Jumat, 16 Januari 2015

Soal UAS MK. Hukum & Kearifan Lokal Pascasarjana Magister Hukum (Kelas A TA.2014/2015)



1.  Istilah kearifan lokal dan masyarakat adat serta hukum adat memiliki substansi yang berbeda, jelaskan karakteritik dari ketiganya? Uraikan juga tentang urgensi dari kearifan lokal ini kaitannya dengan hukum? Dan gambarkan pendapat saudara tentang prospek hubungan kearifan lokal dalam konteks hukum nasional?
2. Eksistensi kearifan lokal vis a vis hukum mengalami banyak problem. Untuk menghilangkan problematika tersebut salah satunya adalah membentuk RUU PPMA yang didalamnya terdapat konsep peradilan adat. Model peradilan adat Eritrea, Papua Nugini dan Peradilan terapung bisa menjadi rujukan awal peradilan adat Indonesia. Berdasarkan ekplorasi ini muncul beberapa pertanyaan; Menurut analisa saudara bagaimana problem kearifan lokal apabila berhadapan dengan hukum nasional? Pada ketentuan apa dan pasal berapa dalam RUU PPMA yang masih perlu didiskusikan kembali? jelaskan argumentasinya? Dan konsep peradilan adat yang bagaimana yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia dengan merujuk beberapa model peradilan adat diatas? 

      Note: Jawaban harus ditulis tangan dan sertakan nama, NIM serta Kelas

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall