- Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
- Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
- Sistem hukum merupakan rangkaian tata hukum dengan unsur-unsur yang saling terkait. Ulaslah sesuai pemahaman saudara tentang arti dan makna sistem hukum itu sendiri. Juga jelaskan beberapa sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia termasuk di Indonesia.
Senin, 22 Oktober 2018
Soal UTS Mata Kuliah PHI (Kelas D)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Ainasya fresha melania pristiawan
BalasHapusNim : 1811111158
Kelas : D
Jawaban
1. PIH dan PHI sama sama sebagai suatu pengantar untuk mempelajari hukum dan mempunyai objek yang sama yaitu hukum.
Dan perbedaannya PIH dan PHI , kalau PIH bersifat universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
Sedangkan PHI bersifat khusus karena mempelajari hukum positif atau ius Constitutum di Indonesia
2.*norma agama ➡️ sumbernya wahyu ➡️sifatnya internal ➡️ tujuannya menjauhi larangan larangan norma agama ➡️ sanksinya berurusan dengan tuhan yang maha esa ➡️contohnya menjalankan ibadah sholat 5 waktu
*Norma kesusilaan ➡️sifatnya ahlak manusia atau batiniah ➡️ sifatnya otonom ➡️ tujuannya membedakan sifat perbuatan yang baik dan buruk ➡️ sanksinya dikucilkan secara lahir batin ➡️contohnya hormat kepada orang yang lebih tua
*Norma kesopanan➡️ sumbernya tingkah laku dan masyarakat ➡️sifatnya kebiasaan , kepatutan dan eksternal ➡️ tujuannya bisa memperbaiki diri sendiri dan masyarakat ➡️sanksinya dicela sesamanya ➡️contohnya Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
*Norma hukum ➡️sumbernya peraturan ,perundang undangan ,yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama ➡️sifatnya heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar➡️ tujuannya norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal ➡️sanksinya dihukum , tegas atau nyata ➡️contohnya Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun.
Persamaan antar semua norma :
1.Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
2. Bertujuan mengatur kehidupan manusia.
3. Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
4. Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
3.Sistem hukum commob law adalah sistem hukum yang berkembang di Negara persemakmuran Inggris ( Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat)
Sistem hukum civil law adalah hujym yang saat ini dianut oleh negara negara eropa kontinental atas dasar resepsi corpus iuri civilis.
Sistem hukum indonesia memiliki karakteristik yang unik, disamping memiliku kecenderungan menganut sistem hukum civil law , sistem hukum adat pun tetap diakui dalam pelaksanaanya.
Nama : Yanas Putra Prasadja
BalasHapusNim : 1811111165
Kelas : D .
Jawaban
1. PIH :
1. Mempelajari Hukum secara Umum
2. Mempelajari Asas-asas Hukum
3. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
PHI :
1. Mempelajari hukum positif di indonesia
Unsur PHI : hukum pidana, perdata, tata negara, administrasi negara
2. Terikat waktu dan tempat
3. Bersifat khusus (ius Constutum)
2. Norma agama : norma yang didasarkan pada aturan agama masing-masing individu yang menganutnya. Norma agama datang dari Tuhan sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun.
Contoh: Menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan, seperti melakukan beberapa hal buruk, misalnya berjudi, mabuk, memfitnah orang lain
Norma kesopanan : aturan tentang tingkat laku yang bersumber dari budaya, adat istiadat, atau tradisi di suatu wilayah yang berkembang dalam pergaulan anggota masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan dalam berinteraksi antar sesama
Contoh: Mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain dan memberi senyum
Norma adat :norma yang masih berlaku dimasyarakat mengenai aturan adat tertentu
Contoh: Melakukan upacara adat yang biasa dilakukan.
Menghargai kegiatan adat yang dijalankan dan wajib
Persamaanya : sama sama berguna bagi masyarakat agar tertib, mempunyai suatu pedoman, dan bisa sejahtera
Perbedaanya : norma adat diturunkan secara turun temurun dan jarang ada di kota kota besar, bersifat wajib dan mengikat
3. Sistem hukum civil law :sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi(Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin,Indonesia)
Sistem hukum common law : Sistem hukumyang dianut dinegara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat
Sistem hukum di indonesia yaitu perpaduan antara hukum agama, hukum adat, hukum eropa(civil law)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : ANGGELA HERRYS SAPUTRA
BalasHapusNIM : 1811111199
KELAS : SEMESTER 1-D
1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
2. Norma
Norma Agama : Aturan yang bersumber dari tuhan ditujukan pada psikis/hati
manusia ditujukan kepada manusia supaya baik/sifat bathin,
sanksi abstraks.
Contoh : Beribadah sholat 5 waktu dan menjauhi segala larangan Tuhan
Norma Kesusilaan : Aturan yang bersumber dari diri sendiri ditujukan kepada
psikis/hati manusia supaya manusia baik/sifat bathin, sanksi abstrak.
Contoh : Jujur dalam perkataan dan perbuatan.
Norma Kesopanan : Aturan yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi bersifat mengikat dan memaksa ditujukan supaya manusia tertib/sifat lahir, sanksi tidak jelas.
Contoh : orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua
Norma Hukum : Aturan yang di buat oleh Lembaga resmi negara yang bersifat
mengikat dan memaksa ditujukan supaya manusia tertib/sifat lahir, sanksi konkret dijalankan aparat penegak hokum.
Contoh : Aturan hukum KUHPidana.
- Bisa disumpulkan bahwa norma agama dan norma kesusilaan memiliki unsur yang sama ditujukan supaya manusia baik/sifat bathin sedangkan norma kesopanan dan norma kesopanan sama sama di tujukan supaya manusia tertib/sifat lahir.
3. Sistem Hukum merupakan suatu rangkaian atau susunan aturan yang teratur yang terdiri dari bagian satu sama lain yang saling saling berkaitan, tersusun menurut suatu rencana atau pola , hasil dari suatu penelitian untuk mencapai suatu tujuan.
2 sistem hukum besar saat ini:
a) Sistem Hukum Civil Law
Sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara Eropa Kontinental (Italia, Jerman, Belanda) atas dasar resepsi corpus iurus civilis. Sistem hukum civil law merupakan proses romanisasi hukum Romawi dalam rangka mengisi kekosongan kekosongan hukum dalam perundang undangan dan kebiasaan kebiasan hukum pribumi di Eropa Barat.
b) Sistem Hukum Common Law
Sistem hukum yang berkembang di Negara Persemakmuran Inggris (Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat) Inggris merupakan bagian dari negara Romawi, kareana jatuhnya negara roma suci barat pada tahun 1066 oleh William sang penakluk. Sumber satu satunya hukum ialah kebiasaan kebiasaan lokal Angglo-sekson,kebiasaan baru didirikan, kebiasaan pedagan kota London dipertahankan.
c) Indonesia Menganut Sistem Hukum Civil Law
Karena Indonesia merupakan negara jajahan Belanda yang merupakan negara Eropa Kontinental yang menganut sistem hukum Civil Law. Indonesia telah dijajah oleh belanda selama 350 tahun sehingga sistem hukum Civil Law sangat melekat pada psikis/hati masyrakat Indonesia sehinggal Civil Law berjalan sampai saat ini di Indonesia. Namun, saat ini dalam pelaksanaanya hukum adat,dan agama di akui di dalam sistem hukum Indonesia.
NAMA:MOCHAMMAD FADLIL RAMADHAN AL-MAGHRIBI
BalasHapusNIM:1811111193
KELAS:D
1. PIH dan PHI merupakan unsur yang berkaitan satu sama lain karena untuk mempelajari dasar hukum lebih dalam, namun PIH adalah belajar hukum dari aspek ilmunya dari mana hukum itu berasal (cara pembuatan) jika PHI belajar tentang tata hukum,sistem hukum (strukturnya)
2 -Norma Agama: aturan yang bersumber dari tuhan Yang Maha Esa yang di tunjukan kepada hati manusia,bersifat internal dan bersanksi tidak nyata
Contoh: melanggar perintah agama
- Norma Kesusilaan: bersumber dari diri sendiri,bersifat internal dan bersanksi rasa penyesalan
Contoh: berbohong
- Norma Kesopanan: bersumber dari masyarakat bersifat memaksa dan mengikat,bersanksi isolir(di batasi)
Contoh: kurangi kecepatan mengendarai di dalam kampung karena banyak anak kecil
- Norma Hukum: bersumber dari lembaga resmi,bersifat mengikat dan memaksa,bersaksi tegas dan nyata
Contoh: pengemudi kendaraan motor/mobil menerobos lampu merah
#kesamaannya: mempunyai tujuan yang sama agar tingkah laku manusia menjadi lebih baik dan tertib
#perbedaan: terdapat pada sumber,sanksi dan contohnya
3. Sistem hukum menurut saya adalah:suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang terkait/berhubungan satu sama lain untuk mencapai tujuan kesatuan.
Sistem hukum yang paling banyak di gunakan dunia termasuk di Indonesia adalah sistem hukum civil law (Eropa kontinetal) dan common law (anglo saxon)
- Sistem hukum civil law (eropa kontinetal)
karena bersumber dari sistem hukum romawi yang berdasarkan kodesipil(aturan tertulis),aturan yang tertulis tersebut adalah undang-undang,sistem peradilan mendasarkan kepada keputusan hakim
- Sistem hukum common law
Sistem hukum yang berkembang di negara muaran inggris, yurispudensi sebagai sumber hukum utama
- Indonesia termasuk sistem hukum civil law karena bekas penjajahan dan sumber hukumnya undang-undang
Nama :Mita Ustadziyah
BalasHapusNIM :1811111007
Kelas:D
1.Hubungan antara PIH dan PHI ialah PIH adalah dasar atau asas untuk dapat memahami PHI.PIH sebagai pengantar untuk memahami ilmu-ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI.PHI adalah asas-asas hukum indonesia.Sedangkan PIH adalah asas-asas hukum secara umum.
2.-Norma Agama :Lebih ditujukan ke psikis (hati manusia) yang bersumber dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa,bersifat internal,otonom,dan abadi,jika melaksanakan perintah Tuhan akan mendapat pahala dan jika melanggar perintah Tuhan maka akan mendapat dosa(sanksi yang tidak nyata)dan norma agama ini bertujuan untuk memperbaiki individu itu sendiri.
Contoh:~Melaksanakan perintah Tuhan yaitu membantu sesama manusia
~Melanggar perintah Tuhan yaitu ghibah,riya'.
-Norma Kesusilaan :Lebih ditujukan ke psikis (hati manusia) yang bersumber dari batin atau hati nurani manusia itu sendiri,bersifat internal,otonom,lokal atau terpelihara dari masyarakat yang bertujuan untuk memperbaiki kepribadian individu dan jika melanggar maka sanksinya berupa rasa sesal rasa malu.
Contoh:~Berbuat adil dan tidak seenaknya kepada sesama manusia.
-Norma Kesopanan :Norma ini dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi yang bersifat eksternal,mengikat,dan memaksa,sanksinya pun tidak resmi tetapi tujuannya tetap baik yaitu untuk memperbaiki akhlak masyarakat.
Contoh:~Berkata sopan saat berbicara agar tidak menyakiti perasaan orang lain.
-Norma Hukum :Aturan yang bersumber dari negara dimana aturan ini dibuat oleh lembaga resmi negara yang sifatnya eksternal,mengikat,dan memaksa dan apabila melanggar maka akan terkena sanksi yang konkrit,tegas,dan nyata.Tujuan norma hukum ini adalah untuk memperbaiki warga masyarakat.
Contoh:~Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
-Persamaan :
1)Sama-sama mengandung perintah
2) Mengandung larangan
3) Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
4) Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
5) Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
-Perbedaan:
1)Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
2) Sumber Norma
3) Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
4) Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
5) Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
3.Sistem hukum adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi,saling melengkapi,saling terkait dan bekerja sama dalam mencapai satu tujuan.
Mayoritas negara-negara di dunia menganut sistem hukum Civil Law dan Common Law.
Civil Law sendiri adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa dan aturannya di dasarkan pada kode sipil yang sumber hukum utamanya adalah UU.
Secara umum sistem hukum Civil Law dibagi menjadi dua, yaitu:
-Hukum publik : Dimana negara dianggap sebagai subyek/ objek hukum.
-Hukum privat : Dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.Dan Negara Indonesia sendiri menganut sistem hukum Civil Law ini.
Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis):
Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.Walaupun disebut sebagai unwritten law, hal ini tidak sepenuhnya benar. Alasannya adalah di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA:Berlian D.D
BalasHapusNIM:1811111145
KELAS:1D
1.PIH mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi yang berlaku pada masyarakat hukum lainnya.
PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian kemasyarakatan.
2.*Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah yang bersumber dari wahyu Ilahi. Norma agama merupakan tingkatan norma tertinggi diantara norma-norma lainnya.
Contoh Norma Agama dalam Kehidupan Sehari-hari
-Menjauhi larangan-larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-
minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh dan sebagainya.
-Melaksanakan ibadah sholat tepat pada waktunya.
*Norma Hukum
Norma hukum adalah sekumpulan kaidah sebagai pedoman hidup yang bersumber dari undang-undang dan pemerintah. Norma hukum berada di bawah norma agama.
Contoh Norma Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari
-Mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara.
-Tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti pencurian,
pembunuhan dan sebagainya.
*Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan-aturan dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan dan kepatuhan dalam masyarakat dalam hal ini berkaitan dengan adat di dalam masyarakat.
Contoh Norma Kesopanan dalam Kehidupan Sehari-hari
-Mengucapkan salam ketika bertamu ke rumah orang lain.
-Mencium tangan orang tua ketika ingin berangkat ke sekolah.
-Sopan santun saat bertamu ke rumah orang.
*Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah sekumpulan kaidah sebagai pedoman hidup yang bersumber dari hati nurani seseorang.
Contoh Norma Kesopanan dalam Kehidupan Sehari-hari
-Menghargai dan menghormati orang lain.
-Menghormati orang-orang yang lebih tua.
-Berlaku jujur dan adil dalam masyarakat.
Persamaan:
1.Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
2.Keharusan seseorang untuk tidak melakukan tindakan tertentu .
3. Bertujuan mengatur kehidupan manusia.
4. Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
Perbedaaan:
Secara umum norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum memiliki perbedaan :
1. Jenis sanksi setiap norma yang berbeda .
2. Sumber norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
3. Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
4. Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
5. Kelanggengan norma : norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
3.sistem hukum:sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan. Unsur-unsur yuridis dari kesatuan tersebut seperti peraturan hukum, asas hukum maupun pengertian hukum.
-sistem hukum civil law:sistem hukum yang dianut oleh negara eropa
kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis.
-sistem hukum common law:sistem hukum yang berkembang di negara persemakmuran
inggris.
Nama : IRSYAD ALBANNA
BalasHapusNIM : 1811111085
Kelas : D
1. Karena Pengantar Ilmu Hukum menerangkan pemahaman materi tentang dasar2 dari hukum. Pengantar Hukum Indonesia lebih menerangkan tentang bagaimanakah hukum di Indonesia, di Negara kita tentunya. Sedangkan di satu sisi, jika kita ingin menelaah atau mempelajari lebih dalam hukum kita harus memahaminya dari dasar terlebih dahulu. Penting untuk mempelajari dari dasar agar memliki pondasi yang kuat.
2. Norma Agama merupakan kaidah yang sumbernya dari Tuhan disampaikan melalui utusannya. Sanksi melanggar norma ini ialah mendapatkan siksaan dari Tuhan-Nya. Contoh: Melanggar larangan yang ada pada agama.
- Norma Kesusilaan merupakan kaidah yang bersumber pada suara hati manusia. Sanksi melanggar norma ini ialah berupa penyesalan, siksaan batin, dsj. Contoh: Berbohong
- Norma Kesopanan merupakan norma yang timbul dalam segolongan hidup manusia. Sanksi melanggar norma ini ialah cemoohan, tertawaan, dsj. Contoh: Bertingkah semena2 tanpa melihat situasi kondisi
- Norma Hukum merupakan perlakuan yang dibuat oleh Negara dan berlakunya di pertahankan dengan paksaan oleh alat2 negara. Sanksi melanggar norma ini ialah diberi tilang, direhab, dipenjara, dsj. Contoh: menerobos lampu merah, membunuh.
- Yang menjadikan perbedaan antar norma ini ialah sifatnya yang beragam. Serta sanksi yang berbeda-beda. Persamaannya ialah keempat2nya sama2 merupakan norma yang penting dimiliki seorang manusia untuk lebih memberikan ketentraman dalam hidup bermasyarakat.
3. Sistem Hukum merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian2 yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut pola, hasil dari suatu penelitian untuk mencapai suatu tujuan.
- Sistem Hukum Civil Law merupakan proses romanisasi hukum Romawi dalam rangka mengisi kekosongan2 hukum dalam perundang2an di Eropa Barat.
- Sistem Hukum Commonlaw merupakan sistem hukum yang berkembang di Negara persemakmuran inggris(Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat).
- Sistem hukum di Indonesia memiliki kecenderungan menganut sistem Civil Law, sistem hukum adat pun tetap diakui dalam pelaksanaannya.
NAMA : DAVID NATANAEL PANJAITAN
BalasHapusNIM: 1811111069
KELAS : D
1. – Karena kedua ilmu tersebut penting dan berhubungan satu sama lain sebagai dasar oleh mahasiswa hukum untuk mempelajari dasar atau fondasi dari ilmu hukum itu sendiri
- Tanpa mempelajari kedua ilmu tersebut,kita tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum
- Karena kedua hal tersebut menjadi dasar kita berargumen dan menafsirkan segala bentuk atau dinamika hukum dan komponennya.
2. – Norma Agama : norma yang bersumber dari Wahyu,bersifat internal/otonom dengan tujuan memperbaiki individu serta sanksi yang tidak nyata. Contoh : membantu sesama manusia,menghormati agama orang lain dan melaksanakan ibadah sesuai agama masing masing
- Norma Kesusilaan : norma yang bersumber dari batin,bersifat internal/otonom,dengan tujuan memperbaiki individu serta sanksi berupa rasa sesal. Contoh : tidak melakukan zinah,tidak melakukan pencurian
- Norma Kesopanan : norma yang bersumber dari masyarakat sendiri,bersifat eksternal,dengan tujuan memperbaiki masyarakat, dan sanksinya berupa dijauhi dari lingkungan sosial/isolir. Contoh : memberi tempat duduk kepada orang yang lebih tua ketika ditempat umum
- Norma Hukum : norma yang bersumber dari Negara,bersifat eksternal,memiliki tujuan untuk memperbaiki masyarakat,dan memiliki sanksi yang tegas,mengikat,dan nyata. Contoh : penyalahgunaan narkoba dan mengkonsumsi miras (minuman keras)
3. Sistem hukum di dunia mayoritas didominasin oleh 2 sistem hukum yaitu
A. Sistem Hukum Civil Law
Yaitu aturan yang dibuat disuatu negara berdasarkan kode sipil/aturan tertulis dan sudah dikodifikasi.Sumber hukumnya Undang Undang sitem ini paling banyak dianut oleh negara Eropa Kontinetal. Sistem peradilan mendesak pada putusan hakim (tidak bisa diganggu gugat) serta pemerintah berperan penting dalam hukum publik dan privat.
B. Sistem Hukum Common Law
Yaitu sistem hukum yang banyak dianut oleh negara Anglo-Saxon (Kanada,US) dan persemakmuran Inggris
Di Indonesia sendiri menganut sistem hukum Civil Law,Indonesia menganut sistem ini karena pernah dijajah oleh Belanda sehingga sistem hukum Indonesia masih menggunakan sistem hukum yang telah diterapkan Belanda ketika menjajah negara kita.
Nama : Chandra Wahyu hardanto
BalasHapusNim. : 1811111150
Kelas : D
Semester 1.
1. PIH 👉 pembahasan tentang sistem hukum memberikan pengertian yang komprehensif berkenan dengan eksistensi hukum di sebuah negara.
PIH 👉 menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
2. A. Norma agama 👉adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Contoh norma agama ialah:
( Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.)
B. Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.
Contoh 👉 (membantu orang lain yang membutuhkan)
C. Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu.
Contoh 👉 ( gotong royong untuk kepentingan bersama )
D. Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya.
Contoh 👉 ( hukum administrasi negara.)
3. Suatu kesatuan sistem yang tersusun atas integritas sebagai komponen sistem hukum, yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri dan terikat dalam satu kesatuan hubungan yang saling terkait, bergantung, mempengaruhi, bergerak dalam satu kesatuan proses, yakni proses sistem hukum untuk mewujudkan tujuan hukum.
Civil law. Sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara negara Eropa kontinental atas dasar resepsi Corpus juris civilis. Sistem hukum civil law ini juga banyak di gunakan negara negara sebagai berikut. Italia Jerman dan Belanda. Dan Indonesia juga menganut hukum civil law yang berpedoman oleh Belanda karena Indonesia adalah bekas negara jajahan belanda.
Nama : Dhini Febriyanti Uslamiah
BalasHapusNIM : 1811111051
Kelas : D ( Semeter 1 )
1.PIH ->PIH mengkaji dasar-dasar dari ilmu hukum secara Universal, Abstrak dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, seingga pembahasannya masih besifat Abstrak dan Global.
PHI-> mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. akibat hukum adalah berupa sanksi ,sanksi positif dan sanksi negatif. Objek PHI adalah suatu yang mempelajari hukum positif.
Jadi ,PIH dan PHI itu merupakan mata kuliah dasar saat mempelajari hukum. Memiliki hubungan untuk saling mengisi satu sama lain dengan memberikan sesuatu kajian untuk mempelajari hukum serta memberikan suatu tatanan cara untuk mempelajarinya.
2.A. Norma Agama ditujukan untuk psikis manusia atau hati manusia yang sumbernya dari wahyu tuhan yang sifatnya dari diri sendiri , tujuan memperbaiki sesuatu yang salah pada diri sendiri dengan sanksi abstrak.Contoh : Seperti tidak sholat 5 waktu, meminum minuman keras
B. Norma Kesusilaan ditujukan untuk psikis manusia/hati manusia yang sumbernya dari bathin atau nurani diri sendiri yang sifatnya dari diri sendiri dengan tujuan memperbaiki sesuatu dari kesalahan sendiri dengan sanksi yang memiliki rasa sesal atas perilaku yang dilakukan. Contoh : Melakukan tindakan asusila seperti memukul orang lain, Melakukan pelecehan seksual kepada orang dewasa maupun anak kecil/ pemerkosaan.
C. Norma Kesopanan ini dibuat dari aturan masyarakat setempat yang biasanya sudah dilakukan setiap hari , norma ini bersifat memaksa atau mengikat ,dengan sanksi teguran oleh warga setempat . sifatnya eksternal. Contoh: Tidak turun pada saat membawa motor saat di gang kecil yang ada tulisan atau aturan harap turun.
D. Norma Hukum ini dibuat oleh negara atau lembaga resmi yang sifatnya eksternal yang aturannya untuk memperbaiki masyarakat dan menertibkan masyarakat sanksi nya konkret (nyata dan tegas) sumber dari UUD . orang yang melanggar akan dijatuhi hukuman pidana atau hukuman denda uang. Contoh : Melakukan pencurian, pembunuhan, penipuan, penyelundupan barang ilegal/narkoba dan yang meresahkan warga serta pemerintah setempat.
Persamaannya : untuk mengatur tata tertib perilaku masyarakat di negara tersebut dan memberikan sanksi sesaui peraturan yang berlaku.
Perbedaannya : Tidak semua hal yang berlaku di masyarakat atau norma hukum dan norma kesopanan dapat ditaati karena sesuatu yang berkaitan dalam diri sendiri susah untuk dirubah oleh masyarakat sekitar.
3. Setiap negara pasti mempunyai sitem hukum yaitu Eropa Kontinental/ Civil Law, Anglo Saxon atau Anglo Amrik / Common Law , Hukum Adat dan Hukum Islam.
A.Eropa kontinental adalah sistem hukum yang paling dipake karena yang banyak memakai sistem hukum ini pasti benua eropa serta negara bekas jajahannya. Ada sekitar 42 negara yang memakainya.
Indonesia termasuk sistem hukum Eropa Kontinental / Civil Law dikarenakan bekas jajahan belanda. Sistem hukum ini aturan-aturannya dibuat didasarkan kepada dengan aturan yang tertulisan / telah dikodifikasikan . Sumber hukumnya Undang-Undang Dasar (UUD). Sistem peradilannya mendasarkan dari keputusan hakim. Pemerintah juga berperan aktif dalam ranah hukum publik dan sedikit juga hukum privat.
B. Anglo saxon yang memakai hanya 10 negara yang disebut Common Law Inggris.
C. Hukum Adat hanya 3 negara saja yang memakai termasuk Indonesia dikarenakan banyak kultur atau budaya adat yang banyak di negara ini serta penerapan sistem hukumnya juga berlaku untuk menyatukan sistem hukum eropa kontinental serta hukum adat tanpa merusak pandangan dari sudut lain.
D. Hukum islam ada 5 negara yaitu Arab Saudi ,Iran ,Sudan dan Suriah yang berkembang dengan Agama Islamnya. Dan Vatikan yang berkembang dengan Agama Katolik.
Nama : Octavianus Satrio
BalasHapusNIM : 1811111055
Kelas : Semester 1-D
1. Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan dasar keduanya merupakan ilmu yang harus dipelajari sebelum kita mendalami hukum.
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum dari aspek keilmuannya.
sedangkan PHI lebih mengarahkan orang untuk mempelajari Tata Hukum maupun Sistem Hukum itu sendiri.
2.
-Norma Agama :
Bersumber pada Wahyu , memiliki sifat Internal / Otonom yang artinya mengikat dimanapun berada ,Tujuan nya Memperbaiki Individu , Sanksinya Ada namun Tidak Nyata / Abstrak , ditujukan kepada psikis / Hati manusia
Contohnya : Apabila kita taat pada ajaran-Nya maka kita akan memperoleh pahala , sedangkan bila kita melakukan kesalahan maka kita akan memperoleh sanksi yang biasa kita sebut dengan dosa
- Norma Kesusilaan :
Bersumber dari batin setiap manusia itu sendiri, sifatnya internal / otonom artinya mengikat dimanapun kita berada, Tujuan nya adalah untuk menjadikan masyarakat memiliki perilaku yang baik, sanksinya rasa sesal
Contohnya : Menipu, Mungkin ketika kita menipu seseorang tidak akan ada yang mengetahui namun setelah kejadian itu kita akan merasa bersalah dan menimbulkan rasa sesal pada batin kita
-Norma Kesopanan :
Bersumber dari masyarakat yang dibuat secara tidak resmi, sifatnya yang eksternal berarti ada kekuasaan dari luar diri kita yang memaksa untuk menaati peraturan, Bertujuan untuk memperbaiki masyarakat, Sanksinya tidak resmi dapat berupa sanksi sosial dalam bentuk isolir
Contohnya : rambu didalam desa atau di perumahan, yang memiliki fungsi supaya masyarakat sekitar menjadi tertib dengan peraturan
-Norma Hukum :
Norma Hukum Bersumber dari negara dibuat oleh lembaga resmi negara, sifatnya yang mengikat dan memaksa menjadikan norma hukum bersifat eksternal, bertujuan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, Sanksinya konkrit , Tegas , Nyata dijalankan oleh aparat Hukum
Contohnya: apabila kita membunuh / menghilangkan nyawa seseorang maka kita dapat dikenakan pasal mengenai pembunuhan seperti yang telah diatur oleh negara
Persamaan :
-Berisikan Perintah dan Larangan
-Merupakan pedoman perilaku yang di ikuti oleh banyak orang
-Bertujuan untuk memperbaiki setiap individu baik sebagai pribadi maupun dalam masyarakat
Perbedaan :
-Terletak pada Sumber nya masing masing norma tersebut
-Ruang lingkup berlakunya norma tersebut
-Sanksi yang dikenakan
3.Sistem Hukum merupakan suatu susunan yang terdiri dari unsur - unsur yang terikat satu sama lainnya untuk mencapai satu tujuan yang bergerak dalam sinergi kehidupan
3 unsur yang membentuk sistem hukum :
- Legal Subtance : Isi Hukum
- Legal Structure : Kelembagaan Hukum
- Legal Culture : Budaya Hukum
Sistem Hukum sendiri ada Banyak macam nya, yang pertama adalah Civil law (Eropa Kontinental) , kemudian Common law ( Anglo Saxon) , Socialist law , Islamic law
dari sekian banyak contoh tersebut yang paling banyak digunakan adalah :
-Civil Law : Sistem Hukum Civil law sering disebut eropa kontinental karena
banyak dianut oleh negara-negara di daratan eropa sana. Indonesia sendiri termasuk negara penganut sistem hukum civil law ini , hal ini tidak dapat terlepas dari pengaruh kolonialisme pada jaman penjajahan belanda. Sumber hukum utama nya bersumber dari Undang-Undang dan dibagi menjadi pidana (hukum publik) & perdata (hukum privat).
-Common Law : common law sistem dianut oleh negara seperti Inggris, America, dan negara-negara bekas jajahan inggris seperti malaysia. jika civil law lebih menitikberatkan pada penegakan hukum, maka common law lebih menitikberatkan pada keadilan hukum. terkenal karena hukum tidak tertulis (unwritten law). Dan Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama.
NAMA : FERDION OCTAFIAN
BalasHapusNIM : 1811111172
KELAS: D (SEMESTER 1)
1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
2. •Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Hati nurani akan menghasilkan akhlak dan perilaku yang baik. Dengan nurani seseorang dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Norma kesusilaan merupakan bagian dari norma dan peraturan yang tidak tertulis, yang pelaksanaanya berdasarkan hati nurani.
Sebagai contoh, bersikaplah jujur.
•Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan merupakan sekumpulan peraturan yang sosial yang mengarah pada cara seseorang berperilaku dalam kehidupan.
Sebagai contoh,Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
•Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Sebagai contoh,
-Tidak boleh membunuh sesama manusia.
-Tidak boleh merampok harta orang lain.
•Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
Sebagai contoh,
-Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
•Persamaan:
1. Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
2. Keharusan seseorang untuk tidak melakukan tindakan tertentu .
3. Bertujuan mengatur kehidupan manusia.
•Perbedaaan:
Secara umum norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum memiliki perbedaan :
1. Jenis sanksi setiap norma yang berbeda .
2. Sumber norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
3. Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan.
Sistem hukum Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan sistem hukum Civil Law, Berbasis pada hukum tertulis dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukumEropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
NAMA : M SOKHIKHUL AKBAR
BalasHapusNIM : 1811111119
KELAS : D
1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Saling berhubungan dan memiliki kedudukan penting :
1.Untuk mengetahui dan memahami susunan sistematika tata hukum di Indonesia
2.Untuk memelihara tata tertib di masyarakat
3.Dengan mengetahui tata hukum, dapat menumbuhkan kesadaran dan membedakan perbuatan yang melanggar hukum atau tidak
4.Untuk mengetahui fungsi hukum yaitu ilmu yang mengajarkan dasar-dasar pengetahuan di antara hukum.
2. A. NORMA AGAMA
Norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran -anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama mengharuskan kepada umatnya tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari.
contoh : - Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama)
B. NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya prilaku manusia. Sanksi dari masyarakat berupa teguran, peringatan, pengucilan, pengusiran.
contoh : - Bersikap dan bertingkah laku jujur
C. NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan di adakan masyarakat itu sendiri untuk saling menghormati.
contoh : - Jangan menyela orang berbicara
D. NORMA HUKUM
Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang di tetapkan dan di berlakukan oleh negara. Tujuan norma hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
contoh - Dilarang mencuri
3. 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Kodifikasi ini merupakan himpunan berbagai peraturan menjadi undang undang.
Kelebihan sistem hukum Civil Law : Sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum.
Kekurangan sistem hukum Civil Law : Sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif).
2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Kelebihan sistem hukum Common Law : Hakim diberi wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi.
Kekurangan sistem hukum Common Law : Tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum.
Didunia banyak negara-negara yang menunggunakan hukum Civil Law/Eropa Kontinental. Karena negara-negara yang menganut sisterm hukum Civil Law merupakan negara-negara bekas jajahan.
Begitu juga sistem hukum di Indonesia juga menganut sistem hukum Civil Law/Eropa Kontinental, Karena Indonesia merupakan Negara bekas jajahan Belanda yang merupakan negara Eropa Kontinental yang menganut sistem hukum Civil Law. Indonesia telah dijajah oleh belanda selama 350 tahun sehingga sistem hukum Civil Law sangat melekat pada psikis/hati masyrakat Indonesia sehinggal Civil Law berjalan sampai saat ini di Indonesia.
NAMA : MUHAMMAD DEGI CAHYANTO
BalasHapusNIM: 1811111100
KELAS : D
1. Keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting karena Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) keduanya mempunyai objek yang sama yaitu hukum. PIH menjadi dasar dari PHI untuk mempelajari dasar-dasar tata hukum yang ada di Negara Indonesia.
2. a. Norma Keagamaan = Peraturan yang bersumber dari Tuhan melalui utusannya, bersifat tidak memaksa, mempengaruhi psikis / hati manusia, jika melanggar sanksi akan mendapat kemurkaan dari Tuhan
contoh : Amar Ma'ruf Nahi Munkar (menganjurkan hal yang baik dan mencegah hal yang buruk)
b. Norma Kesusilaan = Peraturan yang bersumber dari insan / manusia itu sendiri, jika melanggar akan mendapatkan sanksi berupa penyesalan dalam diri sendiri atau dalam manusia tersebut yang melanggar, bertujuan menjadikan manusia baik
contoh : Jika kita telanjang bulat dikamar, kita akan merasakan keganjalan atau merasa tidak enak pada diri sendiri
c. Norma Kesopanan = Peraturan yang dibuat masyarakat tidak resmi mengikat dan memaksa tapi sanksinya tidak resmi, tujuannya agar membuat manusia tertib
contoh : Menghormati orang yang lebih tua
d. Norma Hukum = Peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi / negara memiliki sifat yang mengikat dan memaksa, sanksi yang kongkrit dan dijalankan aparat penegak hukum, tujuannya agar manusia menaati peraturan hukum yang ada di Indonesia
contoh : Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai akan dikenakan sanksi pidana
Persamaan : Menjadikan manusia senantiasa berbuat baik dan selalu mentaati setiap peraturan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat
Perbedaan : Terletak pada sanksi dan bersifat mengikat atau tidak mengikat dan memaksa atau tidak memaksa
3. a. Sistem Hukum Civil Law = Dalam sistem hukum civil law atau hukum sipil, undang-undang ditempatkan sebagai sumber utama hukum. Sistem hukum ini berkembang di dataran eropa, adanya sistem kodifikasi atau pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
b. Sistem Hukum Common Law = Dalam sistem hukum common law sumber hukum dalam sistem ini ialah putusan hakim/pengadilan. Sistem hukum ini berkembang di negara persemakmuran Inggris (Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat)
c. Sistem Hukum Indonesia = Dalam Sistem hukum indonesia terdapat dua hukum yakni Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis.
Hukum Tertulis hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
Hukum Tidak Tertulis hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat / adat atau dalam praktik ketatanegaraan.
Nama : Ananda Liony Putra
BalasHapusNim : 1811111005
Semester : 1
Kelas : D
1. Kata "pengantar" berarti menghantarkan. Pih dan phi berperan dalam menghantarkan mahasiswa hukum agar mengerti dasar dasar ilmu hukum. Jika diibaratkan, pih dan phi adalah pondasi rumah. Apabila pondasi rumahnya kuat,maka bangunan setinggi apapun akan tetap bertahan lama.
2.•Norma Agama:Bersumber dari wahyu.Sifat internal otonom. Tujuan memperbaiki individu. Sanksi tidak nyata(kelak di neraka). Contoh:Dilarang berzina,riba,dsb.
•Norma kesusilaan:Bersumber dari batin. Sifat internal otonom. Tujuan memperbaiki psikis individu. Sanksi rasa penyesalan. Contoh:apabila ada seseorang wanita di dalam toko diduga melakukan pencurian, maka yang menggeledah tubuh wanita itu harus petugas wanita. Apabila laki2, melanggar kesusilaan.
•Norma kesopanan:Bersumber dari kelompok masyarakat. Sifatnya memaksa dan mengikat. Tujuanya memperbaiki masyarakat. Sanksi berupa celaan/cemooh. Contoh:jika melewati orang tua,kita harus tunduk dan mengatakan permisi.
•Norma Hukum: Bersumber dari Negara. Sifatnya memaksa dan mengikat. Tujuan memperbaiki lahiriah seseorang. Sanksi tegas/nyata. Contoh:dilarang mencuri,dilarang wanprestasi,dsb.
•Persamaan: Sama sama memperbaiki tingkah laku manusia.
•Perbedaan: Terdapat perbedaan sanksi di masing masing norma.
3. Sistem hukum suatu komponen yang sangat penting di dalam suatu negara. Agar dapat mewujudkan tujuan dan cita negara itu sendiri, diperlukan suatu sistem hukum. Jika boleh di ibaratkan, mobil terdiri dari roda,bahan bakar,dan lainya. Apabila mobil tidak ada roda, atau setirnya hilang. Maka mobil tidak bisa berfungsi dengan baik dan semestinya. Di dalam sistem hukum terdapat substansi,isi,dan culture.
•Yang paling banyak digunakan di dunia adalah sistem hukum civil law,command law,islamic law,social law,sub sabara africa, far east.
•Sistem hukum yang dianut indonesia: Indonesia menganut sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam.
Nama :Bryan Gidion Dhuy Nyaga
BalasHapusNim :1811111018
Kls :D
1.menurut saya karna tanpa pih dan phi mahasiswa tidak bisa melanjutkan materi yang berikut karna phi dan pih sangat penting bagi dasar utama bagi para mahasiswa hukum,pih dan phi sama sama sebagai pengantar untuk mempelajari hukum yang punya objek karena pih dan phi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mempelajari hukum maka pih dan phi harus dipelajari terlebih dahulu.
2. A. Norma agama adalah norma yang bersumber dari tuhan yang berisi perintah dan larangan adapun sanksinya bersifat tidak langsung
Contoh : Dilarang menyekutukan Tuhan
B. Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari batin/ diri sendiri yang sanksinya berupa penyesalan / rasa bersalah terhadap tindakan yang diberikan
Contoh : Berlaku adil kepada semua orang
C. Norma kesopanan adalah norma yang bersumber dari masyarakat / lembaga yang tidak resmi yang mengikat dan memaksa tetapi sanksinya tidak konkrit
Contoh : Menghargai orang lain
D. Norma hukum adalah Aturan yang dibuat oleh lembaga / masyarakat resmi yang memiliki sifat memaksa, saksinya kongkrit yang dijalankan oleh aparat penegak hukum
Contoh : Mematuhi peraturan yang telah dibuat dan ditentukan
Persamaannya: sama sama jadi pedoman hidup masyarakat dalam mengantur tingkah hidup manusia agar tertib dan teratur dalam berprilaku.
Perbedaannya: setiap norma memiliki sangksi berbeda beda dalam setiap mengatur tingkah laku masyarakat.
3. System hukum adalah suatu kesatuan yang dihubungkan antara satu bagian dengan bagian yang lainnya secara berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan kesatuan yang utuh . Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum , asas hukum , dan pengertian hukum .
Dua sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia:
1)System hukum Civil Law
System hukum yang undang undang nya ditempatkan sebagai sumber utama hukum.banyak di anut oleh Negara Negara eropa.juga menganut system kodifikasi (tertulis).para hakim juga lebih diarahkan ke penetapan aturannya,sehingga undang undang menjadi sumber utamanya.dan dalam mengarahkan dan memutuskan suatu perkara hakim bersifat sangat aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai bukti.
2)System hukum Common Law
Keputusan hakim terdahulu yang diutamakan yang kemudian menjadi putusan hakim selanjutnya.sistem hukum nya berkembang di Negara inggris dan didominasi oleh hukum tidak tertulis.dalam proses peradilannya kedua belah pihak yang bersengketa menggunakan lawyernya,masing masing menyusun strategi dan mengumpulkan bukti sebanyak banyaknya di pengadilan.
Indonesia menganut system hukum Civil Law karena yang digunakan sumber hukum di Indonesia adalah undang-undang.
Nama : MOH SYAFUL JABAR
BalasHapusNIM :1811111169
Kelas:D
1. Hubungan antara PIH dan PHI ;
Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui Tata Hukum di Indonesia (Pengantar Ilmu Hukum Indonesia) yang ada di Indonesia.
Bukti bukti bahwa PIH dan PHI mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum, dapat dilihat dari berbagai segi:
•Dari segi sejarahnya PIH di ajarkan di perguruan tinggi di berbagai negara. Di jerman PIH di ajarkan sebagai “ einfuhrung in die rechswissenchaft “. Onderwijs wet ( undang undangperguruan tinggi ) di negara belandapada tahun 1920 memasukkan pengantar ilmu hukum di perguruan tinggi hukum dengan istilah “ inleiding tot der rechwetenschap “ sebagai pengganti dari “ Encyclopaedie der rechwetenschap “.
•Di indonesia inleiding tot de recwetwnscahp di jadikan kurikulum oleh recht hoge school ( sekolah tinggi hukum ) yang didirikan di batavia ( jakarta ) pada tahun 1942.
•Pada waktu universitas gajah mada berdiri pada tanggal 3 maret 1946 untuk pertama kalinya di pergunakan istilah pengantar ilmu hukum yang merupakan terjemahan dari inleiding tot de rechwetenschap dan sampai sekarang di jadikan mata kuliah dasar di semua perguruan tinggi di indonesia.
•Adanya surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 30 desember 1973 No. 0198/U/1973 yang intinya menyebutkan bahwa di tingkat permulaan fakultas hukum negeri maupun swasta, mata kuliah pengantar ilmu hukum ini harus di cantumkan dalam kurikulumnya sebagai satu satunya mata kuliah yang langsung berhubungan dengan ilmu hukum.
•Menurut keputusan kopertis ( Koordinator perguruan tinggi swasta ), pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah ujian negara.
•Dalam rangka sistem kredit semester ( SKS ) mata kuliah ilmu hukum bobot SKSnya (4 SKS ) lebih besar dari cabang iilmu lainya.
2. Norma Agama
Norma agama ialah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya.
Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia.
Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan.
Contoh ;jangan mencuri /mengambil hak orang lain
3. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi) Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law).
Sistem ini berkembang di negara Inggris pada abad XI, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).Sistem hukum diikuti oleh negara negara bekas jajahan, dominion dan mendapat pengaruh dari Inggris dan Amerika Serikat, yaitu negara-negara Amerika Utara seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara persemakmuran Inggris dan Australia selain Inggris dan Amerika Serikat sendiri.
Sistem hukum negara-negara Anglo Saxon mengutamakan commmon law yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokok nya saja dari kehidupan masyarakat, jadi bukannya tidak mempunyai undang-undang sama sekali.
NAMA : DESY DELIMA SAH
BalasHapusNIM : 1811111190
KELAS: D
1.PIH: Belajar hukum dari aspek ilmunyadari mana hukum itu berasal dan sifatnya universal(tidak terkait tempat dan waktu)
PHI: Belajar tentang tata hukum,sistem hukum,dan bersifat khusus(ius constutum).
2.(a)Norma Agama adalah norma yang bersumber dari wahyu bersifat internal atau otonom yang bertujuan memperbaiki individu dan memiliki sanksi tidak nyata.
contohnya melaksanakan ibadah 5 waktu.
(b)Norma Kesopanan adalah norma yang bersumber dari masyarakat bersifat eksternal bertujuan memperbaiki masyarakat dan sanksinya sosial atau isolir.
contohnya sopan santun ketika bertemu dosen.
(c)Norma Kesusilaan adalah norma yang bersumber dari bathin bersifat internal atau otonom bertujuan memperbaiki individu dan sanksinya rasa sesal.
contohnya tidak berbuat zinah dan berlaku jujur.
(d)Norma Hukum adalah norma yang bersumber dari negara bersifat eksternal bertujuan memperbaiki masyarakat dan sanksinya tegas dan nyata.
contohnya mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.
perbedaan:
*jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
persamaan:
*membuat kita menjadi pribadi yang lebih baik.
*sama-sama mengandung perintah.
3.Sistem Hukum adalah suatu rangkaian atau susunan yang terdiri dari unsur-unsur yang saling terkait.
*Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
*Hukum sipil. Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis.
Negara Republik Indonesia adalah merupakan negara yang menganut sistem hukum Civil Law atau yang sering disebut sistem hukum Eropa Kontinental, sebenarnya hal ini adalah implikasi dari kolonialisme yang mana Indonesia dulu adalah negara jajahan Belanda yang mana Belanda pun demikian menganut sistem hukum Eropa Kontinental, karena Belanda adalah negara jajahan Prancis yang mana Prancis merupakan negara jajahan Romawi karena itulah secara turun temurun dari Romawi, sistem hukum nya diturunkan melalui kolonialisme sampai dengan kemudian pada Indonesia melalui Belanda.
Nama : Rr Deby Elita Ade Kifliyana
BalasHapusNIM : 1811111183
Kelas : 1D
1. PHI : Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum
PIH : Ilmu yang mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini
2. Norma Agama : Bersumber dari wahyu, bersifat internal/otonom, bertujuan untuk memperbaiki individu, dan mempunyai sanksi tidak nyata
Contoh : Melaksanakan puasa wajib
Norma Kesusilaan : Bersumber dari bathin, bersifat internal/otonom, bertujuan untuk memperbaiki individu, dan mempunyai sanksi rasa sesal
Contoh : Jujur dalam berkata dan perbuatan pada seseorang
Norma Kesopanan : Bersumber dari masyarakat, bersifat eksternal, bertujuan untuk memperbaiki masyarakat, dan mempunyai sanksi sosial/isolir
Contoh : Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
Norma Hukum : Bersumber dari negara, bersifat eksternal, bertujuan untuk memperbaiki individu, dan mempunyai sanksi tegas dan nyata
Contoh : Mematuhi peraturan lalu lintas
Persamannya yaitu sama-sama mengatur tentang kehidupan berwarga negara yang baik
perbedaannya yaitu setiap norma memiliki sanksi tersendiri dan berbeda bagi yang melanggar norma tersebut
3. Sistem Hukum Civil Law adalah sistem hukum yamg menganut di negara eropa kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis
Sistem Hukum Common Law adalah sistem hukum yang berkembang di negara Inggris. Sistem hukum ini terletak pada peranan penting yang dimainkan oleh juri di dalam institusi peradilan dan kaedah yang dibuat oleh hakim mengikat untuk umum
Sistem Hukum Indinesia adalah perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum civil law
Nama:Gilang Prasetyo
BalasHapusNIM:1811111052
Kelas:1D
1.menurut saya karna tanpa pih dan phi mahasiswa tidak bisa melanjutkan materi yang berikut karna phi dan pih sangat penting bagi dasar utama bagi para mahasiswa hukum,pih dan phi sama sama sebagai pengantar untuk mempelajari hukum yang punya objek karena pih dan phi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mempelajari hukum maka pih dan phi harus dipelajari terlebih dahulu.
2.Norma Agama : Bersumber dari wahyu, bersifat internal/otonom, bertujuan untuk memperbaiki individu, dan mempunyai sanksi tidak nyata
Contoh : Melaksanakan puasa wajib
Norma Kesusilaan : Bersumber dari bathin, bersifat internal/otonom, bertujuan untuk memperbaiki individu, dan mempunyai sanksi rasa sesal
Contoh : Jujur dalam berkata dan perbuatan pada seseorang
Norma Kesopanan : Bersumber dari masyarakat, bersifat eksternal, bertujuan untuk memperbaiki masyarakat, dan mempunyai sanksi sosial/isolir
Contoh : Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
Norma Hukum : Bersumber dari negara, bersifat eksternal, bertujuan untuk memperbaiki individu, dan mempunyai sanksi tegas dan nyata
Contoh : Mematuhi peraturan lalu lintas
Persamannya yaitu sama-sama mengatur tentang kehidupan berwarga negara yang baik
perbedaannya yaitu setiap norma memiliki sanksi tersendiri dan berbeda bagi yang melanggar norma tersebut.
3.Sistem Hukum Civil Law adalah sistem hukum yamg menganut di negara eropa kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis
Sistem Hukum Common Law adalah sistem hukum yang berkembang di negara Inggris. Sistem hukum ini terletak pada peranan penting yang dimainkan oleh juri di dalam institusi peradilan dan kaedah yang dibuat oleh hakim mengikat untuk umum
Sistem Hukum Indinesia adalah perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum civil law
Balas
Nama:Gilang Prasetyo
BalasHapusNIM:1811111052
Kelas:1D
1. PHI : Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum
PIH : Ilmu yang mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
2.2.(a)Norma Agama adalah norma yang bersumber dari wahyu bersifat internal atau otonom yang bertujuan memperbaiki individu dan memiliki sanksi tidak nyata.
contohnya melaksanakan ibadah 5 waktu.
(b)Norma Kesopanan adalah norma yang bersumber dari masyarakat bersifat eksternal bertujuan memperbaiki masyarakat dan sanksinya sosial atau isolir.
contohnya sopan santun ketika bertemu dosen.
(c)Norma Kesusilaan adalah norma yang bersumber dari bathin bersifat internal atau otonom bertujuan memperbaiki individu dan sanksinya rasa sesal.
contohnya tidak berbuat zinah dan berlaku jujur.
(d)Norma Hukum adalah norma yang bersumber dari negara bersifat eksternal bertujuan memperbaiki masyarakat dan sanksinya tegas dan nyata.
contohnya mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.
perbedaan:
*jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
persamaan:
*membuat kita menjadi pribadi yang lebih baik.
*sama-sama mengandung perintah.
3.Sistem Hukum Civil Law adalah sistem hukum yamg menganut di negara eropa kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis
Sistem Hukum Common Law adalah sistem hukum yang berkembang di negara Inggris. Sistem hukum ini terletak pada peranan penting yang dimainkan oleh juri di dalam institusi peradilan dan kaedah yang dibuat oleh hakim mengikat untuk umum
Sistem Hukum Indinesia adalah perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum civil law
NAMA : NORA RUTH MEYURI HARAHAP
BalasHapusNIM : 18111111035
KELAS: D
JAWABAN:
1. PIH menjadi dasar dari PHI.
Hubungan antara PIH dan PHI ialah PIH adalah dasar/asas untuk dapat memahami PHI.
-PIH adalah sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu tentang hukumyang ada dalam PHI
-PHI adalah asas hukum indonesia
-PIH adalah asas asas hukum secara umum
2.*Norma Agama: Norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan yang Maha Esa
contoh: larangan membunuh,berzinah,menyekutukan Tuhan (percaya dengan hal berhala)
*Norma Kesusilaan: norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk
contoh: menghormati orang tua
*Norma Kesopanan: Norma yang tertuju pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
contoh: mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertamu kerumah orang
*Norma Hukum: Norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupah perintah dan larangan larangan yang dibuat oleh lembaga formal/pemerintah.
contoh: melakukan korupsi (sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda,penjara/hukuman mati)
>persamaan: 1.memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
2.keharusan seseorang untuk tidak melakukan tindakan pidana
3.bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia
4.ditujukan untuk kebaikan manusia bersama
5.memiliki dasar u/mewujudkan ketertiban masyarakat
6.memiliki sanksi
>Perbedaan: 1.jenis sanksi setiap norma berbeda
2.kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan paling
tinggi, karena bersifat memaksa
3.Hal hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang
terperinci
4.Kelenggengan Norma: norma hukum bersifat dinamis mengikuti
perkembangan zaman
3. sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri dan tetapi saling terikat. Dengan kata lain setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.
1) Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar itu dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya”. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.
2)Sistem Hukum Common Law
Sistem hukum Common Law atau yang sering disebut Anglo Saxon, sumber hukum utama adalah yurisprudensi, dalam sistem hukum ini tidak dikenal kodifikasi hukum sehingga tidak dibedakan secara tegas antara hukum publik (pidana) dan hukum privat (perdata), dalam sistem hukum ini putusan Hakim terdahulu (Hakim Agung) mengikat Hakim lain dalam memutus perkara yang kurang lebih sejenis (stare decisis atas precedent), dalam sistem hukum ini Hakim berpatokan pada keadilan, tidak “terlalu” berpatokan dengan UU.
Nama :Nicko Diaz Kurniawan
BalasHapusNim :1811111109
Kelas : D
Jawaban
1. P.I.H (Pengantar Ilmu Hukum) dan P.H.I (Pengantar Hukum Indonesia) mempunyai hubungan yang sangat erat, oleh karena dalam P.I.H tentu saja tidak bisa lepas pembicaraan itu dari P.H.I Hubungannya adalah terletak pada objeknya yaitu punya objek yang sama adalah Hukum yang dalam peninjauannya keduanya menggunakan sudut pandang yang berbeda. P.I.H meninjau objeknya dalam keadaan yang umum, abstrak, tidak terikat oleh keadaan waktu dan tempat. Kalau P.H.I adalah : meninjau objeknya dalam keadaan yang konkrit, khusus, terikat oleh keadaan waktu dan tempat.
2. 1.Norma Agama merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat,sodakoh,sholawat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
2.Norna susila tidak berbeda dengan norma agama,norma susila juga merupakan norma yang mengatur kehidupan setiap individunya,sebagai pendukung norma ini adalah nurani individudan bukan manusia sebagai sebuah masyarakat yang terorganisir, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.
3.Norma kesopanan merupakan norma yang di dasarkan pada kebiasaan,kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Berbeda dengan norma sebelumnya,norma kesopanan ini di tujukan kepada sikap lahir manusia yang konkit dalam penyempurnaan sikap manusiadalam menciptakan perdamaian,tata tertib dan membuat hubungan antar manusia lebih indah, misalnya adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertandang ke rumah orang lain. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa kritik dan lain-lain.
4.Norma hukum merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, misalnya adalah melakukan korupsi. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.
• Semua norma yang ada di masyarakat itu punya tujuan yang sama untuk mengatur agar kehidupan bermasyarakat di lingkungan tersebut lebih baik, lebih tentram, lebih damai.
• Perbedaannya hanya pada caranya saja..karena itu sangat tergantung pada budaya dan cara masyarakat di suatu lingkungan atau komunitas memandang kehidupan menilai benar dan salah..menilai baik dan buruk.
3. Sistem hukum memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap pembentukan penalaran hukum sebab pembentukan legal reasoning sangat di pengaruhi oleh sudut pandang dari subjek subjek yang melakukan kegiatan penalaran in casu hakim.
Sistem hukum civil law undang undaang diterapkan sebagai sumber utama hukum sehingga dengan sendirinya pembentukan undang undang mempunyai peranan penting untuk menentukan corak sistem hukum positif negara tersebut.
Sistem hukum common law keaktifan justru dituntut datang dari para hakim, undang undang bukanlah sesuatu yang dapat diandalkan oleh mereka dalan menghadapi situasi yang dihadapi (given situation) di pengadilan.
Sistem hukum indonesia memiliki karakteristik yang unik, disamping memiliki kecenderungan menganut sistem hukum civil law, sistem hukum adat pun tetap diakui dalam pelaksanaanya.
NAMA : Ivan Mesrayadi Ambarita
BalasHapusNIM : 1811111196
KELAS : D
1.PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentangHukum(cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas.Objek studi PIH dan PHI adalah hukum . PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu overzicht atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.
2.-Norma Agama : Aturan manusia yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agama masing-masing
Contohnya : beragama sesuai keyakinan
-Norma Kesusilaan adalah peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan mana yang dianggapnya baik dan mana yang dianggap buruk. Pelanggaran norma kesusilaan merupakan berupa sanksi pengucilan secara fisik ataupun rutin. Norma kesusilaan juga memberi kita petunjuk mengenai cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan yang ingin dilakukan, dihindari dan juga ditentang.
Contohnya : berbicara hal hal baik
-Norma Hukum suatu aturan yang diciptakan oleh negara atau dikatakan juga sebagai alat-alat perlengkapan negara dan juga berlakuknya hukum tersebut bisa dipaksakan oleh alat-alat negara, seperti polisi, jaksa dan hakim.
Contohnya : membayar pajak
-Norma kesopanan aturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari
Contohnya : tidak menyela pembicara
Persamaan : - mengatur kehidupan/tingkah laku manusia bisa lebih baik dan mewujudkan ketertiban
Perbedaan : - setiap norma mempunyai sanksi berbeda-beda
3. Sistem hukum : suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem Hukum Common law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
Sistem Hukum Civil Law : Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi
Nama :Brain Agustyan Piter
BalasHapusNim :1811111006
Kelas:D
1.Menurut saya,PIH dan PHI adalah dasar yang paling utama dalam pembelajaran ilmu hukum yang harus dipahami.Dan juga PIH dan PHI adalah pondasi awal bagi para mahasiswa Hukum jika ingin mempelajari ilmu hukum lebih dalam lagi yang memiliki ruang lingkup yang sangat luas.
PIH dan PHI adalah mata kuliah yang saling berkaitan satu sama lain, PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
2.#Norma Agama
Norma agama merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan. Sanksinya tidak nyata, namun akan mendapat hukuman kelak diakhirat (neraka)
Contohnya:jangan membunuh sesama manusia,berzinah dsb..
#Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap orang.Sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan muncul dalam bentuk kegelisahan, penyesalan, atau rasa malu.
Contonya: Harus jujur dalam perkataan dan perbuatan
#Norma Kesopanan.
adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa.Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan.
Contohnya:harus menghormati orang yang lebih tua dalam perkataan dan tingkah laku.
#Norma Hukum
adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumberya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda, penjara, atau hukuman mati.
Contohnya: Aturan hukum pidana (KUH pidana). Dalam Pasal 338 KUHP mengatakan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Persamaannya: sama-sama memiliki perintah dan menjadi pedoman kehidupan masyarakat yang mengatur agar terjadinya ketertiban dalam bertingkahlaku terhadap sesama dan sama-sama memiliki sanksi.
Perbedaannya: dari setiap norma memiliki sanksi yang berbeda-beda.
3.Menurut pendapat saya sistem hukum itu adalah untuk mengatur dari setiap peraturan hukum yang sudah ada supaya bisa berjalan dan terlaksana dengan baik setiap peraturan-peraturan hukum yang ada. dengan adanya sistem hukum akan sangat membantu dalam menjalankan setiap fungsi hukum yang ada dengan baik.
Sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia ada dua yaitu, Sistem Hukum Civil Law dan Sistem Hukum Common Law. Negara-negara di dunia mengenal dua sistem hukum yang dominan, yaitu pertama civil law system yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental seperti Belanda, Jerman, Perancis, Italia dll. Kedua common law system dianut oleh negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris, Amerika. Malaysia, India, Australia dll. Civil law system lebih menitik beratkan kepada penegakan hukum/rechtstastaat, sementara common law menitik beratkan kepada keadilan hukum/ the rule of law.
Sedangakan Indonesia sendiri juga termasuk dalam sistem hukum Civil Law atau yang dikelan dengan sebutan Eropa continental. Mengapa? Karena hukum yang ada di Indonesia adalah hukum yang berpusat terhadap peraturan-peraturan UU yang tertulis yang sifatnya mengikat dan memaksa.
nama: Andi An Alsa Erhanrassya Punagi
BalasHapusnim : 1811111152
kelas : D
1.PIH dna PHI bertautan karena PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
keduanya memiliki kedudukan penting karena PIH dan PHI berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum serta mengenalkan secara garis besar hukum positif indonesia.
2.Norma Agama
-Bersumber dari Tuhan
YME
-Bersifat abadi
-Dilaksanakan akan
mendapt pahala, dan jika dilanggar mendapat dosa
contoh: Melaksanakan ibadah tepat pada waktunya
Norma Kesusilaan
-Bersumber dari hati
nurani
-Bersifatl lokal atau
terpelihara dari masyarakat
-Sanksi berupa rasa malu
contoh: Tidak mengambil hak orang lain.
Norma Kesopanan
-Bersumber dari pergaulan / lingkungan
-Bersifat lokal atau kedaerahan
-Sanksi berupa hinaan dari masyarakat
contoh: Menghargai orang lain
PERSAMAAN:
1.Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
2.Keharusan seseorang untuk tidak melakukan tindakan tertentu .
3. Bertujuan mengatur kehidupan manusia.
4. Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyakat
5. Memiliki Sanksi.
PERBEDAAN:
Secara umu norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum memiliki perbedaan :
1. Jenis sanksi setiap norma yang berbeda .
2. Sumber norma
3. Kekuatan aturannya
4. Hal-hal yang diatur
5. Kelanggengan norma
3.Pengertian Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat.
macam-macam sistem hukum:
-civil law atau Eropa kontinental adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat karena Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya.
dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim.
-common law atau anglosaxon ialah sistem hukum yang didasarkan pada peranan seorang hakim sangat luas karena sistem hukum civil law bersember pada peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi(keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya)
Indonesia sendiri cenderung menganut sistem civil law karena Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara yang merupakan konstitusi tertulis.
Nama : Kevinfarera
BalasHapusNim. : 1811111002
Kelas. : D
Semester : 1
1. PHI mempelajari tentang:
a. Mempelajari Hukum Secara Umum
b. Mempelajari Asas-Asas Hukum
c. Bersifat Universal (Tidak terkair tempat dan waktu)
Sedangkan PHI mempelajari tentang:
a. Mempelajari ilmu Hukum Positif di Indonesia: Hukum Positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berartikan bahwa PHI adalah Hukum Pidana,Perdata,tata negara bdan Administrasi Negara.
b. Terkait tempat dan waktu
c. Bersifat khusus karena hanya mempelajari Hukum Positif (Ius Constitutum) di Indonesia.
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.karena ilmu hukum juga menjadi pedoma bagi setiap butir-butir ilmu hukum di Indonesia . sebaagi yang telah terlihat dimasyrakat indonesia yang telah mengenal hukum dar zaman penjajahan .
2. Norma hukum biasanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga negara, berupa peraturan perundangan-undangan.
Dan Norma Hukum berasal dari 3 norma lainnya, yaitu: Norma Agama,Kesusilaan dan Kesopanan.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh Norma Agama
• Melakukan sembahyang kepada tuhan
• Melaksankan sholat tepat waktu
• Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh Norma Kesusilaan
• Dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi
• Menghormati orang lain terutama orang tua
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
• Tidak meludah disembarang tempat
• Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum
• Kewajiban membayar pajak
• Dilarang mengganggu ketertiban umum
3. Sistem Hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Masing-masing bagian peraturan hukum tersebut harus dilihat dalam kaitannya dengan bagian-bagian lain dan dengan keseluruhannya masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas hubungannya dengan yang lain, tetapi saling berhubungan dengan bagian-bagian lainnya.
Sistem Hukum yang paling banyak digunakan dunia termasuk di indonesia adalah:
a) Sistem Hukum Adat
Sistem Hukum Adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok yaitu:
1. Hukum Adat Mengenai Tata Negara
2. Hukum Adat Mengenai Warga (Hukum Warga)
3. Hukum Adat Mengenai Delik (Hukum Pidana)
b) Sistem Hukum Islam
Sistem Hukum Islam dalam “Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang yaitu:
1. Hukum Rohaniah (ibadat)
2. Hukum Duniawi.
Nama: yovi dewantara
BalasHapusNim : 1811111064
Kelas.: D
1. Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum merupakan suatu pelajaran yang mempelajari tentang ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
2.
1.Norma Agama
-bersumber dari tuhan,bersifat universal atau abadi,bersifat luas dan berlaku untuk seluruh umat,sanksinya tidak nyata,bertujuan untuk memperbaiki individu.
-Contoh norma agama:
rajin beribadah,tidak berbohong.
2.Norma Kesusilaan
-Sumbernya berasal dari hati nurani,sifatnya lokal atau tidak universal,sanksinya penyeselan/rasa malu,bertujuan untuk memperbaiki individu.
-contoh norma kesusilaan:
meminta maaf jika melakukan kesalahan
3. Civil law sistem hukum yang berkembang di dataran eropa dan sistem hukum ini menggunakan aturan-aturan sistem tertulis dan adanya sistem kondifikasi, hakim tidak terikat pada preseden,peradilan menganut sistem inkuisitorial Indonesia menganut Civil low karna kita tau sumber hukum utama indonesia adalah undang -undang
Nama : Shahrul Kresna I
BalasHapusNIM : 1811111034
Kelas : D
1.Pengertian PHI dan PIH sangat berkaitan karena keduanya mempelajari atau menyelidiki hukum di Indonesia. Kedua hal tersebut saling memiliki kedudukan penting di bidang hukum Indonesia. PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI, artinya PHI harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PIH.
2.- Norma Agama.
Norma agama tertulis dalam kitab suci agama. Norma agama berasal dari aturan yang maha kuasa. Norma agama mengatur bagaimana manusia berhubungan dengan penciptanya, sesamanya dan lingkungan. Sanksi dari norma agama itu sendiri ditentukan oleh Tuhan.
Contohnya: Perintah untuk melaksanakan Sholat dan Puasa.
- Norma Kesopanan.
Norma kesopanan timbul dari kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Norma kesopanan biasanya bersifat khusus ada juga yang berlaku umum atau menyeluruh.
Contohnya: tidak berbicara kasar kepada orang yang lebih tua
- Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan tidak tertulis, namun ia muncul dari hati nurani. Contohnya kita diajarkan oleh orang tua kita untuk selalu berlaku jujur dan bersikap adil. Sanksi bila melanggar norma ini bisa dikucilkan di masyarakat.
Contohnya: peraturan yang terdapat di kampung seperti “ Harap Turun”
- Norma Hukum
Norma hukm tertulis, norma hukum dibuat oleh pihak yang berwenang. Sanksi yang dikenakan bila melanggar norma hukum biasanya dalam bentuk denda maupun penahanan.
Contohnya: Mencuri, Korupsi
3. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
sistem Hukum adalah suatu aturan yang teratur,yang terdiri dari unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain serta bekerja sama untuk mencapai satu tujuan tertentu.
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelummasa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental(Civil Law)
Nama : Alberth tilah putra dinata
BalasHapusNIM :1811111198
Kelas : D
1. PHI DAN PIH sama-sama merupakan mata kuliah pesyaratan dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken ) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “hukum” (cabang-cabang hukum positif) oleh karena itu , PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.
PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin maempelajari ilmu hukum secara luas.
Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum” PIH dan PHI memperkenalkan komsep-konsep dasar ,pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
2. norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari tuhan.
Contoh : solat 5 waktu , amal , berbuat kebaikan ke semua orang
Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatanya atau susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesulilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,dan ditantang
Contoh : di gang pedesaan (ngebut benjut), harap pelan ada anak kecil
Norma kesopanan adalah norma yang timbl dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari.
Contoh : memberi duduk pada orang tua sewaktu naik bis dan di angkutan lainya.
3. Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya,sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.
Sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia yaitu sistem hukum Civil Law atau sistem hukum Eropa Continental.
Hukum ini dikatakan hukum romawi, karena sisem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku dikekaisaran romawi pada masa pemerintah Kaisar Yustinianus abad ke-5.
Yang kedua adalah sistem Common Law atau Anglo Saxon. Hukum ini banyak digunakan di negara persemakmuran Inggris.
Common Law adalah sistem hukum yang bersumber hukumnya adalah yurisprudensi atau keputusan hakim sebelumnya sehingga para hakim terkait dengan keputusan yang sudah ada sebelumnya.
Indonesia adalah salah satu yang menganut sistem hukum Civil Law.
Mengapa demikian ? karena Indonesia bermacam-macam budaya maka dibuatlah hukum nasional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Raditya Aufar Dewangga
BalasHapusNIM: 1811121029
Kelas: D
1. Antara PIH dan PHI memiliki hubungan yang erat, yaitu:
- Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu.
- PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI
Kedudukan PHI sebagai basic lervaak dan prerequisite, yaitu sebagai mata kuliah dasar dan prasyarat dalam mempelajari hukum di Indonesia.
Kedudukan PHI merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
2. Norma Agama:
-Bersumber dari Tuhan
-Sanksinya tidak nyata
Contoh: Melaksanakan kewajiban agama
Norma Kesusilaan:
-Bersifat abstrak
-Tujuannya memperbaiki sifat manusia
Contoh: Menghormati setiap orang.
Norma Kesopanan:
-Bersumber dari perilaku dalam kehidupan bermasyarakat
-Bertujuan memperbaiki sikap manusia
Contoh: Menjaga sikap di kehidupan bermasyarakat
Persamaan: Dibuat/dibentuk untuk mengatur dan memperbaiki manusia secara individu dan dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Sistem hukum adalah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan dan teori para pakar yang memiliki tujuan menlancarkan jalannya kehidupan bermasyarakat.
-Sistem Hukum Eropa Kontinental:
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Prinsip utama yang menjadi dasar ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.
-Sistem Hukum Anglo Saxis (Anglo Amerika):
Mulai berkembang di Inggris pada abad XI. Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decision).
-Sistem hukum adat:
Sistem hukum Adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dan hukum Adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.
1.PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh konkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
BalasHapus2. Norma susila :
- Bersumber dari hati nurani manusia
- Menentukan mana yang baik & buruk
Contoh : Hormatilah orang - orang di sekitar mu
Norma kesopanan :
- Sumbernya dari pergaulan masyarakat
- Di dasari dengan kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan terhadap masyarakat
Contohnya : Berpamitan ke orang tua sebelum pergi
Norma agama :
- Sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.
- Isinya berupa perintah - perintah, ajaran dan larangan
Contohnya : Tidak membuat fitnah kepada orang lain
3. Sistem Hukum dalam arti sempit : Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum.
Sistem Hukum dalam arti luas : Sistem hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu (menurut Bellefroid).
Sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”. Semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Yustitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI sebelum Masehi.
Sistem hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang menjadi pegangan bagi hakim–hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.
Nama: Beltsa Belladilone
BalasHapusNIM: 1811111122
kelas: semester 1-D
1.PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
2. *Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
contoh: a. Wajib menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing
b. Tidak boleh membunuh
c. Tidak boleh menyakiti hati
d. Tidak boleh berbuat curang
e. Menghromati kedua orangtua
f. Tidak boleh berbuat zina
g. Berdoa sebelum melakukan sesuatu
i. Tidak boleh berbohong
*Norma kesusilaan ,Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
contoh: -Jujur Dalam Bersikap dan Bertingkah Laku. ...
-Meminta Maaf Saat Melakukan Kesalahan. ...
-Berpakaian Sesuai Tempat dan Situasi. ...
-Menghargai dan Menghormati Orang Lain. ...
-Berbicara Hal-Hal yang Baik.
*Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
contoh:-Membayar pajak
-Tidak merusak fasilitas umum
-menaati hukum yang berlaku
3.beberapa sistem hukum yang berlaku Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
• Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
• Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
NAMA : MUHAMMAD ALDO LIANDINI PUTRA
BalasHapusNIM : 1811111021
KELAS : D
1. PIH mengkaji dasar-dasar dari ilmu hukum secara universal, bastrak, dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga pembahasannya pun masih bersifat abstrak dan global. Sedangkan PHI adalah dasar-dasar ilmu hukum yang pembahasannya khusus yaitu tentang hukum Indonesia.
2. Norma agama : bersumber dari wahyu, yang bersifat internal atau otonom, dan bertujuan memperbaiki individu. Apabila melanggar jenis sanksinya tidak nyata. Contoh : rajin atau taat beribadah.
Norma kesusilaan : bersumber dari batin, bersifat internal dan otonom, dan bertujuan memperbaiki individu. Apabila melanggar jenis sanksinya ialah rasa sesal.
Contoh : jujur dalam bersikap dan bertingkah laku.
Norma kesopanan : bersumber dari masyarakat, bersifat eksternal, dan bertujuan memperbaiki masyarakat. Jenis sanksinya yaitu sanksi sosial atau isolir.
Contoh : menghormati orang yang lebih tua.
Norma hukum : bersumber dari negara, yang bersifat eksternal, dan bertujuan untuk memperbaiki masyarakat. Bentuk sanksinya yakni tegas dan nyata.
Contoh : menaati peraturan lalu lintas.
Persamaan antara semua norma:
– Untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
– Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
3. Pada umumnya sistem hukum yang banyak digunakan di dunia ada 2, yaitu:
– Sistem hukum civil law
Sistem hukum civil law adalah sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara-negara eropa kontinental. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis.
– Sistem hukum common law
Sistem hukum common law adalah sistem hukum yang berkembang di negara persemakmuran Inggris. Sumber hukum pada sistem hukum ini adalah putusan haikim atau pengadilan.
Di Indonesia sendiri menggunakan sistem hukum civil law karena sumber hukumnya berasal dari undang-undang.
NAMA : ERINA DEWI FEBRYANTI
BalasHapusNIM : 1811111086
KELAS : D
1. PIH merupakan dasar dari ilmu hukum yang sifatnya global, sedangkan PHI adalah dasar ilmu hukum lebih tepatnya hukum Indonesia. Jadi sebelum mempelajari hukum di Indonesia, kita harus paham dahulu dasar-dasar ilmu hukum tersebut.
2. Norma agama bersumber dari Tuhan YME, yang bersifat internal atau otonom, dan bertujuan memperbaiki individu. Apabila melanggar jenis sanksinya oleh Tuha kelak di akhirat.
Contoh : rajin beribadah.
Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia, bersifat internal dan otonom, dan bertujuan mendorong manusia untuk berbuat baik. Jenis sanksinya ialah menimbulkan penyesalan.
Contoh : bersikaplah jujur.
Norma kesopanan bersumber dari pergaulan masyarakat, bersifat eksternal, dan bertujuan membentuk pribadi yang baik. Jenis sanksinya yaitu salah satunya celaan dari sesama.
Contoh : memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam pelajaran di sekolah.
Norma hukum bersumber dari negara, yang bersifat eksternal, dan bertujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Bentuk sanksinya yaitu pidana penjara atau denda.
Contoh : barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara.
Persamaan antara semua norma:
Mengandung larangan
Mengandung perintah
Memiliki dasar untukmewujudkan ketertiban masyarakat
3. Sistem hukum ada 2, yaitu :
• Sistem hukum civil law
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial.
• Sistem hukum common law
suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas..
Di Indonesia cenderung menganut sistem hukum civil law. Meskipun begitu, sistem hukum adat pun tetap diakui pelaksanaannya.
Nama: Andi Setiawan
BalasHapusNim: 1811111170
Kelas: 1-D
1.Menerut saya Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.Dan kedua ilmu itu harus di pelajari karenan akan bersahutan dengan ilmu yang akan kita pelajari ke depan
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
2. -1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang harus diterima oleh manusia sebagai bentuk perintah, larangan dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat dogmatis contohnya dilarang berbuat riba
-2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, tentang baik buruknya suatu perbuatan.contohnya harus berbuat baik kepada orang lain
-3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari dalam masyarakat tersebut. contohnya berjabat tangan kepada orang TUa sebelum Berpergian
-4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang untuk mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Contohnya dilarang melanggar lalu Lintas
3.sistem hukum adalah hal yang memberikan pengaruh cukup besar terhadap pembentukan penalaran hukum
Salah satu hukum yang di terapkan di dunia maupun di Indonesia adalah Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
NAMA : REZA KURNIAWAN
BalasHapusNIM : 1811111137
KELAS : D
1. A) karena PIH dan PHI mengenalkan pokok-pokok, prinsip- prinsip, keadaan, maksud, dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling mendasar.
B) Sebagai pondasi untuk mempelajari ilmu hukum yang tingkatannya lebih tinggi lagi
2.Norma Agama :
a) Bersumber dari tuhan YME
b) Didasarka pada agama masing-masing
c) Sifatnya internal otonom
d) Memiliki tingkatan tertinggi dibandingkan norma lainnya
Norma Kesusilaan :
a) Didasarkan pada akhlaq manusia
b) Bersumber dari hati nurani
c) bertujuan mengatur kehidupan setiap individu
Norma kesopanan :
a) Bersumber dari pergaulan
b) Bersifat lokal / daerah
c) Bersumber dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat
Menurut saya untuk masalah perbedaan mungkin dari segi hukuman yang akan diterima ketika melanggar
Persamaan : sama-sama mengatur kehidupan individu agar menjadi pribadi yang baik serta mewujudkan ketertiban
3. Menurut saya Sistem hukum sendiri adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut. Yaitu susunan sebagai satu kesatuan yang tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
Sistem hukum common law
sistem hukum common law adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum civil law
Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem hukum civil law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan peraturan yang berbentuk undang undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodofikasi
Bentuk bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang undangan , kebiasaan kebiasaan dan yurispodensi . Peraturan perundang undangan mempunyai dua karakteristik yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar
Nama : Andrian candra prayoga
BalasHapusNim : 1811111131
Kelas : 1-D
Jawaban:
1. sebenarnya PIH DAN PHI sama saja sebab mempelajari tentang hukum dan objeknya juga sama yaitu hukum.
Dan kalau perbedaan dari PIH dan PHI adalah kalau PIH mempunyai sifat Tidak Terkait tempat dan waktu.
Sedangkan PHI bersifat khusus karena yang dipelajari adalah hukum khusus atau ius Constitutum di Indonesia
2. Norma Agama merupakan kaidah yang sumbernya dari Tuhan disampaikan melalui utusannya.
Sanksi melanggar norma ini adalah langsung berurusan dengan Tuhan-Nya.
Contoh Melanggar larangan di agama:
•Norma Kesusilaan merupakan kaidah yang bersumber pada suara hati manusia. Sanksi melanggar norma ini adalah berupa penyesalan, siksaan batin. Contoh: Berbohong
•Norma Kesopanan merupakan norma yang timbul dalam segolongan hidup manusia. Sanksi melanggar norma ini adalah hinaan, tertawaan. Contoh: Berperilaku semaunya sendiri tanpa menghormati orang lain atau orang yang lebih tua.
•Norma Hukum merupakan perlakuan yang dibuat oleh Negara. Sanksi melanggar norma ini adalah diberi tilang, bahkan sampai bisa dipenjara. Contoh: menerobos lampu merah, membunuh.
Persamaan dari norma agama adalah : sama sama berguna bagi masyarakat agar tertib, mempunyai suatu pedoman, dan bisa sejahtera
Perbedaan dari norma agama adalah : norma adat diturunkan secara turun temurun dan jarang ada di kota kota besar, bersifat wajib dan mengikat
3. Pengertian dari Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian hukum yang mempunyai kaitan interaksi satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat.
Dan inilah macam-macam sistem hukum:
•Sistem hukum Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative.
•civil law atau Eropa kontinental adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat karena Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya.
dengan mempunyai ciri-ciri berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim.
Nama :WILDAN RAHMAT HAMDANI
BalasHapusNim : 1811111134
Kelas :D
1. A). Karena menurut saya kedua ilmu tersebut begitu penting dan berhubungan antara satu dengan lainnha sebagai dasar bagi mahasiswa hukum untuk mempelajari dasar atau fondas fondasii dari ilmu hukum .... (b)Tanpa mempelajari kedua ilmu tersebut,kita tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum Karena kedua hal tersebut menjadi dasar kita berargumen dan menafsirkan segala bentuk atau dinamika hukum dan segala komponen yg ada
2. (A)Norma Agama : norma yang bersumber dari kepercayaan masing2 umat masusia .. dengan tujuan memperbaiikisifat maupun tingkah laku masing2 individu Contoh : membantu sesama manusia ..saling bekeeja sama dan saling menghormati satu sama lain
(B)Norma Kesusilaan : norma yang bersumber dari batin,bersifat internal/otonom,dengan tujuan memperbaiki individu serta sanksi berupa rasa sesal. Contoh : tidak melakukan beebuatan yg dilarang oleh agama maupun norma2 misal perzinahan
(C)Norma Kesopanan : norma yang bersumber dari masyarakat sendiri,bersifat eksternal,dengan tujuan memperbaiki masyarakat, dan sanksinya berupa dijauhi dari lingkungan sosial/isolir. Contoh : berbicara lebih sopan dan dengan nada yg lebih rendah ketika dengan orang yg lebih tua dari kita
(D)norma Hukum : norma yang bersumber dari Negara,bersifat eksternal,memiliki tujuan untuk memperbaiki masyarakat,dan memiliki sanksi yang tegas,mengikat,dan nyata. Contoh : pencurian dan anak2 muda yg bnyak mengonsumsi miras
3. Sistem hukum di dunia mayoritas didominasin oleh 2 sistem hukum yaitu:
(A). Sistem Hukum Civil Law
Yaitu aturan yang dibuat disuatu negara berdasarkan kode sipil/aturan tertulis dan sudah dikodifikasi.Sumber hukumnya Undang Undang sitem ini paling banyak dianut oleh negara Eropa Kontinetal. Sistem peradilan mendesak pada putusan hakim (tidak bisa diganggu gugat) serta pemerintah berperan penting dalam hukum publik dan privat.
(B). Sistem Hukum Common Law
Yaitu sistem hukum yang banyak dianut oleh negara Anglo-Saxon (Kanada,US) dan persemakmuran Inggris
Di Indonesia sendiri menganut sistem hukum Civil Law,Indonesia menganut sistem ini karena pernah dijajah oleh Belanda sehingga sistem hukum Indonesia masih menggunakan sistem hukum yang telah diterapkan Belanda ketika menjajah negara kita pada masa dahulu sehingga secara tidak langsung negarakita menganut sistem hukum tersebut dengan sendirinya.
NAMA: Ridza Aji Mahmudy
BalasHapusNim: 1811111071
kelas: D
1. Karena PIH mendukung dan menunjang akan hukum positif indonesia sebab PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti kita harus paham akan ilmu hukum untuk mempelajari hukum positif indonesia atau pengantar hukum indonesia (PHI). PIH dan PHI adalah dasar dari Hukum jadi maksudnya sebelum kita memahami hukum lebih jauh kita harus memiliki basic yang awalnya dari PIH dan PHI
2. Perbedaan :
- norma keagamaan peraturan yang berasal dari firman atau perintah tuhan melalui Nabi/utusannya bagi orang yang beragama
contoh: kita diperintah untuk salalu taat akan perintah dari tuhan supaya kita terhindarkan dari perbuatan-perbuatan yang tidak disukai oleh tuhan/perbuatan buruk
-Norma kesusilaan peraturan yang bersumber dari suara hati/dari bisikan bisikan suara batin
contoh: jika kita berbohong atau mau berbuat buruk rasanya hati kita kurang enak atau ada yang mengganjal
-Norma kesopanan peraturan berasal dari pergaulan suatu kelompok manusia yang mengajarkan tentang tingkah laku sesama orang yang ada disekelilingnya
contoh: kita bertingkah laku kepada orang yang lebih tua atau pun orang disekeliling itu harus sopan dan santun
-Norma Hukum peraturan yang dibuat oleh suatu negara untuk mengatur masyarakat agar lebih tertib dalam bernegara sifatnya norma hukum memaksa yang berasal dari pemerintah lewat aparat penegak hukum
contoh: memakai obat-obatan terlarang, judi dan lain sebagainya
persamaan: sama-sama perintah untuk mencaipai kebaikan dalam hidup manusia
Perbedaan: berbeda dalam hal sanksi setiap norma norma tersebut
3. Sistem hukum sebagai suatu susunan atau aturan dari suatu penelitian untuk mencapai suatu tujuan
-beberapa sistem hukum yang digunakan oleh dunia:
A. Sistem Hukum Civil Law
sistem hukum yang dianut oleh oleh negara-negara Eropa Kontinentalatas dasar resepsi corpus iuris civilis. yang menggnakan sistem hukum civil law ialah negara itali,jerman, dan Belanda
B. Sistem Hukum Common Law
sistem hukum yang berkembang dinegara persemakmuran inggris antara lain America Utara, kanada, America serikat
Sedangkan Indonesia menganut sistem hukum civil law karena indonesia adalah negara yang dijajah oleh negara belanda maka dari itu indonesia menganut sistem hukum yang dipakai oleh negara jajahan tersebut
Nama : Achmad Ferdani Putra
BalasHapusNIM : 1811111054
Kelas : D
1. PIH dan PHI keduanya bertautan dan memiliki kedudukan yang sangat penting, karena PIH adalah teori dasar untuk mempelajari lebih lanjut tentang hokum positif Indonesia, dan keduanya memberikan pengenalan tentang segala permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Selain itu PIH dan PHI juga memperkenalkan tentang ilmu hukum yang mempelajari seluk beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan maka dari itu sebelum mempelajari PHI kita harus mempelajari PIH terlebih dahulu karena PHI merupakan teori dasar tentang ilmu hukum.
2. A. Norma agama adalah suatu kaidah atau petunjuk dalam kehidupan yang berasal dari tuhan melalui suatu agama. Norma ini mengharuskan penganut suatu agama untuk menaatinya, jika melanggar norma ini akan mendapat balasan namun sifatnya tidak secara langsung tetapi pasti adanya.
Contohnya adalah taat beribadah dan saling membantu sesama manusia
B. Norma kesopanan adalah norma yang berasal dari suatu masyarakat yang bersifat memaksa dan mengikat yang berkenaan dengan tingkah laku dalam bermasyarakat dan jika kita melanggar maka kita akan mendapat sanksi dari suatu masyarakat beruba celaan, kritik, dan pengucilan.
Contohnya adalah ketika memasuki gang kita di anjurkan untuk turun dari motor dan menuntunnya.
C. Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari diri sendiri yang ditujukan kepada hati nurani manusia, sanksinya bersifat abstrak salah satunya adalah penyesalan.
Contohnya adalah berbuat tidak bersikap baik kepada orang lain.
D. Norma Hukum adalah norma yang dibuat oleh lembaga resmi bersifat tegas dan memaksa
Contohnya adalah pembunuhan.
Persamaan dan perbedaan norma diatas yaitu :
•Persamaan :
Mengatur kehidupan manusia
Bersifat memaksa
Merubah kehidupan manusia
•Perbedaan :
Sumber norma
Jenis sanksi yang diterima
Sifat norma yang berbeda
3. Sistem hukum adalah suatu susunan ataun tatanan teratur dari aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum, dimana keseluruhan bagian atau komponennya berkaitan satu dengan lainnya, dan hasilnya untuk mencapai suatu tujuan. Sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia adalah civil law dan common law.
Sistem hukum civil law adalah sumber hukum yang berasal dari UU atau juga bisa disebut sistem hukum kodifikasi, hakim dari sistem hukum ini sangat berperan penting dalam memutuskan suatu perkara.
Sistem hukum common law adalah sumber hukum yang berasal dari yurisprudensi, dalam sistem hukum ini hakim berpatokan kepada keadilan yang juga menggunakan juri dalam memutuskan suatu perkara.
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum civil law karena Indonesia adalah bekas jajahan belanda, karena belanda juga memakai sistem hukum civil law.
Beberapa komponen sistem hukum yang ada di Indonesia, yaitu :
• Hukum Tertulis, hukum yang diciptakan oleh badan yang berwenang.
• Hukum Yurispedensi, hukum yang diciptakan dengan keputusan oleh pengadilan.
• Hukum Adat, hukum yang diciptakan dari kebiasaan.
Nama : Fidel Akbar Khirofani
BalasHapusNIM : 1811111043
Kelas : D pagi (semester 1)
Absen: 10
1. PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu.
Sebagai suatu mata pelajaran PIH memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan persoalan persoalan di bidang hukum sehinggaia menjadi mata pelajaran utama yang harus di kuasai oleh mereka yang ingin mendalami ilmu hukum.
PIH memberikan gambaran gambaran dan dasar yang jelas`mengenai sendi sendi utama hukum itu sendiri. Berbeda dengan cabang cabang ilmu hukum lainya, maka PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus ialah memberikan pandangan tentang hukum secara umum.
Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari PHI harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapatkan kesulitan atau kegagalan.
Ruang lingkup pembahasan oleh PIH
Dari judul pengantar ilmu hukum terlihat bahwa yang menjadi obyek PIH adalah ilmu hukum. Jadi, untuk mempelajari PHi harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH.
2. #Karakteristik, Perbedaan, Contoh
a). Norma agama
Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau peratura dan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. norma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh Norma agama ialah..
- Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
- Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina.
b). Norma Kesusilaan
Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ).
Contoh Norma kesusilaan ialah :
- berkata jujur, benar
- menghormati, menghargai orang lain.
c). Norma Kesopanan/adat
Norma keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasana kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat.
Contoh Norma Kesopanan/adat ialah:
- Tidak meludahi di sembarang tempat
- Bertutur kata yang sopan,
- masuk rumah orang lain dengan permisi
d). Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
Contoh Norma Hukum ialah:
- Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
#Persamaan:
~mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
~mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu
~untuk mengatur tingkah laku manusia
~untuk kebaikan manusia
~mewujudkan ketertiban masyarakat
~memiliki sangsi
3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
Beberapa sistem hukum yg banyak dianut negara di dunia :
A. Civil Law
Civil law adalah sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental atas adasr resepso corpus iuris civilis.
B. Common Law
Common law adalah sistem hukum yang berkembang di Negara Persemakmuran Inggris.
C. Indonesia sendiri memiliki sistem hukum yang unuk, disamping memiliki kecenderungan menganut sistem hukum civil law, sistem hukum adat pun masih tetap diakui dalam pelaksanaannya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Nuraini Kartika Sari
BalasHapusNIM: 1811111192
Nomor Absen: 45
Kelas: ID
1. Hubungan erat antara PHI dan PIH mengantarkan bagi yang mempelajari bahwa PHI secara khusus mempelajari hukum yang berlaku pada waktu tertentu di Indonesia, sementara PIH mempelajari hukum secara luas dan komprehensif.
Selain itu hubungan antara PHI dan PIH antara lain:
a. PHI dan PIH merupakan mata kuliah dasar yang akan mempelajari ilmu hukum.
b. PIH merupakan dasar untuk mempelajari PHI, yang berarti PIH harus dipelajari sebelum PHI.
2. Karakteristik norma;
a. Norma agama adalah norma yang bersumber dari Tuhan, ditujukan kepada psikis (hati nurani manusia), bersifat fitrah karena melekat pada diri sejak lahir, mudah dilanggar karena sanksi bersifat abstrak. Contoh; Melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing, tidak melakukan laranganNya.
b. Norma susila adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia, ditujukan kepada psikis (hati nurani manusia), bersifat mengikat, sanksi berupa sanksi sosial atau rasa malu pada diri sendiri. Contoh; menghormati orang yang lebih tua, bertingkah dan berbicara dengan baik dan sopan.
*) Perbedaan pada norma agama dan susila terletak pada sumber norma itu sendiri. Pada norma agama sumbernya berasal dari Tuhan sedang pada norma susila berasal dari hati nurani.
Persamaannya terdapat pada tujuan dari kedua norma tersebut yaitu untuk menjadikan manusia bersikap baik dan ditujukan kepada sikap batin (batin/hati nurani manusia)
c. Norma kesopanan adalah norma yang aturannya dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi, sifatnya mengikat dan memaksa, sanksi tidak resmi, ditujukan kepada sikap lahir manusia. Contoh; tidak mengucapkan kalimat yang merendahkan orang lain, tidak menyela pembicaraan orang lain, menghormati orang yang lebih tua.
d. Norma hukum adalah norma yang dibuat resmi oleh lembaga negara yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa, sanksinya konkret, ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Contoh; setiap warga negara yang telah berumur 17 tahun diwajibkan untuk memiliki kartu tanda penduduk, dilarang melanggar rambu lalu lintas.
*) Perbedaan pada norma kesopanan dengan norma hukum terletak pada sanksinya. Pada norma kesopanan sanksinya tidak resmi sedang pada norma hukum sanksinya konkret.
Persamaan pada norma kesopanan dan hukum yaitu tujuannya supaya manusia hidup dengan tertib dan norma-norma tersebut ditujukan kepada sikap lahir manusia.
3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari beberapa unsur yang saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Contoh sistem hukum yang kebanyakan digunakan di dunia dan di Indonesia;
a. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Disebut dengan istilah civil law. Prinsip utamanya adalah hukum itu memperoleh kekuatan mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang tersusun secara sistematus dalam kodifikasi. Hakim bertugas untuk menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusannya mengikat hanya pada para pihak yang berperkaea. Sumber hukumnya adalah undang-undang yang tertulis yang tersusun secara sistematis dan lengkap serta dibukukan.
b. Sistem Hukum Anglo-Saxon/Anglo-Amerika
Disebut dengan istilah common law. Sumber hukumnya adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan. Hakim berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat, memiliku wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan hujyn yang berlaku, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis. Memiliki karakteristik yurisprudensi, menganut doktrin stare dicisis, dan adanya adversary system dalam proses peradilan.
NAMA : FERNANDA MARTHIN LUTTER UMBOH
BalasHapusNIM : 1811111168
KELAS : 1D
1. A) karena PIH dan PHI mengenalkan pokok-pokok, prinsip- prinsip, keadaan, maksud, dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling mendasar.
B) Sebagai pondasi untuk mempelajari ilmu hukum yang tingkatannya lebih tinggi lagi
2. norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari tuhan.
Contoh : beribadah ke Gereja , amal , puasa , berbuat kebaikan ke semua orang
Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatanya atau susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesulilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,dan ditantang
Contoh : jika bertamu lebih dari 24 jam harap melapor pada ketua RT
Norma kesopanan adalah norma yang timbl dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari.
Contoh : Turun saat memasuki gang yang sempit
3. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
sistem Hukum adalah suatu aturan yang teratur,yang terdiri dari unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain serta bekerja sama untuk mencapai satu tujuan tertentu.
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelummasa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental(Civil Law)
Nama:Rahmadani akhsel w
BalasHapusNim:1811111033
Kelas:D
1. PIH dan PHI sama sama sebagai suatu pengantar untuk mempelajari hukum dan mempunyai objek yang sama yaitu hukum.
Dan perbedaannya PIH dan PHI , kalau PIH bersifat universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
Sedangkan PHI bersifat khusus karena mempelajari hukum positif atau ius Constitutum di Indonesia
2.▪Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
▪Norma kesusilaan, merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.
▪Norma kesopanan, merupakan norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat, misalnya adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertandang ke rumah orang lain. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa kritik dan lain-lain.
▪Norma hukum, merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, misalnya adalah melakukan korupsi. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.
Persamaan keempat norma tsb:
1.Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
2. Bertujuan mengatur kehidupan manusia.
3. Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
4. Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
3.▪Sistem Hukum Civil Law
sistem hukum yang dianut oleh oleh negara-negara Eropa Kontinentalatas dasar resepsi corpus iuris civilis. yang menggnakan sistem hukum civil law ialah negara itali,jerman, dan Belanda
▪Sistem Hukum Common Law
sistem hukum yang berkembang dinegara persemakmuran inggris antara lain America Utara, kanada, America serikat
Sedangkan Indonesia menganut sistem hukum civil law karena indonesia adalah negara yang dijajah oleh negara belanda maka dari itu indonesia menganut sistem hukum yang dipakai oleh negara jajahan tersebut.
Nama : Muhammad Haryo Rahmatullah
BalasHapusNim : 1811111130
Kelas : D / Semester 1
No.
1. Dalam artian lebih luas, Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum positif, hukum normatif, dan yuridis. Sedangkan pengantar ilmu hukum memiliki artian pengantar = dasar-dasar , ilmu = kebenaran , hukum = pedoman perilaku manusia.
Dalam artian lebih sempit, Pengantar hukum Indonesia mempelajari tata hukum dan sistem hukum, Pengantar ilmu hukum mempelajari berdasarkan ke ilmuannya.
2. Norma Agama : Ditujukan untuk psikis atau hati manusia,tujuannya agar manusia baik, dan sanksi nya abstrak.
Norma Susila : Bersumber dari batin, ditujukan ke psikis, atau hati, atau batin
Norma Kesopanan : Aturan dibuat masyarakat secara tidak resmi, sifatnya mengikat dan memaksa. Sanksi nya tidak resmi. Tujuannya agar manusia tertib
Norma hukum : Aturan yang dibuat lembaga resmi negara, memiliki sifat mengikat dan memaksa, sanksinya konkret,dijalankan oleh aparat penegak hukum
3. Menurut saya sistem hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
Sistem Hukum di Dunia ada 4 yaitu :
- Civil Law
- Common Law
- Sosialis Law
- Islamic law
Dari 4 sistem hukum yang ada di dunia, hanya ada 2 sistem yang paling banyak dipakai.yaitu Sistem hukum Civil Law dan Common Law atau disebut Eropa Kontinental dan Anglo Amerika (saxon).
Civil Law adalah sistem hukum yang dipakai banyak negara di Eropa dan termasuk Indonesia, contoh-contoh civil law adalah : tertulis atau dikodifikasikan, sumber hukum berdasarkan undang-undang, sistem peradilan merunduk kepada putusan hakim, dan pemerintah berperan aktif dalam ranah hukum public dan sebagian hukum private.
Common Law adalah sistem hukum yang dipakai negara Inggris dan persemakmurannya seperti, Amerika,Amerika utara, dan Kanada . Dan contoh sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
NAMA:WILDAN RAHMAT HAMDANI
BalasHapusNIM. :1811111134
Kelas. :D
1.Hubungan antara PIH dan PHI ialah PIH adalah dasar atau asas untuk dapat memahami PHI.PIH sebagai pengantar untuk memahami ilmu-ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI.PHI adalah asas-asas hukum indonesia.Sedangkan PIH adalah asas-asas hukum secara umum.
2.*Norma Agama :Lebih ditujukan ke psikis /hati manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa,bersifat internal,otonom,dan abadi,jika melaksanakan perintah Tuhan akan mendapat pahala dan jika melanggar perintah Tuhan maka akan mendapat dosa/sanksi yang tidak nyata dannorma agama ini bertujuan untuk memperbaiki individu itu sendiri.
Contoh:~Melaksanakan perintah Tuhan yaitu membantu sesama manusia
~Melanggar perintah Tuhan yaitu ghibah,riya'.
-Norma Kesusilaan :Lebih ditujukan ke psikis (hati manusia) yang bersumber dari batin atau hati nurani manusia itu sendiri,bersifat internal,otonom,lokal atau terpelihara dari masyarakat yang bertujuan untuk memperbaiki kepribadian individu dan jika melanggar maka sanksinya berupa rasa sesal rasa malu.
Contoh:~Berbuat adil dan tidak seenaknya kepada sesama manusia.
-Norma Kesopanan :Norma ini dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi yang bersifat eksternal,mengikat,dan memaksa,sanksinya pun tidak resmi tetapi tujuannya tetap baik yaitu untuk memperbaiki akhlak masyarakat.
Contoh:~Berkata sopan saat berbicara agar tidak menyakiti perasaan orang lain.
-Norma Hukum :Aturan yang bersumber dari negara dimana aturan ini dibuat oleh lembaga resmi negara yang sifatnya eksternal,mengikat,dan memaksa dan apabila melanggar maka akan terkena sanksi yang konkrit,tegas,dan nyata.Tujuan norma hukum ini adalah untuk memperbaiki warga masyarakat.
Contoh:~Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
*Persamaan :
-Sama-sama mengandung perintah
-Mengandung larangan
- Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
*Perbedaan:
-Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
- Sumber Norma
-Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
3.Sistem hukum adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi,saling melengkapi,saling terkait dan bekerja sama dalam mencapai satu tujuan.
Mayoritas negara-negara di dunia menganut sistem hukum Civil Law dan Common Law.
Civil Law sendiri adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa dan aturannya di dasarkan pada kode sipil yang sumber hukum utamanya adalah UU.
Secara umum sistem hukum Civil Law dibagi menjadi dua, yaitu:
-Hukum publik : Dimana negara dianggap sebagai subyek/ objek hukum.
-Hukum privat : Dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.Dan Negara Indonesia sendiri menganut sistem hukum Civil Law ini.
Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis):
Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.Walaupun disebut sebagai unwritten law, hal ini tidak sepenuhnya benar. Alasannya adalah di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)
BalasHapusTerus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO
Contact Anapoker di :
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa