Senin, 02 November 2015

Soal UTS MK. Hukum Humaniter (FH Semester V Kelas C & D)

  1. Analisislah  Artikel yang saudara baca dan jelaskan secara historis mengapa perang bisa terjadi? Analisa dalam konteks  Geopolitik International.
  2. Hukum humaniter termasuk bagian dari hukum international. Jelaskan kedudukannya serta cakupan dari hukum humaniter tersebut lengkap beserta contohnya?
  3. Hukum Humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang. Jelaskan apa yang saudara pahami dengan prinsip prinsip tersebut.

45 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama : Cahaya Bintang
    NIM. : 1301033
    Kelas : D / 01

    1. adalah persoalan kaum Muslimin karena para mujahid yang berperang melawan rezim Bashar di sana hakikatnya demi kepentingan Islam. Demonstrasi publik dimulai pada tanggal 26 Januari 2011, dan berkembang menjadi pemberontakan nasional. Para pengunjuk rasa menuntut pengunduran diri Presiden Bashar al-Assad, penggulingan pemerintahannya, dan mengakhiri hampir lima dekade pemerintahan Partai Ba'ath dan mengganti dengan sistem Islam yang kaffah di bawah naungan Khilafah. Pemerintah Suriah dikerahkan Tentara Suriah untuk memadamkan pemberontakan tersebut, dan beberapa kota yang terkepung. Menurut saksi, tentara yang menolak untuk menembaki warga sipil dieksekusi oleh tentara Suriah. Pemerintah Suriah membantah laporan pembelotan, dan menyalahkan "gerombolan bersenjata" untuk menyebabkan masalah pada akhir 2011, warga sipil dan tentara pembelot dibentuk unit pertempuran, yang dimulai kampanye pemberontakan melawan Tentara Suriah.

    2.kedudukan nya sama dengan ham cakupan nya terdapat di aliran integritas
    Aliran integrationis berpendapat bahwa sistem hukum yang satu berasal dari hukum yang lain. Dalam hal ini, maka ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu:
    a. Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Pendapat ini antara lain dianut oleh Robertson, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat. Jadi hak asasi manusia merupakan genus dan hukum humaniter merupakan species-nya, karena hanya berlaku untuk golongan tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.
    b. Hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis, hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.

    3. Yang saya pahami adanya prinsip kepentingan militer, prinsip kemanusiaan dan prinsip kesatriaan yang terdiri dari :
    1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.

    BalasHapus
  3. Nama : Yul Vaida
    NIM : 13.010.065
    Kelas : V-C

    1. Awal mula terjadi konflik suriah, di mana AS menuduh serangan Rusia mengenai pasukan pemberontak Suriah yang dilatih AS. Sebaliknya, Rusia mengejak koalisi AS yang sudah setahun menyerang kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tapi tidak begitu terlihat hasilnya. Biarpun semua pihak internasional setuju kalau target mereka adalah ISIS, namun kepentingan yang berbeda-beda telah meningkatkan ketegangan di Suriah. Diantara koalisi AS yang mendukung pemberontak Suriah dan koalisi Rusia yang mendukung pemerintahan Presiden Assad.
    Jika menganalisis geopolitik internasional, maka insiden diplomatik bisa berubah jadi bencana. Bila digambarkan bahwa lalu lintas udara di Suriah kini semakin padat. Pesawat tempur, helikopter, drone, rudal dan artileri baik dari Rusia maupun koalisi AS telah jadi pemandangan setiap saat di wilayah udara Suriah. Mengingat jumlah lalu lintas militer di
    udara (yang padat), ada kekhawatiran nyata bahwa pesawat akan ditembak jatuh karena kesalahpahaman yang jadi bencana. Ini berarti kita bisa menjadi saksi detik-detik dari eskalasi yang tiba-tiba membawa kita ke ambang perang. Pesawat AS dan Rusia nyaris berhadapan dalam jarak 20 mil. Jika tidak dikendalikan, hal itu bisa jadi bencana dalam hitungan detik.

    2. Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional, disini kedudukannya ialah yang mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara yang sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Dengan demikian, maka hukum humaniter tidak saja meliputi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian internasional, tetapi juga meliputi kebiasaan-kebiasaan internasional yang terjadi dan diakui.
    Hukum Humaniter mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya. HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil.

    3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
    1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.

    BalasHapus
  4. Nama : M.Chaidir MS
    NIM :13010107
    Kelas : VD

    1.yang dimulai di Eropa Tengah pada akhir Juli 1914, termasuk faktor saling terkait, seperti konflik dan permusuhan dari empat dekade menjelang perang. Militerisme, aliansi, imperialisme, dan nasionalisme juga memainkan peran utama dalam konflik ini. Meskipun begitu, asal usul langsung dari perang terletak pada keputusan yang diambil oleh para negarawan dan jenderal selama Krisis 1914, casus belli yang merupakan pembunuhan Archduke Franz Ferdinand dari Austria dan istrinya oleh Gavrilo Princip, seorang Serbia. Krisis itu terjadi setelah serangkaian pertikaian diplomatik yang panjang dan sulit antara negara-negara besar (Italia, Prancis, Jerman, Kerajaan Inggris, Kekaisaran Austria-Hongaria dan Rusia) atas isu-isu Eropa dan kolonial di dekade sebelum 1914 yang telah meninggalkan ketegangan tinggi. Pada gilirannya, bentrokan diplomatik ini dapat ditelusuri dengan perubahan keseimbangan kekuatan di Eropa sejak tahun 1867. Penyebab lebih cepat untuk perang adalah ketegangan atas wilayah di Balkan. Austria-Hungaria bersaing dengan Serbia dan Rusia untuk wilayah dan pengaruh di wilayah ini dan mereka menarik seluruh negara-negara besar ke dalam konflik melalui berbagai aliansi dan perjanjian.


    2.Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang dan hukum konflik bersenjata.

    Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang, yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. yang mencakup hukum Jenewa, yang disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil bagian dalam pertempuran dan orang – orang yang tidak terlibat aktif dalam peperangan, yaitu penduduk sipil, sedangkan hukum Den Haag, yang menetapkan hak dan kewajiban pihak – pihak yang berperang dalam melaksanakan operasi militer dan menetapkan batasan – batasan mengenai sarana yang boleh dipakai untuk mencelakai musuh.

    3. - Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    - Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    - Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    - Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).

    BalasHapus
  5. Nama : Hanif Zahron
    Nim : 13010092
    Kelas : V D

    1.Awalnya, penduduk Suriah dan dunia menyangka bahwa Bashar Al-Assad memiliki pola pikir yang berorientasi pada perbaikan keadaan. Harapan ini hadir setelah selama 29 tahun berada di bawah kepemimpinan Hafez, Suriah tidak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan dalam ekonomi dan politik. Namun, harapan ini seolah bertepuk sebelah tangan setelah Bashar Al-Assad memberikan respon militer terhadap pemberontakan yang muncul di Suriah. Pandangan awal mengenai sosok pemimpin yang menawarkan harapan baru ini berubah menjadi power oriented, bahwa ia akan melakukan apapun untuk dapat mengamankan kekuasaan yang telah digenggam oleh Alawite selama ini.
    Partai berkuasa Ba’ath tidak berkuasa dengan nyaman. Suriah memiliki kelompok-kelompok oposisi untuk menyeimbangkan kekuasaan di Suriah. Kelompok-kelompok oposisi di Suriah terbagi ke dalam beberapa kelompok dengan kelompok yang paling besar ialah Dewan Keamanan Suriah. Dewan Keamanan Nasional Suriah beroperasi dari luar Suriah dan anggotanya terdiri dari banyak golongan. Terinspirasi dari gerakan-gerakan revolusi di Tunisia, Mesir, Yaman, dan Libya, kelompok-kelompok oposisi Suriah mulai bergerak untuk mengancam kemapanan kekuasaan dari rezim Assad. Protes kepada Assad dimulai pada bulan Maret 2011 di kota-kota seperti Daara, Homs, Hama, dan Latakia. Demonstrasi dimulai setelah beberapa anak-anak di kota Daara ditangkap dan disiksa selama berada di dalam tahanan setelah membuat grafiti anti rezim Assad dengan cat semprot di dinding sekolah mereka.
    Banyak pihak yang terlibat di dalam krisis Suriah. Liga Arab, Turki, Kanada, PBB, negara-negara Eropa, Amerika Serikat, China, dan lain-lain

    2. Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
    Hukum Humaniter lebih dikenal sebagai Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata. Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau International Humanitarian Law (IHL) atau sering disebut saja sebagai Hukum Humaniter, bukan merupakan cabang ilmu baru dalam Hukum Internasional, sehingga terdapat berbagai rumusan atau definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan Hukum Humaniter.
    Kedudukannya sama dan berkaitan, menurut Haryomataram, ia membagi hukum humaniter menjadi dua aturan-aturan pokok, yaitu :
    1. Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag/The Hague Laws);
    2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Genewa Laws).
    Contohnya : kasus kekerasan tentara israel terhadap masyarakat palestina

    3. Hukum Humaniter Internasional sendiri mengenal tiga asas utama di dalamnya, yang merupakan sebuah landasan terciptanya peraturan hukum, yaitu:
    1. Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
    a. Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
    b. Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
    2. Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
    3. Asas kesatriaan (chivalry), Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.

    BalasHapus
  6. Nama : Arya Handika Susilo
    NIM : 13010155

    1. Awalnya dari penuntutan mundur terhadap assad hingga akhirnya perang saudara. Semakin hari kondisi ini semakin buruk. Amerika dan sekutunya sudah menuntut Assad mundur dari Jabatannya namun Russia mendukung presiden Bashar Al Assad.

    Dukungan Rusia terhadap Suriah sampai hari ini melakukan serangan udara dan ada lima kota yang bakal dihancurkan yakni Zafaraneh, Rastan, Talbiseh, Makarmia, dan Ghanto. Pegiat kemanusiaan mengatakan, tak ada satu pun dari wilayah ini dikuasai ISIS.

    Russia memberikan bantuan kepada Pasukan Pro-Assad karena Russia ingin mempertahankan rezim Pro Russia di Timur Tengah.

    2. Hukum Humaniter Internasional itu memiliki adalah bagian dari hukum Internasional yang pada awalnya dikenal sebagai hukum perang. Hukum humaniter Internasional mengatur ketentuan-ketentuan dalam berperang dan perlindungan korban perang. Sama juga pada Law of Warfare mencakup pada metode dan sarana berperang, status kombatan, perlindungan yang sakit, tawanan perang dan orang sipil.

    Contoh : Pasukan pemelihara perdamaian PBB yang adalah cara untuk menolong negara-negara yang tercabik-cabik konflik untuk menciptkan kondisi untuk perdamaian yang dapat dipertahankan. Pasukan pemelihara perdamaian bertugas memantau dan mengawasi proses perdamaian di wilayah pasca-konflik dan menolong para bekas tentara yang terlibat dalam memberlakukan perjanjian perdamaian yang mungkin telah mereka tandatangani.

    3. Prinsip-prinsip hukum internasional yang sudah saya pahami :


    1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)

    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.

    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)

    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.

    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)

    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.

    4. Prinsip pembedaan

    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.

    BalasHapus
  7. Nama : Silvia Rizka Andriana
    NIM. : 13010106
    Kelas : V D


    1. Perang Suriah merupakan revolusi agama. Mereka berperang karena membela agama islam melawan agama syiah. Maka jelaslah bahwa penyebab perang Suriah adalah perang ideologi antara Islam dengan Syiah. Sistem politik otoriter rezim Assad dan diskriminasi terhadap kelompok mayoritas telah menimbulkan benih perlawanan rakyat. Suriah tengah mengembangkan sejata kimia/ alias nuklir bersama sekutunya Iran dan Rusia.

    Sebagian besar negara Arab adalah aliansi abadi Blok Barat yang di nahkodai langsung oleh Amerika Serikat sebagai kekuatan Super Power tunggal dunia. AS, China, Rusia, Eropa ingin tetap mengontrol Suriah untuk kepentingan mereka. Rusia membantu Suriah dalam penggunaan sejumlah peralatan perang barat. Rusia melancarkan serangan udara di Suriah dengan target ISIS namun sejumlah negara Barat menilai serangan yang dilakukan oleh Rusia lebih banyak di tujukan kepada pasukan pemberontakan yang didukung oleh AS.

    2. Berhubungan dengan kemanusiaan. Dimana hukum humaniter dilandasi oleh nilai - nilai hak asasi manusia yang menggabungkan unsur hukum dan moral yang pada dasarnya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
    Contoh : pelaku kejahatan GAM di Aceh dapat digiring ke pengadilan Internasional sesuai dengan statuta Roma 1998 tentang ICC yang sebelumnya diberikan kesempatan kepada pengadilan nasional untuk mengadili terlebih dahulu.

    3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
    1.  Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    2.    Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    3.    Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4.    Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).

    BalasHapus
  8. Nama : Citra Ayu Eunike
    NIM : 13010207
    Kelas : V D

    1. Russia, Iran, china, dan suriah itu merupakan sekutu Russia mendukung suriah adalah mereka memiliki kerja sama dibidang ekonomi dan ideologi. Secara ekonomi. Russia adalah penyokong persenjataan militer terbesar untuk suriah dan Russia memiliki angkatan laut di pelabuhan suriah yang memberikan akses langsung militer Russia menuju laut mediterania. Secara ideologi, Tujuan utama Russia adalah menghalangi upaya Amerika untuk menyebarkan ideologinya. Russia tidak mempercayai apabila tindakan revolusi, perang dan perubahan rezim kepemimpinan dapat memberikan kestabilitasan dalam demokrasi. Bahkan hal tersebut malah akan menyebabkan perang. Salah satunya apa yang telah terjadi di irak. Dengan kata lain, Russia dan suriah sama sama menolak politik Amerika.
    Sedangkan alasan Iran mendukung suriah. Mayoritas penduduk Iran adalah Muslim yang bermazhab Syiah. Suriah merupakan satu satunya penghubung Iran dengan tentara hizbullah di libanon. Iran mengirimkan persenjataan misilnya ke tentara hizbullah melalui suriah. Hal tersebut dilakukan agar Iran bisa mengancam Israel dengan misil jarak pendeknya.
    konflik yang terjadi pada suriah bukanlah sekedar konflik mazhab. Banyak orang yang mengecam mazhab syiah karena konflik tersebut dilakukan oleh orang orang bermazhab syiah. Sebenarnya konflik yang terjadi ialah konflik politik antar negara. Kerjasama bilateral yang saling menguntungkan.

    2. Hukum humaniter internasional merupakan seperangkat aturan yg mengatur perang dengan mengutamakan kemanusiaan. Dimana hukum humaniter mencangkup: perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian dan batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode-metode atau cara-cara peperangan seperti taktik militer. Yang mempunyai tujuan : untuk melindungi orang yang tidak terlibat atau tidak lagi terlibat dalam suatu permusuhan (hostilities), seperti orang-orang yang terluka, yang terdampar dari kapal, tawanan perang, dan orang-orang sipil
    Contoh : perang suriah perang ideologi antara islam ahlussunah dengah syiah.

    3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:

    1.  Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.

    2.    Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.

    3.    Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.

    4.    Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).

    BalasHapus
  9. Nama: One Dika Prasetyoaji

    Kelas: V E

    NIM: 13010134

    3. A.prinsip kepentingan militer Setiap pihak yang bersengketa diperbolehkan menggunakan seluruh kekuatan militernya di dalam mengalahkan lawannya dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dengan korban sekecil-kecilnya. berlakunya prinsip ini berlakunya prinsip kemanusian.dalam pelaksanaanya prinsip ini di jabarkan 2 yaitu: a. Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa. b. Prinsip proporsionalitas yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya. B.prinsip kemanusian Setiap pihak yang bersengketa harus mencegah dilakukannya tindakan-tindakan yang menimbulkan penderitaan yang sebenarnya tidak perlu dalam peperangan itu sendiri.

    C.prinsip kesatrian Setiap yang bersengketa secara timbal balik harus menjamin tidak dilakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan curang dalam berperang/bersengketa.

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Nama ;Nila fatmala
    Nim ;13010067
    kelas ; V c


    Jawaban nila :
    1. Awal suatu peperangan yang terjadi disini yakni pasukan Amerika Serikat mengumumkan telah melakukan 24 serangan ke kelompok Negara islam. Namun pemberontak suriah mengklaim serangan darat dari pihak presiden Suriah Bashar Al-As’ad menyasar ke kelompok ISIS. Disini menimbulkan kesalah pahaman,inilah awal dari timbulnya peperangan/perang dunia ke3. Ditambah lagi China membantu meluncurkan tempur J-15 untuk melakukan serangan udara, diketahui China sebagai sekutu Rusia. Konflik yang ditimbulkan selanjutnya adalah perbedaan tujuan antara Rusia dan koalisi nato atas perubahan rezim di Suriah. Konflik yang memuncak pada kasus ini adalah Rusia memiliki tujuan mendukung demokrasi liberal serta perubahan rezim. Factor selanjutnya adalah Rusia berusaha menyebarkan pengaruhnya di berbagai daerah di Suriah, terutama pada Muslim Syiah Irak dan Iran yang dibenci ekstremis seperti ISIS.di Suriah bahwa pimpinan ISIS (Abu Bakar ketika Rusia melewati wilayah udaranya. Dan di bantu 100 pasukan yang akan dikirim untuk jd benteng pengaman. Hal itu adalah fakto-faktor tejadinya perang seperti adanya perang ke-3.

    2. Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang dispakati anatara Negara-negara yang sering disebut traktat atau konvensi,secara prinsip, dan praktis Negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Dengan demikian maka hukum Humaniter Internasional tidak saja meliputi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian internasional melainkan dengan kemanusiaan yang didalamnya berisi tentang perlindungan para korban dan juga berisi tentang cara-cara yang menjunjung hak asasi manusia. Tetapi juga meliputi kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dan diakui. Contohnya konvensi Den Hagg 1899 dan 1907 mengenai hukum perang dan penyelesaian sengketa secara damai.

    3. Dalam prinsip hukum Humaniter Internasional dikenal dalam beberapa prinsip yakni:
    a. Kepentingan militer merupakan pihak yang bermasalah dalam perang menghendaki untuk mengalahkan musuh dan dalam tujuan prinsip itu seluruh alat perang dikehendaki untuk diguanakan dalam mengalahkan peperangan tersebut.
    b. Prinsip hukum Humaniter selanjutnya adalah prinsip kemanusiaan, prinsip ini lebih memperhatikan segi kemanusiaan walaupun dikehendaki untuk mengalahkan musuh dan seluruh alat dikehendaki untuk mengalahkannya, namun harus tetap memperhatikan segi kemanusiaan terhadap lawan perangnya.
    c. Prinsip selanjutnya adalah prinsip kesatriaan merupakan prinsip agar menghargai/menghormati martabat manusia. Serta tidak boleh menyalahgunakan suatu seragam,bendera,ambulance untuk mengelabuhi musuh.
    d. Prinsip pembedaan,pada prinsip ini komandan harus dapat membedakan suatu sasaran yang meliputi objek sipil dan penduduk sipil.
    Dalam prinsip-prinsip ini yang perlu digaris bawahi yakni dalam suatu peperangan harus diperhatikan dasar dari peperangan,dan tidak menyalahgunai prinsip yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional.

    BalasHapus
  12. Nama : MURINDAH JAZILAH
    NIM : 13010066
    Kelas : V C


    1. Perang di Suriah terjadi karena persoalan kaum muslimin dimana para mujahid yang berperang melawan rezim Bashar demi kepentingan islam yang kemudian berkembang menjadi pemberontakan nasional pada tanggal 26 januari 2011. Mereka menuntut pengunduran diri presiden Bashar Al-Assad, penggulingan pemerintahannya, dan mengakhiri 5 dekade pemerintahan partai Ba’ath. Pihak oposisi didominasi oleh muslim sunni sedangkan pemerintahan adalah alawit muslim syi’ah. Assad sendiri didukung oleh alawit.
    Dengan adanya campur tangan dari pihak-pihak luar suriah dengan berbagai kepentingannya menambah ketegangan di Suriah. Pasukan Amerika Serikat yang telah melakukan 24 serangan ke kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Rusia yang juga melancarkan 55 pukulan ke kelompok tersebut namun kelompok pemberontak mengklaim serangan udara Moskwa dan darat yang dilakukan presiden Suriah Assad nyasar ke kelompok yang tidak berhubungan dengan ISIS. Arus lalu lintas dilangit suriah yang ramai dengan adanya pesawat AS jet F-16 dan pesawat tempur Rusia Su-34 di udara suriah. China yang juga ikut meluncurkan pesawat tempur J-15 yang diketahui sebagai sekutu Rusia. Disini dapat dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan bencana jika salah satu pesawat tertembak jatuh mereka bisa saling menyerang. Sehingga dapat memicu adanya perang Dunia ke 3. Kepentingan-kepentingan negara membuat keadaan semakin rumit. Rusia yamg memiliki tujuan yang mendukung demokrasi liberal dan perubahan rezim serta menyebarkan pengaruh nya di berbagai daearah di suriah. Dilaporkan pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi telah diselundupkan ke tempat jauh menambah keadaan semakin memuncak. Kemudian 100 pasukan Inggris berjaga-jaga dari agresi militer Rusia pasca-intervensi negara bekas Uni Soviet ke Ukraina.

    2. Hukum humaniter merupakan bagian dari hukum internasional dalan lingkup hukum publik, dimana hukum humaniter menyangkut ketentuan-ketentuan yang berisi perjanjian dan kebiasaan internsional dalam mengatasi konflik pertikaian bersenjata berdasarkan kemanusiaan dan perlindungan para korban perang.
    Cakupan hukum humaniter internasional meliputi antara lain :
    a) Jus ad bellum yaitu hukum yang berkaitan dengan perang dimana bentuk kekerasan dibenarkan dalam melakukan peperangan. Contohnya perang yang dilakukan Amerika Serikat kepada Irak.
    b) Jus in bello yaitu hukum yang mengatur tentang cara dan alat yang dilakukannya perang dan perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Contohnya pada konvensi Deb Haag 1899 dan 1907 mengatur cara dan alat perang, konvensi Jenawa 1949 yang melindungi para korban perang.

    3. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional antara lain :
    1) Kepentingan Militer
    Dimana negara yang bersengketa untuk mengalahkan musuhnya harus dalam waktu yang cepat dan menggunakan cara dan alat senjata untuk berperang yang diperbolehkan selama tidak melanggar hukum internasional sehingga tidak menimbulkan kerugian.
    2) Prinsip Kemanusiaan
    Yaitu pihak-pihak yang bersengketa harus memperhatikan segi kemanusiaan terhadap lawannya berperang. Hal ini agar menghindarkan dari kerusakan dan kerugian yang tidak perlu.
    3) Prinsip keseimbangan antara kepentingan militer dengan kemanusiaan dengan memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak yang berperang harus menyediakan penduduk sipil jalan bagi mereka untuk mengungsi.
    4) Prinsip Kekesatrian
    Pihak yang berperang tidak boleh mengotori kehormatan dan martabat manusia dengan tidak menyalahgunakan seragam/lencana musuh, bendera perdamaian, ambulance untuk mengelabui musuh.
    5) Prinsip Pembedaan
    Yaitu komando harus membedakan antara sasaran obyek militer dan obyek sipil.

    BalasHapus
  13. Nama :ALIEF FIRMANSYAH
    Kelas : VD
    Nim :13.010.087

    1. Analisa saya dalam konteks Geopolitik International yaitu :
    Sebelumnya, mungkin sebaiknya kita perlu tahu dimana letak Suriah. Suriah adalah di daerah di Jazirah Arab, merupakan bagian wilayah Syam.Kota Syam di sejarah Nabi Solallohu Alaihi Wasalam. Sekarang kota Syam terpecah menjadi empat negara yaitu Suriah, Palestina, Lebanon dan Yordania.Konflik di Suriah bisa menyulut perang dunia ketiga. Hal itu didasari pengamatan atas ketegangan internasional yang berpusat di Suriah.Ketika pasukan yang dipimpin Amerika Serikat mengumumkan, mereka telah melakukan 24 serangan ke kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) bahwa Rusia mengklaim sudah melancarkan 55 pukulan ke kelompok tersebut, dan Presiden Vladimir Putin menganggap serangan AS tak membuahkan hasil.
    Peta konflik di Suriah yang bisa menyulut pada perang dunia ketiga.
    "Rusia memiliki tujuan yang sangat berbeda dengan koalisi Nato yang mendukung demokrasi liberal serta perubahan rezim di Suriah
    "Kepentingan utama Kremlin adalah mempertahankan rezim pro-Rusia diSuriah," lanjut dia.Ketelibatan China akan berdampak lebih rumit. Dikhawatirkan, China melancarkan serangan udara terhadap ISIS sebagai kedok untuk menyerang pemberontak di Suriah.
    Ada juga kekhawatiran Barat bahwa Rusia berusaha menyebarkan pengaruhnya di berbagai daerah di Suriah, terutama pada Muslim Syiah Irak dan Iran yang dibenci ekstremis seperti ISIS.
    Irak kemungkinan mengikuti pemimpin Suriah yang meminta bantuan Rusia untuk melancarkan serangan udara terhadap ISIS. Hal itu merupakan hasil rencana mata-mata Putin yang dilakukan berbulan-bulan.Iran sudah mengizinkan Rusia untuk terbang di wilayah udaranya. Dua aliansi rival yang kuat sudah muncul di Timur Tengah, mengingatkan pada sebuah formasi Perang Dunia I.
    Ada beberapa faktor yang menjadikan Suriah memiliki posisi strategis yang menjadikan wilayah nya sebagai tempat peperangan. Karena Secara geografis, Suriah memiliki perbatasan langsung dengan Israel diwilayah Dataran Tinggi Golan.Secara geopolitik, Suriah memainkan perannya dalam mendukung faksi-faksi para kelompok perlawanan pejuang Palestina yang berada di Suriah antara lain Hamas dan Jihad Islam di Damaskus. dalam konteks geopolitik international dalam pihak revolusi, secara ideologi rakyat muslim seluruh dunia mendukung revolusi Suriah. Secara politik, negara-negara Arab dan Barat berlagak ‘mengecam’ Suriah meski sejatinya hanya ‘bersandiwara’. Bagi mereka, rezim Suriah diperlukan untuk menjaga eksistensi Israel dan menghalangi jihad umat Islam dari negara-negara tetangga. Secara ekonomi dan militer, tidak ada bantuan apapun dari dunia internasional untuk rakyat Suriah. perang suriah dalam situasi yang sekarang ini keadaan lalu lintas di udara sangat padat pesawat tempur,drone dan lain” tidak menjadi pandangan yang asing lagi di daerah suriah dan di daerah suriahpun kini terjadi ketegangan yang luar biasa karna adanya pesawat yang berhadapan hingga hampir 20 mil hal ini bila di teruskan akan menajdi bencana besar bagi daerah suriah namun disini bila kita cermati lagi rusia memiliki tujuah yang berbeda dengan koalisi NATO yang menginginkan perubahan rezim di rusia sementara kepentingan kremlin mempertahankan rezim pro-rusia.

    BalasHapus
  14. 2. Kedudukan Hukum Humaniter Internasional adalah untuk melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
    yang dianggap sebagai bendera gencatan senjata, menyatakan niat untuk menyerah atau keinginan untuk berkomunikasi. Dengan kata lain, hukum hukaniter ini membatasi perang supaya kemudian tidak terlalu destruktif dan mengganggu kepentingan masyarakat sipil. Hukum humaniter internasional sebenarnya telah memulai perkembangannya sejak zaman kuno, mulai ketika aturan-aturan tertentu diberlakukan saat terjadi perang internal dalam entitas nasional tertentu dan peperangan antar kerajaan kuno hingga ketika agama dijadikan dasar hukum humaniter itu sendiri . Namun, hukum humaniter internasional barulah mengalami perkembangan yang cukup pesat pada abad ke-19, ketika peperangan telah dilakukan dengan menggunakan senjata-senjata modern yang efek merusaknya semakin besar. Bersamaan dengan semakin modernnya praktik penggunaan senjata, ternyata kepeduliaan akan kemanusiaan juga semakin besar. Karena itu kemudian didirikanlah Palang Merah Internasional dan dirumuskannya Konvensi Jenewa 1864 yang mengatur mengenai perawatan korban-korban atas perang itu sendiri. Contohnya tentang aturan antara lain adalah larangan menyerang dokter atau ambulans yang mengenakan lambang Palang Merah. Merupakan larangan pula menembak orang atau kendaraan yang mengenakan bendera putih karena bendera tersebut.
    3. prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang
    1. Prinsip kepentingan Militer
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    2. Prinsip Kemanusiaan
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    3. Prinsip Kesatriaan
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).

    BalasHapus
  15. Nama : Dewi Zahra Wanda
    NIM : 13010119
    Kelas : V C

    1. Perang terjadi di sebabkan adanya suatu konflik di suriah dikarenakan adanya sebuah ketegangan Internasional antara pasukan Amerika Serikat dengan Irak dan Suriah (ISIS), Rusia serta China ikut dalam peperangan dengan tujuan awal untuk kepentingan Rezim Pro Rusia di Suria, keterlibatan China bisa berdampak peperangan lebih rumit karena china melancarkan serangan udara terhadap ISIS untuk menyerang pemberontak di Suriah, ketegangan memuncak di tengah laporan bahwa pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Bahgadadi telah diselundupkan ketempat jauh dalam kondisi yang tidak diketahui, setelah konvoinya dibom oleh Angkatan udara Irak, kejadian ini bisa menyebabkan adanya perang ketiga dalam perkembangan sejarah.
    2. Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan bagian tebesar pada hukum Internasional. HHI terdiri dari aturan-aturan yang pada masa konflik bersenjata berupaya untuk melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ambil bagian dalam peperangan dan untuk membatasi cara dan sarana berperang yang digunakan.

    Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara yang sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Dengan demikian, maka hukum humaniter tidak saja meliputi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian internasional, tetapi juga meliputi kebiasaan-kebiasaan internasional yang terjadi dan diakui.

    Cakupan dari Hukum Humaniter:
    • Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
    • Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

    Contohnya:
    Perang antara etnis Serbia dengan etnis Kroasia terjadi pada awal tahun 1992 akibat tidak menentunya situasi di wilayahBosnia Herzegovina. Aksi-aksi dari pihak Kroasia terhadap pihak Serbia Bosnia Herzegovina atau sebaliknya telah mengawali perang antara etnis Serbia Bosnia dan Kroat Bosnia.
    3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
    I. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    II. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    III. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    IV. Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.

    BalasHapus
  16. Nama : Rachmad Fernaldi Putra
    NIM : 13010071
    Kelas : V-C
    1 : Negara Suriah modern didirikan usai Perang Dunia Pertama, yaitu setelah mendapatkan kemerdekaannya dari Perancis pada tahun 1946. Pasca meraih kemerdekaannya, Suriah kerap diguncang oleh gejolak serta kudeta militer, yang sebagian besar terjadi antara periode 1949-1971. Kemudian antara periode 1958-1961, Suriah bergabung dengan Mesir membentuk perserikatan yang dikenal dengan RPA (Republik Persatuan Arab). Perserikatan itu berakhir karena terjadinya kudeta militer di Suriah. Sejak tahun 1963 hingga 2011, Suriah terus memberlakukan UU Darurat Militer, sehingga dengan demikian sistem pemerintahannya pun dianggap oleh pihak barat tidak demokratis.
    Presiden Suriah adalah Bashar al-Assad, yang telah mengambil tampuk pemerintahan dari ayahnya Hafez al Assad dengan penunjukan secara aklamasi. Serta telah berkuasa di negara itu mulai tahun 2000. Sejak era perang dingin, Suriah terkenal dengan kekuatan militernya di kawasan, dan identik dengan julukan Rusia Timur Tengah. Hal itu berkat kedekatan hubungan Suriah dengan Rusia, sehingga kerap mendapat suplai senjata modern dari negara digdaya itu. Alasan ini jualah yang membuat Israel sedikit segan untuk melakukan perang frontal menghadapi Suriah dalam persengketaan Dataran Tinggi Golan. Di samping itu, Suriah menjadi tumpuan beberapa negara kawasan dalam menyelesaikan konflik militer yang sering terjadi di Timur Tengah.

    BalasHapus
  17. 2: Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional beralku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil. Hukum humaniter terbagi atas dua macam hukum, yaitu Hukum Jenewa yang berkaitan dengan perlindungan korban sengketa bersenjata dan Hukum Den Haag yang berkaitan dengan tindakan permusuhan. Contoh: Wagner dituntut berdasarkan War Crimes Act tahun 1945. Ia dituduh atas pembunuhan 19 anak Yahudi dan para pekerja konstruksi rel kereta api serta pembunuhan terhadap 104 orang Yahudi didekat desa Ustinovka di Ukraina pada tahun 1942 dan 1943. Peradilan terhadap Wagner melibarkan 29 saksi negara asing. Akan tetapi tuduhan terhadap Wagner tidak dapat dilanjutkan, karena tertuduh mengalami serangan jantung sebelum diadili, olehnya itu penuntutan terhadap Wagner dihentikan.

    BalasHapus
  18. 3. Terdapat prinsip-prinsip yang memengaruhi hukum humaniter internasional, yaitu prinsip pembedaan dan role of engagement (ROE). Pada prinsip pertama, yaitu prinsip pembedaan adalah prinsip yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Pada prinsip ini ditekankan pada pemberian info terkait dengan mana yang boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai objek kekerasan. Sedangkan, pada prinsip kedua, role of engagement menekankan pada pembentukan hukum yang dilandasi pada tujuan, perintah, dan pembatasan. Role of engagement bersifat tetap (standing) atau khusus (particular) karena berhubungan dengan hak untuk mengadakan .

    BalasHapus
  19. 3. Terdapat prinsip-prinsip yang memengaruhi hukum humaniter internasional, yaitu prinsip pembedaan dan role of engagement (ROE). Pada prinsip pertama, yaitu prinsip pembedaan adalah prinsip yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Pada prinsip ini ditekankan pada pemberian info terkait dengan mana yang boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai objek kekerasan. Sedangkan, pada prinsip kedua, role of engagement menekankan pada pembentukan hukum yang dilandasi pada tujuan, perintah, dan pembatasan. Role of engagement bersifat tetap (standing) atau khusus (particular) karena berhubungan dengan hak untuk mengadakan .

    BalasHapus
  20. Nama : Feny Rahmah Wati
    NIM. : 13010074
    Kelas. : V C

    1. Awal mula perang suriah dilatarbelakangi oleh kekecewaan rakyat suriah terhadap rezim bashar yang otoriter & sewenang-wenang. Rakyat suriah kemudian melakukan aksi damai menuntut keadilan, akan tetapi rezim bashar menanggapi dengan kekerasan. Setelah itu, rakyat suriah melakukan revolusi (perlawanan). Permasalahan suriah melibatkan banyak negara besar seperti Rusia, china, iran & israel yang cenderung pro terhadap rezim Bashar. Sedangkan AS, arab, turki, inggris & perancis cenderung kontra terhadap rezim otoriter tsb.

    Dari segi geopolitik, negara yang berperan memiliki kepentingan diantaranya Rusia menginginkan kelanggengan rezim Asaad sebagai sekutu untuk daya tanding NATO karena pihak Moskow telah kehilangan sekutu tradisionalnya. Dari blok barat, AS ingin memastikan grabd design politik yaitu agenda demokrasi & liberalis dibanyak negara agar memiliki pemerintahan jinak terhadap kebijakan gedung putih. Kemudian Uni Eropa memiliki kepentingan soal jalur perdagangan dari wilayah selatan (Afrika) & upaya menghentikan arus pengungsi. Dan masih banyak lagi kepentingan-kepentingan yang dimiliki oleh negara-negara yang turut dalam perang. Faktor-faktor seperti itulah yang membuat perang suriah menjadi rumit & berkelanjutan.

    2. Kedudukan hukum humaniter internasional dalam hukum internasional adalah sebagai instrument dan keseluruhan asas, kaedah, maupun ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan menjami HAM. Cakupan dari hukum humaniter adalah sbb:
    • Jus Ad Bellum: hukum yang mengatur pengelolaan konflik, bagaimana negara melakukan sengketa bersenjata & bagaimana penggunaan kekuatan militer yang dibenarkan menurut hukum. Contoh: dalam perang suriah, warga sipil tidak boleh diserang.
    • Jus In Bello: hukum yang mengatur tentang cara & alat perang serta perlindungan terhadap orang-orang yang menjadi korban. Contoh: dalam perang suriah, tidak diperbolehkan melakukan serangan yang mengebabkan luka/penderitaan yang tidak semestinya dan para korba harus dilindungi.

    3. Ada 5 prinsip dalam hukum humaniter internasional antara lain:
    1. Prinsip kepentingan militer
    Adalah hak yang dimiliki para pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang digunakan untuk menaklukan musuh-musuhnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan biaya dan korban sekecil-kecilnya. Para pihak yang berperang diperbolehkan menggunakan segala cara & alat namun harus tetap tunduk pada ketentuan hukum internasional.

    2. Prinsip kemanusiaan
    Prinsip ini melarang penggunaan tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Dalam melakukan serangan, para pihak harus tetap memperhatikan segu kemanusiaan. Dilarang menggunakan cara /alat yang menimbulkan penderitaan yang tidak memiliki keuntungan militer. Demikian pula dengan para penduduk sipil yang tidak turut dalam konflik harus dilindungi.

    3. Prinsip keseimbangan
    Prinsip ini mengatur keseimbangan antara kepentingan militer & kepentingan kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini, pihak-pihal yang berperang bisa meluncurka serangan pada objek-objek sipil jika serangan tersbut diperlukan demi kepentingan militer. Namun pihak-pihak yang berperang harus membatalkan serangan apabila seranganyang mereka luncurkan akan menimbulkan korban yang lebih banyak dipihak sipil.

    4. Prinsip kesatria
    Prinsip ini mengharuskan apabila dalam berperang harus mengutamakan kejujuran dan menghendaki para pihak yang berperang tidak berkhianat, tidak mempergunakan alat-alat yang dilarang dalam hukum internasional, serta tidak menyalahgunakan seragam.

    5. Prinsip pembeda
    Prinsip ini mengharuskan para pemimpin/para pihak yang bersengketa harus membedakan sasaran-sasaran, objek-objek sipil, mana penduduk sipil & mana yang petempur.

    BalasHapus
  21. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  22. Nama : Yusuf Mahadhika
    NIM : 13010109
    Kelas : V D

    1.Awal dari perang ini adalah sejak kudeta yang dilakukan sekelompok perwira militer pimpinan Abdul karim Nahlawy ditahun 1961,Pemerintahan Suriah berada dibawah kendali Partai Baath.Partai sendiri merupakan partai yang berideologi sosialisme Arab,ideologi ini di introdusir oleh seorang Intelektual beragama kristen di Suriah yaitu Michel Aflaq,saat kolonialisme Eropa masih mengenggam Timur tengah setelah keruntuhan Daulah TukeyUstmani pada tahun 1924.Ada beberapa negara yang menggunakan ideologi seperti ini antara lain Pemerintahan Gamal Abdul Nasser ( Mesir- tahun 1952-1970 ),rezim Muamar Khadafi ( Libya- Tahun1969-2011) serta Saddam Husein ( Irak- 2003 ).Setelah Rezim Baath berkuasa di Suriah,konflik internal pemerintahan tidak berhenti secepat itu,Pada Tahun 1970 terjadi sebuah kudeta militer pada yang saat itu Menteri Pertahanan Suriah menjadi Perdana Menteri dan pada tahun berikutnya Seorang Perwira Angkatan Udara menjadi Presiden Suriah.Dibawah Kepemimpinan Hafez Assad ,Suriah menunjukan resistensinya yang kuat terhadap Dominasi satu kelompok ( Hegemoni ) Barat dan Israel,Hafez Assad mendukung penuh perjuangan bangsa Palestina melawan Israel melalui partisipasinya dalam perang Yom Kippur di tahun 1973,perang di Libanon tahun 1975-1989,Dibukanya Kantor perwakilan Damaskus dan Berpihak kepada Iran dalam Perang Iran-Irak tahun 1980-1988,Ketika AS menunjukan partisipasinya pada Irak untuk menghambat Revolusi Islam di Iran,Politik rezim Assad dalam hal perlawanan tidak disukai Pihak Barat,tetapi dalam pihak lain Rezim Assad justru memiliki hubungan erat dengan Uni Sovyet,Dukungan Sovyet dalam hal ini yakni menyuplai persenjataan bagi militer suriah, Hubungan Erat trus berlangsung pasca runtuhnya Uni Sovyet,dimana Rusia yang menjadi pewaris Kejayaan Uni Sovyet.Pada Tahun 2005 Rusia menghapus 75% dari total utang Suriah yakni 13 miliar dollar AS,Pada tahun 2000 Hafezz al-Assad meninggal dunia dan digantikan oleh putranya yaitu Bashar al-Assad,pada Kepemimpinan Bashar Assad beberapa Negara Seperti Iran,China,Venezuela,Kuba dan Bolivia juga menegaskan dukunganya.sedangkan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ),justru menghimbau Presiden Bashar Assad untuk mundur demi tercapainya perdamaian dan demokrasi di Suriah,himbauan ini menegaskan hubungannya dengan kaum imperialis Barat.
    2. Hukum humaniter dalam hukum international mempunyai kedudukan sebagai seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata dan kedudukanya sebagai studi yang membahas tentang metode berperang,cakupan dari hukum humaniter international sendiri yaitu :
    - Perlindungan atas mereka yang tidak mengambil bagian dalam suatu pertikaian dan batasan-batasan atas sarana peperangan,khususnya persenjataan dan peperangan seperti taktik militer
    Contoh : - Konflik bersenjata di Aceh berdasarkan hukum humaniter international.bahwa pihak yang bersengketa tidak diperbolehkan melakukan suatu tindak pidana ( Konvensi Geneva )

    3. - Prinsip kepentingan militer
    Bahwa Setiap pihak yang berperang hanya diperkenankan untuk menaklukan musuh dalam waktu sesingkat mungkin,biaya terendah dan korban sekecil-kecilnya serta seluruh alat perang bisa digunakan untuk mengalahkan musuh
    - Prinsip kemanusiaan
    Dalam prinsip ini tidak diperkenankan menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang,seperti Orang luka dan sakit serta tawanan perang karena mereka bukan sebuah ancaman dan penduduk sipil yang tidak ikut perang mereka harus dilindungi

    - Prinsip Kesatriaan
    Dalam prinsip ini tidak membenarkan perang dengan cara yang tidak terhormat ( seperti berkhianat,menggunakan ambulan untuk menyusup dan cara-cara yang tidak terhormat )

    - Prinsip pembeda
    Harus membedakan mana golongan yang berperang dan mana penduduk sipil ( yang tidak boleh dijadikan sasaran perang )

    BalasHapus
  23. Nama : Faizal Hamzah Yuwono Putra
    NIM : 13010165
    Kelas : V c
    1. Ketegangan internasional berpusat di Suriah yang mengakibatkan pemicu/gejolak perang dunia III(PD). Menurut tinjauan geopolitik tradisional disebabkan oleh tiga factor,yaitu:wilayah ,ideology dan sumberdaya .namun geopolitik modern saat ini juga mengidentifikasi factor etnisitas dan sejarah yang juga saling berkaitan jadi geopolitik ,tindakan sebuah actor dapat dikaji denga mangaitkan relasi strategis kebijakan serta kondisi politik dan geografis sebuah wilayah berdasarkan realitas sejarah ,demografis,lokasi serta sumber daya alam.
    Revolusi suriah semakin membara dengan jumlah korban dipihak warga sipil muslim Suriah yang luar biasa besar .memahami dan memprediksi masa depan revolusi di Suriah bukan perkara mudah akibat banyaknya factor yang mempengaruhi.Di pihak rezim Nurshairiyah Suriah dukungan terus mengalir dari para sekutunya.Rusia,Cina dan Iran member dukungan secara politik dukungan militer juga diperoleh dari Rusia ,Iran milisi syiah Hizbul lata Lebanon ,dan milisi Syiah al mahdi Irak .Dukungan ekonomi juga di gelontorkan oleh iran
    Di pihak revolusi ,secara ideology rakyat muslim seluruh dunia mendukung revolusi Suriah .secara politik Negara –negara Arab dan Barat berlagak “mengecam “Suriah meski sejatinya hanya ‘bersandiwara ‘.bagi mereka ,rezim Suriah diperlukan untuk menjaga eksistensi Israel dan Negara-negara tetangga . Secara ekonomi dan milter,tidak adabantuan apapun dari dunia internasional untuk rakyat Suriah.Suriah dikuasai oleh pemerintahan kelompok yang telah berjalan selama empat puluh tahun, disertai berbagai kudeta dan pembunuhan misterus di Lebanon dan suriah juga pengkhianatan ,pemenjaraan dan pengusiran terhadap pihak oposisi termasuk saudara kandung presiden yang telah tiada ,Hafizh assad. Scenario berupa pokok –pokok kebijakan yang didalamnya termuat banyak cabang scenario : sebuah upaya memprediksi peluang –peluang mujahidin dalam kondisi yang ada dan menonjolkan manhaj mujahidin.rintangan yang dihadapi oleh ikhwan mujahidin ,tentunya dengan menggunakan senjata yang tepatuntuk medan tersebut dan Rezim Suriah unggul dan mengendalikan suasana ,rezim Suriah mengalami kemunduran dan oposisi bersenjata meraih kemenangan serta suasana CHAOS dan bersenjata beredar luas.
    Aspek- aspek geopolitik : 1.aspek politik keamanan
    2.aspek geografis
    3.aspek sejarah
    4.aspek sosio cultural

    BalasHapus
  24. 2. hokum humaniter adalah seperangkat aturan yang karena alasanmkemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat akibat dari pertikaian senjata .sedangkan hokum internasional adalah aturan yang mengatur hubungan Negara dengan Negara (bilateral), negara 1 berhubungan dengan banyak negara( Multilateral).
    Dalam hukum internasional, ada dua cara dalam memandang perang /alasan berperang dan cara berperang. Secara teori, mungkin saja melanggar semua aturan ketika bertempur dalam sebuah perang yang dibenarkan (just war) atau berperang dalam sebuah perang yang tidak dibenarkan (unjust war) dengan tetap memegang teguh hukum konflik berrsenjata.
    Cakupan hokum humaniter internasional :
    a. jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan “atau “untuk melakukan perang”.
    Jus ad bellum adalah hokum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata ,berdasarkan keadaan –keadaan bagaimana pengguna kekuatan militer dibenarkan menurut hokum dan moral
    Contoh : rusia memasok persenjataan untuk rezim PRO Assad
    b. jus in bello adalah hokum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang .
    contoh : serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990

    BalasHapus
  25. 3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
    - Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    - Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    - Prinsip Keseimbangan
    Menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan dan mengedapankan kepentingankemanusiaan atas kepentingan militer.
    - Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    - Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).

    BalasHapus
  26. Nama : Rizki Amalia
    Nim : 13010178
    Kelas : VC






    1. awal mula terjadi perang di suriah terjadi antara rezim presiden bashar al-assad dengan kaum pemberontak
    perang bisa terjadi di karenakan suatu kepentingan antara Negara yang memiliki kekuatan yang berdalih untuk menghancurkan kelompok isis yang berperang dengan suriah yang dibantu dengan rusia dan para sekutunya sedangkan dipihak lain amerika juga tidak mau ketinggalan dengan menyerang kelompok isis dengan berbagai serangan disini bisa dilihat kedua Negara yang memiliki kekuatan saling ingin menunjukan pada dunia tentang kehebatan mereka dengan melakukan berbagai penyerangan terhadap kelompok isis yang melakukan pembrontakan dan apabila perang disuriah tidak kunjung selesai maka perang dunia ketiga tidak bisa dihindari lagi akan mencetus karena semua Negara telah siap melakukan penyerangan seperti pendukung koalisi global antara anti isis terhadap pasukan pendukung bashar milik putin yang akan mengarah pada konflik besar-besaran.


    2. karena hukum humaniter tidak lepas dari hukum internasional dimana didalam hukum internasional telah mengatur tantang hukum humaniter atau perang yang mengikat masyarakat diseluruh dunia untuk menaati ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya oleh karena itu disini kedudukan hukum humaniter dibuat untuk melindungi manusia dan memberi batas-batasannya dan salah satu sumber hukum humaniter adalah hukum internasional
    contoh : di dalam suatu peperang tidak boleh melakukan penyerangan besar-besaran yang mengakibatkan kerusakan , pemusnahan masal baik etnis,agama maupun suku dan larangan melakukan penyerangan penduduk sipil yang diatur dalam hukum internasional maupun hukum humaniter

    3. Prinsip kepentinggan militer (military necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak npihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban sekecil-kecilnya namun demikian perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat atau senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak terbatas.

    Prinsip kemanusiaan (humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan dalam tujuan perang orang-orang yang luka atau sakit dan mereka yang menjadi tawanan perang tidak lagi merupakan ancaman dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi demikian juga dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi akibat perang.

    Prinsip kesatria (chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat atau senjata dengan cara berperang yang tidak terhormat.

    Prinsip pembedaan
    Suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu Negara yang sedang berperang atau yang sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian)

    BalasHapus
  27. Nama : Ria Hardini
    Kelas :5c
    NIM :13010075


    1.konflik suriah terjadi karena rezim penguasa yakni basher al-assad telah kehilangan legitimasi politiknya,hal tersebutditenggarai karena rezim pemerintahan bassar al –assad menggunakan kekuasaan yang dimilikinya secara otoriter,kekuasaan politik tersebut justru dipergunakan untuk menindas rakyatnya .
    Persoalan suriah ini melibatkan gesekan kepentingan yang bermuatan ideologis yang senantiasa beradu dalam rangka memenangkan wacana .Revolusi suriah semakin membara dengan jumlah korban di pihak warga sipil muslim suriah yang luar biasa besar .Memahami dan memprediksikan masa depan revolusi di suriah bukan perkara mudah akibat banyaknya faktor yang mempengaruhinya.

    2.Kedudukan serta cakupan dari hukum humaniter adalah terdapatnya suatu perjanjian – perjanjian serta kebiasaaan – kebiasaan internasional yang terjadi serta diakui.Hal inilah yang dimaksudkan bahwa hukum humaniter termasuk bagian dari hukum internasional , dimana hukum internasional mencakup adanya perjanjian – perjanjian antar negara yang telah disepakati.

    3.prinsip – prinsip hukum humaniter yaitu :
     Prinsip kepentingan militer adalah hak pihak yang berperang untuk menetukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat –singkatnya dengan biaya yang serendah – rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
     Prinsip kemanusiaan yaitumelarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
     Prinsip kesatriaan yaitu suatu prinsip yang tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat .
     Prinsip pembedaan yaitu suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan ,yaitu kombatan dan penduduk sipil .


    BalasHapus
  28. Nama : Ratna anggraeni
    NIM : 13010042
    Kelas : Vc
    Jawaban
    1) Konflik disuriah menyulut perang dunia ketiga , Rusia , Iran, China dan Suriah merupakan sekutu dan memiliki kerjasana dibidang ekonomi dan ideology dan disebabkan kelompok pemberontak suriah melakukan serangan darat dari pasukan presiden suriah Bashar Al-Assad tetapi menyasar ke kelompok yang telah berhubungan dengan ISIS termasuk pejuang yang dilatih di AS , akibatnya terjadi bentrokan dan dan saling menyerang pengamat negara Rusia dari komunitas Henry Jackson Dr Andrew Foxall mengatakan “sebuah kesalahan sasaran bisa mengarah pada insiden diplomatik beroprasi bencana “, karena Rusia memiliki tujuan yang sangat berbeda dengan koalisi Nato yang mendukung demokrasi Liberal serta perubahan rezim diSuriah , keterlibatan China akan berdampak lebih rumit dan khawatirkan melancarkan serangan udara terhadap ISIS sebagai kedok untuk menyerang pemberontak di Suriah.
    Dibagian lain diperbatasan bagian barat Suriah , Turki bereaksi keras ketika Rusia melewati wilayah udaranya. Kemudian Inggris mengirimkan 100 pasukan nya ke Polandia, Estania, Litunia dan Litivia untuk berjaga-jaga dari agresi militer rusia pasca intervensi negara bekas unisoviet itu ke ukraina ditambah peningkatan jumlah serangan rusia yang melewati langit Inggris. Konflik yang terjadi bukan hanya konflik mazhab melainkan konflik politik antar Negara.

    2) Hukum Humaniter Internasional merupakan seperangkat aturan yang mempunyai alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat dari pertikaian senjata/peperangan , menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam peperangan /pertikaian serta membatasi cara-cara dan metode berperang.
    Contohnya : tidak lagi menyerang jika lawan mengeluarkan /mengibarkan bendera putih karena bendera tersebut melambangkan perdamaian.

    3) Prinsip-prinsip hukum Humaniter Internasional
    a) Prinsip kemanusiaan
    Pihak-pihak yang bersengketa/perang harus memperhatikan segi kemanusiaan terhadap lawan, dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan.
    b) Kepentingan Militer
    Melakukan perang tanpa menimbulkan kerugian pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dengan tunduk pada ketentuan hukum , hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukkan musuh adalah tidak terbatas.
    c) Prinsip Kesatriaan
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat atau pihak perang dilarang melakukan tindakan khianat (trachereous)
    d) Prinsip Pembedaan
    Prinsip ini mengharusan komandan membedakan obyek sipil &obyek militer.

    BalasHapus
  29. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  30. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  31. Nama : Ria Hardini
    Kelas :5c
    NIM :13010075

    1.konflik suriah terjadi karena rezim penguasa yakni basher al-assad telah kehilangan legitimasi politiknya,hal tersebutditenggarai karena rezim pemerintahan bassar al –assad menggunakan kekuasaan yang dimilikinya secara otoriter,kekuasaan politik tersebut justru dipergunakan untuk menindas rakyatnya .

    2.Kedudukan serta cakupan dari hukum humaniter adalah terdapatnya suatu perjanjian – perjanjian serta kebiasaaan – kebiasaan internasional yang terjadi serta diakui.Hal inilah yang dimaksudkan bahwa hukum humaniter termasuk bagian dari hukum internasional , dimana hukum internasional mencakup adanya perjanjian – perjanjian antar negara yang telah disepakati.

    3. prinsip – prinsip hukum humaniter yaitu :
     Prinsip kepentingan militer adalah hak pihak yang berperang untuk menetukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat –singkatnya dengan biaya yang serendah – rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
     Prinsip kemanusiaan yaitumelarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
     Prinsip kesatriaan yaitu suatu prinsip yang tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat .
     Prinsip pembedaan yaitu suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan ,yaitu kombatan dan penduduk sipil .

    BalasHapus
  32. nama: INDAH DWI MIFTACHUL JANNAH
    nim: 13010163
    kelas: V-C

    1.Analisis dalam konteks geopolitik internasionalKonflik Suriah semakin diperburuk dengan adanya campur tangan dari pihak-pihak luar Suriah dengan berbagai kepentingannya. Ada yang mendukung AS dengan menyediakan pangkalan militer dan segala logistik yang diperlukan (Turki, Arab Saudi, dan Qatar). Ada pula yang mendukung rezim jika memang terjadi agresi AS terhadap Suriah (Rusia, China, Iran, dan Lebanon).
    Blok Barat AS tetap ingin memastikan grand design geopolitik mereka berjalan dengan baik, yaitu agenda demokratis dan liberalksasi banyak negara diseluruh dunia agar memiliki pemerintahan yang jinak terhadap kebijakan gedung putih. Amerika hanya ingin melihat rezim Assad lengser dan digantikan oleh rezim yang menurut Amerika jinak dan dapat dikontrol sesuai kepentingan mereka dikawasan itu.
    Dari Blok Timur Rusia sangat berkepentingan terhadap langgengnya rezim Assad. Di perairan Mediterania, hampir semua akses perairan ini nerada ditangan Blok Barat (NATO) dan secara militer akan menjepit Rusia yang keluar dari perairan Laut Hitam.sehingga Rusia menginginkan kelaggengan Assad di kawasan itu untuk daya tawar tanding bagi NATO.
    Solusi politik bukanlah pilihan yang tepat mengingat banyaknya pihak yang terlibat. Satu-satunya yang bisa menyelesaikan krisis itu adalah kembali kepada syariat agama Islam. Semua pihak, baik rezim, oposisi maupun pihak-pihak terkait harus rela tunduk dan patuh pada ketentuan agama.

    Perang bisa terjadi karena:
    Suriah merupakan negara yang multietnik dan multi agama dengan mayoritas Islam Sunni. Kekuatan politik negara dipegang oleh Syiah Alawite yang merupakan minoritas di negara tersebut. Bergugurannya pemerintah syiah di Timur tengah membuat Suriah dan Iran menjadi pemerintahan Syiah yang tersisa di Timur Tengah. Arab Saudi dan Qatar mengkritik rezim Assad karena telah menghadirkan bencana kemanusiaan bagi masyarakat Suriah. Pemerintah Suriah yang merupakan Syiah merasa terancam dengan kemungkinan takluknya pemerintahannya di negaranya sendiri sedangkan Suriah merupakan negara yang berdaulat.
    Rezim Assad ingin mempertahankan kekuasaannya. Ia mengklaim dirinya adalah presiden yang terpilih secara sah dan mendapat legitimasi dari rakyat. Sehingga bentuk menggulingkan pemerintahannya adalah kudeta. Pemerintah Suriah mengadakan tindakan represif terhadap warganya sendiri adalah bentuk tanggapan terhadap ancaman geopolitik Timur Tengah tersebut. Anggapan bahwa terdapat intervensi asing dibelakang pemberontakan yang dilakukan warga dan menjadikan warga sipil Suriah sebagai perisai manusia agar mereka dapat bergerak leluasa untuk dapat merebut pemerintahan dan menjatuhkan kekuasaan Syiah Alawite.

    BalasHapus
  33. 2. Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Kedudukan hukum Humaniter Internasional termasuk dalam Hukum Internasional Publik. Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi. Sehingga secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

    Cakupan dari hukum humaniter adalah:
    a. Jus ad bellum, artinya adalah hukum yang berkaitan dengan bagaimana negara melakukan sengketa bersenjata berdasarkan penggunaan kekuatan militer yang dibenarkan menurut hukum dan moral. Sehingga menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat perang itu dibenarkan.Contoh dari Jus ad bellum adalah alasan AS dalam melakukan serangan ke Irak tidak memenuhi persyaratan untuk dinyatakan sebagai perang yang sah, yaitu alasan AS diantaranya menghentikan poliferasi dan menghancurkan senjata pemusnah massal di Irak.
    b. Jus in bello, artinya hukum yang mengatur tindakan negara-negara dimulainya sengketa bersenjata serta mengatur juga tentang tata cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang. Contoh dari Jus in bello adalah serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990 yang harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan.

    3. Prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang Hukum Humaniter adalah:
    a. Prinsip Kepentingan Militer, artinya yaitu para pihak yang bersengketa menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian. Menggunakan cara dan alat-alat perang tetapi tetap harus tunduk pada ketentuan Hukum Internasional.
    b. Prinsip Kemanusiaan, artinya tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan, dari kedua kepentingan ini mana yang lebih besar.
    c. Prinsip Kekesatrian, artinya prinsip yang menghendaki pihak-pihak yang berperang tidak melakukan tindakan khianat.
    d. Prinsip Pembedaan, artinya artinya suatu prinsip yg meharuskan komandan dapat membedakan mana objek sipil dan militer man instalasi sipil mana instalasi militer. Prinsip ini dituangkan pada paraktik dan instrumen.

    BalasHapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  35. Nama : Anggi Wahyu Dewanti
    Kelas : V D
    NIM : 13010097

    1. Jauh dari abad modern, Suriah atau negara Syam sebenarnya adalah negara yang diperebutkan oleh tiga agama, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. Islam perpendapat bahwa tanah Syuriah adalah tanah Rosululloh saat lahir dan perjalanan ke Sidratil Muntaha, kemudian kaum Kristen yang di Eropa mengakui bahwa tanah tersebut tanah jajahan Bangsa Romawi Timur yang harus diambil kembali, dan Yahudi mengakui tanah Suriah adalah tanah dimana Haikal Sulaiman ada di sana. Namun, sejak kelahiran Nabi Muhammad, tanah Syam berada di tangan kaum muslim.
    Kemudian, pada tahun 2003 Amerika dan Eropa ingin mengambil sumber daya alam Suriah yakni sumber minyak. Amerika mengirim genjatan senjata untuk menguasai negara Suriah. Kelompok Amerika sengaja membentuk pemerintahan boneka di Suriah. Kemudian beberapa masyarakat Suriah sadar akan pemerintahan boneka di dalam negaranya, maka terpecahlah Suriah menjadi dua kelompok.
    Kelompok pembela Islam kemudian menyebut dirinya sebagai kelompok Mujahidin. Kelompok ini bermaksud melawan ideologi yang ditanamkan Barat yakni, demokrasi liberal. Kelompok ini kemudian disebut jaringan Al Qaedah yang berpusat di Irak. Namun, setelah masuk ke Suriah ada beberapa ideologi yang berbeda, kemudian Al Qedah yang masuk di Suriah ini terpecah menjadi kelompok ISIS yang melakukan jihad dengan cara berbeda. ISIS lebih keras dalam memperlakukan lawan. Salah satu cirinya adalah memenggal kepala lawan dan memamerkan dalam bentuk video, menghalalkan darah lawan, dan memberantas habis lawan tanpa ampun. Kemudian kehadiran mereka disebut teroris oleh bangsa Barat. Hal ini dikarenakan ISIS menghalalkan Bom bunuh diri untuk menghancurkan negara Barat.
    Kemudian Amerika berkoalisi dengan Eropa (Inggris, Perancis, Netherland, Denmark), Australia, Saudi Arabia, Qatar, Belgia, Kanada, Jordania, Turki untuk membantu Suriah dalam memberantas ISIS yang mereka anggap teroris. Di sisi lain, alih-alih ingin membantu, Rusia pun berkoalisi dengan Siria, Iran, Irak, Lebanon, China untuk membantu Suriah mengatasi serangan ISIS. Rusia memiliki kepentingan untuk merebut Suria.
    Dalam konteks geopilitik negara-negara seperti Amerika, Eropa (Inggris, Perancis, Netherland, Denmark), Australia, Saudi Arabia, Qatar, Belgia, Kanada, Jordania, Turki, Rusia, Siria, Iran, Irak, Lebanon, China membantu Suriah hanya untuk kepentingan masing-masing negara. Tiga kontinen negara yang paling besar kepentingannya adalah Amerika, Eropa, dan Rusia. Mereka ingin memperebutkan sumber minyak yang terkandung di dalam tanah Suriah.
    Menurut ahli geopolitik seperti Friedrich Ratzel (1844–1904), Alfred Mahan (1840–1914), Rudolf Kjellén (1864–1922), Halford Mackinder (1861–1947) selalu ada kebutuhan dalam kepentingan mereka, entah itu kebutuhan yang tersimpan di dalam tanah atau laut di sebuah negara tertentu. Gertjan Dijink mengatakan bahwa geopolitik selalu memiliki visi, yakni sebuah ide yang berkonsentrasi pada kepemilikan seseorang terhadap tempat-tempat tertentu, yang melibatkan perasaan aman dan ketidakamanan, atau untung dan ketidakuntungan yang diselipkan dalam kepentingan bersama atau strategi kebijakan luar negeri (Dijink 2003:10-11).

    Dalam kasus ini Amerika, Eropa, Rusia dan negara-negara lain ingin mengambil sumber daya alam Suriah dengan politik memecah belah masyarakatnya menjadi dua kelompok.

    Politik yang diterapkan oleh Amerika, Eropa, dan Rusia pada dasarnya adalah sama. Mereka memberikan bantuan berupa kekuatan perang pada Suriah dengan serangan-serangan dan tentara-tentara mereka. Perang ini sebenarnya bukan perang saudara lagi, melainkan perang dunia. Dimana dua kubu negara terbesar, (Amerika, Eropa, Australia melawan Rusia), melakukan drama perang di atas negara Suriah. Pada dasarnya, mereka hanya ingin menakhlukkan Suriah dengan memberikan hutang budi berupa jaminan keamanan negara.

    BalasHapus

  36. 2. Hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara-negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Menurut ICRC (international Committee in the Red Cross) mengatakan bahwa Hukum humaniter merupakan bagian dari hukum internasional, yakni semua ketentuan yang terdiri dari kesejahteraan internasional yang bermaksud untuk mengatur segala masalah yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Hukum humaniter menurut A. Jean Pictet terbagi menjadi dua, yakni: hukum perang dan hukum hak asasi manusia. Hukum perang juga terbagi menjadi dua, yakni hukum yang mengatur alat dan cara berperang, dan hukum yang mengatur perlindungan korban perang. Kemudian yang kedua hukum hak asasi manusia itu sendiri.

    Contoh hukum humaniter adalah:
    Masyarakat Suriah mendapatkan hak untuk dilindungi dari tentara-tentara Amerika, Eropa, atau bahkan ISIS. Mereka pada dasarnya adalah wargga yang bebas dan tidak memiliki kewajiban melakukan perang, namun nyawa dan mentalnya terancam. Mereka berhak mendapat perlindungan fisik atau mental dari PBB atau negara ketiga yang mendamaikan diantara negara konflik.


    3 . Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional adalah
     Prinsip kepentingan militer (military necessity) berdasarkan prinsip ini pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang karena perang harus secepat mungkin diakhiri, berperang juga hanya diperbolehkan menggunakan cara dan alat yang diperbolehkan di dalam hukum internasional.
     Prinsip kemanusiaan (humanity) berdasarkan prinsip ini maka pihak yang bersengketadiharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka untuk menggunakan kekerasan yang menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
     Prinsip kesatriaan (chivatry) prinsip ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, perbuatan curang dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
     Prinsip pembedaan, berdasarkan prinsip ini pada waktu terjadinya perang atau konflik bersenjata harus dilakukan pembedaan antara penduduk sipil (civilian) di satu pihak dengan (combatant) serta antara objek sipil di satu pihak dengan objek militer di lain pihak. Berdasarkan prinsip ini hanya kombatan dan objek militer yang boleh terlibat dalam perang dan dijadikan sasaran.

    BalasHapus
  37. Nama : johanes rizky p
    kelas : V D
    nim : 13010112
    1. Krisis di Suriah bisa dikatakan makin meluas dan membuat sebuah ‘bom waktu’ menuju Perang Dunia III. Bayangkan saja, dalam satu hari koalisi yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) melancarkan sedikitnya 24 serangan kepada ISIS pada Sabtu 10 Oktober 2015. Sedangkan Rusia memberikan klaim, mereka melancarkan 55 serangan.
    Presiden Rusia Vladimir Putin mengejek pemerintahan Barat, bahwa serangan mereka tidak membuahkan ‘hasil’. Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS.Krisis di Suriah bisa dikatakan makin meluas dan membuat sebuah ‘bom waktu’ menuju Perang Dunia III. Bayangkan saja, dalam satu hari koalisi yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) melancarkan sedikitnya 24 serangan kepada ISIS pada Sabtu 10 Oktober 2015. Sedangkan Rusia memberikan klaim, mereka melancarkan 55 serangan.
    Presiden Rusia Vladimir Putin mengejek pemerintahan Barat, bahwa serangan mereka tidak membuahkan ‘hasil’. Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS.
    2. Hukum humaniter sebagai keseluruhan asas, kaedah dan ketentuan internasional, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang.” Dengan demikian bahwa hukum humaniter merupakan instrument dari ketentuan, asas dan kaedah internasional yang dapat menjamin hak asasi manusia.
    3. 1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application)

    BalasHapus
  38. Nama : dian sekar sari
    Nim : 13010184
    Kelas : V D


    1. Perang suria bisa terjadi dikarenakan Amerika Serikat dan Rusia saling mengeklaim telah melakukan serangan - serangan terhadap sebuah kelompok yang menyebabkan konflik di Irak, dan suria kelompok tersebut mendeklarasikan negara Islam,Irak dan suria (ISIS). Negara - negara tersebut seperti Amerika Serikat dan Rusia mengambil sikap dan politik yang berbeda terhadap suriah dengan kepentingan politik nasional dan situasi geopolitik internasional yang dihadapi oleh masing - masing negara. Rusia juga bermaksud menjadi aktor politik Internasional yang mampu mengimbangi dan menandingi peran yang selama ini diperankan oleh Amerika Serikat, sementara peran Amerika Serikat yang sangat bertujuan untuk mendukung mengkampanyekan demokrasi liberal serta merubah rezim di Rusia
    2. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat - akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara - cara dan dan metode berperang. hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang ( laws of war ) dan hukum konflik bersenjata. Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional, dan hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
    contoh : tidak boleh menyerang warga sipil,tidak boleh membunuh atau melukai musuh secara licik,tidak boleh mempergunakan senjata yang membahayakan.
    3. Prinsip-prinsip hukum humaniter antara lain, yaitu:
    - Prinsip kepentingan militer, berdasarkan prinsip ini pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
    - Prinsip perikemanusiaan, berdasarkan prinsip ini maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan prikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
    - Prinsip kesatria,prinsip ini mengandung arti bahwa di dalam perang,kejujuran harus di utamakan. penggunaan alat-alat yang tidak terhormat,perbuatan curang dan cara-cara uang bersifat khianat dilarang.
    - prinsip Pembedaan, berdasarkan prinsip ini pada waktu terjadi perang/konflik bersenjata harus dilakukan pembedaan antara penduduk sipil di satu pihak dengan combatant serta antara objek sispil di satu pihak dengan objek militer di lain pihak.

    BalasHapus
  39. 1. analisis history perang :
    ini terjadi karena kesalah pahaman antara kedua pihak tersebut,Sebelumnya kita perlu tahu dimana letak Suriah. Suriah adalah di daerah di Jazirah Arab, merupakan bagian wilayah Syam. Kota Syam di merupakan tempat bersejarah bagi umat Islam yaitu Rasullullah SAW. Dan sekarang kota Syam terpecah menjadi empat negara yaitu Suriah, Palestina, Lebanon dan Yordania.

    Kota Syam memiliki banyak keutamaan salah satunya
    merupakan negeri pilihan Allah, Selain itu banyak lagi keutamaan-keutamaan Syam yang hal ini termasuk wilayah Suriah sehingga kiranya kita perlu peduli dengan perang Suriah ini.menurut saya,awal mula perang suriah adalah dilatar belakangi oleh kekecewaan rakyat Suriah terhadap rezim Bashar Asaad yang otoriter dan sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Rakyat Suriah kemudian melakukan aksi damai menuntut keadilan. Akan tetapi rezim Bashar menanggapi aksi damai tersebut dengan kekerasan.
    Puncaknya adalah ketika ada anak Suriah menuliskan kata-kata di tembok tentang Bashar Asaad, kemudian anak ini di bawa oleh tentara Asaad setelah di intrograsi anak kecil ini dikelupas kulitnya, lalu ditumpahkan cairan ketubuh yang mengelupas, sehingga sakitnya tiada terperikan. Tentara Bashar sambil berteriak menuhankan Bashar Al-Asad, siksaan demi siksaan dilakukan terhadap para tawanan yang dituduh menentang rezim Bashar Asad, padahal orang-orang ini hanyalah penduduk kampung.



    Setelah peristiwa itu rakyat Suriah mulai melakukan revolusi (perlawanan) terhadap rezim Asaad.
    Akan tetapi perang Suriah adalah revolusi agama. Mereka berperang karena hendak membela agama Islam melawan agama Syiah. Mengenai kesesatan-kesesatan Syiah sudah tidak disangkal lagi hampir semua ulama menyatakan mereka bukan Islam di antaranya adalah Ulama Ibnu Taimiyah.Maka jelaslah bahwa penyebab perang Suriah adalah perang ideologi antara Islam Ahlussunah dengan Syiah. Jadi amat disayangkan jika ada sebagian orang Islam menganggap perang Suriah itu saudara. Lebih ironisnya lagi jika ada orang Islam menuduh rakyat Suriah sebagai pemberontak bahkan teroris.

    BalasHapus
  40. LUIGI HERAWATI
    VC / 13010174

    1. awal mula perang suriah adalah persoalan kaum Muslimin karena para mujahid yang berperang melawan rezim Bashar di sana hakikatnya demi kepentingan Islam. Demonstrasi publik dimulai pada tanggal 26 Januari 2011, dan berkembang menjadi pemberontakan nasional. Para pengunjuk rasa menuntut pengunduran diri Presiden Bashar al-Assad, penggulingan pemerintahannya, dan mengakhiri hampir lima dekade pemerintahan Partai Ba'ath dan mengganti dengan sistem Islam yang kaffah di bawah naungan Khilafah. Pemerintah Suriah dikerahkan Tentara Suriah untuk memadamkan pemberontakan tersebut, dan beberapa kota yang terkepung. Menurut saksi, tentara yang menolak untuk menembaki warga sipil dieksekusi oleh tentara Suriah. Pemerintah Suriah membantah laporan pembelotan, dan menyalahkan "gerombolan bersenjata" untuk menyebabkan masalah pada akhir 2011, warga sipil dan tentara pembelot dibentuk unit pertempuran, yang dimulai kampanye pemberontakan melawan Tentara Suriah.
    Permasalahan Suriah menjadi panjang karena terjadi tarik ulur berbagai kepentingan diantara negara-negara superpower yang menguasai dewan keamanan PBB, dan juga kepentingan politik Syi’ah dan Israel. Banyak kekuatan internasional yang berusaha memberi pengaruh terhadap hasil perang Suriah. Mulai dari Amerika, Rusia, Turki, negara-negara Arab, Iran, Eropa, Israel hingga China sebagai aktor-aktor negara.
    Amerika
    Secara umum, Amerika ingin memastikan grand design geopolitik mereka berjalan dengan baik, yaitu agenda demokratisasi dan liberalisasi banyak negara di seluruh dunia agar memiliki pemerintahan jinak terhadap kebijakan gedung putih. Agenda semacam sebenarnya ini sudah dicanangkan sejak era perang dingin. Salah satu caranya adalah menekan apa yang Amerika anggap sebagai gerakan 'Islam Fundamentalis' di negeri-negeri kaum Muslimin. Tentu saja kelompok Islam yang diklasifikasikan 'fundamendal' adalah yang tidak akan manut pada Amerika dan menginginkan Syari'at Islam sebagai dasar tertinggi dalam suatu negara. Mereka adalah yang biasanya disebut sebagai “Wahabi” atau semacamnya. Amerika tidak akan mau Suriah jatuh ke tangan "Wahabi”, ke tangan Mujahidin. Amerika hanya mau melihat rezim Assad (Nushairy, sosialis sekuler dan turun temurun) lengser dan digantikan oleh rezim yang menurut Amerika “jinak” dan dapat dikontrol sesuai kepentingan mereka di kawasan itu.
    Rusia
    Rusia sangat berkepentingan terhadap kelanggengan rezim Assad sebagai sekutu penting di kawasan ini. Di perairan Mediterania, hampir semua akses perairan ini berada di tangan blok barat (NATO) dan secara militer akan menjepit Rusia yang keluar dari perairan laut Hitam. Pihak Moskow sudah banyak kehilangan sekutu tradisionalnya dan hal ini buruk untuk geopolitik atau geomiliter. Sehingga Rusia menginginkan kelanggengan rezim Assad sebagai sekutu di kawasan itu untuk daya tawar tandingan bagi NATO yang dikabarkan telah "menitipkan" puluhan hulu ledak nuklir di Turki. Berhadapan langsung dengan wilayah Kaukasus Rusia (kejadian ini mirip kejadian krisis Kuba ketika Uni Soviet memasang rudal nuklir di Kuba).

    BalasHapus
  41. LUIGI HERAWATI
    VC / 13010174

    2. Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional.
    hukum humaniter adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya. Hukum humaniter menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil.
    Contohnya :
    pada ketentuan Pasal 23 Lampiran Konvensi Den Haag IV yang disebut juga Regulasi Den Haag (Hague Regulations). Pasal 23 ayat(c) yang menetapkan bahwa seorang kombatan dari pihak negara yang bersengketa dilarang membunuh atau melukai musuh yang telah menyerah, atau yang tidak mampu melakukan perlawanan lagi.

    3. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
    Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
    1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.

    BalasHapus
  42. NAMA : IMANUEL SANJAYA
    KELAS : Vc
    NIM : 13010173

    1. Analisis dari artikel diatas,menurut saya konflik yang dulu bermula dari kelompok oposisi dan kelompok negara dari pimpinan bashar al zsshad ini adalah pemicu dari mulainya perang dunia ke tiga. Karena dari di umumkannya kelompok pemberontak di Suriah mengklaim bahwa serangan udara Moskwa yang dibarengi serangan darat dari pasukan Presiden Suriah Bashar al-Assad menyasar juga ke kelompok yang tak berhubungan dengan ISIS, termasuk pejuang yang dilatih AS.
    Di situ sebenarnya para pihak blok A.S dan blok RUSIA memanfaatkan tempat,dan menjadi perang tanding yang dilancarkan koalisi global anti-ISIS terhadap pasukan pendukung Assad milik Putin mengarah pada ambang konflik besar-besaran. Diartikel tersebut sudah terlihat jelas bahwa langit suriah sangat ramai dengan bentrokan kapal tempur,helikopter dan rudal yang meningkat.
    Dari analisa geopolitik jelas bahwa suriah yang akan menjadi lahan medan perang tersebut. setelah hancurnya wilayah itu akan menjadi sengketa antara blok yang sama kuatnya,dikarenakan disana adalah wilayah tambang minyak dunia.
    2. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara-negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Menurut ICRC (international Committee in the Red Cross) mengatakan bahwa Hukum humaniter merupakan bagian dari hukum internasional, yakni semua ketentuan yang terdiri dari kesejahteraan internasional yang bermaksud untuk mengatur segala masalah yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional.
    Contoh hukum humaniter; bahwasannya masyarakat sipil harus dilindungi perang antara amerika rusia dan atau isis.
    3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:

    1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.

    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.

    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat

    BalasHapus
  43. NAMA: MOCHAMMAD AUFAR RIFQI
    NIM: 13010068
    KELAS: 5C


    1.perang bisa terjadi di suriah di karenakan adanya perubahan rezim baru yang ingin menggantikan rezim yang di pimpin pemerintah saat ini,. dimana pemerintah yang berkuasa di suriah di bantu oleh rusia sedangkan rezim yang baru di bantu oleh amerika demi kepentingan yang berbeda beda oleh kedua negara tersebut hingga terjadi ketegangan di suriah,. dimana kedua negara saling mengeklaim serangan serangan yang di lancarkan untuk dukungannya masing masing...
    JIKA menganalisis geopolitik internasional adanya insiden diplomatik bisa berubah jadi bencana yang besar yaitu perang dunia,. karena langit suriah lalu lintas semakin padat dengan pesawat pesawat tempur dari kedua negara seandainya adanya kesalahpahaman sedikit saja atau salah tembak diantara keduanya kita akan menjadi saksi detik detik perang dunia dimulai...



    2. hukum humaniter kedudukannya sama dengan hak asasi manusia yang melipati ketentuan ketentuan internasional dan kebiasaan kebiasaan yang terjadi dan diakui.
    cakupan cakupan dari hukum humaniter internasional adalah:
    1.PERANG
    perang bisa terjadi dan sah apabila terjadinya kebantuhan kebantuhan dalam memecahkan masalah antar negara dan hukum humaniter telah mengatar di dalamnya cara cara dan aturan untuk berperang
    2.KEMANUSIAN
    HHI merupakan suatu instrumen kebijakan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua aktor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang. mengurangi penderitaan korban dan upaya mengingatkan para pihak yang berperang agar operasi tempur mereka dilaksanakan dalam batas batas perikemanusiaan.
    CONTOH: harus memperlakukan tawanan perang dengan keluhuran budi dan tulus hati...



    3. pemahan prinsip prinsip hukum humaniter internasional adalah: HHI memberikan ketentuan yang mengatur tindakan negara atau pemerintahnya dan sekaligus juga langsung mengatur tingkah laku individu atau warga dari negara yang bersangkutan dan salah satu kewajiban untuk menjamin penghormatan terhadap HHI untuk menyebar luaskan baik di kalangan militer maupun sipil...

    BalasHapus
  44. NAMA: MOCHAMMAD AUFAR RIFQI
    NIM: 13010068
    KELAS: 5C


    1.perang bisa terjadi di suriah di karenakan adanya perubahan rezim baru yang ingin menggantikan rezim yang di pimpin pemerintah saat ini,. dimana pemerintah yang berkuasa di suriah di bantu oleh rusia sedangkan rezim yang baru di bantu oleh amerika demi kepentingan yang berbeda beda oleh kedua negara tersebut hingga terjadi ketegangan di suriah,. dimana kedua negara saling mengeklaim serangan serangan yang di lancarkan untuk dukungannya masing masing...
    JIKA menganalisis geopolitik internasional adanya insiden diplomatik bisa berubah jadi bencana yang besar yaitu perang dunia,. karena langit suriah lalu lintas semakin padat dengan pesawat pesawat tempur dari kedua negara seandainya adanya kesalahpahaman sedikit saja atau salah tembak diantara keduanya kita akan menjadi saksi detik detik perang dunia dimulai...



    2. hukum humaniter kedudukannya sama dengan hak asasi manusia yang melipati ketentuan ketentuan internasional dan kebiasaan kebiasaan yang terjadi dan diakui.
    cakupan cakupan dari hukum humaniter internasional adalah:
    1.PERANG
    perang bisa terjadi dan sah apabila terjadinya kebantuhan kebantuhan dalam memecahkan masalah antar negara dan hukum humaniter telah mengatar di dalamnya cara cara dan aturan untuk berperang
    2.KEMANUSIAN
    HHI merupakan suatu instrumen kebijakan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua aktor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang. mengurangi penderitaan korban dan upaya mengingatkan para pihak yang berperang agar operasi tempur mereka dilaksanakan dalam batas batas perikemanusiaan.
    CONTOH: harus memperlakukan tawanan perang dengan keluhuran budi dan tulus hati...



    3. pemahan prinsip prinsip hukum humaniter internasional adalah: HHI memberikan ketentuan yang mengatur tindakan negara atau pemerintahnya dan sekaligus juga langsung mengatur tingkah laku individu atau warga dari negara yang bersangkutan dan salah satu kewajiban untuk menjamin penghormatan terhadap HHI untuk menyebar luaskan baik di kalangan militer maupun sipil...

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall