- Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mengatur tata kehidupan manusia.Hukum pula sebagai 'penyelesai' atas sengketa dan konflik yang diakibatkan interaksi kepentingan yang berbeda.Kemukakan argumentasi saudara mengapa manusia membutuhkan hukum?Apa pula yang saudara pahami keterkaitan hukum dengan norma?berikan contohnya.
- Tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.Buatlah resume tentang tujuan hukum yang dibahas dalam buku' Panduan Praktis Menghadapi Perkara Pidana'.Berikan pula analisis saudara apakah fakta-fakta hukum dalam konteks kekinian telah memberikan keadilan?
- Salah satu karakteristik dari hukum adalah sifatnya yang mengatur dan memaksa.Apa yang saudara pahami tentang kedua sifat tersebut?berikan contohnya.
Selamat Mengerjakan Semoga Sukses
OKTA BENY SETIAWAN
BalasHapusFISIP KOMUNIKASI
smester II / NIM 12032096
1.HUKUM : suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.Hukum tidak hanya bisa bersandar pada kekuasaan manusia yang statis saja. Hukum juga harus mampu mengikuti dinamika yang timbul akibat dari adanya hukum kodrati. Mengalir dari satu ruang ke ruang yang lain, dari satu waktu ke waktu yang lain.
Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan.
NORMA : sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
kehidupan bersama atau bermasyarakat yang penuh dengan kepastian atau ketenteraman (peaceful living together).Sedangkan masalah norma non hukum adalah masalah yang cukup penting dan selanjutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai kode perilaku dan kode profesi Humas/PR, yaitu seperti nilai-nilai moral, etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai aturan yang telah disepakati bersama, dihormati, wajib dipatuhi dan ditaati.
Norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya.
2.hukum publik meliputi hukum pidana , hukum tata negara dan hukum adminustrasi negara hukum internasioanal dan sebagainya
kalau sedangkan hukum privar adalah hukum perdata , daganghukum paten dan merek sebainya
>perbedaanya hukum privat mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lainya dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
>hukum publik adalah hukum yang mengatur antara negara dengan alat alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warga negranya
3.>hukum memiliki sifat yang mengatur memang iya ketika dari situlah hukum mengatur kepada norma morma kebaikan yang sejatinya mengarahkan kepada manusia itu sendiri kepada hal hal baik atw agar tidak menyimpang dari norma kemanusiaandalam aturan ini jg harus ada sanksi tegas didalamya yang membuat efek jera kepada pelakunya agr tidak berani melanggar aturan tersebut walaupun secara tidak langsung terkadamg memiliki sifat memaksa
>kenapa harus bersifat memaksa ..?
ya memank HARUS! karena pada dasarnya manusia sejatinya tidak semua mau untuk diatur walaupun sudah memiliki aturan yang jelas mereka sering kali untuk melanggar aturan tersebut
agar terjadi keseimbangan dalam sebuah peraturan haruslah memiliki sifat memaksa agar dapat dipatuhi tentunya jg harus ada sanksi tegas bila aturan itu seringkali di langgar
contoh : setiap sekolahan atau perkuliahan sudah jelas bahwa ada aturan yang berlaku di klembaga tersebut ap bila siswa melanggar akan di beri sanksi , peringatan dsb