1) Logika
a. Peristilahan logika.
b. Prinsip dasar logika.
c. Manfaat logika dalam penalaran hukum.
d. Logika dalam penalaran hukum.
2) Penalaran.
a. Pengertian konsep.
b. Pengertian proposisi.
c. Hubungan antara konsep, proposisi dan penalaran.
3) Analisis terhadap konsep-konsep hukum.
4) Tujuan penalaran hukum.
a. Menemukan kebenaran; dan
b. Menemukan keadilan.
5) Penalaran induksi dan deduksi.
a. Pengertian induksi dan deduksi.
b. Penalaran induksi dalam hukum.
6) Penalaran deduksi dalam hukum.
7) Penyelesaian terhadap inharmonis hukum.
a. Asas preferensi.
b. Penyelesaian berkaitan dengan asas preferensi hukum.
8) Penemuan hukum dan Penafsiran hukum.
9) Kesesatan dalam penalaran hukum.
Tidak ada komentar
Posting Komentar