Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya
ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk
karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu,
manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang
berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak
menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah
peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain:
- Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacuan atau ketidaktertiban.
- Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Bermain merupakan interaksi sosial seorang anak. |
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan
tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan
meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan
individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia
senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam
masyarakat.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.
Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.
- Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
- Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
- Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum.
- Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
- Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
- Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum.
- Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
- menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran; serta.
- menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
Pertanyaan:
1. Analisislah artikel diatas dan berikan ulasan saudara
2. Masing-masing norma dalam masyarakat memiliki karakteristik. Jelaskan karakteristik dari norma agama, susuila, kesopanan dan hukum sesuai dengan pemahaman saudara.
3. Bagaimana pemahaman saudara tentang implementasi tujuan hukum di Indonesia?
Nama : SUNARDI
BalasHapusNIM : 14031020
FISIP SORE
Jawab
1. Keberadaan norma sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pentingnya norma norma dimasyarakat karena norma mempunyai peranan :
• Dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat
• Mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam masyarakat
• Memberi petunjuk untuk setiap individu dalam menjalani kehidupan
Norma hukum sangat diperlukan karena sifatnya yang mengikat dan memaksa . Dalam pelaksanaannya norma hukum bersifat tegas.
2. Karakteristik Norma
• Norma Agama, bersifat abadi dan universal, karena norma ini berasal dari wahyu Tuhan yang berlaku untuk alam semesta, yang isinya adalah Perintah, larangan dan anjuran-anjuran (pedoman ) hidup. Dilaksanakan dapat pahala, dilanggar dapat dosa , berlakunya untuk umat
• Norma Susila, norma ini berasal dari hati nurani masing-masing individu, baik dan baiknya perbuatan di tentukan oleh hati nuraninya sendiri.Bersifat lokal dan terpelihara dari masyarakat,Sanksi rasa malu
• Norma Kesopanan, norma ini tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bersumber dari pergaulan, Bersifat lokal atau kedaerahan, Sanksi hinaan dari masyarakat
• Norma Hukum, sifatnya sangat memaksa dan mengikat, dengan tujuan bisa menciptakan ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat. Ada sanksi hukuman denda ataupun pidana, Bersumber dari lembaga resmi
3. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dengan tujuan menciptakan tatanan masyarakat yang tertip, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Namun dalam pelaksanaannya hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukumyangmorat-marit.
Nama : Abrorri Rasharenda
BalasHapusN I M : 13031088
Fakultas : Fisip Adm Negara
Kelas : Sore
Jawab
1. Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda antara satu individu dengan individu yang lain. Untuk itulah diperlukan norma untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta keharmonisan antar manusia tersebut.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara, norma hukum sangat dibutuhkan, karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
2. Karakteristik Norma
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama. Contoh Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur dll.
NormaSusila adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Beberapa contohnya adalah tidak memfitnah orang lain, tidak menghina orang lain, selalu bertingkah laku jujur.
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Salah satu contohnya adalah cara berpakaian dan bersikap
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Salah satu contohnya adalah melanggar rambu-rambu lalulintas.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum. Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada saat ini reformasi mengenai aturan hukum di Indonesia masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dirasakan masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum.
NAMA : SANCHIA JANITA RAHMA RYANWAR
BalasHapusNIM : 13031029
FISIP (ADMINISTRASI NEGARA SORE)
1. Arti penting norma bagi kehidupan manusia yaitu membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang mengganggu orang lain, keamanan dam ketertiban umum. Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi dan selaras. Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum, memiliki akhlak mulia.
2. KARAKTERISTIK :
a. Norma Agama : Norma ini harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Namun sanksi yang diterima norma ini bersifat tidak langsung
b. Norma Hukum : Norma ini bersifat memaksa, aturannya pasti, mengikat semua orang, memiliki alat penegak aturan, dibuat oleh penguasa, sanksinya berat.
c. Norma Kesusilaan : Norma ini berisi peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma ini dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir.
d. Norma Kesopanan : Norma ini bersifat relative, artinya norma ini tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat tertentu yang mungkin saja pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang.
3. Konsep Negara hukum merupakan suatu bentuk Negara yang berdasarkan atas kedaulatan hukum. Hukum/peraturan memiliki kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan. masyarakat maupun pemerintah tunduk kepada hukum itu sendiri. Terdapat sebuah pendapat yang mengatakan bahwa “segala yang dilakukan oleh pemerintah itu dilarang sampai terdapat hukum yang memberinya kewenangan dan segala yang dilakukan oleh masyarakat itu boleh dilakukan sampai terdapat hukum yang melarang melakukan sesuatu”. Pendapat tersebut merupakan suatu pandangan bahwa baik pemerintah atau Negara dan masyarakat tunduk terhadap hukum.
Hukum tercipta bukan semata-mata untuk kepentingan penguasa atau orang-orang tertentu saja namun ia harus tercipta atas tujuan kemanfaatan, keadilan, dan penegakkan hukum yakni dengan memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hukum harus memberikan tujuan tersebut baik secara moral, kesusilaan, ajaran agama, dan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum di Negara Indonesia tidak akan mungkin dapat tercipta bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan adat kebangsaan Indonesia. Keduanya kerap mempengaruhi peraturan-peraturan hukum yang ada di Indonesia.
Nama : Siti Titin Zulbaidah
BalasHapusNIM : 13031027
FISIP Adm. Publik (Sore)
1. Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat berbagai macam kepentingan dan kebutuhan untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan yang tertib, aman, dan tentram. Maka dibuatlah norma atau kaidah sosial yang berlaku dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Norma sendiri adalah peraturan yang berfungsi mengatur perilaku manusia dalam interaksi kehidupan bermasyarakatnya. Norma hukum sendiri dibuat oleh lembaga resmi yaitu DPR dengan fungsi legislasi. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Tanpa adanya norma – norma yang berkembang di masyarakat dikhawatirkan akan timbul sebuah permasalahan serta kekacauan yang dapat merusak rasa saling menghormati dan menghargai satu sama lain di dalam kehidupan bermasyarakat. Memang sangat diperlukan norma dalam kehidupan ini agar menciptakan keteraturan dalam hidup bermasyarakat.
2. Karakteristik norma
• Norma agama : bersumber dari Tuhan yang ditujukan kepada sikap batin manusia. Petunjuk hidup untuk penganutnya agar mematuhi segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Sanksinya berasal dari Tuhan yang berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka.
• Norma kesusilaan : bersumber dari suara hati atau batin setiap manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah. Kesalahan. Sanksinya berasal dari diri sendiri berupa sebuah penyesalan atas kesalahan yan telah diperbuatnya.
• Norma kesopanan. Bersumber dari pergaulan segolongan manusia sebagai tuntutnan pergaulan di sekelompok masyarakat. Bertujuan untuk menertibkan manusia. Sanksinya berasal dari masyarakat tidak resmi, seperti berupa cemooh-an,hinaan,sindiran dari masyarakat.
• Norma hukum : bersumber dari undang – undang berupa aturan – aturan yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat. Lembaga resmi yang berfungsi membuat norma hukum adalah DPR sebagai fungsi legislasi. Saknsinya bersifat mengikat dan memaksa pelakunya. Memiliki alat penegak hukum dan norma ini juga membebani hak serta kewajiban. Dijalankan oleh aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan social.
3. Pada intinya tujuan hukum adalah untuk ketertiban dalam masyarakat, yaitu pola perilaku yang sesuai dengan kaidah / norma. Keberadaan hukum adalah untuk kemaslahatan manusia, hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan semua rakyat bukan hanya kepentingan sebagian rakyat yang mempunyai uang dan kedudukan. Di dalam perkembangannya saat ini hukum tidak lagi benar – benar adil, hukum di Negara kita saat ini sudah bisa dibeli dengan iming – iming uang serta kedudukan yang mapan. Seharusnya hukum menciptakan manusia yang lebih baik lagi, merubah manusia untuk menjadi pribadi yang mempunyai aturan dalam kehidupannya namun pada kenyataannya hukum di Negara kita saat ini justru berbanding terbalik. Jika ditelisik ke belakang kita bisa melihat betapa jomplangnya arti nilai keadilan di Negara kita. Memang benar kejahatan tetaplah kejahatan tapi bagi mereka yang mempunyai uang serta kedudukan melakukan kejahatan adalah hal yang menurut mereka sudah biasa. Sudah seharusnya masyarakat lebih bijak dengan hukum serta mentaati apa yang telah tertulis di dalamnya. Bukan waktunya lagi mempermainkan sebuah keadilan, moral para penegak hukum kita juga harus dirombak dan di tata ulang pemikiran mereka untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
NAMA : IIN SRI BUDI UTAMI
BalasHapusNIM : 13031054
KELAS : AN-SORE SMT 3
1. Analisis
Aturan, tanpa sadar manusia didalam hidupnya telah menjalankan apa yang disebut aturan. Aturan didalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Seperti yang disebutkan diatas bahwa fungsi dari norma adalah :
1. Pedoman dalam bertingkah laku, contohnya ketika motor memasuki gang sempit area sekitar maa mesinnya harus dimatikan. Hal ni dilakukan agar tidak mengganggu ketenangan warga. Tindaan ini termasuk dalam norma kesopanan.
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
3. Sistem pengadilan sosial,
Dalam hal ini tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Seperti yang terkandung dalam UUD 1945 segala bentuk aturan sudah tercantum didalamnya.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal 4 norma yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum. Namun yang paling dikenal oleh masyarakat yaitu norma hukum karena norma hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Dan siapapun yang tidak mentaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Pada artikel diatas menyebutkan bahwa pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Jadi secara tidak langsung masyarakat di Indonesia dibentuk untuk menjadi warga Negara yang taat pada hukum.
2. A. Norma Keagamaan
Tujuan : Umat manusia, Penyempurnaan manusia, Jangan sampai manusia jahat.
Isi : Ditujukan kepada sikap batin.
Asal-usul : Tuhan.
Sanksi : Tuhan.
Daya Kerja : Membebani kewajiban.
B. Norma Kesusilaan
Tujuan : Umat manusia, Penyempurnaan manusia, Jangan sampai manusia jahat.
Isi : Ditujukan kepada sikap batin.
Asal-usul : Diri Sendiri.
Sanski : Diri Sendiri.
Daya Kerja : Membebani kewajiban.
C. Norma Kesopanan
Tujuan : Perbuatannya Konkret, Ketertiban masyarakat, Jangan sampai ada korban.
Isi : Ditujukan kepada sikap lahir.
Asal-usul : Kekuasaan luar yang memaksa.
Sanksi : Masyarakat secara tidak resmi.
Daya Kerja : Membebani kewajiban.
D. Norma Hukum
Tujuan : Perbuatannya Konkret, Ketertiban masyarakat, Jangan sampai ada korban.
Isi : Ditujukan kepada sikap lahir.
Asal-usul : Kekuasaan luar yang memaksa.
Sanksi : Masyarakat secara resmi.
Daya Kerja : Membebani kewajiban dan member hak.
3. Menurut saya, tujuan hukum di Indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Disini jelas disampaikan bahwa adanya hukum di Indonesia adalah untuk memberikan keadilan bagi warga Indonesia tidak perduli itu dari kaum bawah ataupun pejabat semua mendapatkan hak yang sama.
Undang-undang dasar 1945 dan pancasila menjadi dasar Negara untuk mengatur serta melindungi Negara atau dapat disebut juga sebagai paying hukum Negara Indonesia. Segala hal sudah diatur didalamnya. Hukum di Indonesia memang sudah berjalan sesuai peraturan yang berlaku namun menurut saya hal tersebut masih belum bisa dikatakan dapat mencapai keadilan bersama. Karena dalam prosesnya seorang pejabat atau petinggi Negara tetap mendapatkan fasilitas yang lebih disbanding kaum bawah, hal ini menunjukkan bahwa belum terjadi pemerataan hak / keadilan kepada tersangka yang melakukan tindak pelanggaran hukum. Masyarakat pun akhirnya dengan gampang menyayangkan tindakan kaum – kaum penegak hukum yang seharusnya dapat bersifat adil dan tegas. Reformasi hukum memang harus segera dilaksanakan seperti yang kita lihat bahwa UUD 1945 telah menjelaskan “Indonesia adalah Negara berdasar atas Negara hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka”. Ini sebenarnya grundnorm yang telah diberikan oleh founding father untuk membangun negara ini. Dalam formula UUD 1945 tersebut mengandung pengertian dasar bahwa didalam negara yang dibangun oleh rakyat Indonesia ini sebenarnya diakui dalam 2 faktor yaitu faktor hukum dan kekuasaan keduanya harus berjalan seimbang.
Nama : SEPTYANI OLLYVIA
BalasHapusNIM : 13031056
Kelas : FISIP / Adm.Negara (SORE)
Jawaban nomor 1.
Setelah membaca dan memahami artikel diatas, dapat ditarik kesimpulan dan ulasan bahwa. Kita semua hidup sebagai manusia tidak akan bisa lepas dari kegiatan interaksi sosial dengan manusia lainnya. Interaksi tersebut dilakukan setiap hari dan dengan berbagai macam tipikal manusia sesuai watak dan perilaku masing-masing. Pada dasarnya interaksi sosial berlangsung karena adanya kepentingan satu sama lain. Dan kepentingan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai keinginan.
Oleh karena itu, kita manusia juga sebagai warga dari suatu negara telah diatur baik dalam aturan yang lahir dan berkembang di dalam masyarakat itu sendiri hingga norma hukum yang diatur oleh lembaga hukum negara.
Kedua tipe aturan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban, kenyamanan dan kedamaian dalam kehidupan sehari-hari pada seluruh lapisan masyarakat. Namun memiliki sanksi yang berbeda dalam menindak suatu pelanggaran, norma hukum memiliki sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa berbeda dengan aturan yang dilahirkan oleh adat.
Apapun bentuk dan sifat sanksinya, sebagai manusia dan warga negara yang taat hukum hendaknya kita selalu mengikuti aturan dan norma yang telah ditentukan agar kita tetap dapat hidup dan berinteraksi dengan baik dengan seluruh lapisan masyarakat.
Jawaban nomor 2.
Beberapa karakteristik norma dalam masyarakat :
1. Norma Agama -> lahir dari aqidah ajaran suatu agama, bersifat mutlak dan menuntut ketaatan dari umat sebagai penganutnya, bertujuan untuk mengatur sikap batin manusia.
2. Norma Susila -> berasal dari hati nurani, mengatur cara bersikap dan bertingkah laku, memiliki sanksi berupa rasa penyesalan dan malu.
3. Norma Kesopanan -> lahir dari adat istiadat, mewujudkan sikap saling menghormati dan menghargai, sanksi yang diberikan berupa cibiran.
4. Norma hukum -> ditetapkan oleh negara, sebagai penguat ketiga norma sebelumnya untuk menciptakan ketertiban, sanksi bersifat mengikat dan memaksa.
Jawaban nomor 3.
Seperti yang telah diketahui, hukum bertujuan untuk mengatur dan menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kenyamanan . Segala tindakan dan aspek dalam kegiatan masyarakat telah diatur oleh hukum dan dirumuskan ke dalam Undang-Undang sebagai konstitusional.
Menurut Prof. Dr. Eddy Hiariej, ada empat faktor yang harus dimiliki untuk menegakan hukum yaitu Undang-Undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana hukum serta budaya hukum masyarakat.
Di Indonesia, dalam kenyataan ril yang ada bahwa hukum masih memiliki nilai negatif yang tinggi. Semakin banyak kasus jual beli hukum ditemukan, selain itu capability para aparat penegak hukum masih belum bisa diandalkan sepenuhnya dan masyarakat Indonesia masih buta akan hukum sehingga tidak heran terkadang golongan tertentu masyarakat lah yang menjadi korban hukum.
Peninjauan kembali Undang-Undang yang ada agar diperoleh keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak. Peningkatan kualitas dan intelektual para penegak hukum dan perubahan mindset oleh seluruh masyarakat agar mau mempelajari dan menjalankan hukum dengan baik mungkin dapat merubah image hukum di Indonesia dan tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dapat diterapkan dengan benar.
Terimakasih
Nama : Maylila Putri Wahyuningsih
BalasHapusNIM : 13.031.076
Fakultas / Jurusan : FISIP / Adm.Negara (Pagi)
Penyelesaian Pertanyaan
1. Setelah menganalisis artikel tersebut, saya menyatakan bahwa :
Aturan atau norma dalam masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat akibat perbedaan di antara individu. Selain itu, sebagai makhuk sosial kita pasti melakukan interaksi sosial karena manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat dan dalam melakukan interaksi tersebut didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
Sedangkan dalam hidup bernegara norma yang digunakan adalah norma hukum karena memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara. Negara Indonesia adalah negara hukum, maka bangsa Indonesia tentu menerapkan aturan hukum karena Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur serta lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya.
Pada intinya apabila dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.
2. Karakteristik norma dalam masyarakat
a. Norma Agama
Yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama (wahyu dan revelasi). Berasal dari Tuhan, yang di tujukan kepada sikap batin umat manusia sebagai penyempurna manusia agar manusia tidak menjadi jahat. Sanksinya pun langsung dari Tuhan dan bersifat abstrak serta daya kerjanya membebani kewajiban.
b. Norma Susila
Yakni ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup. Berasal dari diri sendiri, yang di tujukan kepada sikap batin umat manusia sebagai penyempurna manusia agar manusia tidak menjadi jahat. Namun sanksinya berasal dari diri sendiri dan daya kerjanya membebani kewajiban.
c. Norma Kesopanan
Yakni ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat. Berasal dari kekuasaan luar yang memaksa, yang di tujukan kepada sikap lahir. Dimana perbuatannya konkret, bertujuan menertibkan masyarakat agar jangan sampai ada korban. Sanksinya berasal dari masyarakat tidak resmi dan daya kerjanya membebani kewajiban
d. Norma Hukum
Yakni ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara. Berasal dari kekuasaan luar yang memaksa, yang di tujukan kepada sikap lahir. Dimana perbuatannya konkret, bertujuan menertibkan masyarakat agar jangan sampai ada korban. Namun Sanksinya berasal dari masyarakat secara resmi serta daya kerjanya membebani kewjiban dan memberi hak.
3. Implementasi tujuan Hukum di Indonesia
Supremasi hukum tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi
Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum terwujud didalam negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat.
UUD NRI 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan.
Grundnorm itulah yang telah diberikan oleh Founding father yang membangun negara ini. Untuk menyusun negara hukum, mengarahkan negara hukum , sertsa arti untuk apa kita wujudkan negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk menegakkan hukum sebagai salah satu piranti yang bisa dipergunakan secara tepat di dalam mewujudkan keinginan atau cita-cita bangsa.
Dua faktor dalam mewujudkan negara hukum, yaitu satu factor hukum dan yang kedua factor kekuasaan. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan dan dimanesfestasikan di dalam UUD NRI 1945. Dengan demikian dua factor hukum dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan satu sama lain.
Nama: Mukhammad Nasrul Zulmi
BalasHapusNIM: 13.031.084
FISIP / Adm. Negara (Sore)
Jawaban:
1. Manusia hakikatnya terlahir sebagai makhluk individu, namun seiring dengan pertumbuhannya manusia bergeser menjadi makhluk sosial. Hal ini disebabkan sejak lahir manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia mempunyai kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda antara satu individu dan individu lainnya. Dalam kepentingan tersebut terdapat beberapa kepentingan yang sama antar individu dan ada juga yang bertentangan dengan individu lainnya. Dalam hal ini, suatu kepentingan yang bertentangan jika tidak terdapat tata tertib yang mengaturnya akan menimbulkan kekacauan yang timbul dalam masyarakat. Maka agar semua kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan tertib, perlu di berlakukan suatu aturan atau patokan yang disebut norma. Ada beberapa norma yang terdapat dalam masyarakat yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum, maka norma yang paling dominan dalam masyarakat Indonesia adalah norma hukum yang sifatnya mengikat dan memaksa. Norma hukum sangat penting dalam masyarakat karena sifatnya yang lebih tegas dalam aturan ketertiban dan sanksinya. Semua norma dalam masyarakat sangat berperan penting demi membentuk kehidupan masyarakat yang adil, makmur, aman, dan sejahtera.
2. Karakteristik Norma:
a. Norma Agama : merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang berisi tentang perintah, larangan, dan anjuran yang bersumber dari Tuhan. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari. Bersifat batiniah dan sanksinya secara tidak langsung.
b. Norma Kesusilaan : peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari hati nurani manusia yang mengatur tentang baik buruknya perilaku manusia dalam masyarakat. Bertujuan untuk memberikan petunjuk tentang bersikap dan bertingkah laku yang baik secara individu. Bersifat batiniah dan sanksinya ialah rasa penyesalan dan rasa malu.
c. Norma Kesopanan : timbul oleh masyarakat itu sendiri untuk saling menghormati. Bertujuan untuk memperbaiki individu sebagai bagian dari masyarakat. Bersifat lahiriah dan sanksinya ialah dicemooh atau dikucilkan.
d. Norma Hukum : berisi peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Bersifat mengikat dan memaksa. Ditujukan pada sikap lahiriah atau tindakannya. Bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui upaya penciptaan kepastian hukum.
3. Hukum di Indonesia sampai saat ini menurut saya masih belum bisa memberikan harapan yang baik kepada masyarakat. Masih banyak terdapat fakta tentang pelanggaran hukum bahkan oleh penegak hukum itu sendiri. Contohnya dalam beberapa kasus yang menimpa rakyat kecil hukum ditegakana sangat luar biasa, sedangkan perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi sangat jelas berbeda. Dalam kasus tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum di Indonesia masih belum ditegakan secara adil atau seimbang. Hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik daripada sanjungan. Kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum di Indonesia saat ini masih bisa di beli. Mereka yang memiliki kekuasaan dan memiliki banyak harta hampir bisa dipastikan selalu dalam keadaan aman meski telah melanggar aturan hukum negara.Tetapi semua kesalahan ini bukan terletak pada sistem hukumnya, melainkan terletak pada oknum penegak hukum itu sendiri. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap perkembangan hukum di Indonesia dan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat. Jadi yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kesadaran hukum dari masyarakat. Karena apabila kesadaran hukum masyarakat telah meningkat, maka hukum Indonesia akan bisa lebih adil dan lebih tegas.
NAMA : DESI NIAWATI
BalasHapusNIM : 13031053
MATKUL : PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
FAKULTAS / JURUSAN : FISIP / ADM. NEGARA (SORE)
JAWABAN NO.1
Norma memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma juga memiliki arti sebagai peraturan yang mengatur tentang kehidupan seseorang baik bermasyarakat,bernegara,ataupun berbangsa agar mengarah ke yang lebih baik. Tanpa norma mungkin bisa rusak dan hancur negara ini. Karena dengan adanya norma dapat membuat kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara menjadi lebih aman,tentram dan damai. Dapat menciptakan kehidupan dimasyarakat menjadi aman dan tertib bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan dimasyarakat memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat. Sebagi makhluk individu, manusia memiliki kepribadian,kepentingan,keinginan,tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Dalam kehidupan sosial pasti ada norma atau peraturan yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Karena dengan interaksi bisa mengenal satu dengan yang lain. Interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang menyangkut hubungan antar individu, individu (seseorang) dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok. Tanpa adanya interaksi sosial maka tidak akan mungkin ada kehidupan bersama. Jika proses interaksi sosial tidak terjadi secara maksimal akan menyebabkan terjadinya kehidupan yang terasing. Faktor yang menyebabkan kehidupan terasing misalnya sengaja dikucilkan dari lingkungannya, mengalami cacat, pengaruh perbedaan ras dan perbedaan budaya. Oleh karena itu berinteraksi sosial itu sangat penting.
JAWABAN NO. 2
a. Norma agama adalah Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
b. Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia.
c. Norma Kesopanan adalah Norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku dimasyarakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
d. Norma Hukum adalah Himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara), Sanksi hukum bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : Melanggar rambu-rambu lalulintas.
JAWABAN NO.3
Berbicara tentang negara hukum yang disebut supremasi hukum tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang dipaki sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut Konstitusi. Ini merupakan dasar yang bersifat universal yang belaku pada tiap-tiap negara.
Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum terwjud di dalam sebuah masyarakat nasional ynag disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggaraan negara : pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat atau wakilnya di dalam badan perwakilan rakya. Sesuai prinsip kedaulatan rayat yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum atau konstitusional.
Nama : Cece Heriyanti
BalasHapusNIM : 13031057
Kelas : FISIP/ Adm.Public (Sore)
1. Analisis :
Manusia sebagai makhluk individu dengan beragam sifat dan sikap yang dimilikinya, menimbulkan berbagai perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu manusia adalah makhluk social yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia akan saling berkomunikasi karena mereka saling membutuhkan satu sama lain. Dalam hal ini, manusia yang pada dasarnya memiliki sikap yang berbeda-beda satu sama lain dituntut untuk saling berkomunikasi, maka tidak jarang akan terjadi selisih paham diantara mereka. Oleh karenanya, dibuatlah norma atau aturan dalam masyarakat. Tujuan norma atau aturan antara lain mengatur tingkah laku masyarakat sebagai pengendali social demi terciptanya kerukunan antar anggota msyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, setiap individu akan selalu melakukan interaksi/komunikasi antara satu dengan lainnya dengan tetap terikat dengan adanya norma atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Norma berperan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat apalagi kehidupan bernegara yang didalamnya terdapat beberapa norma yang bersifat mengatur dan memaksa. Semua individu diatur dan dipaksa untuk mematuhi aturan atau norma yang berlaku, apabila salah seorang dari mereka melanggarnya maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi diberikan kepada mereka yang melanggar norma dengan tujuan demi terciptanya kedamaian dalam masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya norma atau aturan dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting untuk mengatur tingkah laku manusia demi terwujudnya kedamaian bagi masyarakat.
2.
Norma Agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya.Jika melanggarnya akan dikenai sanksi berupa dosa. Contoh : melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong.
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Sanksi terhadap norma ini adalah pengucilan secara fisik ( dipenjara, diusir) atau batin ( dijauhi).Contoh : melecehkan wanita atau laki- laki didepan orang.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia. Peraturan hidup ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus.Sanksi terhadap norma ini adalah celaan atau kritikan. Contoh:tidak memberi/menerima dengan tangan kiri.
Norma Hukum adalah suatu norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Norma hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Pada dasarnya implementasi tujuan hukum di Indonesia adalah untuk menegakan hukum yang berkeadilan demi untuk terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Akan tetapi, terdapat kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejak lama para pencari keadilan/masyarakat mendambakan penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya perbaikan/pembaruan terhadap perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yg ada dalam masyarakat. Selain itu, diperlukan pula perbaikan dalam hal stuktur/aparatur penegak hukum, diperlukan adanya pendekatan dalam pembentukan character building (pembinaan ESQ) dan keagamaan serta peningkatan SDM, sehingga aparatur penegak hukum di Indonesia memiliki mental yang kuat dan mampu mengemban amanat sesuai rasa keadilan dalam masyarakat.
NAMA: ANGGIE KOESUMA JATI
BalasHapusNIM: 13031073
FAKULTAS: FISIP/ADMINISTRASI NEGARA (PAGI)
1. Perilaku Manusia berbeda dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang. Salah satu yang membedakannya adalah bahwa perilaku manusia itu berparadigma (berdasarkan dan dikendalikan) nilai, sedangkan binatang hanya berdasarkan instink. Dalam perilakunya sebagai makhluk sosial, peranan nilai bagi manusia lebih penting lagi. Manusia di satu sisi merupakan makhluk individu tapi di sisi lain juga makhluk sosial. Gambaran manusia antara sebagai makhluk individu dan makhluk sosial bagaikan dua sisi mata uang . Namun demikian antara individualitas dan sosialitas itu seringkali bertentangan. Sebagai individualitas ia memiliki potensi, keinginan, ambisi, dan egoisme yang terkadang bertentangan dengan manusia lainnya. Fakta membuktikan bahwa dalam kehidupan di dunia manusia itu memerlukan hidup bersama dalam bentuk kelompok, komunitas, masyarakat, dan bangsa.
2. Karateristik Norma:
a. Norma Agama: suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
b. Norma Susila: Norma ini dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
c. Norma Kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
d. Norma Hukum: aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang ,yang bersifat mengikat dan memaksa.
3. Implementasi tujuan hukum di indonesia
Negara indonesia merupakan negara yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan perjuangan yang mengorbankan segala-galanya demi kemerdekaan tersebut. Setelah merdeka maka dibuatkanya sebuah konstitusi sebagai dasar negara, yang dijadikan pedoman bagi setiap elemen(negara) untuk mewujudkannya. Tetapi perjuangan bangsa yang hampir 67 tahun ini setelah merdeka, ternyata belum bisa memuaskan publik. Faktanya, tahun 1999-2002 adanya amandemen perubahan untuk mengubah konstitusi negara indonesia, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan zamanya serta banyak kesewenangan – sewenangan yang terjadi pada masa sebelumnya .maka dari itu, di zaman reformasi menginginkan adanya amandemen UUD NRI 1945. Perubahan yang paling menonjol adalah mengenai pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa : “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Dengan lahirnya negara hukum yang diamanatkan konstitusi ini, indonesia sebagai negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dan melahirkan perkembangan baru bagi penguasa berkewajiban dalam mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945. Maka dari itu, pemakalah ingin mengetahui lebih jelas mengenai sejarah perkembangan negara hukum yang seutuhnnya dan bagaimana pelaksanaanya di negara indonesia ini.
NAMA : WAHYU ARDIANTO
BalasHapusNIM : 13031072
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MALAM)
JAWABAN :
1. Analisis pendapat Saya,
Manusia hidup tidak akan terpisah satu sama lain, melainkan berkelompok. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan hidupnya. Dalam hidup berkelompok ini terjadilah interaksi. Suatu interaksi tidak menutup kemungkinan mengandung sebuah kepentingan. Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan pribadi, tidak mustahil akan terjadinya konflik karena kepentingannya saling bertentangan.
Sebagai manusia harus diingat pula bahwa manusia adalah makhluk sosial . menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politikon, yang berarti manusia adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi soaial yang mewujudkan jaringan relasasi-relasasi sosial yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut perilaku manusia untuk mencapai suatu ketertiban.
2. Karakteristik Norma,
A. Norma Agama Merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci
B. Norma Kesusilaan Merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia.
C. Norma Kesopanan Merupakan norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari.
D. Norma Hukum Merupakan norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
3. Pemahaman Tentang Implementasi Tujuan Hukum Di Indonesia
Menurut Saya, tentang negara hukum yang disebut supremasi hukum tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini merupakan dasar yang bersifat universal yang berlaku pada tiap-tiap negara. Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum terwujud didalam sebuah masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusional.
Nama : Afifah ismi nurul azizah
BalasHapusNim : 130.310.18
fakultas : FISIP (ADM NEGARA PAGI )
1) setelah saya membaca dan menganalis pendapat saya adalah Peraturan hukum mempunyai makna penting bagi warga negara karena kehidupan mereka akan lebih teratur, tertib dan hak-hak mereka juga akan dihormati dan dihargai. Sebaliknya, jika hidup ini tidak ada aturan atau tidak ada hukum maka dapat dipastikan antara satu dengan yang lain bisa saja saling bermusuhan, berkelahi, dan saling merampas. Mereka yang kuat menguasai yang lemah, menindas, bahkan memusnahkan. Itulah arti pentingnya hukum bagi warga negara.
Selain itu arti penting hukum yang lainnya dapat dikatakan sebagai berikut :
a. Hukum dapat mencegah perselisihan dan pertengkaran antar warga negara
b. Warga negara mendapatkan perlakuan yang sama
c. Warga negara mendapat jaminan keadilan
d. Mewujudkan kehidupan yang harmonis
e. Dapat memberikan rasa aman.
2) Karakteristik norma
A Norma Agama
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya (Rosul / Nabi ) yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Norma agama bersifat abadi dan universal, karena norma ini berasal dari wahyu Tuhan yang diberlakukan untuk alam semesta. Pelanggaran norma agama mendapat sangsi secara tidak langsung
B. Norma kesusilaan
Adalah norma yang paling tua dan bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Norma ini terdapat dalam jiwa setiap manusia tanpa mengenal batas wilayah, bangsa dan masyarakat. Barang siapa yang melanggar norma ini berarti dianggab sebagai orang yang asusila atau tidak bermoral
C. Norma kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggab sebagai tuntunan pergaulan sehari hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relative, artinya norma ini tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat tertentu yang mungkin saja pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang..
D. Norma Hukum.
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa yang sifatnya mengikat dan memaksa, tujuannya agar bisa terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman dalam masyarakat. Norma hukum diperlukan karena ketiga norma tersebut belum cukup menjamin ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Ketidak cukupannya jaminan ketertiban oleh ketiga macam norma tersebut karena tidak adanya ancaman hukuman atau sangsi yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar.
3 ) Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum terwujud didalam sebuah masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusional.
UUD NRI 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan. Kalau dilihat dengan seksama UUD NRI 1945 mejelaskan bahwa :
“Indonesia adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak berdasar atas Kekuasaan belaka”
Nama : Rizqi Nur Rahman Susetyo
BalasHapusNim : 13031014
Fk. : FISIPOL ( Administrasi Negara SORE )
Jawaban No 1
Analisis menurut saya :
Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
3. menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.
Hukum bernegara masih belum berjalan secara optimal, kematangan konsep dasar hukum yang berlaku di Indonesia menjadi hal yang berbeda saat praktek dilapangan(kenyataan) dan masih ada beberapa hal yang perlu disoroti( status tersangka, hukuman tersangka , status sosial tersangka ) masih memberi efek dimata hukum dan peradilan. akan mendapatkan kesetaraan keadilan dan akan sangat baik apabila Human rights, Equality before of law, Supremacy of law bisa berlaku dengan baik.
Jawaban No 2
Karakteristik norma yang ada dimasyarakat :
Norma Agama :
1. Berisikan tentang pedoman / ajaran berdasarkan keyakinan yang ia percayai.
2. Tidak memiliki sanksi/badan penegak hukum, jadi bila ada oknum yang melanggar maka dia memiliki beban psikis.
3. Apabila diyakini maka dia/komunitas masa memiliki keteraturan dengan nilai2 yang ada didalam ajaran agama yang dianutnya.
Norma Kesopanan
2. Berisikan tentang pedoman tingkah laku, tutur kata, tata karma berdasarkan masyarakat dimana nilai-nilai kesopanan yang ada dimasyarakat itu berbeda nilai satu sama lain.
3. Lebih condong ke hukum adat yang diwariskan secara turun temurun, Apabila diyakini maka dia akan dianggap oleh masyarakat setempat sebagai orang yang berbudi baik dan bukanlah seseorang yang trouble maker.
4. Apabila diyakini maka dia/komunitas dia tinggal harus bisa/sanggup menghargai sikap universal agar tidak terjadi ketimpangan/pengucilan atas dirinya.
Norma Hukum
1. Berisikan tentang pedoman tingkah laku, nilai2 hukum yang bersifat mengikat( berisi sanksi dan memiliki aparat yang berwenang ).
2. Lebih condong ke hukum-hukum resmi yang disahkan oleh negara.
3. Apabila diyakini maka terjadi keselarasan, tidak dijumpai adanya pelaku dan korban, terjadi kestabilan/kondusif(angka pidana/perdata menunjukkan “ 0 “=tidak ada kasus yang terjumpai )
Jawaban No. 3 :
Implementasi tujuan hukum diindonesia
- Menurut saya praktik hukum dan tujuan yang berlaku di Indonesia masih belumlah berjalan secara optimal, karena masih ada juga ketidak adilan/jarang ditemukan kesetaraan, bisa dibilang hukum di Indonesia masih terkesan tajam dibawah dan tumpul keatas.
- Menurut saya apablia implementasi hukum di Indonesia sudah sangat sanggup mengamalkan point-point yang saya kasih( tanda “ v “ / centang ) pada 12 ciri penting dari negara hukum sebagai hal yang dominan/patut ditinjau ulang untuk dilakukan perbaikan, maka penerapan keadilan hukum yang berlaku di Indonesia akan sangat berjalan sangat efisien(keadilan) sesuai dengan dasar tujuan hukum di Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :
1. Supremasi hukum ( v )
2. Persamaan dalam hukum ( v )
3. Asas legalitas
4. Pembatasan kekuasaan
5. Organ eksekutif yang independent
6. Peradilan bebas dan tidak memihak ( v )
7. Peradilan tata usaha negara
8. Peradilan tata negara
9. Perlindungan hak asasi manusia ( v )
10. Bersifat demokratis ( v )
11. Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
12. Transparansi dan control sosial ( v )
Nama : RAISSA UMMAH
BalasHapusNIM : 13031092
Kelas : FISIP / Adm. Negara (sore)
1. Norma dalam kehidupan sehari – hari sangatlah penting untuk pedoman prilaku di masyarakat , baik yang menyimpang atu pun yang tidak menyimpang.Norma adalah kaidah atau aturan aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku manusia didalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyaraka yang adil, makmur dan sejahtera
2. Karekteristik Norma
• Norma Agama
Adalah norma yang memiliki ajaran –ajaran yang berasal dari Tuhan , dan mempertanggung jawabkan kepada Tuhan, sanksi berupa dosa
• Norma kesusilaan
Adalah norma yang berasar dari dalam hati manusia, sanksi berupa rasa malu.
• Norma kesopanan
Adalah norma yang berlandasan dari tuntutan kehidupan sehari – hari,yang terbentuk dari masyarakat sekitar. sanksi berupa omongan / cibiran dari masyarakat
• Norma Hukum.
Adalah norma dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik yang sifatnya mengikat dan memaksa, tujuannya agar bisa terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman dalam masyarakat. Sanksi berupa denda dan hukuman penjara dll
KESIMPULAN
norma adalah peraturan yang mengatur tentang kehidupan seseorang baik bermasyarakat,bernegara,ataupun berbangsa agar mengarah ke yang lebih baik.
3. Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik.
Peraturan ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. Yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka . Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil , yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
Indonesia belum bisa di katakan berhasil dalam melaksanakan tujuan dari Negara hokum, karena masih banyak lembaga-lembaga hokum yang belum bisa menegakkan keadilan.
Nama : Texa Ananta Pegy
BalasHapusNim : 13031041
Prodi : Adm. Negara
Kelas : Pagi
1. Menurut analisis saya dari artikel diatas adalah mengenai peran penting dari sebuah norma-norma masyarakat. Sebagai masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang mempunyai karakter yang berbeda-beda, keinginan, kebutuhan yang berbeda-beda pula haruslah ada suatu aturan tertulis dan tidak tertulis untuk mengatur ketertiban sebuah masyarakat.
Fungsi-fungsi akan berjalan dengan lancar jika ada kerjasama semua pihak. Setiap norma dibedakan sesuai porsi dan juga bentuk dari sanksi-sanksinya. Sanksi yang paling terlihat dan memaksa adalah sanksi hukum yang sudah tertulis dan memiliki lembaga yang bertanggung jawab atas sanksi terhadap pelanggar aturan.
Semua norma berfungsi sesuai kadarnya masing-masing di masyarakat.
2. Norma agama : norma yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini berisi perintah dan larangan untuk para umatnya.Tujuannya untuk menyempurnakan manusia agar tidak berbuat jahat.norma ini bersifat abstrak. Sanksinya tidak langsung dan sanksinya langsung berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Norma kesopanan : Norma ini ditujuakn kepada sikap lahir manusia, bertujuan untuk keterrtiban manusia, yang berasal dari masyarakat tidak resmi. Sanksinyapun dari masyarakat yang tidak resmi
Norma susila : norma yang berasal dari moral, filsafah hidup.Bersifat batin yang bertujuan agar manusia berbuat baik. Norma ini berasal dari diri sendiri dan sanksinya dari diri sendiri pula.
Norma hukum : aturan yang ditujukan pada sikap luhur, dan untuk ketertiban masyarakat. peraturan dibuat oleh masyarakat resmi. sanksi-sanksi mengikat dan memaksa dan sifatnya kongkrit. hukum ini dijalankan oleh apaeat hukum, membebani hak dan kewajiban. tujuannya untuk keadilan dan juga kemanfaatannya.
3. indonesia adalah negara hukum. hal ini dimaksudkan dengan bahwa segala sesuatu sudah diatur oleh undang-undang dan tertulis sebagai hukum. hukum di indonesia sebenarnya sudah cukup ketat dan mengikat. hanya saja banyak oknum di bagian hukum yang menyeleweng atau dimaksudkan mereka "menjual" hukum. sehingga banyak kasus yang tidak adil di persidangan hukum.
Nama : Nurma Marcia Luthfianna
BalasHapusNim : 13.031.083
Kelas : Administrasi Negara (Sore)
Semester : III
1. Analisa dan ulasan Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara: Didalam kehidupan bermasyarakat perlu adanya yang namanya norma, norma disini banyak macamnya, yakni norma hukum, norma agama, norma kesopanan dll. Hal ini bertujuan agar hak masyarakat tidak saling berbenturan. Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan atau norma, terlebih lagi norma hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.
2. Karakteristik Masing-masing norma (Agama, Susila, Kesopanan dan Hukum)
• Norma Agama: Sumbernya dari Tuhan yang ditujukan kepada sikap batin manusia. Petunjuk hidup untuk penganutnya agar mematuhi segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Sanksinya berasal dari Tuhan yang berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan di neraka.
• Norma Susila: Sumbernya dari suara hati atau batin setiap manusia. mengatur cara bersikap dan bertingkah laku. Sanksinya berasal dari diri sendiri berupa sebuah penyesalan dan rasa malu atas kesalahan yang telah diperbuatnya
• Norma Kesopanan: Sumbernya dari pergaulan segolongan manusia sebagai tuntutnan pergaulan di sekelompok masyarakat. Bertujuan untuk menertibkan manusia. Sanksinya berasal dari masyarakat, seperti berupa cemooh-an,hinaan, sindiran dari masyarakat.
• Norma Hukum: Sumbernya dari undang – undang berupa aturan – aturan yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat. Lembaga resmi yang berfungsi membuat norma hukum adalah DPR sebagai fungsi legislasi. Sanksinya bersifat mengikat dan memaksa pelakunya. Memiliki alat penegak hukum dan norma ini juga membebani hak serta kewajiban. Dijalankan oleh aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
3. Pada dasarnya implementasi tujuan hukum di Indonesia adalah untuk menegakan hukum yang berkeadilan demi untuk terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Dimana disitu ada asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan. Akan tetapi, terdapat kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan karena kurangnya perbaikan/pembaruan terhadap perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yg ada dalam masyarakat. Selain itu, diperlukan pula perbaikan dalam hal stuktur/aparatur penegak hukum, diperlukan adanya pendekatan dalam pembentukan pembinaan dalam keagamaan serta peningkatan SDM, sehingga aparatur penegak hukum di Indonesia memiliki mental yang kuat dan mampu mengemban amanat sesuai rasa keadilan dalam masyarakat.
NAMA : BELLA NANDA ERLISA
BalasHapusNIM : 13031031
FISIP - ADMINISTRASI NEGARA SORE
1. Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah atau norma
2. Karakteristik macam-macam norma
a. Norma Hukum : Pelanggaran atas norma hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Sanksinya berupa proses hokum dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Norma Kesopanan : Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Sanksi yang diterima berupa kebencian, cemooh, celaan dan hinaan.
c. Norma Kesusilaan : Norma kesusilaan bersifat umum atau universal dapat diterima umat manusia. Pelanggaran norma ini hanya merasakan penyesalan, bersalah, malu.
d. Norma Agama : Norma agama bersifat abadi dan universal, karena norma ini berasal dari wahyu Tuhan yang diberlakukan untuk alam semesta. Sanksi yang diterima berupa siksaan di akhirat
3. Negara Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
NAMA : ACHMAD DIMAS ASMARASONA
BalasHapusNIM : 13031013
FISIP - ADMINISTRASI NEGARA SORE
SEMSTER : 3
1. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Tata itu lazim disebut kaidah atau norma atau ukuran-ukuran. Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. dalam memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. norma adalah peraturan yangmengatur tentang kehidupan seseorang baik bermasyarakat,bernegara,ataupun berbangsa agar mengarah keyang lebih baik.Tanpa norma mungkin bisa-bisa rusakdan hancur negara kita ini.
2. Kareteristik
A. Norma agama Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
“Kamu dilarang membunuh”.
“Kamu dilarang mencuri”.
B. Norma kesusilaan Dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir.. Contoh norma ini diantaranya ialah :
“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
“Kamu harus berlaku jujur”.
C. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita didalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
D. Norma hukum Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
3. Implementasi tujuan hukum di indonesia
Dalam tataran koridor konstitusional, mengenai supremasi hukum terwujud didalam sebuah masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. UUD NRI 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan. Kalau dilihat dengan seksama UUD NRI 1945 mejelaskan bahwa
“Indonesia adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka” UUD 1945 tersebut mengandung pengertian dasar bahwa di dalam negara yang dibangun oleh rakyat Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang terkait dalam mewujudkan negara hukum, yaitu satu factor hukum dan yang kedua factor kekuasaan. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan dan dimanesfestasikan di dalam UUD NRI 1945
Nama : Heny Devita Sari
BalasHapusNIM : 14031065
Kelas : Administrasi Negara (Sore)
Semester : I (Satu)
Jawaban :
1. Norma Adalah sebuah pedoman hidup yang digunakan sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai makhluk sosial, norma merupakan tata aturan yang dibuat kelompok manusia itu sendiri yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan untuk mengurangi atau mencegah benturan benturan yang mungkin ada karena perbedaan pandangan, karakter, kepribadian manusia secara individu. Masing-masing manusia harus mentaati dan tidak boleh melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat dan bernegara, agar tercipta situasi dan kondisi yang KONDUSIF dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu sendiri.
2. a. Norma Agama : Sumber dari Tuhan, bersifat universal atau abadi,
Dilaksanakan dapat pahala dan kalau dilanggar dapat dosa,
bersifat Luas (berlaku untuk umat beragama)
b. Norma Kesusilaan : Sumber dari hati nurani, bersifat lokal, sanksi malu
c. Norma Kesopanan : Sumber dari pergaulan, bersifat lokal atau kedaerahan,
Sanksi hinaan masyarakat
d. Norma Hukum : Sumber dari lembaga resmi, bersifat mengikat dan
memaksa, sanksi hukuman (denda atau pidana)
3. Tujuan hukum diindonesia pada hakekatnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial. Aturan hukum di Indonesia juga sudah tersusun sedemikian rupa dan dijamin dalam UUD 1945. Namun menurut saya unsur Equality before of law yang berarti Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat hanya sebuah jargon di indonesia. karena faktanya hukum tumpul keatas dan hukum runcing kebawah. Sehingga hakekat keadilan sosial sebagai tujuan hukum, masih belum bisa sepenuhnya tercapai.
NAMA : ARWITA MARHABANG
BalasHapusNIM : 13031060
KELAS : FISIP (Administrasi Negara) SORE
JAWABAN NO. 1
Didalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting dengan adanya norma-norma, terutama norma hukum, dikarenakan norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa yang sifatnya mengikat dan memaksa, tujuannya agar bisa terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman dalam masyarakat. Norma hukum diperlukan karena meskipun dengan adanya norma agama, kesusilaan, dan kesopanan itu belum cukup menjamin ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Ketidak cukupannya jaminan ketertiban oleh ketiga macam norma tersebut karena tidak adanya ancaman hukuman atau sanksi yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar.
JAWABAN NO. 2
Karakteristik Norma agama, Norma Kesusilan, Norma Kesopanan, Norma Hukum adalah:
• Norma Agama:
- Bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci masing - masing.
- Bersifat universal.
- Sanksinya tidak dikenakan langsung, melainkan akan dijatuhkan saat di
akhirat.
• Norma Kesusilaan:
- bersumber dari hati nurani masyarakat
- sanksinya tidak dihukum secara formal, melainkan dipergunjingkan bahkan
dikucilkan
• Norma Kesopanan:
- bersumber dari pergaulan dan interaksi dalam masyarakat
- bersanksi teguran, celaan bahkan pergunjingan
- bersifat relatif, yaitu berbeda di setiap daerah sesuai keadaan masyarakat
masing - masing.
• Norma Hukum
- bersumber dari peraturan - peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau
otoritaas suatu daerah.
- Sanksinya bersifat langsung dan memaksa. Seperti denda, hukuman penjara
bahkan hukuman mati.
- Norma hukum biasanya berbeda tiap daerah atau negara. Sesuai dengan
sistem hukum dan sumber hukumnya.
JAWABAN NO. 3
Hukum pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak. Hukum harus diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan. Pelakasanaan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap individu mentaati dengan kesadaran, bahwa apa yang ditentukan hukum tersebut sebagai suatu keharusan atau sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat tercapai, masyarakat pun akan hidup aman dan sejahtera. Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya bagi masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat. Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat dalam masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum.
NAMA: LOKO LAKSONO
BalasHapusNIM: 13.031.089
PRODI: Administrasi Negara Sore
Semester III
JAWAB:
1.
ANALISIS: memang benar norma dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting, maka dari itu harus selalu dijunjung tinggi dan dianggap sebagai kebutuhan karena memang hasil dari pemberlakuan norma yang sesuai akan memberikan ketertiban di masyarakat. Indonesia merupakan Negara hukum yang dimana norma hukum itu sendiri merupakan salah satu norma yang paling memaksa dan harus dipatuhi. Pada artikel diatas telah dijelaskan 3 unsur yang ada pada Negara hukum yaitu Supremacy of law, Equality before of law dan Human rights.
Yang ingin saya ulas adalah tentang Equality before of law yang merupakan kesamaan setiap warga Negara di mata hukum tanpa melihat status dan kedudukannya. Namun yang terjadi saat ini dihukum Indonesia masih belum sepenuhnya seperti itu, walaupun sekarang munculnya KPK sebagai penegak hukum yang berupaya memberikan ketegasan pada para koruptor yang mayoritas pejabat Negara. Pada saat ini pemerintah sedang ingin berdiri tegak pada unsur hukumnya dengan memerangi penjahat hukum yang sulit disentuh oleh hukum. Kalau memang pemerintah yang terutama badan penegak hukum bisa melaksanakan 3 unsur hukum tersebut tanpa cacat tentu kesejahteraan di Indonesia akan jauh membaik.
2.
Macam-macam karakteristik norma yang berlaku di Indonesia:
- Norma Agama: norma agama memang mempunyai tingkat sanksi yang bisa dibilang paling tidak memaksa secara lahir, namun norma ini juga bisa membuat seseorang bisa memperbaiki perbuatannya dari batin orang tersebut tanpa ada paksaan jadi norma ini merupakan norma yang paling utama dan sudah mengatur semua norma dalam semua aspek kehidupan.
- Norma Asusila: merupakan norma untuk penyempurnaan hidup manusia yang ditujukan kepada sikap batin dari individu itu sendiri jadi norma asusila bersumber pada hati nurani setiap individu dan sanksinya pun akan dirasakan secara batin.
- Norma Kesopanan: karakteristiknya terletak pada sanksinya yang lebih pada bagaimana suatu daerah tersebut membuat aturan, jadi norma ini lebih seperti kebiasaan atau adat istiadat. Dan setiap individu hanya mempunyai kewajiban untuk mentaati norma kesopanan ini sama seperti pada norma agama dan norma asusila.
- Norma Hukum: adalah Yaitu terletak pada sanksinya yang memaksa dan harus ditaati oleh setiap individu. Namun perbedaan juga ada pada hak dan kewajiban setiap individu. Pada norma ini individu mempunyai kewajiban yang sama seperti norma lain untuk mentaatinya, namun individu juga mempunyai hak untuk membela dirinya di mata hukum dengan peratura-peraturan yang ada.
3.
Implementasi Tujuan Hukum di Indonesia:
Dimana tujuan hukum di Indonesia memakai 3 teori; 1) teori keadilan, 2) teori kemanfaatan, 3) teori kepastian. Ketiga teori yang dipakai Indonesia adalah benar untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, namun jika dilihat pada penerapannya ketiga teori tersebut memanglah bertolak belakang. Jika hanya melihat satu teori maka teori lain akan dikorbankan, namun ketiga teori itu bisa menjadi selaras dengan melihat prioritas mana yang harus didahulukan dan itu tergantung pada era ataupun jaman tersebut.
Sebelum lebih jauh membahas keselarasan tersebut, sebenarnya pada penerapannya sendiri teori keadilan yang mengandung kebenaran dan tidak memihak itu belum lah sepenuhnya diterapkan di hukum Indonesia ini. Hukum pada pejabat dan hukum pada rakyat jelata seakan-akan terlihat jelas dipengadilan Indonesia, walaupun di era presiden jokowi ini hal itu akan lebih diperketat dan unsur keadilan benar-benar akan dijalankan oleh penegak hukum. Namun pandangan sebelah mata dari rakyat tentang hukum yang tegas di Indonesia masih sangat melekat terutama pada rakyat kecil di Indonesia. Jadi unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam hukum harus selalu menjadi pedoman dan yang paling penting adalah eksekusi yang baik dan benar dari pemegang wewenang akan menciptakan hukum yang adil dan mensejahterakan masyarakat luas.
Nama : Deny Hendik Anggara
BalasHapusNim : 13031036
Fakultas/jurusan : ISIP/ Administrasi Negara (Pagi)/ III/ UTS
Mata kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Jawaban
No. 1.
Setelah memahami isi artikel di atas maka analisa saya adalah keberadaan norma dan aturan sangat PENTING dan FUNDAMENTAL karena menurut teori Abraham Maslow ada 5 tingkat kebutuhan manusia diantaranya
1. Physical Needs
2. Safety Needs
3. Social Needs
4. Esteem needs
5. Self actualization
Menunjuk pada nomor 2 yang memiliki makna kebutuhan akan keamanan dan keselamatan maka harus di bentuk norma dan aturan mengingat fungsi norma antara lain Pedoman dalam bertingkah laku, Menjaga kerukunan anggota masyarakat, Sistem pengendalian sosial.
Bisa dibayang kan jika tak ada norma dan aturan salah satu contoh di sekitar daerah Wonocolo yang terdapat banyak kos pasti jika tak ada norma dan aturan akan terjadi tindakan tindakan mesum dan zina yang melanggar akan dihukum di arak mengelilingi kampung. Namun negara Indonesia adalah negara hukum yang menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
No. 2.
Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu : .
1 Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa
2 Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
3 Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
4 Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.
No. 3
Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan.
Namun pada kenyataan pengimplementasian tujuan hukum di indonesia masih terjadi DISKRIMINASI tak heran Para pengamen-pengamen di jalanan membuat syair berikut “Maling-maling kecil dipersulit, maling-maling besar dilindungi”. Bisa dilihat kembali dari beberapa kasus maling sendal, maling buah “maling-maling kecil” yang ditangkap dan begitu dipersulit. Sedangkan koruptor bisa ‘bernafas lega’ sepuasnya. Diskriminasi mulai terjadi dalam hukum Indonesia saat ini.
Penegakan hukum yang terjadi saat ini, yang benar bisa menjadi salah yang salah bisa menjadi benar. Praktik mafia hukum di Indonesia saat ini justru semakin merajalela. Namun penegakan hukum saat ini sangat lamban, banyaknya kasus kejahatan-kejahatan yang disikapi secara lamban akan menggerus hukum semakin rendah.
Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Mencederai keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat.
Nama : Felania Riyanisti Fadilah
BalasHapusNIM : 13031011
Kelas: Adm. Negara (Sore)
1.Manusia sebagai makhluk sosial memiliki perbedaan antar individu. Agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan suatu perpecahan dalam masyarakat, maka diciptakan norma/aturan yang berfungsi mewujudkan ketertiban & melindungi anggota masyarakat tersebut dari adanya resiko konflik. Dalam lingkup masyarakat itu sendiri lahir sebuah aturan, yang biasa disebut dengan adat istiadat. Yang merupakan aturan dasar yang harus ditaati oleh masyarakat pada daerah tersebut saja. Namun, norma ini berbeda dengan norma hukum, adat istiadat tidak memiliki sanksi tegas apabila ada anggota masyarakat yang melanggarnya. Indonesia sebagai Negara hukum mengatur segala peraturan pada UUD RI 1945. Sehingga segala bentuk tindakan kriminalitas & penyelewengan pasti ada sanksi tegas yang menjeratnya. Hal ini dilakukan agar meminimalkan tindak kriminalitas & pelanggaran hukum sehingga tidak terulang lagi. Hukum sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa adanya hukum, kehidupan manusia tidak dapat berjalan dengan tertib karena tidak adanya peraturan maupun sanksi yang mengikat setiap perbuatan manusia itu sendiri.
2.A. Norma Agama :
-Bertujuan menyempurnakan sikap batin umat manusia agar tidak berbuat jahat
-Bersumber dari Tuhan dan kitab suci
-Merupakan sumber dari segala sumber norma
-Sanksi yang diberikan bersifat abstrak dan tidak langsung, hanya Tuhan & bersangkutan yang tau
B. Norma Kesusilaan :
-Bertujuan menyempurnakan sikap batin umat manusia, melalui hati nurani
-Memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku
-Mengatur pantas atau tidaknya, susila/tidaknya perilaku manusia
-Sanksi berasal dari diri sendiri
C. Norma Kesopanan :
-Norma yang tercipta dari lingkungan masyarakat sendiri
-Bersumber dari kebiasaan masyarakat dari daerah itu sendiri
-Bertujuan untuk saling menghargai dan menghormati
-Sanksi yang diberikan tidak tegas, hanya berupa hinaan, cemo’ohan, atau bahkan dikucilkan dari pergaulan masyarakat
-Setiap daerah memiliki norma kesopanan yang berbeda - beda
D. Norma Hukum :
-Berisi peraturan yang bersumber dari undang – undang yang ditetapkan oleh pemerintah
-Bersifat mengikat dan memaksa
-Sanksi yang diberikan tegas
3.Indonesia adalah Negara hukum, dimana setiap tindakan dari anggota pemerintahan maupun tindakan masyarakatnya harus sesuai dengan hukum yang telah dibuat sebelumnya, yaitu berdasarkan susunan UUD RI 1945. Sehingga segala aktivitas baik dalam bidang politik/non politik, pemerintahan/swasta dapat berjalan dengan tertib sesuai hukum/konstitusional. Berhasil tidaknya suatu pemerintahan negara dapat dilihat dari besarnya pengaruh hukum pada Negara tersebut. Semakin besar pengaruh hukum pada suatu Negara, semakin tertib pula penduduknya, sehingga dapat menciptakan suasana aman dan sejahtera dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan begitupun sebaliknya. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan melindungi setiap anggota masyarakat dari tindakan diluar ketentuan hukum. Tapi pada kenyataannya hukum di Indonesia belum sekuat teorinya. Masih banyak penyimpangan yang terjadi, baik kalangan pemerintahan maupun swasta, kalangan elit politik maupun masyarakat biasa. Contoh yang terjadi pada kalangan pemerintahan, yaitu kasus korupsi uang Negara yang begitu besar, namun karena adanya permainan hukum kasus tersebut tiba – tiba hilang dari peredaran dan seakan tidak diproses kembali. Contoh pada kalangan biasa, masih begitu banyaknya tindak criminal yang terjadi di kalangan masyarakat, misalnya pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, dsb. Contoh tersebut menunjukkan betapa lemahnya hukum di Indonesia. Yang perlu disayangkan, teori hukum itu sendiri sudah sangat bagus dan kuat, namun penyelenggara hukum yang turun ke lapangan lah yang kurang mewujudkan nilai – nilai hukum itu sendiri. Sehingga secara awam, hukum di Indonesia hanya sebagai aturan yang dapat dimainkan begitu saja
Nama:Afrilia Khusumawati
BalasHapusNim:13031049
Kelas : Adm. Negara ( Sore ) semester 3
Manusia itu selalu hidup berkelompok dan saling berhubungan satu sama lain untuk memenuhi semua kebutuhan dan kepentingannya. Mengingat banyaknya kepentingan di dalam masyarakat, maka pertentangan atau konflik tidak bisa dihindari. Karena itu, diperlukan perlindungan kepentingan yaitu dengan di buatnya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain atau dirinya sendiri. Pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut norma. Maka, peranan norma hukum sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, karena dapat mewujudkan kehidupan yang lebih tertib dan tercipta keamanannya.
Karakteristik norma sbb :
Norma agama : petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau ajuran. Contoh : Sholat, Tidak berjudi, Suka berbuat baik. Sanksinya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia.
Norma Kesusilaan : aturan yang datang / bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh : Berlaku jujur, Bertindak Adil, Menghargai orang lain. Sanksinya tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakannya (Merasa bersalah, Malu, Menyesal)
Norma Kesopanan : peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan di anggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari, norma kesopanan ini bersifat relatif artinya, apa yang di anggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu. Contoh : Menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, tidak boleh meludah si segala tempat. Sanksinya tidak tegas tapi dapat di berikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau di kucilkan dari pergaulan.
Norma Hukum : Pedoman hidup yang di buat dan dipaksakan oleh negara. Cirinya adalah di akui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contoh : Harus tertib, harus sesuai aturan, dilarang mencuri membunuh, merampok. Sanksinya tegas, nyata, mengikat dan bersifat memaksa.
Implementasi tujuan hukum di Indonesia :
Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Yang pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Namun penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Itu terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Contoh, para aparat hukum yang ada belum optimal menjalankan perannya sebagai penegak hukum, terlihat dari kurang diamalkannya etika profesi yang ada oleh aparat hukum tersebut.
NAMA : Jaka Prasetyo
BalasHapusNIM : 13031025
KELAS : FISIP / Adm.Negara (sore)
1. Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Arti penting norma bagi kehidupan manusia yaitu kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah- kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat dimana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat.Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Norma berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Dengan adanya norma dalam kehidupan setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Karakteristik Norma
Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
· Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
•Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
3. Implementasi tujuan hukum di Indonesia
Berdasarkan pada kaidah hukum dalam sistem hukum di Indonesia diantaranya adalah mengusahakan kesebandingan tatanan dalam (equity) dan memberikan kepastian dan hukum. Dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai diperlukan satu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. Gunanya system hukum di Indonesia yaitu untuk memberikan petunjuk kepada manusia sebagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.Dilandaskan atas hukum-hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat didalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak asasi manusia warga negara Indonesia,melindungi mereka dari tindakan diluar kententuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum / konstitusional.
NAMA : Kahfi Taloka
BalasHapusNIM ; 13031003
KELAS : Fisip / Adm.Negara (Sore) Smester 3
Jawab..
1.Norma atau peraturan adalah suatu petunjuk bagi seseorang untuk berbuat sebagaimana mestinya terhadap sesama di dalam lingkungan masyarakat tertentu. dan dalam hidup bermasyarakat sangat penting mematuhi norma-norm yang berlaku agak menjaga kehidupan yang baik.Pentingnya norma dalam kehidupan adalah agar tercipta kehidupan dengan suasana tenteram, aman, dan damai, tidak terjadi kekacauan, tercipta hidup yang teratur dan tertib. Maka dari itu kita sebagai masyarakat wajib mematuhi norma-norma yang ada dalam masyarakat agar kehidupan kita tercipta dengan baik.
2. KARAKTERISTIK
Norma agama ini berasal dari Tuhan yang merupakan petunjuk hidup, yang berisi perintah, larangan, dan anjuran. Sanksi yang diberikan apabila melanggar norma agama adalah tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia. Maka dari itu kita sebagai manusia ciptaan Tuhan harus dapat melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar tidak mendapat sanksi di akhir nanti.
Norma Kesusilaan adalah aturan yang berasal dari hati nurani manusia tentang baik buruknya tingkah laku. Sanksi yang diperoleh dari norma kesusilaan adalah tidak tegas karena orang itu sendiri yang merasakan sanksinya apabila melanggar norma ini. Perasaan yang dirasakan orang yang melanggar norma ini adalah perasaan bersalah, malu, menyesal dan lain-lain semua ini dirasakan diri sendiri.
Norma Kesopanan (etika) adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan dalam masyarakat. Sanksi yang diterima apabila melanggarnya adalah sanksi yang diberikan tidak tegas tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, misalnya dikucilkan, diejek, atau dicemooh, dan lain-lain.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara dan berlakunya dipaksakan oleh alat negara seperti polisi, jaksa, hakim, dan lain-lain. Sanksi norma hukum yang diberikan adalah tegas dan nyata misal masuk tahanan, ditembak mati, atau yang lainnya. Sifat dari norma hukum ini adalah memaksa karena pelanggarnya akan men Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. dapat sanksi yang sangat tegas.
3, tujuan hukum dalam hidup bermasyarakat Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
Nama : Iin Nafilah
BalasHapusNim : 13031062
jurusan : Adm.Negara (pagi)
1. Menurut analisis saya dalam kehidupan bermasyarakat kita harus membutuhkan orang lain untuk berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat. Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik Karakteristik:
Norma agama :
• Sumber hokum dari tuhan yang maha esa,
• Bersifat universal dan kekal abadi
Norma susila :
• aturan yang ditujukan sikap batin
• Bertujuan supaya manusia berbuat baik
• Berasal dari diri sendiri
• Solusi dari diri sendiri
Norma kesopanan :
• Aturan yang ditunjukan kepada sikap lahir
• Bertujuan untuk ketertiban manusia
• Berasal dari masyarakat tidak resmi
• Sanksi dari masyarakat tidak resmi
Norma Hukum :
• Aturan yang ditunjukan kepada sikap lahir
• Bertujuan untuk ketertiban manusia
• Dibuat oleh masyarakat resmi
• Sifat sanksi mengikat di mereka
• Sanksi konkret
• Membebani hak & kewajiban
• Dijalankan aparat
2. Implemasi tujuan hukum di indonesia :
Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum terwujud didalam sebuah masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat.
Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusional.
Nama : Albertus Reda Pratama
BalasHapusNIM : 13031058
Fakultas/Jurusan : FISIP / Adm Negara (Sore)
1 Norma-norma dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup seharihari dalam masyarakat. Dan dalam hidup bernegara norma hukum menjadi peraturan yang berpengaruh dan berlaku di Indonesia karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan penyelenggara negara. Hukum mempunyai sifat memaksa dan mengatur, hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku dan terhadap orang yang melanggar akan diberikan sanksi yang pasti dan tegas.
2 Norma agama :
-aturan-aturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa.
-sumber hukum dari Tuhan Yang Maha Esa
-bersifat universal dan kekal abadi
Norma susila :
-aturan-aturan tentang tingkah laku yang bersumber dari hati nurani manusia
-bersumber dari suara hati sanubari manusia
-bersikap individual, dalam arti norma ini bersifat perseorangan atau hubungan dengan sesama manusia secara pribadi
Norma Kesopanan :
-aturan-aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu lingkungan kelompok masyarakat tertentu
-bersumber dari adat istiadat, budaya, atau tradisi masyarakat setempat
Norma Hukum :
-aturannya pasti (tertulis) biasanya dalam bentuk UU atau pasal-pasal
-mengikat semua orang
-memiliki alat penegak aturan
-dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
-bersifat memaksa dan sanksi tegas
3 Negara Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rule of law.
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
NAMA : YUNNI SARI PELLU
BalasHapusNIM : 13031034
JURUSAN : ADMINISTRASI NEGARA (PAGI)
1. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia.interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
2. karakterisitk norma – norma
a. norma agama
merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari dan ditentang.eringatan, pengucilan, dan pengusiran.
.c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari. Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.• Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan
3. Implementasi tujuan hukum di Indonesia
Sebenarnya legitimasi pemerintah Indonesia saat ini sangatlah kuat. Dengan dipilih langsung oleh rakyat pada pemilu 2004, posisi pemerintah Indonesia sekarang tidak sama seperti pemerintah pada masa-masa sebelumnya yang dipilih oleh para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Legitimasi yang kuat juga didapat dari komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diketuai oleh partai yang berasal dari pemerintah yang berkuasa (partai Golkar) serta merekalah yang menjadi mayoritas anggota DPR.Namun yang menjadi persoalan adalah sejauhmana legitimasi yang ada tersebut membuat pemerintahan berjalan efektif dan langsung mendapat persetujuan dari rakyat (DPR). Dalam konteks menyediakan cara untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan tersebut dalam sistem pemerintahan di Indonesia dapat melalui parlemen. dan rakyat juga dibuka pintu penyaluran aspirasi yang seluas-luasnya baik melalui kelompok kepentingan atau kelompok penekan. Hal ini dapat disimpulkan bahwa legitimasi dalam arti mengoperasikan jalannya pemerintahan dengan persetujuan dari rakyat dan menyediakan cara untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan tersebut sebenarnya sudah ada tinggal dijalankan secara optimal.
NAMA : ROFIATUN NISAH
BalasHapusNIM : 13031078
KELAS : ADMINISTRASI NEGARA (PAGI / 3)
1) Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan terlahir sebagai makhluk individu. namun, seiring dengan pertumbuhannya, kodrat manusia bergeser menjadi mahluk sosial. Hal ini disebabkan sejak lahir sampai meninggal manusia senantiasa membutuhkan pertolongan dan bantuan manusia lainnya. Pemenuhan kebutuhan setiap manusia itu dapat berjalan secara teratur, diperlaukan pengaturan oleh petunjuk hidup, aturan, patokan yang biasa disebut norma. Jadi norma sangat penting karena di dalamnya terdapat aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku manusia didalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyaraka yang adil, makmur dan sejahtera. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.
2) Karakteristik Norma :
a. Norma Agama : petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran. Sanksi norma agama tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia.
b. Norma Susila : aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Sanksi norma susila tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan.
c. Norma Kesopanan : peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu. Sanksi norma kesopanan Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
d. Norma Hukum : pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Sanksi norma hukum Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.
3) Implementasi tujuan hukum di Indonesia
Kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat. Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum.
NAMA:SEKAR HANUM NUR.ASIH
BalasHapusNIM : 13031065
FAK/JURUSAN: FISIP/ADMINISTRASI NEGARA(PAGI)
1.Keberadaan norma dalam masyarakat sangatlah penting,karna norma dan peraturan lainnya sangat dibutuhkan sebagai alat untuk mewujudkan kehidupan masyarakat aman dan tentram.Mengingat banyaknya kepentingan dalam masyarakat, maka pertentangan atau konflik tidak bisa dihindari. Karena itu, diperlukan perlindungan kepentingan dalam masyarakat yaitu dengan dibuatnya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Pedoman, patokan, atau ukuran untuk berprilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut norma.
2.Karakteristik norma
Norma agama
Merupakan peraturan hidup (perintah dan larangan) yang bersumber dari Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama ini akan mendapat sanksi dari Tuhan berupa “siksaan” di akhirat atau karma yang akan dihadapi si pelaku. Norma agama atau kepercayaan ditujukan kepada sikap batin, tidak ada yang memaksa dari luar
Norma susila
Peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia.Norma kesusilaan bersifat umum atau universal dapat diterima umat manusia. Pelanggaran norma ini hanya merasakan penyesalan, bersalah, malu.
Norma kesopanan
norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari.Pelanggaran atas norma kesopanan berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan. Norma kesopanan ini bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja
Norma Hukum
Norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.Pelanggaran atas norma hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.
3.Tujuan implementasi hukum di indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan Negara hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tetapi dalam penerapannya apakah sesuai dengan UUD tersebut? Apabila kita cermati hukum di Indonesia saat ini penuh dengan kebobrokan.Praktik-praktik penyelewengan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas sehari-hari yang secara nyata dapat kita lihat dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Hukum tercipta bukan semata-mata untuk kepentingan penguasa atau orang-orang tertentu saja namun ia harus tercipta atas tujuan kemanfaatan, keadilan, dan penegakkan hukum yakni dengan memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.Hukum harus memberikan tujuan tersebut baik secara moral, kesusilaan, ajaran agama, dan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum di Negara Indonesia tidak akan mungkin dapat tercipta bila bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan adat kebangsaan Indonesia. Keduanya kerap mempengaruhi peraturan-peraturan hukum yang ada di Indonesia.
Nama : Evita Maulani
BalasHapusNIM : 13.031.035
Fakultas/Jurusan : FISIP/ Administrasi Negara
Kelas : Pagi
1. Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan terlahir sebagai mahluk individu. namun, seiring dengan pertumbuhannya, kodrat manusia bergeser menjadi mahluk social. Hal ini disebabkan sejak lahir sampai meninggal manusia senantiasa membutuhkan pertolongan dan bantuan manusia lainnya. Dalam pergaulan dengan manusia lainnya, tiap-tiap manusia mempunyai keinginan atau kepentingan sendiri sendiri, ada manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan ada pula yang mempunyai kepentingan berbeda bahkan ada pula kepentingan yang bertentangan satu sama lainnya.pertentangan antara kepentingan manusia itu dapat menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat apabila dalam masyarakat tidak ada tata tertib yang dapat menyeimbangkan.
Usaha- Usaha yang dilakukan masing-masing pihak supaya memenuhi kepentingan mereka yang bertentangan itu. Agar pemenuhan kebutuhan setiap manusia itu berjalan secara teratur, tidak terjadi benturan-benturan antara kepentingan manusia yang satu dengan kepentingan sesama, diperlaukan pengaturan oleh petunjuk hidup, aturan, patokan yang biasa disebut norma. Jadi yang disebut norma adalah kaidah atau aturan aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku manusia didalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyaraka yang adil, makmur dan sejahtera.
2. Karakteristik norma
a. Norma agama :
- Bersumber dari bathin (subyeknya)
- Aturan dan sanksi dari Tuhan
- Bersifat abstrak
b. Norma susila :
- Aturan yang ditujukan kepada sikap bathin
- Bertujuan supaya manusia berbuat baik
- Berasal dari diri sendiri
- Sanksi dari diri sendiri
c. Norma kesopanan :
- Aturan yang ditujukan kepada sikap lahir
- Bertujuan untuk ketertiban manusia
- Berasal dari masyarakat tidak resmi
- Sanksi dari masyarakat tidak resmi
d. Norma hukum :
- Aturan yang ditujukan kepada sikap lahir
- Dibuat oleh masyarakat resmi
- Sifat sanksi mengikat dan memaksa
- Sanksi konkret
- Dijalankan aparat penegak hukum
- Membebani hak dan kewajiban
3. Pemikiran tentang hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum dalam kehidupan sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalah tafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi panglima dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasan yang lebih tinggi. Kalau sudah begini hukum yang katanya tidak pandang bulu, nyatanya berarti hukum memang pandang bulu.
NAMA : FARAH ADIBAH
BalasHapusNIM : 13.031.044
FAKULTAS : FISIP (ADM NEGARA PAGI )
1) Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro,
2 . A) Norma Agama
Indonesia memang bukan merupakan negara agama, akan tetapi hampir seluruh penduduknya beragama. Oleh karena itu, norma agama merupakan salah satu norma yang berlaku didalam masyarakat kita. Norma agama itu sendiri merupakan peraturan-peraturan yang bersumber langsung dari Tuhan YME, bisa berupa perintah-perintah ataupun larangan-larangan
B ) Norma Kesusilaan
Salah satu dari berbagai macam norma yang berlaku umum dimasyarakat kita adalah norma kesusilaan. Norma ini munculnya dari hari sanubari yang paling dalam seorang manusia. Parameter dari norma kesusilaan adalah ahlak, jika seseorang memiliki ahlak yang baik tentu dia mentaati norma kesusilaan dengan baik, dan juga sebaliknya. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah perasaan menyesal yang amat sangat dari hati yang paling dalam. Norma ini berlaku umum dan universal, artinya tiap-tiap manusia dapat menerimanya.
C ) Norma Kesopanan.
Tidak bisa dipungkiri lagi jikalau kehidupan masyarakat Indonesia takan pernah lepas dari norma kesopanan yang berlaku dimasyarakatnya. Norma kesopanan itu sendiri memiliki arti aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri sehingga akan tercipta masyarakat yang saling menghormati satu sama lain. Pelanggaran terhadap norma ini akan sangat merugikan karena orang tersebut akan dicela bahkan dikucilkan oleh masyarakat, hal ini dikarenakan norma ini bersumber dari keyakinan masyarakat itu sendiri.
D) Norma Kebiasaan
Macam-macam norma yang berlaku didalam masyarakat Indonesia lainnya adalah norma kebiasaan atau habit. Norma ini muncul akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama sehingga menjadikannya suatu kebiasaan. Jika ada orang yang tidak melakukannya, maka orang tersebut dianggap aneh oleh masyarakat setempat. Jika norma ini dilakukan secara terus menerus dan oleh masyarakat yang lebih luas, bukan tidak mungkin norma ini menjadi suatu budaya bangsa.
E )Norma Hukum
Indonesia adalah negara hukum, sehingga tiap-tiap warganya menjungjung tinggi norma hukum yang berlaku. Norma Hukum sendiri memiliki arti peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengikat setiap warganya agar senantiasa taat pada hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran terhadap norma ini akan dikenakan hukuman, bisa berupa penjara, denda maupun hal-hal lainnya. Satu hal yang istimewa dari norma hukum adalah sifatnya yang memaksa.
3)Tujuan hukum di Indonesia adalah untuk mengatur selur masyarakat agar bertindak/berprilaku dengan baik. Tidak adanya kriminalitas agar suatu negara itu tetap aman,damai dan tentram. Bila tidak adanya hokum yang beraluku maka semua orang dapat bertindak seenaknya tanpa memikirkan bahaya yang ia lakukan. Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang,
NAMA: ERLITA PUTRI KURNIASARI
BalasHapusNIM: 13031019
FAKULTAS: FISIP/ ADMINISTRASI NEGARA (PAGI)
1. Pedoman norma yang berlaku sanagatlah bagus, tetapi tata cara penerapannya pada penyimpangan seseorang tersebut berupa sanksi nya sangatlah kurang. Aturan hukumnya sangat tegas tetapi penerapan pada tersangka kurang. Kita sebagai manusia pasti memiliki kebutuhan untuk merasa dilindungi. Pelindungan disisni sangatlah kurang, apabila yang terjadi sekarang tentang perlindungan pekerja indonesia di luar negeri. Mereka mendapatkan ketidak adilan di sana, apabila hukum kita melemah akan menambahkan ketidak adilan bagi meraka. Indonesia yamng merupakan negara hukum, menjunjung tinggi adat ke timuran dengan menjamin nilai kesusilaan dalam masyarakat seharusnya bisa menjadi lebih dari negara barat lainnya
2. Selain berdasarkan klasifikasi tersebut, ada beberapa norma yang umumnya berlaku dalam kehidupan suatu masyarakat, yaitu sebagai berikut.
1. Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, memakai pakaian yang minim bagi perempuan di tempat umum adalah tidak sopan, tetapi di kolam renang diharuskan memakai pakaian renang yang tentu saja minim.
2. Norma kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma ini bersifat universal, yang setiap orang di seluruh dunia mengakui dan menganut norma ini. Akan tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin berbeda. Contohnya, tindakan pembunuhan atau perkosaan tentu banyak ditolak oleh masyarakat di manapun.
3. Norma agama adalah norma yang didasarkan pada ajaran atau akidah suatu agama. Norma ini menuntut ketaatan mutlak setiap penganutnya. Contohnya, rukun Islam dan rukun iman dalam agama Islam; menjalankan sepuluh perintah Tuhan dalam agama Katholik dan Protestan; menjalankan Dharma dalam agama Hindu.
4. Norma hukum adalah norma yang didasarkan pada perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dengan ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Contohnya, seorang terdakwa yang melakukan pembunuhan terencana divonis oleh hakim dengan dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara.
3.Implementasi Negara Hukum di Indonesia
Negara Hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enampuluh tahun lamanya kualifikasi sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam penjelasan Undang-undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Negara dikatakan “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat)”. Selanjutnya dijelaskan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.” Sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih dipertegas melalui amandemen keempat dan dimasukkan ke dalam batang tubuh konstitusi, yaitu bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam pasal 1 ayat 3 ditulis “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dari amandemen-amandemen dibuktikan secara jelas, Undang-undang Dasar Negara Indonesia tidak statis, melainkan memiliki dinamika. Amandemen keempat tersebut dapat dibaca sebagai keinginan bangsa Indonesia untuk lebih mempertegas identitas negaranya sebagai suatu Negara hukum[1]. Negara hukum di Indonesia berjalan bersamaan dengan prinsip demokrasi ia terbukti dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-undang Dasar”. Hal ini membuktikan bahwa selain sebagai Negara Hukum Indonesia juga menganut Negara demokrasi. Kedua konsep Negara tersebut berjalan bersama di Negara Indonesia sebagai sistem pemerintahan yang ideal. Dimana masyarakat yang mengatur hukum tersebut dan masyarakat pula yang tunduk dalam peraturan hukum yang mereka rancang.
Nama: Inun Rodhiyah
BalasHapusNIM: 13031026
Kelas: Administrasi Negara (sore)
1. Norma merupakan nilai-nilai yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk mewujudkan ketertiban bersama. Norma mempunyai arti yang penting agar kehidupan masyarakat semakin tertata dengan baik dan bisa terhindar dari kekacauan. Karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa terlepas dari manusia lain (berinteraksi) dan kepribadian manusia itu sendiri berbeda-beda sehingga untuk menyatukan perbedaan tersebut dibutuhkan aturan yang menata perilaku kehidupan manusia. Selain norma yang berlaku dimasyarakat ada pula norma yang berlaku dalam kehidupan bernegara, yaitu norma hukum. Dalam norma hukum, diberlakukan sanksi yang lebih tegas daripada norma-norma yang lain, yang bersifat memaksa dan mengikat. Apabila norma selain hukum dijalankan oleh masyarakat umum, maka dalam norma hukum ada lembaga resmi yang menjalankannya. Indonesia sebagai negara hukum diatur didalam Undang-Undang. Norma dibuat agar hidup masyarakat lebih teratur. Hukum dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Baik norma hukum maupun norma lainnya berperan penting dalam pembentukan kepribadian masyarakat.
2. Norma agama : proses awal dalam pembentukan karakter manusia. Ada kedekatan antara manusia dengan penciptanya. Sanksi dari pelanggaran norma agama tersebut abstrak, dan tidak langsung diterima. Lebih mengarah kepada bathin manusia. Sanksinya berasal dari tuhan. Perintah dari Tuhan merupakan pedoman manusia dalam bertindak. Selain mengatur hubungan dengan tuhan, tetapi juga mengatur hubungan dengan manusia yang lain.
Norma kesusilaan : berpedoman pada hati nurani manusia, berupa suara hati yang dianggap bisa menjadi pedoman hidup mengenai perbuatan yang seharusnya dilakukan dan seharusnya tidak dilakukan. Sanksinya berasal dari diri sendiri dan untuk dirinya sendiri, bisa berupa penyesalan atau bahkan membenci dirinya sendiri. Digunakan untuk mengontrol tindakannya sendiri.
Norma kesopanan : merupakan peraturan yang dibuat oleh masyarakat sebagai sumber tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Ada tata krama yang harus ditaati. Agar tercipta ketertiban dalam masyarakat. Objeknya tidak punya hak untuk menolak. Sanksinya bisa berupa cemoohan, hinaan, atau dimarahi. Biasanya berbeda-beda tipa daerah, tergantung kebiasaan masyarakatnya. Misalnya norma kesopanan di desa dan di kota. Apabila bagi masyarakat perkotaan perempuan pulang malam itu sudah biasa, maka bagi masyarakat yang tinggal di desa hal tersebut dianggap melanggar norma kesopanan.
Norma hukum : merupakan peraturan dalam kehidupan bernegara agar tercipta suasana yang aman dan tenteram. Sanksi pelanggarannya jelas, ada ketentuan hukum (Undang-Undang) yang mengaturnya. Sanksinya bersifat terikat, memaksa dan tegas. Ada langkah-langkah yang ditempuh apabila terjadi pelanggaran hukum, ada prosedur yang harus dijalankan. Ada lembaga resmi yang mengaturnya. Masyarakat bisa mengajukan gugatan atau pembelaan diri. Ada hukuman-hukuman tertentu sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
3. Tujuan hukum di Indonesia yaitu untuk mewujudkan keadilan dan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat, untuk menciptakan ketertiban, kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat. Hukum di Indonesia masih bisa dibeli. Hukum diberlakukan seadil-adilnya kepada masyarakat kecil, sementara bagi para koruptor mereka bisa bebas kemana saja. Seharusnya hukum di Indonesia lebih tegas dan adil, agar tidak mencoreng citra baik aparat penegak hukum, dan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. Aparat penegak hukum harus menindak pelanggar hukum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, hukumannya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa memandang status sosial, kekayaan maupun jabatan.
NAMA:PUTRI DWI MAHARANI
BalasHapusNIM : 13031007
FAK/JURUSAN: FISIP/ADMINISTRASI NEGARA(PAGI)
1. Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
2.Karakteristik Norma
Norma agama
adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
Norma kesopanan
adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
Norma hukum
adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat
3.Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.Mengingat banyak berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas tentang apakah itu tujuan hukum adalah sulit. Ada yg beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum & sebagainya. Kesemuanya ini yg menunjukkan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat.
hukum pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang lain, maka tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Nama : Ubaidillah Habibi
BalasHapusNIM : 13031045
FAK/JUR : FISIP / Adm. Negara (sore)
1.Menurut analisa saya dalam kehidupan masyarakat terdapat macam-macam kepentingan dan kebutuhan. Dalam mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang tertib, aman dan tenteram dibuatlah norma atau kaidah sosial yang berlaku dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Norma maupun peraturan lainnya tersebut berfungsi mengatur perilaku manusia dalam interaksi manusia, Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya saling mengisi dan saling memperkuat. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya.Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum tidak dapat dipisahkan, Hal itu disebabkan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan dan memiliki kekuatan hukum yang saling mendukung.
2. Apabila digolongkan menurut bidang kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada empat golongan utama norma, yaitu :
1. Norma Agama : suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun karena sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan agama.
2. Norma Kesopanan : peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. Mengapa demikian? Karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain
3. Norma Kesusilaan : dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir.
4. Norma Hukum
Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya. Dan juga sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan social.
3. hukum memiliki suatu tujuan untuk mengatur dan menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kenyamanan . Semua tindakan aspek dalam kegiatan bermasyarakat telah diatur oleh hukum dan dirumuskan ke dalam Undang-Undang sebagai konstitusional.
factor- faktor yang harus dimiliki untuk menegakan hukum yaitu Undang-Undang, profesionalisme dalam penegakan hukum, sarana prasarana hukum serta budaya hukum masyarakat.
Di dalam masyarakat yang ada bahwa hukum masih memiliki nilai negatif yang tinggi. Semakin banyak kasus jual beli hukum ditemukan, selain itu capability para aparat penegak hukum masih belum bisa dipercayakan sepenuhnya dan begitu juga masyarakatnya masih lemah akan pengetahuan hukum.
Peninjauan kembali Undang-Undang yang ada sangatlah penting agar diperoleh keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak. Peningkatan kualitas dan intelektual para penegak hukum dan perubahan mindset oleh seluruh masyarakat agar mau mempelajari dan menjalankan hukum dengan baik mungkin dapat merubah image hukum di Indonesia dan tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dapat diterapkan dengan benar.
NAMA : RIA NANDA MUSTIKA SARI
BalasHapusNIM : 13031008
PRODI : FISIP/Adm.Negara (pagi)
1.Dari analisis di atas saya menyimpulkan bahwa Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan terlahir sebagai mahluk individu. namun, seiring dengan pertumbuhannya, kodrat manusia bergeser menjadi mahluk social. Hal ini disebabkan sejak lahir sampai meninggal manusia senantiasa membutuhkan pertolongan dan bantuan manusia lainnya. Setiap manusia mempunyai persamaan dan perbedaan Agar pemenuhan kebutuhan setiap manusia itu berjalan secara teratur, tidak terjadi benturan-benturan antara kepentingan manusia yang satu dengan kepentingan sesama, diperlaukan pengaturan oleh petunjuk hidup, aturan, patokan yang biasa disebut norma. Jadi yang disebut norma adalah kaidah atau aturan aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku manusia didalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyaraka yang adil, makmur dan sejahtera.
2.karakteristik dari norma-norma
A. Norma Agama
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya (Rosul / Nabi ) yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Norma agama bersifat abadi dan universal, karena norma ini berasal dari wahyu Tuhan yang diberlakukan untuk alam semesta.
B. Norma kesusilaan
Adalah norma yang paling tua dan bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Norma ini terdapat dalam jiwa setiap manusia tanpa mengenal batas wilayah, bangsa dan masyarakat. Barang siapa yang melanggar norma ini berarti dianggab sebagai orang yang asusila atau tidak bermoral.
C. Norma kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggab sebagai tuntunan pergaulan sehari hari masyarakat itu.
D. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa yang sifatnya mengikat dan memaksa, tujuannya agar bisa terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman dalam masyarakat.
3.Implementasi tujuan hukum di suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusional.
NAMA: ALVEDO YUDHA ARIESTA
BalasHapusNIM : 13.031.006
PRODI: ADMINISTRASI NEGARA(PAGI)
JAWABAN:
1. Menurut pendapat saya tentang artikel diatas adlah bahwa sebenarnya norma memang sangat perlu bagi kehidupan manusia di dunia ini karena jika tidak ada norma yang mrnjadi pedoman hidup manusia maka manusia tidak akan bisa menjadi manusia yang baik dan bermartabat karena manusia adalah makhluk social yang harus hidup saling berinteraksi satu sama lain. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyaraka yang adil, makmur dan sejahtera.
2. A Norma Agama:
ialah petunjuk jalan hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Norma agama bersifat abadi dan universal, karena norma ini berasal dari Tuhan yang diberlakukan untuk alam semesta. Pelanggaran norma agama mendapat sangsi secara tidak langsung contohnya dosa yang akan ditanggung oleh pelanggar norma tersebut.
B. Norma kesusilaan:
yaitu norma yang paling tua dan bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan manusia. Norma ini terdapat dalam jiwa setiap manusia tanpa mengenal batas wilayah, bangsa dan masyarakat. Barang siapa yang melanggar norma ini berarti dianggap sebagai orang yang asusila atau tidak bermoral contohnya melakukan pornoaksi di lingkungan masyarakat.
C. Norma kesopanan:
yaitu aturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam suatu masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relative, artinya norma ini tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat tertentu yang mungkin saja pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang contohnya sopan santun saat berhadapan dengan masyarakat luas.
D. Norma Hukum:
yaitu pedoman hidup yang dibuat oleh suatu Negara atau politik suatu masyarakat atau bangsa yang sifatnya mengikat dan memaksa, tujuannya agar bisa terwujud ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam masyarakat. Norma hukum diperlukan karena ketiga norma tersebut belum cukup menjamin ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Ketidak cukupannya jaminan ketertiban oleh ketiga macam norma tersebut karena tidak adanya ancaman hukuman atau sangsi yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar contohnya melakukan tindakan pencurian yang menyangkut dengan norma hukum.
3. Implementasi tujuan hukum di indonesia yaitu untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan masyarakat di indonesia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.
NAMA : FIKRI DANI RAHMAN
BalasHapusNIM : 13031040
PRODI : ADMINISTRASI NEGARA ( PAGI )
1. *) Di Indonesia memang Negara hukum dan system hokum yang dianut adalah civi law dan berjkaitan dengan norma-norma. Seperti Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan, Norma Agama, Norma Sosial dan Norma Hukum tersebut saling berkaitan dan saling mengikat.
*) setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.
*) Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia.
2. Karakteristik
A) Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
B) Norma Susilaan adalah alah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
C) Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
D) Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
3. Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Seluruh warga Negara Indonesia harus taat dan tunduk pada hokum yang berlaku. Menaati norma dan hokum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, bernegara akan menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian, kemakmuran, kebahagiaan, kebenaran dan keadilan. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya hokum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Nama : Khusnul Khotimah
BalasHapusNIM :14031053
Kelas : FISIP / Adm. Negara sore
JAWABAN :
1. Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh norma-norma dalam social. Norma dan nilai pada awalnya lahir tidak disengaja , karena kebutuhan manusia sebagai makluk social dan harus berinteraksi dengan yang lain menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itu lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial.
Peraturan yang baik umumnya dibuat dengan mempertimbangkan norma-norma dan kebutuhan nyata yang berkembang didalam masyarakat, peraturan yang demikian akan bisa diterima oleh masyarakat karena menjawab kebutuhan mereka. Demikianlah kebutuhan masyarakat dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat menjadi dasar pertimbangan dalam membuat peraturan. Hal itu menjadikan peraturan diberbagai masyarakat bisa berbeda-beda, sebab kebutuhan masyarakat dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat pun berbeda-beda.
2. Ciri-ciri norma hukum adalah :
• Aturannya pasti;
• Mengikat semua orang;
• Memiliki alat penegak aturan;
• Dibuat oleh penguasa;
• Bersifat memaksa;
• Sangsinya berat.
Norma susila
Norma yang berasal dari suara hati sanubari manusia
- Bersifat umun dan universal
- Dapat diterima semuah umat manusia
- Memiliki sifat kesusilaan yang tinggi
- Sanksinya berupa rasa malu terhadap diri sendiri
Ciri norma agama :
- Memuat perintah dan larangan yang bersumber dari Tuhan
- Menjunjung tinggi nilai nilai-nilai kemanusiaan
- Sanksi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung
Ciri norma kesopanan :
- timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat- menghormat
- bersumber pada adat kebiasaan masyarakat
- Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat
- Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat.
3. Berbicara tentang negara hukum yang disebut supremasi hukum tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini merupakan dasar yang bersifat universal yang berlaku pada tiap-tiap negara.. Akan tetapi, Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.
Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut. Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum ( law enforcement ) yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya.
Nama : Feyderika Mutiara Alami
BalasHapusNIM : 13031033
Prodi : Adm. Negara/PAGI
1. Norma : suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat, wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman.
Berdasarkan artikel di atas, yang menyebutkan setiap individu memiliki keinginan dan tujuan hidup masing-masing, dan setiap individu tersebut akan melakukan segala cara untuk mewujudkannya. amak dari itu norma dibuat uintuk mengatur setiap individu dalam mewujudkan keinginan dan tujuan hidupnya.
2. ~ Norma Agama :
- berasal dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa
- dicatat/ditulis dalam kitab suci agama masing-masing
- bersifat abadi dan universal
~ Norma Susila :
- Bersumber dari hati nurani (batin) manusia
- Dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil)
~ Norma Kesopanan :
- Peraturan atau nilai-nilai yang diatur oleh agama atau adat istiadat
- Bersumber pada budaya masyarakat
~ Norma Hukum :
- Pengaturan yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur rakyatnya
- Bersumber atau dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang
3. Seperti yang kita ketahui, semua negara pasti mempunyai peraturan-pareaturan hukum dan begitu juga dengan Negara Indonesia. Kerakteristik hukum sebagai kaedah selalu dinyatakan berlaku umum untuk siapa saja dan dimana saja dalam wilayah negara, tanpa membeda-bedakan. pada dasarnyahukum itu tidak berlaku secaradiskriminatif, kecuali oknum aparat atau organisasi penegak hukum dalam kenyataan sosial telah memberlakukan hukum itu secara diskriminatif. akhirnya penegak hukum tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Tetapi tidak dapat dipungkiri di Negara kiota masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang seharusnya diadili dan dikenakan sanksi yang seharusnya malah dibiarkan begitu saja, dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan negara ini.
Nama : Lutvia Ulum
BalasHapusNIM : 13031051
Kelas : Adm Negara, smstr3 (Sore)
1. Analisis
Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal dua hal yang berhubungan saangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan, adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban. Ketertiban dalam masyarakat diciptakan bersama sama oleh berbagai lembaga, seperti hukum dan tradisi. Oleh karena itu, di masyarakat akan dijumpai berbagai macam pedoman, patokan atau ukuran yang masing-masing memberikan konstribusinya dalam menciptakan ketertiban tersebut. Pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama disebut norma atau kaidah sosial.
2. Norma dalam masyarakat
1. Norma keagamaan adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui utusanNya.
2. Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia.
3. Norma kesopanan adalah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia.
4. Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara.
3. Implementasi tujuan hukum di Indonesia
Suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara, pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan di daerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat/wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak hak asasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum.
NAMA : ILYANA FIRDAUS
BalasHapusNIM : 13031061
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA ( PAGI )
1. Dari artikel diatas dapat saya simpulkan bahwa norma memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia.Adapun sedikit saya tambahkan mengenai pengertian norma adalah nilai-nilai yang dipatuhi dan ditaati dalam masyarakat,sehingga diwujudkan dalam bentuk perilaku.Norma tersebut berupa aturan yang kemudian dijadikan pedoman / patokan oleh manusia ketika mereka melakukan kegiatan / beraktivitas di dalam kehidupannya.Sehingga substansi dari norma adalah NILAI dan ATURAN. Menurut argumen saya,ketika berbicara mengenai aturan,tentunya identik dengan kata "hukum".Karena di dalam hukum , terdapat aturan-aturan yang mengikat yang wajib dipatuhi oleh setiap masyarakat.Sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yakni negara Indonesia adalah negara hukum.Sehingga segala aktivitas kehidupan manusia( masyarakat Indonesia) wajib dan taat terhadap hukum yang berlaku.
2. Adapun macam-macam beserta karakteristik dari norma tersebut adalah sebagai berikut :
a) Norma Agama
adalah norma yang berasal dari tuhan.Tujuan dari norma ini adalah menyempurnakan manusia agar jangan berbuat yang buruk (jahat) . Oleh karena bersumber dari tuhan , maka sanksinya pun berasal dari tuhan sehingga bersifat abstrak.Yang artinya percaya atau tidak percaya pasti terjadi dalam kehidupan kita tanpa kita sadari.
b) Norma Susila
norma yang berasal dari hati nurani.Norma ini bertujuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk dan mana yang benar dan salah.Sanksi dari norma ini adalah muncul perasaan bersalah , malu , takut dan tidak tenang.
c) Norma Kesopanan
adalah norma yang dibuat masyarakat yang tidak resmi.Maksudnya , norma ini berlaku bagi manusia dan timbul dari diri manusia itu sendiri yang didasarkan pada kebiasaan , kepatuhan dan kepantasan.Tujuannya adalah menciptakan ketertiban dan sanksinya adalah berasal dari lingkungan/masyarakat itu sendiri seperti hinaan,cemoohan,bahkan pengucilan.
d) Norma hukum
adalah norma yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu (legislatif).Norma ini bertujuan mengikat setiap orang tanpa terkecuali.Sanksi dari norma ini yaitu konkret yang dapat membebani hak dan kewajiban.
Namun seringkali timbul pertanyaan,mengapa perlu adanya norma hukum jika ketiga norma tersebut lebih ditaati ? Menurut argumen saya,norma hukum sangat penting adanya,disamping untuk melengkapi ketiga norma tersebut, sanksi yang diberikan oleh ketiga norma tersebut belum cukup memuaskan dan belum cukup efektif pula untuk melindungi keteraturan masyarakat.
3. Ketika mendengar kata "hukum" yang ada dibenak saya adalah sesuatu yang mau tidak mau dan suka tidak suka wajib kita patuhi dan laksanakan. Karena , hukum itu bersifat mengikat.Pada hakikatnya,hukum bertujuan :
a. Mengatur kehidupan antar manusia untuk menciptakan ketertiban yang dapat menciptakan kesejahteraan.
b. Memberikan jaminan kepastian hukum bagi tiap manusia.
Sehingga hukum dipandang sebagai sebuah keniscayaan (keharusan). Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa"negara Indonesia adalah negara hukum" maka segala sesuatunya,yang berkaitan dengan kegiatan manusia tidaklah lepas dari hukum.Berbicara mengenai hukum di Indonesia , menurut argumen saya ada beberapa statement yang menggambarkan kondisi hukum di negara ini yaitu"yang memiliki Jabatan yang di Ringankan","yang berUang yang Menang".Masih banyak praktik tawar menawar hukum.Meskipun kedudukan dan fungsi hukum sudah tercantum dalam UUD 1945,namun realitanya sangat jauh berbeda..Hal ini tentu saja tidak lepas dari adanya permainan politik di dalamnya.Melihat fenomena seperti ini,maka bisa disimpulkan bahwa aparat penegak hukum pun perlu lebih memahami dan memaknai hukum,karena mereka lah yang seharusnya jadi pioneer atas hukum di negeri ini.Saya sangat setuju dan mendukung adanya "Revolusi Mental".Bagaimana para masyarakat yang awam tentang hukum dituntut untuk taat hukum sementara para aparat penegak hukum itu sendiri tidak taat hukum?
Nama : Faridatul aliyah
BalasHapusNIM :13.031.023
Jurusan :Adm Negara/III (Pagi)
1. Menurut analisis saya, Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh anggota masyarakat. Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. Norma dibedakan atas sanksi dan hukumnya yang sesuai dengan peraturan negara demi terciptanya ketertiban dan ketentranman, menegakkan keadilan dan kebenaran, menjaga keseimbangan berbagai kepentingan dan melindungi hak - hak warga negara.
2. Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Karakteristik norma agama
1. Sumber dari Tuhan
2. Bersifat universal/abadi
3. Dilaksana dapat pahala, dilanggar dapat dosa
4. Luas, berlaku untuk umat
Norma Kesusilaan
Norma kesusila adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Karakteristik norma kesusila
1. Bersumber dari hati nurani
2. Berssifat lokal (terpelihara dari masyarakat)
3. Sanksi rasa malu
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Karakteristik norma kesopanan
1. Bersumber dari pergaulan
2. Bersifat lokal
3. Sanksi rasa malu
Norma Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam masyarakat.
Karakteristik norma hukum :
1. Aturannya pasti
2. Mengikat semua orang
3. Memiliki alat penegak aturan
4. Dibuat oleh penguasa
5. Bersifat memaksa
6. Sangsinya berat
3. Implentasi tujuan hukum di indonesia
Hukum di negara berlandaskan Pancasila dan UU 1945, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis. Undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kamu memahami negara hukum, kamu juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.
Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk : menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat, menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran serta menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
NAMA : ASFIATUN MAGHFIROH
BalasHapusNIM : 13031055
KELAS : FISIP PAGI
1. Manusia diciptakan Tuhan dalam kondisi tidak mampu hidup sendiri artinya tidak mampu hidup tanpa bantuan orang lain, namun demikian, dalam kenyataan banyak di jumpai manusia hanya mementingkan diri sendiri bahkan semaunya sendiri tidak memperhatikan kepentingan orang lain. Kenyataan tersebut sering mengakibatkan tejadinya konflik antar manusia, karena dalam memenuhi kebutuhannya, manusia sering mengganggu ataupun menghilangkan hak dan kepentingan orang lain. Agar pemenuhan kebutuhan setiap manusia berjalan secara teratur, tidak terjadi benturan-benturan antara kepentingan manusia yang satu dengan kepentingan sesama, diperlukan pengaturan oleh petunjuk hidup, aturan, patokan yang biasa disebut norma. Upaya paling utama pencegahan konflik adalah dibuatnya aturan-aturan yang harus ditaati bersama, agar tidak terjadi konflik, sekaligus untuk menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib dan damai. Ada banyak macam-macam aturan yang telah dibuat dalam kehidupan manusia, ada yang tidak mengikat, ada aturan yang bersifat memaksa dengan sanksi tegas bagi para pelanggarnya, yaitu hukum. Hukum diperlukan karena banyaknya manusia yang tidak mengindahkan kepentingan orang lain, disisi yang lain, hukum dipergunakan sebagai tatanan yang mengatur pola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan mentaati norma dan hukum, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
2. Karakteristik Norma
Norma Agama
o Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Bersifat abadi dan menuntut ketaatan. Bertujuan mengatur batin manusia. Pelanggaran norma agama mendapat sanksi secara tidak langsung
Norma Kesusilaan
o Berasal dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Bertujuan mengatur sikap dan tingkah laku. Sanksinya berasal dari diri sendiri berupa penyesalan dan rasa malu.
Norma Kesopanan
o Berasal dari aturan yang berlaku di masyarakat. Bertujuan mengatur sikap dan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat. Sanksi berupa celaan atau kritikan.
Norma Hukum.
o Pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa yang sifatnya mengikat dan memaksa, tujuannya agar bisa terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman dalam masyarakat. Norma hukum diperlukan karena ketiga norma tersebut belum cukup menjamin ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Ketidak cukupannya jaminan ketertiban oleh ketiga macam norma tersebut karena tidak adanya ancaman hukuman atau sanksi yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar.
3. Implementasi tujuan hukum di Indonesia adalah untuk menegakkan hukum demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi yang terjadi di Indonesia saat ini adalah penegakan hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Yang artinya hukum sangat adil bagi masyarakat kecil dan hukum sangat longgar bagi yang mempunyai kekuasaan atau jabatan. Hal ini disebabkan karena kurangnya perbaikan terhadap perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Wahyuni Sri Wulandari
BalasHapusNim : 13031028
Kelas : Fisip/Adm Negara (pagi)
JAWABAN :
1) Setiap manusia mempunyai persamaan dan perbedaan agar pemenuhan kebutuhan setiap manusia itu berjalan secara teratur juga saling melengkapi karena kita hidup didalam makhluk social yang saling berinteraksi untuk memenuhi kehidupan. Maka dari itu norma didalam kehidupan masyarakat sangatlah penting demi menjunjung ketertiabn juga kerukunan dalam bermasyarakat agar menjadi masyarakat teratur juga sejahtera karena dengan adanya norma didalam bermasyarakat kita menjadi saling menghargai satu sama lain.
2) Karakteristik norma
Norma agama adalah untuk menyempurnakan sikap batin melalui hati nurani dan memberi petunjuk bagaimana cara bersikap serta bertingkahlaku yang baik dimata Allah dan cara bertuhan yang baik seperti mentaati larangan Allah.
Norma kesusilaan adalah aturan yang ditunjukkan kepada sikap batin bertujuan supaya manusia berbuat baik yang berasal dari diri sendiri juga sanksi diri sendiri.
Norma kesopanan aturan yang ditunjukkan kepada sikap lahir bertujuan untuk ketertiban manusia yang berasal dari masyarakat tidak resmi dan sanksi dari masyarakat tidak resmi pula.
Norma hukum adalah dibuat oleh masyarakat resmi atau Negara bersifat sanksi mengikat dan memaksa yang dijalankan aparat penegak hukum serta membebani hal dan kewajiban.
3) Implementasi hukum di indonesia
Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sebagai dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja. Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. didalam sebuah masyarakat setiap tindakan dari penyelenggara negara pemerintah dan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku agar tidak adanya penyalahgunaan hukum. Karena pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Nama : Dwi Nur Hasanah
BalasHapusNIM : 13031074
Jurusan : Administrasi Negara (Pagi)
Jawab :
1. Menurut saya, sebuah hal akan berarti jika kita melakukannya dengan baik dan setiap tindakan atau aktivitas yang kita lakukan haruslah di dasari pada sebuah peraturan pastinya sebab peraturan membuat kita lebih disiplin dan bertindak sesuai dengan hal yang seharusnya maka jika melakukan sebuah tindakan perlu mengetahui mengenai norma yang merupakan sebuah aturan. Jadi apa yang akan dilakukan sesuaikan dengan norma. Aturan – aturan pasti yang diketahui bahkan mungkin kurang disukai pembatasan tindakannya akibat aturan sebuah aturan berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan sebagai mana yang diketahui bahwa sebuah aturan pasti bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma dimana norma merupakan sebuah aturan yang ada. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
2. Karakteristik Norma
Norma agama :
1. Berasal dari Tuhan
2. Bersifat universal / abadi
3. Dilaksanakan dapat pahala, dilanggar dapat dosa
4. Luas, berlakunya untuk umat
5. Sanksi dari Tuhan, bersifat abstrak
Norma kesusilaan :
1. Bersumber dari hati nurani
2. Bersifat lokal : terpelihara dari masyarakat
3. Sanksi dari diri sendiri seperti rasa malu
4. Bertujuan supaya manusia berbuat baik
5. Aturan yang ditunjukksn kepada sikap batin
Norma kesopanan :
1. Bersumber dari pergaulan/ masyarakat tidak resmi
2. Bersifat lokal atau kedaerahan
3. Sanksi dari masyarakat tidak resmi seperti: hinaan dari masyarakat
4. Bertujuan untuk ketertiban manusia
5. Aturan yang ditunjukkan kepada sikap lahir
Norma hukum :
1. Bersumber dari lembaga/masyarakat resmi
2. Bersifat memaksa dan memikat
3. Ada sanksi hukuman : denda dan pidana
4. Bertujuan untuk ketertiban manusia
5. Membebani hak dan kewajiban
3. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Negara Indonesia adalah negara hukum, maka semua warga negara harus taat dan patuh terhadap hukum Indonesia. Hukum harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran bahwa hukum dibuat dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Aturan baik yang berupa norma maupun peraturan lainnya sangat diperlukan. Peraturan dibuat untuk ditaati dan dipatuhi bukan hanya sekedar dijadikan alat kelengkapan negara saja. Penerapan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan agar kegiatan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik dan benar. Penerapan norma dan peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilakukan dengan konsekuen dan konsisten. Jika tidak akan terjadi kerawanan dan bahaya yang akan mengancam. Penerapan norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara difokuskan untuk mengatur perilaku pengemban kekuasaan dan aspirasi rakyat. Selain itu untuk mengatur hubungan antar lembaga, aparat hukum dan keamanan. Harus mempunyai sikap terhadap hukum juga seperti kesadaran mentaati hukum, memotifasi demi hukum berjalan baik, berpastisipasi aktif menegakkan kebenaran dan keadilan, dan memperjuangkan tetap tegaknya hukum.
NAMA : PUJI LESTARI
BalasHapusNIM : 13.031.082
KELAS : Administrasi Negara (Pagi/3)
Fakultas : FISIP
1. Analisis saya mengenai artikel tersebut ialah bahwa keberadaan norma sangatlah penting bagi kehidupan bermasyarakat, terbentuk karena adanya perbedaan antar individu. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang dan meninggal dunia dalam masyarakat, manusia senantiasa membutuhkan pertolongan dan bantuan manusia lainnya, jadi setiap individu harus saling berinteraksi. Dalam pergaulan antar manusia, tiap-tiap manusia mempunyai keinginan atau kepentingan yang berbeda-beda bahkan ada pula kepentingan yang bertentangan, hingga akhirnya menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka dalam masyarakat diperlukan pengaturan oleh petunjuk hidup, aturan, patokan yang biasa disebut norma. Jadi, dengan adanya norma terutama norma hukum, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun dan damai.
2. Karakteristik norma:
a. Norma Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan, norma agama bersifat abadi dan universal, karena norma ini berasal dari wahyu Tuhan yang diberlakukan untuk alam semesta.
b. Norma susila
Adalah norma yang paling tua dan bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Norma ini terdapat dalam jiwa setiap manusia tanpa mengenal batas wilayah, bangsa dan masyarakat. Barang siapa yang melanggar norma ini berarti dianggap sebagai orang yang asusila atau tidak bermoral
c. Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggab sebagai tuntunan pergaulan sehari hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relative, artinya norma ini tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat tertentu yang mungkin saja pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang.
d. Norma Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa yang sifatnya mengikat dan memaksa, tujuannya agar bisa terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman dalam masyarakat. Norma hukum diperlukan karena ketiga norma tersebut belum cukup menjamin ketertiban dalam pergaulan masyarakat.
3. Implementasi tujuan hukum di Indonesia
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ke-4 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Ketentuan pasal tersebut adalah landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (supremacy of law). Sebelum dilakukan perubahan UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Hukum di Indonesia juga bersumber pada pancasila dimana negara dan kekuasaan tunduk pada hukum dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Nama : Abdul Majid
BalasHapusNIM : 13031030
Prodi : Administrasi Negara ( sore )
1. Analisis artikel :
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangat pentinglah terciptanya sebuah ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam kehidupan sosial perlu dibuatlah sebuah peraturan atau norma yang berfungsi sebagai pedoman dalam bertingkah laku dalam pergaulan sosial, menjaga kerukunan anggota masyarakat agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan ataupun ketidaktertiban, dan sebagai pengendalian sosial. Norma sosial yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ialah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma – norma tersebut memiliki kesamaan yaitu sebagai tata tertib dalam masyarakat, yang membedakan hanyalah sanksinya. Dengan demikian keberadaan norma sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Kriteria norma sosial :
A. Norma Agama
Norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma agama juga dapat dikataan sebagai sumber dari segala sumber norma. Norma ini bersifatmutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Tujuan dari norma ini ialah sebagai penyempurnaan umat manusia agar tidak berbuat jahat yang ditujukan kepada sikap bathin manusia. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma agama. Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi dari Tuhan secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka ( bersifat abstrak ).
B. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau akhlaq manusia agar manusia selalu berbuat kebaikan dan tidak melakukan perbuatan yang tercela. Norma kesusilaan ini ditujukan kepada sikap bathin yang berasal dari diri sendiri dalam bersikap dan bertingkah laku, begitu juga dengan sanksinya berasal dari sendiri yang berupa penyesalan dan malu.
C. Norma Kesopanan
Norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Norma ini ditujukan kepada sikap lahir yang bertujuan untuk ketertiban manusia, sanksinya berasal dari masyarakat tidak resmi. Apabila norma kesopanan ini dilanggar akan dikenai sanksi berupa teguran hingga cemohan dari masyarakat, dan sebaliknya jika norma kesopanan dalam bertingkah laku dalam masyarakat dijaga dengan baik, maka mereka akan lebih dihormati dan dihargai oleh masyarakat.
D. Norma Hukum
Norma hukum merupakan himpunan petunjuk hidup / perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat ( Negara ). Norma ini meupakan aturan yang dibuat oleh lembaga resmi yang berlaku dalam suatu Negara, berisi peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap warga Negara, yang melanggar akan mendapatkan hukuman, denda, ataupun penjara yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Tujuannya ialah untuk mencapai kedamaian hidup bersama yang merupakan keserasian antara ketertiban dan ketentraman.
3. Pemahaman implementasi tujuan hukum di Indonesia :
Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara yang didasarkan kekuasaan. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara. Sebagai negara hukum, tentu Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun menurut saya, fakta menunjukkan, Indonesia sampai sekarang belum juga sampai ke tahap cita – cita negara hukum. Berbagai potret terkait rendahnya kualitas dan profesionalitas aparat penegak hukum, fenomena ketidakadilan sebagai hasil proses litigasi di dunia peradilan, praktik mafia hukum dan transaksional perkara yang nampaknya tidak pernah mengenal kata jemu, terus – menerus terjadi dan menjadi objek pemberitaan yang intens di sejumlah media massa. Potret buram penegakan hukum tersebut nampaknya telah menginjeksikan sikap pesimisme dalam diri publik dan tegaknya hukum di Indonesia ini.
Nama : Reza Alfian Nugraha
BalasHapusNIM : 13031038
Jurusan : Administrasi Negara (Pagi)
1. Analisis
Dari artikel diatas dapat saya simpulkan bahwa norma adalah hal yang sangat penting dalam masyarakat karena setiap norma mengandung aturan yang daapat menjadi patokan oleh manusia sehingga norma tersebut sangat di perhatikan betul betul sanksi dan akibatnya, adapun norma hukum yang sangat di patuhi oleh masyarakat karena mempunyai aturan yang mengikat dan sanksinya sangat jelas sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. sehingga segala aktivitas manusia tunduk pada hukum yang berlaku.
2.Karakteristik
Norma Agama : adalah norma yang bersumber dari tuhan , yang menyempurnakan mansuia agar tidak berperilaku jahat atau buruk dimana sanksinya bersifat dri tuhan/abstrak
Norma Susila : norma yang membedakan baik atau buruknya nurani atau sikap mengenai diri sendiri dan sanksinya adalah tertuju pada perasaan , yaitu malu,takut,bersalah, dll.
Norma Kesopanan : norma yang timbul dari manusia dan berdasarkan pada suatu kebiasaan yang bertujuan untuk mendapatkan suatu kondisi yang kondusif aman dan sejahtera sanksinya adalah berupa cemoohan, di kucilkan , dll.
Norma Hukum : norma yang bertujuan mengikat manusia dengan berbagai peraturan undang undang , sanksinya pun sudaah sangat jelas dan konkret dimna sanksi ini dapat menopang 3 norma sebelumnya jika sanksinya di rasa kurang mencakup aspek permasalahan .
3. Implementasi Tujuan Hukum Di Indonesia
menurut saya implementasi tujuan hukum di indonesia sudah sangat baik di banding sebelum reformasi ,walaupun masi ada bnyak catatan yang perlu di perbaiki tentang implementasi tujuan hukum ini, contoh nya ya masi bnyak hukum yang dpat di beli oleh para tersangka kelas kakap, ini yang menjadi implementasinya kurang jelas dengan undang undangnya, jika paada undang undang tersangka harus mendapat hukuman seumur hidup karena pidana korupsi ,semestinya tidak di perkenankan untuk banding.
NAMA : M IRFAN SAFITRA
BalasHapusNIM : 13031009
PRODI : ADMINISTRASI NEGARA (PAGI)
JAWABAN :
1. setelah saya membaca artikel di atas memang norma tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan kita sehari-hari karena semua hal tersebut sudah melekat erat dengan budaya yang ada saat ini, mulai dari kita bangun tidur sampai tidur kembali semua itu sudah ada aturan mainnya, dan jika kita melanggar aturan pasti ada sanksi yang akan kita terima, maka dari itu tingkah laku dan perbuatan kita dikendalikan oleh peraturan yang kita tidak sadari setiap harinya. Apalagi jika kita berurusan dengan hukum pasti sifatnya sudah teratur dalam pasal yang mengikat dan tegas kepada orang yang melanggar.
2. Karakteristik Norma :
- Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran yang telah tertulis di agama masing-masing. Norma ini pasti bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan kita kepada norma agama tersebut. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang itu cenderung melanggar norma-norma agama. Contoh kita rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di ajarkan, melaksanakanya shalat lima waktu yang telah ditetapkan pada norma agama islam.
- Norma Susila adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia tersebut. Beberapa contohnya adalah tidak memfitnah orang lain, tidak menghina orang lain, selalu bertingkah laku jujur ke semua orang.
- Norma kesopanan adalah norma yang bertujuan dari aturan tingkah laku kita sehari-hari yang berlaku di masyarakat. Salah satu contohnya adalah cara berpakaian, bersikap kepada teman.
- Norma hukum adalah petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Salah satu contohnya adalah mencuri barang orang yang akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
3. negara hukum yang ada di indonesia adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya,Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Peraturan yang sebenarnya ialah yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurut saya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum yang tekandung dalam UUD 1945 bukanlah sekedar negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang ialah menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang bisa dibeli. Oleh karena itu hukum di indonesia masih rentan dengan yang namanya pengaruh pihak manapun.
Nama : R.A.Alhida Noer Muhsin
BalasHapusNim : 13031068
jurusan : Administrasi Negara ( pagi )
1.Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan.
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
3. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[3]
a. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Nama : Fauziah Ainin
BalasHapusNIM : 13031067
Kelas : Sore
Fakultas Fisip Adm.Negara
Jawaban no :
<1> Setelah membaca dan memahami artikel diatas, dapat ditarik kesimpulan dan ulasan bahwa. Kita semua hidup sebagai manusia tidak akan bisa lepas dari kegiatan interaksi sosial dengan manusia lainnya. Interaksi tersebut dilakukan setiap hari dan dengan berbagai macam tipikal manusia sesuai watak dan perilaku masing-masing. Pada dasarnya interaksi sosial berlangsung karena adanya kepentingan satu sama lain. Dan kepentingan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai keinginan.
Sedangkan dalam hidup bernegara norma yang digunakan adalah norma hukum karena memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara. Negara Indonesia adalah negara hukum, maka bangsa Indonesia tentu menerapkan aturan hukum karena Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur serta lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya.
Apapun bentuk dan sifat sanksinya, sebagai manusia dan warga negara yang taat hukum hendaknya kita selalu mengikuti aturan dan norma yang telah ditentukan agar kita tetap dapat hidup dan berinteraksi dengan baik dengan seluruh lapisan masyarakat.
Jawaban no :
<2> Karateristik Norma:
|o> Norma Agama: suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
|o> Norma Susila: Norma ini dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
|o> Norma Kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
|o> Norma Hukum: aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang ,yang bersifat mengikat dan memaksa.
Jawaban no :
<3> Tujuan implementasi hukum di indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan Negara hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tetapi dalam penerapannya apakah sesuai dengan UUD tersebut? Apabila kita cermati hukum di Indonesia saat ini penuh dengan kebobrokan.Praktik-praktik penyelewengan dalam proses hukum seperti mafia peradilan, proses peradilan hukum yang diskriminatif, jual-beli putusan hakim, atau tebang pilih kasus merupakan realitas sehari-hari yang secara nyata dapat kita lihat dalam praktik penegakan hukum di Negara ini. Hukum tercipta bukan semata-mata untuk kepentingan penguasa atau orang-orang tertentu saja namun ia harus tercipta atas tujuan kemanfaatan, keadilan, dan penegakkan hukum yakni dengan memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.Hukum harus memberikan tujuan tersebut baik secara moral, kesusilaan, ajaran agama, dan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum di Negara Indonesia tidak akan mungkin dapat tercipta bila bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan adat kebangsaan Indonesia. Keduanya kerap mempengaruhi peraturan-peraturan hukum yang ada di Indonesia.
1.
BalasHapusNama : MAULANA BINTANG BAHARI
BalasHapusADM. NEGARA SORE
NIM : 13031077
1. nourma dalam masyarakat terbentuk karena adanya berbagai perbedaan individu, karena perbedaan individu itulah membuat semakin banyak kemungkinan terjadi konflik atau maslah , maka dari itu masyarakat menciptakan nourma untuk mentertibkan dan menyatukan perbedaan - perbedaan itu, ada nourma agama, nourna susila, nourma kesopanan, nourma hukum. dari keempat nourma itu nourma hukum lah yang paling mengikat semua wni karena negara kita adalah negara hukum.
jadi, norma sangatlah di butuhkan untuk mengatur, menciptakan serta menjaga ketertiban, kedamaian dan kenyamanan dalam masyarakat
2. a. nourma agama berlaku abadi, universal, berasal dari tuhan , isinya perintah dan larangan yang tertulis di kitab suci, adanya hukuman dan hadiah berupa pahala dan dosa.
b. nourma susila berasala dari hati nurani masing- masing individu, bersifat batiniyah, sanksi dari diri sendiri berupa rasa malu ataupun penyesalan.
c. Nourma kesopanan diciptakan oleh masyarakat itu sendiri yang mengatur cara bergaul dan bersopan santun , sanksi berupa sanksi sosial seperti hujatan, cemoohan, hinaan dsb.
d. Nourma Hukum bersifat tegas, nyata, dan mengikat, sangat bersifat memaksa, sanksinya tertulis pada undang-undang yang berlaku.
3. menurut saya implementasi hukum di indonesia saat ini jauh lebih baik di banding dengan 10 tahun yang lalu, sekarang banyak penegak hukum yang sudah menolak suap, mungkin karena efek jera atas banyak nya penegak hukum yang di ringkus KPK, nah dengan penegak hukum yang bersih dan adil maka di jamin huklum di indonesia akan mencapai tujuannya yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. harus terus di tingkatkan perbaikan pada CJS ataupun pada semua penegak hukum dan juga undang-undang yang berlaku, harus benar- benar di ciptakan undang-undang yang adil bagi semua masyarakat, semua harus sama di mata hukum.,
NAMA : KASSANDRO ORLANDA
BalasHapusNIM : 13031042
Fakultas : ILMU ADMINISTRASI NEGARA (PAGI)
1. Norma di buat atau d ciptakan untuk mengatur manusia atau masyarakat agar tidak berbuat seenaknya sendiri. Di Indonesia sendiri semua tingkah laku semua perbuatan yang di lakuakan oleh semua masyarakat memiliki aturan dan normanya sendiri – sendiri. Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan dalam hidup masyarakat dapat terbentuk. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
2. 1) Norma Agama
Adalah norma yang berasal dari Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan melalui utusanNya dan jika melanggar sanksinya dosa.
Misalnya, perintah agar jangan membunuh, jangan mencuri, jangan berdusta, jangan berkhianat, berbakti kepada kedua orang tua, mencintai sesama manusia, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.
2) Norma kesusilaan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan ini bersifat universal, artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan manusia.Dan jika melanggar sangksinya berupa menyesal Sebagai contoh, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang bertentangan dengan budi dan nurani manusia di mana pun dan kapan pun juga. Norma kesusilaan juga sering disebut sebagai norma moral.
3) Norma kesopanan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari pergaulan atau adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai etiket. Norma kesopanan itu bersifat lokal, atau konstektual.. Apa yang dianggap sopan di suatu daerah mungkin dianggap tidak sopan di daerah yang lain. Demikian juga apa yang dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang.
4) Norma Hukum
Adalah aturan–aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang regas dan nyata inilah merupakan kelebihan dari norma hukum dibandingkan dengan norma–norma yang lainnya.
3. Negara Indonesia dalam mencapai cita hukumnya, sesuai pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan begitu, bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk (warga negara dan orang asing) harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum.[6]
Dalam upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman dan tentram, diperlukan adanya aturan untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat agar sesama manusia dapat berperilaku dengan baik dan rukun. Namun, gesekan dan perselisihan antar sesama manusia tidaklah dapat dihilangkan. Maka, hukum diberlakukan terhadap siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
.
NAMA : M AFRIZAL ZULMI
BalasHapusMK : PENGANTAR ILMU HUKUM
NIM : 13.031.037
1. Norma dibuat dengan maksud untuk menjadikan masyarakat agar tidak bertindak sesuai dengan yang dikehendaki. Indonesia adalah negara hukum yang berarti dimana didalamnya terdapat beberapa peraturan yang dibuat agar terciptanya keadilan, ketertiban adil dan makmur yang juga bersifat memaksa. Didalam UUD 1945 telah tercantum beberapa peraturan yang disahkan agar masyarakat paham bahwa mereka tidak dapat bertindak seenaknya dan apabila mereka melanggar akan dikenai sanksi yang sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat.
2. Norma Agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
Norma Kesusilaan adalah Norma yang didasari pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
Norma Kebiasaan adalah hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
3. negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
Menurut saya hukum yang berjalan selama ini cukup baik tetapi masih perlu diadakan pembenahan agar masyarakat paham arti penting hukum yang berlaku di Indonesia juga sanksi yang dipertegas agar masyarakat berpikir lagi dari akibat apabila mereka melakukan hal yang tercela.
Nama :BimoHidayatulloh
BalasHapusNim:13031069
Fakultas :isip-administrasinegara(pagi)
1.menurutanalisissaya,Agarpemenuhankebutuhansetiapmanusiaberjalansecarateratur, tidakterjadibenturan-benturanantarakepentinganmanusia yang satudengankepentingansesama, diperlukanpengaturanolehpetunjukhidup, aturan, patokan yang biasadisebutnorma. Upaya paling utamapencegahankonflikadalahdibuatnyaaturan-aturan yang harusditaatibersama, agar tidakterjadikonflik, sekaligusuntukmenjagakehidupanmasyarakat yang harmonis, tertibdandamai.
2.Norma agama :
1. BerasaldariTuhan
2. Bersifat universal / abadi
3. Dilaksanakandapatpahala, dilanggardapatdosa
4. Luas, berlakunyauntukumat
5. SanksidariTuhan, bersifatabstrak
Norma kesusilaan :
1. Bersumberdarihatinurani
2. Bersifatlokal :terpeliharadarimasyarakat
3. Sanksidaridirisendiriseperti rasa malu
4. Bertujuansupayamanusiaberbuatbaik
5. Aturan yang ditunjukksnkepadasikapbatin
Norma kesopanan :
1. Bersumberdaripergaulan/ masyarakattidakresmi
2. Bersifatlokalataukedaerahan
3. Sanksidarimasyarakattidakresmiseperti: hinaandarimasyarakat
4. Bertujuanuntukketertibanmanusia
5. Aturan yang ditunjukkankepadasikaplahir
Norma hukum :
1. Bersumberdarilembaga/masyarakatresmi
2. Bersifatmemaksadanmemikat
3. Ada sanksihukuman :dendadanpidana
4. Bertujuanuntukketertibanmanusia
5. Membebanihakdankewajiban
3.tujuandariimplentasihukum yang ada di indonesia,makasemuawarganegaraharustaatdanpatuhterhadaphukum Indonesia. Hukumharusdilaksanakandenganpenuhkesadaranbahwahukumdibuatdengantujuanmenciptakankeamanandanketertibandalammasyarakat.Aturanbaik yang berupanormamaupunperaturanlainnyasangatdiperlukan. Peraturandibuatuntukditaatidandipatuhibukanhanyasekedardijadikanalatkelengkapannegarasaja.Penerapannormadalamkehidupanberbangsadanbernegaramutlakdiperlukan.Agarterciptanyanegara yang aman,adildanmakmur
Nama : Nabilah Ariani
BalasHapusNim : 13031081
Prodi : Adm. Negara (Smt 3 – Pagi)
1. Menurut saya manusia sebagai mahluk sosial maka dari itu manusia membutuhkan pertolongan ataupun bantuan dari manusia lain. Dan juga sebagai manusia pasti mempunyai keinginan atau mempunyai kepentingan masing-masing. Dalam proses pemenuhan keinginan masing-masing tersebut bisa saja menimbulkan kekacauan ataupun ketidak tertiban apabila dalam masyarakat tidak ada aturan yang berlaku yang dapat mengatur masyarakat tersebut. Keberadaan norma dan hukum sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pentingnya norma dan hukum di masyarakat disebabkan karena norma dan hukum tersebut mempunyai peranan seperti berikut ini:
a. Dapat menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib
b. Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat
c. Memberi petunjuk/pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat
2. a. Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci. Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di akhirat nanti.
b. Norma Susila
Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena telah melakukan pengingkaran terhadap hati nurani.
c. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormati. Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat
d. Norma hukum
Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya pelaksanaannya kepada individu mau atau tidak mau merupakan keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh penguasa yang berwenang.
3. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalitas. UUD 1945 secara tegas menerangkan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “negara indonesia adalah negara hukum” yang artinya NKRI adalah negara yang berdasar atas hukum. Serta perwujudan hukum terdapat dalam UUD1945 dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Kegiatan reformasi hukum juga perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum di Indonesia akan mengalami kemajuan jika komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
NAMA : SUCI ROCHANI PURWITASARI
BalasHapusNIM : 13031080
PRODI : ADM NEGARA (PAGI)
1. Norma dibuat untuk pedoman masyarakat dalam bertingkah laku, menjaga kerukunan anggota masyarakat, dan sebagai sistem pengendalian sosial karena dalam masyarakat terdapat berbagai perbedaan individu yang rawan menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat. Norma-norma tersebut adalah norma agama, norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum yang memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa sehingga lebih ditaati oleh masyarakat.
Indonesia adalah negara hukum dan menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semua hal dalam kehidupan masyarakat diatur oleh undang-undang yang merupakan produk hukum dari legislatif. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
2. Karakteristik Norma dalam Masyarakat
a. Norma Agama
Norma agama adalah aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia, bertujuan untuk menyempurnakan manusia supaya tidak berbuat jahat, berasal dari Tuhan, dan sanksi dari Tuhan.
b. Norma Susila
Norma susila adalah aturanyang ditujukan kepada sikap batin manusia, bertujuan supaya manusia berbuat baik, berasal dari diri sendiri, dan sanksi dari diri sendiri.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan yang yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, bertujuan untuk ketertiban manusia, berasal dari masyarakat tidak resmi, dan sanksi berasal dari masyarakat tidak resmi.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang ditujukan epada sikap lahir manusia, bertujuan untuk ketertiban manusia, dibuat oleh masyarakat resmi, sanksi bersifat mengikat dan memaksa, sanksi konkret, dijalankan oleh aparat penegak hukum, dan membebani hak dan kewajiban.
3. Implementasi tujuan hukum di Indonesia
Tujuan hukum di Indonesia ada 3 yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun ketiga tujuan tersebut tidak bisa berjalan secara bersamaan. Penegakan hukum seharusnya dapat memberi manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat. Namun disamping itu, masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai keadilan. Kendatipun demikian, terkadang apa yang dianggap berguna belum tentu adil, begitu juga sebaliknya, apa yang dirasakan adil, belum tentu berguna bagi masyarakat. Namun perlu diperhatikan bahwa di dalam menegakkan hukum akan lebih baik diutamakan nilai keadilan. Tetapi keadilan di Indonesia sedah semakin sulit didapatkan, bisa dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi setiap tahunnya. Yang terjadi di Indonesia, bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum karena mereka dapat menggunakan uang untuk meringankan hukuman yang seharusnya dijatuhkan padanya.
Nama : Alfidhah Qonita
BalasHapusNim : 13031047
Prodi : Adm. Negara (smt3-Pagi)
1. Berdasarkan bacaan yang tersirat pd artikel yakni “Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat” . di samping itu suatu ketertiban tersebut bias tercipta karna ada suatu pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupam bersama.
Benar sesuai dengan pernyataan yang terkandung di dalam artikel yang menyebutkan “Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya” . bermula dari situlah manusia saling mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tentunya diperlukan juga komunikasi antara satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkannya yang tidak menutup kemungkinan pada diiringi dengan timbulnya suatu konflik. Atas dasar itulah masyarakat perlu dibatasi dengan adanya norma atau suatu aturan
Dan menanggapi sebagaimana yang disebutkan pada artikel yakni “Negara Indonesia adalah negara hokum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945” dan dikatakan juga “Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas”. Sehubungan dengan pernyataan tersebut menurut saya hukum di Indonesia masih kurang tegas dan kurang kesadaran , dan terkadang masih sering juga salah sasaran.
2. Karakteristik Norma Agama :
a. Sumbernya dari Firman atau perintah Tuhan
b. Mengatur hubungan dengan manusia dan Tuhan
c. Sanksi berupa kemurkaan dari Tuhan
Karakteristik Norma Susila
a. Bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia
b. Sanksi bersifat otonom
c. Bertujuan supaya manusia berbuat baik
Karakteristik Norma Kesopanan
a. Sanksi dari masyarakat
b. Peraturan timbul dalam pergaulan hidup golongan manusia
c. Bertujuan untuk menertibkan masyarakat
Karakteristik Norma Hukum
a. Peraturan dibuat oleh Negara
b. Norma ini bersifat memaksa
c. Sanksi konkret
d. Membebani hak dan kewajiban
3. Menurut saya implementasi tujuan hukum di Indonesia masih kurang tegas, kurang relevan, dan terkadang masih salah sasaran. Kebanyakan dari kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli. Contohnya kasus pencurian sendal jepit oleh anak di bawah umur yang berusia 15 tahun yang dihukum selama 5 tahun di dalam penjara yang sebenarnya keputusan ini dinilai tidak adil dan bisa mengganggu psikologis sebagai anak di bawah umur. Tapi ini terbalik dengan para koruptor yang mengambil uang rakyat bermiliar –miliar dengan tuntutan yang semestinya berat tapi kini kasusnya tidak langsung segera di adili. Seharusnya hukum di Indonesia berjalan dengan UU dan berjalan seiringan dengan keadilan, penegak hukum semestinya mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam menjaga dan mengatur hukum dengan adil dan bermanfaat bagi rakyat.
NAMA : Sekti Wulandari
BalasHapusNIM : 14031109
PRODI/Kls : Ilmu Adm.Negara/PAGI
1. Aturan atau norma memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam hidup bermasyarakat, karena setiap individu pasti memiliki sifat,sikap,pandangan hidup,kepentingan dan tujuan hidup yang berbeda dengan individu yang lain. Pedoman bertingkah laku, menjaga kerukunan dan sebagai pengendali sosial merupakan fungsi aturan dalam masyarakat. Bisa dibayangkan jika tidak ada aturan yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat maka bisa dipastika setiap individu akan bertindak semaunya sendiri yang bisa jadi merugikan individu-individu yang lain. Diantara norma-norma yang berlaku ada norma hukum yang memiliki peranan sangat besar karena sifatnya memaksa dan mengikat seluruh warga negaranya. Norma ini lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya karena memuat sanksi yang sangat tegas dan tertulis.
2. a. Norma Agama : sistem aturan yang diperoleh manusia berdasarkan ajaran agama yang dianutnya, sumbernya berasal dari ajaran Tuhan yang diperoleh atau yang diturunkan dan disebarluaskan melalui para Nabi dan Rasul-Nya. Alat pengontrol sistem norma ini adalah janji dan sanksi Tuhan berupa Pahala dan Dosa. Norma ini bersifat otonom. Efektif tidaknya pelaksanaan norma ini bergantung pada individu.
b. Norma Susila : Sistem aturan yang bersumber dari setiap hati manusia (hati nurani) yang bekerja atas dasar kesadaran setiap manusia terhadap sekelilingnya(consciousness). Sistem norma ini juga bekerja secara otonom seperti norma agama.
c. Norma kesopanan :sistem aturan yang bersumber dari konsensus (kesepakatan) yang diciptakan oleh komunitas masyarakat pada suatu wilayah tertentu. Norma ini bekerja secara heteronom, yang artinya efektif atau tidaknya sangat tergantung pada hubungan manusia dengan sesamanya.
d. Norma Hukum :Sistem aturan diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Norma hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar. Norma ini bekerja secara heteronom karena pelaksanaannya dan penegakannya dilakukan interaksi antarmanusia yang ada pada suatu negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak hukum atau sebagai penyelenggara negara.
3. Seperti yang tertulis pada artikel diatas bahwa ketentuan hukum mempunyai tugas untuk menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagian,kebenaran, serta menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat. Di indonesia budaya hukum jauh dari disiplin dan ketaatan terhadap hukum, terutama yang dipertontonkan oleh para penguasa dan penyelenggara negara,antara lain budaya korupsi yang amat kolosal,budaya melawan putusan hakim,serta bebrapa kejadian main hakim sendiri saat terjadi pencurian dengan membunuh,menyiksa para pelaku kejahatannya. Gejala tersebut mencerminkan betapa rendahnya apresiasi atau penghargaan terhadap tujuan dan nilai-nilai hukum yang semestinay dijunjung tinggi.
Nama :febriastika nm
BalasHapusNim :13031004
FISIP/Adm.Publik (sm 3-pagi)
1. Apa yang ada dalam perundang-undangan sedikit berbeda dengan kenyataan yang ada karena hukum di Indonesia sedikit picik. Orang yang kesalahannya tidak terlalu berat tetapi tidak mempunyai jabatan, dipidanakan sesuai pasal dilanggar sedangkan orang yang melakukan kesalahan berat tetapi punya jabatan mereka masih diberi kelonggaran dan bahkan diringankan apa bila mereka memberikan upeti. Jika dalam kehidupan masyarakat tidak ada aturan maka kestabilan keamanan akan terganggu maka kejahatan akan terjadi dimana-mana serta keselamatan masyarakat teramcam maka dari itu sangat diperlukan sekali aturan yang memaksa, jelas, dan tegas. Apabila tertulis saja tidak tegas maka peraturan itu akan dilanggar karena masyarakat kita cenderung takut pada aturan bukan kesalahan.
2. Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan, adanya masyarakat tanpa ada satu ketertiban. Beberapa karakteristik dari aturan hidup tersebut adalah:
Norma keagaman bersifat mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan manuasia dengan manusia, apabila melanggar norma tersebut akan mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka.
Norma kesusilaan bersifat otonom serta mengakui dan menginsafi setiap diri sendiri. Apabila melanggar norma tersebut maka seseorang tersebut akan merasa bersalah.
Norma kesopanan bersifat mendoktrin karena norma terasebut berasal dari lingkungan pergaulan kita. Apabila kita melanggarnya maka kita akan dukucilkan dari pergaulan kita.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat yang berasal dari luar yakni pemerintah dan aparatnya.
3. Implementasi tujuan hukum di Indonesia saya rasa kurang karena masih banyak kejahatan yang kurang ditangani secara serius. Tanpa uang kita tidak bisa mendapatkan hak-hak sebagai warga negara yang semestinya. Andaikata praktek hukum ini sesuai dengan apa yang tertulis diundang-undang maka tidak ada lagi masyarakat yang merasa haknya kurang terpenuhi.
Nama : Sekar Arum Widiastuti
BalasHapusNIM : 13031002
Fakultas : FISIP/Adm.Negara pagi
JAWABAN :
1). Di dalam bermasyarakat pasti akan tercipta ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Disitu norma akan terbantuk karena ada perbedaan antar individu.semua manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda maka dari itulah dibentuk suatu pedoman dalam tingkah laku untuk menjaga kerukunan dan kebersamaan antar masyarakat. Karena sebagai makhluk social kita pasti ada norma yang mengatur dalam suatu masyarakat agar tidak berperilaku seenaknya sendiri.
2). Karakteristik Norma
a) Norma Agama
Semua tingkah laku makhluk hidup yang berpedoman pada ajaran Tuhan. Yakni meninggalkan sesuatu yang buruk dan melaksanakan sesuatu yang baik
b) Norma Susila
Perilaku manusia yang berpedoman pada hati nurani mengenai pantas atau tidak perilaku yang akan diperbuat
c) Norma Kesopanan
Adalah suatu peraturan misalnya yang di buat oleh masyarakat mengenai suatu yang boleh dilakukan atau tidak untuk saling hormat menghormati sesame.
d) Norma Hukum
Norma yang dibuat oleh Negara dan harus dipatuhi oleh masyarakat
3). Implementasi tujuan hukum di Indonesia adalah peraturan yang dibuat sebagai pedoman masyarakat Indonesia agar tidak melanggar hukum . karena di Indonesia masih banyak sekali tindakan yang melanggar hukum bahkan bukan hanya dari kalangan yang tidak mengerti mengenai hukum yg terjerat kasus hukum. Namun yang banyak melanggar justru para petinggi yang jelas-jelas mengerti akan hukum. Seperti,kasus korupsi yang dilakukan oleh beberapa DPR dan Menteri. Dari situlah hukum di Indonesia harus lebih tegas.
Nama : Wilda Mega Wardani
BalasHapusNIM : 13031066
Jurusan : Fisip/Administrasi Negara (sore)
1. Norma berasal dari diri sendiri dan itu sudah tertanam sejak kecil saat seseorang mendapat didikan pertama dari orang tuanya. Dan norma tersebut menjad bekal seseorang untuk hidup bermasyarakat. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri atau memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Jadi pentingnya norma dalam kehidupan adalah untuk menghindari hal hal yang merugikan masyarakat dan sebagai pedoman dalam menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Karakteristik norma
A. Norma agama : Norma yang bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci tertentu. Norma agama mengajarkan umatnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan untuk menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
B. Norma susila : norma yang bersumber dari suara hati nurani kita sendiri untuk memutuskan suatu masalah tertentu dan bertingka laku sesuai dengan keinginan kita sendiri. Saksi yang diberikan jika kita tidak melakukan norma susila adalah perasaan meyesal terhadap diri sendiri dan malu sedangkan sanksi dari masyarakat adalah peringatan, peneguran, dikucilkan.
C. Norma kesopanan adalah Norma yang bersumber dari suatu adat istiadat yang berasal dari suatu daerah tertentu. Tujuan dari norma kesopanan adalah agar pergaulan setia manusia
saling menghormati dan menghargai. Norma kesopanan ditunjukkan pada sikap lahir dari terwujud nya ketertiban dan keharmonisan dalam bermasyarakat. Sanks yang di berikan adalah sanksi yang berupa kucilan, penghinaan dari masyarakat.
D. Norma Hukum adalah norma yang berasal dari peraturan peraturan negara yang diatur oleh UU. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya pelaksanaannya kepada individu mau atau tidak mau merupakan suat keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum
diberikan oleh penguasa yang berwenang. Tujuan norma hukum adalah untuk mewujudkan
ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
3. Negara hukum adalah
Negara yang berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya
kebahagiaan hidup untuk warga Negaranya. Dalam UUD 1945 mengatakan “Negara Indonesia berdasar atas hukum
(Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan
belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita
Negara hukum (rule of law) yang tekandung
dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang mencerminkan kekuasaan mutlak
atau otoriter.
Nama : Fendy Frastia Dwi Putra
BalasHapusNIM : 13031070
Fakultas / Jurusan : FISIP , Administrasi Negara (pagi)
1. Terciptanya aturan dan norma yang ada dalam masyarakat memiliki arti yang penting yaitu untuk mengatur ketertiban, keamanan dan toleransi terhadap masyarakat lain. Karena setiap manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan dan kepribadian yang berbeda-beda. Adanya norma dan aturan ini membuat ketertiban dan keharmonisan antar masyarakat dapat terjaga selalu, sebagai pedoman bertingkah laku dan sistem pengendalian sosial agar masyarakat tidak seenaknya sendiri melakukan keinginannya. Dalam kehidupan bermasyarakat ini ada suatu norma yang mengatur tata tertib dalam masyarakat. Norma itu adalah norma hukum, norma hukum mempunyai kesamaan yaitu mengatur tata tertib dalam bermasyarakat dan bertingkah laku. Perbadaaanya yaitu pada sanksinya. Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Norma agama tercipta karena petunjuk dari tuhan yang mahaesa, karena setiap orang yang beragama dan kepercaya’annya masing-masing mempunyai norma dalam agamanya, entah itu yang harus dijalankan setiap perintahnya dan menjauhi setiap larangannnya. Beribadah kepada tuhannya.
Norma susila aturan yang ditujukan kepada setiap batin/nurani individu manusia, yang bertujuan agar setiap manusia itu selalu berbuat baik tidak menyimpang dari aturan-aturan normatif yang ada di dunia ini. ketika melakukan pelanggaran terhadap teguran hati nurani, akan timbul penyesalan dan rasa kecewa yang mendalam. Inilah sanksi yang diterima saat melanggar norma susila
Norma Kesopanan aturan yang tercipta ditujukan untuk sikap setiap manusia, bertujuan untuk saling menghargai antar sesama, menghargai orang yang lebih tua dan norma ini tidak resmi tercipta dari masyarakat, tapi dari toleransi diri sendiri, lingkunagn, dan waktu. Dan sanksi yang didapatkan dari masyarakat juga tidak tertuang dalam hukum atau resmi, sanksinya akan datang dari masyarakat sendiri seperti cemoohan, teguran, dan cacian
Norma hukum norma ini dibuat oleh masyarakat yang resmi seperti orang-orang pemerintahan, sifat hukumannya mengikat dan memaksa, sanksi yang di tujukan jelas, seperti dipenjara, denda uang dan hukuman mati. Norma ini dijalankan oleh aparat penegak hukum untuk menangkap orang-orang yang melanggar norma hukum.
3. Tujuan implementasi hukum di Indonesia ini untuk menjaga keamanan dan keadilan di negara indonesia ini, apalagi di indonesia ini menganut negara yang demokratis masyarakatnya berhak dalam mengutarakan pendapatnya sesuai aturan hukum yang berlaku yang tidak menyinggung perasa’an orang lain. Adanya hukum di indonesia juga sangat penting karena untuk kenyamanan waga negaranya, jika di suatu negara tidak ada aturan hukum apa jadinya negara itu. Tapi terkadang hukum di Indonesia menganut sistem gunung es terkadang kepada rakyat kecil hukum akan sangat ditegakkan bahkan terkadang berat sebelah, tapi ketika hukum menyangkut kepada orang-orang kaya yang mempunyai uang, hukum terkadang bisa di beli dan di permainkan. Sebenanya negara yang mempunyai aturan hukum, kekuasaan ada di bawah hukum itu sendiri. Kekuasaan yang tunduk pada hukum bukan sebaliknya. Dan kedudukan masyarakat baik kaum bawah, menengah, dan atas dimata hukum semuanya berkedudukan sama dan tidak dibeda-bedakan. Yang membedakan hanya sanksi dan perbuatan yang dilakukannya. Semoga kedudukan hukum di indonesia ini lama kelamaan akan semakin baik, dan tidak berat sebelah. Benar-benar menghukum orang-orang yang berbuat salah dan membuat efek takut dan jera bagi orang-orang yang telah melanggar hukum serta yang akan melanggarnya.
nama:m firman bukhari
BalasHapusNIM:13031086
FISIP adm negara
semester 3 (pagi)
1. manusia adalah mahluk sosial dan saling membutuhkan satu sama lain terhadap lingkungannya
norma diatur dan di pelihara oleh manusia itu sendiri agar tercipta rasa tenggang rasa terhadap sesama bukan hanya gesekan sosial yang terjadi tetapi itulah norma dan juga untuk menjaga kemslahatan umat manusia
dan juga itu adalah sebuah bukti bahwa manusia di beri akal dan fikiran untuk berfikir bukan untuk merusak dan mengacaukan tatanan bermasyarakat
2 Norma Agama
Aturan-aturan yang asalnya dari Tuhan, perwujudannya ialah kitab suci dan bersifat statis. Tujuannnya ialah kesempurnaan pribadi manusia. Sanksi norma agama ini belum riil, sanksi ada dua positif (reward) & negatif (punishment). Sanksi merupakan reaksi atas pelanggaran terhadap norma. Dalam norma agama tidak hanya membebani kewajiban namun juga hak, yaitu hak anak, hak istri/suami. Kewajiban berisii perintah & larangan, daya kerja = hak & kewajiban
Norma kesusilaan
Sumber/asal dari hati nurani & bersifat statis (manusia punya hati nurani yang sama)
autonom.
Tujuan : untuk kesempurnaan diri manusia, sanksi norma susila : malu, merasa bersalah, tidak nyaman. Daya kerja : membebani dengan kewajiban yang berisi perintah & larangan
Norma Kesopanan
Masyarakatnya heteronom (bersifat dari luar diri manusia), bersifat dinamisdan dipengaruhi lingkungan yang tergantung pada ruang dan waktu. Tujuannya ialah untuk kehidupan masyarakat yang tertib, nyaman. Sanksi : pengucilan, teguran, caci maki
Norma Hukum
Sebagian besar berasal dari norma-norma yang lain / ada hubungan saling mempengaruhi. Ciri khas ; memaksa, karena punya sanksi (tegas, nyata) & otoritas (kewenangan). Norma hukum dianggap sebagai penyempurna kaedah/sanksi norma social yang lain (dianggap sebagai norma yang paling efektif). Ada kepentingan-kepentingan manusia yang belum diatur oleh norma lain selain norma hukum, ex : tertib lalu lintas
Retribusi : kontraprestasisecara langsung
Pajak : kontraprestasi secara tidak langsung
3,tujuan hukum di indonesia
tujuan hukum di indonesia sangat baik namun hingga saat ini masih kurang tepat dalam sasarannya padahal hukum adalah acuan agar manusia tidak merusak dan tidak berbuat semena mena karna adanya hukum .
hukum di indonesia Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Nama : Muhamad Zaenury Arivaldi
BalasHapusNIM : 13.031.079
Prodi : Admiistrasi Negara (pagi)
Jawaban
1.menurut ulasan saya mengenai artikel diatas norma sangatlah penting dalam berkehidupan bermasyarakat karena didalam lingkungan masyarakat terdapat berbagai individu-idividu yang berbeda dan kepentingan yang berbeda-beda pula juga.Norma atau aturanlah yang mengatur berperilaku dalam masyarakat dan interaksi antar manusaia satu dengan manusia lainnya,aturan/norma antara lain sebagai berikut:
a.Pedoman bertingkah laku
b.Pedoman mengatur
c.Pengendalian Sosial
Interaksi manusia senantiasa didasari oleh aturan,adat,ataupun norma dalam masyarakat adapun dalam kehidupan bernegarapun jug ada yang mengatur yaitu norma hukum,norma hukum yang mempunyai fungsi hampir sama dengan norma-norma yang lainnya yang membedkan dari norma hukum adalah sanksi dan sifatnya norma hukum mempunyai sifat memaksa.
Setiap manusia harus mempunyai dasar dalam bermasyarkayt supaya manusia tersebut bisa diakui dan dihargai oleh masyarkat lainnya kalau tidak mempunyai dasar untuk berkehidupan maka manusia tidak bisa eksis dan mrasa terkucilkan atau dibulli oleh masyarakat lainnya.
2.Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari dan ditentang. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena telah melakukan pengingkaran terhadap hati nurani.
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari.
Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ketiga norma tersebut belum bisa menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat karena;
1) Tidak adanya ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
2) Belum semua tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh ketiga norma tersebut di atas.
Norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci.
3. Tujuan hukum sendiri mempunyai arti sebagai pengatur kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum & sebagainya. Kesemuanya ini yg menunjukkan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat,Sedangkan implementasi tujuan hukum di Indonesia masih bekum maksimal dilakukan oleh para aparatur penegak hukum karena para penegak hukum masih memandang siapa yang membuat pelanggaran dan siapa korban itu,jika hukum dilakukan dengan memandang siapa dan siapa maka akan berakibat kepada kepercayaan masyarakat terhadap hukum sendiri karena masyarakat akan berfikir bahwa hukum itu tidak adil sedangkan hukum mempunyai sifat keadilan,dan masyarakat merasa tidak aman dengan adanya hukum yang berlaku,saya berharap pra aparatur penegak hukum bersikap proffesional dalam menjalankan tugasnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sekarang mulai kurang percaya pada masyarakat
Nama : Helmi Nur Fadhilah
BalasHapusNim : 13031063
Fakultas : FISIP/ Administrasi Negara (pagi)
1. Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Karena dengan adanya norma hukum, kehidupan kita akan teratur.
2. Karakteristik Norma-norma
- Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan agama.
- Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir.
- Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus.
- suatu norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
3. . Berbicara tentang negara hukum yang disebut supremasi hukum tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini merupakan dasar yang bersifat universal yang berlaku pada tiap-tiap negara. Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum terwujud didalam sebuah masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional. yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusiona
Shukma Indra W.
BalasHapus13031046
FISIP / Adm. Negara (Pagi) - Semester 3
1. Dalam pergaulan dengan manusia lainnya, tiap-tiap manusia mempunyai keinginan atau kepentingan sendiri sendiri, ada manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan ada pula yang mempunyai kepentingan berbeda bahkan ada pula kepentingan yang bertentangan satu sama lainnya.pertentangan antara kepentingan manusia itu dapat menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat apabila dalam masyarakat tidak ada tata tertib yang dapat menyeimbangkan Usaha- Usaha yang dilakukan masing-masing pihak supaya memenuhi kepentingan mereka yang bertentangan itu. Agar pemenuhan kebutuhan setiap manusia itu berjalan secara teratur, tidak terjadi benturan-benturan antara kepentingan manusia yang satu dengan kepentingan sesama, diperlaukan pengaturan oleh petunjuk hidup, aturan, patokan yang biasa disebut norma. Jadi yang disebut norma adalah kaidah atau aturan aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku manusia didalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian..
2.Karakteristik Norma :
1. Norma Agama
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya (Rosul / Nabi ) yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Norma agama bersifat abadi dan universal, karena norma ini berasal dari wahyu Tuhan yang diberlakukan untuk alam semesta.
2. Norma kesusilaan
Adalah norma yang paling tua dan bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Norma ini terdapat dalam jiwa setiap manusia tanpa mengenal batas wilayah, bangsa dan masyarakat. Barang siapa yang melanggar norma ini berarti dianggab sebagai orang yang asusila atau tidak bermoral. menyesal, malu, dll.
3. Norma kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggab sebagai tuntunan pergaulan sehari hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relative, artinya norma ini tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat tertentu yang mungkin saja pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang.
4. Norma Hukum.
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa yang sifatnya mengikat dan memaksa, tujuannya agar bisa terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman dalam masyarakat. Norma hukum diperlukan karena ketiga norma tersebut belum cukup menjamin ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Ketidak cukupannya jaminan ketertiban oleh ketiga macam norma tersebut karena tidak adanya ancaman hukuman atau sangsi yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar.
3. Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia. Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia. Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa. Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.
.
Nama : Anggy Healthyanto
BalasHapusNIM : 13031052
Prodi : Administrasi Negara (pagi)
Jawaban nomor 1
Menurut saya, sebagai kaidah, ketentuan, atau petunjuk hidup, norma mengikat setiap masyarakat. Norma menjamin keamanan, ketertiban demi kelangsungan hidup masyarakat tersebut. Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis. Dengan kata lain, norma merupa kan pedoman hidup anggota masyarakat yang memberikan keleluasaan, sehingga keterbatasan bertindak dan menentukan sesuatu itu baik atau buruk
Jawaban nomor 2.
1. Norma Agama
Indonesia memang bukan merupakan negara agama, akan tetapi hampir seluruh penduduknya beragama. Oleh karena itu, norma agama merupakan salah satu norma yang berlaku didalam masyarakat kita. Norma agama itu sendiri merupakan peraturan-peraturan yang bersumber langsung dari Tuhan YME, bisa berupa perintah-perintah ataupun larangan-larangan. Norma ini seharusnya ditaati bagi siapa aja yang mengaku dia beragama, pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan siksa diakhirat kelak.
2. Norma Kesusilaan
Salah satu dari berbagai macam norma yang berlaku umum dimasyarakat kita adalah norma kesusilaan. Norma ini munculnya dari hari sanubari yang paling dalam seorang manusia. Parameter dari norma kesusilaan adalah ahlak, jika seseorang memiliki ahlak yang baik tentu dia mentaati norma kesusilaan dengan baik, dan juga sebaliknya. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah perasaan menyesal yang amat sangat dari hati yang paling dalam. Norma ini berlaku umum dan universal, artinya tiap-tiap manusia dapat menerimanya.
3. Norma Kesopanan.
Tidak bisa dipungkiri lagi jikalau kehidupan masyarakat Indonesia takan pernah lepas dari norma kesopanan yang berlaku dimasyarakatnya. Norma kesopanan itu sendiri memiliki arti aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri sehingga akan tercipta masyarakat yang saling menghormati satu sama lain. Pelanggaran terhadap norma ini akan sangat merugikan karena orang tersebut akan dicela bahkan dikucilkan oleh masyarakat, hal ini dikarenakan norma ini bersumber dari keyakinan masyarakat itu sendiri.
4. Norma Hukum
Indonesia adalah negara hukum, sehingga tiap-tiap warganya menjungjung tinggi norma hukum yang berlaku. Norma Hukum sendiri memiliki arti peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengikat setiap warganya agar senantiasa taat pada hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran terhadap norma ini akan dikenakan hukuman, bisa berupa penjara, denda maupun hal-hal lainnya. Satu hal yang istimewa dari norma hukum adalah sifatnya yang memaksa.
Jawaban Nomer 3
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
indonesia adalah negara hukum. hal ini dimaksudkan dengan bahwa segala sesuatu sudah diatur oleh undang-undang dan tertulis sebagai hukum.
Namun penegakan hukum saat ini sangat lamban, banyaknya kasus kejahatan-kejahatan yang disikapi secara lamban akan menggerus hukum semakin rendah.
Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Mencederai keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat.
1.Dalam kehidupan bermasyarakat pastilah ada norma-norma yang berlaku di masyarakat yang mengatur setiap tingkah laku manusia dalam bertindak.setiap norma terutama norma hukum memiliki sifat yang memaksa manusia untuk mematuhi segala peraturan yang berkembang di masyarakat agar manusia dapat hidup secara berdampingan tanpa ada nya rasa saling menyakiti. 2.karakteristik norma: norma hukum: norma ini mengharuskan setiap elemen masyarakat untuk patuh terhadap undang-undang yang sudah diatur dalam UUD 1945 agar tercapai hidup yang aman dan sejahtera tanpa ada rasa saling menyakiti setiap individu. Norma agama:norma ini mengatur segala tingkah laku manusia dalam bentuk sifat yang memaksa manusia agar manusia dapat hidup dengan baik yang berpedoman terhadap ajaran kitab suci yang di peluk oleh setiap orang yang menganut keyakinan akan tetapi stiap keyakinan memiliki batasan tingkah laku yang berbeda-beda tidak dapat di samakan. Norma kesusilaan:norma ini mengatur manusia agar manusia tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhap lawan jenis .yang dapat membawa dampak negatif terhadap korban maupun keluarga korban. norma kesopanan:norma ini mengatur adab dan tingkah laku manusia agar tidak berprilaku yang semau nya sendiri dan agar tidak merugikan orang lain dan norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. 3.Berbicara tentang negara hukum negara indonesia adalah negara yang menganut sistem segala tingkah laku manusia manusia sudah diatur dalam undang-undang dasar 45.yang di situ sudah mencakup berbagai aspek kehidupan manusia.tetapi sayang nya hukum di indonesia dapat di beli dengan mudah.sehingga banyak masyarakat yang tersandung masalah hukum tidak berani melapor ke pihak yang berwenag di karenakan takut akan di permainkan oleh hukum tersebut
BalasHapusNama:Bayu harwanto lambogo
BalasHapusNIM:13031043
Fakultas/jurusan:fisip/administrasi negara semester:3( pagi) 1.Dalam kehidupan bermasyarakat pastilah ada norma-norma yang berlaku di masyarakat yang mengatur setiap tingkah laku manusia dalam bertindak.setiap norma terutama norma hukum memiliki sifat yang memaksa manusia untuk mematuhi segala peraturan yang berkembang di masyarakat agar manusia dapat hidup secara berdampingan tanpa ada nya rasa saling menyakiti. 2.karakteristik norma: norma hukum: norma ini mengharuskan setiap elemen masyarakat untuk patuh terhadap undang-undang yang sudah diatur dalam UUD 1945 agar tercapai hidup yang aman dan sejahtera tanpa ada rasa saling menyakiti setiap individu. Norma agama:norma ini mengatur segala tingkah laku manusia dalam bentuk sifat yang memaksa manusia agar manusia dapat hidup dengan baik yang berpedoman terhadap ajaran kitab suci yang di peluk oleh setiap orang yang menganut keyakinan akan tetapi stiap keyakinan memiliki batasan tingkah laku yang berbeda-beda tidak dapat di samakan. Norma kesusilaan:norma ini mengatur manusia agar manusia tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhap lawan jenis .yang dapat membawa dampak negatif terhadap korban maupun keluarga korban. norma kesopanan:norma ini mengatur adab dan tingkah laku manusia agar tidak berprilaku yang semau nya sendiri dan agar tidak merugikan orang lain dan norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. 3.Berbicara tentang negara hukum negara indonesia adalah negara yang menganut sistem segala tingkah laku manusia manusia sudah diatur dalam undang-undang dasar 45.yang di situ sudah mencakup berbagai aspek kehidupan manusia.tetapi sayang nya hukum di indonesia dapat di beli dengan mudah.sehingga banyak masyarakat yang tersandung masalah hukum tidak berani melapor ke pihak yang berwenag di karenakan takut akan di permainkan oleh hukum tersebut
Nama: Sitalaksmi Prastianti
BalasHapusNIM : 13041097
Kelas: FISIP / Adm.Negara (SORE)
1.Analisa: Norma-norma yg ada di masyarakat tersebut terbentuk karena adanya perbedaan di setiap individu hal ini disebabkan oleh individu yg memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan serta tujuan hidup yg berbeda satu sama lain. Dalam kehidupan bermasyarakat pasti ada norma yg mengatur. Dalam bermasyarakat itu pula selalu ada aturan, adat, atau norma yg berlaku di masyarakta tersebut. Fungsi norma:a.sebagai pedoman dalam bertingkah laku. b.Menjaga kerukunan masyarakat karena norma berisi peraturan yg mengatur perbedaan c.Norma juga merupakan sistem pengendalian sosial
Sedangkan dalam kehidupan bernegara diatur dengan norma hukum. Persamaan antara bernegara dengan bermasyarakat adalah norma-norma yg ada mengatur tata tertib dalam bermasyarakat sedangkan perbedaannya terdapat dalam sanksi-sanksi yg ada, norma hukum memiliki peran yang lebih besar karna mengikat dan memaksa seluruh warga dan seluruh penyelenggara negara.Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya dan orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
2.Norma agama: petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.
Contoh norma agama:Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.
Sanksi norma agama : secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
Norma kesusilaan: peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia.
Sanksi : rasa malu dan penyesalan terhadap diri sendiri, sedangkan sanksi dari masyarakat berupa peneguran, peringatan, pengucilan, dan pengusiran.
Norma kesopanan: norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. setiap masyarakat memiliki ukurannya sendiri-sendiri mengenai apa yang dianggap pantas, bisa dan patut bersumber pada adat kebiasaan masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan adalah agar dalam pergaulanj manusia saling menghormati dan menghargai.
Sanksi : berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat
Norma hukum : Norma hukum bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Artinya norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya.
sanksi pada norma hukum bisa berupa hukuman mati,hukuman seumur hidup,hukuman penjara, hukuman denda,hukuman kurungan.
3. Meskipun konsep Negara hukum menjadi dasar dalam pemerintahan Indonesia namun praktik dari implementasi ini masih belum terwujud dengan baik. Bentuk-bentuk lemahnya supremasi hukum, ketidakbermanfaatan hukum, hukum tidak mewakili rasa keadilan masyarakat, hingga maraknya tindakan anarkis dan main hakim sendiri di masyarakat Indonesia adalah wujud dari buruknya implementasi pemerintah dalam menerapkan konsep Negara hukum. Konsep Negara hukum hanya menjadi retorika dan idealisme semata, tidak dapat diimplementasikan dengan seharusnya. Hal ini merupakan tugas besar bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Negara hukum jangan hanya menjadi suatu aturan yang tidak dijalankan namun ia harus dapat dijalankan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Demi terciptanya suatu masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia
Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)
BalasHapusTerus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO
Contact Anapoker di :
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa