Minggu, 11 Januari 2015

Soal UAS MK. PIH (FISIP Univ. Bhayangkara TA.2014/2015 Kelas Pagi & Sore)

Baca dan Pahami artikel dalam blog ini: http://arkan-faly.blogspot.com/2012/11/kasus-hukum-publik-dan-perdata.html.
Pertanyaan:
  1. Apa perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik? sertakan argumentasinya.
  2. Hukum Privat dan Hukum Publik memiliki karakteristik penyelesaian sengketa. Uraikan karakteristik tersebut lengkap dengan penjelasannya. 
  3. Hukum publik setidaknya dibagi menjadi 4 (bagian). Jelaskan dan berikan contoh dari masing-masing bagian tersebut

80 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama: Febriastika NM
    NIM: 13031004
    kelas: pagi


    1.Hukum Publik
    Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:
    A. Hukum Tata NegaraHukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
    B. Hukum PidanaHukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
    Hukum Privat
    Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
    A. Hukum PerdataRangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    B. Hukum Dagang
    Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.

    2. A).Ciri-ciri dari hukum publik:Diatur secara top down oleh penguasaTerkait hubungan negara-negara atau negara individuNegara bertindak untuk kepentingan umumKaya muatan politik
    B). Ciri-ciri dari hukum privat:Tidak seluruhnya diatur oleh penguasaTerkait hubungan individu dengan individu.
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri. Tidak terkait muatan politik


    3. a) Hukum Pidana, yaitu peraturan hukum mengenai pidana atau hukum yang megatur perbuatan-perbuatan apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan. Contohnya: curanmor.
    b) Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur mengenai alat-alat perlengkapan negara, bentuk, dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan antar lembaga negara. contohnya: tatanan negara serta kewenangan para anggota dewan.
    c) Hukum administrasi negara yaitu hukum yang megatur cara menjalankan tugas atau hak dan kewajiban    dari pejabat negara atau alat perlengkapan negara.  contohnya: perlindungan terhadap anggota dewan yg terkena kasus hukum.
    d) Hukum pajak, yaitu himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan para wajib     pajak serta sega sesuatu yang berkaitan dengan pajak. pajak adalah sejumlah dana yang harus di bayar  kepada negara tanpa imbalan jasa secara langsung. Contoh: pengaturan nilai sejumlah pajak sesuatu wajib pajak.

    BalasHapus
  3. nama :M Firman Bukhari
    NIM : 13031086
    Prodi :Adm negara (fisip)
    semester 3 (pagi)


    1.Perbedaan Antara Hukum Publik Dan Hukum Privat
    Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badann hukum perdata dan publik dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badann hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badann hukum tersebut
    Soenawar Soekowati memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badann hukum publik belum tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.

    2. Dalam hukum public salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hokum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
    2. Sifat hukum public adalah memaksa, sedangkan hukum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
    3. Tujuan hukum public adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.
    4. Hukum public mengatur hubungan hukum antara Negara dengan individu, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu.
    Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat mutlak lagi, karena sudah mengalami perkembangan. Oleh karena itu menyebutkan bahwa hokum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hokum antara dua subyek hukum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam hukum public ada atasan dan bawahan.


    3.hukum publik terdiri dari
    A.hukum tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan sususan pemerintahan suatu negara serta bhubungan kekuasaan antara alat prelengkapan satu dengan yang lain dan hubungan antara negara (pemerintah pusat)dengan bagian bagian negara
    B.hukum administrasi negara
    yaitu hukum yang mengatur cara cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban)dari kekuasaan alat lat negara
    C.hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara perkara ke muka pengadilan
    D.hukum international; terdiri dari
    a.hukum perdata iunternational yaitu hukum yang mengatur antara warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam hubungan international
    b.,hukum publik interntional
    hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hu bungan international

    BalasHapus
  4. Nama : Texa Ananta pegy
    Nim : 13031041
    Jurusan/kelas : adm.negara /kelas pagi semester III
    Mata kuliah pengantar ilmu hukum

    1. Secara sederhana, hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu hukum publik dan hukum privat.

    Hukum Publik

    Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:

    1. Hukum Tata Negara

    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

    2. Hukum Pidana

    Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

    Hukum Privat

    Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kepentingan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:

    1. Hukum Perdata

    Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    2. Hukum Dagang

    Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.

    2. Penyelesaian hukum private :
    1. Pilihan hukum (choice of law),
    2. Pilihan forum (choice of jurisdiction),
    o Litigasi = pengadilan
    o Non litigaasi : arbitrase, negosiasi, konsialisi dan mediasi.

    1. Pilihan Hukum (Choice of Law)
    2. Pilihan forum (choice of jurisdiction)
    Penyelesaian sengketa yurisdiksi dapat dilakukan dengan cara :
    1. Litigasi
    2. Non Litigasi
    a. Penyelesaian sengketa dengan Litigasi
    • Penyelesaian sengketa lewat pengadilan
    b. Penyelesaian sengketa dengan non litigasi
    Salah satunya adalah dengan ARBITRASE.
    Penyelesaian hukum publik
    setiap ada suatu peristiwa pelanggaran pidana maka Negara ikut andil dalam proses penyelesaiannya dengan kata lain setiap ada pelanggaran pidana maka alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera melakukan tindakan atau bertindak.

    3. Hukum publik dibagi menjadi 4 :

    A. Hukum Tata Negara (HTN)
    HTN mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu Paton : HTN adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.

    B. Hukum Adm.Negara
    Hukum Administrasi Negara di Indonesia berasal dari Belanda yang disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif di luar dari legislatif dan yudisil.

    C. Pidana
    Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: (1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; Criminal Act. (2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; Criminal Liability/ Criminal Responsibility. (3) Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut; Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana.

    D. Hukum international
    Peristiwa Tantra Internasional atau Hukum Internasional Publik
    Hukum Internasional Publik mengatur hubungan yg melintasi batas negara dan bukan bersifat perdata. Hubungan tsb dpt dilakukan oleh (a) negara dengan negara; (b) negara dengan subyek hukum lain bukan negara (misalnya organisasi internasional); dan (c) subyek hukum bukan negara satu sama lain.

    BalasHapus
  5. NAMA : ILYANA FIRDAUS
    NIM : 13031061
    KELAS : PAGI
    Jawaban :
    1.Berdasar materi kuliah yang telah saya dapat dari bapak terdapat beberapa perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik diantaranya :
    a. Hukum privat hanya mengatur hubungan orang dengan orang / manusia dengan manusia sehingga tidak ada campur tangan dari pemerintahnya.Sedangkan hukum publik yakni mengatur hubungan antara orang dengan pemerintah atau negaranya.sehingga secara otomatis hukum publik ada campur tangan dari pemerintahnya karena menyangkut publik (khalayak).
    b. Hukum privat tidak menngatur secara detail sedangkan hukum publik mengatur secara detail terkait hubungan-hubungan baik antara orang perorangan , negara dengan perseorangan maupun negara dengan alat-alat perlengkapan negara
    2. Berdasarkan atas apa yang telah saya pelajari mengenai hukum privat dan hukum publik, terdapat perbedaan karakteristik dalam penyelesaian sengketa , diantaranya :
    a.Penyelesaian dalam hukum privat pada dasarnya harus non litigasi artinya penyeleaaian di luar pengadilan.Sedangkan hukum publik penyelesaian sengketa harus diselesaikan di pengadilan.
    b.Penyelesaian sengketa dalam hukum privat pola nya tergantung pada pihak terkait,sedangkan hukum publik diatur oleh negara
    3. Hukum Publik terdiri dari
    a. Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain ,dan hubungan antara negara(pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara. Contohnya UUD 1945,Konvensi ketatanegaraan,Traktat perjanjian,Keputusan hakim(Yurisprudensi),Kebiasaan,Pendapat sarjana hukum(Doktrin).
    b. Hukum Administrasi negara yaitu hukum tata pemerintahan yang mengatur cara-cara menjalankan tugas(hak dan kewajiban)dari alat-alat perlengkapan negara.Contohnya UU,PP,Perda,Perpu,keppres dsb.
    c.Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan Contohnya: dqlam KUHP terdapat aturan mengenai kasus kejahatan pembunuhan,pencurian,penggelapan,penganiayaan,dsb.
    d.Hukum Internasional terdiri dari :
    1. Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur antara tata warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam hubungan Internasional.Contohnya di Indonesia ALGEMENE BEL PALINGEN VAN WET GEVING PASAL 16,17, dan 18.
    2 Hukum Publik Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan intetnasional.Contohnya perjanjian bilateral maupun multilateral.

    BalasHapus
  6. Nama : Feyderika Mutiara Alami
    Prodi : Adm. Negara/ III / Pagi
    NIM : 13031033

    1. Perbedaan antara hukum privat dengan hukum publik yaitu :
    - hukum privat mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya
    dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan tidak ada
    hubungannya dengan negara, sedangkan
    - hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan alat - alat perlengkapan
    negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
    2. Ciri-ciri dari hukum publik:
    -Diatur secara top down oleh penguasa
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum
    -Kaya muatan politik
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    -Tidak terkait muatan politik
    3. - Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemeruntah pusat) dengan bagian-bagian negara, misalnya Jaminan Kebebasan Beragama Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    - Hukum administrasi negara : hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara, misalnya Peran Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Mengawasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
    - Hukum pidana : mengatur perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara -cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan, misalnya kasus pencurian
    - hukum internasional : keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. misalnya Piagam PBB

    BalasHapus
  7. NAMA : SANCHIA JANITA RAHMA RYANWAR
    NIM : 13031029
    FISIP (ADMINISTRASI NEGARA SORE)

    1. Perbedaan antara hukum privat dan hukum publik :
    Hukum Publik
    Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.
    Hukum Privat
    Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya.
    2. Karakteristik Hukum Privat dan Hukum Publik dalam penyelesaian sengketa :
    a. hukum privat mengatur kepentingan antara individu dengan individu, dan penyelesaian sengketanya pun bisa diselesaikan sesama mereka saja tanpa harus ke pengadilan.

    b. sedangkan hukum publik mengatur kepentingan antara negara dengan warganegaranya. Walaupun misalnya dalam perkara pidana itu adalah terjadi konflik antar perorangan, namun karena konflik itu sudah menyangkut kepentingan umum seperti keamanan dan kenyamanan masyarakat, maka hukum pidana masuk ke dalam hukum publik. Dan penyelesaian sengketa hukum publik tidak bisa diselesaikan antar sesama mereka saja, tapi harus melalui mekanisme peradilan dan semacamnya.
    3. Hukum Publik dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
    • Hukum Tata Negara
    Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
    Contoh Hukum Tata Negara : UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian, dll
    • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
    mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
    Contoh Hukum Administrasi Negara :
    1. Freis Emersen adalah tindakan administrasi negara dalam hal terjadi kekosongan
    2. Menerbitkan sertifikat Hak atas tanah
    3. Menentukan pajak
    4. Menerbitkan ijin ijin
    5. Mengadakan regulasi dalam berbagai bidang
    hukum
    • Hukum Pidana,
    mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

    Contoh Hukum Pidana : tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat, misalnya mencuri, membunuh, merampok. Di Indonesia masih dipakai Kitab Undang Undang Hukum Pidana warisan dari Belanda.
    • Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
    a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
    Contoh hukum internasional :
    1) Contoh hukum internasional yang pertama adalah deklarasi universal hak asasi manusia. Â Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia ini diselenggarakan di Kota San Fransisco, Amerika Serikat pada tanggal 10 Desember 1948.
    2) Contoh hukum internasional yang berkaitan dengan perang diantaranya adalah The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997 dan Rome Statute of the International Criminal Court.

    BalasHapus
  8. Nama : Nabilah Ariani
    Nim : 13031081
    Prodi : Adm. Negara (smt. 3 – pagi)


    1. Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum privat (hukum sipil) dan hukum publik (hukum negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat antara lain Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
    Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum pidana, dan Hukum internasional.


    2. Pada prinsipnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa hukum private yaitu penyelesaian secara damai tanpa melalui pengadilan ( dikenal dengan cara non litigasi), dan penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) yang juga disebut sebagai cara penyelesaian sengketa secara conventional. Tetapi biasanya cenderung menggunakan cara non litigasi dimana cara ini cenderung lebih efektif terutama penyelesaian dengan menggunakan cara arbitrase. Tidak hanya itu saja penyelesaian melalui arbitrase ini didasari oleh itikad baik dengan membuat suatu perjanjian sehingga hal ini berlandaskan tata cara yang kooperatif dan non kooperatif.
    Sedangkan hukum publik lebih diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelesaian sengketa dengan penjatuhan sanksi pidana tidak lain bertujuan untuk pencegahan (Preventif) yaitu pencegahan terjadinya pelanggaran norma-norma. hukum pidana sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum. Dalam hal ini hukum pidana dianggap sebagai ultimum remedium atau obat terakhir.


    3. Hukum Publik terdiri dari :
    A. Hukum Tata Negara, Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda). Contohnya : UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian, dll

    B. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Contohnya : seperti pengaturan tentang pembentukan Badan/ Komisi2 pemerintahan, tata cara pemberian layanan kepada masyarakat.

    C. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Contohnya : kasus pembununhan, penganiayaan, pencurian, dsb.

    D. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
    - Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Contohnya : kasus IPB dan Amerika, pernikahan dengan perbedaan kewarganegaraan.

    - Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Contohnya : konflik di Dafur

    BalasHapus
  9. NAMA :Wilda Mega Wardani
    NIM : 13031066
    KELAS : Adm. Negara Sore

    1. Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik :
    a. Hukum Privat adalah hokum yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lain. Hukum ini sama dengan hokum perdata karene hukum ini tidak ada campur tangan dengan Negara lain. Dan kasus masalah dalam hukum privat ini tidak bias diurusi atau diselesaikan oleh pihak-pihak lainnya atau pihak yang berwenang (polisi) kasus ini hanya bias diselesaikan secara pribadi atau privat.
    Yang termasuk Hukum Privat yaitu:
    1. Perdata Agama : Hukum ini hanya bisa diselesaikan di Pengadilan Agama (PA). contoh : Perkawinanan, waris, hibah, wasiat, wakaf.
    2. Perdata Dagang : Hukum yang mengatur tentang perdagangan dan harus disertai dengan kontrak/perjanjian.
    b. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara lain dengan alat perlengkapan atau bisa disebut hukum yang menganut hubungan antara Negara dan warga negaranya. Hukum public bisa disebut dengan Hukum Negara.
    Yang termasuk Hukum Publik yaitu :
    1. Hukum Tata Negara
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
    2. Hukum Administrasi Negara
    Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
    3. Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya
    4. Hukum Internasional Publik
    Hukum Internasional Publik adalah norma atau aturan non nasional, yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional.
    2. Ciri-ciri dari hukum publik:
    Diatur secara top down oleh penguasa, terkait hubungan negara-negara atau negara individu, negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya muatan politik

    Ciri-ciri dari hukum privat:
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri, Tidak terkait muatan politik.
    3. Yang termasuk Hukum Publik yaitu :
    1. Hukum Tata Negara
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
    2. Hukum Administrasi Negara
    Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
    3. Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Contohnya pembunuhan.
    4. Hukum Internasional Publik
    Hukum Internasional Publik adalah norma atau aturan non nasional, yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional.Contohnya perniagaan.




    BalasHapus
  10. Nama : Jaka Prasetyo
    NIM : 13031025
    Kelas : Administrasi. Negara Sore
    1. Menurut perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik yaitu sbb :
     Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.Hukum privat merupakan hukum yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
    Hukum Privat terbagi dua, yakni :
    1. Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang);
    2. Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja).
     Hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.

    Sementara itu, Hukum Publik dibagi empat, yakni:
    1) Hukum Tata Negara,
    2) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
    3) Hukum Pidana,
    4) Hukum Internasional
    (a) Hukum perdata Internasional,
    (b) Hukum Publik Internasional.
    Perbedaanya diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnyadimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.

    2. Karakteristik Hukum Privat dan Hukum Publik:
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik

    Hukum perdata disebut pula hukum privat. Karakteristik hukum perdata antara lain:
    1. Mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lainnya.
    2. Proses pengadilan berdasarkan pada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
    3. Korban berlaku sebagai penggugat.
    Ciri-ciri dari hukum publik:
    • Diatur secara top down oleh penguasa
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik

    Karakteristik hukum publik antara lain;
    1) Mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan negara.
    2) Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
    3) Meski tanpa pengaduan korban akan tetap diambil tindakan oleh pengadilan.

    3. Hukum publik dibagi menjadi 4 bagian yaitu sbb :
    a. Hukum Tata Negara
    Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda). Contoh : UU tentang Pemerintahan Daerah ; UU tentang Partai Politik
    b. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
    mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara; Contoh : Pemberian Ijin , Pengaturan Pajak
    c. Hukum Pidana,
    mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya juga).Contoh : Kasus penipuan atau pencurian
    d. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
    1. Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    2. Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
    Contoh : Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste ; Konflik antara Singapura dengan Malaysia tentang perebutan Pulau Batu Putih di Selat Johor

    BalasHapus
  11. Nama : Abrorri Rasharenda
    NIM : 13031088
    Fisip/ Adm Negara Sore

    1. Perbedaan yang mendasar antara hukum privat dan hukum publik adalah :
    Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan dalam arti luas, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
    2. Penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam tiga golongan, yaitu :
    I. Penyelesaian dengan menggunakan negosiasi baik yang langsung maupun dengan penyertaan pihak ketiga
    II. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi baik bersifat nasional maupun internasional
    III. Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase baik bersifat adhoc maupun terlembaga.

    I. Penyelesaian dengan menggunakan negosiasi baik yang langsung maupun dengan penyertaan pihak ketiga yaitu melalui Perundingan, merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, bisa juga dengan melibatkan pihak ketiga.
    II. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi
    Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
    Karakteristik penyelesaian sengketa melalui sistem litigasi:
    1. Prosesnya sangat formal
    2. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
    3. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
    4. Sifat keputusan memaksa dan mengikat
    5. Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
    6. Persidangan bersifat terbuka

    III. Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase baik bersifat adhoc maupun terlembaga
    Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
    1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
    2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
    3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum
    3. Hukum publik dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
    1. Hukum tatanegara
    adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara
    Contoh : UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian.
    2. Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan) adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.
    Contoh :
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    3. Hukum pidana
    adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    Contoh : KUHP, UU Terorisme, UU Korupsi, UU Perdagangan Orang, UU Narkotika
    4. Hukum internasional
    a. Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu Negara dengan warganegara dari negara lain. Contoh : Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia jo Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia
    b. Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.
    Contoh : Konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

    BalasHapus
  12. Nama : Wahyuni Sri Wulandari
    Nim : 13031028
    Prodi : Administrasi Negara Semester 3 (Pagi)

    1. Perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik
    Perbedaan antara hukum privat dan hukum publik diantaranya ialah :
    • Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (tidak ada hubungan dengan pemerintah atau Negara). Dalam arti luas hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang sedangkan dalam arti sempit hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
    • Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.
    2. Karakteristik hukum public dan hukum privat
    Karakteristik hukum publik:
    • Diatur secara top down oleh penguasa
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik
    Karakteristikdari hukum privat:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik
    3. Hukum publik dibagi menjadi 4 bagian :
    • Hukum tata negara adalah suatu negara yang mengatur bentuk susunan pemerintahan hubungan kekuasaan antara alat kelengkapan satu sama lain.
    • Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
    • Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
    • Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu negara.
    - Hukum perdata Internasional hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    - Hukum Publik Internasional mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

    BalasHapus
  13. NAMA : IIN NAFILAH
    NIM :13031062
    PRODI : ADM. NEGARA (PAGI)


    1. Perbedaan hukum privat dan hukum publik ialah
    a. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang atau manusia dengan manusia dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan,dalam arti luas meliputi hukum perdata, dalam arti sempit meliputi hukum dagang
    b. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan, atau hubungan antara negara dengan warganegarannya. Hukum publik terbagi menjadi 4 yaitu hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum internasional.
    2. Karakteristik penyelesaian sengketa hukum publik dan hukum privat
    a. hukum privat: kesepakatan oleh kedua belah pihak, atau kesepakatan yang dilakukan oleh orang dengan orang yang diselesaikan sendiri tidak melibatkan pengadilan
    b. hukum publik : urusan orang sama masyarakat, masyarakat sama masyarakat, atau sama negara jadi penyelesainnya oleh negara. Kesepakatan yang melibatkan pengadilan.
    3. 4 bagian hukum publik dan beri contoh
    a. Hukum tata Negara
    Hukum yang mengatur bentuk dansusunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara negara (pemerintah pusat ) dengan bagian-bagaian negara.
    Contoh : hubungan penguasa sama rakyatnnya Cuma lebih di tekankan pada alat kelengkapan negarannya.
    b. Hukum administrasi negara
    Hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas ( hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    Contoh: pembuatan perizinan bagunan, keputusan pemberian izin usaha dan perdagangan
    c. Hukum pidana
    mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mangajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    Contoh: kejahatan-kejahatan konversional dan kerah putih, kejahatan menjadi tanggung jawab



    d. Hukum internasional
    - Hukum perdata internasional
    Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara lain dalam hubungan internasional
    Contoh : mengatur kasus-kasus perdata tapi dalam ruang lingkup internasional
    - Hukum publik internasional
    Hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional
    Contoh : mengenai hal-hal internasional yang berkaitan dengan kemanusiaan

    BalasHapus
  14. Nama : Asfiatun Maghfiroh
    Nim : 13031055
    Kelas : Adm Negara Pagi

    1. Perbedaan Mendasar Hukum Privat dan Hukum Publik
    • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum yang mengatur adalah hukum perdata karena tidak ada hubungannya dengan Negara dan pemerintahan. Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut keluarga dan kekayaan para warga/individu, hubungan antarwarga/individu, hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
    • Hukum Publik adalah adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana).
    2. Karakteristik Hukum Privat dan Publik
    a. Hukum privat:
    i. Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    ii. Terkait hubungan individu dengan individu
    iii. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    iv. Tidak terkait muatan politik
    b. Hukum Publik:
    i. Diatur secara top down oleh penguasa
    ii. Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    iii. Negara bertindak untuk kepentingan umum
    iv. Kaya muatan politik
    3. Hukum Publik Terdiri 4 yaitu:
    a. Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarchie) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu. Contoh keputusan hakim, doktrin dan UUD 1945.
    b. Hukum Administrasi Negara
    Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.Contoh PP, Perda, Keppres dan UU.
    c. Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Contoh hukuman bagi pelaku kejahatan, perampokan, penganiayaan dan pembunuhan.
    d. Hukum Internasional
    Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

    BalasHapus
  15. NAMA:BELLA NANDA ERLISA
    NIM:13031031
    FISIP/ADMINISTRASI NEGARA SORE

    1.Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.
    Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya
    2.. Sengketa kerjasama antar pemerintah daerah lahir bukan dari kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah, melainkan lahir dari apa yang telah disepakati antar daerah dalam melaksanakan kewenangan daerah.
    Sebagaimana telah dipaparkan pada bagian terdahulu, bahwa perjanjian pemerintah meliputi perjanjian yang tunduk pada hukum perdata dan perjanjian yang tunduk pada hukum publik. Dalam hal perselisihan lahir dari perjanjian yang bersifat keperdataan, kiranya dapat diselesaikan diselesaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau melalui pengadilan perdata. Penyelesaian melalui pengadilan perdata dapat dilakukan, mengingat bahwa daerah otonom merupakan subyek hukum yang dapat berlalu lintas dalam bidang hukum perdata, atau penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui badan arbitrse. Hal demikian tentunya tidak berlaku terhadap perjanjian yang didasarkan pada hukum publik, mengingat bahwa kerjasama antar pemerintah daerah yang bersifat publik merupakan perjanjian kebijakan, dan pengadilan perdata tidak berwenang menilai kebijakan pemerintah, sedangkan bila sengketa tersebut diselesaikan melalui peradilan tata usaha Negara, maka peradilan tersebut tidak mempunyai kewenangan, karena obyek sengketa tata usaha negara yaitu keputusan tata usaha Negara.
    Secara konstitusional penyelesaian sengketa antar wewenang tersebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur dalam ketentuan pasal 24 C ayat (1)
    3.Hukum Publik terdiri dari :
    . a) Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
    b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
    c) Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
    d) Hukum Internsional, yang terdiri dari:
    1. Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    2. Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

    BalasHapus
  16. Nama : Dwi Nur Hasanah
    NIM : 13031074
    Prodi : Administrasi Negara (Pagi)

    1. Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang atau manusia dengan manusia, Pada hukum privat individu-individu terikat oleh hukum yang dibuat sendiri melalui proses pembuatan hukum.

    Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara pada perorangan. Pada hukum publik individu terikat oleh hukum, tanpa boleh ikut serta di dalam pembuatan hukum, yang dimaksud ialah jika seseorang melanggar atau melakukan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang dilakukan akan diancam dengan hukuman.

    Jadi, Perbedaan diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan kepentingan umum, dipertahankan oleh Negara, para pelanggarnya dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, dipertahankan oleh individu, dan para pelanggarnya dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.

    2. Karakteristik dalam penyelesaian sengketa dalam hukum privat adalah kesepakatan dua belah pihak yang diselesaikannya sendiri tanpa melibatkan atau campur tangan hukum yang pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
    Sedangkan dalam hukum publik adalah penuntutan terhadap seseorang yang telah melakukan suatu tindakan yang terlarang tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan), melainkan pada umumnya, negara atau penguasa wajib menuntut seseorang tersebut atas tindakan yang dilanggarnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dari sifat hukum publik itu sendiri ialah memaksa dan tegas.

    3. Hukum publik terdiri dari :

    1) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian Negara.

    contoh : mengatur tentang wewenang sebuah lembaga Negara.

    2) Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak & kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

    contoh : Presiden mempunyai wewenang mengangkat duta besar. Ketentuan mengenai tata cara mengangkat seseorang menjadi duta besar diatur dalam Hukum Administrasi Negara, termasuk mengenai Keputusan/Ketetapan pengangkatan seseorang menjadi duta besar atau SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

    3) Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.

    Contoh : pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, pencucian uang, korupsi, terorisme, dll.

    4) Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara sesama negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

    Contoh : Piagam PBB, Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa,


    BalasHapus
  17. Nama : Abdul Majid
    NIM : 13031030
    Prodi : Administrasi Negara ( Semester 3 – Sore )


    1.Perbedaan mendasar antara Hukum Privat dan Hukum Publik :
    Hukum Privat ( Hukum Sipil ) adalah hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang atau manusia dengan manusia ( Rule of person to person ) dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Sehingga kasus ini hanya diurusi oleh pihak yang bersangkutan, negara / kepolisian tidak berhak untuk mengurusi kecuali generalnya saja.

    Hukum Publik ( Hukum Negara ) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat – alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan ( warga negara ), misal Hukum Pidana. Sehingga kasus ini melibatkan negara / kepolisian dalam menegakkan hukum maupun penyelesaiannya.


    2.Karakteristik penyelesaian sengketa Hukum Privat dan Hukum Publik :
    Pada prinsipnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa dalam Hukum Privat yaitu penyelesaian melalui pengadilan ( litigasi ) dan tanpa melalui pengadilan ( non-litigasi ). Namun pada dasarnya cenderung menggunakan tanpa melalui pengadilan ( non-litigasi ), karena dengan langkah ini lebih efektif penyelesaiannya. Penyelesaian tanpa melalui pengadilan ( non-litigasi ) terdiri dari : Mediasi, Negosiasi, dan Arbitrase.

    Sedangkan, penyelesaian sengketa dalam Hukum Publik yaitu diberlakukannya sanksi terhadap pelanggarnya berupa pemidanaan ( penjara ) dan atau denda oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan.


    3.Hukum Publik dibagi :
    A.Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat – alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara ( Pemerintah Pusat ) dengan bagian – bagian Negara ( daerah – daerah swantantra ). Contoh : UUD 1945.

    B.Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur cara – cara menjalankan tugas ( hak dan kewajiban ) dari kekuasaan alat – alat perlengkapan Negara. Contoh : tata cara pemberian pelayanan kepada masyarakat.

    C.Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara – cara mengajukan perkara – perkara ke muka pengadilan. Contoh : kasus pembunuhan.

    D.Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara suatu bangsa dengan warga Negara dari Negara lain dalam hubungan internasional. Contoh : Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono. Hukum Publik Internasional ( Hukum Antara Negara ), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara yang satu dengan Negara – Negara yang lain dalam hubungan internasional. Contoh : konflik di Darfur

    BalasHapus
  18. NAMA : WAHYU ARDIANTO
    NIM : 13031072
    PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MALAM)


    1) A. Hukum Privat Adalah Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Pada hukum privat individu-individu terikat oleh hokum yang dibuat sendiri melalui proses pembuatan hokum.
    B. Hukum Publik Adalah Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perorangan (WN). Pada hukum publik individu terikat oleh hukum tanpa boleh ikut serta didalam pembuatan hokum.
    Perbedaan anatar hukum perdata dan hukum Publik itu (menurut pembagian klasik) adalah sebagai berikut :
    1. Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hukum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
    2. Sifat hukum publik adalah memaksa, sedangkan hukum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
    3. Tujuan hukum publik adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.
    4. Hukum publik mengatur hubungan hukum antara Negara dengan individu, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu.
    2) A. Karakteristik dari hukum privat :
    a) Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    b) Terkait hubungan individu dengan individu
    c) Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    d) Tidak terkait muatan politik

    B. karakteristik dari hukum public :
    a) Diatur secara top down oleh penguasa
    b) Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    c) Negara bertindak untuk kepentingan umum
    d) Kaya muatan politik
    Jelas sangat beda hukum privat itu mengatur kepentingan antara individu dengan individu dan penyelesaian sengketanya pun bisa diselesaikan sesama mereka saja tanpa harus ke pengadilan. sedangkan hukum publik mengatur kepentingan antara negara dengn warga negaranya. walaupun misalnya dalam perkara pidana itu adalah terjadi konflik antar perorangan, namun karena konflik itu sudah menyangkut kepentingan umum seperti keamanan dan kenyamanan masyarakat maka hukum pidana masuk ke dalam hukum publik. dan penyelesaian sengketa hukum publik tidak bisa diselesaikan antar sesama mereka saja tapi harus melalui mekanisme peradilan dan semacamnya.
    3) A. Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra). Contoh : UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian, dll.
    B. Hukum Administrasi Negara
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara. Contoh : Tata cara pemberian layanan kepada masyarakat.
    C. Hukum Pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Contoh : penipuan, pornografi dan pencemaran nama baik.
    D. Hukum Internasional adalah Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara tersebut. Contoh : Hukum Internasional bidang HAM.
    Hukum Internasional terdiri dari :
    a) Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    b) Hukum publik internasional (hukum antar negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

    BalasHapus
  19. Nama : Evita Maulani
    Nim : 13031035
    Prodi/Semester : Administrasi Negara (Pagi)/Semester 3

    1. Perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik :
    a. Hukum privat
    Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
    b. Hukum publik
    Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik terdiri dari : hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional.
    Jadi, Perbedaanya diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnyadimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.

    2. Sengketa yang terjadi tentunya harus mendapatkan penyelesaian di antara para pihak. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) atau pun di luar pengadilan (non litigasi). Karakteristik penyelesaian sengketa melalui pengadilan berpedoman kepada hukum acara yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu sengketa dapat diajukan serta upaya-upaya yang dapat dilakukan. Sedangkan, karakteristik penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan prosedur penyelesaian sengketa di luar pengadilan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang bersengketa.

    3. Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara.
    Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum publik diantaranya ialah :
    a. Hukum tata negara
    Mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda). Contohnya : yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional, seperti UUD 1945.
    b. Hukum administrasi negara
    Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan Negara. Contohnya : izin membuat bangunan.
    c. Hukum pidana
    Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik. Contohnya : kasus penipuan, pencurian, dll.
    d. Hukum internasional publik
    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
    Contohnya : piagam PBB, Konvesi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia, kasus Timor Leste, dll.

    BalasHapus
  20. Nama : Faridatul Aliyah
    Nim : 13.031.023
    Jurusan/Semester : Administrasi Negara/3 (pagi)
    Mata Ujian : Pengantar Ilmu Hukum

    1. Apa perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik? sertakan argumentasinya.
    • Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
    • Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
    Jadi, dapat saya simpulkan bahwa Hukum Privat merupakan hukum baik material ataupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
    2. Hukum Privat dan Hukum Publik memiliki karakteristik penyelesaian sengketa. Uraikan karakteristik tersebut lengkap dengan penjelasannya.
    Hukum Privat dan Hukum Publik memiliki karakteristik penyelesaian sengketa yang berbeda, hukum privat penyelesaian sengketa secara non litigasi. Sedangkan hukum publik secara litigasi
    • Non Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul, Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat.
    • Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
    3. Hukum publik setidaknya dibagi menjadi 4 (bagian). Jelaskan dan berikan contoh dari masing-masing bagian tersebut
    1. Hukum tata Negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra). Contohnya UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian.
    2. Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Contohnya pengaturan reshuffle cabinet oleh presiden, pengaturan tentang pembentukan badan/komisi-komisi pemerintah, dan tata cara pemberian pelayanan kepada masyarakat.
    3. Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. contohnya KUHP, UU Terorisme, UU Korupsi, UU Perdagangan Orang, UU Narkotika.
    4. Hukum internasional terdiri dari
    a. Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional. Contohnya UU kepailitan, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan pasal 2 peraturan perkawinan campuran (S1898-158)
    b. Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Contohnya Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice)


    BalasHapus
  21. Nama : Mukhammad Nasrul Zulmi
    NIM : 13.031.084
    Prodi : Administrasi Negara/ semester 3 (sore)

    1. Perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik :
    Pada prinsipnya hukum dibagi dua yaitu hukum publik (publickrecht) dan hukum privat (privatrecht).
    a. hukum privat :
    hukum privat mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan atau kepentingan pribadi (orang perseorangan atau badan hukum). Hal-hal esensial yang diatur dalam hukum privat antara lain misalnya kebebasan setiap individu, masalah keluarga, masalah waris, masalah perkawinan, masalah harta kekayaan, jaminan, hak milik, perikatan, perjanjian, dan lain-lain.
    b. hukum publiK :
    Hukum publik mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. hukum publik memberikan jaminan bagi perlindungan hukum atas kenyamanan, keselamatan, keamanan warga negara dari pemerintah atau negara atau melindungi kepentingan umum. Hukum publik misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum admisnitrasi negara, hukum internasional publik, dan lain-lain.

    2. Karakteristik hukum privat dan hukum publik
    - Hukum publik mengatur perbuatan-perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilanggar beserta sanksi pelanggarannya.
    Karakteristik hukum publik antara lain;
    a. Mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan negara.
    b. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
    c. Meski tanpa pengaduan korban akan tetap diambil tindakan oleh pengadilan.
    d. Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.
    e. Penggugat adalah penuntut umum.

    - Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
    Karakteristik hukum privat antara lain:
    a. Mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lainnya.
    b. Proses pengadilan berdasarkan pada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
    c. Korban berlaku sebagai penggugat.

    3. Hukum publik dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

    a. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
    Contoh: UUD 1945, UU Pemerintaha Daerah

    b. Hukum Administrasi Negara hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
    Contoh: Menentukan besarnya pajak

    c. Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    Contoh: kejahatan pembunuhan,pencurian

    d. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
    Contoh: perjanjian bilateral maupun multilateral, mengatur batas-batas negara





    BalasHapus
  22. Nama : Inun Rodhiyah
    NIM : 13031026
    Prodi : Administrasi Negara
    Semester : 3 (Sore)

    PENGANTAR ILMU HUKUM
    1) Perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik terletak pada hubungan yang diatur didalamnya, yaitu:
    o Hukum privat (hukum sipil), mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, dengan memperhatikan kepentingan perseorangan. Dapat diselesaikan tanpa pengadilan. Tidak ada campur tangan negara, negara hanya mengatur yang sifatnya umum. Antara pihak yang bersengketa mempunyai kedudukan yang sederajat.
    o Hukum publik (hukum negara), mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau antara negara dengan perseorangan, dengan memperhatikan kepentingan publik. Ada penegak hukum yang berhak mengambil tindakan. Antara pembuat hukum dan masyarakat mempunyai kedudukan yang tidak sederajat.

    2) Karakteristik penyelesaian sengketa hukum privat dan hukum publik yaitu :
     Litigasi, proses penyelesaian sengketa melalui persidangan. pihak yang bersengketa mendapat kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan. hakim dibebani kewajiban untuk dapat mendamaikan para pihak agar memilih penyelesaian secara damai.
     Non litigasi, proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan. proses ini harus didahulukan, seperti:
    - Mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga. Dimana pihak ketiga tersebut dapat diterima oleh pihak yang bersengketa untuk membantu mencapai penyelesaian.
    - Negosiasi, yaitu cara penyelesaian sengketa antara pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi terhadap kepentingan penyelesaian untuk mencapai kesepakatan bersama.
    - Arbitrase, yaitu cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa.
    Dalam penyelesaian sengketa pada hukum publik tidak dikenal adanya musyawarah dalam penyelesaian sengketa. hal tersebut bahwa hukum publik dibentuk oleh kekuasaan, sehingga kekuasaan antara pihak pembentuk hukum dengan masyarakat yang dikenai hukum dalam kedudukan yang tidak sederajat.

    3) Hukum Publik
    1. Hukum Tata Negara
    Hukum yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan Negara satu sama lain dan hubungan antara negara
    (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (pemda). Contoh : sistem pemerintahan, sistem pemilu, ketetapan MPR, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
    2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
    Hukum yang mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat
    perlengkapan negara. Contoh: kebijakan pemerintah dalam mengatur tata ruang di setiap daerah, tata cara pemberian pelayanan terhadap masyarakat serta menerbitkan perizinan usaha dan bangunan.
    3. Hukum Pidana
    Hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Contoh: penipuan (pasal 378 KUHP), pidana pornografi (pasal 282 KUHP) dan pencemaran nama baik (pasal 311 ayat (1)).
    4. Hukum Internasional, terdiri dari:
    a. Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Contoh: seorang warga negara asing yang memutuskan menjadi WNI.
    b. Hukum Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional. Contoh: pengiriman duta, ekstradisi, dan penentuan perbatasan suatu negara.

    BalasHapus
  23. Nama:Afrilia Khusumawati
    Nim. :13031049
    Kelas :Adm. Negara (Sore) Semester III



    1. Perbedaan mendasar antara hukum Privat dan Hukum Publik
    Dalam hukum public salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hokum Privat kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hokum privat pun penguasa dapat menjadi pihak juga. Tujuan hokum public adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hokum privat melindungi kepentingan individu/perorangan. Hokum public mengatur hubungan hokum antara Negara dengan individu, sedangkan hokum privat mengatur hubungan hokum antara individu.
    Oleh karena itu menyebutkan bahwa hokum privat adalah hokum yang mengatur hubungan hokum antara dua subyek hokum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hokum public adalah hokum yang mengatur hubungan hokum antara dua subjek hokum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam hokum public ada atasan dan bawahan.
    Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum privat ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.

    2. Terdapat perbedaan karakteristik dalam penyelesaian sengketa, diantaranya :
    a. Penyelesaian dalam hukum Privat biasanya lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui suatu lembaga non litigasi seperti lembaga Arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
    b. Penyelesaian dalam hukum Publik harus menggunakan cara Litigasi yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan, dimana cara seperti ini dianggap lebih baik karena mempunyai kekuatan hukum pasti yang bersifat final dengan posisi pihak akan timbullah pihak yang menang dan yang kalah (win lost position).

    3. Hukum Publik dibagi menjadi 4 (bagian) yang terdiri dari:
    1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara. Contohnya : UUD 1945, Keputusan Hakim (Yurisprudensi), Traktar Perjanjian.
    2. Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara. Contohnya : UU, Perpu, Perda, Kepres.
    3. Hukum Pidana (pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Schoten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik. Contohnya : Dalam KUHP yaitu Pembunuhan, Pencurian, Kriminalitas, dsb.
    4. Hukum Internasional adalah Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu harus ditaati dalam hubungan antarmereka.hukum Internasioanal terdiri dari :
    a. Hukum Perdata Internasional, yaitu hokum yang mengatur hubungan hokum antara warganegara serta Negara dengan warganegara dari Negara lain dalam hubungan internasional. Contohnya : Kasus IPB dan Amerika.
    b. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Warga), yaitu hokum yang mengatur hubungan antara warga Negara yang satu dengan Negara yang lain dalam Hubungan Internasional. Contohnya : Konflik di Darfur, Permasalahan Perbatasan antara RI dan Timur Leste.

    BalasHapus
  24. NAMA : FIKRI DANI RAHMAN
    NIM : 13031040
    PRODI : ADMINISTRASI NEGARA
    SEMESTER : 3 ( PAGI )

    1. Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik yaitu :
    A) Hukum Privat yaitu Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
    satu dengan yang lain, dengan menetik beratkan kepada kepentingan perorangan,
    yang termasuk Hukum Privat antara lain Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
    B).Hukum Publik yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat
    alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. yang
    termasuk Hukum Publik antara lain Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi
    Negara atau Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional.

    2. Karakteristik Hukum Privat dan Hukum Publik dalam penyelesaian sengketa :
    A) Ciri-ciri Hukum Privat
    - Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    - Terkait hubungan individu dengan individu
    - Tidak terkait muatan Politik
    - Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    B) Ciri-ciri Hukum Publik
    - Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    - Diatur secara top down oleh penguasa
    - Negara bertindak untuk kepentingan umum
    - Kaya muatan politik

    3. Hukum Publik menjadi 4 bagian, yaitu :
    A. Hukum Tata Negara, yaitu Hukum yang mengatur bentuk dan susunan
    pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
    perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (Pemerintah Pusat)
    dengan bagian-bagian negara.
    Contoh : UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU
    Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian, dll
    B. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan, yaitu Hukum yang
    mengatur cara-cara menjalankan tugas (Hak dan Kewajiban) dari kekuasaan
    alat-alat perlengkapan negara.
    Contoh : Menentukan Pajak, tata cara pemberian pelayanan kepada
    masyarakat, Mengadakan regulasi dalam berbagai bidang hukum,
    Menerbitkan sertifikat hak atas tanah.
    C. Hukum Pidana, yaitu Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
    dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
    mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    Contoh : Pencemaran nama baik, Penipuan, Penganiayaan, Pencurian dll.
    D. Hukum Internasional, terdiri dari :
    a. Hukum Perdata Internasional, yaitu Hukum yang mengatur antara warga
    negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan
    Internasional.
    Contoh : Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono, Kasus
    Temasek dan kasus IPB dan Amerika.
    b. Hukum Publik Internasional, yaitu Hukum yan mengatur hubungan antara
    negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
    Contoh : Perjanjian Bilateral maupun multilateral.

    BalasHapus
  25. NAMA : FARAH ADIBAH
    NIM : 13.031.044
    ILMU ADIMINISTRASI NEGARA (PAGI) / SEMESTER 3

    1.# Hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman
    # Hukum privat atau perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari.

    2. Penyelesaian sengketa antara hukum privat dan hukum publik :
    Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :

    1. Wanprestasi.

    2. Perbuatan melawan hukum

    3. Kerugian salah satu pihak

    4. Ada pihak yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian. Dilihat dari prosesnya, penyelesaian sengketa dapat berupa :

    1. Litigasi

    2. Non Litigasi

    Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, sedangkan non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Adapun sisi positif menyelesaikan sengketa di jalur pengadilan adalah :

    1. Hukum yang berlaku adalah sistem hukum Indonesia

    2. Berlangsung di wilayah Republik Indonesia

    Sedangkan sisi negatifnya adalah :

    1. Partner asing belum memberikan kepercayaan kepada efektivitas hukum di Indonesia

    2. Proses peradilan memakan waktu yang lama. Karena terbukanya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan hakim, melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali.

    3. Proses dilakukan terbuka untuk umum

    3.
    Hukum Tata Negara
    Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
    Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
    mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
    Hukum Pidana,
    mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
    Hukum Internasional (Perdata dan Publik):

    a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

    b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

    BalasHapus
  26. Nama : Kahfi Taloka
    Nim : 13031003
    Jurusan : Fisip/Adm Negara,smester 3 (Sore)
    Perbedaan antara Hukum Privat dan Hukum Publik adalah :
    1. a.Hukum Privat adalah Hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang yang lain,dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan,Dalam arti luas hukum privat meliputi 2 hukum yaitu hukum perdata dan hukum dagang.
    b.Hukum Publik adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negaraserta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya dan meliputi berbagai hukum seperti hku tata negara,hukum administrasi negara,hukum pidana dan hukum internasional.
    2. Karakteristik Hukum Privat dan Hukum Publik dalam penyelesaian sengketa adalah :
    a. Hukum privat mengatur kepentingan perorangan,bisa juga dilakukan secara damai di pengadilan yang didasari dengan itikad baik dengan cara mengikatatau membuat suatu perjanjian yang dilakukan pihak tertentu untuk sehingga cara ii berlandaskan tata cara yang kooperatif
    b. dan karakteristik hukum publik adalah apabila salah satu korban melakukan pengaduan bagaimana pun akan dtindaklanjuti oleh pengadilan,dan juga mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara,mempunyai proses yang formal.
    3.Hukum Publik terdiri dari.
    a. Hukum Tata negara hukum yang mengatur bentuk dan sususanan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain,dan hubungan antar negara (pemerintah pusat)dengan bagian-bagian negara.
    b. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban )dari kekuasaan alat-alat negara.
    c.Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa pun yang melanggar.
    e.Hukum internasional terdiri dari Hukum Perdata Internasional adalahhukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu antar negara lainnya dalam hubungan Internasioanal.

    BalasHapus
  27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  28. Nama : Cece Heriyanti
    NIM : 13031057
    Jurusan : FISIP/Adm Publik (Sore)
    1. Apa perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik? sertakan argumentasinya.
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Secara sederhana, hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Hukum public ini biasanya melibatkan aparat keamanan seperti polisi dalam penyelesaian sengketanya karena penyelesaian sengketa dilakukan secara litigasi atau melalui pengadilan.Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:Hukum tata negara, hukum pidana. Sedangkan Hukum Privat, mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Hukum privat ini biasanya tidak perlu melibatkan aparat keamanan negara atau polisi dalam penyelesaiannya, karena penyelesaian sengketa dilakukan secara non litigasi atau tidak melalui pengadilan.Yang termasuk hukum privat antara lain: Hukum sipil, Hukum perdata dan hukum dagang
    2. Hukum Privat dan Hukum Publik memiliki karakteristik penyelesaian sengketa. Uraikan karakteristik tersebut lengkap dengan penjelasannya.
    Karakteristik penyelesaian sengketa dalam hukum privat memiliki perbedaan dengan penyelesaian sengketa dalam hukum public. Penyelesaian sengketa hukum public biasanya menggunakan litigasi itu menyelesaikan suatu perkara hukum dengan melalui jalur hukum , biasanya melalui pengadilan dan sebagai akibatnya akan diberikan sanksi bagi yang melanggar hukum, sedangkan penyelesaian sengketa hukum privat menggunakan Non-litigasi yaitu menyelesaikan suatu perkara di luar jalur hukum, biasanya yang sering digunakan adalah mediasi.
    3. Hukum publik setidaknya dibagi menjadi 4 (bagian). Jelaskan dan berikan contoh dari masing-masing bagian tersebut
    a. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda). Contoh : pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan peraturan baru.
    b. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), merupakan hukum yang mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara. Contoh : peningkatan pelayanan public kepada masyarakat.
    c. Hukum Pidana, hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Contoh : kasus pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan.
    d. Hukum Internasional, adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional atau bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Contoh : kasus pemberontakan oleh ISIS

    BalasHapus
  29. NAMA: Erlita Putri K
    NIM: 13031019
    KELAS: Pagi

    Perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik ?
    Hukum Publik
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman.
    Hukum Privat
    Hukum privat adalah Hukum Yang Mengatur Hubungan-Hubungan Antara Orang Yang Satu Dengan Yang Lain, Dengan Menitik Beratkan Kepada Kepentingan Perorangan.
    Hukum Privat dan Hukum Publik memiliki karakteristik ?
    Ciri-ciri dari hukum publik:
    • Diatur secara top down oleh penguasa
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik

    Hukum Publik
    1. Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara adalah Hukum Yang Mengatur Bentuk Dan Susunan Pemerintah Suatu Negara Serta Hubungan Kekuasaan Antara Alat-Alat Perlengkapan Satu Sama Lain, Dan Hubungan Antara Negara (P. Pusat) Dengan Bagian-Bagian Negara (Daerah Swatantra).
    Contoh Kasus Hukum Tata Negara
    Kemelut antara pejabat IKIP Mataran yang dipecat dengan Yayasan Pembina Kemelut antara pejabat IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan, Setalah keluarnya SK pemeceatan, Rektor IIP Mataram beserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum, Tak tanggung-tanggung gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilanyangkan ? REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M Si yang dinoaktifkan melalui SK No. 15/YPM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani ketua YPIM Drs.HL. Azhar cacat.

    2. Hukum Administrasi Negara
    Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara lembaga-lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya.
    Contoh Kasus Hukum Administrasi Negara
    Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar 80 rumah yang dibangun di bantaran sungai di 8 kecamatan yang ada di Jakarta Barat.
    3. Hukum Pidana
    Hukum yang adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum atau hukum yang mengatur kepentingan hubungan perseorangan dengan negara. Dengan kata lain hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara.
    Contoh Kasus Hukum Pidana
    11 Mei 2010 Bupati kulon Progo memberikan izin kegiatan penambangan besi kepada PT Jogja Magaasa Iron di wilayah pesisir selatan kulon Progo. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang RT/RW Kulo Progo 2003-2013 yang menyatakan wilayah pesisir pantai selatan hanya diperuntukkan bagi perikanan dan pertanian. Penambangan besi juga tidak masuk dalam delapan jenis pertambangan yang ada dalam Perda RT/RW tersebut. Pelangggaran terhadap pasal 73 UU 26 tahun 2007, yakni setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menertibkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(7), dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.,00.
    4. Hukum Internasional
    Hukum Internasional adalah mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
    Contoh Hukum Internasional
    Kasus Hukum internasional antara Indonesia dengan Timor Leste
    Kasus Hukum Internasional antara Malaysia dengan Indonesia tentang Persengketaan

    DAMPAK KASUS PALESTINA DENGAN ISRAEL

    Kasus Hukum Internasional antara Palestina dengan Israel

    BalasHapus
  30. NAMA: Erlita Putri K
    NIM: 13031019
    KELAS: Pagi

    Perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik ?
    Hukum Publik
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman.
    Hukum Privat
    Hukum privat adalah Hukum Yang Mengatur Hubungan-Hubungan Antara Orang Yang Satu Dengan Yang Lain, Dengan Menitik Beratkan Kepada Kepentingan Perorangan.
    Hukum Privat dan Hukum Publik memiliki karakteristik ?
    Ciri-ciri dari hukum publik:
    • Diatur secara top down oleh penguasa
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik

    Hukum Publik
    1. Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara adalah Hukum Yang Mengatur Bentuk Dan Susunan Pemerintah Suatu Negara Serta Hubungan Kekuasaan Antara Alat-Alat Perlengkapan Satu Sama Lain, Dan Hubungan Antara Negara (P. Pusat) Dengan Bagian-Bagian Negara (Daerah Swatantra).
    Contoh Kasus Hukum Tata Negara
    Kemelut antara pejabat IKIP Mataran yang dipecat dengan Yayasan Pembina Kemelut antara pejabat IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan, Setalah keluarnya SK pemeceatan, Rektor IIP Mataram beserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum, Tak tanggung-tanggung gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilanyangkan ? REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M Si yang dinoaktifkan melalui SK No. 15/YPM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani ketua YPIM Drs.HL. Azhar cacat.

    2. Hukum Administrasi Negara
    Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara lembaga-lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya.
    Contoh Kasus Hukum Administrasi Negara
    Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar 80 rumah yang dibangun di bantaran sungai di 8 kecamatan yang ada di Jakarta Barat.
    3. Hukum Pidana
    Hukum yang adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum atau hukum yang mengatur kepentingan hubungan perseorangan dengan negara. Dengan kata lain hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara.
    Contoh Kasus Hukum Pidana
    11 Mei 2010 Bupati kulon Progo memberikan izin kegiatan penambangan besi kepada PT Jogja Magaasa Iron di wilayah pesisir selatan kulon Progo. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang RT/RW Kulo Progo 2003-2013 yang menyatakan wilayah pesisir pantai selatan hanya diperuntukkan bagi perikanan dan pertanian. Penambangan besi juga tidak masuk dalam delapan jenis pertambangan yang ada dalam Perda RT/RW tersebut. Pelangggaran terhadap pasal 73 UU 26 tahun 2007, yakni setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menertibkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(7), dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.,00.
    4. Hukum Internasional
    Hukum Internasional adalah mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
    Contoh Hukum Internasional
    Kasus Hukum internasional antara Indonesia dengan Timor Leste
    Kasus Hukum Internasional antara Malaysia dengan Indonesia tentang Persengketaan

    DAMPAK KASUS PALESTINA DENGAN ISRAEL

    Kasus Hukum Internasional antara Palestina dengan Israel

    BalasHapus
  31. Nama : Maulana Bintang Bahari
    Nim : 13031077
    Prodi: adm. negara
    / sore semester 3

    1. perbedaan hukum privat dan publik
    A.hukum privat : hukum privat itu mengatur kepentingan antara individu dgn individu, dan penyelesaian sengketanya pun bisa diselesaikan sesama mereka saja tanpa harus ke pengadilan.
    B. hukum publik : hukum publik mengatur kepentingan antara negara dgn warganegaranya. walaupun misalnya dalam perkara pidana itu adalah terjadi konflik antar perorangan, namun karena konflik itu sudah menyangkut kepentingan umum seperti keamanan dan kenyamanan masyarakat, maka hukum pidana masuk ke dalam hukum publik. dan penyelesaian sengketa hukum publik tidak bisa diselesaikan antar sesama mereka saja, tapi harus melalui mekanisme peradilan dan semacamnya.

    2. karakteristik penyelesaian hukum privat dan publik
    a. hukum privat, karena hanya mengatur hubungan antar individu maka penyelesaian nya bisa di lakukan dengan litigasi ( di muka pengadilan ) ataupun dengan non litigasi ( konsultasi, mediasi, negosiasi, konsisliliasi, ataupun penilaian ahli) atau dalam kata awam nya bisa di selesaikan secara damai atau di luar pengadilan
    b. sedangkan hukum publik, penyelesaiannya harus melalui pengadilan atau dengan cara ligitasi yaitu di pengadilan. karena sudah menyangkut kepentingan umum atau publik.
    3. Hukum Publik
    1.Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarchie) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.
    2.Hukum Administrasi Negara
    Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
    3.Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
    4.Hukum Acara Pidana
    Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
    5.Hukum Internasional
    Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

    BalasHapus
  32. NAMA : AFIFAH ISMI NURUL AZIZAH
    NIM : 13031018
    PRODI : ADM. NEGARA/ PAGI / SEMESTER 3
    1. perbedaan hukum privat dan publik
    A. Hukum Privat : Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi.
    B. sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.

    2. A. KARAKTERISTIK PENYELESAIAN HUKUM PERDATA...
    a proses litigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.
    b. non ligitasi
    a. Konsultasi: suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.

    b. Negosiasi: suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.

    c. Mediasi: cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

    d. Konsiliasi: penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.

    e. Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya

    B. sedangkan penyelesaian hukum pidana hanya melalui cara ligitasi, di muka pengadilan.


    3.Hukum publik setidaknya dibagi menjadi 4 (bagian)

    a. Hukum Tata Negara
    Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
    b. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
    mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
    c. Hukum Pidana,
    mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
    Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

    d. Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

    BalasHapus
  33. NAMA: ANGGIE KOESUMA JATI
    NIM: 13031073
    FAKULTAS: FISIP/ ADMINISTRASI NEGARA
    SEMESTER: 03/PAGI

    1. a. Hukum Public: Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.

    b. Hukum Privat: Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya.

    2. a. Ciri-ciri Hukum Public:
    - Diatur secara top down oleh penguasa
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum
    -Kaya muatan politik

    b. Ciri-ciri Hukum Privat:
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    -Tidak terkait muatan politik

    3. Bagian-bagian Hukum Public:
    a.Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). contohnya: Pemekaran Daerah Sebagai Upaya Pembentukan Daerah Otonom ( Studi Kasus Kabupaten Asahan dan Batubara)

    b. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
    contohnya: Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar 80 rumah yang dibangun di bantaran sungai di 8 kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Dalam kasus ini pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yakni terdapat pelanggaran mengenai garis sempadan sungai.

    c. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. contohnya: pencemaran nama baik, perampokan, pencurian.

    d. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
    Contoh hukum internasional di bidang lingkungan hidup relatif banyak. Dewasa ini jumlah perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup, baik yang sifatnya mulitirateral atau bilateral dan regional maupun global telah berkembang hingga mencapai 300 jenis. Bahka dalam world bank report 1995, disebutkan bahwa telah terdapat lebih dari 700 perjanjian internasional multirateral dan 1000 perjanjian internasional bilateral yang didesain untuk mengatur permasalahan terkait dengan bidang lingkungan hidup, baik dalam bentuk konvensi, protocol maupun amandemen.

    BalasHapus
  34. Nama : R.A.Alhida Noer Muhsin
    NIM : 13031068
    Jurusan : administrasi Negara (pagi)

    1. Perbedaan antara Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
    kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
    2. Sengketa ini terjadi pada saat pekerjaan pelaksanaan sedang berlangsung. Artinya
    tahapan kontraktual sudah selesai, disepakati, ditandatangani, dan dilaksanakan di lapangan.
    Sengketa terjadi manakala apa yang tertera dalam kontrak tidak sesuai dengan apa yang
    dilaksanakan di lapangan. Dalam istilah umum sering orang mengatakan bahwa pelaksanaan
    proyek di lapangan tidak sesuai dengan bestek, baik bertek tertulis (kontrak kerja) dan atau
    bestek gambar (lampiran-lampiran kontrak), ditambah perintah-perintah direksi/pengawas proyek (manakala bestek tertulis dan bestek gambar masih ada yang belum lengkap).
    Menurut penulis, maksudnya adalah penyedia jasa memulai pekerjaan cukup hanya
    berbekal SPMK (Surat Perintah Memulai Pekerjaan) dari Pemimpin/Bagian Proyek, walaupun tanpa dibekali uraian pekerjaan yang diperjanjikan atau dipercayakan.
    Perjanjian (kontrak) kerja dan dokumen konstruksi yang bersifat umumlah digunakan
    pedoman/dasar memulai pekerjaan, padahal ada detail dokumen yang lain yang di tengah perjalanan pekerjaan konstruksi, kadangkala pengguna jasa sebagai
    pemilik proyek melakukan kebijaksanaan dengan alasan untuk menghemat biaya.
    Alternatifnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi juncto Undangundang
    Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa junco
    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta
    peraturan lain, mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa jasa konstruksi dilakukan
    melalui jalur di luar pengadilan. Dalam tabel 3 adalah perbandingan penyelesaian sengketa
    menurut peraturan-peraturan tersebut di atas.
    Dari uraian dalam tabel 3, jelaslah bahwa pada dasarnya penyelesaian sengketa jasa
    konstruksi yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, diarahkan pada
    penyelesaian di luar pengadlan dan bermuara pada penyelesaian sengketa melalui jalur
    arbitrase.
    3. A. Hukum tata Negara
    Hukum yang mengatur bentuk dansusunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara negara (pemerintah pusat ) dengan bagian-bagaian negara.
    Contoh : hubungan penguasa sama rakyatnnya
    B. Hukum administrasi negara
    Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
    Contoh: PP, Perda,
    C. Hukum pidana
    Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
    Contoh : pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, pencucian uang.
    D. Hukum perdata internasional
    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Contoh: ekstradisi, dan penentuan perbatasan suatu negara.

    BalasHapus
  35. Nama : Sagita Linsiana Wati
    NIM : 13031075
    Fakultas : FISIP. Adm Negara. Smt 3-Pagi
    1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia anta satu orang dengan orang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan warga negaranya.

    2. Hukum Publik


    Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    Ciri-ciri dari hukum publik:

    Diatur secara top down oleh penguasa
    Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    Negara bertindak untuk kepentingan umum
    Kaya muatan politik

    Hukum Privat

    Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.

    Ciri-ciri dari hukum privat:

    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    Terkait hubungan individu dengan individu
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Tidak terkait muatan politik

    3. hukum publik dibagi menjadi 4, yaitu:
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.4 Hukum publik terdiri dari:

    Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).5
    Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.6
    Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.7
    Hukum internasional terdiri dari:8
    Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

    BalasHapus
  36. Nama : Arwita Marhabang
    NIM : 13.031.060
    Prodi : Administrasi Negara (SORE) / Semester 3

    1. Perbedaan antara hukum privat dan hukum publik yaitu:
    a. Kalau hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Selain itu hukum privat kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum privat pun penguasa dapat menjadi pihak juga, hukum privat bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang memaksa, selain itu hukum privat mempunyai tujuan melindungi kepentingan individu maupun perorangan, serta mengatur hukum antara individu.
    b. Kalau hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa, sifatnya pun memaksa, dan mempunyai tujuan melindungi kepentingan umum/ masyarakat, hukum publik juga mengatur hukum antara negara.

    2. Berdasarkan materi yang saya dapatkan di dalam hukum privat dan Hukum Publik ada beberapa karakteristik penyelesaian sengketa, yaitu:
    - Kalau Hukum privat, melalui:
    a. Litigasi, yaitu salah satu bentuk penyelesaian hukum yang dilakukan melalui jalur hukum, diantaranya melalui proses pengadilan, bahkan sebelum kasus atau satu perkara di sidangkan ke pengadilan, pendampingan klien atas pemeriksaan atau penyidikan di tingkat kepolisian, serta proses penuntutan di tingkat kejaksaan dapat juga dikatagorikan sebagai bentuk litigasi. Di dalam ligitasi penasehat hukum biasanya menyelesaikan sengketa dengan cara: pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidang, dan pemeriksaan biasa.
    b. Non Litigasi, biasanya disebut penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Non Litigasi sendiri adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan negeri. Dalam penyelesaian non litigasi, ada beberapa alternative yang dapat dilakukan dengan cara mediasi, konsolidasi, arbitrase. Ada 3 tahapan penting di dalam penyelesaian non litigasi, yaitu yang pertama identifikasi dan analisis kasus, yang kedua pemberian pendapat hukum (legal memorandum), dan yang ketiga praktek pendampingan hukum.
    Namun pada dasarnya Hukum privat lebih mendahulukan penyelesaian sengketanya dengan cara non litigasi.
    - Sedangkan untuk Hukum Publik, cara penyelesaian sengketanya melalui tindak pidana dengan hukuman yang sesuai dengan kitab UU KUHP yang berlaku.

    3. Hukum publik dibagi menjadi 4, yaitu:
    a. Hukum Tata Negara, adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan anatara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara(daerah-daerah swatantra). Contohnya: UUD 1945
    b. Hukum Administrasi Negara,(hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan) adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Contohnya : Pemberian fasilitas pelayanan umum kepada masyarakat.
    c. Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Contohnya: Pencurian, Pembunuhan, Pencabulan, dll.
    d. Hukum Internasional terdiri dari:
    . Hukum Perdata Internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hubungan antara warga negara-warga negara suatu negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Contohnya: Kasus IPB dan Amerika, Kasus Babcock dan Jackson, Kasus Tamasek.
    . Hukum Publik Internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Contohnya: 1. masalah penentuan perbatasan wilayah suatu negara, sebab menyangkut antara negara-negara tersebut. 2. sengketa perbatasan antara India dengan Cina, Cina dengan Rusia, Kamboja dengan Thailand, 3. Konflik Darfur

    BalasHapus
  37. Nama:Putri Dwi Maharani
    Nim :13031007
    Fakultas : Fisip/Administrasi Negara pagi
    Semester :3

    1.Apa perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik
    Hukum Privat adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
    Hukum public yaitu: kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi / tata usaha Negara), pemili dan politik (hukum tata Negara), kejahatan (hukum pidana),

    2.cirri-cri hukum public:
    1. Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum.
    2. secara top down diatur oleh penguasa.
    3. Terkait hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan individu.
    4. Kaya muatan politik.

    Ciri-ciri dari hukum privat:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik

    3 a) Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur mengenai alat-alat perlengkapan negara, bentuk, dan
    susunan pemerintah suatu negara serta hubungan antarlembaga negara

    b)Hukum administrasi negara yaitu hukum yang megatur cara menjalankan tugas atau hak dan kewajiban dari pejabat negara atau alat perlengkapan negara.

    c)Hukum internasional, yaitu hukum yang megatur hubungan antarnegara dalam hubungan internasional.

    d) Hukum Pidana, yaitu peraturan hukum mengenai pidana atau hukum yang megatur perbuatan-perbuatan apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.

    BalasHapus
  38. NAMA : SEKAR HANUM NUR ASIH
    NIM : 13031065
    fak/jurusan :fisip / admin negara smt 3
    1. hukum public adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara
    Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.2 Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang
    Secara teoritis terdapat beberapa kriteria yang dapat dijadikan dasar apakah suatu bidang hukum itu merupakanhukum publik dan hukum privat. Pertama, kepentingan hukum yang dilindingi. Apabila substansi dari suatu bidang hukum itu lebih berorientasi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan yang bersifat perseorangan, maka bidang hukum tersebut dapat dikatakan sebagai hukum privat. Namun jika yang hendak dilindungi adalah kepentingan yang bersifat umum, maka bidang hukum itu dikatakan sebagai hukum publik. Kedua, kedudukan para pihak di mata hukum (negara). Jika pihak-pihak yang berperkara dihadapan hukum negara memiliki kedudukan yang sejajar dan bersifat individual, hal demikian disebut sebagai hukum privat. Tetapi jika para pihak yang berperkara itu tidak dalam kedudukan yang sejajar, dalam arti satu pihak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak lain, maka hal demikian disebut sebagai hukum publik. Kedudukan jaksa sebagai wakil dari hukum negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan terdakwa di pengadilan.
    Ketiga, pihak yang mempertahankan kepentingan. Jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum dihadapan hukum negara adalah adalah perseorangan, maka bidang hukum yang demikian disebut dengan bidang hukum privat. Namun bila pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum adalah bukan perseorangan, tetapi negara, maka bidang hukum itu dikelompokkan kedalam hukum publik.

    2.Penyelesaian sengketa hukum publik dan hukum privat
    Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
    Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

    3.Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.4 Hukum publik terdiri dari:
    a. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
    contoh;
    b. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    contoh ; pp dan perda
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    contoh : pembunuhan,penganiayaan,pemerkosaan,pencurian
    c.Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    contoh :penentuan batas negara

    BalasHapus
  39. NAMA : FELANIA RIYANISTI FADILAH
    PRODI / SMST : ADM. NEGARA (SORE) / 3
    NIM : 13031011

    1. Perbedaan mendasar pada hukum privat dan hukum publik terletak pada ruang lingkup permasalahannya dan cara penyelesaiannya.

    Hukum privat : Hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang / manusia dengan manusia. Hukum privat bersifat sangat individualis, tidak ada campur tangan Negara dalam penyelesaiannya, hanya mengikat individu satu dengan yang lain (yang bersangkutan). Hukum ini dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak saja tanpa melalui perantara.

    Hukum publik : Hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang, apabila dilanggar akan diancam dengan hukuman (hukuman dari badan tertentu / pidana). Hukum publik ditegakkan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Advokat) Aturan hukum publik ditetapkan oleh Negara, yaitu dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Penyelesaiannya melalui perantara (pengadilan)

    2. Penyelesaian Sengketa Hukum Privat :
    a. Litigasi : Penyelesaian sengketa yang melibatkan pengadilan
    b. Non Litigasi : Penyelesaian sengketa tanpa melibatkan pengadilan. Melainkan melalui proses Mediasi. Negosiasi, maupun Arbitrase.

    => Saat terjadi sengketa penyelesaian yang harus didahulukan adalah proses penyelesaian Non Litigasi. Sehingga sengketa terlebih dahulu diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan saja. Namun jika proses ini tidak menyelesaikan masalah, baru mengambil jalan Litigasi (melalui pengadilan)

    Penyelesaian Sengketa Hukum Publik :
    a. Dilakukan proses penyidikan, sumber informasi dari seseorang yg disuga sebagai tersangka. Yang menentukan suatu tindakan kejahatan / bukan adalah Negara. Melalui aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Advokat), dan berpedoman pada Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)

    3. Hukum Publik dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
    a. Hukum Tata Negara
    Hukum yg mengatur bentuk & susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).
    Contoh : Undang – Undang Dasar 1945, Traktat
    b. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
    Hukum yg mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara
    Contoh : Perda, Peraturan yang diterapkan pada PNS,
    c. Hukum Pidana
    Hukum yg mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga).
    Contoh : Hukum terhadap kasus pembunuhan, penipuan, pencurian.
    d. Hukum Publik Internasional
    Hukum yang mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional
    Contoh : Hukum yang mengatur perbatasan suatu Negara dengan Negara lain didekatnya, Hukum yang mengatur perjanjian antar Negara.

    BalasHapus
  40. NAMA : DESI NIAWATI
    NIM : 13031053
    FISIP (ADM.NEGARA) SORE
    1) a.) Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya.
    b.) Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.
    Kesimpulannya : (a) Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi; (b) Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh negara.
    2) Karakteristik Hukum Publik : Dengan cara Non Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, sedangkan non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
    Karakteristik Hukum Privat : Dengan cara Litigasi adalah proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan di mana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan. Alternatif lain dari litigasi adalah mediasi, arbritrase, dan konsiliasi.
    3.) HUKUM PUBLIK terdiri dari 4 bagian :
     HUKUM TATA NEGARA adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat- alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan negara ( pemerintah pusat ) dengan bagian-bagian negara ( daerah-daerah swatantra ). Contoh : UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian, dll.
     HUKUM ADMINISTRASI NEGARA adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Contoh : Pengaturan tentang pembentukan Badan/ Komisi2 pemerintahan.
     HUKUM PIDANA adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Contohnya : KUHP, UU Terorisme, UU Korupsi, UU Perdagangan Orang, UU Narkotika, dll.

     HUKUM INTERNASIONAL terdiri dari :
    a. HUKUM PERDATA INTERNASIOANAL adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasioanal. Contoh : Badu wni melakukan jual beli mobil kepada wna dibukittinggi kemudian timbul sengketa badu mengugat wna itu di PN bkt wna menjawab bahwa jual beli yang telah dilakukanya itu tidak sah dengan alasan sewaktu jual beli itu tidak sah menurut hukumnya dia baru dianggap dewasa setelah berumur 20 tahun sedangkan membuat jual beli umur 21 tahun jadi ia tidak berwenang melakukan jual beli.
    b. HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional. Contoh : pengiriman duta, ekstradisi, batas wilayah suatu negara.

    BalasHapus
  41. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  42. NAMA : ALVEDO YUDHA ARIESTA
    NIM : 13.031.006
    KELAS : PAGI


    1. Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
    2. Karakteristik penyelesaianya:
    • hukum privat, karena hanya mengatur hubungan antar individu maka penyelesaian nya bisa di lakukan dengan litigasi ( di muka pengadilan ) ataupun dengan non litigasi ( konsultasi, mediasi, negosiasi, konsisliliasi, ataupun penilaian ahli) atau dalam kata awam nya bisa di selesaikan secara damai atau di luar pengadilan
    • sedangkan hukum publik, penyelesaiannya harus melalui pengadilan atau dengan cara ligitasi yaitu di pengadilan. karena sudah menyangkut kepentingan umum atau public.
    3. Hukum public dibagi menjadi 4:
    • Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
    • Hukum administrasi negara(hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    • Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    • Hukum internasional terdiri dari:

     Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
     Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

    BalasHapus
  43. Nama : Maylila Putri Wahyuningsih
    NIM : 13.031.076
    Fakultas / Jurusan : FISIP / Adm.Negara (Pagi)
    1. Perbedaan mendasar antara Hukum Privat dan Hukum Publik
    Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Sedangkan Hukum Publik hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Jadi perbedaan mendasar dari kedua hukum tersebut terletak pada sifat kepentingan yang diatur oleh hukum. Apabila yang di lindungi oleh hukum adalah kepentingan umum, maka termasuk hukum publik. Dan apabila yang di lindungi adalah kepentingan khusus, maka termasuk hukum privat.
    2. Karakteristik Hukum Privat dan Hukum Publik dalam penyelesaian sengketa.
    Non Litigasi adalah karakteristik hukum privat dalam menyelesaikan sengketa. Yaitu penyelesaian sengketa dilaksanakan di luar pengadilan sedangkan litigasi adalah karakteristik hukum publik yang dalam penyelesaiaanya melalui pengadilan.
    3. 4 Bagian Hukum Publik
    Hukum Tata Negara
    Adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (p. Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah swatantra). Contohnya UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian, dll
    Hukum Adm. Negara
    Adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak & kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara. Contohnya Pengaturan Reshuffle Kabinet oleh Presiden, Pengaturan tentang pembentukan Badan atau Komisi-komisi pemerintahan, Tata cara pemberian layanan kepada masyarakat, dll
    Hukum Pidana
    Adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan. Contohnya KUHP, UU Terorisme, UU Korupsi, UU Perdagangan Orang, UU Narkotika, dll
    Hukum Internasional
    Hukum Perkara Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara sesama negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Contohnya UU kepailitan, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan pasal 2 peraturan perkawinan campuran (S1898-158)
    Hukum Publik Internasional (Hukum antar Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Contohnya Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

    BalasHapus
  44. Nama : Lutvia Ulum
    NIM : 13031051
    Jur : Administrasi Negara (Sore)

    1. Hukum Privat : hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
    Hukum Publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
    2. Hukum privat dan hukum publik memiliki karakteristik penyelesaian sengketa antara lain dengan :
    a. Hukum Lingkungan : keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap lingkungan yang pelaksanaan peraturannya tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi pada pihak berwenang.
    b. Hukum Perrlindungan Konsumen : perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi terpenuhinya kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

    3. Hukum Publik terdiri dari:
    a. Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara.
    Cth : kedaulatan Negara
    b. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    Cth : Perijinan tanah
    c. Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    Cth : mencopet
    d. Hukum Internasional terdiri dari:
    1. Hukum Perdata Internasioanal yaitu hukum yang mengatur antara warga negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    2. Hukum Publik Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang dalam dalam hubungan internasional.
    cth : Hubungan diplomatik antar Negara.

    BalasHapus
  45. NAMA : ALFIDHAH QONITA
    NIM : 13031047
    JURUSAN : ADM NEGARA (PAGI)

    1. PERBEDAAN HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIC
    A. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepeada kepentingan perseorangan
    B. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara atau hubungan antara Negara dengan perseorangan

    2. HUKUM PRIVAT, Terdapat dua cara penyelesaian sengketa hukum private yaitu penyelesaian secara damai tanpa melalui pengadilan ( dikenal dengan cara non litigasi), contohnya :
    A. Konsultasi : suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
    B. Negosiasi : suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.
    C. Mediasi : cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
    D. Konsiliasi : penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
    E. Penilaian Ahli : pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.
    dan penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) yang juga disebut sebagai cara penyelesaian sengketa secara conventional.

    HUKUM PUBLIK, hukum publik lebih diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelesaian sengketa dengan penjatuhan sanksi pidana tidak lain bertujuan untuk pencegahan norma-norma. hukum pidana sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum.

    3. MACAM-MACAM HUKUM PUBLIK
    A. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat – alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian – bagian negara. Contohnya : UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian, dll

    B. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara – cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat – alat perlengkapan Negara. Contohnya : Pengaturan Reshuffle Kabinet oleh Presiden, Pengaturan tentang pembentukan Badan/ Komisi2 pemerintahan, Tata cara pemberian layanan kepada masyarakat.

    C. Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara – cara mengajukan perkara – perkara ke muka pengadilan. Contohnya : perampokan, pencurian, pembunuhan, perkosaan, narkoba.

    D. Hukum Internasional yang terdiri dari :
    1. Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara – warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional. Contohnya : Kasus IPB dan Amerika
    2. Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara – negara yang lain dalam hubungan internasional. Contohnya : Konflik di Darfur

    BalasHapus
  46. Nama : Ria Nanda Mustika Sari
    NIM : 13031008
    Prodi : Fisip/Adm.Negara/ Semester III(Pagi)

    1. Hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu hukum publik dan hukum privat.
     hukum privat mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan tidak ada
    hubungannya dengan negara, sedangkan
     hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum pidana, dan Hukum internasional.

    2. Karakteristik penyelesaian sengketa Hukum Privat dan Hukum Publik :
    Pada prinsipnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa dalam Hukum Privat yaitu penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) dan tanpa melalui pengadilan (non-litigasi). Namun pada dasarnya cenderung menggunakan tanpa melalui pengadilan (non-litigasi), karena dengan langkah ini lebih efektif penyelesaiannya. Penyelesaian tanpa melalui pengadilan (non-litigasi) terdiri dari: Mediasi, Negosiasi, dan Arbitrase.

    Sedangkan, penyelesaian sengketa dalam Hukum Publik yaitu diberlakukannya sanksi terhadap pelanggarnya berupa pemidanaan ( penjara ) dan atau denda oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan. sebagai bagian dari hukum publik bukanlah perbedaan yang asasi, melainkan karena tradisi atau hasil studi sistemik terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku.

    3. Macam-macam hukum publik :
     Hukum Tata Negara
     Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
     Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
     mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
     Hukum Pidana,
     mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
     Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
    CONTOH HUKUM PUBLIK
    1. Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
    2. Berupa hokum Negara
    3. Berupa instansi-instansi Negara

    BalasHapus
  47. NAMA : ROFIATUN NISAH
    NIM : 13031078
    PRODI : ADM.NEGARA
    SEMESTER : 3/ PAGI
    1. Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
    Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
    2. A. Penyelesaian sengketa hukum privat dengan cara litigasi dan non litigasi.
    • Penyelesaian dengan litigasi : penyelesaian sengketa lewat pengadilan. Ada sengketa tapi kemudian sengketa tersebut dapat berubah menjadi tidak sengketa atau dengan kata lain orang yang mengajukan gugatan ke pengadilan bisa saja telah dalam persidangan.
    • Penyelesaian dengan non litigasi : dibuka kemungkinan oleh hakim pada waktu penyelesaian suatu perkara ke pengadilan. Hanya saja penyelesaian perkara secara alternative yang ditawarkan oleh pihak pengadilan atau majelis hakim pada waktu itu masih dalam rangka atau ruang lingkup penyelesaian perkara secara litigasi.
    B. Penyelesaian sengketa hukum publik dengan cara negosiasi, mediasi, arbitrase.
    • Penyelesaian dengan negosiasi : melalui diskusi secara langsung antara pihak yang bersengketa yang hasilnya diterima oleh para pihak tersebut.
    • Penyelesaian dengan mediasi : dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, yang membantu pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima kedua belah pihak.
    • Penyelesaiaan dengan arbitrasi : berdasarkan pada perjanjian yang dibuat boleh para pihak, dan dilakukan oleh arbiter yang dipilih dan diberi kewenangan mengambil keputusan.
    3. macam-macam hukum publik :
    a. Hukum tata negara yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintahan pusat dengan daerah (pemda). Contoh : pemekaran daerah sebagai upaya pembentukan daerah otonom.
    b. Hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara. Mengatur cara menjalankan tugas (hak & kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara. Contoh : pengaturan tentang pembentukan Badan/ Komisi2 pemerintahan, tata cara pemberian layanan kepada masyarakat.
    c. Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan. Contoh : penipuan,pembunuhan, penganiayaan.
    d. Hukum internasioanal (perdata & publik).
    • Hukum perdata internasional, hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Contohnya : kasus IPB dan Amerika, pernikahan dengan perbedaan kewarganegaraan.
    • Hukum publik internasional, mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional. Contohnya : penentuan perbatasan negara.

    BalasHapus
  48. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  49. Nama : Ubaidillah Habibi
    NIM : 13031045
    FAK/JUR : FISIP/ Adm. Negara (sore) semester III

    1. perbedaan hukum publik dengan hukum privat
    pada dasarnya hokum dibagi menjadi dua yaitu, hukum privat (hukum sipil) dan hukum public(hukum Negara).
    Yang dimaksud dengan hukum prifat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang yang lain, yang menitik beratkan pada kepentingan individual (perorangan). Sedangkan pengertian hukum public adalah adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
    Tambahan lain :
    1. Dalam hukum public terdapat pihak penguasa, sedangkan dalam hokum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
    2. hukum public bertujuan melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.


    2. 1. Penyelesaian sengketa hukum private :
    a. Pilihan hukum (choice of law),
    b. Pilihan forum (choice of jurisdiction),
    1. Litigasi ;Penyelesaian sengketa lewat pengadilan
    2.Non litigaasi : penyelesaian dengan arbitrase, negosiasi, konsialisi dan mediasi.
    2. Penyelesaian Sengketa Hukum Publik :
    setiap peristiwa pelanggaran pidana maka Negara ikut serta dalam proses penyelesaiannya, dengan kata lain setiap pelanggaran pidana maka alat perlengkapan Negara dapat melalui aparat penegak hukum, yaitu :Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Advokat), dan berpedoman pada Kitab UU Hukum Pidana.

    3. 4 bagian dalam hukum publik:
    - Hukum Tata Negara.
    Pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan hukum yang mengatur tentang organisasi kekuasaan pada suatu negara (organisasi Negara ) dan segala aspek yang berhubungan dengan Negara. Contoh : UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Keimigrasian, UU Pemerintaha Daerah.
    - Hukum Administrasi Negara.
    adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
    - Hukum Pidana.
    adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
    Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
    Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
    Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

    - Hukum Internasional Publik.
    bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

    BalasHapus
  50. SHUKMA INDRA W.
    13031046
    Fisip / Adm. Negara (Pagi) - Semester 3


    1. Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Berikut perbedaannya :

    -Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
    menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
    -Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa jelas sangat berbeda. Hukum privat itu mengatur kepentingan antara individu dengan individu, dan penyelesaian sengketanya pun bisa diselesaikan sesama mereka saja tanpa harus ke pengadilan. Sedangkan hukum publik mengatur kepentingan antara negara dgn warganegaranya. walaupun misalnya dalam perkara pidana itu adalah terjadi konflik antar perorangan, namun karena konflik itu sudah menyangkut kepentingan umum seperti keamanan dan kenyamanan masyarakat, maka hukum pidana masuk ke dalam hukum publik. dan penyelesaian sengketa hukum publik tidak bisa diselesaikan antar sesama mereka saja, tapi harus melalui mekanisme peradilan dan semacamnya.

    2. Penyelesaian sengketa hukum private:
    -Litigasi adalah salah satu bentuk advokasi hukum yang dilakukan melalui proses pengadilan, bahkan sebelum kasus atau satu perkara di sidangkan ke pengadilan, pendampingan klien atas pemeriksaan atau penyidikan di tingkat kepolisian, serta proses penuntutan di tingkat kejaksaan dapat juga dikatagorikan sebagai bentuk litigasi.
    - Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

    Penyelesaian sengketa hukum publik:
    -Negosiasi (penyelesaian melalui perundingan secara bipartit / dua pihak),
    - Mediasi / Konsiliasi (negosiasi dengan dibantu oleh mediator / konsiliator) dan
    - Arbitrase ( penyelesaian melalui pemeriksaan dan putusan oleh Arbiter ).

    3. Hukum Publik terdiri dari:

    1. Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
    Contoh : sistem pemerintahan, sistem pemilu dll.

    2. Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan
    kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    Contoh: Pengaturan Reshuffle Kabinet oleh Presiden, pengaturan tentang pembentukan Badan/ Komisi2
    pemerintahan, tata cara pemberian layanan kepada masyarakat dll.

    3. Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    Contoh : Penipuan, pornografi, pencemaran nama baik dll.

    4. Hukum internasional terdiri dari:
    - Hukum perdata internasional:
    adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara- warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Contoh : kewarganegaraan, perkawinan antar 2negara dll.

    - Hukum publik internasional (hukum
    antar negara):
    adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
    Contoh : perbatasan wilayah, perjanjian internasional antar 2negara atau lebih dll.

    BalasHapus
  51. Nama : DENY HENDIK ANGGARA
    NIM : 13031036
    Fak/ Jurusan : FISIP/ ADMINISTRASI NEGARA (kelas pagi)

    1. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
    A. Hukum perdata
    Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
    Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
    1. Hukum keluarga
    2. Hukum harta kekayaan
    3. Hukum benda
    4. Hukum Perikatan
    5. Hukum waris
    6. Hukum publik
    B. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat. Hukum publik adalah hukum
    yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat
    dan menjadi hukum perlindungan publik.

    2. Karakteristik Hukum Privat dan Hukum Publik dalam penyelesaian sengketa.
    Non Litigasi adalah karakteristik hukum privat dalam menyelesaikan sengketa. Yaitu penyelesaian sengketa dilaksanakan di luar pengadilan sedangkan litigasi adalah karakteristik hukum publik yang dalam penyelesaiaanya melalui pengadilan. Pada prinsipnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa dalam Hukum Privat yaitu penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) dan tanpa melalui pengadilan (non-litigasi). Namun pada dasarnya cenderung menggunakan tanpa melalui pengadilan (non-litigasi), karena dengan langkah ini lebih efektif penyelesaiannya. Penyelesaian tanpa melalui pengadilan (non-litigasi) terdiri dari: Mediasi, Negosiasi, dan Arbitrase.

    3. Hukum publik
    A. Hukum Tata negara
    Berikut beberapa definisi HTN dari para ahli Menurut Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
    B. Hukum Administrasi Negara (HAN)
    mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
    C. Hukum Pidana,
    mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
    D. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
    a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.




    BalasHapus
  52. Nama : Raissa Ummah
    NIM : 13031092
    Kelas : Sore
    Fakultas : FISIP / Adm.Negara

    1. Apa perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik? sertakan argumentasinya.
    Jawab :
    Hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara
    Hukum privat adalah (hukum perdata) hukum yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
    Argumentasi
    Perbedaan yang mendasar antara hokum privat dan hokum public terletak pada
    1. Pengaturan Hukum
    Hukum publik diatur secara top down oleh penguasa
    Hukum private tidak seluruhnya diatur oleh penguasa

    2. Hubungan hokum
    Hukum publik yang berkaitan dengan hubungan negara-negara atau negara individu
    Hukum private yang berkaitan hubungan individu dengan individu

    3. Kepentingan Hukum
    Hukum publik negara bertindak untuk kepentingan umum
    Hukum private Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri

    4. Politik
    Hukum public kaya muatan politik
    Hukum private tidak terkait muatan politik


    2. Hukum Privat dan Hukum Publik memiliki karakteristik penyelesaian sengketa. Uraikan karakteristik tersebut lengkap dengan penjelasannya.
    Jawab :
    Penyelesaian Sengketa Hukum Private melalui
    • Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur hokum yang melibatkan pengadilan. Penyelesaikan sengketa dengan cara: pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidang, dan pemeriksaan biasa.
    • Non Litigasi : Penyelesaian sengketa tidak melibatkan pengadilan., Penyelesaikan sengketa dengan cara: mediasi, konsolidasi, arbitrase

    Didalam penyelesaian sengketa hokum ini, lebih diutamakan / di sarankan untuk menggunakan Non Litigasi untuk diselesaikan kedua belah pihak tanpa melibatkan pengadilan.


    Penyelesaian Sengketa Hukum Publik :

    • Penyelesaian dalam kasus ini melalui tidakan pidana yang berpedoman kepada kitab UU KUHP
    3. Hukum publik setidaknya dibagi menjadi 4 (bagian). Jelaskan dan berikan contoh dari masing-masing bagian tersebut
    Jawab :
    • Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur mengenai alat-alat perlengkapan negara, bentuk, dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan antarlembaga negara.
    Contoh : Hubungan antara penguasa dengan rakyat
    • Hukum administrasi negara yaitu hukum yang megatur cara menjalankan tugas atau hak dan kewajiban dari pejabat negara atau alat perlengkapan negara.

    Contoh : PP dan Perda

    • Hukum pajak, yaitu himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan para wajib pajak serta sega sesuatu yang berkaitan dengan pajak.pajak adalah sejumlah dana yang harus di bayar kepada negara tanpa imbalan jasa secara langsung.

    Contoh : Hukum yang mengatur pajak kendaraan ; penghasil dlll untuk pembangunan jalan atau pembangunan negara
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang megatur hubungan antarnegara dalam hubungan internasional.
    Contoh : Hukum yang yang mengatur peerjanjian Negara dan hokum yang mengatur pembatasan negara
    • Hukum Pidana, yaitu peraturan hukum mengenai pidana atau hukum yang megatur perbuatan-perbuatan apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.
    Contoh : penganiayaan dan pemerkosaan,

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA : IIN SRI BUDI UTAMI
      NIM : 13031054
      1. PERBEDAAN MENDASAR ANTARA HUKUM PRIVAT DENGAN HUKUM PUBLIK:
       HUKUM PRIVAT ADALAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN
       HUKUM PUBLIK ADALAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN (WN)
      Jadi menurut saya perbedaan mendasar Antara hukum privat dengan hukum public adalah hokum privat lebih mengatur hubungan orang perseorangan , yang dilindungi adalah kepentingan khusus, mengatur tata tertib masyarakat yang menyangkut keluarga dan kekayaan individu. Individu terikat oleh hukum yang di buat sendiri melalui proses pembuatan hokum. Sedangkan Hukum public mengatur hubungan yang diadakan antar Negara dengan para individu , mengatur hubungan Antara alat Negara dan pemerintah. Individu terikat oleh hukum tanpa boleh ikut serta dalam proses pembuatan hokum. Kebebasan pelaksanaan dibatasi oleh peraturan perundang – undangan.
      2. Perbedaan penyelesaian sengketa dari Hukum privat dengan Hukum public adalah
      Penyelesaian dalam hukum privat penyelesaiannya dapat dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan tanpa harus melalui pengadilan artinya bias melalui kesepakatan, jika melakukan gugatan pun harus melalui pengadilan agama. Sedangkan untuk hukum public penyelesaiannya harus melalui pengadilan dan hukumnya diatur oleh negara
      3. MACAM MACAM HUKUM PUBLIK DAN CONTOHNYA
       Hukum Tata Negara (HTN)
      Menurut Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
      Contoh: Undang-undang dasar, pembukaan dan pasal-pasalnya
       Hukum Administrasi Negara (HAM)
      Hukum Administrasi Negara di Indonesia berasal dari Belanda yang disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif di luar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Sejarah Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan di Belanda disatukan dalam HTN yang disebut Staats en Administratiefrecht.
      Contoh: Pancasila, Tap MPR, PP, Perppu
       Hukum Pidana
      Menurut Prof. Moeljatno4Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: (1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; Criminal Act. (2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; Criminal Liability/ Criminal Responsibility. (3) Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut; Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana.
      Contoh: KUHP (beserta UU yang merubah dan menambahnya), UU Pidana di luar KUHP
       Hukum Internasional
      Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.
      Contoh: Perjanjian Internasional – utk dpt diterapkan di suatu negara melalui proses Ratifikasi, Kebiasaan Internasional

      Hapus
  53. 1. PERBEDAAN MENDASAR ANTARA HUKUM PRIVAT DENGAN HUKUM PUBLIK:
    1.Hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warga negara sedangkan hukum privat itu sendiri lebih terpusat pada satu orang dalam penyelesaiann masalahnya. 2. Penyelesaian sengketa hukum privat:
    -Litigasi adalah salah satu bentuk advokasi hukum yang dilakukan melalui proses pengadilan, bahkan sebelum kasus atau satu perkara di sidangkan ke pengadilan, pendampingan klien atas pemeriksaan atau penyidikan di tingkat kepolisian, serta proses penuntutan di tingkat kejaksaan dapat juga dikatagorikan sebagai bentuk litigasi.
    - Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

    Penyelesaian sengketa hukum publik:
    -Negosiasi (penyelesaian melalui perundingan secara bipartit / dua pihak),
    - Mediasi / Konsiliasi (negosiasi dengan dibantu oleh mediator / konsiliator) dan
    - Arbitrase ( penyelesaian melalui pemeriksaan dan putusan oleh Arbiter ).

    3. hukum publik dibagi empat yaitu : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana,Hukum perdata

    Hukum tata negara adalah serangkaian ketentuan -ketentuan yang megatur : bangunan negara, hubungan-hubungan badan negara sesamanya dan bagaimana caranya melaksanakan tugas-tugasnya.
    Hukum administrasi negara ( hukum tata usaha negara ) , juga sering disebut sebagai hukum tata pemerintahan adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang menagtur bagaimana caranya badan-badan pemerintahan dan badan-badan peradilan administrasi menjalankan tugasnya. yang termasuki badan pemerintahan adalah : pemerintah ( Presiden, Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Agung sebagai suatu badan yang memberikan pertimbangan atau nasihat-nasihat kepda pemerintah baik diminta atau tidak ), kementrian-kementrian / depertemen-depertemen, pemerintah daerah termasuk yang bersifat istimewa, serta badan pemeriksa keuangan negara. Pemerintah yang lebih tinggi tingkatnya melakukan pengawasan terhadap yang lebih rendah. Jika terjadi perselisihan antara badan-badan pemerintahan, yang terpaksa harus diselesaikan melalui pengadilan, hal ini sebenarnya merupakan porsi dari badan-badan peradilan administrasi.
    Hukum Pidana adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur : tingkah laku yang dilarang atau yang diharuskan yang diancam dengan pidana, jenis dan macam pidana dan cara-cara menyidik, menuntut, pemeriksaan persidangan serta melaksanakan pidana.

    Hukum perdata adalah ketentuuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara sesama warga perseorangan atau antara warga tersebut dengan penguasa sebagai pribadi/perseorangan ( bukan dalam fungsi sebagai pejabat ). dalam hal ini pejabat tunduk kepada peradilan perdata. Hukum perdata terbagi dari hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit. Dalam arti sempit ia hanya meliputi ketentuan-ketentuan tentang orang, tentang kebendaan, tentang perikatan dan tentang pembuktian serta daluarsa seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan dalam arti Luas, selain meliputi ketentuan-ketentuan mengenai perdagangan sebagaaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

    BalasHapus
  54. Bayu Harwanto13 Januari 2015 20.05

    1. PERBEDAAN MENDASAR ANTARA HUKUM PRIVAT DENGAN HUKUM PUBLIK:
    1.Hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warga negara sedangkan hukum privat itu sendiri lebih terpusat pada satu orang dalam penyelesaiann masalahnya. 2. Penyelesaian sengketa hukum privat:
    -Litigasi adalah salah satu bentuk advokasi hukum yang dilakukan melalui proses pengadilan, bahkan sebelum kasus atau satu perkara di sidangkan ke pengadilan, pendampingan klien atas pemeriksaan atau penyidikan di tingkat kepolisian, serta proses penuntutan di tingkat kejaksaan dapat juga dikatagorikan sebagai bentuk litigasi.
    - Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

    Penyelesaian sengketa hukum publik:
    -Negosiasi (penyelesaian melalui perundingan secara bipartit / dua pihak),
    - Mediasi / Konsiliasi (negosiasi dengan dibantu oleh mediator / konsiliator) dan
    - Arbitrase ( penyelesaian melalui pemeriksaan dan putusan oleh Arbiter ).

    3. hukum publik dibagi empat yaitu : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana,Hukum perdata

    Hukum tata negara adalah serangkaian ketentuan -ketentuan yang megatur : bangunan negara, hubungan-hubungan badan negara sesamanya dan bagaimana caranya melaksanakan tugas-tugasnya.
    Hukum administrasi negara ( hukum tata usaha negara ) , juga sering disebut sebagai hukum tata pemerintahan adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang menagtur bagaimana caranya badan-badan pemerintahan dan badan-badan peradilan administrasi menjalankan tugasnya. yang termasuki badan pemerintahan adalah : pemerintah ( Presiden, Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Agung sebagai suatu badan yang memberikan pertimbangan atau nasihat-nasihat kepda pemerintah baik diminta atau tidak ), kementrian-kementrian / depertemen-depertemen, pemerintah daerah termasuk yang bersifat istimewa, serta badan pemeriksa keuangan negara. Pemerintah yang lebih tinggi tingkatnya melakukan pengawasan terhadap yang lebih rendah. Jika terjadi perselisihan antara badan-badan pemerintahan, yang terpaksa harus diselesaikan melalui pengadilan, hal ini sebenarnya merupakan porsi dari badan-badan peradilan administrasi.
    Hukum Pidana adalah serangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur : tingkah laku yang dilarang atau yang diharuskan yang diancam dengan pidana, jenis dan macam pidana dan cara-cara menyidik, menuntut, pemeriksaan persidangan serta melaksanakan pidana.

    Hukum perdata adalah ketentuuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara sesama warga perseorangan atau antara warga tersebut dengan penguasa sebagai pribadi/perseorangan ( bukan dalam fungsi sebagai pejabat ). dalam hal ini pejabat tunduk kepada peradilan perdata. Hukum perdata terbagi dari hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit. Dalam arti sempit ia hanya meliputi ketentuan-ketentuan tentang orang, tentang kebendaan, tentang perikatan dan tentang pembuktian serta daluarsa seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan dalam arti Luas, selain meliputi ketentuan-ketentuan mengenai perdagangan sebagaaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

    BalasHapus
  55. Nama : Siti Titin Z.
    NIM : 13031027
    Jurusan : Adm. Publik ( Sore )
    1. Perbedaan Hukum privat dan Hukum publik : Hukum privat adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara perorangan dalam masyarakat atau dengan kata lain hukum privat mengatur hubungan antara seorang warga masyarakat dengan warga masyarakat yang lainnya. Sedangkan Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai kepentingan yang umum atau kepentingan masyarakat. Contoh hukum privat adalah Hukum Perdata,Hukum Dagang,Bidang lainnya untuk pengaturan tertentu. Contoh hukum publik adalah: Hukum Pidana,Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi
    2. Penyelesaian sengketa hukum privat : Litigasi adalah proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan di mana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan.Non Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul. Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:KONSULTASI,NEGOSIASI,MEDIASI,KONSILIASI,ARBITRASE,LEMBAGA-LEMBAGA
    Penyelesaian sengketa hukum publik :
    Hukum publik lebih menerapkan sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Di Negara kita Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelesaian sengketa dengan cara menjatuhkan sanksi pidana tidak lain bertujuan untuk pencegahan (Preventif) yaitu pencegahan terjadinya pelanggaran norma-norma.
    3. Hukum publik dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
    Hukum Pidana, yaitu peraturan hukum mengenai pidana atau hukum yang megatur perbuatan-perbuatan apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.Contoh : Penipuan, pronografi,dsb.
    Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.Contoh :Hukum Tata Negara [HTN] sebagaihukum yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional, pemerintahan dan wilayah negara yaitu:
    hukum yang terkait dengan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yang dalam hukum positif diantaranya dapat dijumpai pengaturannya dalam UU tentang Partai Politik.
    Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara. Contoh :
    1. Freis Emersen adalah tindakan administrasi negara dalam hal terjadi kekosongan
    2. Menerbitkan sertifikat Hak atas tanah
    3. Menentukan pajak
    Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan kaedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
    Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
    1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara). Contoh : Masalah penentuan perbatasan Negara
    2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).Contoh :Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono, Kasus IPB dan Amerika

    BalasHapus
  56. Nama : Nurma Marcia Luthfiana
    NIM : 13031083
    KELAS : FISIP/ ADMINISTRASI NEGARA ( SORE )
    1. HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVATE/PERDATA
    Oleh perbedaan anatar hukum perdata dan hukum Publik itu (menurut pembagian klasik) adalah sebagai berikut
    1. Dalam hukum public salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hokum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hokum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
    2. Sifat hokum public adalah memaksa, sedangkan hokum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
    3. Tujuan hokum public adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hokum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.
    4. Hokum public mengatur hubungan hokum antara Negara dengan individu, sedangkan hokum perdata mengatur hubungan hokum antara individu.
    Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat mutlak lagi

    2. 1. Penyelesaian sengketa hukum private :
    a. Pilihan hukum (choice of law),
    b. Pilihan forum (choice of jurisdiction),
    1. Litigasi ;Penyelesaian sengketa lewat pengadilan
    2.Non litigaasi : penyelesaian dengan arbitrase, negosiasi, konsialisi dan mediasi.
    2. Penyelesaian Sengketa Hukum Publik :
    setiap peristiwa pelanggaran pidana maka Negara ikut serta dalam proses penyelesaiannya, dengan kata lain setiap pelanggaran pidana maka alat perlengkapan Negara dapat melalui aparat penegak hukum, yaitu :Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Advokat), dan berpedoman pada Kitab UU Hukum Pidana.
    3.. 4 bagaian hukum publik
    Hukum Tata Negara (HTN) Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
    Hukum Administrasi Negara (HAM)
    Hukum Administrasi Negara di Indonesia berasal dari Belanda yang disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif di luar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Sejarah Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan di Belanda disatukan dalam HTN yang disebut Staats en Administratiefrecht.
    Hukum Pidana.
    adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
    Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
    Hukum Internasional
    Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”. Hukum Internasional Publik mengatur hubungan yg melintasi batas negara dan bukan bersifat perdata. Hubungan tsb dpt dilakukan oleh (a) negara dengan negara; (b) negara dengan subyek hukum lain bukan negara (misalnya organisasi internasional); dan (c) subyek hukum bukan negara satu sama lain.

    BalasHapus
  57. Nama : Helmi Nur Fadhilah
    Nim : 13031063
    Prodi : Administrasi Negara (pagi)

    1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
    2. Peneyelesaian Hukum Publik :
    Pilihan hukum, dalam hal ini para pihak menentukan sendiri dalam kontrak tentang hukum mana yang berlaku.
    Penyelesaian Hukum Privat :
    Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi.
    Litigasi : penyelesaian sengketa lewat pengadilan.
    Non litigasi : sudah di buka kemungkinan oleh hakim pada waktu penyelesaian suatu perkara ke pengadilan.
    3. Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara.
    Hukum Administrasi Negara yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana, kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    Hukum Internasional yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. 1. Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara serta negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan Internasional. 2. Hukum Publik Internasional yaitu hukum yag mengatur hubungan antara warga negara yang satu dengan yang lain dalam hubungan Internasional.

    BalasHapus
  58. NAMA: LOKO LAKSONO
    NIM: 13.031.089
    ADMINISTRASI NEGARA SORE
    SEMESTER III (TIGA)

    1. -Hukum Privat adalah Hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang atau manusia dengan manusia yang biasa disebut Hukum Perdata.
    -Hukum Publik merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan Negara.
    *Perbedaan mendasar yaitu pada proses hukumnya yang dimana pada hukum privat akan diperkarakan jika salah satu pihak bersedia memperkarakan, berbeda dengan hukum publik yang dimana walau tidak ada yang memperkarakan namun ada pihak berwajib sendiri yang mengatasinya. Sumber hukum dari keduanya pun sangat lah berbeda dimana pada hukum pidana secara umum telah diatur pada KUHP.

    2. -Cara penyelesaian sengketa pada Hukum Privat:
    KonsultasiNegosiasiMediasiKonsiliasiPenilaian Ahli
    -Cara penyelesaian sengketa pada Hukum Publik:
    PenyidikanPenuntutanPersidanganPenghukuman
    *karena hukum privat lebih bersifat individu yang dimana proses sengketanya yaitu melalui konsultasi suatu pihak dengan pihak konsultan dulu untuk mendapatkan solusi yang baik, kemudian dinegosiasikan dengan para pihak dengan kesepakatan agar tidak sampai memperkarakannya ke pengadilan (kekeluargaan). Lalu dimediasi dengan adanya seorang mediator sebagai penengahnya lalu Konsiliasi untuk mengusahakan solusi yang dapat diterima. Kemudian pendapat dari para ahli lah untuk suatu hal yang bersifat teknis sesuai dengan bidangnya.
    *sedangkan hukum publik mulai dari awal sengketa sudah ada pihak berwajib yang menanganinya dari penyidikan oleh polisi yang dilanjutkan penuntut oleh pihak kejaksaan kemudian persidangan oleh hakim dan penghukuman oleh LAPAS.

    3. Hukum setidaknya dibagi menjadi 4 bagian:
    1. Hukum Pidana: Hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan apabila dilanggar pasti diancam dengan hukuman (umumnya hukuman badan). Hukumannya pun telah diatur pada KUHP dan pada UU khusus yang merupakan akibat dari perkembangan jaman. Contohnya: Pembunuhan dengan maksud balas dendam yang dimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pada Buku II Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
    2.Hukum Tata Negara: Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara
    hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun
    horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
    3.Hukum Administrasi Negara: Hukum mengenai pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara. Hukum ini mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
    4.Hukum Internasional: Hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara dan merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas yang biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.

    BalasHapus
  59. Nama: Albertus reda pratama
    NIM: 13031058
    kelas : sore

    No 1. Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari:
    Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
    Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    Hukum internasional terdiri dari:
    Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
    No 2.
    • konsepsi hukum pidana sebagai hukum publik sebenarnya merupakan warisan dari ilmu hukum Romawi dan sebelumnya tidak dikenal dalam ilmu hukum Eropa Barat. Pembagian hukum menjadi hukum privat dan hukum publik dan menjadikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik bukanlah perbedaan yang asasi, melainkan karena tradisi atau hasil studi sistemik terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku. karakteristik dari hukum public dalam penyelesaian sengketa diatur secara top down oleh penguasa terkait hubungan negara-negara atau individu negara bertindak untuk kepentingan umum.
    • karakteristik dari hukum privat dalam penyelesaian sengketa tidak seluruhnya diatur oleh penguasa terkait hubungan individu dengan individu.
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri dan tidak terkait muatan politik
    No 3.
    Hukum pidana: Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya
    Hukum tatanegara : Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
    Hukum administrasi Negara : Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah Peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.
    Hokum internasional : Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  60. Nama : M Irfan Safitra
    NIM : 13031009
    kelas : Pagi

    1. A. Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan yang lain dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
    - Hukum Perdata,Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    - Hukum Dagang,Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.
    B. Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam yaitu :
    - Hukum Tata Negara, adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
    - Hukum Pidana,Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan dimana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu aturan yang sudah ditetapkan.

    2. A. Karakteristik Hukum Publik:
    Diatur oleh penguasa, terkait hubungan negara-negara atau negara individu, negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya muatan politik,dan Negara bertindak untuk kepentingan umum. penyelesaian sengketa dalam Hukum Publik yaitu diberlakukannya sanksi terhadap pelanggarnya berupa pemidanaan ( penjara ) dan atau denda oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan.
    B.Karakteristikdari hukum privat:
    Penyelesaian dalam hukum Privat biasanya lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui suatu lembaga non litigasi seperti lembaga Arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

    3. A. Hukum tata Negara
    Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara negara (pemerintah pusat ) dengan bagian lain.
    Contoh : tatanan negara serta kewenangan para anggota dewan.

    B. Hukum administrasi negara
    Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat perlengkapan negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha Negara atau administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
    Contoh: PP, Perda, perlindungan terhadap anggota dewan yang terkena kasus hukum.

    C. Hukum pidana
    Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
    Contoh : pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, pencucian uang.

    D. Hukum perdata internasional
    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Contoh: masalah penentuan perbatasan wilayah suatu negara, sebab menyangkut antara negara-negara tersebut, penyebaran obat-obatan yang terlarang, yaitu seperti narkoba yang banyak dibawa oleh warga Negara asing untuk masuk ke Indonesia.

    BalasHapus
  61. Nama : PUJI LESTARI
    NIM : 13031082
    Semester : 3/ PAGI

    1. Perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik, yaitu:
    Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan tidak tergantung pada negara dan pemerintah. Sedangkan Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.
    Jadi, perbedaan diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya dimintai tanggungjawab berdasarkan tuntutan jaksa, sedangkan hukum privat para pelanggarnya dimintai tanggungjawab berdasarkan tuntutan dar pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.

    2. Karakteristik penyelesaian sengketa:
    Penyelesaian sengketa hukum privat dengan cara Litigasi yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan, dan non litigasi menyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sedangkan penyelesaian sengketa hukum publik yaitu dengan cara negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
    a. Negosiasi: cara untuk mencari penyelesaian masalah melalui musyawarah secara langsung antara pihak-pihak yang bersangkutan yang hasilnya dapat diterima oleh kedua belah pihak.
    b. Mediasi: upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memilki kewenangan mengambil keputusan.
    c. Arbitrase: upaya penyelesaian sengketa di luar peradilan, berdasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak, dan dilakukan oleh arbiter yang dipilih dan diberi kewenangan dalam mengambil keputusan.

    3. Bagian dari hukum publik beserta contohnya:
    a. Hukum Tata Negara
    Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra). Contoh: UUD 1945.
    b. Hukum Administrasi Negara (hukum tata usaha atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Contoh: tata cara pemberian layanan kepada masyarakat.
    c. Hukum Pidana
    Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke pengadilan. Contoh: pembunuhan, pencurian, penipuan.
    d. Hukum Internasional
    • Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara suatu negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    • Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

    BalasHapus
  62. Nama :Reza alfian nugraha
    Nim : 13031038
    Fak/Jurusan : FISIP/ ADM.NEGARA {PAGI}
    1. Hukum public mengatur hubungan hokum antara Negara dengan individu, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hokum antara individu.
    Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat mutlak lagi, karena sudah mengalami perkembangan. Oleh karena itu menyebutkan bahwa hokum perdata adalah hokum yang mengatur hubungan hokum antara dua subyek hokum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hokum public adalah hokum yang mengatur hubungan hokum antara dua subjek hokum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam hokum public ada atasan dan bawahan\
    Contoh hukum publik : 1.berhubungan dengan kepentingan masyarakat 2.berupa hukum negara 3.berupa instansi instansi negara
    Contoh hukum privat : 1.hukum sipi 2. Hukum dagang 3. Hukum perdata
    Dapat di golongkan :hukumkeluarga.hukum harta kekayaan.hukum benda, hukum perikatan,hukum waris.hukum publik

    2. -Penyelesaian dengan litigasi : penyelesaian sengketa lewat pengadilan. Ada sengketa tapi kemudian sengketa tersebut dapat berubah menjadi tidak sengketa atau dengan kata lain orang yang mengajukan gugatan ke pengadilan bisa saja telah dalam persidangan.
    -Penyelesaian dengan non litigasi : dibuka kemungkinan oleh hakim pada waktu penyelesaian suatu perkara ke pengadilan. Hanya saja penyelesaian perkara secara alternative yang ditawarkan oleh pihak pengadilan atau majelis hakim pada waktu itu masih dalam rangka atau ruang lingkup penyelesaian perkara secara litigasi.
    B. Penyelesaian sengketa hukum publik dengan cara negosiasi, mediasi, arbitrase.
    -Penyelesaian dengan negosiasi : melalui diskusi secara langsung antara pihak yang bersengketa yang hasilnya diterima oleh para pihak tersebut.
    -Penyelesaian dengan mediasi : dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, yang membantu pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima kedua belah pihak.
    -Penyelesaiaan dengan arbitrasi : berdasarkan pada perjanjian yang dibuat boleh para pihak, dan dilakukan oleh arbiter yang dipilih dan diberi kewenangan mengambil keputusan. Karakteristik Hukum Privat dan Hukum Publik dalam penyelesaian sengketa.
    Non Litigasi adalah karakteristik hukum privat dalam menyelesaikan sengketa. Yaitu penyelesaian sengketa dilaksanakan di luar pengadilan sedangkan litigasi adalah karakteristik hukum publik yang dalam penyelesaiaanya melalui pengadilan. Pada prinsipnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa dalam Hukum Privat yaitu penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) dan tanpa melalui pengadilan (non-litigasi). Namun pada dasarnya cenderung menggunakan tanpa melalui pengadilan (non-litigasi), karena dengan langkah ini lebih efektif penyelesaiannya. Penyelesaian tanpa melalui pengadilan (non-litigasi.

    3 : 1. Hukum tata negara yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintahan pusat dengan daerah (pemda). Contoh : pemekaran daerah sebagai upaya pembentukan daerah otonom.
    2. Hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara. Mengatur cara menjalankan tugas (hak & kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara. Contoh : pengaturan tentang pembentukan Badan/ Komisi2 pemerintahan, tata cara pemberian layanan kepada masyarakat.
    3. Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan. Contoh : penipuan,pembunuhan, penganiayaan.
    4. Hukum internasioanal (perdata & publik).
    a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional

    BalasHapus
  63. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  64. NAMA : SEPTYANI OLLYVIA
    NIM : 130.031.056
    KELAS : SORE

    Jawaban No. 1
    Perbedaan mendasar antara hukum privat dengan hukum publik adalah pada subyek hukum serta ruang lingkup pengaturannya. Jika hukum privat berisi peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu atau masyarakat dalam memenuhi keperluan hidupnya, maka berbeda dengan hukum publik yang mencakup lebih luas yaitu sebuah kebijakan hukum yang berisi peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.
    Penggolongan kedua hukum tersebut digagas oleh Max Weber dalam metode logical formalism (formallisme logis). Dan menurut saya penggolongan kedua tipe hukum tersebut sudah tepat, guna membantu badan hukum menyelesaikan segala permasalahan atau perkara yang terjadi dengan baik serta adil, sesuai dengan porsi yang dibutuhkan.


    Jawaban No. 2
    Dalam sistem hukum privat maupun hukum publik, masing-masing memiliki karakteristik dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, seperti :

    a. Hukum privat-> dikarenakan hukum privat mencakup permasalahan antar individu / masyarakat, penyelesaian yang ditawarkan terbagi menjadi dua macam, yaitu melalui proses pengadilan atau cukup dengan mediasi. Proses tersebut akan dipilih oleh oknum yang mengalami sengketa, apabila sengketa dapat diselesaikan dengan mediasi, proses pengadilan akan dapat dihindari.
    Sebaliknya apabila dalam proses mediasi masih belum dapat ditemukan titik pemecahan, badan hukum yang berwenang dapat membantu melalui proses pengadilan untuk ditindak lebih lanjut.

    b. Hukum publik-> dikarenakan hukum publik menangani urusan hukum kekuasaan negara dan wewenang negara serta anggota masyarakat dan negara, maka apabila terjadi sengketa akan diproses dengan jalur hukum dan oleh badan hukum melalui pengadilan sesuai dengan Kitab UU KUHP.


    Jawaban No. 3
    Hukum publik dibagi menjadi 4 bagian yaitu,
    a. Hukum Tata Negara  mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut (Van Vallenhoven)
    Contohnya : Hukum dalam menentukan jabatan-jabatan yang ada dalam susunan suatu negara

    b. Hukum Adminisrasi Negara  merupakan keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya (J.H.P. Beltefroid)
    Contohnya : Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara

    c. Hukum Pidana  merupakan semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut (Prof. Van Hamel)
    Contohnya : Hukum mengenai ketertiban dan keamanan negara dan masyarakat

    d. Hukum Internasional  merupakan keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negara atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain (Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.S,H)
    Contohnya : Hukum mengenai kewarganegaraan dan atau kekayaan antar negara

    BalasHapus
  65. NAMA: SUCI ROCHANI PURWITASARI
    NIM : 13031080
    KELAS: PAGI

    1. Perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik
    Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengn warga negaranya.

    2. Karakteristik penyelesaian sengketa
    Penyelesaian sengketa hukum privat dapat dilakukan secara damai tanpa melalui pengadilan (dikenal dengan cara non litigasi) atau penyelesaian melaui pengadilan (litigasi). Namun lebih cenderung secara damai tanpa melalui pengadilan.
    Penyelesaian sengketa hukum publik dilakukan melalui negara karena berhubungan dengan negara dan semua sudah diatur dalam undang-undang.

    3. Hukum publik
    a. Hukum Pidana
    Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur perbuatan yang dilaang, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi pokok dalam hukum pidana adalah hukuman badan (penjara)
    Contoh: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Terorisme, UU Korupsi, UU Narkotika, UU Perdagangan Orang, dll.

    b. Hukum Administrasi Negara
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    Contoh: tata cara pemberian layanan kepada masyarakat

    c. Hukum Tata Negara
    Hukun tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
    Contoh: UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, UU Kemigrasian, dll.

    d. Hukum Internasional
    Hukum internasional adalah hukum yang berlaku di dua negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala internasional.
    Contoh: konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati

    BalasHapus
  66. Nama :M.Zaenury Arivaldi
    Prodi : Administrasi Negara / pagi semester 3
    NIM : 13.031.079

    1)Secara mendasar hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik,Adapun pengertian dari hukum privat dan hukum publik.Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.

    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan masyarakat.

    2) karakteristik dalam penyelesaian sengketa hukum publik dan hukum privat mempunyai penyelesaian sengketa yang berbeda.hukum publik mempunyai karakteristik penyelesaian sengketa dengan melalui jalur pengadilan yang bersifat memaksa sedangkan dalam hukum private mempunyai karateristik penyelesaian sengketa yang berbeda dengan hukum publik,hukum private penyelesaian sengketanya antara perseorangan tanpa melibatkan negara dengan cara damai,mediasi,arbitrase,dan konsilasi tanpa melalui pengadilan atau litigasi.

    3) hukum publik umunya di bagi menjadi 4 kategori yaitu :

    Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).contohnya adalah Efektivitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Puskesmas Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun (Studi Kasus Di Puskesmas Panei Tongah Kabupaten Simalungun)
    Hukum administrasi negara(hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Contohnya adalah peran Kantor Pertanahan Mengapresiasikan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pendaftaran Tanah di Kecamatan Berastagi Setelah Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
    Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.contohnya adalah Kasus penipuan,penipuan ini biasanya dilakukan dengan modus meminta uang di depan sebelum barang atau jasa diberikan kepada seseorang. Pada akhirnya, uang telah diserahkan namun barang atau jasa tidak dilaksanakan oleh pihak penerima uang.
    Kasus penipuan ini dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP :

    Hukum internasional terdiri dari:
    Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Contohnya adalah hubungan antar negara bilateral maupun multilateral yang menyangkut perbatasan wilayah antar negara ataupun hubungan kenegaraan

    BalasHapus
  67. Nama : Heny Devita Sari
    Nim : 14031065
    FISIP / ADM. Negara Sore


    1. Perbedaan hukum privat dan hukum publik (argumentasi dan penjelasannya)
    Pengertian hukum privat dan hukum publik sebagai bagian dari asas pembagian hukum atas dasar isi sbb:
    Yang dimaksud hukum privat atau biasa disebut hukum sipil yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain atau manusia satu dengan manusia lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
    Hukum publik atau disebut juga dengan hukum negara yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara)

    2. Hukum privat dan hukum publik memiliki karakteristik penjelasan sengketa sebagai berikut :
    Hukum privat ; Warga negara terikat pada peraturan tertentu. Bersifat memaksa kebebasan yuridis, dibatasi syarat-syarat. Pada hukum privat ini sengketa diselesaikan dengan syarat-syarat yang disepakati orang per orang nya. Namun apabila penyelesaian masalah sudah melibatkan peraturan perundangan dari pemerintahan maka hal disebut sudah masuk dalam hukum publik
    Hukum public : Kebebasan pelaksanaan/pemerintah dibatasai oleh peraturan perundang-undangan. Tunduk pada peraturan prosedur
    Contoh perbedaan yang mendasar dalam sebuah perkawinan, dimana perkawinan yang merupakan suatu peraturan hubungan antar 2 warga negara dikatakan hukum privat, namun perkawinan di Indonesia terikat kepada peraturan diantaranya dikukuhkan oleh petugas pememerintah (capil) sehingga menjadi sah menurut hukum dinegara RI, ini sudah menjadi hukum publik, bukan hukum privat lagi walaupun pembahasannya adalah sama yaitu perkawinan.

    3. Hukum publik setidaknya dibagi menjadi 4 bagian yang dapat dijabarkan sebagai berikut ;
    Hukum Tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah swatantra)
    Contohnya pada kasus pemilihan bupati di Babel, Yuhzron Ihza mengajukan gugatan ke MK karena menuding terjadi kecurangan dalam penghitungan hasil pemilu.

    Hukum administrasi negara sering juga disebut hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak & kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara, contoh : Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar 80 rumah yang dibangun di bantaran sungai di 8 kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Dalam kasus ini pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yakni terdapat pelanggaran mengenai garis sempadan sungai.

    Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan
    Contoh : kasus pidana yang paling mudah ditemui adalah kasus pidana yang lebih sering dikaitkan dengan kasus kriminal. Contohnya kasus pembunuhan Ade Sara yang dilakukan sepasang kekasih yang dilakukan bersama-sama terhadap mantannya karena latar belakang cemburu.

    Hukum internasional atau dikenal juga hukum perkara internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara sesama negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional
    Contoh : dalam kasus penyelesaian sengketa atas kedaulatan wilayah dan hak – hak maritim yang kompleks maka negara yang bersengketa akan membawa kasusnya ke peradilan internasional, seperti kasus sengketa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Yang pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ.

    BalasHapus
  68. Nama : Achmad Dimas Asmarasona
    Nim: 13031013
    Fakultas : Fisip / Adminitrasi Negara ( Sore )
    1. Perbedaan mendasar antara hukum Privat dan Hukum Publik
    Menurut isinya hukum dibagi menjadi dua hukum privat (hukum sipil) dan hukum public ( hukum Negara). Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat.Sedangkan Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Kedua jenis hukum tersebut memiliki kriteria tersendiri untuk membedakannya yaitu pada badan hukum privat ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan dan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.
    2. Hukum Privat dan Hukum Publik memiliki karakteristik penyelesaian sengketa.
    Masing – masing dari perbedaan antara hukum privat dan hukum public memiliki karateristik menyelesaikan sengketa. Hukum public atau biasa di sebut hukum Negara memiliki penyelesaikan sengketan dengan cara litigasi atau menyelesaikan persoalan lewat pengadilan,litigasi sendiri memiliki arti proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan, oleh sbab itu hukum public hanya bisa diselesaikan lewat jalan litigasi. Berbeda dengan hukum privat atau biasa disebut hukum sipil hukum privat memiliki kareteristik atau cara untuk menyelesaikan sengketa. hukum privat yamg hanya mengatur hubungan antar individu maka penyelesaiannya dapat di lakukan dengan litigas ataupun dengan non litigasi bisa dengan konsultasi, mediasi, negosiasi, konsisliliasi, ataupun penilaian ahli atau dalam biasanya bisa di selesaikan secara damai atau di luar pengadilan.
    3. Hukum Publik terdiri dari:
    •Hukum Tata Negara Menurut Van Vallenhoven: hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
    • Hukum Administrasi Negara (HAN) Hukum adminitrasi negara merupakan suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. Hukum adminitrasi negara juga merupakan himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
    • Hukum Pidana Prof. Moeljatno4Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; Criminal Act. menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; Criminal Liability/ Criminal Responsibility. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut; Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana.
    • Hukum Internasional (Perdata dan Publik) Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan peristiwa Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum positif dari suatu negara. Namun Hukum Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.

    BalasHapus
  69. Nama : Trisna Pratiwi Soemarno
    Nim : 13031064
    Prodi : Adm. Negara (pagi)

    1. Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya sedangkan hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.

    2. Ciri-ciri dari hukum publik:
    -Diatur secara top down oleh penguasa
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum Kaya muatan politik
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    -Tidak terkait muatan politik

    3. Hukum publik terdiri dari 4:
    -hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain. Contoh: UU tentang Partai Politik
    -hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas. Contoh: menerbitkan sertifikat hak atas tanah
    -hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang yang memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengarur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan. Contoh: UU korupsi
    -hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
    1. Hukum perdata internasional: hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Contoh:
    Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.

    2. Hukum publik internasional: hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
    Contoh:
    Konflik Darfur pada tahun 2003 ketika pemerintah dan milisi Arab melancarkan pembersihan terhadap kelompok pemberontak keturunan Afrika.

    Nama : Trisna Pratiwi Soemarno
    Nim : 13031064
    Prodi : Adm. Negara (pagi)

    1. Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya sedangkan hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.

    2. Ciri-ciri dari hukum publik:
    -Diatur secara top down oleh penguasa
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum Kaya muatan politik
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    -Tidak terkait muatan politik

    3. Hukum publik terdiri dari 4:
    -hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain. Contoh: UU tentang Partai Politik
    -hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas. Contoh: menerbitkan sertifikat hak atas tanah
    -hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang yang memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengarur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan. Contoh: UU korupsi
    -hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
    1. Hukum perdata internasional: hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Contoh:
    Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.

    2. Hukum publik internasional: hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
    Contoh:
    Konflik Darfur pada tahun 2003 ketika pemerintah dan milisi Arab melancarkan pembersihan terhadap kelompok pemberontak keturunan Afrika.

    BalasHapus
  70. Nama : Fendy Frastia Dwi Putra
    Fakultas / Prodi : Fisip / Administrasi Negara
    NIM : 13031070
    Semester : 3 (Pagi)
    Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum

    1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain, dan hukum ini tidak ada hubunganya dengan Negara.

    Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak. Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi. Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tapi terikat pada prosedur yang telah ditetapkan dan pemerintah sebagai pengawas.

    Pengertian Hukum Publik adalah Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.

    Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara.

    2. Hukum privat seharusnya menyelesaikan sengketa masalah melalui Non Litigasi yaitu penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul,Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat, Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu: Negosiasi, Mediasi, Arbitrase

    Hukum Publik menyelesaikan masalah sengketa melalui lembaga peradilan Sengketa yang terjadi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Kehakiman, mengatur penyelesaian melalui peradilan umum dan peradilan khusus.

    3. Hukum Tata Negara
    Yaitu mengatur bentuk dan susunan kekuasaan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda) Contohnya : Undang-Undang Dasar 1945

    Hukum Administrasi Negara
    mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan Negara
    Contoh : Hukum Tata Usaha Negara

    Hukum Pidana,
    mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik. Contoh : Kasus penipuan ini dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP

    Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
    a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
    b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

    BalasHapus
  71. Nama: yunni sari pellu
    NIM: 13031034
    1.Hukum privat peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik..sedangkan Hukum publik hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. [1]

    2.karakteristik hukum privat dan penyelesaiannya: A.Diatur secara top down oleh penguasa B.hubungan negara-negara atau negara individu. C.Kaya muatan politik. D.negara bertindak untuk kepentingan umum. Sedangkan karakteristik hukum public A.Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, B. Terkait hubungan individu dengan individu. C. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri. D. Tidak terkait muatan politik
    3. A.Hukum Tata Negara Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).contohnya: 1. Kemelut antara pejabat IKIP Mataran yang dipecat dengan Yayasan Pembina Kemelut antara pejabat IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan, Setalah keluarnya SK pemeceatan, Rektor IIP Mataram beserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum, Tak tanggung-tanggung gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilanyangkan ? REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M Si yang dinoaktifkan melalui SK No. 15/YPM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani ketua YPIM Drs.HL. Azhar cacat. B. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara. Contohnya: Freis Emersen adalah tindakan administrasi negara dalam hal terjadi kekosongan,menentukan pajak, menerbitkan ijin- ijin C. Hukum Pidana mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik. Contoh Kasus Hukum Pidana 11 Mei 2010 Bupati kulon Progo memberikan izin kegiatan penambangan besi kepada PT Jogja Magaasa Iron di wilayah pesisir selatan kulon Progo. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang RT/RW Kulo Progo 2003-2013 yang menyatakan wilayah pesisir pantai selatan hanya diperuntukkan bagi perikanan dan pertanian. Penambangan besi juga tidak masuk dalam delapan jenis pertambangan yang ada dalam Perda RT/RW tersebut. Pelangggaran terhadap pasal 73 UU 26 tahun 2007, yakni setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menertibkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(7), dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.,00. D. Hukum Internasional (Perdata dan Publik) yaitu :1) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.contohnya: 2. Kasus IPB dan Amerika IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. 2)Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.contohnya: Konflik di Darfur
    Konflik Darfur berawal tahun 2003 ketika pemerintah dan milisiArab melancarkan pembersihan terhadap kelompok pemberontakketurunan Afrika.

    BalasHapus
  72. NAMA : SEKTI WULANDARI
    NIM : 14031109
    JUR/KLS : Administrasi Negara/ Pagi

    1. Perbedaan antara hukum privat dan hukum publik adalah jika dilihat menurut isinya hukum publik mengatur tentang kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur tentang pribadi-pribadi. Jika dilihat menurut sifatnya, hukum publik bersifat memaksa,contohnya : UU lantas , KUHP. Sedangkan hukum privat bersifat mengatur dan dapat dipakai hanya sebagai payung untuk mengatur pribadi- pribadi.
    2. Karakteristik dalam penyelesaian sengketa dalam hukum publik dan hukum privat adalah: 1. Dalam hukum privat penyelesaian sengketa secara non litigasi yaitu penyelesaian diluar pengadilan dan tergantung pada pribadi-pribadi yang bersengketa. 2. Dalam hukum publik penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan semua diatur oleh negara.
    3. Hukum publik dibagi menjadi 4 bagian yaitu : Hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum Internasional.
    1. Hukum Tata negara : hukum yang mengatur bentuk negara ,bentuk pemerintahan menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya, masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dari alat perlengkapan itu.
    2. Hukum Administrasi negara : keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintah dalam nmenjalankan tugasnya. Objek dari hukum administrasi negara adalah pemegang jabata dalam negara atau perlengkapan negara dan warga masyarakat, disini terjadi hubungna sebagai konsekwensi pelaksanaan tugas alat-alat perlengkapan negara dalam menjalankan fungsinya yaitu melayani warga masyarakat, baik individual atau kelompok. Bentuk ketetapan dalam HAN ada dua yaitu berupa ketetapan lisan dan tulisan.
    3. Hukum Pidana : hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Hukum ini dikodifikasi dalam KUHP yang terbagi menjadi 3 buku yaitu : 1. Tentang ketentuan umum. 2. Kejahatan. 3. Pelanggaran.
    4. Hukum internasional publik : hukum antar bangsa, hukum tertinggi daripada hukum nasional. Sumber hukum internasional antara lain : Traktat, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, doktrin atau pendapat para ahli, Pakta sunsen van da yaitu siapa yang membuat perjanjian akan berlaku atau terikat dengan perjanjian itu sendiri.

    BalasHapus
  73. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  74. Nama : Kassandro Orlanda
    NIM : 13031042
    Fakultas : Ilmu Administrasi Negara (pagi)


    1. Hukum Privat merupakan hukum baik material ataupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi, sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh negara.

    2. penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase dan APS).

    a. Konsultasi: suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
    b. Negosiasi: suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.
    c. Mediasi: cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
    d. Konsiliasi: penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
    e. Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya

    Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Kita ambil contoh mediasi. Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.

    3. A. Hukum Tata Negara (HTN)
    HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
    Contoh : hukum yg mengatur jalannya negara. Penataan negara dll.

    B. Hukum Administrasi Negara ialah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi.
    Contoh : Peran Pemerintah dengan masyarakat menjalankan fungsi negara.

    C. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
    • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut
    • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
    • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
    Contoh : hukum yg mengatur kegiatan masyarakat agar tidak berbuat seenaknya sendiri.

    D. Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
    Contoh : Hukum yang mengatur tentang pribadi seseorang dan biasanya tidak berbau dengan kejahatan.

    BalasHapus
  75. Nama : Anggy Healthyanto
    Fakultas / Prodi : Fisip / Administrasi Negara
    NIM : 13031052
    Semester : 3 (Pagi)
    Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum

    1. A)Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:
    A. Hukum Tata NegaraHukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
    B. Hukum PidanaHukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
    B) Hukum Privat
    Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
    A. Hukum PerdataRangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    B. Hukum Dagang
    Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.
    Menurut saya Perbedaan Antara Hukum Publik Dan Hukum Privat
    Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badann hukum perdata dan publik dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badann hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badann hukum tersebut.

    2). Karakteristik Hukum Privat dan Hukum Publik dalam penyelesaian sengketa :
    a. hukum privat mengatur kepentingan antara individu dengan individu, dan penyelesaian sengketanya pun bisa diselesaikan sesama mereka saja tanpa harus ke pengadilan.
    b. sedangkan hukum publik mengatur kepentingan antara negara dengan warganegaranya. Walaupun misalnya dalam perkara pidana itu adalah terjadi konflik antar perorangan, namun karena konflik itu sudah menyangkut kepentingan umum seperti keamanan dan kenyamanan masyarakat, maka hukum pidana masuk ke dalam hukum publik. Dan penyelesaian sengketa hukum publik tidak bisa diselesaikan antar sesama mereka saja, tapi harus melalui mekanisme peradilan dan semacamnya.

    3). Hukum publik dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
    A. Hukum tatanegara
    adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara
    Contoh : UUD 1945, UU Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, UU Pemerintaha Daerah, UU Keimigrasian.
    B. Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan) adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.
    Contoh :
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    C. Hukum pidana
    adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
    Contoh : KUHP, UU Terorisme, UU Korupsi.
    D. Hukum internasional
    a. Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu Negara dengan warganegara dari negara lain. Contoh : Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia.
    b. Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.
    Contoh : Konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982

    BalasHapus
  76. Nama :Khusnul Khotimah
    NIM : 14031053
    Kelas : 1/ FISIP/ ADM. Negara sore

    1. jelas sangat beda. hukum privat itu mengatur kepentingan antara individu dgn individu, dan penyelesaian sengketanya pun bisa diselesaikan sesama mereka saja tanpa harus kepengadilan. sedangkan hukum publik mengatur kepentingan antara negara dgn warganegaranya. walaupun misalnya dalam perkara pidana itu adalah terjadi konflik antar perorangan, namun karena konflik itu sudah menyangkut kepentingan umum seperti keamanan dan kenyamanan masyarakat, maka hukum pidana masuk ke dalam hukum publik. dan penyelesaian sengketa hukum publik tidak bisa diselesaikan antar sesama mereka saja, tapi harus melalui mekanisme peradilan dan semacamnya.

    2. Ciri-ciri dari hukum publik:
     Diatur secara top down oleh penguasa
     Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
     Negara bertindak untuk kepentingan umum
     Kaya muatan politik

    Ciri - ciri hukum privat
     Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
     Terkait hubungan individu dengan individu
     Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
     Tidak terkait muatan politik

    3. a. Hukum Tata Negara
    yaitu hukum yang mengatur mengenai alat-alat perlengkapan negara, bentuk, dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan antarlembaga negara. contoh : hukum yang terkait dengan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yang dalam hukum positif diantaranya dapat dijumpai pengaturannya dalam UU tentang Partai Politik. hukum yang terkait dengan pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi, yang dalam hukum positif diantaranya dapat dijumpai pengaturannya dalam UU tentang Pemerintahan Daerah.

    b. Hukum Administrasi Negara.
    Yaitu hukum yang megatur cara menjalankan tugas atau hak dan kewajiban dari pejabat negara atau alat perlengkapan negara. Contoh : Pengaturan Reshuffle Kabinet oleh Presiden, Pengaturan tentang pembentukan Badan/ Komisi2 pemerintahan , Tata cara pemberian layanan kepada masyarakat.

    c. Hukum Pidana.
    Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Contoh : perampokan , pencurian , pembunuhan , perkosaan , narkoba

    d. Hukum Internasional Publik
    bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional atau hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Contoh : Â Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia ini diselenggarakan di Kota San Fransisco, Amerika Serikat pada tanggal 10 Desember 1948.

    BalasHapus
  77. NAMA : VIVI FATIA SARI
    NIM : 13031005
    PRODI : ADM. NEGARA (PAGI)
    SMT 3


    1. hukum privat dan hukum publik: Hukum Privat adalah Hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang atau manusia dengan manusia yang biasa disebut Hukum Perdata.
    Hukum Publik merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan Negara.

    2. Ciri-ciri dari hukum publik:
    -Diatur secara top down oleh penguasa
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum Kaya muatan politik
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    -Tidak terkait muatan politik

    3. hukum publik adA EMPAT:
    - Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. contoh: Pidana Korupsi
    - hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat- alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan negara ( pemerintah pusat ) dengan bagian-bagian negara ( daerah-daerah swatantra ). contoh: hukum yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional, pemerintahan dan wilayah negara
    - hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    - hukum internasional terdiri dari :
    a. hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasioanal. contoh: penentuan batas negara
    b. hukum publik nasional adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional. contoh: sengketa perebutan tanah palestina dan israel

    BalasHapus
  78. NAMA : Muhammad Ardhika Kurnia Pradana
    NIM : 13031022
    PRODI : Adm. Negara ( Pagi )
    SEMESTER 3


    1) -Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang di fokuskan pada kepentingan perorangan. Atau biasa disebut dengan Hukum Perdata

    -Hukum Publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warga negaranya

    2) Karakteristik Hukum Publik :
    -Diatur top down oleh penguasa
    -Terkait hubungan antar negara atau negara dan individu

    Karakteristik Hukum Privat :
    -Terkait hubungan antar individu dengan individu
    -Tidak diatur oleh penguasa

    3) Hukum Publik dibagi menjadi 4 :

    -Hukum Tata Negara yaitu mengatur negara serta hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

    -Hukum Administrasi Negara yaitu mengatur cara menjalankan tugas hak dan kewajiban dari kekuasaan alat perlengkapan negara

    -Hukum Pidana yaitu mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara

    -Hukum Internasional dibagi menjadi 2 :

    -Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara suatu bangsa dengan warga dari negara lain. Contoh : Menentukan hukuman yang di dapat bagi pembunuh yang berasal dari negara lain dengan warga negara tesebut yang dilakukan di negara korban pembunuhan

    -Hukum Publik Internasional yaitu mengatur hubungan antara negara satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional. Contoh : Menentukan batas wilayah bagi masing masing negara

    BalasHapus
  79. NAMA : SUNARDI
    NIM : 14031020
    JURUSAN : ADM. NEGARA(SORE)
    1.Jawab :
    Hukum Publik
    Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.

    Hukum Privat
    Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi

    2. Jawab :
    Penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam tiga golongan, yaitu :
    a. Penyelesaian dengan menggunakan negosiasi baik yang langsung maupun dengan penyertaan pihak ketiga
    b. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi baik bersifat nasional maupun internasional
    c. Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase baik bersifat adhoc maupun terlembaga.

    a) Penyelesaian dengan menggunakan negosiasi baik yang langsung maupun dengan penyertaan pihak ketiga yaitu melalui Perundingan, merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, bisa juga dengan melibatkan pihak ketiga.

    b) Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi
    Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
    Karakteristik penyelesaian sengketa melalui sistem litigasi:
    1. Prosesnya sangat formal
    2. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
    3. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
    4. Sifat keputusan memaksa dan mengikat
    5. Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
    6. Persidangan bersifat terbuka

    c) Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase baik bersifat adhoc maupun terlembaga
    Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
    1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
    2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
    3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hokum

    3.Jawab :
    Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara.
    Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum publik diantaranya ialah :
    a. Hukum tata negara
    Mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (swantantra). Contohnya : yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional, seperti UUD 1945.
    b. Hukum administrasi negara
    Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan Negara. Contohnya : tata cara pemberian layanan kepada masyarakat, izin membuat bangunan.
    c. Hukum pidana
    Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik. Contohnya : kasus penipuan, pencurian, pembunuhan
    d. Hukum internasional publik
    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
    Contohnya : piagam PBB, Konvesi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia, pernikahan dengan perbedaan kewarganegaraa

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall