Ancaman Perang Besar Bayangi Ukraina dan Rusia
Sebanyak 2.593 orang tewas dalam konflik di timur Ukraina
Rabu, 3 September 2014, 02:44
Ni Kumara Santi Dewi
(REUTERS/Yannis Behrakis)
VIVAnews - Hubungan
Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang
peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik
kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas.
Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina
memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu. Sejak saat itu, demikian dilaporkan BBC edisi Agustus 2014, kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk.
Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara
Internasional Luhansk. Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu
obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu.
"Di Luhansk, pasukan Ukraina menerima sebuah perintah dan menarik diri dari bandara," ungkap juru bicara militer Ukraina, Andriy Lysenko, dan dikutip harian Telegraph.
Ukraina tak asal menuduh. Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan
dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi
Pemerintah Negeri Beruang Merah itu. Di dalamnya menunjukkan tank-tank
menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah
rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya.
Koresponden stasiun berita Al Jazeera, Paul Brennan,
melaporkan fungsi Bandara Internasional Luhansk penting dan strategis.
"Kini, peralatan militer bisa dengan mudah dipasok melalui udara," ujar
Brennan.
Mengetahui kondisi ini, Menteri Pertahanan Ukraina Valeriy Geletey
lalu menebar--entah prediksi atau ancaman--mengenai sebuah perang besar
yang pecah antara militer negaranya melawan Rusia.
"Sebuah perang yang besar telah berada di dekat kita. Sebuah perang
yang belum pernah disaksikan sejak Perang Dunia II. Sayang, kerugian
akibat perang itu, dapat menyebabkan 10 ribu nyawa melayang," tulis
Geletey di akun jejaring sosial Facebook.
Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan
keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan
kelompok separatis tersebut. Ditemui ketika tengah berbicara di hadapan
akademi militer di ibu kota Kiev, dia menilai keterlibatan Rusia itu
justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai.
"Agresi langsung dan terbuka telah dilakukan menuju ke Ukraina. Ini
telah mengubah situasi di zona konflik dengan jalan yang radikal," kata
Poroshenko.
Namun, Rusia membantah. Daripada saling mengalahkan, kata Menteri
Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di
antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati.
Dia mengandalkan pertemuan yang berlangsung kemarin di Minsk,
Belarusia. Pertemuan yang disebut Kelompok Kontak itu dihadiri oleh
perwakilan kelompok separatis, militer Ukraina, dan Organisasi untuk
Keamanan dan Kerja sama di Eropa (OSCE).
BBC melansir perwakilan kelompok pemberontak mengatakan
kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area
yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu,
mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi
ekonomi dengan Rusia.
Menurut koresponden BBC, tuntutan itu bisa memecah belah
Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah
mengincar untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa.
NATO siaga
Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi
Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan,
jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri
dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan
bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar.
Harian Inggris, The Independent edisi Senin 1 September
2014,mmelaporkan pasokan peralatan militer akan disimpan di markas di
timur Eropa. Namun, rencana ini baru resmi diumumkan ketika digelar
pertemuan tingkat tinggi NATO di Wales, Inggris pada Kamis, 4 September
2014.
Sekretaris Jenderal NATO Anders Fogh Rasmussen dalam pernyataan
resminya memang tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan
dibentuknya satuan khusus yang diberi nama "pasukan tanggap dan cepat"
itu. Rasmussen mengatakan, pasukan khusus itu bisa dikerahkan ke negara
mana pun di seluruh dunia.
"Ini adalah waktu di mana beberapa krisis terjadi di depan mata. Di
bagian timur, Rusia secara terang-terangan ikut campur di teritori
Ukraina. Sementara, di selatan, kita melihat adanya negara-negara yang
rapuh dan meningkatnya ekstrimisme serta perselisihan ekstrimisme," kata
Rasmussen.
Dia menambahkan, pasukan NATO ini bisa melancarkan serangan ringan
hingga berat jika diperlukan. "Itu juga berarti, kehadiran NATO akan
lebih nyata di bagian timur selama yang dibutuhkan. Bukan karena NATO
ingin menyerang siapa pun, tetapi karena bahaya dan ancaman di sana
terlihat lebih nyata. Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan demi
mempertahankan sekutu kami," imbuh Rasmussen.
Sesuai dengan Rencana Aksi Tanggap yang akan diumumkan pada Kamis
mendatang, pasukan tersebut akan bermarkas di beberapa negara, yakni
Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, dan Rumania.
Namun, Kremlin melihat pembentukan pasukan khusus itu sebagai
langkah provokatif. Terlebih, berdasarkan aturan bernama "Founding Act
on Mutual Relations, Cooperation and Security" tahun 1997, pembentukan
pasukan itu dianggap sebagai pelanggaran. Aturan itu merupakan sebuah
panduan bagi kerja sama NATO-Rusia di masa depan.
Saat ditandatangani pada 27 Mei 1997 di Paris, kedua pihak berjanji
tidak melihat satu sama lain sebagai musuh. NATO saat itu berjanji
kepada Pemerintahan mantan Presiden Boris Yeltsin tidak akan memiliki
pasukan permanen seperti yang tertuang dalam Pakta Warsawa.
Namun, mereka membantah pembentukan pasukan itu dianggap melanggar
pakta yang ada. NATO berdalih, pasukan itu akan tetap disiagakan sesuai
dengan kebutuhan. Menurut seorang pejabat senior yang dikutip harian The Independent, pembentukan pasukan khusus itu telah melalui pertimbangan matang.
"Kami telah mempertimbangkan berbagai masukan hukum dan keputusan
ini tidak melanggar aturan itu. Tidak akan ada pasukan permanen di
markas. Contoh lainnya, tidak akan pasukan yang ditugaskan dengan
membawa serta keluarga mereka," ujar pejabat tadi.
Berlebihan
Pernyataan Menteri Pertahanan Ukraina sudah didengar oleh Rusia.
Kementerian Luar Negeri Rusia mengaku terkejut dengan status Geletey di
media sosial.
Dilansir dari kantor berita RIA Novosti, perwakilan
Kemenlu Rusia justru menganggap pernyataan Geletey berlebihan. Dengan
berkata demikian, Geletey dinilai justru melibatkan warga Ukraina ke
dalam perang sipil.
"Moskow tentu saja telah mengetahui pernyataan yang dibuat oleh
Menhan Ukraina Valeriy Geletey, yang mengklaim operasi untuk membebaskan
Ukraina Timur dari teroris telah berakhir. Lalu, dia mengumumkan awal
perang patriotik besar yang akan mengakibatkan puluhan ribu orang tewas.
Pernyataan Menhan ini butuh studi yang cermat, walaupun tidak perlu
melibatkan ahli militer," tulis Kemenlu Rusia.
Sementara, Presiden Vladimir Putin mengingatkan negara-negara barat
agar ikut meminta pertanggungjawaban militer Ukraina. Sebab, militer
Ukraina lah yang malah menembakkan peluru ke arah warga sipil secara
membabi buta.
"Kelompok separatis telah terprovokasi dengan kehadiran pasukan
Ukraina yang berada di sekitar kota-kota besar. Mereka menembakkan
peluru ke arah pemukiman warga. Justru hal ini yang sayangnya, di banyak
negara, termasuk Eropa, mereka memilih untuk tidak membahasnya," ujar
Putin dalam kunjungannya ke bagian timur Rusia.
Sanksi baru
Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina,
para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi
baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para
pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu.
Di tengah-tengah penunjukkan Presiden Dewan UE yang baru, mereka
sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi Rusia agar mundur
dari krisis di Ukraina. Jika tidak, maka sanksi baru akan segera
dijatuhkan UE.
"Dewan Eropa mengatakan siap untuk mengambil langkah penting sesuai
dengan perkembangan situasi di lapangan," ungkap mantan Presiden Dewan
UE Herman Van Rompuy.
Menurut anggota negara UE, sanksi ini dijatuhkan karena menurut
laporan NATO pada Kamis pekan lalu yang menyebut Rusia telah mengirimkan
1.000 pasukan ke timur Ukraina. Pasukan itu dikirim untuk membantu
kelompok separatis melawan militer Ukraina. Selain itu, NATO memiliki
bukti selain pasukan, Rusia turut mengirimkan sistem pertahanan udara,
tank, artileri, dan kendaraan lapis baja.
Menurut laporan Deutsche Welle dari dokumen yang beredar
di pertemuan UE pekan lalu, sanksi yang diberikan kepada Rusia masih
terbatas di bidang ekonomi. Sebelumnya, sebanyak 90 orang Rusia yang
terkait krisis Ukraina telah dibekukan aset dan dikenai larangan
berkunjung. Kebijakan serupa, tulis DW, akan berlaku bagi orang-orang yang terkait 90 individu nama tadi.
Sementara Pemerintah Australia pada Senin kemarin telah menjatuhkan sanksi bagi Rusia. Dilansir dari laman Russia Today, Perdana Menteri Tony Abbott menyasar larangan kerjasama di bidang migas, keuangan, dan pertahanan.
Artinya, setelah sanksi itu dijatuhkan, Abbott menyebut tidak akan
ada lagi ekspor senjata dan produk migas ke Rusia. Selain itu, bank
milik Pemerintah Rusia tidak akan diizinkan memiliki akses ke pasar
modal Australia. Tidak ada pula perdagangan dan investasi di Crimea.
Sanksi dari Australia ini, kata Abbott, akan berlaku secara efektif
terhadap 63 warga Rusia dan Ukraina dan 21 organisasi dan perusahaan.
Artinya, total sudah ada 113 individu dan 32 entitas yang dibidik oleh
Pemerintah Negeri Kanguru.
Menanggapi sanksi tersebut, Putin mengatakan pada akhirnya,
negara-negara barat yang memberlakukan kebijakan itulah yang akan rugi
besar.
"Saya berharap akal sehat lah yang lebih diutamakan dan kami akan
bekerja secara normal dengan gaya modern. Dengan tidak memberlakukan
sanksi apa pun, baik kami atau rekan kami tidak akan mengalami kerugian
apa pun," ungkap Putin.
Dengan sanksi ini, Amerika Serikat dan UE membuat Rusia terpaksa
mengganti fokus kerja samanya ke negara-negara timur. Salah satunya
China.
Wakil Perdana Menteri China Zhang Gaoli secara terang-terangan
menolak untuk memberlakukan sanksi bagi Rusia. Dalam pertemuan dengan
Putin pada Senin lalu, Zhang bahkan mengaku siap mengompensasikan apapun
yang tidak diperoleh Rusia akibat sanksi tersebut.
Nyawa sipil
Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita
dibandingkan warga sipil. Data dari Komisi Tinggi PBB mengenai Hak Asasi
Manusia (HAM) yang dikutip laman Russia Today, setidaknya ada 2.593 orang yang telah terbunuh dalam peperangan hingga pertengahan April lalu.
"Angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa jika kami juga memasukkan
298 korban tewas pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh," ungkap
Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk HAM, Ivan Simonovic.
Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi
PBB untuk HAM lainnya, Navi Pillay menyerukan agar kedua belah pihak
meletakkan senjata.
"Ada kebutuhan mendesak untuk mengakhiri peperangan dan tindak
kekerasan di bagian timur, sebelum lebih banyak korban jiwa yang
berisiko atau terpaksa mengungsi atau harus menghadapi peristiwa sulit
di dalam zona konflik," ungkap Pillay.
Dia juga menyerukan pasukan militer yang tengah bertempur di timur
Ukraina sebaiknya tidak menyasar warga sipil. Sebab, di lokasi tempat
mereka berperang ada pemukiman padat penduduk.
Menurut laporan, separuh dari penduduk di kota Luhansk dan Donetsk,
telah mengungsi. Namun, proses evakuasi bukan perkara mudah. Karena
tidak semua warga yang ingin mengungsi bisa melakukannya. Beberapa,
bahkan tewas ketika berupaya kabur dari lokasi peperangan.
"Seharusnya, koridor aman dibangun oleh pasukan Ukraina untuk
memungkinkan penduduk mengungsi dari kota-kota yang masih dijadikan
lokasi perang. Sementara, laporan yang selama ini diterima, warga sipil
yang menggunakan koridor tersebut malah ikut terbunuh atau terluka,"
kata perwakilan kantor PBB.
BBC melaporkan, sulit untuk mendeteksi jumlah pasti
korban, Banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak. Mereka
turut melansir sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina.
Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia. (ita)
Pertanyaan:
1. Telusuri konflik Rusia dan Ukraina kemudian tuliskan resumenya?
2. Apa yang ada pahami tentang konflik Rusia dan Ukraina dalam perspektif Hukum Humaniter?
3. Hukum Humaniter, Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang memiki karakteristik yang berbeda-beda jelaskan? juga uraikan pemahaman anda tentang cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsip hukum humaniter.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama :Yulia Mandasari
BalasHapusNIM/Kelas :12010046/V E
Matkul :Hukum Humaniter Internasional
Jawaban :
1. Konflik antar Rusia dengan Ukraina telah lama terjadi. Krisis di Ukraina berawal saat Presiden Ukraina saat itu, Viktor Yanukovych dilengserkan dari jabatannya. Dia dilengserkan oleh aksi para demonstran yang meminta agar Ukraina bergabung dengan Uni Eropa. Padahal selama ini Viktor dikenal lebih dekat dengan Rusia.
Perbedaan inilah yang membuat letupan sehingga terjadi krisis di Ukraina selain itu di Ukraina merupakan tambang atau pemasok minyak terbesar sehingga Rusia ingin menguasai Ukraina kembali. Setelah Viktor lengser, presiden Ukraina digantikan oleh Petro Poroshenko. Presiden baru ini lebih cenderung mendekatkan Ukraina ke Uni Eropa.Karena tak ingin kehilangan pengaruhnya, Rusia kemudian menguasai Semenanjung Krimea di Ukraina selatan dan daerah di bagian timur Ukraina. Daerah itu dikenal wilayah pro-Rusia.Para milisi yang pro-Rusia ini kemudian menduduki gedung-gedung pemerintahan, bahkan menuntut pemisahan dari Ukraina. Pihak Rusia sendiri menolak tuduhan Barat bahwa pemerintahnya mendukung aksi separatis.
2. Konflik Rusia dan Ukraina semakin hari semakin memanas. Tinjauan Umum tentang Hukum Humaniter Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan:
all member shall refrain in their international relations from the trest or use of force againts the territorial integrity or political independence of any state ao any other manner inconsistence with the purpose of the United Nations.
Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter.Dari sudutpandang hukum humaniter,perang merupakan suatu kenyataan yang tidakdapatdihindari sehingga hukum humanitermencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang.Rusia telah melakukan intervensi keras kepada ukraina ini jelas melanggar hukum humaniter Internasional sehingga Rusia mendapat teguran keras dari PBB.
3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
Hukum Konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat menggunakan angkatan bersenjata dan kapan negara melakukan permusuhan atau seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum Perang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata.
Cakupan Hukum Humaniter ada 2 meliputi Ius ad Bellum dan Ius ad Bello.Ius ad Bellum yaitu menentukan motif negara dalam perang dan menentukan dalam kondisi dikuasai negara dapat berperang sedangkan Ius ad Bello yaitu menentukan cara berperang, menentukan alat-alat dalam berperang serta perlindungan terhadap korban perang. Dibanding dengan prinsip hukum umum, hal yang lebih penting bagi HHI adalah prinsip-prinsip HHI atau yang dianggap sebagai prinsip-prinsip HHI yang fundamental. Prinsip tersebut yaitu prinsip pembatasan, prinsip necessity (kepentingan), prinsip larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu (Prohibition of Causing Unnecessary Suffering), kemanusiaan (humanity), Marten's clause (klausula Marten). Masing-masing prinsip HHI ini tidak hanya berdasarkan pada satu macam sumber HHI saja, melainkan dari bermacam sumber.Prinsip-prinsip tersebut sebagai bagian dari suatu sistem HHI, satu sama lainnya bersifat saling melengkapi, menjelaskan, dan membantu penafsirannya.
Nama : Leony Ary Agustine
BalasHapusNim / Kelas : 12010157 / 5 E
UTS : Hukum Humaniter Internasional
1. Presiden Ukraina Petro Poroshenko mengumumkan bahwa Rusia telah mengirimkan pasukan bersenjata ke wilayah Ukraina setelah Kiev kehilangan kendali atas kota pesisir Novoazovsk. Wakil Tetap Ukraina untuk Uni Eropa Konstantin Yeliseev meminta Barat untuk segera memberi bantuan militer dan teknis yang substansial bagi Kiev. Namun, pemimpin AS dan Uni Eropa menyatakan bahwa mereka saat ini tak ingin bertindak lebih jauh dari pemberian sanksi bagi Rusia.
2. Konflik antara Ukraina dan Rusia harus adanya prinsip keseimbangan agar tidak banyak korban jiwa lagi.
3. Hukum Humaniter, Hukum yang mempelajari tentang cara-cara dalam berperang. Hukum Humaniter disebut juga hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Cakupan Hukum Humaniter :
- Jus Ad Bellum : Hukum yag mengatur kapan suatu negara diperbolehkan untuk berperang. Yang bertujuan untuk membatasi terjadinya perang.
- Jus In Bello : Hukum yang mengatur cara berperang (metode teknik berperang) termasuk didalamnya penggunaan senjata.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
- Prinsip Kepentingan Militer : Militer diperbolehkan menggunakan alat apapun dapat dibenarkan untuk mempercepat berperang.
- Prinsip Kemanusiaan : Walaupun untuk kepentingan Militer, tetapi Militer wajib mementingkan HAM.
- Prinsip Keseimbangan : Menyeimbangkan kepentingan militer dengan kepentingan kemanusiaan.
- Prinsip Kekesatriaan : Tidak boleh melakukan pengelabuhan objek-objek militer (penyamaran).
- Prinsip Pembedaan : Komandan pasukan harus bisa membedakan objek militer, objek sipil.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : anugrah dwi gusdyanto
BalasHapusNim : 12010123
Semester : 5 / F
1. Aksi protes massa di Kiev dan kota-kota lain di Ukraina yang dimulai sejak 21 November 2013, merupakan respon atas dibatalkannya penandatanganan perjanjian kerjasama Ukraina dengan Uni Eropa oleh pemerintahan Ukraina saat itu.
Pemerintah Ukraina memutuskan tidak menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Uni Eropa di Eastern Partnership Summit di Vilnius, Lituania pada 28-29 November 2013. Pemerintah Ukraina lebih memilih menerima pinjaman dana dari Rusia. Keputusan tersebut memicu aksi protes besar-besaran terhadap pemerintah Ukraina. Para demonstran melancarkan aksi protes di Kiev. Sempat ada upaya pengusiran kemah-kemah yang dihuni para demonstran oleh pihak pemerintah Ukraina.
pihak oposisi menduduki pemerintahan dan memegang kuasa atas parlemen Ukraina. Verkhovnaya Rada mengumumkan Aleksander Turchinov sebagai Presiden Ukraina dan Arseniy Yatsenchuk sebagai Perdana Menteri Ukraina yang baru. Sementara itu, Presiden Ukraina Viktor Yanukovych melarikan diri dari Kiev dan meminta perlindungan Rusia.
Moskow menyatakan masih menganggap Yanukovych sebagai presiden Ukraina yang sah dan mempertanyakan legitimasi pemerintahan Ukraina yang baru. Menurut pendapat pemerintah Rusia, pemerintahan Ukraina saat ini berada di bawah pengaruh para kaum nasionalis radikal dan mengancam keamanan penduduk Rusia yang tinggal di Ukraina. Rusia telah meminta para politisi di Kiev untuk mematuhi kesepakatan yang disetujui pada 21 Februari 2014 untuk mengakhiri konflik dan Rusia setuju bekerjasama dengan pihak Barat untuk mengakhiri krisis yang terjadi.
2. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang, namun pihak militer ukraina lah yang banyak menembaki warga sipil sehingga Rusia mengirim pasukan beserta sistem pertahanan untuk melindungi warga sipil yang ada di area konflik.
3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.
Hukum konflik bersenjata terbagi menjadi 2, yaitu :
a. Konflik bersenjata internasional.
b. Konflik bersenjata non - internasional.
Hukum perang terbagi dalam 2 macam :
1. hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan ( jus in bello )
2. hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan ( jus ad bellum )
Prinsip - prinsip humaniter :
- prinsip kepentingan militer
hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
- prinsip kemanusiaan
melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
- prinsip kesatriaan
tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
- prinsip pembedaan
membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Dwi Ajeng Putri R
BalasHapusNIM/Kelas :12010141 / F
1.Pemerintah Ukraina lebih memilih menerima pinjaman dana dari Rusia. Keputusan tersebut memicu aksi protes besar-besaran terhadap pemerintah Ukraina. Para demonstran melancarkan aksi protes di Kiev. Sempat ada upaya pengusiran kemah-kemah yang dihuni para demonstran oleh pihak pemerintah Ukraina.
pihak oposisi menduduki pemerintahan dan memegang kuasa atas parlemen Ukraina. Verkhovnaya Rada mengumumkan Aleksander Turchinov sebagai Presiden Ukraina dan Arseniy Yatsenchuk sebagai Perdana Menteri Ukraina yang baru. Sementara itu, Presiden Ukraina Viktor Yanukovych melarikan diri dari Kiev dan meminta perlindungan Rusia.
Moskow menyatakan masih menganggap Yanukovych sebagai presiden Ukraina yang sah dan mempertanyakan legitimasi pemerintahan Ukraina yang baru. Menurut pendapat pemerintah Rusia, pemerintahan Ukraina saat ini berada di bawah pengaruh para kaum nasionalis radikal dan mengancam keamanan penduduk Rusia yang tinggal di Ukraina. Rusia telah meminta para politisi di Kiev untuk mematuhi kesepakatan yang disetujui pada 21 Februari 2014 untuk mengakhiri konflik dan Rusia setuju bekerjasama dengan pihak Barat untuk mengakhiri krisis yang terjadi.
2. Tinjauan Umum tentang Hukum Humaniter Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan:
all member shall refrain in their international relations from the trest or use of force againts the territorial integrity or political independence of any state ao any other manner inconsistence with the purpose of the United Nations.
Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter.Dari sudutpandang hukum humaniter,perang merupakan suatu kenyataan yang tidakdapatdihindari sehingga hukum humanitermencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang.
3.Hukum Humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi dampak dari pertikaian senjata dan mempunyai tujuan memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil, Sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan bersenjata.
hukum konflik bersenjata terbagi menjadi 2, yaitu :
a. Konflik bersenjata internasional.
b. Konflik bersenjata non - internasional.
Hukum perang terbagi dalam 2 macam :
1. hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan ( jus in bello )
2. hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan ( jus ad bellum )
Prinsip - prinsip humaniter :
- prinsip kepentingan militer
hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
- prinsip kemanusiaan
melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
- prinsip kesatriaan
tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
- prinsip pembedaan
membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
Name : Melling
BalasHapusNim : 13010061
kelas :V/E
RESUME
Hubungan Rusia - Ukraina memanas di karenakan Ukraina menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas.Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah di kuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu.Pertempuran yang berlangsung lebih dari 24 jam itu, setidaknya 7 orang pasukan Ukrania terbunuh.
Namun dalam peperangan tersebut, pasukan Ukrania mundur karena kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan di dukung beberapa tank dari Rusia.
Tuduhan Ukraina tersebut berdasarkan potongan rekaman gambar yang di siarkan oleh stasiun televisi pemerintah Rusia.Di dalamnya menunjukkan tank tank menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu minggu sebelumnya.
Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut.Ditemui ketika tengah berbicara di hadapan akademi militer di ibu kota Kiev, dia menilai keterlibatan Rusia itu justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai.Namun, Rusia membantah .Daripada saling mengalahkan, kata menteri Luar negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera di sepakati. Dia mengandalkan pertemuan yang berlangsung di Minsk,Belarusia.Pertemuan yang disebut kelompok kontak itu di hadiri oleh perwakilan kelompok separatis, militer Ukraina, dan organisasi untuk keamanan dan kerjasama di Eropa ( OSCE ).
Nama : Melling
BalasHapusNim : 13010061
Kelas : V/E
BBC melansir perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaanya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia.Menurut koresponden BBC, tuntutan itu bisa memecah belah Ukraina secara de Facto.
Dari pihak Nato ( Sekeretaris Jenderal NATO Anders Eogh Rasmussen ) tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan di bentuknya satuan khusus yang di beri nama " pasukan tanggap dan cepat " karena pasukan tersebut akan di kerahkan di negara manapun di seluruh dunia.
Dia menambahkan, pasukan NATO ini bisa melancarkan serangan ringan hingga berat jika diperlukan." itu juga berarti, kehadiran NATO akan lebih nyata di bagian timur selama yang di butuhkan.Bukan karena NATO ingin menyerang siapa pun, tetapi karena bahaya dan ancaman di sana terlihat lebih nyata.Kami akan melakukan apa pun yang di perlukan demi mempertahankan sekutu kami."
Dan para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia jika Rusia ikut campur dalam wilayah Ukraina.Menurut anggota negara UE, sanksi ini di jatuhkan karena menurut laporan NATO Rusia telah mengirimkan 1000 pasukan ke timur Ukraina.Pasukan itu di kirim untuk membantu kelompok separatis melawan militer Ukraina.Menurut laporan Deutsche Welle dari dokumen yang beredar di pertemuan UE pekan lalu, saknsi yang di berikan kepada Rusia terbatas di bidang Ekonomi. Perdana Menteri Tony Abbot menyasar larangan kerjasama di bidang migas, keuangan dan pertahanan.
Dimana, jika sanksi tersebut di jatuhkan maka tidak akan ada lagi ekspor senjata dan produk migas ke Rusia.Selain itu, bank milik pemerintah Rusia tidak akan diizinkan memiliki akses ke pasar modal Austalia.Tidak ada pula perdagangan dan investasi di Crimea.
Menanggapi sanksi tersebut, Putin mengatakan bahwa negara negara barat yang memberlakukan kebijakan itulah yang akan rugi besar. Dengan sanksi ini, AS dan UE membuat Rusia terpaksa mengganti focus kerja samanya ke negara negara timur salah satunya China. Wakil perdana menteri China Zhang Gaoli secara terang terangan menolak untuk memberlakukan sanksi bagi Rusia.Dalam pertemuan dengan Putin, zhan mengaku siap mengompensasikan apapun yang tidak di peroleh Rusia akibat sanksi tersebut.
Di dalam perang ini selain kerugian secara materiil yang lebih di sayangkan adalah banyaknya nyawa penduduk sipil yang melayang.Dalam Laman Russia Today ada sekitar 2.593 yang terbunuh dan menurut Ass Sekjen PBB HAM jika di tambahkan dengan korban tewas pesawat Airlines MH17 yang terjatuh mendekati ke 3.000 jiwa.
Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya, Navi Pilkay menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata.
Nama : Melling
BalasHapusNim : 13010061
Kelas : V/E
2. Konflik Rusia dan Ukraina menurut perspektif hukum humaniter internasional merupakan Sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional dikenal juga sebagai “perang pemberontakan” yang terjadi di dalam suatu negara; juga dapat berbentuk perang saudara (civil war) (misalnya terjadi perang pemberontakan di negara C antara pasukan pemberontakan melawan pasukan reguler negara C. Perhatikan bahwa perang pemberontakan selalu bertujuan untuk memisahkan diri dari negara induk). Ketentuan mengenai sengketa bersenjata non-internasional ini diatur hanya berdasarkan satu pasal saja, yakni Pasal 3 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II tahun 1977.
3. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter.
Hukum Humaniter Internasional mempunyai 2 cabang, yaitu :
a. Hukum Jenewa, yang disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil bagian dalam pertempuran dan orang – orang yang tidak terlibat aktif dalam peperangan, yaitu penduduk sipil, sedangkan
b. Hukum Den Haag, yang menetapkan hak dan kewajiban pihak – pihak yang berperang dalam melaksanakan operasi militer dan menetapkan batasan – batasan mengenai sarana yang boleh dipakai untuk mencelakai musuh
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, LLM, Konvensi-Konvensi Palang Merah 1949, Alumni, Bandung, 2002. mengemukakan bahwa definisi hukum humaniter adalah: “ Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang Itu sendiri”.
Hukum Humaniter adalah
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Nama : Melling
BalasHapusNim :13010061
Kelas : V/E
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles ofapplication), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Nama : Rebecca Juliet Christy
BalasHapusNIM : 12010004
Kelas : V / E
1). Konflik Rusia dan ukraina ini berawal dari munculnya kelompok-kelompok separatis yang ingin memberontak dan ingin merebut kekuasaan dari ukraina. Ukraina sendiri menuduh Rusia mendukung kelompok separatis ini, dan ukraina menduga Rusia merupakan dalang dibalik munculnya kelompok separatis yang berusaha menguasai Bandara Internasional Luhansk yang notabene penting dan strategis untuk pasokan peralatan militer. Ukraina meyakini keterlibatan Rusia dalam sengketa antara ukraina dan kelompok separatis dengan menunjukkan beberapa bukti tank rusia yang berada di daerah teritori Ukraina. Namun, rusia membantah, membuat sengketa antara kedua negara ini berlanjut.
2). dalam hukum humaniter, sengketa rusia dan ukraina ini dapat digolongkan sebagai konflik bersenjata non-perang, dimana dua negara ini belum memutuskan hubungan diplomatik mereka ataupun memblokade pantai-pantai. Dalam kasus konflik bersenjata - non perang, seharusnya Dewa Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan pemaksaan, keputusan ataupun rekomendasi-rekomendasi aktual yang dikeluakan oleh Dewan keamanan berdasarkan Pasal 39, dan seterusnya dari Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk menjadi pedoman bagi negara-negara yang terlibat permusuhan, juga harus mempertimbangkan munculnya "operasi-operasi pemeliharaan pendamaian" dari PBB yang dikemukakan dalam bab 20. Kedua negara ini pun harus bersedia mematuhi kaidah umum hukum internasional yang termasuk dalam yuridiksi penegakan perdamaian dari Dewan Keamanan PBB, yakni mematuhi keputusan-keputusan dan rekomnedasi-rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB. Juga harus mempertimbangkan Pasal 35 dari Konvensi Jenewa yakni melindungi orang-orang sipil, tidak menahan/memenjarakan warga negara musuh saat sedang berkonflik.
3).*karakteristik hukum perang* :
a. dimensi dari konflik, jika tindakan kekerasan yang terjadi tidak hanya terlokasi dan tidak terbatas.
b. disetujui oleh kedua negara yang sedang berperang/ berkonflik. dalam hal ini negara-negara yang berkonflik sama-sama mengakui dan menyetujui diadakannya perang.
c.sikap dan reaksi dari pihakpihak/ negara-negara lain yang tidak berperang, apabila konflik itu berkaitan dengan hak-hak dan kepentingan mereka, maka dapat diputuskan untuk mengakui sebagai pihak yang terlibat perang atau membuat pernyataan netralitas.
*karakteristik konflik bersenjata* :
negara-negara atau kesatuan-kesatuan non negara (faksi pemberontak) yang berkonflik belum memutuskan hubungan diplomatik mereka, merelokasi warga sipil, atau belum saling memblokade pantai-pantai.
*cakupan hukum humaniter* :
a. Luas : bahwa ruang lingkup hukum humaniter tidak terdiri dari hukum deen haag dan jenewa saja.
b. sempit : bahwa ruang lingkup hukum humaniter merupakan hukum jenewa saja, yaitu hukum yang mengatur perlindungan para korban perang, karena hanya bagian itulah yang menggambarkan sifat kemanusiaan.
c. moderat : bahwa ruang lingkup hukum humaniter adalah hukum den haag dan jenewa
*prinsip-prinsip hukum humaniter*:
a. Prinsip kepentingan militer :pihak yang berperang menentukan kekuatan untuk menaklukkan musuh dalam waktu yang sesingkat mungkin dan biaya serendah mungkin dan dengan jumlah korban seminimal mungkin.
b. Prinsip Kemanusiaan : warga sipil, orang sakit/ luka serta tawanan perang harus dilindungi karena bukan lagi merupakan ancaman perang.
c. Prinsip Kesatriaan : tidak memakai senjata ataupun cara berperang yang tidak hormat
d. Prinsip Pembedaan : membagi penduduk menjadi 2 golongan yaitu golongan penduduk yang ikut aktif berperang (kombatan) dan penduduk yang tidak ambil bagian dalam berperang (sipil)
NAMA : GHAZALI AZIZ JAELANI
BalasHapusNIM : 12010047
SEMESTER : 5 kelas E
1. Hubungan Rusia dan Ukraina semakin memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Sebuah perang yang besar sudah dekat dengan kita. Sebuah perang yang belum pernah disaksikan sejak Perang Dunia ke 2. Sayangnya, kerugian akibat perang itu dapat menyebabkan 10 ribu jiwa melayang. Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap membantu dengan cara mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelejen. Mereka akan dikerahkan bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar. Kelompok separatis telah terprovokasi dengan kehadiran pasukan Ukraina yang berada di wilayah kota-kota besar. Mereka meluncurkan peluru ke arah pemukiman warga. Justru hal ini yang sayangnya di banyak negara termasuk Eropa mereka memilih untuk tidak membahasnya. Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu. Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil. Data dari Komisi Tinggi PBB mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikutip laman Russia Today, setidaknya ada 2.593 orang yang telah terbunuh dalam peperangan hingga pertengahan April lalu.
2. Hubungan antara Rusia dan Ukraina mengalami keretakan akibat Ukraina berang menuduh Rusia ada dibalik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas, dari perang tersebut banyak orang yang terbunuh sekitar 2593 jiwa orang. Konflik tersebut merupakan konflik berlanjutan dan diharapkan komisioner tinggi PBB untuk agar kedua Negara tersebut meletakkan senjata agar korban jiwa tidak bertambah banyak lagi. selain itu pihak BBC melansir perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia agar perang segera bisa diakhiri antara Ukraina dengan kelompok separatis.
3. Cakupan hukum humaniter yaitu jus ad bellum dan jus in bello
Jus ad bellum adalah Hukum yang mengatur tentang kapan suatu negara diperbolehkan untuk melakukan perang.
Jus in bello adalah Hukum yang mengatur cara berperang atau metode atau teknik berperang termasuk didalamnya penggunaan senjata
Prinsip-prinsip hukum humaniter ada 5 yaitu Prinsip kepentingan militer, Prinsip kemanusiaan, Prinsip keseimbangan, Prinsip kesatrian , dan Prinsip pembedaan.
Nama : Roy Dewanto
BalasHapusNIM : 12010079
Kelas : V E
1. Hubungan Rusia dan Ukraina memanas, dan Ukraina menuduh rusia di balik pemberotakan tersebut. Perang ini memburuk setelah dikuasai kelompok separatis april lalu. Tujuan pemberontakan tersebut adalah menguasai bandara Internasional Laharsk, bandara tersebut diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu. Kelompok separatis diduga didukung oleh rusia yang dipersenjatai tank dan Ukraina tidak asal menuduh karena telah ada bukti rekaman gambar yang di siarkan oleh stasiun televisi Ukraina. Dan banyak negara yang menjatuhkan sangsi terhadap Erusia karena kejadian ini salah satunya adalah Australia yang menyasar larangan kerja sama dibidang migas, keuangan, dan pertahanan. Ukraina jaga menyerukan agar pasukan militer yang tengah bertempur sebaiknya tidak menyasar ke warga sipil.
2. HUbungan Rusia dan Ukraina memanas dikarenakan kelompok separatis diduga didukung oleh Rusia. Perang adalah jalan satu - satunya untuk menyelesaikan sengketa hal tersebut tercantum dalam pasal 2 ayat 4. Perang merupakan suatu kenyataan tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanusiaan atau memanusiakan perang.
3. HUkum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan karena alasan kemanusiaan yang dibuat untuk membatasi akibat - akibat dari pertikaian senjata.
Hukum konflik bersenjata : hukum yang menentukan kapan negara dapat menggunakan angkatan bersenjata.
Hukum konflik bersenjata dibagi menjadi 2 yaitu
- konflik bersenjata internasional
- konflik bersenjata non internasional
Hukum perang adalah Prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata.
Hukum perang ada 2 yaitu
- jus in bello
- jus ad bellum
Prinsi humaniter ada 4 yaitu
- prinsip kepentingan militer
- prinsip kemanusiaan
- prinsip kesatriaan
- prinsip pembedaan
Nama : Alfania Wahyudia
BalasHapusKelas : V F
NIM : 12010092
1. Hubungan Rusia memanas ketika Ukraina menuduh Rusia ada dibalik kekuatan yang ingin mereka tumpas. Ancaman mereka itu bermula saat situasi di Ukraina memburuk kelompok separatis Ukraina telat menguasai hampir sebagian besar kota. Menurut laporan, kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan di dukung beberapa tank dari Rusia. Presiden Ukraina Petro Poroshnko pun kian yakin dengan keterlibatan pasuka Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut. Namun Rusia membantah. Sergei lavrov Menteri Luar Negeri Rusia beranggapan Lebih baik solusi guncatan senjata di antara militer Ukraina dan Kelopmpoik Separatis Segera disepakati. Menurut koresponden BBC, tuntutan itu bias memcahkan belah Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah mengincar untuk bias menjalin kerjasama dengan organisasi di Uni Eropa.
Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4000 pasukan dalam dua hari kedapan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Sesuai dengan rencana aksi tanggap pasukan tersebut akan bermarkas di beberapa Negara, yakni Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia dan Rumania. Namun kremlin melihat pembembentukan pasukan khusus itu sebagai langkah provokatif. Terlebih, berdasarkan aturan bernama “Founding Act on Mutual Relations, Cooperation and Security” tahun 1997, pembentukan pasukan itu dianggap sebagai pelanggaran. Aturan itu merupakamn sebuah panduan bagi kerja sama NATO-Rusia di masa depan.
Saat5 ditandatngani pada 27 Mei 1997 di Paris, kedua pihak berjanji tidak melihat satu sama lain sebagi musuh. NATO saat itu berjanji kepada Pemerintahan mantan Presiden Boris Yeltsin tidak akan memiliki pasukan permanen seperti yang tertuang dalam Pakta Warsawa.
Namun, mereka membantah pembentukan pasukan itu dianggap melanggar pakta yang ada. NATO berdalih, pasukan itu akan tetap disiagakan sesuai dengan kebutuhan. Melihat Ukraina yang masih ikut campur dalam teori Ukraina, para pemimpin Negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam Pertemuan para pemimpin Negara anggota UE pada akhir pecan lalu.
Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil. Data dari Komisi Tinggi PBB mengenai Hak Asasi Manusia yang dikutip laman Rusia Today, setidaknya ada 2.593 Orang yang telah terbunu dalam peperangan. BBC melaporkan, sulit untuk mendeteksi jumlah pasti korban, banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak.
nama : alfania wahyudia
BalasHapuskelas : VF
nim : 12010092
2. Dalam hukum humaniter dikenal dua bentuk perang atau sengketa bersenjata, yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat non internasional. Pada perkembangannya, pada khasus sengketa bersenjata antara Rusia dan Ukraina dapat dikatakan Internasional konflik internal (Internationalized internal conflict). Yaitu sengketa bersenjata secara internasional atau antar Negara.sehingga hukum humaniter mengatur bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri.
3. Hukum Humaniter Internasional adalah ketentuan hukum yang berasal dari perjanjian internasional atau kebiasaan Internasional yang mengatur tata cara dan metodde berperang serta perlindungan terhadap korban perang, yaitu bertujuan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul karena pertikaian bersenjata baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat non internasional.
Cakupan Hukum Humaniter ada 2 yaitu :
a. Ius ad bellum yaitu hukum tentang perang, mengatur dalam hal bagaimana Negara dibenarkan dalam kekerasan.
Ruang lingkup :
1. Mengatur kapan Negara dapat berperang
2. Tujuan Negara berperang
3. Persyaratan Perang
b. Ius in bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang. Dibagi lagi menjadi 2, yaitu :
1. The Haag Laws : hukum yang mengatur cara berlakunya perang/metode perang
2. The Geneva Laws : hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang.
Prinsip – prinsip Hukum Humaniter :
1. Prinsip Kemanusiaan
Prinsip-prinsip kemanusiaan ditafsirkan sebagai pelarangan atas sarana dan metode berperang yang tidak penting bagi tercapaianya suatu keuntungan militer yang nyata.
2. Necessity (Keterpaksaan)
Prinsip keterpaksaan adalah ketentuan yang menetapkan bahwa suatu objek sipil hanya bias dijadikan sasaran militer apabila telah memenuhi persyaratan tertantu.
3. Proporsional (Proportionali)
Setiap serangan dalam operasi militer yang didahului dengan tindakan yang memastikan bahwa serangan tersebut tidak akan menyebabkan korban ikutan dipihak sipil yang berupa kehilangan nyawa, luka-luka, ataupun kerusakan harta benda yang berlebihna dibandiungkan keuntungan militer yang diharapkan langsung dari serangan tersebut.
4. Distinction (Pembendaan)
Semua pihak yang terlibat dalam sengketa bersenjata harus membedakan antara peserta tempur (kombatan) dengan orang sipil.
5. Prohibition of causing unnecessary suffering (prinsip hukum humaniter tentang larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya)
Ketentuan Hukum Humaniter Internasional tentang larangan menyebakan penderitaan yang tidak seharunya, sering disebut sebagai principle of limitation (prinsip pembatasan).
6. Pemisahaan antara ius ad bellum dengan ius in bello
Pemberlakuan hukum humaniter internasional ius in bello (hukum yang berlaku untuk situasi sengketa bersenjata) tidak dipengaruhi oleh ius ad bellum (hukum tentang keabsahan tindakan perang) dengan kata lain hukum humaniter internbasional mengikatkan para pihak yang bersengketa tanpa melihat alasan dari keputusan atau tindakan perang tersebut.
7. Ketentuan minimal Hukum Humaniter
Hukum humaniter internasional telah dilengkapi dengan ketentuan minimal yang harus diberlakukan dalam setiap situasi konflik bersenjata internasional maupun konflik bersenjata non internasional.
Asas-asas Hukum Humaniter :
1. Asas kepentingan Militer
Berdasarkan asas ini maka pihak bersenjata dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukakkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
2. Asas perikemanusiaan
Menurut asas ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk meperhatikan peri kemanusiaan, dimana mereka dilarang uyntuk menggunakan kekerasan dan dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan
Berdasarkan asas ini bahwa didalam perang, kejujuran diutamakan.
Nama : Ardy hermawan s
BalasHapusNim : 12010013
Kelas : 5E
1.hub ukraina dan rusia memanas ditenggarai oleh rusia yg berada di balik kekuatan separatis, Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah itu.
Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina.
Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. sanksi yang diberikan kepada Rusia masih terbatas di bidang ekonomi. Sebelumnya, sebanyak 90 orang Rusia yang terkait krisis Ukraina telah dibekukan aset dan dikenai larangan berkunjung. Sementara Pemerintah Australia pada Senin kemarin telah menjatuhkan sanksi bagi Rusia. Berupa larangan kerjasama di bidang migas, keuangan, dan pertahanan. Selain itu, bank milik Pemerintah Rusia tidak akan diizinkan memiliki akses ke pasar modal Australia.
2.konflik antara rusia dengan ukraina ditenggarai karena rusia ikut campur dalam pertempuran ukraina dengan separatis, dalam hal memberikan bantuan alat perang berupa tank.
3.hukum humaniter : seperangkat aturan, karena alasan kemanusiaan untuk mengurangi / membatasi akhibat-akibat dari pertikaian senjata
Hukum konflik bersenjata : dimana aturan bagi pihak yg konflik untuk membedakan mana yg objek sasaran dan yang bukan objek sasaran
Hukum perang : sebagai mana aturan bagi pihak yg berkonflik untuk tidak melanggar hak dari setiap individu
*Prinsip-prinsip hukum humaliter
-prinsip kepentingan militer :Suatu pihak mempunyai hak untuk menentukan kekuatan dalam menundukkan lawan secepat mungkin, serta memperkacil akibat-akibat perang, namun tidak melanggar hukum perang,
-prinsip kemanusiaan : Objek yg bukan suatu ancaman harus dilindungi
-prinsip kesatriaan :tidak membenarkan penggunaan alat/cara yg tidak terhormat
-prinsip pembedaan : membedakan penduduk yg ikut terlibat dlam konflik bersenjata dan yg tidak ikut dalam konflik
Nama : Achmad Hari Prayuda
BalasHapusNIM : 12010100
Kelas : V E
1 ) . Hubungan Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu. Sejak saat itu, kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk. Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut.
Namun, Rusia membantah. daripada saling mengalahkan, kata Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati. Perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia. Tuntutan itu bisa memecah belah Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa.
2 ) . Konflik Rusia dan Ukraina dalam perspektif hukum humaniter adalah sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional atau bisa disebut juga perang pemberontakan karena dalam perang antara Rusia dan Ukraina salah satu tujuannya untuk mengusai sebuah wilayah dan menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya.
3 ) . Karakteristik hukum perang
a. Dimensi dari konflik , jika tindakan kekerasan yang terjadi tidak hanya terlokasi dan tidak terbatas.
b. Disetujui oleh kedua Negara yang sedang berperang /berkonflik dalam hal ini Negara-negara yang berkonflik sama-sama mengakui dan menyetujui diadakannya perang.
c. Sikap dan reaksi dari pihak Negara lain yang tidak ikut berperang apabila konflik itu berkaitan dengan hak-hak dan kepentingan mereka , maka dapat diputuskan untuk mengakui sebagai pihak yang terlibat perang.
Karakteristik konflik senjata
Negara-negara atau kesatuan non Negara yang berkonflik belum memutusakan hubungan diplomatic mereka merelokasi warga sipilnya.
Cakupan hukum humaniter
a.Luas ; bahwa ruang lingkup hukum humaniter tidak terdiri dari hukum deen haag dan jenewa.
b.Sempit : bahwa ruang lingkup hukum humaniter merupakan hukum jenewa saja.
c.Moderat : bahwa ruang lingkup hukum humaniter adalah hukum deen haag dan jenawa.
Prinsip-prinsip hukum humaniter
a.Prinsip kepentingan militer : pihak yang berperang menentukan kekuatan untuk menaklukan musuh dalam waktu sesingkat mungkin.
b.Prinsip kemanusiaan : warga sipil, orang sakit, serta tawanan dilindungi karena bukan lagi ancaman perang.
c. Prinsip kesatriaan : tidak memakai senjata ataupun cara berperang yang tidak hormat.
d. Prinsip pembedaan : membagi penduduk menjadi 2 golongan yaitu golongan penduduk yang ikut aktif berperang (kombatan) dan penduduk yang tidak ambil bagian dalam berperang (sipil)
NAMA : Sarwoedi Harahap
BalasHapusNIM :13010064
SMTR/KLS : III/F.
1. Konflik antar Rusia dengan Ukraina telah lama terjadi. Krisis di Ukraina berawal saat Presiden Ukraina saat itu, Viktor Yanukovych dilengserkan dari jabatannya. Dia dilengserkan oleh aksi para demonstran yang meminta agar Ukraina bergabung dengan Uni Eropa. Padahal selama ini Viktor dikenal lebih dekat dengan Rusia.Perbedaan inilah yang membuat letupan sehingga terjadi krisis di Ukraina selain itu di Ukraina merupakan tambang atau pemasok minyak terbesar sehingga Rusia ingin menguasai Ukraina kembali. Setelah Viktor lengser, presiden Ukraina digantikan oleh Petro Poroshenko. Presiden baru ini lebih cenderung mendekatkan Ukraina ke Uni Eropa.Karena tak ingin kehilangan pengaruhnya, Rusia kemudian menguasai Semenanjung Krimea di Ukraina selatan dan daerah di bagian timur Ukraina. Daerah itu dikenal wilayah pro-Rusia.Para milisi yang pro-Rusia ini kemudian menduduki gedung-gedung pemerintahan, bahkan menuntut pemisahan dari Ukraina. Pihak Rusia sendiri menolak tuduhan Barat bahwa pemerintahnya mendukung aksi separatis.
2. Tinjauan Umum tentang Hukum Humaniter Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan:
all member shall refrain in their international relations from the trest or use of force againts the territorial integrity or political independence of any state ao any other manner inconsistence with the purpose of the United Nations.Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter.Dari sudutpandang hukum humaniter,perang merupakan suatu kenyataan yang tidakdapatdihindari sehingga hukum humanitermencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang.
3. Hukum Humaniter, Hukum yang mempelajari tentang cara-cara dalam berperang. Hukum Humaniter disebut juga hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Cakupan Hukum Humaniter :
Jus Ad Bellum : Hukum yag mengatur kapan suatu negara diperbolehkan untuk berperang. Yang bertujuan untuk membatasi terjadinya perang.
Jus In Bello : Hukum yang mengatur cara berperang (metode teknik berperang) termasuk didalamnya penggunaan senjata.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
Prinsip Kepentingan Militer : Militer diperbolehkan menggunakan alat apapun dapat dibenarkan untuk mempercepat berperang.
Prinsip Kemanusiaan : Walaupun untuk kepe
Nama: Rizal Kurniawan
BalasHapusNIM: 12010167
Kelas VF
1. Hubungan Rusia-Ukraina memanas,Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas.Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu.Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara Internasional Luhansk. Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu.Dalam pertempuran yang berlangsung lebih dari 24 jam itu, setidaknya tujuh orang pasukan Ukraina terbunuh.
Namun, dalam peperangan tersebut, pasukan Ukraina terpaksa mundur.Karena kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan didukung beberapa tank dari Rusia.Ukraina tak asal menuduh, Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan. Di dalamnya menunjukkan tank-tank menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya.Mengetahui kondisi ini, Menteri Pertahanan Ukraina Valeriy Geletey lalu menebar,entah prediksi atau ancaman mengenai sebuah perang besar yang pecah antara militer negaranya melawan Rusia.Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut.Namun, Rusia membantah. Daripada saling mengalahkan, kata Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati.Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. "Ini adalah waktu di mana beberapa krisis terjadi di depan mata. Di bagian timur, Rusia secara terang-terangan ikut campur di teritori Ukraina. pasukan NATO ini bisa melancarkan serangan ringan hingga berat jika diperlukan. "Itu juga berarti, kehadiran NATO akan lebih nyata di bagian timur selama yang dibutuhkan. Bukan karena NATO ingin menyerang siapa pun, tetapi karena bahaya dan ancaman di sana terlihat lebih nyata. Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan demi mempertahankan sekutu kami,". Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu.Di tengah-tengah penunjukkan Presiden Dewan UE yang baru, mereka sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi Rusia agar mundur dari krisis di Ukraina. Jika tidak, maka sanksi baru akan segera dijatuhkan UE.Sementara Pemerintah Australia pada Senin kemarin telah menjatuhkan sanksi bagi Rusia. Dilansir dari laman Russia Today, Perdana Menteri Tony Abbott menyasar larangan kerjasama di bidang migas, keuangan, dan pertahanan.Artinya, setelah sanksi itu dijatuhkan, Abbott menyebut tidak akan ada lagi ekspor senjata dan produk migas ke Rusia. Selain itu, bank milik Pemerintah Rusia tidak akan diizinkan memiliki akses ke pasar modal Australia. Tidak ada pula perdagangan dan investasi di Crimea. Menanggapi sanksi tersebut, Putin mengatakan pada akhirnya, negara-negara barat yang memberlakukan kebijakan itulah yang akan rugi besar.
Nama: Rizal Kurniawan
BalasHapusNIM: 12010167
Kelas VF
sambungan jawaban
"Saya berharap akal sehat lah yang lebih diutamakan dan kami akan bekerja secara normal dengan gaya modern. Dengan tidak memberlakukan sanksi apa pun, baik kami atau rekan kami tidak akan mengalami kerugian apa pun," ungkap Putin.Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil.Setidaknya ada 2.593 orang yang telah terbunuh dalam peperangan hingga pertengahan April lalu.
"Angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa jika kami juga memasukkan 298 korban tewas pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh," ungkap Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk HAM, Ivan Simonovic. "Seharusnya, koridor aman dibangun oleh pasukan Ukraina untuk memungkinkan penduduk mengungsi dari kota-kota yang masih dijadikan lokasi perang. Sementara, laporan yang selama ini diterima, warga sipil yang menggunakan koridor tersebut malah ikut terbunuh atau terluka," kata perwakilan kantor PBB.
2. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.Jadi, Konflik Rusia dan Ukraina sangat tidak dibenarkan menurut hukum humaniter, dikarenakan Rusia sudah terlalu ikut campur dalam permasalahan dalam negeri Ukraina dengan para pemberontak separatis. Sebelum benar-benar terjadi perang, sebaiknya permasalahan antara Rusia dan Ukraina dibawa terlebih dahulu ke ranah mahkamah internasional, akan tetapi jika mahkamah internasional tidak dapat menyelesaikan permasalahan kedua Negara tersebut maka kedua Negara diperbolehkan berperang dengan syarat benar-benar mampu untuk mengaplikasikan cakupan hukum humaniter yang sudah ada serta harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter agar perlindungan hak asasi manusia kepada warga sipil yang tidak bersalah tetap terlindungi dan tidak ada lagi warga sipil yang menderita.
3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.
Cakupan hukum humaniter:
a. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan
b. Jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang
Prinsip-prinsip hukum humaniter:
a. Prinsip militer:
Para pihak yang bersengketa dalam perang mereka menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian di pihak mereka. Segala cara dan semua alat yang dibenarkan oleh hukum internasional akan dipergunakan akan tetapi mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang.
b. Prinsip kemanusiaan:
Para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah, atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
c. Prinsip keseimbangan:
Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka, dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
d. Prinsip kesatriaan:
Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulance untuk menyerang musuh.
e. Prinsip pembeda:
Prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil. Asas ini dituangkan dalam berbagai instrument dan praktik nasional.
Nama : Ike Rosiana Dewi
BalasHapusNim : 12010057
Semester V/E
1. Telusuri konflik rusia dan ukraina
Ukraina dan rusia sepakat membahas upaya meredakan konflik.Para pejabat tinggi akan mempersiapkan sebuah roadmap untuk agenda gencatan senjata dengan kelompok separatis pro rusia.Putin berjanji membantu perundingan.Sebelum Vladimir Putin menegaskan p[emerintah ukraina harus berdialog langsung dengan wakil2 Separtis untuk mencapai perdamaian.Poroshenko kembali menghimbau kepada rusia untuk menghentikan bantuan militer dan pasokan senjata kepada kelompok separatis.Hal yang berulang kali dibantah oleh rusia.Pertempuran ini menelan banyak korban tewas dan luka2 di kedua pihak dalam pertempuran sengit dikota Ilovaisk.Pertempuran juga terjadi sekitar kota Donetsk dan menewaskan tiga warga sipil.Donetsk yang berpenduduk sekitar satu juta orang selama beberapa minggu dikepung pasukan pemerintah.
2. Konflik rusia dan ukraina dalam perspektif hukum humaniter adalah sebaiknya segera menyelesaikan krisis perang tersebut agar tidak banyak menelan korban lagi bagi kedua kubu.Gencatan senjata segera diselesaikan karena tidak sedikit dari kalangan penduduk sipil dan ank2 yang menjadi korban dari keganasan perang.Mengingat bahwa penduduk sipil dan anak2 adalah orang yang tidak terlibat langsung dalam peperangan.Usaha hukum humaniter sebaiknya memberikan perlindungan terhadap hak2 mereka dalam situasi perang.
3. Cakupan hukum humaniter dan prinsip-prinsipnya.Hukum humaniter/hukum perang mengandungasas2 pokok yaitu asas kepentingan militer,asas perikemanusiaan dan asas kesatriaan.Meskipun hukum humaniter mengatur peperangan itu sendiri akan tetapi pengaturannya tidak dapat hanya semata2 mengakomodir asas kepentingan militer dari pihak bersengketa saja.melainkan harus mempertimbangkan kedua asaa lainnya.Prinsip2 didalam asas kepentingan militer mencakup prinsip pembatasan dan prinsip proposionalitas dimana prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana/alat atau cara metode berperang dan menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil/objek2 sipil harus proposional sifatnya dan tidak berlebihan dalam kaitannya
NAMA : ARI YUWONO
BalasHapusNIM : 12010024
SEMESTER : V E
1. Rusia - Ukraina memanas di karenakan Ukraina menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah di kuasai oleh kelompok separatis sejak April. Pertempuran yang berlangsung setidaknya 7 orang pasukan Ukrania terbunuh. Dalam peperangan tersebut, pasukan Ukrania mundur karena kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan di dukung beberapa tank dari Rusia. Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang militer Ukraina dengan kelompok separatis. Ditemui ketika tengah berbicara di hadapan akademi militer di ibu kota Kiev, dia menilai keterlibatan Rusia itu justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai.Namun, Rusia membantah .Daripada saling mengalahkan, kata menteri Luar negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera di sepakati. Nato ( Sekeretaris Jenderal NATO Anders Eogh Rasmussen ) tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan di bentuknya satuan khusus yang di beri nama " pasukan tanggap dan cepat " karena pasukan tersebut akan di kerahkan di negara manapun di seluruh dunia. Menurut anggota negara UE, sanksi ini di jatuhkan karena menurut laporan NATO Rusia telah mengirimkan 1000 pasukan ke timur Ukraina. Pasukan itu di kirim untuk membantu kelompok separatis melawan militer Ukraina. Menurut laporan Deutsche Welle saknsi yang di berikan kepada Rusia terbatas di bidang Ekonomi. Perdana Menteri Tony Abbot memberi larangan kerjasama di bidang migas, keuangan dan pertahanan. Dalam Laman Russia Today ada sekitar 2.593 yang terbunuh dan menurut Ass Sekjen PBB HAM jika di tambahkan dengan korban tewas pesawat Airlines MH17 yang terjatuh mendekati ke 3.000 jiwa.
2. Konflik Rusia dan Ukraina menurut perspektif hukum humaniter internasional merupakan konflik bersenjata bersifat non-internasional. Ketentuan mengenai konflik bersenjata non-internasional ini diatur berdasarkan satu pasal saja, yakni Pasal 3 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II tahun 1977.
3. Hukum Humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi dampak dari pertikaian senjata dan mempunyai tujuan memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil, Sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan bersenjata.
hukum konflik bersenjata terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Konflik bersenjata internasional
2. Konflik bersenjata non - internasional
Hukum perang terbagi dalam 2 macam :
1. Hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan ( jus in bello )
2. Hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan ( jus ad bellum )
Prinsip - prinsip humaniter :
• Prinsip kepentingan militer ( Militery Necessity )
• Prinsip kemanusiaan ( Humanity )
• Prinsip kesatriaan ( Chivalry )
• Prinsip pembedaan ( Distinction principle )
Nama : Indra Desi Pratama
BalasHapusNIM : 12010020
Kelas : V-F /Hukum
1.Konflik yang terjadi
antara Rusia dan Ukraina ternyata
memunculkan perang cyber . Menurut laporan,
peretas dari kedua negara itu sedang
menyebar maleware dan perusakan software
resmi di negara "musuhnya".
Untuk saat ini, peretas dari Ukraina dianggap
sudah memasuki situs berita resmi Rusia.
Mereka mensabotase isi berita dengan pesan
yang bisa memunculkan propaganda.
Sedangkan pihak Ukraina menuduh peretas
Rusia menjebol akses komunikasi mobile dan
sasarannya adalah para pejabat negara
tersebut.
"Saya menegaskan bahwa ada serangan pada
parlemen Ukraina secara berturut-turut.
Ukrtelecom, perusahaan telekomunikasi
Ukraina, dimasuki secara ilegal," kata
Valentyn Nalivaichenko, Kepala Keamanan
Rusia, Rabu, 5 Maret 2014. Namun saat
dimintai keterangan oleh BBC , pihak Rusia
membantahnya.
Paul Rosenzweig, pendiri perusahaan
keamanan Red Red Branch Consulting,
mengatakan peretas Rusia memang diklaim
memiliki kekuatan untuk menjebol jaringan
komunikasi dan mampu bekerja secara efektif. Namun ia menjelaskan bahwa peretas Ukraina
juga sama berbahayanya.
"Meski perang cyber semakin terasa di kedua
negara, tetap saja senjata militer lebih
mengerikan karena memiliki daya rusak yang
besar. Peretas memang sama-sama
mengancam, tapi kekuatan tank dan peluru
lebih berbahaya ketimbang serangan cyber ,"
2. Dalam perfektif hukum humaniter konflik rusia dan ukraina termasuk konflik Actual Conflict
Actual Conflict adalah konflik yang nyata terjadi
antara satu pihak dengan pihak lain dengan
menggunakan kekuatan fisik maupun senjata
api dan senjata tajam.
Nama : Indra Desi Pratama
BalasHapusNIM : 12010020
Kelas : V-F /HUKUM
Lanjutan-
3.Hukum Humaniter
Internasional adalah seperangkat
aturan yang, karena alasan
kemanusiaan dibuat untuk membatasi
akibat-akibat dari pertikaian senjata.
Hukum ini melindungi mereka yang
tidak atau tidak lagi terlibat dalam
pertikaian, dan membatasi cara-cara
dan metode berperang. Hukum
-Humaniter Internasional adalah istilah
lain dari hukum perang (laws of war )
dan hukum konflik bersenjata (laws of
armed conflict).
hukum
perang menjadi dua bagian:
1. I us ad bellum yaitu hukum tentang perang,
mengatur tentang dalam hal bagaimana negara
dibenarkan menggunakan kekerasan
bersenjata;
2. Ius in bello yaitu hukum yang berlaku dalam
perang, dibagi lagi menjadi :
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya
perang ( the conduct of war ). Bagian ini
biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan
orang¬-orang yang menjadi korban perang. Ini
lazimnya disebut The Geneva Laws.
3.Hukum Humaniter Internasional
mempunyai 2 cabang, yaitu :
a. Hukum Jenewa, yang disusun
untuk melindungi personil militer
yang tidak lagi ambil bagian dalam
pertempuran dan orang – orang
yang tidak terlibat aktif dalam
peperangan, yaitu penduduk sipil,
sedangkan
b. Hukum Den Haag, yang
menetapkan hak dan kewajiban
pihak – pihak yang berperang dalam
melaksanakan operasi militer dan
menetapkan batasan – batasan
mengenai sarana yang boleh dipakai
untuk mencelakai musuh
3. Azas Hukum Humaniter
Internasional
Hukum Humaniter
Internasional sendiri mengenal tiga
asas utama di dalamnya, yang
merupakan sebuah landasan
terciptanya peraturan hukum, yaitu:
1. Asas kepentingan militer (military
necessity) , Asas ini dalam
pelaksanaannya sering pula
dijabarkan dengan adanya
penerapan prinsip – prinsip sebagai
berikut:
a. Prinsip pembatasan (Limitation
Principle), adalah suatu prinsip
yang menghendaki adanya
pembatasan terhadap sarana atau
alat serta cara atau metode
berperang yang dilakukan oleh
pihak yang bersengketa.
b. Prinsip proporsionalitas
(Proportionality Principle), yang
menyatakan bahwa kerusakan
yang akan diderita oleh penduduk
sipil atau objek sipil harus
proporsional sifatnya.
2. Asas Perikemanusiaan (humanity),
adalah keharusan pihak
bersengketa untuk memperhatikan
rasa perikemanusiaan, dimana
mereka dilarang untuk
menggunakan kekerasan yang
dapat menimbulkan luka berlebih
atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan
(chivalry), Asas ini
mengandung arti bahwa di dalam
perang, kejujuran harus
diutamakan. Penggunaan alat-alat
yang tidatk terhormat, berbagai
macam tipu muslihat dan cara-
cara yang bersifat khianat
dilarang.)
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan ( distinction
principle ) adalah suatu prinsip atau
asas yang membedakan atau membagi
penduduk dari suatu negara yang
sedang berperang atau sedang terlibat
dalam konflik bersenjata ke dalam dua
golongan, yaitu kombatan (combatan )
dan penduduk sipil (civilian). Kombatan
adalah golongan penduduk yang secara
aktif turut serta dalam permusuhan
(hostilities ), sedangkan penduduk sipil
adalah golongan penduduk yang tidak
turut serta dalam permusuhan.
Perlunya prinsip pembedaan ini adalah
untuk mengetahui mana yang boleh
dijadikan sasaran atau obyek kekerasan
dan mana yang tidak boleh dijadikan
obyek kekerasan. Dalam
pelaksanaannya prinsip ini
memerlukan penjabaran lebih jauh lagi
dalam sebuah asas pelaksanaan
(principles of application), yaitu
a. Pihak-pihak yang bersengketa
setiap saat harus bisa membedakan
antara kombatan dan penduduk sipil
untuk menyelamatkan penduduk
sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh
dijadikan obyek serangan walaupun
untuk membalas serangan ( reprisal ).
c. Tindakan maupun ancaman yang
bertujuan untuk menyebarkan
terror terhadap penduduk sipil
dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus
mengambil langkah pencegahan
yang memungkinkan untuk
menyelamatkan penduduk sipil atau
setidaknya untuk menekan kerugian
atau kerusakan yang tidak sengaja
menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang
berhak menyerang dan menahan
musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Hendro Afrianto
BalasHapusNIM : 12010038
semester : 5/F
1. Latar belakang Ukraina sebenarnya sudah terpecah secara geopolitik antara Ukraina barat ( lebih dekat ke Polandia ) dan Ukraina timur ( Dekat dengan Rusia ). Perpecahan secara Geopolitik ini terlihat dari pandangan mayoritas penduduk dari Ukraina bagian timur yang condong untuk menjadi sekutu Rusia.
Gejolak konflik Ukraina bermula saat terjadi demo besar-besaran di Kiev ( Bagian Barat Ukraina ) untuk menggulingkan Presiden Ukraina pada saat itu ( Victor Yanukovich ) yang memutuskan untuk tidak masuk ke Uni eropa dan lebih memilih menjalin hubungan dekat dengan Rusia,dikarenakan Ukraina masih sangat tergantung pada gas alam yang berasal dari Rusia. konflik ini semakin memanas ketika Victor Yanukovic berhasil di turunkan secara paksa dan di gantikan oleh Pemerintahan yang baru dipimpin Aleksander Turchinov ( Presiden ) dan Arseny Yatsenchuk ( Perdana Menteri ) pertanyaan atas Legitimasi pemimpin baru Ukraina tersebut muncul dari pihak Rusia serta keresahan yang timbul pada masyarakat Ukraina bagian timur atas kebijakan awal yang dibuat oleh Rezim baru tersebut,kemudian timbulah Gerakan serupa seperti di Kiev pada bagian Ukraina timur,milisi pro Rusia mengepung gedung-gedung kota dan mengganti pemerintahan dengan pro Rusia.
Dengan keputusan yang selanjutnya yaitu melakukan refrerendum status crimea pada bulan maret semakin memantapkan Rusia untuk ikut serta dalam menentukan masa depan Ukraina di karenakan dari hasil refrerendum tersebut menyatakan 95% warga crimea memilih bergabung dengan Rusia.
Konflik Ukraina-Rusia ini semakin keruh adanya tentangan dari Negara-negara Barat tentang hasil dari refrerendum status crimea tersebut.
2. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode berperang namun pihak militer Ukraina lah yang banyak menembaki warga Sipil sehingga Rusia mengirim pasukan beserta sistem pertahanan untuk melindungi warga Sipil yang ada di area konflik.
3. Hukum Humaniter,Hukum Konflik bersenjata dan Hukum Perang memiliki karakteristik yang berbeda-beda konflik bersenjata berkaitan dengan perlindungan korban konflik Bersenjata yaitu mereka sebelumnya terlibat dalam konflik namun sudah menjadi hors de combat karena luka,sakit atau tertangkap dan kelompok Sipil
NAMA : IBRAHIM LAHY
BalasHapusNIM : 12010008
HUKUM HUMANITER KELAS V F
1. Konflik antarnegara bukanlah sesuatu yang
mudah diselesaikan. Bahkan Rusia dan
Ukraina sendiri telah berkonflik sebelum
tragedi pesawat MH17 terjadi. Bermula
dari Rusia yang ingin menarik Ukraina
kembali menjadi bagian dari negaranya,
yang mengakibatkan kerusuhan di
Ukraina.
Pasalnya, sekitar 450 ribu orang unjuk
rasa di ibu kota Kiev menentang
keputusan Presiden Viktor Yanukovych
yang ingin menjalin hubungan bilateral
lebih erat dengan Uni Eropa. Dia tidak mau
mengkhianati perjanjian perdagangan
dengan Rusia. Hingga menjelang pekan
kedua Desember lalu, huru hara tak
kunjung mereda dan malah semakin
gencar.Penerimaan pengunduran diri Perdana
Menteri, pembatalan undang-undang anti
protes, pemilu dipercepat, bahkan surat
pemecatan atas sang presiden menuai
kontroversi dan Rusia sempat
mempertanyakan legalitas pemerintahan
sementara Ukraina. "Akan sangat sulit
bagi kami bekerja sama dengan
pemerintahan dipilih dengan kekerasan,"
ujar Perdana Menteri Rusia Dmitry
Medvedev. Bahkan Rusia mempersiapkan
armada perang untuk menghadapi siatuasi
Ukraina yang kian memanas.
Perseteruan antara Ukraina dan Rusia
masih berlanjut, kali ini melibatkan Krimea.
Berawal dari tuduhan atas angkatan laut
Rusia yang menduduki Bandara
Sevastopol, Krimea. Krimea adalah satu-
satunya wilayah di Ukraina yang sebagian
besar penduduknya beretnis Rusia.bulan Maret lalu parlemen Rusia
menyetujui penggunaan kekuatan militer di
Ukraina untuk melindungi kepentingan
Negeri Beruang Merah itu dan melindungi
etnis Rusia di Ukraina. Keputusan itu
diambil parlemen setelah kemarin tentara
Rusia sudah mengambil posisi di Krimea,
wilayah Ukraina, tempat armada angkatan
laut Rusia bersiaga di Laut Hitam.
Krimea pun akhirnya menunjukkan
keberpihakannya dengan Rusia.
Pemerintah mereka menolak bernegosiasi
dengan pemimpin baru ibu kota Kiev
sebab dinilai tak punya legitimasi. Sekitar
93 persen suara telah mendukung Krimea
bergabung dengan Rusia dan melepaskan
diri dari Ukraina dalam sebuah referendum
yang digelar tanggal 16 Maret lalu.
Mayoritas dari 1,5 juta pemilih mendukung
Krimea bergabung dengan Federasi Rusia,
dan berharap akan adanya pertumbuhan
ekonomi serta prospek bergabung dengan
sebuah negara yang mampu menyatakan
dirinya sendiri di panggung dunia.
2. Hukum Humaniter
Internasional membedakan dua jenis
pertikaian bersenjata, yaitu sengketa
bersenjata yang bersifat internasional
dan yang bersifat non-internasional.
Jika pertikaian bersenjata itu
melibatkan dua negara atau lebih maka
disebut pertikaian bersenjata yang
bersifat internasional.Sama dengan halnya pertikaian rusia dan ukraina yang saat ini diambang batas peperangan .
NAMA : IBRAHIM LAHY
BalasHapusNIM : 12010008
HUKUM HUMANITER KELAS V F
3. Hukum Humaniter
Internasional adalah seperangkat
aturan yang, karena alasan
kemanusiaan dibuat untuk membatasi
akibat-akibat dari pertikaian senjata.
Hukum ini melindungi mereka yang
tidak atau tidak lagi terlibat dalam
pertikaian, dan membatasi cara-cara
dan metode berperang. Hukum
Humaniter Internasional adalah istilah
lain dari hukum perang (laws of war )
dan hukum konflik bersenjata (laws of
armed conflict).
hukum
perang menjadi dua bagian:
1. I us ad bellum yaitu hukum tentang perang,
mengatur tentang dalam hal bagaimana negara
dibenarkan menggunakan kekerasan
bersenjata;
2. Ius in bello yaitu hukum yang berlaku dalam
perang, dibagi lagi menjadi :
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya
perang ( the conduct of war ). Bagian ini
biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan
orang¬-orang yang menjadi korban perang. Ini
lazimnya disebut The Geneva Laws.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
Prinsip yang berlaku pada hukum
humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer ( Militery
Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip
ini ialah hak pihak yang berperang
untuk menentukan kekuatan yang
diperlukan untuk menaklukan musuh
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
dengan biaya yang serendah-
rendahnya dan dengan korban yang
sekecil-kecilnya. Namun demikian,
perlu diingat pula bahwa hak pihak
yang berperang untuk memiliki alat/
senjata untuk menaklukan musuh
adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan ( Humanity)
Prinsip ini melarang
penggunaan semua macam atau tingkat
kekerasan (violence ) yang tidak
diperlukan untuk mencapai tujuan
perang. Orang-orang yang luka atau
sakit, dan juga mereka yang telah
menjadi tawanan perang, tidak lagi
merupakan ancaman, dan oleh karena
itu mereka harus dirawat dan
dilindungi. Demikian pula dengan
penduduk sipil yang tidak turut serta
dalam konflik harus dilindungi dari
akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan
pemakaian alat/senjata dan cara
berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan ( distinction
principle ) adalah suatu prinsip atau
asas yang membedakan atau membagi
penduduk dari suatu negara yang
sedang berperang atau sedang terlibat
dalam konflik bersenjata ke dalam dua
golongan, yaitu kombatan (combatan )
dan penduduk sipil (civilian). Kombatan
adalah golongan penduduk yang secara
aktif turut serta dalam permusuhan
(hostilities ), sedangkan penduduk sipil
adalah golongan penduduk yang tidak
turut serta dalam permusuhan.
Perlunya prinsip pembedaan ini adalah
untuk mengetahui mana yang boleh
dijadikan sasaran atau obyek kekerasan
dan mana yang tidak boleh dijadikan
obyek kekerasan. Dalam
pelaksanaannya prinsip ini
memerlukan penjabaran lebih jauh lagi
dalam sebuah asas pelaksanaan
(principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa
setiap saat harus bisa membedakan
antara kombatan dan penduduk sipil
untuk menyelamatkan penduduk
sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh
dijadikan obyek serangan walaupun
untuk membalas serangan ( reprisal ).
c. Tindakan maupun ancaman yang
bertujuan untuk menyebarkan
terror terhadap penduduk sipil
dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus
mengambil langkah pencegahan
yang memungkinkan untuk
menyelamatkan penduduk sipil atau
setidaknya untuk menekan kerugian
atau kerusakan yang tidak sengaja
menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang
berhak menyerang dan menahan
musuh.
f. Rule of Engagement (ROE
Nama : Martha Windyana Putri
BalasHapusNim/Kelas : 12010151 / Semester V E ( sore )
Hukum Humaniter Internasional
1. Fakta-Fakta dan Resume
- Terjadi konflik pada masa Presiden Petro Poroshenko yang terpilih di Ukrainia sebab masing-masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri-sendiri.
- Konflik ini terjadi antara dua kubu yang saling bersebrangan diantaranya Ukraina dan Kelompok separatis. Dimana disinyalir kelompok separatis menjalin kerjasama dengan Rusia. Kelompok separatis tersebut menginginkan status khusus untuk daerah yang berada di bawahnya (mungkin karena berdasarkan pertimbangan historis, kekayaan alam maupun teritori ataupun juga karena hubungan dekat dengan Rusia).
- Dalam sudut pandang saya mau tidak mau akan terbangun dua poros baru yaitu UniRusia (Separatis) dan Uni Eropa (Ukraina). Dengan terjadinya konflik tersebut secara tidak langsung pasti akan memakan korban baik jiwa maupun luka-luka. Dan mau tidak mau hal ini pasti akan berdampak pada isu-isu pelanggaran Hak Asasi Manusia serta akan diperkeruh oleh pemberitaan dan campur tangan pihak yang berkepentingan.
2. Untuk mengklarifikasi kasus di atas harus kita ketahui ada beberapa jenis hukum humaniter.Jean Pictet dalam buku “The Principle of International Humanitarian Law” membagi Hukum Humaniter menjadi dua golongan besar, yaitu
a) hukum perang, yang dibagi lagi menjadi dua bagian,the haque laws (hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang) dan the geneva laws (hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang).
b) hukum HAM
Pictet menggunakan istilah hukum perang dalam dua pengertian, yaitu hukum perang dalam yang sebenarnya (the laws of war properly so-called), yaitu hukum den Haag, dan hokum humaniter dalam pengertian yang sebenarnya (humanitarian law properly so-called), yaitu hukum Jenewa.
Menurut analisis saya terkait permasalahan diatas maka dapat di klasifikasikan kasus yang terjadi di Ukraina dan Rusia tersebut adalah klasifikasi dari HUKUM HAK ASASI MANUSIA karena jelas dalam kasus tersebut terdapat beberapa pelanggaran mengenai Hak Asasi Manusia dan besar kaitannya mengenai Proses berjalannya Demokrasi Suatu Bangsa. Sehingga mau tidak mau adu kuat militer tidak terelakan dan banyak menimbulkan korban berjatuhan baik sipil maupun yang sedang dalam perang.
3. Hukum Humaniter adalah sebagian dari Hukum Perang yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hokum perang yang mengatur peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, seperti mengenai senjata-senjata yang dilarang.Konvensi Jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi-konvensi humaniter, sedangkan Hukum Perang atau Konvensi-konvensi Den Haag mengatur tentang cara melakukan peperangan.
Hukum perang dibagi menjadi dua yaitu,
a) Ius ad bellum, hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana Negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
b). Ius in bello, hukum yang berlaku dalam perang, yang dibagi menjadi hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (the conduct of war) biasanya disebut The Hague Laws serta hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang,lazimnya disebut The Geneva Laws.
Jadi menurut saya cakupan serta prinsip dari hukum humaniter ini menitikberatkan untuk melindungi hak asasi manusia dalam peperangan terutama orang-orang sipil.
NAMA : RIZKA NOER WIJAYANTI
BalasHapusNIM : 12010121
KELAS : V E
No. 1 (jawaban)
Hubungan rusia dan ukraina memenas, ukraina berang dan menuduh rusia ada di balik kekuatan pembenrontak yang ingin mereka tumpas. Saat situasi di timur ukraina memburuk ancaman perang besar itu bermula. Bandara international Luhansk, pasukan ukraina menjadi salah satu objek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang. Ukraina tidak asal menuduh dari bukti potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh statiun televisi pemerintah beruang merah menunjukan tank-tank rusia menembakan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya . presiden ukraina petro poroshenko pun kian separatis.
Organisasi Aliansi Atlantik (nato)siap mengerahkan seribu pasukan, pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan itelijen. Seketariat jendral NATO Anders fogh Rasmussen dalam pernyataan resminya memang tidak menyebut rusia sebagai ancaman dan alasannya dibentuknya alasan satuan khusus yang diberi nama “pasukan tanggap dan cepat” saat di tanda tangani pada 27 mei 1997 d paris NATO saat itu berjanji kepada pemerintah mantan presiden Boris Yeltsin tidak akan memiliki pasukan permanen seperti tertuang dalam pakta warsawa.
Melihat rusia yang terus ikut campur dalam teritori Ukraina, anggota uni eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Jika tidak maka sanksi baru akan segera di jatuhkan UE. Menurut anggota negara UE, sanksi ini akan dijatuhkan karena menurut laporan NATO pada kamis pekan lalu yang menyebut rusia telah mengirimkan 1000 pasukan ke timur ukraina. Dalam konflik ini tidak ada yang paling menderita di bandingkan warga sipil. Angka korban mendekati 3000 jiwa, 298 korban tewas pesawat airlines MH17 yang jatuh. Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, komisioner tinggi PBB untuk HAM menyerukan agar kedua belah pihak meletakan senjata
No.2 (jawaban)
tentang konflik Rusia dan Ukraina yaitu rekaman pembicaraan telepon asisten sekretaris luar negeri,Victoria Nuland dan menunjukan tank-tank rusia menembakan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya . presiden ukraina petro poroshenko pun kian separatis.
NAMA : RIZKA NOER WIJAYANTI
BalasHapusNIM : 12010121
KELAS : V E
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter
Hukum Perang (laws of war) adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Von Clausewitz, seorang militer dan filsuf Jerman mengatakan antara lain bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara-cara lain. Dengan prinsip tersebut ia melihat bahwa hakekat kehidupan bangsa adalah suatu perjuangan sepanjang masa dan dalam hal ini ia identikkan politik dengan perjuangan tersebut.Negara yang memulai perang, melakukannya dengan melancarkan serangan berkekuatan militer terhadap Negara yang hendak ditundukkannya. Serangan dengan kekuatan militer dapat berupa satu ofensif luas yang dinamakan invasi, juga dapat berupa serangan dengan sasaran terbatas. Hal ini, mencerminkan adanya konflik bersenjata dimana pihak-pihak yang berperang menggunakan kemampuan senjata yang dimiliki. Konflik bersenjata umumnya terjadi antar Negara, namun konflik bersenjata bukan perang dapat terjadi di dalam suatu Negara sebagai usaha yang dilakukan daerah untuk memisahkan diri atau gerakan separatisme dengan menggunakan kekerasan senjata, dan usaha terorisme baik yang bersifat nasional maupun internasional. Masalah-masalah tersebut, sering terjadi konflik di dalam suatu Negara yang dipandang akan berdampak langsung maupun tidak langsung bagi stabilitas suatu Negara. Kesalahan tindakan preventif terhadap konflik yang terjadi, akan berakibat fatal bagi keutuhan sebuah Negara. Pengalaman penanganan konflik etnik yang melanda Uni Soviet dan Negara-negara bagian, misalnya, menyadarkan banyak Negara akan arti pentingnya tindakan preventif untuk pencegahan konflik, agar tidak berdampak negatif bagi keamanan nasional mereka. Pengalaman Uni Soviet, yang gagal untuk mengantisipasi konflik menyebabkan Negara tersebut runtuh menjadi serpihan-serpihan Negara kecil, ternyata telah menyadarkan banyak Negara akan dampak langsung konflik bagi aspek pertahanan. Begitu pula sulitnya penanganan konflik yang dipicu oleh masalah identitas agama yang menyebabkan konflik, yang belum kunjung selesai di India antara Hindu dan Muslim sehingga Muslim membentuk identitas tersendiri sejak akhir abad 19 mendorong setiap Negara untuk mengantisipasi sifat dan jenis-jenis konflik yang mungkin berdampak bagi faktor keamanan dan pertahanan.
Secara garis besar hukum konflik bersenjata, hanya ada dua bentuk konflik bersenjata saja yang diatur dalam Hukum Humaniter sebagaimana yang dapat dilihat dan mengkaji konvensi-konvensi jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 yaitu :
1. “sengketa atau konflik bersenjata yang bersifat internasional”(international armed conflict); serta
2. “sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional” (non-international armed conflict).
NAMA : RIZKA NOER WIJAYANTI
BalasHapusNIM : 12010121
KELAS : V E
sambungan jwbn no 3
Pembagian dua bentuk konflik ini adalah juga menurut Haryomataram, membagi dan menjabarkan konflik bersenjata sebagai berikut :
1) Konflik Bersenjata yang bersifat Internasional
Ada beberapa macam konflik bersenjata internasional : murni dan semu yakni perang pembebasan Nasional (War Of National Liberation) dan konflik bersenjata internal yang diinternasionalisir (Internationalized Internal Armed Conflict). Konflik bersenjata internasional “murni” adalah konflik bersenjata yang terjadi antara dua atau lebih negara. Sedangkan konflik bersenjata internasional “semu” adalah konflik bersenjata antara negara disatu pihak dengan bukan negara (non-state entity) di pihak lain. Konflik semacam ini seharusnya termasuk kategori konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional, tetapi berdasarkan ketentuan hukum humaniter dalam hal ini Pasal 1 ayat (4) protokol tambahan I, bahwa konflik bersenjata tersebut disamakan dengan konflik bersenjata internasional.
Mengenai Internationalized Internal Armed Conflict dapat dikatakan bahwa yang dimaksud adalah suatu non-international armed conflict kemudian karena ada pengakuan atau bantuan dari negara ke tiga berkembang menjadi non-international armed conflict yang di internasionalisir. Mengenai apa yang dimaksdkan dengan istilah “armed conflict not of an international character” yang terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan “non-international armed conflict pada Protokol Tambahan II 1977, tidak dapat ditemukan penjelasan dalam konvensi atau protokol tersebut. Penjelasan selanjutnya dapat dilihat pada pembahasan tentang Protokol Tambahan 1977.
Sengketa bersenjata yang bersifat internasional disebut juga sebagai sengketa bersenjata antar negara (misalnya negara A berperang melawan negara B). Sengketa bersenjata antar negara terdiri dari beberapa situasi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Pasal 2 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 beserta Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I tahun 1977.
2) Konflik Bersenjata yang bersifat Non-Internasional
Sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional dikenal juga sebagai “perang pemberontakan” yang terjadi di dalam suatu negara; juga dapat berbentuk perang saudara (civil war) (misalnya terjadi perang pemberontakan di negara C antara pasukan pemberontakan melawan pasukan reguler negara C. Perhatikan bahwa perang pemberontakan selalu bertujuan untuk memisahkan diri dari negara induk). Ketentuan mengenai sengketa bersenjata non-internasional ini diatur hanya berdasarkan satu pasal saja, yakni Pasal 3 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II tahun 1977.
Di samping mengetahui maksud atau pengertian konflik bersenjata non-internasional menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II tahun 1977, maka tidak ada salahnya mengetahui bagaimana pengertian konflik non-internasional menurut para ahli.
Cakupan Hukum Humaniter ada 2 meliputi
1. Jus ad Bellum: hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana suatu negara melakukan sengketa bersenjata, penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
2. Jus ad Bello: menentukan cara berperang, menentukan alat-alat dalam berperang serta perlindungan terhadap berperang
NAMA : RIZKA NOER WIJAYANTI
BalasHapusNIM : 12010121
KELAS : V E
sambungan jwbn no 3
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan
5. Prinsip Keseimbangan
Prinsip keseimbangan di sini adalah keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak-pihak yang berperang misalnya dapat menghancurkan jembatan, jalan raya, rel kereta apa yang pada hakikatnya merupakan obyek sipil jika serangan tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan militer
berperang harus membatalkan serangan mereka, jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil, misalnya seorang lawan yang melarikan diri ke pemukiman penduduk sipil, atau menunda serangan jika ini akan menimbulkan yang besar di kalangan sipil, misalnya, jika pihak lawan memusatkan pasukannya di dekat pemukiman sipil.
Nama : Wahyu Ningsih
BalasHapusNIM : 12010022
Kelas : V F
1. Awal mula konflik Rusia dan Ukraina yaitu Russia (atau milisi pro Russia) sudah menguasai daerah Crimea yang mayoritas penduduknya keturunan Russia. Sejauh ini,belum ada pertempuran bersenjata yang terjadi. Konflik yang terjadi hanya berupa pengepungan markas militer ukraina di Crimea oleh milisi pro Russia.
Latar belakang Ukraina sendiri,sebenarnya terpecah secara geopolitik antara Ukraina Barat(yang lebih dekat dengan Polandia) dan Ukraina Timur(yang dekat dengan Russia). Ukraina Timur adalah kawasan yang sudah menjadi bagian dari Russia sejak beberapa abad lalu,yang menyebabkan perbedaan yang cukup menonjol dibandingkan dengan Ukraina Barat yang baru menjadi bagian dari Soviet pada abad 20.
Daerah Crimeria sendiri sebenarnya bagian dari Russia yang dihadiahkan oleh Nikita Kruschev kepada Ukraina pada masa Soviet tahun 1954. Kabarnya dia melakukan itu karena dia keturunan Ukraina dan ingin memberikan hadiah buat Ukraina. Crimeria sendiri sangat penting buat Russia karena di sana berada pangkalan angkatan lautnya Russia (Setelah Soviet pecah,Russia menyewa tempat pangkalan ALnya dari Ukraina).
2. Yang saya pahami tentang konflik Rusia dan Ukraina yaitu rekaman pembicaraan telepon asisten sekretaris luar negeri,Victoria Nuland, dengan Duta Besar Amerika untuk Ukraina, Geoffrey Pyatt. Di sana bisa didengar kata-kata kasar Nuland ke Uni Eropa dan pendapat mereka tentang calon pemimpin Ukraina. Percakapan Nuland . Hal ini yang menyebabkan ketika Yanukovich berhasil diturunkan secara paksa,timbul pertanyaan atas legitimasi pemimpin baru Ukraina,sebagai rezim boneka yang didukung oleh US. Hal ini diperparah oleh kebijakan awal yang dibuat oleh rezim baru,yang melarang penggunaan Russia sebagai bahasa resmi kedua di suatu daerah jika digunakan sekurang-kurangnya oleh 10 persen dari jumlah penduduk daerah tersebut. Dan juga dilakukan penghancuran patung para tokoh-tokoh Russia atau Soviet di Ukraina.
Penduduk keturuna Russia di daerah Timur pun resah. Terutama di Crimea ,di mana mereka memiliki mayoritas dan merupakan daerah paling penting buat Russia. Lalu dilakukan gerakan serupa seperti di Kiev,di mana milisi pro Russia mengepung gedung kota dan mengganti pemerintahan Crimea dengan yang Pro Russia. Keputusan selanjutnya yang diambil yaitu melakukan referendum status Crimea yang sekarang ditetapkan akan dilangsungkan pada tanggal 30 Maret. Sekarang yang menjadi fokus Russia lebih ke Crimea. Tapi tidak menutup kemungkinan daerah Ukraina Timur lainnya yang sedang melakukan demo untuk meminta perlindungan Russia akan lepas dari Ukraina juga.
Salah satu daerah itu Kharkiv,di mana massa pro Russia berhasil menghalau massa pro Barat.Massa pro Barat ini sebelumnya hendak menghancurkan patung Lenin,tapi digagalkan para supir taksi di Kharkiv,dan akhirnya mereka memilih bertahan di gedung kota selama beberapa hari,sebelumnya berhasil dihalau.
Nama : Wahyu Ningsih
BalasHapusNIM : 12010022
Kelas : V F
sambungan jwbn
3. Hukum perang, adalah istilah yang paling tua. Istilah ini telah lahir, sejak hukum bangsa-bangsa (the law of nations), dan bahkan dapat dipandang sebagai bidang hukum internasional yang tertua, karena sebagaimana diketahui sejak masa-masa awal perkembangan bangsa-bangsa di dunia sering terjadi perang di antara bangsa-bangsa itu. Bahkan pada masa ini, bangsa-bangsa di dunia mengembangkan pengaruh dan wilayahnya melalui perang
Hukum humaniter yang mengatur tentang cara dan alat perang lazim disebut Hukum Den Haag (the Hague Rules). Disebut demikian, karena cara dan alat perang diatur dalam Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Sedangkan hukum yang mengatur perlindungan korban perang disebut Hukum Jenewa (the Geneva Rules). Disebut Hukum Jenewa
hukum konflik bersenjata diartikan sebagai hukum yang menentukan kapan Negara-negara dapat menggunakan angkatan (kekerasan) bersenjata dan bagaimana Negara-negara tersebut dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata. Dalam arti sempit hukum sengketa bersenjata, adalah seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional ,
1. Kepentingan Militer
Para pihak yang bersengketa dalam perang mereka menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian di pihak mereka. Untuk mencapai tujuan tersebut segala cara dan semua alat yang dibenarkan oleh hukum internasional akan dipergunakan. Dengan demikian, maka sekalipun pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan alat perang untuk mengalahkan musuhnya, mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang
2. Prinsip Kemanusiaan
Sekalipun pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan semua alat perang yang diperbolehkan dalam hukum internasional, dalam melakukan serangan atau tindakan permusuhan lainnya pihak-pihak yang bersengketa harus memperhatikan segi-segi kemanusiaan terhadap lawannya di dalam perang.Di dalam sengketa bersenjata, para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah, atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
Nama : Wahyu Ningsih
BalasHapusNIM : 12010022
Kelas : V F
sambungan jwbn no 3
3. Keseimbangan
Prinsip keseimbangan di sini adalah keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak-pihak yang berperang misalnya dapat menghancurkan jembatan, jalan raya, rel kereta apa yang pada hakikatnya merupakan obyek sipil jika serangan tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan militer, misalnya dapat menghambat pergerakan lawan, memotong jalur pasokan perbekalan, atau melumpuhkan kekuatan lawan. Sebaliknya, pihak-pihak yang berperang harus membatalkan serangan mereka, jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil, misalnya seorang lawan yang melarikan diri ke pemukiman penduduk sipil, atau menunda serangan jika ini akan menimbulkan yang besar di kalangan sipil, misalnya, jika pihak lawan memusatkan peasukannya di dekat pemukiman sipil. Dalam kasus terakhir ini, pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka, dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
4. Kekesatriaan
Prinsip ini, yang berasal dari abad pertengahan, menghendaki pihak-pihak yang berperang tidak melakukan tindakan khianat (trachereous), tindakan yang bertentangan dengan kehormatan dan martabat kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulance untuk menyerang musuh.
5. Prinsip Pembedaan
Prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil. asas ini dituangkan dalam berbagai instrument dan paraktik nasional
NAMA : DIKKI ROSIHAN ANWAR
BalasHapusNIM : 12010108
KELAS : V F
1. Hubungan Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu. Sejak saat itu, kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk. Di Luhansk, pasukan Ukraina menerima sebuah perintah dan menarik diri dari bandaraKoresponden stasiun berita Al Jazeera, Paul Brennan, melaporkan fungsi Bandara Internasional Luhansk penting dan strategis. "Kini, peralatan militer bisa dengan mudah dipasok melalui udara,".Mengetahui kondisi ini, Menteri Pertahanan Ukraina Valeriy Geletey lalu menebarkan prediksi atau ancaman mengenai sebuah perang besar yang pecah antara militer negaranya melawan Rusia. "Ini adalah waktu di mana beberapa krisis terjadi di depan mata. Di bagian timur, Rusia secara terang-terangan ikut campur di teritori Ukraina. Sesuai dengan Rencana Aksi Tanggap yang akan diumumkan pada Kamis mendatang, pasukan tersebut akan bermarkas di beberapa negara, yakni Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, dan Rumania. Namun, Kremlin melihat pembentukan pasukan khusus itu sebagai langkah provokatif. Terlebih, berdasarkan aturan bernama "Founding Act on Mutual Relations, Cooperation and Security" tahun 1997, pembentukan pasukan itu dianggap sebagai pelanggaran. Aturan itu merupakan sebuah panduan bagi kerja sama NATO-Rusia di masa depan. Namun, mereka membantah pembentukan pasukan itu dianggap melanggar pakta yang ada. NATO berdalih, pasukan itu akan tetap disiagakan sesuai dengan kebutuhan.
2.Dalam perspektif hukum humaniter Tujuan Hukum Humaniter tentang Pertikaian bersenjata merupakan kenyataan yang tidak bisa dihindari, oleh karena itu hukum humaniter tidak bermaksud menghalangi perang. HHI disusun untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Bahwa tujuan hukum humaniter adalah memanusiaakan perang. Di samping itu ada beberapa tujuan hukum humaniter yaitu Memberikan perlindungan terhadap kondisi maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu.
Selain itu, terdapat pula hak-hak yang tak boleh dikurangi(non derogable rights), baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan sengketa bersenjata. Hak-hak yang tak boleh dikurangi tersebut meliputi hak hidup, prinsip (perlakuan) nondiskriminasi, larangan penyiksaan (torture), larangan berlaku surutnya hukum pidana.
Nama : Christian Ayu Fiandari
BalasHapusNo.Nim : 12010030
Kelas : V – E (Sore)
1. Hubungan Rusia-Ukraina memanas Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. saat situasi di timur Ukraina memburuk Ancaman perang besar itu bermula. Bandara Internasional Luhansk menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang. Di Luhansk, pasukan Ukraina menerima sebuah perintah dan menarik diri dari bandara. Ukraina tak asal menuduh dari bukti potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah menunjukkan tank-tank Rusia menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya. Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut. Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov membantah ingin gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati.
Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan, Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Sekretaris Jenderal NATO Anders Fogh Rasmussen dalam pernyataan resminya memang tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan dibentuknya satuan khusus yang diberi nama "pasukan tanggap dan cepat". pasukan NATO ini bisa melancarkan serangan ringan hingga berat jika diperlukan. Namun, Kremlin melihat pembentukan pasukan khusus itu sebagai langkah provokatif. Saat ditandatangani pada 27 Mei 1997 di Paris NATO saat itu berjanji kepada Pemerintahan mantan Presiden Boris Yeltsin tidak akan memiliki pasukan permanen seperti yang tertuang dalam Pakta Warsawa.
Geletey dinilai justru melibatkan warga Ukraina ke dalam perang sipil. Moskow mengetahui pernyataan Menhan Ukraina Valeriy Geletey yang mengklaim operasi untuk membebaskan Ukraina Timur dari teroris telah berakhir. "Kelompok separatis telah terprovokasi dengan kehadiran pasukan Ukraina yang berada di sekitar kota-kota besar.
Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. mereka sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi Rusia agar mundur dari krisis di Ukraina. Jika tidak, maka sanksi baru akan segera dijatuhkan UE. Menurut anggota negara UE, sanksi ini dijatuhkan karena menurut laporan NATO pada Kamis pekan lalu yang menyebut Rusia telah mengirimkan 1.000 pasukan ke timur Ukraina. Pemerintah Australia juga menjatuhkan sanksi bagi Rusia. Sanksi dari Australia ini akan berlaku secara efektif terhadap 63 warga Rusia dan Ukraina dan 21 organisasi dan perusahaan. Dengan sanksi ini, Amerika Serikat dan UE membuat Rusia terpaksa mengganti fokus kerja samanya ke negara-negara timur. Salah satunya China. Wakil Perdana Menteri China Zhang Gaoli secara terang-terangan menolak untuk memberlakukan sanksi bagi Rusia Zhang bahkan mengaku siap mengompensasikan apapun yang tidak diperoleh Rusia akibat sanksi tersebut.
Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil. Angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa, 298 korban tewas pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh. Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata. Seharusnya, koridor aman
dibangun oleh pasukan Ukraina untuk memungkinkan penduduk mengungsi dari kota-kota yang masih dijadikan lokasi perang. Banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak. dan sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina. Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia.
NAMA : DIKKI ROSIHAN ANWAR
BalasHapusNIM : 12010108
KELAS : V F
-LANJUTAN
3.a. Hukum Humaniter Internasional yaitu seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.
Dalam hukum konflik bersenjata dibagi menjadi 2 yaitu :
-Konflik Bersenjata yang bersifat Internasional
Konflik bersenjata internasional “murni” adalah konflik bersenjata yang terjadi antara dua atau lebih negara. Sedangkan konflik bersenjata internasional “semu” adalah konflik bersenjata antara negara disatu pihak dengan bukan negara (non-state entity) di pihak lain.
-Konflik bersenjata yang bersifat non internasional
Konflik bersenjata non-internasional adalah suatu konfrontasi antara penguasa pemerintah yang berlaku dan suatu kelompok yang dipimpin oleh orang yang bertanggung jawab atas anak buahnya, yang melakukan perlawananan bersenjata di dalam wilayah nasional serta telah mencapai intensitas suatu kekerasan bersenjata atau perang saudara.
b. Hukum Perang, yang dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu :
I The Hague Laws, atau hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang, serta
II. The Geneva Laws, atau hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang.
hukum perang, memiliki arti, yang mencakup antara lain masalah :
- Metoda dan sarana berperang;
- Status kombatan;
- Perlindungan terhadap yang sakit, tawanan perang dan orang sipil.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter yaitu Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional : a. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)c. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)d. Prinsip pembedaana. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak terbatas.
Nama : Christian Ayu Fiandari
BalasHapusNo.Nim : 12010030
Kelas : V – E (Sore)
sambungan jawaban
2. Konflik ini terjadi adanya tuduhan bahwa rusia berada dibalik pemberontak, sehingga terjadi perebutan obyek dalam perang. dan NATO mengerahkan pasukannya, sehingga anggota uni eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada rusia. dan dibalik perang ini warga sipillah yang paling menderita angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa, sehingga PBB meyeruhkan agar kedua belah pihak meletakkan senjatanya.
3. Hukum konflik bersenjataan diartikan sebagai hukum yang menentukan kapan Negara-negara dapat menggunakan angkatan (kekerasan) bersenjata dan bagaimana negar-negara tersebut dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata. dan dalam arti sempit Hukum sengketa bersenjata adalah seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum perang adalah istilah yang paling tua, yang lahir sejak hukum bangsa-bangsa (the law of nations) dan bahkan dapat dipandang sebagai bidang hukum internasional yang tertua, karena sebagaimana diketahui sejak masa-masa awal perkembangan bangsa-bangsa di dunia sering terjadi perang di antara bangsa-bangsa di dunia mengembangkan pengaruh dan wilayah melalui perang.
Cakupan hukum humaniter :Jus ad bellum “hak untuk melakukan perang” adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolahan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata berdasrkan keadaan–keadaan bagaimana penggunaan kekuasaan militer dibenarkan menurut hukum dan moral, istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata dan bila pencegahan ini gagal untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan. Jus in bello adalah hukum yang mengatur tindakan Negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai,pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang, jadi jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
- Kepentingan Militer : pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan alat perang untuk mengalahkan musuhnya, tetapi mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang.
- Kemanusiaan : sekalipun pihak-pihak yang bersengketa dpt mempergunakan segala cara dan semua alat perang tetapi para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah atau tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
- Keseimbangan : keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan, pihak-pihak yang berperang dapat melakukan penghancuran jembatan yang hakikatnya merupakan obyek sipil , pihak yang berperang harus membatalkan serangan mereka jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil. dan pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
- Kekesatriaan : pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulan untuk menyerang musuh.
- Perbedan : prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil. asas ini dituangkan dalam berbagai instrument dan paraktik nasional.
Nama : Wahyu Putra Suwiji
BalasHapusNim : 12010105
Kelas : V-E ( Sore )
1. Hubungan Ukraina – Rusia semakin memanas. Ukraina menuduh Rusia ada dibalik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Objek – objek penting di Ukraina menjadi rebutan bagi kedua kubu. Salah satunya bandara internasional yang telah diperebutkan oleh Ukraina dan pemberontak. Dalam peperangan yang berlangsung lebih dari 24 jam tersebut sedikitnya 7 tentara Ukraina tewas. Namun dalam peperangan tersebut pasukan ukraina memilih mundur karena dalam pertempuran tersebut pemberontak dibantu tank – tank Rusia. Sekretaris Jendral NATO Anders Fogh dalam pernyataan resminya memang tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan siap mengerahkan 4000 pasukan. Namun hal ini ditanggapi Rusia sebagai upaya provokasi. Rusia menilai justru Ukraina banyak melibatkan warga sipil dalam konflik ini.
Negara Uni Eropa ikut geram melihat Rusia yang semakin ikut campur dalam konflik Ukraina. Mereka mengancam akan memberikan sanksi baru kepada Rusia jika Rusia masih saja ikut campur dalam konflik Ukraina. Menurut Laporan NATO pada kamis malam pekan lalu menyebutkan bahwa Rusia telah mengirimkan 1000 pasukan ke timur ukraina. Pemerintah Australia juga akan menjatuhkan sanksi bagi Rusia. Sanksi ini akan berlaku secara efektif terhadap 63 warga Rusia dan Ukraina dan 21 organisasi dan perusahaan. Dengan sanksi ini,Amerika dan UE membuat Rusia terpaksa mengganti fokus kerja sama nya ke negara – negara timur,salah satunya Cina. Wakil perdana menteri Cina Zhang Gaoli secara terang-terangan menolak untuk memberlakukan sanksi bagi Rusia. Bahkan Zhang mengaku siap mengompensasikan apapun yang tidak diperoleh Rusia akibat sanksi tersebut.
Dalam konflik ini tidak ada yang lebih menderita dibandingkan warga sipil. Angka korban jiwa mendekati 3000 jiwa, 298 korban tewas pesawat Malaysa Airlines MH17 yang jatuh. Untuk mencegah lebih banyak jatuh korban jiwa,komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata. Seharusnya koridor aman dibangun oleh pasukan Ukraina untuk memungkinkan penduduk mengungsi dari kota – kota yang masih dijadikan lokasi perang. Banyak wrga sipil yang tewas, dimakamkan secara tidak layak. Dan sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di Ukraina. Sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia.
2. Konflik antara ukraina Rusia semakin hari semakin memanas. Ukraina menuduh Rusia membekingi pemberontak ukraina. Pengiriman Pasukan oleh Rusia membuat Nato dan Uni eropa mengancam akan memberikan sanksi baru pada Rusia. Ada beberapa pelanggaran - pelanggaran yang terjadi jika dilihat dari perspektif hukum humaniter,salah satunya banyaknya warga sipil yang menjadi korban. Sengketa ini terjadi tak lepas dari kepentingan – kepentingan politik luar negeri negara uni eropa dibawah komando AS. Amerika ingin memperluas negara sekutunya,dalam hal ini ukraina, dan tidak ingin Rusia menjadi negara besar seperti masih menjadi Uni Soviet. Terlepas dari berbagai kepentingan tersebut,tidak ada yang lebih menderita dibandingkan warga sipil di daerah konflik. Para pihak yang bersengketa apakah bisa mematuhi hukum humaniter yang didalamnya yang mengatur tentang kemanusiaan. Apakah pihak yang bersengketa bisa mematuhi konvensi Jenewa maupun Konvensi denhaag.
Nama : Wahyu Putra Suwiji
BalasHapusNim : 12010105
Kelas : V-E ( Sore )
3. Hukum konflik bersenjata dapat diartikan sebagai hukum yang menetukan kapan negara – negara dapat menggunakan angkatan bersenjatanya dan bagaimana negara – negara tersebut dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata dan dalam arti sempit hukum sengketa bersenjata adalah seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum Perang adalah istilah yang lahir sejak hukum bangsa – bangsa dan bahkan dapat dipandang sebagai bidang hukum internasional yang tetua karena sebagaimana diketahui sejak masa – masa awal perkembangan bangsa – bangsa di dunia sering terjadi perang antara bangsa – bangsa di dunia mengembangkan pengaruh dan wilayah melalui perang.
Cakupan Hukum Humaniter : Jus Ad Bellum ( hak melakukan Perang ) yaitu hukum yang berkaitan dengan pengelolahan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana negara melakukan sengketa bersenjata berdasarkan keadaan – keadaan bagaimana penggunaan kekuasaan militer dibenarkan menurut hukum dan moral, istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi – segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata dan bila pencegahan ini gagal untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan. Jus in Bello adalah hukum yang mengatur tindakan – tindakan Negara – negara begitu sengketa bersenjata dimulai, pembatasan – pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang, jadi Jun in Bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
Prinsip – prinsip hukum humaniter :
a. Kepentingan militer : pihak – pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan alat perang untuk mengalahkan musuhnya tetapi mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang.
b. Kemanusiaan : sekalipun pihak – pihak yang bersengketa dapat menggunakan segala cara dan semua alat perang tetapi para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut pandang militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah atau tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
c. Keseimbangan : keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan, pihak – pihak yang berperang dapat melakukan penghancuran jembatan yang hakikatnya merupakan objek sipil, pihak yang berperang harus membatalkan serangan mereka jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil dan pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
d. Kekesatriaan : pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencan musuh, bendera perdamaian ( truce flag ) , ambulan untuk menyerang musuh.
e. Perbedaan ; Prinsip ini mengaharuskan komandan membedakan diantara sasaran – sasaran yang sah , objek – objek sipil dan penduduk sipil. Asas ini dituangkan dalam berbagai instrumen dan praktik nasional.
Nama : Arum NurKumala
BalasHapusNim : 12010149
Semester : V E
1. HubunganantaraRusiadanUkrainasemakinmemanasdanUkraina pun telahmenuduhbahwaRusiaLah yang menjadiDalangdarisemuaitu. Tapituduhanitu pun jugatidakasal – asalansajadituduhkan, Ukrainatelahmengumpulkanbeberapabarangbuktikuat yang bisamembuktikankalaumemangRusiaikutberandilbesardalamkonflikini. Salah satu yang direbutkanolehdua Negara iniadalahBandaraInternasionalLuhanskkarenaBandaratersebutmempunyaiperanbesarbagikedua Negara itu.
ValeriyGaleteyselakuMenteripertahananUkrainatelahmempostingdisalahsatuakunjejaringsoalnyabahwa di Ukrainaakanterjadiperangbesardanakanmerengutribuannyawa.
MendengarkabarsepertiituNATO menyiapkan 4000 pasukanuntuk banteng perlindungan di udara, laut, danintelijen.
Rusia pun jugamendengarkabartersebutdanpihakRusiamenilaibahwapernyataanGaleteyberlebihan.PresidenUladimir Putin menginggatkan Negara- Negara barat agar ikutmemintapertanggungjawabanMiliterUkraina , sebabMiliterUkrainalah yang menembakkanpelurukearahpemukimanpadatpendudukdanmenembakkanpelurusecaramembabibutakewargasipil.
KeikutsertaanRusiadalamkonflikinimenimbulkanbeberapaancamansanksibaru.SementaraituakibatdariKonflikitu Australia menjatuhkansanksibagiRusia, PerdanaMenterinyamenyatakanbahwa Australia melarangkerjasamadibidangMigas, keuangandanpertahanan. ArtinyasetelahsanksiitudijatuhkantidakakanadalagieksporsenjatadanprodukmigaskeRusia. Selainitu Bank milikpemerintahRusiatidakakandiijinkanmemilikiakseskepasar modal Australia, itubentukkecildarikerugiankrisisini.
Dalamkonflikinitidakada yang paling menderitakecualiwargasipil, adasekitar 2593 orang yang terbunuhdalamkonflikini.Dan seharusnyaUkrainamembuatkoridor yang amanuntuklokasiperang.Jangansampaipemukimanpadatpendudukmenjadisasaranparakelimpoksaparatis.
2. KalaumenurutsayaKonflikantaraRusiadanUkrainaharusbenar-benarditelusurisecaralebih detail lagi, jangansampaipeperangan / konflikinimengenaipemukimanpadatpenduduk. SistemHukumHumaniterpeperanganharusselaluditegakkandalamkonflikini, dandilihatdarisegikesiapansenjatamaupuntempatuntukperangdanjanganlupadalamkonflikiniharustetapmemperhatikanHakAsasiManusia.
3. HukumHumaniteradalahsalahsatubagiandariHukuminternasional public yang padadasarnyamerupakankaidah-kaidahHukum yang berlakupadasaatterjadinyakonflikbersenjata. Hukumtentangkonflikbersenjataberkaitandenganperlindungankorbankonflikbersenjatayaitumereka yang sebelumnyaterlibatdalamkonfliknamunsudahmenjadi hors de combat karenaluka, sakitatautertangkap. Hukumperangadalah hokum yang mengaturtentangpeperangan yang melatarbelakangikonflikmiliterantarnasionalatauantar Negara.
CakupanHukumHumaniter
- Ius ad bellum
RuangLingkup :
a. Mengaturkapan Negara dapatberperang
b. Tujuan Negara Berperang
c. PersyaratanPerang
- Ius in bello
RuangLingkup :
a. Mengaturmetodeataucaraberperang
b. Mengaturalat-alatperangataupersenjataan
- Prinsip-prinsipHukumHumaniter :
• PrinsipKepentinganMiliter
• PrinsipKemanusian
• PrinsipKeseimbangan
• PrinsipKesatrian
• PrinsipPembedaan
Thanks
Nama : Junied Agus Purnomo
BalasHapusNIM : 12010124
Semester : V
Kelas : E (Sore)
1. Konflik Rusia dan Ukraina ini terjadi karena adanya tuduhan bahwa Rusia membantu pemberontak. Semula peperangan intern negara Ukraina dalam upaya menumpas pemberontak yang melakukan makar, karena disinyalir adanya campur tangan Rusia maka terjadilah konflik antara Rusia dengan Ukraina. Rusia membantah tuduhan ikut membantu pemberontak/separatis. Menteri Luar Negeri Rusia menyarankan agar solusi gencatan senjata diantara militer Ukraina dan kelompok separatis segera disepakati. Fakta –fakta dilapangan yang menyebut Rusia telah mengirimkan 1.000 pasukan, sistem pertahanan udara, tank, artileri dan kendaraan lapis baja ke timur Ukraina untuk membantu kelompok separatis melawan militer Ukraina. Dengan alasan itulah maka NATO mengancam akan mengerahkan 4.000 pasukan jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Meskipun ada perjanjian pada tanggal 27 Mei 1997 di paris yang saat itu NATO berjanji kepada Pemerintahan Rusia dibawah kepemimpinan Presiden Boris Yeltsin, NATO tidak akan memiliki pasukan permanen seperti yang tertuang dalam Pakta Warsawa. Namun membantah pembentukan pasukan itu dianggap melanggar pakta yang ada. NATO berdalih, pasukan itu akan tetap disiagakan sesuai dengan kebutuhan. Dalam perang ini mengakibatkan penduduk sipil menderita bahkan berkisar 3.000 jiwa yang meninggal dunia termasuk 298 korban tewas pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh karena disinyalir tertembak di zona peperangan tersebut. Komisioner Tinggi PBB untuk HAM menyerukan agar kedua belah pihak (Ukraina dan kelompok separatis/pemberontak) meletakkan senjata agar tidak terjadi korban jiwa yang lebih besar.
2. Konflik Rusia dan Ukraina dalam perspektif Hukum Humaniter
Sesungguhnya awal di dalam negara Ukraina terjadi pemberontakan hal ini merupakan masalah intern negara Ukraina dalam menumpas pemberontak. Perkembangan selanjutnya Ukraina marah dan menuduh Rusia ikut membantu separatis/pemberontak yang ingin mereka tumpas. Peran serta Rusia membantu pemberontak inilah menjadi hal ikwal konflik tersebut, yang dapat berkembang menjadi sengketa bersenjata antara Ukraina dan Rusia dikemudian hari. Saat ini belum bisa disebut Ukraina dan Rusia melakukan perang terbuka, sehingga Hukum Humaniter digunakan untuk lebih menekankan sisi kemanusiaan dari hukum perang, mengatur tindakan permusuhan dan melindungi para korban sengketa bersenjata. Menurut laporan, separuh dari penduduk dari kota Luhank dan Donetsk, telah mengungsi. Namun, proses evakuasi penduduk mengalami kendala. Perwakilan kantor PBB menyatakan “Seharusnya, koridor aman dibangun oleh pasukan Ukraina untuk memungkinkan penduduk mengungsi dari kota-kota yang masih dijadikan lokasi perang. Sementara, laporan yang selama ini diterima, warga sipil yang menggunakan koridor tersebut malah ikut terbunuh. Dalam konflik ini Ukraina telah gagal menyelamatkan penduduk sipil dari bahaya-bahaya yang timbul dari operasi militer sebagaimana yang menjadi tujuan Hukum Humaniter Internasional.
bersambung ........
Nama : Junied Agus Purnomo
BalasHapusNIM : 12010124
Semester : V
Kelas : E (Sore)
sambungan ....
3. Hukum Humaniter Internasional (nation state) adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan. Hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata.
Hukum Konflik Bersenjata diartikan sebagai hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat menggunakan angkatan bersenjata (angkatan perang) dan bagaimana negara-negara tersebut dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata dan dalam arti sempit Hukum sengketa bersenjata adalah seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum Perang adalah istilah yang paling tua, yang lahir sejak hukum bangsa-bangsa (the law of nations) dan bahkan dapat dipandang sebagai bidang hukum internasional yang tertua, karena sebagaimana diketahui sejak masa awal perkembangan bangsa-bangsa di dunia sering terjadi perang di antara bangsa-bangsa itu. Bahkan pada masa ini, bangsa-bangsa di dunia mengembangkan pengaruh dan wilayahnya melalui perang.
Cakupan hukum humaniter
Jus ad bellum “hak untuk melakukan perang” adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana negara melakukan sengketa bersenjata berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuasaan militer menurut hukum dan moral, istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata dan bila pencegahan ini gagal untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan (filosofisnya untuk mencegah perang/membatasi terjadinya perang) (1) negara yang akan melakukan peperangan harus mengumumkan perang kepada negara yang akan diperangi/diserang (2) negara yang mau diserang diberi kesempatan untuk bersiap-siap untuk berperang (3) negara obyek yang berkonflik harus diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan konfliknya
Jusin bello adalah hukum hukum yang mengatur tindakan negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai, pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang, jadi jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang tata cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
(1) kepentingan militer : perang tujuannya agar segera mencapai tujuan perang tersebut penggunaan alat apapun dapat digunakan untuk mempercepat tujuan perang
(2) kemanusiaan : wajib militer tersebut harus memperhatikan nilai-nilai asasi manusia
(3) keseimbangan : menyeimbangkan kepentingan militer dengan kepentingan kemanusiaan
(4) kekesatriaan : tidak boleh melakukan pengelabuhan logo-logo militer, logo-logo palang merah, ambulance tidak boleh untuk mengangkut persenjataan
(5) pembedaan : prinsip ini mengharuskan komandan membedakan diantara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil.
NAMA : ASTRINT SON HADI PRASOJO AZHARI
BalasHapusNIM : 12010153
Kelas : V-F
1. Resume
Hubungan Rusia-Ukraina memanas, bahkan disebut sudah berada di pinggir jurang peperangan besar. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu. Sejak saat itu, demikian dilaporkan BBC edisi Agustus 2014, kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk. Laman berita Jerman, Deutsche Welle, edisi Senin 1 September 2014 melaporkan dalam pertempuran yang berlangsung lebih dari 24 jam itu, setidaknya tujuh orang pasukan Ukraina terbunuh. Namun, dalam peperangan tersebut, pasukan Ukraina terpaksa mundur. Menurut laporan, kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan didukung beberapa tank dari Rusia. "Di Luhansk, pasukan Ukraina menerima sebuah perintah dan menarik diri dari bandara," ungkap juru bicara militer Ukraina, Andriy Lysenko, dan dikutip harian Telegraph.
BBC melansir perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia. Menurut koresponden BBC, tuntutan itu bisa memecah belah Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa. Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar. Harian Inggris, The Independent edisi Senin 1 September 2014, melaporkan pasokan peralatan militer akan disimpan di markas di timur Eropa. Namun, rencana ini baru resmi diumumkan ketika digelar pertemuan tingkat tinggi NATO di Wales, Inggris pada Kamis, 4 September 2014.
Sekretaris Jenderal NATO Anders Fogh Rasmussen dalam pernyataan resminya memang tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan dibentuknya satuan khusus yang diberi nama "pasukan tanggap dan cepat" itu. Rasmussen mengatakan, pasukan khusus itu bisa dikerahkan ke negara mana pun di seluruh dunia. Dia menambahkan, pasukan NATO ini bisa melancarkan serangan ringan hingga berat jika diperlukan. "Itu juga berarti, kehadiran NATO akan lebih nyata di bagian timur selama yang dibutuhkan. Bukan karena NATO ingin menyerang siapa pun, tetapi karena bahaya dan ancaman di sana terlihat lebih nyata. Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan demi mempertahankan sekutu kami," imbuh Rasmussen.
lanjutan ...
BalasHapusNamun, Kremlin melihat pembentukan pasukan khusus itu sebagai langkah provokatif. Terlebih, berdasarkan aturan bernama "Founding Act on Mutual Relations, Cooperation and Security" tahun 1997, pembentukan pasukan itu dianggap sebagai pelanggaran. Aturan itu merupakan sebuah panduan bagi kerja sama NATO-Rusia di masa depan. Saat ditandatangani pada 27 Mei 1997 di Paris, kedua pihak berjanji tidak melihat satu sama lain sebagai musuh. NATO saat itu berjanji kepada Pemerintahan mantan Presiden Boris Yeltsin tidak akan memiliki pasukan permanen seperti yang tertuang dalam Pakta Warsawa. Pernyataan Menteri Pertahanan Ukraina sudah didengar oleh Rusia. Kementerian Luar Negeri Rusia mengaku terkejut dengan status Geletey di media sosial. Dilansir dari kantor berita RIA Novosti, perwakilan Kemenlu Rusia justru menganggap pernyataan Geletey berlebihan. Dengan berkata demikian, Geletey dinilai justru melibatkan warga Ukraina ke dalam perang sipil. Sementara, Presiden Vladimir Putin mengingatkan negara-negara barat agar ikut meminta pertanggungjawaban militer Ukraina. Sebab, militer Ukraina lah yang malah menembakkan peluru ke arah warga sipil secara membabi buta.
Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin negara anggota UE pada akhir pekan lalu. Di tengah-tengah penunjukkan Presiden Dewan UE yang baru, mereka sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi Rusia agar mundur dari krisis di Ukraina. Jika tidak, maka sanksi baru akan segera dijatuhkan UE. Menurut anggota negara UE, sanksi ini dijatuhkan karena menurut laporan NATO pada Kamis pekan lalu yang menyebut Rusia telah mengirimkan 1.000 pasukan ke timur Ukraina. Pasukan itu dikirim untuk membantu kelompok separatis melawan militer Ukraina. Selain itu, NATO memiliki bukti selain pasukan, Rusia turut mengirimkan sistem pertahanan udara, tank, artileri, dan kendaraan lapis baja.
Menurut laporan Deutsche Welle dari dokumen yang beredar di pertemuan UE pekan lalu, sanksi yang diberikan kepada Rusia masih terbatas di bidang ekonomi. Sebelumnya, sebanyak 90 orang Rusia yang terkait krisis Ukraina telah dibekukan aset dan dikenai larangan berkunjung. Kebijakan serupa, tulis DW, akan berlaku bagi orang-orang yang terkait 90 individu nama tadi. Sementara Pemerintah Australia pada Senin kemarin telah menjatuhkan sanksi bagi Rusia. Dilansir dari laman Russia Today, Perdana Menteri Tony Abbott menyasar larangan kerjasama di bidang migas, keuangan, dan pertahanan. Artinya, setelah sanksi itu dijatuhkan, Abbott menyebut tidak akan ada lagi ekspor senjata dan produk migas ke Rusia. Selain itu, bank milik Pemerintah Rusia tidak akan diizinkan memiliki akses ke pasar modal Australia. Tidak ada pula perdagangan dan investasi di Crimea. Sanksi dari Australia ini, kata Abbott, akan berlaku secara efektif terhadap 63 warga Rusia dan Ukraina dan 21 organisasi dan perusahaan. Artinya, total sudah ada 113 individu dan 32 entitas yang dibidik oleh Pemerintah Negeri Kanguru.
lanjutan..
BalasHapusUntuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya, Navi Pillay menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata. Dia juga menyerukan pasukan militer yang tengah bertempur di timur Ukraina sebaiknya tidak menyasar warga sipil. Sebab, di lokasi tempat mereka berperang ada pemukiman padat penduduk. Menurut laporan, separuh dari penduduk di kota Luhansk dan Donetsk, telah mengungsi. Namun, proses evakuasi bukan perkara mudah. Karena tidak semua warga yang ingin mengungsi bisa melakukannya. Beberapa, bahkan tewas ketika berupaya kabur dari lokasi peperangan.
2. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang, namun pihak militer ukraina lah yang banyak menembaki warga sipil sehingga Rusia mengirim pasukan beserta sistem pertahanan untuk melindungi warga sipil yang ada di area konflik. Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter. Dari sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang. Konflik antara Ukraina dan Rusia harus adanya prinsip keseimbangan agar tidak banyak korban jiwa lagi. BBC melansir perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia. Menurut koresponden BBC, tuntutan itu bisa memecah belah Ukraina secara de facto. Sebab, Pemerintah Ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerja sama dengan organisasi Uni Eropa.
lanjutan..
BalasHapus3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum perang, atau hukum sengketa bersenjata, memiliki sejarah yang sama tuanya dengan perang itu sendiri yang biasa dulu disebut Hukum Humaniter Internasional. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional membedakan dua jenis pertikaian bersenjata, yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat non-internasional. Hukum Humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, atau untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan permainan “perang”, tetapi karena alasan-alasan perikemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu untuk membatasi wilayah dimana kekuasan konflik bersenjata diperbolehkan.
Landasan hukum humaniter/perlindungan dalam perang sebagian besar bersumber dari nilai-nilai hak asasi manusia dan terdapat 3 prinsip, yaitu pertama, prinsip setiap manusia mempunyai hak hidup, perlindungan fisik, moral, dan pengembangan kepribadian kedua, prinsip tidak membeda-bedakan sesama manusia, baik dari aspek agama, jenis kelamin, kebangsaan, bahasa, kedudukan sosial, kekayaan, politik, suku dan pandangan hidup ketiga, prinsip keamanan.
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Nama : Zaenal Effendy
BalasHapusNIM : 12010037
Kelas : hukum sore (5F)
1.Militer ukraina dengan separatis merebutkan wilayah timur ukraina. Ukraina menyebut keterlibatan Rusia dengan pemberian suppor militer kepada separatis. Nato siap kerahkan 4000 pasukan guna mendaimaikan kdua belah pihak. UE jatuh sanksi kepada rusia karena keterlibatannya dengan membantu sparatis. Rusia di embargo beberapa negara, akan tetapi cina menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi segala bidang yang telah diembargo beberapa negara. banyak korban berjatuhan dalam konflik tersebut, terutama dari pihak sipil, kebanyakan korban sipil berusaha mengusngsi ke rusia.
2.Sebenarnya konflik kedua belah pihak ini lebih condong kepada masalah teritorial. bukan pihak ukraina melainkan dari pihak rusia lah yang berusaha menyatukan kembali kekuatan masiv dari Uni Soviet. jika kita perluas pandangan kita maka akan berujung pada satu titik yaitu “perang dunia ke 3”, mengapa? simple sekali, dengan kekuatan besar maka presentase kemenangan juga besar, ya, jelas sekali perebutan wilayah ukraina secara de facto oleh Rusia melalui kelompok separatis hanyalah satu dari misi pembangkitan the massiv power of Uni Soviet. dan Secara tidak langsung kita juga dapat melihat mana lawan mana kawan bagi Rusia.
3.Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
Hukum Konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat menggunakan angkatan bersenjata dan kapan negara melakukan permusuhan atau seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum Perang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata.
Cakupan Hukum Humaniter ada 2 meliputi Ius ad Bellum dan Ius ad Bello.Ius ad Bellum yaitu menentukan motif negara dalam perang dan menentukan dalam kondisi dikuasai negara dapat berperang sedangkan Ius ad Bello yaitu menentukan cara berperang, menentukan alat-alat dalam berperang serta perlindungan terhadap korban perang. Dibanding dengan prinsip hukum umum, hal yang lebih penting bagi HHI adalah prinsip-prinsip HHI atau yang dianggap sebagai prinsip-prinsip HHI yang fundamental. Prinsip tersebut yaitu prinsip pembatasan, prinsip necessity (kepentingan), prinsip larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu (Prohibition of Causing Unnecessary Suffering), kemanusiaan (humanity), Marten's clause (klausula Marten). Masing-masing prinsip HHI ini tidak hanya berdasarkan pada satu macam sumber HHI saja, melainkan dari bermacam sumber.Prinsip-prinsip tersebut sebagai bagian dari suatu sistem HHI, satu sama lainnya bersifat saling melengkapi, menjelaskan, dan membantu penafsirannya.
Nama :rommy bagus setyawan
BalasHapusNim :12010159
Kelas : sore V/e
1.hub ukraina dan rusia memanas ditenggarai oleh rusia yg berada di balik kekuatan separatis, Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah itu.
Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina.
Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. sanksi yang diberikan kepada Rusia masih terbatas di bidang ekonomi. Sebelumnya, sebanyak 90 orang Rusia yang terkait krisis Ukraina telah dibekukan aset dan dikenai larangan berkunjung. Sementara Pemerintah Australia pada Senin kemarin telah menjatuhkan sanksi bagi Rusia. Berupa larangan kerjasama di bidang migas, keuangan, dan pertahanan. Selain itu, bank milik Pemerintah Rusia tidak akan diizinkan memiliki akses ke pasar modal Australia.
2. Hubungan antara Rusia dan Ukraina mengalami keretakan akibat Ukraina berang menuduh Rusia ada dibalik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas, dari perang tersebut banyak orang yang terbunuh sekitar 2593 jiwa orang. Konflik tersebut merupakan konflik berlanjutan dan diharapkan komisioner tinggi PBB untuk agar kedua Negara tersebut meletakkan senjata agar korban jiwa tidak bertambah banyak lagi. selain itu pihak BBC melansir perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media Rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yang berada di bawah kekuasaannya. Dengan adanya status khusus itu, mereka bisa mempertimbangkan perlunya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia agar perang segera bisa diakhiri antara Ukraina dengan kelompok separatis.
3. Hukum Humaniter adalah sebagian dari Hukum Perang yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hokum perang yang mengatur peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, seperti mengenai senjata-senjata yang dilarang.Konvensi Jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi-konvensi humaniter, sedangkan Hukum Perang atau Konvensi-konvensi Den Haag mengatur tentang cara melakukan peperangan.
Hukum perang dibagi menjadi dua yaitu,
a) Ius ad bellum, hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana Negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
b). Ius in bello, hukum yang berlaku dalam perang, yang dibagi menjadi hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (the conduct of war) biasanya disebut The Hague Laws serta hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang,lazimnya disebut The Geneva Laws.
Jadi menurut saya cakupan serta prinsip dari hukum humaniter ini menitikberatkan untuk melindungi hak asasi manusia dalam peperangan terutama orang-orang sipil
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Priyuwana Laksmana A
BalasHapusNIM : 12010168
Kelas : V E
1.Terjadinya konflik antara pihak Rusia Dan Ukraina ini dimulai dari buruknya keadaan timur Ukraina yang dikuasai oleh kaum separatis. Kelompok separatis ini telah mengusai sebagian besar kota Luhansk dan objek utama yang diperebutkan oleh pihak Ukraina dan separatis adalah Bandara Internasional Luhansk, karena Bandara ini sangat strategis untuk pemasokan senjata militer pengiriman lewat via udara. Pihak Ukraina menuduh pihak Rusia membantu pemberontakan pihak separatis dalam penyerangan ke pihak Ukraina, dengan dibuktikannya adanya tank-tank milik Rusia dibelakang pihak separatis saat terjadinya penyerangan kepada pihak Ukraina di Bandara Internasional Luhansk. Akibat keterlibatan Rusia dalam permasalahan antara Ukraina dengan kaum separatis pihak Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap Rusia dan akibat perselisihan antara kedua belah pihak tersebut angka korban jiwa hamper mencapai 3000 jiwa. Dalam konflik militer ini tidak ada yang lebih dirugikan dibandingkan warga sipil. Sengketa antara kedua kubu masih berlanjut karena mereka saling membantah dan masih tetap diupayakan untuk jalan damai bersama-sama meletakkan senjata.
2. Dalam pandangan Hukum Humaniter, sengketa yang terjadi diantara kedua belah pihak belum terjadi pemutusan hubungan kerjasama dan diplomatik, Dewan Keamanan PBB harus mengupayakan lebih keras untuk perdamain kedua belah pihak karena yang sangat dirugikan dalam perselisihan ini yang paling dirugikan adalah warga sipil, dan untuk kedua belah pihak yang bersengketa harus memperhatikan warga sipil mereka masing-masing dan sebagai pertimbangan dapat memperhatikan pasal 27 konvensi Jenewa " Orang yang dilindungi berhak, dalam segala keadaan, untuk memperoleh penghormatan atas dirinya, martabatnya, hak-hak keluarganya, keyakinan dan ibadah keagamaannya, dan kebiasaan serta adat-istiadatnya. Mereka setiap saat diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi, terutama terhadap segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan dan terhadap penghinaan dan keingintahuan publik. Perempuan dilindungi secara istimewa terhadap setiap penyerangan atas martabatnya, terutama terhadap pemerkosaan, pelacuran paksa, atau setiap bentuk penyerangan tidak senonoh (indecent assault). Tanpa merugikan ketentuan-ketentuan mengenai keadaan kesehatan, usia, dan jenis kelamin, semua orang yang dilindungi diperlakukan dengan penghormatan yang sama oleh Peserta konflik yang menguasai mereka, tanpa pembeda-bedaan merugikan yang didasarkan pada, terutama, ras, agama, atau opini politik. Namun, Peserta konflik boleh mengambil langkah-langkah kontrol dan keamanan menyangkut orang-orang yang dilindungi sebagaimana yang mungkin diperlukan sebagai akibat dari perang yang bersangkutan " .
Sambungan ....
BalasHapus3. >> Karakteristik Hukum Perang :
a. Dimensi dari konflik, jika tindakan kekerasan yang terjadi tidak hanya terlokasi dan tidak terbatas.
b. Kesepakatam kedua negara yang sedang berperang/berkonflik.
c.Sikap dan reaksi dari pihak-pihak/ negara-negara lain yang tidak berperang, apabila konflik itu berkaitan dengan hak-hak dan kepentingan mereka,
>> Konflik Bersenjata :
Negara atau kesatuan non negara (faksi pemberontak) yang berkonflik belum memutuskan hubungan diplomatik mereka, merelokasi warga sipil, atau belum saling memblokade pantai-pantai dan masih ada kerjasama.
>> Cakupan Hukum Humaniter :
a. Luas : Hukum humaniter tidak hanya terdiri dari Hukum Deen Haag dan Jenewa.
b. Sempit : Hukum Humaniter digambarkan hanya Hukum Jenewa, yang mengatur dan meliputi pada perlindungan korban perang dan menggambarkan sifat kemanusiaan.
>> Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
a. Prinsip kepentingan militer :pihak yang berperang menentukan kekuatan untuk menaklukkan musuh dalam waktu yang sesingkat mungkin dan biaya serendah mungkin dan dengan jumlah korban seminimal mungkin.
b. Prinsip Kemanusiaan : warga sipil, orang sakit/ luka serta tawanan perang harus dilindungi karena bukan lagi merupakan ancaman perang.
c. Prinsip Kesatriaan : tidak memakai senjata ataupun cara berperang yang tidak hormat
d. Prinsip Pembedaan : membagi penduduk menjadi 2 golongan yaitu golongan penduduk yang ikut aktif berperang (kombatan) dan penduduk yang tidak ambil bagian dalam berperang (sipil)
Nama : Asih Cholifah
BalasHapusNim : 12010009
Kelas : 5.E
1. Konflik Rusia-Ukraina bermula saat situasi di timur ukraina memburuk dan sejak dilaporkan BBC edisi agustus 2014, Ukraina berhasil menguasai hampir sebagian besar kota Luhanks. Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara Internasional Luhanks. Objek Bandara inilah yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu. Keterlibatan tank-tank Rusia dibuktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun TV Pemerintah Negeri Beruang Merah. Koresponden stasiun berita Al Jazeera melaporkan fungsi Bandara INternasional Luhanks penting dan strategis dan kini peralatan militer bisa dipasok melalui udara. Dan kondisi ini, Menteri Pertahanan Ukraina Valeriy Galetey menebar entah prediksi atau ancaman mengenai sebuah perang besar yang pecah antara militer negaranya melawan rusia. Agresi langsung dan terbuka menuju Ukraina dan telah mengubah situasi di zona konflik dengan jalan yang radikal.
2. Yang saya pahami tentang konflik tersebut ialah tentang ancaman perang yg dilaporkan BBC edisi Agustus 2014, dan agresi langsung terbuka yang mengubah situasi di zona konflik dengan jalan radikal. Dimana telah dijelaskan dalam pengertian hukum humaniter sendiri yaitu hukum humaniter disebut dengan hukum perang dan hukum konflik bersenjata.
3. Hkm Humaniter : Hukum yg dimana dengan sepeangkat peraturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hokum humaniter juga disebut dengan hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Cakupan hukum Humaniter :
-Jus Ad Bellum : Hukum yg mengatur kapan suatu Negara diperbolehkan untuk berperang yang bertujuan untuk membatasi terjadinya perang.
-Jusin Bello : Hukum yg mengatur cara berperang termasuk didalamny penggunaan senjata Hukum yg mengatur cara berperang termasuk didalamnya penggunaan senjata.
Prinsip2 :
-Prinsip kepentingan Militer : Militer diperbolehkan menggunakan alat apapun dapat dibenarkan untuk mempecepat perang.
-Prinsip Kemanusiaan : walaupun untuk kepentingan militer tetapi wajib mementingkan HAM.
-Prinsip Keseimbangan : Menyeimbangkan kepentingan militer dengan kepentingan kemanusiaan.
-Prinsip kekesatriaan : Tidak boleh melkukan pengelabuhan objek-objek militer/penyamaran.
-Prinsip Pembedaan : Komandan pasukan harus bisa membedakan objek militer ,objek sipil.
Nama : Muhroji
BalasHapusNo NIM : 12010011
Kelas : V-E (Sore)
1. Bandara Internasional Luhans menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang mengakibatkan hubungan Rusia-Ukraina memanas. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontakan. Presiden Ukraina Petro Poroshenko yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara Militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut.
Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap menyerahkan 4.000 pasukan, Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara,laut,dan intelijen. Sekretaris Jenderal NATO Andrers Fogh Rasmussen dalam pernyataan resminya memang tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan dibentuknya satuan khusus yang diberi nama “Pasukan Tanggap Cepat”.
Geletey dinilai justru melibatkan warga Ukraina ke dalam perang sipil. Moskow mengetahui pernyataan Menham Ukraina Valeriy Geletey yang mengklaim operasi untuk membebaskan Ukraina Timur dari Teroris telah berakhir.
Menurut anggota UE, sanksi yang dijatuhkan karena menurut laporan NATO pada Kamis pekan lalu yang menyebut Rusia telah mengirimkan 1.000 pasukan ke Timur Ukraina. Pemerintah Australia juga menjatuhkan sanksi bagi Rusia. Sanksi dari Australia ini akan berlaku secara efektif terhadap 63 warga Rusia dan Ukraina dan 21 organisasi dan perusahaan. Dengan sanksi ini, Amerika Serikat dan UE membuat Rusia terpaksa mengganti fokus kerja samanya ke negara-negara Timur.
Dalam konflik militer tersebut, angka korban jiwa mendekati 3000 jiwa, 298 korban tewas pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh.Banyak warga yang tewas, dimakamkan secara tidak layak, sebanyak 155.800 telah kabur ke beberapa Kota Ukraina dan sebanyak 188 ribu mengungsi ke Rusia.
2. Konflik terjadi karena adanya perebutan satu obyek yaitu Bandara Internasional Luhansk oleh kedua kubu perang. Dan Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. NATO mengerahkan pasukannya, sehingga anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Dan dibalik perang ini warga sipil yang paling menderita angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa, sehingga PBB menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjatanya.
3. Hukum konflik bersenjata ; sebagai hukum yang menentukan kapan Negara dapat menggunakan angkatan (kekerasan) bersenjata dan bagaimana negara tersebut dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum perang adalah istilah yang paling tua, yang lahir sejak hukum bangsa-bangsa (the law of nations) dan bahkan dapat dipandang sebagai bidang hukum internasional yang tertua.
Cakupan hukum humaniter ; Jus ad bellum (hak untuk melakukan perang) adalah hukum yang berkaitan dengan bagaimana dengan pengelolahan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata berdasarkan keadaan bagaimana penggunaan kekuasaan militer dibenarkan menurut hukum. Jus in bello adalah hukum yang mengatur tindakan negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai,pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
- Kepentingan Militer : pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan alat untuk mengalahkan musuhnya, tetapi mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang menbatasi cara dan alat perang.
- Kemanusiaan : dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulakan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah atau tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
- Keseimbangan : pihak yang berperang harus membatalkan serangan mereka jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil.
- Kekesatriaan : pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulan untuk menyerang musuh.
- Perbedaan : prinsip yang mengharuskan Komandan membedakan diantara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil.
NAMA : Janaek situmeang
BalasHapusNIM :12010054
KELAS :VE
FAK :Hukum
MATKUL :Hukum humaniter internasional
1.resume.
Hubungan rusia dengan ukraina padasaat ini sedang memanas.komplik yang terjadi di timur ukraina adalah yang menjadi penyebabnya.ukraina berperang dengan dalil keikutsertaan rusia dalam pemberontakan separatis yang akan mereka tumpas.hal ini yang akan menimbulkan peperangan yag sangat besar. Ancaman perang ini bermula saat situasi di timur ukraina memburuk setelah dikuasai sekelompok separatis sejak april yang lalu.dan sekelompok separatis itu telah menguasai hamper sebagian besar kota luhansk(dilaporkan BBC edisi agustus 2014).yang menjadi salah satu objek yang diperebutkan adalah bandara internasional luhansk.menurut edisi 1 september 2014 melaporkan pertempuran yang berlangsung lebh dari 24 jam itu setidaknya 7 orang pasukan ukraina terbunuh (laman berita jerman deutsche welle ).ukraina tidak asal menuduh rusia terlibat dalam perang itu.mereka memiliki bukti yaitu terlihat potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi pemerintah negeri beruang merah itu.yang menunjukkan tank tank menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang rusak akibat perang minggu minggu sebelumnya.dan pada akhirnya di luhansk pasuka ikraina menerima sebuah perintah menarik diri dari bandara (ungkap jubir militer ukraina Andriy Lysenko dan dikutip harian telegraph).koresponden stasiun berita AL jazeera paul brenna melaporkan fungsi bandara internasional luhansk penting dan strategis.”kini peralatan militer bisa dipasok melalui udara “ujar brennan. presiden ukraina petro poroshenko pun yakin dengan keterlibatan pasukan rusia dalam perang antara militer ukraina dengan sekelompok separatis.
Dalam hal ini NATO telah siaga.melihat ancaman yang begitu tinggi di ukraina organisasi aliansi atlantik ( NATO ) siap mengarahkan 4.000 pasukan dalam dua hari kedepan jika rusia kembali ikut campur ke teritori ukraina.yang mana pasukan itu terdiri atas pasukan khusus udara,laut dan intelijen.sekretarisjenderal NATO Anders fogh Rasmussen dalam pernyataan resminya memang tidak menyebut rusia sebagai ancaman dan alas an dibentuknya satuan khusus yang diberi nama “ pasukan tanggap dan cepat “ itu.Rasmussen mengatakan pasukan khusus itu bisa dikerahkan ke Negara mana pun diseluruh dunia. Sesuai dengan aksi tanggap yang akan diumumkan pada kamis mendatang Pasukan itu akan bermarkas dibeberapa Negara yakni Estonia,Latvia,Lithuania,Polandia dan Rumania.
Rasmussen mengatakan pasukan NATO akan melancarkan serangan ringan hingga berat jika diperlukan.bukan karena NATO ingin menyerang siapa pun tapi karena bahaya dan ancaman
NAMA : Janaek situmeang
BalasHapusNIM :12010054
KELAS :VE
FAK :Hukum
MATKUL :Hukum humaniter internasional
disana terlihat lebih nyata.kami akan melakukan apapun yamg diperlukan demi mempertahankan sekutu kami.
Namun Kremlin melihat pembentukan pasukan khusus itu sebagai lagkah provokatif terlebih berdasarkan aturan bersama “founding act on mutual relations cooperation and security” tahun 1997 pembentukan pasukan itu dianggap sebagai pelanggaran. aturan itu merupakan sebuah panduan bagi kerja sama NATO rusia dimasa depan.namun NATO membantah pembentukan pasukan itu di anggap melanggar pakta yang ada dengan dalih pasukan itu akan tetap disiagakan sesuai dengan kebutuhan.menurut seorang pejabat senior yang dikutip harian THE INDEPENDENT pembentukan itu telah melalui pertimbangan matang.
Pernyataan menteri pertahanan ukraina sudah didengar oleh rusia,kemenlu rusia mengaku terkejut dengan status Geletev di media sosial.dilansir dari kantor berita RIA Novosti perwakialan kemenlu rusia mengganggap pernyataan Geletev berlabihan dengan berkata demikian Geletev dinilai justru melibatkan warga ukraina ke dalam perang sipil.sementara presidan Vlandimir Putin mengigatkan Negara-negara berat agar ikut meminta pertanggungjawaban militer ukraiana.sebab,militer ukraiana lah yang malah menembakkan peluru kea rah warga sipil secara membabi buta.
Melihat rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori ukraina para pemimpin Negara anggota uni eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada rusia.kesepakatan ini diambil dalam pertemuan para pemimpin Negara anggota uni eropa.presiden dewan UE yang baru mereka sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi rusia agar mundur dari krisis di ukraina jika tidak maka sanksi bar akan segera dijatuhkan UE.sementara pemerintah Australia telah menjatuhkan sanksi bagi rusia.dilansir dari laman rusia today perdana menteri Tony Abbott menyasar larangan kerjasama dibidang migas,keuangan dan pertahanan.sanksi itu berlaku secara efektif terhadap 63 warga rusia dan ukraina dan 21 organisasi dan perusahaan.artinya total sudah ada113 individu dan 32 entitas yang dibidik oleh pemerintah Negara kanguru.
AS dan UE membuat rusia terpaksa mengganti focus kerja samanya ke Negara Negara timur salah satunya cina.wakil perdana menteri china zhang gaoli secara terang terangan menolak untuk memberlakukan sanksi bagi rusia.dalam pertemuan dengan Putin,zhang mengaku siap mngopensasikan apapun yang tidak diperoleh
Rusia akibat sanksi tersebut.
Dalam komplik militer ini tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil.data dari komisi tinggi PBB mengenai HAM yang dikutip laman Russia today setidaknya ada 2.593 orang yang telah tebunuh dalam peperangan hingga pertengahan april lalu.angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa jika kami memasukkan 298 korban tewas pesawat Malaysia airlines MH17 yang jatuh kata asisten sekretaris jenderal PBB untuk HAM,Ivan simonovic.BBC sulit untuk mendeteksi jumlah pasti korban banyak warga yang tewas dimakamkan secara tidak layak.mereka turut melansir sebnyak 155.800 telah kabur ke beberapa kota di ukraina.sebanyak 188 ribu mengungsi ke rusia.
NAMA : Janaek situmeang
BalasHapusNIM :12010054
KELAS :VE
FAK :Hukum
MATKUL :Hukum humaniter internasional
2.Berdasarkan berita di atas,komplik rusia dengan ukraiana ini adalah sebuah komplikyang mengandung unsur politik dan kepentingan.yang mana rusia ingin menguasai ukraina,apalagi diperkuat dengan perebutan crimea akhir akhir ini.menurut saya,sekelompok separatis itu adalah orang orang rusia sendiri.yang mana secara logika tidak mungkin rusia ikut-ikutan dengan membantu sekelompok separatis itu untuk menguasai bandara internasional ukraina apabila tidak ada unsur politik dan kepentingan didalam nya.dengan cara seperti ini Rusia ingin menunjukkan kekuatan rusia dimata dunia.dan komplik ini telah melawan hukum humaniter,hukum komplik bersenjata dan hukum perang.akibat komplik ini banyak warga sipil yang tidak ikut perang menjadi korban.dalam hal ini HAM tidak dilindungi.
3.Hukum humaniter internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar Negara.hukum komplik bersenjata itu mengatur tata cara melakukan persenjataan dalam perang.hukum perang itu sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan prinsip prinsip yang mngatur perlakuan terhadap individu individu pada saat berlangsungnya perang atau komplik bersenjata.pada prinsipnya hukum humaniter,hukum komplik bersenjata dan hukum perang adalah untuk melindungi HAM.yang mana agar tidak terjadi kebrutalan dalam perang.menurut kaidah kaidah yang pada saat ini tindakan tindakan seperti pembunuhan orang orang sipil,perlakuan buruk terhadap tawanan perang dan penggunaan gas oleh pihak militer serta penenggelaman kapal kapal dagang tanpa menjamin keselamatan para awak kapal adalah melawan hukum.apabila hukum hukum ini dilanggar maka Negara Negara yang tidak terlibat perang akan menjatuhkan sanksi seperti pemutusan hubungan kerja atau pun kerjasama.ketika berlangsung nya perang maka hubungan diplomatik akan pecah.
Nama: Bedidictus D. Hariadi
BalasHapusNIM: 12010196
Kelas: V-E
1. Hubungan Rusia dan Ukraina memanas. Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekutan pemberontakan yang ingin mereka tumpas. Saat situasi di timur Ukraina memburuk ancaman perang besar itu bermula. Bandara Internasional Luhansk menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang. Ukraina tak asal menuduh, dari bukti potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh setasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah menunjukkan bahwa tank-tank rusia menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang-perang minggu sebelumnya. Ukraina meyakini keterlibatan Rusia dalam sengketa antara ukraina dan kelompok separatis dengan menunjukkan beberapa bukti tank rusia yang berada di daerah teritori Ukraina. Namun, rusia membantah, membuat sengketa antara kedua negara ini berlanjut.
2. Konflik ini terjadi adanya tuduhan bahwa rusia ada di balik pemberontakan, sehingga terjadi perebutan obyek dalam perang dan NATO mengerahkan pasukannya, sehingga anggota UNI EROPA mengancam menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. Dan dibalik perang ini warga sipil yang paling menderita, angka korban jiwa mendekati 3000 jiwa, sehingga PBB menyeruhkan agar kedua belah pihak meletakkan senjatanya.
3. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter.
BalasHapusHukum Humaniter Internasional mempunyai 2 cabang, yaitu :
a. Hukum Jenewa, yang disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil bagian dalam pertempuran dan orang – orang yang tidak terlibat aktif dalam peperangan, yaitu penduduk sipil, sedangkan
b. Hukum Den Haag, yang menetapkan hak dan kewajiban pihak – pihak yang berperang dalam melaksanakan operasi militer dan menetapkan batasan – batasan mengenai sarana yang boleh dipakai untuk mencelakai musuh
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, LLM, Konvensi-Konvensi Palang Merah 1949, Alumni, Bandung, 2002. mengemukakan bahwa definisi hukum humaniter adalah: “ Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang Itu sendiri”.
Hukum Humaniter adalah
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
BalasHapusPrinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles ofapplication), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
2. Konflik ini terjadi adanya tuduhan bahwa rusia berada dibalik pemberontak, sehingga terjadi perebutan obyek dalam perang. dan NATO mengerahkan pasukannya, sehingga anggota uni eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada rusia. dan dibalik perang ini warga sipillah yang paling menderita angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa, sehingga PBB meyeruhkan agar kedua belah pihak meletakkan senjatanya.
BalasHapus3. Hukum konflik bersenjataan diartikan sebagai hukum yang menentukan kapan Negara-negara dapat menggunakan angkatan (kekerasan) bersenjata dan bagaimana negar-negara tersebut dapat melakukan permusuhan selama sengketa bersenjata. dan dalam arti sempit Hukum sengketa bersenjata adalah seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum perang adalah istilah yang paling tua, yang lahir sejak hukum bangsa-bangsa (the law of nations) dan bahkan dapat dipandang sebagai bidang hukum internasional yang tertua, karena sebagaimana diketahui sejak masa-masa awal perkembangan bangsa-bangsa di dunia sering terjadi perang di antara bangsa-bangsa di dunia mengembangkan pengaruh dan wilayah melalui perang.
Cakupan hukum humaniter :Jus ad bellum “hak untuk melakukan perang” adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolahan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata berdasrkan keadaan–keadaan bagaimana penggunaan kekuasaan militer dibenarkan menurut hukum dan moral, istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata dan bila pencegahan ini gagal untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan. Jus in bello adalah hukum yang mengatur tindakan Negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai,pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang, jadi jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter :
- Kepentingan Militer : pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan alat perang untuk mengalahkan musuhnya, tetapi mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang.
- Kemanusiaan : sekalipun pihak-pihak yang bersengketa dpt mempergunakan segala cara dan semua alat perang tetapi para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah atau tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
- Keseimbangan : keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan, pihak-pihak yang berperang dapat melakukan penghancuran jembatan yang hakikatnya merupakan obyek sipil , pihak yang berperang harus membatalkan serangan mereka jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil. dan pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
- Kekesatriaan : pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulan untuk menyerang musuh.
- Perbedan : prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil. asas ini dituangkan dalam berbagai instrument dan paraktik nasional.
Nama siti muyyasaroh
BalasHapusKelas F semester v
Nim 12010188
1. HubunganantaraRusiadanUkrainasemakinmemanasdanUkraina pun telahmenuduhbahwaRusiaLah yang menjadiDalangdarisemuaitu. Tapituduhanitu pun jugatidakasal – asalansajadituduhkan, Ukrainatelahmengumpulkanbeberapabarangbuktikuat yang bisamembuktikankalaumemangRusiaikutberandilbesardalamkonflikini. Salah satu yang direbutkanolehdua Negara iniadalahBandaraInternasionalLuhanskkarenaBandaratersebutmempunyaiperanbesarbagikedua Negara itu.
ValeriyGaleteyselakuMenteripertahananUkrainatelahmempostingdisalahsatuakunjejaringsoalnyabahwa di Ukrainaakanterjadiperangbesardanakanmerengutribuannyawa.
MendengarkabarsepertiituNATO menyiapkan 4000 pasukanuntuk banteng perlindungan di udara, laut, danintelijen.
Rusia pun jugamendengarkabartersebutdanpihakRusiamenilaibahwapernyataanGaleteyberlebihan.PresidenUladimir Putin menginggatkan Negara- Negara barat agar ikutmemintapertanggungjawabanMiliterUkraina , sebabMiliterUkrainalah yang menembakkanpelurukearahpemukimanpadatpendudukdanmenembakkanpelurusecaramembabibutakewargasipil.
KeikutsertaanRusiadalamkonflikinimenimbulkanbeberapaancamansanksibaru.SementaraituakibatdariKonflikitu Australia menjatuhkansanksibagiRusia, PerdanaMenterinyamenyatakanbahwa Australia melarangkerjasamadibidangMigas, keuangandanpertahanan. ArtinyasetelahsanksiitudijatuhkantidakakanadalagieksporsenjatadanprodukmigaskeRusia. Selainitu Bank milikpemerintahRusiatidakakandiijinkanmemilikiakseskepasar modal Australia, itubentukkecildarikerugiankrisisini.
Dalamkonflikinitidakada yang paling menderitakecualiwargasipil, adasekitar 2593 orang yang terbunuhdalamkonflikini.Dan seharusnyaUkrainamembuatkoridor yang amanuntuklokasiperang.Jangansampaipemukimanpadatpendudukmenjadisasaranparakelimpoksaparatis.
Nama : Dimas Prasetyo Utomo
BalasHapusNIM : 12010110
Semester : 5 - F
2. Konflik Rusia dan Ukraina disini semakin hari semakin memanas. Tinjauan Umum tentang Hukum Humaniter Perang berperan sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa yang seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan:all member shall refrain in their international relations from the trest or use of force againts the territorial integrity or political independence of any state ao any other manner inconsistence with the purpose of the United Nations.
Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter.Dari sudutpandang hukum humaniter,perang adalah merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter disini mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang. Rusia telah melakukan intervensi keras kepada ukraina ini jelas melanggar hukum humaniter Internasional sehingga Rusia mendapat teguran keras dari para PBB.
3. A. Hukum Humaniter, Hukum yang mempelajari tentang cara-cara dalam berperang. Hukum Humaniter disebut juga hukum perang dan hukum konflik bersenjata.Cakupan Hukum Humaniter terdiri dari berbagai sisi yang antara lain ialah :
- Jus Ad Bellum : Hukum yag mengatur kapan suatu negara diperbolehkan untuk berperang. Yang bertujuan untuk membatasi terjadinya perang.
- Jus In Bello : Hukum yang mengatur cara berperang (metode teknik berperang) termasuk didalamnya penggunaan senjata. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
- Prinsip Kepentingan Militer : Militer diperbolehkan menggunakan alat apapun dapat dibenarkan untuk mempercepat berperang.
- Prinsip Kemanusiaan : Walaupun untuk kepentingan Militer, tetapi Militer wajib mementingkan HAM.
- Prinsip Keseimbangan : Menyeimbangkan kepentingan militer dengan kepentingan kemanusiaan.
- Prinsip Kekesatriaan : Tidak boleh melakukan pengelabuhan objek-objek militer (penyamaran).
- Prinsip Pembedaan : Komandan pasukan harus bisa membedakan objek militer, objek sipil.
B. Hukum Konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat menggunakan angkatan bersenjata dan kapan negara melakukan permusuhan atau seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata. Hukum konflik bersenjata terbagi menjadi 2, yaitu :
a. Konflik bersenjata internasional.
b. Konflik bersenjata non - internasional.
C. Hukum Perang yang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional di mana mempunyai kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh dapat digunakan dan prinsip-prinsip ini yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata.
Cakupan Hukum Humaniter terdapat 2 macam yang meliputi Ius ad Bellum dan Ius ad Bello.Ius ad Bellum yaitu menentukan motif negara dalam perang dan menentukan dalam kondisi dikuasai negara dapat berperang sedangkan Ius ad Bello yaitu menentukan tatacara berperang, dan menentukan alat-alat dalam berperang serta perlindungan terhadap korban perang. Dibanding dengan prinsip hukum umum, hal yang lebih penting bagi HHI adalah prinsip-prinsip HHI atau yang dianggap sebagai prinsip-prinsip HHI yang fundamental. Prinsip tersebut yaitu prinsip pembatasan, prinsip necessity, prinsip larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu,kemanusiaan,Marten's clause.Masing-masing
Nama : Sisca Dwi
BalasHapusNIM : 12010166
Kelas : V E
1.Hubungan Rusia-Ukraina memanas.Ukraina berang dan menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah dikuasai oleh kelompok separatis sejak April lalu kelompok separatis Ukraina telah menguasai hampir sebagian besar kota Luhansk.Namun, kelompok pemberontak memang belum berhasil menguasai Bandara Internasional Luhansk. Bandara inilah yang kemudian menjadi salah satu obyek yang diperebutkan kedua kubu dalam perang sejak akhir pekan lalu.fungsi Bandara Internasional Luhansk penting dan strategis. Kini, peralatan militer bisa dengan mudah dipasok melalui udara.
Melihat ancaman yang begitu tinggi di Ukraina, Organisasi Aliansi Atlantik (NATO) siap mengerahkan 4.000 pasukan dalam dua hari ke depan, jika Rusia kembali ikut campur ke teritori Ukraina. Pasukan itu terdiri dari pasukan khusus udara, laut, dan intelijen. Mereka akan dikerahkan bersama dengan pasukan negara tuan rumah menghadapi ancaman di luar.
Namun, mereka membantah pembentukan pasukan itu dianggap melanggar pakta yang ada. NATO berdalih, pasukan itu akan tetap disiagakan sesuai dengan kebutuhan. Menurut seorang pejabat senior yang dikutip harian The Independent, pembentukan pasukan khusus itu telah melalui pertimbangan matang.
Melihat Rusia yang masih terus ikut campur dalam teritori Ukraina, para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada Rusia. mereka sepakat untuk memberikan waktu selama satu pekan bagi Rusia agar mundur dari krisis di Ukraina. Jika tidak, maka sanksi baru akan segera dijatuhkan UE.sanksi yang diberikan kepada Rusia masih terbatas di bidang ekonomi.
Dalam konflik militer ini, tidak ada yang paling menderita dibandingkan warga sipil. Untuk mencegah lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM lainnya, Navi Pillay menyerukan agar kedua belah pihak meletakkan senjata.Dia juga menyerukan pasukan militer yang tengah bertempur di timur Ukraina sebaiknya tidak menyasar warga sipil. Sebab, di lokasi tempat mereka berperang ada pemukiman padat penduduk.
Karena Seharusnya, koridor aman dibangun oleh pasukan Ukraina untuk memungkinkan penduduk mengungsi dari kota-kota yang masih dijadikan lokasi perang. Sementara, laporan yang selama ini diterima, warga sipil yang menggunakan koridor tersebut malah ikut terbunuh atau terluka," kata perwakilan kantor PBB.
2.m enurut saya seharusnya NATO tidak hanya harus mengerahkan pasukannya saja tetapi juga harus bisa mengimplemantasikan bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri.
3. HukumHumaniteradalahsalahsatubagiandariHukuminternasional public yang padadasarnyamerupakankaidah-kaidahHukum yang berlakupadasaatterjadinyakonflikbersenjata. Hukumtentangkonflikbersenjataberkaitandenganperlindungankorbankonflikbersenjatayaitumereka yang sebelumnyaterlibatdalamkonfliknamunsudahmenjadi hors de combat karenaluka, sakitatautertangkap. Hukumperangadalah hokum yang mengaturtentangpeperangan yang melatarbelakangikonflikmiliterantarnasionalatauantar Negara.
CakupanHukumHumaniter
- Ius ad bellum
RuangLingkup :
a. Mengaturkapan Negara dapatberperang
b. Tujuan Negara Berperang
c. PersyaratanPerang
- Ius in bello
RuangLingkup :
a. Mengaturmetodeataucaraberperang
b. Mengaturalat-alatperangataupersenjataan
- Prinsip-prinsipHukumHumaniter :
• PrinsipKepentinganMiliter
• PrinsipKemanusian
• PrinsipKeseimbangan
• PrinsipKesatrian
• PrinsipPembedaan
Nama : Dimas Prasetyo Utomo
BalasHapusNIM : 12010110
Semester : 5 - F
1. Rusia - Ukraina memanas di karenakan Ukraina menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar tersebut bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah di kuasai oleh kelompok separatis sejak April. Pertempuran yang berlangsung setidaknya 7 orang pasukan Ukrania terbunuh. Dalam peperangan tersebut, pasukan Ukrania mundur dikarenakan kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan di dukung beberapa tank dari Rusia. Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan terlibatnya pasukan Rusia dalam perang militer Ukraina dengan kelompok separatis. Ditemui ketika tengah berbicara di hadapan akademi militer di ibu kota Kiev, dia menilai keterlibatan Rusia itu justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai.Namun, Rusia disini membantah .Daripada saling mengalahkan, kata menteri Luar negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera di sepakati. Nato tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan di bentuknya satuan khusus yang di beri nama " pasukan tanggap dan cepat " karena pasukan tersebut akan di kerahkan di negara manapun di seluruh dunia. Menurut anggota negara UE, sanksi ini di jatuhkan karena menurut laporan NATO Rusia telah mengirimkan 1000 pasukan ke timur Ukraina. Pasukan itu di kirim untuk membantu kelompok separatis melawan militer Ukraina. Menurut laporan Deutsche Welle saknsi yang di berikan kepada Rusia terbatas di bidang Ekonomi. Perdana Menteri Tony Abbot memberi larangan kerjasama di bidang migas, keuangan dan pertahanan. Dalam Laman Russia Today ada sekitar 2.593 yang terbunuh dan menurut Ass Sekjen PBB HAM jika di tambahkan dengan korban tewas pesawat Airlines MH17 yang terjatuh mendekati ke 3.000 jiwa
Nama : Rakhmadia Fatmawati
BalasHapusNIM : 12010155
Sem : V-E
soal 1
Ukraina menuduh Rusia ada dibalik dalang dari kekuatan pemberontak separatis ukraina yang mencoba untuk menguasai kota luhanks,dimana keduanya saling berebut untuk menguasai bandara internasional yang ada di kota tersebut.Namun Rusia membantah tuduhan tersebut, justru Rusia memberi solusi gencatan senjata antara Ukraina dan kelompok separatis. Melihat ancaman yang tinggi di Ukraina, NATO siap mengerahkan ribuan pasukan jika Rusia masih ikut campur ke teritori Ukraina. Sementara para pemimpin negara anggota UE mengadakan pertemuan dan terjadi kesepakatan untuk member sanksi kepada Rusia. Dalam konflik militer ini, warga sipil lah yang menjadi korban. Untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak, PBB menyerukan kedua belah pihak agar meletakkan senjata.
soal 2
Konflik Rusia dan Ukraina dalam Perspektif Hukum Humaniter, Konflik ini terjadi adanya tuduhan bahwa rusia berada dibalik pemberontakan, sehingga terjadi perebutan obyek dalam perang. dan NATO mengerahkan pasukannya, sehingga anggota uni eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru kepada rusia. dan dibalik perang ini warga sipil-lah yang paling menderita/dirugikan sehingga ,mencapai angka korban jiwa mendekati 3.000 jiwa, sehingga PBB meyeruhkan agar kedua belah pihak meletakkan senjatanya
soal 3.
BalasHapusmenurut Pietro Veeri, istilah konflik bersenjata merupakan ungkapan umum yang mencakup segala bentuk konfrontasi antara beberapa pihak yaitu 1) dua negara atau lebih 2) suatu negara dengan entitas bukan-negara 3) suatu negara dengan suatu faksi pemberontak, atau 4) dua keompok etnis yang berada dalam suatu negara. Dan konflik bersenjata itu pula dibedakan menjadi dua, 1)konflik bersenjata yang berssifat Internasional(international armed confilct) 2)konflik bersenjata yang bersifat non internasional(non-international armed confilct).
- Dalam karakteristik hukum Perang mengenal istilah *) Jus Ad Bellum yaitu hukum tentang perang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata **) Jus Ad Bello hukum yang berlaku dalam perang yang dibagi menjadi dua yaitu 1) Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (condact of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws (Hukum Den Haag) 2) Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang (penduduk sipil) yang menjadi korban/akibat perang, yang biasa disebut The Genewa Laws (Hukum Jenewa).
- Hukum Humaniter Internasional mencakup tentang menjadi 3 macam yaitu ruang lingkup (aliran) yang luas, sempit dan ruang lingkup yang bersifat moderat (tengah).
Mereka yang menganut aliran atau ruang lingkup yang luas, pada umumnya mengatakan bahwa hukum humaniter tidak saja terdiri dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa; melainkan juga mencakup Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, sebagaimana dikemukakan seorang ahli yang bernama Jean Pictet.
- Prinsip yang berlaku pada hukum Humaniter Internasional antara lain
Menurut Hukum Den Haag 1) Prinsip Kepentingan Militer (MilliteryNecessity)yaitu pihak yang berperang dibenarkan menggunakan kekerasan dalam rangka menundukkan lawan, demi tercapainya tujuan dan kemenangan perang.2) Prinsip Kemanusiaan (Humanity) yaitu para pihak dalam perang diharuskan memerhatikan asas perikemanusiaan, mereka dilarang menggunakan kekerasan berlebihan yang dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. 3)Prinsip Ksatriaan (Chivalry)yaitu bahwa dalam perang kejujuran harus diutamakan, penggunaan alat yang tidak terhormat dan berbagai cara tipu muslihat dan atau bersifat khianat, tidak diperkenankan
Menurut Hukum Jenewa : 1) ketentuan umum yang terkait dengan kemanusiaan (hak untuk hidup/jaminan fisik dan moral, hak perlakuan sama, hak memperoleh jaminan keamanan). 2) bantuan terhadap korban perang (netralitas, kewajaran, perlindungan).
Pada intinya prinsip hukum humaniter ialah menghormati manusia seutuhnya, terutama di kala perang. Secara filosofis demi kepentingan sesama manusia dalam jangka panjang, diharapkan dalam hubungan antarbangsa tetap harmonis. Pendekatan filosofis dengan hukum humaniter mempunyai hubungan yang kuat. Hukum humaniter dan hak asasi manusia merupakan dua bidang yang dekat hubungannya. Beberapa perbedaan dan persamaan antara keduanya dapat diidentifikasi. Jadi apabila hukum humaniter lebih dikembangkan lagi maka stabilitas dunia internasional akan menjadi dunia yang damai.
Nama : IIs Kurniansah
BalasHapusNim : 120.10.127
Kelas : F
Matkul :Hukum Humaniter Internasional
jawaban
1. Konflik antar Rusia dengan Ukraina berawal pada krisis di ukrania saat Presiden Ukraina, Viktor Yanukovych dilengserkan dari jabatannya. beliau dilengserkan oleh aksi para demonstran yang meminta agar Ukraina bergabung dengan Uni Eropa. Padahal selama ini Viktor dikenal lebih dekat dengan Rusia.
Perbedaan pendapat inilah yang membuat letupan sehingga terjadi krisis di Ukraina selain itu di Ukraina merupakan tambang atau pemasok minyak terbesar sehingga Rusia ingin menguasai Ukraina kembali. Setelah Viktor lengser, presiden Ukraina digantikan oleh Petro Poroshenko. Presiden baru ini lebih cenderung mendekatkan Ukraina ke Uni Eropa.Karena tak ingin kehilangan pengaruhnya, Rusia kemudian menguasai Semenanjung Krimea di Ukraina selatan dan daerah di bagian timur Ukraina. Daerah itu dikenal wilayah pro-Rusia.Para milisi yang pro-Rusia ini kemudian menduduki gedung-gedung pemerintahan, bahkan menuntut pemisahan dari Ukraina. Pihak Rusia sendiri menolak tuduhan Barat bahwa pemerintahnya mendukung aksi separatis.
2. Konflik Rusia dan Ukraina semakin hari semakin memanas. Tinjauan Umum tentang Hukum Humaniter Perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara-negara yang ber-sengketa untuk menyelesaikan konflik. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan:
all member shall refrain in their international relations from the trest or use of force againts the territorial integrity or political independence of any state ao any other manner inconsistence with the purpose of the United Nations.
Seandainya perang harus ditempuh maka para pihak harus melaksanakan sesuai dengan hukum humaniter. di lihat dari sudut pandang hukum humaniter,perang merupakan suatu kenyataan yang tidakdapatdihindari sehingga hukum humanitermencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang.Rusia telah melakukan intervensi keras kepada ukraina ini jelas melanggar hukum humaniter Internasional sehingga Rusia mendapat teguran keras dari PBB.
3. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
Hukum Konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan kapan negara-negara dapat menggunakan angkatan bersenjata dan kapan negara melakukan permusuhan atau seperangkat hukum yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
Hukum Perang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata.
Cakupan Hukum Humaniter ada 2 meliputi Ius ad Bellum dan Ius ad Bello.Ius ad Bellum yaitu menentukan motif negara dalam perang dan menentukan dalam kondisi dikuasai negara dapat berperang sedangkan Ius ad Bello yaitu menentukan cara berperang, menentukan alat-alat dalam berperang serta perlindungan terhadap korban perang. Dibanding dengan prinsip hukum umum, hal yang lebih penting bagi HHI adalah prinsip-prinsip HHI atau yang dianggap sebagai prinsip-prinsip HHI yang fundamental. Prinsip tersebut yaitu prinsip pembatasan, prinsip necessity (kepentingan), prinsip larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu (Prohibition of Causing Unnecessary Suffering), kemanusiaan (humanity), Marten's clause (klausula Marten). Masing-masing prinsip HHI ini tidak hanya berdasarkan pada satu macam sumber HHI saja, melainkan dari bermacam sumber.Prinsip-prinsip tersebut sebagai bagian dari suatu sistem HHI, sehingga satu sama lainnya bersifat saling melengkapi dalam menafsirkannya.
1. Konflik Rusia-Ukraina telah lama berlangsung. Namun akhir-akhir ini (tahun 2014). konflik semakin memanas karena Ukraina meyakini Rusia yang melatar belakangi kelompok pemberontak (Separatis yang menuntut untuk status khusus wilayah yang dikuasainya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia). hal tersebut dibuktikan dengan adanya potongan rekaman gambar yang disiarkan pemerintah Rusia yang menunjukkan penembakan peluru oleh tank Rusia agar dapat mengusai dan mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang. karena menganggap bandara tersebut sangat penting dan strategis.Namun Rusia mengelak adanya kabar tersebut dan memerintahkan kelompok Separatis dan Ukraina segera menyetujui adanya perang. Padahal hal tersebut dapat memecah belah Ukraina secara de facto sebab pemerintah ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerjasama dengan organisasi di Eropa. Dan perang tersebut mengakibatkan banyak korban bahkan banyak juga warga sipil tidak bersalah menjadi korban. Melihat ancaman yang tinggi di Ukraina NATO siap mengerahkan 4000 pasukan untuk membantu Ukraina apabila Ruusia kembali ikut campur terhadap Teritori Ukraina. untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi PBB menyerukan agar kedua belah pihak berdamai.
BalasHapus2. Hukum Humaniter perlu dilakukan sebagai solusi pencegahan meletusnya perang antaraUkraina dengan kelompok Separatis demi alasan kemanusiaan, agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi.
3.
A. Hukum Humaniter internaional adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat dari pertikaian bersenjata untuk alasan kemanusiaan.
B. Hukum konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan waktu untuk suatu negara menggunakan angkatan bersenjata.
C. Hukum Perang adalah prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata
1. Konflik Rusia-Ukraina telah lama berlangsung. Namun akhir-akhir ini (tahun 2014). konflik semakin memanas karena Ukraina meyakini Rusia yang melatar belakangi kelompok pemberontak (Separatis yang menuntut untuk status khusus wilayah yang dikuasainya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia). hal tersebut dibuktikan dengan adanya potongan rekaman gambar yang disiarkan pemerintah Rusia yang menunjukkan penembakan peluru oleh tank Rusia agar dapat mengusai dan mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang. karena menganggap bandara tersebut sangat penting dan strategis.Namun Rusia mengelak adanya kabar tersebut dan memerintahkan kelompok Separatis dan Ukraina segera menyetujui adanya perang. Padahal hal tersebut dapat memecah belah Ukraina secara de facto sebab pemerintah ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerjasama dengan organisasi di Eropa. Dan perang tersebut mengakibatkan banyak korban bahkan banyak juga warga sipil tidak bersalah menjadi korban. Melihat ancaman yang tinggi di Ukraina NATO siap mengerahkan 4000 pasukan untuk membantu Ukraina apabila Ruusia kembali ikut campur terhadap Teritori Ukraina. untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi PBB menyerukan agar kedua belah pihak berdamai.
BalasHapus2. Hukum Humaniter perlu dilakukan sebagai solusi pencegahan meletusnya perang antaraUkraina dengan kelompok Separatis demi alasan kemanusiaan, agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi.
3.
A. Hukum Humaniter internaional adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat dari pertikaian bersenjata untuk alasan kemanusiaan.
B. Hukum konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan waktu untuk suatu negara menggunakan angkatan bersenjata.
C. Hukum Perang adalah prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata
1. Konflik Rusia-Ukraina telah lama berlangsung. Namun akhir-akhir ini (tahun 2014). konflik semakin memanas karena Ukraina meyakini Rusia yang melatar belakangi kelompok pemberontak (Separatis yang menuntut untuk status khusus wilayah yang dikuasainya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia). hal tersebut dibuktikan dengan adanya potongan rekaman gambar yang disiarkan pemerintah Rusia yang menunjukkan penembakan peluru oleh tank Rusia agar dapat mengusai dan mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang. karena menganggap bandara tersebut sangat penting dan strategis.Namun Rusia mengelak adanya kabar tersebut dan memerintahkan kelompok Separatis dan Ukraina segera menyetujui adanya perang. Padahal hal tersebut dapat memecah belah Ukraina secara de facto sebab pemerintah ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerjasama dengan organisasi di Eropa. Dan perang tersebut mengakibatkan banyak korban bahkan banyak juga warga sipil tidak bersalah menjadi korban. Melihat ancaman yang tinggi di Ukraina NATO siap mengerahkan 4000 pasukan untuk membantu Ukraina apabila Ruusia kembali ikut campur terhadap Teritori Ukraina. untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi PBB menyerukan agar kedua belah pihak berdamai.
BalasHapus2. Hukum Humaniter perlu dilakukan sebagai solusi pencegahan meletusnya perang antaraUkraina dengan kelompok Separatis demi alasan kemanusiaan, agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi.
3.
A. Hukum Humaniter internaional adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat dari pertikaian bersenjata untuk alasan kemanusiaan.
B. Hukum konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan waktu untuk suatu negara menggunakan angkatan bersenjata.
C. Hukum Perang adalah prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata
Nama: Julihansyah Hangga Dwi Putra
BalasHapusKelas: V/E
NIM: 12010176
1. Dalam dua dekade terakhir, Rusia tidak pernah melakukan intervensi di luar perbatasan dan mengatasnamakan diaspora etnis Rusia. Krisis antara Rusia dan kraina dimulai saat Rusia mengirimkan pasukannya ke Crimea. Meskipun berbagai kecaman agar Rusia menarik pasukannya dari Crimea datang dari Ukraina dan negara-negara yang tergabung dalam NATO. Pengambil aliahn wilayah Crimea dilakukan oleh Rusia dengan menguasai gedung-gedung pemerintahan, infrastruktur komunikasi, pangkalan militer, dan juga gudang-gudang senjata.
Setelah bergabungnya Crimea menjadi bagian dari Rusia, ketegangan antara Rusia dan Ukraina terus meningkat. Hal ini dapat dilihat dari pengiriman sejumlah pasukan Rusia ke wilayah Ukraina. Aneksasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina menjadi titik awal diamna konflik ini bergejolak. Pada masa Uni Soviet, wilayah Crimea telah menjadi salah satu pangkalan militer Uni Soviet untuk menguasai area Laut Hitam. Setelah Uni Soviet runtuh, Rusia tetap menjadikan kawasan tersebut sebagai pangkalan militernya dengan membayar sewa kepada Ukraina. Selain itu pembentukan negara baru telah dideklarasikan dan bendera Rusia telah berkibar di atas sebuah gedung parlemen lokal di Simferopol Crimea.
Selain Rusia dan Ukraina, ketegangan juga dirasakan oleh negara-negara sekitar yang tergabung dalam NATO. Hal ini ditandai dengan pengiriman sejumlah pesawat tempur milik Inggris dan Perancis untuk melakukan operasi, melindungi negara-negara anggota NATO yang berada di kawasan Eropa Timur dan Baltik. Selain mengirim pesawat tempurnya, Prancis juga sudah mengirimkan 70 personel militer dan sejumlah kapal perang untuk berpatroli di kawasan tersebut.
Tidak seperti saat perang dingin, saat ini semua negara-negara di dunia telah terkoneksi satu dengan lainnya. Sehingga satu masalah yang terjadi di sebuah wilayah akan memiliki dampak kepada wilayah sekitarnya. Meskipun aneksasi negara yang berdaulat bukan lagi menjadi trend di masa modern ini.
2.Konflik Rusia dan Ukraina dalam Perspektif Hukum Humaniter, Konflik ini krisis keamanan yang terjadi antara Rusia dan Ukraina merupakan sebuah bentuk dari bagaimana kedua negara yang sama-sama mencoba untuk mempertahankan kedaulatannya dimana negara menjadi aktor. Disisi lain, kepentingan nasional Rusia yang menuntun kebijakan luar negerinya untuk menguasai wilayah Crimea meskipun dengan alasan terdapat banyak etnis Rusia yang tinggal diwilayah tersebut namun realis tetap melihatnya sebagai kepentingan Rusia untuk dapat menguasai wilayah tersebut karena wilayah tersebut meruapkan pangkalan militer Rusia di Laut Hitam. Respon Ukraina terhadap militer Rusia juga dapat dilihat sebagai sebuah fenomena bagaimana Ukraina berusaha untuk menjadi penyeimbang dengan mengirimkan armada militernya. Dalam krisis keamanan ini, terlihat jelas bagaimana power politics dan distribution of power kedua negara sama-sama memainkan peran penting dalam situasi ini.
3. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict). Cakupan Hukum Humaniter antara lain:
BalasHapus• Jus ad bellum, memiliki ruang lingkup:
1. Mengatur kapan Negara bias berperang
2. Tujuan perang
3. Prasyarat perang
• Jus ad bello, memiliki ruang lingkup:
1. Mengatur tata cara perang
2. Mengatur alat-alat perang
Hukum Humaniter Internasional memiliki beberapa sebutan/padanan, yaitu Hukum Perikemanusiaan Internasional, Hukum Sengketa Bersenjata, dan Hukum Perang.
- Hukum Hukum Humaniter memiliki karakteristik yaitu mengatur semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata, Internasional maupun non Internasional.
- Hukum Konflik bersenjata /Sengketa Bersenjata memiliki karakteristik menentukan kapan Negara-negara dapat melakukan permusuhan atau yang mengatur tindakan permusuhan selama sengketa bersenjata.
- Hukum perang memiliki karakteristik yaitu bertujuan menaklukkan satu dengan lainnya dan memaksakan syarat-syarat perdamaian yang menguntungkan pihak pemenang.
• Prinsip- prinsip Hukum Humaniter adalah asas-asas yang muncul dari hokum humaniter yang menjadi patokan dalam berperang.
1. Prinsip Kepentingan Militer
Bahwa Negara dalam berperang bias menggunakan strategi/ alat perang guna mempercepat penyelesaian perang guna mempercepat penyelesaian perang.
2. Prinsip Kemanusiaan
Prinsip mengedepankan hak-hak asasi manusia dalam berperang.
3. Prinsip Keseimbangan
Menyeimbangkan kepentingan militer atas kepentingan kemanusiaan/ mengedepankan prinsip kemanusiaan atas kepentingan militer.
4. Prinsip Kesatriaan
Larangan atas tindakan menipu, mngelabuhi dengan menggunakan si,nol-simbol internasional atau seragam musuh.
5. Prinsip Pembedaan
Komandan perang harus mampu membedakan sasaran perang seperti masyarakat sipil dan atau kombatan.
Nama : M. Mauzul Hadi
BalasHapusNIM : 12010016
Sem : V/E
Absen : 8
1. Presiden Ukraina Petro Poroshenko menyatakan Rusia pada praktiknya menginvasi Ukraina. Namun, Barat tidak gegabah langsung memberikan bantuan militer pada Ukraina. Mereka lebih memilih untuk memberi sanksi terhadap Rusia. Berawal dari kelompok separatis ukraina memulai suatu pemberontakan yang mengakibatkan perang di ukraina melalui pemberontakan dengan mengusai sebagian besar kota Luhansk. Dimana kedua kutu saling berebut bandara internasional di kota tersebut. Dalam perebutan tersebut kelompok separatis di bantu oleh tank-tank Rusia sehingga tentara militer Ukraina terpaksa mundur. Tuduhan keikutsertaan Rusia pun kian menguat, namun tuduhan itu dibantah oleh Menteri Luar Negeri Rusia yaitu Sergei Lavrov. Namun disisi lain NATO melaporkan bukti bahwa Rusia benar mengirimkan pasukannya sebanyak 1000 pasukan ke timur Ukraina beserta Tank,artileri dan kendaraan lapis bajanya. Sehingga Uni Eropa (UE) menjatuhkan sanksi ke Rusia dengan tidak adanya ekspor senjata dan produk Migas ke Rusia. Pada akhirnya peperangan hanya membawa kerugian dan penderitaan, terbukti dengan dijatuhkannya sebuah sanksi dan larangan bagi mereka yang berperang, terlebih lagi banyaknya korban jiwa yang berjatuhan dimana korban jiwa itu paling banyak berasal dari warga sipil. Ini membuktikan betapa mengerikannya penderitaan yang diakibatkan oleh adanya peperangan.
2. Dalam hukum humaniter internasional, kehadiran pasukan Rusia di Ukraina telah melanggar kedaulatan Ukraina dan tidak sesuai dengan hukum internasional. Ditambah NATO memiliki bukti tak terbantahkan yang menunjukkan pasukan Rusia aktif beroperasi di Ukraina. rusia juga telah memberi persenjataan canggih dalam jumlah yang substansial bagi para pejuang kemerdekaan, termasuk tank, pengangkut personel lapis baja, dan artileri. Mereka juga telah melanggar IUS IN BELLO dimana banyaknya warga sipil yang menjadi korban dalam peperangan. Seharusnya segera dibawa ke pengadilan Mahkamah Militer Internasional agar dapat segera menemukan titik damai.
3. karakteristik Hukum Humaniter, Hukum Konflik bersenjata dan hukum perang :
- karakteristik hukum humaniter : merupakan kata lain Hukum perikemanusiaan yang didasarkan pada prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara objek sipil dan objek militer. Prinsip necessity atau kepentingan kemanusiaan dan militer, perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan di satu pihak dengan kebutuhan militer dan keamanan di pihak lain. Cenderung ke Hak Asasi Internasional.
- karakteristik konflik bersenjata : istilah konflik bersenjata merupakan ungkapan umum yang mencakup segala bentuk konfrontasi antara beberapa pihak (dua negara atau lebih, suatu negara dengan entitas bukan-negara, suatu negara dengan suatu faksi pemberontak, atau dua keompok etnis yang berada dalam suatu negara)
- karakteristik Hukum perang : mengenal istilah Jus Ad Bellum (atas dasar hukum dan moral), Jus Ad Bello (hukum yang mengatur cara berperang)
prinsip-prinsip HHI :
1. kepentingan militer : militer menggunakan senjata apapun dapat dibenarkan, agar segera tercapainya tujuan perang
2. kemanusiaan: dalam berperang harus diperhatikan Hak Asasi Manusia
3. keseimbangan : menyeimbangkan antara kepentingan militer dan kemanusiaan, contoh : jembatan sungai untuk masok senjata boleh di hancurkan militer agar tidak digunakan musuh
4. kesatriaan: tidak boleh menggunakan segaram musuh untuk menyamar dalam perang
5. pembedaan : harus mampu membedakan objek militer, sipil, tempat pengungsian, DLL.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : adi abdillah
BalasHapusNIM : 12010068
Kelas : VE
1.Konflik yang memanas di ukraina bermula saat situasi ukraina memburuk saat kelompok separatis mulai menguasai wilayah tersebut,ukraina pun menuduh rusia di balik kekuatan pemberontak tersebut.Dugaantersebut semakin kuat saat di sebabkan beberapa tang artileri milik rusi.Fokus penyerangan yang di lakukan kelompok separatis untuk mengambil alih bandra internasional luhansk yang sangat setrategis untuk memasok peralatan militer melalui udara.
Namun rusi membantah tuduhan tersebut,melalui MENLU rusia sergei lavrov,lebih baik gencatan senjata antara militer ukraina dan kelompok separatiss segera di sepakati.Pertemuan yang disebut kelompok kontak yang di hadiri separatis,militer ukraina dan organisasi untuk keamanan dan kerjasama di eropa(OSCE).
2.Situasi konflik yang harus di selesaikan agar tidak menimbulkan tambahnya korban jiwa terutama dari warga sipil,di perlukannya gencatan senjata untuk menyudahi konflik yang melibatkan warga negara sendiri.
3.Hukum humaniter : peraturan mengenai oerlindungan terhadap mereka yang tidak berperang(warga sipil), tentara yang terluka dan para medis saat peperangan.
Hukum konflik bersenjata : hukum yang mengatur kapan negara di perbolehkan menggunakan angkatan bersenjata untuk berperang.
Hukum perang : hukum yang mengatur cara berperang termasuk di dalamnya menggunaknan senjata yang boleh/tidak boleh saat berperang. senjata yang di larang seperti: senjata pemusna massal , senjata kimia yang pernah di isukan dalam konflik di suriah.
nama: Mochammad Farid Zainuddin
BalasHapuskelas: 5 E
nim: 12010143
1.
Konflik Rusia-Ukraina telah lama berlangsung. Namun akhir-akhir ini (tahun 2014). konflik semakin memanas karena Ukraina meyakini Rusia yang melatar belakangi kelompok pemberontak (Separatis yang menuntut untuk status khusus wilayah yang dikuasainya untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan Rusia). hal tersebut dibuktikan dengan adanya potongan rekaman gambar yang disiarkan pemerintah Rusia yang menunjukkan penembakan peluru oleh tank Rusia agar dapat mengusai dan mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang. karena menganggap bandara tersebut sangat penting dan strategis.Namun Rusia mengelak adanya kabar tersebut dan memerintahkan kelompok Separatis dan Ukraina segera menyetujui adanya perang. Padahal hal tersebut dapat memecah belah Ukraina secara de facto sebab pemerintah ukraina justru tengah mengincar untuk bisa menjalin kerjasama dengan organisasi di Eropa. Dan perang tersebut mengakibatkan banyak korban bahkan banyak juga warga sipil tidak bersalah menjadi korban. Melihat ancaman yang tinggi di Ukraina NATO siap mengerahkan 4000 pasukan untuk membantu Ukraina apabila Ruusia kembali ikut campur terhadap Teritori Ukraina. untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi PBB menyerukan agar kedua belah pihak berdamai.
2.
Hukum Humaniter perlu dilakukan sebagai solusi pencegahan meletusnya perang antaraUkraina dengan kelompok Separatis demi alasan kemanusiaan, agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi.
3.
A. Hukum Humaniter internaional adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat dari pertikaian bersenjata untuk alasan kemanusiaan.
B. Hukum konflik bersenjata adalah hukum yang menentukan waktu untuk suatu negara menggunakan angkatan bersenjata.
C. Hukum Perang adalah prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu pada saat berlangsungnya perang dan konflik bersenjata
Nama : Achmad Prindy .M
BalasHapusNIM : 12010058
Kelas : 5-F
1. Dikarenakan pemberontakan yg terjadi oleh para militan dan gerakan sparatis pemberontak ukraina, yang di duga di dukung oleh pihak rusia.
daerah crimea sendiri, terlebih warganya banyak yang pro ke rusia, hal ini di manfaaatkan rusia yang bermaksud untuk kembali maengambil wilayah tersebut untuk menjadi bagian dari dirinya, salah satu jalannya ialah mendukung pemberontak ukraina dari belakang. Dan salah satu puncak nya ialah perebutan kota lunhask dan adu senjata di bandara lunhask, sampai2 tentara ukraina harus di paksa mundur.
sayangnya, di dunia internasional pihak rusia tetap bersikeras menepis kabar kalo ikut campur dalam perang sipil tersebut. Ketika pihak ukraina jelas ingin bekerja sama dengan uni eropa, maka masalah ini menjadi batu sandungan bagi negara tersebut.
dengan siaganya NATO akan agresi rusia ke ukraina hingga telah menyiapkan ribuan pasukan, menyebabkan rusia mengecam NATO telah melanggar isi yang ada dalam pakta Warsawa. Dan NATO berdalih ia hanya ingin menjaga dan membantu sekutunya. Imbas dari konflik tersebut, bebrapa Negara memutuskan hub. Internasionalnya dengan rusia, contoh egara ustralia, amerika. Tetapi ada pula yang tetap mendukung rusia, salah satunya cina.
2. Dalam hukum humaniter dikenal dua bentuk perang atau sengketa bersenjata, yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat non internasional. pada kasus sengketa bersenjata antara Rusia dan Ukraina bisa dikatakan Internasional konflik internal (Internationalized internal conflict). Yaitu sengketa bersenjata secara internasional atau antar Negara.sehingga hukum humaniter mengatur bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri.
3. Hukum humaneter internasional memliki ruang lingkup sebagai berikut :
1. Jus ad Bellum: hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana suatu negara melakukan sengketa bersenjata, penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
2. Jus ad Bello: menentukan cara berperang, menentukan alat-alat dalam berperang serta perlindungan terhadap berperang.
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
5. Prinsip Keseimbangan
Prinsip keseimbangan di sini adalah keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar.
NAMA : IRMAYANI
BalasHapusNIM : 12010117
KELAS : V E
1. Rusia dalam hal ini kian menimbulkan masalah yang besar, sebuah perjanjian yang hasilnya akan damai malah ,menjadi sulit untuk didamaikan. Cara yang dilakukan oleh Rusia yaitu dengan mengasut kelompok Separatis.
Kecurigaan Ukraina kepada Rusia dibuktikan dari potongan rekaman gambar yang disiarkan oleh stasiun televisi Pemerintah Negeri Beruang Merah itu. Di dalamnya menunjukkan tank-tank menembakkan peluru agar bisa mengambil alih bangunan bandara yang sudah rusak akibat perang minggu-minggu sebelumnya.
Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang antara militer Ukraina dengan kelompok separatis tersebut.
2. Dalam Konflik ini seharusnya dilengkapi dengan ketentuan minimal yang harus diberlakukan dalam setiap situasi konflik bersenjata internasional maupun konflik bersenjata non internasional.
Asas-asas Hukum Humaniter :
1. Asas kepentingan Militer
Berdasarkan asas ini maka pihak bersenjata dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukakkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
2. Asas perikemanusiaan
Menurut asas ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk meperhatikan peri kemanusiaan, dimana mereka dilarang uyntuk menggunakan kekerasan dan dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan
Berdasarkan asas ini bahwa didalam perang, kejujuran diutamakan.
3. HukumHumaniteradalahsalahsatubagiandariHukuminternasional public yang padadasarnyamerupakankaidah-kaidahHukum yang berlakupadasaatterjadinyakonflikbersenjata. Hukumtentangkonflikbersenjataberkaitandenganperlindungankorbankonflikbersenjatayaitumereka yang sebelumnyaterlibatdalamkonfliknamunsudahmenjadi hors de combat karenaluka, sakitatautertangkap. Hukumperangadalah hokum yang mengaturtentangpeperangan yang melatarbelakangikonflikmiliterantarnasionalatauantar Negara.
CakupanHukumHumaniter
- Ius ad bellum
RuangLingkup :
a. Mengaturkapan Negara dapatberperang
b. Tujuan Negara Berperang
c. PersyaratanPerang
- Ius in bello
RuangLingkup :
a. Mengaturmetodeataucaraberperang
b. Mengaturalat-alatperangataupersenjataan
- Prinsip-prinsipHukumHumaniter :
• PrinsipKepentinganMiliter
• PrinsipKemanusian
• PrinsipKeseimbangan
• PrinsipKesatrian
• PrinsipPembedaan
Nama: Andrik Irawan
BalasHapusKelas: 5E
NIM: 12010033
1. Konflik ukraina rusia diawali dengan penggulingan presiden ukraina yaitu viktor yanukovch karena pro dengan rusia, dari pada pro uni eropa. Dan sebagian besar pendukung viktor adalah penduduk cremia, yang kemudian melakukan pemberontakan terhadap pemerintah ukraina yang dibantu dengan persenjataan dari rusia dan juga mengirimkan pasukan disisi selatan cremia. Yang kemudian di respons oleh pemerintah ukraina dengan mempersiapkan pasukkan militernya untuk siap bertempur dan menghimbau warga yang tinggal di cremia untuk memilih bergabung dengan uni eropa/bergabung dengan rusia.
Cremia yang sebelumnya merupakan wilayah dari uni soviet, sebelum terjadinya perpecahan yang sebagian besar merupakan etnis rusia 58%, etnis ukraina 24% dan etnis tatar 12%. Inilah salah satu yang mengakibatkan pemberontakan terjadi. Dan diperparah juga dengan keputusan parlemen rusia yang merestui untuk menginvasi ukraina yang dianggap fasis.
2. Dengan adanya kepentingan kedua belak pihak yang saling memperebutkan wilayah tersebut, yang meskipun sebelumnya adalah wilayah rusia, tetapi dalam proses kemerdekaan ukraina, wilayah ini masuk ukraina. Jadi Negara lain tidak boleh ikut campur didalamnya meskipun warganya sebagian besar pro dengan rusia, ini akan berakibat buruk bagi perekonomian dunia yang terpengaruh dengan banyaknya sanksi yang diterima oleh rusia dan aksi dukung yang dilakukan oelh china bisa sangat mengancam kesetabilan Negara-negara yang berkerjasama dengan Negara-negara tersebut.
3. Dalam prinsipnya konflik bersenjata dan hukum perang harus mengutamakan nilai kemanusiaan. Perang yang dijadikan sasaran adalah wilayah militer tidak boleh mengenai warga sipil dan tempat pengungsian, dan juga dalam pemberian bantuan, baik internasional maupun nasional tidak boleh ada diskriminasi.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Nanda karina nurasih
BalasHapusNim: 13010189/F
1. Pemerintah ukraina lebih memilih menerima pinjaman dana dari rusia. Keputusan tersebut memicu aksi protes besar-besaran terhadap pemerintah Ukraina. Para demonstran melancarkan aksi protes di kiev. Sempat ada upaya pengusiran kemah-kemah yg dihuni para demonstran oleh pihak pemerintah ukraina.
Pihak oposisi menduduki pemerintahan dan memegangkuasa atas parlemen ukraina
Sementara itu, presiden Ukraina VIktor YAnukovych melarikan diri dari kiev dan meminta perlindungan Rusia. Menurut pendapat pemerintah Rusia, pemerintahan ukraina saat ini berada dibawah pengaruh para kaum nasionalis radikal dan mengancam keamanan penduduk rusia yg tinggal di ukraina.
2. Konflik rusia dan ukraina semakin hari semakin memanas. Tinjauan umum tentang hk humaniter perang sebagai salah satu penyelesaian sengketa secara paksa seharusnya dihindari oleh negara" yg bersengketa untuk menyelesaikan konflik. Hubungan ukraina dan rusia mengalami keretakan akibat ukraina berang menuduh rusia ada dibalik kekuatan pemberontak yg ingin mereka tumpas, dari perang tersebut bny org yg terbunuh sekitar 2593 jiwa. Selain itu pihak bcc melancir perwakilan kelompok pemberontak mengatakan kepada media rusia bahwa mereka menginginkan status khusus untuk di area yg berada dibwah kekuasaanya.
Hukun humaniter: hukum yg mempelajari tentang cara dalam berperang. Hukum humaniter disebut jg hk perang (laws of war) dan hk konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Cakupannya:
Jus ad bellum: hk yg mengatur kapan suatu negara diperbolehkan untuk berperang. Yang bertujuan untuk membatasi terjadinya perang.
Jus in bello: hk yg mengatur cara berperang (metode tekhnik berperang) termasuk di dalamnya penggunaan senjatanya
NAMA ; AGUNG HADIONO
BalasHapusNIM : 12010081
KELAS: V E
1.Konflik di Ukraina berawal saat Presiden Ukraina saat itu, Viktor Yanukovych dilengserkan dari jabatannya. Dia dilengserkan oleh aksi para demonstran yang meminta agar Ukraina bergabung dengan Uni Eropa. Padahal selama ini Viktor dikenal lebih dekat dengan Rusia.Perbedaan inilah yang membuat letupan sehingga terjadi krisis di Ukraina. Setelah Viktor lengser, presiden Ukraina digantikan oleh Petro Poroshenko. Presiden baru ini lebih cenderung mendekatkan Ukraina ke Uni Eropa.Karena tak ingin kehilangan pengaruhnya, Rusia kemudian menguasai Semenanjung Krimea di Ukraina selatan dan daerah di bagian timur Ukraina. Daerah itu dikenal wilayah pro-Rusia.Para milisi yang pro-Rusia ini kemudian menduduki gedung-gedung pemerintahan, bahkan menuntut pemisahan dari Ukraina. Pihak Rusia sendiri menolak tuduhan Barat bahwa pemerintahnya mendukung aksi separatis. Selama ini Rusia bercuriga Ukraina telah menjadi negara pemasok persenjataan bagi Georgia dan negara-negara eks Soviet lainnya. Selain dari itu, Ukraina yang notabene banyak penduduknya yang Yahudi, disinyalir sejak era Perang Dingin pun, banyak dijadikan sebagai agen ganda atau mata-mata oleh CIA maupun intelijen Inggris MI6. Ukraina secara etnik dan psiko-grafis pada umumnya, lebih merasa dekat dengan Polandia daripada Rusia. Dan kesadaran kolektif ini sudah berlangsung secara turun-temurun.
Baru-baru ini, 29 Juli lalu, Rusia mengusir seorang diplomat Ukraina untuk secepatnya keluar dari Rusia. Alasannya, sebagaimahna diutarakan Kementerian Luar Negeri Rusia, diplomat Ukraina tersebut kerap memprakarsai gerakan-gerakan anti-Rusia di Moskow.Krisis diplomatik Rusia-Ukraina juga dipicu oleh penyewaan pangkalan Armada Laut Hitam oleh Rusia di Sevastopol di Semenanjung Crimea yang dihuni mayoritas etnik Rusia. Dan isu pangkalan ini terus menjadi duri dalam daging dari hubungan antara Moskow dan Kiev sejak kemerdekaan Ukraina pada 1991.Hubugan kian memburuk ketika Ukraina berniat menjadi anggota negara-negara Pakta Pertahanan NATO yang didominasi Amerika dan Eropa Barat. Belum lagi soal perselisihan mengenai ongkos pengiriman gas Rusia ke Eropa yang harus melalui pipa saluran gas Ukraina.dari berbagai masalah diatas menjadi alasan terjadinya konflik .
2. Hukum Humaniter atau dikenal juga dengan nama Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata, mengandung asas-asas pokok yaitu :
A. Asas Kepentingan Militer (Military Necessity): Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang bersengketa (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar hukum perang.
B. Asas Kemanusiaan (Humanity): Berdasarkan asas ini, maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan asas-asas kemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
C. Asas Ksatriaan (Chivalry): Asas ini mengandung arti bahwa di dalam suatu peperangan, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang ilegal atau bertentangan dengan Hukum Humaniter serta cara-cara berperang yang bersifat khianat dilarang.
Meninjau dari tiga asas diatas seharusnya antara Rusia dan Ukraina bisa menghormati asas diatas dengan tidak melanggarnya,selama konflik yang terjadi diantara dua negara tersebut selalu melanggar asas diatas tanpa memikirkan dampak terburuk terjadinya perang,dan hendaknya mereka melakukan hubungan diplomatik terlebih dahulu bila perlu sengketa perkara tersebut diabawa ke mahkamah internasional bukan dengan saling tuding menuding sehingga berdampak negatif bagi negara sekutu dari masing-masing pihak, dan diharapkan komisioner tinggi PBB untuk agar kedua Negara tersebut meletakkan senjata agar korban jiwa tidak bertambah banyak lagi.serta diakhirinya konflik bersenjata.
NAMA ; AGUNG HADIONO
BalasHapusNIM : 12010081
KELAS: V E
3.1
A. Hukum Humaniter
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
B.Hukum Konflik Bersenjata
Hukum yang mengatur dan menentukan kapan serta bagaimana suatu negara dapat menggerakan atau menggunakan angkatan bersenjata,konflik bersenjata terbagi menjadi 2,yaitu:
a.konflik bersenjata bersifat internasional
b.konflik bersenjata bersifat non internasional
C.Hukum Perang
Suatu aturan dimana pihak yang berkonflik dilarang melanggar hak dari setiap individu.
3.2. Cakupan Hukum Humaniter
A. jus ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan.
B.Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan,harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
3.3
Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter
a. Prinsip kepentingan Militer (Militery NecessityYang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yangberperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untukmenaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnyadengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korbanyang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pulabahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjatauntuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkatkekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapaitujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan jugamereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagimerupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harusdirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduksipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungidari akibat perang.
c. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dancara berperang yang tidak terhormat.
d. Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatuprinsip atau asas yang membedakan atau membagi pendudukdari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibatdalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitukombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turutserta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduksipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalampermusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untukmengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyekkekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyekkekerasan.Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukanpenjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan(principles ofapplication).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Edy Surono
BalasHapusNim : 12010179
Kelas : 5 F
1. Rusia - Ukraina memanas di karenakan Ukraina menuduh Rusia ada di balik kekuatan pemberontak yang ingin mereka tumpas. Ancaman perang besar itu bermula saat situasi di timur Ukraina memburuk, setelah di kuasai oleh kelompok separatis sejak April. Pertempuran yang berlangsung setidaknya 7 orang pasukan Ukrania terbunuh. Dalam peperangan tersebut, pasukan Ukrania mundur karena kelompok separatis menyerang militer Ukraina dengan di dukung beberapa tank dari Rusia. Presiden Ukraina Petro Poroshenko pun kian yakin dengan keterlibatan pasukan Rusia dalam perang militer Ukraina dengan kelompok separatis. Ditemui ketika tengah berbicara di hadapan akademi militer di ibu kota Kiev, dia menilai keterlibatan Rusia itu justru menyebabkan kemunduran dalam proses perundingan damai.Namun, Rusia membantah .Daripada saling mengalahkan, kata menteri Luar negeri Rusia Sergei Lavrov, lebih baik solusi gencatan senjata di antara militer Ukraina dan kelompok separatis segera di sepakati. Nato ( Sekeretaris Jenderal NATO Anders Eogh Rasmussen ) tidak menyebut Rusia sebagai ancaman dan alasan di bentuknya satuan khusus yang di beri nama " pasukan tanggap dan cepat " karena pasukan tersebut akan di kerahkan di negara manapun di seluruh dunia. Menurut anggota negara UE, sanksi ini di jatuhkan karena menurut laporan NATO
2. konflik antara ukraina Rusia semakin hari semakin memanas. Ukraina menuduh Rusia membekingi pemberontak ukraina. Pengiriman Pasukan oleh Rusia membuat Nato dan Uni eropa mengancam akan memberikan sanksi baru pada Rusia. Ada beberapa pelanggaran - pelanggaran yang terjadi jika dilihat dari perspektif hukum humaniter,salah satunya banyaknya warga sipil yang menjadi korban. Sengketa ini terjadi tak lepas dari kepentingan – kepentingan politik luar negeri negara uni eropa dibawah komando AS. Amerika ingin memperluas negara sekutunya,dalam hal ini ukraina, dan tidak ingin Rusia menjadi negara besar seperti masih menjadi Uni Soviet. Terlepas dari berbagai kepentingan tersebut,tidak ada yang lebih menderita dibandingkan warga sipil di daerah konflik. Para pihak yang bersengketa apakah bisa mematuhi hukum humaniter yang didalamnya yang mengatur tentang kemanusiaan. Apakah pihak yang bersengketa bisa mematuhi konvensi Jenewa maupun Konvensi denhaag.
BalasHapus3. Hukum humaniter internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar Negara.hukum komplik bersenjata itu mengatur tata cara melakukan persenjataan dalam perang.hukum perang itu sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan prinsip prinsip yang mngatur perlakuan terhadap individu individu pada saat berlangsungnya perang atau komplik bersenjata.pada prinsipnya hukum humaniter,hukum komplik bersenjata dan hukum perang adalah untuk melindungi HAM.yang mana agar tidak terjadi kebrutalan dalam perang.menurut kaidah kaidah yang pada saat ini tindakan tindakan seperti pembunuhan orang orang sipil,perlakuan buruk terhadap tawanan perang dan penggunaan gas oleh pihak militer serta penenggelaman kapal kapal dagang tanpa menjamin keselamatan para awak kapal adalah melawan hukum.apabila hukum hukum ini dilanggar maka Negara Negara yang tidak terlibat perang akan menjatuhkan sanksi seperti pemutusan hubungan kerja atau pun kerjasama.ketika berlangsung nya perang maka hubungan diplomatik akan pecah.
lanjutan no.3
BalasHapusCakupanHukumHumaniter
- Ius ad bellum
RuangLingkup :
a. Mengaturkapan Negara dapatberperang
b. Tujuan Negara Berperang
c. PersyaratanPerang
- Ius in bello
RuangLingkup :
a. Mengaturmetodeataucaraberperang
b. Mengaturalat-alatperangataupersenjataan
- Prinsip-prinsipHukumHumaniter :
• PrinsipKepentinganMiliter
• PrinsipKemanusian
• PrinsipKeseimbangan
• PrinsipKesatrian
• PrinsipPembedaan
Nama : Eugenius Tirak
BalasHapusNIM : 12010192
Kelas : V E
Jawaban :
a. Latar belakang Ukraina sendiri,sebenarnya terpecah secara geopolitik antara Ukraina Barat(yang lebih dekat dengan Polandia) dan Ukraina Timur(yang dekat dengan Russia). Ukraina Timur adalah kawasan yang sudah menjadi bagian dari Russia sejak beberapa abad lalu,yang menyebabkan perbedaan yang cukup menonjol dibandingkan dengan Ukraina Barat yang baru menjadi bagian dari Soviet pada abad 20. Daerah Crimeria sendiri sebenarnya bagian dari Russia yang dihadiahkan oleh Nikita Kruschev kepada Ukraina pada masa Soviet tahun 1954. Kabarnya dia melakukan itu karena dia keturunan Ukraina dan ingin memberikan hadiah buat Ukraina. Crimeria sendiri sangat penting buat Russia karena di sana berada pangkalan angkatan lautnya Russia (Setelah Soviet pecah,Russia menyewa tempat pangkalan ALnya dari Ukraina)
Resume :
Terdapat daerah otonom tersendiri di Ukraina yang disebut dengan Crimea yang memiliki parlemen sendiri namun secara fisik dan politik Crimea tetap termasuk kedalam wilayah kedaulatan Ukraina. Sejarahnya Crimea merupakan bagian dari Uni Soviet (sebelum runtuh dan berganti menjadi Rusia) jadi mayoritas penduduk di Crimea mempunyai ikatan emosional dengan Rusia dan etnis yang banyak berdomisili di Crimea merupakan etnis asli Rusia yang cenderung mendapat diskriminasi dari pemerintahan Ukraina. -
2. Kalau melihat kecenderungan perkembangan ini, Crimea kemungkinan akan lepas sebagai negara sendiri atau menjadi bagian Russia(karena pentingnya daerah tersebut sebagai pangkalan AL Russia). Ukraina Timur kemungkinan besar menjadi negara sendiri yang tergantung kepada Russia daripada menjadi bagian Russia. Kemungkinan Besar NATO dan US tidak akan bisa bertindak banyak. Ukraina bukan merupakan anggota NATO jadi tidak ada kewajiban NATO dan US untuk ikut perang. Eropa cukup tergantung dengan gas dari Russia dan meninjau dari perang Georgia – Russia, tidak banyak yang bisa dilakukan NATO dan US untuk mencegah Russia.
3. Hukum sengketa bersenjata, yaitu hukum yang mengatur masalah-masalah seperti :
a. Permulaan dan berakhirnya pertikaian;
b. Penduduk di wilayah pendudukan;
c. Hubungan pihak bertikai dengan negara netral ; Sedangkan hukum perang, memiliki arti yang lebih sempit daripada hukum sengketa bersenjata, yang mencakup antara lain masalah :
a. Metoda dan sarana berperang;
b. Status kombatan;
c. Perlindungan terhadap yang sakit, tawanan perang dan orang sipil.
Dasar utama bagi Hukum Humaniter adalah hukum Den Haag dan Hukum Jenewa; yakni seperangkat Konvensi-konvensi Den Haag hasil dari Konferensi Perdamaian I dan II, serta Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 beserta kedua Protokol Tambahannya tahun 1977.
Dan Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional adalah :
a. Prinsip Kemanusiaan
b. Necessity ( keterpaksaan)
c. Proporsional (Proportionality)
d. Distinction (pembedaan)
e. Prohibition of causing unnecessary suffering ( prinsip HHI tentang larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya).
f. Pemisahan antara ius ad bellum dengan ius in bello.
g. Ketentuan minimal HHI.
Nama : Lutvia Ulum
BalasHapusNIM : 13031051
Kelas : Adm Negara, smstr3 (Sore)
1. Analisis
Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal dua hal yang berhubungan saangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan, adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban. Ketertiban dalam masyarakat diciptakan bersama sama oleh berbagai lembaga, seperti hukum dan tradisi. Oleh karena itu, di masyarakat akan dijumpai berbagai macam pedoman, patokan atau ukuran yang masing-masing memberikan konstribusinya dalam menciptakan ketertiban tersebut. Pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama disebut norma atau kaidah sosial.
2. Norma dalam masyarakat
1. Norma keagamaan adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui utusanNya.
2. Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia.
3. Norma kesopanan adalah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia.
4. Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara.
3. Implementasi tujuan hukum di Indonesia
Suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara, pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan di daerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat/wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak hak asasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan ehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum.
Nama : MAULANA BINTANG BAHARI
BalasHapusADM. NEGARA SORE
NIM : 13031077
1. nourma dalam masyarakat terbentuk karena adanya berbagai perbedaan individu, karena perbedaan individu itulah membuat semakin banyak kemungkinan terjadi konflik atau maslah , maka dari itu masyarakat menciptakan nourma untuk mentertibkan dan menyatukan perbedaan - perbedaan itu, ada nourma agama, nourna susila, nourma kesopanan, nourma hukum. dari keempat nourma itu nourma hukum lah yang paling mengikat semua wni karena negara kita adalah negara hukum.
jadi, norma sangatlah di butuhkan untuk mengatur, menciptakan serta menjaga ketertiban, kedamaian dan kenyamanan dalam masyarakat
2. a. nourma agama berlaku abadi, universal, berasal dari tuhan , isinya perintah dan larangan yang tertulis di kitab suci, adanya hukuman dan hadiah berupa pahala dan dosa.
b. nourma susila berasala dari hati nurani masing- masing individu, bersifat batiniyah, sanksi dari diri sendiri berupa rasa malu ataupun penyesalan.
c. Nourma kesopanan diciptakan oleh masyarakat itu sendiri yang mengatur cara bergaul dan bersopan santun , sanksi berupa sanksi sosial seperti hujatan, cemoohan, hinaan dsb.
d. Nourma Hukum bersifat tegas, nyata, dan mengikat, sangat bersifat memaksa, sanksinya tertulis pada undang-undang yang berlaku.
3. menurut saya implementasi hukum di indonesia saat ini jauh lebih baik di banding dengan 10 tahun yang lalu, sekarang banyak penegak hukum yang sudah menolak suap, mungkin karena efek jera atas banyak nya penegak hukum yang di ringkus KPK, nah dengan penegak hukum yang bersih dan adil maka di jamin huklum di indonesia akan mencapai tujuannya yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. harus terus di tingkatkan perbaikan pada CJS ataupun pada semua penegak hukum dan juga undang-undang yang berlaku, harus benar- benar di ciptakan undang-undang yang adil bagi semua masyarakat, semua harus sama di mata hukum.,
Nama : MAULANA BINTANG BAHARI
BalasHapusADM. NEGARA SORE
NIM : 13031077
1. nourma dalam masyarakat terbentuk karena adanya berbagai perbedaan individu, karena perbedaan individu itulah membuat semakin banyak kemungkinan terjadi konflik atau maslah , maka dari itu masyarakat menciptakan nourma untuk mentertibkan dan menyatukan perbedaan - perbedaan itu, ada nourma agama, nourna susila, nourma kesopanan, nourma hukum. dari keempat nourma itu nourma hukum lah yang paling mengikat semua wni karena negara kita adalah negara hukum.
jadi, norma sangatlah di butuhkan untuk mengatur, menciptakan serta menjaga ketertiban, kedamaian dan kenyamanan dalam masyarakat
2. a. nourma agama berlaku abadi, universal, berasal dari tuhan , isinya perintah dan larangan yang tertulis di kitab suci, adanya hukuman dan hadiah berupa pahala dan dosa.
b. nourma susila berasala dari hati nurani masing- masing individu, bersifat batiniyah, sanksi dari diri sendiri berupa rasa malu ataupun penyesalan.
c. Nourma kesopanan diciptakan oleh masyarakat itu sendiri yang mengatur cara bergaul dan bersopan santun , sanksi berupa sanksi sosial seperti hujatan, cemoohan, hinaan dsb.
d. Nourma Hukum bersifat tegas, nyata, dan mengikat, sangat bersifat memaksa, sanksinya tertulis pada undang-undang yang berlaku.
3. menurut saya implementasi hukum di indonesia saat ini jauh lebih baik di banding dengan 10 tahun yang lalu, sekarang banyak penegak hukum yang sudah menolak suap, mungkin karena efek jera atas banyak nya penegak hukum yang di ringkus KPK, nah dengan penegak hukum yang bersih dan adil maka di jamin huklum di indonesia akan mencapai tujuannya yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. harus terus di tingkatkan perbaikan pada CJS ataupun pada semua penegak hukum dan juga undang-undang yang berlaku, harus benar- benar di ciptakan undang-undang yang adil bagi semua masyarakat, semua harus sama di mata hukum.,