Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing…maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum, menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam dan orde kehidupan yang lebih besar( Satjipto Raharjo)
“Perpustakaan adalah Kuil Pembelajaran, dan pembelajaran telah membebaskan lebih banyak orang, dibandingkan dari semua perang yang telah terjadi dalam sejarah"
Carl T. Rowan
Andai saja hukum itu sebenarnya untuk keadilan, maka niscaya hukum akan menjadi ‘Tuhan’ kedua bagi manusia, pasti saja pengadilan menjadi rujukan pencari keadilan bukan lagi ‘sarang penyamun’ yang memberangus keadilan dan kebenaran..
Tidak ada komentar
Posting Komentar