- Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
- Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
- Hukum Indonesia memiliki Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil . Apa perbedaan dua hukum sumber tersebut? Jelaskan pula keduanya secara komprehensif beserta contoh-contohnya.
Catatan: Pengambilan sumber diutamakan dari Buku PHI & PIH
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Jessica Chelsea Defanthonieta
BalasHapusNIM. : 1911111167
Kelas : D (semester 1)
1 .
Bagi saya baik PIH maupun PHI sama sama penting, PIH dan PHI merupakan mata kuliah dasar dalam mempelajari hukum, karena PIH dan PHI saling bersangkutan, maka kedua mata kuliah ini dapat mendukung / mengantar setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum untuk terlebih dahulu dapat mengenal apa itu hukum? Sumber hukum apa saja? Serta mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.
PIH menjadi dasar dari PHI yang artinya dalam mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
2.
a) norma agama = peraturan yg bersumber dari Tuhan , dalam norma ini tidak hanya berhubungan dengan tuhan saja tetapi juga berhubungan dengan sesama manusia.
b) norma kesusilaan = bersumber dari diri sendiri(batin) dalam norma kesusilaan ini menjadi dorongan dalam perbuatan dan sikapnya.
c) norma kesopanan = peraturan yg muncul dari dalam masyarakat. Norma kesopanan ini dibuat sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yg ada dilingkungannya.
d) norma hukum = peraturan yg dibuat oleh negara yang berlaku untuk seluruh masyarakat dan harus ditaati oleh semua orang serta tidak dapat di bantah oleh siapa pun itu, dijalankan oleh aparat negara .
• Perbedaan:
Norma agama: sanksinya abstrak bersifat personal
Norma kesusilaan: sanksi penyesalan sumber nya dari diri sendiri .
Norma kesopanan: sanksi dipandang sinis, dipermalukan , ditujukan pada sikap lahir manusia dan sanksi tidak konkrit
Norma hukum: sanksi konkret , bersifat memaksa dan mengikat .
• Persamaan :
Norma kesopanan dan hukum tujuannya agar manusia tertib ,ditujukan kepada sikap lahir manusia
Norma agama dan susila bersumber dari batin manusia. Tujuan nya supaya manusia bisa berbuat baik.
Contoh :
1. Norma agama ( dilarang berzinah, tidak berkata kotor )
2. Norma susila ( menghina )
3. Norma kesopanan ( memakai busana yang sopan, tidak menyela pembicaraan, hormat kepada orang yang lebih tua )
4. Norma hukum ( membunuh, mencuri, menipu, melanggar ketertiban umum )
3.
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dll.
Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum.
Contohnya :
Pasal 199 KUH Perdata tentang putusnya perkawinan
Pasal UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 tentang cerai gugat
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formil karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formil membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formil ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Contohnya :
Undang-undang
Kebiasaan
Traktat atau Perjanjian Internasional
Yurisprudensi
Doktrin.
Jadi kesimpulan nya
Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
sedangkan Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan.
Nama : Prisma Yoga
BalasHapusKelas : D
Nim : 1911111191
1. - Perbedaan
Perbedaan antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku.
- Persamaan
Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
Mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting?
Karena mata pelajaran PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu.
PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapatkan kesulitan atau kegagalan.
PIH memberikan gambaran gambaran dan dasar yang jelas`mengenai sendi sendi utama hukum itu sendiri. Berbeda dengan cabang cabang ilmu hukum lainya, maka PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus ialah memberikan pandangan tentang hukum secara umum.
PIH mendukung kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH. PIH adalah sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI.
2. •Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
•Norma kesusilaan, merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk.
•Norma kesopanan, merupakan norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat.
•Norma hukum, merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal.
- Perbedaan:
1. Norma Agama : berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban
2. Norma kesusilaan : bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap batin, bertujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri
3. Norma kesopanan : berasal dari masyarakat yang beragam, ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat
4. Norma hukum : berasal dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat
- Persamaan:
a. Mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
b. Mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu
- Contoh :
1. Norma Agama : Beribadah, sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran akan mendapat dosa.
2. Norma Kesusilaan : Hormat kepada orang tua, sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran adalah pengucilan secara lahir batin.
3. Norma Kesopanan : Mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertamu. Pelanggaran terhadap norma kesopanan mendapatkan sanksi berupa kritik dll.
4. Norma Hukum : Melakukan korupsi, sanksi bagi pelanggar adalah denda, penjara, atau hukuman mati.
3. - Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.
• Contoh : 1. Dari sudut pandang sosiologi hukum, psikologi, sejarah, agama dan pemerintahan
- Sumber Hukum Formil
Sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kadiah hukum.
• Contoh : 1. Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin dan hukum agama
Perbedaannya hukum material sudah berwujud hukum. Sedangkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum.
Nama : Rizma triana anggraini
BalasHapusNim : 1911111174
Kelas : D
1. Karena menurut saya PIH mata kuliah pembuka yg harus dipelajari oleh siapapun yg akan mempelajari ilmu hukum. Orang tidak mampu mempelajari ilmu hukum secara baik tanpa memahami dasar dasar dari ilmu hukum itu sendiri karena ilmu hukum itu syarat mutlak jika ingin mempelajari ilmu hukum yg rumit secara baik dan benar. Kita tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai pelajaran PIH terlabih dahulu, oleh karena itu hubungan keduanya sangat berkedudukan penting atas dasar/asas untuk dapat memahami PHI. PHI sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yg ada dalam PHI . PHI asas asas hukum indonesia sedangkan PIH asas asas hukum secara umum .
2. • norma agama > peraturan yg bersumber dari tuhan , dalam norma agama ini tidak hanya berhubungan dengan tuhan saja tetapi juga berhubungan dengan sesama manusia.
• norma kesusilaan > bersumber pada diri sendiri(batin) dalam norma kesusilaan ini menjadi dorongan dalam perbuatan dan sikapnya.
• norma kesopanan > peraturan yg muncul dalam masyarakat. Norma kesopanan ini diikuti sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yg ada dilingkungannya.
• norma hukum > peraturan yg dibuat oleh negara dan berlaku seluruh indonesia yg harus ditaati oleh semua orang dan tidak bisa di bantah oleh siapa pun itu, dijalankan oleh aparat negara .
Perbedaan:
1. Norma agama: sanksinya abstrak bersifat internal dan otonom artinya mengikat, sifat otonomnya tidak ada kekuasaan dan tidak memaksa.
2. Norma kesusilaan: sanksi penyesalan bersumber dari diri sendiri .
3. Norma kesopanan: sanksi dimarahi , sikap lahir manusia dan sanksi tidak konkrit
4. Norma hukum: sanksi konkrit , bersifat memaksa, mengikat .
Persamaan :
Norma agama dan susila bersumber dari psikis/hati manusia. Bertujuan menjadi manusia lebih baik .
Norma kesopanan dan hukum tujuannya agar manusia tertib .
Contoh :
1. Norma agama ( beribadah 5 waktu )
2. Norma susia ( berbohong )
3. Norma kesopanan ( durhaka terhadap kedua orang tua )
4. Norma hukum ( mencuri )
3. - sumber hukum materill itu faktor yg membantu pembentukan hukum, dilihat dari isinya seperti hubungan sosial, politik, ekonomis , agama dll contohnya kejahatan dan pelanggaran, KUHP perdata
- sumber hukum formil itu sumber hukum yg menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan artinya sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum contohnya asas hukum pidana
Nama : Yora Selia Permono
BalasHapusNim : 1911111144
Kelas : D (Semester 1)
1. Karena Pengantar Ilmu Hukum atau PIH merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari hukum. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ), sedangkan Pengantar Hukum Indonesia atau PHI pmerupakan pokok pokok bahasan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH. oleh karena itu, PIH menjadi dasar dari PHI yang artinya dalam mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu dan keduanya sangat berkaitan.
2. •) norma agama : Sebuah peraturan yang bersumber dari Tuhan melalui nabi atau utusannya. norma agama ini tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan antar sesama manusia.
•) norma kesusilan : Sebuah peraturan yang bersumber dari diri sendiri(batin) berupa pedoman dalam perbuatan dan sikap.
•) norma kesopanan : Sebuah peraturan yang bersumber dari masyarakat terbentuk dari kebiasaan dan kesepakatan sebagai pedoman dalam bertingkah laku.
•) norma hukum : Sebuah peraturan yang bersumber dari pemerintah atau badan resmi dengan paksaan oleh alat alat negara seperti polisi, jaksa,hakim,dsb. yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat indonesia.
PERSAMAAN
•) Norma agama dan norma kesusilaan merupakan sikap batin seseorang dan sama sama bersifat abstrak
•) Norma kesopanan dan norma hukum merupakan sikap lahir seseorang dan sama sama bersifat mengikat dan memaksa
PERBEDAAN
•) Norma agama : apabila dilanggar mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka.
•) Norma kesusilaan : apabila dilanggar mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yaitu berupa penyesalan diri.
•) Norma kesopanan : apabila dilanggar mendapatkan sanksi dari masyarakat berupa celaan, cemoohan.
•) Norma Hukum: apabila dilanggar mendapatkan sanksi konkrit yang berupa hukuman pidana.
CONTOH:
•) Norma agama : menaati seluruh perintahNya dan menjauhi seluruh laranganNya
•) Norma kesusilaan : menghina atau berbicara tidak baik.
•) Norma kesopanan : tidak meludah disembarang tempat, berpakaian dengan sopan dan santun
•) Norma hukum : mencuri, melanggar peraturan lalu lintas, dan menipu
3. •) Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, seperti situasi sosial, ekonomi, budaya, keagamaan,dsb. yang artinya tempat dimana materi hukum itu diambil. Contohnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan ,dan pelanggaran. serta KUHP Perdata.
•) Sumber Hukum Formil merupakan sumber hukum berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. yang artinya tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Contohnya : Undang Undang, Kebiasaan, yurispudensi, traktat, dan doktrin.
Nama : JHOSUA AMAZIA GINTING SUKA
BalasHapusNIM : 1911111194
Kelas : D (Semester1)
1. Menurut saya, PIH dan PHI keduanya sangat penting. Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum, selain itu juga Pengantar Ilmu Hukum sangat penting peranannya untuk menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat masyarakat yang mempelajarinya penuh dengan kesungguhan untuk mempelajari hukum.karena ilmu hukum juga menjadi pedoman bagi setiap butir-butir ilmu hukum di Indonesia . sebagaiman yang telah terlihat dimasyrakat Indonesia yang telah mengenal hukum dari zaman penjajahan
Sedangkan dengan mempelajari PHI agar kita mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan mempelajari Hukum Indonesia kita dapat mengetahui perbuatan dan tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan yang menentang/melawan hukum, mepelajari PHI adalah bagian penting yang mengajarkan dan menanamkan pengetahuan serta pengertian hukum yang ada di Indonesia
Secara singkat PIH:
-mempelajari hukum secara umum
-mempelajari asas asas hukum
-bersifat universal (tidak terkait tempat dan waktu)
Sedangkan PHI:
-terikat tempat dan waktu
-bersifat khusus karena hanya mempelajari Hukum positif
2.* Norma Agama : peraturan atau petujunjuk hidup yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-ajuran yang berasal dari Tuhan
* Norma Kesusilaan : peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani setiap manusia yang membentuk akhlak dari masing masing kepribadian seseorang
* Norma Kesopanan : peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu
* Norma Hukum : peraturan yang dibuat oleh lembaga lembaga dari setiap bangsa dan negara, untuk mengatur dan mengamankan masyarakat dan bersifat mengikat.
Perbedaannya:
*norma agama : sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
*norma kesopanan : timbul dan terjadi oleh masyarakat itu sendiri
*norma kesusilaan : berasal dari suara hati atau sanubari setiap manusia secara pribadi
*norma hukum : sumbernya langsung berasal dari peraturan perundang-undangan, yurispundensi, kebiasaan, doktrin, dan agama semuanya tergabung kedalam norma hukum.
Persamaannya:
*sama sama merupakan perintah
*sama sama untuk kebaikan masyarakat
*sama sama memiliki sanksi
*sama sama untuk mengatur tingkah laku manusia
Contoh:
*norma agama (berjudi, merampok, tidak beribadahg
*norma kesusilaan (jujur ketika berbuat salah, meminta maaf ketika melakukan kesalahn)
*norma kesopanan (Tidak berbicara saat makan, tidak meludah di sembarang tempat, membuang sampah pada tempatnya)
*norma hukum (menaati peraturan lalu lintas, dilarang menipu orang, dilarang membunuh)
3.*sumber hukum materiil
hukum yang menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang akan dapat dihukum dan juga hukuman-hukuman apa yang akan dapat dijatuhkan
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan lainya
* Sumber hukum formil
suatu hukum yang mengatur serta mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan yang ada pada hukum materil.
Contoh: Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata
Perbedaannya
sumber hukum materil merupakan faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan lainnya, sumber yang menentukan isi hukum. Sedangkan suber hukum formil dibedakan secara tertulis maupun tidak tertulis
Nama :Gale adhyasta adikara
BalasHapusNim. :1911111036
Kelas:D (semester1)
1.menurut saya,PIH dan PHI keduanya sangatlah penting karena merupakan dasar untuk mempelajari apa itu hukum. Jika salah satu di abaikan kita tidak akan bisa mempelajari ilmu hukum. Karena PHI adalah dasar kita mempelajari tentang hukum indonesia sedangkan PIH adalah dasar kita mempelajari hukum secara umum dan keduanya sangat berikitan erat
2.norma agama adalah aturan aturan yang berasal dari tuhan
Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari diri sendiri (hati nurani masing masing orang)
Norma kesoponan adalah aturan yang bersumer dari kebiasaan masyarakat sehari hari
Norma hukum adalah aturan yang di buat lembaga tinggi negara dan bersifat mengikat dan memaksa
Persamaan
Mengatur tingkah laku masyarakat
Mempunyai sanksi jika di langgar
Merupakan peritah yang bersifat mengikat dan memaksa
Perbedaan
Sanksi yang di berikan berbeda norma agama sanksi bersifat abstrak norma kesusilaan dan kesoponan sanksinya dikucilkan dari masyarakat norma hukum sanksinya berupa hukuman atau pidana
Sumber norma agama langsung dari tuhan
Sumber norma hukum dari lembaga tinggi negara
Sumber norma susila dari diri sendiri
Sumbar norma kesoponan dari kebiasaan masyarakat sehari hari
Contoh
Norma agama:sholat 5 waktu wajib jika di langgar mendapatkan dosa
Norma susila: berpakaian yang sopan
Norma kesopanan :menghormati orang yang lebih tua
Norma hukum:dilarang membunuh orang
3. Sumber hukum materil adalah faktor pembentukan hukum ekonomi, sosial, budaya, agama,DLL contohnya adalah KUHP PERDATA
SUMBER hukum formil adalah hukum yang mingikat dalam pelaksanaanya dan meyebabkan aturan itu menjadi berlaku secara formal contoh hukum pidana agama undang undang dan kebiasaan
NAMA : Rio Pradana Andika Putra
BalasHapusNIM : 1911111199
KELAS : D
1. PIH dan PHI sama sama sebagai pengantar untuk mempelajari hukum yang punya objek yang sama yakni hukum. PIH secara ringkas mempelajari hukum secara umum,asas asas hukum dan bersifat universal tidak terikat tempat dan waktu sedangkan PHI ini mempelajari hukum secara positiv diindonesia yang artinya mempelajari yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu,contohnya diindonesia yakni hukum pidana , hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. keduanya ini memiliki keterkaitan yang sangat penting bahwa sebelum mempelajari hukum positiv harus lebih memami pengantar ilmu hukum sehinga keduanya tidak bisa terpisahkan.
2 - Norma Agama : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku yang berasal dari Tuhan
Contoh : Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
-Norma Kesusilaan : Norma yang Berwujud aturan tingkah laku manusia yang didasarkan pada kesadaran berupa penilaian baik buruk berdasarkan insan kamil ( manusia yang baik/sempurna )
Contoh : berkata jujur dalam setiap tindakan , jika seseorang telah berbohong seseorang itu merasa menyesal dan bersalah dalam hatinya.
-Norma Kesopanan : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut masyarakat tertentu, apa yang baik dan buruk ini bersifat setempat, tidak universal.
Contoh : Dilarang berbicara kotor.
-Norma Hukum : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku manusia yang bersifat memaksa, dibuat oleh lembaga yang berwenang.
Contoh : Menaati lalu lintas saat berkendara.
-persamaan : memiliki arti dasar yang sama yakni perintah berbuat kebaikan, bertujuan mengatur kehidupan manusia , memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan memiliki sanksi
-Perbedaan : jenis sanksi setiap norma yang berbeda, sumber norma nya berbeda : norma agama ( wahyu Tuhan ) norma kesusilaan ( hati nurani ) norma kesopanan ( pergaulan ) norma hukum (penguasa negara yang berwenang ) .
3 - Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materiil merupakan hukum yang menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang akan dapat dihukum dan juga hukuman-hukuman apa yang akan dapat dijatuhkan. Sumber hukum material juga sumber hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum material bermula dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, agama, moral, perkembangan internasional, filsafat tradisi, politik hukum.
Contohnya: hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana.
- Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan suatu hukum yang mengatur serta mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan yang ada pada hukum materiil. Sumber hukum formil juga sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya sebuah peraturan atau kaidah hukum. Peraturan perundang-undangan ini mempunyai 2 fungsi utama yaitu sebagai legalisasi & legislasi.
Contohnya: hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama :MUCHAMAD RIZKI RIZHAKI
BalasHapusNim :1911111198
Kelas:D (semester1)
1.Karna menurut saya PIH adalah mata kuliah pembuka yang harus di pelajari oleh siapa saja yang memepelajari ilmu hukum.dan orang tidak mungkin mampu mempelajari ilmu hukum secara baik tanpa memahami dasar-dasar dari ilmu hukum itu sendiri.Dengan demikian mempelajari pengantar ilmu hukum merupakan syarat mutlak jika ingin mempelajari ilmu hukum secara baik,benar dan mendalam karena itu keduanya sangat erat hubungannya.Pengantar ilmu hukum perlu dipelajari lebih dahulu sebelum seseorang mempelajari tentang hukum positif indonesia.
Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh konkrit apa yang dibahas didalam PIH dapat dikatakan bahwa pengantar ilmu hukum merupakan basis atau dasar dari pengantar tata hukum indonesia.
2.A.Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia.Norma ini menentukan mana yang baik dan buruk.
B.Norma kesopanan adalah katentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. norma ini didasari dari beberapa hal yaitu kebiasaan,kepatuhan,kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
C.Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari tuhan yang maha esa.Isinya berupa perintah-perintah,ajaran dan larangan.
D.Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Persamaan:
-mengandung perintah dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
-untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
-untuk mewujudkan katertiban masyarakat
Perbedaan:
-jenis sanksi setiap norma berbeda
-sumber norma:wahyu tuhan(norma agama),hati(norma kesusilaan),pergaulan(norma kesopanan),penguasa negara yang berwenang(norma hukum)
-kekuatan aturannya norma hukum memeiliki kekuatan yang paling tinggi karna bersifat memaksa
-norma hukum memiliki aturan yang terperinci
Contoh
-norma kesusilaan:1.bersikap jujur
2.Hormati sesama
3berpakaian yang sopan
-norma kesopanan:1.Menghormati orang yang lebih tua
2.Membuang sampah pada tempatnay
3.Tidak meludah di sembarang tempat
-norma agama:1.Tidak boleh membunuh
2.Tidak boleh zina
3.Shalat lima waktu
Norma hukum:1.Taat berlalu lintas
2.Dilarang menipu
3.Dilarang membunuh
3.Hukum materil adalah hukum yang membuat peraturan-peraturan dalam bentuk perintah/larangan
Contoh:*hukum pidana.Yaitu hukum yang memuat tentang kejahatan dan pelanggaran
*hukum perdata.Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara masyarakat yg berisi hak dan kewajiban mereka masing-masing
Hukum formil adalah hukum yang memuat peraturan tentang bagaimana melaksanakan /mempertahankan hukum materil.Hukum formil juga disebut juga dengan hukum acara.Seperti bagaimana cara menuntut,menindak lajuti kajahatan,dll
Contoh:*hukum acara perdata yaitu hukum yang mengatur tentang tatacara bersengketa di pengadilan negri
*hukum acara peradilan agama yaitu hukum yang mengatur tatacara bersengketa di peradilan agama
Nama : Jane Catalina
BalasHapusNIM : 1911111195
Kelas : D
1. PHI dan PIH adalah mata kuliah dasar pada jurusan hukum. Keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. Kata “Pengantar” pada PIH berarti menunjukan jalan kearah cabang-cabang ilmu yang sebenarnya. Sedangkan kata “Pengantar” pada PHI menunjukan fungsinya mata kuliah ini sebagai pembantu, penunjuk jalan, yang didalamnya terkandung dua unsur, ringkas tetapi meliputi seluruhnya. PHI berobyek pada hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan PIH berobyek pada aturan hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
2. Norma Agama : Peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui Nabi/utusanNya. Kaidah agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan diantara sesama manusia. Norma agama adalah norma dari segala norma, namun bersifat abstrak. Itulah mengapa norma agama membutuhkan norma yang lain.
Norma Kesusilaan : Kaidah yang bersumber pada suara hati atau instan kamil manusia. Bagi mereka yang melanggar akan mendapat sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri sendiri berupa penyesalan, siksaan batin atau sejenisnya.
Norma Kesopanan : Peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah ini diikuti atau ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang disekelilingnya.Norma Kesopanan bersifat mengikat dan memaksa. Apabila seseorang melanggar norma kesopanan akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan, tertawaan bahkan diasingkan dari pergaulan hidup.
Norma Hukum : Peraturan yang dibuat oleh Negara dan dijalankan oleh APH. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Norma Hukum harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat. Norma hukum memiliki sanksi konkrit.
PERBEDAAN :
Norma Agama : bersifat abstrak, dibuat oleh Tuhan.
Norma Kesusilaan : ada kewajiban yang harus dilakukan tetapi tidak ada hak, dibuat oleh diri sendiri.
Norma Kesopanan : bersifat mengikat dan memaksa, dibuat oleh masyarakat.
Norma Hukum : memiliki hak dan kewajiban, memiliki sanksi konkrit, dibuat oleh Negara.
PERSAMAAN :
Norma agama dan norma kesusilaan ditujukan untuk sifat bathin manusia, bersifat abstrak dan agar memiliki akhlak dan kepribadian yang baik. Sedangkan norma kesopanan dan norma hukum ditujukan untuk sifat lahir manusia, bersifat mengikat dan memaksa dan agar tertib dan teratur.
CONTOH :
Norma Agama : beribadah, menolong sesama
Norma Kesusilaan : mencuri, berbohong, membunuh
Norma Kesopanan : mengucapkan salam, menghormati orang yang lebih tua
Norma Hukum : melakukan penipuan jual beli, mengendarai kendaraan bermotor tanpa STNK atau SIM.
3. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, se!arah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan sebagainya. Contohnya yaitu
KUHP Perdata, Hukum Pidana.
Sumber hukum formal artinya tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum . Sumber hukum formal berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Contohnya Undang Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, Traktat.
Nama : firmansyah febri w
BalasHapusNim : 1911111085
Kelas : D
1. Bagi saya PIH mata kuliah/pelajaran hukum dasar yg harus dipelajari oleh siapapun yg akan mempelajari ilmu hukum.
Karena PHI adalah dasar kita mempelajari tentang hukum indonesia sedangkan PIH adalah dasar kita mempelajari hukum secara umum dan keduanya saling berkaitan.
2.-Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
-Norma kebiasaan, merupakan norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang, misalnya adalah membeli oleh-oleh bagi keluarga. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa celaan dan lain sebagainya.
-Norma kesusilaan, merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.
Persamaan:
a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu
c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
PERBEDAAN :
-Norma Agama : bersifat abstrak, dibuat oleh Tuhan.
-Norma Adat yang di dalamnya tak mengandung sanksi disebut dengan kebiasaan normative, yakni kebiasaan yang wujudnya adalah aturan mengenai tingkah laku yang diterapkan oleh masyarakat.
-Norma kesusilaan ada kewajiban yang harus dilakukan tetapi tidak ada hak, dibuat oleh diri sendiri.
Contoh:
-Norma Agama : beribadah,mengikuti perintah tuhan
-Norma adat :Selametan (adat jawa)
-Norma asusila : Jujur Dalam Bersikap dan Bertingkah Laku, Meminta Maaf Saat Melakukan Kesalahan.
3. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum.
Contoh:
Undang-undang,hukum perdata
Johan wahjudi
BalasHapus1911111026
Kelas D semester 1
1. PHI merupakan ilmu dasar dalam mempelajari ilmu hukum dimana pemahaman PHI sangat penting dalam mengkaji dasar dasar ilmu hukum secara universal karena tidak mungkin kita mempelajari ilmu hukum secara baik tanpa memahami dasar dasar dari ilmu hukum itu sendiri yang rumit dan pembahasannya pun masih bersifat abstrak dan global dan PHI merupakan awal dimana kita mau belajar ilmu hukum sehingga jika kita sudah paham maka kita lebih mudah memahami ilmu hukum selanjutnya.
2. Karakteristik norma
A. norma Agama
adalah peraturan yang sumbernya dari firman atau perintah tuhan melalui nabi yang menjadi petunjuk dalam bersikap dan perbuatannya
B. Norma kesusilaan
Adalah kaidah yang bersumber dari suara hati atau insan kamil manusia yang berupa bisikan suara batin yang diakui oleh setiap orang dan menjadi pedoman dalam perbuatan nya.
C. Norma kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman tingkah laku sesama orang yang ada di sekelilingnya
D. Norma hukum
Adalah peraturan yang dibuat oleh negara yang berlakunya dipertahankan oleh alat negara seperti polisi,jaksa dsb yang mempunyai sifat memaksa jika ada yang melanggar
Perbedaan dari semua norma diatas adalah asal sumber kaidah dan sangsi yang didapat jika melanggar .
Persamaannya dari semua norma diatas adalah Sebagai pedoman dan aturan yang harus ditaati oleh semua manusia yang berada di sekelilingnya
Contoh norma agama
- dalam beribadah masing masing agama
- dilarang berzina atau kumpul kebo
Contoh norma kesusilaan
- dalam bergaul antara laki laki dengan perempuan yang terlalu fulgar
- menggoda wanita dengan pukul pantat
Contoh norma kesopanan
- jika lewat gang kecil maka kita turun dari motor
- jika kita mau masuk rumah orang lain maka kita harus permisi dahulu
Contoh norma hukum
- jika ada orang yang melakukan pencurian maka dia harus dihukum sesuai pasal yang dijatuhkan
- jika terjadi pembunuhan maka pembunuhnya harus dijatuhi hukuman
3. Sumber hukum materiil adalah tempat dimana materi hukum itu diambil yang menjadi faktor dalam pembentukan hukum seperti situasi sosial politik ekonomi agama dsb
Contoh sumber hukum materiil yaitu tentang perkawinan dan harta warisan yang sumbernya dari agama
Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum dan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku yang mengikat masyarakat
Contoh : UUD , KHUP , Perda dsb
Nama : Dimas Ade Kusirawan
BalasHapusNIM : 1911111177
Kelas : D (Season 1)
1. Antara PIH & PHI sama sama bersimbiosis sebagai pengantar dalam mempelajari ilmu hukum di indonesia dan mempermudah pemahaman hukum Indonesia dimana PIH & PHI mempelajari sumber sumber hukum di Indonesia , dasar dasar hukum di Indonesia, bagaimana hukum di Indonesia berlaku dan berjalannya hukum di indonesia.
2. 𝗡𝗼𝗿𝗺𝗮 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 : Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran dalam menjalani hidup.
- 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵 : Tidak melakukan segala yang dilarang Tuhan YME
𝗡𝗼𝗿𝗺𝗮 𝗞𝗲𝘀𝘂𝘀𝗶𝗹𝗮𝗮𝗻 : Norma yang bersumber pada kebatinan dalam norma kesusilaan ini merupakan dorongan dalam berbuat dan bersikap.
- 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵 : Jujur dalam bersikap & berperilaku
𝗡𝗼𝗿𝗺𝗮 𝗞𝗲𝘀𝗼𝗽𝗮𝗻𝗮𝗻 : Serangkaian aturan yang bersumber dari budaya, adat istiadat, atau tradisi di suatu wilayah yang berkembang dalam pergaulan sebagai tuntunan dalam berinteraksi antar sesama.
- 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵 : Hormat kepada orang yg lebih tua
𝗡𝗼𝗿𝗺𝗮 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 : Peraturan yang dibuat oleh lembaga lembaga negara, untuk mengatur dan mengamankan masyarakat dan bersifat mengikat.
- 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵 : Melanggar ketertiban umum
𝗣𝗘𝗥𝗦𝗔𝗠𝗔𝗔𝗡
Antara Norma Agama,Norma Kesusilaan,Norma Kesopanan dan Norma Hukum sama sama mengandung perintah dan larangan untuk menciptakan hal hal yang baik dan terjauh dari hal hal yang buruk.
𝗣𝗘𝗥𝗕𝗘𝗗𝗔𝗔𝗡
Khusus untuk Norma Agama berasal dari Tuhan YME.
Sedangkan untuk Norma Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum berasal / dibuat oleh / dari manusia (masyarakat) & lembaga" negara yang bersumber dari Norma Agama.
3.𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗠𝗮𝘁𝗲𝗿𝗶𝗹
Menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada sang pelanggar.
𝗖𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵 : Hukum Pidana & Hukum Perdata
𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗙𝗼𝗿𝗺𝗶𝗹
Sumber hukum berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku serta mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan yang ada pada hukum materil.
𝗖𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵 :Undang Undang, Kebiasaan, Yusrisprudensi dan Traktat.
Nama : SALSABILA RAMDARINTA
BalasHapusNim : 1911111063
Kelas : D (Semester 1)
1.PIH dan PHI sama-sama menjadi ilmu pengantar untuk memulai mempelajari ilmu hukum secara keseluruhan,dan PIH itu sendiri merupakan dasar pembelajaran untuk mempelajari PHI dimana PIH berisikan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia. Barulah pada PHI atau pengantar hukum Indonesia kita mempelajari konsep-konsep,aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia itu sendiri, dari situ bias dilihat bahwa PIH dan PHI saling berkaitan satu sama lain dan sama-sama menjadi hal penting ketika kita akan mempelajari ilmu hukum.
2. –Norma Agama:Pola kehidupan manusia yang sumber-sumbernya dapat diandalkan dari Allah yang Mahakuasa. Aturan ini dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambahkan. Pendukung agama-agama tertentu percaya bahwa norma-norma agama mengatur ibadah manusia dan hubungan satu sama lain dan juga dengan pencipta mereka. Contoh:(lakukan ibadah sesuai kepercayaan,jangan membunuh,jangan mencuri)
-Norma kesusilaan:Aturan atau pola kehidupan yang dianggap sebagai suara hati manusia yang berkaitan dengan kebaikan dan keburukan suatu tindakan. Norma kesusilaan berasal dari kesadaran moral dan manusia. Contoh:(jujur dengan orang lain,berbuat baik kepada orang lain,berbuat adil pada semua orang)
-Norma Kesopanan : peraturan yang muncul dari hubungan manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam hubungan masyarakat. Aturan ini berasal dari komunitas itu sendiri, yang relatif dan bervariasi di berbagai lingkungan dan waktu. Contoh : (salam kepada orang lain, menghormati orang tua, tidak berbicara kasar)
-Norma hukum : aturan yang dibuat oleh institusi tertentu yang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Peraturan ini berasal dari undang-undang, yurisprudensi, bea cukai dan doktrin. Contoh : (Dilarang merampok, mencuri, dan merusak, Semua pengemudi harus memperhatikan dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas, Kewajiban untuk dapat membayar pajak)
A.Persamaan
- Mengandung perintah: setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
- Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
- Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
- Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
- Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
- Memiliki Sanksi.
B. Perbedaaan:
- Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
- Sumber Norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati (Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
- Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
- Hal-hal yang diatur : norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
- Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
3. Hukum Materiil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli.
Hukum Formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana. Contoh : undang-undang,hukum kebiasaan,traktat,yurisprudensi
Nama:Salma Putri Syafrilia
BalasHapusNIM:1911111179
Kelas:D semester 1
1.mata kuliah PHI dan PIH memiliki persamaan, yakni keduanya
berobyekan tentang hukum. Disamping itu, kedua mata kuliah ini merupakan mata
kuliah dasar yang merupakan prasyarat dalam kuliah lanjutan/menempuh mata
kuliah yang berobyekan hukum. Karenanya mata kuliah PHI dan PIH merupakan
mata kuliah wajib pada program studi yang berobyekan hukum. Sedangkan
perbedaan yang mendasar dari kedua mata kuliah ini, adalah sebagai berikut:
a. PHI (Pengantar Ilmu Hukum), dalam Bahasa Belanda disebut Inleiding tot het
Positiefrecht van Indonesie, atau di dalam bahasa Inggris Introduction
Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law, adalah mata
kuliah yang mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di
Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai
tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di
Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah
sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik
hukum).
b. PIH (Pengantar Ilmu Hukum), dalam bahasa Belanda disebut Inleiding tot de
Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau di dalam bahasa Inggris
Introduction of Jurisprudence atau Introduction Science of Law, merupakan
mata kuliah pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum
umum (algemeine rechtslehre). Maksud dasar-dasar ajaran hukum ini meliputi
pengertian, konsep-konesp dasar, teori-teori tentang pembentukannya,
falsafahnya, dan lain sebagainya yang dibahas secara umum
2.-Norma Agama
adalah peraturan atau petujunjuk hidup yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-ajuran yang berasal dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang dimuat dalam kitab suci agama tertentu.
contoh: •Rajin atau taat beribadah
•Berbakti kepada kedua orang tua
•Menjauhi segala larangan Nya dan menjalankan segala perintah Nya
•Selalu berkata JUJUR
-Norma Kesopananan
merupakan aturan sosial dimana mengatur mengenai tentang cara manusia berperilaku yang secara umum bersumber dari hati nurani manusia ini sendiri.
contoh: •Tidak berzinah
•Memakai baju yang sopan
-Norma Hukum
adalah undang-undang, peraturan, ketentuan,maupun lain sebagainya yang akan dibentuk oleh negara dan bersifat tertulis.
contoh:•Mematuhi peraturan lalu lintas
•Tidak Korupsi
Perbedaan terletak pada sangsi dan sumbernya. yaitu:
1. Norma Agama bersumber dari kitab suci
sangsi: dosa/neraka
2. norma kesusilaan bersumber dari hati nurani
sangsi: rasa cemas, malu, menyesal dan takut
3. norma kesopanan bersumber dari masyarakat yang bersangkutan.
sangsi: dijauhi dan tidak disukai oleh orang lain
4. norma hukum bersumber dari peraturan perundang undangan
sangsi: mendapat hukuman pidana, denda atau penjara
Persamaan
a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu
c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
3.Sumber hukum materiil sumber hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan (kaidah hukum) yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil ini berasal dari perasaan hukum masyarakat, kondisi sosial ekonomi masyarakat, pendapat umum (public opinion), tradisi, agama, hasil penelitian ilmiah, moral, perkembangan geografis, perkembangan internasional dan politik hukum
contoh:hukum perdata
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
contoh:hukum kebiasaan,traktat&undang-undang
Nama : SANDIKA CAHYA SAMUDRA
BalasHapusNIM : 1911111117
Kelas: D (semester 1)
1.Menurut saya mata kuliah PIH ialah dasar hukum yg harus dipelajari oleh siapapun yg akan mempelajari ilmu hukum.
Dikarenakan PHI adalah dasar dimana kita mempelajari tentang hukum indonesia sedangkan PIH adalah dimana kita mempelajari hukum secara umum dan keduanya saling berkaitan dalam beberapa hal.
2.Norma Agama : peraturan atau petujunjuk hidup yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-ajuran yang berasal dari Allah yang Mahakuasa. Aturan ini tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambahkan.
Contoh : selalu berkata jujur, rajin ibadah, membantu sesama
. Norma KESUSILAAN : Aturan atau pola kehidupan yang datang dari hati manusia itu sendiri yang berkaitan dalam hal kebaikan dan keburukan suatu tindakan yang mencerminkan suatu sifat seseorang tersebut.
Contoh : tidak saling menghina satu sama lain
. Norma KESOPANAN : norma yang menuju pada suatu tingkah laku seseorang yang dianggap lumrah adanya di mata masyarakat
Contoh : permisi ketika berada di depan orang yang lebih tua dari kita
.Norma HUKUM : peraturan yang dibuat oleh beberapa pihak dari beberapa unsur untuk mengatur dan mengamankan masyarakat agar terhindar dari beberapa hal yang tidakdi ingin kan dan bersifat memaksa.
Contoh : taat lalu lintas, mengendarai kendaraan dengan kelengkapan yang di tentukan oleh aturan yang di tentukan
Persamaan : Norma kesopanan dan hukum tujuannya agar masyarakat taat ,ditujukan kepada sikap setiap manusia.
Norma agama dan susila bersumber dari diri setiap manusia. Bertujuan agar manusia bisa berbuat Baik dimanapun dan kapanpun
Perbedaan:
Norma agama: sanksinya bersifat abstrak
Norma KESUSILAAN : sanksinya ada penyesalan dalam diri sendiri bertujuan agar memperbaiki diri sendiri
Norma kesopanan : berasal dari diri masyarakat yang berbeda beda yang bertujuan utk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat
3. Sumber Hukum Formil
adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
Contohnya : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yurisprudensi
. Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana hukum berasal atau sumber tempat materi hukum diambil. Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi isinya dan sumber hukum inilah yang merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Bahkan ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor dalam pembentukan hukum
Contoh: bagi masyarakat Indonesia, Pancasila adalah dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Menurut pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Perbedaan : sumber hukum materiil sudah berwujud kan hukum yang telah ada sedangkan hukum formil dibedakan antara tertulis dan tidak tertulis
NAMA : BIMA KHARISMANDITA
BalasHapusNIM : 1911111138
KELAS : D semester 1
1. PIH adalah sebuah pembelajaran yang mempelajari GENERAL THEORY OF LAW ( constitutum & constituendum ) ini merupakan dasar dasar hukum yang ada di indonesia berfunsgsi memeberikan pengertian pengertian secara garis besar maupun mendalam, sedangkan PHI merupakan contoh kongkrit (hukum positiv dan constituendum) PHI ini berobyek pada hukum yang berlaku pada saat ini. keduanya sangat berkaitan jika ingin memahami apa hukum itu sendiri.
2. * Norma Susila adalah aturan hidup yang sebenarnya abstrak yaitu berasal dari hati nurani setiap insan, ini mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah perlakuan yang tidak diinginkan
Contoh norma susila : menghormati perbedaan golongan, jujur.
* Norma Kesopanan adalah peraturan/ketentuan hidup bagi setiap manusia yang bersumber dari sebuah kebiasaan yang sering dilakukan sehingga diyakini oleh kalangan bahwa itu adalah sebuah aturan yang harus di ikuti
Contoh norma kesopanan : mendengarkan dosen ketika mengajar di kelas, memakai pakaian yang pantas (rapih) pada saat di kampus
* Norma Agama berasal dari wahyu tuhan yang memiliki perintah,larangan dan sangsinya berupa abstrak, norma ini berlaku dikalangan norma norma lain
Contoh norma agama : hormati ibu dan bapak, tidak boleh saling membunuh
* Norma Hukum adalah sebuah aturan yang dibuat oleh pejabat dengan tujuan dengan dalih menyejahterakan masyarakat untuk keadilan sehingga masyarakat diatur sedemikian rupa agar menjadi warga negara yang baik, sifatnya yang memaksa dan sangsinya yang tegas.
Contoh norma hukum : pasal 340 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”
Perbedaan :
1. Norma susila sangsinya berupa rasa merasa bersalah dan menimbulkan penyesalan pada manusia.
2. Norma Kesopanan ini jika kita melanggar akan mendapatkan sebuah celaan yang berwujud kata kata, pandangan yang jelek dari sekeliling orang.
3. Norma Agama sangsinya berupa abstrak dan tidak ada yang tahu.
4. Norma Hukum jika melanggar sebuah peraturan yang dibuat negara ini sangsinya berupa pidana atau denda atau peryataan yang tidak sahnya suatu perbuatan.
Persamaan :
Semua norma yang disebutkan tadi mempunyai kesamaan yang kongkrit yaitu mendamaikan atau menuntun umat ke arah yang lebih baik, menciptakan suasana yang tertib, tentram untuk setiap anggota.
3. Sumber hukum materil merupakan hukum peraturan yang mengikat setiap insan manusia, hukum ini berasal dari pendapat umum masyarakat, sosial ekonomi, sejarah, sosilogi, filsafat dll, faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu : kesadaran hukum, kiyakinan agama dan kesusilaan, strukturak ekonomi. sumber hukum ini berisi sebuah KUHP dan segi materilnya yaitu pidana umum, pelanggaran dan kejahatan. Selain itu hukum ini juga menentukan isi dari perjanjian, suatu perhubungan maupun sesuatu perbuatan, yang termasuk hukum materil diantaranya seperti : Hukum Pidana, Hukum perdata, Hukum tata usaha negara.
Contoh hukum materil : Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku formal dan berlaku mengikat masyarakat
Contoh hukum formil : UU, kebiasaan, traktat, keputusan hakim dan pendapat ahli hukum
Nama : Bima Saputra
BalasHapusNim : 1911111205
Kelas : D
1.PHI dan PIH sama - sama merupakan mata kuliah dasar yang wajib dipahami dan dikuasai setiap mahasiswa fakultas hukum. Kata Pengantar berarti mengarahkan untuk mempelajari ilmu hukum sesuai tahapnya, yaitu dimulai dari dasar.
Namun, pada PHI dan PIH terdapat perbedaan mendasar yang terletak pada objeknya.
Objek PHI ialah peraturan hukum yang berlaku saat ini dan terbatas oleh tempat serta terikat pada waktu tertentu. Sedangkan PIH menjangkau lebih luas tentang ilmu hukum yang umumnya tidak terbatas oleh tempat dan waktu serta mengantarkan untuk memahami arti, asas, dan sendi utama dari hukum itu sendiri.
Kedua pengantar tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan, untuk mempelajari PHI perlu mempelajari PIH terlebih dahulu. Sebaliknya, apa yang dipelajari dalam PHI adalah contoh konkrit dari apa yang ada di dalam PIH.
2. - Norma Hukum : Ketentuan yang dibuat oleh pemerintah guna mengatur kehidupan masyarakat dan bersifat mengikat serta memaksa
Contoh : Membayar pajak dan mentaati lalu lintas
- Norma Susila : peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia itu sendiri untuk menentukan mana yang baik dan yang buruk.
Contoh : Jujur, Mematuhi orang tua, Menghormati sesama.
- Norma Kesopanan : Peraturan yang timbul dari pergaulan dalam lingkungan masyarakat.
Contoh : Menghormati orang tua, Membalas tegur sapa dari orang lain, Mengucapkan salam ketika bertamu.
- Norma Agama : Peraturan hidup berasal dari tuhan yang berisi larangan, perintah dan ajaran yang wajib ditaati.
Contoh : Beribadah, tidak membunuh, tidak mencuri.
* Persamaan : Setiap norma yang ada sama-sama bertujuan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang baik dan sejahtera.
* Perbedaan : Tiap norma memiliki sanksi yang berbeda. Norma hukum ( denda sampai pidana penjara ), Norma susila ( rasa bersalah dan penyesalan ), Norma kesopanan ( dicaci, dijauhi dan diipandang rendah ), Norma Agama ( Sanksi berupa ancaman siksaan di akhirat kelak )
3. - Sumber Hukum Materiil
Adalah sumber hukum yang dasarnya menentukan isi dari suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang dan berasal dari hasil penelitian, politik hukum, filsafat tradisi, kondisi sosial ekonomi, dan faktor - faktor masyarakat yang mempengaruhi terbentuknya hukum tersebut.
Contoh : KUHP, KUHPerdata, dan Hukum Dagang
- Sumber Hukum Formil
Adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar dari berlakunya hukum secara formil. Dan sumber hukum formil adalah dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun penegak hukum.
Contoh : Undang - Undang, Traktat, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Traktat dan hukum kebiasaan
- Perbedaan
Sumber hukum materiil dilihat dari segi isinya, sedangkan sumber hukum formil ialah yang menentukan bentuk dan sebab dari terjadinya suatu peraturan hukum.
NAMA : DITO FITSQI YULIAN
BalasHapusNIM : 1911111188
Kelas: D
Nama: Alusia Ikabela Yashinta
BalasHapusNIM: 1911111190
Kelas: D
1). Pengantar Ilmu Hukum (PIH) & Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan mata kuliah yang berobjek pada hukum. Keduanya memiliki keterkaitan. PIH merupakan dasar atau pengantar untuk mempelajari ilmu hukum. PIH memberikan rancangan dasar yang jelas mengenai hukum itu sendiri. Sehingga tanpa mempelajari dasar ilmu-ilmu hukum (PIH) kita tidak akan dapat mempelajari PHI atau ilmu-ilmu lainnya.
2). A. Karakteristik Norma Hukum:
bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi atau lembaga formal, bersifat mutlak dan memaksa, bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
B. Karakteristik Norma Agama:
merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
C. Karakteristik Norma Kesusilaan: merupakan norma yang berasal dari hati nurani, bertujuan menciptakan seseorang agar dapat membedakan mana perbuatan baik dan buruk.
D. Karakteristik Norma Kesopanan:
merupakan norma yang merujuk pada perbuatan atau tingkah laku manusia yang dianggap wajar dalam masyarakat.
~Perbedaan
A. Norma Hukum:
berasal dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan lembaga formal, bersifat mutlak dan memaksa, bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat
B. Norma Agama:
merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
C. Norma Kesusilaan:
merupakan norma yang berasal dari hati nurani, bertujuan menciptakan seseorang agar dapat membedakan mana perbuatan baik dan buruk.
D. Norma Kesopanan:
merupakan norma yang berasal dari masyarakat yang beragam, ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan untuk menjaga ketertiban di masyarakat.
~Persamaan
Norma agama dan norma kesusilaan ditujukan untuk sifat batin manusia, keduanya bersifat abstrak. Sedangkan norma kesopanan dan norma hukum ditujukan untuk sifat lahir manusia, bersifat mengikat dan memaksa.
~Contoh
A. Norma Hukum:
korupsi, mencuri, melakukan tindak kekerasan
B. Norma Agama:
berzina, berjudi, tidak melaksanakan ibadah tepat waktu
C. Norma Kesusilaan:
berbohong, menghina, menggunakan pakaian terbuka di tempat umum.
D. Norma Kesopanan:
tidak menghormati orang tua, menyela pembicaraan, berkata kotor.
3). A. Sumber Hukum Materiil:
sumber hukum yang menentukan isi suatu kaidah hukum yang merupakan pendapat umum guna menentukan isi hukum.
~Contoh:
• Hukum Pidana, KUH Perdata
B. Sumber Hukum Formil:
sumber hukum yang mengatur serta mengikat tata cara dan menjalankan peraturan yang terdapat di dalam hukum materiil.
~Contoh:
•Yurisprudensi, Traktat, Undang Undang
Kesimpulan yang dapat diambil adalah, hukum materiil sudah berwujud hukum sedangkan hukum formil belum masih berupa gagasan atau rancangan dari hukum
NAMA : DITO FITSQI YULIAN
BalasHapusNIM : 1911111188
Kelas: D
1. PHI dan PIH adalah merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar sebagai mata kuliah dasar,memperkenalkan hukum sebagai kerangka yang menyeluruh yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu
2.•Norma Agama
Norma agama ialah suatu peraturan sosial sifatnya mutlak dikarenakan berasal dari Tuhan.
Contoh: Melaksanakan perintah tuhan
•Norma susila:
Norma kesusilaan ialah suatu peraturan sosial asalnya dari hati nurani yang akan menghasilkan akhlak.
Contoh : menghormati orang lain
•Norma Hukum: Norma Hukum
Norma hukum ialah suatu aturan sosial yang dibuat oleh suatu lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang sifatnya tegas dan memaksa
Contoh:Kewajiban bayar pajak
•Norma Kebiasaan: Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan ialah sekumpulan sebuah peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai seuah petunjuk akan perilaku secara terus-menerus yang sehingga menjadi kebiasaan individu.
Contoh:Selalu mencuci tangan sebelum makan
•Norma kesopanan: Norma kesopanan merupakan suatu peraturan sosial yang mengarah pada suatu tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh:Saat makan jangan sambil berbicara
Perbedaan:
1. Norma hukum aturanya pasti dan tertulis
2. Norma agama hukumanya berhubungan dengan akhirat
3.Norma susila sanksinya adalah dikucilkan dari masyarakat
4.Norma kesopanan sanksinya akan mendapat celaan dari masyarakat
Persamaan:
Mengandung sebuah perintah bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia
3.Sumber hukum formil
Adalah hukum yang memuat tentang bagaimana melakukan hukum yang dibuat oleh pemerintah disebut juga hukum formal atau acara.
Contoh : undang-undang,kebiasaan,traktat,hukum acara pidana
Sumber hukum materil
Menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang bisa dihukum,serta hukuman-hukuman yang dapat dijatuhkan
Contoh: KUHP,Hukum perdata,Kesadaran hukum
•Perbedaan
Hukum materiil adalah dapat menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Sedangkan pengertian Hukum Formil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan
Nama: Adinda Aneke Putri Zalza Billa
BalasHapusNIM: 1911111196
Kelas: D (Semester 1)
1.Menurut saya, PHI maupun PIH, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar yang sangat penting untuk di pelajari karena jika kita ingin mempelajari hukum lebih dalam lagi kita harus mempelajari mata kuliah tersebut terlebih dahulu. PHI dan PIH mempunyai perbedaan tersendiri yaitu;
PHI: mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia.
PIH: merupakan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum.
PHI dan PIH saling berhubungan yaitu;
1.keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu.
2. PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI.
2.•> Norma Agama: peraturan atau kaidah yang bersumber dari Tuhan yang maha Esa. Bagi orang yang beragama, akan mentaati peraturan atau kaidah itu telah menjadi petunjuk atau pedomaan kehidupan.
*Contoh Norma Agama: Menghormati kedua orang tua, melaksanakan ibadah
•> Norma Kesusilaan: norma yang bersumber dari kaidah atau hati nurani manusia itu sendiri. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruknya.
*Contoh Norma Kesusilaan: Dilarang mencuri barang yang bukan haknya
•> Norma Kesopanan: ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
* Contoh Norma Kesopanan: Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya
•> Norma Hukum: ketentuan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam per¬gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
*Contoh Norma Hukum: Pasal 40 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 “ setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya”
Perbedaan:
1.Sumber Norma: Tuhan yang maha Esa (Norma Agama), Hati nurani (Norma susila), Pergaulan sosial (Norma Kesopanan), dan Pemerintahan Negara yang berwewenang (Norma Hukum)
2.Hal-hal yang di atur: Di dalam Norma hukum mengandung peraturan yang sangat terperinci
3.Mempunyai sanksi
Persamaan:
1.Semua jenis sanksi setiap Norma berbeda beda
2.Ditunjukan untuk kebaikan manusia bersama
3.Mengandung larangan: Norma yang berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
3.Sumber hukum materiil yang menentukan isi peraturan-peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap manusia.
Contoh: hukum pidana dan perdata
Sumber hukum formil merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun penegak hukum.
Contoh: Undang-Undang, Doktrin, Putusan hakim
BalasHapusNama:Muhammad Rifnaldy
Nim:1911111146
Kelas:1D
1, PIH dan PHI adalah pelajaran dasar dalam bidang hukum yang wajib di ketahui dan di kuasai oleh seluruh mahasiswa hukum. PIH sendiri merupakan singkatan dari pengantar ilmu hukum yang menjelaskan tentang pengertian hukum secara umum sedangkan PHI atau pengantar hukum Indonesia menjelaskan hukum yang terjadi di Indonesia sehingga lebih terfokus terhadap hukum Indonesia saja tetapi kita wajib mengetahui dan menguasai kedua hal itu dikarenakan sangat Berkesinambungan dan penting untuk kita belajar tentang hukum lebih luas kedepan nya, terutama tentang PIH karena menjadi yang paling dasar saat belajar tentang hukum kalau tidak kita akan kesusahan untuk mempelajari PHI.
2,# norma agama = peraturan yang bersumber dari Tuhan melalui ayat suci yang menjelaskan tentang hukum Tuhan kepada manusia maupun manusia kepada manusia.
# norma kesusilaan = peraturan yang diciptakan oleh seseorang untuk orang itu sendiri dan terfokus terhadap perilaku dan perbuatan.
# norma kesopanan = peraturan yang di ciptakan oleh masyarakat untuk masyarakat. Yang tercipta karena kebiasaan yang terjadi di lingkungan tersebut.
# norma hukum = peraturan yang di ciptakan oleh lembaga pemerintah kepada seluruh warga negara serta tidak dapat di ubah atau di ganti secara paksa oleh warga negara.
* Perbedaan:
Norma agama: memiliki sanksi abstrak dan tidak tau kapan terjadi nya serta bersifat personal.
Norma kesusilaan: memiliki sanksi berupa penyesalan dan malu dengan apa yang di langgar nya tanpa orang lain mengetahui pelanggarannya.
Norma kesopanan: memiliki sanksi berupa dikucilkan warga sekitar, wajib mengikuti aturan yang telah di sepakati, tercorengnya nama baik di lingkungan.
* Persamaan :
- Norma kesopanan dan hukum : memiliki kesamaan ya itu bersifat memaksa dan sanksi yang diberikan jelas dan menyerang fisik pelanggar tersebut.
- Norma agama dan susila : memiliki kesamaan yaitu bersifat pribadi atau menyerang psikis pelanggar tersebut dan tidak di ketahui orang lain
# Contoh pelanggaran norma :
1. Norma agama : tidak puasa saat Ramadhan, berzina, melanggar syariat agama
2. Norma susila : membicara kan keburukan orang lain, berkata kotor.
3. Norma kesopanan : minum miras tidak pada tempat nya, wanita menggunakan pakaian minim, ikut campur masalah orang yang lebih tua.
4. Norma hukum : melanggar lampu lalulintas, melakukan pencurian.
3, # sumber hukum materiil adalah faktor yang membantu pembentukan hukum, seperti situasi sosial, politik, ekonomi, agama, dll
Contoh: KUHP perdata
# sumber hukum formil merupakan tempat darimana peraturan mendapat kekuatan hukum. Ini berhubungan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peratuaran hukum berlaku.
Contoh: hukum pidana, undang undang, pendapat ahli hukum.
Nama : Audita Amanda Putri
BalasHapusNIM : 1911111136
Kelas : 1D
1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) saling berkaitan dan penting,karena didalamnya mempelajari tentang dasar dasar dari ilmu hukum itu sendiri. PIH mempelajari dasar-dasar dari ilmu hukum secara universal,abstrak dan memberikan pandangan tentang hukum secara umum,jika PHI mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia. PIH merupakan dasar dari PHI,jika ingin mempelajari tata hukum indonesia maka harus terlebih dahulu mempelajari dasar-dasar yang berhubungan dengan ilmu hukum. Maka dari itu PIH dan PHI merupakan pondasi yang penting untuk mempelajari ilmu hukum secara baik dan benar,kita tidak bisa mempelajari ilmu hukum jika tidak memahami dasar-dasar dari ilmu hukum tersebut.
2. - Norma Agama adalah peraturan yang bersumber dari Tuhan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan ataupun hubungan manusia dengan manusia.
- Norma Kesusilaan adalah kaidah yang bersumber dari suara hati manusia,jika melanggar maka sanksinya berupa penyesalan dari diri orang itu sendiri
-Norma Kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup sekelompok manusia
-Norma Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau badan resmi negara yang berlakunya dipertahankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
*Perbedaan
Norma Agama : Sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
Norma Kesusilaan : Sumbernya berasal dari suara hati atau insan kamil manusia
Norma Kesopanan : Sumbernya berasal dari masyarakat didaerahnya masing masing
Norma Hukum : Sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan,yurisprudensi,kebiasaan,doktrin dan agama.
*Persamaan
-Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
-Bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia
-Mengandung larangan dan sanksi
Contoh :
a) Norma Agama : Beribadah sesuai agamanya masing-masing,Tidak melakukan perbuatan maksiat,keji dan munkar,dll.
b) Norma Kesusilaan : Menghargai pendapat orang lain,Tidak berbuat seenaknya terhadap orang lain,dll.
c) Norma Kesopanan : Tidak menyela pembicaraan,Berpakaian dengan sopan dan santun,dll.
d) Norma Hukum : Membayar pajak,Tidak merusak fasilitas umum,Menaati hukum yang berlaku,dll
3. - Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum.
Contoh : KUH Pidana,KUH Perdata
-Sumber Hukum Formil merupakan sumber hukum dengan bentuk atau cara tertentu yang menjadi dasar peraturan hukum secara formil berlaku.
Contoh : UU,Kebiasaan,Keputusan Hakim,Traktat,Doktrin
NAMA:Muhammad Rendi Herianto
BalasHapusNIM:1911111089
KELAS:1D
1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) saling berkaitan dan penting,karena didalamnya mempelajari tentang dasar dasar dari ilmu hukum itu sendiri. PIH mempelajari dasar-dasar dari ilmu hukum secara universal,abstrak dan memberikan pandangan tentang hukum secara umum,jika PHI mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia. PIH merupakan dasar dari PHI,jika ingin mempelajari tata hukum indonesia maka harus terlebih dahulu mempelajari dasar-dasar yang berhubungan dengan ilmu hukum. Maka dari itu PIH dan PHI merupakan pondasi yang penting untuk mempelajari ilmu hukum secara baik dan benar,kita tidak bisa mempelajari ilmu hukum jika tidak memahami dasar-dasar dari ilmu hukum tersebut.
2. - Norma Hukum : Ketentuan yang dibuat oleh pemerintah guna mengatur kehidupan masyarakat dan bersifat mengikat serta memaksa
Contoh : Membayar pajak dan mentaati lalu lintas
- Norma Susila : peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia itu sendiri untuk menentukan mana yang baik dan yang buruk.
Contoh : Jujur, Mematuhi orang tua, Menghormati sesama.
- Norma Kesopanan : Peraturan yang timbul dari pergaulan dalam lingkungan masyarakat.
Contoh : Menghormati orang tua, Membalas tegur sapa dari orang lain, Mengucapkan salam ketika bertamu.
- Norma Agama : Peraturan hidup berasal dari tuhan yang berisi larangan, perintah dan ajaran yang wajib ditaati.
Contoh : Beribadah, tidak membunuh, tidak mencuri.
* Persamaan : Setiap norma yang ada sama-sama bertujuan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang baik dan sejahtera.
* Perbedaan : Tiap norma memiliki sanksi yang berbeda. Norma hukum ( denda sampai pidana penjara ), Norma susila ( rasa bersalah dan penyesalan ), Norma kesopanan ( dicaci, dijauhi dan diipandang rendah ), Norma Agama ( Sanksi berupa ancaman siksaan di akhirat kelak )
3.*sumber hukum materiil
hukum yang menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang akan dapat dihukum dan juga hukuman-hukuman apa yang akan dapat dijatuhkan
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan lainya
* Sumber hukum formil
suatu hukum yang mengatur serta mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan yang ada pada hukum materil.
Contoh: Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata
Perbedaannya
sumber hukum materil merupakan faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan lainnya, sumber yang menentukan isi hukum. Sedangkan suber hukum formil dibedakan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Desy Ramadhani
BalasHapusNim :1911111185
Kelas : D (Semester 1)
1. PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu
2. -Norma agama: merupakan pedoman hidup manusia yang sumbernya dipercaya dari Tuhan yang Maha Esa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambahkan
-Norma kesusilaan: merupakan aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara sanubari manusia yang berhubungan dengan baik buruknya suatu perbuatan.
-Norma kesopanan: merupakan peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat.
-Norma hukum: merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara
*Perbedaan
-Norma agama: berasal dari Tuhan, menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal
-Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri, ditujukan pada sikap bathin, bertujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, menekankan pada kewajiban
-Norma kesopanan: dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban maayarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran
-Norma hukum: dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda
*Persamaan
-mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
-mengandung larangan, berisi keharusan bagi seorang untuk tidak berbuat sesuatu
-untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
-untuk kebaikan manusia
-untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
*Contoh
-Norma agama: jangan mencuri, jangan berzina, jangan membunuh
-Norma kesusilaan: jujur pada orang lain, berbuat baik pada sesama, jangan mencuri hak milik orang lain
-Norma kesopanan: membuang sampah pada tempatnya, bertutur kata baik dan tidak kasar, menghargai orang yang lebih tua
-Norma hukum: kewajiban membayar pajak, semua pengendara wajib mengikuti dan memperhatikan rambu lalu lintas, kendaraan umum harus melalui rute khusus
3. -Sumber hukum materiil: sumber hukum yang dilihat dari segi isinya
Contoh:KUHPerdata
-Sumber hukum formil: sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum)
Contoh:Yurisprudensi, hukum agama, UU
BalasHapusNama : Dani Asmoro
NIM. : 1911111182
Kelas : D (semester 1)
1. Menurut saya PHI dan PIH sangat berhubungan pada dasarnya PHI (Pengantar Hukum Indonesia) terbatas hanya khusus mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat serta terikat pada suatu waktu tertentu PHI merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang / aturan / ketentuan / tata hukum yang berlaku di Indonesia. Dan PIH adalah ilmu yang mempelajari tentang ilmu hukum yang sedang berlaku diindonesia maka dari itu sangat berterkaitan antara PHI maupun PIH
2. >Norma agama = adalah norma yang bersumber dari tuhan yang maha esa serta sifatnya murni dan tertulis dikitab
>Norma kesusilaan = pada dasarnya berasal dari diri masing-masing individu manusia jadi sifatnya sangatlah tergantung pada pola pikir manusia masing-masing
>Norma kesopanan = bersumber pada kehidupan sehari-hari bermasyarakat dan juga dari diri masing-masing individu banyak sekali hal-hal dari norma kesopanan yang sehhari-hari kita terapkan dikehidupan bermasyarakat
>Norma hukum = norma ini dibuat berdasarkan negara yang mana sifatnya mengatur keseluruhan masyarakat pada negara tersebut dan harus dipatuhi karena terdapat berbagai hukuman tergantung permasalahan yang dihadapi
◇PERBEDAAN
Norma agama = sanksinya abstrak dan urusan dari individu dan tuhannya
Norma kesusilaan = sifatnya merugikan diri sendiri dan menjadi tekanan batin
Norma kesopanan = sanksinya mendapat pandangan buruk oleh masyarakat jika kita melakukan hal yang kurang baik
Norma hukum = sanksi yang konkret yang mengikat dan tidak bisa dibantah
◇PERSAMAAN
Norma agama dan norma kesusilaan berhubungan antara individu dan tuhan
Sedang norma hukum dan norma kesopanan berhubungan dengan negara dan masyarakat negara tersebut
◇CONTOH
-Norma agama (berzinah,mencuri,menghina)
-Norma kesusilaan (pencabulan)
-Norma kesopanan (tidak membantah perkataan orang tua,berperilaku sopan)
-Norma hukum (membunuh,dan perbuatan yang merugikan negara)
3. •Sumber hukum materill
Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, se!arah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain.
●Sumber hukum formil
Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Contohnya : Undang Undang, Kebiasaan, yurispudensi, traktat, dan doktrin.
Nim : 1911111006
BalasHapusNama : dhita farahdiba yalavenia
Absen : 1
Kelas : 1d
1. Hubungan erat antara PHI dan PIH mengantarkan bagi yang mempelajari bahwa PHI secara khusus mempelajari hukum yang berlaku pada waktu tertentu di Indonesia, sementara PIH mempelajari hukum secara luas dan komprehensif.
Selain itu hubungan antara PHI dan PIH antara lain:
a. PHI dan PIH merupakan mata kuliah dasar yang akan mempelajari ilmu hukum.
b. PIH merupakan dasar untuk mempelajari PHI, yang berarti PIH harus dipelajari sebelum PHI
2.Karakteristik norma;
a. Norma agama adalah norma yang bersumber dari Tuhan, ditujukan kepada psikis (hati nurani manusia), bersifat fitrah karena melekat pada diri sejak lahir, mudah dilanggar karena sanksi bersifat abstrak. Contoh; Melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing, tidak melakukan laranganNya.
b. Norma susila adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia, ditujukan kepada psikis (hati nurani manusia), bersifat mengikat, sanksi berupa sanksi sosial atau rasa malu pada diri sendiri. Contoh; menghormati orang yang lebih tua, bertingkah dan berbicara dengan baik dan sopan.
*) Perbedaan pada norma agama dan susila terletak pada sumber norma itu sendiri. Pada norma agama sumbernya berasal dari Tuhan sedang pada norma susila berasal dari hati nurani.
Persamaannya terdapat pada tujuan dari kedua norma tersebut yaitu untuk menjadikan manusia bersikap baik dan ditujukan kepada sikap batin (batin/hati nurani manusia)
c. Norma kesopanan adalah norma yang aturannya dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi, sifatnya mengikat dan memaksa, sanksi tidak resmi, ditujukan kepada sikap lahir manusia. Contoh; tidak mengucapkan kalimat yang merendahkan orang lain, tidak menyela pembicaraan orang lain, menghormati orang yang lebih tua.
d. Norma hukum adalah norma yang dibuat resmi oleh lembaga negara yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa, sanksinya konkret, ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Contoh; setiap warga negara yang telah berumur 17 tahun diwajibkan untuk memiliki kartu tanda penduduk, dilarang melanggar rambu lalu lintas.
*) Perbedaan pada norma kesopanan dengan norma hukum terletak pada sanksinya. Pada norma kesopanan sanksinya tidak resmi sedang pada norma hukum sanksinya konkret.
Persamaan pada norma kesopanan dan hukum yaitu tujuannya supaya manusia hidup dengan tertib dan norma-norma tersebut ditujukan kepada sikap lahir manusia.
3. Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang dilihat dari isinya dan berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi dan lain lain . Hukum materil juga merupakan faktor yang mempengaruhi materiisi dari aturan hukum atau tempat darimana materi hukum itu diambil untuk pembentukan hukum itu
Contoh : kebiasaan kebiasaan yang telah berkembang dalam masyarakat dan telah di sepakati untuk di taati sebagai tingkah laku yang tetap bila mana melanggar akan mendapat saksi di masyarakat tersebut
Sumber hukum formil : hukum yang menentukan bentuk dan sebab yang terjadi dalam kaidah hukum . Sumber hukum yang dalam bentuk tertentu yang menjadi dasar hukum itu dan berlakunya hukum itu juga . Mengikat bagi warga masyarakat
Contoh : undang undang , kebiasaan , yurispudensi , traktat dan doktrin
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Adela Friska Ferdiana
BalasHapusNim :1911111204
Kelas:D(Semester 1)
1.Hubungan antara PHI dan PIH
PIH menunjang setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Untuk mempelajari PHI perlu terlebih dahulu mempelajari PIH, sebab pengertian-pengertian dan istilah mendasar tentang hukum diberikan dalam PIH. Sebaliknya, apa yang dipelajari dalam PHI merupakan salah satu contoh konkrit dari apa yang dibahas dalam PIH.
2.-Norma Agama:Bersumber dari Tuhan YME, bersifat abadi, dilaksanakan akan mendapat pahala dan dilanggar mendapat dosa, bersifat umum/luas dan berlaku untuk seluruh umat.
-Norma Kesusilaan:Bersumber dari hati, bersifat lokal atau terpelihara dari masyarakat, sanksi berupa rasa malu.
-Norma Kesopanan:Bersumber dari pergaulan/lingkungan,bersifat lokal, sanksi berupa hinaan dari masyarakat.
-Norma Hukum:Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah, bersifat memaksa tegas melarang, terdapat sanksi hukuman.
*Pebedaan
-Jenis sanksi seperti norma berbeda satu sama lain
-Sumber Norma:Wahyu(Norma Agama), hati(Norma Kesusilaan), pergaulan(Norma Kesopanan), pengusa negara yang berwenang(Norma Hukum).
*Persamaan
-Mengandung perintah:Setiap norma memiliki perintah untuk berbuat baik.
-Mengandung larangan:Norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
-Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
-Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
-Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
-Memiliki sanksi.
*Contoh
-Norma Agama:Melaksanakan sholat/sembahyang ibadah tepat pada waktunya, dilarang mencuri, judi, membunuh, ririba.
-Norma Kesusilaan:Dilarang membunuh, menghormati dan menghargai orang lain, berlaku adil terhadap sesama.
-Norma Kesopanan:Tidak meludah sembarangan, masuk rumah orang lain dengan permisi, bertutur kata yang sopan, menghormati orang yang lebih tua.
-Norma Hukum:Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun, barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan sanksi pidana.
3.-Sumber Hukum MMateriil:Sumber hukum yang memuat peraturan-peraturan dalam bentuk perintah/larangan.
Contoh:Hukum Pidana
-Sumber Hukum Formil:Sumber hukum yang memuat peraturan tentang bagaimana melaksanakan atau mempertahankan hukum materiil.
Contoh:Hukum acara perdata, hukum acara pidana.
NAMA : DESYA MILLENIA PUTRI
BalasHapusNIM : 1911111187
KELAS : D
1). Sebagai mata kuliah dasar, PIH diibaratkan sebagai pondasi yang menjadi penentu kokoh atau tidaknya sebuah rumah yang disebut ilmu hukum. PIH lebih mengkaji dasar-dasar dari ilmu hukum secara universal, abstrak dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga apa yang dibahas pun masih bersifat abstark dan global.
Adapun dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) yang juga merupakan mata kuliah inti atau mata kuliah dasar. Bagi saya PHI ini sangat penting karena kita dapat mengetahui tentang asas-asas, dan apa yang menjadi dasar berlakunya hukum yang bersangkutan. Selain itu ruang lingkup PHI mengandung pilar bernegara yaitu proklamasi kemerdekaan dan pembukaan 1945. Disamping itu kita juga dapat mengenal (hukum yang hidup/living law) walaupun tidak dikeluarkan oleh negara tetapi secara nyata digunanakan dalam bermasyarakat.
2). >Normal Kesusilaan
Peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia, norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan hal yang buruk karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.
*contoh=-jangan mencuri barang milik orang lain
-hormatilah sesamamu
-bersikaplah jujur
Sanksi=perasaan bersalah/penyesalan
>Norma Agama
Ketentuan hidup yang berasal dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah, ajaran, dan larangan.
*contoh=-tidak boleh membunuh sesama manusia
-tidak boleh merampok harta orang lain
-hormatilah orang tuamu
Sanksi=berupa hukumah dari Tuhan
>Norma Hukum
Ketentuan yang dibuat oleh pejabat/pemerintah yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia, serta mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
*çontoh=(pasal 362KUHP)
(Pasal 40 ayat 1 UU NO 15 th 2002) dll.
Sanksi=berupa pidana penjara atau denda atau pernyataan tidak sah-nya suatu perbuatan.
3. •Sumber hukum materiil ialah sumber yang dilihat dari segi isinya. (KUHP) segi materiilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat semua orang.
Contoh=hubungan sosial, kekuatan politik, tradisi, hasil peneliti ilmiah.
•Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi.
Contoh=UU, yurisprudensi, Doktrin ahli hukum.
Jadi kesimpulannya sumber hukum materiil tergantung isi suatu peraturan berbeda dengan formil yang bergantung pada peristiwa sebab terjadinya suatu peraturan.
Nama : M Alfian Prastya Nugraha
BalasHapusNim : 19111192
Kelas : D (Semester 1)
1. Karena PIH dan PHI sangatlah penting. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam Pengantar setiap orang yang ingin mempelajari hukum positif. Bisa diartikan sebagai gerbang utama. Akan sangat sulit atau susah jika ingin mempelajari atau mendalami ilmu ilmu yang sangat luas dan rumit tanpa mempelajari dan memahami ilmu dasarnya seperti PIH dan PHI.
2. Karakteristik norma norma.
• Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang di sampaikan melalui utusan Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.
Contoh: Rajin ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
• Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber pada hati nurani manusia.
Contoh: Tidak mengganggu orang lain
Menghormati sesama manusia
• Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karna itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasaan masyarakat tertentu.
Contoh: Orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara kepada orang yang lebih tua.
• Perbedaan
Norma agama :Bersumber dari tuhan dan sanksi nya berupa dosa (balasanya di akhirat kelak)./
Norma kesusilaan :Sumber asalnya dari hati nurani manusia iti sendiri.
Norma kesopanan :Sumber asalnya dari pergaulan atau kebiasaan masyarakat tertentu.
• Persamaan
- Memiliki sanksi.
- Sama sama sebuah perinta yang harus di
patuhi dan di taati.
- Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban di masyarakat.
3. Sumber hukm materil ialah sumber hukum yang di lihat dari segi isinya, seperti : KUHP segi materilnya adalah pidana hukum, kejahatan dan pelanggaran. Sumber hukum materil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial ekonomi' sejarah, sosiilogi dan lain-lain
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber hukum dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan yang hukum itu formal berlaku.
Contoh hukum materil:
- Hukum perdata dan hukum pidana
Contoh hukum formil:
- Hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama
Pebedaan:
- Hukum materil sudah berwujud hukum/praksis. Hukum formil masih berupa gagasan dari hukum/non praksis.
Iin Tri Kurniasih
BalasHapusDibuat pada 18 Okt18 Okt
Nama : IIN TRI KURNIASIH
Nim : 1911111186
Kelas. : D semester 1
1). Pengantar Hukum Indonesia (PIH) merupakan basic dari hukum indonesia , oleh karenanya hakekat PIH sebagai dasar pengetahuan hukum yg mengandung pengertian dasar yg menjadi akar dari ilmu hukum tsb . Sedangkan Pengantar hukum indonesia (PHI) adalah dasar² atau atiran² hukum nasional , beserta teori hukum positif (hukum yg berlaku di indonesia). Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan PIH dan PHI saling berkaitan dan sangat penting di kuasai jika ingin mempelajari ilmu hukum agar tidak mendapat kesulitan .
2). Norma Agama : ialah suatu peraturan sosial . Sifatnya mutlak karena berasal dari tuhan . Norma agama ini berasala dari kepercayaan² dan dari ajaran agama yg lainnya .
Contoh : 1. Melaksanakan perintah Tuhan
2. Menjauhi perbuatan yg dilarang agama
3. Saling membantu kepada sesama manusia
- Norma susila : suatu peraturan sosial yg berasal dari hati nurani yg akan menghasilkan ahlak . Dari adanya norma susila seseorang bisa membedakan baik dan buruk .
Contoh : 1. Tidak suka memfitnah orang lain
2.Menghormati sesama
3.Tidak berbuat maksiat.
- Norma Kesopanan ,peraturan sosial yg mengarah pada suatu tingkah laku wajar dalam kehidupan masyarakat .
Contoh : 1. Dalam bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
2. Saat makan tidak boleh sambil bicara .
- Norma Hukum aturan sosial yg dibuat oleh suatu lembaga tertentu , memaksa , mengikat untuk berprilaku sesuai dengan aturan tersebut .
Contoh : 1. Taat pada aturan lalu lintas
2. Tidak menganggu ketertiban umum
3. Wajib bayar pajak
Persamaan
-memiliki perintah untuk berbuat baik .
- keharusan seseorang untuk tidak melakukan tindakan tertentu .
- bertujuan mengatur kehidupan manusia.
- dipuat untuk kebaikan manusia bersama .
- memiliki sanksi.
Perbedaan
-jenis² sanksi setiap norma yang berbeda .
- sumber Norma yang berbeda .
- kekuatan aturan nya.
- hal hal yang diatur .
- kelenggengan norma.
3). Sumber Hukum Formiil
Adalah dalah aumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum) . Peraturan perundang-undang ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi .
Contoh : - KUHpidana segi materiilnya mengatur tentang pidana umum,kejahatan dan pelanggaran .
-KUHperdata mengatur tentang masalah orang dari subyek hukum , barang sebagai obyek hukum , perikatan , perjanjian , pembuktian dan kadaluwarsa.
Sumber Hukum Materill
Sumber Hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang . Sumber hukum materill berasal dari perasaan hukum masyarakat , pendapat umum , kondisi sosial ekonomi , sejarah , moral , perkembangan internasional , politik hukum dan lain². Dalam arti lain sumber hukum materill adalah faktor² masyarakat yg mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh thd pembuat UU , pengaruh terhadap keputusan hakim, dan lainya )
Contoh
- Undang-Undang
-Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Traktat (bilateral ) dan ( multilateral)
-Pendapat sarjana Hukum (Doktrin)
Nama : Desya Rindiani Putri
HapusNIM : 1911111017
Kelas : 1D
1. Karna PIH dan PHI merupakan pengantar hukum untuk hukum positif indonesia atau tata hukum Indonesia. Dan juga merupakan tempat yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin membahas ilmu hukum, yang sangat luas ruangnya tentang pembahasannya.Sebagai suatu mata pelajaran dasar memberikan dan menanamkan pengertian dasar tentang arti, perdebatan dan pembahasan di bidang hukum demikian menjadi mata pelajaran utama yang harus dikuasai.
2. a.) norma agama = norma yang bersumber dari peraturan Tuhan.
b.) norma susila = norma yang bersumber dari peraturan sosial atau bersumber dari hati nurani manusia.
c.) norma hukum = aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah.
d.) norma kesopanan = norma yang muncul dari kebiasaan masyarakat di daerah tertentu
Perbedaan:
a.) norma agama = hukuman bersifat abstrak atau secara tidak terlihat
b.) norma susila = sanksi berupa celaan dari masyarakat atau dikucilkan
c.) norma hukum = sanksi berupa hukuman baik denda atau bisa juga penjara
d.) norma kesopanan = sanksi dicela oleh masyarakat, sebagai bahan omongan orang.
Persamaan :
*norma kesopanan dan hukum bertujuan menertibkan masyarakat dengan peraturan yang mengikat
*norma susila dan agama bertujuan untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi dengan adanya peraturan yang mengikat namun sanksi tidak secara langsung.
Contoh:
a.) norma agama : dilarang mencuri, dilarang durhaka kepada orang tua
b.) norma susila : suka membully teman
c.) norma hukum : dilarang membangun di tanah milik pemerintah
d.) norma kesopanan : bersikap sopan di makam
3.) sumber hukum formil : sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. karena bentuknya memang sumber hukum formil diketahui dan ditaati jadi hukum berlaku umum dan sudah berwujud hukum/praksis. contohnya undang-undang, UUD 1945
Sumber hukum materiil : sumber hukum yang dilihat dari segi isinya dan masih berupa gagasan dari hukum/nok-praksis. contoh : KUHP
YOGIE WAHYU PRAMUDYA
BalasHapus1911111105
KELAS 1D
1.PIH dan PHI sangat berhubungan erat,keduanya saling berkaitan dan saling mempunyai korelasi penting,dengan memahami kedua item tersebut,akan mempermudah untuk mempelajari segala keilmuan hukum lain nya,
*PIH merupakan merupakan dasar dari segala keilmuan hukum,bisa disebut juga pintu untuk mengenali gerbang di dunia hukum,dan mengenal "apa itu hukum?",serta "asas2" yang berlaku
*PHI merupakan hasil pokok dari bahasan konkrit tentang PIH,tanpa penguasaan PIH,PHI tidak akan bisa 100% dimengerti.mempelajarin tentang hukum positiv dan tata hukum indonesia
Oleh karna itu ke 2 nya saling barkaitan dan harus terus dipelajari karna menjadi dasar dan pengembanagn dari keilmuan hukum
2.
1.Norma agama, merupakan norma yang berasal dari Tuhan yang maha esa
2.Norma kesusilaan, norma yang mengandung tentang ilmu kemasyarakatan dan kebenaran.
3.Norma kesopanan, mengatur tingkah laku bagaimana kita di masyarakat
4.Norma hukum, merujuk pada bagaimana masyarakat diatur,dan dipaksa untuk mematuhi aturan yang berlaku
Perbedaan:
1. Norma Agama : berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban
2. Norma kesusilaan : bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap batin, bertujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri
3. Norma kesopanan : berasal dari masyarakat yang beragam, ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat
4. Norma hukum : berasal dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat
Persamaan:
a. Bersifat memaksa dipatuhi,untuk kebaikan bersama
b. Mengandung aturan baik tertulis dan tidak tertulis,dibatasi agar tidak melakulan sesuatu,berlaku hukuman
Contoh :
1. Norma Agama : Ibadah,hukuman untuk orang yang melakukan pelanggaran akan mendapat akibat tersendiri.
2. Norma Kesusilaan : saling menghormati terutama kepada orang yang lebih tua,jika tidak dilakukan sanksi masyarakat akan berlaku
3. Norma Kesopanan : memakai pakaian yang sebagaimana mestinya,sehingga tidak menimbulkan dan memancing hal2 yang tidak diinginkan,sanksi nya menjadi bahan cibiran orang2 mempermalukan org sekitar
4. Norma Hukum : tidak memakai helm,sanksi dari hukuman ini adalah mendapat surat tilang dan harus ditembus di pengadilan
3.*Sumber Hukum Materiil adalah faktor yang mempengaruhi tubuh dari ilmu hukum, atau ke ilmuan untuk memperkuat proses pembentukan hukum
Contoh : KUH perdata,KUH Pidana
*Sumber Hukum Formil adalah gambaran sumber hukum dengan bentuk atau cara tersendir lalu menjadi dasar aturan hukum secara formil yg berlaku.
Contoh : Doktrin,UU,Keputusan,Traktat Hakim,kebiasaan
nama:moh kacung purnomo aji
BalasHapusnim :1911111210
kls :1D
1.Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
2.-a. norma susila:
Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia.
-b.norma kesopanan:
Norma kesopanan adalah. Norma yang didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
-c.norma agama:
Norma agama adalah ketentuan dari Tuhan Yang Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
-d.norma hukum:
Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
-Persamaan:
1.Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
2.Keharusan seseorang untuk tidak melakukan tindakan tertentu .
3. Bertujuan mengatur kehidupan manusia
Perbedaaan:
Secara umu norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum memiliki perbedaan :
1. Jenis sanksi setiap norma yang berbeda .
2. Sumber norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
3. Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
-contoh ;norma susila:
Jangan mencuri barang milik orang lain.
Jangan membunuh sesama manusia.
Hormatilah sesamamu.
Bersikaplah jujur.
;norma kesopanan:
Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
Janganlah meludah di dalam kelas.
:norma agama;
Tidak boleh membunuh sesama manusia.
Tidak boleh merampok harta orang lain.
Tidak boleh berbuat cabul.
Hormatilah bapak ibumu.
:norma hukum;
Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
3.1
Sekolah Menengah Atas Ppkn 8 poin
apa perbedaan sumber hukum material dan sumber hukum formal
Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Gotenk 14.03.2014
Jawabanmu
Mamanosz
Mamanosz Jenius
Kelas: xi,
pelajaran: pkn
kategori: hukum
kata kunci: hukum, sumber hukum, formal, material
Hukum Materil dapat menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan. Sumber hukum Materil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya (contoh KUHP). Sedangkan pengertian Hukum Formil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Sumber hukum Formil : sumber hukum yang dilihat dari segi yuridis dalam arti formil (misalnya UU). Disebut juga sebagai Berita Acara Perkara (BAP).
-Perbedaannya hukum material sudah berwujud hukum/praksis. Sedangkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum/nok-praksis.
Nama: Alvin Angie Kevala Janitra. De
BalasHapusNim : 1911111145
Kelas: 1D
1.PIH dan PHI sangat berhubungan erat,keduanya saling berkaitan dan saling mempunyai korelasi penting,dengan memahami kedua item tersebut,akan mempermudah untuk mempelajari segala keilmuan hukum lain nya,
*PIH merupakan merupakan dasar dari segala keilmuan hukum,bisa disebut juga pintu untuk mengenali gerbang di dunia hukum,dan mengenal "apa itu hukum?",serta "asas2" yang berlaku
*PHI merupakan hasil pokok dari bahasan konkrit tentang PIH,tanpa penguasaan PIH,PHI tidak akan bisa 100% dimengerti.mempelajarin tentang hukum positiv dan tata hukum indonesia
Oleh karna itu ke 2 nya saling barkaitan dan harus terus dipelajari karna menjadi dasar dan pengembanagn dari keilmuan hukum.
2). >Normal Kesusilaan
Peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia, norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan hal yang buruk karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.
*contoh=-jangan mencuri barang milik orang lain
-hormatilah sesamamu
-bersikaplah jujur
Sanksi=perasaan bersalah/penyesalan
>Norma Agama
Ketentuan hidup yang berasal dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah, ajaran, dan larangan.
*contoh=-tidak boleh membunuh sesama manusia
-tidak boleh merampok harta orang lain
-hormatilah orang tuamu
Sanksi=berupa hukumah dari Tuhan
>Norma Hukum
Ketentuan yang dibuat oleh pejabat/pemerintah yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia, serta mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
*çontoh=(pasal 362KUHP)
(Pasal 40 ayat 1 UU NO 15 th 2002) dll.
Sanksi=berupa pidana penjara atau denda atau pernyataan tidak sah-nya suatu perbuatan.
3. - Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum.
Contoh : KUH Pidana,KUH Perdata
-Sumber Hukum Formil merupakan sumber hukum dengan bentuk atau cara tertentu yang menjadi dasar peraturan hukum secara formil berlaku.
Contoh : UU,Kebiasaan,Keputusan Hakim,Traktat,Doktrin.
Nama : Nanda tito firmansyah
BalasHapusNim : 19111111010
Kelas : 1 D
1.Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
2.Norma Agama : ialah suatu peraturan sosial . Sifatnya mutlak karena berasal dari tuhan . Norma agama ini berasala dari kepercayaan² dan dari ajaran agama yg lainnya .
Contoh : 1. Melaksanakan perintah Tuhan
2. Menjauhi perbuatan yg dilarang agama
3. Saling membantu kepada sesama manusia
- Norma susila : suatu peraturan sosial yg berasal dari hati nurani yg akan menghasilkan ahlak . Dari adanya norma susila seseorang bisa membedakan baik dan buruk .
Contoh : 1. Tidak suka memfitnah orang lain
2.Menghormati sesama
3.Tidak berbuat maksiat.
- Norma Kesopanan ,peraturan sosial yg mengarah pada suatu tingkah laku wajar dalam kehidupan masyarakat .
Contoh : 1. Dalam bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
2. Saat makan tidak boleh sambil bicara .
- Norma Hukum aturan sosial yg dibuat oleh suatu lembaga tertentu , memaksa , mengikat untuk berprilaku sesuai dengan aturan tersebut .
Contoh : 1. Taat pada aturan lalu lintas
2. Tidak menganggu ketertiban umum
3. Wajib bayar pajak
3.Sumber hukm materil ialah sumber hukum yang di lihat dari segi isinya, seperti : KUHP segi materilnya adalah pidana hukum, kejahatan dan pelanggaran. Sumber hukum materil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial ekonomi' sejarah, sosiilogi dan lain-lain
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber hukum dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan yang hukum itu formal berlaku.
Contoh hukum materil:
- Hukum perdata dan hukum pidana
Contoh hukum formil:
- Hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama
Pebedaan:
- Hukum materil sudah berwujud hukum/praksis. Hukum formil masih berupa gagasan dari hukum/non praksis.
Nama : iputu arya putra gangga wardana
BalasHapusNim : 1911111176
Kelas : 1d
Bagi saya baik PIH maupun PHI sama sama penting, PIH dan PHI merupakan mata kuliah dasar dalam mempelajari hukum, karena PIH dan PHI saling bersangkutan, maka kedua mata kuliah ini dapat mendukung / mengantar setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum untuk terlebih dahulu dapat mengenal apa itu hukum? Sumber hukum apa saja? Serta mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.
PIH menjadi dasar dari PHI yang artinya dalam mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
2.-a. norma susila:
Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia.
-b.norma kesopanan:
Norma kesopanan adalah. Norma yang didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
-c.norma agama:
Norma agama adalah ketentuan dari Tuhan Yang Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
-d.norma hukum:
Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
-Persamaan:
1.Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
2.Keharusan seseorang untuk tidak melakukan tindakan tertentu .
3. Bertujuan mengatur kehidupan manusia
Perbedaaan:
Secara umu norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum memiliki perbedaan :
1. Jenis sanksi setiap norma yang berbeda .
2. Sumber norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
3. Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
-contoh ;norma susila:
Jangan mencuri barang milik orang lain.
Jangan membunuh sesama manusia.
Hormatilah sesamamu.
Bersikaplah jujur.
;norma kesopanan:
Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
Janganlah meludah di dalam kelas.
:norma agama;
Tidak boleh membunuh sesama manusia.
Tidak boleh merampok harta orang lain.
Tidak boleh berbuat cabul.
Hormatilah bapak ibumu.
:norma hukum;
Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
3.- Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum.
Contoh : KUH Pidana,KUH Perdata
-Sumber Hukum Formil merupakan sumber hukum dengan bentuk atau cara tertentu yang menjadi dasar peraturan hukum secara formil berlaku.
Contoh : UU,Kebiasaan,Keputusan Hakim,Traktat,Doktrin.
Nama: Ryan maulana adinanta
BalasHapusNim : 1911111023
Kelas : D semester 1
1. Bagi saya PIH mata kuliah/pelajaran hukum dasar yg harus dipelajari oleh siapapun yg akan mempelajari ilmu hukum.
Karena PHI adalah dasar kita mempelajari tentang hukum indonesia sedangkan PIH adalah dasar kita mempelajari hukum secara umum dan keduanya saling berkaitan.
2.-Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
-Norma kebiasaan, merupakan norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang, misalnya adalah membeli oleh-oleh bagi keluarga. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa celaan dan lain sebagainya.
-Norma kesusilaan, merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.
Persamaan:
a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu
c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
PERBEDAAN :
-Norma Agama : bersifat abstrak, dibuat oleh Tuhan.
-Norma Adat yang di dalamnya tak mengandung sanksi disebut dengan kebiasaan normative, yakni kebiasaan yang wujudnya adalah aturan mengenai tingkah laku yang diterapkan oleh masyarakat.
-Norma kesusilaan ada kewajiban yang harus dilakukan tetapi tidak ada hak, dibuat oleh diri sendiri.
Contoh:
-Norma Agama : beribadah,mengikuti perintah tuhan
-Norma adat :Selametan (adat jawa)
-Norma asusila : Jujur Dalam Bersikap dan Bertingkah Laku, Meminta Maaf Saat Melakukan Kesalahan.
3. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum.
Contoh:
Undang-undang,hukum perdata
Main Games Online di Anapoker Sekarang yuk!
BalasHapusKenapa harus main di Anapoker?
- Dapatkan bonus setiap kali deposit
- Setiap kali main TurnOver akan terus meningkat
- Semakin Banyak TO nya, semakin gede pula Bonusnya
- Mainkan Poker Online bersih tanpa Bo'ongan ataupun Trick
- Daftar gratis tanpa biaya
- Download aplikasi nya langsung di Android kamu
- Dan banyak lagi promo & bonus nya
Mau? gabung sekarang. Contact Anapoker :
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
ANAPOKER PILIHAN POKER TERBAIK
blog keren
BalasHapusblog keren
blog keren
Anapoker Selaku penyedia permainan kartu dari IDN Poker, kami tentunya bersaing secara sehat dengan memberikan berbagai penawaran menguntungkan dan promo judi kartu terbaik
BalasHapusAnapoker Menyediakan berbagai promo & 7 Jenis Permainan terbaik di Indonesia
Contact Anapoker di
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
Anapoker, Situs Poker Online Taruhan Uang Asli Terpercaya & Terbaik