http://international.sindonews.com/read/898777/43/hamas-palestina-akan-tuntut-israel-1409928599
Pertanyaan.
- Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international? berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?
- Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.
Nama : Moch. Choirul Umam
BalasHapusNIM : 12010120
Kelas : V D
1. Kedudukan ICC adalah sebagai peradilan pidana internasional terhadap indenpendensi hukum nasional. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian nasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Latar belakang terbentuknya ICC adalah adanya keinginnan untuk mebentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada konferensi perdamaian paris pada tahun 1919. Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional yaitu, Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. Mahkamah Internasional adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. Mahkamah Internasional adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sedangkan ICC adalah independen dari PBB.
2. Peluang palestina mengajukan israel ke ICC sangatlah kecil, dikarenakan palestina belum atau masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC. Inilah cara bagaimana palestina mencari keadilan. Dengan menjadi anggota ICC, Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang di wilayah Jalur Gaza. Begitu ICC menerima Palestina, AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau.
Nama : Hendra Putra Ardiansyah
BalasHapusNim : 12010129
Kelas : D / V
1. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter
Masyarakat Internasional mencatat suatu perkembangan penting yakni disepakatinya statuta ROMA tentang pembentukan Makamah Pidana Internasional (Internasional Criminal Court) setelah itu ICC ini merupakan suatu Makamah bersifat permanen Makamah ini juga dibantu sebagai pelengkap dari Makamah Pidana Nasional. ICC nanti akan menjalankan fungsinya apabila makamah nasional tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Latar belakang terbentuknya ICC adalah sebuah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus - kasus pelanggaran HAM. Salah satu terbentuknya ICC adalah memudarnya kepercayaan pada korban kasus pelanggaran HAM terhadap kinerja pemerintah.
Perbedaan ICC dengan Makamah Internasional
ICC adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Statuta Roma. Jenis kejahatan ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusian, genosida dan agresi sedangkan Makamah Internasional adalah organ yuridis dari perserikatan bangsa. Fungsi Makamah Internasional menjelaskan kasus persengkataan Internasional yang subyeknya adalah Negara.
2. Palestina mengajukan proposal kepada majelis umum PBB untuk menaikkan statusnya dari sekedar entetitas peninjau menjadi negara peninjau non anggota. dengan status negara peninjau non anggota PBB secara implisit mengakui palestina sebagai negara berdaulat. Palestina juga akan berhak dengan organ PBB, mengajukan pinjaman dana moneter internasional (IMF) dan mengajukan diri sebagai anggota Mahkamah criminal Internasional (ICC) peluang bergabung dengan ICC inilah yang di takuti israel karena Palestina bisa mengadukan Israel kepada ICC dengan tuduhan kejahatan perang
Nama : PRADENTO BAYU PUTRA
BalasHapusKelas : D / V
NIM : 12010171
1.Dalam konferrensi PBB di Roma melalui votting suara dengan perbandingan 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain. Konferensi Diplomatik PBB di Roma tidak ada negara peserta yang sepakat atas pembentukan ICC karena ICC mempunyai Yurisdiksi dimana Prinsip tersebut untuk mengadili kejahatan kejahatan yang sangat serius dan menjadi keprihatinan seluruh masyarakat Internasional, yang telah mengancam keamanan dan kesejahterahan dunia, oleh karena itu pelaku – pelaku kejahatan harus dihukum dan dijamin adanya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum dalam tingkat Nasional dan dengan mengangkat kerjasama Internasional,impunity atas pelaku kejahatan tersebut untuk mencegah agar tidak ada kejahatan didunia.
Sejarahnya ICC adalah Statuta merupakan dasar berdirinya ICC, diadopsinya pada konferensi Internasional yang disponsori oleh PBB di Roma pada tanggal 17-7-1998. Selama 5 minggu, hanya 7 Negara yang menolak untuk mengadopsi Statuta tersebut. Mereka adalah Cina, Israel, Irak, Qatar, Libya, Amerika Serikat.
Perbedaannya adalah Makamah Internasional tidak memiliki yuridiksi pidana sedangkan ICC memilikinya, untuk mengadili individu. Makamah Internasional adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antara negara. Makamah Internasional adalah organ peradilan perserikatan bangsa-bangsa, sedangkan ICC adalah Indenpende dari PBB.
2. Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.
Nama : ALBERT RIYADI
BalasHapusNIM : 09010003
Semester: V / F
MK : HUKUM HUMANITER INTERNATIONAL
1.Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanen artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional. Mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 50 tahun. Vonis pada Rabu 30 Mei 2012 oleh sebuah Pengadilan Kejahatan Perang Khusus di Den haag, Belanda, karena dia didakwa membantu para pemberontak Sierra Leone mengobarkan perang. Charles Taylor, mantan Kepala Negara pertama yang dihukum oleh pengadilan internasional sejak Perang Dunia II, ditetapkan bersalah karena mendukung para pemberontak yang membunuh, memerkosa dan memutilasi puluhan ribu orang dalam 11 tahun perang yang berakhir pada 2002. Hakim Ketua Richard Lussick mengatakan tidak ada preseden hukum yang digunakan untuk menentukan hukuman, tetapi istilah itu dimaksudkan untuk mencerminkan posisi otoritas Taylor. Para Jaksa menuntutnya hukuman penjara 80 tahun. Hakim juga mengatakan bahwa Charles Taylor terbukti bertanggungjawab untuk membantu dan memfasilitasi sejumlah kejahatan yang paling keji dan brutal dalam catatan sejarah manusia. "Kepemimpnan harus memberi contoh oleh penuntut kejahatan bukan komisi kejahatan.
2.Kedudukan ICC jika dibandingkan dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc yang pernah dibentuk untuk bekas negara Yugoslavia dan Rwanda seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan pengadilan yang permanen (Pasal 3 (1) Statuta Roma). Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional
pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b. Pasal 17 ini menegaskan non-kompetensi Mahkamah Pidana Internasional berikut dengan pengecualiannya, yang mana yurisdiksi Mahkmah akan berlaku melalui ketentuan pengecualian itu
Fungsi komplementer dari Mahkamah Pidana Internasional, melengkapi pengadilan nasional. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.
NAMA : HENDRA DWI ARDYAN
BalasHapusKELAS : V/D
NIM : 12010032
KEDUDUKAN ICC DENGAN PBB
Berbeda dengan Mahkamah Internasional , ICC secara hukum dan fungsional independen dari PBB. Namun, Statuta Roma memberikan kewenangan tertentu kepada Dewan Keamanan PBB. Pasal 13 memungkinkan Dewan Keamanan untuk merujuk pada situasi ICC yang tidak akan dinyatakan jatuh di bawah yurisdiksi ICC (seperti yang dilakukan sehubungan dengan situasi di Darfur). Pasal 16 memungkinkan Dewan Keamanan untuk meminta ICC untuk menunda dari menyelidiki suatu kasus untuk jangka waktu 12 bulan. Seperti penangguhan yang dapat diperbaharui tanpa batas oleh Dewan Keamanan.
Pengadilan bekerjasama dengan PBB di berbagai bidang, termasuk pertukaran informasi dan dukungan logistik. Laporan tahunan ICC diserahkan kepada PBB setiap tahunnya, dan dalam beberapa rapat Majelis Negara Pihak diadakan di fasilitas PBB. Hubungan antara pengadilan dan PBB diatur oleh "Hubungan Perjanjian antara Mahkamah Pidana Internasional dan PBB".
ICC didanai oleh kontribusi dari negara pihak. Jumlah terhutang oleh masing-masing pihak negara ditentukan dengan menggunakan metode yang sama seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kontribusi masing-masing negara didasarkan pada kemampuan negara untuk membayar, yang mencerminkan faktor-faktor seperti pendapatan nasional dan populasi. Jumlah maksimum satu negara dapat membayar setiap tahun dibatasi hingga 22% dari anggaran ICC; Jepang membayar pajak ini di tahun 2008.
Sejarah International Criminal Court
Sejarah pembentukan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional telah melalui perjalanan yang panjang. Dirintis sejak tahun 1950 oleh Komisi Hukum Internasional PBB. Ide tentang Mahkamah Pidana Internasional ini mendapat perhatian serius setelah perang dunia II, dimana tatanan masyarakat dunia ketika itu mengalami kehancuran yang sangat dahsyat. Terlebih dengan adanya dua pengadilan internasional yang mengadili para penjahat perang setelah perang dunia II (walaupun yang diadili hanya pejabat dari negara yang kalah perang).
Pengadilan Nuremberg ini berawal dari London Charter (1945). London Charter inilah yang menjadi statuta bagi Nuremberg Trial sehingga istilah London Charter sering juga disebut Nuremberg Charter. Mengapa charter ini dianggap penting dalam hukum pidana internasional ? karena pasal 6 charter ini menegaskan bahwa ada tiga jenis kejahatan internasional yang dapat diadili oleh Pengadilan Nuremberg dengan konsep pertanggungjawaban individu, yaitu: kejahatan perdamaian, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan Perang. Charter itu juga mulai mengadopsi prinsip pertanggungjawaban individu dihadapan pengadilan internasional.
PERBEDAAN
Fungsi Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. Ada 3 kategori negara, yaitu :
a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
c. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah internasional dan Piagam PBB
Fungsi dari ICC adalah sebagai pengadilan pidana dalam lingkup internasional untuk mengadili pelaku kejahatan serius, seperti kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, genosida dan kejahatan agresi. Berdasarkan empat katagori kejahatan serius tersebut, maka ICC berhak untuk mengadakan pengadilan secara resmi terhadap individu-individu yang melakukan pelanggaran diatas.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : HENDRA DWI ARDYAN
BalasHapusKELAS : V/D
NIM : 12010032
2. Persetujuan-persetujuan tersebut berupa diperbaharuinya ketentuan-ketentuan pada tiga perjanjian yang sudah ada dan diadopsinya perjanjian keempat.
rumusan keempat perjanjian 1949 ekstensif, yaitu berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam konflik militer.
pasal-pasal yang menetapkan perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal yang menyikapi masalah perlindungan bagi orang sipil yang berada di dalam dan di sekitar kawasan perang
keempat perjanjian 1949 tersebut telah diratifikasi secara utuh ataupun dengan reservasi oleh 194 negara, namun konvensi jenewa tidak berkenaan dengan senjata perang, karen permasalahan tersebut dicakup oleh konvensi-konvensi Den Haag.
Dengan adanya konvensi-konvensi ini, maka kedudukan ICC menjadi sangatlah penting dalam kaitannya dalam menegakan keadilan atas kejahatan-kejatan perang internasional.
Nama : Anton Priambodo
BalasHapusNim : 12010049
Semester / Kelas : V / D
1. ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh
masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap
bentuk kejahatan menurut hukum internasional: genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan dan kejahatan perang lainnya.Kedudukan ICC adalah di Den Haag
Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai
kebutuhan.Dengan pengaturan jenis kejahatan dalam ICC memiliki akuntabilitas
hukum yang sangat tinggi karena didasari pada prinsip yang dianut oleh ICC.
Latar Belakang terbentuknya ICC yaitu dirintis sejak tahun 1950 oleh Komisi Hukum
Internasional yang memiliki ide tentang pendirian Mahkamah Pidana Internasional
akibat perang dunia II dimana tatanan masyarakat dunia ketika itu mengalami
kehancuran yang sangat dahsyat. Terlebih dengan adanya dua pengadilan
internasional yang mengadili para penjahat perang setelah perang dunia II (walaupun
yang diadili hanya pejabat dari negara yang kalah perang). Melalui serangkaian
pembicaraan panjang ditingkat internasional, statuta tentang Internasional Criminal
Court ini akhirnya berhasil disahkan di Roma, Italia, setalah diadakan konferensi
selama 5 minggu oleh delegasi negara-negara yang mengahadirinya (termasuk
Indonesia).Satuta Roma ini disahkan pada tanggal 17 Juli 1998. Sebanyak 120 negara
menandatanginya (termasuk Indonesia), 7 menolak (Amerika Serikat, China, Irak,
Israel, Yaman, Qatar, Libya), dan 21 negara lainnya abstain.Untuk berlakunya statuta
ini dibutuhkan 60 ratifikasi dari negara peserta. Syarat tersebut terpenuhi pada tanggal
11 April 2002 karena pada tanggal tersebut sebanyak 66 negara telah meratifikasi
statuta tersebut. Oleh karenanya ICC mulai bekerja sejak 11 Juli 2002. Maka sejak
saat itulah ICC resmi berdiri dan hadir melengkapi sistem hukum internasional.Sejak
Maret 2008, tercatat 106 negara telah meratifikasi statuta ICC ini. Sedangkan
Indonesia, sampai saat tulisan ini dibuat, belum juga meratifikasi statuta ICC.
Indonesia tertinggal oleh Kamboja dan Timor Leste dalam meratifikasi statuta ini.
Malah di Timur Tengah, belum ada satu negara pun yang meratifikasi statuta ICC ini.
Perbedaan antara ICC dengan Mahkamah Internasional lainnya yaitu ICC memiliki
prinsip yang berbeda yaitu ICC akan menjadi semacam benteng terakhir keadilan bagi
korban kejahatan tehadap kemanusiaan. Sebagaimana yang ditulis oleh A Irmanputra
Sidin yang mengatakan “Berdasarkan Artikel 17, ICC bukanlah pengadilan the first
resort, tetapi the last of the last resort karena itu tidak akan merusak kedaulatan
domestik negara peserta.ICC menggunakan prinsip remedi domestik bahwa negara
peserta tetap mengadili terlebih dahulu pelaku pelanggaran HAM berat”. Dengan
demikian jelas terlihat bahwa ICC adalah pengadilan pelengkap (komplemen) bagi
pengadilan nasional. Keberlakuannya hanya akan dapat terjadi jika pengadilan
domestik tidak dapat mengadakan pengadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Nama : Anton Priambodo
BalasHapusNim : 12010049
Semester / Kelas : V / D
2. Peluang palestina dalam mengajukan israel ke ICC seharusnya dapat reaksi yang
positif, karena Israel sendiri telah terbukti melakukan kejahatan internasional dengan
tindakannya yang tidak hanya melancarkan serangan militer atas jalur gaza melainkan
juga mencaplok wilayah palestina dengan beralasan memfasilitasi penduduk yahudi di
tepi barat dan yerusalem timur, Israel tidak berhenti berekspansi.
Konvensi jenewa merupakan saah satu kokonvensi mengenai kejahatan perang.
Konvensi ini meliputi empat perjanjian dan tida protokol tambahan yang menetapkan
standar dalam Hukum Internasional mengenai perlakuan kemanusian bagi korban
perang.
Istilah Kovensi Jenewa dalam bentuk tunggal mengacu pada persetujuan-persetujuan
1949 yang merupakan hasil perundingan yang dilakukan seusai Perang Dunia II.
Persetujuan-persetujuan tersebut berupa diperbaharuinya ketentuan-ketentuan pada
tiga perjanjian yang sudah ada dan diadopsinya perjanjian keempat.
rumusan keempat perjanjian 1949 ekstensif, yaitu berisi pasal-pasal yang menetapkan
hak-hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam konflik militer.
pasal-pasal yang menetapkan perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal yang
menyikapi masalah perlindungan bagi orang sipil yang berada di dalam dan di sekitar
kawasan perang
keempat perjanjian 1949 tersebut telah diratifikasi secara utuh ataupun dengan
reservasi oleh 194 negara, namun konvensi jenewa tidak berkenaan dengan senjata
perang, karen permasalahan tersebut dicakup oleh konvensi-konvensi Den Haag.
Dengan adanya konvensi-konvensi ini, maka kedudukan ICC menjadi sangatlah
penting dalam kaitannya dalam menegakan keadilan atas kejahatan-kejatan perang
internasional.
NAMA : ABD. MUID
BalasHapusKELAS : V C
NIM : 12010039
SOAL 1
- Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional ialah untuk mengadili kejahatan-kejahatan internasional.
- Latar belakang terbentuknya ICC :
Adanya keinginan untuk membentuk sebuah pengadilan Internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang.
Pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919.
Masalah ini dibahas lagi di Konferensi yang diselenggarakan di Jenewa, di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1 – 16 November 1937, tapi belum memberikan hasil. Malah kemudian keinginan ini terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia I dan Perang Dunia II di Mediu antara tahun ’20-an sampai pertengahan ’50-an.
Keinginan ini sempat kembali mengemuka pada awal tahun 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989. Tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen beragam.
Setelah melalui negosiasi dalam sebuah konferensi statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada bulan februari 2003 hakim-hakim pertama terpilih.
- Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional
ICC memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah, sedangkan mahkamah internasional memutuskan sengketa berdasarkan hukum.
ICC terdiri dari 19 hakim dengan masa jabatan 9 tahun, sedangkan mahkamah internasional terdiri dari 15 hakim dengan masa jabatan juga 9 tahun.
SOAL 2
Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC :
Palestina berpeluang mengajukan Israel ke ICC. Hamas dan beberapa kelompok lainnya sudah menandatangani dokumen yang membuat presiden Palestina Mahmoud Abbas memiliki wewenang untuk menandatangani konvensi Roma.
ICC hanya bisa melakukan investigasi terhadap laporan sebuah negara bila negara tersebut sudah menjadi anggota mereka. Haneya (ketua Hamas) mendesak Abbas untuk segera menandatangani konvensi tersebut, agar investigasi ICC bisa segera dimulai.
NAMA : ADY ROZAQI ROFIUDDIN
BalasHapusNIM :12010078
KELAS :D
SMESTER:5
1. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu-individu yang terbukti telah melakukan setiap kejahatan-kejahatan yang telah mnjadi perhatian dunia internasional. Di sisni ICC berkedudukan sebagai peradilan pidana internasional terhadap independensi hukum nasional. Latar belakang terbentuknya ICC adalah sebuah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta roma pada tahun 1998 dan ICC di bentuk untuk peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM. Perbedaan ICC dan mahkama internasional yakni mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu, karna mahkamah internasional hanya menjelaskan kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara
2. Saat ini palestina masih mengajukan proposal dan berharap masuk dan di terima sebagai anggota ICC. Yang bertujuan untuk melaporkan kejahatan perang yang dilakukan oleh israel di jalur gaza. Dan lewan ICC lah palestina berharap suatu keadilan intuk mereka, dengan cara menuntut israel lewat jalur hukum. Walaupun AS telah melarang negara otoritas apapun yang berusaha menarik israel ke jalur hukum
NAMA : AKHIK SATRIO PRADIGDO
BalasHapusNIM : 12010148
KELAS :D
SEMESTER :5
1 . Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional adalah sebuah independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejatahan paling serius serius yang menjadi perhatian internasioanal, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Latar belakang terbentuknya ICC adalah sebuah pengandilan internasional yang bertujuan mengandili para pelaku kejahatan perang pada konfrensi perdamaian paris tahun 1919. Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional yaitu, mahkamah internasianal memutus perkara berdasarkan prosedural hukum tidak memiliki yuridiksi untuk mengadili pidana untuk mengadili individu sedangkan ICC memutus perkara yang sifatnya kejahatan berat merupakan lembaga independen.
2. Peluang palestina dalam mengajukan israel kepada ICC nampaknya masih belum menemui titik terang. Karena israel berada dalam sekutu amerika serikat dan juga palestina juga belum termasuk dalam anggota ICC, jadi pada intinya pada kasus kejahatan perang internasional yang terjadi di jalur gaza. Apabila palestina hendak menuntut israel kepada ICC untuk kejahatan perang, maka akan kesulitan karena ikut campur tangan dari Amerika Serikat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Yoga indragarta
BalasHapusNIM : 12010082
Kelas : V-C
1.- Kedudukan ICC adalah sebagai peradilan pidana internasional terhadap indenpendensi hukum nasional
-latar blakang terbentuknya, icc dibentuk pada 1940 sebagai sebuah
"tribunal" permanen untuk menuntut individual
untuk genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan , dan kejahatan perang ,
sebagaimana didefinisikan oleh beberapa
persetujuan internasional, terutama Rome
Statute of the International Criminal Court . ICC
dirancang untuk membantu sistem yudisial
nasional yang telah ada, namun pengadilan ini
dapat melaksanakan yurisdiksinya bila
pengadilan negara tidak mau atau tidak
mampu untuk menginvestigasi atau menuntut
kejahatan seperti di atas, dan menjadi
"pengadilan usaha terakhir", meninggalkan
kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi
terhadapt kriminal tertuduh kepada negara
individual.
- perbedaan icc dengan mahkamah internasional, Mahkamah Internasional (ICJ)
tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk
mengadili individu. ICJ adalah
pengadilan sipil terutama yang
berhubungan dengan sengketa antar
negara. ICJ adalah organ peradilan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
sedangkan ICC adalah independen dari
PBB.
2.Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke icc sangat kecil dikarenakan posisi palestina sendiri masih mengajukan proposal ke pbb untuk menjadi anggota icc, sedangkan di balik israel terdapat Amerika Serikat, melalui hukum Amerika serikat yang akan menyetop semua bantuan apapun kepada negara/otoritas yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau itu bisa menjadi kerugian bagi icc
Lia Santoso Evania
BalasHapus12010034
V C
1. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional adalah sebagai lembaga hukum yg independen bersifat permanen yg tujuannya utk mengadili individu yg melakukan perbuatan kriminal yg menjadi sorotan masyarakat dunia .
latar belakang di bentuk nya ICC adalah dilatarbelakanginya oleh banyak nya tuntutan akan keadilan yg luar biasa kejamnya , yg telah banyak menimbulkan korban manusia yg sangat luar biasa banyak nya . Kejahatan seperti ini banyak dilakukan oleh rezim penindas dan otoriter di berbagai belahan dunia .
Tujuan didirikan Internasional Criminal Court :
~ bertindak sebagai pencegah bagi yg akan melakukan kejahatan besar atau serius .
~ mengusahakan agar para korban dan keluarga mendapat keadilan atau tanggung jawab .
~ melakukan langkah besar utk mengakiri sebuah permasalahan atau konflik .
Icc dimaksudkan sebagai pengadilan terakhir , menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan dianggap gagal .
Perbedaan icc dengan mahkamah internasional adalah mahkamah internasional hanya memutus perkara yg mengikuti prosedur hukum sedangkan icc adalah lembaga hukum yg dibentuk oleh PBB dibuat untuk mengadili individu yg bersalah .
2. Mungkin peluang palestina untuk mengajukan israel ke icc sangat lah sedikit dikarenakan palestina belum resmi menjadi anggota dari icc . Kalau saja palestina sudah menjadi anggota resminya mungkin palestina bisa menggugat israel ke pengadilan tentang kejahatan perang yg dilakukan israel terhadap palestina di jalur gaza yg banyak merenggut korban jiwa .
Nama : Andika Dwis Raharjo
BalasHapusNim : 12010019
Kelas : Semester 5D (Vd)
1. Kedudukan International Criminal Court (ICC) dalam hukum humaiter internasional adalah bertindak sebagai lembaga hukum independen dan permanen untuk menuntut atau mengadili kejahatan serius yang merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Latar belakang didirikannya International Criminal Court (ICC) adalah keinginan Untuk menuntut atau mengadili kejahatan-kejahatan seperti permusnahan secara teratur terhadap suatu kelompok (genocide atau genosida), dan gagasan ini dimulai sejak tahun 1948 oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB). Perbedaan International Criminal Court (ICC) dengan Mahkamah Internasional adalah Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. Mahkamah Internasional adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. Mahkamah Internasional adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sedangkan ICC adalah independen dari PBB.
2. peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC akan menemui Kendala besar yaitu mengingat dalam ketentuan Statuta Roma 1998 disebutkan bahwa Pengadilan Kejahatan Internasional hanya berlaku bagi negara anggota yang meratifikasi statuta Pengadilan Kejahatan Internasional. Sementara Israel dan Amerika Serikat tidak ikut meratifikasi atau menyetujui Statuta Roma ini. Sehingga kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida dan agresi oleh israel tersebut tidak dapat diadili oleh Pengadilan ICC. Kendala lainnya adalah, ternyata mekanisme kerja ICC dalam mengadili tentara Israel dilakukan atas prakarsa DK PBB. Tentu sulit bahkan tidak mungkin memilih jalur prakarsa Kewenangan DK PBB untuk mengadili Israel, karena sudah dapat dipastikan akan dimentahkan oleh hak veto Amerika Serikat, karena dianggap merugikan eksistensi Israel.
Moch.imam masrukhin
BalasHapus12010137
V / C
1. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional adalah sebagai lembaga hukum yg independen bersifat permanen yg tujuannya utk mengadili individu yg melakukan perbuatan kriminal yg menjadi sorotan masyarakat dunia .
latar belakang di bentuk nya ICC adalah dilatarbelakanginya oleh banyak nya tuntutan akan keadilan yg luar biasa kejamnya , yg telah banyak menimbulkan korban manusia yg sangat luar biasa banyak nya . Kejahatan seperti ini banyak dilakukan oleh rezim penindas dan otoriter di berbagai belahan dunia .
Tujuan didirikan Internasional Criminal Court :
a) bertindak sebagai pencegah bagi yg akan melakukan kejahatan besar atau serius .
b) mengusahakan agar para korban dan keluarga mendapat keadilan atau tanggung
jawab .
c) melakukan langkah besar utk mengakiri sebuah permasalahan atau konflik .
Icc dimaksudkan sebagai pengadilan terakhir , menyelidiki dan menuntut hanya
apabila pengadilan dianggap gagal .
Perbedaan icc dengan mahkamah internasional adalah mahkamah internasional hanya memutus perkara yg mengikuti prosedur hukum sedangkan icc adalah lembaga hukum yg dibentuk oleh PBB dibuat untuk mengadili individu yg bersalah .
2. peluang palestina untuk mengajukan ke israel ke ICC hanyalah peluang yang sedikit. karena palestina sendiri belom resmi menjadi anggota ICC. kalau palestina menjadi anggota ICC baru palestina bisa menggugat perbuatan israel yang sangat kejam di dalam perang yang melibatkan kematian orang banyak di jalur GAZA.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : DESSY PERMATASARI
BalasHapusNIM/KELAS : 12010163/VC
1. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang pembentukannya dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide atau pembunuhan masal), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional lainnya, ICC secara hukum dan fungsional independen dari PBB serta Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu. Namun, Statuta Roma memberikan kewenangan tertentu kepada Dewan Keamanan PBB. Statuta Roma memungkinkan Dewan Keamanan untuk merujuk pada situasi ICC yang tidak akan dinyatakan jatuh di bawah yurisdiksi ICC serta memungkinkan Dewan Keamanan untuk meminta ICC untuk menunda dari menyelidiki suatu kasus untuk jangka waktu 12 bulan.
2. Palestina akan mengalami kesulitan bila akan mengajukan Israel ke ICC dikarenakan Palestina sendiri belum termasuk ke dalam keanggotaan ICC serta ICC hanya berlaku bagi Negara yang meratifikasi Statuta Roma tahun 1998 sedangkan terdapat 7 negara yang menolak untuk mengadopsi Statuta Roma tersebut diantaranya yaitu Israel dan Amerika Serikat maka segala kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel tidak dapat diajukan ke ICC. Palestina juga akan mengalami kesulitan karena Dewan Keamanan PBB tetap ikut campur secara tidak langsung dalam mekanisme kerja ICC. Di dalam keanggotaan Dewan Keamanan PBB terdapat Amerika Serikat yang telah diketahui secara umum sebagai sekutu terbesar dari Israel maka tidak mungkin Amerika Serikat mengeluarkan hak vetonya untuk membela Israel.
NAMA : JUENDRIK
BalasHapusNIM : 12010052
KELAS : V/D
1. Di kota Den Haag, Belanda berdirilah ICC (International Criminal Court) sebagai pengadilan independen yang dibentuk guna mengadili individual yang melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, dan kejahatan yang dilakukan tidak bisa digolongkan sebagai kejahatan biasa namun sudah tergolong sebagai kejahatan yang jika dibiarkan akan mengancam dan membawa malapetaka bagi kehidupan umat manusia di dunia ini. sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual. Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antara negara. Mahkamah Internasional adalah organ peradilan perserikatan bangsa-bangsa yang tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu seperti ICC.
2. Kendala atau kesulitan akan dialami Palestina bila tetap akan ingin mengajukan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel ke meja pengadilan ICC meskipun nantinya Palestina telah menjadi anggota dari ICC, karena segala mekanisme atau aturan dari ICC masih diikuti dengan campur tangan dari Dewan Keamanan PBB dan dari keanggotaan Dewan Keamanan PBB terdapat sekutu utama dari Israel yaitu Amerika Serikat maka tidak menutup kemungkinan Amerika Serikat akan mempersulit proses Palestina untuk menyeret Israel menuju meja persidangan ICC
NAMA: M IKHWANUDDIN
BalasHapusNIM : 12010131
V (C)
1. - KEDUDUKAN INTERNASIONAL CRIMINAL COURT (ICC) SEBAGAI PERADILAN PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP INDEPENDENSI HUKUM NASIONAL
- LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA ICC Melalui Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
- perbebedaan ICC dengan Mahkamah Internasional yaitu ICC secara hukum dan fungsional independen dari PBB.
2. Bergabung ICC adalah bagian dari strategi yang lebih luas Palestina untuk menekan Israel menarik diri dari wilayah-wilayah milik Palestina dan menyetujui kemerdekaan negara Palestina secara berdaulat. Abbas sendiri terus mendapat tekanan baik dari Israel maupun sekutunya, Namun Amerika Serikat (Sekutu israel ) Bisa jadi tidak menutup akan mempersulit langkah Palestina untuk mewujudkan yang menurutnya suatu keadilan yang harus di dapatkan.
NAMA : NOEKE PUSPITASARI
BalasHapusNIM : 12010073
KELAS: V-C
1. Latar belakang ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
Dan perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional yaitu Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. Mahkamah Internasional adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar Negara. Mahkamah Internasional adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), sedangkan Mahkamah Internasional adalah independen dari PBB.
2. Peluang Palestina untuk mengajukan Israel ke ICC cukup besar, dikarenakan Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto diPalestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. Dengan menjadi anggota penuh maka Palestina menjadi salah satu pihak dalam traktat-traktat internasional, seperti Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC, yang bisa mereka gunakan untuk menuntut pendudukan wilayah oleh Israel.
NAMA : RAGIL PRASOJO
BalasHapusNIM: 12010187
KELAS: C
SEMESTER : V
1. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter yaitu untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
Latar belakang terbentuknya ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
Perbedaan ICC dengan mahkamah Internasional lainnya yaitu bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional. Apabila pengadilan nasional tersebut tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya maka barulah mahkamah ini akan bekerja daripada International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Former Rwanda (ICTR) hanya menghabiskan energi dan waktu sehingga kurang efektif dalam menghadapi kasus-kasus yang akan muncul dikemudian hari. Pembentukan pengadilan ad hoc yang berulang-ulang dan insidental, kurang efektif dalam mewujudkan perlindungan HAM secara universal.
2. Palestina akan kesulitan jika mengajukan Israel ke ICC karena ICC hanya bisa melakukan investigasi terhadap laporan sebuah negara bila negara tersebut sudah menjadi anggota mereka sedangkan Palestina belum menjadi anggota ICC.Presiden Palestina harus mendatangi konvensi Roma karena Konvensi Roma adalah pintu masuk bagi Palestina untuk bergabung bersama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Wachid Abdillah
BalasHapusVc / 12010018
1. Sebelum saya menjelaskan kedudukan ICC, saya akan mencoba menjelaskan tentang latar belakang daripada berdirinya ICC itu sendiri, ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. Pada tahun 2002 di kota Hague di Belanda dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court (ICC) dan Statuta Roma. Statuta ICC mengatur kewenangan mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional yang dilakukan secara individu. Kejahatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu the crime of genocide (pemusnahan etnis/suku bangsa), crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang), dan the crime of aggression (agresi) salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, jadi sudah jelas bahawa kedudukan ICC itu merupakan suatu lembaga peradilan pidana internasional yang berfokus pada hukum humaniter internasional, sedangkan perbedaan dengan Mahkamh Internasional yakni berada pada yuridiksi pidana yang dimiliki oleh ICC yang tidak dimiliki oleh Mahkamah Internasional , untuk menyelesaikan konflik yang ada. ICC merupakan lembaga peradilan independen PBB sedangkan Makamah Internasional merupakan organ peradilan PBB itu sendiri.
2. Yang dapat saya analisa dari artikel yang telah dimuat disini yakni, mengenai peluang yang dimiliki oleh palestina guana membawa Israel ke Pengadilan Internasional atas apa yang telah dilakukan di Gaza dan Tepi Barat sangatlah tipis untuk dapat terealisasikan, karena dalam hal ini bayak faktor yang menghabat hal tersebu diantaranya petikan dari artikel ini menyebutkan bahwa “kami hanya tinggal menunggu Presiden Abbas menandatangani konvensi ini” yang artinya apa, palestina belum tergabung dalam Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) ini lah, belum lagi terjadi presure yang dilancarakan AS guna menghabat rencana palestina tersebut, tapi tidak ada sesuatu yang tidak mungkin, saya rasa semua pilihan yang ada patut dicoba.
Nama : santi prastika Angraini
BalasHapusNim. : 12010065
1. ICC di bentuk sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Latar belakangnya adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau judicial settlement dalam hukum internasional penyelesaian melalui badan peradilan internasional (world court atau international court). ICC berbeda dengan mahkamah internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antar negara, dan hukum kejahatan perang.
2. Peluang palestina sangat besar dalam mengajukan israel ke ICC, dengan adanya persetujuan dari presiden palestina. Maka palestina akan bisa mengajukan israel. Dengan persetujuan dari presiden palestina maka palestina akan mampu bergabung dengan ICC. Kemudian pengajuan palestina ke ICC akan segera mendapatkan keadilanya. Yang di lakukan israel terhadap palestina sangat lah melanggar hukum kejahatan perang. Dalam konferensi den haag sudah di atur mengenai perang darat, perlindungan sipil, dan tentang persenjataan. Israel sudah sangat banyak melakukan pelanggaran itu. Penyerangan terhadap warga sipil, sangat lah merugikan palestina.
Nama : yogi pradana
BalasHapusNim : 10010133
No 1
Icc di bentuk sebagai sebuah tribunal permanen untuk menuntut genosida kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang
Salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau judicial settlement dalam hukum internasional adalah penyrlesaian mrlalui badan peradilan internasional ( world court atau interbasiinal court )
Icc berbeda dengan mahkama internasional yang merupakan badan untuk menyelrsaikan sengketa antara nrgara dan hukum kejahatan perang.
No. 2
Peluang besar bagi palestina untuk mengajukan israrl ke icc. Dikarenakan syarat - syarat sudah di penuhi oleh palestina. Israel jg melangar peraturan perang internasional yang di atur di hukum humaniter. Misalkan menyerang tempat ibadah. Anak2. Begitupun dengan persenjataan israel mendapat pasokan senjata dari sekutu sepaerti amerika.
Nama : Nurul Afiyah
BalasHapusNIM : 12010025
Kelas : V C
1. A. kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional
Kedudukan ICC adalah di Den Hag Belanda, Namun sidang –sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan .Badan –Badan ICC adalah presiden , Forum Pra Pradilan (PreTrial Division ) dan peradilan tingkat banding ( Appeals Division ), Penuntut Umum( Prosecutor ) dan panitian Pendaftar ( Registry ).
B.Latar Belakang ICC adalah sebuah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Satatuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup Internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.
C. Perbedaan ICC dan Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional :
Fungsi utama mahkamah internasional adalah untuk menyelesaikan kasus- kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.
ICC :
pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, didirikan berdasarkan statuta Roma 1998.
2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC
Jika suatu negara menjadi anggota ICC mereka dapat mengajukan bukti kejahatan yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bergabungnya Palestina dengan ICC membuka jalan bagi Palestina untuk mengajukan gugatan terhadap para pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang di wilayah-wilayah pendudukan termasuk perang Gaza pada tahun lalu. ICC bisa menuntut orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika pendiri perjanjian pengadilan, Statuta Roma, mulai berlaku.Jika proses aplikasi berjalan seperti yang direncanakan, Palestina harus mampu merujuk kasus pada awal April, dengan persiapan hukum untuk itu sudah berjalan dengan baik. Begitu ICC menerima Palestina, Amerika Serikat bakal memberhentikan seluruh bantuannya karena hukum Amerika Serikat melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha membawa israel ke meja hijau.
NAMA : AHMAD ARIFUDIN
BalasHapusNIM : 12010115
1. Kedudukan International Criminal Court/ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional. Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif. Pembentukan International Criminal Court dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia. Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional : Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. ICJ adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sedangkan ICC adalah independen dari PBB.
2. Peluang Palestina sangatlah kecil dalam kasus ini, namun seharusnya Palestina mendapatkan dukungan dari ICC karena Israel telah terbukti melakukan kejahatan perang internasional dengan segala tindakannya. Tetapi palestina mengalami kendala dalam mendapatkan persetujuan dari ICC untuk bergabung menjadi anggota ICC, dimana jika Palestina berhasil bergabung dengan ICC. Amerika Serikat mengancam akan menghentikan segala bantuannya terhadap ICC dikarenakan hukum Amerika Serikat yg melarang negara manapun untuk menyeret Israel ke meja hijau. AS mempunyai peran aktif di balik konflik ini. AS selama ini juga sudah mengucurkan dana untuk palestina yang terbukti berdampak baik bagi palestina tetapi dengan alasan lain AS menjegal palestina untuk bergabung dalam ICC alasannya palestina bukanlah sebuah negara dan tidak berhak menjadi anggota, dengan tidak di akuinya palestina sebagai negara maka israel dengan mudah mencaplok sedit-demi sedikit wilayah palestina, maka dari itu AS berupaya menyelesaikan konflik palestina dengan israel melalui jalur perundingan.
NAMA : JOKO PRAYITNO
BalasHapusNIM : 12010077
KELAS/ SEMESTER : D/ V, (lima)
1. Kedudukan ICC adalah sebagai pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Pembentukan International Criminal Court dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia. Seperti Idi Amin Dada tokoh yang muncul di pucuk kekuasaan Uganda pada tahun 1971 setelah menggulingkan Presiden Milton Obote. Tokoh ini dikenal sebagai penguasa yang haus darah dan kekuasaan yang telah mengorbankan dan membantai rakyatnya sejumlah 800.000 orang.
Tokoh lainnya adalah Pol Pot yang telah membantai rakyatnya sebanyak dua juta orang. Di Cile, ada Jenderal Augosto Pinochet telah membunuh 2.279 lawan politiknya, dan ribuan orang disiksa dan dipaksa melarikan diri keluar negeri Selain tokoh-tokoh yang disebutkan diatas masih banyak lagi tokoh-tokoh lainnya yang telah memerintah dengan tangan besi dan dengan mudah mengorbankan rakyatnya.
Perbedaan Mahkamah Internasional dan ICC ialah Mahkamah Internasional Merupakan organ Peradilan Bentukan dari PBB sedangkan ICC adalah Lembaga Independen diluar Dari PBB
2. ”Saya meyakini permintaan Palestina ke PBB itu kongruen dengan konsep dasar solusi dua negara. Oleh karena itu, saya tak melihat alasan untuk menentangnya,” tulis Olmert dalam surat elektronik kepada Bernard Avishai, pengamat Israel dari Hebrew University of Jerusalem, yang kemudian menulis soal isi surel itu di koran daring The Daily Beast, Rabu (28/11). Palestina tengah mengajukan proposal kepada Majelis Umum PBB untuk menaikkan statusnya dari sekadar sebagai entitas peninjau menjadi negara peninjau non-anggota. Dengan status negara peninjau non-anggota, PBB secara implisit mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Palestina juga akan berhak bergabung dengan organ-organ PBB, mengajukan pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF), dan mengajukan diri menjadi anggota Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Peluang bergabung dengan ICC inilah yang ditakuti Israel karena Palestina bisa mengadukan Israel kepada ICC dengan tuduhan kejahatan perang. Permintaan itu membutuhkan dukungan mayoritas dari 193 anggota PBB dan diperkirakan akan melaju mulus setelah sebagian besar anggota PBB, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa, menyatakan akan mendukungnya. Meski demikian, AS dan Israel terus melancarkan kampanye agresif untuk mencegah pemungutan suara di Majelis Umum PBB terkait permintaan Palestina itu. AS bahkan mengirimkan Wakil Menteri Luar Negeri William Burns untuk menemui secara pribadi Presiden Palestina Mahmoud Abbas di New York, Rabu, guna membujuk dia membatalkan upayanya. Namun, Abbas menolak permintaan AS itu. Olmert menilai sudah saatnya dunia memberikan dukungan kuat bagi Palestina. ”Setelah PBB memperkuat landasan bagi gagasan ini, kami di Israel harus terlibat dalam proses negosiasi yang serius untuk menyepakati perbatasan-perbatasan yang telah ditentukan berdasarkan pada tapal batas tahun 1967, dan menuntaskan segera isu-isu lainnya. Olmert, yang pernah menggelar perundingan damai dengan Abbas saat ia menjabat PM Israel pada 2006-2009, menambahkan, resolusi PBB memberi peluang mendukung pemimpin-pemimpin Palestina yang moderat. ”Ini adalah waktu untuk mengulurkan tangan dan mendorong kekuatan di kalangan moderat Palestina. Abu Mazen (nama samaran Abbas) dan (PM Palestina) Salam Fayyad membutuhkan dukungan kita. Upaya pembaruan Sekalipun AS dan Israel berusaha menjegal langkah Abbas di PBB, satu per satu negara Barat telah menyatakan akan mendukungnya. Belgia, Austria, Finlandia, Yunani, Eslandia, Irlandia, Luksemburg, Portugal, Malta, dan Rusia menyusul negara-negara lain di Eropa yang sudah menyatakan mendukung Palestina. Sebaliknya, Inggris dan Jerman menyusul Australia menyatakan akan abstain. AS berang begitu mengetahui satu per satu sekutunya mendukung usulan Palestina. ”Kami dengan tegas tidak setuju. Mereka mengetahui bahwa kami sangat tak setuju dengan sikap mereka,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS Victoria Nuland.
BalasHapusSebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengimbau adanya upaya pembaruan dalam mencapai solusi dua negara di Timur Tengah setelah gencatan senjata antara Israel dan Hamas pekan lalu. PM Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, permintaan Palestina itu tidak akan mendorong berdirinya negara Palestina.
Nama : Vitto Odie Prananda
BalasHapusNIM : 12010087
Kelas / Semester : D / V
1. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional ialah ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Latar Belakang dibentuknya ICC adalah untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Bila mahkamah internasional hanya menangani sengketa antar Negara,ICC mencakup individu dan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,penuntutan,dan pemidanaan.
2. Peluang palestina dalam mengajukan Israel ke ICC hanya bisa melakukan investigasi terhadap laporan sebuah negara bila negara tersebut sudah menjadi anggota mereka. Peluang tersebut semakin tebal karena kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan hukum perang yang mencangkup konvensi jenewa terhadap kejahatan perang.
MOH.MAHRUS /12010101/ V /D
BalasHapus1. Kedudukan ICC merupakan sebuah Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional. Untuk mewujudkan sebuah perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia. Pembentukan Icc dilatarbelakangi oleh adanya beberapa tuntutan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa seperti genosida kejahatan terhadap kemanusiaan kejahatan perang yang telah menimbulkan korban manusia. kejahatan seperti ini sering terjadi dilakukan oleh para rezim otoriter di belahan dunia. Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional : Mahkamah Internasional adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. sedangkan ICC adalah independen dari PBB.
2.peluang palestina untuk mengajukan israel ke icc sangat ada mengengat bahwa kejahatan perang yang dilakukan oleh israel terhadap palestina sangat besar salah satu contohnya tidak pedulinya israel terhadap akan adanya korban nyawa anak anak dan perempuan yang di akibatkan oleh serangan mereka
Nama:Sheny Widyawati
BalasHapusNIM: 12010017 (VD)
1. - Kedudukan ICC dalam hukum Humaniter yaitu merupakan suatu bentuk mahkamah internasional yang dibentuk untuk mengadili orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang oleh masyarakat international di katagorikan sebagai kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, mahkamah ini di bentuk sebagai pelengkap dari mahkamah pidana international.
- Sejarah Pembentukan ICC: Bermula dalam Konferensi Perdamaian Paris 1919, negara-negara peserta konferensi tersbut berkeingan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional guna mengadili kejahatan perang. Keinginan tersebut dituangkan lagi dalam Konferensi di Jenewa tanggal 1-6 Nopember 1937 dibawah naungan Liga bangsa-Bangsa tetapi tetap belum mendapatkan hasil. Awal tahun 1950an atas usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Majelis Umum meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen pun beragam, dan setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara.
- perbedaan ICC: ICC merupakan sebuah bentuk mahkamah yang bersifat permanen dan independen yang berbeda dengan mahkamah internasional Ad-Hoc seperti mahkamah Nuremberg, Tokyo, ICTY dan ICTR yang bersifat sementara. ICC bekerja menurut asas remedi domestic yaitu pengadilan akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penututan terhadap pelaku kejahatan nasional, baru ketika pengadilan tidak mau dan tidak mampu melaksanakannya barulah mahkamah ini bekerja. Jadi ICC baru menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalakan fungsinya dengan baik. Sedangkan mahkamah internasional lainnya adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.
2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC mendapat pertentangan terutama oleh negara Amerika Serikat yang mendukung Israel, dengan ancaman akan menghentikan kucuran dana ke Palestina. Dikatakatan bahwa Israel tidak mau mengakui Palestina sebagai sebuah negara tetapi peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC menjadi makin besar setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi 'negara pengamat bukan anggota' pada November 2012 tetapi bagaimanapun tidak ada jaminan keanggotaan ICC untuk Palestina.
Secara in concerto, jika terjadi suatu kejahatan yang masuk dalam yuridiksi mahkamah, maka kejahatan tersebut akan dianalisis terlebih dahulu apakah terjadi di negara peratifikasi, dan jika terjadi di negara peratifikasi apakah kejahatan itu telah diusulkan oleh DK PBB kepada mahkamah untuk diadili. Setelah semua analisis dilakukan dan hasilnya menunjukan bahwa kejahatan itu masuk dalam yuridiksi mahkamah, maka mahkamah tidak dapat secara langsung melakukan proses hukum terhadap tertuduh, melainkan harus mengkoordinasikan dengan negara yang bersangkutan untuk melakukan penuntutan.
Oleh karena itu peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC masih perlu dianalisis lebih jauh, karena pelaporan itu masih perlu dieksaminasi oleh majelis Pra Peradilam guna menetukan apakah ada dasar yang memadai untuk dilakukan penyelidikan oleh Jaksa dan apakah kasus itu masuk dakam yurdiksi Mahkamah Pidana Internasional.