Senin, 03 November 2014

Soal UTS Hukum Humaniter Internasional (Kelas A & B FH. Ubhara 2014)

UCAN Indonesia Catholic Church News

Konflik Israel-Palestina bukan perang agama

18/07/2014 Konflik Israel-Palestina bukan perang agama thumbnail

Setelah serangan udara Israel mengoyak rakyat Gaza di Palestina, kemarin, Kamis (17/7/2014), negeri zionis bersedia melakukan gencatan senjata dengan kelompok militan Palestina, Hamas. Namun gencatan senjata ini hanya berlangsung selama 5 jam.
Pertempuran antara Israel dan Hamas, Palestina, bukan terjadi kali ini saja. Dua negara di Timur Tengah ini telah bergolak sejak 70 tahun lalu.
Mantan Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Antonius Benny Susetyo mengatakan, perang Israel dan Palestina bukanlah perang agama, melainkan perang untuk memperebutkan wilayah dan eksistensi.
“Perang ini merupakan sisa-sisa Perang Dunia II, dimana Inggris saat itu menjanjikan kemerdekaan kepada Palestina dan Israel, namun janji-janji tersebut tidak diselesaikan dengan baik,” kata Romo Benny seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (17//7), di Jakarta.
“Secara historis, tanah itu merupakan milik Palestina. Kemudian diklaim Israel dengan alasan asal usul nenek moyang mereka dari sana,” lanjut Romo Benny.
Masalah Israel-Palestina, ujar Romo Benny, hanya bisa diselesaikan dengan perundingan dan tekanan keras negara-negara berpengaruh, seperti Amerika Serikat dan Rusia.
Dalam hal ini, lanjut Romo Benny, Indonesia yang merupakan salah satu pendiri Gerakan Non Blok, bisa mengambil peran sebagai perantara untuk bekerja sama dengan negara-negara Uni Eropa dan Timur Tengah, meminta mereka mempengaruhi Amerika Serikat dan Rusia untuk menekan Israel.
“Harus ada tekanan internasional, Amerika dan Rusia harus mau menekan (Israel) secara massif, mengajak berunding agar tercipta perdamaian sejati, yakni Palestina yang merdeka,” katanya.
Romo Benny menjelaskkan, satu-satunya solusi untuk mendamaikan kedua negara, yakni Israel harus mengembalikam wilayah Palestina yang sudah mereka duduki. Adapun kota Yarussalem harus menjadi kota internasional yang dikelola Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, kota ini merupakan pusat sejarah 3 agama Samawi yakni Islam, Kristen dan Yahudi.
“Kalau dua pihak terus ngotot, masalah ini tidak akan selesai,” ujar Romo Benny.
Dalam kesempatan ini, Romo Benny juga mengingatkan kita untuk menagih janji Presiden Amerika Serikat Barack Obama yang mengatakan akan mendamaikan kedua negara.
Sedikitnya 200 warga Palestina telah tewas dan 1.000 lebih lain luka-luka dalam delapan hari terakhir serangan militer Israel di Jalur Gaza.

Pertanyaan:

1. Telusuri konflik Palestina dan Israel kemudian tuliskan resumenya?
2.  Apa yang ada pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter?
3. Hukum Humaniter, Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang memiki karakteristik yang berbeda-beda jelaskan? juga uraikan pemahaman anda tentang cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsip hukum humaniter.

81 komentar

  1. Nama : Fandhi Primardiono
    Nim : 12010075
    Kelas : V-B
    Jadi 3 jawaban komentar

    1. Resume tentang konflik Palestina:

    Konflik Palestina – Israel menurut sejarah sudah 31 tahun ketika pada tahun 1967 Israel menyerang Mesir, Yordania dan Syria dan berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania)..Sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidak sepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara faksi-faksi di Palestina sendiri. Sejak Persetujuan Oslo, Pemerintah Israel dan Otoritas Nasional Palestina secara resmi telah bertekad untuk akhirnya tiba pada solusi dua negara. Masalah-masalah utama yang tidak terpecahkan di antara kedua pemerintah ini adalah:
    • Status dan masa depan Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur yang mencakup wilayah-wilayah dari Negara Palestina yang diusulkan.
    • Keamanan Israel.
    • Keamanan Palestina.
    • Hakikat masa depan negara Palestina.
    • Nasib para pengungsi Palestina.
    • Kebijakan-kebijakan pemukiman pemerintah Israel, dan nasib para penduduk pemukiman itu.
    • Kedaulatan terhadap tempat-tempat suci di Yerusalem, termasuk Bukit Bait Suci dan kompleks Tembok (Ratapan) Barat.
    Pada tahun 2002-2008 Sebuah usul perdamaian saat ini adalah Peta menuju perdamaian yang diajukan oleh Empat Serangkai Uni Eropa, Rusia, PBB dan Amerika Serikat pada 17 September 2002. Israel juga telah menerima peta itu namun dengan 14 “reservasi”. Pada saat ini Israel sedang menerapkan sebuah rencana pemisahan diri yang kontroversial yang diajukan oleh Perdana Menteri Ariel Sharon. Menurut rencana yang diajukan kepada AS, Israel menyatakan bahwa ia akan menyingkirkan seluruh “kehadiran sipil dan militer yang permanen” di Jalur Gaza (yaitu 21 pemukiman Yahudi di sana, dan 4 pemumikan di Tepi Barat), namun akan “mengawasi dan mengawal kantong-kantong eksternal di darat, akan mempertahankan kontrol eksklusif di wilayah udara Gaza, dan akan terus melakukan kegiatan militer di wilayah laut dari Jalur Gaza.” Pemerintah Israel berpendapat bahwa “akibatnya, tidak akan ada dasar untuk mengklaim bahwa Jalur Gaza adalah wilayah pendudukan,” sementara yang lainnya berpendapat bahwa, apabila pemisahan diri itu terjadi, akibat satu-satunya ialah bahwa Israel “akan diizinkan untuk menyelesaikan tembok – artinya, Penghalang Tepi Barat Israel – dan mempertahankan situasi di Tepi Barat seperti adanya sekarang ini” Dengan rencana pemisahan diri sepihak, pemerintah Israel menyatakan bahwa rencananya adalah mengizinkan bangsa Palestina untuk membangun sebuah tanah air dengan campur tangan Israel yang minimal, sementara menarik Israel dari situasi yang diyakininya terlalu mahal dan secara strategis tidak layak dipertahankan dalam jangka panjang. Banyak orang Israel, termasuk sejumlah besar anggota partai Likud — hingga beberapa minggu sebelum 2005 berakhir merupakan partai Sharon — kuatir bahwa kurangnya kehadiran militer di Jalur Gaza akan mengakibatkan meningkatnya kegiatan penembakan roket ke kota-kota Israel di sekitar Gaza.

    BalasHapus
  2. 2. Perspektif tentang Hukum Humaniter mengenai konflik Israel dan palestina.Hukum humaniter sendiri merupakan hukum Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik.
    Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter. Dari sudut pandang hukum humaniter,perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang. Di sinilah ius in bello dan ius ad bellum berhubungan satu sama lain dan membatasi perang.Serangan Israel terhadap Palestina bisa disebut pelanggaran terhadap Konvensi jenewa IV tentang Perlindungan Penduduk Sipil di Waktu Perang serangan Israel juga telah melanggar HAM mereka membunuh warga sipil,anak-anak,orangtua dll. Untuk itu PBB wajib melakukan semua tindakan yang menghentikan semua ancaman keamanan dan perdamaian

    Fandhi Primardiono

    BalasHapus
  3. 3. Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata. Pada umumnya hokum humaniter mengatur mengenai aturan tentang perang itu termuat dalam aturan tingkah laku, moral dan agama. Hukum Humaniter pada awal nya dikenal sebagai hukum perang yang kemudian berkembang menjadi hokum sengketa bersenjata dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hokum humaniter internasional.
    • Hukum perang memiliki karakteristik yaitu bertujuan menaklukkan satu dengan lainnya dan memaksakan syarat-syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang
    • Hukum Konflik bersenjata /Sengketa Bersenjata memiliki karakteristik bahwa suatu Negara dapat menentukan kapan dapat melakukan suatu permusuhan selama sengketa bersenjata.
    • Hukum Humaniter memiliki karakteristik yaitu mengatur mengenai ketentuan dari suatu perjanjian untuk mengatasi masalah kemanusiaan yang timbul saat sengketa bersenjata internasional maupun non internasional. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict)
    Jus ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu seperti ;
    a. mengatur kapan Negara bisa perang
    b. Tujuan perang
    c. Pra-syarat perang
    Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai dan mengatur mengenai alat-alat perang
    Asas-asas utama dalam hukum humaniter tersebut terdiri dari :
    a. Prinsip kepentingan militer(military necessity),
    artinya para pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
    b. Prinsip kemanusiaan (humanity)
    Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikanperikemanusiaan, dimana mereka dilarang menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu.
    c. Prinsip kesatriaan (chivalry)
    Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.Selain ada tiga asas utama hukum humaniter, terdapat pula prinsip-prinsip hukum humaniter yang harus diperhatikan dalam melakukan perang.
    d. Prinsip pembedaan (distinction principle)
    Prinsip pembedaan ini membedakan antara kombatan dan penduduk sipil dalam wilayah Negara yang sedang berperang. Kombatan adalah penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan dan boleh dijadikan sasaran perang, sedangkan penduduk sipil adalah pen-duduk yang tidak ikut aktif dalam perang sehingga tidak boleh dijadikan sasaran perang.
    Prinsip pembedaan ini dijabarkan sebagai berikut :
    1) Pihak yang bersengketa, setiap saat harus membedakan antara kombatan danpenduduk sipil un-tuk mlindungi objek objek sipil
    2) Penduduk sipil, demikian pula penduduksipil secara perorangan tidak boleh dijadikan objek se-rangan
    3) Dilarang melakukan tindakan kekerasanatau ancaman kekerasan yang tujuannya untuk menyebarkan teror terhadap penduduk sipil
    e. Prinsip proporsionalitas / Keseimbangan
    Para pihak dalam peperangan harus memperhatikan prinsip proporsionalitas atau keseimbangan. Prinsip ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan militer dan resiko yang akan merugi-kan penduduk sipil. Dalam peperangan ternyata penduduk sipil sangat beresiko untuk menanggung akibat serangan militer.
    Prinsip-prinsip diatas merupakan asas-asas yang menjadi sebuah patokan dalam perang.



    BalasHapus
  4. Nama : Rendra Waskito Hidayat
    Kelas : V B
    NIM : 12010061

    1. Resume Konflik Israel - Palestina
    Pertempuran antara Israel dan Hamas, Palestina bukan terjadi kali ini saja. Dua negara di Timur Tengah ini telah bersengketa sejak 70 tahun lalu, perang Israel dan Palestina bukanlah perang agama, melainkan perang untuk memperebutkan wilayah kekuasaan. Persoalan Palestina mencuat menjadi isu internasional sejak berakhirnya Perang Dunia Pertama sebagai akibat runtuhnya Ottoman Empire Turkey Palestina akhirnya berada di antara negara-negara Arab eks Ottoman Turkey yang berada di bawah administrasi Inggris. Secara teologis, zionis menganggap Palestina sebagai tanah mereka dalam Perjanjian lama yang dinyatakan kawasan itu sebagai tanah yang dijanjikan tuhan (promised land) untuk bangsa Israel, sebaliknya secara historis, rakyat Palestina menyatakan kami bangsa Palestina berada di negeri ini sejak jaman Umar bin khatab. Organisasi zionis menggunakan tekanan dan kekuatan untuk mengusir orang-orang Palestina dari tanahnya yang telah mereka tempati selama berabad-abad, sehingga sekarang orang-orang Palestina hanya diberi tempat di Jalur Gaza. Sejak saat itu muncullah beberapa kali peperangan Yahudi dan Palestina. Sejak dulu sebenarnya sudah ada perundingan tetapi selalu dilanggar oleh Israel. Di Palestina sendiri mencatat munculnya Yasser Arafat dan PLO,serta Fatah. Perundingan-perundingan dilakukan sampai muncul perundingan Oslo yang menjanjikan kemerdekaan bagi Palestina namun lagi-lagi Israel tidak menepati janji. Karena selalu tak ditepati, rakyat palestina melawan dengan intifadah (melempar batu). Di Palestina ada faksi yang eksis yaitu Hamas dan Fatah. Pada saat terjadi perbedaan pendapat antara Fatah dan Hamas,ketika Yassir Arafat masih hidup,perbedaan tidak sampai menimbulkan sengketa karena Hamas menghormati pemimpin Palestine Liberation Organiza-tion (PLO) itu. Namun begitu Arafat meninggal dan diganti oleh Mahmod Abbas sengketa tak terdamaikan, bahkan Abbas dikudeta di daerah Gaza. Gaza kemudian dibagi menjadi dua yaitu Tepi Barat (Fatah) dan Jalur Gaza (Hamas). Akan tetapi rakyat Palestina pro Hamas bersedia menderita karena melihat Hamas lebih tulus dan islami dibanding dengan fatah yang sekuler. Sekarang Israel bertujuan menghancurkan Hamas dan ingin mendudukkan fatah. Dalam protokoler Israel hanya ada dua cara untuk menghadapi musuh: didominasi dan dihancurkan. Fatah cenderung bisa didominasi, sedang Hamas hanya hilang jika dihancurkan.

    2. Perspektif Hukum Humaniter Internasional dalam konflik Palestina dan Israel adalah Seandainya jika perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakannya sesuai dengan hukum humaniter internasional. Perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter internasional mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mengedepankan HAM dalam berperang ( jangan sampai ada penyiksaan), karena tujuan utama hukum humaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menderita/menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta dalam peperangan ataupun yang tidak turut serta dalam peperangan.

    BalasHapus
  5. Lanjutan No. 3 ( Rendra Waskito Hidayat /12010061)

    3. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict). Pada umumnya Hukum Humaniter Internasional untuk melindungi mereka yang tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang..
    - Hukum perang memiliki karakteristik yaitu pertarungan diantara 2 bangsa/lebih melalui angkatan bersenjata dengan tujuan menaklukan pihak satu dengan pihak yang lainnya dan memaksakan syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang.
    - Hukum konflik bersenjata/ sengketa bersenjata memilik karakteristik yaitu seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
    - Hukum Humaniter Internasional memiliki karakteristik yaitu merupakan seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.
    Dalam cakupan hukum humaniter internasional terdapat 2 cabang yaitu Jus ad bellum dan Jus in bello.
    Jus ad bellum adalah salah satu cabang hukum yang menentukan alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dalam ruang lingkup sebagai berikut:
    a. mengatur negara kapan bisa perang (patokan hukum dan moral)
    b. tujuan perang
    c. prasyarat perang
    Jus in bello adalah cabang hukum yang berlaku ketika perang dimulai dalam ruang lingkup sebagai berikut:
    a. mengatur tata cara dalam perang
    b. mengatur alat - alat perang
    Prinsip - prinsip utama dalam hukum humaniter tersebut terdiri dari :
    a) Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
    b) Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang (lebih mengedapankan HAM)
    c) Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat lebih mengutamakan kejujuran.
    d) Prinsip pembedaan (distinction principle)
    suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi, yaitu :
    1. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
    2. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
    3. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
    4. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
    e) Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle)/ keseimbangan
    adalah menyeimbangkan kepentingan militer atas prinsip kemanusiaan/ mengedepankan kepentingan prinsip kemanusiaan diatas kepentingan militer.
    Kelima prinsip- prinsip diatas merupakan landasan atau dasar dalam berperang

    BalasHapus
  6. Nama : Reni Wuri Damayanti
    Kelas : V A
    NIM : 12010133

    1. Setelah terusirnya bangsa Yahudi dara tanah Israel, berabad-abad dapat dikatakan tidak ada konflik di Palestina. Pada akhir tahun 1800, sebuah kelompok di Eropa berkeinginan untuk menguasai tanah ini. Mereka pernah mempertimbangkan beberapa lokasi di Afrika dan di Amerika, sebelum akhirnya menetapkan tanah Palestina yang akan dijadikan tempat tujuan. Ketika Hittler mulai berkuasa, dibarengi dengan kegiatan Zionist untuk melakukan sabotase atas usaha penempatan pengungsi Yahudi di Negara-negara barat, menjadikan meningkatnya imigrasi kaum Yahudi ke Palestina, dan konflik tumbuh membesar. Apalagi tentara Arab tidak sampai menginvasi Israel, terlihat jelas bahwa kancah peperangan hanya berada di tanah/wilayah/negara Palestina. Tentara Zionis telah berhasil melakukan pembantaian di 33 lokasi. Di tahun 1967, Israel menaklukkan lagi tanah-tanah Palestina. Juga selama Perang 6 Hari, Israel menyerang Kapal Perang Amerika, The USS Liberty, menewaskan dan melukai lebih dari 200 awak kapalnya. Presiden Lyndon Johnson menyebutnya kecelakaan penyerangan bala bantuan, untuk tidak mempermalukan sekutunya. Padahal penduduk asli dari yang sekarang disebut Israel, dulu 96% adalah Muslim dan orang-orang Kristen, namun, para pengungsi ini dilarang kembali untuk menempati rumah mereka lagi, yang telah secara sepihak dinyatakan sebagai Negara Yahudi ( dan di seluruh Israel terjadi diskriminasi). Secara periodik laki-laki, perempuan, dan anak-anak dilucuti dalam pemeriksaan; rakyat dipukuli, perempuan melahirkan dilarang dibawa ke rumah sakit; makanan dan obat-obatan dilarang memasuki wilayah Gaza, membuahkan meningkatnya krisis kemanusiaan. Keterlibatan amerika memberikan Hasil terbesar akibat dari lobby dengan kepentingan khusus bagi kaum Yahudi, Pembayar Pajak Amerika merelakan harta miliknya kepada Israel US$ 8 juta tiap harinya, dan sejak terciptanya Negara Israel, mereka menyumbangkan dana kepada Israel melebihi sumbangan kepada negara manapun.

    BalasHapus
  7. lanjutan no 2 dan 3 (Reni Wuri Damayanti / VA / 12010133)

    2. Hukum yang mengatur permasalahan perang antara negara palestine dan israel ini biasa disebut dengan Hukum Perang. Pada dasarnya hukum ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan perang, perlindungan korban perang, dan yang berkenaan tentang melakukan perang itu sendiri. Dalam hukum internasional, hukum perang (laws of war) diatur amat rinci, baik yang berasal dari hukum kebiasaan (customary laws) maupun traktat dan kovenan. Semua hukum perang yang berlaku mensyaratkan agar dalam perang semua tindakan (ius in bello) tunduk pada hukum perang di mana penduduk sipil dan tempat-tempat publik tak boleh diserang. Alasan untuk perang (ius ad bellum) juga mensyaratkan, suatu perang tak bisa karena semata-mata ingin berperang. Di sinilah ius in bello dan ius ad bellum berhubungan satu sama lain dan membatasi perang itu sebagai self defense dan atau respons terhadap tindakan permusuhan (conduct of hostilities).

    3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
    a. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untukmenaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnyadengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korbanyang sekecil-kecilnya.
    b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkatkekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapaitujuan perang.
    c. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    d. Prinsip pembedaan Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatuprinsip atau asas yang membedakan atau membagi pendudukdari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibatdalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitukombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).


    Hukum konflik bersenjata merupakan ungkapan umum yang mencangkup segala bentuk konfrontasi antara beberapa pihak.

    Hukum perang adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang tinggi.

    BalasHapus
  8. Nama : Sekar Amarilis
    Nim : 12010051
    Kelas : VB

    1. Konflik Palestina dan Israel
    Pertunjukan kekuatan militer dari kedua sisi menggambarkan keadaan rapuh hubungan Israel-Palestina, yang dimulai dengan runtuhnya pembicaraan damai yang disponsori oleh Amerika, lalu upaya oleh faksi-faksi Palestina yang berseteru untuk membentuk pemerintah persatuan, penculikan dan pembunuhan tiga remaja Israel serta penculikan dan pembunuhan berikutnya terhadap seorang remaja Palestina.

    2. Menurut segi hukum humaniter internasional agresi Israel telah melanggar tata dan cara berperang serta perlindungan penduduk sipil dalam sengketa bersenjata. Israel telah melakukan serangan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, prinsip pembatasan dan prinsip pembedaan.

    3. Istilah hukum humaniter, Hukum sengketa bersenjata dan hukum perang dapat dikatakan sama pengertiannya. Hukum Humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata dan mempunyai tujuan memeberikan perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil, Sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan bersenjata. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter:
    a. Prinsip kepentingan militer
    b. Prinsip kemanusiaan
    c. Prinsip kesatriaan
    d. Prinsip pembedaan

    BalasHapus
  9. Nama : Herdiana Permatasari
    NIM : 12010152
    Semester : V-B

    1. Resume konflik Israel dengan Palestina
    Serangan Israel ke wilayah Gaza telah menewaskan sedikitnya 180 warga Palestina. Serangan juga membuat sekitar 2.000 warga lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, ratusan rumah mereka diratakan dengan tanah melalui sejumlah serangan udara yang memaksa belasan ribu warga Gaza mengungsi di komplek milik PBB.


    Konflik antara Israel dan Palestina ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bermula sejak kaum Yahudi yang menyebar di berbagai negara kembali dan berkumpul ke wilayah Palestina yang kini bernama Israel.

    Sejak negara Israel berdiri pada 14 Mei 1948, wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza terus bergolak. Wilayah seluas 365 kilometer persegi ini seolah menjadi penjara besar bagi sekitar 1,7 juta bangsa Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.

    Mereka tidak bisa leluasa keluar-masuk wilayah yang berbatasan dengan laut tengah, Israel, dan Mesir itu. Penduduk jalur Gaza hanya bisa keluar untuk mendapatkan berbagai kebutuhan hidup melalui Kota Rafah yang dijaga ketat oleh pasukan Israel dan Mesir.

    Jalur Gaza diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 setelah memenangkan perang Arab-Israel. Israel yang didukung Amerika Serikat mengalahkan 3 negara Arab yaitu Mesir, Suriah, dan Yordania dengan hanya dalam waktu 6 hari.
    Selain jalur Gaza, Israel juga merebut wilayah Yerusalem Timur, Semenanjung Sinai, Tepi Barat, dan Dataran Tinggi Golan. Setelah melalui berbagai perundingan perdamaian, Israel dan organisasi pembebasan Palestina (PLO) pada 1993 sepakat untuk mengakui kedaulatan masing-masing dan dibentuk otoritas Palestina.

    Kemudian pada 2005, Israel menarik pasukannya serta pemukiman Yahudi dari Jalur Gaza. Setahun kemudian kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza setelah memenangkan pemilu di Palestina.

    Khawatir dengan pengaruh Hamas yang semakin menguat, Israel melancarkan serangan udara selama sebulan penuh dengan nama operation cast lead. Israel beralasan Hamas kerap meluncurkan roket ke wilayah mereka. Akibat serangan itu, lebih dari 1.300 penduduk Gaza tewas.

    Kemudian pada awal 2014 ini, pemerintah Palestina yang dikuasai faksi Fatah di Tepi Barat mencapai kesepakatan rekonsiliasi dengan Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Israel akan kekuatan 2 faksi Palestina tersebut.

    Sejak awal Juli, Israel kembali menggempur Jalur Gaza dengan alasan 3 warga mereka telah diculik Hamas. Israel melakukan serangan udara besar-besaran. Ironisnya, sebagian besar korban serangan ini justru merupakan warga sipil, wanita, dan anak-anak. Kini ribuan pasukan Israel tengah menyiapkan serangan darat dan siap menginvasi kembali Jalur Gaza.

    BalasHapus
  10. 2. Konflik Palestina dan Israel dalam Perspektif Hukum Internasional
    Menurut pandangan saya dalam perspektif hukum humaniter, Israel telah melakukan kejahatan perang internasional karena tidak mengidahkan asas, kaidah, dan ketentuan internasional yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia. Jelas sekali dalam hukum humaniter telah memuat Jus ad bellum dan Jus ad bello, dimana seluruh ruang lingkup aturan, tujuan dan prasyarat perang serta tata cara dan alat perang telah disepakati dan diterapkan secara internasional.
    Dalam konflik Palestina dan Israel, pihak Israel juga tidak mengidahkan prinsip humaniter, seperti tidak mengedepankan hak asasi manusia saat berperang dan tidak mampu membedakan sasaran perang. Sebagian besar korban yang tewas adalah penduduk sipil yang mencapai jumlah 960 jiwa dan Israel telah menghancurkan objek-objek sipil antara lain, rumah penduduk sipil, rumah sakit, sekolah-sekolah, gedung PBB, instalasi listrik dan air, bahkan tempat ibadah.
    Dewan Keamanan PBB sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dapat menentukan situasi adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi.

    BalasHapus
  11. 3. Istilah Hukum Humaniter Internasional memiliki beberapa sebutan/padanan, yaitu Hukum Perikemanusiaan Internasional, Hukum Sengketa Bersenjata, dan Hukum Perang.
    - Hukum Hukum Humaniter memiliki karakteristik yaitu mengatur semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata, Internasional maupun non Internasional.
    - Hukum Konflik bersenjata /Sengketa Bersenjata memiliki karakteristik menentukan kapan Negara-negara dapat melakukan permusuhan atau yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
    - Hukum perang memiliki karakteristik yaitu bertujuan menaklukkan satu dengan lainnya dan memaksakan syarat-syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang.

    Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict). Cakupan Hukum Humaniter antara lain:
    • Jus ad bellum, memiliki ruang lingkup:
    1. Mengatur kapan Negara bias berperang
    2. Tujuan perang
    3. Prasyarat perang

    • Jus ad bello, memiliki ruang lingkup:
    1. Mengatur tata cara perang
    2. Mengatur alat-alat perang

    • Prinsip- prinsip Hukum Humaniter adalah asas-asas yang muncul dari hokum humaniter yang menjadi patokan dalam berperang.
    1. Prinsip Kepentingan Militer
    Bahwa Negara dalam berperang bias menggunakan strategi/ alat perang guna mempercepat penyelesaian perang guna mempercepat penyelesaian perang.
    2. Prinsip Kemanusiaan
    Prinsip mengedepankan hak-hak asasi manusia dalam berperang.
    3. Prinsip Keseimbangan
    Menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan/ mengedepankan prinsip kemanusiaan atas kepentingan militer.
    4. Prinsip Kesatriaan
    Larangan atas tindakan menipu, mngelabuhi dengan menggunakan si,nol-simbol internasional atau seragam musuh.
    5. Prinsip Pembedaan
    Komandan perang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan atau kombatan.

    BalasHapus
  12. Nama : Meysyo Sananda
    Nim : 12010006
    Kelas : V B

    1. Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Pada Tahun 1897, Kongres Zionis Pertama diselenggarakan Deklarasi Balfour 1917 tepatnya pada tanggal 2 November 1917. Inggris mencanangkan Deklarasi Balfour, yang dipandang pihak Yahudi dan Arab sebagai janji untuk mendirikan ”tanah air” bagi kaum Yahudi di Palestina Revolusi Arab dipimpin Amin Al-Husseini. Husseini terbang ke Irak, kemudian ke wilayah Jerman, yang ketika itu dalam pemerintahan Nazi. Pada tahun 1993 – 2000 tepatnya pada tanggal 13 September 1993. Israel dan PLO bersepakat untuk saling mengakui kedaulatan masing-masing. Arafat "mengakui hak Negara Israel untuk eksis secara aman dan damai". Selama ini telah terjadi konflik yang penuh kekerasan, dengan berbagai tingkat intensitasnya dan konflik gagasan, tujuan, dan prinsip-prinsip yang berada di balik semuanya. Pada kedua belah pihak, pada berbagai kesempatan, telah muncul kelompok-kelompok yang berbeda pendapat dalam berbagai tingkatannya tentang penganjuran atau penggunaan taktik-taktik kekerasan, anti kekerasan yang aktif, dll. Ada pula orang-orang yang bersimpati dengan tujuan-tujuan dari pihak yang satu atau yang lainnya, Lebih jauh, ada pula orang-orang yang merangkul sekurang-kurangnya sebagian dari tujuan-tujuan dari kedua belah pihak. Hal yang sama dapat digunakan tentang berbagai partai politik Israel, meskipun misalnya pembicaraannya dibatasi pada partai-partai Yahudi Israel. Mengingat pembatasan-pembatasan di atas, setiap gambaran ringkas mengenai sifat konflik ini pasti akan sangat sepihak. Itu berarti, mereka yang menganjurkan perlawanan Palestina dengan kekerasan biasanya membenarkannya sebagai perlawanan yang sah terhadap pendudukan militer oleh bangsa Israel yang tidak sah atas Palestina, yang didukung oleh bantuan militer dan diplomatik oleh A.S. Banyak yang cenderung memandang perlawanan bersenjata Palestina di lingkungan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai hak yang diberikan oleh persetujuan Jenewa dan Piagam PBB. Sebagian memperluas pandangan ini untuk membenarkan serangan-serangan, yang seringkali dilakukan terhadap warga sipil, di wilayah Israel itu sendiri.

    2. Dalam perspektif hukum humaniter internasional adalah hukum humaniter merupakan hukum perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik. Perang merupakan salah satu yang tidak dapat dihindarkan maka hukum humaniter lebih mengedepankan HAM.

    3. Hukum humaniter internasional, hukum perang, hukum sengketa bersenjata merupakan arti yang sama. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. contoh Prinsip-prinsip Hukum Humaniter antara lain :
    a. Prinsip kepentingan militer
    b. Prinsip kesatriaan
    c. Prinsip kemanusiaan
    d. Prinsip pembedaan

    BalasHapus
  13. Nama : Ika Kartika
    Nim : 12010116
    Kelas : VB

    1. Konflik Palestina dan Israel
    Konflik Israel Palestina bisa di tarik mundur sejak tahun 2000 SM. Di mulai pada tahun 1967 ketika Israel menyerang mesir, Yordania dan Syria dan berhasil merebut Sinai dan jalur gaza (Mesir), Dataran tinggi Golan (Syria,tepi barat dan yerussalem (Yordania). Sampek sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidaksepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara faksi-faksi di Palestina sendiri.

    2. Dalam segi Hukum Humaniter Internasional Israel dan Palestina telah melanggar tata cara berperang. Masyarakat internasional masih kesulitan untuk mengadili Israel atas kejahatan yang dilakukan karena Israel belum meratifikasi statuta roma 1998, Sehingga dapat dikatakan bahwa Israel melakukan kejahatan perang.

    3. Hukum Humaniter, Hukum Sengketa Bersenjata dan Hukum Perang.
    Organisasi internasional, Perguruan Tinggi dan bahkan Negara cenderung menggunakan istilah Hukum Humaniter, Sedangkan Hukum Sengketa Bersenjata dan Hukum Perang di gunakan oleh angkatan bersenjata. Palang merah Indonesia sendiri menggunakan istilah Hukum Peri Kemanusiaan Internasional. Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter :
    a. Prinsip kepentingan militer (Militery Necessity)
    b. Prinsip kemanusiaan (Humanity)
    c. Prinsip kesatriaan ( Chivalry)
    d. Prinsip pembedaan

    BalasHapus
  14. Nama : Ni Komang Kartika Surya Dewi
    Nim : 12010048
    Kelas : V B

    1. konflik israel palestina yang sedang berlangsung antaranegara israel dan palestina pada dasarnya itu adalah sengketa antara dua identitas dengan klaim atas wilayah yang sama dari tanah dan juga persoalan tanah islam atau bumi isra miraj yang telah di rampas , faktanya tidak jauh berbeda dengan persoalan andalusiah , macedonia , yugoslafia , tashkent , afganistan , kasmir , etiopia , cyprus .

    2. konflik israel palestina ditinjau dari segi humaniter internasional adalah Oleh sebab itu, solusi yang diberikan mesti berpijak pada aksi kemanusiaan (Humanitarian Action) dan meminimalisir penggunaan kekerasan.
    Ada dua hal sederhana yang bisa dilakukan dalam kerangka aksi kemanusiaan. Pertama, memberikan bantuan, baik secara medis maupun finansial, kepada para korban di Jalur Gaza. Lembaga-lembaga kemanusiaan seperti ICRC dan MER-C sudah melakukannya dengan baik. Harapannya, aksi-aksi kemanusiaan semacam ini tidak terbatas hanya pada lembaga kemanusiaan Islam, tetapi juga lintas-identitas .
    Kedua, mendukung secara finansial rekonsiliasi Fatah dan Hamas di Jalur Gaza. Sampai saat ini, pemerintahan Hamas di Jalur Gaza mengalami kesulitan dalam membayar gaji para pegawainya karena blokade Israel. Masyarakat internasional dapat memberikan bantuan ekonomi, melalui otoritas diplomatik atau lembaga kemanusiaan, dengan menyalurkannya pada otoritas Palestina. Transisi dapat membantu proses resolusi konflik yang lebih serius.
    3. hukum humaniter , hukum konflik bersenjata dan hukum perang merupakn suatu kelompok yang kesamaan arti , karakteristik dari hukum humaniter sendiri adalah lebih mengedepankan tata cara perang yang benar .
    cakupan hukum humaniter terdiri dari 2 yaitu :
    jus ad bellum : mengatur tata cara sebelum terjadinyya perang dan beserta tujuanya
    jus in bello : mengatur tata cara pada saat perang .

    prinsip prinsip hukum humaniter :
    Prinsip pertama, harus ada pembedaan(distinction) combatan(orang yang terlibat langsung dalam perang, misalnya tentara bersenjata masing-masing pihak) dengan non-combatan(misalnya penduduk sipil) dalam konflik bersenjata. Dalam hal ini Israel melanggar pasal 48 protokol tambahan 1 tahun 1977 common article No.3 konvensi Jenewa, tentang pembedaan penduduk sipil dengan Hamas.

    Kedua, prinsip kebutuhan militer(military necessity). Dalam pasal 57 protokol tambahan 1 konvensi Jenewa pun dijelaskan bahwa obyek yang dapat diserang dalam suatu konflik internasional adalah obyek militer dan combatan. Jatuhnya korban sipil dan sasaran serangan terhap obyek sipil, termasuk berbagai infrastruktur dan obyek vital lainnya harus dihindari. Namun, kenyataannya, Israel turut menyerang berbagai obyek sipil termasuk sekolah, rumah sakit, rumah penduduk, jalan, pipa air, dan juga termasuk jaringan listrik. Terputusnya jaringan listrik di Palestina mengancam kelangsungan hidup bayi-bayi di sana karena risiko kedinginan(hypothermia)

    Ketiga, israel juga melanggar prinsip kemanusiaan(humanity). Buktinya, terjadi penghambatan bantuan kemanusiaan seperti diungkapkan dr. H. M. Bambang Edi S, M. Kes, So. A ketua Bulan Sabit Merah Indonesia(BSMI) cabang Yogyakarta. “Terdapat hambatan yang cukup signifikan bagi upaya pertolongan kemanusiaan di perbatasan palestina dengan mesir.” Ungkapnya. Padahal upaya pertolongan pertama kepada korban yang terluka harus segera dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya korban sipil yang berjatuhan(unnecessary victim).

    BalasHapus
  15. Nama : Indah tri wijayanti
    Kelas : V B
    NIM : 12010144


    1.Konflik Israel-Palestina boleh jadi merupakan konflik yang memakan waktu panjang setelah Perang Salib yang pernah terjadi antara dunia Timur dan Barat di sekitar abad keduabelas. Konflik yang telah berlangsung enam puluhan tahun ini menjadi konflik cukup akut yang menyita perhatian masyarakat dunia. Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
    Tercatat tidak kurang dari seribu lebih warga Palestina mengalami korban jiwa dan lebih dari dua ribu korban luka lainnya dalam waktu sepekan serangan udara yang dilancarkan pasukan Israel ke Jalur Gaza. Tidak hanya sampai di situ, Israel bahkan mulai melakukan serangan darat dengan dalih ingin melucuti sisa-sisa roket yang dimiliki pejuang Hamas, sebuah gerakan perlawanan Islam di Palestina yang menjadi alasan penyerangan Israel ke wilayah tersebut. Sulit dibayangkan, jika serangan udara Israel dalam waktu satu minggu telah menelan demikian banyak korban, keadaannya tentu akan semakin parah setelah Israel melancarkan serangan daratnya, dan kondisi ini terbukti dengan jatuhnya korban jiwa melibihi angka seribu dan ribuan korban luka lainnya.
    Agresi meliter Israel ke Jalur Gaza beberapa waktu terakhir benar-benar menarik perhatian banyak pihak, tidak saja dari kalangan masyarakat muslim melainkan hampir seluruh masyarakat dunia. Keprihatinan dan simpati masyarakat dunia akan kondisi Palestina yang menjadi korban keganasan agresi meliter Israel diungkapkan dalam berbagai bentuk solidaritas, mulai dari aksi kecamanan, kutukan dan penolakan terhadap tindakan Israel hingga pengiriman bantuan kemanusiaan dalam berbagai bentuk, seperti tenaga medis, makanan serta obat-obatan. Atas nama kemanusiaan, solidaritas semacam ini wajar dilakukan. Namun yang cukup menarik dari sekian banyak solidaritas yang ditujukan pada korban Palestina adalah simpati dan dukungan yang datang dari masyarakat Islam. Lebih dari sekedar memberikan bantuan kemanusiaan pada masyarakat Palestina, beberapa institusi dan ormas Islam bahkan siap mengirimkan tenaga relawannya sebagai “pasukan jihad”.





    2.perspektif hukum humaniter internasional dalam konflik palestina dan Israel bahwa Agresi Israel ke Palestina telah melanggar hukum humaniter internasional yang mengatur mengenai tata dan cara berperang sertaperlindungan penduduk sipil dalam sengketa bersenjata. Israel telah melakukan seranganmembabi buta yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan,prinsip pembatasandan prinsip pembedaan sehingga dapat dikatakan bahwa Israel melakukan kejahatanperang,
    b. Masyarakat internasional masih kesulitanuntuk mengadili Israel atas kejahatan yang dilakukan karena Israel belum meratifikasi Statuta Roma 1998.
    Saran
    Untuk menghukum negara yang melakukan kejahatan perang seperti Israel, masyarakat internasional dapat melakukan beberapatindakan alternatif yaitu :
    a. Pemutusan hubungan diplomatik dan hubu-ngan lainnya dengan Israel.
    b. Tindakan blockadeyang dilakukan secarakolektif oleh negara-negara atau aktor-aktorinternasional lainny yangselamainiberhubungan baik secara langsung maupuntidak langsung dengan negara Israel.
    c. Menerapkan prinsipjurisdiksi universal dimana setiap negara mempunyai kewenanganuntuk mengadili setiap pelaku tindak pidanayang termasuk kejahatan serius tanpa me-mandang siapa pelakunya kapan dan dimana kejahatan dilakukan.





    BalasHapus
  16. Lanjutan no 3
    Nama : Indah tri wijayanti
    Kls: V B
    NIM : 12010144

    1.Hukum perang mempunyai karakteristik. Bahwa Tujuan dari hukum perang adalah: untuk melindungi, baik kombatan maupun non-kombatan, dari penderitaan yang tidak perlu. Menjamin hak-hak asasi manusia yang fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh, dan mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas
    2.Hukum konflik bersenjata mempunyai karakteristik bahwa dalam perang senjata boleh dilakukan ketikan terjadi permusuhan sengketa bersenjata
    3.Hukum Humaniter Internasional mempunyai karakteristik yang membedakan dua jenis pertikaian bersenjata, yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat non-internasionalHukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan permainan “perang”, tetapi karena alasan-alasan perikemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kebuasan konflik bersenjata diperbolehkan.
    Cakupan hukum humaniter terbagi menjadi dua bagian:
    Ius ad bellum yaitu hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
    Ius in bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi :
    a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (the conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
    b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
    Prinsip – prinsip hukum humaniter
    1.Prinsip pembedaan (distinction principle)Prinsip pembedaan ini membedakan antara kombatan dan penduduk sipil dalam wilayah Negara yang sedang berperang
    2.. Prinsip proporsionalitas Para pihak dalam peperangan harus memperhatikan prinsip proporsionalitas atau keseimbangan. Prinsip ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan militer dan resiko yang akan merugi-kan penduduk sipil.
    Dalam peperangan ternyata penduduk sipil sangat beresiko untuk menanggung akibat serangan militer..
    3. Prinsip pembatasan (limitation)Prinsip pembatasan ini berkaitan dengan tiga hal, yaitu :
    1) Pembatasan sasaran lawan, artinya hanya lawan yang dapat diserang dengan meng-
    upayakan kekerasan minimal
    2) Pembatasan sasaran wilayah, adanya laranganmenghancurkan tempatibadah,peninggalankebudayaan,ilmu pengetahuan dan wilayah yang tak dipertahankan, rumah sakit, pasar dan lain-lain.
    3) Prinsip pembatasan sasaran keadaan, tindakan perang dilarang melakukan pengkhianantan da-lam arti tindakan pura-pura/menjebaklawandanmembericedera yang berlebihan.
    4. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.,
    5.Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    6. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.

    BalasHapus
  17. NAMA : RATRY CAHYANINGRUM
    NIM : 12010031
    KELAS : V B

    1. Serangan Israel ke wilayah Gaza sejak Selasa 8 Juli lalu telah menewaskan sedikitnya 180 warga Palestina. Serangan juga membuat sekitar 2.000 warga lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, ratusan rumah mereka diratakan dengan tanah melalui sejumlah serangan udara yang memaksa belasan ribu warga Gaza mengungsi di komplek milik PBB. Konflik antara Israel dan Palestina ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bermula sejak kaum Yahudi yang menyebar di berbagai negara kembali dan berkumpul ke wilayah Palestina yang kini bernama Israel.
    Sejak negara Israel berdiri pada 14 Mei 1948, wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza terus bergolak. Wilayah seluas 365 kilometer persegi ini seolah menjadi penjara besar bagi sekitar 1,7 juta bangsa Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.
    Mereka tidak bisa leluasa keluar-masuk wilayah yang berbatasan dengan laut tengah, Israel, dan Mesir itu. Penduduk jalur Gaza hanya bisa keluar untuk mendapatkan berbagai kebutuhan hidup melalui Kota Rafah yang dijaga ketat oleh pasukan Israel dan Mesir.
    Jalur Gaza diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 setelah memenangkan perang Arab-Israel. Israel yang didukung Amerika Serikat mengalahkan 3 negara Arab yaitu Mesir, Suriah, dan Yordania dengan hanya dalam waktu 6 hari.
    Selain jalur Gaza, Israel juga merebut wilayah Yerusalem Timur, Semenanjung Sinai, Tepi Barat, dan Dataran Tinggi Golan. Setelah melalui berbagai perundingan perdamaian, Israel dan organisasi pembebasan Palestina (PLO) pada 1993 sepakat untuk mengakui kedaulatan masing-masing dan dibentuk otoritas Palestina.
    Kemudian pada 2005, Israel menarik pasukannya serta pemukiman Yahudi dari Jalur Gaza. Setahun kemudian kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza setelah memenangkan pemilu di Palestina.
    Khawatir dengan pengaruh Hamas yang semakin menguat, Israel melancarkan serangan udara selama sebulan penuh dengan nama operation cast lead. Israel beralasan Hamas kerap meluncurkan roket ke wilayah mereka. Akibat serangan itu, lebih dari 1.300 penduduk Gaza tewas.
    Kemudian pada awal 2014 ini, pemerintah Palestina yang dikuasai faksi Fatah di Tepi Barat mencapai kesepakatan rekonsiliasi dengan Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Israel akan kekuatan 2 faksi Palestina tersebut.
    Sejak awal Juli, Israel kembali menggempur Jalur Gaza dengan alasan 3 warga mereka telah diculik Hamas. Israel melakukan serangan udara besar-besaran. Ironisnya, sebagian besar korban serangan ini justru merupakan warga sipil, wanita, dan anak-anak. Kini ribuan pasukan Israel tengah menyiapkan serangan darat dan siap menginvasi kembali Jalur Gaza.

    2. Menurut pendapat saya perspektif Hukum Humaniter dalam konflik Palestina dan Israel Perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter internasional mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mengedepankan HAM. Karena bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada orang yang berperang.

    BalasHapus
  18. Lanjutan no.3 ( Ratry Cahyaningrum / 12010031/ V B)

    3. Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri.
    Karakteristik Hukum humaniter adalah mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Mohammed Bedjaoui mengatakan bahwa tujuan hukum humaniter adalah untuk memanusiawikan perang.
    Karakteristik hukum perang adalah Perang adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Von Clausewitz, seorang militer dan filsuf Jerman mengatakan antara lain bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara-cara lain.
    Hukum Humaniter mempunyai beberapa cakupan yaitu :
    a) jus ad bellum yaitu hukum yang menentukan alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dalam ruang lingkup sebagai berikut:
    a. mengatur negara kapan bisa perang (patokan hukum dan moral)
    b. tujuan perang
    c. prasyarat perang

    b) jus in bello yaitu hukum yang menentukan syarat pada waktu perang Jus in bello, yaitu hukum yang berlaku dalam perang. Dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
    Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Disebut The Haag Laws. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Disebut The Geneva Laws.
    Prinsip - prinsip hukum humaniter yaitu
    1. Prinsip Kepentingan Militer
    Bahwa Negara dalam berperang bisa menggunakan strategi/ alat perang guna mempercepat penyelesaian perang guna mempercepat penyelesaian perang.
    2. Prinsip kemanusiaan
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkatkekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapaitujuan perang.
    3.Prinsip Kesatriaan
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip Pembedaan
    Komandan perang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan atau kombatan.



    sekian dan terimakasih

    BalasHapus
  19. Nama : Ririrs Widyaningtyas
    Nim : 12010089
    Kelas: Vb

    1 Konflik Israel-Palestina, bagian dari konflik Arab-Israel yang lebih luas, adalah konflik yang berlanjut antara bangsa Israel dan bangsa Palestina.
    Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.Serangan Israel ke wilayah Gaza sejak Selasa 8 Juli lalu telah menewaskan sedikitnya 180 warga Palestina. Serangan juga membuat sekitar 2.000 warga lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, ratusan rumah mereka diratakan dengan tanah melalui sejumlah serangan udara yang memaksa belasan ribu warga Gaza mengungsi di komplek milik PBB. Selasa (15/7/2014), konflik antara Israel dan Palestina ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bermula sejak kaum Yahudi yang menyebar di berbagai negara kembali dan berkumpul ke wilayah Palestina yang kini bernama Israel.
    Sejak negara Israel berdiri pada 14 Mei 1948, wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza terus bergolak. Wilayah seluas 365 kilometer persegi ini seolah menjadi penjara besar bagi sekitar 1,7 juta bangsa Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.
    Mereka tidak bisa leluasa keluar-masuk wilayah yang berbatasan dengan laut tengah, Israel, dan Mesir itu. Penduduk jalur Gaza hanya bisa keluar untuk mendapatkan berbagai kebutuhan hidup melalui Kota Rafah yang dijaga ketat oleh pasukan Israel dan Mesir.Jalur Gaza diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 setelah memenangkan perang Arab-Israel. Israel yang didukung Amerika Serikat mengalahkan 3 negara Arab yaitu Mesir, Suriah,

    BalasHapus
  20. 2 Pertunjukan kekuatan militer dari kedua sisi menggambarkan keadaan rapuh hubungan Israel-Palestina, yang dimulai dengan runtuhnya pembicaraan damai yang disponsori Amerika, lalu upaya oleh faksi-faksi Palestina yang berseteru untuk membentuk pemerintah persatuan, penculikan dan pembunuhan tiga remaja Israel serta penculikan dan pembunuhan berikutnya terhadap seorang remaja Palestina

    3. Hukum Humaniter atau dapat disebut juga Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata dapat didefinisikan dengan berbagai macam rumusan atau definisi, sebagaimana dapat dilihat disini. Dari berbagai macam ragam definisi yang meliputi berbagai pendapat tersebut, maka berdasarkan pendapat para ahli ruang lingkup hukum humaniter dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu ruang lingkup (aliran) yang luas, sempit dan ruang lingkup yang bersifat moderat (tengah).

    Tujuannya:
    a. memberi perlindungan pada seseorang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat secara langsung dalam pertikaiann – orang yang terluka, terdampar, tawanan perang dan penduduk sipil;
    b. membatasi dampak kekerasan dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang.
    Perkembangan hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang hak asasi manusia – seperti DUHAM (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950)
    Sebelum perang dimulai, maka pihak musuh akan diberi peringatan dahulu. Lalu untuk menghindari luka yang berlebihan, maka ujung panah tidak akan diarahkan ke hati. Dan segera setelah ada yang terbunuh dan terluka, pertempuran akan berhenti selama 15 hari. Gencatan senjata semacam ini sangat dihormati, sehingga para prajurit dari kedua pihak yang berperang ditarik dari medan pertempuran. Pada masa ini pula, pemimpin militer memerintahkan pasukan mereka untuk menyelamatkan musuh yang tertangkap, memperlakukan mereka dengan baik, menyelamatkan penduduk sipil musuh, dan padamakalah adedidikirawan waktu penghentian permusuhan, maka pihak makalah adedidikirawan pihak yang berperang biasanya sepakat untuk memperlakukan tawanan perang dengan baik

    pertempuran. Pada masa ini pula, pemimpin militer memerintahkan pasukan mereka untuk menyelamatkan musuh yang tertangkap, memperlakukan mereka dengan baik, menyelamatkan penduduk sipil musuh, dan padamakalah adedidikirawan waktu penghentian permusuhan, maka pihak makalah adedidikirawan pihak yang berperang biasanya sepakat untuk memperlakukan tawanan perang dengan baik

    Pengertian Hukum Humaniter
    Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war),
    yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter


    BalasHapus
  21. NAMA : KHORIDATUL M.
    NIM : 12010112 / VA

    1. Konflik Palestina dan Israel (Resume)

    Selama ini, banyak pihak yang melihat konflik Israel-Palestina dengan lensa identitas. Pandangan paling populer melihat masalah Israel-Palestina sebagai masalah ‘Islam vs Yahudi’ dan menyarankan solidaritas karena ‘persaudaraan Islam’, lengkap dengan jargon-jargon anti-Yahudi. Akar konflik dapat ditelusuri ke akhir abad ke-19, dengan munculnya gerakan-gerakan nasional, termasuk Zionisme dan nasionalisme Arab. Sebelum Perang Dunia I, kawasan Timur Tengah, termasuk Ottoman Suriah (bagian selatan yang dianggap sebagai Palestina), berada di bawah kendali dari Kekaisaran Ottoman selama hampir 400 tahun. Akibatnya, gerakan Zionis, gerakan modern untuk menciptakan tanah air bagi orang-orang Yahudi, didirikan sebagai gerakan politik pada tahun 1897. Gerakan Zionis menyerukan pembentukan sebuah negara bangsa bagi orang-orang Yahudi di Palestina, yang akan berfungsi sebagai surga bagi orang-orang Yahudi dari dunia dan di mana mereka akan memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.

    Protes terhadap pemboman Israel di Gaza telah berlangsung di ibukota seluruh dunia, termasuk London, Istanbul dan Berlin. Pada hari Sabtu, ribuan demonstran berkumpul di pusat kota London menyerukan penghentian aktivitas militer Israel. Sehari sebelumnya, polisi dihapus 25 pengunjuk rasa dengan spanduk bertuliskan "Hentikan mempersenjatai Israel." Di Istanbul, batu-batu dilemparkan di konsulat Israel. Di Ankara, bendera Palestina tersampir di perumahan duta besar. Yahudi membeli tanah dan mulai membangun komunitas Yahudi di sana. Mereka bertemu dengan oposisi semakin keras dari orang-orang Arab Palestina, mungkin berasal dari Arab 'yang melekat anti-Semitisme. Zionis kemudian dipaksa untuk mempertahankan diri dan, dalam satu bentuk atau bentuk lain, situasi yang sama ini terus berlanjut hingga hari ini.

    BalasHapus
  22. NAMA : KHORIDATUL M.
    NIM : 12010112 / VA

    2. Prespektif Hukum Humaniter Mengenai Konflik Israel Dan Palestina

    Kekerasan demi kekerasan terus terjadi di Jalur Gaza. Menurut pendapat saya dalam prespektif Hukum Humaniter Internasional, Israel telah melanggar asas, kaidah dan ketentuan internasional seperti Selama lima hari Israel menyetop suplai listrik, bensin, dan bantuan kemanusiaan ke Gaza, suatu kekejian oleh Amnesty International (2008). Akibat pemutusan ini, Gaza gelap gulita. Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga perumahan hanya mengandalkan lilin dan alat penerang seadanya.

    Hukum humaniter atau hukum perikemanusiaan internasional adalah serangkaian kompilasi hukum dan aturan-aturan yang berusaha untuk mengurangi dampak dari sengketa bersenjata. Hukum humaniter terdiri dari dari serangkaian perjanjian internasional yang diinisiasikan sejak lahirnya gerakan palang merah internasional. Maka, kekerasan yang dilakukan oleh Israel, ketika mengorbankan warga sipil di Gaza, adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum humaniter dan tidak di izinkan untuk mengikut sertakan perempuan, anak-anak, dan orang tua yang tak ikut berperang.


    3.
    Secara universal dan kasuistik maka ada hubungan erat antara Hukum Humaniter, Hukum Konflik Bersenjata dan Hukum Perang

    - Hukum Humaniter
    Membatasi dampak kekerasan dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia.
    - Hukum Konflik Bersenjata
    Suatu Negara dapat menentukan kapan melakukan suatu tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata berlangsung.
    - Hukum Perang
    Melumpuhkan satu dengan lainnya dan memaksakan syarat-syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang dalam suatu peperangan.


    Tidak semua konflik dapat diberlakukan Hukum Humaniter, sehingga Suatu konflik dapat diberlakukan Hukum Humaniter apabila:
    1. Memiliki struktur organisasi.
    2. Memiliki kekuatan bersenjata.
    3. Memiliki atribut orgnasasi (bendera, seragam).
    4. Memiliki wilayah kekuasaan.

    Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
    1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi.
    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip pembedaan (Distinction Principle)
    Membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).

    BalasHapus
  23. Nama : Meihida Hesti Arizka
    NIM :12010021
    Kelas : VB

    1.Resume Konflik Palestina
    Konflik ini dimulai setelah perang dunia kedua,ketika masyarakat Israel (yahudi) berpikir untuk memiliki negara sendiri. (menurut sejarah mereka keluar dari tanah Israel setelah Perang Salib karena dituduh pro-Kristen oleh tentara Islam, yang kemudian ditinggali oleh orang-orang Filistin atau Palestine) pikiran berbentuk zionisme yang didorong oleh genosida oleh Nazi pada perang dunia kedua. Pilihan letak negara itu tentu saja adalah tanah leluhur mereka yang pada saat itu merupakan tanah jajahan Inggris karena secara leluhur mereka memilikinya tapi juga secara religius beberapa tempat keagamaan Yahudi ada disana.
    Meskipun tidak secara terbuka, negara-negara barat setuju dan mendukung (alasannya karena sebelum orang Palestina tinggal disana, tanah itu adalah milik Israel). sebaliknya negara-negara Arab berargumen bahwa adalah karena Jerman yang melakukan genosida maka tanah Jerman lah yang harus disisihkan untuk dijadikan negara Yahudi.Dibalik semua intrik politik dan keuntungan dan kerugian politik, strategis,dll. Inggris secara sukarela mundur dari negara dan memberikan siapa saja untuk mengklaimnya. berhubung Isreal lebih siap maka mereka lebih dahulu memproklamirkan negara.
    Sebaliknya orang-orang palestina yang telah tinggal dan besar disana tidak mau terima mejadi bagian negara Yahudi (dalam literatur doktrin Islam pemimpin negara harus seorang Muslim),sehingga bangsa Israel kemudian melihat orang Palestina sebagai ancaman dalam negeri, begitu juga dengan bangsa Palestina yang menganggap Israel sebagai penjajah baru.
    Hasilnya bisa ditebak, perang dan konflik yang telah berbelit-belit. yang sebenarnya adalah urusan antara dua negara/bangsa menjadi konflik antara agama (Yahudi vs Islam) belum lagi stabilitas kawasan timur tengah dan ikut campur Amerika dengan kebijakan Minyak mereka.
    Jadi sebenarnya masalah dasarnya tidak ada hubungannya dengan orang Palestina itu beragama Islam atau orang Israel itu beragama Yahudi, tapi masalahnya adalah "Tanah dan Kekuasaan".

    2.Perspektif hukum humaniter internasional menurut saya : konflik antara israel dan palestina termasuk dalam pelanggaran HAM israel melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar terhadap hukum humaniter yang mengatur tentang tata cara perang lebih jelasnya israel telah mencederai konvensi jeneva IV tentang perlindungan terhadap pihak sipil dalam peperangannya tersebut dan israel telah merendahkan hukum .

    3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
    Prinsip Prinsip Hukum Internasional Yaitu
    1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya
    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan
    5.Prinsip Keseimbangan

    BalasHapus
  24. NAMA: Rebecca Dian Christina
    NIM: 12010178
    Kelas: VA
    1. Perang antara Israel_Palestina sebenarnya sudah dimulai tahun 1920 dimulai dari timbulnya Zionisme. Zionisme, sebuah gerakan politik Yahudi Eropa, dipimpin oleh Theodor Herzl, Chaim Weizmann, dkk. Zionisme didirikan sebagai respons kaum intelek Yahudi terhadap perlakuan negara-negara Eropa pada warga Yahudi. Zionisme adalah gerakan politik, bukan agama. David Ben-Gurion (1886-1973) menjadi Presiden Pertama Israel, dan mengumumkan wilayah teritori negara baru tersebut –yang jelas-jelas mencaplok teritori Palestina. Ia melancarkan ekspedisi militer yang akhirnya menjadi konflik berkepanjangan dengan Palestina dan negara-negara Arab. Singkat cerita, terbentuklah batas Israel-Palestina yang kurang lebih terlihat seperti dalam peta masa kini. Sejak negara Israel berdiri pada 14 Mei 1948, wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza terus bergolak. Wilayah seluas 365 kilometer persegi ini seolah menjadi penjara besar bagi sekitar 1,7 juta bangsa Palestina yang tinggal di wilayah tersebut. Jalur Gaza diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 setelah memenangkan perang Arab-Israel. Israel yang didukung Amerika Serikat mengalahkan 3 negara Arab yaitu Mesir, Suriah, dan Yordania dengan hanya dalam waktu 6 hari. Sejatinya, konflik Palestina-Israel bukanlah konflik agama, suku, atau ras. Konflik berkepanjangan Israel-Palestina adalah masalah pencaplokan wilayah yang diklaim oleh Israel sehingga memicu konflik berkepanjangan dengan Palestina hingga saat ini.
    2. Pelanggaran itu terjadi pada kedua belah pihak yang bersengketa. Serangan Israel ke Palestina karena serangan tersebut merupakan balasan pada aksi serangan Palestina yang mana dapat membahayakan stabilitas keamanan negara Israel, tindakan tersebut merupakan bagian dari self defence. Dan bentuk dari Self Defence itu sendiri yaitu Reprisal. Alasan yang menguatkan serangan Israel ke Palestina didukung oleh Hukum Humaniter Internasional melalui Konvensi Jenewa 1948. sedangkan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional terjadi di sini yaitu Israel tidak memenuhi asas Proporsionalitas dan tidak menghormati HAM dan Palestina melanggar pasal 52 Protokol tambahan I ”Perlindungan Umum bagi Obyek Obyek Sipil” dan pasal 57 ayat 1 Protokol tambahan I Konvensi Jenewa menyatakan bahwa dalam melakukan operasi militer, perhatian yang terus menerus harus diberikan untuk menyelamatkan penduduk sipil, orang orang dan obyek sipil.Diperlukan adanya pihak yang benar benar mampu menegakkan Hukum Humaniter Internasional karena baik Israel maupun Palestina apapun itu alasannya sama sama melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional sehingga mengakibatkan korban bagi penduduk sipil yang tidak paham akan kepentingan konflik bersenjata antara Israel dan Palestina yang kental akan nuansa politis (political will).

    BalasHapus
  25. NAMA: Rebecca Dian Christina
    NIM: 12010178
    Kelas: VA

    sambungan jawaban:
    Hukum perang sudah ada sebelum Perang Dunia I dan merupakan aturan perang antara bangsa-bangsa, Seiring berjalannya waktu, muncul istilah Hukum sengketa bersenjata yang muncul setelah Perang Dunia II, yang dalam penggunaan istilahnya bukanlagi menggunakan istilah bangsa-bangsa melainkan sudah menggunakan Negara-bangsa. Hukum sengketa bersenjata ini menetukan kapan Negara dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata, dan dalam arti sempit merupakan seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata. Pada masa modern ini, hukum sengketa bersenjata sudah tidak dipakai, dan lebih dikenal dengan istilah Hukum Humaniter dimana memuat semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional.
    Cakupan hukum humaniter dikenal dengan istilah Jus Ad bellum dan Jus In Bello. Jus Ad bellum mengatur kapan Negara bisa berperang, tujuan perang, dan mengatur prasyarat perang. Dimana pada saat ini berbeda dengan konsep masa lalu yang bisa sewaktu-waktu berperang. Sedangkan Jus In Bello mengatur tata cara perang dan mengatur alat-alat perang. Jus Ad Bellum dan Jus In Bello selalu berhubungan dan berdampingan. Jus In Bello timbul setelah Terjadi Jus Ad Bellum.
    Prinsip Hukum Humaniter:
    • Prinsip kepentingan militer:Negara dalam berperang menggunakan strategi/alat perang guna mempercepat penyelesaian perang.
    • Prinsip Kemanusiaan: mengedepankan penghormatan terhadap HAM dalam Berperang.
    • Prinsip keseimbangan: menyeimbangkan kepentingan humaniter atas kepentingan kemanusiaan.
    • Prinsip kesatriaan: larangan atas tindakan penipuan, mengelabui dengan menggunakan symbol-simbol internasional atau serangan musuh.
    • Prinsip pembedaan: komandan perang harus mampu membedakan sarana perang seperti masyarakat sipil dan atau kombatan.

    BalasHapus
  26. Nama : Inkan Krisna Mukti
    NIM : 12010173
    Sem/kelas: V / B


    1. Resume konflik Palestina- Israel

    Pemberontakan pertama Palestina dimulai pada 1987 sebagai respon semakin banyaknya kekerasan dan meluasnya pendudukan wilayah oleh Israel. Memasuki era 90-an, komunitas internasional mulai bergerak untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini. Proses perdamaian berbuah Perjanjian Oslo di tahun 1993, dimana PLO memindahkan markasnya dari Tunisia ke Tepi Barat dan Jalur Gaza, yang kemudian membentuk pemerintahan interim Otoritas Nasional Palestina. Perjanjian Oslo ditentang elemen radikal di Palestina, seperti Hamas dan Jihad Islam Palestina, yang terus melancarkan serangkaian serangan ke Israel.

    Setelah melewati sejumlah kegagalan dalam mencari solusi permanen, konflik Israel dan Palestina kembali meletus pada September 2000. Kekerasan antara pasukan Otoritas Nasional Palestina dan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) berlangsung hingga 2005, yang menelan korban jiwa hingga 6.000 orang. Konflik berakhir pada 8 Februari 2005, saat Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Perdana Menteri Israel Ariel Sharon sepakat mengakhiri pertempuran. Satu tahun kemudian, Hamas memenangkan pemilu Palestina. Israel pun menolak melanjutkan negosiasi damai selama Hamas masih menjadi bagian pemerintahan Palestina.

    Pertempuran Israel dengan Hamas di tahun 2006 berujung pada blokade jalur laut di Jalur Gaza, dan blokade darat di perbatasan Mesir. Setelah konflik politik antara Fatah dan Hamas berubah menjadi Pertempuran Gaza pada 2007, Hamas menguasai area Gaza sepenuhnya. Ketegangan Israel dan Hamas, yang mendapat dukungan finansial dan politik dari Iran, memuncak hingga akhir 2008, saat Israel melancarkan operasi militer disebut juga Pembantaian Gaza (Gaza Massacre). Peperangan yang berlangsung tiga pekan ini menelan 1.417 korban jiwa dari kubu Palestina dan 13 dari Israel. Pada Februari 2009, perjanjian damai Israel dan Palestina akhirnya ditandatangani dengan campur tangan komunitas internasional.

    Usaha Otoritas Nasional Palestina untuk mendapatkan keanggotaan PBB sebagai negara berdaulat penuh ditolak pada 2011. Serangan Hamas dari Gaza ke Israel, dan juga serangan udara Israel ke Gaza, terus berlanjut. Upaya Amerika Serikat mendorong perdamaian kedua kubu belum berbuah hasil.

    BalasHapus
  27. lanjutan no. 2 & 3 (Inkan Krisna Mukti)
    2. Prespektif humaniter pada konflik israel-palestina

    Bahwa israel melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional yang mengatur tata cara perang. Lebih detail lagi, Israel mencederai konvensi Jenewa IV tentang perlindungan terhadap pihak sipil dalam perang, sekaligus merendahkan lima prinsip dasar dalam hukum perang.

    Prinsip pertama, harus ada pembedaan(distinction) combatan(orang yang terlibat langsung dalam perang, misalnya tentara bersenjata masing-masing pihak) dengan non-combatan(misalnya penduduk sipil) dalam konflik bersenjata. Dalam hal ini Israel melanggar pasal 48 protokol tambahan 1 tahun 1977 common article No.3 konvensi Jenewa, tentang pembedaan penduduk sipil dengan Hamas.

    Kedua, prinsip kebutuhan militer(military necessity). Dalam pasal 57 protokol tambahan 1 konvensi Jenewa pun dijelaskan bahwa obyek yang dapat diserang dalam suatu konflik internasional adalah obyek militer dan combatan. Tetapi jatuhnya korban sipil Palestina dan sasaran terhadap Israel turut menyerang berbagai obyek menjadi pelanggaran bagi israel dan menjadi sorotan

    Ketiga, israel juga melanggar prinsip kemanusiaan(humanity). Yaitu terjadi penghambatan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina

    Prinsip keempat adalah pembatasan(limitation). Artinya, pihak konflik harus dapat membatasi risiko kerugian yang ditimbulkan, baik kerugian materi maupun non materi. Terkait prinsip ini,Israel melanggar pasal 35 protokol tambahan 1 konvensi Jenewa.

    prinsip kelima adalah proporsionalitas(proportionality) dalam serangan Israel terhadap Palestina dapat dikatakan sangat tidak proporsional (unequal distribution of capabilities) dalam hal persenjataan. Buktinya, serangan roket oleh militant Hamas tidak sebanding dibalas secara berlebihan oleh Israel dengan 30 misil jet tempur.


    3. Pemahaman tentang cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsip hukum humaniter

    Seperti halnya kejadian palestina - israel. Kubu israel berseteru tanpa melihat suatu keadaan terlebih dahulu, mereka melesatkan senjata untuk menyerang Palestina biarpun warga sipil palestina masih ada pada tempatnya dan hal itu dikaitkan dalam prinsip hukum humaniter yg terkait pada israel tersebut yaitu :
    1. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
    2. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
    3. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
    4. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
    5. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
    6. Rule of Engagement (ROE)
    Tidak semua konflik dapat diberlakukan Hukum Humaniter, sehingga Suatu konflik dapat diberlakukan Hukum Humaniter apabila:
    1. Memiliki struktur organisasi.
    2. Memiliki kekuatan bersenjata.
    3. Memiliki atribut orgnasasi (bendera, seragam).
    4. Memiliki wilayah kekuasaan.

    BalasHapus
  28. Nama: Rikky Faudzan Mubaroq
    Nim : 12010118
    Kelas : V-B

    1. Telusuri konflik Palestina dan Israel kemudian tuliskan resumenya?
    Jawaban:
    Pada 8 Juli 2014, Israel melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza, sedangkan Hamas meluncurkan serangkaian roket ke Israel. Salah satu pemicu konflik adalah kematian tiga remaja Israel yang dituding diculik dan dibunuh Hamas di Tepi Barat, yang disusul tewasnya seorang remaja Palestina dalam pembunuhan berlatar belakang dendam. Mesir, yang memiliki pengalaman dalam mendorong perjanjian gencatan senjata, mengajukan proposal serupa pada Israel.

    Israel menerima dan menyepakati proposal gencatan senjata pada 15 Juli 2014, sementara Hamas hanya mengakui adanya pergerakan diplomasi, tanpa menerima proposal Mesir secara formal. Jumlah korban jiwa di kubu Palestina dalam konflik satu pekan itu mencapai 185, yang sebagian besarnya adalah warga sipil. Tidak ada korban jiwa dari kubu Israel, karena sebagian besar roket Hamas berhasil dihancurkan sistem pertahanan Kubah Besi atau Iron Dome.

    Perang, yang disusul gencatan senjata, dilanjut perang dan gencatan senjata lagi di kemudian hari, merupakan pola dari konflik Israel dan Palestina. Konflik ini seolah menjadi konflik abadi yang tidak pernah ada ujungnya. Salah satu penghambat utama dalam menyelesaikan konflik Israel dan Palestina adalah rasa saling tidak percaya yang begitu kuat antar kedua kubu. Strategi unilateral atau sepihak dan retorika faksi politik garis keras, dipadu dengan aksi kekerasan dan saling hasut antar warga Israel dan Palestina, telah memupuk kebencian dan menghapus kepercayaan dalam proses menuju perdamaian. Selama tidak ada iktikad baik atau goodwill dari kedua kubu, maka konflik ini tidak akan pernah selesai sampai kapanpun juga.
    2. Apa yang ada pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter?
    Jawaban:
    Kejahatan perang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum prespektif humaniter internasional. Kejahatan perang dapat dilakukan oleh angkatan bersenjata suatu negara atau angkatan bersenjata yang tidak teratur. Kejahatan perang termasuk dalam tiga kategori: kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang tradisional. Hal yang tidak terbantahkan lagi kalau Israel terlibat dalam tiga ketegori jenis kejahatan perang tersebut.
    Penyerangan Israel terhadap Jalur Gaza, Palestina yang katanya ingin menghancurkan gerakan HAMAS. Dirasa jelas kalau agresi militer Israel merupakan bentuk politik yang ingin menghancurkan Islam serta ambisinya menguasai dunia. Agresi militer yang diluncurkan Israel faktanya tidak hanya menghancurkan gerakan HAMAS. Akan tetapi, disitu terdapat nyawa-nyawa yang tidak berdosa dari kaum ibu-ibu, anak-anak yang mayoritas penduduksipil telah menjadi korban akibat kekejaman agresi militer Israel.
    Dengan membombardir Palestina, secara otomatis umat Islam di dunia akan tergugah untuk memberikan perlawanan sebagai bentuk solidaritas atas persamaan status sebagai umat muslim. Tidak sedikit jumlah relawan dengan berbagai keahlian dikirimkan untuk memberikan bantuan terhadap Palestina agar melakukan perlawanan kepada kaum Zionis Israel yang bertindak secara membabi buta. Dengan alasan menghancurkan gerakan HAMAS,agresi militer yang diluncurkan oleh Israel sebenarnya sudah merealisasikan misinya menghancurkan umat muslim. Umat muslim yang berasal dari luar Palestina dengan tujuan membantu Palestina dalam memberikan perlawanan terhadap Israel. Sudah jelas, kalau semua itu adalah target yang dinanti kaum Zionis Israel. Dengan seperti itu, Israel lebih mudah menghancurkan umat Islam tanpa harus menyerang Negara-negara selain Palestina yang juga dihuni umat Islam.

    BalasHapus
  29. Lanjutan No.3 (Rikky Faudzan Mubaroq)

    3. Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang memiki karakteristik yang berbeda-beda jelaskan? juga uraikan pemahaman anda tentang cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsip hukum humaniter.
    Jawaban:
    Menurut uraian saya ada 4 prinsip dalam konflik bersenjata dan hukum perang melalui pemahaman yang saya ketahui yaitu:
    1) Kejahatan perang.
    Kejahatan perang (dalam arti kata sempit) adalah tindakan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang sebagaimana diatur dalam Konvensi Den Haag ke IV tahun 1907 tentang hukum dan kebiasaan perang di darat khususnya ketentuan pasal 46,50,52 dan pasal 56 dan Konvensi Jenewa tahun 1929 tentang perawatan prajurit yang sakit dan luka-luka serta tentang tawanan perang. Tindakan kejahatan perang juga mencakup pelanggaran-pelanggaran berat terhadap ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.
    2) Kejahatan agresi.
    Kejahatan terhadap perdamaian dalam bentuk perencanaan, persiapan, memulai atau melaksanakan perang, disebut juga kejahatan agresi. Pada mulanya konsep kejahatan agresi sebagai kejahatan internasional berkait erat dengan perbedaan antara " Perang adil " dan " Perang tidak adil " ( just and injust war ). Metode-metode perang tidak adil pada dasarnya merupakan perang agresi, yaitu perang yang melanggar keagunan (jaminan) dari fakta untuk tidak saling menyerang ( not to attack ).
    3) Kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu kejahatan yang baru yang berhubungan dengan doktrin mengenai perlindungan HAM yang dapat diterapkan dimasa perang atau dimasa damai, yang menjadi dasar hukum bagi tindakan kejahatan ini adalah Konvensi Den Haag ke IV tahun 1907 yang menyatakan bahwa penduduk sipil dan pihak-pihak berperang akan tetap tunduk pada perlindungan dan prinsip hukum internasional.
    4) Kejahatan Genosida.
    Bahwa kejahatan genosida adalah tindakan yang berkaitan dengan maksud menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok suku bangsa, etnik, ras atau agama tertentu juga termasuk perbuatan pembunuhan, pengudungan anggota tubuh, penggunaan obat bius yang dapat menghancurkan kelompok termasuk tindakan pemandulan

    BalasHapus
  30. Nama : Fatriya L. Heraspatty
    Nim : 12010093
    Kelas : VA
    Asal Mula Perang Israel Dengan Palestina
    1. Israel adalah negara yg didirikan untuk kaum Yahudi. Kaum Yahudi adalah kaum yang tidak memiliki tanah air dan tersebar d seluruh penjuru dunia. Karena kasus Holocoust yg dialami kaum yahudi oleh Nazi Jerman, d putuskan memberikan tempat bagi kaum yahudi untuk bertempat tinggal.
    Setelah melalui proses yang amat panjang akhirnya pada 1948, kaum Yahudi memproklamirkan berdirinya negara Israel. Dengan kemerdekaan ini, cita-cita orang orang Yahudi yang tersebar di berbagai belahan dunia untuk mendirikan negara sendiri tercapai. Oleh Inggris mereka ditawarkan untuk memilih kawasan Argentina, Uganda, atau Palestina untuk ditempati, tapi mrk lebih memilih Palestina. Sejak awal Israel sudah tidak diterima kehadirannya di Palestina, bahkan di daerah mana pun mereka berada. Karena merasa memiliki keterikatan historis dengan Palestina, akhirnya mereka berbondong-bondong datang ke Palestina. Konflik ini sangat berkaitan dg unsur Agama, para Yahudi sangat ingin mengambil atau menempati Bukit Zion dan sekitarnya (daerah palestina, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerussalem timur) yang dikeramatkan dan di percaya oleh mereka bahwa tempat itu tempat suci tuhan mereka.
    Dengan eksodus bangsa Yahudi ke Palestina mulailah terjadi perampasan tanah milik penduduk Palestina oleh pendatang Yahudi. Pada masa inilah, perlawanan sporadis bangsa Palestina mulai merebak. Berdasarkan perjanjian Sykes Picot tahun 1915 yang secara rahasia dan sepihak telah menempatkan Palestina berada di bawah kekuasaan Inggris. Dengan berlakunya sistem mandat atas Palestina, Inggris membuka pintu lebar-lebar untuk para imigran Yahudi dan hal ini memancing protes keras bangsa Palestina.
    Aksi Inggris selanjutnya memberikan persetujuannya melalui Deklarasi Balfour pada tahun 1917 agar Yahudi mempunyai tempat tinggal di Palestina.
    Pada tahun 1947 mandat Inggris atas Palestina berakhir dan PBB mengambil alih kekuasaan. Resolusi DK PBB No. 181 (II) tanggal 29 November 1947 membagi Palestina menjadi tiga bagian. Hal ini mendapat protes keras dari penduduk Palestina. Mereka menggelar demonstrasi besar-besaran menentang kebijakan PBB ini. Lain halnya yang dilakukan dengan bangsa Yahudi. Dengan suka cita mereka mengadakan perayaan atas kemenangan besar ini. Bantuan dari beberapa negara Arab dalam bentuk persenjataan perang mengalir ke Palestina. Sejak 1918 hingga 1948, sekitar 600.000 orang Yahudi diperbolehkan menempati wilayah Palestina. Tahun 1956, Gurun Sinai dan Jalur Gaza dikuasai Israel, setelah gerakan Islam di kawasan Arab dipukul dan Abdul Qadir Audah, Muhammad Firgholi, dan Yusuf Thol’at yang terlibat langsung dalam peperangan dengan Yahudi di Palestina dihukum mati oleh rezim Mesir. Dan pada tahun 1967, semua kawasan Palestina jatuh ke tangan Israel. Peristiwa itu terjadi setelah penggempuran terhadap Gerakan Islam dan hukuman gantung terhadap Sayyid Qutb yang amat ditakutikaum Yahudi. Tahun 1977, terjadi serangan terhadap Libanon dan perjanjian Camp David yang disponsori oleh mendiang Anwar Sadat dari Mesir. Akhirnya, terbentuklah HAMAS sebagai bentuk organisasi dari rakyat palestina yang ingin melepaskan wilayahnya dari kependudukan Israel dengan garis keras (mata d balas mata).
    Jadi, Israel menyerang palestina untuk memperluas wilayahnya dan mendapatkan wilayah yang di inginkannya, termasuk Jalur Gaza dengan alasan mengambil kembali daerah suci mereka.

    BalasHapus
  31. Nama : Fatriya L. Heraspatty
    Nim : 12010093
    Kelas : VA
    2. Pelanggaran Prinsip-prinsip Hukum Humaniter dalam Agresi Israel Ke Palestina Dengan mengetahui prinsip-prinsip dalam hukum humaniter dan prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB, jelas bahwa agresi Israel telah melanggar prinsip-prinsip dalam hokum humaniter. Agresi Israel ke Palestina selama 22 hari telah mengakibatkan korban penduduk sipil sekitar 1443 orang tewas dan 5000 orang luka-luka. Hal ini bertentangan dengan prinsip ke manusiaan.Prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap penduduk sipil telah lama dikenal dalam membatasi korban karena peperangan.
    Alasan yang mendorong untuk diadakan pembatasan dalam perang, yaitu:

    a. Adanya kenyataan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh perang terhadap kemanusiaan menuntut diadakan pembatasan dalam melaksanakan perang
    b. Kekejaman yang dilakukan karena perang terhadap manusia adalah bertentangan dengan peradaban manusia yang menuntut diadakan pembatasan perang sesuai dengan martabat manusia.
    c. Adanya pengaruh faham perikemanusiaan dalam perang Dalam Protokol Tambahan
    (selanjutnyadisingkat PT) I Tahun 1977 Bab IV mengatur tentang Penduduk Sipil.
    Sebagian besar korban yang tewas adalah penduduk sipil yang mencapaijumlah 960 jiwa. Selain itu Israel telah menghancurkan objek-objek sipil antara lain,rumah penduduk sipil, rumah sakit, sekolah-sekolah, gedung PBB, instalasi listrik dan air,bahkan tempat ibadah.
    Berkaitan dengan pelanggaran prinsip perikemanusiaan yang lain yaitu adanya larangan untuk menimbulkan luka yang berlebihan. Mekanisme Penegakan Hukum Humaniter Reaksi masyarakat internasional terhadap agresi Israel ke Palestina cukup keras. Masyarakat internasional telah menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan ingin menuntut Israel untuk dapat diadili ke Mahkamah internasional. Tim Pencari Fakta PBB telah menyelidiki dan terbukti bahwa Israel memang telah melakukan kejahatan perang.

    3.
    - Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
    a. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
    b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapaitujuan perang.
    c. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    d. Prinsip pembedaan Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi pendudukdari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibatdalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
    - Hukum konflik bersenjata merupakan ungkapan umum yang mencangkup segala bentuk konfrontasi antara beberapa pihak.
    - Hukum perang adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang tinggi.


    BalasHapus
  32. Nama : Ayu Witantri
    NIM : 12010045
    Kelas : V B

    1. Wilayah Gaza adalah sebenarnya milik Palestina, namun Israel mengklaimnya karena asal usul nenek moyang Israel bertempat tinggal di Gaza. Pertempuran Palestina dan Israel yang memperebutkan wilayah Gaza berlangsung selama 70 tahun dan perang ini merupakan sisa-sisa perang dunia II, dimana Inggris saat itu menjanjikan sebuah kemerdekaan kepada Palestina dan Israel namun ternyata janji tersebut tidak diselesaikan dengan baik.
    Masalah Israel dan Palestina yang memperebutkan wilayah Gaza hanya bisa diselesaikan dengan perundingan dan tekanan yang keras dari negara-negara berpengaruh seperti Amerika Serikat dan Rusia. Salah satu peran sebagai perantara untuk bisa bekerja sama dengan negara-negara Uni Eropa dan Timur Tengah adalah salah satu pendiri gerakan Non Blok yaitu Indonesia, diharapkan gerakan Non Blok bisa meminta untuk mempengaruhi Amerika Serikat dan Rusia untuk menekan Israel dan satu-satunya solusi untuk mendamaikan kedua negara ini adalah yaitu, Israel harus mengembalikan wilayah Gaza yang sudah mereka duduki.

    2. Yang saya pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam perspektif hukum humaniter yaitu,Palestina dan Israel sudah lama berperang untuk memperebutkan wilayah Gaza. Dalam hal ini Palestina dan Israel belum juga berdamai ataupun mendapatkan apa yang menjadi tujuannya yaitu mendapatkan wilayah Gaza. Tetapi Israel menurut saya tidak menerapkan prinsip kemanusiaan dengan tidak mengedepankan Hak Asasi Manusia dalam berperang dan juga tidak bisa membedakan mana kepentingan militer dengan kepentingan kemanusiaan.

    3. Karakteristik dari hukum humaniter :
    - Hukum humaniter berkaitan dengan manusia (Human). ketentuan-ketentuan perjanjian dan kebiasaan Internasional dalam mengatasi segala masalah kemanusiaan.
    Hukum konflik bersenjata :
    - Hukum konflik bersenjata adalah tentang permulaan dan berakhirnya pertikaian, mengatur tentang penduduk di wilayah kependudukan, mengatur hubungan pihak bertikai dengan negara netral.
    Hukum perang :
    - Istilah hukum perang berlaku sebelum adanya Perang Dunia I dan II, hukum perang itu adalah aturan yang paling lama sebelum hukum Humaniter Internasional digunakan.
    Tentang hukum Humaniter :
    Hukum Humaniter adalah bagian dari hukum Internasional. Hukum Humaniter adalah istilah baru yang lahir pada tahun 70-an, tujuan dari hukum Humaniter yaitu memanusiawikan suatu perang dengan meminimalisir korban perang itu sendiri.
    Prinsip-prinsip hukum Humaniter :
    1. Prinsip Kesatriaan, tidak boleh melakukan penipuan dan mengelabui dengan cara menggunakan simbol internasional.
    2. Prinsip Kemausiaan, hak-hak asasi manusia dalam berperang harus diutamakan.
    3. Prinsip Keseimbangan, kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan harus bisa seimbang.
    4. Prinsip Kepentingan Militer, dalam keadaan perang, negara bisa dan berhak menggunakan strategi dan alat perang supaya untuk menyelesaikan masalah perang dengan cepat.
    5. Prinsip Pembedaan, meskipun dalam keadaan perang, komandan perang harus tetap bisa membedakan mana sasaran perang dan mana yang warga sipil.

    BalasHapus
  33. Nama : Reynaldi Novenda
    Kelas : V – A
    NIM : 12010084


    1. Resume saya mengenai konflik Israel dan Palestina
    Serangan Israel ke wilayah Gaza sejak Selasa 8 Juli lalu telah menewaskan sedikitnya 180 warga Palestina. Serangan juga membuat sekitar 2.000 warga lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, ratusan rumah mereka diratakan dengan tanah melalui sejumlah serangan udara yang memaksa belasan ribu warga Gaza mengungsi di komplek milik PBB.

    Sebenarnya konflik antara israel dan palestina sudah bergejolak sejak lama. Yang bermula sejak kaum Yahudi yang menyebar di berbagai negara kembali dan berkumpul ke wilayah Palestina yang saat ini sebagian wilayah ini bernama Israel.

    Negara Israel berdiri pada 14 Mei 1948 dengan merebut sebagian wilayah palestina, di wilayah Palestina yang khususnya di Jalur Gaza terus bergejolak. Wilayah seluas 365 kilometer persegi ini seolah menjadi penjara besar bagi sekitar 1,7 juta bangsa Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.

    1,7 juta nyawa warga Palestina yang tinggal di wilayah tersebut tidak bisa leluasa keluar-masuk wilayah yang berbatasan dengan laut tengah, Israel, dan Mesir itu. Penduduk di jalur Gaza hanya bisa keluar untuk mendapatkan berbagai kebutuhan hidup melalui Kota Rafah yang dijaga ketat oleh pasukan Israel dan Mesir.

    Pada tahun 1967 Jalur Gaza diduduki oleh Israel setelah memenangkan perang Arab-Israel. Israel yang didukung Amerika Serikat mengalahkan 3 negara Arab yaitu Mesir, Suriah, dan Yordania dengan hanya dalam waktu 6 hari.

    Keluar dari jalur Gaza, Israel juga merebut wilayah Yerusalem Timur, Semenanjung Sinai, Tepi Barat, dan Dataran Tinggi Golan. Setelah melalui berbagai perundingan perdamaian, Israel dan organisasi pembebasan Palestina (PLO) pada 1993 sepakat untuk mengakui kedaulatan masing-masing dan dibentuk otoritas Palestina.

    Kemudian pada tahun 2005, Israel menarik pasukannya serta pemukiman Yahudi dari Jalur Gaza. Setahun kemudian kelompok Hamas (biang dari kerusuhan Palestina dan Israel) menguasai Jalur Gaza setelah memenangkan pemilu di Palestina.

    Khawatir dengan pengaruh Hamas yang semakin menguat, Israel melancarkan serangan udara selama sebulan penuh dengan nama operation cast lead. Israel beralasan Hamas kerap meluncurkan roket ke wilayah mereka. Akibat serangan itu, lebih dari 1.300 penduduk Gaza tewas.

    Kemudian pada awal 2014 ini, pemerintah Palestina yang dikuasai faksi Fatah di Tepi Barat mencapai kesepakatan rekonsiliasi dengan Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Israel akan kekuatan 2 faksi Palestina tersebut.

    Sejak awal Juli, Israel kembali menggempur Jalur Gaza dengan alasan 3 warga mereka telah diculik Hamas. Israel melakukan serangan udara besar-besaran. Ironisnya, sebagian besar korban serangan ini justru merupakan warga sipil, wanita, dan anak-anak. Kini ribuan pasukan Israel tengah menyiapkan serangan darat dan siap menginvasi kembali Jalur Gaza.


    2. Yang saya pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam persfektif Hukum Humaniter Internasional adalah Hukum Humaniter Internasional mempunyai fungsi untuk menjamin hak asasi manusia, penderitaan yang tidak perlu dan untuk mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Serangan Israel ke Palestina pada tanggal 28 Desember 2008 sampai 17 Januari 2009 merupakan reaksi dari serangan yang terlebih dahulu dilakukan oleh Palestina. Dampak dari serangan Palestina melalui roket dan rudal tersebut menimbulkan ancaman bagi pemerintah Israel. Serangan Israel bagian dari Self Defense Israel atas Palestina yang dilindungi oleh ketentuan Piagam PBB pasal 51 dan Hukum Humaniter Internasional. Dalam konsep Hukum Humaniter Internasional mengenal prinsip Self Defense yaitu negara dapat mempertahankan diri dari pihak asing yang mengganggu stabilitas keamanan dan pertahanan negara. Bentuk dari sefl Defense tersebut yaitu tindakan balasan yang tujuannya agar pihak - pihak yang melanggar hukum perang menghentikan perbuatannya dan juga untuk memaksa agar dikemudian hari menaati hukum perang tersebut

    BalasHapus
  34. Nama : Reynaldi Novenda
    Kelas : V – A
    NIM : 12010084

    3. Karakteristik Hukum Humaniter, Hukum Sengketa Bersenjata dan Hukum Perang :

    - Hukum Humaniter memiliki karakteristik yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian – pertikaian bersenjata internasional atau non internasional.
    - Hukum Sengketa bersenjata memiliki karakteristik menentukan kapan negara – negara bisa melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata.
    - Hukum Perang memiliki karakteristik mengatur hubungan antarnegara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang. Hukum internasional menekankan beberapa hal yang harus dihormati pada waktu perang.
    Cakupan Hukum Humaniter :
    1. Jus ad Bellum memiliki ruang lingkup :
    a. Mengatur kapan negara bisa berperang
    b. Tujuan perang
    c. Prasyarat perang
    2. Jus in Bello memiliki ruang lingkup :
    a. Mengatur tata cara perang
    b. Mengatur alat – alat perang
    c.
    Prinsip – prinsip Hukum Humaniter :
    1. Prinsip Kepentingan Militer :
    Prinsip Kepentingan Militer adalah bahwa dalam perang bisa menggunakan strategi dan alat perang guna mempercepat penyelesaian perang.
    2. Prinsip Kemanusiaan :
    Prinsip Kemanusiaan adalah prinsip yang mengedepankan hak – hak asasi manusia dalam perang
    3. Prinsip Keseimbangan :
    Prinsip Keseimbangan adalah prinsip yang menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan / mengedepankan kepentingan kemanusiaan atas kepentingan militer.
    4. Prinsip Kesatriaan :
    Prinsip Kesatriaan adalah larangan atas tindakan penipuan, menegelabui, dengan menggunakan simbol – simbol internasional atau seragam musuh.
    5. Prinsip Perbedaan :
    Prinsip Perbedaan adalah komandan perang yang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil atau kombatan.

    BalasHapus
  35. Nama : Alvian Ramadhan S
    Kelas : V- A
    NIM : 12010128



    1. Konflik Palestina dan Israel yang berlangsung sejak tahun 1948 hingga kini seperti belum ada tanda-tanda berahkir. Penyerangan antara kedua belah pihak masih saling menyerang. Pihak Israel beralasan mempertahankan diri dari serangan Palestina dan tentara Hamas, sedang pihak Palestina mengadakan perlawanan karena merasa wilayahnya semakin menyempit direbut Israel dengan pendudukan bersenjata maupun mendirikan pemukiman-pemukiman yahudi dengan cara merampas tanah rakyat Palestina.
    Terutama sejak berdirinya negara Palestina secara resmi pada tanggal 15 Nopember 1988, dukungan negara Arab semakin melemah terhadap perjuangan bangsa Palestina. Dunia arab dan dunia Islam memandang bangsa Palestina adalah pemilik sah tanah air mereka


    2. Jadi agresi meliter Israel ke Jalur Gaza Palestina beberapa waktu terakhir benar-benar menarik perhatian banyak pihak hampir seluruh dunia. Keprihatinan dan simpati masyarakat dunia akan kondisi Palestina yang menjadi korban keganasan agresi meliter Israel diungkapkan dalam berbagai bentuk solidaritas. Namun yang cukup menarik dari sekian banyak solidaritas yang ditujukan pada korban Palestina adalah simpati dan dukungan yang datang dari masyarakat Islam. Beberapa institusi dan ormas Islam bahkan siap mengirimkan tenaga relawannya sebagai pasukan jihad
    Konflik Israel-Palestina seringkali dipahami sebagai konflik Yahudi-Islam dan hal ini berhasil mempengaruhi hampir seluruh dunia Islam untuk membeci Yahudi. Sikap anti terhadap Yahudi di kalangan mayoritas Islam.

    3. Hukum Humaniter ialah hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang dann yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang.

    Hukum Konflik Bersenjata ialah yang menentukan kapan sebuah negara yang berkonflik dapat melakukan permusuhan selama terjadi sengketa bersenjata.

    Hukum Perang ialah bertarungan antar beberapa negara dengan mengerahkan angkatan bersenjata mereka dan bertujuan untuk memaksakan syarat-syarat yang menguntungkan pihak yang memenangkan peperangan.

    Cakupan Hukum Humaniter :
    1. Jus ad bellum
    (ruang lingkup)
    a. Mengatur kapan negara bisa berperang
    b. Tujuan perang
    c. Preasyarat perang
    2. Jus in bello
    (ruang lingkup)
    a. Mengatur tata cara perang
    b. Mengatur alat alat perang

    Prinsip Hukum Humaniter :
    1. Prinsip kepentingan militer ialah perang diperbolehkan menggunakan strategi perang untuk mempercepat penyelesaian dalam sebuah perang,
    2. Prinsip kemanusiaan ialah manusia tetap memiliki hak hak asasi dalam berperang dan itu harus di kedepankan,
    3. Prinsip keseimbangan ialah menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan dan sebaliknnya,
    4. Prinsip kesatriaan ialah dilarang melakukan tindakan curang, seperti penipuan, pengelabuhan dan menggunakan simbol simbol internasional atau memakai seragam musuh,
    5. Prinsip perbedaan ialah pimpinan perang atau yang disebut komandan perang harus bisa membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil atau kombatan.

    BalasHapus
  36. Nama : Moch. Faris
    Kelas : V A
    NIM : 12010106

    1. Telusuri konflik Palestina dan Israel kemudian tuliskan resumenya?

    Kekejaman di Gaza sebenarnya tak lepas dari dosa politik Inggris. Sebab, negara itulah yang mengizinkan warga Yahudi eksodus ke Palestina dan akhirnya mendirikan negara baru. Dukungan Inggris atas imigrasi besar-besaran warga Yahudi ke Palestina tertuang dalam Deklarasi Balfour pada 2 November 1917. Deklarasi Balfour atau Perjanjian Balfour merupakan sebuah surat yang dikirimkan Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour, kepada Lord Rothschild, pemimpin komunitas Yahudi Inggris, untuk disampaikan kepada Federasi Zionis.

    Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

    Selama ini telah terjadi konflik yang penuh kekerasan, dengan berbagai tingkat intensitasnya dan konflik gagasan, tujuan, dan prinsip-prinsip yang berada di balik semuanya. Pada kedua belah pihak, pada berbagai kesempatan, telah muncul kelompok-kelompok yang berbeda pendapat dalam berbagai tingkatannya tentang penganjuran atau penggunaan taktik-taktik kekerasan, anti kekerasan yang aktif, dll. Ada pula orang-orang yang bersimpati dengan tujuan-tujuan dari pihak yang satu atau yang lainnya, walaupun itu tidak berarti mereka merangkul taktik-taktik yang telah digunakan demi tujuan-tujuan itu. Lebih jauh, ada pula orang-orang yang merangkul sekurang-kurangnya sebagian dari tujuan-tujuan dari kedua belah pihak. Dan menyebutkan "kedua belah" pihak itu sendiri adalah suatu penyederhanaan: Al-Fatah dan Hamas saling berbeda pendapat tentang tujuan-tujuan bagi bangsa Palestina. Hal yang sama dapat digunakan tentang berbagai partai politik Israel, meskipun misalnya pembicaraannya dibatasi pada partai-partai Yahudi Israel.

    BalasHapus
  37. (Lanjutan nomor 1)

    Mengingat pembatasan-pembatasan di atas, setiap gambaran ringkas mengenai sifat konflik ini pasti akan sangat sepihak. Itu berarti, mereka yang menganjurkan perlawanan Palestina dengan kekerasan biasanya membenarkannya sebagai perlawanan yang sah terhadap pendudukan militer oleh bangsa Israel yang tidak sah atas Palestina, yang didukung oleh bantuan militer dan diplomatik oleh A.S. Banyak yang cenderung memandang perlawanan bersenjata Palestina di lingkungan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai hak yang diberikan oleh persetujuan Jenewa dan Piagam PBB. Sebagian memperluas pandangan ini untuk membenarkan serangan-serangan, yang seringkali dilakukan terhadap warga sipil, di wilayah Israel itu sendiri. Demikian pula, mereka yang bersimpati dengan aksi militer Israel dan langkah-langkah Israel lainnya dalam menghadapi bangsa Palestina cenderung memandang tindakan-tindakan ini sebagai pembelaan diri yang sah oleh bangsa Israsel dalam melawan kampanye terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Palestina seperti Hamas, Jihad Islami, Al Fatah dan lain-lainnya, dan didukung oleh negara-negara lain di wilayah itu dan oleh kebanyakan bangsa Palestina, sekurang-kurangnya oleh warga Palestina yang bukan merupakan warga negara Israel.

    Demikian pula, mereka yang bersimpati dengan aksi militer Israel dan langkah-langkah Israel lainnya dalam menghadapi bangsa Palestina cenderung memandang tindakan-tindakan ini sebagai pembelaan diri yang sah oleh bangsa Israsel dalam melawan kampanye terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Palestina seperti Hamas, Jihad Islami, Al Fatah dan lain-lainnya, dan didukung oleh negara-negara lain di wilayah itu dan oleh kebanyakan bangsa Palestina, sekurang-kurangnya oleh warga Palestina yang bukan merupakan warga negara Israel.
    Demikian pula, mereka yang bersimpati dengan aksi militer Israel dan langkah-langkah Israel lainnya dalam menghadapi bangsa Palestina cenderung memandang tindakan-tindakan ini sebagai pembelaan diri yang sah oleh bangsa Israsel dalam melawan kampanye terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Palestina seperti Hamas, Jihad Islami, Al Fatah dan lain-lainnya, dan didukung oleh negara-negara lain di wilayah itu dan oleh kebanyakan bangsa Palestina, sekurang-kurangnya oleh warga Palestina yang bukan merupakan warga negara Israel.

    BalasHapus
  38. 2. Apa yang ada pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter?

    Hukum yang mengatur permasalahan perang ini biasa disebut dengan Hukum Perang atau Hukum Humaniter. Pada dasarnya hukum ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan perang, perlindungan korban perang, dan yang berkenaan tentang melakukan perang itu sendiri dengan berasaskan :[3]
    1. Memberikan perlindungan terhadap kombatan (orang-orang yang ikut berperang secara langsung dan boleh diserang secara hukum) maupun penduduk sipil dan penderitaan yang tidak perlu;
    2. Menjamin Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ketangan musuh;
    3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas, yang terpenting adalah asas kemanusiaan.
    Alasan untuk perang (ius ad bellum) juga mensyaratkan, suatu perang tak bisa karena semata-mata ingin berperang. Di sinilah ius in bello dan ius ad bellum berhubungan satu sama lain dan membatasi perang itu sebagai self defense dan atau respons terhadap tindakan permusuhan (conduct of hostilities).

    3. Hukum Humaniter, Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang memiki karakteristik yang berbeda-beda jelaskan? juga uraikan pemahaman anda tentang cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsip hukum humaniter.

    Hukum Humaniter internasional ini adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat – akibat dari pertikaian senjata.[7] Yang mempunyai tujuan antara lain:
    1. Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).
    2. Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagi tawanan perang.
    3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Di sini, yang terpenting adalah asas perikemanusiaan.

    BalasHapus
  39. (Lanjutan nomor 3)

    Dan Seperti yang umumnya kita ketahui saat ini bahwa terdapat dua aturan hukum yang umumnya digunakan pada hukum humaniter internasional, antara lain adalah;
    1. Hukum jenewa atau konvensi Jenewa 1949, didalamnya terdiri dari konvensi Jenewa I,II,III, dan IV dan Kemudian Keempat Konvensi Jenewa tahun 1949 tersebut pada tahun 1977 kembali dilengkapi dengan 2 Protokol Tambahan yakni Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan II. Hukum Jenewa merupakan aturan yang berlaku pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi orang yang tidak, atau sudah tidak lagi, ikut serta dalam permusuhan, yaitu kombatan yang terluka atau sakit, tawanan perang, orang sipil, dan personel dinas medis dan dinas keagamaan.
    2. Hukum Den Haag atau konvensi Den Haag, merupakan ketentuan hukum humaniter yang mengatur mengenai cara dan alat berperang dan terdiri dari;
    1) Konvensi Den haag 1899 yang didalamya terdapat tiga konvensi dan tiga deklarasi, serta
    2) Konvensi Den Haag 1907 yang terdiri dari 13 konvensi.

    Suatu konflik non-internasional (atau konflik internal), dapat dianggap (menjadi) konflik bersenjata yang bersifat internasional apabila telah terpenuhi syarat-syarat berikut :

    Jika suatu negara yang berperang melawan pasukan pemberontak di dalam wilayahnya telah mengakui pihak pemberontak tersebut sebagai pihak yang bersengketa (belligerent);
    Jika terdapat satu atau lebih negara asing yang memberikan bantuan kepada salah satu pihak dalam konflik internal, dengan mengirimkan Angkatan Bersenjata resmi mereka dalam konflik yang bersangkutan; dan
    Jika terdapat dua negara asing, dengan Angkatan Bersenjata masing-masing melakukan intervensi dalam suatu negara yang sedang terlibat konflik internal, di mana masing-masing angkatan bersenjata tersebut membantu pihak yang saling berlawanan.

    BalasHapus
  40. Nama : Febry Yeviera Rigiant
    NIM : 12010043

    1. Telusuri konflik palestina dan Israel lalu tulis resume !!!
    Jawab :
    Latar belakang konflik Israel dan palestinabisa di tarik mundur sejak th 2000 SM. Namun dalam sejarah kontemporer, konflik palestina-israel di nmulai pd tahun 1967 ketika Israel menyerang mesir, Yordania dan syaria dan berhasil merebut Sinai dan di jalur Gaza (mesir), dataran tinggi Golan (Syria) tepi barat dan yerussalem (yordania). Korban sipil yg tewas akibat konflik Israel dan palestina data berasal di B’tselem dan kementrian Luar Negeri Iisrael antara tahun 1987 hingga 2011.
    Sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dr harapan di tambah lagi terjadi ketidak sepakatan tentang masa depan palestina dan hubungannya dg Israel di antara faksi-faksi di palestina sendiri. Tulisan ini di maksudkan sebagai pengingat sekaligus upaya membuka pemahaman kita mengenai latar belakang sejarah sebab terjadinya konflik ini.

    2. Apa yg anda pahami btentang konflik palestina dan Israel dalam prespektif hokum humaniter ?
    Jawab :
    Menurut saya, konflik palestina dan Israel dalam prespektif hokum humaniter internasional yaitu Agresi Israel ke palestina telah meanggar hokum humaniter internasional yg mengatur mengenai tata dan cara berperang serta perlindungan penduduk sipil dalam sengketa bersenjata Israel telah melakukan serangan membabi buta yg bertentangan dg vprinsip kemanusiaan, prinsip pembatasan, dan prinsip perbedaan sehingga dapat di katakana bahwa Israel melakukan kejahatan perang.
    Masyarakat internasional masih kesulitan untuk mengadili Israel atas kejahatan yg di lakukan karena Israel belum meratifikasi status Roma 1998.

    3. Hokum humaniter , hokum konflik bersenjata, dan hokum perang memiliki karakteristik yg berbeda , jelaskan !!
    Juga uraikan pemahaman anda tentang hokum humaniter dan prinsip” hokum humaniter internasional !!!
    Jawab :
    Prinsip hokum humaniter
    • Prinsip kepentingan militer (military necessity)
    Yg di maksud dg prinsip ini adalah hak pihak yg berperang untuk menentukan kekuatan yg di perlukan untuk menaklukkan musuh lm jangka waktu yg singkat dg biaya yg rendah dg korban yg kecil. Namun perlu di ingat bpula bahwa hak pihak yg berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukkan musuh itu tidak terbatas

    • Prinsip kemanusiaan (humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau singkat kekerasan (violence) yg tidak di perlukan untuk mencapai tujuan perang. Prang yg luka atau sakit, dan juga mereka yg telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman dank arena itu mereka harus di lindungi dan di rawat.

    • Prinsip kesatriaan (chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat senjata dan cara berperang yg tidak terhormat.

    • Prinsip pembedaan (distinction principle)
    Yaitu suati prinsip atau asas yg membedakan atau membagi penduduk dari suatu Negara yg sedang berperang atau sedang terlibat konflik bersenjata ke dalam 2 golongan. Yaitu golongan kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan yaitu : golongan penduduk yg secara aktif turut serta dlm permusuhan.
    Penduduk sipil yaitu : golongan penduduk yg tidak turut serta dlm permusuhan.
    Pelaksanaan prinsip ini memerluka :
    a. Pihak yg bersengketa harus membedakan antar kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek sipil.
    b. Penduduk sipil tidak boleh sebagai di jadikan obyek serangan.
    c. Tindalan maupun ancaman yg bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
    d. Pihak yg bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yg memungkinkan unt menyelamatkan penduduk sipil.
    e. Hanya angkatan yg bersenjata yg berhak menyerang.
    f. Rule of Engagemenent (ROE).

    BalasHapus
  41. Nama : Wahyu Suryo N
    Kelas : V A
    NIM : 12.010.086

    1. Telusuri konflik Palestina dan Israel kemudian tuliskan resumenya?

    *
    Penjajahan bangsa yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina pada dasarnya bermotifkan perluasan kekuasaan olehIsrael . Sejarah ini berawal pada tahun 1934 hingga 1945, dimana pada tahun tersebut adalah tahun kekusaan penguasa yang terkenal ganas dan brutal dari Jerman yang bernama Adolf Hitler. Pada massa kepemimpinannya Hitler menumpas habis seluruh Bangsa Yahudi yang berada di Eropa, hingga bangsa Yahudi tersebut ketakutan dan diusir dari tanah Eropa. Melalui tekanan dan kebrutalan Hitler, akhirnya warga Yahudi lari dan kabur ke daerah Timur tengah, yang kebetulan daerah tersebut pada tahun 1946 sedang dijajah oleh Inggris. Melalui perundingan yahudi dengan Inggris, mereka meminta izin kepada Inggris untuk membentuk suatu Negara, akhirnya diberi sedikit daerah untuk warga Yahudi untuk mendirikan Negara yang diberi nama Jewish Land, atau yang sekarang lebih Kita kenal dengan bangsa Israel .
    Dengan persekutuan antara Israel dengan Inggris mereka mampu memperluas kekuasaan dan menjajah bangsa yang berada disekitarnya terutama Palestine.
    Masyarakat dunia khususnya negara-negara Arab yang semula memihak bangsa Palestina dan berperang dengan Israel untuk membela hak-hak bangsa Palestina yang dijajah, akhirnya lebih banyak berdiam diri. Terutama sejak berdirinya negaraPalestina secara resmi pada tanggal 15 Nopember 1988, dukungan negara Arab semakin melemah terhadap perjuangan bangsa Palestina menghadapi rezim zionis yang sekarang didukung mutlak oleh Amerika Serikat (AS). Sepertinya negara-negara Arab melihat Palestina bukan lagi sebagai bangsa yang lemah yang harus didukung sepenuhnya oleh sesama bangsa Arab, tapi sudah sebagai negara yang berdaulat dan mempunyai kekuatan sendiri. Atau karena ada kepentingan politik dan ekonomi sehingga rasa persaudaraan kearaban dan keislaman di antara bangsa-bangsa arab meluntur. Kebingungan kaum Muslimin dan masyarakat dunia akan nasib rakyat Palestina selanjutnya dan kapan konflik mereka dengan pemerintah Israel akan berakhir adalah pertanyaan-pertanyaan dengan jawaban memilukan. Kalau dilihat dari sepak terjang rezim zionis, maka jawabannya adalah sampai seluruh tanah Palestina habis dikuasai oleh mereka dan sebagian bangsaPalestina yang tersisa mau menjadi rakyat jajahan, bangsa kelas dua atau bahkan menjadi budak. Sedangkan bila dilihat dari semangat perjuangan bangsa Palestina melawan rezim zionis, maka jawabannya adalah sampai titik darah penghabisan dari para pejuang, mujahid mereka yang membela tanah air dan keberadaan mereka sebagai bangsa merdeka dan berdaulat di tanah sendiri.




    BalasHapus
  42. (Lanjutan)

    2. Apa yang ada pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter?

    *

    Dalam perspektif hukum humaniter, Israel telah melakukan kejahatan perang internasional karena tidak mengidahkan asas, kaidah, dan ketentuan internasional yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia.Jelas sekali dalam hukum humaniter telah memuat Jus ad bellum dan Jus ad bello, dimana seluruh ruang lingkup aturan,

    tujuan dan prasyarat perang serta tata cara dan alat perang telah disepakati dan diterapkan secara internasional.
    Dalam konflik Palestina dan Israel, pihak Israel juga tidak mengidahkan prinsip humaniter, seperti tidak mengedepankan hak asasi manusia saat berperang dan tidak mampu membedakan sasaran perang. Sebagian besar korban yang tewas adalah penduduk sipil yang mencapai jumlah 960 jiwa dan Israel telah menghancurkan objek-objek sipil antara lain, rumah penduduk sipil, rumah sakit, sekolah-sekolah, gedung PBB, instalasi listrik dan air, bahkan tempat ibadah.
    Dewan Keamanan PBB sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dapat menentukan situasi adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi.Untuk menghukum negara yang melakukan kejahatan perang seperti Israel, masyarakat internasional dapat melakukan beberapatindakan alternatif yaitu :
    a. Pemutusan hubungan diplomatik dan hubu-ngan lainnya dengan Israel.
    b. Tindakan blockadeyang dilakukan secarakolektif oleh negara-negara atau aktor-aktorinternasional lainny yangselamainiberhubungan baik secara langsung maupuntidak langsung dengan negara Israel.
    c. Menerapkan prinsipjurisdiksi universal dimana setiap negara mempunyai kewenanganuntuk mengadili setiap pelaku tindak pidanayang termasuk kejahatan serius tanpa me-mandang siapa pelakunya kapan dan dimana kejahatan dilakukan.

    BalasHapus
  43. (Lanjutan)


    3. Hukum Humaniter, Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang memiki karakteristik yang berbeda-beda jelaskan? juga uraikan pemahaman anda tentang cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsip hukum humaniter.


    *
    Penanganan kerusuhan dan ketegangan internal oleh polisi dan bukan angkatan bersenjata adalah sesuai dengan karakteristik dari keduanya, yaitu:
    1. Misi keduanya berbeda. Misi polisi adalah melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah dan melayani masyarakat. Angkatan bersenjata memiliki misi untuk mempertahankan wilayah negara dari intervensi asing
    2. Tujuan mereka tidak sama. Polisi dan pasukan keamanan dalam melaksanakan misinya menggunakan dua kata kunci layani dan lindungi. Angkatan bersenjata memiliki kata kunci “kalahkan” musuh yang mengancam dan menyerbu negara.
    3. Bahasa mereka berbeda. Dalam melaksanakan misi mereka polisi dan pasukan keamanan berhadapan dengan “warganegara”, yang harus mereka pelakuan tanpa diskriminasi. Dalam kaitan ini, maka pendekatan mereka terhadap warga perorangan harus netral. Dalam operasi militer yang tujuannya untuk mengalahkan musuh, dalam batas-batas yang ditentukan oleh kepentingan militer dan keseimbangan, maka (segala cara) dibenarkan untuk mencapai tujuan tersebut.
    4. Operasi mereka berbeda. Polisi dan pasukan keamanan memiliki kedekatan, yaitu memiliki kontak yang dekat dan pribadi dengan warganegara. Acapkali operasi polisi didasarkan pada tindakan perorangan dari petugas polisi. Dalam operasi polisi pertama-tama harus diupayakan cara-cara bukan kekerasan, yakni dengan mengadakan komunikasi, yang memerlukan ketrampilan sosial dari polisi bersangkutan. Penggunaan senjata api dianggap sebagai hal yang luar biasa, dan penggunaan senjata api mematikan hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa. Sebaliknya, operasi angkatan bersenjata “relatif jauh”, hubungan dekat dan pribadi dengan perajurit lawan merupakan pengecualian. Tindakan perorangan oleh polisi, pada angkatan bersenjata biasanya dilakukan oleh kelompok pada tingkat kompi, batalyon, resimen dan/atau divisi. Operasi angkatan bersenjata terkait dengan tindakan permusuhan, dengan penggunaan senjata api mematikan merupakan upaya pertama. Penggunaan senjata api mematikan lebih merupakan aturan daripada pengecualian, dan menjadi sifat pelaksanaan misi operasi militer. Selain itu angkatan bersenjata tidak dilatih dan dilengkapi dengan alat-alat non kekerasan dalam keadaan tertentu dalam keterlibatan mereka secara aktif.
    5. Kehadiran mereka berbeda. Polisi dan pasukan keamanan dapat membedakan kehadiran mereka berdasarkan gentingnya keadaan tertentu. Apakah polisi berpakaian sipil, seragam, atau perlengkapan huru-hara dengan perlengkapan pelindung, mobil yang ditandai atau tidak ditandai, polisi dan pasukan keamanan dapat memberikan tanggapan yang diperlukan oleh keadaan, dengan suatu kesan yang mungkin berbeda antara kehadiran”terselubung” dan kehadiran “agresif” (seperti oleh polisi huru hara). Kehadairan angkatan bersenjata bahkan bahkan dalam bentuknya yang paling dasar, tak dapat dihidarkan menyebarkan kesan permusuhan dan menimbulkan dugaan konfrontasi.
    6. Kapasitas mereka tidak sama. Polisi dan pasukan keamanan umumnya kompeten melakukan operasi yang tidak memerlukan lebih sekedar penggunaan senjata api insiddental. Kompetensi angkatan bersenjata mulai apabila kompetensi polisi dan pasukan keamanan berakhir.

    BalasHapus
  44. Nama : Davida Ruston Khusen
    Kelas/semester : B/V
    NIM : 14010197

    1. Pergulatan konflik yang terjadi antara Israel (Zionisme) dan Palestina sejatinya merupakan konflik yang terus berkelanjutan. Karena mengandung banyak segi kepentingan yang termuat di dalamnya. The Question Of Palestine (Pertanyaan Palestine) karangan Edward Said banyak menunjukan cerita mengenai konflik Israel dan Palestin. Konflik itu sendiri timbul dari sejarah terbentuknya gerakan Zionisme. Zionisme sendiri sejatinya merupakan salah satu anak kandung dari gerakan Antisemit di Eropa. Yang dimotori oleh Theodor Herzl (1860-1904), wartawan Yahudi kelahiran Hungaria, pada awalnya adalah pemeluk teguh asimilasi, pembauran Yahudi ke dalam masyarakat Eropa modern. Sampai suatu ketika ia merasa Eropa sejatinya menampik cintanya (pertengahan abad 19).
    Herzl, meyakini, sebagaimana sebagian besar Yahudi Eropa saat itu, bahwa satu-satunya jalan menuju emansipasi buat Yahudi, pembebasan dari diskrimnasi dan keterkungkungannya dalam kehidupan ghetto (distrik-distrik Yahudi), adalah dengan mengadopsi semangat Pencerahan dan the idea of progress yang dilantunkan oleh kalangan modernitas.
    Dalam sudut pandang Herzl, kaum Yahudi menjadi target serangan antisemit karena hidup dengan gaya diaspora tanpa negara. Herzl lantas menawarkan ide negara Yahudi, dengan model Negara Swiss yang sekuler. Menurut herzl, Negara Yahudi dibangun di tanah Zion (Israel-Palestina). Theodore Herzl menggelar kongres Zionis sedunia di Basel Swiss. Peserta Kongres I Zionis mengeluarkan resolusi, bahwa umat Yahudi tidaklah sekedar umat beragama, namun adalah bangsa dengan tekad bulat untuk hidup secara berbangsa dan bernegara. Dalam resolusi itu, kaum zionis menuntut tanah air bagi umat Yahudi – walaupun secara rahasia – pada “tanah yang bersejarah bagi mereka”. Sebelumnya Inggris hampir menjanjikan tanah protektorat Uganda atau di Amerika Latin ! Di kongres itu, Herzl menyebut, Zionisme adalah jawaban bagi “diskriminasi dan penindasan” atas umat Yahudi yang telah berlangsung ratusan tahun. Pergerakan ini mengenang kembali bahwa nasib umat Yahudi hanya bisa diselesaikan di tangan umat Yahudi sendiri.
    Dari sinilah mulai memanasnya suhu geopolitik antar dua negara. Terjadinya eksodus besar-besaran warga yahudi dari German dan beberapa negara eropa lain juga tak terelakkan hingga pada tahun 1947 sekitar 630.000 orang yahudi berpindah ke negeri Palestina. Jerusalem dan Gaza sebagai bagian dari tanah perjanjian seperti yang disebutkan di dalam kitab suci mereka, yang masih dikuasai oleh bangsa Palestina . Inilah alasan kenapa bangsa Yahudi dengan semangat zionismenya lebih memilih tanah Palestina sebagai tempat untuk mendirikan negara. Hingga pada tahun 1948 Israel memproklamirkan kemerdekaannya. Dan Rakyat Palestina pun merasa bahwa mereka yang terlebih dulu menempati tempat tersebut diarampas hak nya sehingga peperangan antara Israel dan Palestina tak terelakkan hingga sekarang.
    2. Peperangan yang terjadi antara Israel dan Palestina merupakan konflik yang berkepanjangan. Peperangan ini merupakan peperangan rasial yang memperebutkan teritorial tertentu yang mencakup wilayah Palestina. Dengan perang ini Israel memiliki strategi untuk memaksanakan syarat-syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang (Israel). Sedangkan dalam kaca mata hukum humaniter, banyak hal yang telah dilanggar dalam pepperangan ini, terutama tentang kebiasaan internasional mengenai prinsip kemanusiaan. Dan beberapa aturan lain yang berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter.

    BalasHapus
  45. 3. Hukum Humaniter : lebih spesifik mengatur tentang segala peraturan mengenai pertikaian senjata yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional guna mengatasi segala masalah kemanusiaan yang diakibatkan olehnya.
    Hukum Konflik Bersenjata : mengatur mengenai kapan negara-negara dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata sekaligus mengatur tindakan permusuhannya.
    Hukum Perang : perang yang dimaksud adalah menaklukan antara dua bangsa atau lebih dengan tujuan untuk menaklukkan dan memaksakan perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang.
    Cakupan Hukum humaniter dibedakan menjadi dua, yakni Jus ad Bellum yang mengatur mengenai kapan suatu negara bisa berperang, tujuan perang dan persyaratan perang. Jus In Bellum mengatur mengenai tata cara perang dan peralatan dalam peperangan.
    Prinsip Hukum Humaniter dibagi menjadi lima bagian yang terdiri dari:
    a) Prinsip Kepentingan Militer : bahwa negara dalam berperang dapat menggunakan strategi atau alat perang guna mempercepat penyelesaian perang.
    b) Prinsip Kemanusiaan : merupakan prinsip yang mengedepankan terlindunginya hak-hak asasi manusia dalam berperang.
    c) Prinsip keseimbangan : menyeimbangkan kepentingan militer dan manusia atau mengedepankan kepentingan manusia atas militer.
    d) Prinsip Kesatriaan : adalah sebuah prinsip yang melarang tindakan penipuan atau mengelabui dengan menggunakan simbol-simbol internasional atau seragam musuh.
    e) Prinsip Pembedaan : harus mampu mempertimbangkan sasaran perang, antara musuh dan masyarakat sipil atau kombiter.

    BalasHapus
  46. NAMA : ISNA HANJANI
    KELAS : V A
    NIM : 12010114

    1. Asal Mula Perang Israel Dengan Palestina : intinya adalah perebutan wilayah Jalur Gaza,Tepi Barat dan Yerusalem Timur. israel adalah negara yg didirikan untuk kaum Yahudi. Kaum Yahudi adalah kaum yang tidak memiliki tanah air dan tersebar d seluruh penjuru dunia. Karena kasus Holocoust yg dialami kaum yahudi oleh Nazi Jerman, d putuskan memberikan tempat bagi kaum yahudi untuk bertempat tinggal.
    Setelah melalui proses yang amat panjang akhirnya pada 1948, kaum Yahudi memproklamirkan berdirinya negara Israel. Dengan kemerdekaan ini,cita-cita orang orang Yahudi yang tersebar di berbagai belahan dunia untuk mendirikan negara sendiri tercapai. Oleh Inggris mereka ditawarkan untuk memilih kawasan Argentina, Uganda, atau Palestina untuk ditempati, tapi mereka lebih memilih Palestina. Sejak awal Israel sudah tidak diterima kehadirannya di Palestina,bahkan di daerah mana pun mereka berada. Karena merasa memiliki keterikatan historis dengan Palestina, akhirnya mereka berbondong2 datang ke Palestina, Mengapa Palestina? sebenarnya konflik ini sangat berkaitan dg unsur Agama, para Yahudi sangat ingin mengambil atau menempati Bukit Zion dan sekitarnya (daerah palestina, termasuk Jalur Gaza,Tepi Barat,dan Yerussalem timur) yg dikeramatkan dan di percaya oleh mereka bahwa tempat itu tempat suci tuhan mereka, Dengan datangannya bangsa Yahudi ke Palestina secara besar2an,Mulailah terjadi perampasan tanah milik penduduk Palestina oleh pendatang Yahudi. Pada masa inilah,perlawanan sporadis bangsa Palestina mulai merebak.
    Berdasarkan perjanjian Sykes Picot tahun 1915 yang secara rahasia dan sepihak telah menempatkan Palestina berada di bawah kekuasaan Inggris. Dengan berlakunya sistem mandat atas Palestina, Inggris membuka pintu lebar-lebar untuk para imigran Yahudi dan hal ini memancing protes keras bangsa palestina. Ini terusannya asal mula : aksi Inggris selanjutnya memberikan persetujuannya melalui Deklarasi Balfour pada tahun 1917 agar Yahudi mempunyai tempat tinggal di Palestina.Pada tahun 1947 mandat Inggris atas Palestina berakhir dan PBB mengambil alih kekuasaan. Resolusi DK PBB No. 181 (II) tanggal 29 November 1947 membagi Palestina menjadi tiga bagian. Hal ini mendapat protes keras dari penduduk Palestina. Mereka menggelar demonstrasi besar-besaran menentang kebijakan PBB ini. Lain halnya yang dilakukan dengan bangsa Yahudi. Dengan suka cita mereka mengadakan perayaan atas kemenangan besar ini. Bantuan dari beberapa negara Arab dalam bentuk persenjataan perang mengalir ke Palestina. Apa yang dilakukan Yahudi dalam merebut Palestina tidaklah terlepas dari dukungan Inggris dan Amerika. Berkat dua negara besar inilah akhirnya Yahudi dapat menduduki Palestina secara paksa walaupun proses yang harus dilalui begitu panjang dan sulit. Sejak 1918 hingga 1948,sekitar 600.000 orang Yahudi diperbolehkan menempati wilayah Palestina.
    Tahun 1956, Gurun Sinai dan Jalur Gaza dikuasai Israel, setelah gerakan Islam di kawasan Arab dipukul dan Abdul Qadir Audah, Muhammad Firgholi, dan Yusuf Thol’at yang terlibat langsung dalam peperangan dengan Yahudi di Palestina dihukum mati oleh rezim Mesir. Dan pada tahun 1967, semua kawasan Palestina jatuh ke tangan Israel. Peristiwa itu terjadi setelah penggempuran terhadap Gerakan Islam dan hukuman gantung terhadap Sayyid Qutb yang amat ditakutikaum Yahudi. Tahun 1977, terjadi serangan terhadap Libanon dan perjanjian Camp David yang disponsori oleh mendiang Anwar Sadat dari Mesir.
    Akhirnya, terbentuklah HAMAS sebagai bentuk organisasi dari rakyat palestina yang ingin melepaskan wilayahnya dari kependudukan Israel dengan garis keras (mata d balas mata).
    Jadi, pendek kata, Israel menyerang palestina untuk memperluas wilayahnya dan mendapatkan wilayah2 yg d inginkannya, termasuk Jalur Gaza.
    dg alasan rohani (mengambil kembali daerah2 suci mereka).

    BalasHapus
  47. (Lanjutan isna) 2. Perspektif hukum humaniter mengenai konflik palestina - israel menurut saya adalah seperti ini Tinjauan Umum tentang Hukum Humaniter Perang  sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa, seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan:
    all member shall refrain in their international relations from the trest or use of force againts the territorial integrity or political independence of any state ao any other manner inconsistence with the purpose of the United Nations.
    Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter. Istilah hukum humaniter berawal dari istilah  hukum  perang(law of  war), yang kemudian  menjadi  hukum sengketa bersenjata (law of armed conflict)dan sekarang dikenal sebagai hukum humaniter internasional, Dari sudut pandang hukum  humaniter,perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum  humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau  memanusiawikan perang.
    Tujuan utama hukum humaniter Adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menderita/menjadi korban  perang,baik mereka yang secara aktif turut serta dalam  permusuhan maupun yang tidak turut serta dalam permusuhan. Sumber utama hukum humaniter terdiri dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa. Hukum Den Haag terdiri dari Konvensi den Haag 1899 dan 1907 mengenai cara dan alat berperang. Konvensi Den Haag 1899 terdiri dari 3 konvensi dan tiga deklarasi,antara lain Konvensi II tentang Hukum dan kebiasaan Perang di Darat serta adanya  deklarasi larangan penggunaan  proyektil-proyektil yang  menyebabkan gas-gas cekik dan beracun dilarang. Sedangkan Konvensi Den Haag 1907 terdiri  dari 13 Konvensi,konvensi yang penting antara lain Konvensi III tentang Cara Memulai Permusuhan dan konvensi.

    BalasHapus
  48. Nama : Dhisa Prayatamie Yudi
    Nim : 12010095
    Kelas : V-B
    1. RESUM TENTANG KONFLIK PALESTINA – ISRAEL
    SEBUAH usul perdamaian saat ini adalah peta menuju perdamaian yang diajukan oleh Empat Serangkai. Yakni, Uni Eropa, Rusia, PBB dan Amerika Serikat pada 17 September 2002. Israel juga telah menerima peta itu namun dengan 14 “reservasi.” Pada saat ini Israel sedang menerapkan sebuah rencana pemisahan diri yang kontroversial yang diajukan oleh Perdana Menteri Ariel Sharon. Menurut rencana yang diajukan kepada AS, Israel menyatakan bahwa ia akan menyingkirkan seluruh “kehadiran sipil dan militer yang permanen” di Jalur Gaza (yaitu 21 pemukiman Yahudi di sana, dan 4 pemumikan di Tepi Barat), namun akan “mengawasi dan mengawal kantong-kantong eksternal di darat, akan mempertahankan kontrol eksklusif di wilayah udara Gaza, dan akan terus melakukan kegiatan militer di wilayah laut dari Jalur Gaza.
    Pemerintah Israel berpendapat bahwa “akibatnya, tidak akan ada dasar untuk mengklaim bahwa Jalur Gaza adalah wilayah pendudukan,” sementara yang lainnya berpendapat bahwa, apabila pemisahan diri itu terjadi, akibat satu-satunya ialah bahwa Israel “akan diizinkan untuk menyelesaikan tembok – artinya, Penghalang Tepi Barat Israel – dan mempertahankan situasi di Tepi Barat seperti adanya sekarang ini.
    Di hari kemenangan Partai Kadima pada pemilu tanggal 28 Maret 2006 di Israel, Ehud Olmert – yang kemudian diangkat sebagai Perdana Menteri Israel menggantikan Ariel Sharon yang berhalangan tetap karena sakit – berpidato. Dalam pidato kemenangan partainya, Olmert berjanji untuk menjadikan Israel negara yang adil, kuat, damai, dan makmur, menghargai hak-hak kaum minoritas, mementingkan pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan serta terutama sekali berjuang untuk mencapai perdamaian yang kekal dan pasti dengan
    bangsa Palestina. Olmert menyatakan bahwa sebagaimana Israel bersedia berkompromi untuk perdamaian, ia mengharapkan bangsa Palestina pun harus fleksibel dengan posisi mereka. Ia menyatakan bahwa bila Otoritas Palestina, yang kini dipimpin Hamas, menolak mengakui negara Israel, maka Israel “akan menentukan nasibnya di tangannya sendiri” dan secara langsung menyiratkan aksi sepihak. Masa depan pemerintahan koalisi ini sebagian besar tergantung pada niat baik partai-partai lain untuk bekerja sama dengan perdana menteri yang baru terpilih.
    Sementara itu sebelum terjadinya serangan habis-habisan Israel ke Gaza (27/12/2008), sudah terjadi serangan-serangan kecil di antara kedua belah pihak di sekitar Jalur Gaza, disebabkan Israel menutup tempat-tempat penyeberangan atau jalur komersial ke Gaza sehingga pasokan bahan bakar minyak terhenti, yang memaksa satu-satunya pusat pembangkit listrik di Jalur Gaza tutup.
    Kini di tahun 2014, yang berawal karena tewasnya 3 remaja Yahudi yang menurut mereka karena ulah dari warga Palestina, maka terjadilah serangan kembali dari Israel. Ditambah lagi dengan wafatnya pejuang Palestina yang berusia 16 tahun ditangan Israel menyebabkan kemarahan yang amat luar biasa dikalangan masyarakat Gaza. Sehingga, peperangan pun tidak dapat terhentikan.Israel dengan senjata-senjata dan jet kiriman Amerika semakin menjadi-jadi. Peristiwa yang tiada hentinya ini menimbulkan banyak korban terutama dipihak pejuang Palestina.

    BalasHapus
  49. 2. KONFLIK PALESTINA DAN Israel DALAM PERPEKTIF HUKUM HUMANITER
    khususnya berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di mana secara tegas dapat disimpulkan, perang Israel-Palestina secara terang-terangan telah melanggar HAM dan secara spesifik bisa dikategorikan sebagai setidaknya kejahatan perang (war crime) dan kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity).
    Hukum yang mengatur permasalahan perang ini biasa disebut dengan Hukum Perang atau Hukum Humaniter. Pada dasarnya hukum ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan perang, perlindungan korban perang, dan yang berkenaan tentang melakukan perang itu sendiri dengan berasaskan .

    3. KARAKTERISTIK DARI HUKUM HUMANITER :
    - Hukum Humaniter : Bagian dari Hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri
    - Hukum Konflik Bersenjata : Suatu peristiwa penuh dengan kekerasan dan permusuhan antara pihak-pihak yang bertikai. Dalam sejarah konflik bersenjata telah terbukti bahwa konflik tidak saja di lakukan secara adil , tetapi juga menimbulkan kekejaman. Dapat di pastikan bahwa konflik bersenjata tidak bisa di hindarkan dari jatuhnya korban, baik pihak kombatan maupun dari pihak penduduk sipil yang tidak ikut berperang, baik golongan tua maupun golongan muda,wanita dan anak-anak . Akibat dari konflik bersenjata dapat mengenai siapa saja yang berada dalam daerah konflik tersebut.
    - Hukum Perang : Hukum perang adalah suatu hukum yang mengatur hubungan atar negara – negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang .

    CAKUPAN HUKUM HUMANITER :
    - JUS AD BELLUM ( RUANG LINGKUP): Mengatur kapan negara berperang, Tujuan perang , Persyaratan perang/prasyaratan
    - JUS IN BELLUM (RUANG LINGKUP) : Mengatur tata cara perang, Mengatur alat-alat perang.




    - Prinsip – Prinsip Hukum Humaniter :
    1. Prinsip Kepentingan Militer : Bahan negara dalam berperang bisa menggunakan stategi atau alat perang guna mempercepat perang, ( Tidak boleh menggunakan senjata kimia )
    2. Prinsip Kemanusian: Prinsip mengedepankan hak-hak asasi manusia ( HAM ) dalam berperang. ( Tidak boleh melakukan kekerasan fisik secara mencicil dan harus secara massal/ pemusnahan cepat )
    3. Prinsip Keseimbangan : Menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan atau mengedepankan kepentingan/prinsip kemanusiaan atas kepentingan militer. Jika ada musuh masuk keemukiman penduduk tidak dapat diserang.
    4. Prinsip kesatriaan: Larangan atas tindakan penipuan, mengelabui , meniou dengan menggunakan simbol-simbol internasional atau seragam musuh .
    - Tidak boleh menggunakan seragam musuh.
    - Tidak boleh menggunakan ambilan untuk mengangkut tentara
    5. Prinsip Pembedaan : Komandan perang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan atau kombatan.



    BalasHapus
  50. ( lanjutan isna ) 3. Hukum humaniter. hukum konflik bersenjata dan hukum perang karakteristik yang berbeda beda maksudnya adalah Hukum Humaniter Internasional (HHI),atau International Humanitarian Law (IHL) atau sering disebut saja sebagai Hukum Humaniter,bukan merupakan cabang ilmu baru dalam Hukum Internasional, sehingga terdapat berbagai rumusan atau definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan Hukum Humaniter. Adapun pendapat mengenai pengertian Hukum Humaniter lainnya dapat dilihat sebagaimana antara lain dikemukakan berikut ini : A. Jean Pictet, yang menulis buku tentang “The Principle of International Humanitarian Law”. Dalam buku tersebut, Pictet membagi Hukum Humaniter menjadi dua golongan besar, yaitu :1. Hukum Perang, yang dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu :
    a). The Hague Laws, atau hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang, serta
    b). The Geneva Laws, atau hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang.
    2. Hukum Hak Asasi Manusia Kemudian Pictet memberikan definisi Hukum Humaniter sebagai berikut :
    “International Humanitarian Law, in the wide sense, is constituted by all the international legal provisions, whether written or customary, ensuring respect for individual and his well being”.
    Pictet menggunakan istilah hukum perang dalam dua pengertian, yaitu hukum perang dalam yang sebenarnya (the laws of war properly so-called),yaitu hukum den Haag dan hukum humaniter dalam pengertian yang sebenarnya (humanitarian law properly so-called),yaitu hukum Jenewa. B. Geza Herczegh, yang berpendapat bahwa International Humanitarian Law hanyalah terbatas pada hukum Jenewa saja, dan karenanya Herczegh merumuskan hukum humaniter sebagai berikut :“Part of the rules of public international law which serve as the protection of individuals in time of armed conflict. Its place is beside the norm of warfare it is closely related to them but must be clearly distinguish from these its purpose and spirit being different”.Terusan nomer 3 : menurut pemahaman saya mengenai hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaiaan senjata, hukum ini juga melindungi orang-orang yang tidak terlibat dalam pertikaian. Prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum humaniter internasional ialah :
    1.  Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian,perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip pembedaan
    Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.

    BalasHapus
  51. NAMA : NICO NOPIANDIKA
    KELAS : V A
    NIM : 12010091

    1.Pembantaian Muslim Palestina tampaknya jadi “pertunjukan layar kaca paling lama” yang pernah diputar, mempertontonkan kebiadaban Israel laknatullah, episode demi episode ditayangkan tiap waktunya kepada kaum Muslim. anehnya, kaum Muslim bersedih duka saat saksikan pembunuhan saudara-saudara mereka saat itu, namun membiarkan terulang episode berikutnya. mengumpat dan mengutuk kita lakukan saat dipertontonkan penyiksaan dan kesakitan mereka, namun semua selalu terulang kembali.Ingatkah kita pada tahun 2009, syahid 1.300 Muslim kurang dari 1 bulan di tangan Israel? tahun 2010 saat insiden freedom flotilla? Anehnya, sampai sekarang banyak Muslim akhirnya masih berharap pada PBB, AS dan dunia untuk selesaikan masalah Palestina. Ada baiknya kita mengingat kembali sejarah munculnya konflik Palestina-Israel, agar kita bisa memberikan sikap yang tepat untuknya. Jalur Gaza, adalah sebentang tanah kaum Muslim yang tersisa setelah dirampas dunia barat, ‘penjara’ terbesar di dunia saat ini. Jalur Gaza, dikelilingi tembok beton tinggi, hingga Muslim disana terperangkap untuk dibunuh. tembok yg kelilingi gaza miliki 8 pintu, 7 pintu mengarah wilayah Israel, 1 pintu berbatas dgn Mesir, pintu rafah. Dan pintu rafah inipun ditutup rapat oleh Mesir tatkala Gaza dibantai pada 2009 dibawah Husni Mobarak waktu itu, yang menyedihkan, untuk menghalangi lorong bawah tanah ke Mesir, pemerintah membangun tembok baja bawah tanah. lebih menyakitkan lagi, tembok baja bawah tanah ini dishahihkan oleh fatwa grand syaikh al-azhar Thanthawi, yang katakan “itu syar’i!”

    2.Hukum humaniter sendiri merupakan hukum Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari di hukum humaniter internasional untuk mengatur suatu perang dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanusiaan yang mengedepankan hak asasi manusia dalam perang karena tujuan utama nya hukum humaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta dalam perang ataupun yang tidak turut serta dalam perang.

    BalasHapus
  52. (Lanjutan Nico)
    3.Hukum perang, atau hukum sengketa bersenjata, memiliki sejarah yang sama tuanya dengan perang itu sendiri yang biasa dulu disebut Hukum Humaniter Internasional. Pada abad ke-18 Jean Jacques Rosseau dalam bukunya The Social Contract mengajarkan bahwa perang harus berlandaskan pada moral. Konsep ini kemudian menjadi landasan bagi Hukum Humaniter Internasional. Pada umumnya aturan tentang perang itu termuat dalam aturan tingkah laku, moral dan agama. Hukum untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata dapat ditelusuri kembali melalui sejarah di hampir semua Negara atau peradaban di dunia. Dalam peradaban bangsa Romawi dikenal konsep perang yang adil (just war). Kelompok orang tertentu itu meliputi penduduk sipil, anak-anak, perempuan, kombatan yang meletakkan senjata dan tawanan perang.
    Dalam sejarahnya hukum humaniter internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum humaniter baru dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, yang berdasarkan pengalaman-pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum humaniter itu mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional, sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum humaniter internasional. Dewasa ini, hukum humaniter internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
    Hukum Humaniter Internasional membedakan dua jenis pertikaian bersenjata, yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat non-internasional. Jika pertikaian bersenjata itu melibatkan dua negara atau lebih maka disebut pertikaian bersenjata yang bersifat internasional. Pertikaian bersenjata yang terjadi di wilayah sebuah negara disebut pertikaian bersenjata yang bersifat internal atau yang bukan bersifat internasionalKetentuan-ketentuan yang berlaku dalam sengketa bersenjata internal dalam Protokol II 1977, pada prinsipnya mengembangkan dan memperluas ketentuan-ketentuan pasal 3 yang bersamaan pada keempat Konvensi Jenewa 1949, yag pada intinya memuat hal-hal berikut:[19]


    · prinsip yang memberikan jaminan mendasar bagi perlakuan manusiawi diulangi kembali (pasal 4) sama dengan jaminan yang diberikan dalam pasal 3 yang bersamaan

    BalasHapus
  53. Nama: NOVAN ABRIANTO KUSHERMAWAN
    Kelas: V-B
    N.I.M: 12010126


    1. Telusuri konflik Palestina dan Israel kemudian tuliskan resumenya?
    JAWAB:
    Problematika antara Israel - Palestina adalah sebuah konflik antara orang Israel dan orang Palestina dalam memperebutkan otoritas tanah (wilayah), yang mana kedua belah pihak sama-sama mengklaim mempunyai hak yang sama atas tanah tersebut (Gaza). Konflik perebutan tanah/wilayah ini dimulai pada tahun 1967 ketika israel menyerang Mesir,Suriah,Yordania serta berhasil merebut Jalur Gaza,Dataran Tinggi Golan,dan Sinai. Konflik ini pun semakin meluas tidak hanya antara Israel dan Arab,bahkan lebih luas lagi merambah ke persoalan Agama/Keyakinan antara agama Islam dan agama Zionis (Yahudi).Sebagaimana telah disebutkan bahwa umat Islam dan umat Yahudi sama-sama mengaggap/mengklaim tanah Palestina adalah hak masing-masing mereka (terutama jalur Gaza). BangsaPalestina mengkalaim tanah itu milik mereka karena mereka sudah menetap di sana selama berabad-abad lamanya (Masjid al-Aqsa),sedangkan Yahudi sebagai pendatang kontemporer mengaggap tanah itu telah dinjajikan oleh Tuhan mereka dan mereka pernah menetap disana (Tembok Ratapan). Pada tanggal 14 Mei 1948 kaum Zionis memproklamirkan berdirinya negara Israel,sehari setelah itu bangsa lain seperti Suriah,Lebanon,Mesir,Irak,dan Palestina menyerbu Israel (perang al-Nakba). Dalam perang ini banyak menewaskan korban jiwa terutama di pihak Palestina,sehingga banyak warga Palestina yang harus mengungsi karena tempat tinggalnya dipaksa diambil oleh Israel.

    Hingga saati ini perang antara kedua kubu tersebut belum juga berakhir,malah semakin lama Israel merebut sedikit demi sedikit wilayah dari Palestina. Banyaknya korban yang berjatuhan belum membuat kedua negara tersebut sadar akan banyaknya korban yang meninggal. Bahkan konflik peperangan kedua negara ini senantiasa dijadikan agenda utama dalam sidang umum PBB.




    2.  Apa yang ada pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter?
    JAWAB:
    Dapat saya simpulkan, perang Israel-Palestina secara terang-terangan telah melanggar HAM dan secara spesifik bisa dikategorikan sebagai setidaknya kejahatan perang (war crime) dan kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity). Karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM atau dikategorikan tidak berperikemanusiaan dilihat banyaknya korban anak-anak dan wanita yang seharusnya dilindungi atau tidak diikut sertakan dalam peperangan yang senantiasa menjadi korban.
    Pada dasarnya ada hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan perang, perlindungan korban perang, dan yang berkenaan tentang melakukan perang itu sendiri dengan berasaskan :[3]
    1. Memberikan perlindungan terhadap kombatan (orang-orang yang ikut berperang secara langsung dan boleh diserang secara hukum) maupun penduduk sipil dan penderitaan yang tidak perlu;
    2. Menjamin Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ketangan musuh;
    3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas, yang terpenting adalah asas kemanusiaan.
    Dan juga Hukum Jenewa yang mengatur mengenai perlindungan korban perang terdiri dari empatperjanjian pokok, yaitu:
    a. Konvensi Jenewa I tentang Perbaikan keadaan tentara yang luka dan sakit di medanpertempuran darat.
    b. Konvensi Jenewa II tentang Perbaikan keadaan Tentara yang luka dan Sakit di MedanPertempuran laut
    c. Konvensi Jenewa III tentang Perlakuan Tawanan Perang
    d. Konvensi Jenewa IV tentang PerlindunganPenduduk Sipil di Waktu Perang.Setelah Perang Dunia II, dunia ditandaidengan proses dekolonisasi, sehingga banyakpeperangan tidak lagi bersifat internasional,namun tidaksedikitkorban akibatkonflikbersenjata non internasional ini.
    Dan pihak PBB seharusnya memberikan sanksi yang tegas terhadap peperangan kedua negara ini dan segera diselesaikan (damai) agar tidak adanya lagi korban berjatuhan dan menciptakan suasana kondusif,aman,tentram dan damai.

    BalasHapus
  54. 3. Hukum Humaniter, Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang memiki karakteristik yang berbeda-beda jelaskan? juga uraikan pemahaman anda tentang cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsip hukum humaniter.
    Istilah hukum humaniter atau lengkapnya international humanitarian law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang (laws of war). Dalam perkembangannya kata-kata perang (war) menimbulkan ketakutan yang mendalam, sehingga timbul istilah baru yaitu pertikaian bersenjata (arm conflict) untuk menggantikan istilah perang sekalipun perang masih terjadi di mana-mana. Sesudah perang dunia II dilakukan upaya-upaya untuk menghindarkan dan bahkan meniadakan perang. Sikap tersebut berpengaruh dalam penggunaan istilah, sehingga istilah hukum perang berubah menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict).
    Adanya cakupan dan prinsip-prinsip hukum humaniter adalah:
    Cakupan hukum humaniter:
    1) Jus ad Bellum: Mengatur kapan negara berperang,Tujuan perang,dan Prasyarat perang.
    2) Jus in Bellum: Mengatur tata cara perang dan Mengatur alat-alat perang.
    Prinsip-prinsip hukum humaniter:
    1) Prinsip Kepentingan Militer (Militery Necessity):
    - Bahwa negara dalam berperang bisa menggunakan strategi atau alat perang guna mempercepat perang. (tidak diperbolehkan menggunakan senjata kimia)
    2) Prinsip Kemanusiaan (Humanity):
    - Prinsip mengedepankan HAM dalam berperang. (tidak boleh melakukan kekerasan fisik atau secara bertahap dan harus cepat)
    3) Prinsip Keseimbangan:
    - Menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan atau mengedepankan kepentingan/prinsip kemanusiaan atas kepentingan militer. (jika ada musuh masuk ke pemukiman penduduk tidak boleh diserang).
    4) Prinsip Kesatriaan (Chivalry):
    - Larangan atas tindakan penipuan,mengelabuhi,menipu dengan menggunakan simbol-simbol internasional atau seragam musuh. (tidak boleh menggunakan ambulan untuk mengangkut tentara/pasukan).
    5) Prinsip Pembedaan:
    Komandan perang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan atau kombatan.

    BalasHapus
  55. nama : atik etika sari
    nim : 12r010035
    kelas : VA
    1. resume konflik palestina-israel
    konflik Palestina-Israel dimulai pada tahun 1967ketika Israel menyerang Mesir, Yordania dan Syria dan berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania). Sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidaksepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara faksi-faksi di Palestina sendiri.
    mengenai latar belakang terjadinya konflik ini ketika masyarakat Israel (yahudi) berpikir untuk memiliki negara sendiri. Sejak negara Israel berdiri pada 14 Mei 1948, wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza terus bergolak. Jalur Gaza diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 setelah memenangkan perang Arab-Israel. Israel yang didukung Amerika Serikat mengalahkan 3 negara Arab yaitu Mesir, Suriah, dan Yordania.
    Selain jalur Gaza, Israel juga merebut wilayah Yerusalem Timur, Semenanjung Sinai, Tepi Barat, dan Dataran Tinggi Golan. Setelah melalui berbagai perundingan perdamaian, Israel dan organisasi pembebasan Palestina (PLO) pada 1993sepakat untuk mengakui kedaulatan masing-masing dan dibentuk otoritas Palestina.
    Kemudian pada 2005, Israel menarik pasukannya serta pemukiman Yahudi dari Jalur Gaza. Setahun kemudian kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza setelah memenangkan pemilu di Palestina.
    Khawatir dengan pengaruh Hamas yang semakin menguat, Israel melancarkan serangan udara selama sebulan penuh dengan nama operation cast lead. Israel beralasan Hamas kerap meluncurkan roket ke wilayah mereka. Akibat serangan itu, lebih dari 1.300 penduduk Gaza tewas.
    Kemudian pada awal 2014 ini, pemerintah Palestina yang dikuasai faksi Fatah di Tepi Barat mencapai kesepakatan rekonsiliasi dengan Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Israel akan kekuatan 2 faksi Palestina tersebut.
    Sejak awal Juli, Israel kembali menggempur Jalur Gazadengan alasan 3 warga mereka telah diculik Hamas. Israel melakukan serangan udara besar-besaran. Ironisnya, sebagian besar korban serangan ini justru merupakan warga sipil, wanita, dan anak-anak. Kini ribuan pasukan Israel tengah menyiapkan serangan darat dan siap menginvasi kembali Jalur Gaza.

    BalasHapus
  56. Nama :atik etika sari
    Nim : 12010035
    Kelas : VA
    2.Menurut saya Dalam perspektif Hukum Humaniter mengenai konflik Israel dan palestina. Hukum humaniter sendiri merupakan hukum Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter. Perang merupakan salah satu yang tidak dapat dihindari maka hukum humaniter lebih mengedepankan HAM. Karena dalam kasus ini pihak israel telah melakukan kejahatan perang dan melakukan pelanggaran tata cara perang.

    BalasHapus
  57. nama:wahyu arif s
    kelas:V A
    NIM :12010053

    1. Telusuri konflik palestina dan Israel lalu tulis resume !!!

    Sebenarnya sejarah bani Israel wujud sedari zaman Nabi Ibrahim lagi. Namun, kita susuri sedari kependudukan Bani Israel itu di Mesir, sepertimana yang diutuskan Nabi Musa a.s kepada mereka.
    Kita tahu melalui al-Quran, bahawa Firaun dan tenteranya mengejar Nabi Musa dan kaumnya sehingga ke Laut Merah, di mana ketika itu Nabi Musa menggunakan mukjizatnya membelah dan menyeberangi lautan tersebut.
    Setelah itulah Nabi Musa dan kaumnya Bani Israel mendiami tanah Palestin tersebut.
    Kita boleh baca sendiri dalam al-Quran, betapa kaum ini semakin lama semakin besar kepala, meminta yang pelbagai daripada Nabi Musa dan sebagainya.
    Kita juga boleh lihat kisah Talut dan Jalut yang berlaku setelah kewafatan Nabi Musa, sebagaimana yang diceritakan dalam al-Quran melalui surah al-Baqarah.
    Setelah Talut menawan kembali tanah Palestin daripada kekuasaan Jalut, tampuk pemerintahan Palestin disambung pula oleh Nabi Daud. Seterusnya disambung oleh Nabi Sulaiman, dengan bala tenteranya dan kegemilangan kerajaannya (termasuk haiwan, jin dan angin).
    Palestin dimiliki oleh Bani Israel, sehinggalah lebih kurang 60 tahun sebelum kelahiran Nabi Isa.
    Pada tempoh ini, kerajaan Rom menekan kependudukan Bani Israel di tanah Palestin tersebut, sehinggalah akhirnya tanah Palestin dijarah oleh tentera Rom dan kaum Bani Israel diusir keluar lalu tersebarlah kaum Bani Israel, atau dikenali sekarang sebagai Yahudi, ke serata dunia.

    2. Apa yang ada pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter?

    Sudut pandang Hukum Humaniter (hukum kebiasaan dalam perang bagi bangsa-bangsa yang beradab di dunia).
    Blockade pada dasarnya diperbolehkan dalam Hukum Humaniter (berdasarkan hukum perang di laut-Konvensi XIII Den Haag tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di laut), akan tetapi blockade dapat melanggar Hukum Humaniter (DILARANG) apabila memenuhi kriteria paragraf 102, 103, dan 104 hukum perang di laut, yaitu:
    “102. Pernyataan atau penetapan blokade adalah dilarang bila :
    a. Hal tersebut hanya dimaksudkan untuk membuat penduduk sipil kelaparan atau menghalangi masuknya barang-barang yang sangat diperlukan untuk mempertahankan hidup, atau
    b. Menimbulkan atau dapat diperkirakan menimbulkan kerugian terhadap penduduk sipil, yang berlebihan jika dikaitkan dengan keuntungan militer konkrit dan langsung yang diharapkan dari blokade tersebut

    3. Hokum humaniter , hokum konflik bersenjata, dan hokum perang memiliki karakteristik yg berbeda , jelaskan !!
    Juga uraikan pemahaman anda tentang hokum humaniter dan prinsip” hokum humaniter internasional !!!

    3. Hokum humaniter , hokum konflik bersenjata, dan hokum perang memiliki karakteristik yg berbeda , jelaskan !!
    Juga uraikan pemahaman anda tentang hokum humaniter dan prinsip” hokum humaniter internasional !!!

    Hukum humaniter internasional memiliki sejarah yang singkat namun penuh peristiwa. Baru pada pertengahan abad XIX, Negara-Negara melakukan kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional untuk menghindari penderitaan yang semestinya akibat perang – peraturan-peraturan dalam suatu Konvensi yang mereka setuju sendiri untuk mematuhinya. Sejak saat itu, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak persenjataan modern menyadarkan perlunya banyak perbaikan dan perluasan hukum humaniter melalui negosiasi panjang yang membutuhkan kesabaran.
    Lembar Fakta ini menelusuri perkembangan hukum humaniter internasional dan memberi gambaran terkini tentang ruang lingkup dan pengertian hukum humaniter internasional bagi tentara maupun masyarakat sipil yang terperangkap dalam pertikaian bersenjata.
    Pertama-tama, dibutuhkan suatu definisi. Apa arti hukum humaniter internasional? Kerangka hukum ini dapat diartikan sebagai prinsip dan peraturan yang memberi batasan terhadap penggunaan kekerasan pada saat pertikaian bersenjata.

    BalasHapus
  58. Nama : atik etika sari
    Nim : 12010035
    Kelas : VA
    3.karaktristik hukum humaniter internasional
    _Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).yang diperkenalkan oleh international committee of red cross
    _Hukum humaniter memiliki karakteristik yaitu bertujuan menaklukkan satu dengan lainnya dan memaksakan syarat-syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang.
    _Hukum humaniter memiliki 2 aturan hukum yang digunakan yaitu hukum jenewa atau konvensi jenewa 1949 dan hukum den haag atau konvensi den haag.
    _Hukum humaniter juga memiliki tata cara dalam berperang dan perlindungannya terhadap korban akibat perang.
    _Hukum Humaniter Internasional mempunyai karakteristik yang membedakan dua jenis pertikaian bersenjata, yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat non-internasional.
    Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
    1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    Hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
    2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi.
    3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip pembedaan (Distinction Principle)
    Membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).

    BalasHapus
  59. Nama : Azis
    Nim : 12010012
    Kelas : V A
    1. Konflik israel dan palestina
    Selama ini telah terjadi konflik yang penuh kekerasan, dengan berbagai tingkat intensitasnya dan konflik gagasan, tujuan, dan prinsip-prinsip yang berada di balik semuanya. Pada kedua belah pihak, pada berbagai kesempatan, telah muncul kelompok-kelompok yang berbeda pendapat dalam berbagai tingkatannya tentang penganjuran atau penggunaan taktik-taktik kekerasan, anti kekerasan yang aktif, dll. Ada pula orang-orang yang bersimpati dengan tujuan-tujuan dari pihak yang satu atau yang lainnya, walaupun itu tidak berarti mereka merangkul taktik-taktik yang telah digunakan demi tujuan-tujuan itu. Lebih jauh, ada pula orang-orang yang merangkul sekurang-kurangnya sebagian dari tujuan-tujuan dari kedua belah pihak. Dan menyebutkan “kedua belah” pihak itu sendiri adalah suatu penyederhanaan: Al-Fatah dan Hamas saling berbeda pendapat tentang tujuan-tujuan bagi bangsa Palestina. Hal yang sama dapat digunakan tentang berbagai partai politik Israel, meskipun misalnya pembicaraannya dibatasi pada partai-partai Yahudi Israel.

    Mengingat pembatasan-pembatasan di atas, setiap gambaran ringkas mengenai sifat konflik ini pasti akan sangat sepihak. Itu berarti, mereka yang menganjurkan perlawanan Palestina dengan kekerasan biasanya membenarkannya sebagai perlawanan yang sah terhadap pendudukan militer oleh bangsa Israel yang tidak sah atas Palestina, yang didukung oleh bantuan militer dan diplomatik oleh A.S. Banyak yang cenderung memandang perlawanan bersenjata Palestina di lingkungan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai hak yang diberikan oleh persetujuan Jenewa dan Piagam PBB. Sebagian memperluas pandangan ini untuk membenarkan serangan-serangan, yang seringkali dilakukan terhadap warga sipil, di wilayah Israel itu sendiri.

    Demikian pula, mereka yang bersimpati dengan aksi militer Israel dan langkah-langkah Israel lainnya dalam menghadapi bangsa Palestina cenderung memandang tindakan-tindakan ini sebagai pembelaan diri yang sah oleh bangsa Israsel dalam melawan kampanye terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Palestina seperti Hamas, Jihad Islami, Al Fatah dan lain-lainnya, dan didukung oleh negara-negara lain di wilayah itu dan oleh kebanyakan bangsa Palestina, sekurang-kurangnya oleh warga Palestina yang bukan merupakan warga negara Israel. Banyak yang cenderung percaya bahwa Israel perlu menguasai sebagian atau seluruh wilayah ini demi keamanannya sendiri. Pandangan-pandangan yang sangat berbeda mengenai keabsahan dari tindakan-tindakan dari masing-masing pihak di dalam konflik ini telah menjadi penghalang utama bagi pemecahannya.

    BalasHapus
  60. (Lanjutan Azis)

    2.Dapat disimpulkan bahwa perang antara israel dan palestina adalah perang yang amat kejam,banyak warga sipil yang menjadi korban dalam peperangan tersebut,yang meliputi anak",wanita,dan orang yang sudah berusia lanjut.
    Dalam perspektif hukum humaniter, Israel telah melakukan kejahatan perang internasional karena tidak mengidahkan asas, kaidah, dan ketentuan internasional yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia.Jelas sekali dalam hukum humaniter telah memuat Jus ad bellum dan Jus ad bello, dimana seluruh ruang lingkup aturan,

    BalasHapus
  61. nama:arif saiful rizal
    kelas: V / A
    NIM : 09010078

    1. Telusuri konflik Palestina dan Israel kemudian tuliskan resumenya?

    Konflik Israel-Palestina, bagian dari konflik Arab-Israel yang lebih luas, adalah konflik yang berlanjut antara bangsa Israel dan bangsa Palestina.

    Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

    2. Apa yang ada pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter?


    Israel telah melakukan kejahatan perang internasional karena tidak mengidahkan asas, kaidah, dan ketentuan internasional yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia.Jelas sekali dalam hukum humaniter telah memuat Jus ad bellum dan Jus ad bello, dimana seluruh ruang lingkup aturan,

    tujuan dan prasyarat perang serta tata cara dan alat perang telah disepakati dan diterapkan secara internasional.
    Dalam konflik Palestina dan Israel, pihak Israel juga tidak mengidahkan prinsip humaniter, seperti tidak mengedepankan hak asasi manusia saat berperang dan tidak mampu membedakan sasaran perang. Sebagian besar korban yang tewas adalah penduduk sipil yang mencapai jumlah 960 jiwa dan Israel telah menghancurkan objek-objek sipil antara lain, rumah penduduk sipil, rumah sakit, sekolah-sekolah, gedung PBB, instalasi listrik dan air, bahkan tempat ibadah.

    3. Hukum Humaniter, Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang memiki karakteristik yang berbeda-beda jelaskan? juga uraikan pemahaman anda tentang cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsip hukum humaniter.

    Kerangka hukum ini dapat diartikan sebagai prinsip dan peraturan yang memberi batasan terhadap penggunaan kekerasan pada saat pertikaian bersenjata. Tujuannya adalah:
    Memberi perlindungan pada seseorang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat secara langsung dalam pertikaian – orang yang terluka, terdampar, tawanan perang dan penduduk sipil;
    Membatasi dampak kekerasan dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang.
    Perkembangan hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia setelah Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang hak asasi manusia – seperti DUHAM (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandangan bahwa semua orang berhak menikmati hak asasi manusia, baik dalam keadaan damai maupun perang.
    Selama keadaan perang atau keadaan darurat berlangsung, pemenuhan hak asasi tertentu mungkin dibatasi berdasarkan kondisi-kondisi tertentu. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengijinkan Negara melakukan upaya-upaya yang bersifat sementara mengabaikan beberapa kewajiban Negara berdasarkan Kovenan “ketika terjadi keadaan darurat yang mengancam keselamatan bangsa,“ tapi hanya “sejauh yang sangat dibutuhkan oleh keadaan yang bersifat darurat.” Pasal 15 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia berisi aturan yang sama. Secara berkala, Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan bagi Kaum Minoritas melakukan pembahasan tentang Negara dalam keadaan darurat dan penghormatan hak asasi manusia dalam situasi demikian.

    BalasHapus
  62. ( Lanjutan Azis)

    3.karakteristik hukum humaniter internasional
    hukum humaniter dibagi menjadi 2 yaitu :
    a.Jus ad bellum
    b.Jus in bello
    Hukum humaniter mempunyai prinsip" yaitu :
    - prinsip kepentingan militer : bahwa negra yang berperang bisa menggunakan strategi / alat perang guna mempercepat penyelesaian perang.
    - prinsip kemanusiaan : prinsip mengedepankan penghormatan hak" asasi manusia dalam berperang.
    - prinsip keseimbangan : menyeimbangkan kpentingan militer atas kepentingan kemanusiaan / mengedepankan prinsip kemanusiaan atas kepentingan militer.
    - prinsip kesatriaan : larangan atas tindakan penipuan.mengelabuhi dengan menggunakan simbol" internasional tau seragam musuh.
    - prinsip pembedaan : komandan perang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan atau kombatan.

    BalasHapus
  63. Nama : Erisa Diaz
    Kelas : V B
    NIM : 12010156



    1. Konflik yang telah berlangsung enam puluhan tahun ini menjadi konflik cukup akut yang menyita perhatian masyarakat dunia.. Pasalnya, akhir 2008 yang diprediksi dunia Internasional (dalam hal ini Amerika) sebagai puncak penyelesaian konfik Israel-Palestina justru menampakkan kondisi sebaliknya. Agresi meliter Israel ke Jalur Gaza yang dilancarkan sebulan terakhir ini semakin memperkuat keraguan banyak pihak atas keberhasilan konfrensi tersebut.

    Tercatat tidak kurang dari seribu lebih warga Palestina mengalami korban jiwa dan lebih dari dua ribu korban luka lainnya dalam waktu sepekan serangan udara yang dilancarkan pasukan Israel ke Jalur Gaza. Tidak hanya sampai di situ, Israel bahkan mulai melakukan serangan darat dengan dalih ingin melucuti sisa-sisa roket yang dimiliki pejuang Hamas, sebuah gerakan perlawanan Islam di Palestina yang menjadi alasan penyerangan Israel ke wilayah tersebut. kondisi ini terbukti dengan jatuhnya korban jiwa melibihi angka seribu dan ribuan korban luka lainnya.

    Agresi meliter Israel ke Jalur Gaza beberapa waktu terakhir benar-benar menarik perhatian banyak pihak, tidak saja dari kalangan masyarakat muslim melainkan hampir seluruh masyarakat dunia.. Namun yang cukup menarik dari sekian banyak solidaritas yang ditujukan pada korban Palestina adalah simpati dan dukungan yang datang dari masyarakat Islam. Lebih dari sekedar memberikan bantuan kemanusiaan pada masyarakat Palestina, beberapa institusi dan ormas Islam bahkan siap mengirimkan tenaga relawannya sebagai “pasukan jihad”.
    Fakta yang cukup sulit untuk dibantah, bahwa konflik Israel-Palestina berhasil membangun stigma di tengah masyarakat Islam sebagai konflik bernuansa agama. Pandangan ini setidaknya dibangun berdasarkan asumsi bahwa Palestina diyakini sebagai salah satu simbol spiritualitas Islam, dan korban yang berjatuhan di tanah Palestina secara umum adalah masyarakat Islam. Istilah “jihad” sendiri merupakan terminologi dalam ajaran Islam yang mengandung pengertian perang yang dilakukan di jalan Allah, sehingga jika jihad dapat ditolerir dalam kasus ini, maka semakin sulit membangun fondasi keyakinan di tengah masyarakat Islam tentang adanya “fakta lain“ di balik situasi konflik yang sejak lama terjadi antara Israel dan Palestina. Fakta lain yang dimaksud adalah dimensi politik yang juga demikian kental dalam konflik Israel-Palestina. Fakta ini setidaknya ditunjukkan dengan keberpihakan Amerika Serikat sebagai negara adidaya pada Israel. Keberpihakan tersebut semakin terlihat jelas ketika tidak kurang dari puluhan resolusi yang dikeluarkan PBB untuk konflik Israel-Palestina kerap “dimentahkan“ Amerika dengan vetonya. Ada hal lain yang lebih menarik, sunyinya sauara negara-negara Arab (khususnya Saudi Arabia yang dalam banyak hal dianggap sebagai “kampung halaman Islam”, dan berteman dekat dengan Amerika) semakin memperlihatkan nuansa politik yang cukup kontras dalam kasus ini.


    Konflik Israel-Palestina dengan sendirinya dapat diposisikan sebagai konflik sosial mengingat kasus ini dapat disoroti dari beberapa aspek: politik dan teologi.

    Dalam kasus Israel-Palsestina, aspek politik bukanlah satu-satunya dimensi yang dapat digunakan untuk menyoroti konflik kedua negara tersebut, demikian halnya dengan dimensi teologis yang oleh banyak pihak dianggap tidak ada hubungannya dengan konflik ini. Sebagian pihak memandang konflik Israel-Palsetina murni sebagai konflik politik, sementara sebagian yang lain memandang konflik ini sarat dengan nuansa teologis. Nuansa teologis dalam konflik Israel-Palestina bukan saja ditunjukkan dengan terbangunnya stigma perang Yahudi-Islam, akan tetapi kekayikan terhadap “tanah yang dijanjikan” sebagai tradisi teologis Yahudi juga tidak dapat dipisahkan dalam kasus ini. Oleh karenanya, tidak ada dari kedua aspek di atas (politik dan teologi) yang dapat dianggap lebih tepat sebagai pemicu konflik Israel-Palestina, karena sepanjang sejarahnya kedua aspek tersebut turut mewarnai konflik.

    BalasHapus
  64. 2. Perspektif Hukum Humaniter Internasional dalam konflik Palestina dan Israel adalah Seandainya jika perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakannya sesuai dengan hukum humaniter internasional. Perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter internasional mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mengedepankan HAM dalam berperang ( jangan sampai ada penyiksaan), karena tujuan utama hukum humaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menderita/menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta dalam peperangan ataupun yang tidak turut serta dalam peperangan. Dalam konflik Palestina dan Israel, pihak Israel juga tidak mengidahkan prinsip humaniter, seperti tidak mengedepankan hak asasi manusia saat berperang dan tidak mampu membedakan sasaran perang. Sebagian besar korban yang tewas adalah penduduk sipil yang mencapai jumlah 960 jiwa dan Israel telah menghancurkan objek-objek sipil antara lain, rumah penduduk sipil, rumah sakit, sekolah-sekolah, gedung PBB, instalasi listrik dan air, bahkan tempat ibadah.
    Dewan Keamanan PBB sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dapat menentukan situasi adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi.

    BalasHapus
  65. 3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
    • Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untukmenaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnyadengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korbanyang sekecil-kecilnya.
    • Prinsip Kemanusiaan (Humanity) Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkatkekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapaitujuan perang.
    • Prinsip Kesatriaan (Chivalry) Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    • Prinsip pembedaan Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatuprinsip atau asas yang membedakan atau membagi pendudukdari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibatdalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitukombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
    Hukum konflik bersenjata merupakan ungkapan umum yang mencangkup segala bentuk konfrontasi antara beberapa pihak.
    Hukum perang adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang tinggi.

    BalasHapus
  66. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  67. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  68. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  69. nama : mahanani prasinta n
    nim : 12010063
    kelas : V / A


    1. Konflik israel dan palestina
    Setelah terusirnya bangsa Yahudi dara tanah Israel, berabad-abad dapat dikatakan tidak ada konflik di Palestina. Pada abad 19 hamparan tanah (wilayah) di sana dihuni oleh penduduk yang terdiri dari berbagai budaya/umat. Kira-kira 86% Muslim, 10% Kristen, dan 4% kaum Yahudi yang hidup rukun dan damai. Pada akhir tahun 1800, sebuah kelompok di Eropa berkeinginan untuk menguasai tanah ini. Dikenal sebagai Zionist, yaitu mereka yang mewakili kaum minoritas ekstrim bangsa Yahudi. Tujuan mereka adalah menciptakan Tanah Air bagi orang Yahudi. Ketika Hittler mulai berkuasa, dibarengi dengan kegiatan Zionist untuk melakukan sabotase atas usaha penempatan pengungsi Yahudi di Negara-negara barat, menjadikan meningkatnya imigrasi kaum Yahudi ke Palestina, dan konflik tumbuh membesar. Hasilnya bisa ditebak, perang dan konflik yang telah berbelit-belit. yang sebenarnya adalah urusan antara dua negara/bangsa menjadi konflik antara agama (Yahudi vs Islam) belum lagi stabilitas kawasan timur tengah dan ikut campur Amerika dengan kebijakan Minyak mereka. Jadi sebenarnya masalah dasarnya tidak ada hubungannya dengan orang Palestina itu beragama Islam atau orang Israel itu beragama Yahudi, tapi masalahnya adalah "Tanah dan Kekuasaan".
    2. Yang saya pahami tentang konflik Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter. Konflik israel dan Palestina tidak terlepas dari intervensi barat paska Perang Dunia ke-II. Hukum yang mengatur konflik bersenjata lazim disebut sebagai hukum perang, kemudian setelah Perang Dunia II diubah menjadi hukum humaniter. Penggantian istilah tersebut dalam rangka memanusiakan manusia dalam perang.
    pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Israel sejak tahun 1947, yang tidak saja merupakan pelanggaran Hukum Humaniter, akan tetapi juga merupakan pelanggaran Hukum Internasional serta pelanggaran berat hak-hak asasi manusia.
    Tujuan hukum humaniter yang dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah
    a. untuk melindungi orang yang tidak terlibat atau tidak lagi terlibat dalam suatu permusuhan (hostilities), seperti orang-orang yang terluka, yang terdampar dari kapal, tawanan perang, dan penduduk sipil dan
    b. untuk membatasi akibat buruk penggunaan senjata dan kekerasan dalam peperangan dalam rangka mencapai tujuan terjadinya konflik tersebut.
    Israel jelas telah melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dalam berbagai tindakan atau aksi militernya, baik selama kurang-lebih enam dasawarsa di Palestina maupun kini di Libanon. Dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya, Israel telah menggunakan cara-cara yang tidak berperikemanusiaan, melanggar HAM, mengabaikan aturan hokum humaniter, dan tidak sesuai dengan doktrin “Just War”.

    BalasHapus
  70. 3. Perbedaan hukum perang dengan hukum humaniter sekarang.
    • Perang : pertarungan diantara dua bangsa atau lebih melalui angkatan bersenjata mereka dengan tujuan menakhlukkan satu dengan yang lainnya dan memaksakan syarat-syaratnya perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang.

    • Pengertian sengketa bersenjata
    Hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata sedangkan dalam arti sempit hukum sengketa bersenjata merupakan seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.

    • Pengertian hukum humaniter internasional
    Semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasdaan internasional untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertingkaian-pertingkaian bersenjata internasional maupun non internasional.

    Cakupan hukum humaniter
    1. Jus ad bellum
    Ruang lingkup :
    a. Mengatur kapan negara bisa berperang
    b. Tujuan perang
    c. Persyaratan perang
    2. Jus in bellow
    Ruang lingkup :
    a. Mengatur tata cara perang
    b. Mengatur alat-alat perang

    Prinsip-prinsip hukum humaniter
    1. Prinsip kepentingan militer
    Bahwa negara dalam berperang bisa menggunakan strategi atau alat perang guna mempercepat penyelesaian perang
    2. Prinsip kemanusiaan
    Prinsip mengedepankan kehormatan hak-hak asasi manusia dalam perang
    3. Prinsip keseimbangan
    Menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan atau mengedepankan prinsip kepentingan kemanusiaan atas kepentingan militer
    4. Prinsip kesatriaan
    Larangan atas tindakan penipuan, melabuhi dengan menggunakan simbol-simbol internasional atau seragam musuh
    5. Prinsip pembedaan
    Komandan perang harus memapu bmembedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan atau kombatan.

    BalasHapus
  71. NAMA : WAHID SEPVIAN TONO
    NIM : 120.100.59
    KELAS : V ( 5 ) -B

    1. Warga dunia menangis menyaksikan serangan brutal Israel di Jalur Gaza . Kenapa Jalur Gaza tak hentinya dilanda perang? Konflik di Jalur Gaza adalah konflik politik. Bukan perang agama antara Islam, Yahudi, dan Kristen.

    "Tidak Manusiawi"

    Saat kita sedang menyambut pesta demokrasi Pilpres 2014, kita dikejutkan dengan aksi militer Israel yang menjatuhkan ratusan bom di Jalur Gaza, Palestina.Kita dan warga dunia menangis karena serangan brutal yang dilakukan Israel telah membunuh dan melukai ratusan warga sipil, menghancurkan gedung dan rumah mereka. Kita mengutuk karena serangan Israel itu tidak manusiawi. Tidak berperikemanusiaan!

    "Konflik Israel-Palestina"

    Konflik Israel-Palestina bermula dari resolusi majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1947 yang membagi Palestina menjadi 3 bagian. Yaitu, wilayah Palestina, wilayah Israel, danJ erussalem sebagai zona internasional.Jerussalem dijadikan kawasan internasional karena tempat itu merupakan tempat suci bagi 3 agama, yaitu agamaYahudi, agama Islam, dan agama-agama Kristiani (Katolik, Protestan, dll).Pembagian wilayah tersebut sejak awal sudah cacat. Ibarat duri dalam daging, suatu saat akan menimbulkan infeksi. Betapa tidak, dalam penentuan batas-batas wilayah, Israel mendapat bagian lebih besar dibanding Palestina. Apalagi, pada 14 Mei 1948, Israel mendeklarasikan diri sebagai negara baru. Tentu saja rakyat Palestina tidak setuju sehingga terjadilah konflik antara Israel dan Palestina.Konflik Israel-Palestina melibatkan negara-negara Arab karena mayoritas penduduk Palestina merupakan suku yang berasal dari Arab, keturunan Nabi Ismail. Sedangkan bangsa Israel merupakan keturunan Nabi Yakub atau Israil (bani Israil) yang kini dikenal dengan sebutan Yahudi.

    2. Menurut Pendapat Saya (Perspektif Hukum Humaniter) : merupakan tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi banyak korban yang tidak berdosa seperti : Anak-Anak kecil,Warga Sipil.Kalau saja Israel patuh pada perjanjian damai yang telah disepakati, Jalur Gaza seharusnya dalam keadaan damai. Serangan Israel di Jalur Gaza adalah kesalahan besar Israel karena Jalur Gaza merupakan wilayah Palestina.Serangan Israel di Jalur Gaza yang mengakibatkan ratusan warga sipil meninggal dunia dan luka-luka merupakan kejahatan perang.Kita sebagai warga dunia mengecam keras aksi Israel yang tidak berperikemanusiaan itu.

    3. A. Konflik Bersenjata yang bersifat Internasional,
    Adalah konflik bersenjata yang terdapat di dalam keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977. Seperti yang telah ditetapkan dalam pasal 2 : konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 , yaitu bahwa konvensi ini akan berlaku dalam hal perang yang dinyatakan atau konflik bersenjata lainnya yang timbul di antara dua pihak peserta atu lebih sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu pihak.
    B. Hukum Perang
    Hukum perang adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antarnegara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang. Hukum internasional menekankan beberapa hal yang harus dihormati pada waktu perang, yaitu :
    a. Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
    b. Perang kuman dan kimia dilarang
    c. Tempat palang merah harus terjamin dan para petugasnya harus mendapat perlindungan
    d. Tawanan-tawanan yang luka harus mendapat perawatan semestinya.

    "Untuk mengenai Prinsip-Prinsip"
    1. Militery Necessity
    Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
    2. Humanity
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
    3. Chivalry
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.

    BalasHapus
  72. NAMA : DENTA EDI SANTOSO IPA
    NIM : 13010131
    KELAS : V (A)

    1.Dalam sejarah panjang perkembangan peradaban manusia yang berhubungan dengan konflik-konflik diawali adanya seengketa antar negara sebagian besar selalu meningkat pada sengketa berkepanjangan dan upaya penyelesaiaan dengan cara kekerasan (violence /armed conflict/ war). Salah satu konflik berkepanjangan yang tak kunjung usai adalah konflik antara Israel dan Palestina, meski apabila kita cermati, berbicara mengenai Timur Tengah dan konflik tidak hanya akan menyangkut permasalahan Israel dan Palestina karena dalam sejarahnya Timur Tengah memang salah satu wilayah yang paling sering dihadapkan pada konflik antar negara. Terdapat sederet panjang sengketa internasional yang melibatkan pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya penyelesaiannya.
    Konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel merupakan salah satu sengketa yang cukup panjang apabila kita menghitung waktu maupun upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini, yang belakangan ini kembali memanas cukup menarik perhatian kita. Hal ini jelas memicu kembali ketegangan tidak hanya di kalangan negara-negara Timur Tengah tetapi juga ikut menarik perhatian dari dunia. Dalam konflik antara Israel dan Palestina telah beberapa kali dilakukan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua pihak yang sama-sama menyatakan dirinya sebagai negara merdeka dan berhak atas wilayah yang menjadi pokok sengketa antara kedua pihak. Meski telah berkali-kali dilakukan upaya perdamaian sampai pada tingkat perjanjian Internasional yang telah dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga menghasilkan pembagian wilayah untuk kedua masing-masing pihak yakni Israel dan Palestina, tetapi pada kenyataannya tidak mampu secara langsung menyelesaikan permasalahan antara Israel dan Palestina. Palestina dengan pasukan intifadanya dan Israel dengan kekuatan bersenjata yang cukup kuat tetap saling menyerang dan bertahan satu sama lain. Sementara solusi riil untuk menyelesaikan sengketa mencapai pedamaian dunia tidak juga mampu menyelesaikan permasalah antar kedua bangsa. Ditinjau dari segi pertanggung
    jawaban atas perjanjian internasional yang telah dilanggar berkali-kali tentu harus dicermati kembali masalah yang mendasari.

    2. Yang saya ketahui tentang peperangan antara palestina dan israel adalah bahwa Perang di Palestina adalah perang dengan sejarah yang panjang dan sampai saat ini belun juga usai. Perang ini bermula pada saat setelah Balfour Declaration (Deklarasi Balfour) pada tahun 1917, dimana dinyatakan bahwa tanah Palestina dihibahkan ke Inggris oleh Kerajaan Turki Ottoman. Inggris membagi wilayah Palestina untuk kaum Arab Palestina dan kaum Yahudi. Arab Palestina mendapat bagian di wilayah timur Sungai Yordan sedangkan orang-orang yahudi di sebelah barat Sungai Yordan.Namun orang-orang Arab tidak setuju dengan pembagian tersebut. Bangsa Arab beranggapan bahwa kaum Yahudi ingin menguasai tanah tersebut (Palestina). Pada tahn 1929, dipimpin oleh Grand Mufti Hajj Amin El Husseini, seorang Pro-Nazi Palestinian dan pemimpin Muslim, mereka (orang-orang Arab Palestina) melakuksan aksi seperti halnya kerusuhan yang banyak menelan korban jiwa dari kedua belah pihak. Kerusuhan-kerusuhan itu berujung pada Pemberontakan Arab atau Arab Revolt pada tahun 1936-1939.Pada tahun 1947 akhirnya diputuskan oleh PBB bahwa wilayah mandat Inggris atas Palestina dibagi menjadi dua bagian. Satu untuk Arab Palestina dan sisanya untuk Israel. Lagi-lagi kaum Arab tidak menerima keputusan itu dan akhirnya pecahlah perang. Pada perang ini, Israel menjadi pemenang, lalu memperluas wilayahnya.

    BalasHapus
  73. lanjutan no 3

    3. Cakupan hukum humaniter

    -. Jus ad bellum
    Ruang lingkup :
    a. Mengatur kapan negara bisa berperang
    b. Tujuan perang
    c. Persyaratan perang
    -. Jus in bellow
    Ruang lingkup :
    a. Mengatur tata cara perang
    b. Mengatur alat-alat perang

    Prinsip-prinsip hukum humaniter
    -. Prinsip kepentingan militer
    Bahwa negara dalam berperang bisa menggunakan strategi atau alat perang guna mempercepat penyelesaian perang
    - Prinsip kemanusiaan
    Prinsip mengedepankan kehormatan hak-hak asasi manusia dalam perang
    -. Prinsip keseimbangan
    Menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan atau mengedepankan prinsip kepentingan kemanusiaan atas kepentingan militer
    - Prinsip kesatriaan
    Larangan atas tindakan penipuan, melabuhi dengan menggunakan simbol-simbol internasional atau seragam musuh
    -. Prinsip pembedaan
    Komandan perang harus memapu bmembedakan sasaran perang seperti masyarakat biasa

    Prinsip- prinsip Hukum humaniter internasional

    Prinsip - prinsip hukum humaniter yaitu
    1. Prinsip Kepentingan Militer: Negara dalam berperang bisa menggunakan strategi/ alat perang guna mempercepat penyelesaian perang guna mempercepat penyelesaian perang yng terjadi.
    2. Prinsip kemanusiaan :Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkatkekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapaitujuan perang.
    3.Prinsip Kesatriaan :Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    4. Prinsip Pembedaan : Komandan perang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan atau kombatan.

    BalasHapus
  74. 1). RESUME KONFLIK ISRAEL DAN PALESTINA : Konflik Israel-Palestina, bagian dari konflik Arab-Israel yang lebih luas, adalah konflik yang berlanjut antara bangsa Israel dan bangsa Palestina. Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.Serangan Israel ke wilayah Gaza sejak Selasa 8 Juli lalu telah menewaskan sedikitnya 180 warga Palestina. Serangan juga membuat sekitar 2.000 warga lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, ratusan rumah mereka diratakan dengan tanah melalui sejumlah serangan udara yang memaksa belasan ribu warga Gaza mengungsi di komplek milik PBB. Selasa (15/7/2014), konflik antara Israel dan Palestina ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bermula sejak kaum Yahudi yang menyebar di berbagai negara kembali dan berkumpul ke wilayah Palestina yang kini bernama Israel. Sejak negara Israel berdiri pada 14 Mei 1948, wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza terus bergolak. Wilayah seluas 365 kilometer persegi ini seolah menjadi penjara besar bagi sekitar 1,7 juta bangsa Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.
    Mereka tidak bisa leluasa keluar-masuk wilayah yang berbatasan dengan laut tengah, Israel, dan Mesir itu. Penduduk jalur Gaza hanya bisa keluar untuk mendapatkan berbagai kebutuhan hidup melalui Kota Rafah yang dijaga ketat oleh pasukan Israel dan Mesir.Jalur Gaza diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 setelah memenangkan perang Arab-Israel. Israel yang didukung Amerika Serikat mengalahkan 3 negara Arab yaitu Mesir, Suriah.


    2).Dalam perspektif hukum humaniter, Israel telah melakukan kejahatan perang internasional karena tidak mengidahkan asas, kaidah, dan ketentuan internasional yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia.Jelas sekali dalam hukum humaniter telah memuat Jus ad bellum dan Jus ad bello, dimana seluruh ruang lingkup aturan,
    tujuan dan prasyarat perang serta tata cara dan alat perang telah disepakati dan diterapkan secara internasional. Dalam konflik Palestina dan Israel, pihak Israel juga tidak mengidahkan prinsip humaniter, seperti tidak mengedepankan hak asasi manusia saat berperang dan tidak mampu membedakan sasaran perang. Sebagian besar korban yang tewas adalah penduduk sipil yang mencapai jumlah 960 jiwa dan Israel telah menghancurkan objek-objek sipil antara lain, rumah penduduk sipil, rumah sakit, sekolah-sekolah, gedung PBB, instalasi listrik dan air, bahkan tempat ibadah.
    Dewan Keamanan PBB sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dapat menentukan situasi adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi.Untuk menghukum negara yang melakukan kejahatan perang seperti Israel, masyarakat internasional dapat melakukan beberapatindakan alternatif yaitu :
    a. Pemutusan hubungan diplomatik dan hubu-ngan lainnya dengan Israel.
    b. Tindakan blockadeyang dilakukan secarakolektif oleh negara-negara atau aktor-aktorinternasional lainny yangselamainiberhubungan baik secara langsung maupuntidak langsung dengan negara Israel.
    c. Menerapkan prinsipjurisdiksi universal dimana setiap negara mempunyai kewenanganuntuk mengadili setiap pelaku tindak pidanayang termasuk kejahatan serius tanpa me-mandang siapa pelakunya kapan dan dimana kejahatan dilakukan.

    NAMA: MIFTAHUL ARIFIN
    NIM : 12.010.193
    KELAS / SEMESTER : A / V

    BalasHapus
  75. 3). Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
    a. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
    b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapaitujuan perang.
    c. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
    d. Prinsip pembedaan Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi pendudukdari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibatdalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
    - Hukum konflik bersenjata merupakan ungkapan umum yang mencangkup segala bentuk konfrontasi antara beberapa pihak.
    - Hukum perang adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang tinggi.

    NAMA: MIFTAHUL ARIFIN
    NIM : 12.010.193
    KELAS / SEMESTER : A / V

    BalasHapus
  76. NAMA : AKBAR MUFLIGH
    KELAS : V B
    NIM : 12010088


    1 RESUME KONFLIK PALESTINA DAN ISRAEL

    Dua negara di Timur Tengah ini telah bergolak sejak 70 tahun lalu. Israel dan palestina perang ini adalah sisa perang dunia ke II dimana saat itu inggris menjanjikan kemerdekaan terhadap inggris dan palestina namun janji itu tersebut tidak dilaksanakan oleh inggris kata romo benny . Masalah israel palestina ini hanya bisa diselesaikan dengan bantuan negara-negara berpengaruh seperti amerika serikat dan rusia .perang tersebut bukanlah perang merebutkan agama melainkan memperebutkan wilayah dan eksistensi. harus ada tekanan dari internasional . Amerika dan rusia harus menekan israel secara massif,mengajak berunding agar tercipta perdamaian sejati yakni palestina yg merdeka. Dan hanya ada 1 solusi agar perdamaian terjadi israel harus mengembalikan wilayah yg mereka duduki,jika ke 2 negara tetap mengotot maka perang ini tidak akan selesai.


    BalasHapus
  77. 2 HUKUM PRESPEKTIF HUKUM


    Perspektif tentang Hukum Humaniter mengenai konflik Israel dan palestina.Hukum humaniter sendiri merupakan hukum Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik.
    Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter. Dari sudut pandang hukum humaniter,perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang. Di sinilah ius in bello dan ius ad bellum berhubungan satu sama lain dan membatasi perang.Serangan Israel terhadap Palestina bisa disebut pelanggaran terhadap Konvensi jenewa IV tentang Perlindungan Penduduk Sipil di Waktu Perang serangan Israel juga telah melanggar HAM mereka membunuh warga sipil,anak-anak,orangtua dll. Untuk itu PBB wajib melakukan semua tindakan yang menghentikan semua ancaman keamanan dan perdamaian

    . Konflik Palestina dan Israel dalam Perspektif Hukum Internasional
    Menurut pandangan saya dalam perspektif hukum humaniter, Israel telah melakukan kejahatan perang internasional karena tidak mengidahkan asas, kaidah, dan ketentuan internasional yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia. Jelas sekali dalam hukum humaniter telah memuat Jus ad bellum dan Jus ad bello, dimana seluruh ruang lingkup aturan, tujuan dan prasyarat perang serta tata cara dan alat perang telah disepakati dan diterapkan secara internasional.
    Dalam konflik Palestina dan Israel, pihak Israel juga tidak mengidahkan prinsip humaniter, seperti tidak mengedepankan hak asasi manusia saat berperang dan tidak mampu membedakan sasaran perang. Sebagian besar korban yang tewas adalah penduduk sipil yang mencapai jumlah 960 jiwa dan Israel telah menghancurkan objek-objek sipil antara lain, rumah penduduk sipil, rumah sakit, sekolah-sekolah, gedung PBB, instalasi listrik dan air, bahkan tempat ibadah.
    Dewan Keamanan PBB sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dapat menentukan situasi adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi.

    BalasHapus
  78. HUKUM HUMANITER MEMILIKI KARAKTERISTIK YG BERBEDA

    - Hukum konflik bersenjata/ sengketa bersenjata memilik karakteristik yaitu seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
    - Hukum Humaniter Internasional memiliki karakteristik yaitu merupakan seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.
    Dalam cakupan hukum humaniter internasional terdapat 2 cabang yaitu Jus ad bellum dan Jus in bello.
    Jus ad bellum adalah salah satu cabang hukum yang menentukan alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dalam ruang lingkup sebagai berikut:
    a. mengatur negara kapan bisa perang (patokan hukum dan moral)
    b. tujuan perang
    c. prasyarat perang
    Jus in bello adalah cabang hukum yang berlaku ketika perang dimulai dalam ruang lingkup sebagai berikut:
    a. mengatur tata cara dalam perang
    b. mengatur alat - alat perang
    Prinsip - prinsip utama dalam hukum humaniter tersebut terdiri dari :
    a) Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
    adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
    b) Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
    Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang (lebih mengedapankan HAM)
    c) Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
    Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat lebih mengutamakan kejujuran.
    d) Prinsip pembedaan (distinction principle)
    suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi, yaitu :
    1. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
    2. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
    3. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
    4. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
    e) Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle)/ keseimbangan
    Menurut uraian ; adalah mementingkan visi misi militer untuk mendapatkan tahta ato kedudukan dari situ tanpa melihat kelemahan di hukum humaniter internasional

    BalasHapus
  79. NAMA : FAIZAL DWI CAHYO
    KELAS : V B
    NIM : 12010140


    1 RESUME KONFLIK PALESTINA DAN ISRAEL

    Perseteruan antara Israel dan Palestina terjadi setelah perang Dunia ke 2. Jerman melakukan genosida kepada kaum yahudi. Peristiwa tersebut mengakibatkan kaum yahudi lari ke negara Palestina. Dengan berjalannya hari, penduduk Israel semakin banyak menempati negara Palestina. Perseteruan dimulai dari sengketa perbatasan kedua negara yaitu jalur Gaza. Setelah jalur Gaza kemudian yang disengketakan masjidil al aqsa, yaitu masjid umat muslim. Amerika dan rusia harus menekan israel secara massif,mengajak berunding agar tercipta perdamaian sejati yakni palestina yg merdeka. Dan hanya ada 1 solusi agar perdamaian terjadi israel harus mengembalikan wilayah yg mereka duduki,jika ke 2 negara tetap mengotot maka perang ini tidak akan selesai.

    BalasHapus
  80. 2 HUKUM PRESPEKTIF HUKUM

    Hukum yang mengatur permasalahan perang antara negara palestine dan israel ini biasa disebut dengan Hukum Perang. Pada dasarnya hukum ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan perang, perlindungan korban perang, dan yang berkenaan tentang melakukan perang itu sendiri. Dalam hukum internasional, hukum perang (laws of war) diatur amat rinci, baik yang berasal dari hukum kebiasaan (customary laws) maupun traktat dan kovenan. Semua hukum perang yang berlaku mensyaratkan agar dalam perang semua tindakan (ius in bello) tunduk pada hukum perang di mana penduduk sipil dan tempat-tempat publik tak boleh diserang. Alasan untuk perang (ius ad bellum) juga mensyaratkan, suatu perang tak bisa karena semata-mata ingin berperang. Di sinilah ius in bello dan ius ad bellum berhubungan satu sama lain dan membatasi perang itu sebagai self defense dan atau respons terhadap tindakan permusuhan (conduct of hostilities).

    BalasHapus
  81. HUKUM HUMANITER MEMILIKI KARAKTERISTIK YG BERBEDA

    3.
    Secara universal dan kasuistik maka ada hubungan erat antara Hukum Humaniter, Hukum Konflik Bersenjata dan Hukum Perang

    - Hukum Humaniter
    Membatasi dampak kekerasan dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia.
    - Hukum Konflik Bersenjata
    Suatu Negara dapat menentukan kapan melakukan suatu tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata berlangsung.
    - Hukum Perang
    Melumpuhkan satu dengan lainnya dan memaksakan syarat-syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang dalam suatu peperangan.


    Tidak semua konflik dapat diberlakukan Hukum Humaniter, sehingga Suatu konflik dapat diberlakukan Hukum Humaniter apabila:
    1. Memiliki struktur organisasi.
    2. Memiliki kekuatan bersenjata.
    3. Memiliki atribut orgnasasi (bendera, seragam).
    4. Memiliki wilayah kekuasaan.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall