Ancaman Perang Besar Bayangi Ukraina dan Rusia
Sebanyak 2.593 orang tewas dalam konflik di timur Ukraina
Rabu, 3 September 2014, 02:44
Ni Kumara Santi Dewi
(REUTERS/Yannis Behrakis)
VIVAnews - Hubungan
Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang
peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik
kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas.
Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina
memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu. Sejak saat itu, demikian dilaporkan BBC edisi Agustus 2014, kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk.
Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara
Internasional Luhansk. Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu
obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu.
"Di Luhansk, pasukan Ukraina menerima sebuah perintah dan menarik diri dari bandara," ungkap juru bicara militer Ukraina, Andriy Lysenko, dan dikutip harian Telegraph.
Ukraina tak asal menuduh. Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan
dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi
Pemerintah Negeri Beruang Merah itu. Di dalamnya menunjukkan tank-tank
menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah
rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya.
Koresponden stasiun berita Al Jazeera, Paul Brennan,
melaporkan fungsi Bandara Internasional Luhansk penting dan strategis.
"Kini, peralatan militer bisa dengan mudah dipasok melalui udara," ujar
Brennan.
Mengetahui kondisi ini, Menteri Pertahanan Ukraina Valeriy Geletey
lalu menebar--entah prediksi atau ancaman--mengenai sebuah perang besar
yang pecah antara militer negaranya melawan Rusia.
"Sebuah perang yang besar telah berada di dekat kita. Sebuah perang
yang belum pernah disaksikan sejak Perang Dunia II. Sayang, kerugian
akibat perang itu, dapat menyebabkan 10 ribu nyawa melayang," tulis
Geletey di akun jejaring sosial Facebook.
Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan
keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan
kelompok separatis tersebut. Ditemui ketika tengah berbicara di hadapan
akademi militer di ibu kota Kiev, dia menilai keterlibatan Rusia itu
justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai.
"Agresi langsung dan terbuka telah dilakukan menuju ke Ukraina. Ini
telah mengubah situasi di zona konflik dengan jalan yang radikal," kata
Poroshenko.
Namun, Rusia membantah. Daripada saling mengalahkan, kata Menteri
Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di
antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati.
Dia mengandalkan pertemuan yang berlangsung kemarin di Minsk,
Belarusia. Pertemuan yang disebut Kelompok Kontak itu dihadiri oleh
perwakilan kelompok separatis, militer Ukraina, dan Organisasi untuk
Keamanan dan Kerja sama di Eropa (OSCE).
BBC melansir perwakilan kelompok pemberontak mengatakan
kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area
yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu,
mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi
ekonomi dengan Rusia.
Menurut koresponden BBC, tuntutan itu bisa memecah belah
Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah
mengincar untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa.
NATO siaga
Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi
Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan,
jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri
dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan
bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar.
Harian Inggris, The Independent edisi Senin 1 September
2014,mmelaporkan pasokan peralatan militer akan disimpan di markas di
timur Eropa. Namun, rencana ini baru resmi diumumkan ketika digelar
pertemuan tingkat tinggi NATO di Wales, Inggris pada Kamis, 4 September
2014.
Sekretaris Jenderal NATO Anders Fogh Rasmussen dalam pernyataan
resminya memang tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan
dibentuknya satuan khusus yang diberi nama "pasukan tanggap dan cepat"
itu. Rasmussen mengatakan, pasukan khusus itu bisa dikerahkan ke negara
mana pun di seluruh dunia.
"Ini adalah waktu di mana beberapa krisis terjadi di depan mata. Di
bagian timur, Rusia secara terang-terangan ikut campur di teritori
Ukraina. Sementara, di selatan, kita melihat adanya negara-negara yang
rapuh dan meningkatnya ekstrimisme serta perselisihan ekstrimisme," kata
Rasmussen.
Dia menambahkan, pasukan NATO ini bisa melancarkan serangan ringan
hingga berat jika diperlukan. "Itu juga berarti, kehadiran NATO akan
lebih nyata di bagian timur selama yang dibutuhkan. Bukan karena NATO
ingin menyerang siapa pun, tetapi karena bahaya dan ancaman di sana
terlihat lebih nyata. Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan demi
mempertahankan sekutu kami," imbuh Rasmussen.
Sesuai dengan Rencana Aksi Tanggap yang akan diumumkan pada Kamis
mendatang, pasukan tersebut akan bermarkas di beberapa negara, yakni
Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, dan Rumania.
Namun, Kremlin melihat pembentukan pasukan khusus itu sebagai
langkah provokatif. Terlebih, berdasarkan aturan bernama "Founding Act
on Mutual Relations, Cooperation and Security" tahun 1997, pembentukan
pasukan itu dianggap sebagai pelanggaran. Aturan itu merupakan sebuah
panduan bagi kerja sama NATO-Rusia di masa depan.
Saat ditandatangani pada 27 Mei 1997 di Paris, kedua pihak berjanji
tidak melihat satu sama lain sebagai musuh. NATO saat itu berjanji
kepada Pemerintahan mantan Presiden Boris Yeltsin tidak akan memiliki
pasukan permanen seperti yang tertuang dalam Pakta Warsawa.
Namun, mereka membantah pembentukan pasukan itu dianggap melanggar
pakta yang ada. NATO berdalih, pasukan itu akan tetap disiagakan sesuai
dengan kebutuhan. Menurut seorang pejabat senior yang dikutip harian The Independent, pembentukan pasukan khusus itu telah melalui pertimbangan matang.
"Kami telah mempertimbangkan berbagai masukan hukum dan keputusan
ini tidak melanggar aturan itu. Tidak akan ada pasukan permanen di
markas. Contoh lainnya, tidak akan pasukan yang ditugaskan dengan
membawa serta keluarga mereka," ujar pejabat tadi.
Berlebihan
Pernyataan Menteri Pertahanan Ukraina sudah didengar oleh Rusia.
Kementerian Luar Negeri Rusia mengaku terkejut dengan status Geletey di
media sosial.
Dilansir dari kantor berita RIA Novosti, perwakilan
Kemenlu Rusia justru menganggap pernyataan Geletey berlebihan. Dengan
berkata demikian, Geletey dinilai justru melibatkan warga Ukraina ke
dalam perang sipil.
"Moskow tentu saja telah mengetahui pernyataan yang dibuat oleh
Menhan Ukraina Valeriy Geletey, yang mengklaim operasi untuk membebaskan
Ukraina Timur dari teroris telah berakhir. Lalu, dia mengumumkan awal
perang patriotik besar yang akan mengakibatkan puluhan ribu orang tewas.
Pernyataan Menhan ini butuh studi yang cermat, walaupun tidak perlu
melibatkan ahli militer," tulis Kemenlu Rusia.
Sementara, Presiden Vladimir Putin mengingatkan negara-negara barat
agar ikut meminta pertanggungjawaban militer Ukraina. Sebab, militer
Ukraina lah yang malah menembakkan peluru ke arah warga sipil secara
membabi buta.
"Kelompok separatis telah terprovokasi dengan kehadiran pasukan
Ukraina yang berada di sekitar kota-kota besar. Mereka menembakkan
peluru ke arah pemukiman warga. Justru hal ini yang sayangnya, di banyak
negara, termasuk Eropa, mereka memilih untuk tidak membahasnya," ujar
Putin dalam kunjungannya ke bagian timur Rusia.
Sanksi baru
Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina,
para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi
baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para
pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu.
Di tengah-tengah penunjukkan Presiden Dewan UE yang baru, mereka
sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi Rusia agar mundur
dari krisis di Ukraina. Jika tidak, maka sanksi baru akan segera
dijatuhkan UE.
"Dewan Eropa mengatakan siap untuk mengambil langkah penting sesuai
dengan perkembangan situasi di lapangan," ungkap mantan Presiden Dewan
UE Herman Van Rompuy.
Menurut anggota negara UE, sanksi ini dijatuhkan karena menurut
laporan NATO pada Kamis pekan lalu yang menyebut Rusia telah mengirimkan
1.000 pasukan ke timur Ukraina. Pasukan itu dikirim untuk membantu
kelompok separatis melawan militer Ukraina. Selain itu, NATO memiliki
bukti selain pasukan, Rusia turut mengirimkan sistem pertahanan udara,
tank, artileri, dan kendaraan lapis baja.
Menurut laporan Deutsche Welle dari dokumen yang beredar
di pertemuan UE pekan lalu, sanksi yang diberikan kepada Rusia masih
terbatas di bidang ekonomi. Sebelumnya, sebanyak 90 orang Rusia yang
terkait krisis Ukraina telah dibekukan aset dan dikenai larangan
berkunjung. Kebijakan serupa, tulis DW, akan berlaku bagi orang-orang yang terkait 90 individu nama tadi.
Sementara Pemerintah Australia pada Senin kemarin telah menjatuhkan sanksi bagi Rusia. Dilansir dari laman Russia Today, Perdana Menteri Tony Abbott menyasar larangan kerjasama di bidang migas, keuangan, dan pertahanan.
Artinya, setelah sanksi itu dijatuhkan, Abbott menyebut tidak akan
ada lagi ekspor senjata dan produk migas ke Rusia. Selain itu, bank
milik Pemerintah Rusia tidak akan diizinkan memiliki akses ke pasar
modal Australia. Tidak ada pula perdagangan dan investasi di Crimea.
Sanksi dari Australia ini, kata Abbott, akan berlaku secara efektif
terhadap 63 warga Rusia dan Ukraina dan 21 organisasi dan perusahaan.
Artinya, total sudah ada 113 individu dan 32 entitas yang dibidik oleh
Pemerintah Negeri Kanguru.
Menanggapi sanksi tersebut, Putin mengatakan pada akhirnya,
negara-negara barat yang memberlakukan kebijakan itulah yang akan rugi
besar.
"Saya berharap akal sehat lah yang lebih diutamakan dan kami akan
bekerja secara normal dengan gaya modern. Dengan tidak memberlakukan
sanksi apa pun, baik kami atau rekan kami tidak akan mengalami kerugian
apa pun," ungkap Putin.
Dengan sanksi ini, Amerika Serikat dan UE membuat Rusia terpaksa
mengganti fokus kerja samanya ke negara-negara timur. Salah satunya
China.
Wakil Perdana Menteri China Zhang Gaoli secara terang-terangan
menolak untuk memberlakukan sanksi bagi Rusia. Dalam pertemuan dengan
Putin pada Senin lalu, Zhang bahkan mengaku siap mengompensasikan apapun
yang tidak diperoleh Rusia akibat sanksi tersebut.
Nyawa sipil
Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita
dibandingkan warga sipil. Data dari Komisi Tinggi PBB mengenai Hak Asasi
Manusia (HAM) yang dikutip laman Russia Today, setidaknya ada 2.593 orang yang telah terbunuh dalam peperangan hingga pertengahan April lalu.
"Angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa jika kami juga memasukkan
298 korban tewas pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh," ungkap
Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk HAM, Ivan Simonovic.
Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi
PBB untuk HAM lainnya, Navi Pillay menyerukan agar kedua belah pihak
meletakkan senjata.
"Ada kebutuhan mendesak untuk mengakhiri peperangan dan tindak
kekerasan di bagian timur, sebelum lebih banyak korban jiwa yang
berisiko atau terpaksa mengungsi atau harus menghadapi peristiwa sulit
di dalam zona konflik," ungkap Pillay.
Dia juga menyerukan pasukan militer yang tengah bertempur di timur
Ukraina sebaiknya tidak menyasar warga sipil. Sebab, di lokasi tempat
mereka berperang ada pemukiman padat penduduk.
Menurut laporan, separuh dari penduduk di kota Luhansk dan Donetsk,
telah mengungsi. Namun, proses evakuasi bukan perkara mudah. Karena
tidak semua warga yang ingin mengungsi bisa melakukannya. Beberapa,
bahkan tewas ketika berupaya kabur dari lokasi peperangan.
"Seharusnya, koridor aman dibangun oleh pasukan Ukraina untuk
memungkinkan penduduk mengungsi dari kota-kota yang masih dijadikan
lokasi perang. Sementara, laporan yang selama ini diterima, warga sipil
yang menggunakan koridor tersebut malah ikut terbunuh atau terluka,"
kata perwakilan kantor PBB.
BBC melaporkan, sulit untuk mendeteksi jumlah pasti
korban, Banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak. Mereka
turut melansir sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina.
Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia. (ita)
Pertanyaan:
1. Telusuri konflik Rusia dan Ukraina kemudian tuliskan resumenya?
2. Apa yang ada pahami tentang konflik Rusia dan Ukraina dalam perspektif Hukum Humaniter?
3. Hukum Humaniter, Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang memiki karakteristik yang berbeda-beda jelaskan? juga uraikan pemahaman anda tentang cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsip hukum humaniter.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Andika Dwis Raharjo
BalasHapusNim : 12010019
Kelas : Semester 5D (Vd)
1. Latar belakang Ukraina sebenarnya sudah terpecah secara geopolitik antara ukraina barat (lebih dekat ke polandia) dan ukraina timur (dekat dengan rusia), perpecahan secara geopolitik ini terlihat dari pandangan mayoritas penduduk dari ukraina bagian timur yang condong untuk menjadi sekutu rusia.
Gejolak konflik ukraina bermula saat terjadi demo besar-besaran di kiev (bagian barat ukraina) untuk menggulingkan presiden ukraina pada saat itu (Viktor Yanukovich) yang memutuskan untuk tidak masuk ke Uni Eropa dan memilih lebih menjalin hubungan dekat dengan rusia, di karenakan Ukraina masih sangat tergantung pada gas alam yang berasal dari Rusia.
Konflik ini semakin memanas ketika Viktor Yanukovich berhasil diturunkan secara paksa, dan digantikan oleh pemerintahan yang baru di pimpin Aleksander Turchinov (presiden) dan Arseny Yatsenchuk (perdana menteri), pertanyaan atas legitimasi pemimpin baru ukraina tersebut muncul dari pihak rusia, serta keresahan yang timbul pada masyarakat ukraina bagian timur atas kebijakan awal yang dibuat oleh rezim baru tersebut.
Kemudian timbulah gerakan serupa seperti di Kiev pada bagian Ukraina timur, milisi pro rusia mengepung gedung-gedung kota dan menganti pemerintahan dengan pro rusia.
Dengan keputusan yang selanjutnya yaitu melakukan refrerendum status crimea pada bulan maret semakin memantapkan rusia untuk ikut serta dalam menentukan masa depan Ukraina dikarenakan dari hasil refrerendum tersebut menyatakan 95% warga crimea memilih bergapung dengan Rusia.
Konflik Ukraina – Rusia ini semakin keruh karena adanya tentangan dari negara-negara barat tentang hasil dari refrerendum status crimea tersebut.
2. Seperti yang saya jelaskan di atas tadi konflik Ukraina –Rusia ini dilatar belakangi oleh adanya perpecahan Geopolitik yang ada di Ukraina, di lain sisi juga adanya kepentingan Rusia terhadap wilayah Timur Ukraina dan keikut sertaan Negara-negara barat menambah keruhnya konflik yang terjadi di Ukraina
3. Hukum konflik bersenjata / Hukum Humaniter mempunyai karakteristik untuk menetapkan perilaku dan tangung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu yang terlibat pada peperangan. Cakupan serta prinsip dari hukum humaniter ini menitik beratkan untuk melindungi hak asasi manusia dalam peperangan terutama orang-orang sipil.
Sekian dan Terima kasih atas bimbingan dari Bapak
NAMA : MOCHAMMAD CHOIRUL UMAM
BalasHapusNIM : 12010120
KELAS / SEMESTER : D / V
1. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu. Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara Internasional Luhansk. Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu. Ukraina tak asal menuduh. Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah itu. Di dalamnya menunjukkan tank-tank menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya. Mengetahui kondisi ini, Menteri Pertahanan Ukraina Valeriy Geletey lalu menebar--entah prediksi atau ancaman--mengenai sebuah perang besar yang pecah antara militer negaranya melawan Rusia. Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut. Ditemui ketika tengah berbicara di hadapan akademi militer di ibu kota Kiev, dia menilai keterlibatan Rusia itu justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai. Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar. Sekretaris Jenderal NATO Anders Fogh Rasmussen dalam pernyataan resminya memang tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan dibentuknya satuan khusus yang diberi nama "pasukan tanggap dan cepat" itu. Rasmussen mengatakan, pasukan khusus itu bisa dikerahkan ke negara mana pun di seluruh dunia. Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu. Di tengah-tengah penunjukkan Presiden Dewan UE yang baru, mereka sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi Rusia agar mundur dari krisis di Ukraina. Jika tidak, maka sanksi baru akan segera dijatuhkan UE. Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil. Data dari Komisi Tinggi PBB mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikutip laman Russia Today, setidaknya ada 2.593 orang yang telah terbunuh dalam peperangan hingga pertengahan April lalu. BBC melaporkan, sulit untuk mendeteksi jumlah pasti korban, Banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak. Mereka turut melansir sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina. Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia.
2. Menurut saya hukum humaniter melindungi mereka tidak hanya warga sipil tetapi para tentara yang ikut berperang karena di dalam hukum humaniter syarat – syarat dan ketentuan dalam berperang jadi para pelaku perang tidak bisa semena – mena. Akan tetapi ada pelanggaran dalam hak asasi manusia dalam perang diantara kedua Negara ini yang harus ditindak lanjuti.
3. Cakupan hukum humaniter :
• Ius ad bellum
Ruang lingkup :
a) Mengatur kapan Negara dapat berperang
b) Tujuan Negara berperang
c) Prasyarat perang
• Ius in bello
Ruang lingkup :
a) Mengatur metode/cara berperang
b) Mengatur alat – alat perang / persenjataan
Prinsip-prinsip hukum humaniter :
• Prinsip kepentingan militer
• Prinsip kemanusiaan
• Prinsip keseimbangan
• Prinsip kesatrian
• Prinsip pembedaan
Nama : Ahmad Arifudin
BalasHapusNIM : 12010115
kelas : 5d (Vd)
1. Latar belakang Ukraina sendiri,sebenarnya terpecah secara geopolitik antara Ukraina Barat(yang lebih dekat dengan Polandia) dan Ukraina Timur(yang dekat dengan Russia). Ukraina Timur adalah kawasan yang sudah menjadi bagian dari Russia sejak beberapa abad lalu,yang menyebabkan perbedaan yang cukup menonjol dibandingkan dengan Ukraina Barat yang baru menjadi bagian dari Soviet pada abad 20.
Daerah Crimeria sendiri sebenarnya bagian dari Russia yang dihadiahkan oleh Nikita Kruschev kepada Ukraina pada masa Soviet tahun 1954. Kabarnya dia melakukan itu karena dia keturunan Ukraina dan ingin memberikan hadiah buat Ukraina. Crimeria sendiri sangat penting buat Russia karena di sana berada pangkalan angkatan lautnya Russia (Setelah Soviet pecah,Russia menyewa tempat pangkalan ALnya dari Ukraina).
Di Ukraina sejak beberapa bulan lalu,terjadi demo besar-besaran di Kiev (yang terletak di barat) karena Presiden Ukraina saat itu, Viktor Yanukovich, memutuskan tidak masuk ke Uni Eropa dan memilih menjalin hubungan dekat dengan Russia. Kenapa langkah tersebut dipilih Yanukovich? Ukraina sangat tergantung pada gas yang berasal dari Russia, dan memiliki hutang yang besar pada Russia.
Banyak hal diberitakan yang terjadi pada demo tersebut. Dikabarkan bahwa para pemerotes bersenjata dan berasal dari grup fasis yang pernah bekerja sama dengan NAZI pada waktu perang dunia II. Ada juga kabar yang mengatakan bahwa Yanukovich memerintahkan penembakan terhadap pemerotes yang dikabarkan tidak bersenjata. Yang menarik dari fase ini adalah rekaman pembicaraan telepon asisten sekretaris luar negeri,Victoria Nuland, dengan Duta Besar Amerika untuk Ukraina, Geoffrey Pyatt. Di sana bisa didengar kata-kata kasar Nuland ke Uni Eropa dan pendapat mereka tentang calon pemimpin Ukraina. Percakapan Nuland. Hal ini yang menyebabkan ketika Yanukovich berhasil diturunkan secara paksa,timbul pertanyaan atas legitimasi pemimpin baru Ukraina,sebagai rezim boneka yang didukung oleh US. Hal ini diperparah oleh kebijakan awal yang dibuat oleh rezim baru,yang melarang penggunaan Russia sebagai bahasa resmi kedua di suatu daerah jika digunakan sekurang-kurangnya oleh 10 persen dari jumlah penduduk daerah tersebut. Dan juga dilakukan penghancuran patung para tokoh-tokoh Russia atau Soviet di Ukraina.
Penduduk keturuna Russia di daerah Timur pun resah. Terutama di Crimea ,di mana mereka memiliki mayoritas dan merupakan daerah paling penting buat Russia. Lalu dilakukan gerakan serupa seperti di Kiev,di mana milisi pro Russia mengepung gedung kota dan mengganti pemerintahan Crimea dengan yang Pro Russia. Keputusan selanjutnya yang diambil yaitu melakukan referendum status Crimea yang sekarang ditetapkan akan dilangsungkan pada tanggal 30 Maret. Sekarang yang menjadi fokus Russia lebih ke Crimea. Tapi tidak menutup kemungkinan daerah Ukraina Timur lainnya yang sedang melakukan demo untuk meminta perlindungan Russia akan lepas dari Ukraina juga.
Salah satu daerah itu Kharkiv,di mana massa pro Russia berhasil menghalau massa pro Barat.Massa pro Barat ini sebelumnya hendak menghancurkan patung Lenin,tapi digagalkan para supir taksi di Kharkiv,dan akhirnya mereka memilih bertahan di gedung kota selama beberapa hari,sebelumnya berhasil dihalau.
Kalau melihat kecenderungan perkembangan ini, Crimea kemungkinan akan lepas sebagai negara sendiri atau menjadi bagian Russia(karena pentingnya daerah tersebut sebagai pangkalan AL Russia). Ukraina Timur kemungkinan besar menjadi negara sendiri yang tergantung kepada Russia daripada menjadi bagian Russia. Kemungkinan Besar NATO dan US tidak akan bisa bertindak banyak. Ukraina bukan merupakan anggota NATO jadi tidak ada kewajiban NATO dan US untuk ikut perang. Eropa cukup tergantung dengan gas dari Russia dan meninjau dari perang Georgia – Russia, tidak banyak yang bisa dilakukan NATO dan US untuk mencegah Russia.
Nama : Ahmad Arifudin
BalasHapusNIM : 12010115
Kelas : 5d (Vd)
2.Rusia tidak segan-segan menyebut Ukraina telah melakukan kejahatan perang, karena telah menggunakan senjata terlarang . Rusia semakin geram, dengan laporan pasukan Ukraina juga menggunakan senjata itu di kawasan padat penduduk.
"Penggunaan bom curah di daerah pemukiman penduduk adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang," ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Alexander Lukashevich.
Dirinya menambahkan, dengan adanya laporan tersebut seakan membuka tabir buruk pasukan Ukraina dalam perang yang berlangsung di Ukraina timur. “Mereka (pasukan Ukraina) bisa disalahkan atas banyak kematian di Ukraina timur, termasuk kematian seorang petugas Palang Merah Internasional,” ucapnya.
Lukashevich menyerukan kepada dunia internasional untuk mendesak Ukraina agar tidak kembali menggunakan bom curah. Menurut HRW, bom curah sebenarnya adalah salah satu senjata yang diharamkan dipakai dalam sebuah pertempuran, terutama bila pertempuran itu terjadi dekat dengan kawasan pemukiman penduduk.
3. Hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. hukum perang hukum yang memuat peraturan tentang keadaan perang dan meliputi peperangan dan kenetralan. Konflik bersenjata internasional “murni” adalah konflik bersenjata yang terjadi antara dua atau lebih negara. Sedangkan konflik bersenjata internasional “semu” adalah konflik bersenjata antara negara disatu pihak dengan bukan negara (non-state entity) di pihak lain. Konflik semacam ini seharusnya termasuk kategori konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional, tetapi berdasarkan ketentuan hukum humaniter dalam hal ini Pasal 1 ayat (4) protokol tambahan I, bahwa konflik bersenjata tersebut disamakan dengan konflik bersenjata internasional
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : VITTO ODIE PRANANDA
BalasHapusNIM : 12010087
KELAS/SEMESTER : D / V
1. Hubungan Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu. Sejak saat itu, demikian dilaporkan BBC edisi Agustus 2014, kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk. Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara Internasional Luhansk. Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu. Mengetahui kondisi ini, Menteri Pertahanan Ukraina Valeriy Geletey lalu menebar--entah prediksi atau ancaman--mengenai sebuah perang besar yang pecah antara militer negaranya melawan Rusia. "Sebuah perang yang besar telah berada di dekat kita. Sebuah perang yang belum pernah disaksikan sejak Perang Dunia II. Sayang, kerugian akibat perang itu, dapat menyebabkan 10 ribu nyawa melayang," tulis Geletey di akun jejaring sosial Facebook. Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut. Ditemui ketika tengah berbicara di hadapan akademi militer di ibu kota Kiev, dia menilai keterlibatan Rusia itu justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai. Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar. Sesuai dengan Rencana Aksi Tanggap yang akan diumumkan pada Kamis mendatang, pasukan tersebut akan bermarkas di beberapa negara, yakni Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, dan Rumania. Namun, Kremlin melihat pembentukan pasukan khusus itu sebagai langkah provokatif. Terlebih, berdasarkan aturan bernama "Founding Act on Mutual Relations, Cooperation and Security" tahun 1997, pembentukan pasukan itu dianggap sebagai pelanggaran. Aturan itu merupakan sebuah panduan bagi kerja sama NATO-Rusia di masa depan. Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu. Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil. Data dari Komisi Tinggi PBB mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikutip laman Russia Today, setidaknya ada 2.593 orang yang telah terbunuh dalam peperangan hingga pertengahan April lalu. Dia juga menyerukan pasukan militer yang tengah bertempur di timur Ukraina sebaiknya tidak menyasar warga sipil. Sebab, di lokasi tempat mereka berperang ada pemukiman padat penduduk. Menurut laporan, separuh dari penduduk di kota Luhansk dan Donetsk, telah mengungsi. Namun, proses evakuasi bukan perkara mudah. Karena tidak semua warga yang ingin mengungsi bisa melakukannya. Beberapa, bahkan tewas ketika berupaya kabur dari lokasi peperangan. "Seharusnya, koridor aman dibangun oleh pasukan Ukraina untuk memungkinkan penduduk mengungsi dari kota-kota yang masih dijadikan lokasi perang. Sementara, laporan yang selama ini diterima, warga sipil yang menggunakan koridor tersebut malah ikut terbunuh atau terluka," kata perwakilan kantor PBB.BBC melaporkan, sulit untuk mendeteksi jumlah pasti korban, Banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak. Mereka turut melansir sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina. Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia.
NAMA : VITTO ODIE PRANANDA
BalasHapusNIM : 12010087
KELAS/SEMESTER : D / V
2. Hubungan antara rusia dan ukraina mengalami keretakan akibat ukraina berang menuduh rusia ada dibalik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas,akibat dari perang tersebut banyak orang yang terbunuh sekitar 2593 jiwa orang.konflik tersebut merupakan konflik berlanjutan dan diharapkan komisioner tinggi PBB untuk agar kedua Negara tersebut meletakkan senjata agar korban jiwa tidk bertambah banyak lagi.selain itu pihak BBC melansir perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia agar perang segera bisa diakhiri antara ukraina dengan kelompok separatis.
3. - Hukum humaniter adalah salah satu bagian dari hukum internasional publik yang pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada saat terjadinya konflik bersenjata.
-hukum tentang konflik bersenjata berkaitan dengan perlindungan korban konflik bersenjata yaitu mereka yang sebelumnya terlibat dalam konflik namun sudah menjadi hors de combat karena luka, sakit atau tertangkap, dan kelompok sipil.
-Hukum perang adalah hukum yang mengatur tentang peperangan yang melatarbelakangi konflik militer antar nasional atau antar Negara.
Cakupan hukum humaniter ada 2 :
1. Jus ad bellum
Ruang Lingkup : a. Mengatur kapan Negara dapat berperang
b. Tujuan Negara berperang
c. Prasyarat peraang
2. Ius in Bello
Ruang Lingkup : a. Mengatur metode / cara berperang
b. Mengatur alat-alat perang / persenjataan
Prinsip-prinsip hukum humaniter :
1. Prinsip kepentingan militer
2. Prinsip kemanusiaan
3. Prinsip keseimbangan
NAMA : ADY ROZAQI ROFIUDDIN
BalasHapusNIM : 12010078
KELAS/SEMESTER : D / V
1. Hubungan Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu. Sejak saat itu, demikian dilaporkan BBC edisi Agustus 2014, kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk. Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara Internasional Luhansk. Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu. Laman berita Jerman, Deutsche Welle, edisi Senin 1 September 2014 melaporkan dalam pertempuran yang berlangsung lebih dari 24 jam itu, setidaknya tujuh orang pasukan Ukraina terbunuh. Namun, dalam peperangan tersebut, pasukan Ukraina terpaksa mundur. Menurut laporan, kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan didukung beberapa tank dari Rusia. "Di Luhansk, pasukan Ukraina menerima sebuah perintah dan menarik diri dari bandara," ungkap juru bicara militer Ukraina, Andriy Lysenko, dan dikutip harian Telegraph. Ukraina tak asal menuduh. Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah itu. Di dalamnya menunjukkan tank-tank menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya. Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar.
2. Telah terjadi konflik Ukraina –Rusia ini dilatar belakangi karena adanya perpecahan Geopolitik yang ada di Ukraina, di lain sisi juga adanya kepentingan Rusia terhadap wilayah Timur Ukraina dan keikut sertaan Negara-negara barat menambah keruhnya konflik yang terjadi di Ukraina dan sampai sekarang masih belom terselsaikan.
3. konflik Hukum Humaniter mempunyai karakteristik untuk menetapkan perilaku dan tangung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu yang terlibat pada peperangan.
Cakupan hukum humaniter sebagai berikut :
1. Jus ad bellum
Ruang Lingkup : a. Mengatur kapan Negara dapat berperang
b. Tujuan Negara berperang
c. Prasyarat peraang
2. Ius in Bello
Ruang Lingkup : a. Mengatur metode / cara berperang
b. Mengatur alat-alat perang / persenjataan
Prinsip-prinsip hukum humaniter :
1. Prinsip kepentingan militer
2. Prinsip kemanusiaan
3. Prinsip keseimbangan
NAMA : AKHIK SATRIO PRADIGDO
BalasHapusNIM : 12010148
KELAS/SEMESTER : D / V
1. Hubungan Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Sebuah perang yang besar telah berada di dekat kita. Sebuah perang yang belum pernah disaksikan sejak Perang Dunia II. Sayang, kerugian akibat perang itu, dapat menyebabkan 10 ribu nyawa melayang. Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar. Kelompok separatis telah terprovokasi dengan kehadiran pasukan Ukraina yang berada di sekitar kota-kota besar. Mereka menembakkan peluru ke arah pemukiman warga. Justru hal ini yang sayangnya, di banyak negara, termasuk Eropa, mereka memilih untuk tidak membahasnya. Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu. Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil. Data dari Komisi Tinggi PBB mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikutip laman Russia Today, setidaknya ada 2.593 orang yang telah terbunuh dalam peperangan hingga pertengahan April lalu.
2. Dalam hukum humaniter perlindungan terhadap nyawa tidak hanya warga sipil tetapi para tentara yang ikut berperang oleh karena di dalam hukum humaniter syarat dan ketentuan berperang, jadi bagi pelaku peperangan sebaiknya mempertimbangakan strategi perang yang sudah menjadi standart peperangan dengan mempertimbangakan cara perang dengan baik. Agar warga sipil bisa terhindar dari kematian akibat kelalaian dalam peperangan.
3. Hukum Humaniter, Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang memiki karakteristik yang berbeda-beda konflik bersenjata berkaitan dengan perlindungan korban konflik bersenjata yaitu mereka yang sebelumnya terlibat dalam konflik namun sudah menjadi hors de combat karena luka, sakit atau tertangkap, dan kelompok sipil.
Nama : Anton Priambodo
BalasHapusNim : 12010049
semester : V
Kelas : D
1. konflik ini terjadi ketika pemimpina saat itu presiden Viktor yanukovy menunda perjanjian asosiasi dengan uni Eropa dan lebih memilih membangun hubungan erat ekonomi dengan Rusia,dengan menandatangani kesepakatan dana talangan sebesar 15 miliar dolar as dan mendapat potongan harga gas dari Rusia.
Hal ini mendapat pertentangan dari kubu oposisi yang lebih memilih untuk melanjutkan kerjasama dengan Uni Eropa.
Dari dua hal ini dapat tergambar ada 2 kepentingan terhadap Ukraiana dimana Rusia ingin mengajak Ukraian untuk membentuk Uni Rusia .sementara Uni Eropa mempunyai kepentingan untuk mengajak Ukraina ke Zona Euro.
Asumsi dasar kaum realis salah satunya adalah meyakini bahwa 3hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan bahwa konflik internasional pada akhirnya di selesaikan melalui perang.pendekatan teori HI ini bisa menjadi salah satu pendekatan teori yang bisa di pakai dalam hubungan internasional kontemporer.saya menggaris bawahi konfliktual ,salah satu pembuktian adalah konflik yang terjadi di Ukraian saat ini serta beberapa negara di belahan bumi lainya.
Asumsi kedua untuk memahami konflik yang terjadi antara Ukraian dan Rusia adalah pendekatan liberal interpredensi dimana menurut 4Ricard Roserance(1986;1995) sepanjang sejarah alat kekuatan militer dan perluasan wilayah sebagai kekuasaan yang di upayakan oleh negara.
Konflik yang terjadi di ukraian bukan saja satu satunya konflik tetapi banyak konflik yang terjadi di negara negara lain yang mungkin terjadi.hal ini membuktikan teorotis hi realis dimana hubungan internasional pada dasarnya konfliktual.
Konflik yang terjadi di ukraina bukan hanya konflik yang terjadi di dalam negeri itu sendiri tetapi konflik yang melibatkan negara lain, di antaranya rusia dan juga uni eropa.keduanya mempunyai kepentingan masing –masing.saya setuju dengan apa yang di katakan bahwa hubungan internasional itu adalah konfliktual karena apa yang kita lihat, itu pembuktian bahwa HI itu adalah konfliktual tetapi saya kurang menyetujui solusi yang di berikan oleh teoritis realis bahwa konflik tersebut akhirnya diselesaikan melaui perang.
2. Yang saya pahami dalam Konflik rusia dan ukraina yang terjadi di eropa saat ini sangat sulit untuk di selesaiakan melaui perang dan sangat jauh kemungkinan untuk melakukannya.saya memberikan sebuah rekomendasi penyelseain konflik yang terjadi saat ini.bisa di selesaikan melaui jalur diplomasi.
Alasan yang pertama negara negara yang terlibat dalam konflik ini mempunyai ketergantungan satu sama lain. sehingga jalur diplomasi adalah salah satu opsi yang bisa di pakai oleh negara yang sedang berkonflik saat ini.
Alasan kedua melihat dalam presfektif rusia , tidak akan melukan kesalahan dalam sejarah dan apa yang di katakan politik tingkat rendah menjadi sebuah pertimbangan.
Alasan ke tiga dalam presfektif hukum humaniter perang merupakan suatu pernyataan yang tidak dapat di hindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang dan oleh karena itu Uni Eropa dan Amerika Serikat mereka mempunyai kepetingan lain dalam hal ini terhadap ukraina sehingga apa yang di pandang oleh rusia akan menjadi berbahaya dan ancaman bagi rusia .sehingga Rusia melakukan apa yang mungkin menurut barat disebut Konfontasi.sehingga rusia tetap melakukan konfrontasi.
Nama : Anton Priambodo
BalasHapusNim : 12010049
semester : V
Kelas : D
3.Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Hukum Konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat menggunakan angkatan bersenjata dan kapan negara melakukan permusuhan atau seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum Perang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata.
cakupan hukum humaniter itu dapat di bedakan menjadi 3 macam yaitu ruang lingkup (aliran) yang luas, sempit dan ruang lingkup yang bersifat moderat (tengah).
Mereka yang menganut aliran atau ruang lingkup yang luas, pada umumnya mengatakan bahwa hukum humaniter tidak saja terdiri dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa; melainkan juga mencakup Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, sebagaimana dikemukakan seorang ahli yang bernama Jean Pictet.
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk
menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya
yang serendah
rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang
tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau
sakit, dan juga mereka yang telah
menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu
mereka harus dirawat dan dilindungi.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang
yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan (Distinction Principle)
Membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang
berperang atau sedang
terlibat
dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan)
dan penduduk
sipil (civilian).
Nama : Hendra Putra Ardiansyah
BalasHapusNim : 12010129
Semester : V
Kelas : D
1.Suasana panas dan tegang antara Rusia dan Amerika Serikat yang didukung Uni Eropa tensinya terus meninggi pasca referendum Crimea yang memutuskan ingin bergabung ke Rusia.
konflik internal Ukraina pasca runtuhnya rezim pemerintahannya menyebabkan wilayah Criema yg sering menjadi penyebab memanasnya hubungan Ukraina vs Rusia menjadi semakin menjadi. disebabkan oleh keinginan sebagian besar etnis Rusia di Crimea untuk kembali menjadi bagian dr Rusia. pasca konflik merebak dan banyak korban berjatuhan, tentara Rusia melakukan intervensi ke negara tsb dg mengirimkan tentaranya yg kemudian mendapat teguran keras baik dr PBB, uni eropa dan khususnya U.S.
Sejak krisis di Ukraina dan Crimea dimulai, Rusia terus menunjukkan kekuatan militernya, baik di perbatasan Ukraina maupun di dalam wilayah Crimea sebagai dukungan terhadap wilayah yang baru saja melepaskan diri dari Ukraina itu.
Di sisi lain, Amerika Serikat dan negara-negara NATO serta Uni Eropa secara terang-terangan mendukung Ukraina dengan mengecam referendum Crimea dan merencanakan sanksi untuk Rusia.
Tak hanya itu, meski tak semasif Rusia, kekuatan militer NATO, terutama negara-negara anggota yang berbatasan dengan Ukraina terus diperkuat.
2. Yang saya pahami tentang konflik Ukraina dan rusia adalah di karenakan ukraina sebenarnya terpecah secara geopolitik antara Ukraina Barat(yang lebih dekat dengan Polandia) dan Ukraina Timur(yang dekat dengan Russia). Ukraina Timur adalah kawasan yang sudah menjadi bagian dari Russia sejak beberapa abad lalu,yang menyebabkan perbedaan yang cukup menonjol dibandingkan dengan Ukraina Barat yang baru menjadi bagian dari Soviet pada abad 20.
Daerah Crimeria sendiri sebenarnya bagian dari Russia yang dihadiahkan oleh Nikita Kruschev kepada Ukraina pada masa Soviet tahun 1954. Kabarnya dia melakukan itu karena dia keturunan Ukraina dan ingin memberikan hadiah buat Ukraina. Crimeria sendiri sangat penting buat Russia karena di sana berada pangkalan angkatan lautnya Russia (Setelah Soviet pecah,Russia menyewa tempat pangkalan ALnya dari Ukraina).
3.Hukum humaniter adalah salah satu bagian dari hukum internasional publik yang pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada saat terjadinya konflik bersenjata. Hukum humaniter yang sering juga disebut sebagai the law of war atau hukum perang mengatur mengenai hal perizinan atau pemakaian senjata dan perang, perlakuan terhadap tahanan dan masyarakat sipil dalam konflik senjata dan dampak langsung dari perang pada kehidupan manusia dan kebebasan manusia
Hukum Konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat menggunakan angkatan bersenjata dan kapan negara melakukan permusuhan atau seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum Perang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata.
cakupan hukum humaniter itu dapat di bedakan menjadi 3 macam yaitu ruang lingkup (aliran) yang luas, sempit dan ruang lingkup yang bersifat moderat (tengah).
Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter :
1. Prinsip kepentingan militer (Militery Necessity)
2. Prinsip kemanusiaan (Humanity)
3. Prinsip kesatriaan ( Chivalry)
4. Prinsip pembedaan
NAMA : Pradento Bayu Putra
BalasHapusKELAS : D
SEMESTER : V
NIM : 12010171
1). PENELUSURAN :
Pada tahun 2008, Kosovo mendeklarasikan kemerdekaan dan melepaskan diri dari Serbia. Organ pengadilan PBB—Mahkamah Internasional—yang berkedudukan di Den Haag, Belanda memutuskan bahwa tindakan Kosovo itu sah dan tidak bertentangan dengan hukum internasional. yang menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional untuk memberikan legitimasi atas tindakan Kosovo? (1) ada perbedaan besar menyangkut etnis, Bahasa, dan atau agama dibandingkan dengan negara induk; (2) situasi pemerintahan dan perubahan politik terbaru di negara yang bersangkutan; (3) kemampuan penduduk setempat untuk membentuk pemerintahan; dan (4) keinginan mayoritas warga setempat untuk memisahkan diri. Tetapi, dengan peristiwa referendum di Crimea—menyusul krisis politik di Ukraina__yang mengatakan bergabung dengan Rusia, merupakan sejarah yang berulang dengan apa yang terjadi di Kosovo 6 tahun lampau. Pengaruh Rusia tetap saja merasuk dalam kehidupan rakyat Crimea. Mayoritas penduduk Crimea adalah keturunan Tartar dan Rusia, yang berkiblat ke Rusia, dan sangat sedikit yang bercakap dalam Bahasa Ukraina. Transfer kekuasaan itu di bawah kendali Rusia yang sulit untuk diubah. Kemampuan Crimea untuk mengendalikan keamanan, membangunan pelabuhan dan transportasi didukung oleh Soviet, dan bukan oleh Ukraina. Dengan runtuhnya Soviet pada 1991 dan Ukraina menjadi negara yang independen, Crimea menjadi bagian kedaulatan Crimea dengan status sebagai “daerah otonomi khusus.”Ini menandakan bahwa Ukraina memandang unik asal usul Crimea dalam kedaulatannya. Gerakan Euromadian—yang menjadi pemicu krisis politik di Ukraina sejak November 2013—ditentang oleh Crimea dan menyulut keinginan untuk memisahkan diri. Gerakan itu dipandang akan membawa bencana ekonomi karena menjerumuskan Ukraina ke dalam perselisihan politik dengan Rusia. Ilya Somin, dosen Sekolah Hukum George Mason, sebagaimana dikutip di Washington Post Senin pekan lalu, mengatakan bahwa tidak ada kondisi etik sama sekali untuk menyokong pemisahan Crimea. Somin heran mengapa Rusia menentang kemerdekaan Kosovo dan sekarang justru mendorong kemerdekaan Crimea. Lagipula, tidak seperti Kosovo, tidak ada bahaya keamanan fisik yang menimpa Crimea.
NAMA : Pradento Bayu Putra
BalasHapusKELAS : D
SEMESTER :V
NIM :12010171
2). Konflik Rusia dan Ukraina dalam Prespektif
Konflik Hukum Humaniter mencakup " Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag, serta perjanjian berikutnya, kasus hukum, dan hukum kebiasaan internasional. " Ini mendefinisikan perilaku dan tanggung jawab negara-negara berperang, negara-negara netral dan individu yang terlibat dalam peperangan, dalam hubungan satu sama lain dan kepada orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti warga sipil.
Hal ini dirancang untuk menyeimbangkan keprihatinan kemanusiaan dan kebutuhan militer, dan mata pelajaran perang ke aturan hukum dengan membatasi efek merusak dan mengurangi penderitaan manusia.
Pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional disebut kejahatan perang. Hukum humaniter internasional, jus in bello, mengatur perilaku pasukan ketika terlibat dalam perang atau konflik bersenjata. Hal ini berbeda dari bellum iklan jus yang mengatur pelaksanaan terlibat dalam perang atau konflik bersenjata dan termasuk kejahatan terhadap perdamaian dan perang agresi.
Bersama jus in bello dan iklan jus bellum terdiri dari dua helai hukum perang yang mengatur semua aspek konflik bersenjata internasional.
Hukumnya adalah wajib bagi negara-negara yang terikat oleh perjanjian yang tepat. Ada juga aturan tidak tertulis adat perang lainnya, banyak yang dieksplorasi pada Ujian Perang Nuremberg. Sebagai tambahan, mereka juga menentukan baik hak permisif kekuasaan ini serta larangan perilaku mereka ketika berhadapan dengan pasukan yang tidak teratur dan non-penandatangan. Hukum humaniter internasional beroperasi pada divisi yang ketat antara aturan yang berlaku dalam konflik bersenjata internasional dan yang relevan dengan konflik bersenjata tidak bersifat internasional.
Perlindungan Hukum Terhadap Warga sipil dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional Crimea, Ukraian Ditinjau Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Perlindungan yang seharusnya diterima oleh warga sipil yang menjadi korban dalam suatu konflik bersenjata non-internasional seperti yang terjadi di Ukraina dapat ditemukan pada Konvensi Jenewa IV 1949 beserta Protokol Tambahan II dan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan. Pada Konvensi Jenewa IV 1949, terdapat pengaturan yang umum mengenai perlindungan terhadap warga sipil yaitu dalam Pasal 27-39, dan Pasal 47, 48, 50, 55, dan 58. Substansi ini diatur dalam Pasal 7, 13, 14, 17 Protokol Tambahan II. Sedangkan di dalam Hukum Kebiasaan Internasional Humaniter juga ditegaskan mengenai perlindungan warga sipil ini yaitu terdapat dalam Aturan 1, 2, 5-7, 9, 10, 12, 13, 20-24, 33-35, 42, 53-55, 70-84, 86-105, dan 131. Selain ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan warga sipil dalam suatu peperangan. Terdapat aturan pencegahan mengenai kemungkinan jatuhnya korban dari kalangan warga sipil. Adapun aturan pencegahan mengenai kemungkinan jatuhnya korban dari kalangan warga sipil sebagai akibat suatu operasi militer yang merupakan penjabaran dari Prinsip Pembedaan adalah-aturan-aturan yang terkait dengan Proporsionalitas dalam Penyerangan (Aturan 14), terkait dengan Langkah Pencegahan dalam Penyerangan (Aturan 15, 17, 18, 19). Sedangkan aturan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan mengenai perlindungan bagi warga sipil yang telah menjadi korban adalah aturan-aturan yang terkait Korban Luka, Korban Sakit, dan Korban Karam (Aturan 109 dan 111), terkait Korban Tewas (112-116), Orang Hilang (Aturan 117), dan terkait Implementasi dalam hal Tanggung Jawab dan Ganti Rugi (Aturan 150).
NAMA : Pradento Bayu Putra
BalasHapusKELAS : D
SEMESTER : V
NIM : 12010171
3). Hukum Humaniter adalah salah satu cabang ilmu dari ilmu Hukum Internasional. Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut international “international humanitarian law applicable in armed conflict” yang diperkenalkan oleh ICRC, berawal dari istilah Hukum Perang (laws of war; LOW), yang kemudian sering disebut pula dengan istilah hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict; LOAC), hingga akhirnya seringpula disebut sebagai International Humanitarian Law; IHL. Saat ini masyarakat di Indonesia biasa mengatakannya sebagai Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau disingkat lagi menjadi Hukum Humaniter.
Hukum Perang / The Laws of War
Hukum Sengketa Bersenjata / The Laws of Armed Conflict
Penyebutan berbagai macam istilah di atas akhirnya berpengaruh dalam perubahan penggunaan istilah, di mana istilah Hukum Perang menjadi jarang digunakan, dan karena saat itu Negara-negara banyak menggunakan istilah “sengketa bersenjata” sebagai padanan untuk istilah “perang”, maka hukum yang mengaturnya juga ikut mengalami pergeseran penyebutan, sehingga jarang lagi terdengar penyebutan “Hukum Perang”, akan tetapi istilah “Hukum Sengketa Bersenjata” atau “the laws of armed conflict“, menjadi istilah yang sering digunakan saat itu. Mengenai hal ini Edward Kossoy menyatakan:
"Istilah konflik bersenjata cenderung untuk mengganti setidaknya dalam semua formulasi hukum yang relevan, gagasan yang lebih tua dari perang. Pertimbangan murni hukum pengganti perang dengan 'konflik bersenjata' tampaknya lebih dibenarkan dan logis ".
Dengan demikian, maka istilah yang marak digunakan untuk tidak menyebutkan istilah hukum perang saat itu adalah istilah ‘hukum sengketa bersenjata’. Istilah tersebut kemudian digunakan pula di dalam konvensi-konvensi Jenewa 1949.
Hukum Humaniter / Humanitarian Law
Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu pada permulaan abad ke-20, diusahakan untuk mengatur cara berperang, yang konsepsi-konsepsinya banyak dipengaruhi oleh asas kemanusiaan (“humanity principle“). Hal ini disebabkan karena terbentuknya Universal Declaration of Human Rights, sebagai suatu pernyataan universal mengenai penghormatan terhadap hak-hak fundamental dan hak asasi manusia, yang mengemuka untuk dikukuhkan di dalam suatu instrumen hukum akibat terjadinya tragedi holocaust pada kurun waktu Perang Dunia II. Begitu besar dampak hakekat instrumen tersebut terhadap penghormatan hak asasi manusia, maka hampir seluruh bidang hukum ikut terpengaruh, termasuk hukum humaniter.
Esbjorn Rosenblad, yang membedakan antara :
1. Hukum sengketa bersenjata, yaitu hukum yang mengatur masalah-masalah seperti :
a.Permulaan dan berakhirnya pertikaian; b. Penduduk di wilayah pendudukan; c. Hubungan pihak bertikai dengan negara netral.
2. Sedangkan hukum perang, memiliki arti yang lebih sempit daripada hukum sengketa bersenjata, yang mencakup antara lain masalah : a. Metoda dan sarana berperang; b. Status kombatan; c. Perlindungan terhadap yang sakit, tawanan perang dan orang sipil.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM HUMANITER
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter, Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasionalantara lain: a. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) c. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) d. Prinsip pembedaan.
a. Prinsip kepentingan Militer (Militery NecessityYang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yangberperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untukmenaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnyadengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korbanyang sekecil-kecilnya.
b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkatkekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapaitujuan perang.
c. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dancara berperang yang tidak terhormat.
NAMA : JUENDRIK
BalasHapusNIM: 12010052
KELAS: D
SEMESTER : V
1). Hubungan Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas, kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk. Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara Internasional Luhansk. Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang, meskipun dibantu tank-tank Rusia. Yang menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya.Sehingga peralatan militer bisa dengan mudah dipasok melalui udara. Keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut. justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai. Pemerintah Ukraina menuduh Agresi langsung dan terbuka telah dilakukan menuju ke Ukraina. Ini telah mengubah situasi di zona konflik dengan jalan yang radikal, Namun, Rusia membantah. Dia mengandalkan pertemuan yang berlangsung di Minsk, Belarusia. Pertemuan yang disebut Kelompok Kontak itu dihadiri oleh perwakilan kelompok separatis, militer Ukraina, dan Organisasi untuk Keamanan dan Kerja sama di Eropa (OSCE). perwakilan kelompok pemberontak menginginkan status khusus untuk di area yang ada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia. tuntutan itu bisa memecah belah Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa.
SANKSI
a) Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) mengerahkan 4.000 pasukan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Rencana Aksi Tanggap pasukan ini akan bermarkas di beberapa negara, yakni Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, dan Rumania.
Namun, Kremlin melihat pembentukan pasukan khusus itu sebagai langkah provokatif. Terlebih, berdasarkan aturan bernama "Founding Act on Mutual Relations, Cooperation and Security" tahun 1997, pembentukan pasukan itu dianggap sebagai pelanggaran. Aturan itu merupakan sebuah panduan bagi kerja sama NATO-Rusia di masa depan. Saat ditandatangani pada 27 Mei 1997 di Paris, kedua pihak berjanji tidak melihat satu sama lain sebagai musuh. NATO saat itu berjanji kepada Pemerintahan mantan Presiden Boris Yeltsin tidak akan memiliki pasukan permanen seperti yang tertuang dalam Pakta Warsawa
b) Pada pertemua pemimpin negara anggota UE. di tengah-tengah penunjukkan Presiden Dewan UE yang baru, mereka sepakat untuk memberikan sanksi karena menurut laporan NATO karena Rusia telah mengirimkan 1.000 pasukan ke timur Ukraina. Dengan mengirimkan sistem pertahanan udara, tank, artileri, dan kendaraan lapis baja.
Sanksi yang diberikan kepada Rusia masih terbatas di bidang ekonomi. Sebelumnya, sebanyak 90 orang Rusia yang terkait krisis Ukraina telah dibekukan aset dan dikenai larangan berkunjung. Kebijakan serupa tidak akan ada lagi ekspor senjata dan produk migas ke Rusia. Selain itu, bank milik Pemerintah Rusia tidak akan diizinkan memiliki akses ke pasar modal Australia. Tidak ada pula perdagangan dan investasi di Crimea.
c) Sanksi dari Australia ini, kata Abbott, akan berlaku secara efektif terhadap 63 warga Rusia dan Ukraina dan 21 organisasi dan perusahaan. Artinya, total sudah ada 113 individu dan 32 entitas yang dibidik oleh Pemerintah Negeri Kanguru.
Dengan sanksi ini, Amerika Serikat dan UE membuat Rusia terpaksa mengganti fokus kerja samanya ke negara-negara timur. Salah satunya China. Dan mengompensasikan apapun yang tidak diperoleh Rusia akibat sanksi tersebut.
NAMA : JUENDRIK
BalasHapusNIM : 12010052
KELAS : D
SEMESTER : V
2 1. Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering);
2. Menjamin hak asasi manusia (HAM) yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan pihak musuh harus diperlakukan sebagai tawanan perang dan mendapat perlindungan hukum yang semestinya menurut Konvensi Jenewa III 1949;
3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.
NAMA : JUENDRIK
BalasHapusNIM : 12010052
KELAS : D
SEMESTER : V
3. Pengertian
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
NAMA : ABD. MUID
BalasHapusKELAS : 5 C
NIM : 12010039
SOAL 1
Hubungan Rusia – Ukraina memanas, bahkan hampir menuju peperangan besar . Ukraina menuduh Rusia ada di balik pemberontakan yang ada di negaranya.
Sejak April lalu, situasi di negara bagian timur Ukraina memburuk, disebabkan oleh sekelompok separatis, yang ini menguasai seluruh kota Luhansk dan termasuk yang paling penting yaitu Bandara Luhansk. Kemudian menjadi salah satu objek yang diperebutkan kedua kubu (kelompok separatis dan Ukraina).
Dampak dari perebutan tersebut telah menewaskan 7 tentara Ukraina, dan akhirnya pasukan Ukraina mundur, karena kelompok separatis didukung beberapa tank dari Rusia.
Tuduhan Ukraina terbukti dengan disiarkannya potongan rekaman gambar tank Rusia yang disiarkan televise pemerintah Ukraina. Presiden Ukraina kian yakin dengan keterlibatan Rusia dalam perang tersebut. Ia menilai keterlibatan itu menyebabkan kemunduran proes damai.
Namun Rusia membantah tuduhan tersebut, justru Rusia memberi solusi gencatan senjata antara Ukraina dan kelompok separatis.
Melihat ancaman yang tinggi di Ukraina, NATO siap mengerahkan ribuan pasukan jika Rusia masih ikut campur ke teritori Ukraina. Sementara para pemimpin negara anggota UE mengadakan pertemuan dan terjadi kesepakatan untuk member sanksi kepada Rusia.
Dalam konflik militer ini, warga sipil lah yang menjadi korban. Untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak, PBB menyerukan kedua belah pihak agar meletakkan senjata.
SOAL 2
• Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan karena alasan kemanusaan yang dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata
• Dalam konflik Rusia dan Ukraina, hukum humaniter dapat diberlakukan karena Ukraina memiliki struktur organisasi, atribut keorganisasian, memiliki territorial kekuasaan, memiliki kekuatan militer (walaupun tidak sebaik Rusia)
• Menurut saya, sebaiknya kedua belah pihak segera menghentikan konflik dengan perdamaian demi menghargai hak-hak sipil
SOAL 3
Cakupan hukum humaniter :
• Ius ad bellum
Ruang lingkup :
- Mengatur kapan negara dapat berperang
- Tujuan negara berperang
- Prasyarat perang
• Ius in bello
Ruang lingkup :
- Mengatur metode/cara berperang
- Mengatur alat-alat perang / persenjataan
Prinsip-prinsip hukum humaniter :
• Prinsip kepentingan militer
• Prinsip kemanusiaan
• Prinsip keseimbangan
• Prinsip kesatrian
• Prinsip pembedaan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : MIKHWANUDDIN.S
BalasHapusKELAS : 5 C
NIM : 12010131
1. Dilihat dari pandangan yang berbeda antara penduduk dari ukraina timur (lebih dekat dari rusia) dan Ukraina bagian barat (lebih dekat dengan polandia), secara geopolitik ukraina sebenarnya sudah terpecah . dikarenakan Ukraina bagian timur lebih condong memilih untuk menjadi sekutu rusiaBuntut ancaman perang besar ini dimulai pada saat situasi di ukraina timur makin memburuk, setelah kelompok separatis menguasai hampir sebagian besar kota luhansk. Namun pada kenyataannya kelompok pemberontak ini belum bisa menguasai bandara internasional Luhansk, bandara inilah yang menjadi objek yang di perebutkan oleh kedua kubu sejak april lalu.Tuduhan ukraina terhadap keterlibatan rusia terhadap konflik ini membuat Menteri ukraina menebar membuat statement “perang besar akan terjadi antara militer ukraina dan rusia” karena dia menilai keterlibatan rusia justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai.Dalam hal ini NATO sendiri menyatakan tidak mungkin bereaksi secara militer, Namun, Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan tersebut terdiri baik dari pasukan khusus udara, laut dan intelijen. Dan akan di kerahkan bersama dengan pasukan ukraina (tuan rumah) untuk menghadapi ancaman di luar,pasukan NATO ini bisa melancarkan serangan ringan hingga berat jika diperlukan. "Itu juga berarti, kehadiran NATO akan lebih nyata di bagian timur selama yang dibutuhkan.Dan melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia, Menurut anggota negara UE, sanksi ini dijatuhkan karena menurut laporan NATO yang menyebut Rusia telah mengirimkan 1.000 pasukan ke timur Ukraina. Pasukan itu dikirim untuk membantu kelompok separatis melawan militer Ukraina. Selain itu, NATO memiliki bukti selain pasukan, Rusia turut mengirimkan sistem pertahanan udara, tank, artileri, dan kendaraan lapis baja. Angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa termasuk 298 korban tewas pesawat Malaysia Airlines MH17 Dan Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya, Navi Pillay menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata. sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina. Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia.
2. Hukum Humaniter sebagai sarana untuk melindungi baik sipil maupun para tentara dan tata cara perang sesuai dengan apa yg ada pada cakupan Hukum humaniter tersebut, Namun Hukum humaniter ini tidak begitu banyak membantu . karena pada kenyataannya pelanggaran khususnya pada hak asasi kemanusian terjadi di sini.
3. Cakupan Hukum Humaniter:
uang lingkup :
a) Mengatur kapan Negara dapat berperang
b) Tujuan Negara berperang
c) Prasyarat perang
• Ius in bello
Ruang lingkup :
a) Mengatur metode/cara berperang
b) Mengatur alat – alat perang / persenjataan
Prinsip-prinsip hukum humaniter :
• Prinsip kepentingan militer
• Prinsip kemanusiaan
• Prinsip keseimbangan
• Prinsip kesatrian
• Prinsip pembedaan
Hukum Humaniter/Hukum konflik bersenjata mempunyai karakteristik untuk menetapkan perilaku dan tangung jawab baik tata cara berperang khususnya di negara-negara yang berperang maupun negara-negara netral, dan individu yang terlibat pada peperangan. Cakupan serta prinsip dari hukum humaniter Sebagai penyeimbang antara soal kemanusiaan dan perang.
Nama : Lia Santoso Evania
BalasHapusNim : 12010034
Kelas : V C
1. Hubungan ukraina rusia kian memanas atau disebut - sebut sudah berada dipinggir jurang peperangan besar . Ukraina berang dan menuduh rusia ada di balik kekuatan pemberontak , bermula dari situasi timur ukraina yg kian memburuk setelah dikuasai kelompok separatis , kelompok tersebut sudah hampir menguasai separuh kota luhanks . Namun , kelompok separatis itu belum bisa menguasai bandara internasional luhanks , yg menjadi objek perebutan kedua kubu . Namun , dalam peperangan ini pasukan ukraina terpaksa mundur , karena kelompok separatis menyerang ukraina dg didukung tank -tank dari rusia . Ukraina tak asal menuduh , keterlibatan tank milik rusia dibuktikan melalui rekaman gambar yg di publikasikan oleh televisi pemerintah . Presiden ukraina , semakin yakin bahwa keterlibatan rusia dalam perang tersebut .
Melihat ancaman yg begitu tinggi thd ukraina NATO siap gerakkan 4000 pasukannya jika rusia masih kembali ikut campur dalam teritori ukraina . Rencana ini baru resmi diumumkan ketika digelar pertemuan tingkat tinggi NATO di wales , inggris . Melihat rusia yg masih ikut campur , para pemimpin uni eropa akan menjatuhkan sanksi baru thd rusia .
2. Prespektif hukum humaniter internasional dalam konflik rusia dan ukraina adalah jika seandainya perang terjadi maka para pihak harus menempuh perang sesuai dengan konsep hukum humaniter internasional . Jadi para pelaku peperangan sebaiknya mempertimbangkan cara berperang dan memenuhi standart perang yg baik .
BalasHapus3. Hukum perang atau lebih dikenal hukum humaniter internasional atau hukum sengketa bersenjata . Hukum humaniter pada umumnya , mengatur aturang tentang berperang termuat dalam aturan tingakah laku , moral dan agama. Hukum humaniter juga mengatur kapan negara bisa berperang , tujuan dari berperang , dan pra - syarat perang .
Prinsip - prinsip hukum humaniter :
* prinsip kepentingan
* prinsip kemanusiaan
* prinsip kesatriaan
* prinsip pembedaan
Nama : Yoga Indragarta
BalasHapusNim : 12010082
Kelas : V c
No.1 Hubungan rusia dan ukraina memanas dan menujuvpeperangan besar, itu di karenakan rusia berada di belakang pemberontak atau kelompok sparatis ukraina, di bagian timur ukraina sendiri keadaan nya sedang memburuk dan kelompok separatis hampir menguasai sebagian besar kota luhansk tetapi bandara internasional luhansk lah yg di perebutkan kedua kubu sehingga membuat setidaknya 7 orang pasukan ukraina terbunuh dan pasukan ukraina berhasil di pukul mundur , menurut laporan kelompok sparatis dibdukung beberapa tank dari rusia , tuduhan ukraina atas tank tank rusia semakin di perkuat dengan rekaman gambar yang di siarkan stasiun tv pemerintah , potongan gambar tersebut menunjukan tank menembak kan peluru yang bertujuan mengusir pasukan ukraina dari wilayah bandara luhansk , respon presiden ukraina petro porshenko begitu yakin pihak rusia telah ikut campur atas peperangan antara militer ukraina dan kelompok sparatis, namun pihak rusia membantah tudingan dari ukraina tersebut. Melihat hal itu NATO mengerahkan 4000 pasukan bila rusia ikut campur ke teritori ukraina dan mereka menyiapkan pasukan khusus yang di beri nama pasukan tanggap dan cepat, namun menurut kremim melihat pembentukan pasukan teraebut sebagai langkah provokatif NATO sendiri berdalih pasukan tersebut tetap di siagakan sesuai kebutuhan. UE pun mengancan akan menjatuhkan sanksi baru jika rusia terus ikut campur dalam krisis ukraina dan pihak NATO memberi waktu sepekan. Dalam konflik ink warga sipil yang paling menderita 3000 orang menjadi korban jiwa 298 korban pesawat Malaysia airlines, untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban PBB untuk HAM lainnya menyarankan agar kedia belah pihak meletakkan senjata
No.2 menurut saya perang rusia dan ukraina akan menimbulkan banyak kerugian bila benar benar terjadi tetapi sebelum itu benar benar terjadi keduanya harus memenuhi syarat dan cara berperang dengan baik dan warga sipil maupun tentara dalam hal ini harus di beri perlindungan karena berperang dalam hukum humaniter sendiri berisi para pelaku perang tidak boleh semena mena
No.3 Humaniter no 3
3.Hukum Humaniter internasional adalah
seperangkat aturan yang karena alasan
kemanusiaan dibuat untuk membatasi dampak
dari pertikaian senjata dan mempunyai tujuan
memberikan perlindungan terhadap penduduk
sipil, Sedangkan istilah hukum sengketa
bersenjata dan hukum perang biasa digunakan
oleh angkatan bersenjata.
hukum konflik bersenjata terbagi menjadi 2,
yaitu :
a. Konflik bersenjata internasional.
b. Konflik bersenjata non - internasional.
Hukum perang terbagi dalam 2 macam :
1. hukum mengenai tindakan yang dapat
diterima dalam peperangan ( jus in bello )
2. hukum mengenai penggunaan kekuatan
senjata yang diizinkan ( jus ad bellum )
Prinsip - prinsip humaniter :
- prinsip kepentingan militer
hak pihak yang berperang untuk menentukan
kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan
musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
dengan biaya yang serendah-rendahnya dan
dengan korban yang sekecil-kecilnya.
- prinsip kemanusiaan
melarang penggunaan semua macam atau
tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk
mencapai tujuan perang.
- prinsip kesatriaan
tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan
cara berperang yang tidak terhormat.
- prinsip pembedaan
membagi penduduk dari suatu negara yang
sedang berperang atau sedang terlibat dalam
konflik bersenjata ke dalam dua golongan,
yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil
(civilian).
NAMA : HENDRA DWI ARDYAN
BalasHapusNIM : 12010032
KELAS : D/V
NO1. L atar belakang Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu. Sejak saat itu, demikian dilaporkan BBC edisi Agustus 2014, kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk. Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara Internasional Luhansk. Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu. Mengetahui kondisi ini, Menteri Pertahanan Ukraina Valeriy Geletey lalu menebar--entah prediksi atau ancaman--mengenai sebuah perang besar yang pecah antara militer negaranya melawan Rusia. "Sebuah perang yang besar telah berada di dekat kita. Dari dua hal ini dapat tergambar ada 2 kepentingan terhadap Ukraiana dimana Rusia ingin mengajak Ukraian untuk membentuk Uni Rusia .sementara Uni Eropa mempunyai kepentingan untuk mengajak Ukraina ke Zona Euro.
Asumsi dasar kaum realis salah satunya adalah meyakini bahwa 3hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan bahwa konflik internasional pada akhirnya di selesaikan melalui perang.pendekatan teori HI ini bisa menjadi salah satu pendekatan teori yang bisa di pakai dalam hubungan internasional kontemporer.saya menggaris bawahi konfliktual ,salah satu pembuktian adalah konflik yang terjadi di Ukraian saat ini serta beberapa negara di belahan bumi lainya. Namun, proses evakuasi bukan perkara mudah. Karena tidak semua warga yang ingin mengungsi bisa melakukannya. Beberapa, bahkan tewas ketika berupaya kabur dari lokasi peperangan. "Seharusnya, koridor aman dibangun oleh pasukan Ukraina untuk memungkinkan penduduk mengungsi dari kota-kota yang masih dijadikan lokasi perang. Sementara, laporan yang selama ini diterima, warga sipil yang menggunakan koridor tersebut malah ikut terbunuh atau terluka," kata perwakilan kantor PBB.BBC melaporkan, sulit untuk mendeteksi jumlah pasti korban, Banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak. Mereka turut melansir sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina. Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia.
NO 2. Menurut saya karena hukum humaniter selalu melindungi warga negara tidak hanya warga sipil tetapi para tentara yang berperang karena di dalam hukum humaniter syarat – syarat dan ketentuan dalam berperang jadi para pelaku perang tidak bisa semena – mena. Akan tetapi ada pelanggaran dalam hak asasi manusia dalam perang diantara kedua Negara ini yang harus ditindak lanjuti.
BalasHapusNO 3 .Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Hukum Konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat menggunakan angkatan bersenjata dan kapan negara melakukan permusuhan atau seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum Perang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata.
cakupan hukum humaniter itu dapat di bedakan menjadi 3 macam yaitu ruang lingkup (aliran) yang luas, sempit dan ruang lingkup yang bersifat moderat (tengah).
Mereka yang menganut aliran atau ruang lingkup yang luas, pada umumnya mengatakan bahwa hukum humaniter tidak saja terdiri dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa; melainkan juga mencakup Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, sebagaimana dikemukakan seorang ahli yang bernama Jean Pictet.
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk
menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya
yang serendah
rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang
tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau
sakit, dan juga mereka yang telah
menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu
mereka harus dirawat dan dilindungi.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang
yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan (Distinction Principle)
Membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang
berperang atau sedang
terlibat
dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan)
dan penduduk
sipil (civilian).
NAMA : RAGIL PRASOJO
BalasHapusNIM: 12010187
KELAS: C
SEMESTER : V
1. Hubungan Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar.Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu.Kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara Internasional Luhansk.Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu.Pertempuran yang berlangsung lebih dari 24 jam itu, setidaknya tujuh orang pasukan Ukraina terbunuh.Namun, dalam peperangan tersebut, pasukan Ukraina terpaksa mundur.Menurut laporan, kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan didukung beberapa tank dari Rusia. Di Luhansk, pasukan Ukraina menerima sebuah perintah dan menarik diri dari bandara dan Ukraina tak asal menuduh. Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah itu. Di dalamnya menunjukkan tank-tank menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya.Fungsi Bandara Internasional Luhansk penting dan strategis. "Kini, peralatan militer bisa dengan mudah dipasok melalui udara. Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut. Ditemui ketika tengah berbicara di hadapan akademi militer di ibu kota Kiev, dia menilai keterlibatan Rusia itu justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai.Ini telah mengubah situasi di zona konflik dengan jalan yang radikal," kata Poroshenko. Namun, Rusia membantah. Daripada saling mengalahkan, kata Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati.Perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia. Tuntutan itu bisa memecah belah Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa. Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar. Kelompok separatis telah terprovokasi dengan kehadiran pasukan Ukraina yang berada di sekitar kota-kota besar. Mereka menembakkan peluru ke arah pemukiman warga.Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Sanksi yang diberikan kepada Rusia masih terbatas di bidang ekonomi. Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil.Angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa jika kami juga memasukkan 298 korban tewas pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh, untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya, Navi Pillay menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata.BBC melaporkan, sulit untuk mendeteksi jumlah pasti korban, Banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak. Mereka turut melansir sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina.Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia.
NAMA : RAGIL PRASOJO
BalasHapusNIM: 12010187
KELAS: C
SEMESTER : V
2. Berakhirnya Perang Dingin dan runtuhnya Uni Soviet memberi mereka kesempatan untuk menata ulang geopolitik di Ukraina. Sedangakan Rusia akan bangkit kembali untuk melakukan sesuatu untuk menentang rekayasa itu. Tetapi peringatan pengamat ini diabaikan.
3. Berbeda karena hukum konflik bersenjata tidak diatur dalam hukum Internasional contoh kasus di Indonesia Gerakan 30 September (PKI) sedangkan hukum perang diatur dalam sengketa bersenjata antara dua Negara atau lebih , yang dilaksanakan oleh Angkatan Bersenjata masing-masing negara dan diatur dalam Hukum Internasional.
Cakupan hukum humaniter :
-> Ius ad bellum yaitu hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
-> Ius in bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi :
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (the conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang¬-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Prinsip Hukum Humaniter :
-> Prinsip (asas) kepentingan militer (military necessity), yaitu pihak yang berperang dibenarkan menggunakan kekerasan dalam rangka menundukkan lawan, demi tercapainya tujuan dan kemenangan perang.
->Prinsip Kesatriaan (chivalry), bahwa di dalam perang kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat yang tidak terhormat dan berbagai cara tipu muslihat dan atau bersifat khianat, tidak diperkenankan.
-> Prinsip kemanusiaan (humanity), yaitu para pihak dalam perang diharuskan memerhatikan asas perikemanusiaan. Mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan berlebihan yang dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
NAMA : DESSY PERMATASARI
BalasHapusKELAS : VC
NIM : 12010163
1. Hubungan Rusia-Ukraina sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina menuduh Rusia berada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April 2014. Sejak saat itu kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk. Presiden Ukraina menilai keterlibatan Rusia itu justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai. Akan tetapi tuduhan-tuduhan yang disebutkan oleh pihak Ukraina jelas-jelas dibantah oleh Rusia. Menurut Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati.
Perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia. Akan tetapi tuntutan itu bisa memecah belah Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa. Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu. Di tengah-tengah penunjukkan Presiden Dewan UE yang baru, mereka sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi Rusia agar mundur dari krisis di Ukraina. Jika tidak, maka sanksi baru akan segera dijatuhkan UE. Sanksi ini dijatuhkan karena menurut laporan NATO pada Kamis pekan lalu yang menyebut Rusia telah mengirimkan 1.000 pasukan ke timur Ukraina. Pasukan itu dikirim untuk membantu kelompok separatis melawan militer Ukraina.
Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil. Data dari Komisi Tinggi PBB mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikutip laman Russia Today, setidaknya ada 2.593 orang yang telah terbunuh dalam peperangan hingga pertengahan April lalu. Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata. Dia juga menyerukan pasukan militer yang tengah bertempur di timur Ukraina sebaiknya tidak menyasar warga sipil. Sebab, di lokasi tempat mereka berperang ada pemukiman padat penduduk. Menurut laporan, separuh dari penduduk di kota Luhansk dan Donetsk, telah mengungsi. Namun, proses evakuasi bukan perkara mudah. Karena tidak semua warga yang ingin mengungsi bisa melakukannya.
NAMA : DESSY PERMATASARI
BalasHapusKELAS : VC
NIM : 12010163
2. Konflik Rusia dan Ukraina sangat tidak dibenarkan menurut hukum humaniter, dikarenakan Rusia sudah terlalu ikut campur dalam permasalahan dalam negeri Ukraina dengan para pemberontak separatis. Sebelum benar-benar terjadi perang, sebaiknya permasalahan antara Rusia dan Ukraina dibawa terlebih dahulu ke ranah mahkamah internasional, akan tetapi jika mahkamah internasional tidak dapat menyelesaikan permasalahan kedua Negara tersebut maka kedua Negara diperbolehkan berperang dengan syarat benar-benar mampu untuk mengaplikasikan cakupan hukum humaniter yang sudah ada serta harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter agar perlindungan hak asasi manusia kepada warga sipil yang tidak bersalah tetap terlindungi dan tidak ada lagi warga sipil yang menderita.
3. Cakupan hukum humaniter:
a. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan
b. Jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang
Prinsip-prinsip hukum humaniter:
a. Prinsip militer:
Para pihak yang bersengketa dalam perang mereka menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian di pihak mereka. Segala cara dan semua alat yang dibenarkan oleh hukum internasional akan dipergunakan akan tetapi mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang.
b. Prinsip kemanusiaan:
Para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah, atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
c. Prinsip keseimbangan:
Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka, dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
d. Prinsip kesatriaan:
Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulance untuk menyerang musuh.
e. Prinsip pembeda:
Prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil. Asas ini dituangkan dalam berbagai instrument dan praktik nasional.
Nama: Moh. Mahrus
BalasHapusNim: 12010101
Kelas: D
Semester V (Lima)
No.1 Diplomasi rusia dan ukraina meregang dan menuju kepada peperangan, hal itu terjadi di karenakan rusia berada di belakang pemberontak, di bagian timur ukraina sendiri dalam keadaan memburuk dan pemberontak hampir menguasai sebagian besar kota luhansk tetapi bandara internasional luhansk lah yg di perebutkan kedua kubu sehingga membuat sedikitnya 7 orang tentara ukraina gugur, berdasarkan laporan pemberontak didukung beberapa tank dari rusia , tuduhan ukraina atas beberapa tank rusia semakin di perkuat dengan adanya siaran dari stasiun tv , siaran yang ada di tv tersebut menunjukan bahwa tank rusia menembak kan peluru yang mengarah kepada pasukan ukraina yang bertujuan mengusir tentara ukaraina , presiden ukraina petro porshenko merespon dengan begitu yakin bahwa pihak rusia telah ikut campur atas peperangan antara militer ukraina dan pemberontak, dengan adanya tuduhan dari ukraina tersebut pihak rusia membantah. terkait hal itu NATO akan memerintahkan sebanyak 4000 pasukan apabila pihak rusia ikut campur terhadap konflik antara ukraina dan pemberontak, UE pun mengancan akan menjatuhkan sanksi baru jika rusia terus ikut campur dalam krisis ukraina. Dalam konflik ink warga sipil yang paling terkena dampak buruk 3000 orang menjadi korban jiwa. untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban PBB untuk HAM lainnya menyarankan agar kedua belah pihak melakukan sebuah genjatan senjat atau kesepakatan damai
No.2 Perang antara ukraina dan rusia seharusnya tidaklah terjadi dan rusia sebagai negara ynag jugak sebagai anggota PBB tidaklah melakukan sebuah tindakan yang menambah kekeruhan dalam konflik di negara ukraina itu sendiri, Jika perang antara ukraina dan rusia benar benar terjadi maka pantaslah jika rusia diancam dengan perang oleh NATO dan sanksi oleh UE
No.3 HumaniterHukum Humaniter internasional adalah
seperangkat aturan yang karena alasan
kemanusiaan dibuat untuk membatasi dampak
dari pertikaian senjata dan mempunyai tujuan
memberikan perlindungan terhadap penduduk
sipil, Sedangkan istilah hukum sengketa
bersenjata dan hukum perang biasa digunakan
oleh angkatan bersenjata.
hukum konflik bersenjata terbagi menjadi 2,
yaitu :
a. Konflik bersenjata internasional.
b. Konflik bersenjata non - internasional.
Hukum perang terbagi dalam 2 macam :
1. hukum mengenai tindakan yang dapat
diterima dalam peperangan ( jus in bello )
2. hukum mengenai penggunaan kekuatan
senjata yang diizinkan.
Prinsip - prinsip humaniter :
- prinsip kepentingan militer
hak pihak yang berperang untuk menentukan
kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan
musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
dengan biaya yang serendah-rendahnya dan
dengan korban yang sekecil-kecilnya.
- prinsip kemanusiaan
melarang penggunaan semua macam atau
tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk
mencapai tujuan perang.
- prinsip kesatriaan
tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan
cara berperang yang tidak terhormat.
- prinsip pembedaan
membagi penduduk dari suatu negara yang
sedang berperang atau sedang terlibat dalam
konflik bersenjata ke dalam dua golongan,
yaitu kombatan dan penduduk sipil.
SHENY WIDYAWATI
BalasHapus12010017
VD
1). Konflik Rusia dan ukraina ini berawal dari munculnya kelompok-kelompok separatis yang ingin memberontak dan ingin merebut kekuasaan dari ukraina. Ukraina sendiri menuduh Rusia mendukung kelompok separatis ini, dan ukraina menduga Rusia merupakan dalang dibalik munculnya kelompok separatis yang berusaha menguasai Bandara Internasional Luhansk yang notabene penting dan strategis untuk pasokan peralatan militer. Ukraina meyakini keterlibatan Rusia dalam sengketa antara ukraina dan kelompok separatis dengan menunjukkan beberapa bukti tank rusia yang berada di daerah teritori Ukraina. Namun, rusia membantah, membuat sengketa antara kedua negara ini berlanjut.
2. Peperangan yang terjadi antara Israel dan Palestina merupakan konflik yang berkepanjangan. Peperangan ini merupakan peperangan rasial yang memperebutkan teritorial tertentu yang mencakup wilayah Palestina. Dengan perang ini Israel memiliki strategi untuk memaksanakan syarat-syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang (Israel). Sedangkan dalam kaca mata hukum humaniter, banyak hal yang telah dilanggar dalam pepperangan ini, terutama tentang kebiasaan internasional mengenai prinsip kemanusiaan. Dan beberapa aturan lain yang berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter.
Nama : Senny widyawati
BalasHapusNIM : 12010017
Kelas : Semester 5D
3.Karakteristik Hukum Humaniter :
- Hukum Humaniter : Bagian dari Hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri
- Hukum Konflik Bersenjata : Suatu peristiwa penuh dengan kekerasan dan permusuhan antara pihak-pihak yang bertikai. Dalam sejarah konflik bersenjata telah terbukti bahwa konflik tidak saja di lakukan secara adil , tetapi juga menimbulkan kekejaman. Dapat di pastikan bahwa konflik bersenjata tidak bisa di hindarkan dari jatuhnya korban, baik pihak kombatan maupun dari pihak penduduk sipil yang tidak ikut berperang, baik golongan tua maupun golongan muda,wanita dan anak-anak . Akibat dari konflik bersenjata dapat mengenai siapa saja yang berada dalam daerah konflik tersebut.
- Hukum Perang : Hukum perang adalah suatu hukum yang mengatur hubungan atar negara – negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang .
a. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan
b. Jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang
Prinsip-prinsip hukum humaniter:
a. Prinsip militer:
Para pihak yang bersengketa dalam perang mereka menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian di pihak mereka. Segala cara dan semua alat yang dibenarkan oleh hukum internasional akan dipergunakan akan tetapi mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang.
b. Prinsip kemanusiaan:
Para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah, atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
c. Prinsip keseimbangan:
Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka, dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
d. Prinsip kesatriaan:
Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulance untuk menyerang musuh.
e. Prinsip pembeda:
Prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil. Asas ini dituangkan dalam berbagai instrument dan praktik.
NAMA : JOKO PRAYITNO
BalasHapusNIM : 12010077
KELAS : D
SEMESTER : V
1. Yang melatarbelakangi konflik yang terjadi di Rusia dan ukraina adalah terjadinya pemberontakan yang diawali di wilayah Crimea, karena disini pasukan sparatis berhasil memecahkan diri dari negara Ukraina sejak April, sejak saat itu situasi di Timur Ukraiona semakin memanas bahka bisa menjadi perang Besar. dari pihak Ukraina menyatakan bahwa dibalik pasukan separatis yang kini berhasil menduduki Crimea adalah dikarenakan adanya campur tangan dari pihak Rusia, Rusia secara terang-terangan ikut campur di teritori Ukraina, sedangkan pihak Rusia menyatakan bahwa Daripada saling menyalahkan, kata Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati.
Rusia mendapatkan sanksi baru lantaran Menurut anggota negara UE, sanksi ini dijatuhkan karena menurut laporan NATO pada Kamis pekan lalu yang menyebut Rusia telah mengirimkan 1.000 pasukan ke timur Ukraina. Pasukan itu dikirim untuk membantu kelompok separatis melawan militer Ukraina. Selain itu, NATO memiliki bukti selain pasukan, Rusia turut mengirimkan sistem pertahanan udara, tank, artileri, dan kendaraan lapis baja.
2. Konflik yang terjadi dirusia ini sebenarnya terjadi karena timbulnya pasukan separatis yang didukung oleh pemerintahan Rusia sehingga mengakibatkan wilayah Ukraina yang dalam hal ini adalah wilayah Crimea berhasil membebaskan diri dari Pemerintahan Ukraina dan saya kira Mungkin dengan diberlakukanya sanksi dan dengan adanya tindakan tegas dari PBB akan bisa dselesaikan dengan cara perdamaian atau gencatan senjata.
3. Hukum Humaniter memiliki karakteristik untuk bertanggung jawab dalam peperangan karena dalam peperangan setiap pelaku perang harus mengedepankan Hak Asasi Manusia.
Nama : Shafina Saldy
BalasHapusNIM : 12010027
Kelas : C
Semester : V
1.Hubungan Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas.Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar.Kelompok separatis telah terprovokasi dengan kehadiran pasukan Ukraina yang berada di sekitar kota-kota besar. Mereka menembakkan peluru ke arah pemukiman warga. Justru hal ini yang sayangnya, di banyak negara, termasuk Eropa, mereka memilih untuk tidak membahasnya.Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia.BBC melaporkan, sulit untuk mendeteksi jumlah pasti korban, Banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak. Mereka turut melansir sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina. Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia.
2. Menurut saya karena hukum humaniter selalu melindungi warga negara tidak hanya warga sipil tetapi para tentara yang berperang karena di dalam hukum humaniter syarat – syarat dan ketentuan dalam berperang jadi para pelaku perang tidak bisa semena – mena. Akan tetapi ada pelanggaran dalam hak asasi manusia dalam perang diantara kedua Negara ini yang harus ditindak lanjuti.
3. Hukum konflik bersenjata tidak manusiawi karena warga sipil yang tidak bersalah ikut jadi korban sedangkan hukum perang warga sipil dilindungi.
Cakupan hukum humaniter ada 2 :
Jus ad bellum
Ruang Lingkup :
- Mengatur kapan Negara dapat berperang
- Tujuan Negara berperang
- Prasyarat peraang
Ius in Bello
Ruang Lingkup :
- Mengatur metode / cara berperang
- Mengatur alat-alat perang / persenjataan
Prinsip-prinsip hukum humaniter :
- Prinsip kepentingan militer
- Prinsip kemanusiaan
- Prinsip keseimbangan
Nama : Wachid Abdillah
BalasHapusNIM : 12010018
Kelas : Vc
1. Hubungan antara kedua Negara yakni Ukraina dengan Rusia memanas Ancaman perang besar bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis, tujuh orang pasukan Ukraina terbunuh. Menurut laporan, kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan didukung beberapa tank dari Rusia. Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah itu. Tapi Rusia membantah dan meminta untuk perang antara separatis dan militer dihentikan, Ukraina mencoba untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa. Ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan pasukan Jika Rusia ikut campur ke teritori Ukraina.Bukan hanya NATO melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota Uni Eropa. Sementara Pemerintah Australia menjatuhkan sanksi bagi Rusia yakni menyasar larangan kerjasama di bidang migas, keuangan, dan pertahanan. Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya, Navi Pillay menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata.
2. Setelah saya mebuat resume diatas saya dapat memahami konflik yang terjadi antara Rusia dengan Ukaraina berawal dari perang saudara yakni anatara militer Ukraina dengan kelompok sparatis, namun perang ini dapat menjadi perang internasional dikarenakan Rusia ikut andil dalam perng saudara tersebut, dalam hal ini, semua kepala Negara Uni Eropa telah mengecam tindakan yang dilakukan Rusia dan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sepertihalnya yang dilakukan oleh Australia, komisioner tinggi PBB telah menyampaiakn guna mencegah etrjadinya korban lebih banyak, diharap kedua belah pihak untuk meletakkab senjata.
3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.
Cakupan Hukum Humaniter dibagi menjadi 2 yakni :
Jus ad bellum yang ruang lingkupnya :
1. Mengatur kapan Negara dapat berpernag
2. Tujuan Negara berperang
3. Prasyarat Perang
Jus in bello yang ruang lingkupnya :
1. Mengatur Metode/Cara Berperang
2. Mengatur senjata/alat-alat perang
Perinsip-perinsip Hukum Humaniter :
a. Perinsip Kemanusiaan : walaupun menggunakan cara apapun teteap menghormati Hak asasi manusia
b. Perinsip Keseimbangan : Menyeimbangkan antara perinsip militer dan kemanusaiaan
c. Perinsip Kesatriaan : Tidak boleh menggunakan logo kemanusiaan, baju seragam musuh
d. Perinsip Pembedaaan : Komandan harus bisa membedakan antara sipil dan militer.
Nama : santi prastika .A
BalasHapusNim : 12010065
1. Konflik yang terjadi pada ukraina dan rusia terjadi karena adanya keterlimabatan rusia dalam sengketa teritorial oleh ukraina, dimana pasukan separatis mendapatkan bantuan dari ukraina, ini tidak hanya sebatas tuduhan dengan di temukanya tank - tank milik rusia yg di ketahui ukraina melalui televisi. Sehingga jelas bahwa rusia ikut campur, sehingga itu mamncing adanya perang besar. NATO sendiri akan mengerahkan pasukan jika memang rusia telah ikut andil di dalam perang teritorial ini.
2. Adanya pelanggaran dalam hukum humaniternya yaitu rusia yg langsung menyerang ukraina dengan banyak senjata sedangkan ukraina belum melakukan persiapan senjata seperti yang di lakukan rusia, seharusnya ukraina juga di berikan kesempatan untuk mempersiapkan senjata yang sama dengan rusia.
3.* Hukum humaniter internasional adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non internasional.
*Hukum perang adalah istilah yg paling tua. Istilah ini telah lahir, sejak hukum bangsa - bangsa, dan bahkan dapat di pandang sebagai hukum internasional yang tertua.
*sengketa bersenjata di artikan sebagai hukum yg menentukan kapan negara - negara dapat menggunakan angkatan bersenjata dan bagaimana negara - negara tersebut dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata.
*cakupan hukum humaniter
- jus ad bellum hukum yang berkaitan dengan pengolahan konflik.
- jus in bello hukum yang mengatur tindakan negara - negara begitu sengketa bersenjata di mulai.
* prinsip - prinsip humaniter
- kepentingan militer
- prinsip kemanusiaan
- keseinbangan
- kekesatrian
- prinsip pembedaan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Moch.imam masrukhin
BalasHapusKelas: V/C
NIM: 12010137
2. Konflik yang terjadi dirusia ini sebenarnya terjadi karena timbulnya pasukan separatis yang didukung oleh pemerintahan Rusia sehingga mengakibatkan wilayah Ukraina yang dalam hal ini adalah wilayah Crimea berhasil membebaskan diri dari Pemerintahan Ukraina dan saya kira Mungkin dengan diberlakukanya sanksi dan dengan adanya tindakan tegas dari PBB akan bisa dselesaikan dengan cara perdamaian atau gencatan senjata.
3. Hukum Humaniter memiliki karakteristik untuk bertanggung jawab dalam peperangan karena dalam peperangan setiap pelaku perang harus mengedepankan Hak Asasi Manusia.
1. Hubungan antara kedua Negara yakni Ukraina dengan Rusia memanas Ancaman perang besar bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis, tujuh orang pasukan Ukraina terbunuh. Menurut laporan, kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan didukung beberapa tank dari Rusia. Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah itu. Tapi Rusia membantah dan meminta untuk perang antara separatis dan militer dihentikan, Ukraina mencoba untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa. Ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan pasukan Jika Rusia ikut campur ke teritori Ukraina.Bukan hanya NATO melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota Uni Eropa. Sementara Pemerintah Australia menjatuhkan sanksi bagi Rusia yakni menyasar larangan kerjasama di bidang migas, keuangan, dan pertahanan. Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya, Navi Pillay menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : LINA SEFTIANI
BalasHapusNIM : 12010023
SMSTR/ KLS : V- F
SOAL 1
Setelah saya melakukan penelusuran konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina dapat saya simpulkan bahwa Hubungan kedua Negara yakni Rusia-Ukraina sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina menuduh Rusia berada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April 2014. Sejak saat itu kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk. Presiden Ukraina menilai keterlibatan Rusia itu justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai. Akan tetapi tuduhan-tuduhan yang disebutkan oleh pihak Ukraina jelas-jelas dibantah oleh Rusia. Menurut Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati.
Perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia. Akan tetapi tuntutan itu bisa memecah belah Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa. Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu. Di tengah-tengah penunjukkan Presiden Dewan UE yang baru, mereka sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi Rusia agar mundur dari krisis di Ukraina. Jika tidak, maka sanksi baru akan segera dijatuhkan UE. Sanksi ini dijatuhkan karena menurut laporan NATO pada Kamis pekan lalu yang menyebut Rusia telah mengirimkan 1.000 pasukan ke timur Ukraina. Pasukan itu dikirim untuk membantu kelompok separatis melawan militer Ukraina.
Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil. Data dari Komisi Tinggi PBB mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikutip laman Russia Today, setidaknya ada 2.593 orang yang telah terbunuh dalam peperangan hingga pertengahan April lalu. Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata. Dia juga menyerukan pasukan militer yang tengah bertempur di timur Ukraina sebaiknya tidak menyasar warga sipil. Sebab, di lokasi tempat mereka berperang ada pemukiman padat penduduk. Menurut laporan, separuh dari penduduk di kota Luhansk dan Donetsk, telah mengungsi. Namun, proses evakuasi bukan perkara mudah. Karena tidak semua warga yang ingin mengungsi bisa melakukannya.
SOAL 2
BalasHapusSetelah saya membuat resume diatas saya dapat memahami konflik yang terjadi antara Rusia dengan Ukaraina berawal dari perang saudara yakni anatara militer Ukraina dengan kelompok sparatis, namun perang ini dapat menjadi perang internasional dikarenakan Rusia ikut andil dalam perang saudara tersebut,Konflik Rusia dan Ukraina sangat tidak dibenarkan menurut hukum humaniter, dikarenakan Rusia sudah terlalu ikut campur dalam permasalahan dalam negeri Ukraina dengan para pemberontak separatis. Sebelum benar-benar terjadi perang, sebaiknya permasalahan antara Rusia dan Ukraina dibawa terlebih dahulu ke ranah mahkamah internasional, akan tetapi jika mahkamah internasional tidak dapat menyelesaikan permasalahan kedua Negara tersebut maka kedua Negara diperbolehkan berperang dengan syarat benar-benar mampu untuk mengaplikasikan cakupan hukum humaniter yang sudah ada serta harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter agar perlindungan hak asasi manusia kepada warga sipil yang tidak bersalah tetap terlindungi dan tidak ada lagi warga sipil yang menderita.
SOAL 3
Cakupan hukum humaniter:
a. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan.
b. Jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
Prinsip-prinsip hukum humaniter:
a. Prinsip militer:
Para pihak yang bersengketa dalam perang mereka menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian di pihak mereka. Segala cara dan semua alat yang dibenarkan oleh hukum internasional akan dipergunakan akan tetapi mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang.
b. Prinsip kemanusiaan:
Para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah, atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
c. Prinsip keseimbangan:
Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka, dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
d. Prinsip kesatriaan:
Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulance untuk menyerang musuh.
e. Prinsip pembeda:
Prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil. Asas ini dituangkan dalam berbagai instrument dan praktik nasional.
Nama : Nurul Afiyah
BalasHapusNIM : 12010025
Semst : 5
Kelas : C
No 1. Hubungan antara Rusia dan Ukraina semakin memanas, bahkan hampir menuju peperangan besar dan hebat .itu semua dikerenakan Ukraina menuduh Rusia ada di balik pemberontakan yang ada di negaranya.
Dan sejak April lalu , situasi di timur Ukraina semakin memburuk , itu semua disebabkan oleh sekelompok separatis , yang ingin menguasai seluruh kota Luhansk dan termasuk yang terpenting yaitu Bandara Luhansk. Dan semua itu kemudian menjadi salah satu objek yang diperebutkan oleh kedua kubu (kelompok separatis dan Ukraina).
Dan dari perebutan tersebut telah mebuat dampak menewaskan 7 tentara Ukraina, dan akhirnya pasukan Ukraina mundur, karena kelompok separatis didukung oleh beberapa tank dari Rusia.
Dan tuduhan Ukraina semakin terbukti dengan disiarkannya potongan rekaman gambar tank Rusia yang disiarkan televisi pemerintah Ukraina. Presiden Ukraina kian yakin dengan keterlibatan Rusia dalam perang tersebut. Ia menilai keterlibatan itu menyebabkan kemunduran proses damai.
Namun Rusia membantah tuduhan tersebut dan justru Rusia memberi solusi gencatan senjata antara Ukraina dan kelompok separatis.
Melihat ancaman yang tinggi di Ukraina, NATO siap mengerahkan ribuan pasukan jika Rusia masih ikut campur ke teritori Ukraina. Sementara itu para pemimpin negara anggota UE mengadakan pertemuan dan pada pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk memberi sanksi kepada Rusia.
Dan di dalam konflik militer ini , warga sipil lah yang akhirnya menjadi korban . Untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak , PBB menyerukan kepada kedua belah pihak agar meletakkan senjata.
No 2. Yang saya pahami tentang prefektif Perang antara Ukraina dan Rusia dalam hukum humaniter adalah menurut saya Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan karena alasan kemanusaan yang dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata dan dalam konflik Rusia dan Ukraina , hukum humaniter dapat diberlakukan karena Ukraina memiliki struktur organisasi, atribut keorganisasian dan memiliki territorial kekuasaan , memiliki kekuatan militer (walaupun tidak sebaik Rusia) jadi menurut saya , sebaiknya kedua belah pihak segera menghentikan konflik dengan perdamaian demi menghargai hak-hak sipil yang ada
No 3. HumaniterHukum Humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang kena alasan kemanusiaan yang dibuat untuk membatasi dampak dari pertikaian senjata dan mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil , Sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh aparat angkatan bersenjata.
hukum konflik bersenjata terbagi menjadi 2 , yaitu :
a. Konflik bersenjata internasional.
b. Konflik bersenjata non - internasional.
Hukum perang terbagi dalam 2 macam yaitu :
1. hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan ( jus in bello )
2. hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan.
Prinsip - prinsip humaniter :
- prinsip kepentingan militer
hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
- prinsip kemanusiaan
melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
- prinsip kesatriaan
tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
- prinsip pembedaan
membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan , yaitu kombatan dan penduduk sipil
Nama : Eugenius Tirak
BalasHapusNIM : 12010192
Kelas : V F
Jawaban :
a. Latar belakang Ukraina sendiri,sebenarnya terpecah secara geopolitik antara Ukraina Barat(yang lebih dekat dengan Polandia) dan Ukraina Timur(yang dekat dengan Russia). Ukraina Timur adalah kawasan yang sudah menjadi bagian dari Russia sejak beberapa abad lalu,yang menyebabkan perbedaan yang cukup menonjol dibandingkan dengan Ukraina Barat yang baru menjadi bagian dari Soviet pada abad 20. Daerah Crimeria sendiri sebenarnya bagian dari Russia yang dihadiahkan oleh Nikita Kruschev kepada Ukraina pada masa Soviet tahun 1954. Kabarnya dia melakukan itu karena dia keturunan Ukraina dan ingin memberikan hadiah buat Ukraina. Crimeria sendiri sangat penting buat Russia karena di sana berada pangkalan angkatan lautnya Russia (Setelah Soviet pecah,Russia menyewa tempat pangkalan ALnya dari Ukraina)
Resume :
Terdapat daerah otonom tersendiri di Ukraina yang disebut dengan Crimea yang memiliki parlemen sendiri namun secara fisik dan politik Crimea tetap termasuk kedalam wilayah kedaulatan Ukraina. Sejarahnya Crimea merupakan bagian dari Uni Soviet (sebelum runtuh dan berganti menjadi Rusia) jadi mayoritas penduduk di Crimea mempunyai ikatan emosional dengan Rusia dan etnis yang banyak berdomisili di Crimea merupakan etnis asli Rusia yang cenderung mendapat diskriminasi dari pemerintahan Ukraina. -
2. Kalau melihat kecenderungan perkembangan ini, Crimea kemungkinan akan lepas sebagai negara sendiri atau menjadi bagian Russia(karena pentingnya daerah tersebut sebagai pangkalan AL Russia). Ukraina Timur kemungkinan besar menjadi negara sendiri yang tergantung kepada Russia daripada menjadi bagian Russia. Kemungkinan Besar NATO dan US tidak akan bisa bertindak banyak. Ukraina bukan merupakan anggota NATO jadi tidak ada kewajiban NATO dan US untuk ikut perang. Eropa cukup tergantung dengan gas dari Russia dan meninjau dari perang Georgia – Russia, tidak banyak yang bisa dilakukan NATO dan US untuk mencegah Russia.
3. Hukum sengketa bersenjata, yaitu hukum yang mengatur masalah-masalah seperti :
a. Permulaan dan berakhirnya pertikaian;
b. Penduduk di wilayah pendudukan;
c. Hubungan pihak bertikai dengan negara netral ; Sedangkan hukum perang, memiliki arti yang lebih sempit daripada hukum sengketa bersenjata, yang mencakup antara lain masalah :
a. Metoda dan sarana berperang;
b. Status kombatan;
c. Perlindungan terhadap yang sakit, tawanan perang dan orang sipil.
Dasar utama bagi Hukum Humaniter adalah hukum Den Haag dan Hukum Jenewa; yakni seperangkat Konvensi-konvensi Den Haag hasil dari Konferensi Perdamaian I dan II, serta Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 beserta kedua Protokol Tambahannya tahun 1977.
Dan Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional adalah :
a. Prinsip Kemanusiaan
b. Necessity ( keterpaksaan)
c. Proporsional (Proportionality)
d. Distinction (pembedaan)
e. Prohibition of causing unnecessary suffering ( prinsip HHI tentang larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya).
f. Pemisahan antara ius ad bellum dengan ius in bello.
g. Ketentuan minimal HHI.
Nama : Daim Arsyi Firdaus
BalasHapusNIM : 12010076
Semester : 5-e
1.Hubungan Rusia dan Ukraina memanas. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekutan pemberontakan yang ingin mereka tumpas. Saat situasi di timur Ukraina memburuk ancaman perang besar itu bermula. Bandara Internasional Luhansk menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang. Ukraina tak asal menuduh, dari bukti potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh setasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah menunjukkan bahwa tank-tank rusia menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang-perang minggu sebelumnya. Ukraina meyakini keterlibatan Rusia dalam sengketa antara ukraina dan kelompok separatis dengan menunjukkan beberapa bukti tank rusia yang berada di daerah teritori Ukraina. Namun, rusia membantah, membuat sengketa antara kedua negara ini berlanjut.
2.Konflik Rusia dan Ukraina semakin hari semakin memanas. Tinjauan Umum tentang Hukum Humaniter Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan:
all member shall refrain in their international relations from the trest or use of force againts the territorial integrity or political independence of any state ao any other manner inconsistence with the purpose of the United Nations.
Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter.Dari sudutpandang hukum humaniter,perang merupakan suatu kenyataan yang tidakdapatdihindari sehingga hukum humanitermencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang.Rusia telah melakukan intervensi keras kepada ukraina ini jelas melanggar hukum humaniter Internasional sehingga Rusia mendapat teguran keras dari PBB.
3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
Hukum Konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat menggunakan angkatan bersenjata dan kapan negara melakukan permusuhan atau seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum Perang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata.
Cakupan Hukum Humaniter ada 2 meliputi Ius ad Bellum dan Ius ad Bello.Ius ad Bellum yaitu menentukan motif negara dalam perang dan menentukan dalam kondisi dikuasai negara dapat berperang sedangkan Ius ad Bello yaitu menentukan cara berperang, menentukan alat-alat dalam berperang serta perlindungan terhadap korban perang. Dibanding dengan prinsip hukum umum, hal yang lebih penting bagi HHI adalah prinsip-prinsip HHI atau yang dianggap sebagai prinsip-prinsip HHI yang fundamental. Prinsip tersebut yaitu prinsip pembatasan, prinsip necessity (kepentingan), prinsip larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu (Prohibition of Causing Unnecessary Suffering), kemanusiaan (humanity), Marten's clause (klausula Marten). Masing-masing prinsip HHI ini tidak hanya berdasarkan pada satu macam sumber HHI saja, melainkan dari bermacam sumber.Prinsip-prinsip tersebut sebagai bagian dari suatu sistem HHI, satu sama lainnya bersifat saling melengkapi, menjelaskan, dan membantu penafsirannya.
NAMA : YOGI PRADANA
BalasHapusNIM : 10010133
1. Hubungan rusia ukraina memanas, ukraina berperang dan rusia ada di balik kekuatan pemberontakan yang ingin mereka tumpas. Ancaman itu bermula saat situasi di timur ukraina memburuk sejak saat itu. Kelompok separatis ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota luhansk. Bandara internasioan luhansk ini lah yang menjadi salah satu ubjek yang di perebutkan kedua kubu dalam sepekan lalu. Dalam perang tersebut pasukan ujraina terpaksa mundur dikarenakan kelompok separatis mendapat dukungan beberapa tank dari rusia. Ukraina tak asal menuduh, keterlibatan tank rusia di buktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiin televisi penerintah negri beruang merah itu.
2. Adanya pelanggaran dalam hukum humaniter yaitu dimana rusia mencoba untuk menyerang sipil dari ukraina.
3. √hukum humaniter internasional semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional.
√ hukum perang istilah paling tua, atau bidang hukum internasional yg tertua.
√ sengketa bersenjata dalam arti sempit adalah seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
√ cakupan hukum humaniter
A. Jus ad bellum adalah hak untuk menggunakan kekerasan.
B. Jus inb bello adalah hukum yg mengatur tindakan negara begitu sengketa bersenjata di mulai.
√ prinsip - prinsip hukum humaniter
A. Kepentingan militer
B. Prinsip kemanusian
C. Keseimbangan
D. Kekesatriaan
E. Prinsip penbedaan
Nama : Ninik Susanti
BalasHapusNim : 12010085
Kelas : V / E
1. Konflik di Ukraina kian membara Perang terbuka Ukraina dengan tetangga besarnya, Rusia,siap meletus kapan saja. Bagi massa demonstran anti-pemerintah di Ukraina,menggulingkan kekuasaan Presiden Viktor Yanukovych - yang lolos ke Rusia - ternyata menimbulkan masalah baru.Rusia marah besar atas tergulingnya Yanukovych,sekutu dekat Presiden Vladimir Putin,lewat revolusi rakyat.Sejak akhir pekan lalu,Rusia mengirim pasukan ke Semenanjung Crimea, wilayah otonomi khusus di Ukraina demi, "Melindungi kepentingan dan rakyat Rusia di sana," ujar Putin kepada parlemen.Crimea berhasil dikuasai secara cepat oleh Rusia.Selain Moskow masih punya barak militer di kota pelabuhan Sevastopol,mayoritas penduduk Ukraina di Crimea berbahasa Rusia dan tentu saja sangat mendukung langkah cepat Moskow mengirim pasukan saat pemerintahan pusat masih sangat rapuh setelah tergulingnya Yanukovych. Menurut kantor berita Reuters, gerombolan pria bersenjata dan berseragam namun tanpa emblem menguasai bandara dan pusat-pusat strategis di Crimea. Mereka diduga pasukan Rusia yang dikerahkan dari pangkalan militer dan juga dibantu oleh milisi-milisi setempat yang pro-Moskow.Di perbatasan,Rusia sudah menyiagakan 150.000 tentara dan pekan lalu telah menggelar latihan militer di sana. Namun, mereka tidak langsung merangsek masuk. Ukraina pun, di bawah pemerintahan baru yang masih rapuh, berupaya menyiagakan diri.
2. Dalam perspektif hukum Humaniter konflik antara Rusia dan Ukraina bahwa tidak sedikit dari kalangan penduduk sipil yang menjadi korban dari keganasan perang, bagaimana hal ini bisa terjadi? mengingat penduduk sipil adalah orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam peperangan, lantas disinilah usaha-usaha Hukum Huamaniter Internasional dan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka dalam situasi perang, serta seperti apa bentuk perlindungan yang diberikan kedua sistem hukum tersebut untuk dapat mencegah dan meminimalisir jatuhnya korban dari kalangan penduduk sipil.Dan Menjamin hak asasi manusia (HAM) yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan pihak musuh harus diperlakukan sebagai tawanan perang dan mendapat perlindungan hukum yang semestinya menurut Konvensi Jenewa III 1949.
3. Hukum Humaniter adalah sebagian dari Hukum Perang yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang,berlainan dengan hukum perang yang mengatur peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu,seperti mengenai senjata-senjata yang dilarang.Pada kesempatan lain,Prof Mochtar juga mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum atau Konvensi Jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi-konvensi humaniter.Hukum sengketa bersenjata,yaitu hukum yang mengatur masalah-masalah seperti Permulaan dan berakhirnya pertikaian, Penduduk di wilayah pendudukan,hubungan pihak bertikai dengan negara netral.Sedangkan hukum perang,memiliki arti yang lebih sempit daripada hukum sengketa bersenjata,yang mencakup antara lain masalah metode dan sarana berperang,status kombatan,perlindungan terhadap yang sakit,tawanan perang dan orang sipil.
BalasHapusCakupan Hukum Humaniter ada 2 yaitu Ius ad bellum yaitu hukum tentang perang mengatur dalam hal bagaimana Negara dibenarkan dalam kekerasan.Ruang lingkup mengatur kapan Negara dapat berperang,tujuan Negara berperang,persyaratan Perang.Sedangkan Ius in bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang.Dibagi lagi menjadi 2,yaitu The Haag Laws yaitu hukum yang mengatur cara berlakunya perang/metode perang,The Geneva Laws yaitu hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang.sedangkan
Prinsip hukum humaniter internasional yaitu prinsip pembatasan,prinsip necessity (kepentingan),prinsip larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu (Prohibition of Causing Unnecessary Suffering), kemanusiaan (humanity), Marten's clause (klausula Marten). Masing-masing prinsip HHI ini tidak hanya berdasarkan pada satu macam sumber HHI saja,melainkan dari bermacam sumber.Prinsip-prinsip tersebut sebagai bagian dari suatu sistem HHI,satu sama lainnya bersifat saling melengkapi,menjelaskan,dan membantu penafsirannya.