http://international.sindonews.com/read/1052335/43/as-dan-rusia-berpotensi-perang-dunia-iii-di-suriah-1444621371.
Pertanyaan:
- Analisislah Artikel yang saudara baca dan jelaskan secara historis mengapa perang bisa terjadi? Analisa dalam konteks Geopolitik International.
- Hukum humaniter termasuk bagian dari hukum international. Jelaskan kedudukannya serta cakupan dari hukum humaniter tersebut lengkap beserta contohnya?
- Hukum Humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang. Jelaskan apa yang saudara pahami dengan prinsip prinsip tersebut.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: YogaPrakoso
BalasHapusSemester: V/B
NIM: 13010048
1. Pertikaian Rusia dan AS dari zaman dahulu sudah sering terjadi, semenjak pecahnya UniSoviet tahun 1991, ketegangan-ketegangan dan berbeda paham sering sekali terlihat.
Perang sewaktu-waktu bisa terjadi dikarenakan kedua Negara sering kali berselisih diantara konflik-konflik yang tedapat di timur tengah.
Rusia menuding serangan AS dan sekutunya selama satu tahun belakangan ini tidak membuahkan hasil dan menuduh AS lah yang membiayai dan membuat jaringan terorris ISIS tersebut.
Sebaliknya AS menuding serangan Rusia mengenai pasukan pemberontakan Suriah yang di latih oleh AS.
Tujuan dari Rusia berbeda dengan AS dan sekutunya yang dimana Nato ingin adanya perubahan rezim yang ada di Suriah yang kini di jabat oleh Bashar al-Assad dan ingin membantu oposisi untuk menggulingkan rezim Assad.
Sedangkan Rusia ingin mempertahankan rezim proRusia di suriah, nah dimana sejak duhulu Suriah adalah pengikut setia Uni Soviet. Runtuhnya Uni Soviet membawa banyak implikasi terhadap Suriah, dimana dukungan Uni Soviet terhadap Suriah semakin berkurang terutama dengan banyaknya utang luar negeri Suriah kepada negeri itu, dan rezim Partai Ba’ath sendiri mulai goyah. Selama ini, rezim Suriah banyak didukung Uni Soviet dalam Perang Dingin.
2. Kedudukan Hukum Humaniter Internasional adalah untuk melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
Contohnya tentang aturan antara lain adalah larangan menyerang dokter atau ambulans yang mengenakan lambang Palang Merah. Merupakan larangan pula menembak orang atau kendaraan yang mengenakan bendera putih karena bendera tersebut, yang dianggap sebagai bendera gencatan senjata, menyatakan niat untuk menyerah atau keinginan untuk berkomunikasi.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
A. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
B. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
C. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
D. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
Nama : Nurul Fitriani
BalasHapusKelas : V-B
NIM : 13010024
1. Uni Soviet adalah salah satu polar dunia ketika perang dingin. Bersama Amerika Serikat, keduanya merepresentasikan balance of power dalam sistem internasional. Berakhirnya perang dingin akhir tahun 90an, ditandai dengan runtuhnya Uni Soviet. Banyak daerah yang dahulunya adalah bagian dari Soviet memerdekakan diri. Salah satu pecahan Uni Soviet, Rusia, merupakan suksesor dari Uni Soviet. Rusia mendapatkan 2/3 dari wilayah yang dulunya dikuasai Uni Soviet. Walaupun pada eranya wilayah Uni Soviet merupakan bagian dari wilayah Eropa Timur, namun ketika runtuh banyak pula negara yang memproklamirkan diri sebagai bagian dari Asia tengah. Hal ini dikarenakan berbagai hal, beberapa diantaranya yaitu kesamaan etnis dengan Asia dan agama.
O’Loughin dan Talbord (2008), menyatakan bahwa geopolitik Rusia tidak jauh beda dengan Uni Soviet. Geopolitik Rusia antara lain, mencari dan mengumpulkan sumber daya terutama minyak dan gas, serta keinginan Rusia untuk menyatukan etnis-etnis yang dulu bergabung dengan Uni Soviet. Salah satu caranya ialah melakukan inisiasi pembangunan pemukiman Rusia guna mereunifikasi seluruh warga Rusia dan Slavia Timur, Belarusia, Kazakhstan utara, serta Siberia Selatan (O’Loughlin & Talbort, 2005: 24). Secara Teritori, Geopolitik Rusia Terkait Eropa Timur dan Asia Tengah dapat dibagi menjadi empat bagian. Geopolitik terhadap Ukraina dan Georgia, bekas Yugoslavia, serta negara anggota Commonwealt Independent State (CIS).
Geostartegi Rusia terhadap negara-negara Balkan, lebih sebagai mediator konflik-konflik yang ada disana. Wilayah-wilayah tersebut menjadi penting bagi Rusia karena sebagai suksesor Uni Soviet, Rusia ingin menyatukan kembali wilayah-wilayah Uni Soviet yang terpecah dan wilayah lain yang yang memiliki ideologi yang sama dalam panji Rusia.
Rusia dan Barat juga berebut pengaruh di kawasan lain, termasuk Timur Tengah Raya dan Asia Tengah. Berbeda dengan Amerika Serikat, Rusia merupakanpendukung Bashar al-Assad pada Perang Saudara Suriah. Rusia juag menentang tindakan Barat di Libya dan Irak. Barat dan Rusia (serta Cina) juga berebut pengaruh di lima negara Asia Tengah pasca-Soviet dalam ajang "Permainan Besar Baru”. Namun demikian, baik Rusia maupun Barat mendukung upaya-upaya membendungmilitan Islam di Asia Tengah. Rusia juga berusaha memproyeksikan pengaruh militer dan ekonominya di Amerika Latin, kawasan yang memiliki hubungan ekonomi dan politikerat dengan Amerika Serikat. Rusia dan anggota NATO juga sama-sama mengklaim wilayah di Arktik. Norwegia memberitahu NATO untuk bersiap-siap menghadapi ketegangan di kawasan tersebut. Pesawat tempur NORAD telah dikerahkan untuk menanggapi keberadaan pesawat Rusia di dekat ruang udara Kanada di Arktik.
2. Kedudukan hukum humaniter sebagai hukum yang mengatur batasan-batasan dan cara-cara berperang serta perlindungan terhadap korban-korban perang yang diatur dalam konverensi den haag dan konverensi jenewa.
Nama : Nurul Fitriani
BalasHapusKelas : V-B
NIM : 13010024
(lanjutan)
Cakupan hukum humaniter internasional:
-Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”.Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan. Contoh: suatu negara harus memiliki tujuan yang jelas untuk berperang melawan musuh.
-Jus in bello adalah hukum yang mengatur tindakan Negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai; pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang. Jadi, jus in belo adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang. Contoh: tidak boleh menggunakan senjata biologis untuk melawan musuh, hal tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
3. prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang:
a. Prinsip kepentingan militer: negara dapat menggunakan strategi & alat perang apapun serta dapat menggunakan fasilitas sipil guna mempercepat penyelesaian perang.
b. Prinsip kemanusiaan: mengedepankan hak-hak asasi manusia dalam berperan. Para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah, atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
c. Prinsip keseimbangan: menyeimbangkankepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan/ mengedepankan kepentingan kemanusiaan atas kepentingan militer.
d. Prinsip ksatriaan: larangan atas tindakan penipuan, mengelabui dengan menggunakan simbol-simbol internasional seperti lambang PMI/ ambulance, atau menggunakan seragam musuh.
e. Prinsip pembedaan: Komandan perang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan/atau kombatan.
Nama : Nicholaus Aloysius Poa
BalasHapusKls/NIM : VB/13010123
1. Secara historis dan wilayah filosofis, perang merupakan turunan sifat dasar manusia yang tetap sampai sekarang memelihara dominasi dan persaingan sebagai sarana memperkuat eksistensi diri dengan cara menundukkan kehendak pihak yang dimusuhi.Dengan mulai secara psikologis dan fisik. Dengan melibatkan diri sendiri dan orang lain, baik secara kelompok atau bukan. Perang dapat mengakibatkan kesedihan dan kemiskinan yang berkepanjangan.
Dalam konteks geopolitik internasional mengenai berita yang dimuat di Koran Sindo itu yang artikelnya berjudul “AS dan Rusia Berpotensi Perang Dunia III di Suriah”menurut analisis saya ialah sebagai berikut :
Terlihat jelas bahwa sebenarnya Amerika Serikat dangan Rusia memiliki tujuan lain di Suriah.Meskipun dikatakan bahwa Amerika Serikat dan Rusia bertujuan untuk memberantas ISIS di Suriah namun ada kepentingan lain di dalamnya.Yaitu kepentingan Politik dan wilayah/teritorial.Hal ini dapat dilihat dari berita yang dimuat yakni “Dalam beberapa hari ini saja, ketegangan antara AS dan Rusia terus memanas, di mana AS menuduh serangan Rusia mengenai pasukan pemberontak Suriah yang dilatih AS. Sebaliknya, Rusia mengejak koalisi AS yang sudah setahun menyerang kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tapi tidak begitu terlihat hasilnya.
Foxall, mengatakan insiden diplomatik bisa berubah jadi bencana. Dia menggambarkan bahwa lalu lintas udara di Suriah kini semakin padat. Pesawat tempur, helikopter, drone, rudal dan artileri baik dari Rusia maupun koalisi AS telah jadi pemandangan setiap saat di wilayah udara Suriah.”
Selain itu Rusia memiliki tujuan yang sangat berbeda dengan koalisi NATO yang menginginkan perubahan rezim di Suriah.(Sementara) kepentingan utama Kremlin adalah mempertahankan rezim pro-Rusia di Suriah.Ketua Majelis Rendah Rusia, Irina Yarovaya menilai, tujuan utama Amerika Serika (AS) di Suriah bukanlah untuk mengalahkan ISIS. Menurut Yarovaya, ini terlihat dari sikap AS yang enggan melakukan koordinasi dengan Rusia untuk bersama-sama melawan ISIS di Suriah.
AS diketahui memang telah menolak proposal yang diajukan Rusia untuk menyatukan kekuatan melawan ISIS. Alasannya klise, yakni karena Rusia bekersama dengan Presiden Suriah Bashar al-Assad, dimana dalam kamus AS haram hukumnya untuk bergabung dengan kekuatan yang mendukung Assad
Itulah analisis berdasarkan konteks geopolitik internasional menurut saya berdasarkan berita yang saya baca.
2. Kedudukan hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Hukum humaniter mencakup, apa yang dalam perkembangan hukum internasional dikenal sebagai: (1) jus ad bellum, dan (2) jus in bello.
a. Jus ad bellum
Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”.Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan.
Terkait dengan dalam keadaan bagaimana dan kapan perang boleh dilakukan, dikembangkan konsep “just war”.Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membenarkan perang: perang harus diumukan oleh pemerintah yang sah (proper authority), musuh harus diberitahu tetang pengumuman perang tersebut, dan musuh harus diberi peluang merundingkan penyelesaian damai sebelum dimulainya permusuhan.
Contohnya Suriah yang melakukan pemberontakan karena tidak setuju dengan Pilkada.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusb.Jus in bello,
BalasHapusJus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksukan untuk untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata – konsep ini menentukan caranya melakukan perang.
Jus inb bello adalah hukum yang mengatur tindakan Negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai; pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang.Jadi, jus in belo adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
Contohnya Tidak boleh menyiksa secara perlahan tahanan perang,harus memperlakukan tahanan perang tersebut sebagai manusia.Jika melakukan hal tersebut akan melanggar aturan yang diatur dalam Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907,dan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
3.Prinsip-prinsip Hukum Humaniter yang saya pahami antara lain :
a. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
c. Prinsip Keseimbangan
Prinsip keseimbangan di sini adalah keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak-pihak yang berperang misalnya dapat menghancurkan jembatan, jalan raya, rel kereta apa yang pada hakikatnya merupakan obyek sipil jika serangan tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan militer, misalnya dapat menghambat pergerakan lawan, memotong jalur pasokan perbekalan, atau melumpuhkan kekuatan lawan. Sebaliknya, pihak-pihak yang berperang harus membatalkan serangan mereka, jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil.
d. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini, yang berasal dari abad pertengahan, menghendaki pihak-pihak yang berperang tidak melakukan tindakan khianat (trachereous), tindakan yang bertentangan dengan kehormatan dan martabat kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulance untuk menyerang musuh.
e. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
Surya ismail aditya (13010050/5B)
BalasHapus1. Berakhirnya Perang Dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat ditandai dengan runtuhnya hegemoni Uni Soviet pada tahun 1991. Keruntuhan ini mau tak mau memunculkan negara-negara baru seperti Rusia salah satunya yang notabene merupakan bekas negara yang berada di bawah supremasi Uni Soviet. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara adikuasa yang ada di dunia setelah runtuhnya Uni Soviet. Hubungan antara Amerika Serikat dan Rusia tidak bisa disamakan dengan hubungan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Saat ini Amerika dan Rusia tergabung dalam G8. Tetapi, walaupun kedua negara tersebut sudah sedikit memiliki hubungan baik tetap ada “perang dingin” yang baru antara kedua negara. Beberapa kebijakan luar negeri yang dikeluarkan oleh Rusia cukup sering bertentangan dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat terutama kebijakan luar negeri masing-masing negara terhadap negara-negara di Timur Tengah. jika antara Rusia dan Amerika terjadi perang mungkin inilah saat yang ditunggu Amerika untuk mengulang kesuksesan di masa lalu dalam melawan Uni Soviet dan hal ini tentu akan menjadi ajang pembuktian bagi Rusia untuk menunjukan kekuatan sang pewaris terbesar Uni Soviet.
2. Hukum humaniter merupakan salah satu bagian dari hukum internasional yang memuat seperangkat aturan yang bertujuan untuk membatasi akibat yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata dan bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang tidak terlibat perang itu sendiri secara langsung. Dengan kata lain, hukum humaniter ini membatasi perang supaya kemudian tidak terlalu mengganggu kepentingan masyarakat sipil. Hukum humaniter internasional sebenarnya telah memulai perkembangannya sejak yunani kuno. Namun, hukum humaniter internasional barulah mengalami perkembangan yang cukup pesat pada abad ke-19, ketika peperangan telah dilakukan dengan menggunakan senjata-senjata modern yang efek merusaknya semakin besar. Bersamaan dengan semakin modernnya praktik penggunaan senjata, ternyata kepeduliaan akan kemanusiaan juga semakin besar. Karena itu kemudian didirikanlah Palang Merah Internasional dan dirumuskannya Konvensi Jenewa 1864 yang mengatur mengenai perawatan korban-korban atas perang itu sendiri.
Cakupan hukum humaniter internasional
A. Jus ad bellum
Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”.Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.(sebab terjadinya perang)
B. Jus in bello, Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata konsep ini menentukan caranya melakukan perang.
Surya ismail (13010050) lanjutan
BalasHapus3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
Nama : Hayu Priswara
BalasHapusSemester/kelas : V/B
NIM : 13010150
1) Perkembangan konflik Suriah telah memunculkan kembali kekhawatiran terjadinya konflik bersenjata antara dua kekuatan militer terkuat di dunia, Amerika dan Rusia.
Sebagaimana diketahui, keterlibatan militer Rusia dalam konflik Suriah telah menghancurkan skenario Amerika dan sekutu-sekutunya untuk menumbangkan regim Bashar al Assad dengan regim baru yang lebih pro-Amerika dan Israel. Dengan pengorbanan besar yang telah dikeluarkan selama empat tahun lebih untuk menjalankan skenario itu ditambah 'harga diri' Amerika yang dilecehkan Rusia di muka umum, sangat masuk akal kalau Amerika kemudian turut menerjunkan pasukannya di Suriah. Awalnya dengan dalih demi memerangi kelompok teroris ISIS dan melindungi pemberontak 'moderat' Suriah, namun kemudian memerangi pasukan Bashar al Assad dan menyabotase asset-asset militer Rusia di Suriah.
Bila ini yang terjadi, maka medan perang antara Amerika dan Rusia pun telah tercipta.
Dan harus diingat pula bahwa dalam peperangan, keunggulan senjata bukan faktor satu-satunya untuk meraih kemenangan. Taktik yang didukung oleh kondisi geografi dan sosial politik serta kondisi medan perang menjadi faktor penentu lainnya yang penting.
Berbeda dengan Amerika yang memproyeksikan diri sebagai 'polisi dunia' yang membutuhkan armada laut yang besar dan pangkalan-pangkalan militer di banyak negara, Rusia mengkonsentrasikan diri pada partahanan domestik. Dengan doktrin militernya itu Rusia berhasil mengembangkan sistem pertahanan udara paling canggih di dunia S-400, sebagai penerus S-300 dan pendahulu generasi selanjutnya yang masih dikembangkan S-500. Rusia juga mengembangkan rudal taksis Iskander yang bisa dilengkapi hulu ledak nuklir. Dengan tingkat akurasi yang tinggi rudal ini terbukti efektif menghentikan agresi Georgia ke wilayah Ossetia Selatan tahun 2008 lalu. Dengan menempatkan rudal ini di sepanjang perbatasan Rusia bisa menghancurkan keunggulan pasukan darat Amerika dan NATO.
Faktor-faktor tersebut di atas menjadi faktor yang menentukan sikap Rusia untuk menantang Amerika di Suriah. Rusia tidak saja hendak memerangi kelompok-kelompok pemberontak dan mempertahankan sekutunya Bashar al Assad, namun Rusia telah menunjukkan maksudnya untuk membangun pangkalan militer di Suriah dengan keunggulan udara, sekaligus mengakhiri dominasi udara Amerika di kawasan Timur Tengah. Ini ditunjukkan dengan mengalirnya senjata-senjata pertahanan udara ke Suriah, sementara para pemberontak tidak memiliki angkatan udara.
2) Kedudukan hukum humaniter sebagai alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
Cakupan Hukum Humaniter internasional ,antara lain :
• Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Contoh :perang di gaza(israel tidak berniat serang warga sipil) dan dilarang menembak orang atoupun kendaraan yang berbendera putih karena dianggap gencatan senjata.
• Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksukan untuk untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata – konsep ini menentukan caranya melakukan perang. Contoh : menembak orang menggunakan bazoka ato senjata yang tidak wajar(berlebihan).
nama : rizky ardyanto
BalasHapuskelas : VA
NIM :13010012
1. Alasan Russia mendukung suriah adalah mereka memiliki kerja sama dibidang ekonomi dan ideologi. Secara ekonomi. Russia adalah penyokong persenjataan militer terbesar untuk suriah dan Russia memiliki angkatan laut di pelabuhan suriah yang memberikan akses langsung militer Russia menuju laut mediterania. Secara ideologi, Tujuan utama Russia adalah menghalangi upaya Amerika untuk menyebarkan ideologinya. Russia tidak mempercayai apabila tindakan revolusi, perang dan perubahan rezim kepemimpinan dapat memberikan kestabilitasan dalam demokrasi. Bahkan hal tersebut malah akan menyebabkan perang. Salah satunya apa yang telah terjadi di irak. Dengan kata lain, Russia dan suriah sama sama menolak politik Amerika.
Kedua, adalah alasan Iran mendukung suriah. Mayoritas penduduk Iran adalah Muslim yang bermazhab Syiah. Pemerintahan suriah didominasi oleh syiah alawiyah yang masih satu cabang dengan mazhab syiah yang dianut mayoritas penduduk Iran. Dilain sisi, pemberontak suriah didominasi oleh mazhab sunni. Inilah hal yang membuat Iran mendukung pemerintahan suriah. Suriah juga adalah satu satunya sekutu Iran yang tempatnya strategis. Suriah merupakan satu satunya penghubung Iran dengan tentara hizbullah di libanon. Iran mengirimkan persenjataan misilnya ke tentara hizbullah melalui suriah. Hal tersebut dilakukan agar Iran bisa mengancam Israel dengan misil jarak pendeknya.
Kesimpulan yang ingin saya berikan adalah bahwa konflik yang terjadi pada suriah bukanlah sekedar konflik mazhab cuma cuma. Banyak orang yang mengecam mazhab syiah karena konflik tersebut dilakukan oleh orang orang bermazhab syiah. Sebenarnya konflik ini sangat rumit karena faktanya konflik ini adalah konflik politik antar negara. Kerjasama bilateral yang saling menguntungkan.
Banyak yang mengatakan "orang syiah halal dibunuh" di sosial media, saya sebagai aktivis pluralisme yang juga merupakan gusdurian merasa tersakiti setelah mendengar hal tersebut. Bicara soal hak asasi manusia, yang menjadi korban dari statement tersebut biasanya malah orang syiah di dalam negeri. Mereka diusir dari tempat tinggal dan sekarang entah bagaimana kabarnya seperti apa yang terjadi dalam kasus syiah sampang.
Perlu dikritisi lagi bahwa konflik tersebut didasari oleh politik, bukan mazhab agama. Apa penyebab konflik politik ini? Jelas, penyebabnya adalah kepemerintahan politik dan kerja sama antar negara.
Lantas kenapa dijadikan konflik agama? saya percaya bahwa ada orang yang menginginkan Islam agama kita dipecah belah. Mereka yang menjadikan konflik kompleks politik ini terlihat seperti konflik antar mazhab dengan banyak dalil palsu. Sudah terjadi banyak ketegangan dan perbedaan pemikiran pendapat dalam kedua mazhab sunni-syiah ini, tidak sulit bila perbedaan pemikiran mereka diperpanas oleh hal simpel seperti ini.
3) Prinsip-prinsip yang menjadi praktik dasar perang :
BalasHapus1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
NAMA :RIZKY ARDYANTO
BalasHapusNIM 13010012
LANJUTAN
2.2. Hukum humaniter merupakan salah satu bagian dari hukum internasional yang memuat seperangkat aturan yang bertujian untuk membatasi akibat yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata dan bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang tidak terlibat perang itu sendiri secara langsung (Wagiman, 2005: 5). Dengan kata lain, hukum hukaniter ini membatasi perang supaya kemudian tidak terlalu destruktif dan mengganggu kepentingan masyarakat sipil. Hukum humaniter internasional sebenarnya telah memulai perkembangannya sejak zaman kuno, mulai ketika aturan-aturan tertentu diberlakukan saat terjadi perang internal dalam entitas nasional tertentu dan peperangan antar kerajaan kuno hingga ketika agama dijadikan dasar hukum humaniter itu sendiri (Kalshoven, 1991: 7). Namun, hukum humaniter internasional barulah mengalami perkembangan yang cukup pesat pada abad ke-19, ketika peperangan telah dilakukan dengan menggunakan senjata-senjata modern yang efek merusaknya semakin besar (Wagiman, 2005: 3). Bersamaan dengan semakin modernnya praktik penggunaan senjata, ternyata kepeduliaan akan kemanusiaan juga semakin besar. Karena itu kemudian didirikanlah Palang Merah Internasional dan dirumuskannya Konvensi Jenewa 1864 yang mengatur mengenai perawatan korban-korban atas perang itu sendiri.
3. Terdapat prinsip-prinsip yang memengaruhi hukum humaniter internasional, yaitu prinsip pembedaan dan role of engagement (ROE). Pada prinsip pertama, yaitu prinsip pembedaan adalah prinsip yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Pada prinsip ini ditekankan pada pemberian info terkait dengan mana yang boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai objek kekerasan. Sedangkan, pada prinsip kedua, role of engagement menekankan pada pembentukan hukum yang dilandasi pada tujuan, perintah, dan pembatasan. Role of engagement bersifat tetap (standing) atau khusus (particular) karena berhubungan dengan hak untuk mengadakan self-defence (11-12).
Nama : andi andriyana pratiwi
BalasHapusKelas: V/A
No NIM :13010015
Jawaban:
1. Berikut yang mendasari perang suriah bisa terjadi:
awal mula perang suriah adalah dilatar belakangi oleh kekecewaan rakyat Suriah terhadap rezim Bashar Asaad yang otoriter dan sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Rakyat Suriah kemudian melakukan aksi damai menuntut keadilan. Akan tetapi rezim Bashar malah menanggapi aksi damai tersebut dengan kekerasan.
Analisa saya di artikel diatas adalah dalam konteks geopolitik international dalam pihak revolusi, secara ideologi rakyat muslim seluruh dunia mendukung revolusi Suriah. Secara politik, negara-negara Arab dan Barat berlagak ‘mengecam’ Suriah meski sejatinya hanya ‘bersandiwara’. Bagi mereka, rezim Suriah diperlukan untuk menjaga eksistensi Israel dan menghalangi jihad umat Islam dari negara-negara tetangga. Secara ekonomi dan militer, tidak ada bantuan apapun dari dunia internasional untuk rakyat Suriah. perang suriah dalam situasi yang sekarang ini keadaan lalu lintas di udara sangat padat pesawat tempur,drone dan lain” tidak menjadi pandangan yang asing lagi di daerah suriah dan di daerah suriahpun kini terjadi ketegangan yang luar biasa karna adanya pesawat yang berhadapan hingga hampir 20 mil hal ini bila di teruskan akan menajdi bencana besar bagi daerah suriah namun disini bila kita cermati lagi rusia memiliki tujuah yang berbeda dengan koalisi NATO yang menginginkan perubahan rezim di rusia sementara kepentingan kremlin mempertahankan rezim pro-rusia
2. Kedudukan hukum humaniter sebagai hukum yang mengatur batasan-batan dan cara-cara berperang serta perlindungan terhadap korban-korban perang yang diatur dalan konverensi den haag dan konverensi internasional:
Cakupan hukum humaniter:
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut. Cabang hukum ini bersandar pada hukum kebiasaan (customary law), didasarkan pada praktik-praktik perang yang telah dikenali, begitu pula hukum perjanjian (treaty law) (seperti Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907), yang menetapkan peraturan pelaksanaan permusuhan. Dokumen-dokumen utama lainnya yaitu Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi para korban perang—yang sakit dan terluka (Kesatu), yang karam (Kedua), tawanan perang (Ketiga); dan rakyat sipil yang berada di tangan pihak musuh dan, sampai batasan tertentu, semua orang sipil yang berada dalam wilayah kekuasaan negara-negara yang sedang dalam konflik (Keempat)—dan Protokol-protokol Tambahan 1977, yang menjabarkan istilah-istilah kunci seperti peserta tempur/kombatan, memuat perlengkapan terperinci untuk melindungi non-kombatan, alat angkutan medis, dan pembelaan sipil, dan pelarangan praktik-praktik semacam serangan membabibuta (indiscriminate attack).
3. prinsip-prinsip hukum humaniter internasional :
BalasHapus1. Kepentingan militer : saat berperang dikehendaki mengalahkan musuh dengan cepat,dengan cara dan alat perang yang dibenarkan hukum internasional
2. Kemanusiaan : dalam sengketa bersenjata para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitanya melakukan tindakan-tindakan yang tidak memiliki keuntungan militer atau melanggar prinsip kemanusiaan
3. Keseimbangan :keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan para pihak yang bersengketa harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar
4. Kekesatriaan : menghendaki pihak-pihak yang berperang , tidak melakukan khianat (trecherous)
5. Pembedaan : prinsip ini mengharuskan komandan membedakan diantara sasaran yang Sah ,obyek-obyek sipil dan penduduk sipil asas ini dituangkan dalam berbagai instrumen dan praktik nasional
Nama : Bagus Imana Utama
BalasHapusSemester : 5 A
NIM : 13010032
Jawaban :
1.Awal terjadinya peperangan ialah daerah koalisi suriah dan sekitarnya dibawah pimpinan pasukan ISIS ingin merebut kedudukan di seluruh dunia untuk dijadikan sebuah negara yang berlandaskan islam.ISIS ingin merebut daerah kekuasaan barat yang mayoritas penduduknya ialah kaum nasrani.kabar tersebut didengar oleh pemerintah amerika serikat dan rusia karena tidak terima atas perlakuan yang dilakukan ISIS.sebenarnya perbedaan agama tidaklah harus diperebutkan seperti ini.keinginan ISIS yang begitu menggebu - nggebu mengakibatkan peperangan antar negara.dalam hal itu ISIS beserta suriah mengadu domba antar kedua belah pihak yang mengakibatkan perselihan.sebenarnya kedua negara tersebut ingin menghancurkan kelompok ISIS tetapi karena ada salah satu pasukan dari negara amerika serikat yajng tertembak,ISIS mengatakan kepada AS bahwa rusia yang melakukan hal itu kepada AS.sedangkan Rusia menerima berita bahwa pasukan AS membantu pasukan suriah dan ISIS oleh karena itu terjadilah pertempuran yang memanas antar kedua kubu tersebut.
2.Kedudukan hukum humaniter sebagai hukum yang mengatur batasan-batasan dan cara-cara berperang serta perlindungan terhadap korban-korban perang yang diatur dalam konverensi den haag dan konverensi jenewa.Cakupan hukum humaniter internasional:
-Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”.Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan. Contoh: suatu negara harus memiliki tujuan yang jelas untuk berperang melawan musuh.
-Jus in bello adalah hukum yang mengatur tindakan Negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai; pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang. Jadi, jus in belo adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang. Contoh: tidak boleh menggunakan senjata biologis untuk melawan musuh, hal tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
3.1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
BalasHapusYang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Nama : Raul Zaikus Sandy Wibawa
BalasHapusNIM : 13010041
SMT/KLS: V/B
1. Menurut analisis yang saya dapat tentang artikel AS dan Rusia Berpotensi Perang Dunia III di Suriah adalah :
Dalam konteks geopolitik internasional mengenai berita yang dimuat di Koran Sindo itu yang artikelnya berjudul AS dan Rusia Berpotensi Perang Dunia III di Suriahmenurut analisis saya ialah sebagai berikut :
Terlihat jelas bahwa sebenarnya Amerika Serikat dangan Rusia memiliki tujuan lain di Suriah.Meskipun dikatakan bahwa Amerika Serikat dan Rusia bertujuan untuk memberantas ISIS di Suriah namun ada kepentingan lain di dalamnya.Yaitu kepentingan Politik dan wilayah/teritorial.Hal ini dapat dilihat dari berita yang dimuat.
Foxall, mengatakan insiden diplomatik bisa berubah jadi bencana. Dia menggambarkan bahwa lalu lintas udara di Suriah kini semakin padat. Pesawat tempur, helikopter, drone, rudal dan artileri baik dari Rusia maupun koalisi AS telah jadi pemandangan setiap saat di wilayah udara Suriah.
Selain itu Rusia memiliki tujuan yang sangat berbeda dengan koalisi NATO yang menginginkan perubahan rezim di Suriah. Sementara kepentingan utama Kremlin adalah mempertahankan rezim pro-Rusia di Suriah. Ketua Majelis Rendah Rusia, Irina Yarovaya menilai, tujuan utama Amerika Serika (AS) di Suriah bukanlah untuk mengalahkan ISIS. Menurut Yarovaya, ini terlihat dari sikap AS yang enggan melakukan koordinasi dengan Rusia untuk bersama-sama melawan ISIS di Suriah.
2. Hukum humaniter merupakan salah satu bagian dari hukum internasional yang memuat seperangkat aturan yang bertujuan untuk membatasi akibat yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata dan bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang tidak terlibat perang itu sendiri secara langsung. Kedudukan hukum humaniter sebagai hukum yang megatur batasan-batasan dan cara-cara berperang serta perlindugan terhadap korban-korbanperang yang diatur dalam konverensi dem hag dan koverensi jenewa.
Contoh :
Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).
Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tawanan perang.
Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Disini yang terpenting adalah asas kemanusiaan.
Cakupan hukum humaniter internasional
A. Jus ad bellum
Jus ad bellum berarti hak untuk menggunakan kekerasan atau hak untuk melakukan perang.Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
Contoh : Suatu Negara harus memiliki tujuan yang jelas untuk berperang melawan musuh.
B. Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata konsep ini menentukan caranya melakukan perang.
Contoh : tidak boleh menggunakan senjata biologis untuk melawan musuh. Hal tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
Nama: Raul Zaikus Sandy W
BalasHapusNIM: 13010041
SMT/KLS: V/B
3. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Mediana Putri Larasati
BalasHapusNim : 13010132
Kelas : V / B
1.Konflik Suriah yang dimulai sejak demonstrasi di kota Dharaa, 11 Maret 2011 lalu sampai detik ini tidak juga menunjukkan tanda-tanda akan berkhir, tapi justru semakin kacau seiring ancaman AS yang akan menyerbu negara itu.
Hal ini diperburuk dengan adanya campur tangan dari pihak-pihak luar Suriah dengan berbagai kepentingannya. Ada yang mendukung AS dengan menyediakan pangkalan militer dan segala logistik yang diperlukan (Turki, Arab Saudi dan Qatar). Ada pula yang mendukung rezim jika memang terjadi agresi AS terhadap Suriah (Rusia, China, Iran dan Lebanon)
Akibat dari konflik itu, anak-anak kehilangan orang tuanya, wanita kehilangan suami dan keluarganya, dan keluarga kehilangan harta benda mereka. Rakyat Suriah terancam kehilangan masa depan karena akses pendidikan yang terputus.
Belum lagi jumlah korban meninggal yang sudah mencapai lebih dari 110 ribu jiwa, ditambah jutaan lainnya yang kehilangan tempat tinggal dan harus menjadi pengungsi di luar negaranya. Sungguh hal itu sebuah keadaan yang memilukan. Tragedi ini hendaknya membuka mata bagi siapa saja yang terlibat dalam konflik Suriah untuk berpikir ribuan kali jika ingin meneruskan aksi militernya.
2 Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum Humaniter Internasional mempelajari dan menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil. Hukum Humaniter Internasional wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjian-perjanjian yang relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan kebiasaan, yang banyak di antaranya dieksplorasi dalam Pengadilan Perang Nuremberg. Dalam pengertian yang diperluas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran hukum kemanusiaan internasional disebut kejahatan perang.
Contohnya : Konflik bersenjata antara pihak peserta konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
2 Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
Nama : Mega Dewi A
BalasHapusNIM : 13010027
Kelas : V A
JAWABAN No. 1
Asal mula Perang Suriah terjadi karena adanya krisis politik antara pemerintah (government) Bashar Al-Assad dengan Oposisi yang di buat oleh rakyat. Karena rakyat kecewa atas jalannya pemerintahan yang di pegang oleh Bashar Al-Assad,karena sikap otoriter Bashar Al-Assad yang tidak mau mendengarkan keinginan rakyat,maka terjadilah pemberontakan terhadap pemerintahan Bashar Al-Assad.
Geopolitik Suriah menjadi penting di kawasan karena posisinya yang strategis.Menurut Gerry Johnson, Kevan Scholes dan Sheffield Hallam (2008:13) strategic position is concerned with identifying the impact on strategy of the external environment, an organisation’s strategic capability and the expectations and influence of stakeholders
Dalam posisinya yang strategis berbatasan dengan Israel di Dataran Tinggi Golan, kebijakan luar negeri Suriah secara tidak langsung memiliki dampak pada stabilitas dan perdamaian di kawasan. Henry Kissinger pernah menyampaikan bahwa there is no war without egypt and there is no peace without Syria. Ketidakstabilan yang terjadi di Suriah saat ini kemungkinan besar bisadiakibatkan dari posisinya yang strategis di kawasan Timur Tengah.
Ada beberapa faktor yang menjadikan Suriah memiliki posisi strategis yang menjadikan wilayah nya sebagai tempat peperangan.
Pertama
Secara geografis, Suriah memiliki perbatasan langsung dengan Israel diwilayah Dataran Tinggi Golan.
Kedua
Secara geopolitik, Suriah memainkan perannya dalam mendukung faksi-faksi para kelompok perlawanan pejuang Palestina yang berada di Suriah antara lain Hamas dan Jihad Islam di Damaskus.
Ketiga
Dalam kebijakan luar negerinya yang didasari faktor geografis, geopolitikSuriah memiliki pengaruh khususnya terhadap Hezbollah di Lebanon Selatan yangberbatasan dengan Israel, meskipun tentara Suriah telah keluar dari Lebanon tahun2005. Sejak tahun 1976, Suriah melakukan intervensi ke Lebanon dan secara tidaklangsung dapat mempertahankan Lebanon dari serangan Israel tahun 1982,selanjutnya serangan terbatas Israel ke Lebanon terjadi pada tahun 1993, 1996 dan2006.
Keempat
Suriah memiliki hubungan kemitraan strategis dengan Iran diberbagai bidang yang mendukung perjuangan Hamas dan Hezbollah dalammenghadapi Israel.
Kelima
Suriah menginginkan agar penyelesaian konflik Arab-Israel dapat diselesaikan secara damai, komprehensif, sesuai dengan resolusi DKPBB yaitu pengembalian seluruh tanah Arab sesuai batas 4 Juni 1967 secara adildan mengembalikan rakyat Palestina ke negaranya serta Jerusalem sebagai Ibukota Palestina
Namun selain itu ada 2(dua) faktor utama yang mendasari terjadinya peperangan di Suriah ini, yaitu Faktor Internal dan Faktor Eksternal.
Faktor Internal
Pergolakan demokrasi di Suriah tidak murni masalah demokrasi tetapi adalah perebutan kekuasan melalui upaya kekuatan militer oposisi Sunni yang didukung Qatar dan Arab Saudi serta AS dan sekutunya menghadapi Pemerintahan Bashar Al assad yang dukung Rusia, China, Iran dan Hezbollah serta Irak.
Faktor Eksternal
Negara-negara AS dan sekutunya menginginkan kejatuhan rezim Presiden Bashar al-Assad karena pergantian rezim akan sekaligus mendorong perubahan konstelasi politik internasional di Timur Tengah di mana akan terputusnya hubungan antara Suriah-Iran dan Suriah-Hezbollah sehingga kepentingan keamanan Israel akan lebih terjamin di Lebanon Selatan.
Maka secara perlahan akan melemahkan kekuatan militer Hezbollah dan geopolitik Iran di Timur Tengah. Keadaan ini akan memudahkan Israel untuk menghancurkan kekuatan Hezbollah di Lebanon Selatan dan Hamas di Jalur Gaza serta akhirnya AS dan sekutunya Israel dapat menduduki Lebanon dan membentuk pemerintahan boneka di Lebanon dan Suriah.
JAWABAN No. 2
BalasHapusKedudukan Hukum humaniter yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya.
Hukum Humaniter Internasional menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil.
Hukum Humaniter Internasional adalah wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjian-perjanjian yang relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan kebiasaan, yang banyak di antaranya dieksplorasi dalam Pengadilan Perang Nuremberg. Dalam pengertian yang diperluas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran hukum kemanusiaan internasional disebut kejahatan perang.
Cakupan dari Hukum Humaniter Internasional :
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
Contoh tentang pemisahan ius ad bellum dengan ius in bello dapat dilihat dalam Keputusan Prosecutor of the International Crime tribunal for Yugoslavia (ICTY) tanggal 14 Mei 1999 berdasarkan Pasal 18 Statuta ICTY. Keputusan tersebut adalah tentang pembentukan suatu komite yang diberi mandat untuk memberikan advis kepada Prosecutor mengenai apakah ada dasar yang cukup untuk melakukan investigasi atas dugaan adanya pelanggaran HHI dalam serangan udara yang dilakukan NATO di Yugoslavia. Terlepas dari isi laporan komite tersebut, keputusan Prosecutor tersebut menunjukkan pengakuan tentang prinsip pemisahan antara ius ad bellum dengan ius in bello. Dalam hal ini terlihat bahwa walaupun penggunaan kekerasan oleh NATO mungkin dibenarkan berdasarkan Bab VIII Piagam PBB, tetapi tidak berarti bahwa HHI menjadi tidak berlaku.
JAWABAN No. 3
BalasHapusPrinsip-prinsip yang mempengaruhi Hukum Humaniter Internasional, yaitu :
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Tidak semua konflik dapat diberlakukan Hukum Humaniter, sehingga Suatu konflik dapat diberlakukan Hukum Humaniter apabila:
1. Memiliki struktur organisasi.
2. Memiliki kekuatan bersenjata.
3. Memiliki atribut orgnasasi (bendera, seragam).
4. Memiliki wilayah kekuasaan.
Nama: Raul Zaikus Sandy W
BalasHapusNIM: 13010041
SMT/KLS: V/B
3. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
Nama : Nur Faizah
BalasHapusNIM/Kelas : 13010056 / V-B
1. Historis mengapa perang di Suriah bisa terjadi : keterlibatan Rusia di Suriah dianggap Rusia sebagai sebuah peluang. Meskipun di bidang ekonomi tertinggal dibandingkan AS, Rusia ingin menunjukkan bahwa negara nya patut diperhitungkan di percaturan politik dan militer.
presiden Rusia Vladimir Putin tidak segan-segan mengirimkan pesawat tempur ke Suriah untuk membantu pasukan pemerintah memerangi kelompok-kelompok pemberontak, termasuk kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS. Dan langkah itupun mendapat dukungan dari rakyat Rusia pada umumnya.
Ditambahkannya, Rusia sebagai penerus Uni Soviet menganggap dirinya sebagai saingan Amerika Serikat di semua bidang.
Suriah sudah berpuluhan tahun dianggap sebagai kawan Rusia. Hubungan antara Rusia dan Rusia sangat erat. Apalagi orang sini juga menyambut pengungsi-pengungsi dari Suriah.
"Ternyata dalam bidang ekonomi Rusia kalah. Dalam bidang politik belum kalah, masih ada kesempatan untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa Rusia masih negara adikuasa.
"Oleh karenanya warga Rusia berpendapat bahwa itulah kesempatan konflik di Suriah untuk memperlihatkan Rusia masih kuat."
Bagaimanapun keterlibatan militer Rusia di Suriah membuat Amerika Serikat tidak senang. Amerika dan sekutu-sekutunya menginginkan Presiden Bashar al-Assad digulingkan, sedangkan Rusia justru berpendirian sebaliknya.
2.kedudukan hukum humaniter internasional sebagai seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
Cakupan hukum humaniter internasional
-Jus (atau ius) ad bellum adalah hak untuk menggunakan kekerasan atau hak untuk melakukan perang. Jus ad bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaiman Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Contoh: Suatu Negara harus memiliki tujuan yang jelas untuk berperang melawan musuh
-Jus in bello, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Contoh : tidak boleh menggunakan senjata biologis untuk melawan musuh karena hal tersebut melanggar hukum humaniter internasional
3. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional:
a. prinsip kepentingan militer : Negara dalam berperang bisa menggunakan strategi dan alat perang guna mempercepat penyelesaian perang
b. prinsip kemanusiaan : prinsip mengedepankan hak-hak asasi manusia dalam berperang
c. prinsip keseimbangan : menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan prinsip kemanusiaan / mengedepankan prinsip kemanusiaan atau kepentingan militer
d. prinsip kesatriaan : larangan atas tindakan penipuan, mengelabuhi musuh dengan menggunakan symbol-simbol internasional atau serangan musuh.
e. prinsip pembedaan : komandan perang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan/atau kombatan
Nama : Dwita Putri Ramadhani
BalasHapusNIM/ Kelas : 13010129/ V A
1. Setelah menganalisis artikel tersebut, dapat diketahui bahwa konflik yang terjadi di Suriah selama beberapa tahun belakangan sudah semakin mengkhawatirkan. Pada mulanya konflik Suriah terjadi karena kekecewaan masyarakat atas pemerintahan Presiden Bashar al-Assad yang dianggap otoriter dan menindas rakyatnya. Masyarakat yang tidak senang dengan tindakan represif penguasa menuntut agar Bashar al-Assad turun dari kekuasaannya. Hal ini menyebabkan timbul suatu pergerakan dan perlawanan dari masyarakat yang akhirnya membentuk kelompok-kelompok oposisi yang ingin menggulingkan pemerintahan Bashar al-Assad.
Pada hakekatnya, konflik di Suriah adalah konflik kepentingan dan ideologis yang melibatkan berbagai macam aktor baik state maupun non-state. Keterlibatan Amerika Serikat (AS) dan Rusia dalam konflik Suriah merupakan suatu bukti bahwa pergolakan yang terjadi di Suriah bukan murni merupakan masalah dalam negeri Suriah. Kerusuhan yang terjadi merupakan agenda tersembunyi AS dan sekutunya untuk mengamankan sumber energi dengan mendikte para pemimpin pemerintahan di negara-negara Timur Tengah terutamanya bagi kepentingan stabilitas dan keamanan Israel. Dari segi ekonomi, Suriah memiliki posisi yang strategis sebagai salah satu negara di bagian Timur Mediteranian yang penting bagi keamanan regional dan rute energi. Upaya AS dan sekutunya untuk menjatuhkan Presiden Bashar al-Assad dapat dikatakan juga untuk melemahkan pengaruh Iran di Suriah. Tujuan AS dan sekutunya untuk menjatuhkan Presiden Bashar al-Assad merupakan serangan perantara karena sesungguhnya setelah Suriah yang akan dilemahkan adalah Iran,karena memiliki senjata nuklir dan merupakan ancaman terbesar bagi Israel.
Geopolitik Suriah menjadi penting karena posisinya yang strategis yakni berbatasan dengan Israel di Dataran Tinggi Golan. Dalam posisinya yang strategis, kebijakan luar negeri Suriah secara tidak langsung memiliki dapak pada stabilitas dan perdamaian kawasan. Ketidakstabilan yang terjadi di Suriah saat ini kemungkinan besar diakibatkan posisinya yang strategis di kawasan Timur Tengah.
Ada beberapa faktor yang menjadikan Suriah yang memiliki posisi strategis yang cenderung dapat mengatasi hingga tercapainya solusi konflik di Timur Tengah.
Pertama, secara geografis, Suriah memiliki perbatasan langsung dengan Israel diwilayah Dataran Tinggi Golan.
Kedua, secara geopolitik, Suriah memainkan perannya dalam mendukung faksi-faksi para kelompok perlawanan pejuang Palestina yang berada di Suriah antara lain Hamas dan Jihad Islam di Damaskus.
Ketiga, dalam kebijakan luar negerinya yang didasari faktor geografis, geopolitik Suriah memiliki pengaruh khususnya terhadap Hezbollah di Lebanon Selatan yang berbatasan dengan Israel, meskipun tentara Suriah telah keluar dari Lebanon tahun 2005. Sejak tahun 1976, Suriah melakukan intervensi ke Lebanon dan secara tidaklangsung dapat mempertahankan Lebanon dari serangan Israel tahun 1982,selanjutnya serangan terbatas Israel ke Lebanon terjadi pada tahun 1993, 1996 dan 2006.
Keempat, Suriah memiliki hubungan kemitraan strategis dengan Iran diberbagai bidang yang mendukung perjuangan Hamas dan Hezbollah dalam menghadapi Israel.
Kelima, Suriah menginginkan agar penyelesaian konflik Arab-Israel dapat diselesaikan secara damai, komprehensif, sesuai dengan resolusi DKPBB yaitu pengembalian seluruh tanah Arab sesuai batas 4 Juni 1967 secara adildan mengembalikan rakyat Palestina ke negaranya serta Jerusalem sebagai Ibukota Palestina.
2. Kedudukan hukum humaniter dalam hukum internasional adalah sebagai hukum yang memuat seperangkat aturan mengenai batasan-batasan dan cara-cara berperang, serta perlindungan terhadap korban perang sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa. Dalam perkembangan hukum internasional, dikenal beberapa istilah cakupan hukum humaniter yaitu:
BalasHapusa) Jus ad bellum
Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan.
Terkait dengan dalam keadaan bagaimana dan kapan perang boleh dilakukan, dikembangkan konsep just war. Konsep ini dicetuskan pertama kali oleh Cicero. Ia menyatakan bahwa perang sama sekali tidak boleh dilakukan oleh suatu Negara kecuali untuk mempertahankan kehormatan atau keselamatan. Selanjutnya, ia menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membenarkan perang: perang harus diumukan oleh pemerintah yang sah (proper authority), musuh harus diberitahu tetang pengumuman perang tersebut, dan musuh harus diberi peluang merundingkan penyelesaian damai sebelum dimulainya permusuhan.
Konsep just war dikembangkan lebih jauh oleh para pakar Kristen masa-masa awal, yakni St. Agustine dan St. Thomas Aquinas. Mereka berusaha menyelaraskan ajaran gereja dengan pragmatism politik dengan mengganti kriteria hukum Romawi untuk membenarkan perang dengan sudut pandang moral atau agama.
St. Agustine mengembangkan konsepnya mengenai just war dengan mengakui definisi just war milik Cicero untuk membela kehormatan atau hak milik dan juga menerima tiga prinsip just war Romawi, yaitu: alasan yang sah (legitimate cause), diumumkan oleh pemerintah yang sah, dan tujuan akhir perang adalah perdamaian (that peace is the final objective), dengan menambahkan satu tujuan fundamental, bahwa perang adalah sarana yang digunakan Tuhan menghukum manusia atau membebaskannya dari dosa-dosanya.
Atas dasar dalil ini, Agustine menyatakan bahwa perang diperintahkan oleh Tuhan, dan dengan sendirinya, benar (just). Dengan demikian, menurut pandangan ini perang adalah kehendak Tuhan. Selaras dengan ini setiap pemimpin Negara yang memiliki landasan yang baik yang mengumumkan perang, jika ini dilakukan untuk mendukung kehendak Tuhan.
b) Jus in bello
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
Cabang hukum ini bersandar pada hukum kebiasaan (customary law), didasarkan pada praktik-praktik perang yang telah dikenali, begitu pula hukum perjanjian (treaty law) (seperti Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907), yang menetapkan peraturan pelaksanaan permusuhan. Dokumen-dokumen utama lainnya yaitu Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi para korban perang —yang sakit dan terluka (Kesatu), yang karam (Kedua), tawanan perang (Ketiga); dan rakyat sipil yang berada di tangan pihak musuh dan, sampai batasan tertentu, semua orang sipil yang berada dalam wilayah kekuasaan negara-negara yang sedang dalam konflik (Keempat)— dan Protokol-protokol Tambahan 1977, yang menjabarkan istilah-istilah kunci seperti peserta tempur/kombatan, memuat perlengkapan terperinci untuk melindungi non-kombatan, alat angkutan medis, dan pembelaan sipil, dan pelarangan praktik-praktik semacam serangan membabibuta (indiscriminate attack).
3. Prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang dalam hukum humaniter internasional antara lain:
BalasHapus1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a) Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b) Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c) Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d) Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e) Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f) Rule of Engagement (ROE)
nama : Ahmad Arsih Septiawan
BalasHapusNIM/Kelas : 13010035 / V-B
1.Analisis
Analis militer, serangan koalisi AS yakni NATO dan Rusia di Suriah bisa menjadi bencana tak terbayangkan jika suatu saat bersinggungan. Kedua kekuatan dunia itu, bahkan bisa terlibat Perang Dunia III di Suriah. Dalam beberapa hari ini saja, ketegangan antara AS dan Rusia terus memanas, di mana AS menuduh serangan Rusia mengenai pasukan pemberontak Suriah yang dilatih AS. Sebaliknya, Rusia mengejak koalisi AS yang sudah setahun menyerang kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tapi tidak begitu terlihat hasilnya. Foxall, mengatakan insiden diplomatik bisa berubah jadi bencana. Dia menggambarkan bahwa lalu lintas udara di Suriah kini semakin padat. Pesawat tempur, helikopter, drone, rudal dan artileri baik dari Rusia maupun koalisi AS telah jadi pemandangan setiap saat di wilayah udara Suriah. Komandan serangan udara AS di Suriah, Letnan Jenderal Charles Brown, telah mengakui adanya ketegangan kedua pihak. Dia mencontohkan, pesawat AS dan Rusia nyaris berhadapan dalam jarak 20 mil. Jika tidak dikendalikan, hal itu bisa jadi bencana dalam hitungan detik.
2.Istilah hukum humaniter sendiri pada awal mulanya berasal dari istilah hukum perang (Laws of War), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (Laws of Armed Conflict), yang kemudian berkembang kembali menjadi dan saat ini dikenal, yaitu hukum humaniter (International Humanitarian Laws). HHI merupakan suatu instrumen kebijakan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua aktor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang. Walaupun HHI merupakan aturan aturan yang akan diberlakukan pada waktu perang, persiapan pelaksanaanya harus disiapkan semenjak masa damai, baik oleh masing masing negara maupun dalam hubungan antar negara.
Cakupan hukum humaniter terdiri dari Ius ad bellum dan Ius ad bello. Contohnya : ius ad bellum untuk berperang harus mendpatkan persetujuan dari kedua belah pihak ius ad bello dilarang menyerang warga sipil
3. Prinsip-prinsip yang ada di dalam Hukum Humaniter Internasional
•prinsip kepentingan militer: jika berperang sebisa mungkin dilakukan dengan cepat
•Prinsip kemanusiaan: para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya
•Prinsip keseimbangan: menyeimbangkan kepentingan militer dan kemanusiaan
•Prinsip kesatriaan: tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh bendera untuk menyerang musuh
•Prinsip pembedaan: mengharuskan komandan membedakan diantara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipiPl
nama : Atriyana Yulianti
BalasHapusNIM/Kelas : 13010051 / V-B
1. Analisis
Perang tersebut terjadi karena Amerika serikat menuduh serangan Rusia mengenai pasukan pemberontak Suriah yang dilatih Amerika serikat. Sebaliknya Rusia mengajak koalisi Amerika serikat yang sudah setahun menyerang kelompok negara Islam Irak dan Suriah(ISIS). Menurut foxall insiden diplomatik bisa berubah jadi bencana. Dia menggambarkan bahwa lalu lintas udara di Suriah kini semakin padat. Pesawat tempur, helikopter, drone, rudal dan artileri baik dari Rusia maupun koalisi AS telah jadi pemandangan setiap saat di wilayah udara Suriah. Komandan serangan udara AS di Suriah, Letnan Jenderal Charles Brown, telah mengakui adanya ketegangan kedua pihak. Dia mencontohkan, pesawat AS dan Rusia nyaris berhadapan dalam jarak 20 mil. Jika tidak dikendalikan, hal itu bisa jadi bencana dalam hitungan detik.
2. Hukum humaniter internasional (HHI), sebagai salah satu bagian hukum internasional merupakan salah satu alat dan cara yang dapat di gunakan setiap negara termasuk oleh negara damai atau negara netral, untuk ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat perang yang terjadi di berbagai negara. Keikutsertaan suatu negara, dalam mempraktikan aturan HHI atau dalam mengesahkan perjanjian HHI (perjanjian Internasional dibidang HHI), merupakan himbauan bagi negara negara lainnya. Cakupan HHI ada 2 yaitu Ius ad bellum (hak untuk menyatakan perang) dan Ius ad bello (hukum yang berlaku untuki sengketa bersenjata). Contohnya: - Ius ad bellum: amerika menyatakan perang kepada Rusia.
- Ius ad bello: di dalam perang tidak boleh menngunakan senjata yang
bisa membunuh semuanya.
3.Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional
1.prinsip kepentingan militer: jika berperang sebisa mungkin dilakukan dengan cepat
2.Prinsip kemanusiaan: para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya
3.Prinsip keseimbangan: menyeimbangkan kepentingan militer dan kemanusiaan
4.Prinsip kesatriaan: tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh bendera untuk menyerang musuh
5.Prinsip pembedaan: mengharuskan komandan membedakan diantara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipiPl
Nama : Putri arini Nurwidya Kumala
BalasHapusNim : 13.010.144
Sem/Kls : V/B
1. Negara Amerika Serikat (AS) dan Rusia memang memiliki suatu hal yang sama untuk memberantas ISIS. Ini dibuktikan dengan adanya mereka yang sudah melakukan serangan masing-masing terhadap ISIS. Tetapi yang terlihat bukan saling menguatkan tetapi kedua negara ini memiliki maksud dan tujuan masing-masing. Hal ini dapat terlihat ketika AS dan Rusia menuduh serangan Rusia mengenai pasukan pemberontakan yang dilantik AS dan Rusia mengejak koalisi AS yang sudah setahun tetapi Rusia menganggap tidak terlihat hasilnya. Bahkan kedua negara ini sangat memiliki latar be;akang atau tujuan yang berbeda tujuan yang dimiliki negara Rusia adalah kepentingan umum kremlin adalah mempertahankan rezim pro-rusia di Suriah sedangkan koalisi NATO sangat menginginkan perubahan rezim di Suriah. Apabila kedua negara ini tetap saling berselisih akan menimbulkan bencana yang dapat membawa ke ambang perang. Hal ini dibuktikan bahwa pesawat AS dan Rusia nyaris berhadapan dalam jarak 20 mil.
2. -Kedudukan Hukum Humaniter Internasional adalah aturan-aturan internasional, yang berbentuk oleh perjanjian internasional atau kebiasaan, yang secara spesifik, diharapkan untuk mengatasi problem-problem kemanusiaan yang muncul secara langsung dari sengketa-sengketa bersenjata internasional maupun noninternasional, dan untuk alasan-alasan kemanusiaan, membatasi hak dari pihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan metode dan alat perang pilihan mereka atau untuk melindungi perorangan dan harta milik mereka yang mungkin terkena dampak konflik.
-Cakupan Hukum Humaniter Internasional ada 2 antara lain :
Jus ad bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Contohnya adalah perang yang melanggar keagungan (jaminan) dari fakta untuk saling menyerang
Jus in bello adalah hukum yang mengatur tindakan negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang. Contohnya adalah pengadilan internaional untuk bekas yugoslavia dan pengadilan kejahatan internasional untuk rwanda yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB.
3. Prinsip-prinsip hukum Humaniter Internasional antara lain
- Kepentingan Militer adalah dilakukan secepat-cepatnya dalam menyelesaikan perang, tujuannya meminimanilis korban perang
- Kemanusiaan adalah menghindari tindakan-tindakan yang tidak perlu harus memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan, misalnya tidak boleh menganiaya musuh yang sudah menyerah
- Keseimbangan adalah menyeimbangkan kepentingan militer dan prinsip kemanusiaan obyek sipil diperbolehkan digunakan militer sedangkan penduduk sipil diproritaskan keselamatannya demi prinsip kemanusiaan
- Kesatriaan adalah tiak boleh kamuflase menggunakan serangan musuh, ambulance atau bendera putih untuk mengelabuhi musuh
- Prinsip pembedaan adalah membedakan sasarab sah obyek-obyek sipil dan masyarakat sipil
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Dominikus Wasonono
BalasHapusSemester/Kelas : V / A
NIM : 13010037
1. Analisa artikel
Secara historis, perang merupakan turunan sifat dasar manusia yang tetap sampai sekarang memelihara dominasi dan persaingan sebagai sarana memperkuat eksistensi diri dengan cara menundukkan kehendak pihak yang dimusuhi
Konflik yang terjadi atara AS dan Rusia memang harus diperhatikan lebih dalam oleh dunia internasional. Karena konflik ini melibatkan dua negara yang memiliki basis kekuatan yang besar dan berpengaruh di dunia . Konflik yang terjadi di Suriah memang terlihat antara AS dan Rusia memiliki kepentingan sendiri bagi negaranya. Rusia dengan kepentingannya ingin muncul dan menjadi penyelamat di Timur Tengah. Karena adanya kepentingan ini membuat laulintas udara di negara Suriah semakin padat dilewati armada militer kedua negara. Mulai dari pesawat tempur, helikopter dan lainnya. Memang diharapkan negara kuat lainnya tidak ikut campur dalam konflik ini yang akan membuat suasana menjadi lebih parah. Korban akibat konflik ini sangatlah menderita karena tidak mengerti dan hanya menerima dampak buruk yang bahkan bisa merenggut nyawa keluarganya.
2. Kedudukan dan Cakupan hukum humaniter
Kedudukan hukum humaniter ialah untuk mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain. Contohnya : ius ad bellum untuk berperang harus mendpatkan persetujuan dari kedua belah pihak
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Contohnya ius ad bello dilarang menyerang warga sipil
3. Prinsip-prinsip yang menjadi praktik dasar perang :
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Dhewangga Bayu Permana
BalasHapusNIM / Semester : 13010160 / 5B
1. Peperangan di Suriah menyisakan dua kubu besar di kalangan internasional. Kubu pertama, yakni mereka yang ingin menyerang Suriah dan kelompok kedua, yang menentang invasi. Kubu pertama dipimpin oleh Amerika Serikat, Prancis, dan Inggris. Hanya, kongres Inggris menolak keinginan Perdana Menteri Inggris David Cameron untuk terlibat dalam penyerangan. Kubu kedua, yakni kelompok negara yang menentang serangan tersebut. Rusia merupakan negara yang berdiri paling depan dalam barisan ini, selain Cina dan Iran. Rusia memiliki hubungan bisnis dan historis yang cukup panjang dengan rezim Assad. Hubungan Rusia (dulu Uni Soviet) telah berlangsung selama beberapa dekade, bahkan sejak ayah Bashar al-Assad, Hafez al-Assad, berkuasa. Pada 1972, Hafez al-Assad telah menandatangani perjanjian pakta pertahanan keamanan dengan Rusia. Pada 1980, Assad dan Presiden Uni Soviet Leonid Brezhnev bahkan menandatangani pakta kerja sama lanjutan selama 20 tahun terakhir. Ada empat alasan mengapa Rusia ingin melindungi Assad. Pertama, Rusia memiliki pangkalan di Suriah yang cukup strategis. Pangkalan ini merupakan markas militer terakhir Rusia di luar negara-negara Uni Soviet. Kedua, Rusia masih memiliki jiwa mental perang dingin. Dia ingin tetap mempertahankan aliansi militer terakhirnya. Ketiga, Rusia membenci ide intervensi Barat seperti yang dilakukan terhadap Suriah. Keempat, Suriah telah membeli perlengkapan militer cukup besar dari Rusia. Tujuan dari Rusia berbeda dengan AS dan sekutunya yang dimana Nato ingin adanya perubahan rezim yang ada di Suriah yang kini di jabat oleh Bashar al-Assad dan ingin membantu oposisi untuk menggulingkan rezim Assad.
Sedangkan Rusia ingin mempertahankan rezim proRusia di suriah, nah dimana sejak duhulu Suriah menjaling kerjasama dengan Uni Soviet.
2. Hukum Humaniter adalah bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri. Kedudukannya lebih ke melindungi mereka yang tidak terlibat maupun yang sudah tidak lagi terlibat dalam peperangan, serta membatasi cara cara dalam berperang. Contohnya larangan menembak orang atau kendaraan yang mengenakan bendera putih karena bendera tersebut, yang dianggap sebagai bendera gencatan senjata, menyatakan niat untuk menyerah atau keinginan untuk berkomunikasi. Orang yang dilindungi oleh Palang Merah atau bendera putih diharapkan menjaga netralitas, dan mereka sendiri tidak boleh melakukan tindakan-tindakan mirip perang. Justru, melakukan kegiatan perang dengan bendera putih atau lambang palang merah itu sendiri merupakan pelanggaran.
3. Prinsip Hukum Humaniter : 1. Prinsip kepentingan militer, dibenarkan adanya penggunaan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang., 2. Prinsip perikemanusiaan, pihak bersengketa diharuskan untuk memerhatikan perikemanusiaan (dilarang penggunaan kekerasan)., 3. Prinsip kesatriaan, dalam perang, kejujuran harus diutamakan (penggunaan dari alat-alat tidak terhormat dilarang)., dan 4. Prinsip pembedaan yaitu prinsip yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Pada prinsip ini ditekankan pada pemberian info terkait dengan mana yang boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai objek kekerasan.
Nama : Frederikus Ranggu
BalasHapusNIM : 13010098 kelas : 5A
1. Konflik antar Israel dan Palestina dilatarbelakangi oleh klaim kedua bangsa tersebut atas wilayah yang sama, yakni Palestina seperti yang dikemukakan oleh Kriesberg (1998) bahwa suatu konflik akan muncul ketika dua atau lebih orang atau kelompok memiliki keinginan dan tujuan yang saling bertentangan, maka kedua belah pihak tersebut pun telah sejak lama berperang untuk memperebutkan wilayah ini. Sejarah membuktikan bahwa klaim atas kepemilikan wilayah Palestina memang cukup sulit untuk diputuskan tiga ribu tahun yang lalu penamaan “Israel “ dan “Palestina” berdasar dari dua bangsa yang masuk ke wilayah tersebut pada waktu yang bersamaan, yakni abad ke 12 kata Israel berasal bangsa yahudi yang menyebut diri mereka benih Israel (the people ortribe of israel) yang mana mempercayai bahwa tanah tersebut telah diberikan kepada mereka oleh Tuhan, sedangkan kata Palestina berasal dari bangsa Philistines yaitu masyarakat asli yahudi yang menetaop di sekitar pantai Palestina bersamaan ketika yahudi menguasai bukit-bukit di bagian dalam wilayah tersebut. Hampir 200 tahun kemudian Yahudi bersatu untuk mengalahkan Philitines dan masyarakat lain yang berada di Palestina tak lama setelah itu kerajaan israel pun kemudian berdiri sekitar tahun 1000 SM sehingga tahun delapan ratusan SM kerajaan Israel masih berkuasa atas tanah palestina. Namun ketika bangsa asing datang dan melakukan penjelajahan terhadap Palestina, Yahudi diusir dan terpaksa mengungsi ke wilayah-wilayah lain seperti eropa dan Mesopotamia (kini Irak) pada tahun 700an kerajaan tersebut mulai ditaklukan oleh kerajaan-kerajaan lain secara berturut-turut yakni Assyria, Babelonia dan romawi sebagai bagian dari rencana perluasan pengaruh kerajaan setelah dikuasai oleh Romawi penaknik terhadap palestina mulai dilakukan atas dasar penyebaran agama yang pertama kali menguasai Palestina adalah agama Islam dan dibawa oleh pasukan gurun dan kemudian agama kristen yang dibawa oleh Crusader tak lama setelah Crusader berkuasa palestina diambil alih oleh Ottoman.
2. Hukum humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata ( laws of armed confict)
3. Prinsip-prinsip fundamental Hukum Humaniter
a. Asas kepentingan militer
Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
b. Asas perikemanusiaan
Menurut asas ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan , dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu
c. Asas kesatriaan
Berdasarkan asas ini bahwa di dalam perang , kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
d. Asas keseimbangan
Menyeimbangkan kepentingan militer dan kemanusiaan.
e. Prinsip membeda
Mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-ssaaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : stefanus bai gholo
BalasHapusNim : 13010046
Kelas : A
1) Perkembangan konflik Suriah telah memunculkan kembali kekhawatiran terjadinya konflik bersenjata antara dua kekuatan militer terkuat di dunia, Amerika dan Rusia.
Sebagaimana diketahui, keterlibatan militer Rusia dalam konflik Suriah telah menghancurkan skenario Amerika dan sekutu-sekutunya untuk menumbangkan regim Bashar al Assad dengan regim baru yang lebih pro-Amerika dan Israel. Dengan pengorbanan besar yang telah dikeluarkan selama empat tahun lebih untuk menjalankan skenario itu ditambah 'harga diri' Amerika yang dilecehkan Rusia di muka umum, sangat masuk akal kalau Amerika kemudian turut menerjunkan pasukannya di Suriah. Awalnya dengan dalih demi memerangi kelompok teroris ISIS dan melindungi pemberontak 'moderat' Suriah, namun kemudian memerangi pasukan Bashar al Assad dan menyabotase asset-asset militer Rusia di Suriah.
Bila ini yang terjadi, maka medan perang antara Amerika dan Rusia pun telah tercipta.
Dan harus diingat pula bahwa dalam peperangan, keunggulan senjata bukan faktor satu-satunya untuk meraih kemenangan. Taktik yang didukung oleh kondisi geografi dan sosial politik serta kondisi medan perang menjadi faktor penentu lainnya yang penting.
Berbeda dengan Amerika yang memproyeksikan diri sebagai 'polisi dunia' yang membutuhkan armada laut yang besar dan pangkalan-pangkalan militer di banyak negara, Rusia mengkonsentrasikan diri pada partahanan domestik. Dengan doktrin militernya itu Rusia berhasil mengembangkan sistem pertahanan udara paling canggih di dunia S-400, sebagai penerus S-300 dan pendahulu generasi selanjutnya yang masih dikembangkan S-500. Rusia juga mengembangkan rudal taksis Iskander yang bisa dilengkapi hulu ledak nuklir. Dengan tingkat akurasi yang tinggi rudal ini terbukti efektif menghentikan agresi Georgia ke wilayah Ossetia Selatan tahun 2008 lalu. Dengan menempatkan rudal ini di sepanjang perbatasan Rusia bisa menghancurkan keunggulan pasukan darat Amerika dan NATO.
Faktor-faktor tersebut di atas menjadi faktor yang menentukan sikap Rusia untuk menantang Amerika di Suriah. Rusia tidak saja hendak memerangi kelompok-kelompok pemberontak dan mempertahankan sekutunya Bashar al Assad, namun Rusia telah menunjukkan maksudnya untuk membangun pangkalan militer di Suriah dengan keunggulan udara, sekaligus mengakhiri dominasi udara Amerika di kawasan Timur Tengah. Ini ditunjukkan dengan mengalirnya senjata-senjata pertahanan udara ke Suriah, sementara para pemberontak tidak memiliki angkatan udara.
2) Kedudukan hukum humaniter sebagai alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
Cakupan Hukum Humaniter internasional ,antara lain :
• Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Contoh :perang di gaza(israel tidak berniat serang warga sipil) dan dilarang menembak orang atoupun kendaraan yang berbendera putih karena dianggap gencatan senjata.
• Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksukan untuk untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata – konsep ini menentukan caranya melakukan perang. Contoh : menembak orang menggunakan bazoka ato senjata yang tidak wajar(berlebihan).
Nama :HARIS KURNIAWAN
BalasHapusKelas : VB
Nim :13010154
1. Analisa saya dalam konteks Geopolitik International yaitu :
Menurut saya dari artikel yang saya baca mengenai berita tersebut, histori perang Suriah menurut Geopolitik. Pada dasarnya di negara Suriah itu salah satu tempat di dunia yang kaya akan Sumber Daya alamnya, khususnya minyak dan gas. Hal inilah yang mengakibatkan banyak sekali yang berebut dan akhirnya banyak sekali pihak yang berperang disana. Konflik yang sudah terjadi di Negara Suriah yang sampai saat ini belum juga ada titik terang dan juga tak kunjung selesai yang diakibatkan karena pihak barat (Amerika dan Sekutu) untuk menghancurkan pemerintah bashar al as’ad belum juga tercapai. Alhasil konflik perang tentu saja dipicu karena adanya daya tarik hasil bumi yang kaya dan juga melimpah di Suriah berupa minyak dan juga gas yang membuat negara Amerika ingin menguasainya. Karena konflik peperangan inilah sehingga orang Suriah sendiri membentuk para pemberontak untuk melawan dan menghancurkan pemerintahan Bashar Al assad. Sedangkan pemberontak rezim Assad Dan akhirnya Amerika serikatpun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti negara-negara Timur Tengah lainya yang telah menjadikan Amerika Serikat sebagai pemimpin. Rakyat Suriah menginginkan penggantian rezim dan menuntut untuk bisa mengakhiri kekuasaan partai Baath yang telah berkuasa hamper lima dasawarsa. Presiden Syiah Al Assad akhirnya meminta bantuan dari sekutunya. Yaitu yang berasal dari negara Syiah terbesar didunia, serta banyak pihak pula yang terlibat dalam hal tersebut. Dan juga meminta pertolongan agar Rusia bisa membantu untuk melindungi Presiden Al assad. Namun pada akhirnya perang jadi semakin buruk karena munculnya ISIS yang dijadikan sebagai media serang menyerang antar wilayah Suriah dan Irak. Dan hal inilah yang menyebabkan timbulnya tidak kesengajaan, kesalahpahaman antar negara.
2.Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang dan hukum konflik bersenjata.
BalasHapusIstilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang, yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. yang mencakup hukum Jenewa, yang disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil bagian dalam pertempuran dan orang – orang yang tidak terlibat aktif dalam peperangan, yaitu penduduk sipil, sedangkan hukum Den Haag, yang menetapkan hak dan kewajiban pihak – pihak yang berperang dalam melaksanakan operasi militer dan menetapkan batasan – batasan mengenai sarana yang boleh dipakai untuk mencelakai musuh.
3. - Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
-Prinsip kepentingan Militer
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula
Nama : Mega Tiana Arini
BalasHapusNIM : 13010055
Kelas : V B
Jawaban :
1.) Secara historis dan wilayah filosofis, perang merupakan turunan sifat dasar manusia yang tetap sampai sekarang memelihara dominasi dan persaingan sebagai sarana memperkuat eksistensi diri dengan cara menundukkan kehendak pihak yang dimusuhi.Dengan mulai secara psikologis dan fisik. Dengan melibatkan diri sendiri dan orang lain, baik secara kelompok atau bukan. Perang dapat mengakibatkan kesedihan dan kemiskinan yang berkepanjangan.
Dalam konteks geopolitik internasional mengenai berita yang dimuat di Koran Sindo itu yang artikelnya berjudul “AS dan Rusia Berpotensi Perang Dunia III di Suriah”menurut analisis saya ialah sebagai berikut :
Terlihat jelas bahwa sebenarnya Amerika Serikat dangan Rusia memiliki tujuan lain di Suriah.Meskipun dikatakan bahwa Amerika Serikat dan Rusia bertujuan untuk memberantas ISIS di Suriah namun ada kepentingan lain di dalamnya.Yaitu kepentingan Politik dan wilayah/teritorial.Hal ini dapat dilihat dari berita yang dimuat yakni “Dalam beberapa hari ini saja, ketegangan antara AS dan Rusia terus memanas, di mana AS menuduh serangan Rusia mengenai pasukan pemberontak Suriah yang dilatih AS. Sebaliknya, Rusia mengejak koalisi AS yang sudah setahun menyerang kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tapi tidak begitu terlihat hasilnya.
Foxall, mengatakan insiden diplomatik bisa berubah jadi bencana. Dia menggambarkan bahwa lalu lintas udara di Suriah kini semakin padat. Pesawat tempur, helikopter, drone, rudal dan artileri baik dari Rusia maupun koalisi AS telah jadi pemandangan setiap saat di wilayah udara Suriah.”
Selain itu Rusia memiliki tujuan yang sangat berbeda dengan koalisi NATO yang menginginkan perubahan rezim di Suriah.(Sementara) kepentingan utama Kremlin adalah mempertahankan rezim pro-Rusia di Suriah.Ketua Majelis Rendah Rusia, Irina Yarovaya menilai, tujuan utama Amerika Serika (AS) di Suriah bukanlah untuk mengalahkan ISIS. Menurut Yarovaya, ini terlihat dari sikap AS yang enggan melakukan koordinasi dengan Rusia untuk bersama-sama melawan ISIS di Suriah.
AS diketahui memang telah menolak proposal yang diajukan Rusia untuk menyatukan kekuatan melawan ISIS. Alasannya klise, yakni karena Rusia bekersama dengan Presiden Suriah Bashar al-Assad, dimana dalam kamus AS haram hukumnya untuk bergabung dengan kekuatan yang mendukung Assad
Itulah analisis berdasarkan konteks geopolitik internasional menurut saya berdasarkan berita yang saya baca.
Nama : Mega Tiana Arini
BalasHapusNIM : 13010055
Kelas : V B
Jawaban:
.) Hukum humaniter merupakan salah satu bagian dari hukum internasional yang memuat seperangkat aturan yang bertujuan untuk membatasi akibat yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata dan bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang tidak terlibat perang itu sendiri secara langsung. Dengan kata lain, hukum humaniter ini membatasi perang supaya kemudian tidak terlalu mengganggu kepentingan masyarakat sipil. Hukum humaniter internasional sebenarnya telah memulai perkembangannya sejak yunani kuno. Namun, hukum humaniter internasional barulah mengalami perkembangan yang cukup pesat pada abad ke-19, ketika peperangan telah dilakukan dengan menggunakan senjata-senjata modern yang efek merusaknya semakin besar. Bersamaan dengan semakin modernnya praktik penggunaan senjata, ternyata kepeduliaan akan kemanusiaan juga semakin besar. Karena itu kemudian didirikanlah Palang Merah Internasional dan dirumuskannya Konvensi Jenewa 1864 yang mengatur mengenai perawatan korban-korban atas perang itu sendiri.
Cakupan hukum humaniter internasional
A. Jus ad bellum
Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”.Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.(sebab terjadinya perang).
B. Jus in bello, Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata konsep ini menentukan caranya melakukan perang. (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990).
Nama : Mega Tiana Arini
BalasHapusNIM : 13010055
Kelas : V B
Jawaban :
3.) Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Nama : Reza ardiyanto
BalasHapusNIM : 13010030
Kelas : VA
1.Perang Dingin adalah sebutan bagi suatu periode terjadinya ketegangan politik dan militer antara Dunia Barat, yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutu NATO-nya, dengan Dunia Komunis, yang dipimpin oleh Uni Soviet beserta sekutu negara-negara satelitnya. Peristiwa ini dimulai setelah keberhasilan Sekutu dalam mengalahkan Jerman Nazi di Perang Dunia II, yang kemudian menyisakan Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai dua negara adidaya di dunia dengan perbedaan ideologi, ekonomi, dan militer yang besar. Uni Soviet, bersama dengan negara-negara di Eropa Timur yang didudukinya, membentuk Blok Timur. Proses pemulihan pasca-perang di Eropa Barat difasilitasi oleh program Rencana Marshall Amerika Serikat, dan untuk menandinginya, Uni Soviet kemudian juga membentuk COMECON bersama sekutu Timurnya. Amerika Serikat membentuk aliansi militer NATO pada tahun 1949, sedangkan Uni Soviet juga membentuk Pakta Warsawa pada tahun 1955. Beberapa negara memilih untuk memihak salah satu dari dua negara adidaya ini, sedangkan yang lainnya memilih untuk tetap netral dengan mendirikan Gerakan Non-Blok
Peristiwa ini dinamakan Perang Dingin karena kedua belah pihak tidak pernah terlibat dalam aksi militer secara langsung, namun masing-masing pihak memiliki senjata nuklir yang dapat menyebabkan kehancuran besar. Perang Dingin juga mengakibatkan ketegangan tinggi yang pada akhirnya memicu konflik militer regional seperti Blokade Berlin (1948–1949), Perang Korea (1950–1953), Krisis Suez (1956), Krisis Berlin 1961, Krisis Rudal Kuba (1962), Perang Vietnam (1959–1975), Perang Yom Kippur (1973), Perang Afganistan (1979–1989), dan penembakan Korean Air Penerbangan 007 oleh Soviet (1983). Alih-alih terlibat dalam konflik secara langsung, kedua belah pihak berkompetisi melalui koalisi militer, penyebaran ideologi dan pengaruh, memberikan bantuan kepada negara klien, spionase, kampanye propaganda secara besar-besaran, perlombaan nuklir, menarik negara-negara netral, bersaing di ajang olahraga internasional, dan kompetisi teknologi seperti Perlombaan Angkasa. AS dan Uni Soviet juga bersaing dalam berbagai perang proksi; di Amerika Latin dan Asia Tenggara, Uni Soviet membantu revolusi komunis yang ditentang oleh beberapa negara-negara Barat, Amerika Serikat berusaha untuk mencegahnya melalui pengiriman tentara dan peperangan. Dalam rangka meminimalkan resiko perang nuklir, kedua belah pihak sepakat melakukan pendekatan détente pada tahun 1970-an untuk meredakan ketegangan politik.
Pada tahun 1980-an, Amerika Serikat kembali meningkatkan tekanan diplomatik, militer, dan ekonomi terhadap Uni Soviet di saat negara komunis itu sedang menderita stagnasi perekonomian. Pada pertengahan 1980-an, Presiden Soviet yang baru, Mikhail Gorbachev, memperkenalkan kebijakan reformasi liberalisasi perestroika ("rekonstruksi, reorganisasi", 1987) dan glasnost ("keterbukaan", ca. 1985). Kebijakan ini menyebabkan Soviet dan negara-negara satelitnya dilanda oleh gelombang revolusi damai yang berakhir dengan runtuhnya Uni Soviet pada tahun 1991, dan pada akhirnya menyisakan Amerika Serikat sebagai satu-satunya kekuatan militer yang dominan di dunia. Perang Dingin dan berbagai peristiwa yang menyertainya telah menimbulkan dampak besar terhadap dunia dan sering disebutkan dalam budaya populer, khususnya dalam media yang menampilkan tema spionase dan ancaman perang nuklir.
Nama : Reza ardiyanto
BalasHapusNIM : 13010030
Kelas : VA
2.Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara — yang sering disebut traktat atau konvensi — dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Dengan demikian, maka hukum humaniter tidak saja meliputi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian internasional, tetapi juga meliputi kebiasaan-kebiasaan internasional yang terjadi dan diakui.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Sitti Munalisa Hamid Usman
BalasHapusNIM : 15010328
Kelas/ Semester : A/5
1. Perang terjadi karena sudah adanya terjadi kesalahpahaman dimana AS menuduh serangan rusia mengenai pasukan pemberontak suriah yang dilatih AS dan sebaliknya rusia mengejak koalasi AS yang sudah setahun menyerang kelompok Negara islam irak dan suriah (ISIS).
Dalam konteks internasional Rusia memiliki tujuan yang sangat berbeda dengan koalisi NATO yang menginginkan perubahan rezim di Suriah tersebut.
2. Ialah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat2 dari pertikaian senjata, contohya hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat pertikaian dan mebuat cara-cara dan metode berperang
3. Prinsip-prinsip yang saya pahami yaitu prinsip role of engagement (ROE) pada prinsip pertama pembedaan adalah prinsip yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu Negara yang berperang atau terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan yaitu, kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian) pada prinsip ini ditekankan pada pemberian info terkait dengan mana yang boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan sebegai objek kekerasan.
Nama : ANDINTA WULANDINI
BalasHapusNIM : 13010014
Semester : V-B
Bagian Petama
1. Dua kekuatan dunia, yakni AS dan Rusia memang berpotensi Perang ke III di Suriah. AS menuduh serangan Rusia mengenai pasukan pemberontak Suriah yang dilatih AS. Sebaliknya, Rusia mengejek koalisi AS yang sudah setahun menyerang kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tapi tidak begitu terlihat hasilnya, ini merupakan pemicu ketegangan antara AS dan Rusia pada saat itu. Apalagi Pesawat tempur, helikopter, drone, rudal dan artileri baik dari Rusia maupun koalisi AS telah jadi pemandangan setiap saat di wilayah udara Suriah. Bisa saja terjadi kesalahpahaman yang menjadi bencana, mengingat jalur udara semakin padat, kemudian terjadi penembakan udara.
Rusia memiliki tujuan yang sangat berbeda dengan koalisi NATO yang menginginkan perubahan rezim di Suriah. Perubahan rezim tersebut dipimpin Bashar al Assad. Namun rakyat Suriah yang menginginkan terbebas dari diktator rezim Bashar al Assad justru menjadi musuh rezim. Melihat situasi demikian, Amerika yang sejak semula sebenarnya sangat tahu kondisi Suriah mengubah strategi kebijakannya. Amerika tidak lagi menggunakan cara-cara diplomasi tapi dengan cara membantu kaum oposisi Suriah yang kini mengangkat senjata.
Dilihat dari sisi geopolitik internasionalnya, krisis politik Suriah yang terjadi antara pihak pemerintah pimpinan Presiden Bashar Al Assad dengan pihak oposisi dan pemberontak bersenjata telah melibatkan beberapa negara besar dan berpengaruh seperti Rusia, China dan Iran di satu sisi serta Amerika Serikat, Saudi Arabia, Turki, Inggris dan Perancis di sisi lain. Negara-negara tersebut mengambil sikap dan posisi politik yang berbeda terhadap Suriah sesuai dengan kepentingan politik nasional dan situasi geopolitik internasional yang dihadapi oleh masing-masing Negara. Sebagai salah satu anggota DK PBB Rusia memilih sikap dan posisi politik untuk menjaga status quo dan stabilitas politik Suriah karena kedua negara memiliki hubungan historis dan diplomatik yang sangat erat dan lama sejak masa kejayaan Uni Soviet.
Rusia konsisten menentang keras intervensi militer asing dalam bentuk apa pun terhadap Suriah serta giat membangun opini internasional guna mendukung proses negosiasi dan perundingan damai sebagai satu-satunya solusi untuk mengakhiri krisis politik dan kemanusiaan di Suriah. Pemerintah Rusia pun meragukan penggunaan senjata kimia oleh rezim Bashar Al Assad untuk menyerang pihak oposisi dan pemberontak Suriah, bahkan negeri ‘Beruang Merah’ itu justru menuding pihak pemberontaklah yang menggunakan senjata kimia ‘Gas Sarin’ terhadap tentara dan rakyat Suriah guna memancing intervensi militer negara-negara ‘Barat’. Adapun Pemerintah AS, Inggris, Turki dan Perancis berkeyakinan bahwa senjata kimia ‘Gas Sarin’ telah digunakan oleh Rezim Bashar Al Assad untuk menyerang pihak oposisi dan pasukan pemberontak anti pemerintah hingga menewaskan ribuan korban jiwa.
Faktor lain yang menyebabkan eratnya hubungan diplomatik antara Suriah dan Rusia ialah hubungan militer kedua negara yang sangat strategis dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Rusia memiliki sebuah pangkalan militer angkatan laut di Pelabuhan Tartous, Rusia, sebagai warisan dari hubungan diplomatik antara United Soviet Socialist Republik (USSR/ Uni Soviet) dengan Suriah di masa lalu. Dengan demikian Pemerintah Rusia bermaksud mempertahankan aliansi politik tradisionalnya dengan Suriah sembari mengamankan fasilitas pangkalan militer luar negeri terakhirnya di Pelabuhan Tartous dengan cara mendukung terwujudnya status quo dan stabilitas politik Suriah di bawah rezim Presiden Bashar Al Assad.
Rusia juga bermaksud menjadi aktor politik internasional yang mampu mengimbangi dan menandingi peran ‘Polisi Dunia’ yang selama ini diperankan oleh AS, di kawasan Timur Tengah dengan cara membangun aliansi dan kerja sama strategis dalam bidang politik, ekonomi dan militer bersama-sama China dan Iran sebagai sekutu tradisionalnya.
Nama : ANDINTA WULANDINI
BalasHapusNIM : 13010014
Semester : V-B
Bagian Kedua
2. Hukum Humaniter Internasional sebagai salah satu bagian Hukum Internasional yang merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh setiap Negara untuk ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat perang yang terjadi diberbagai Negara. Hukum Humaniter Internasional merupakansuatu instrument kebijakan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua actor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang.
Cakupan dari Hukum Humaniter:
a. Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Contohnya: alas an yang sah
b. Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksukan untuk untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata – konsep ini menentukan caranya melakukan perang. Contohnya: aturan tentang tawanan perang harus diperlakukan dengan penuh hormat.
3. Prinsip-prinsip:
a. Kepentingan militer, yaitu para pihak yang bersengketa dalam perang mereka menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian di pihak mereka. Contohnya: tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang
b. Prinsip kemanusiaan, yaitu menghindari tindakan-tindakan yang tidak berperikemanusiaan, yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu terhadap lawannya. Contohnya: menyiksa lawan yang sudah menyerah, atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
c. Prinsip keseimbangan, yaitu menyeimbangkan antara kepentingan militer dengan prinsip kemanusiaan. Contohnya: merusak jalan raya untuk menghambat pergerakan lawa.
d. Kekesatriaan, yaitu tindakannya tidak melakukan penghianatan. Contohnya: tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh.
e. Prinsip pembedaan, yaitu Prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil.
Nama : Dimas Rizky Septia Pratama
BalasHapusNIM: 13010005
Semester / Kelas: 5 / B
1. Permasalahan Suriah menjadi panjang karena terjadi tarik ulur berbagai kepentingan diantara negara-negara superpower yang menguasai dewan keamanan PBB, dan juga kepentingan politik Syi’ah dan Israel. Banyak kekuatan internasional yang berusaha memberi pengaruh terhadap hasil perang Suriah. Mulai dari Amerika, Rusia, Turki, negara-negara Arab, Iran, Eropa, Israel hingga China sebagai aktor-aktor negara.Peran strategis Suriah di tengah geopolitik internasional sangat penting bagi beberapa negara besar seperti Iran, Cina dan Rusia yang sering sekali terlibat persaingan kepentingan politik internasional dengan negara-negara Barat seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Perancis, dan Jerman. AS dan Rusia memang berpotensi Perang ke III di Suriah. AS menuduh serangan Rusia mengenai pasukan pemberontak Suriah yang dilatih AS. Sebaliknya, Rusia mengejek koalisi AS yang sudah setahun menyerang kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tapi tidak begitu terlihat hasilnya. Rusia memiliki tujuan yang sangat berbeda dengan koalisi NATO yang menginginkan perubahan rezim di Suriah.
Dilihat dari geopolitik internasionalnya, tak ada keuntungan ekonomi besar bagi Washington di Suriah, tak ada sumber daya alam besar, tak ada cadangan minyak raksasa, dan ekonomi Suriah pun biasa saja. Namun secara umum, Amerika tetap ingin memastikan grand design geopolitik mereka berjalan dengan baik, yaitu agenda demokratisasi dan liberalisasi banyak negara di seluruh dunia agar memiliki pemerintahan jinak terhadap kebijakan gedung putih. Agenda semacam sebenarnya ini sudah dicanangkan sejak era perang dingin. Salah satu caranya adalah menekan apa yang Amerika anggap sebagai gerakan 'Islam Fundamentalis' di negeri-negeri kaum Muslimin.
Sementara itu, Rusia sangat berkepentingan terhadap kelanggengan rezim Assad sebagai sekutu penting di kawasan ini. Di perairan Mediterania, hampir semua akses perairan ini berada di tangan blok barat (NATO) dan secara militer akan menjepit Rusia yang keluar dari perairan laut Hitam.
Pihak Moskow sudah banyak kehilangan sekutu tradisionalnya dan hal ini buruk untuk geopolitik atau geomiliter. Sehingga Rusia menginginkan kelanggengan rezim Assad sebagai sekutu di kawasan itu untuk daya tawar tandingan bagi NATO yang dikabarkan telah "menitipkan" puluhan hulu ledak nuklir di Turki. Berhadapan langsung dengan wilayah Kaukasus Rusia (kejadian ini mirip kejadian krisis Kuba ketika Uni Soviet memasang rudal nuklir di Kuba).
Rusia sendiri “dijahili” NATO dengan membelotnya Ukraina, dan tentu saja Putin tak akan melepas Suriah begitu saja. Entah sejahat apapun itu Assad. Peran Rusia dalam mendukung Basyar sangat besar sekali sejak perlawanan terhadap rezim ini terjadi. Dimulai dari pembelaan kejahatan perang Assad dari sanksi DK PBB dan terbaru melakukan intervensi militer menyerang oposisi dengah dalih melawan ISIS. Lalu utang Assad kepada Rusia, membuat Putin tak ingin uang negaranya menguap begitu saja jika rezim Suriah berganti.
Hampir sama dengan gaya moyangnya, Uni Soviet, aksi militer Rusia terlihat sangat kasar dan memakan korban tanpa pandang bulu. Walau kami melihat bahwa aksi militer brutal Rusia ini juga untuk menunggu reaksi negara-negara Arab soal kelangsungan perang harga minyak yang dilancarkan Arab Saudi.
Nama : Dimas Rizky Septia Pratama
BalasHapusNIM: 13010005
Semester / Kelas: 5 / B
2. Kedudukan Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai salah satu bagian Hukum Internasional, merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh setiap Negara,termasuk oleh Negara damai atau Negara netral, untuk ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat perang yang terjadi di berbagai Negara. Dalam hal ini, HHI merupakan suatu instrument kebijakan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua actor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang.
Hukum Humaniter Internasional mencangkup:
- Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Contohnya: kekuasaan yang sah
- b. Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksukan untuk untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata – konsep ini menentukan caranya melakukan perang. Contohnya: Tingkah laku dalam Perang yang Sah harus diatur oleh prinsip kekuatan yang minimum.
3. Prinsip-prinsip HHI:
- Kepentingan militer, yaitu para pihak yang bersengketa dalam perang mereka menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian di pihak mereka. Contoh: tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang.
- Prinsip kemanusiaan, yaitu pihak-pihak yang bersengketa harus memperhatikan segi-segi kemanusiaan terhadap lawannya di dalam perang. Contoh: melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer.
- Prinsip keseimbangan, yaitu keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan. Contoh: berperang harus membatalkan serangan mereka, jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil.
- Kekesatriaan, yaitu pihak-pihak yang berperang tidak melakukan tindakan khianat. Contoh: tidak boleh menyalahgunakan bendera perdamaian (truce flag).
- Prinsip pembedaan, yaitu Prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil.
Nama :Agustinus.Marshaal.M
BalasHapusNim/sem:13010001 / V-A
1. Menurut analisa saya dalam kekuatan politik terhadap suatu wilayah,secara spesifik dengan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami,menjelaskan dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi.Konflik suriah terjadi karena kekecewaan masyarakat atas pemerintahan presiden suriah yang dianggap otoriter dan menindas rakyatnya,sehingga hal ini menyebabkan timbul suatu pergerakn dan perlawanan masyarakat yang akhirnya membentuk kelompok oposisi.Geopolitik suriah menjadi penting karena posisinya yang strategis yakni berbatasan dengan israel di dataran tinggi golan.Dalam posisinya yang strategis,kebijakan luar negeri suriahtidak langsung memiliki dapak pada stabilitas dan perdamaian kawasan.Saat ini amerika dan rusia tergabung dalam G8.Tetapi,walaupun kedua negara tersebut sudah sedikit memiliki hubungan baik tetap ada perang dingin yang baru antara kedua negara.Terlihat jelas bahwa sebenarnya amerika serikat dan rusia bertujuan untuk memberantas ISIS di suriah namun ada kepentingan lain di dalamnya yaitu kepentingan politik dan wilayah/teritorial.
2. Hukum humaniter internasional sebagai salah satu bagian internasional yang merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh setiap negara untuk ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh oleh masyarakat akibat perang yang terjadi berbagai negara dan juga merupakan instrument kebijakan dan pedoman teknisuntuk mengatasi kerugian dan korban perang.
Cakupan dari hukum humaniter internasional:
a. Jus ad bellum berarti hak untuk menggunakan kekerasan, yaitu hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik berdasarkan penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.Contoh:perang di gaza
b. just in bello berarti segi hukum perang yang mengatur dan membatasi para petempur yang terlihat dalam sengketa bersenjata.Contoh:menembak orang menggunakan bazoka atau senjata tidak wajar.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum internasional adalah:
a.prinsip kepentingan militer (militery necessity)
adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang singkat dan biaya yang rendah dan korban yang kecil.
b.prinsip kemanusiaan (humanity)
prinsip yang melarang penggunaan semua tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
c.prinsip kesatriaan
prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat senjata dan cara berperang yang tidak terhormat
d.prinsip pembedaan
suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalm konflik bersenjata dalam 2 golongan yaitu kombatan dan penduduk sipil.
Nama :Agustinus.Marshaal.M
BalasHapusNim/sem:13010001 / V-A
1. Menurut analisa saya dalam kekuatan politik terhadap suatu wilayah,secara spesifik dengan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami,menjelaskan dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi.Konflik suriah terjadi karena kekecewaan masyarakat atas pemerintahan presiden suriah yang dianggap otoriter dan menindas rakyatnya,sehingga hal ini menyebabkan timbul suatu pergerakn dan perlawanan masyarakat yang akhirnya membentuk kelompok oposisi.Geopolitik suriah menjadi penting karena posisinya yang strategis yakni berbatasan dengan israel di dataran tinggi golan.Dalam posisinya yang strategis,kebijakan luar negeri suriahtidak langsung memiliki dapak pada stabilitas dan perdamaian kawasan.Saat ini amerika dan rusia tergabung dalam G8.Tetapi,walaupun kedua negara tersebut sudah sedikit memiliki hubungan baik tetap ada perang dingin yang baru antara kedua negara.Terlihat jelas bahwa sebenarnya amerika serikat dan rusia bertujuan untuk memberantas ISIS di suriah namun ada kepentingan lain di dalamnya yaitu kepentingan politik dan wilayah/teritorial.
2. Hukum humaniter internasional sebagai salah satu bagian internasional yang merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh setiap negara untuk ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh oleh masyarakat akibat perang yang terjadi berbagai negara dan juga merupakan instrument kebijakan dan pedoman teknisuntuk mengatasi kerugian dan korban perang.
Cakupan dari hukum humaniter internasional:
a. Jus ad bellum berarti hak untuk menggunakan kekerasan, yaitu hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik berdasarkan penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.Contoh:perang di gaza
b. just in bello berarti segi hukum perang yang mengatur dan membatasi para petempur yang terlihat dalam sengketa bersenjata.Contoh:menembak orang menggunakan bazoka atau senjata tidak wajar.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum internasional adalah:
a.prinsip kepentingan militer (militery necessity)
adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang singkat dan biaya yang rendah dan korban yang kecil.
b.prinsip kemanusiaan (humanity)
prinsip yang melarang penggunaan semua tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
c.prinsip kesatriaan
prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat senjata dan cara berperang yang tidak terhormat
d.prinsip pembedaan
suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalm konflik bersenjata dalam 2 golongan yaitu kombatan dan penduduk sipil.
Nama : Moh.Mahrus
BalasHapusNim : 12010101
Kls : V F
1) Konflik Suriah memunculkan kekhawatiran terjadinya konflik bersenjata antara dua kekuatan militer terkuat di dunia, Amerika dan Rusia.
Keterlibatan militer Rusia dalam konflik Suriah telah merusak rencana Amerika dan sekutu-sekutunya untuk menumbangkan rezim Bashar al Assad dengan regim baru yang lebih pro-Amerika dan Israel. .
Dalam sebuah peperangan, keunggulan senjata bukan faktor satu-satunya untuk mendapatkan sebuah kemenangan. Banyak hal yang mendukung daalm sebuah peperanganseperti kondisi geografi dan sosial politik serta kondisi medan perang menjadi faktor penentu lain yang yang tidak kalah penting.
Amerika yang memproyeksikan diri sebagai 'polisi dunia' yang membutuhkan armada laut yang besar dan pangkalan-pangkalan militer di banyak negara, Rusia mengkonsentrasikan diri pada partahanan domestik. Dengan doktrin militernya itu Rusia berhasil mengembangkan sistem pertahanan udara paling canggih di dunia S-400, sebagai penerus S-300 dan pendahulu generasi selanjutnya yang masih dikembangkan S-500. Rusia juga mengembangkan rudal taksis Iskander yang bisa dilengkapi hulu ledak nuklir. Dengan tingkat akurasi yang tinggi rudal ini terbukti efektif menghentikan agresi Georgia ke wilayah Ossetia Selatan tahun 2008 lalu. Dengan menempatkan rudal ini di sepanjang perbatasan Rusia bisa menghancurkan keunggulan pasukan darat Amerika dan NATO.
Faktor-faktor tersebut di atas menjadi faktor yang menentukan sikap Rusia untuk menantang Amerika di Suriah. Rusia tidak saja hendak memerangi kelompok-kelompok pemberontak dan mempertahankan sekutunya Bashar al Assad, namun Rusia telah menunjukkan maksudnya untuk membangun pangkalan militer di Suriah dengan keunggulan udara, sekaligus mengakhiri dominasi udara Amerika di kawasan Timur Tengah. Ini ditunjukkan dengan mengalirnya senjata-senjata pertahanan udara ke Suriah, sementara para pemberontak tidak memiliki angkatan udara.
2) Hukum humaniter sebagai alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata dalam sebuah peperangan. Hukum ini melindungi mereka yang tidak terlibat dalam peperangan
Cakupan Hukum Humaniter internasional ,antara lain :
a. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Contoh :perang di gaza(israel tidak berniat serang warga sipil) dan dilarang menembak orang atoupun kendaraan yang berbendera putih karena dianggap gencatan senjata.
b. Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksukan untuk untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata – konsep ini menentukan caranya melakukan perang. Contoh : menembak orang menggunakan bazoka ato senjata yang tidak wajar(berlebihan).