1. Istilah kearifan lokal dan masyarakat
adat serta hukum adat memiliki substansi yang berbeda, jelaskan karakteritik
dari ketiganya? Uraikan juga tentang urgensi dari kearifan lokal ini kaitannya
dengan hukum? Dan gambarkan pendapat saudara tentang prospek hubungan kearifan
lokal dalam konteks hukum nasional?
2. Eksistensi kearifan lokal vis a vis hukum mengalami banyak
problem. Untuk menghilangkan problematika tersebut salah satunya adalah membentuk
RUU PPMA yang didalamnya terdapat konsep peradilan adat. Model peradilan adat
Eritrea, Papua Nugini dan Peradilan terapung bisa menjadi rujukan awal
peradilan adat Indonesia. Berdasarkan ekplorasi ini muncul beberapa pertanyaan;
Menurut analisa saudara bagaimana problem kearifan lokal apabila berhadapan
dengan hukum nasional? Pada ketentuan apa dan pasal berapa dalam RUU PPMA yang
masih perlu didiskusikan kembali? jelaskan argumentasinya? Dan konsep peradilan
adat yang bagaimana yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia dengan
merujuk beberapa model peradilan adat diatas?
Note: Jawaban harus ditulis tangan dan sertakan nama, NIM serta Kelas
Tidak ada komentar
Posting Komentar