Senin, 22 Oktober 2018

Soal UTS Mata Kuliah PHI (Kelas A)

  1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
  2. Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan  sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
  3. Sistem hukum merupakan rangkaian tata hukum dengan unsur-unsur yang saling terkait. Ulaslah sesuai pemahaman saudara tentang arti dan makna sistem hukum itu sendiri. Juga jelaskan beberapa sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia termasuk di Indonesia. 

62 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. NAMA : SANDRA DARA
    NIM : 1811111110

    1. PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI harus belajar PIH dahulu karena pengertian pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan didalam PIH. Kedudukan PIH merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Oleh karena itu PIH berfungsi memberikan pengertian pengertian dasar baik secara garis besar/mendalam megenal segala yang berkaitan dengan hukum.

    2. Perbedaan:
    a. Norma Agama :berasal dari Tuhan
    b. Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin
    c.Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir)
    d. Norma hukum :dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir

    Persamaan:

    a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik

    b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu

    c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia

    d. untuk kebaikan manusia

    e. untuk mewujudkan ketertiban masyarakat

    f. memiliki sangsi

    3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri atas bagian bagian hukum yang mempunyai kaitan satu sama lain.

    sistem hukum yang banyak digunakan didunia termasuk indonesia:
    1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    • Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    2.Sistem Hukum Anglo Saxon
    Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Ser
    3.Sistem Hukum Adat
    • Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
    4.Sistem Hukum Islam
    • Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA : ANANDIEN AYU PUTRI
      NIM : 1811111171



      1. Persamaan (PIH) dan (PHI) .sama2 merupakan materi yang mempelajari tentang hukum. PIH mempelajari hukum positif indonesia/tata hukum indonesia PIH menjadi dasar pengantar PHI. yang berarti untuk memahami hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus terlebih dulu belajar PIH sebagai pengantar dimana memahami ilmu-ilmu tentang hukum yang ada di PHI


      2. Norma Agama : peraturan yang sumbernya dari firman atau perintah tuhan
      Contoh : menjauhi larangan agama.
      Norma Kesusilaan : kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan manusia
      Contoh : berlaku adil terhadap sesama.
      Norma Kesopanan : peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup manusia yang ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku
      Contoh : bertutur kata yang sopan.
      Norma Hukum : peraturan yang dibuat oleu negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan
      Contoh : pengemudi kendaraan bermotor harus membawa SIM dan STNK

      Kesamaan: mempunyai tujuan yang hampir sama, untuk mengatur khidupan tingkah laku manusia agar menjadi lebih baik, dan ketertiban dimasyarakat.
      Perbedaan: bisa dilihat dari karakteristiknya dan sanksi nya.


      3. Sistem hukum, susunan atau aturan yang teratur suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan.
      sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia,
      ~ sistem hukum civil law, sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara eropa.
      ~ common law, sistem hukum yang berkembang di negara inggris.

      Indonesia termasuk sistem hukum civil law /eropa kontinental karna negeri jajahannya hanya boleh berhukum dengan cara2 yang sesuai atau dengan yang dilakukan di negeri jajahan harus sama dengan yg dilakukan di negeri penjajahan.

      Hapus
  3. Nama: agus wiji anto
    Kelas:A
    Nim : 1811111038

    1.Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
    PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia .
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.dari kedua nya saling bertautan

    2.-norma agama: merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan yang maha Esa. Orang yang melakukan pelanggaran norma agama akan mendapatkan sangsi yang tidak langsung atau nanti
    -Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban
    -Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam , ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat langsung secara lisan atau teguran
    -norma hukum: dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban

    *Persamaan
    a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik

    b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu

    c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia

    *perbedaan
    -norma agama dan norma kesusilaan berbeda sangsi dan aturan
    Yang norma agama sanksi nya tidak langsung sedangakan norma kesusilaan sangsi nya langsung berupa teguran
    -perbedaan norma kesopanan dan norma hukum sangsi nya berda yang norma hukum langsung di beri sanksi yang berat sedang kan norma kesopanan sanksi nya hanya teguran

    3.sistem hukum ialah unsur " Yang berada di dalam aturan hukum dan ada beberapa sitem hukum yang banyak di gunakan di Indonesia ialah civil lawan sistem karena mengandung undang " Dan civil lawan di Indonesia unik karena masih menggunakan hukum adat

    BalasHapus
  4. NAMA : KHOVIVA LAVENIA
    NIM:1811111126
    1. Karena pih dan phi memiliki kedudukan yg sangat penting dalam mempelajari hukum,dimana sebelum mempelajari lebih dalam tentang ilmu hukum,maka pih dan phi harus dipelajari terlebih dahulu.

    2. a). Norma Agama
    Aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan & ajaran ajaran yang bersumber dari Tuhan YME. Sanksi norma agama berupa kemurkaan Tuhan/siksaan neraka. Contoh : melaksanakan sholat / sembayang, ibadah tepat pada waktunya.
    b). Norma Kesusilaan
    Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Sanksi norma kesusilaan bersifat otonom berupa penyesalan & siksaan batin orang itu sendiri. Contoh : berbuat baik, menghormati, menghargai terhadap sesama manusia.
    c). Norma Kesopanan
    Peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun dan tata krama dalam masyarakat. Sanksi norma kesopanan berupa cemoohan, celaan & diasingkan oleh masyarakat. Contoh : bertutur kata yang sopan tidak menyakiti orang lain.
    d). Norma Hukum
    Aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis & sistematika tertentu. Sanksi norma hukum tegas dan nyata. Contoh : barang siapa menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang kurangnya 15 tahun.

    Persamaan norma ialah norma merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
    Perbedaan norma : jenis sanksi, sumber norma, kekuatan aturannya ( norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi karena bersifat memaksa).

    3. Hukum sebagai suatu sistem adalah suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan hidup dimana keseluruhan saling berkaitan.

    Sistem hukum yang digunakan di dunia termasuk Indonesia :
    a). Civil law
    Merupakan proses romanisasi hukum romawi dalam rangka mengisi kekosongan hukum dalam perundang-undangan & kebiasaan hukum pribumi di Eropa Barat. Sumber utama hukum sistem civil law adalah undang-undang.
    b). Common law
    Sistem hukum yang berkembang di daerah persemakmuran inggris (Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat). Sumber utama hukum sistem common law ialah putusan hakim/pengadilan.
    c). Sistem Hukum Campuran
    Sistem ini dianut Indonesia, terdiri atas :
    •Sistem Hukum Civil law karena sumber hukum yang digunakan Indonesia adalah undang-undang.
    •Sistem Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama islam sehingga dominasi islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan & warisan.
    •Hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan /yurisprudensi yang merupakan dari aturan-aturan masyarakat setempat dan budaya - budaya yang ada di wilayah Nusantara.

    BalasHapus
  5. NAMA : SYAFRIZAL MAR'IE HAQIQI
    KELAS : IA
    NIM : 1811111176


    1. PIH dan PHI sama sama sebagai pengantar untuk mempelajari hukum yang punya objek yang sama yakni hukum.PIH secara ringkas mempelajari hukum secara umum,asas asas hukum dan bersifat universal tidak terikat tempat dan waktu sedangkan PHI ini mempelajari hukum secara positiv diindonesia yang artinya mempelajari yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu,contohnya diindonesia yakni hukum pidana , hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara.keduanya ini memiliki keterkaitan yang sangat penting bahwa sebelum mempelajari hukum positiv harus lebih memami pengantar ilmu hukum sehinga keduanya tidak bisa terpisahkan.

    2. KARATERISTIK:
    - norma agama berdasarkan wahyu
    - norma susila bersumber dari hati nurani
    - norma kesopanan bersumber dari pergaulan masyarakat
    - norma hukum berisi aturan dan larangan yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah


    PERSAMAAN NORMA YANG ADA:
    1. Setiap norma memiliki unsur perintah berbuat baik 2. setiap norma juga memberikan larangan untuk berbuat jahat atau tidak benar.
    3. setiap norma mengarahkan kehidupan manusia untuk hidup bersama dan saling toleransi.
    4. setiap norma juga mempunyai sangsi,misalnya norma agama sangsinya siksaan diakhirat,norma susila sangsinya dikucilkan dalam kehidupan masyarakat,norma hukum sangsinya dipenjara atau denda dan norma kesopanan sangsinya dicemooh dalam pergaulan masyarakat.

    PERBEDAAN:
    Dari keempat norma tersebut perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut: sumbernya,sangsinya(norma hukum lebih tegas), sifatnya norma hukum lebih dinamis mengikuti perkembangan zaman norma yang lainnya statis.


    3. sisem hukum merupakan rangkaian dari beberapa unsur yang dihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya secara bersamaan yang akhirnya mempunyai hubungan fungsional secara teratur.

    DIDALAM PENYELENGGARAAN SUATU NEGARA SISTEN YANG SERING DIPAKAI ADA 2 MACAM YAKNI:
    1. sistem hukum civil law,sitem hukum yang bersumber secara mutlak dari undang undang dan berlaku pada suatu negara.artinya tidak ada hukum diluar undang undang sehingga wajib dilaksanakan dan ditaati dalam rangka mewujudkan kehidupan yang nyaman,dan Indonesia menganut sistem hukum ini.
    2. sistem hukum common law,sistem hkum yang bersumber dari keputusan hakim terdahulu,yang digunakan sabagai dasar oleh hakim hakim dalam memutuskan suatu perkara dan sistem hukum ini tidak bersifat mengikat terhadap hakim yang lain karna dalam memutuskan suatu perkara hakim bisa menggunakan kearifan dan kebijakannya sendiri.

    BalasHapus
  6. NAMA:ELFAN REIHAN PERDANA
    NIM:1811111179

    1.PHI dan PIH sama-sama
    merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” (cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.

    2.perbedaan
    a. Norma Agama
    Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
    Contoh-Contoh Norma Agama
    Melakukan sembahyang kepada tuhan
    Mengaji
    Melaksankan sholat tepat waktu
    Melasanakan segala perintah agama
    Menjauhi segalah larangan-l atau kepercayaan
    b. Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
    Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
    dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi
    Menghormati orang lain terutama orang tua
    Memiliki masyarakat
    Tidak menfitnah orang lain
    Selalu menolong orang lain
    c. Norma Kesopanan
    Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
    Contoh-Contoh Norma Kesopanan
    Tidak meludah disembarang tempat
    Memberi atau menerim tangan kanan
    Jangan makan sambil berbicara
    Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
    d. Norma Kebiasaan
    Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
    Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
    Membawa oleh-oleh ketika pulang dari tempat
    Mencuci tangan sebelum makan
    Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
    Menggosok gigi setelah makan
    Mandi dengan teratur
    e. Norma Hukum
    Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
    Contoh-Contoh Norma Hukum
    Kewajiban membayar pajak
    Dilarang menerobos lampu merah
    Menyeberang jalan dengan melaui penyeberangan
    Dilarang mengganggu ketertiban umum
    Tidak terlamat masuk sekolah

    Persamaan:
    1. Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
    2. Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar yang disebut " GROUDNORM "

    3. Pengertian Sistem Hukum
    Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang
    terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.

    Sistem Hukum Eropa Kontinental

    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI Sebelum Masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.

    BalasHapus
  7. NAMA : RICA LANI PANGGABEAN
    NIM : 1811111127

    1 PIH menunjang setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Untuk mempelajari PHI perlu terlebih dahulu mempelajari PIH, sebab pengertian-pengertian dan istilah mendasar tentang hukum diberikan dalam PIH. Sebaliknya, apa yang dipelajari dalam PHI merupakan salah satu contoh konkrit dari apa yang dibahas dalam PIH.

    2 - Norma Agama : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku yang berasal dari Tuhan
    Contoh : Beribadah setiap minggu bagi umat kristiani

    -Norma Kesusilaan : Norma yang Berwujud aturan tingkah laku manusia yang didasarkan pada kesadaran berupa penilaian baik buruk berdasarkan insan kamil ( manusia yang baik/sempurna )
    Contoh : Mengutamakan orang tua jika berjalan

    -Norma Kesopanan : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut masyarakat tertentu, apa yang baik dan buruk ini bersifat setempat, tidak universal.
    Contoh : Dilarang berbicara kotor

    -Norma Hukum : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku manusia yang bersifat memaksa, dibuat oleh lembaga yang berwenang.
    Contoh : Menaati lalu lintas saat berkendara

    PERSAMAAN : Sama sama mengatur tentang kehidupan berwarga negara yg baik.

    PERBEDAAN : Setiap norma memiliki sanksi tersendiri dan berbeda bagi yg melanggar norma tersebut.

    3.Sistem Hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

    -Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

    -Sistem Hukum Civil Law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi.

    BalasHapus
  8. NAMA : MOHAMMAD RIKO ITANSYAH
    NIM : 1811111189
    1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
    2. Norma agama
    Norma agama adalah norma yang hadir dan menjadi pedoman atas keyakinan terhadap pencipta. Contohnya Agama Islam menjadikan Al-Qur’an dan hadist sebagai norma agama. Begitupun dengan agama lain seperti injil sebagai norma agama katholik.contoh di Aceh, sedangkan bila masyarakat tersebut adalah negara yang kurang menjunjung tinggi agama maka akan menjadi aturan atau norma yang lemak, Contohnya penerapan norma agama di Jakarta.
    Norma Kesusilaan
    Pengertian norma kesusilaan adalah pedoman hidup yang berkaitan dengan perilaku baik dan buruk yang didasarkan atas kemampuan untuk mengenali kebenaran dan keadilan serta membuat pembeda diantaranya. Contoh : meminta maaf saat melakukan kesalahan
    Norma Kesopanan
    Pengertian norma kesopanan adalah pedoman dan peraturan hidup atau nilai nilai yang telah diatur dalam agama ataupun dalam adat istiadat masyarakat. Sesuatu dikatakan perilaku tidak sopan dan dikatakan sopan oleh karena adanya norma kesopanan.Contoh : Memberikan ucapan terima kasih kepada pemberi bantuan ketika memperoleh bantuan atau pertolongan
    Norma Hukum
    Pengertian norma hukum adalah aturan aturan dan ketentuan dalam hidup bermasyarakat bernegara yang berlaku kepada setiap anggota masyarakat yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara penguasa negara, rakyat atau perwakilan rakyat ataupun lembaga adat tertentu dalam masyarakat tersebut. Ciri utama dari norma hukum adalah bersifat memaksa dan mengikat. Keduanya berlaku bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh siapapun dan berlaku untuk siapapun. Selain itu, norma hukum memiliki penegak norma disebut penegak hukum yang telah diakui oleh masyarakat.Contoh :Setiap warga negara wajib membayar pajak kepada negara atas apa yang dimilikinya
    Norma Kebiasaan
    Pengertian norma kebiasaan atau habit adalah ketentuan dan pedoman yang dihasilkan dari perbuatan yg dilakukan berulang ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan (habit) dalam suatu masyarakat. contoh : Salah satu kebiasaan melakukan acara Selamatan atau doa tertentu bagi anak yang baru dilahirkan
    Persamaan:
    -Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
    -Keharusan seseorang untuk tidak melakukan tindakan tertentu .
    - Bertujuan mengatur kehidupan manusia.
    Perbedaaan:
    Secara umu norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum memiliki perbedaan :
    - Jenis sanksi setiap norma yang berbeda .
    - Sumber norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum)
    3. SISTEM HUKUM adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan.
    Sistem hukum yang digunakan di dunia dan Indonesia
    A. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
    - Pemahaman Tentang Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum Eropa Kontinental, yang terjemahan harfiahnya adalah sistem hukum sipil, berkembang atau dianut di Negara Eropa Daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, Jepang, Thailand dan Indonesia. Sistem hukum Eropa Kontinental ini mengutamakan hukum tertulis, yaitu peraturan-perundang-undangan sebagai dasar utama sistem hukumya, sehingga sistem hukum ini disebut juga sistem hukum kodifikasi (codified law).
    Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. NAMA : RYAN WAHYU SAPUTRA
    NIM : 1811111087
    KELAS : 1 (A)

    1.Karena PHI dan PIH itu mencakup definisi,dasar-dasar,asal mula,system pembagian,sumber,perkembangan,fungsi dalam masyarakat indonesia. Kedudukannya sebagai sistematika ilmu pengetahuan tentang hukum yang ada di indonesia

    2.Norma Agama : bersumber dari wahyu Allah Swt serta mempunyai sifat yang internal atau otonom dan mempunyai tujuan untuk memperbaiki setiap per-individu.
    Contoh : mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
    Norma Kesusilaan : sumber dari bathin atau hati nurani seseorang serta sifatnya berbentuk secara individu dan mempunyai sanksi tidak tegas atau rasa menyesal.
    Contoh : bersikap dan berperilaku secara jujur
    Norma Kesopanan: bersumber dari masyarakat setempat dan sifatnya berbentuk secara eksternal dan tujuannya untuk memperbaiki masyarakat serta sanksinya berbentuk ter-isolir.
    Contoh : menghormati orang yang lebih tua

    Norma Hukum: bersumber dari negara itu sendiri dan sifatnya yang bersifat eksternal, norma hukum juga mempunyai sanksi berupa tidak tegas ataupun tidak nyata serta tujuannya berbentuk secara individu.
    Contoh : menaati peraturan lalu lintas.

    Persamaannya : sama-sama untuk meciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat setempat.
    Perbedaan : dari segi kegunaan norma tersebut.

    3.Sistem hukum adalah suatu komponen yang mempunyai himpunan atau perpaduaan hal-hal yang bisa membentuk suatu keseluruhan yang kompleks. Makna sistem hukum untuk mewujudkan dan mencari faedah atau manfaat.

    Sistem Hukum yang paling banyak digunakan di indonesia yaitu sistem hukum Civil Law yang dimana sistem tersebut dianut oleh negara Eropa kontinental, sistem hukum ini mengunakan proses romanisasi hukum romawi. Sistem ini juga dianut oleh sistem hukum di Indonesia karena memiliki karakteristik dan kecenderungan yang unik.

    BalasHapus
  11. NAMA : YOLANDA AYU SAFITRI
    NIM : 1811111053

    1. Hubungan antara PIH dan PHI terletak pada kondisi di mana pengantar ilmu hukum adalah dasar untuk mengetahui tata hukum yang ada diIndonesia.
    Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapatkan kesulitan. PIH lebih mengarah ke sains sedangkan PHI lebih ke tata guna dan strukturnya

    2.
    • Norma Agama yaitu norma norma yang berasal dari ajaran (Tuhan), ajaran ajaran tersebut berisi perintah dan larangan, sebagai masyarakat yang religius agar bisa berbuat baik, sifatnya murni dan sanksinya abstrak.
    Contoh: Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama

    • Norma Kesusilaan yaitu norma yang bersumber dari hati nurani manusia (batin) yang diakui kebenaranya oleh masyarakat banyak.
    Contoh: memberi bantuan kepada orang yang sedang membutuhkan, menepati janji atau amanah yang di embankan kepadanya serta mampu berkata jujur.

    • Norma Kesopanan berbeda dari norma kesusilaan tadi norma kesopanan lebih mengarah kepada bagaimana sikap dalam bertingkah laku di masyarakat baik dalam pergaulan, perkataan, maupun tingkah laku dan sebagainya. Aturan ini dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi dan sanksinya tidak konkrit.
    Contoh: mengenakan pakaian yang sopan, berbicara lemah lembut kepada orang yang lebih tua, saling bertegur sapa dll.

    • Norma Hukum adalah norma yang aturannya lebih tegas dari norma norma yang lain, sebab norma hukum dikeluarkan oleh aparat penegak hukum secara resmi dan memiliki aturan yang disebut undang undang yang bersifat mengikat,,memaksa sanksinya konkrit serta dapat memaksa masyarakat untuk tunduk terhadap norma tersebut dikarnakan sanksi yang tegas terhadap pelangarannya.
    Contoh: hukuman mati terhadap kejahatan pembunuhan berencana, hukum kebiri, serta hukuman penjara dll sebagainya

    3.
    • Civil law / Eropa Kontinental : berakar dari system hukum romawi yang berkarakteristik adanya system kodifikasi, hakim tidak terikat pada preseden atau doktrin stare decesis sehingga UU menjadi rujukan utamanya, serta system peradilannya bersifat Inkuisitorial.
    • Common law / Anglo Saxon : berdasarkan asas kebiasaan, preseden dan judge made law, dipraktekkan utamanya di Inggris dan Amerika. Yang mempunyai karakteristik yurisprudensi sebagai sumber hukum utama, dianutnya system precedent (hasil keputusan peradilan), adversary system dalam proses peradilan.

    Negara Indonesia termasuk negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukumnya, sistem sumber-sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya. Namun dalam pembentukan peraturan perundangan yang berlaku sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan juga sistem hukum Islam.
    Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. Atau berarti hukum identik dengan UU.

    BalasHapus
  12. NAMA: IDAH FARIDAH
    NIM : 1811111094

    1.PIH dan PHI merupakan mata kuliah pengantar atau mata kuliah yang menjadi dasar bagi bidang studi Hukum,PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas.Objek studi PIH dan PHI adalah "hukum'. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar,pengertian-pengertian hukum dan generalisasi tentang hukum dan teori hukum positi(dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu sehingga orang dapat memperoleh suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensi dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.
    2.KARAKTERISTIK
    -Norma Agama :bersifat universal dan berasal dari batin
    -Norma Kesusilaan :Ada dan muncul dari diri sendiri
    -Norma kesopanan :Bersifat lokal atau relatif dan sikap lahir atau
    jasad
    -Norma hukum :Bersifat memaksa dan tegas
    PERBEDAAN DAN CONTOHNYA
    1. Norma Agama :
    Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran.
    Contoh : shalat, tidak berjudi, suka berbuat baik, dll
    Sanksi : Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia (siksaan di akhirat)
    2. Norma Kesusilaan :
    Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan.
    Contoh : berlaku jujur, bertindak adil, menghargai orang lain
    Sanksi : Tidak tegas, berupa rasa malu dan penyesalan terhadap diri sendiri.
    3. Norma Kesopanan :
    Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari. Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu.
    Contoh : menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan, tidak boleh meludah disembarang tempat.
    Sanksi : Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
    4. Norma Hukum :
    Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
    Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
    Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
    Contoh : harus tertib, harus sesuai aturan, dilarang mencuri, membunuh, merampok, dsb.
    Sanksi : Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa. (penjara, denda, atau eksekusi mati).
    PERSAMAAN
    a.mengandung perintah : setiap norma memiliki perintah untuk berlaku sesuatu yang baik dan benar

    b.mengandung larangan :norma berisi suatu keharusan bagi seseorang untuk tidak berlaku sesuatu

    c.bertujuan mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia

    d.ditujukan untuk kebaikan

    e.memiliki dasar unutk mewujudkan ketertiban

    f.memiliki sanksi

    3.PENGERTIAN SISTEM HUKUM
    sistem Hukum adalah suatu aturan yang teratur,yang terdiri dari unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain serta bekerja sama untuk mencapai satu tujuan tertentu.
    1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    • Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    • Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
    • Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelummasa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon
    • Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
    • Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.

    Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental(Civil Law)

    BalasHapus
  13. NAMA : Muhammad Naufal D
    NIM : 1811111173
    1.baik PIH dan PHI dari kedua mata kuliah tersebut sama saja karena keduanya yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya, azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.
    2. norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran nya contoh : rajin beribadah. Mengaji. Berdoa sebelum makan dan menjauhi larangannya,
    norma hukum adalah aturan sosial yang dibentuk oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Contoh : dilarang mengancam dan membunuh orang lain. Harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh negara
    norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan perilaku atau akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk. Norma kesusilaan termasuk dalam norma yang tidak tertulis, tetapi dilakukan karena berdasarkan hati nurani. Contoh : bertibdak dan berprilaku jujur dan saling mengingatkan jika berbuat salah
    norma kesopanan peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu. Contoh menghormati orang yang lebih tua dan Saling menyapa jika bertemu dengan orang lain
    Perbedaan
    Norma Agama :berasal dari Tuhan yang menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal
    Norma hukum :dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban.
    Norma kesusilaan : bersumber dari diri sendiri dan ditujukan pada sikap bathin dan berutujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri. memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban
    Norma kesopanan : dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban.
    Persamaan
    Persamaan:
    a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
    b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu dan untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan juga memiliki sangsi
    3. system hukum adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan.
    Hukum yang paling banyak di gunakan di indonesia adalah sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon
    eropa kontinental karena hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”
    anglo saxon Sistem hukum  Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya

    BalasHapus
  14. NAMA : PURI WULAN KHIKMATUL AENI
    NIM : 1811111030

    1. PHI dan PIH dasar untuk mengetahui tata hukum di Indonesia yang ada di Indonesia . PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya . Karena PIH merupakanpelajaran dasar ,maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu lalu kemuadian keke PHI nyberdasarkan .

    2. - Norma Agama : norma yang berdasarkan ajran kaidah suatu agama .Norma ini bersifat internal atau otonom ,dan nornanorma ini bersumber dari Wahyu dengan tujuan untuk memperbaiki individu dan memiliki sanksi yang tidak nyata .
    Contoh : Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing
    - Norma Kesusilaan : norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia, bersifat internal atau otonom dengan tujuan memperbaiki individu sanksinya tidak nyata atau sesalsesal.
    Contoh : berkata jujur dalam setiap tindakan , jika seseorang telah berbohong seseorang itu merasa menyesal dan bersalah dalam hatinya
    - Norma Kesopanan : norma yang berpangkal dari tingkah laku di masyarakat bersifat memaksa dan mengikat tetapi sanksinya tidak kongkrit .
    Contoh : cara berpakaian dan bersikap dengan baik dan sopan
    - Norma Hukum : aturan yang dibuat oleh lembaga yang memiliki sifat memaksa dan mengikat dengan sangksi yang kongkrit dan di jalankan oleh penegak hukum untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat (negara )
    Contoh : mematuhi lampu lalu lintas

    #persamaan : memiliki arti dasar yang sama yakni perintah berbuat kebaikan, bertujuan mengatur kehidupan manusia , memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan memiliki sanksi
    #Perbedaan : jenis sanksi setiap norma yang berbeda, sumber norma nya berbeda : norma agama ( wahyu Tuhan ) norma kesusilaan ( hati nurani ) norma kesopanan ( pergaulan ) norma hukum (penguasa negara yang berwenang ) .

    3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut .Sistem hukum memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap pembentukan penalaran hukum .Sebab pembentukan legal reasoning sangat dipengaruhi oleh sudutsudut pandang dari subyek subyek yang melakukan kegiatan penalaran ,in casu hakim.
    * Indonesia menganut sistem hukumhukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu Eropa Kontinental (civil law). Selain sistem hukum Eropa Kontinental ,di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat , agama khusunya hukum (syariah) islam .

    BalasHapus
  15. NAMA: DEVALIA PUTERI MELOVA
    NIM : 1811111175
    1) PHI dan PIH dapat dikatakan saling berhubungan pertama, karena pengertian keduanya adalah sama-sama Pengantar Ilmu Hukum. Kedua, PIH lebih cenderung belajar tentang ilmunya atau sekedar pengantar ke bidang ilmu hukum saja sedangkan, PHI akan mengajarkan bagaimana Tatanan Hukum di Indonesia. Jadi keduanya sangat berkaitan, Jika ingin mendalami PHI alangkah baiknya jika mempelajari PIH dahulu sebagai dasaran atau fondasi mengenal Ilmu Hukum.

    2) (A) Norma Agama bersumber dari wahyu, memiliki sifat yang internal atau otonom, bertujuan untuk memperbaiki individu(diri sendiri) serta memiliki sanksi yang tidak nyata.
    Contoh: Setiap umat muslim diwajibkan untuk beribadah menyembah Allah, jika dilakukan akan mendapat pahala sedangkan tidak dilakukan sanksinya adalah di akhirat nanti (tidak nyata).
    (B) Norma Kesusilaan bersumber dari batin atau hati nurani, memiliki sifat internal atau otonom, bertujuan untuk memperbaiki perilaku individu serta memiliki sanksi yang tidak tegas.
    Contoh: Kita sebagai makhluk sosial jika saling menghina satu sama lain maka sanksinya hanya berupa kekecewaan, dan penyesalan.
    (C) Norma Kesopanan bersumber dari masyarakat itu sendiri, memiliki sifat dari eksternal, bertujuan untuk memperbaiki perilaku masyarakat serta memiliki sanksi yang isolir.
    Contoh: Makan menggunakan tangan kanan, karena sudah dianggap masyarakat umum sopan jika anda menggunakan tangan kanan dan sanksinya isolir.
    (D) Norma Hukum bersumber dari Negara, memiliki sifat eksternal juga, bertujuan untuk memperbaiki perilaku masyarakat Negara serta memiliki sanksi yang tegas,nyata,dan juga mengikat.
    Contoh: Pencurian perhiasan merupakan tindakan pelanggaran hukum apabila tertangkap, sanksinya sangat tegas dan nyata atau bisa masuk penjara.

    3) Menurut saya, Sistem Hukum adalah sebuah struktur, tatanan segala sesuatu yang diatur dan mengatur kehidupan bermasyarakat dengan cara memasukan norma-norma hukum atau kaidah hukum yang sifatnya mengikat dan memaksa namun tidak dapat dipaksakan.

    Sistem hukum yang sering digunakan di dunia termasuk di Indonesia:
     Civil Law ( Eropa Kontinental) : Sistem hukum atau tradisi hukum, yang memiliki kekayaan ilmu pengetahuan, dapat diperiksa secara lebih mendalam dengan atas dasar proses romanisasi Hukum Romawi yang saat ini dianut oleh Negara Eropa. Sistem ini menggunakan kitab UU sebagai sumber utamanya.
     Common Law ( Anglo Saxon): Nama lain dari system ini adalah hukum adat yaitu Unwritten Law (hukum tidak tertulis). Dalam system ini tidak dikenal sumber hukum baku seperti di Civil Law, sumber hukum tertingginya hanyalah kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan.
    Indonesia termasuk yang menganut system hukum Civil Law

    BalasHapus
  16. NAMA:ELFAN REIHAN PERDANA
    NIM:1811111179

    1.PHI dan PIH sama-sama
    merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” (cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.

    2.perbedaan
    a. Norma Agama
    Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
    Contoh-Contoh Norma Agama
    Melakukan sembahyang kepada tuhan
    Mengaji
    Melaksankan sholat tepat waktu
    Melasanakan segala perintah agama
    Menjauhi segalah larangan-l atau kepercayaan
    b. Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
    Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
    dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi
    Menghormati orang lain terutama orang tua
    Memiliki masyarakat
    Tidak menfitnah orang lain
    Selalu menolong orang lain
    c. Norma Kesopanan
    Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
    Contoh-Contoh Norma Kesopanan
    Tidak meludah disembarang tempat
    Memberi atau menerim tangan kanan
    Jangan makan sambil berbicara
    Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
    d. Norma Kebiasaan
    Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
    Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
    Membawa oleh-oleh ketika pulang dari tempat
    Mencuci tangan sebelum makan
    Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
    Menggosok gigi setelah makan
    Mandi dengan teratur
    e. Norma Hukum
    Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
    Contoh-Contoh Norma Hukum
    Kewajiban membayar pajak
    Dilarang menerobos lampu merah
    Menyeberang jalan dengan melaui penyeberangan
    Dilarang mengganggu ketertiban umum
    Tidak terlamat masuk sekolah

    Persamaan:
    1. Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
    2. Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar yang disebut " GROUDNORM "

    3. Pengertian Sistem Hukum
    Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang
    terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.

    Sistem Hukum Eropa Kontinental

    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI Sebelum Masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.

    BalasHapus
  17. NAMA : IQBAL ALAMSYAH PRATAMA
    NIM : 1811111019
    KELAS : A


    1. PIH : mempelajari hukum secara mendasar/basic
    PHI : mempelajari hukum yang berlaku di indonesia saat ini

    jadi keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting karena untuk
    mempelajari PHI kita juga harus mempelajari PIH sebab pengertian dasar-
    dasar hukum diberikan di dalam PIH oleh karena itu keduanya
    tidak dapat dipisahkan satu sama lain


    2. - Norma Agama:
    Bersumber dari wahyu/tuhan YME,bertujuan memberbaiki
    individu,menmpunyai sanksi tidak nyata,abstrak
    Contoh: Melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianut

    - Norma Kesusilaan :
    Bersumber dari batiniyah(hati nurani),bertujuan memperbaiki diri masing-
    masing mempunyai sanksi tidak tegas.
    Contoh : menghormati orang yang lebih tua.

    - Norma Kesopanan :
    Bersumber dari masyarakat di lingkungan sekitar,bertujuan memperbaiki
    diri sendiri,mendapat sanksi dikucilkan masyarakat/terisolir.
    Contoh : selalu ramah terhadap orang lain

    - Norma Hukum :
    bersumber dari negara/lembaga yang berwenang,bertujuan memperbaiki
    tatanan masyarakat,mempunyai sanksi tegas dan nyata.
    Contoh : tidak melakukan tindakan korupsi,kolusi,nepotisme saat mempunyai
    jabatan/kedudukan tinggi

    persamaan : norma-norma diatas mempunyai persamaan tentang tujuan yaitu
    agar tatanan masyarakat kondusif dan lebih baik

    perbedanaan : sumber,sanksi yang berbeda-beda


    3. sistem hukum : unsur-unsur hukum yang berkaitan satu sama lain,tersusun
    runtut untuk mencapai tujuan hukum.

    terdapat dua jenis sistem hukum,yaitu eropa kotinental atau
    civil law dan anglo sexon atau common law

    civil law : undang-undang sebagai sumber hukum utama

    common law : yurisprudensi sebagi sumber hukum utama

    Indonesia menganut civil law karena di indonesia undang-undang dipakai
    sebagai sumber hukum utama

    BalasHapus
  18. NAMA : SHOFI NURUL RAHMAWATI

    NIM    : 1811111112





    1. Karena Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu.PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI sedangkan PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.



    2. Norma Agama : berisi tentang perintah dan larangan yang berasal dari batin atau rohani murni dari  seseorng itu sendiri  bersifat universal dan berlaku secara umum bagi manusia didunia

    Contoh : rajin beribadah sesuai dengan keyakinan dan agama

     Norma Kesusilaan  :  peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, atau dengan kata lain ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antara sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan pada kata suara hati.  Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya

    Contoh : membantu satu sama lain jika membutuhkan .saling berbagi

    Norma Kesopanan, adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya

    Contoh : gotong royong untuk kepentingan bersama , mengetuk pintu jika bertamu

    Norma Hukum (Kaedah Hukum), adalah ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.

    Contoh : tidak melakukan korupsi atau memalsukan surat atau dokumen penting

    Tidak mencabuli anak dibawah umur



    3. Sistem hukum : kesatuan/keseluruhan kaidah hukumyang berlaku di negara-negara/ daerah di dunia.

     Sistem hukum yang sering digunakan di indonesia

    ▪ civil law (eropa kontinental ): prinsip utama yang menjadi sistem hukum eropa kontinental ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan - peraturan yang dibentuk undang - undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau komplikasi tertentu .prinsip dasar ini dianut mangikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum ialah kepastian hukum.

    ▪ common law (anglo saxon) : melalui putusan - putusan hakim atau pengadilan yang mewujudkan kepastian hukum prinsip- prinsip atau kaidah- kaidah hukum dan dibentuk menjadi kaidah yang mengikat umum .sistem hukum menganut suatu doktrin " the doctrine of precedent / state decisis" menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara seseorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. NAMA:Shinta Anggun Larasati
    NIM : 1811111046
    1.keduanya bertautan&memiliki kedudukan penting dikarenakan PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI harus belajar PIH terlebih dahulu karena pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH sebaliknya pokok pembahasan PHI merupakan contoh konkrit apa yang dibahas dalam PIH
    2.- Norma Agama:
    Bersumber dari kitab suci agama, bersifat universal&kekal, sanksi bersifat abstrak, berobjek pada batin/rohani manusia,bertujuan supaya berbuat baik
    - Norma Kesusilaan: Bersumber dari hati nurani manusia, bersifat local, berobjek pada batin/rohani manusia, sanksi bersifat abstrak, bertujuan supaya berbuat baik
    - Norma Kesopanan:bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi&terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, sanksi (pidana kurungan/denda),tujuan:menjaga ketertiban masyarakat
    *Persamaan:
    mengandung perintah, larangan, mengatur tingkah laku & kehidupan manusia, mewujudkan ketertiban
    *Perbedaan:
    -Norma Agama:berasal dari tuhan, menekankan pada hak&kewajiban,contoh:larangan mendekati zina
    -Norma Kesusilaan:bersumber dari diri sendiri, bertujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, contoh: dilarang mencuri
    - Norma Kesopanan:bersumber dari masyarakat yang beragam,ditujukan untuk sikap lahir, contoh:orang yang lebih muda menghormati orang yang lebih tua
    -Norma Hukum:bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi, contoh: barang siapa membunuh dikenakan pidana kurungan 15 tahun
    3.Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan2 hukum yang terdiri dari unsur2hukum yang mempunyai interaksi satu sama lain&bekerja dalam untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
    -sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dianut oleh negara2eropa kontinental
    -sistem hukum anglo saxon adalah sistem hukum yang dianut di negara2eropa persemakmuran Inggris
    - Indonesia termasuk ke dalam sistem hukum Eropa kontinental karena bekas jajahan belanda




    BalasHapus
  21. Nama:MEGA FEBRIANTI PUTRI UTAMI
    NIM:1811111124
    KELAS: A


    1. Pendapat saya, PIH merupakan dasar/ materi pembuka yang harus dipelajari oleh siapa saja yang akan mempelajari ilmu hukum. Sedangkan PHI adalah tata hukumnya/ strukturnya. Jadi diantara PIH dan PHI berkatian satu sama lain. Karena itu PIH dan PHI adalah dasar/ asas yang mencakup definisi, sumber, fungsi hukum di Indonesia.

    2. ●Norma Agama: Peraturan/ kaidah yang bersumber dari Wahyu Tuhan, untuk dijadikan pedoman hidup manusia (kita). Sanksi tidak nyata. CONTOH: Menaati perintahnya dan menjauhi larangannya.
    ●Norma Kesusilaan: Bersumber dari diri sendiri/ pribadi, untuk berbuat baik kepada sesama manusia. Sanksi rasa sesal dari diri sendiri. CONTOH: Membantu sesama manusia dan tidak menyakiti orang lain.
    ●Norma Kesopanan: Bersumber dari masyarakat itu sendiri, dibuat oleh lembaga yang tidak resmi. Sanksi tidak konkrit. CONTOH: Bergotong royong
    ●Norma Hukum: Dibuat oleh lembaga resmi bersifat mengikat, memaksa. Sanksi konkrit dan dijalankan oleh aparat penegak hukum. CONTOH: Mematuhi peraturan berkendara.

    3. Menurut saya Sistem Hukum adalah satu kesatuan dari berbagai susunan/ aturan yang teratur, saling berkaitan untuk mencapai satu tujuan.
    •Civil Law: Sistem yang menggunakan pembagian dasar di dalam Hukum Perdata dan Hukum Publik (Eropa Kontinental).
    •Common Law: Yurisprudensi sebagai sumber hukum utamanya (Negara Persemakmuran Inggris).
    Pada dasarnya Indonesia memakai Sistem Hukum Civil Law. Karna di Indonesia masih memakai Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Agama.

    BalasHapus
  22. Nama : Devika Lestyana W
    NIM : 1811111058

    1. PIH dan PHI merupakan mata kuliah dasar dalam hal memperlajari Hukum, dan kita ketahui juga bahwa objek dalam PIH dan PHI merupakan hukum. Dan dalam mempelajari PIH dan PHI kita akan mengetahui konsep-konsep dasar dalam hukum.Sehingga kita kedepannya dapat mengerti dan memahami apa dan bagaimana hukum tersebut bekerja dalam mencapai tujuan hukum.

    2. A. Norma agama adalah norma yang bersumber dari tuhan yang berisi perintah dan larangan adapun sanksinya bersifat tidak langsung
    Contoh : Dilarang menyekutukan Tuhan

    B. Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari batin/ diri sendiri yang sanksinya berupa penyesalan / rasa bersalah terhadap tindakan yang diberikan
    Contoh : Berlaku adil kepada semua orang

    C. Norma kesopanan adalah norma yang bersumber dari masyarakat / lembaga yang tidak resmi yang mengikat dan memaksa tetapi sanksinya tidak konkrit
    Contoh : Menghargai orang lain

    D. Norma hukum adalah Aturan yang dibuat oleh lembaga / masyarakat resmi yang memiliki sifat memaksa, saksinya kongkrit yang dijalankan oleh aparat penegak hukum
    Contoh : Mematuhi peraturan yang telah dibuat dan ditentukan

    - Perbedaan norma kesopanan dan norma hukum adalah aparat penegak hukumnya

    3. Sistem hukum adalah suatu susunan / aturan teratur yang berkaitan satu dengan yang lain tersusun sesuai rencana untuk mencapai suatu tujuan

    - SISTEM HUKUM CIVIL LAW

    Civil law adalah Sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara negara eropa kontinental atas dasar corpus iuris civilis. Proses romanisasi hukum romawi dalam rangka mengisi kekosongan hukum dalam perundang-undangan dan kebiasaan hukum di eropa barat, negara - negara yang menganut sistem hukum civil law antara lain italia, jerman dan belanda.

    - SISTEM HUKUM COMMON LAW

    common law adalah sistem hukum yang berkembang di negara persemakmuran inggris seperti Amerika utara, kananda, amerika serikat. Inggris adalah negara tanpa undang - undang dasar seperti amerika serikat. Constitusional law inggris bertumpu pada kebiasaan dan pada preseden maupun pada beberapa naskah undang - undang seperti ketentuan magna charta tahun 1215 , Bill of Rights tahun 1689 dan Acts of Union antara inggris dan skotlandia 1707

    Indonesia termasuk negara yang dapat dikatakan menganut 2 sistem yaitu yang pertama civil law yang dimana berpatok pada perundang-undangan atau aturan tertulis dan yang kedua yaitu common law di mana kita mengetahui salah satu sumber hukum di indonesia yaitu yurisprudensi yang notabennya yurisprudensi itu di gunakan oleh negara yang menganut sistem hukum common seperti amerika.

    BalasHapus
  23. NAMA :NAELA NURIN NABELA
    NIM :1811111074
    KELAS : 1A

    1. PIH dan PHI memiliki keterkaitan yang tak jauh berbeda.Dalam mempelajari ilmu hukum sendiri,sebagai pemula dalam mata kuliah akan mempelajari PIH terlebih dahulu.
    PIH merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum dan mengenai kedudukan hukum disamping ilmu ilmu yang lain.
    Sedangkan PHI adalah pengantar untuk mempelajari hukum yang ada di Indonesia,tepatnya yang berlaku di Indonesia saat ini dan obyeknya lebih luas dan umum.
    PIH menjadi dasar PHI (tata hukum Indonesia) harus belajar PIH karena pengertiannya berhubungan dengan PIH.
    2.A.Norma Agama
    Berdasarkan ajaran akidah suatu agama yang bersumber dari firman atau wahyu dari tuhan yang disampaikan melalui utusannya.bersifat mutlak,yang mengharuskan ketaatan para penganutnya.ketaatannya berada dalam betin sendiri bertujuan memperbaiki individu dan sanksinya di dapatkan di akhirat.
    Contoh:meninggalkan shalat 5 waktu
    ¬B.Norma Kesusilaan
    Bersumber dari hati nurani manusia.memiliki akhlak/perbuatan yang baik dan jika melanggar muncul rasa tidak nyaman dan penyesalan.
    Contoh:melakukan pelecehan seksual
    C.Norma Kesopanan
    Berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat.mempunyai wewenang yang kuat/kekuasaan di lingkungan masyarakat tersebut,maka sesorang yang dibawahnya harus menaati kaidah tersebut sebagai pedoman dalam tingkah laku sesame orang yang berada di sekelilingnya.sanksinya pun sendiri adalah pengucilan,celaan,dan teguran.
    Contoh:berpakaian dan bersikap yang baik
    D.Norma Hukum
    Peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi,sifatnya memaksa,mengikat,dan saksinya konkrit.dijalankan oleh aparat penegak hukum.sanksinya sangat jelas,tegas dan nyata
    Contoh:melanggar rambu rambu lalu lintas
    -PERSAMAAN
    *mengandung perintah
    *mengandung larangan
    *mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
    *mewujudkan ketertiban masyarakat
    *memiliki sanksi
    -PERBEDAAN
    *jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain
    *sumber norma nya berbeda antara satu dengan yang lain
    *kekuatan aturan nya (hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi,karena bersifat memaksa)
    *hal-hal yang diatur di setiap norma berbeda
    3. System hukum adalah suatu kesatuan yang dihubungkan antara satu bagian dengan bagian yang lainnya secara bersama untuk memudahkan pemahaman terhadap sesuatu secara utuh.
    System hukum yang paling banyak di gunakan di dunia
    1)System hukum Civil Law
    System hukum yang undang undang nya ditempatkan sebagai sumber utama hukum.banyak di anut oleh Negara Negara eropa.juga menganut system kodifikasi (tertulis).para hakim juga lebih diarahkan ke penetapan aturannya,sehingga undang undang menjadi sumber utamanya.dan dalam mengarahkan dan memutuskan suatu perkara hakim bersifat sangat aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai bukti.
    2)System hukum Common Law
    Keputusan hakim terdahulu yang diutamakan yang kemudian menjadi putusan hakim selanjutnya.sistem hukum nya berkembang di Negara inggris dan didominasi oleh hukum tidak tertulis.dalam proses peradilannya kedua belah pihak yang bersengketa menggunakan lawyernya,masing masing menyusun strategi dan mengumpulkan bukti sebanyak banyaknya di pengadilan.
    Indonesia menganut system hukum Civil Law karena yang digunakan sumber hukum di Indonesia adalah undang-undang.



    BalasHapus
  24. Nama :Mohammad Djodi Adi Setyawan
    NIM : 1811111022

    1.PIH dan PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum, karena kedua mata kuliah memiliki ilmu dasar yang berkedudukan sangat penting bagi orang orang yang ingin mempelajarinya secara luas. Dan kedua mata kuliah ini juga memperkenalkan konsep, pengertian hukum secara luas dan menyeluruh yang secara umum dapat dijangkau, di aplikasikan oleh semua masyarakat

    2.A) Norma Agama
    Norma agama ialah suatu peraturan sosial sifatnya mutlak dikarenakan berasal dari Tuhan. Norma agama ini berasal dari ajaran agama dan berasal dari kepercayaan lainnya.
    Contoh : melaksanakan perintah dari tuhan & menjauhi larangannya
    B) Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan ialah suatu peraturan sosial asalnya dari hati nurani yang akan menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang bisa membedakan baik dan buruk
    Contoh : tidak melakukan korupsi dan mempunyai sifat jujur & adil dalam masyarakat
    C) Norma Kesopanan
    Norma kesopanan merupakan suatu peraturan sosial yang mengarah pada suatu tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Yang melanggar norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
    Contoh : selalu bersikap rukun dengan siapa saja
    D) Norma Kebiasaan
    Norma kebiasaan ialah sekumpulan sebuah peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai seuah petunjuk perilaku secara terus-menerus yang sehingga menjadi kebiasaan individu. Yang melanggar norma ini akan mendapatkan hukuman berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
    Contoh: selalu mencuci tangan sebelum makan
    E) Norma Hukum
    Norma hukum ialah suatu aturan sosial yang dibuat oleh suatu lembaga tertentu,seperti pemerintah yang sifatnya tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum ini akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
    Contoh : kewajiban harus membayar pajak
    Persamaan:
    1.Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
    2.Bertujuan mengatur kehidupan manusia.
    3.Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
    Perbedaaan:
    1.Jenis sanksi setiap norma yang berbeda .
    2.Sumber norma
    3.Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa

    3. Menurut pemahaman saya Sistem Hukum ialah suatu kesatuan peraturan hukum yang terdiri dari bagian bagian yang memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain, dan yang tersusun sedemikian rupa menurut asas asasnya, Dimana berfungsi untuk mencapai sebuah tujuan. Sistem hukum digunakan di dunia antara lain :
    A. Sistem Hukum Continental
    Ialah suatu kelompok tatanan hukum yang sering kali kita sebut "romanistis-germanistis". Oleh karena hal hal itu merupakan campuran unsur hukum romawi & unsur yang berasal dari hukum Germana.. Orang orang Inggris menamakan Civil Law (satu dan lain hal karena pengaruh hukum romawi dahulu, yakni Corpus Juris Civilis dari Justinianus). Berlawanan dengan hukum mereka sendiri, yang mereka namakan "Common Law".
    B. Sistem Hukum Anglo-Saxon
    Sistem hukum ini berkembang dari Inggris menyebar ke nagara negara Amerika Serikat, Inggris dsb. Dalam sistem hukum Amerika Serikat sendi utamanya adalah pada Yurisprudensi. Berkembang dari kasus kasus konkrit tersebut lahir berbagai kaidah dan asas hukum. Karena itu lah sistem hukum Amerika Serikat sering disebut sebagai hukum yang berdasarkan kasus (Case Law System).
    C. Sistem Hukum Islam
    Hukum Islam ialah hukum kaum muslimin, artinya persekutuan orang mukmin dalam agama islam. Ia adalah hukum keagamaan oleh karena ia terdiri dari aturan aturan hidup yang diturunkan dari kitab suci Al Qur'an, "Hukum Allah".

    BalasHapus
  25. Nama : Reynaldi Cahya Santosa
    Kelas : A
    Nim : 1811111017

    1. PIH dan PHI memiliki kedudukan penting karena merupakan dasar dari hukum, Mengapa keduanya saling berhubungan ? Karena Sebelum kita mempelajari PHI kita harus mempelajari PIH yang membahas hukum secara umum baru setelah itu kita mempelajari hukum yang berlaku diindonesia (PIH)

    2. Karakteristik dari norma" tsb :

    Norma Agama bersumber dari wahyu, bersifat internal,dan memiliki sanksi yg tidak nyata.

    Norma Kesusilaan bersumber dari batin, bersifat internal,dan memiliki sanksi yg tidak nyata.

    Norma Kesopanan bersumber dari masyarakat, bersifat eksternal,dan memiliki sanksi berupa dikucilkan dari masyarakat.

    Norma Hukum bersumber dari negara, bersifat eksternal,dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.

    Perbedaannya terletak dari sumber, sifatnya dan sanksinya.

    Persamaannya terletak dari tujuan yaitu mengatur kehidupan masyarakat.

    3. Arti dan Makna Sistem Hukum menurut saya adalah suatu peraturan peraturan yang saling berkaitan demi mencapai suatu tujuan.

    Sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia adalah sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) dan Common Law (Anglo Saxon)
    Indonesia termasuk dalam sistem hukum Civil Law









    BalasHapus
  26. NAMA : CICI INDRA LESTARI
    NIM : 1811111104
    KELAS: A

    1.PIH dengan PHI didalam hukum seperti tingkatan pada tangga. Jika kita tidak bisa menaiki tangga pertamah atau dasar maka tidak bisa melanjutkan tangga selanjutnya karena PIH adalah awal pijakan kita untuk mempelajari tata hukum indonesia yang lebih luas tetapi jika kita akan mempelajari PHI kita akan membahas lebih spesifik tentang hukum diindonesia.

    2. #Norma agama : berasal dari hati untuk meyakini adanya ALLAH SWT.
    Contoh :menjaga puasa dibulan suci dan zakat
    #Norma susila : aturan yang muncul dari diri sendiri
    Contoh : tidak menyakiti orang lain dengan perkataan yg menyinggung
    #Norma hukum : sebuah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi/legal
    Contoh: oknum yang korupsi akan dihukum pihak negara
    #Norma kesopanan : tingkah laku yang berawal dari kebiasaan yang diajarkan sejak dini
    Contoh : jika melewati orang yg lebih tua maka badan harus dicondongkan 90 derajat atau membungkuk.

    Perbedaan :
    #norma hukum mempunyai sifat yang heteronom (datang dari luar diri seseorang) sedangkan norma lainya memiliki sifat otonom (datang dari diri sendiri)
    #cara menghakimi atau mengadili seseorang yang salah pada setiap norma berbeda, biasanya norma hukum lebih berat sedangkan norma lainnya lebih ringan.

    Persamaan :
    #yang mempunyai tujuan untuk mengatur masyarakat dalam berprilaku atau bertindak
    #memiliki sanksi pada setiap pelanggaran
    #memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban dalam kebaikan bersama

    3. Sistem hukum yaitu gabungan kaidah/asas yang mempunyai bagian-bagian fungsi masing-masing terhubung membentuk sistem pola yang sama dan komples

    Indonesia menganut sistem hukum campuran yang terdapat sitem hukum civil law (Eropa kontinetal), hukum agama dikarenakan indonesia mempunyai berbagai agama dan rata-rata penghuni di indonesi masyarakatnya mempunyai agama dan hukum adat karena diindonesia mempunyai beragam budaya berbeda-beda yang mempunyai aturan sendiri-sendiri.
    Tetapi lebih mengutamakan sistem civil law
    #civil law yaitu kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan berbagai kaidah hukum dimana keputusan pengadilan berubah-ubah melihat aspek fakta/bukti dan UU yang menjadi dasaran dalam menghadapi sebuah masalah. Dianut jerman,belanda,dan prancis
    #Common law (Anglo saxon) adalah sistem hukum yang mempunyai yaitu didalam sistem hukum ini tidak ada perbedaan yang jelas antara hukum publik dan hukum perdata. Tiga aspek yaitu pertama yurisprudensi,kedua stare decisis (dalam menghadapi sebuah kasus yang sama akan menganut hakim terdahulu),dan ketiga adversary (hakim sebagai wasit supaya pihak dan pengacara dalam tindakan prosedur )dalam peradilan. Umumnya dianut diingris

    BalasHapus
  27. NAMA : HERLYS SUCI
    KELAS : 1 A
    NIM : 1811111143
    1. ( PIH ) dan ( PHI ) merupakan ilmu ysng bersifat pengantar . Keduanya sama-sama sebagai mata kuliah dasar dan juga mata kuliah yang mempelajari hukum . Oleh karena itu keduanya saling berhubungan .
    PIH menjadi dasar PHI, karena pengertian dasar yang hubungannya dengan hukum diberikan dalam mata kuliah PIH , sebaliknya pokok-pokok Bahasa PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas dalam PIH .
    PIH mempelajari tentang ilmunya , sedangkan PHI mempelajari tentang tatanan hukum atau struktur ( Hukum Positif ) seperti hukum pidana dan perdata .
    2. Konflik yang terjadi dapat menyebabkan kehidupan masyarakat menjadi tidak tertib . Agar kehidupan masyarakat menjadi tertib maka diperlukan seperangkat norma dan peraturan yang mengikat setiap anggota masyarakat , mengontrol perilaku manusia .
    Karakteristik norma :
    • Norma dapat bersifat positif atau negatif
    • Norma selalu berkait erat dengan sanksi
    • Norma dapat besifat normal maupun informal
     Norma Agama
    • Bersumber dari wahyu berasal dari tuhan yang Maha Esa
    • Bersifat internal atau otonom
    • Tujuannya memperbaiki individu
    • Sanksinya tidak tegas
    Contoh : Misalnya meninggalkan sholat
     Norma Kesusilaan
    • Bersumber dari batin atau hati nurani
    • Bersifat internal atau otonom
    • Tujuannya untuk membedakan perbuatan baik atau buruk
    • Sanksinya tidak tegas
    Contoh : Misalnya melakukan pelecehan seksual
     Norma Kesopanan
    • Bersumber dari masyarakat
    • Bersifat Eksternal
    • Bertujuan memperbaiki masyarakat
    • Sanksinya isolir dan berupa kritik
    Contoh : Orang yang masuk kerumah orang tanpa ijin ke pemilik rumah .
     Norma Hukum
    • Bersumber dari negara yang tertuju pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang .
    • Bersifat eksternal
    • Bertujuan memperbaiki masyarakat
    • Sanksinya tegas dan nyata
    Contoh : Misalnya orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi
    3. Makna sistem hukum merupakan suatu kesatuan unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan kesatuan yang utuh . Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum , asas hukum , dan pengertian hukum .

    Sistem Hukum di Indonesia
    Perpaduan dari beberapa sistem hukum , sistem hukum Indonesia perpaduan dari hukum agama , hukum adat dan hukum negara Eropa yang misalnya negara belanda yang dulu pernah menjajah Indonesia berabad-abad tahun dan akhirnya sistem hukum diindonesia kebanyakan menganut dari suatu sistem di negara belanda .

    Sistem hukum yang paling banyak digunakan di Indonesia antara lain Civil Law dan Common Law
    Indonesia menganut sistem hukum civil law yang merupakan suatu sistem hukum di Eropa yang berdasarkan pada hukum romawi , dan sering dikatakan sebagai hukum Eropa Kontinental . Dan sistem hukum Civil Law mempunyai ciri-ciri, yaitu
    o Adanya sitem kodifikasi
    o Hakim tidak terikat dengan presden atau doktrin stare decicis , sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama
    o Sistem hukum peradilan yang bersifat inkuisitorial
    Dan sistem hukum merupakan suatu sumber hukum yang tidak sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. common law mempunyai sebuah ciri-ciri , yaitu :
    o Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama
    o Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden
    o Adversary System dalam proses peradilan

    BalasHapus
  28. Nama :Muhammad Yovie Dwi Syarifuddin
    NIM :1811111177


    1.Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
    PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia (tata hukum indonesia/PHI).
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.


    2. Perbedaan
    -Norma Agama : Berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal.
    Contoh :
    •Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
    •Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
    -Norma Kesusilaan : Bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban
    Contoh :
    •Jujur dalam perkataan dan perbuatan.
    •Menghormati sesama manusia.
    -Norma Kesopanan : Dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban
    Contoh :
    •Menghormati orang yang lebih tua.
    •Tidak menyela pembicaraan.

    Persamaan
    •Mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
    •Mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu
    •Untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
    •Untuk kebaikan manusia
    •Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
    •Memiliki sanksi

    3. -Sistem Hukum Eropa Kontinental
    •Sistem hukum Eropa Kontinental, yang terjemahan harfiahnya adalah sistem hukum sipil,dianut di Negara Eropa Daratan seperti Jerman,Belanda,Perancis,Italia,Amerika Latin,Jepang,Thailand,dan Indonesia. •Sistem hukum Eropa Kontinental ini mengutamakan hukum tertulis, yaitu peraturan-perundang-undangan sebagai dasar utama sistem hukumnya, sehingga sistem hukum ini disebut juga sistem hukum kodifikasi (codified law). Kodifikasi hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaedah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut corpus juris civilis.
    •Sistem hukum Eropa Kontinental, hukum digolongkan menjadi dua bagian utama, yaitu hukum publik dan hukum privat.
    •Dalam sistem peradilan Eropa Kontinental, hakim di dalam melaksanakan tugasnya terikat oleh undang-undang (hukum tertulis).

    -Sistem Hukum Anglo Saxon ( Common Law System)
    •Sistem hukum Anglo Saxon ini berkembang dari Inggris menyebar ke Negara-negara Amerika Serikat,Canada, Amerika Utara,dan Australia. Dalam sistem hukum ini sumber utamanya adalah putusan hakim/pengadilan atau yurisprudensi.
    Dalam sistem hukum Anglo Saxon ini, hakim mempunyai peranan besar dalam menciptakan kaedah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim juga mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
    Sistem hukum ini dalam pembagian hukumnya juga terdiri atas hukum publik dan hukum privat.
    Sistem pengadilan Anglo Saxon(Common Law) sistem peradilan Common Law ini hakim diikat oleh asas precedent(asas stare decisis) atau the binding force of precedent, berarti putusan hakim terdahulu mengikat hakim-hakim lain untuk mengikutinya pada perkara yang sama.

    -Sistem hukum di Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. •Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat dan hukum negara eropa kontinental terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. 
    -Sejarah hukum di Indonesia
    •Periode Kolonialisme
    Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
    •Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
    a. Era Revolusi Fisik
    b. Era Demokrasi Liberal
    c. Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
    d. Era Orde Baru
    e. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang).

    BalasHapus
  29. NAMA : Nurul Maghfiroh Sugianto
    NIM : 181111110


    1. PIH adalah pelajaran mendasar dari ilmu hukum yang menyangkut segala teori hukum dan sebagian besar menyangkut PHI karena kita sebagai warga indonesia.Dua ilmu ini sangat penting untuk dipelajari sebab sangat dibutuhkan untuk yang berkecimpung di lingkup hukum mengenai dasar dasar nya . PIH merupakan ilmu dasarnya sedangkan PHI lebih pada strukturnya.

    2.a.norma agama adalah bersumber dari Wahyu yang sangsinya tidak nyata bagi pelanggarnya,norma ini untuk memperbaiki diri dan berbuat baik pada orang lain.
    contonya: sembahyang bagi seluruh agama bertujuan mengingat Tuhan nya dan untuk introspeksi diri.
    b.norma kesusilaan adalah bersumber dari batin dan nurani sangsinya tidak tegas sama sama bertujuan untuk memperbaiki diri.
    Contohnya: jujur dalam kehidupan.
    Perbedaan kedua nya terlihat dari sumbernya.
    Sedangkan kesamaannya sama sama untuk perbaikan diri.
    c.norma kesopanan bersumber dari masyarakat,sangsinya juga tidak tegas seperti norma kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki masyaraka,dibuat oleh lembaga tidak resmi,bersifat memaksa dan mengikat.
    Contohnya: meminta maaf jika melakukan kesalahan.
    d.norma hukum bersumber dari negara,sangsinya tegas,dibuat oleh lembaga resmi dan bersifat memaksa dan mengikat ,dijalankan oleh aparat hukum dan sama sama untuk menertibkan masyarakat.
    Contohnya: tindak pidana pencurian di kenai penjara denda.
    Perbedaan norma kesopanan dan hukum terletak dari sumber,sangsi dan bedanya norma hukum dijalankan oleh aparat hukum.
    Persamaan kedua nya sama sama untuk menertibkan masyarakat.

    3. Sistem hukum adalah penentuan dalam struktur hukum yang akan dianut oleh suatu negara.
    a.sistem hukum civil law yaitu sistem hukum yang memakai undang undang sebagai sumber hukum utama yang di kodifikasi atau dibukukan permateri yang mambahas kasus yang sama,sistem ini juga inkuisitorial atau hakim punya kedudukan besar dalam mengambil keputusan yang berada dalam undang undang.
    5. b.sistem hukum common law (anglo saxon)yaitu sistem hukum yang yurisprudensi atau memakai keputusan hakim terdahulu sebagai putusan selanjutnya dalam masalah yang sama,sistem ini juga memakai adversary system yaitu dua advokat yang saling mewakili clientnya dan hakim yang menentukan benar atau salahnya.

    BalasHapus
  30. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  31. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  32. NAMA:REBECCA ABIGHAIL MARANATHA SITOMPUL
    NIM:1811111032


    1.PIH DAN PHI merupakan mata kuliah dasar dalam merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum..PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI sedangkan PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.

    2.Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
    contoh:
    ~Tidak boleh membunuh sesama manusia.
    ~Hormatilah bapak ibumu.

    ~> Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
    contoh:hormatilah orang yang lebih tua maupun yang muda.

    ~>Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
    contoh:
    mengenakan pakaian yang pantas dimananapun berada.

    3. sistem hukum menurut saya adalah sistem yang dibentuk dengan pola dan memiliki satu tujuan.Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum

    sistem hukum didunia termasuk indonesia adalah:

    ~>Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI Sebelum Masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.

    ~>Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
    Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Low” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis.

    BalasHapus
  33. NAMA:INDI AYUNINGTIA
    NIM: 1811111063
    KELAS: A

    1. PIH dan PHI dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku diindonesia saat ini sudah di tetapkan dalam masyarakat, maka PIH itu sendiri merupakan hukum yang memiliki konsep-konsep dasar yang tidak terbatas pada suatu hukum(aturan)

    2.
    * NORMA AGAMA: Norma yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa adanya perintah dan larangan, bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan saksi yang berupa siksaan neraka
    CONTOH:Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa & larangan untuk meninggalkan agama

    * NORMA KESUSILAAN: Norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak
    CONTOH: Jangan mencuri barang milik orang lain

    * NORMA KESOPANAN: Dibuat oleh masyarakat sifatnya memaksa namun sanksinya tidak kongkrit
    CONTOH: Tidak boleh duduk diatas meja

    * NORMA HUKUM: Aturan yang dibuat lembaga resmi saksinya kongkrit dan dijalankan oleh aparat penegak hukum sifatnya mengikat dan memaksa
    CONTOH: Tidak merusak fasilitas umum (tidak merusak tanaman)

    * PERBEDAAN: Yang membedakan norma agama dengan norma yang lain terletak pada saksinya
    * PERSAMAAN: Pedoman berperilaku atau bertindak

    3.
    * SISTEM HUKUM: Peraturan-peraturan hukum yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya untuk mencapai tujuan & tidak berdiri sendiri tetapi saling mengikat, dalam sistem hukum tidak boleh terjadi pertentangan diantara bagian yang ada

    * CIVIL LAW: Dianut di negara-negara eropa merupakan hukum dalam perundang-undangan & kebiasaan hukum pribumi di eropa barat
    * Indonesia termasuk civil law karena terdapat perundang-undangan

    BalasHapus
  34. Nama : Moh. Syafi' Firmansyah
    Nim : 1811111164

    1. PIH menunjang dan mendukung kepada setiap orang yang akan mempelajari Hukum Positif Indonesia. PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI harus mempelajari PIH terlebih dahulu karena pengertian - pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan didalam PIH, sebaliknya pokok bahasan PHI merupakan contoh konkrit apa yang dibahas didalam PIH. PIH ialah mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction) dalam mempelajari ilmu hukum, bisa dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk mempelajari gambaran dasar tentang sendi utama ilmu hukum. Kedudukan PIH merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum, oleh karena itu PIH berfungsi memberikan pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam,.

    2. - Norma Agama : norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan dosa.
    Contoh : beribadah/sholat
    - Norma Kebiasaan : norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang, pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapat sanksi berupa celaan dan lain sebagainya.
    Contoh : Membelikan oleh-oleh untuk Keluarga
    - Norma Kesusilaan : norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik atau buruk, sanksi bagi pelanggar ialah pengucilan secara lahir dan batin.
    Contoh : Hormat kepada Orang Tua
    - Norma Hukum : norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, sanksi bagi pelanggar ialah denda, penjara/hukuman mati.
    Contoh : melakukan Korupsi, Pembunuhan, Pencurian dll.
    - Norma Kesopanan : norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat sanksi bagi pelanggar ialah berupa kritik dan teguran.
    Contoh : mengetuk pintu sambil mengucap salam ketika bertamu
    3. Sistem hukum adalah Kesatuan/Keseluruhan kaidah hukum yang berlaku di negara-negara di Dunia
    - sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
    Civil Law = Hukum Romawi, dikatakan sebagai hukum Romawi ialah karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi, kodifikasi hukum yang ada disebut Corpus Iuris Civilis (hukum yang terkodifikasi), Corpus Iuris Civilis dijadikan prinsip dasar perumusan dinegara Eropa seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin dan Asia (termasuk Indonesia), menurut sistem Civil Law setiap hukum harus dikodifikasi sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
    - sistem hukum Anglo Saxon (Common Law)
    Berkembang di negara Inggris dengan istilah Common Law (hukum tidak tertulis) sistem hukum ini dianut oleh negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, dan Amerika Serikat. Dalam perkembangannya sistem Common Law itu mengenal pula pembagian "Hukum Publik dan Hukum Privat".
    - Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan juga Hukum Agama serta Hukum Adat, sebagian sistem yang dianut baik perdata maupun pidana menganut pada hukum eropa, hukum agama karena sebagian besar penduduk Indonesia adalah beragama Islam maka dominasi hukum/syariat Islam lebih dominan terutama dibidang perkawinan dan kekeluargaan, selain itu ada Hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan/yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya - budaya yang ada di Nusantara.

    BalasHapus
  35. NAMA : BETSY MILKA KAKUNSI
    NIM : 1811111066
    KELAS : HUKUM A PAGI

    1.
    Dari PIH maupun PHI juga sama sama memberi pembelajaran awal di mata kuliah yang mempelajari tentang Hukum. Mengantarkan setiap orang / mahasiswa agar dapat menerapkan Hukum yang sedang berlaku di Indonesia.PHI juga dasar dari PIH makadari iu keduanya saling berkaitan.orang yng akan masuksarjana hukum hendaknya harus mengetahui dasar hukum sendri.

    2.
    * Norma Agama :sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa norma agama juga memiliki sifat mutlak,juga mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya masing masing,juga melakukan pelanggaran maka akibatnya di akhirat ( bersifat abstrak).
    contoh : tidak menyembah selain Tuhan Yang Maha Esa
    * Norma kesusilaan : bersumber dari hati manusia itu sendiri,norma ini juga menghasilkan perbuatan yang baik dan tidak tertulis. bila melanggar akan merasakan rasa penyesalan dari diri individu tersebut.
    contoh : tidak mengadu domba antara satu orang dengan orang lain.
    *Norma Kesopanan : bersumber dari masyarakat,norma kesopanan ini juga mengatur perilaku dari masyarakat dan mengatur pergaulan agar dapat saling menghargai satu sama lain.jika melanggar akan mendapat teguran dan dikucilkan.
    contoh : tidak menyela pembicaraan orang lain atau pun orang yang lebih tua dari kita
    *Norma Hukum : bersumber dari negara,norma hukum sendiri merupakan aturan aturan yang dibuat oleh lembaga pusat.sifatnya memaksa menaati peraturan tersebut. akibat jika melanggar akan terkena sanksi hukum (tindak pidana ).
    contoh :pencemaran nama baik dan menerror (mengancam) melalui telfon atau mengganggu kenyamanan setiap individu.
    * PERSAMAAN : keempat norma sama sama ingin memperbaiki setiap individu dan agar tatanan kehidupan masyarakat menjadi teratur.
    * PERBEDAAN : setiap norma memiliki ketentuan sanksi dan sumber sumber yang berbeda satu sama lain.

    3.
    *sistem hukum adalah peraturan peraturan hukum yang tersusun dari berbagai unsur yang masing masing saling berinteraksi satu sama lain dalam mencapai satu tujuan yang sama.
    * civil law merupakan sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara negara eropa kontinenal dan adanya berbagai ketentuan di kodifikasi serta menggunakan hukum dalam perundang undangan.
    * Indonesia sendiri menggunakan sistem hukum Civil Law karena terdapat kodifikasi dan serta dalam Civil Law sumber hukumya dari undang undang.

    BalasHapus
  36. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  37. Nama : Pratiwi Setiawan
    Nim : 1811111057
    Kelas : 1 A
    1.
    a. PIH DAN PHI sama - sama sebagai suatu pengantar untuk mempelajari hukum
    b. PERBEDAAN PIH DAN PHI
    a. Mempelajari Hukum secara Umum
    b. Mempelajari Asas-asas Hukum
    c. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
    Sedangkan PHI:
    a. Mempelajari Hukum Positif di Indonesia: Hukum positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berarti bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang berlaku di Indonesia. Unsur dari PHI adalah Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara Dan Administrasi Negara
    b. Terikat Tempat Dan waktu tertentu
    c. Bersifat Khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Constitutum) di Indonesia

    2. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat,sehingga norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku semua orang dalam masyarakat biasanya.
    Macam – macam norma :
    a. Norma kesusilaan : peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
    Contoh : jangan mencuri barang milik orang lain.
    b. Norma kesopanan : ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat .
    Contoh : yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
    c. Norma agama : ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
    Contoh : tidak boleh membunuh sesama manusia.
    d. Norma hukum : ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan

    3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan ttersebut
    a. Sistem hukum eropa kontinental
    Sistem hukum eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis.Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum.
    Ciri-ciri :
    - Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik.
    - Membedakan antara hak kebendaan dan perorangan
    - Menggunakan kodifikasi.
    Berdasarkan sumber hukum diatas maka:
    sistem hukum eropa kontinental penggolongannya menjadi 2 yaitu :
    - hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara. Yang termasuk hukum publik = hukum tata negara , hukum administrasi negara , hukum pidana.
    - hukum privat menyangkut peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidup.yang termasuk dalam hukum privat = hukum sipil dan dagang
    b. Sistem hukum anglo saxon
    Sistem hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan
    Ciri dari common law system ini adalah :
    - tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
    - tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
    - keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare ddecisis
    c. Hukum adat
    sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan negara-negara lainnya seperti jepang , india , dan tiongkok. .Van Vollenhoven membagi 19 lingkaran hukum adat yang ada di Indonesia, yaitu Aceh, Gayo, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu

    BalasHapus
  38. NAMA : AULIA FEBRILIANA BASYUNI
    NIM : 1811111075

    1. PIH dan PHI berkaitan dikarenakan keduanya mempelajari tentang ilmu hukum. PIH sendiri lebih mempelajari pada pengetahuan ilmu hukumnya dan PHI mempelajari ketatanan dalam hukum. Untuk mengetahui PHI harus mempelajari dasar dari PIH. Sebab dasar tentang hukum lebih banyak dibahas pada PIH dan pada PHI telah dibahas pokok-pokok konkrit yang ada di dalam PIH. Jadi PHI dan PIH tidak dapat dipisahkan.

    2. Norma Agama yaitu peraturan yang bersumber dari Tuhan untuk mengatur sikap dan perbuatan manusia. Norma Agama memiliki sanksi bagi yang melanggar, sanksinya berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan diakhirat kelak.
    Contoh : Tidak melakukan perbuatan zina

    Norma Kesusilaan yaitu peraturan yang berasal dari diri manusia berupa bisikan suara batin yang dijadikan pedoman dalam perbuatan sehari-hari. Norma Kesusilaan memiliki sanksi berupa siksaan batin atau penyesalan
    Contoh : Menghargai pendapat orang lain dengan tidak menyekanya

    Norma Kesopanan yaitu peraturan yang muncul pada sekelompok manusia melalui tingkah laku. Norma Kesopanan memiliki sanksi berupa celaan dan tawaan dari lingkungan sekitar.
    Contoh : Tidak melakukan perbuatan buruk didepan umum yang membuat harga diri jatuh

    Norma Hukum yaitu peraturan yang dibuat oleh Negara untuk mengatur dan ditaati oleh warga Negara.
    Contoh : Memakai helm saat mengendarai motor

    Perbedaan :
    - Memiliki sanksi yang berbeda pada setiap norma
    - Sumber dan sifatnya juga berbeda

    Persamaan :
    - Memiliki tujuan yang sama untuk mengatur kehidupan manusia
    - Terdapat sanksi bagi yang melanggar norma

    3. Sistem Hukum merupakan susunan dari beberapa unsur atau komponen yang saling mempengaruhi dan saling terikat satu sama lain oleh satu atau beberapa asas untuk membentuk pola tertentu sehingga saling mempengaruhi.
    Sistem hukum yang digunakan didunia termasuk Indonesia :
    1. Hukum sipil atau Civil Law : Sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa sehingga dikenal sebagai system Eropa Kontinental. Titik tekan pada sistem hukum sipil adalah penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sumber utama hukum sistem civil law adalah undang-undang.
    2. Sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law : Sistem hukum yang dibangun oleh juri melalui putusan-putusan pengadilan. Aturan pada hokum Anglo Saxon tidak tertulis.
    3. Hukum agama : Sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama dan terdapat pada kitab suci dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan.
    4. Hukum adat : Sistem hukum dikenal dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan Negara-negara lainnya. Bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

    BalasHapus
  39. NAMA : YAKOBUS GEMELIN MARAN
    NIM : 1811111056
    KLS : 1A HUKUM (PAGI)

    1. Pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum indonesia sama-sama membahas tentang masalah yang sama yaitu Hukum, atau mempunyai objek bahasan yang sama yaitu Hukum Itu sendiri.

    2. Karakteristik
    a.Norma Agama
    Norma ini bersumber dari wahyu bertujuan untuk memperbaiki indifidu manusia dan sangsi yang tidak nyata.
    Contoh : Rajin beribadah, dan menaati perintah sang pencipta.

    b. Norma Kesusilaan
    Norma ini bersumber dari batin bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi manusia dalam bertindak, sangsinya berupa perasaan bersalah.
    Contoh : Jujur dalam perkataan dan perbuatan.

    c. Norma Kesopanan
    Norma ini bersumber dari masyarakat bertujuan untuk memperbaiki masyarakat itu sendiri dan sangsinya berupa terisolasi dari masyarakat.
    Contoh : Bergotong royong untuk keoentingan bersama.

    d. Norma Hukum
    Norma ini bersumber dari negara bertujuan untuk mengatur sesuatu suasana yang tertib, aman, dan tentram dalam bermasyarakat dan bernegara, sangsinya tegas nyata dan dapat di rasakan.
    Contoh : Aturan hukum pajak dan peraturan lalulintas.

    Persamaan :
    Sama-sama bertujuan untuk mengatur tingkah laku kehidupan manusia, kebaikan manusia dan mewujudkan ketertiban masyarakat

    Perbedaan :
    - Berdasarkan sumbernya : norma agama (wahyu), norma kesusilaan (batin atau nurani), norma kesopanan (masyarakat), norma hukum (negara).
    - Sangsi : norma agama tidak nyata, norma kesusilaan perasaan bersalah, norma kesopanan terisolasi, norma hukum tegas dan nyata.

    3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur hukum yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

    a. Sistem Hukum Eropa Continental (Civi Law)
    Sistem hukum ini menganggap bahwa undang-undang sebagai sumber hukum, pada sistem hukum ini kepastian hukum lebih di utamakan dalam pengambilan keputusan dalam sebuah perkara atau kasus dibandingkan kemanfaatan atau keadilan.
    Contoh negara yang menggunakan sistem hukum ini : Prancis, Belanda, dan Italia.

    b. Sistem Hukum Common Law (Anglo Saxon)
    Sistem hukum ini lebih mengutamakan keoutusan hakim terdahulu sebagai sumber dalam pengambilan keputusan oleh hakim, dalam sistem hukum ini lebih mengutamakan keadilan dalam pengambilan sebuah keputusan oleh hakim.
    Contoh negara yang menggunakan sistem hukum ini : Amerika, Ingris, Australia.

    c. Sistem Hukum Di Indonesia
    Indonesia menganut sistem hukum Civil Law namun, dalam pelaksanaannya juga berlaku hukum adat.
    Indonesia menganut sistem hukum Civil Law karena undang-undang menjadi sumber hukum.

    d. Sistem Hukum Adat
    Sistem hukum ini bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan di pertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Contoh : hukum adat Bali

    e. Sistem Hukum Islam
    sistem hukum ini merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib di turut atau di taati oleh seluruh umat beragama muslim.
    Contoh : Sholat 5 waktu

    BalasHapus
  40. Nama : Dhimas Joeantito Hartono
    Kelas : 1A
    Nim : 1811111195

    1. dapat dikatakan bahwa pengantar ilmu hukum merupakan basis atau dasar dari pengantar tata hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka tata hukum Indonesia itu Indonesia menata, menysusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (negara republik Indnesia). Tata Hukum Indonesia mulai ditandai sejak proglamasi kemerdekaan yaitu tanggal 17 Agustus 1945 sebab dengan proglamasi kemerdekaan berarti

    Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia
    Sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukum sendiri yaitu hukum bangsa Indonesia
    2.Norma terdiri dari : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum :
    A. Norma Agama :berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal
    Contoh :
    Agama Islam
    Dan janganlah kalian mendekati zina;sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Qs:al isra’:32).

    B.Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban
    Contoh :
    menghormati sesama manusia ,membantu orang lain yang membutuhkan

    C.Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban.
    Contoh : gotong royong untuk kepentingan bersama

    D.Norma hukum :dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban
    Contoh : aturan hukum pajak , peraturan lampu lalu lintas
    3.Sistem hukum Eropa Kontinental, yang terjemahan harfiahnya adalah sistem hukum sipil, berkembang atau dianut di Negara Eropa Daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, Jepang, Thailand dan Indonesia civil law adalah tradisi hukum yang (kemungkinan) paling tua dan paling banyak pengaruhnya serta meluas dipergunakan di dunia ini. Tradisi hukum ini bersumber dari tradisi hukum Romawi yang kemudian terpecah menjadi dua yaitu hukum Romawi Jerman/Germania dan hukum Romawi Prancis yang dianut oleh sebagian besar Negara eropa beserta jajahannya. Tradisi hukum civil law ini mengandalkan kitab undang-undang (code) sebagai dasar hukum utamanya
    Indonesia menganut civil law karena yang ditonjolkan adalah adanya kepastian hukum. Bila kepastian hukum sudah tercapai, maka selesailah perkara, meskipun mungkin, bagi sebagian orang dinilai tidak adil

    BalasHapus
  41. NAMA : DICKY ADITYA SURYANA
    KELAS:1A
    NIM :1811111041

    1. Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PHI berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas tetapi meliputi seluruhnya, dan keduanya mempelajari hukum pisitif indonesia (tata hukum indonesia)
    2. karakteristik :
    #norma agama : bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, dilaksanakan mendapat pahala dilanggar mendapat dosa, bersifat umum/luas untuk seluruh umat manusia. contoh : sholat, mengaji.
    #norma kesusilaan : bersumber dari hati nurani. bersifat lokal atau terpelihara dari masyarakat, sanksi berupa rasa malu. contoh : mendahulukan orang tua apabila sedang berbelanja di pasar.
    #norma kesopanan : bersumber dari masyarakat/pergaulan, bersifat kedaerahan, sanksi isolir. contoh : permisi apabila lewat dideapan orang tua.
    #norma hukum : bersumber dari lembaga resmi pemerintah, besifat memaksa dan tegas, sanksi berupa denda, hukuman fisik atau hukuman pidana. contoh : tertib berlalu lintas.
    Persamaan :
    1. Mengandung perintah untuk berbuat baik.
    2. Mengandung larangan untuk seseorang untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak baik.
    3. Untuk mengatur tingkah laku manusia.
    4. Memiliki Sanksi/hukuman.

    3. sistem hukum merupakan satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing berinteraksi/berkaitan dengan yang lain dalam mencapai tujuan.
    SISTEM HUKUM DI DUNIA :
    Civil law atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis.
    Common Law Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama, Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden.
    Negara paling di dunia paling banyak menggunakan sistem hukum Civil Law. contoh : Albania, Belanda, Belgium, Indonesia, dll.

    BalasHapus
  42. Nama: SIDHI PURNAMA AYU
    NIM : 1811111194

    1. Karena PIH dan PHI adalah pondasi awal untuk mempelajari ilmu hukum sebab seseorang tidak mungkin mampu mempelajari ilmu hukum dengan baik tanpa memahami dasar-dasar dari ilmu hukum itu sendiri, PIH merupakan mata kuliah pembuka mengkaji dasar-dasar ilmu hukum secara universal,abstrak dan tanpa batas dan waktu.


    2. Norma Agama : kaidah yang bersumber dari firman dan perintah dari tuhan sebagai pedoman dari tingkah laku perbuatan sehari-hari
    Contoh : mentaati ajaran agama islam yang di perbolehkan dan dilarang oleh agama
    Norma kesusilaan : bersumber dari suara bathin yang menjadi pedoman dalam berbuat.
    Contoh : tidak boleh mengambil milik orang lain
    Norma kesopanan : peraturan yang timbul dalam pergaulan sebagai pedoman tingkah laku berpakaian atau sebagainya
    Contoh : menghormati orang yang lebih tua
    Norma hukum : peraturan yang di buat oleh Negara yang harus di laksanakan oleh masyarakat dan otoritas tertinggi
    Contoh : mentaati peraturan lalu lintas, peraturan yang dilarang oleh negara yaitu menjauhi narkoba
    Perbedaan : terletak kepada masing-masing sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar hukum.
    Persamaan : sama-sama merubah setiap individu agar berbuat lebih baik lagi.

    3. Sistem hukum adalah berdirinya peraturan di setiap Negara yang tersusun dari berbagai unsur yang akan dianut oleh suatu Negara
    SISTEM HUKUM DI DUNIA :
    Civil Law adalah sistem hukum yang di anut di negara eropa kontinental yang mengatur hukum dalam perundang-undangan dan kebiasaan hukum pribumi di eropa barat, sesungguhnya civil law dipengaruhi langsung oleh hukum romawi.
    Common Law sistem hukum yang berkembang di negara inggris dengan pencatatan hukum yang dilakukan inggris dengan bahasa rakyat setempat hingga th 1066 Hertog Normandia berhasil menaklukan inggris namun memasukkan tatanan feodal yang lazim berlaku di eropa seiring berjalannya waktu hingga berkembang suatu sistem kaedah yaitu kaedah equity berfungsi sebagai pelengkap.

    BalasHapus
  43. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  44. NAMA : BARTHOLOMEUS R.B.B.LAMABLAWA
    NIM : 1811111044
    KLS : 1A HUKUM (pagi)

    1. Pengantar ilmu hukum dan Pengantar hukum indonesia ini sendiri sama-sama pemperkenalkan hukum yang ada di indonesia. Sama -sama membahas dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

    2. Karakteristik
    A. Norma Agama
    Adalah petunjuk hidup yang beasal dari Tuhan, yang di sampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan dan anjuran anjuran.
    Contoh : mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang di larang agama.

    B. Norma kesusilaan
    Adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.
    Contoh: jujur dalam perkataan dan perbuatan

    C. Norma Kesopanan.
    Adalah Norma yang muncul daqn berkembang dalam prgaulan masyarakat tertentu.
    Contoh: menetuk pintu jika bertamu

    D. Norma Hukum
    Merupakan suatu ketentuan atau aturan aturan yang di ciptakan oleh lembaga yang berwenang yang sifatnya memaksa dan memikat
    Contohnya: Hukum publik.

    PERPEDAANNYA :
    - Norma hukum sanksinya tegas, dapat dirasakan, Norma kesopaan sanksinya tidak tegas, Norma kesusilan sanksinya berupa perasan bersalah, norma Agama sanksinya tidak nyata.
    - jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain

    PERSAMAANYA :
    - Sama sama mengandung larangan dan setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.

    3. Sistem Hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur –unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

    A. Sistem Hukum Civil Law.
    Sistem hukum ini bentuknya tertulis dan memisakan secara tegas dan jelas antara hukum publik dan hukum privat.
    Contonya Negara yang menganut sistem ini: Belanda, Italia, dan Indonesia.

    B. Sistem Hukum Common law.
    Sistem hukum ini di dominasi oleh hukum tidak tertulis atau Hukum kebiasaan Melalui putusan hakim terdahulu.Tidak ada pemisahan yang Tegas dan jelas antara Hukum publik dan privat.

    C. Sistem Hukum Indonesia.
    Sistem Hukum Indonesia memiliki karakteristik yang unik, di samping memiliki kecenderungan menganut sistem hukum civil law. Sistem hukum adat pun tetap di akui dalam pelaksaannya.

    BalasHapus
  45. Nama :MUHAMMAD GHULAMAN ZAKIYA
    Kelas:A
    NIM :1811111178

    1.PIH dan PHI merupakan unsur yang berkaitan satu sama lain karena untuk mempelajari dasar hukum lebih dalam, namun PIH adalah belajar hukum dari aspek ilmunya dari mana hukum itu berasal (cara pembuatan) jika PHI belajar tentang tata hukum,sistem hukum (strukturnya)

    A.NORMA AGAMA
    Norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran -anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama mengharuskan kepada umatnya tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari.
    contoh : - Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama)
    B. NORMA KESUSILAAN
    Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya prilaku manusia. Sanksi dari masyarakat berupa teguran, peringatan, pengucilan, pengusiran.
    contoh : - Bersikap dan bertingkah laku jujur
    C. NORMA KESOPANAN
    Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan di adakan masyarakat itu sendiri untuk saling menghormati.
    contoh : - Jangan menyela orang berbicara
    D. NORMA HUKUM
    Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang di tetapkan dan di berlakukan oleh negara. Tujuan norma hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
    contoh - Dilarang mencuri.

    3. Sistem hukum merupakan suatu rangkaian atau susunan yang terdiri dari unsur-unsur hukum yang saling terkait atau saling berhubungan.
    Sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia termasuk Indonesia yaitu Civil Law dan Common Law.
    -> Civil Law
    Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti.
    Bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya.
    Sedangkan kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan berbagai persoalan.
    -> Common Law
    Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon system adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya. Sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, australia, dan lain-lain.Kekhususan sistem hukum common law adalah terletak pada peranan penting juri di dalam institusi peradilan, dan kaidah yang dibuat oleh hakim mengikat untuk umum.

    BalasHapus
  46. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  47. NAMA : SENJA SUKMA MELATI
    NIM : 1811111073
    KELAS : A

    1. Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui tata hukum semua aturan dasar dalam hukum. Sedangkan, Pengantar Hukum Indonesia yaitu tata hukum di Indonesia dan menjadikan PHI sebagai dasar dan juga pedoman. Jelas sekali keduanya saling bertautan karena jika tidak paham akan PIH maka akan sulit mempelajari PHI. Serta kedudukan keduanya sangat penting karena sebagai landasan dan juga pengetahuan dasar tentang hukum.
    2. Persamaan dan perbedaan norma lainnya.
     Norma Agama : Peraturan atau kaidah yang bersumber dari firman atau perintah Tuhan melalui Nabi/utusan-Nya. Bersifat internal dan sanksi yang dikenakan akan langsung berurusan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Contoh nya dengan menjalankan shalat 5 waktu serta mematuhi semua perintah agama.
     Norma Kesusilaan : Kaidahnya bersumber dari suara hati atau insan kamil manusia, berupa bisikan suara batin. Bersifat otonom serta sanksi yng dikenakan adalah dikucilkan. Contohnya penyesalan terhadap sesuatu yang sudah dilakukan sebelumya.
     Norma Kesopanan : Biasa disebut dengan tata krama, bersumber atau timbul dari pergaulan hidup manusia. Bersifat seperti kebiasaan juga eksternal. Sanksi yang akan dikenakan yaitu dicela sesamanya. Contohnya memberi tempat duduk kepada wanita entah itu tua, muda, hamil, membawa bayi ketika berada di dalam bus ataupun kereta.
     Norma Hukum : Peraturan yang dibuat oleh negara bersifat heteronom atau memaksa serta aparat penegak hukum sebagai pemerintah lewat aparatnya. Sanksinya pun sudah cukup tegas dan nyata. Contohnya melakukan tindak pencurian dapat dipenjara sesuai denga pasal yang berlaku.
    Persamaannya yaitu guna mentertibkan masyarakat, memperbaiki kehidupan manusia, adanya perintah serta larangan.
    Perbedaanya pun juga sudah sangat jelas yaitu dapat dilihat dari sumbernya, sanksi yang didapat, serta penerapannya dalam kehidupan.
    3. Sistem hukum menurut saya sendiri yaitu rangkaian yang terdiri atas beberapa unsur hukum yang mempunyai interaksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan.
    Sistem hukum civil law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.
    Di Indonesia sendiri juga menganut sistem hukum civil law.

    BalasHapus
  48. NAMA : CAHAYA FIRDAUS PUTRI YUSUF
    NIM : 1811111181
    KELAS : A

    1. Pengantar ilmu hukum laksana pondasi yang akan menentukan kokoh tidak nya sebuah sebuah rumah yang bernama ilmu hukum. Dan pengantar hukum Indonesia menjelaskan tentang tatanan hukum atau sistem hukum yang ada di Indonesia. Keduanya sangat penting dan saling berkaitan karena saat kita ingin belajar tentang ilmu hukum kita harus tau dasar atau pondasinya dan mengetahui tentang sistem2 nya.

    2. Karakteristik
    Norma agama : norma yang bersumber dari Wahyu dan bersifat internal/otonom tujuan nya memperbaiki individu dan sanksinya tidak nyata (ada tapi tidak dapat di rasakan oleh panca Indra. Maka dinyatakan tidak nyata) contoh : saat kita tidak melaksanakan suatu ibadah (sholat bagi yg beragama islam) atau melanggar larangan yg telah di tetapkan oleh agamanya.
    Norma kesusilaan: bersumber dari bathin/hati nurani yg bersifat internal/otonom tujuan nya untuk memperbaiki seseorang menjadikan lebih baik dan sanksinya tidak tegas (hanya berupa rasa penyesalan)
    Contoh : ketika kita berbohong kepada orangtuanya kita
    Norma kesopanan: yaitu norma yang bersumber dari Masyarakat yang memiliki sifat eksternal dan bertujuan untuk memperbaiki masyarakat dan sanksinya isolir
    Contoh : saat kita mengendarai motor dengan kecepatan tinggi di gang-gang sempit padahal sudah ada peringatan untuk tidak mengebut di jalan itu.
    Norma hukum : norma yang bersumber dari semua norma (aturan yang di buat oleh lembaga resmi) memiliki sifat mengikat dan memaksa dan sanksinya konkrit (jelas) dan dijalankan oleh aparat negara/penegak hukum.
    Contoh : saat kita melanggar rambu-rambu lalulintas di jalan raya.

    3. Sistem hukum merupakan Rangkaian/susunan yang terdiri dari unsur-unsur hukum yang terkait.
    Sistem hukum civil law sistem hukum ini banyak dianut oleh negara-negara Eropa kontinental.karakteristik hukum civil law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum.
    Dan Indonesia menganut hukum civil law karena menganut ke undang-undang dan bersifat pasti.

    BalasHapus
  49. Nama :Ilham Perdana Bagaskara
    Nim :1811111197
    1.)PIH dan PHI adalah dasar rangka studi hukum, tanpa memahami PIH secara benar dan tuntas bisa di pastikan bahwasanya juga tidak dapat memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum. PIH dan PHI ini sendiri memiliki kedudukan yang bisa di bilang penting karena peran keduanya adalah dasar dari ilmu hukum, bedanya hanya saja pada PHI lebih mengarah pada tata hukum atau struktur , dan sedangkan PIH adalah basic untuk belajar ke PHI di karenakan PIH lebih spesifik kongkrit.

    2.) - Norma Agama : norma agama adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memiliki arahan arahan , larangan larangan yang sumbernya berasal dari tuhan yang terdapat dalam kitab tertentu, sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama bersifat tidak empiris (kasat mata)
    Contoh norma agama : Larangan untuk menghilangkan nyawa orang lain (membunuh) dan melakukan tindak asusila
    - Norma Kesopanan : norma kesopanan adalah norma yang muncul dari masyarakat itu sendiri untuk saling menghormati menghormati. Norma kesopanan sumbernya ada pada adat kebiasaan masyarakat, dampak dari melanggar norma kesopanan adalah berupa sanksi yaitu celaan dan dikucilkan oleh masyarakat.
    Contoh norma kesopanan : kebut kebutan di jalan yang banyak penduduk warga.

    - Norma Kesusilaan : norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang sumbernya berasal dari hati nurani manusia yang mengatur tentang layak tidaknya perbuatan atau susila suatu perilaku manusia. norma ini bersifat menyeluruh dan ditujukan kepada seluruh manusia. dampak dari melanggar nomar ini adalah merasa malu yang ada dalam jati diri manusia
    Contoh norma kesusilaan : Bersikap baik dan bersikap sopan kepada siapapun dan dimanapun berada.

    - Norma hukum : norma hukum adalah norma yang berisi mengenai peraturan peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh lembaga resmi negara. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya pelaksanaannya setiap individu mau tidak mau merupakan keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh penguasa yang berwenang.
    Contoh norma hukum : Dilarang menjual atau mengkonsumsi narkoba.

    3.)SISTEM HUKUM adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan.
    Sistem hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
    Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.j

    BalasHapus
  50. Nama : Amelia cristien B
    Nim : 1811111084

    1.) menurut uraian saya PIH dan PHI adalah suatu konsep atau kunci dasar dari pembelajran hukum itu sendiri yang kedua-keduanya sama sama mempelajri hukum positif yang membuat keduany saling bersangkutan

    2.norma agama:aturan atau nilai yang langsung kepada Tuhan yang sanksi nya tidak di berikan secara langsung melainkan di akhirat
    Contoh : tidak menjalankan ibadah sesuai kepercayaan hukuman ny seolh olah tidak nyata nmun hukuman ny nyata
    Norma kesusilaan : norma yang berasal dari hati kecil (nurani) sendiri
    Contoh:bersikap jujur dan bertanggung jawab
    Norma kesopanan : nilai atau aturan yang berasal dari kebiasaan disekitar dalam bermasyarakat
    Contoh:menyapa orang yang dijumpai dijalan , atau memtikan kendaraan saat ada warga yang berkumpul
    Norma hukum : aturan atau norma yang bersifat mengikat dan tertulis yang sanksi nyata
    Contoh : mengingini milik orng lain yang bersifat melanggar kaidah kaidah (pencurian)

    3.) sistem hukum adalah suatu tatanan-tatanan atau unsur - unsur yang terkonsep dan saling mengikat untuk mencapai tujuan dalam suatu kesatuan

    Sistem hukum kontinental yang berekmbang di negara Eropa "civil law" yg di kodifikasi pada masa romawi yang sering terjadi di daerah eropa drtan seperti Amerika, Italia dan Belanda..
    Yang prinsip utamnya bahwa hukum bersift mengijat karena di wujudkan dalam bentuk undang-undang yang tertulis yg tersusun secara sistematis

    BalasHapus
  51. NAMA: SARDELYTA WAMENTYN P
    NIM : 1811111191

    1. PIH dan PHI saling berhubungan dimana phi secara khusus mempelajari hukum yang sedang diberlakukan pada waktu tertentu di indonesia dan didalam pih menelaah hukum secara luas. pih menjadi dasar phi. dimana untuk mempelajari phi harus belajar pih terlebih dahulu karena pih memberikan dasar secara garis besar atau mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.

    2. karakteristik
    A. norma agama: bersumber dari tuhan dan bersanksi abstrak. contoh: beribadah
    B. norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri yang sasarannya batin rohani supaya manusia tertib sanksinya berupa penyesalan. contoh: menolong sesama
    C.norma kesopanan: aturan mengenai etika sopan santun dan tata krama di masyarakat sanksinya berupa cemooh atau dikucilkan dalam pergaulan. contoh: bersikap sopan terhadap orang yang lebih tua
    D. norma hukum: aturan yg dibuat lembaga resmi memiliki sifat memaksa sanksinya konkrit. contoh: dilarang membunuh

    Persamaan : dibuat untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan masyarakat,mengandung larangan dan memiliki sanksi

    Perbedaan: dapat dilihat dari sumber dan sanksi masing-masing norma. contohnya norma agama bersanksi abstrak atau tidak langsung,norma susila sanksinya berupa penyesalan,norma kesopanan sanksinya berupa cemoohan,norma hukum sanksinya berupa denda atau dipenjara.

    3. sistem hukum: rangkaian dari beberapa unsur yang terdiri atas bagian hukum yang berkaitan satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan.

    sistem hukum yang paling banyak digunakan didunia:

    sistem hukum civil law: sistem hukun yang saat ini dianut oleh negara eropa yang sumber hukumnya adalah uu

    sistem hukum common law: sistem hukum yang berkembang di daerah persemakmuran inggris(amerika utara,kanada,amerika serikat) yang sumber utama hukumnya adalah putusan hakim/pengadilan

    Indonesia menganut sistem hukum civil law karena indonesia merupakan negara jajahan belanda sekitar 3,5 abad lamanya sehingga indonesia memakai sistem hukumnya. karena negara jajahan mewarisi sistem hukum negara penjajah

    BalasHapus
  52. Nama : ASTRID NURINDAH SARI AN.
    Nim : 1811111031/5
    Kelas : A (PAGI)

    1. PIH & PHI mrpkn matkul dasar yg menjadi “Basic dr Hukum”. Ibarat, Satu Keping Uang Logam (artinya Tdk bisa Dipisahkan/saling berkaitan). Ke2nya mrpkn sumber/dasar pengantar seluruh ilmu yg mempelajari Hukum. Sehingga, memiliki kedudukan yg sangat penting. Relevansi/hubungan keduannya terletak pd perbedaannya. Pengantar Hukum Indonesia lebih kpd Tata Hukum/Strukturnya. Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum kpd Sains/Ilmunya, perspektif ilmunya, hukum dlm Saintifik/persoalannya.

    2. Norma : Aturan yg dipedomani, ditaati, diikuti yg berlaku di Masyarakat. Norma dibagi 4 Karakteristik :
    1. Norma Agama : Aturan yg ditunjukkan/diperuntukkan kpd setiap batin manusia agar berbuat baik. Sumber Wahyu (Allah SWT/Tuhan), Sifatnya Otonom/Fitrah (memiliki rasa beragama/berTuhan), Tujuan Memperbaiki sikap&hati Individu. Sanksinya Tdk Nyata,Abstrak,Tdk Konkrit,Berupa Dosa (dr Yang Maha Kuasa). Contoh : Tdk mengambil harta milik org lain,Dilarang berbohong.

    2. Norma Kesusilaan : Aturan yg ada & muncul dr dlm diri. Sumber Batin/Hati Nurani Manusia, Sifatnya Internal/Otonom/Fitrah, Tujuan Memperbaiki diri agar berbuat baik, Sanksinya Tdk tegas (Penyesalan Dlm Diri/Siksaan Batin). Contoh : Dilarang membunuh sesama manusia.

    3. Norma Kesopanan : Aturan yg dibuat oleh Lembaga/ Masyarakat Tdk Resmi (dibuat Msyrkt Desa, Kampung), Sifatnya Isolir (Mengikat&Memaksa), Tujuannya Memperbaiki Pribadi masyarakat agar Baik&Tertib. Sanksinya Tdk Konkrit (berupa cemoohan, celaan) Contoh : Tdk meludah didlm rumah/ruang kelas, Memakai pakaian yg pantas&rapi ketika hendak pergi.

    4.Norma Hukum : Aturan yg dibuat Lembaga/masyarakat scr Resmi (Lembaga Legislatif/DPR,Pemerintah,Negara). dijalankan olh Aparat Penegak Hukum (Polisi,Jaksa, Hakim). Sifatnya Eksternal, Mengikat&Memaksa, Tujuannya Memperbaiki tatanan masyarakat agar tertib, Sanksinya Tegas,Nyata&Konkrit. Contoh : Pasal 40 ayat (1) UU No.15 Th.2002 “Setiap orang yg melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh Negara dr kemungkinan ancaman yg membahayakan diri, jiwa, dan/Hartanya, termasuk Keluarganya.”

    Persamaan : Setiap norma memiliki tujuan yg hampir sama "menciptakan ketertiban&mengatur masyarakat agar memiliki kepribadian baik&santun".

    Perbedaan : Setiap norma memiliki Sumber& Sanksi yg berbeda. Sekaligus, titik tujuan &sifat yg berbeda dr masing2 Norma:

    Norma Agama&Norma Kesusilaan bertujuan merubah batin setiap individu agar berbuat baik. Objek yg dituju Batin/Rohani Manusia. Sifatnya Fitrah/Murni.

    Norma Kesopanan&Norma Hukum bertujuan merubah lahir/jasad manusia supaya manusia menjadi tertib&damai. Objek yg dituju Lahir/Jasad Manusia. Sifatnya,Mengikat&Memaksa.

    3. Sistem Hukum : suatu susunan/rangkaian yg terdiri dr bagian/unsur yg berkaitan/terikat satu sm lain & tersusun menurut rencana utk mencapai tujuan Hukum yg terkait.
    System Hukum dibagi mnjd 3 unsur: Legal Sabstell,Legal Structure, Legal Culture. Dan terdiri atas 2 Sistem:
    -Civil Law System/Eropa Continental: System Hukum yg memiliki sumber utama adlh Undang-undang, Sistem Peradilannya bersifat “Inkuisitorial”. Disini Sistem Kodifikasi berlaku. Hakim tdk terikat dgn Preseden/Doktrin. Sistem Civil law di Dominasi oleh Hukum Tertulis dgn Sanksi yg jelas&pembeda H.Privat dgn H.Publik yg Jelas.
    -Common Law System/Anglo Saxon: Sistem Hukum yg sumber hukum utamanya adlh Yurisprudensi. Dihadirkannya Dewan Juri di Pengadilan, Sbg Pranat Khas Common Law System. Dlm Common Law System diterapkan“Asas Preseden” yg mengikat keputusan Hakim, sehingga para hakim terikat dgn keputusan yg sudah ada sebelumnya. sistem ini di dominasi Hukum Tdk Tertulis. Sistem Hukum paling banyak digunakan di Dunia "System Hukum Civil Law". Indonesia Menganut "Civil Law System"hingga saat ini (hasil dari warisan turun menurun jaman Belanda),Sehingga, Sumber Hukum Utama yg digunakan di Indonesia adlh UU.

    BalasHapus
  53. Nama : Mirza Dwiki Ramadhan
    Kelas: A
    Nim :1811111123

    1.PIH adalah pengertian pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain/hukum Internasional, Sedangkan objek kajian dari PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.
    Keduanya memiliki kedudukan penting karena keduanya saling berhubungan sebagai dasar tata hukum di indonesia (hukum positif)
    BERIKUT CONTOH PIH:
    1. Mempelajari Hukum secara Umum
    2. Mempelajari Asas-asas Hukum
    3. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
    BERIKUT CONTOH PHI:
    1. Mempelajari Hukum Positif di Indonesia: Hukum positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada
    suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang
    sedang berlaku di Indonesia. Unsur dari PHI adalah Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara Dan 
    Administrasi Negara
    2. Terikat Tempat Dan waktu tertentu
    3. Bersifat Khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Constitutum) di Indonesia.

    2. Norma Agama
    = Ditunjukkan pada psikis atau hati manusia, memiliki sanksi yang abstrak dan sifatnya
    Contoh : - Tidak boleh membunuh sesama manusia.
    - Tidak boleh merampok harta orang lain.

    ~ Norma Susila
    = Ditunjukkan pada psikis atau hati dan batin manusia lalu memiliki sanksi yang abstrak dan sifatnya
    Contoh : - Bersikap dan bertingkah laku jujur
    - Meminta Maaf Jika Melakukan suatu Kesalahan

    ~ Norma Kesopanan
    = Aturan yang dibuat masyarakat secara tidak resmi lalu sifatnya mengikat dan memaksa. Memiliki sanksi tidak resmi.
    Contoh : Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

    ~ Norma Hukum
    = Aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara, lalu sifatnya mengikat dan memaksa, memiliki sanksi konkrit dijalankan aparat penegak hukum.
    Contoh : Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

    Persamaan :
    1. Mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik.
    2. Untuk mengantur tingkah laku dan kehidupan manusia
    3. Memiliki sanksi.

    Perbedaan :
    Perbedaan norma agama dan norma kesusilaan terletak pada sumbernya, sedangkan norma kesopanan dan norma Hukum terletak pada sanksinya dan dijalankan aparat penegak hukum.

    3.Arti dan makna sistem hukum itu suatu satu kesatuan dari bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum yang bertujuan mewujudkan kesatuan yang utuh.kesatuan tsb diterapkan dalam kompleks unsur yuridis seperti peraturan hukum,asas hukum,dan pengertian hukum.
    Di beberapa sistem hukum di dunia ada 2
    1.civil law yaitu sistem yang berkembang dan dianut di negara eropa,sistem hukum ini mengutamakan hukum tertulis yaitu per-uu sebagai dasar utama sistem hukumnya.di negara daratan eropa suatu uu dianggap sebagai mesin pembaharuan,bukan hanya pencatatan ulang dan yang menjadi dasar prinsip utama.

    2.common law yaitu sistem hukum yang sumber utamanya berasal dari putusan hakim/yurisprudensi.putusan hakim ini mewujudkan kepastian hukum,melalui putusan hakim itu prinsip dan kaedah hukum dibentuk dan mengikat. Namun putusan hakim/pengadilan,kebiasaan,dan peraturan hukum tertulis itu tidak tersusun secara sistematis

    BalasHapus
  54. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  55. NAMA:MOCH IQBAL WAHYUDIANTOKO
    NIM :1811111153
    KELAS :A
    1.PIH (UMUMNYA) mengkaji dasar dasar dari ilmu hukum secara universal abstark dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu sehinggah pembahasanya pun masih bersifat abstrak dan global

    Sedangkan PHI (ILMUNYA/TATA HUKUM) mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum
    (-) Persamaan pih dan phi
    1.PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari hukum secara luas.
    2.PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh ,yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu ,sehingga orang dapat memperoleh suatu “overzicht” atau pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum.PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum secara menyeluruh.
    2) (-)NORMA KESUSILAAN Adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum Contoh: tidqk menganggu orang sedang berkatifitas,membeyar utang piutang,menolong orang dengan ikals tanpa imbalan
    SUMBER:BATHIN(HATI NURANI),SIFAT INDIVIDU,TUJUAN : INDIVIDU,SANKSI: TIDAK TEGAS.
    (-)NORMA KESOPANAN adalah peraturaan sosial yang mengarah ke hal hal berkenan sengan cara seseorang bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat.Contoh:bertingkah laku yant baik dan tidak berkata kasar kepada rang lain dan menhargai orang
    SUMBER :MASYARAKAT,SIFAT EKTERNAL,TUJUAN MEMPERBAIKI MASYARAKAT LEBIH BAIK,SANGSI:ISOLAR
    (-)NORMA AGAMA adalah petunjuk hidup yang berasal dari tuhan disampaikan melalui utussanya yang diberi perintah.contoh:-mempercayai adanya tuhan,-tidak melakukan perbuatan zina yang dibenci oleh agama.
    SUMBER: WAHYU DARI ALLAH SWT,SIFAT :INTERNAL OTONOM,TUJUAN :MEMPERBAIKI INDIVIDU,SANGSII TEGAS
    (-) NORMA HUKUM Adalah sistem yang terpenting dalam pelsananaanya atas rangkaian keekuasaa kelembagaan dan sifatnya memaksa dan mengikat contoh :Taat membayar pajak ,memamtuhi aturan aturan di lalu lintas,menyebrang jalan di trotoar,tidak mengambil atau mencuri karna samglsinya tgas dan nyata
    SIFAT: EKSTERNAL,TUJUAN:INDIVIDU,SUMBER:NEGARA SANGSI : TEGAS,NYATA DAN DAN DIJALANKAM OLRH PENEGAK HUKUM.
    JADI SETIAP NORMA ITU MEMPUNYAI PERSAMAAN DAN PERBEDAAN YANG BERBEDA BEDA DAN SAMGSINYA PUN JUGA
    3) Sistem hukum menurut pendapat saya Adalah sebagai suatu susunan atau aturan yang teratur,suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian bagian yang berkaitan satu sama yang lain,tersusun menurut sesuatu rencana atai pola,hasil dari suatu penelitian untuk mencapai sesuatu tujuan.
    Yang pertama sistem hukum merupakan produk historis,yakni wujud pengumulan nilai niali budaya sosial,politik,ekonomi dan berbagai ospek
    (-) sistem hukum civil law adalah sistem hukum yang saat ini dia ut oleh negara negara eropa kontinentak atas dasar resepsi corpua iuris civilis.sistem hukum civil law merupakan proses romanisasi hukum romawi dalam rangka mengisi kekosongan kekosongan hukum dalam perundangan udangan dan kebiasaan kebiasaan hukum pribumi di eropa barat.romanisasi hukum romawi pada umumnya berlangsung dalam tempo yang lamban.perembasan hukum romawi tidak berlangsung demgan kekuatan yang sama,dengan kata la8n derajat romanisasi bervariasi dari negara ke negara,dimana romanisasi yang lebih mendasar berlangsung di italia,jerman,dan belanda.sedang prancia tidak terjadi reaepsi secara
    (-)sistem hukum common law adalah sistem yang berkembang di negara persemakmuran inggris(amerika jtara,kanada,amerika serikat) pada awalnya yakni pada abad 1 samai dengan 5,ingris merupakan bagian dari negara romawi namun proses romanisasi di dalam hukum dan intitusi intitusi boleh dibilang tidak meninggalkan bekas bekasnya dalam periode periode berikutnya
    (-)SEDANGKAN DI INDONNESIA SENDIRI MENGANUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW
    Karna sistem hukum indonesia memiliki karakteristik yang unik disamping memiliki kecenderungan sistem hukum civil law Sistem hukum adata pun tetap diakui dalam pelaksanaanya dan masih mengunakan uundang undang

    BalasHapus
  56. Nama : Rafi Firdaus F
    Kelas : A
    NIM : 1811111079


    1. PIH adalah fundamental pengetahuan dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas, sedangkan PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia. keduanya memiliki hubungan erat, hubungan erat itu dapat mengantarkan sesorang yang akan mempelajari pada suatu kesimpulan, bahwa PIH menelaah hukum secara luas dan komprehensif tetapi PHI secara khusus. Adapun hubungan antara PIH dengan PHI dapat pada dua hal, sebagai berikut :
    a. Merupakan mata kuliah dasar.
    b. PIH merupakan dasar pembelajaran PHI.

    2. a. norma agama : norma yang berasal dari wahyu tuhan berupa kepercayaan
    dan tingkah laku bersanksi tidak nyata.
    contoh : menaati perintah agama dan menghindari larangan agama
    b. norma kesusilaan : norma yan berasal dari batin manusia yang berasal
    dari batin manusia berupa pengaturan hidup manusia
    dari hati nurani bersanksi penyesalan.
    contoh : membantu orang lain.
    c. norma kesopanan : norma yang berasal dari masyarakat bertujuan
    mengatur pergaulan untuk saling menghormati antar
    masyarakat bersanksi celaan dari masyarakat.
    contoh : Memakai kata-kata yang sopan dan bertingkah laku
    yang baik
    d. norma hukum : norma yang berasal dari pemerintah atau lembaga
    resmi yang bersifat memaksa berupa hukum publik
    bersanksi hukuman tegas dan denda.
    contoh : tindak pidana yang dipidanakan.
    persamaan : merupakan fundamental cara berperilaku
    perbedaan : perbedaan terletak pada sanksi, aparat, sifat dan
    sumber norma

    3. sistem hukum merupakan Bagian-bagian dari hukum yang merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai suatu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, resiprosal dan interdepedensi. Misal antara HTN, HAN, hukum pidana, hukum perdata, dst yang mengarah pada tujuan yang sama yaitu menciptakan kepastian hukum keadilan dan kegunaan.

    a. civil law
    sistem hukum yang banyak diterapkan di dunia saat ini adalah "civil law" dan juga diterapkan di indonesia. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia dan Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda yang sering disebut sebagai “Civil law”

    Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-Undang dan tersusun secara sistematik di dalam kondifikasi atau kompilasi tertentu.

    Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

    b. common law
    common law merupakan sistem hukum yang ada di negara dipengaruhi oleh
    masyarakat anglo saxon, seperti inggris dan amerika serikat.sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

    c. hukum agama

    d. hukum campuran

    e. hukum adat

    BalasHapus
  57. Nama : Aditya Wahyu Permana
    NIM : 1811111080
    Kelas : 1A


    1) PHI mengatur tentang tata hukum dan sistek hukum Indonesia sedangkan PIH mengatur hukum dan aspek ilmu hukum Indonesia maka dari itu PHI dan PIH saling berkaitan karena sama-sama mengatur keseimbangan hukum Indonesia. Jadi intinya sebelum mempelajari PHI harus mempelajari PIH supaya dapat mudah mempelajarinya .

    2) -> Norma Agama : Berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal .               
        -> Norma Kesusilaan : Bersumber dari diri sendiri, ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban .
         -> Norma Kesopanan : Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling menghormati. Norma kesopanan bersumber pada adat kebiasaan masyarakat, pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat .
         -> Norma hukum : Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh lembaga resmi negara. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya pelaksanaannya setiap individu mau tidak mau merupakan keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh penguasa yang berwenang .

    3) Sistem Hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu .

    Definisi sistem hukum adalah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum. (menurut Mariam Darus Badrulzaman )

    Sesuai penjelasan diatas, diambil suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum merupakan susunan dari beberapa unsur/komponen/variabel/fungsi yang saling mempengaruhi dan saling terikat satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Masing-masing unsur saling terorganisir terpadu dan membentuk pola tertentu, sehingga saling mempengaruhi.

    Contoh sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia termasuk indonesia adalah “Civil Law”

    Civil Law adalah sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara negara Eropa kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis .

    BalasHapus
  58. Hoby Main TOGEL/POKER/BOLA? Ayo Gabung di HALOTOTO

    * Bonus New Depo 10 rb
    * Bonus TO 0.5%
    * Bonus Reff 20%
    * Discount Togel
    4D : 66 % |X3000
    3D : 59 % |X400
    2D : 29 % |X70

    * HOT PROMO BERLAKU SEMUA PASARAN

    PROMO JP NOMOR HP :
    4D NO HP : 3000.000
    3D NO HP : 500.000
    2D NO HP : 100.000

    LINK DAFTAR Togel : WW W. REJEKIKITA .COM
    LINK DAFTAR POKER : WWW. HLOQQ. INFO

    Info Lanjut :
    WA:+62 853-1157-2784
    BBM:E35CCA80


    BalasHapus
  59. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus
  60. Untuk Anda yang Pemula Bermain Poker Online, Anapoker Ada Bagi-bagi FreeBet & FreeChips Bagi member Baru lho
    Daftar Sebagai Member Baru Untuk Mendapatkan UserId & Passwoed rahasia anda, Gratis Tanpa Dipungut Biaya..

    Dapatkan Bonus 10% + 5% Bonus Freechips Harian Setiap kali Deposit minimal 100rb [BERLAKU 1ID per-1Hari], Hanya di Situs Poker Terpercaya Anapoker

    Untuk Info lebih lanjut, Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  61. Bonus Freechips Setiap hari dari Anapoker Khusus Member setia Anapoker

    Hanya dengan minimal deposit 100rb, dapatkan Bonus sebesar 5% Yang dibagikan setiap harinya
    Anapoker Juga tersedia Promo-promo menarik lainnya lho

    Mau? Gabung sekarang juga, Contact
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall