Senin, 22 Oktober 2018

Soal UTS Mata Kuliah PHI (Kelas C)

  1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
  2. Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan  sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
  3. Sistem hukum merupakan rangkaian tata hukum dengan unsur-unsur yang saling terkait. Ulaslah sesuai pemahaman saudara tentang arti dan makna sistem hukum itu sendiri. Juga jelaskan beberapa sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia termasuk di Indonesia. 

51 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama:Fabian Osvaldo Dhannisa
    Nim:1811111155

    1.) PIH dan PHI sama - sama sebagai suatu pengantar untuk mempelajari hukum.
    PIH dan PHI mempunyai objek yang sama yaitu hukum
    *Secara singkat PIH:
    1. Mempelajari Hukum secara Umum
    2. Mempelajari Asas-asas Hukum
    3. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
    *Sedangkan PHI:
    1. Mempelajari Hukum Positif di Indonesia: Hukum positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada
    suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang
    sedang berlaku di Indonesia. Unsur dari PHI adalah Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara Dan
    Administrasi Negara
    2. Terikat Tempat Dan waktu tertentu
    3. Bersifat Khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Constitutum) di Indonesia

    2.) (1) Norma agama = kaidah yang bersumber dari tuhan, dengan sifat internal, yang bertujuan untuk memperbaiki individu, yang memiliki isi dengan ditunjukkan kepada bathin manusia, dengan sanksi abstrak (di akhirat), dan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika kita para umat islam tidak menjalankan sholat, maka akan mendapat sanksi di akhirat yang bersifat abstrak. 
    (2) Norma kesusilaan = kaidah yang bersumber pada batin (hati nurani) manusia, dengan tujuan untuk memperbaiki individu, yang bersufat internal, dengan sanksi asusila (abstrak) dari diri sendiri, yang ditujukkan kepada bathin manusia dan memiliki daya kerja membebani kewajiban. Contoh : jika kita saat di kamar tidak menggunakan pakaian, maka kita juga merasa malu, hal tersebut dirasakan dari bathin dengan memiliki rasa ketidaknyamanan
    (3) Norma kesopanan = kaidah yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi, yang bersifat eksternal, dengan tujuan untuk memperbaiki manusia, dan memiliki sanksi isolir (konkrit), yang ditunjukkan kepada sikap lahir dengan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika ada seorang anak muda berkata kasar di depan umum kepada orang tua, maka akan di cemooh masyarakat
    (4) Norma hukum = kaidah yang berasal dari negara atau lembaga resminya, yang bersifat eksternal, dengan tujuan memperbaiki masyarakat (konkrit) , dengan memiliki sanksi yang tegas dan nyata secara resmi, dengan ditujukkan kepada sikap lahir dan memiliki daya kerja membebani kewajiban dan memberi hak. Contoh : jika ada seorang pengendara sepeda motor yang menerobos lampu lalu lintas, maka akan ditilang dan diberikan sanksi sesuai aturan resmi yang ada
    *Persamaan :
    1. Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
    2. Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar yang disebut " GROUDNORM ".
    *Perbedaan :
    -Norma Hukum
    1. Bersifat Heteronom
    Artinya : norma hukum datangnya
    di luar seseorang.
    Misal : bayar pajak.
    2. Dapat dilekati dengan sanksi pidana, sanksi pemaksa, secara fisik
    3. Sanksi dilaksanakan oleh Negara
    -Norma Lainnya
    1. Bersifat Otonom
    Artinya : norma hukum datangnya dari dalam diri sendiri
    Misal : berdoa
    2. Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik
    3. Sanksi datang dari dirinya sendiri.

    3.) Sistem Hukum adalah kesatuan/keseluruhan kaidah hukum yang berlaku di negara-negara/ daerah di dunia.
    (1) Civil Law :
    - Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada keputusan hakim
    -Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan, juri yang menilai, dan hakim yang menentukan dan memutuskan
    - Berdasarkan hukum eropa kontinental
    - Inti dari civil law adalah hukum tertulis
    (2) Common Law
    - Sistem hukumnya digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    - Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan, juri yang menentukan eksekusi, dan hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan
    - Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    - Inti dari common law adalah kebiasaan 
    (3) Sistem Hukum Campuran 
    Sistem ini dianut Indonesia, terdiri atas :
    - Sistem Hukum Civil law karena sumber hukum yang digunakan Indonesia adalah un

    BalasHapus
  3. NAMA : ARIYANDA TRI FIRANTI
    NIM: 1811111093

    1.) PIH dan PHI memiliki hubungan yg saling bertautan atau berkait, Objek kajian PIH adalah pengertian pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain/hukum Internasional, Sedangkan objek kajian dari PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia. Atau dg kata lain PIH bersifat Universal sedangkan PHI bersifat lokal atau khusus mempelajari hukum di Indonesia saja, PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas, sedangkan PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yag sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.

    2.) Norma agama= Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang di sampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan,anjuran anjuran. ditujukan ke psikis/hati nurani manusia (bukan pada fisik) supaya manusia bisa ke jalan yang lurus . Sifatnya tidak ditaati karena sanksinya abstrak . Cth norma agama: a. Wajib menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing

    Norma kesusilaan = norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. ditujukan ke psikis/bathin , hati nurani manusia . Sanksinya abstrak (dari diri sendiri) . Cth norma kesusilaan: a. Tidak menyakiti hati orang lain
    b. Meminta maaf jika melakukan kesalahan.

    Norma agama dan norma kesusilaan mempunyai persamaan yaitu dari sikap yg ada dihati/bathin dan supaya menjadikan manusia menjadi lebih baik

    Perbedaan norma agama dan norma kesusilaan : Norma agama merupakan aturan aturan yang mutlak kebenarannya katena aturan aturan tersebut berasal dari Tuhan Yang Mahakuasa.
    norma kesusilaan merupakan aturan aturan yang bersumber dari suara hati nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani manusia.

    Norma kesopanan = aturan tentang tingkat laku dalam pergaulan anggota masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan dalam berinteraksi antar sesama/aturan yang dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi . Sifatnya mengikat dan memaksa . Sanksinya tidak resmi/ tidak konkret (lebih dipakai dimasyarakat) . Cth norma kesopanan:
    1. Bertutur kata baik dan tidak kasar pada orang lain


    Norma hukum =aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah , sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Sifatnya mengikat & memaksa . Sanksinya konkret, dan dijalankan aparat penegak hukum (dibuat oleh masyarakat / lembaga resmi) . Cth norma hukum :
    1. Orang yang melakukan kesalahan harus dihukum seperti korupsi.

    Persamaan norma kesopanan dan norma hukum adalah sikap lahir diri manusia dan supaya masyarakat tertib

    Perbedaan norma kesopanan dan hukum terletak pada sanksinya sama yang membuat sanksi tsb

    3.) Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
    a. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.
    b. Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) yang sering disebut sebagai sistem “Common Low” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decision). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum

    BalasHapus
  4. Nama : Firstro gaza N.L.N
    NIM : 1811111157


    1.) Karena PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Dan sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH

    Keduanya memiliki kedudukan penting karena keduanya saling berhubungan sebagai dasar tata hukum di indonesia (hukum positif)

    2.) - Norma Agama : norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah perintah, larangan larangan dan anjuran anjuran yang bersumber dari tuhan. Norma agama bersumber dari tuhan yang terdapat dalam kitab tertentu, sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama bersifat tidak langsung.
    Contoh norma agama : Larangan untuk mencuri, membunuh dan berbuat zinah

    - Norma Kesopanan : norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling menghormati. Norma kesopanan bersumber pada adat kebiasaan masyarakat, pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat.
    Contoh norma kesopanan : Dilarang menggunakan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi di dalam gang.

    - Norma Kesusilaan : norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatan atau susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesusilaan bersumber dari batin nurani manusia sehingga norma ini bersifat universal dan ditujukan bagi seluruh umat manusia. Sanksi yang diberikan pada norma ini jika melanggar adalah malu dan penyesalan.
    Contoh norma kesusilaan : Selalu bersikap dan berkata jujur

    - Norma hukum : norma hukum adalah norma yang berisi peraturan peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh lembaga resmi negara. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya pelaksanaannya setiap individu mau tidak mau merupakan keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh penguasa yang berwenang.
    Contoh norma hukum : Dilarang menjual atau mengkonsumsi narkoba

    3.) Sistem hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu (menurut Bellefroid).

    Definisi sistem hukum adalah sekumpulan asas-asas terpadu yang menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib hukum. (menurut Mariam Darus Badrulzaman )

    Sesuai penjelasan diatas, diambil suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum merupakan susunan dari beberapa unsur/komponen/variabel/fungsi yang saling mempengaruhi dan saling terikat satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Masing-masing unsur saling terorganisir terpadu dan membentuk pola tertentu, sehingga saling mempengaruhi.

    Contoh sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia termasuk indonesia adalah “civil law”

    Civil law adalah sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara negara eropa kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis.

    BalasHapus
  5. NAMA : Aldo Putra P
    NIM : 1811111136

    1.PIH adalah pengertian pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain/hukum Internasional, Sedangkan objek kajian dari PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.
    Keduanya memiliki kedudukan penting karena keduanya saling berhubungan sebagai dasar tata hukum di indonesia (hukum positif)
    BERIKUT CONTOH PIH:
    1. Mempelajari Hukum secara Umum
    2. Mempelajari Asas-asas Hukum
    3. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
    BERIKUT CONTOH PHI:
    1. Mempelajari Hukum Positif di Indonesia: Hukum positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada
    suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang
    sedang berlaku di Indonesia. Unsur dari PHI adalah Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara Dan
    Administrasi Negara
    2. Terikat Tempat Dan waktu tertentu
    3. Bersifat Khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Constitutum) di Indonesia.

    2.Norma terdiri dari : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum
    Perbedaan:
    1. Norma Agama :berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal
    Contoh : Melaksanakan ketentuan agama.
    seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.

    2.Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban
    Contoh : a. dilarang membunuh
    b. berkata jujur, benar
    c. menghormati, menghargai orang lain

    3.Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban.
    Contoh :
    a. Tidak meludahi di sembarang tempat
    b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakit

    4.Norma hukum :dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban.
    Contoh :
    a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.

    Persamaan:

    a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik

    b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu

    c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia

    d. untuk kebaikan manusia

    3.Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.

    Contoh sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia termasuk indonesia adalah “CIVIL LAW"

    Civil law adalah sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara negara eropa kontinental atas dasar resepsi Corpus Juris Civilis.
    prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Nama: Muhammad Dimas Hafizddar Y
    NIM: 1811111167
    Kelas: C
    1. karena PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka menyeluruh yg dapat dilihat dari sudut pandang tertentu,sehingga orang dapat memperoleh suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum.

    Perbedaan PIH membahas atau mempelajari dasar dasar hukum PHI mempelajari konsep konsep, pengertian pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum.
    2. nama : kesusilaan
    Tujuan : mendorong manusia untuk berbuat baik
    Sumber : hati nurani manusia
    Sifat: otonom
    Sanksi : jika melanggar menimbulkan penyesalan
    Contoh : jangan mencuri barang milik orang lain

    Norma : kesopanan
    Tujuan : memperbaiki diri
    Sumber : dari pergaulan masyarakat
    Sifat : eksternal
    Sanksi : dijauhi oleh masyarakat
    Contoh : yang muda harus menghargai yang lebih tua

    Norma agama
    Tujuan: menjauhi larangan larangan norma agama
    Sumber: dari allah SWT
    Sifat : internal
    Sanksi : urusan dengan allah
    Contoh : tidak boleh berbuat cabul

    Norma hukum
    Tujuan : norma yang beupa perintah dan larangan yang dibuat lembaga negara
    Sumber : lembaga resmi milik pemerintah
    Sifat : memaksa,tegas melarang
    Sanksi : denda, hukuman fisik, atau pidana
    Contoh : dilarang berbuat korupsi

    3. civil law dianut oleh negara eropa kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Negara negara bekas jajahan eropa kontinental juga menganut sistem civil lam.
    Common law sistem yang dikenakan di inggris karena didasarkan atas hukum rakyat inggris. Common law dianut oleh suku suku anglika dan saksa yang menduami sebagian besar inggris sehingga disebut sistem
    Anglo-saxon.
    Indonesia sistem hukum indonesia memiliki karakteristik yang unik disamping memiliki kecenderungan menganut sistem hukum civil law,
    Sistem hukum adat pun tetap diakui dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu menurut kami penting kiranya mengulas secara singkat faktor faktor yang mempengaruhi sistem hukum indonesia.

    BalasHapus
  8. Nama:Anisya Yudistya Wishinta
    NIM :1811111068
    Kelas:C

    1. Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia
    Pengantar Ilmu Hukum merupakan suatu pelajaran yang mempelajari tentang ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya
    PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
    2. 1. Norma agama
    Norma Agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
    Contoh Norma agama ialah: Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
    2. Norma Kesusilaan
    Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
    Contoh Norma kesusilaan ialah : Dilarang membunuh
    3. Norma Kesopanan/adat
    Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat..
    Contoh Norma Kesopanan/adat ialah: Tidak mengatai orang sembarangan
    4.Norma Hukum
    Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
    Contoh Norma Hukum ialah: Mencuri motor orang lain

    Persamaan:
    1. Sama-sama mempunyai aturan-aturan yang berlaku di masayarakan,agar masayarakat itu sendiri berperilaku baik kepada sesama.
    2. Mengatur semua segala perilaku manusia agar tertib.

    3. SISTEM HUKUM adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan.
    Sistem hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
    Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

    BalasHapus
  9. Nama: Dadio Sarwo Kuncoro
    Nim : 1811111113

    1.PIH
    :PIH memiliki kedudukan sangat penting dihukum karena mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori hukum secara umum dan berlaku secara universal disertai dengan teori hukum positif indonesia.
    PHI
    :Mempelajari hukum positif di indoesia yang berlaku secara khusus di indonesia secar analisis dan deskriptif PHI mempelajari hukum di indonesia yang masih berlaku.

    2.- Norma agama:kaidah yang bersumber pada hati manusia yang berupa wahyu dari tuhan dan bersifat intrernal dan otonom yang bertujuan memperbaiki individu untuk brbuat lebih baik,dengan ada sanksi tidak nyta tetapi ada
    Contoh:Apabila kita melnggar aturan tuhan kita akan di siksa di akhirat nanti.
    - Norma kesusilaan:kaidah yang bersumber pada batin yang bersifat internal atau otonom yang bertujuan memperbaiki setiap individu dan memiliki sanksi rasa sesal.
    Contoh:Apabila di tanya dia tidak jujur berkata apa yang seharusnya tidak terjadi,dan menyesal karena membohongi dirinya sendiri dan temanya.
    - Norma kesopanan:kaidah yang dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi yang bersumber pada masyarakat yang bersifat external yang bertujuan memperbaiki masyarakat supaya menjadi tertib dan memiliki sanksi sosial(isolir) yang tidak resmi.
    Contoh:apabila kita melewati komplek biasa kita tidak boleh membawa kendraan ngebut,apa bila kita melanggar kita akan himbau oleh masyrakat sekitar.
    - Norma hukum: suatu aturan di buat oleh lembaga resmi negra memiliki sifat mengikat,sanksi kongkrit lalu dijalankan oleh penegak hukum.
    Contoh: apabila kita melanggar lalulintas kita akan di tilang.
    *persamaan:
    Setiap norma sama-sama ingin memperbaiki setiap individu untuk berubah lebih baik lagi dan untuk berpedoman bagaimana kita bertingkah laku.
    *perbedaan
    Perbedaan setiap norma terdapat pada sifat norma itu sendiri:
    -norma agama : sifat internal atau otonom
    -norma kesopnan : ekstrernal
    -norma kesusilaa : internal
    -norma negara : eksternal

    3.Makana sistem hukum:suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum)yang mempunyai kaitan intraksi satu sama lain yang tersusun sedemikian rupa yang berfungsi mencapai tujuan.
    *sistem yang sering di pakai di dunia dan di indonesia:
    -civil law :karena civil law bersumber pada undang-undang ditempatkan sebagai sumber utama hukum, sehingga dengan sendirinya pembentuk undang-undang mempunyi peranan penting untuk membentuk corak sistem hukum positif di negara tersebut.Sehingg mudah di ketahui dan (kepastian hukum yang paling menonjol).
    -common low:suatu sistem hukum yang didasarkan pada yuris prodensi yaitu keputusan hakim.penerapanya lebih mudah terutama masyarakat di negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman,huku lebih menonjol digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara
    *Di Indonesia sistem hukum menggunakan civil law karea cocok dengn sumber hukumnya.

    BalasHapus
  10. Nama:Ravi Defryka Setya Abdi
    Nim:1811111010
    Kelas:1C
    1.)PIH dan PHI saling bertautan karena:·PIH menjadi dasar dari PHI,yang berarti bahwa,untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia)harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH.Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar Pengantar ilmu hukum dan Pengantar hukum Indonesia ialah Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif.Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum,dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum.tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia,baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.Keduanya sangat begitu penting karena:·Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia.·Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
    2.)¹Norma Kesusilaan:kaidah yang bersumber pada batin manusia,dengan tujuan untuk memperbaiki individu,yang bersufat internal,dengan sanksi asusila (abstrak)dari diri sendiri,yang ditujukkan kepada bathin manusia dan memiliki daya kerja membebani kewajiban.Contoh:jika ada seorang anak berada kamar tidak menggunakan pakaian, maka kita juga merasa malu,hal tersebut dirasakan dari batin dengan memiliki rasa ketidaknyamanan diri seseorang.²Norma Hukum:kaidah yang berasal dari negara atau lembaga resminya,yang bersifat eksternal, dengan tujuan memperbaiki masyarakat(konkrit),dengan memiliki sanksi yang tegas dan nyata secara resmi,dengan ditujukkan kepada sikap lahir dan memiliki daya kerja membebani kewajiban dan memberi hak.Contoh:jika seseorang pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu rel kereta api maka akan ditilang dan diberikan sanksi sesuai aturan resmi yang ada.³Norma Agama:kaidah yang bersumber dari tuhan, dengan sifat internal,yang bertujuan untuk memperbaiki individu,yang memiliki isi dengan ditunjukkan kepada bathin manusia,dengan sanksi abstrak (di akhirat),dan daya kerjanya membebani kewajiban.Contoh:jika kita para umat islam tidak menjalankan sholat,maka akan mendapat sanksi di akhirat yang bersifat abstrak.⁴Norma kesopanan:kaidah yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi,yang bersifat eksternal,dengan tujuan untuk memperbaiki manusia,dan memiliki sanksi isolir(konkrit),yang ditunjukkan kepada sikap lahir dengan daya kerjanya membebani kewajiban.Contoh:jika ada seorang anak muda berkata kasar di depan umum kepada orang lain,maka ia akan di cemooh oleh masyarakat lainnya.-Persamaan:¹Bahwa norma itu merupakan pedoman seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.-Perbedaan:*Norma Hukum
    ¹Dapat sanksi pidana,sanksi pemaksa,dan sanksi secara fisik.²Sanksi dilaksanakan oleh Negara.*Norma Lainnya
    ¹Tidak terlekat dengan sanksi pidana maupun sanksi yang memaksa secara fisik.
    3.)Sistem hukum adalah suatu susunan yang teratur dari peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat.Salah satu sistem hukum yang paling banyak digunakan di eropa yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis.Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”.Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat,karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah KUHP,KUHAP,BW KUH perdata,KUH dagang,KUH pidana,KUH sipil.

    BalasHapus
  11. Nama : M Fachrudin A
    Nim : 1811111013

    1) PIH dan PHI keduanya merupakan mata kuliah pengantar ke cabang-cabang Ilmu Hukum yang sebenarnya dan merupakan dasar belajar ilmu hukum , dimana keduanya saling keterkaitan dan melengkapi.
    PIH mempelajari pengertian-pengertian dasar Ilmu Hukum secara keseluruhan, sedangkan PHI adalah bagian dari PIH yang mempelajari secara khusus tentang hukum yang ada di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa PHI merupakan turunan ilmu dari PIH sebab pengertian-pengertian dan istilah mendasar tentang hukum diberikan dalam PIH. PIH menyajikan suatu ringkasan yang bersifat komprehensif dari konsep atau Teori Hukum dalam keseluruhannya.
    2) - Norma agama : berasal dari wahyu, mempunyai sifat secara internal dengan maksud membuat individu supaya menjadi baik, dan apabila kita melanggar tentu akan timbul sanksi yang tidak nyata .
    Contoh:sebagai umat islam kita wajib menjalankan apa yang diperintah oleh Allah dan dilarang Allah
    - Norma kesusilaan : bersumber dari batim ,sifatnya yaitu internal . tujuan supaya individu menjadi baik , akan timbul sanksi timbulnya rasa sesal .Contoh: Berpakaian sesuai dengan situasi .
    - Norma kesopanan yaitu dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi dengan sanksi yang tidak resmi . Bersumber dari masyarakat,sifat eksternal , untuk menjadi lebih tertib .Dan apabila kita melanggar nya akan mendapat sanksi berupa sosial.
    Contoh meghormati orang yang lebih tua ,baik dalam keadaan apapun
    - Norma hukum merupakan aturan yang dibuat lembaga negara secara resmi dengan sanksi konkrit dan dijalankam aparat penegak hukum yang bersifat memaksa . Yang bersumber dari negara dengan sifat eksternal dengan tujuan untuk membuat masyarakat menjadi lebih tertib
    Contoh : Setiap warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk setelah berumur 17 tahun
    Persamaan :
    - Norma agama dan norma kesusilaan sama sama mempunyai sifat internal dengan tujuan membuat manusia menjadi lebih baik .
    Perbedaan :
    - Norma agama dan norma kesopanan . Norma agama bersumber dari wahyu dengan sifat internal sedangkan kesopanan bersumber dari masyarakat dengan sifat eksternal . Kemudian norma agama bertujuan untuk manusia menjadi lebih baik sedangkan norma kesopanan membuat manusia menjadi lebih tertib .
    3) Sistem hukum dapat diartikan sebagai Pilar utama dalam suatu negara dalam menentukan mau dibawa kemana negara ini dan dasar dasar aturannya ,maka pengenalan terhadap sistem hukum akan memperlihatkan pula bagaimana hukum dibentuk dan diberlakukan . Dan sistem hukum tentunya membawa pengaruh yang cukup besar terhadap pembentukan penalaran hukum.
    Beberapa contoh sistem hukum yang banyak diterapkan dalam suatu negara :
    A) Civil law
    sistem ini mempunyai 3 karakteristik yaitu adanya kodifikasi,hakim tidak terikat pada presiden sehingga undang undang menjadi sumber hukum yang terutama , dan sistem peradilan bersifat inkuistorial. Ketiga hal tersebut membedakan sistem civil law dari sistem common low .
    B) Common law
    sebagaimana sistem civil law, sistem common law juga mempunyai tiga karakteristik ,yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang utama ,dianutnya doktrin stare decisis ,dan adanya adversary system dalam proses peradilan. Ketiga hal itu merupakan pembeda antara sistem common law dari sistem civil law . Meskipun demikian tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalan sistem civil law .
    Sistem hukum Indonesia :
    Sistem hukum nya dapat dikatakan memiliki kecenderungan ke arah hukum civil law yaitu ada beberapa kodifikasi yang berlaku sampai saat ini . Dan di luar itu, hukum adat pun tetap diakui dalam pelaksaan nya , tidak ada salahnya apabila hukum adat masih berlaku di Indonesia apabila adat tersebut bersifat positif dan membangun untuk kebaikan negara maka tidak ada salahnya ,tetapi hukum adat tidak akan menjadi kebiasaan apabila adat tersebut bersifat negatif dan merugikan bagi bangsa . dan ada beberapa faktor yang mempengaruhi hukum di Indonesia :
    • Faktor sejarah hukum
    • Faktor politik hukum

    BalasHapus
  12. Nama: Tri Sigit Anggoro Yudho
    NIM : 1811111111
    KELAS :C

    1. PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

    2. Norma Agama merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
    Norma Kebiasaan merupakan norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang, misalnya adalah membeli oleh-oleh bagi keluarga. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa celaan dan lain sebagainya.
    Norma Kesusilaan merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.
    Norma hukum merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, misalnya adalah melakukan korupsi. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.
    Norma kesopanan merupakan norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat, misalnya adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertandang ke rumah orang lain. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa kritik dan lain-lain.

    3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
    a. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI Sebelum Masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
    b. Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
    Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Low” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia selain di Amerika Serikat sendiri.
    Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decision). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum.

    BalasHapus
  13. Nama : siska dewi anggraeni
    Nim : 1811111077

    1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia harus belajar PHI dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan adalah PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh konkrit apa yang dibahas didalam PIH

    2. Perbedaan : 
    1) Norma Agama : Berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal. Contohnya : Wajib menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing,menghormati kedua orangtua

    2) Norma kesusilaan : Bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban. Contohnya : Tidak menyakiti hati orang lain,Berbuat jujur, adil, serta menghargai orang lain

    3) Norma kesopanan : Dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitik beratkan pada kewajiban. Contohnya : Menjalin hubungan silaturrahim ke tetangga,Ketika hendak melakukan bepergian selalu izin kepada orang tua, kalau tidak ada bisa kepada pihak keluarga lain yang ada di rumah.

    4) Norma hukum : Dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban. Contohnya : Di larang berbuat korupsi,Dilarang membunuh orang lain,Dilarang melanggar ketertiban umum

    Persamaan :
    a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
    b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu
    c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
    d. untuk kebaikan manusia
    e. untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
    f. memiliki sangsi

    3. Sistem hukum adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut.
    1) sistem hukum eropa kontinental
    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”. Semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Yustitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI sebelum masehi.  Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”.
    2) Sistem Hukum Anglo Saxon
    Sistem hukum  Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan  sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan  dan kemanfaatan yang dirasakan oleh  masyarakat secara nyata.Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang menjadi pegangan bagi hakim–hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.

    BalasHapus
  14. NAMA : Ahmad mi'rozul muntoha
    Nim : 1811111099
    Kelas : 1c

    1.PIH dan PHI sama-sama sebagai pengantar untuk mempelajari hukum PHI dan PHI mempunyai objek yang sama adalah hukum
    *singkatnya PIH:
    1. Mempelajari hukum secara umum
    2. Mempelajari asas-asas hukum
    3. Bersifat Universal

    *PHI:
    1.Mempelajari hukum positif di indonesia adalah hukum yang sedang belaku pada suatu tempat dan waktu tertentu yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari hukum yang sedang berlaku di indonesia.
    2. (1). Norma agama : kaidah yang bersumber dari tuhan dengan sifat internal yang bertujuan untuk memperbaiki individu yang memiliki isi dengan ditunjukkan kepadan batin manusia dengan sanksi tidak nyata atau langsung melainkan abstrak (di akhirat).
    (2). Norma kesusilaan : kaidah yang bersumber pada hati nurani manusia dengan tujuan untuk memperbaiki individu yang internal dengan sanksi asusila dari diri sendiri yang ditujukan kepada batin batin manusia dan memiliki daya kerja membebani kewajiban.contoh jika kita masuk rumah tidak salam maka kita merasa salah atau malu karna sudah kebiasaan dirumah sal untuk masik rumah.
    (3). Norma kesopanan : kaidah yang sumbernya dari masyarakat secara tidak resmi yang bersifat eksternal dengan tujuan untuk memperbaiki manusia dan memiliki sanksi isolir yang ditujukan kepada sikap lahir debgan daya kerja membebani kewajiban.contoh : jika ada anak berkata kasar kepada orang tuanya di depan umum maka dia akan di marahi masyarakat sekitar karna tidak sopan.
    (4). Norma hukum : kaidah yang berasal dari negara atau lembaga resminya yang bersifat eksternal dengan tujuan memperbaiki masyarakat dengan memiliki sanksi yang tegas dan nyata secara resmi dengan ditujukan kepada sikap lahir dan memiliki daya kerja membebani kewajiban dan memberi hak.contoh : jika ada orang mencuri suatu barang di sebuah toko dll maka dia akan di kenakan sanksi yang sesuai dengan aturan yang ada.
    *PERSAMAANNYA :
    (1). Bahwa norma yang berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi.norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi sampai dengan norma dasar yang disebut GROUNDNORM.
    (2). Bahwa norma itu merupakan pedoman hidup masih masih individu.

    *PERBEDAANNYA :
    (1). Bersifat Heteronom
    Artinya : Norma hukum datangnya
    dari diri sendiri.
    Misalnya : Membayar spp sekolah.
    (2). Dapat dikasih sanksi pidana,sanksi
    pemaksa,secara fisik.
    (3). Dilaksanakan oleh negara

    -Norma lainnya
    (1). Bersifat otonom
    Artinya : norma hukum datangnya dari
    diri sendiri.
    Contoh : doa
    (2). Tidak dilekati dengan sanksi pidana
    maupun diri sendiri

    3. Sistem hukum adalah kesatuan/keseluruhan kaidah hukum yang berlaku di negara/daerah di dunia.
    (1). Civil Law :
    - Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis dari pada keputusan hakim sendiri
    - Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan,juri yang menilai,dan hakim yang menentukan dan memutuskan.
    (2). Common Law :
    - Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan,juri yang menentukan eksekusi dan hakim yang menenetapkan dan mengatur persidangan berdasarkan hukum aglo amerika dan inti dari common law
    (3). Sistem hukum campuran :
    - Sistem hukum Civil Law karena sumber hukum yang digunakan di indonesia adalah uu

    BalasHapus
  15. NAMA : MOCHAMMAD GUSTI ARIF FASYHKHULISAN
    NIM : 1811111139

    1.) PIH dan PHI memiliki objek kajian yang berbeda. Objek kajian PIH adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain pada waktu kapan saja. Sedangkan objek kajian dari PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.

    PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas serta berbagai hal yang melingkupinya, sedangkan PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yag sedang berlaku atau hukum positif Indonesia

    2.) 1. Norma agama
    Norma agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

    Contoh Norma agama
    - Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba

    2.Norma kesusilaan
    Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia

    Contoh Norma kesusilaan
    - menghormati, menghargai orang lain

    3.Norma Kesopanan
    Norma kesopanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasana kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat.

    Contoh Norma Kesopanan
    - menghormati orang yang lebih tua atau dituakan

    4. Norma Hukum
    Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.

    Contoh Norma Hukum
    - Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.

    3.) Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

    * Sistem hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
    Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

    * Sistem hukum Anglo-Saxon
    Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
    Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.


    BalasHapus
  16. Nama : Nur Windy Bripa Landrawati
    Nim : 1811111042

    1.) PIH dan PHI bertautan dan memiliki kedudukan penting karena keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari hukum dan merupakan suatu kewajiban dasar yang harus dipelajari. Cakupan ilmu hukum sangat luas, panjang dan rumit maka dari itu PIH adalah pintu pertama yang harus dilalui sebelum membuka pintu-pintu yang lain. Itu artinya bagaimana mungkin mempelajari ilmu-ilmu yang sangat luas dan rumit tanpa mempelajari, mendalami, memahami dasar-dasar atau pengantar dari ilmu hukum itu sendiri.

    2.) Perbedaan antara :
    a. Norma Agama : Ditujukan pada Psikis/Hati Manusia-lurus/baik, Sanksi Abstrak, Sifat Batin. Contoh : Hormatilah bapak ibumu, wajib menjalankan ibadah sesuai masing-masing agama.
    Sanksi : Dikenakan sanksi oleh Tuhan YME kelak di akhirat.

    b. Norma Susila : Ditujukan pada Psikis/Hati Manusia, Sumber Batin, Sanksi Abstrak, Sifat Batin. Contoh : Jangan mencuri barang milik orang lain.
    Sanksi : Perasaan manusia itu sendiri yang akibatnya adalah penyesalan.

    c. Norma Kesopanan : Ditujukan pada Aturan-tertib, Yang dibuat masyarakat secara tidak resmi, Sifatnya Mengikat dan Memaksa (sifat lahir), Sanksi Tidak Kongkrit.
    Contoh : Yang muda harus menghormati yang tua
    Sanksi : Akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dijauhi dari pergaulan. Sehingga akan menimbulkan rasa malu.

    d. Norma Hukum : Ditujukan pada Aturan, Yang dibuat oleh Lembaga Resmi Negara, Sifat Mengikat dan Memaksa, Sanksi Kongkrit, Dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum.
    Contoh : Pasal 362 KUHPidana yang menyatakan bahwa "Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah."
    Sanksi : Berupa pidana penjara ataupun denda dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa/lembaga yang berwenang.
    ~> Kesimpulan Persamaan yaitu mengandung perintah, larangan dan sanksi dengan tujuan untuk kebaikan manusia dan untuk mewujudkan ketertiban pada masyarakat.

    3.) Sistem Hukum adalah suatu susunan atau aturan yang teratur, dan tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penelitian untuk mencapai suatu tujuan.

    * Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang dasar, yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Kenapa disebut Eropa Kontinental? Karena kebanyakan menganut mayoritas negara-negara Eropa yang menganut Civil Law (diterapkan di negara-negara Eropa/Jajahannya-Belanda/Indonesia). Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah "kepastian hukum". Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi 2, Hukum Publik dan Hukum Privat.

    *Sistem Hukum Anglo-Saxon atau yang disebut dengan Common Law adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum Anglo-Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan yang sejalan dengan dinamika masyarakat. Sistem hukum ini diterapkan di Negara Persemakmuran Inggris. Kelebihannya hukum Anglo-Saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan perkembangan masyarakatnya, karena hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat.

    Indonesia menganut Sistem Hukum Civil Law karena sistem hukumnya tertulis dan sumber hukum yang digunakan adalah Undang-undang.

    BalasHapus
  17. NAMA : TITIK ANDARU WARDINI
    NIM. : 1811111187
    KELAS : C

    1) Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberikan gambaran dan dasar yang jelas mengenai sendi-sendi utama hukum itu sendiri. Jadi disini, PIH dipelajari pada aspek keilmuannya, karena PIH mengkaji dasar dari ilmu hukum secara universal.
    Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)  berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar  hukum  yang berlaku sekarang di Indonesia. PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tata hukum dan sistem hukum yang ada di Indonesia.
    Hubungan antara PIH dan PHI merupakan basic dari hukum di Indonesia karena PIH dan PHI sama-sama berobjek studi "hukum". PIH dan PHI memperkenalkan konsep dasar, pengertian hukum dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori
    hukum positif yang secara umum dapat diaplikasikan. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori 
    hukum dalam keseluruhan. PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh.

    2) Karakteristik :
    -Norma Agama
    Bersumber dari wahyu, ditujukan pada psikis manusia/hati manusia, norma agama ini terkadang tidak ditaati karena sanksi yang tidak nyata atau abstrak.
    Contoh : Melaksanakan kewajiban, misalnya umat muslim beribadah ke masjid, umat kristiani beribadah ke gereja.
    -Norma Kesusilaan
    Bersumber dari batin, tujuannya pada psikis, hati manusia, sanksinya ditujukan pada batin.
    Contoh : berkata jujur, benar
    -Norma Kesopanan
    Aturan yang dibuat masyarakat secata tidak resmi, sifatnya mengikat dan memaksa, namun sanksinya juga tidak resmi, ditujukan pada lahiriah manusia. Norma kesopanan jauh lebih banyak diterapkan dalam masyarakat.
    Contoh :
    1. Tidak meludahi di sembarang tempat
    2. Masuk rumah orang lain dengan permisi
    -Norma Hukum
    Aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara , yang sifatnya mengikat dan memaksa, sanksi yang diberikan pun konkrit.
    Contoh : KUHPidana, KUHPerdata, KUHAP
    Persamaan:
    Norma agama dan norma kesusilaan ditujukan pada psikis manusia, sedangkan norma kesopanan dan norma hukum ditujukan pada lahiriah manusia
    Perbedaan :
    Perbedaan norma agama dan norma kesusilaan terletak pada sumbernya, norma agama disebut fitroh karena sudah melekat pada diri setiap manusia.
    sedangkan perbedaan antara norma kesopanan dan norma hukum terletak pada sanksinya, norma kesopanan memiliki sanksi yang tidak konkrit, dan dijalankannya oleh masyarakat, sedangkan norma hukum sanksinya konkrit, dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    3. Sistem hukum merupakan suatu rangkaian atau susunan yang terdiri dari unsur-unsur hukum yang saling terkait atau saling berhubungan.
    Sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia termasuk Indonesia yaitu Civil Law dan Common Law.
    -> Civil Law
    Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti.
    Bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya.
    Sedangkan kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan berbagai persoalan.
    -> Common Law
    Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon system adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya. Sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, australia, dan lain-lain.Kekhususan sistem hukum common law adalah terletak pada peranan penting juri di dalam institusi peradilan, dan kaidah yang dibuat oleh hakim mengikat untuk umum.

    BalasHapus
  18. Nama : Bayu Samudera
    NIM : 1811111186

    1.) PHI dan PIH sama - sama pengantar untuk mempelajari hukum, yang merupakan mata kuliah dasar yang harus di kuasai. Karena PHI dan PIH ini suatu pelajaran yang menjadi pengantar atau petunjuk bagi yang ingin mempelajari ilmu hukum. Dan memberikan pengertian dasar mengenai arti,permasalahan,dan persoalan - persoalan di bidang hukum

    2.) A. Norma Kesopanan : Ketentuan hidup yang sumbernya berasal dari pergaulan dalam masyarakat.
    Contoh:- Dalam berkendara di gang atau perumahan dilarang berkendara dengan kecepatan yang tinggi
    - Harus saling menghormati
    - Dan juga saling sapa jika bertemu
    B. Norma Agama: ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Berupa perintah,ajaran,dan larangan
    Contoh:- Jangan saling membunuh
    - Tidak boleh melakukan hal - hal yang dilarang agama
    - Saling tolong menolong
    C. Norma Susila: Peraturan yang berasal dari hati nurani yang menentukan baik atau buriknya seseorang.
    Contoh:- saling melindungi
    - bersikap jujur
    - jangan mencelakai orang lain.
    Persamaan 3 norma tersebut berkaitan dengan kehidupan di lingkungan sekitar

    3). Sistem Hukum adalah sebuah kesatuan yang terdiri dari beberapa unsur yang masing - masing unsur berinteraksi satu sama lain dan berkerjasama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
    Sistem Hukum yang di anut indonesia yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental. Sistem Hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis.

    BalasHapus
  19. Nama : Mohammad Iqbal Pangestu
    NIM : 1811111023


    1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu. PIH bersifat Universal sedangkan PHI bersifat lokal atau khusus mempelajari hukum di Indonesia saja, PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas, sedangkan PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yag sedang berlaku atau hukum positif Indonesia. Keduanya memiliki kedudukan penting karena keduanya saling berhubungan sebagai dasar tata hukum di indonesia (hukum positif)

    2. a. Norma Susila

    Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
    contoh : •saling menghormati
    •bersikap jujur

    b. Norma Kesopanan

    Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
    contoh : •memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti mata kuliah dikampus.

    c. Norma Agama

    Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
    contoh : •tidak berbuat cabul
    •mengikuti segala perintah -Nya

    d. Norma Hukum

    Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
    contoh : •barang siapa yang melakukan suatu tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi

    3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  21. NAMA : SHINTA ADELLIA
    NIM : 1811111105

    No 1.
    PIH mempelajari pengertian-pengertian dasar Ilmu Hukum secara keseluruhan,sedangkan PHI adalah bagian dari PIH yang mempelajari secara khusus tentang hukum yang ada di Indonesia.PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia (tata hukum indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.

    No 2.
    - Norma Agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi.
    Contoh : Melaksanakan ketentuan agama, seperti membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
    - Norma Kesusilaan Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya.
    Contoh : dilarang membunuh, berkata jujur, menghormati, menghargai orang lain.
    - Norma kesopanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etikasopan santun, dan tata krama dalam masyarakat.
    Contoh : Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada siapa pun, masuk rumah orang lain dengan permisi, menghormati orang yang lebih tua atau dituakan.
    - Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara, Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
    Contoh : Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.

    No 3.
    - Civil law adalah sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara negara Eropa Kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis. Sistem hukum civil law merupakan proses romanisasi hukum Romawi dalam rangka mengisi kekosongan kekosongan hukum dalam perundang undangan dan kebiasaan kebiasaan hukum pribumi di Eropa Barat. Contoh negara yang menganut Civil Law : Italia, Jerman dan Belanda
    - Common Law adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yuris prodensi yaitu keputusan hakim dan sistem hukum yang berkembang di Negara persemakmuran. Contoh negara yang menganut Common Law : Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat
    - Di indonesia menganut sistem hukum civil law seperti Eropa kontinental yang dapat dikatakan sebagai suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya.

    BalasHapus
  22. Nama: Sisilia Kristina Maharani
    NIM: 1811111065


    1. PHI mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius contitutum). Antar PIH & PHI yaitu, PIH  mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia ( tata hukum Indonesia). PIH menjadi dasar PHI yang berarti bahwa, untuk mempelajari hukum positif Indonesia harus mempelajari PIH terlebih dahulu. PIH fungsinya mendasar dan menumbuhkan motivasi bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum sedangkan,  PHI fungsinya menghantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.

    2. • norma keagamaan, ditujukan pada psikis atau hati manusia dan memiliki sanksi yang abstrak.
    Contoh: mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

    • norma kesusilaan, ditujukan pada psikis atau hati dan batin lalu memiliki sanksi yang abstrak.
    Contoh: jujur, menghormati, saling membantu, tidak menganggu masyarakat dan mengembalikan hutang.

    •norma kesopanan, itu aturan yang dibuat masyarakat secara tidak resmi lalu sifatnya mengikat dan memaksa,  memiliki sanksi tidak resmi.
    Contoh: menggunakan bahasa lebih halus dan gotong royong.

    • norma hukum, aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara lalu sifatnya mengikat dan memaksa, memiliki sanksi konkrit dijalankan aparat penegak hukum.
    Contoh: mematuhi aturan lalu lintas, KUHP, pajak, tata negara dan administrasi negara.

    Persamaan norma-norma adalah mengandung perintah, mengandung larangan, mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan memiliki sanksi.

    Perbedaan norma-norma adalah sanksi dalam norma-norma berbeda satu sama lain. Sumber norma dari Wahyu Tuhan (norma agama), hati atau insan kamil manusia (norma kesusilaan), pergaulan hidup segolongan manusia (norma kesopanan), penguasa negara yang berwenang (norma hukum),kekuatan aturannya dan hal - hal yang diatur.

    3. Sistem hukum adalah suatu rangkaian atau susunan terdiri dari unsur-unsur yang saling terkait atau berhubungan. Bahwa sistem hukum terdiri dari unsur-unsur. Menurut fidmen ada 3 unsur:
    1. Legal substance (isi hukum)
    2. Legal stucture (kelembagaan hukum)
    3. Legal culture (budaya hukum)

    Semua itu tidak terpisah dan saling terkait. Sistem hukum memiliki
    • civil law atau eropa kontinental, disebut seperti itu karena mencerminkan atau menunjukan karakteristik, bahwa aturan yang dibuat atau diterapkan didalam negara yang menganut civil law.
    Sistem hukum civil law dianut oleh Italia, Jerman, dan Belanda dan Indonesia 

    •common law atau anglo american, sistem hukum yang berkembang di Negara Persemakmuran Inggris. Sistem common law yaitu "kaedah equity" , kaedah equity berfungsi untuk melengkapi dan kadang-kadang mengkoreksi common law yang dalam perjalanannya telah menjadi kurang lengkap dan ketinggalan. Sistem hukum common law dianut oleh amerika utara, kanada, amerika serikat.

    • Indonesia menganut sistem hukum civil law atau eropa kontinental karena aturan yang dibuat atau diterapkan didalam negara yang menganut civil law yaitu kode sipil (aturan tertulis atau dikodifikasi),sumber hukum (undang-undang). Disebut eropa kontinental karena kebanyakan yang menganut mayoritas negara eropa menganut civil law, sistem peradilan berdasarkan kepada keputusan hakim,  pemerintah berperan aktif dalam ranat hukum publik dan sebagian hukum privat.

    BalasHapus
  23. Nama: Sisilia Kristina Maharani
    NIM: 1811111065


    1. PHI mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius contitutum). Antar PIH & PHI yaitu, PIH  mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia ( tata hukum Indonesia). PIH menjadi dasar PHI yang berarti bahwa, untuk mempelajari hukum positif Indonesia harus mempelajari PIH terlebih dahulu. PIH fungsinya mendasar dan menumbuhkan motivasi bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum sedangkan,  PHI fungsinya menghantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.

    2. • norma keagamaan, ditujukan pada psikis atau hati manusia dan memiliki sanksi yang abstrak.
    Contoh: mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

    • norma kesusilaan, ditujukan pada psikis atau hati dan batin lalu memiliki sanksi yang abstrak.
    Contoh: jujur, menghormati, saling membantu, tidak menganggu masyarakat dan mengembalikan hutang.

    •norma kesopanan, itu aturan yang dibuat masyarakat secara tidak resmi lalu sifatnya mengikat dan memaksa,  memiliki sanksi tidak resmi.
    Contoh: menggunakan bahasa lebih halus dan gotong royong.

    • norma hukum, aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara lalu sifatnya mengikat dan memaksa, memiliki sanksi konkrit dijalankan aparat penegak hukum.
    Contoh: mematuhi aturan lalu lintas, KUHP, pajak, tata negara dan administrasi negara.

    Persamaan norma-norma adalah mengandung perintah, mengandung larangan, mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan memiliki sanksi.

    Perbedaan norma-norma adalah sanksi dalam norma-norma berbeda satu sama lain. Sumber norma dari Wahyu Tuhan (norma agama), hati atau insan kamil manusia (norma kesusilaan), pergaulan hidup segolongan manusia (norma kesopanan), penguasa negara yang berwenang (norma hukum),kekuatan aturannya dan hal - hal yang diatur.

    3. Sistem hukum adalah suatu rangkaian atau susunan terdiri dari unsur-unsur yang saling terkait atau berhubungan. Bahwa sistem hukum terdiri dari unsur-unsur. Menurut fidmen ada 3 unsur:
    1. Legal substance (isi hukum)
    2. Legal stucture (kelembagaan hukum)
    3. Legal culture (budaya hukum)

    Semua itu tidak terpisah dan saling terkait. Sistem hukum memiliki
    • civil law atau eropa kontinental, disebut seperti itu karena mencerminkan atau menunjukan karakteristik, bahwa aturan yang dibuat atau diterapkan didalam negara yang menganut civil law.
    Sistem hukum civil law dianut oleh Italia, Jerman, dan Belanda dan Indonesia 

    •common law atau anglo american, sistem hukum yang berkembang di Negara Persemakmuran Inggris. Sistem common law yaitu "kaedah equity" , kaedah equity berfungsi untuk melengkapi dan kadang-kadang mengkoreksi common law yang dalam perjalanannya telah menjadi kurang lengkap dan ketinggalan. Sistem hukum common law dianut oleh amerika utara, kanada, amerika serikat.

    • Indonesia menganut sistem hukum civil law atau eropa kontinental karena aturan yang dibuat atau diterapkan didalam negara yang menganut civil law yaitu kode sipil (aturan tertulis atau dikodifikasi),sumber hukum (undang-undang). Disebut eropa kontinental karena kebanyakan yang menganut mayoritas negara eropa menganut civil law, sistem peradilan berdasarkan kepada keputusan hakim,  pemerintah berperan aktif dalam ranat hukum publik dan sebagian hukum privat.

    BalasHapus
  24. Nama:dandisetiyawan
    Nim:1811111039
    1.) PIH dan PHI adalah sebagai suatu pengantar untuk mempelajari hukum seperti
    1. Mempelajari Hukum secara Umum
    2. Mempelajari Asas-asas Hukum
    3. Bersifat Universal
    Phi adalah
    1. Mempelajari Hukum Positif di Indonesia: Hukum positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang sedang berlaku di Indonesia. Unsur Unsur dari PHI adalah: 1.Hukum Pidana, 2.HukumPerdata, 3.Tata Negara 4.administrasi negara.Sementara hukum sendiri Bersifat Khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Constitutum) di Indonesia.
    2.) (1) Norma agama = kaidah yang bersumber dari tuhan, dengan sifat internal, yang bertujuan untuk memperbaiki individu, yang memiliki isi dengan ditunjukkan kepada bathin manusia, dengan sanksi yang ada di akhirat seperti dosa (sanksi abstrak), dan pada kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika Ada dari sala satu yang mencuri akan mendapatkan dosa atau balasan di akhirat
    (2) Norma kesusilaan = kaidah yang bersumber pada batin (hati nurani) manusia, dengan tujuan untuk memperbaiki individu, yang bersufat internal, dengan sanksi asusila (abstrak) dari diri sendiri, yang ditujukkan terhadap bathin seseorang .Contoh : jika kita Membuang sampah atau kencing sembarangan tanpa ada orang yang tau kita merasa malu.
    (3) Norma kesopanan = kaidah yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi, yang bersifat eksternal, dengan tujuan untuk memperbaiki manusia, dan memiliki sanksi isolir (konkrit), yang ditunjukkan kepada sikap lahir dengan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika ada Seseorang yang lebi tua dan kita berbicara kasar padanya
    (4) Norma hukum = kaidah yang berasal dari negara atau lembaga resminya, yang bersifat eksternal, dengan tujuan memperbaiki masyarakat (konkrit) , dengan memiliki sanksi yang tegas dan nyata secara resmi, dengan ditujukkan kepada sikap lahir dan memiliki daya kerja membebani kewajiban dan memberi hak. Contoh : jika ada seorang berkendara tanpa mengunakan helem maka akan di tilang

    1. Bahwa norma adalah pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
    2. Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar yang disebut " GROUDNORM ".
    *Perbedaan :
    -Norma Hukum
    1. Bersifat Heteronom
    Artinya : norma hukum datangnya
    dari orang lain
    Misal : bayar sanksi tilang
    2. Dapat dilekati dengan sanksi pidana, sanksi pemaksa dan sanksi secara fisik
    3. Sanksi dilaksanakan oleh Negara
    -Norma Lainnya
    1. Bersifat Otonom
    Artinya : norma hukum datangnya dari diri sendiri
    Misal : beribadah
    2. Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik dan Sanksi datang dari dirinya sendiri.

    3.) Sistem Hukum adalah kesatuan/keseluruhan kaidah hukum yang berlaku di negara-negara/ daerah di dunia.
    (1) Civil Law :
    Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis.
    - Berdasarkan hukum eropa kontinental
    - Inti dari civil law adalah hukum tertulis
    (2) Common Law
    Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) adalah Sistem hukum yang diarahkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini adalah putusan hakim / pengadilan. Dalam sistem hukum ini peran yang diberikan kepada hakim sangat luas.
    - Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    - Inti dari common law adalah kebiasaan
    Sistem ini dianut Indonesia yaitu memakai Sistem Hukum Civil law

    BalasHapus
  25. NAMA : DITA CITRA LAKSANA
    NIM : 1811111081

    1. karena didalamnya terdapat tata hukum dan sistem hukum serta terdapat aspek ilmu didalamnya. dan mempelajari tentang hukum yg berlaku baik di indo maupun negara lain berlaku secara terus menerus.
    2. - norma kesusilaan
    peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia.
    contoh : bersikap jujur, tidak mencuri barang orang lain.
    - norma kesopanan
    aturan yang dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi sifatnya mengikat, memaksa
    contoh : yang muda harus mentaati yang lebih tua
    - norma agama
    aturan ditunjukkan dikap batin manusia
    contoh : mendapat dosa jika melanggar aturan tuhan
    - norma hukum
    ketentuan yang dibuat oleh lembaga resmi negara. yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
    contoh : menciptakan perdamaian, tata tertib dan membuat hubungan antar manusia lebih harmonis.

    persamaan :
    1. Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
    2. Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar.

    3. sistem hukum : sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan. Unsur-unsur yuridis dari kesatuan tersebut seperti peraturan hukum, asas hukum maupun pengertian hukum.

    - sistem hukum eropa kontinental
    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI Sebelum Masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.

    - sistem hukum anglo saxon
    Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Low” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia selain di Amerika Serikat sendiri.

    BalasHapus
  26. Nama :Gil Andika Ari
    Nim :1811111096

    1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

    2. perbedaan :
    A) Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.norma susila mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal. Contohnya : Jangan mencuri barang milik orang lain,Jangan membunuh sesama manusia,Hormatilah sesamamu.Bersikaplah jujur.

    B)Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Contohnya : Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya,Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

    C)Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain, seperti norma kesopanan, norma susila, dan norma hukum. Contohnya : Tidak boleh membunuh sesama manusia,Tidak boleh merampok harta orang lain.

    D)Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contohnya : Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    Persamaaan :
    Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar yang disebut " GROUDNORM ".

    3. sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. 
    A) sistem hukum eropa kontinental
    Sistem Hukum Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan dan sebagian disebut dengan istilah Civil Law. Semula Sistem Hukum itu berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus. Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis. Lalu dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis,  Italia, Amerika Latin, Asia(termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda)

    B) sistem hukum anglo saxon amerika
    Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) mula-mula berkembang di negara Inggris dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwritten Law ( hukum tidak tertulis). Sistem Hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat. Sistem Hukum Anglo-Saxon bersumber pada putusan-putusan Hakim/Putusan Pengadilan atau yurisprudensi.
    Sumber dari sistem hukum Anglo-Saxon adalah putusan-putusan hakim/pengadilan atau yurisprudensi. Melalui keputusan-keputusan hakim prinsip dan kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Hakim berperan dalam menciptakan kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat (hakim mempunyai wewenang luas/bebas). Namun demikian, hakim terikat pada asas doctrine of precedent.

    BalasHapus
  27. Nama : FADSA LAKSANA SURYA
    NIM : 1811111095

    1. Pengantar ilmu hukum (PIH) dan pengantar hukum indonesia (PHI) bertautan dan memiliki kedudukan penting dikarenakan pengantar ilmu hukum merupakan dasar dasar yang wajib dipelajari untuk lebih lanjut di ilmu hukum, didalamnya kita bisa memahami pengertian pegertian dasar dari hukum serta gambaran dasar tentang sendi sendi utama ilmu hukum. Maka dengan PIH tersebut kita dapat memahami secara mendalam tentang PHI dan melaksanakannya dengan sangat baik. Keduanya memiliki kedudUkan penting di Indonesia.

    2. ~ Norma Agama
    = Ditunjukkan pada psikis atau hati manusia, memiliki sanksi yang abstrak dan sifatnya
    Contoh : - Tidak boleh membunuh sesama manusia.
    - Tidak boleh merampok harta orang lain.

    ~ Norma Susila
    = Ditunjukkan pada psikis atau hati dan batin manusia lalu memiliki sanksi yang abstrak dan sifatnya
    Contoh : - Bersikap dan bertingkah laku jujur
    - Meminta Maaf Jika Melakukan suatu Kesalahan

    ~ Norma Kesopanan
    = Aturan yang dibuat masyarakat secara tidak resmi lalu sifatnya mengikat dan memaksa. Memiliki sanksi tidak resmi.
    Contoh : Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

    ~ Norma Hukum
    = Aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara, lalu sifatnya mengikat dan memaksa, memiliki sanksi konkrit dijalankan aparat penegak hukum.
    Contoh : Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

    Persamaan :
    1. Mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik.
    2. Untuk mengantur tingkah laku dan kehidupan manusia
    3. Memiliki sanksi.

    Perbedaan :
    Perbedaan norma agama dan norma kesusilaan terletak pada sumbernya, sedangkan norma kesopanan dan norma Hukum terletak pada sanksinya dan dijalankan aparat penegak hukum.

    3. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat.

    -Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum yang juga dikenal dengan nama Civil Law, berasal dari Romawi yang kemudian berkembang ke Prancis. Perkembangannya diawali dengan pendudukan Romawi atas Prancis. Pada masa itu sistem ini dipraktekkan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. Proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara Prancis sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri. Selanjutnya sistem ini berkembang ke Italia, Jerman, Portugal, dan Spanyol.

    - Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika )
    •Sistem hukum Anglo Amerika, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” ( tidak tertulis ). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber – sumber hukum yang tertulis.

    BalasHapus
  28. Nama : Nadya Ava Rahmadani
    Nim : 1811111125

    1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh konkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

    2 •Norma agama yang berasal dari tuhan ini bertujuan untuk menyempurnakan keadaan manusia agar menjadi baik,dan tidak menyukai adanya kejahatan-kejahatan yang terjadi.Norma agama ini hanya memberikan kewajiban kepada manusia tanpa memberi hak kepada mereka,mereka harus menta’ati dan melaksanakan norma agama tersebut. contohnya sholat, mengamalkan amal baik
    * Norma Susila
    norma susila merupakan norma yang mengatur kehidupan setiap individunya,sebagai pendukung norma ini adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai sebuah masyarakat yang terorganisir. norma ini dapat menjaga ketidakseimbangan pribadi dalam mencegah sebuah kegelisahan diri sendiri.
    Norma ini di tujukan kepada manusia untuk menyempurnakan akhlak manusia. contohnya jangan mengambil barang orang lain
    * Norma Kesopanan
    Norma kesopanan adalah norma yang di dasarkan padakebiasaan,kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
    Berbeda dengan norma sebelumnya,norma kesopanan ini di tujukan kepada sikap lahir manusia yang konkit dalam penyempurnaan sikap. contohnya menciptakan perdamaian,tata tertib dan membuat hubungan antar manusia lebih indah.
    * Norma Hukum
    norma hukum merupakan melindungi kepentingan-kepentingan manusia
    Norma hukum mempunyai persamaan dengan norma kesopan pada aspek asal-usulnya, yaitu sama-sama berasal dari kekuasaan luar yang memaksa.begitu pula pada isi daripada norma hukum yaitu ditujukan kepada sikap lahir yang berbeda dari norma agama dan norma susila. contohnya menaati peraturan yang ada

    3 Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri
    dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain
    yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem
    hukum merupakan sistem normatif.
    a. sistem hukum eropa kontinental
    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi.
    Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
    b. sistem hukum anglo saxon
    Dalam sistem hukum Anglo Saxon kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”. Sistem hukum mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law”. di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis. Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negaranegara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri.
    Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan”. Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum.
    Di samping putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.

    BalasHapus
  29. Nama : Adhel Tyas prastyca
    Nim :1811111188

    1. -PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
    -PIH dan PHI memiliki objek kajian yang berbeda. Objek kajian PIH adalah pengertian pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain pada waktu kapan saja. Sedangkan objek kajian dari PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.

    2.1. Norma Susila
    Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
    Contoh-contoh norma susila:
    * Jangan mencuri barang milik orang lain.
    * Jangan membunuh sesama manusia.
    * Hormatilah sesamamu.
    * Bersikaplah jujur.
    2. Norma Kesopanan
    Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
    Contoh-contoh norma kesopanan:
    * Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
    * Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
    * Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
    * Janganlah meludah di dalam kelas.
    3. Norma Agama
    Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
    Contoh-contoh norma agama:
    * Tidak boleh membunuh sesama manusia.
    * Tidak boleh merampok harta orang lain.
    * Tidak boleh berbuat cabul.
    * Hormatilah bapak ibumu.
    4. Norma Hukum
    Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
    Contoh-contoh norma hukum:
    * Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
    * Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

    3. A.Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI Sebelum Masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”.
    B.Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
    Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Low” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes).

    BalasHapus
  30. Nama:WAHYU NUR OKTAVIANTO
    NIM :1811111036

    1.Karena PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.


    2.Norma terdiri dari : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum
    * Perbedaan:
    1. Norma Agama :berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal

    2.Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban


    3.Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban.

    4.Norma hukum :dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban.

    * Persamaan:
    a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
    b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu
    c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
    d. untuk kebaikan manusia
    e. untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
    f. memiliki sangsi

    3.Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.

    BalasHapus
  31. Nama: Muhammad Alam Gimnastiar
    NIM : 1811111129

    1. PHI adalah pondasi dasar ilmu Hukum bagi mahasiswa yang melanjutkan perguruantinggi di jurusan Hukum. tak luput juga mempelajari PIH yaitu pengantar hukum indonesia yang dimana kita mempelajari dasar-dasar hukum yang ada di Indonesia. PIH mengkaji dasar ilmu hukum secara universal, abstrack, dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Sehingga pembahasannya pun masih bersifat abstrak dan global.

    2. #Norma Sikap batin yaitu :
    a.Norma Keagamaan yaitu sifatnya menuju hati manusia/psikis agar lebih beriman.
    b.Norma kesusilaan yaitu perilaku pada diri kita
    #Norma Sikap Lahir yaitu :
    a.Norma kesopanan yaitu aturan yang dibuat oleh masyarakat sendiri dan sifatnya maksa agar tertib
    b.Norma Hukum yaitu aturan yang dibuat lembaga resmi negara yang mengikat dan memaksa serta sanksinya kongkrit dan dijalankan oleh aparat hukum.

    kesamaan dari norma2 tersebut adalah sifatnya mengatur individu itu sendiri untuk lebih tertib dalam bermasyarakat dan memili sanksi tersendiri.

    3. sistem hukum adalah kesatuan hukum yang dibatasi segi materiil dan substansi hukum serta disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan asas-asas tertentu.
    sistem hukum di indonesia merupakan campuran dari hukum eropa kontinental, hukum adat, hukum islam, namun sebagian besar sistem yang dianut baik perdata atau pidana berbasis pada hukum eropa, khususnya dari Belanda karena aspek negara indonesia yang merupakan wilayah jajahan Belanda. hukum agama diambil dari mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

    BalasHapus
  32. Nama : Nauval Aldianawa Mukti
    NIM : 1811111047

    1) PIH dan PHI keduanya memiliki kedudukan penting karna sama-sama merupakan mata kuliah dasar dan keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. Bertitik tolak dari kata "pengantar" maka PIH dan PHI merupakan mata kuliah pendahuluan yang harus dipelajari oleh siapa saja yang akan mempelajari ilmi hukum
    2) (-) Perbedaan
    A. Norma Agama : Peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan yang lainnya.
    Contoh : Melakukan ibadah kepada tuhan, melaksanakan ibadah tepat waktu, melaksanakan segala perintah agama dan menjauhi segala larangan-larangan agama atau kepercayaan.
    B. Norma Kesusilaan : Peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin.
    Contoh : Dilarang pelacuran, dilarang perzinaan, dilarang korupsi, menghormati orang lain terutama orang tua, memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat, tidak menfitnah orang lain dan selalumenolong orang lain.
    C. Norma kesopanan : Peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
    Contoh : Tidak meludah disembarang tempat, memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan, jangan makan sambil berbicara, bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja.
    D. Norma hukum : Peraturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut.
    Contoh : Kewajiban membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah, menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan, dilarang mengganggu ketertiban umum, tidak terlamat masuk sekolah.
    (-) Persamaan :
    -setiap norma mempunyai perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
    - berisi larangan berupa keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
    - mengatur hidup dan tingkah laku manusia.
    - Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
    - Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
    - Memiliki Sanksi.
    3) Sistem Hukum adalah perpaduan beberapa sistem hukum atas bagian bagian hukum yang mempunyai kaitan satu sama lainnya.
    1. Sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang mengacu pada hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis, hukum ini memiliki kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah KUHP , KUHAP, BW (Burgerlijk Wetboek), KUHPerdata, dsb.
    2. Sistem hukum Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Sistem ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama "The Doctrine of Precedent/Stare Decisis" menyatakan dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya.

    BalasHapus
  33. NAMA : ARYA PERMANA AJI
    NIM : 1811111045

    1. PIH mempelajari tentang : 1. Mempelajari Hukum secara Umum. 2. Mempelajari Asas-asas Hukum. 3. Bersifat Universal (Tidak terkait tempat dan waktu). Sedangkan PHI mempelajari tentang : 1. Mempelajari Hukum Positif di Indonesia : Hukum positif adalah hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang sedang berlaku di Indonesia. Unsur dari PHI adalah Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara dan Administrasi negara. 2. Terikat tempat dan waktu tertentu. 3. Bersifat khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Cnstitutum) di Indonesia.

    2. Norma Agama : Bersumber dari wahyu yang bersifat internal/otonom, bertujuan untuk memperbaiki individual, dan memiliki sanksi rasa menyesal seumur hidup.
    Contoh : Membayar zakat, Mengaji, Sholat 5 Waktu, Menjauhi larangan-Nya, Berbagi kepada seluruh umat-Nya.

    Norma Kesopanan : Kesopanan memiliki sumber dari kebiasaan masyarakat. Tujuannya untuk mengatur pergaulan seseorang sehingga sesama seseorang saling menghormati. Kesopanan memiliki sifat Ekternal dan Memiliki sanksi sosial/isolir
    Contoh : Menghormati orang yang lebih tua, berbagi sesama manusia.

    Norma Kesusilaan : Norma kesusilaan memiliki sumber dari Hati Nurani dan memiliki sifat Internal dan Otonom. bertujuan untuk agar manusia selalu berbuat kebaikan dan tidak melakukan perbuatan yang tercela. Sanksi akan merasa menyesal bagi yang melanggar dan dikucilkan oleh masyarakat.
    Contoh : Jujur dalam perkataan dan perbuatan, menghormati sesama manusia, membantu sesama manusia yang membutuhkan.

    Norma Hukum : Norma Hukum memiliki sumber iakah aturan aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Tujuan norma hukum mensejaterahkan masyarakat. Sifat norma hukum adalah Ekternal. Sanksi yaitu denda, penjara, atau hukuman mati.
    Contoh : Peraturan Lalulintas, Aturan hukum pidana, Aturan hukum pajak, Hukum tata negara.
    Persamaannya adalah mempunyai kesamaan memerintah dan memperbaiki diri dan masyarakat.

    3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

    - Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem "Civil Law". dan sistem "Civil Law" merupakan negara-negara bekas jajahan negara Eropa Kontinental dan menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi dan semua bermula dari penemuan "Corpus luris Civilis.

    - Sistem Anglo Saxon
    Sistem Anglo Saxon mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah "Common Law" (hukum tidak tertulis). Sistem yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya

    BalasHapus
  34. Nama : Febri Pangestu
    NIM : 1811111009

    1.PIH dan PHI,merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum sedang berlaku di indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). sedangkan onyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. PIH menjadi dasar dari dari PHI, yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI(tata hukum indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan didalam PIH. sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas didalam PIH.
    2. Norma Agama : Norma yang mengatur setiap kehidupan manusia beriman yang mempercayai agama sebagai sebagai sebuah ideologi hidupnya. Contoh : Janganlah kalian mendekati zina
    Norma Kesusilaan : norma yang mengatur kehidupan setiap individunya, sebagai pendukung norma ini adalah nurani individudan bukan manusia sebagai sebuah masyarakat yang terorganisir. Contoh : Membantu orang lain yang sedang membutuhkan
    Norma Kesopanan :Norma yang di dasarkan pada kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. berbeda dengan norma sebelumnya, norma kesopanan ini ditujukan kepada sikap lahir manusia yang konkit dalam penyempurnaan sikap manusia dalam menciptakan perdamaian. Contoh : Orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua
    Norma Hukum : Pemyempurna dari ketiga norma sebelumnya norma ini melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari norma agama, norama susila, norma kesopanan. Contoh : Aturan hukum pidana
    perbedaan:petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah,mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan berasal dari hati nurani,terkait dengan peraturan dan bersifat tegas, sopan pada seseorang.
    persamaan:mengandung perintah dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik, mengandung larangan berisi keharusan bagi seorang untuk tidak berbuat sesuatu,untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia, untuk kebaikan manusia, untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
    3. sistem adalah perangkat unsur yang saling berkaitan hingga membentuk satu totalitas. selain itu hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
    > Hukum sipil (civil law) adalah sistem hukum yang berkembang didaratan eropa. titik tekan pada sistem hukum ini adalah penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. kemudian disebarakan negara-negara eropa daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
    > Hukum Anglo Saxon (common law)
    mula-mula hukum Anglo Saxon ini berkembang dinegara inggris, dan dikenal dengan istilah common law atau Unwriten law (hukum tidak tertulis). sistem hukum ini juga dianut di negara-negara anggota persemakmuran inggris, amerika utara, kanada, amerika serikat

    BalasHapus
  35. Nama;Alif Rafi Hardiansyah
    NIM; 1811111146
    Semester 1


    1.) PHI mengatur tentang tata hukum dan sistek hukum Indonesia sedangkan PIH mengatur hukum dan aspek ilmu hukum Indonesia maka dari itu PHI dan PIH saling berkaitan karena sama-sama mengatur keseimbangan hukum Indonesia. Jadi intinya sebelum mempelajari PHI harus mempelajari PIH supaya dapat mudah mempelajarinya.

    2.) -Norma agama bersumber pada wahyu memiliki sifat internal/otonom dan memiliki tujuan untuk memperbaiki individu menjadi lebih baik dan menjauhi larangan yg dilarang oleh agama, norma agama ini memiliki sanksi tidak nyata atau abstrak/bentuknya dosa. Norma agama termasuk dalam sikap bathin. Contohnya melaksanakan sholat dan puasa.
    -Norma kesusilaan bersumber pada bathin dan memiliki sifat internal/otonom, norma kesusilaan memiliki tujuan memperbaiki individu sama seperti norma agama, norma kesusilaan memiliki sanksi rasa sesal karena apa yang telah dilakukan itu merugikan bagi dirinya sendiri. Norma kesusilaan termasuk sikap bathin sama seperti norma agama. Contohnya jika ada tulisan "harap pelan" maka kita otomatis akan menuruti peraturan tersebut.
    -Norma kesopanan bersumber pada masyarakat dan memiliki sifat eksternal, norma kesopanan ini memiliki tujuan untuk memperbaiki sikap masyarakat dan memiliki sanksi sosial/isolir. Norma kesopanan termasuk dalam sikap lahir. Contohnya hormat kepada guru atau orang yg lebih tua.
    -Norma hukum bersumber pada negara, norma hukum ini memiliki sifat eksternal dan tujuannya untuk memperbaiki masyarakat sama halnya seperti norma kesopanan. Norma hukum memiliki sanksi tegas dan nyata. Norma hukum termasuk sikap lahir sama seperti norma kesopanan. Contohnya hukum perdata dan hukum pidana.

    3.) Sistem hukum adalah suatu rangkaian/susunan yang terdiri dari unsur-unsur yang saling berkaitan dnan berhubungan. Unsur-unsur yuridis dari kesatuan tersebut seperti peraturan hukum, asas hukum maupun pengertian hukum.
    -Sistem hukum Civil Law adalah sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis.
    -Sistem hukum Common Law adalah sistem hukum yang berkembang di negara persemakmuran Inggris (Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat).
    -Jadi sistem hukum yang digunakan Indonesia adalah sistem hukum Civil Law karena Indonesia adalah negara jajahan belanda yg termasuk menganut sistem hukum civil law jadi Indonesia sama halnya dengan negara Eropa menganut sisten hukum Civil Law.

    BalasHapus
  36. Nama: Hassel Felizano Brilliant
    Nim: 1811111016
    Kelas: C

    1). PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI harus belajar PIH dahulu karena pengertian pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan didalam PIH.
    PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.

    2). Norma Agama
    Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama. Contoh: berdoa sebelum melakukan sesuatu

    Norma Kesusilaan
    objeknya adalah batin 
    Merupakan kaidah yang bersumber pada insan kamil manusia (suara hati)
    Contoh: meminta maaf jika melakukan kesalahan

    Norma Kesopanan
    Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan. Contoh: Menghormati orang yg lebih tua

    3).sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan atau bersangkutan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat. Beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia adalah sistem hukum Civil Law dan Common Law negara Republik Indonesia adalah merupakan negara yang menganut sistem hukum Civil Law atau yang sering disebut sistem hukum Eropa Kontinental, sebenarnya hal ini adalah implikasi dari kolonialisme yang mana Indonesia dulu adalah negara jajahan Belanda yang mana Belanda pun demikian menganut sistem hukum Eropa Kontinental, karena Belanda adalah negara jajahan Prancis yang mana Prancis merupakan negara jajahan Romawi karena itulah secara turun temurun dari Romawi, sistem hukum nya diturunkan melalui kolonialisme sampai dengan kemudian pada Indonesia melalui Belanda.

    Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M)

    BalasHapus
  37. Nama: BAGUS WIDYATAMA
    Nim: 1811111025
    Kelas: C

    1.) Hubungan antara PIH dengan PHI :
    ·      PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
    ·      PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

    2.) -Norma agama adalah petunjuk
    hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.
    Contoh norma agama: -sholat
    -berdoa
    -Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
    Contoh norma sosial: -Memberi simpatik kepada pengemis
    -Berlaku jujur dan bersikap adil
    Norma Kesopanan
    Norma kesopanan timbul dari kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Norma kesopanan biasanya bersifat khusus (berlaku pada tempat khusus) ada juga yang berlaku umum atau menyeluruh.
    Contoh norma kesopanan: -Tidak meludah sembarangan
    -Tidak berkata kotor

    3.Sistem Hukum adalah susunan yang terdiri dari beberapa unsur unsur hukum yang saling berinteraksi &berkaitan satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan.
    SISTEM HUKUM YANG PALING BANYAK DIGUNAKAN DI DUNIA ADALAH:
    -Civil Law System(Eropa Continental)
    Civil law system adalah sistem hukum yang memilliki sumber hukum utama yaitu undang-undang,di dominasi oleh hukum tertulis(bersifat kodifikasi),tidak terikat dengan hasil putusan hakim sebelumnya,pembagian hukum publik dan hukum privatnya jelas.
    -Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi/Keputusan hakim yang sebelumnya dalam kasus yang sama.Sumber hukumnya adalah hukum kebiasaan(hukum tidak tertulis)dan menggunakan juri dalam peradilan.

    Indonesia menganut sistem hukum "Civil Law System" karna Indonesia sumber hukum utamanya adalah Undang-undang dan bekas jajahan negara eropa.

    BalasHapus
  38. Nama : INDRA HIDAYAH EFFENDI
    NIM :1811111154
    Kelas : C


    1. PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
    PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.

    2. - Norma Agama :Norma agama adalah sekumpulan kaidah petunjuk
    hidup yang berasal langsung dari Tuhan melalui ajaran suatu Agama.
    Norma agama menuntut ketaatan mutlak penganut suatu agama. Norma
    ini mengharuskan penganut suatu agama untuk mentaati semua yang
    diperintahkan dan dilarang agama, sifatnya mulak dan tidak dapat
    ditawar tawaratau di ubah
    Contohnya : * Tidak boleh mencuri, merampok, dan membunuh
    sesama manusia.
    * menjauhi miras, narkoba, dan barang memabukan
    lainnya.
    * Rajin memberikan bantuan kepada orang yang
    mumbutuhkan atau tidak mampu.
    - Norma Kesopanan : Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang
    mengarah ke hal hal berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku
    wajar dalam kehidupan masyarakat.
    Contohnya : * Tidak berbicara saat makan.
    * Menghormati orang yang lebih tua.
    * Membuang sampah pada tempatnya.
    - Norma Kesusilaan : Norma Kesusilaan yaitu peraturan sosial yang
    berasal dari hati nurani yang menghasilkan perilaku atau akhla,
    sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dia anggap baik
    dan sesuatu yang dianggap buruk.
    Contohnya : * Bertindak dan berprilaku jujur.
    * Berpakaian sesuai dengan situasi.
    * Berbicara hal hal yang baik.
    - Norma Hukum : Norma Hukum yaitu atuan sosial yang dibentuk
    oleh lembaga lembaga tertentu, seperti pemerintah, sehingga sifatnya
    memaksa, tegas melarang, atau sesuai dengan pembuat peraturan.
    Contohnya : * Dilarang berbuat korupsi.
    * Tidak menipu orang lain.
    * Mematuhi peraturan lalu lintas.

    3. Sistem Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari unsur unsur yang mempunya
    interaksi satu sama yan lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.

    A. Civil Law
    Sistem ini tidak terikat pada presiden, dan sistem peradilan bersifat inkuistorial.

    B. Common Law
    Sistem ini mempunyai yurisprudensi dipandang sumber hukum yang utama. Adanya adversary sistem dalam proses peradilan.

    BalasHapus
  39. Nama : Natasya Revida Putri Junaedi
    NIM : 1811111050
    Kelas : C

    1.) Hubungan antara PIH dan PHI ;
    Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui Tata Hukum di Indonesia (Pengantar Ilmu Hukum Indonesia) yang ada di Indonesia.

    PERBEDAAN ANTARA PIH DAN PHI
    Perbedaan antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

    2.) Norma susila : peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Cth : bersikap jujur, jangan mengambil barang milik orang lain

    Norma agama : ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan. Cth : menghormati orang tua

    Norma kesopanan : ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Cth : tidak boleh meludah di dalam kelas

    Norma hukum : ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Cth : seperti pada Pasal 362 KUHP yang isinya tentang denda pencurian

    3.) Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

    A. Civil law
    Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.

    B. Common law
    Ciri atau karakteristik dari sistem Common Law adalah:
    1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama
    2. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden
    3. Adversary System dalam proses peradilan

    BalasHapus
  40. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  41. Nama: Hany Melenia Larashati
    NIM: 1811111103
    Kelas: C

    1.) PHI mempelajari hukum positif yang berlaku secar khusus di indonesia. PIH mempelajari ilmu hukum secara umum, dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umum nya yang tidak hanya berlaku di indonesia saja tetapi berlaku pada masyarakat hukum lain nya.

    2.) -Norma agama melaksanakan ketentuan agama.
    Contoh: membantu sesama manusia.
    -Norma susila: peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
    Contoh: dilarang membunuh.
    -Norma kesopanan: peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun dan tata krama dalam masyrakat.
    Contoh: masuk rumah orang lain tanpa permisi.
    -Norma hukum: aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara.
    Contoh: tidak boleh ingkar janji dalam jual beli.


    3.) sistem hukum adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai berbagai unsur yang masing-masing unsur saling ber interaksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan.
    Sistem hukum dibagi dua yaitu CIVIL LAW dan COMMON LAW
    Civil law yaitu: sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia, berasal dari tradisi roman-germania.
    Common law yaitu: sistem hukum yang paham the rule off law yang bertumpu pada sistem hukum anglo saxon atau common law system.

    BalasHapus
  42. NAMA : Ananda Zeptyeanne (39)
    NIM : 1811111163
    KLS : C

    1. phi dan pih mempunyai tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesi, maka dari itu pih dan phi tidak dapat di pisahkan satu sama lainy.
    pih :
    mempelajari tentang seluk beluk hukum, awal mula adanya hukum, wujud, asas , pembagian sistem hukum, sumber, perkembangan , fungsi, pentingnya hukum dalam masyarakat, menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu
    phi :
    adalah hukum yang saat ini berlaku di indonesia atau di sebut pula dengan hukum positif (ius constitutum)

    2. norma agama : sumber berasal dari wahyu,bersifat internal atau otonom, tujuannya agal menjadikan individu yang lebih baik,sanksi tidak nyata
    contoh ; shalat 5 waktu

    norma kesusilaan : sumber berasal dari hati atau nurani, bersifat internal atau otonom, tujuannya agar menjadikan individu yang lebih baik, sanksi rasa penyesalan
    contoh : berbohong walaupun tidak diketahui

    norma kesopanan : sumber berasal dari masyarakat,bersifat eksternal, tujuannya menjadikan masyarakat yang lebih baik, sanksinya sosial
    contoh : menggunakan bahasa yang halus saat berbicara dengan orang yang lebih tua

    norma hukum : sumbernya berasal dari negara (lembaga pemerintah),bersifat eksternal, tujuannya menjadikan masyarakat yang lebih baik,sanksinya tegas
    contoh : tidak berjualan di trotoar jalan

    persamaan ;
    menjadikan individu atau masyarakat yang lebih baik lagi dan menjadikan masyarakat menjalankan aturan yang berlaku di masyarakat

    perbedaan :
    jenis sanksi berbeda satu sama lain, sumber norma,tujuan norma, sifat yang dimiliki setiap norma

    3. sistem hukum adalah keterkaitan peraturan hukum yang terdiri atas beberapa bagian bagian hukum yang mempunyai interaksi satu sama lain,yang disusun menurut asas - asasnya yang berfungsi mencapai tujuan tertentu. sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia adalah sintem hukum civil law dan common law
    civil law :
    undang - undang di jadikan sumber utama penegakan hukumnya, jadi kepusan yang di ambil harus berdasarkan undang - undangnya

    common law :
    keputusan hakim terdahulu yang dijadikan putusan hukum karna di anggap mempunyai dasar hukum yang kuat, menggunakan pula juri di dalamnya sebagai keputusan dalam peradilan

    sistem hukum indonesia :
    indonesia menganut sistem hukum civil law, undang - undang menjadi sumber utama dasar hukumnya, sebagian dasar hukumnya masih menganut sistem hukum belanda

    BalasHapus
  43. Nama : Cut Aurra Alya Khounsa
    Nim : 1811111147
    Kelas : C

    (1) persamaan PIH dan PHI
    1. PIH dan PHI mempunyai kesamaan sebagai suatu pengantar untuk mempelajari hukum
    2. PIH dan PHI sama-sama mempunyai objek yang sama berupa hukum
    perbedaan PIH dan PHI
    1. mempelajari tentang hukum secara umum
    2. mempelajari asas-asas hukum
    3. mempunyai sifat universal
    sedangkan PHI :
    1. mempelajari hukum positif di negara kesatuan republik indonesia : hukum positif adalah humum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. yang diartikan bahwa PHI adalah mempelajari hukum yang sedang berlaku di indonesia. unsur dari PHI adalah : 1. KUHP 2. KUH Perdata 3. KUHAP
    2. terikat kepada tempat dan waktu tertentu
    3. bersifat khusus karena hanya untuk mempelajari hukum positif di indonesia.

    (2) 1. Norma Agama
Norma agama ialah suatu peraturan sosial sifatnya mutlak dikarenakan berasal dari Tuhan. Norma agama ini berasal dari ajaran agama dan berasal dari kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.

    Contoh-Contoh Norma agama
    * Menjauhi larangan-larangan agama.
    2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah suatu peraturan sosial asalnya dari hati yang akan menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang bisa membedakan baik dan buruk. Pelanggaran dari norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya akan dikucilkan secara fisik mapun secara batin.

    Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
    * Tidak menfitnah orang lain
Selalu menolong orang lain.
    3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan suatu peraturan sosial yang mengarah pada suatu tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Yang melanggar norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.

    Contoh-Contoh Norma Kesopanan
    * Dalam bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
    4. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan ialah sekumpulan sebuah peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai sebuah petunjuk akan perilaku secara terus-menerus yang sehingga menjadi kebiasaan individu.

    Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
    * Selalu mandi dengan teratur
    5. Norma Hukum
Norma hukum ialah suatu aturan sosial yang dibuat oleh suatu lembaga-lembaga tertentu. yang sifatnya tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum ini akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.

    Contoh-Contoh Norma Hukum
    * Kewajiban warga negara harus membayar pajak dengan tepat waktu.

    (3) Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
    sistem hukum dibagi menjadi dua :
    1. sistem hukum Civil Law
    sistem yang dianut oleh negara - negara Eropa Kontinental yang di dasarkan atas hukum Romawi. negara yang menganut sistem hukum Civil Law adalah negara-negara Eropa kontinental.
    2. sistem hukum Common Law
    sistem hukum yang dianut oleh negara amerika. yg paham the rule of law bertumpu pada sistem hukum anglo saxon.

    BalasHapus
  44. Nama:NI PUTU AYU SANTI SWASTI
    Nim :1811111015
    Kelas :C

    1.Karena PIH dan PHI mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya.Jadi yang,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif)seperti HTN, HAN, Hukum Pidana,Hukum Perdata,Hukum Dagang.

    2.Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah dan larangan dan anjuran-anjuran.
    Contoh:
    Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama mengimani adanya tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

    Norma hukum adalah aturan sosial yang dibentuk oleh lembaga lembaga tertentu, seperti pemerintah,sehingga sifatnya memaksa,tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan.pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi denda atau hukuman fisik.penataan dan sanksi pelanggaran peraturan peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara. 
    Contoh:
    * Dilarang membunuh orang lain 
    * Dilarang melanggar ketertiban umum  
    * Tidak boleh menipu orang lain 
    * Dilarang mengambil hak orang lain 
    * Mematuhi peraturan lalu lintas 

    Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah ke hal hal berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. atau norma kesopanan juga dapat berarti norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri dalam mengatur pergaulan sehingga setiap anggota masyarakat saling hormat menghormati.
    Contoh:
    * Tidak berbicara saat makan 
    * Menghormati orang yang lebih tua 
    * Memakai kata-kata yang sopan dan bertingkah laku yang baik 
    * Memakai pakaian yang sopan dan sesuai dengan tempatnya
    * Membuang sampah pada tempatnya

    3.Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
    Contoh:
    hukum tertulis adalah hukum yang sudah dicantumkan dan juga ditulis di dalam peraturan perundang undangan baik secara dikodifikasi maupun tidak dikodifikasi. Hukum yang tertulis ini artinya adalah hukum yang sudah pasti dan secara tertulis memang ada, sudah diuji dan disahkan oleh pihak yang berwenang untuk membuat hukum.

    BalasHapus
  45. Nama : Fretty Silvya Eka Seftyanti
    NIM : 1811111184

    1. Pada dasarnya, PIH itu pengantar ilmu hukum yang menjadi pengantar, motivasi atau pendorong untuk mempelajari dasar-dasar ilmu hukum. Sedangkan PHI adalah pengantar hukum Indonesia yang mana di dalamnya terdapat aturan dan sistem hukum. Jadi, jika ingin mempelajari PHI maka harus mempelajari PIH terlebih dahulu, karena pengertian-pengertian dasar hukum terdapat dalam PIH, dan pokok-pokok bahasan PHI adalah contoh konkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

    2. a) Norma agama : norma yang bersumber dari Tuhan. Norma agama berisi petunjuk hidup, perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci. Norma agama bertujuan supaya manusia menjadi lebih baik dan menaati segala perintah dan laranganNya agar bahagia dunia dan akhirat.
    Contoh :
    -rajin beribadah dan tepat waktu
    -bersedekah dengan hati yang ikhlas
    -berbakti kepada orang tua
    -selalu berkata jujur
    b) Norma kesusilaan : norma yang bersumber dari hati nurani manusia atau batin. Dalam norma kesusilaan ini terdapat aturan yang mengatur tentang cara bagaimana manusia berperilaku yang benar, sehingga norma kesusilaan juga disebut sebagai norma moral karena norma kesusilaan inilah yang membentuk karakter dan akhlak seseorang.
    Contoh :
    -menghormati dan menghargai orang lain
    -berpakaian yang sopan
    -bertutur kata yang baik dan sopan
    -selalu meminta maaf jika melakukan kesalahan
    c) Norma kesopanan : norma kesopanan hampir sama dengan norma kesusilaan, yang berisikan aturan yang mengatur bagaimana manusia berperilaku yang benar dalam bermasyarakat. Norma kesopanan juga sering dikatakan sebagai norma kebiasaan, karena dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi yang bersifat mengikat dan memaksa.
    Contoh :
    -beretika yang baik dan sopan
    -tidak memotong pembicaraan orang lain
    -menghargai orang lain berpendapat
    -bertamu dengan sopan
    d) Norma hukum : norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara yang bersifat mengikat dan memaksa dan terdapat sanksi yang konkrit yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Norma hukum ini sendiri juga bersumber dari norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
    Contoh :
    -dilarang berbuat kriminal atau bullying
    -dilarang korupsi
    -mematuhi peraturan lalu lintas
    -dilarang adanya pembunuhan
    #persamaan : bertujuan mengatur dan memperbaiki kehidupan manusia agar menjadi tertib, sejahtera, dan damai.
    #perbedaan :
    -norma agama bersumber dari wahyu Tuhan yang bersifat internal yang memiliki sanksi tetapi tidak nyata
    -norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia yang bersifat internal dan memiliki sanksi berupa penyesalan
    -norma kesopanan bersumber dari masyarakat yang bersifat eksternal yang memiliki sanksi berupa sanksi sosial/isolir
    -norma hukum bersumber dari negara yang bersifat eksternal yang memiliki sanksi tegas dan nyata

    3. * Sistem hukum menentukan hukum sebagai instrumen hukum dalam suatu negara. Sistem hukum merupakan suatu rangkaian atau sistem kaidah hukum yang berlaku di negara-negara di dunia yang terdiri dari unsur-unsur yang saling terkait/berhubungan.
    * Sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia yaitu, Civil Law dan Common Law.
    -sistem hukum Civil Law merupakan sistem hukum yang berlaku di negara-negara Eropa Kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis
    -sistem hukum Common Law merupakan sistem hukum yang berlaku di negara-negara persemakmuran Inggris
    Jadi, Indonesia menganut sistem hukum Civil Law/Eropa Kontinental karena Indonesia dulu bekas jajahan negara Eropa (Belanda).

    BalasHapus
  46. Nama : Aulia Putri Savira

    NIM : 1811111048



    1.Pengantar Ilmu Hukum

    - Menjelaskan tentang keadaan inti, maksud dan tujuan dari bagian penting hukum serta berhubungan antara berbagai bagian tersebut.

    - Pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk dari pada hukum dalam segala bentuk,

    - Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.

    Pengantar Hukum Indonesia 

    - Sebagai suatu susunan atau tatanan hukum dalam suatu negara.Tata Hukum menata,menyusun,mengatur tertib kehidupan yang berlaku di Indonesia

    2. Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa,pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

    contoh :

     - saling beradu domba dengan orang lain

    - tidak menjalankan perintah Allah

    Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat

    contoh :

     - Tidak menipu teman

    - Menjaga barang titipan teman,

    - Tidak menceritakan keburukan teman.

    Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya,hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat,norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.

    contoh :

    - Duduk di atas meja.

    - Mengejek orang lain.

    - Melangkahi orang lain.

    Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu,norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang,norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.

    Contoh

    - Orang yang melanggar lalu lintas

    Perbedaan : Memberikan perlindungan terhadap manusia dan menyelenggarakan tata tertib pada masyarakat.

    Persamaan : Memperbaiki diri seseorang secara tidak langsung juga menuju arah masyrakat yang teratur.



    3.Sistem Hukum adalah suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup,keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.

    - Sistem Hukum Eropa Kontinental

    Sistem Hukum Eropa Kontinental itu ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat,karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu,dan prinsip dasar yang dianut adalah kepastian.

    - Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)

    Sistem Hukum Anglo Saxon adalah putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum,prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum.Sistem Anglo Saxon menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama "The Doctrine Of Precedent/Stare Decilis". Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara.

    BalasHapus
  47. Nama : hamza
    Nim : 1811111159
    Absen: 37

    1. Hubungan antara PIH dan PHI ;
    Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui Tata Hukum di Indonesia (Pengantar Ilmu Hukum Indonesia) yang ada di Indonesia.

    Hubungan antara PIH dan PHI ialah PIH adalah dasar atau asas untuk dapat memahami PHI

    -PIH adalah sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI
    -PHI adalah asas asas hukum indonesia
    -PIH adalah asas asas hukum secara umum
    PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH.

    2. Cara (usage)
    Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya.
    Contoh Cara (Usage)
    - Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.
    b. Kebiasaan (Folkways)
    Kebiasaan adlaah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu.
    Contoh Kebiasaan (Foklways)
    -Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat.
    - atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang.
    c. Tata Kelakuan (mores)
    Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
    Contoh Tata Kelakuan (Mores):
    - Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat.
    d. Adat Istiadat
    Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
    Contoh Adat Istiadat :
    - Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
    -Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
    e. Hukum
    Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam.
    Contoh Hukum :
    - mematuhi rambu-rambu lalu lintas
    - Dilarang mencuri

    Perbedaan : perbedaan peraturan karena beda wilayah / kepemimpinan tetapi tujuan yang sama untuk menciptakaj masyrakat yang sejahtera

    Persamaan : menciptakan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan timbul kesejahteraan bagi masyarakat yang menaati peraturan didalam wilayahnya tersebut.

    3. Pengertian Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat. Arti pentingnya yaitu setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.

    3. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    • Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    • Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).

    Sistem Hukum Adat
    • Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
    • Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje

    BalasHapus
  48. Nama : Muhammad Hafi Ar Rasyid
    Nim : 18 11111 083
    Kelas : 1C
    1. PIH dan PHI adalah dua hal yang menurut saya penting, dari materi saja keduanya sama-sama memiliki kata pengantar, karena hukum kalau tidak didasari dengan pengantar maka tidak akan bisa mengerti materi berikutnya, sama halnya materi itu sama dengan pondasi hukum, kalau tidak didasar dengan pondasi yang sangat kuat, maka tidak bisa melanjutkan ke materi yang selanjutnya.
    2. Karakteristik :
    -Norma Agama
    Bersumber dari wahyu, ditujukan pada psikis manusia/hati manusia, norma agama ini terkadang tidak ditaati karena sanksi yang tidak nyata atau abstrak.
    Contoh : Melaksanakan kewajiban, misalnya umat muslim beribadah ke masjid, umat kristiani beribadah ke gereja.
    -Norma Kesusilaan
    Bersumber dari batin, tujuannya pada psikis, hati manusia, sanksinya ditujukan pada batin.
    Contoh : berkata jujur, benar
    -Norma Kesopanan
    Aturan yang dibuat masyarakat secata tidak resmi, sifatnya mengikat dan memaksa, namun sanksinya juga tidak resmi, ditujukan pada lahiriah manusia. Norma kesopanan jauh lebih banyak diterapkan dalam masyarakat.
    Contoh :
    1. Tidak meludahi di sembarang tempat
    2. Masuk rumah orang lain dengan permisi
    -Norma Hukum
    Aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara , yang sifatnya mengikat dan memaksa, sanksi yang diberikan pun konkrit.
    Contoh : KUHPidana, KUHPerdata, KUHAP
    Persamaan:
    Norma agama dan norma kesusilaan ditujukan pada psikis manusia, sedangkan norma kesopanan dan norma hukum ditujukan pada lahiriah manusia
    Perbedaan :
    Perbedaan norma agama dan norma kesusilaan terletak pada sumbernya, norma agama disebut fitroh karena sudah melekat pada diri setiap manusia.
    sedangkan perbedaan antara norma kesopanan dan norma hukum terletak pada sanksinya, norma kesopanan memiliki sanksi yang tidak konkrit, dan dijalankannya oleh masyarakat, sedangkan norma hukum sanksinya konkrit, dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    3. Arti dan makna hukum sendiri ada karena hasil dari tatanan golongan tertentu yang disetujui oleh beberapa pihak dan diterapkan dikalangan masyarakat itu sendiri.
    Dan hukum yang berlaku di Indonesia sendiri ada, hukum adat, hukum lingkungan masyarakat tertentu,

    BalasHapus
  49. Nama:moh.bayu eka putra
    Nim:1811111162
    Kelas:1C

    1) Pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah pendahuluan tau pembuka kea rah ilmu pengetahuan hukum, dan biasa diberikan pada tinngkat persiapan fakultas. Dengan kata lain PIH adalah mata kuliah dasar yang mengantarkan atau atau mnunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Oleh karena itu, PIH berusaha member pandangan umum mengenai ilmu hukum secara keseluruhan. Dalam hubungan ini berkennaan dengan kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, juga tentang pengertian-pengertian dasar, asas, dan penggolongan hukum.
    PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Pengantar “,:Hukum “dan indonesia”. Pengantar berarti  mengantarkan pada tujuan tertentu. Pengantar dalam bahasa belanda disebut dengan inleiding dan introduction (bahasa inggris ) yang berati  mempeerkenalkan secara umum atau secara garis besar  yang tidak diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.Pengantar Hukum Indonesia berate memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia.

    2)-norma kesusilaan
    Norma kesusilaan adalah aturan – aturan yang mengikat aspek kehidupan sosial manusia. Norma ini didasari dari hati nurani manusia bahwa manusia bisa membedakan perbuatan yang baik dan buruk. Pada umumnya norma ini tidak tertulis tetapi tertanam dalam hati sanubari manusia ketika bersosialisasi
    Sanksi:berupa penghakiman dari masyarakat, seperti cemooh, pengucilan, dan lain sebagainya
    Contoh:tidak boleh berbohong,mengkhianati
    -Norma Agama
    Norma agama adalah seperangkat aturan – aturan yang berasal dari wahyu ilahi. Norma ini dibuat bukan dari hasil kesepakatan manusia, tetapi perintah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksankan anjuran dan menjauhi larangannya.Norma agama ternyata dapat juga menjadi sumber atau rujukan dari semua norma – norma yang ada, seperti norma hukum, kesusilaan, dan lain – lain. Hal ini dikarenakan agama sangatlah bersifat komplek dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, sehingga manusia bisa hidup dengan baik dan benar.
    Sanksi:tidak nyata/kasat mata(hukum tuhan)contoh:tolerasi umat,melaksanakan ibadah
    -Norma kesopanan
    Nrma kesopanan sering juga disebut dengan norma adat istiadat suatu masyarakat tertentu. Norma ini berasal dari suatu kebudayaan manusia yang didasari oleh kaidah – kaidah yang berupa kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tersebut
    -Norma hukum
    Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang tertulis dan mengatur kehidupan bernegara masyarakat suatu Negara. Norma ini dibuat oleh pihak yang berwenang dan mengikat semua pihak tanpa terkecuali.

    Pelanggaran atas norma hukum ini akan diberikan sanksi yang berupa hukuman penjara atau bahkan hukuman mati tergantung dengan seberapa berat pelanggaran tersebut.
    Contoh:norma yg tercantum dalam uud

    3)Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat.
    Civil law tersebut semula berasal dari kodifikasi yang berlaku di Romawi pada masa pemerintahan kaisar Justianus.peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah-kaidah hukum yang ada sebelum masa Kaisar Justianus yang kemudian disebut denganCorpus Juris Civilis, dan kemudian dijadikan dasar perumusan kodifikasi hukum di negara-negara eropa daratan.

    Prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum eropa kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan yang mengikat,karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-undang dan tersusun secara sistematis didalam kodifikasi.
    Sistem hukum Anglo saxon mulai berkembang di Inggris sekitar abad XI,yang disebut denganCommon law dan Unwritten law.

    Sistem hukum Anglo saxon melandasi pula hukum positif di USA,Kanada,Australia dan negara-negara lain yang termasuk dalam negara-negara persemakmuran Inggris.

    BalasHapus
  50. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall