Kamis, 18 April 2013

Soal UTS MK. Penalaran Hukum

Artikel

Ide Keseimbangan Putusan Hakim

OPINI | 18 April 2011 | 06:56 Dibaca: 364    Komentar: 0    Nihil
Putusan hakim tidak adil!! Putusan hakim tidak berhati nurani!! Putusan hakim berat sebelah!! Putusan hakim menguntungkan orang kaya tidak berpihak pada orang miskin!! Dan banyak lagi keluhan-keluhan terhadap putusan hakim yang sekarang ini terjadi dan sangat ramai diperbincangkan dalam masyarakat. Hal ini merupakan salah satu contoh buruknya hukum yang ada di Indonesia.
Apakah pentingnya putusan hakim? Putusan hakim sangat penting bagi beberapa orang terutama bagi seorang terdakwa yang sedang berada dalam suatu persidangan. Karena dengan adanya putusan hakim inilah nasib seorang terdakwa ditentukan. Apakah itu bebas, lepas, maupun putusan yang mengandung hukuman.
Dilihat dari putusan hakim dapat dilihat banyaknya putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan, maupun putusan-putusan yang “kontroversial”. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan hakim yang dibanding karena ketidakpuasan terhadap putusan hakim dan banyak juga hakim-hakim yang dilaporkan kepada Komisi Yudisial karena kelakuan hakim itu sendiri.
Hal ini sangat ironis melihat peran hakim sebagai orang terakhir dalam memutuskan suatu perkara. Banyaknya putusan hakim yang “kontroversial” menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak. Harusnya putusan-putusan hakim harus memenuhi “ide keseimbangan” putusan hakim. Apakah itu ide keseimbangan putusan hakim?
Putusan hakim yang memiliki ide keseimbangan adalah putusan hakim yang memiliki atau memenuhi unsure 3 nilai dasar seperti yang pernah dikemukakan oleh Gustav Radbuch yakni nilai dasar kepastian hukum, nilai dasar keadilan, dan nilai dasar kemanfaatan. Putusan yang memenuhi unsur 3 nilai dasar ini dikatakan memenuhi ide keseimbangan dikarenakan aspek-aspek tentang hukum telah ada dalam nilai dasar hukum itu sendiri.
Putusan hakim harus memenuhi dan mewujudkan kepastian hukum di dalam masyarakat karena putusan hakim selain untuk menegakkan hukum juga untuk memberi efek jera kepada si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Nilai dasar keadilan juga harus ada dalam sebuah putusan hakim berbarengan dengan adanya kepastian hukum karena orang-orang yang berperkara di pengadilan datang untuk mencari sebuah keadilan tidak hanya kemenangan dalam siding semata. Hakim sebagai pembuat keputusan tidak dapat hanya langsung mengambil dari Undang-Undang (hakim menjadi corong Undang-Undang) tapi hakim harus menggunakan perasaan dan hati nuraninya di dalam memutuskan sebuah perkara karena dengan adanya keadilan berbarengan dengan kepastian hukum maka hukum di Indonesia dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Putusan hakim juga harus memenuhi unsur nilai dasar kemanfaatan dalam putusan hakim karena putusan hakim selain memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan juga harus bermanfaat bagi seluruh pihak dan tidak berpihak kepada siapapun sehingga dapat dijadikan referensi oleh hakim lain untuk memutuskan suatu perkara dalam materi yang sama (yurisprudensi).
Namun di dalam memenuhi putusan hakim yang memenuhi 3 unsur nilai dasar ini bukanlah suatu perkara yang mudah. Hal ini dikarenakan sering terjadi ketegangan antara 3 nilai dasar ini (Spannungverhaitnis). Yang paling sering terjadi adalah ketegangan antara nilai dasar kepastian hukum dan nilai dasar keadilan karena di satu sisi hakim harus menegakkan hukum dengan melihat undang-undang untuk menjamin kepastian hukum tanpa mengindahkan rasa keadilan yang ada.
Hal ini sangat susah sehingga banyak putusan hakim yang hanya menjamin kepastian hukum tanpa adanya rasa keadilan dalam putusannya. Sehingga hakim menjadi corong UU dan ini menimbulkan banyaknya putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Jadi didalam putusan hakim haruslah memenuhi unsur 3 nilai dasar karena putusan hakim yang didalamnya mengandung kepastian hukum, rasa keadilan, dan bermanfaat bagi seluruh pihak sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tapi juga putusan hakim harus bermanfaat untuk seluruh pihak dan masyarakat dan juga dapat digunakan sebagai petunjuk dan pedoman oleh hakim-hakim selanjutnya dalam memutuskan sebuah perkara.
 
Pertanyaan:
    Berfikirlah tentang tulisan diatas dengan penalaran hukum Anda. Kemudian Analisis. Panjang jawaban antara 200-300 Kata dan Isi dalam kolom Komentar.

    Soal UTS MK.PIH Fisip



    Home
     »  » Awam Hukum, Banyak Warga Dimanfaatkan Oknum

    Awam Hukum, Banyak Warga Dimanfaatkan Oknum

    Written By Mang Raka on Senin, 04 Maret 2013 | 14.00

    DARANGDAN, RAKA - Sebagian masyarakat mulai menilai pengetahuan hukum sangat penting bagi kehidupan mereka, namun kenapa dari berbagai program pemerintah selama ini tidak ada inisiatif untuk mengajarkan masyarakat tentang pemahaman hukum tersebut. Haruskah pengetahuan tentang hukum ini dipelajari dan dipahami oleh para penegak hukum dan calon pengacara saja.

    Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  (PMII) cabang Purwakarta, Wahyudin, menilai jika hukum betul-betul dipahami banyak masyarakat, maka dampak positif yang akan timbul adalah ketaatan hukum bagi mereka, setidaknya rasa takut untuk melanggar aturan yang bersifat memaksa tersebut lebih tinggi. Namun sebaliknya, akibat dari kurangnya masyarakat mengetahui lebih jauh tentang hukum, maka tak heran mereka pun banyak yang berani melanggarnya, bahkan hukum pidana yang betul-betul memiliki sanksi tegas. "Ya, seharusnya masyarakat biasa juga tahu apa itu hukum dan paham, karena manfaatnya sungguh luar biasa," kata mantan aktivis ini saat berbincang dengan RAKA di sebuah kesempatan di Kecamatan Darangdan, belum lama ini. 
    Dari informasi yang berhasil digali RAKA di lapangan, masyarakat lebih takut oleh para penegak hukumnya, ketimbang dampak dari hukum itu sendiri yang memang tidak dipahami betul oleh mereka. Saat tersangkut hukum mereka bingung harus bagaimana, dan harus seperti apa mereka menyikapinya. Bahkan minimnya pengetahuan hukum ini terkadang pula dijadikan ajang mamfaat bagi para oknum yang katanya paham tentang hukum, bahkan para oknum penegak hukum sekalipun. Salah seorang warga, Isum Kartini (45) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, mengaku jika saja ada pelajaran atau sosialisasi tentang hukum di masyarakat, maka akan ada banyak yang antusias untuk ikut belajar. "Tapi sayang, hal ini kiranya tak mungkin. Karena ingin tahu hukum saja kita harus kuliah atau berkonsultasi dengan pengacara yang biayanya cukup mahal," pungkasnya. (din) 
    Pertanyaan:
    Analisislah News tersebut sesuai dengan pemahaman anda tentang hukum.

    Rabu, 03 April 2013


    Kelompok Diskusi MK. Penalaran Hukum
    KELAS F

    Kelompok 1:
    1.Alfaniah W
    2.Rebecca  D
    3.Wahyu Ningih
    4.Eka Putra F

    Kelompok 2:

    1.Indra Desi P
    2.Ibrahim  Lahi
    3.Dikki Rosihan A
    4.Anugrah DWI. G

    Kelompok 3:

    1.Grace Agustin p    
    2.Sitti Muyyasarah
    3.Lina Seftiani

    Kelompok 4:

    1.Rangga Adhikara
    2.Drajat Agus Basiki


    Kelompok Diskusi MK. Penalaran Hukum
    KELAS E

    Kelompok 1:

    1Juned
    2.Muhroji
    3.Wahyu PS
    4.Andrik
    5.Agus Hadiono

    Kelompok 2:

    1.Janaek
    2.Rachel silfia Ayu A
    3.Romy        
    4.Roy Dewanto
    5.Edi Surono

    Kelompok 3:
             
    1.Leony  
    2.Sugi
    3.Yoyon
    4.Ardy
    5.Juliansyah

    Kelompok 4:
    1.Beny
    2.Didin
    3.Yuda
    4.Tiwak
    5. Tite Rosiana

    Kelompok 5:
    1.Bangbang Setiawan
    2.Sisca Dwi Ningrum
    3.Asih Cholifah
    4.Ari Yuwono
    1.Reecca Juliet Christy

    Kelompok 6:
    1.Christian Ayu Ningsih
    2. Arum Nur Kumala
    3.Ninik Susanti
    4.Irmayani
    5.Feri Indrawan

    Kelompok 7:
    1.Marta W P
    2.Rakhmadia Fatmawati
    3.M. Mauzal
    4.Ani Dwi Lestari

    Kelompok 8:
    1.Yulia Mandasari
    2.Ghasali Azis Jaelani
    3.Dimas Prasetyo Utomo
    4.Daim Aroyi Firdaus.

    Panduan Penulisan Silahkan Klik :http://jonaediefendi.blogspot.com/2011/04/penyusunan-karya-tulis-ilmiah-dasar.html

    © Blog Mr. Joe
    Maira Gall