- Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2), sebutkanlah beserta karakteristiknya. Serta berikan contoh dari keduanya.
- Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata, apakah perdata agama, perdata bisnis atau perdata hubungan industrial. jelaskan ketiga sub bidang tersebut sesuai dengan pemahaman saudara, lengkapi pula dengan contoh singkat.
- Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Jelaskan mengapa hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik, padahal dalam perkara pidana hubungannya juga person to person? Juga carilah contoh sebuah kasus dalam perkara pidana dan analisislah.
- Ulaslah kembali Makalah yang sudah dipresentasikan sesuai dengan pemahaman saudara?
Selasa, 08 Januari 2019
Soal UAS MK. PHI (kelas B)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Grasica Junear Putrie
BalasHapusNIM: 1811111138
Kelas: B (Semester 1)
1. Hukum Privat atau yang lebih akrab disebut dengan hukum sipil mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau individu.
Karakteristik nya:
• Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Tidak terkait muatan politik
Contoh Salah satu hukum yang termasuk kedalam jenis hukum sipil : adalah hukum perdata yang notabennya mengatur tentang hubungan antar perorangan.Hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum harta kekayaan, hukum waris, hukum dagang
Hukum Publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubngan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya hukum ini menjembatan sebuah negara dengan warga negaranya.
Karakteristiknya:
• Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
• Secara hirarki diatur oleh penguasa.
• Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
Contoh Hukum Publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
2. Dalam menyelsaikan sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata.
Perdata Agama: adalah dimana pihak yang bersengketa ingin menyelsaikan persengketaannya menggunakan jalur hukum agama.
Contoh: Perceraian , Pembagian Waris
Perdata Bisnis: atau yang dapat disebut dengan perdagangan yaitu bila dimana pihak yang bersengketa menggunakan aturan yang di atur dalam kitab undang udang hukum dagang. hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur.
Contoh: Perjanjian sewa menyew, aturan Jual Beli barang.
Perdata Hubungan Industrial: hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.Jadi dalam perdata Hubungan Insdustrial maka itu adalah sengketa antara satu Perusahaan dengan perusahaan yang lain.
Contoh: Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.
3. melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh Kasus perkara pidana:
Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Analisis
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
4. Makalah yang sudah di prsentasikan oleh kelompok saya yaitu berjudul “Asas Hukum Pidana dan Delik Pidana”
Dimana Asas Hukum Pidana Dalam kamus hukum dapat diketahui bahwa asas hukum adalah suatu pemikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. Terdapat berbagai macam asas hukum pidana misalnya territorial,personal, perlindungan dan lain sebagainya. Delik diberi batasan sebagai berikut .“perbutan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggran terhadap undang undang ; tindak pidana.”
Dalam delik pidana juga terdapat bermacam macam jenisnya misalnya delik kejahatan, pelanggaran dan lain sebagainya.
NAMA : NAENI AGUSTIN
BalasHapusKELAS : IB
NIM : 1811111082
1. Pembagian hukum menurut isi ada 2, yaitu :
=> ¤ Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
¤ Karakteristik hukum privat :
a. Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
b. Terkait hubungan individu dengan individu
c. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
d. Tidak terkait muatan politik
¤ contoh hukum privat :
Hukum Kasus Perdata Warisan, Hukum Kasus Perdata Perceraian, Hukum Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
=> ¤ Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
¤ Karakteristik hukum publik :
a. Diatur secara top down oleh penguasa
b. Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
c. Negara bertindak untuk kepentingan umum
d. Kaya muatan politik
¤ Contoh hukum publik :
Pakta Warsawa, hukum perdagangan bisa antarnegara / regional, kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi / tata usaha Negara), pemilu dan politik (hukum tata Negara), kejahatan (hukum pidana).
2. Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
-Perdata Agama = hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf, dll
-Perdata Bisnis/Ekonomi = hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll
-Perdata Hubungan Industrial = hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll
3. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. selain itu, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
-Contoh kasus :
Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. “Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak,” ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum.
Anggota Satuan Tugas (Satgas), Mas Achmad Santosa mengungkapkan pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.
Analisa kasus :
HapusKasus gayus dinyatakan bukan kasus pidana perpajakan oleh dirjen pajak karena kasus ini tidak berkaitan dengan SPT wajib pajak, tetapi kasus ini adalah kasus perpajakan, dimana tindak kejahatan terjadi di dalam lingkup perpajakan. Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan tindak pidana ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Dapat juga di dalam bentuk concursus itu terjadi dua atau lebih tindak pidana oleh dua atau lebih orang. Jadi intinya, yang terpenting adalah ada lebih dari satu tindak pidana dan diantara tindak pidana tersebut belum diputus hakim.
Gayus dianggap merugikan negara sebanyak 570 juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa.
Pasal 5 ayat (1) a, Udang-Undang 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 6 ayat(1) a, UU no.31/1999 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 UU Tipikor, di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tentang penerimaan uang oleh pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan gratifikasi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 dan pasal 378.Selain jeratan sanksi diatas, kasus ini juga masuk dalam ranah money loundry, diatur di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga dari pembahasan diatas, kasus ini juga termasuk dalam kasus tindak pidana ekonomi karena berkaitan dengan kondisi keuangan/fiskal negara. Karena berkaitan dengan kondisi keuangan negara, khususnya dalam hal keuangan negara.
4. Makalah yang sudah di presentasikan oleh kelompok saya yaitu berjudul "HUKUM DAGANG"
Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang atau jual beli atau perniagaan. Hukum dagang sendiri adalah hukum perikatan yang khusus mengatur tentang lapangan perusahaan. Sumber hukum yang dapat di jadikan sebagai dasar hukum pada kajian tentang hukum dagang adalah sumber hukum tertulis (KUHPdt, KUHD,dll), sumber hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan yang di nyatakan pada pasal 1339 KUHPdt, sumber yurisprudensi, sumber perjanjian, sumber doktrin. Keberadaan hukum dagang dalam bidang hukum perdata berada dalam hukum harta kekayaan bidang hukum perikatan. Perikatan itu sendiri diartikan sebagai hukuman hukum dalam bidang hukum kekayaan, satu pihak memiliki hak dan pihak lain memiliki kewajiban.
NAMA: MAYA ARDIA
BalasHapusNIM: 1811111008
1.hukum privat dan hukum publik
•kalau hukum privat contohnya : hukum perdata yang mengatur orang dengan orang atau orang dengan badan hukum misyalnya dalam membuat perjanjian
•kalau hukum publik contohnya adalah hukum pidana yang mengatur tindakan dan perbuatan yang di lakukan ole masyarakat yang berakibat sanksi pidana oleh hukum dan negara
2.Macam-macam sub bidang perdata:
- Perdata agama adalah hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama (UU no.1 tahun 1974 Tentang perkawinan),perpes no.1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam. Contoh : wakaf,waris,perkawinan, dan hibah
- perdata bisnis/ekonomi adalah hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan. Contoh: jual beli, sewa menyewa
- perdata industrial adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antara pengusaha dengan pegawai. Contoh: hukum ketenagakerjaan
3.karene hukum pidana merupakan bagian dalm kehidupan di masyarakat yang mana setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh masyrakt slalu berhubungan terutama hukum pidana. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang ini concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
-Contoh kasus:
conyohnya pencemaran nama baik/ penghianaan
-analisisnya adalah masyarakt tidak bisa terlepas dari perbuatan pidana ini karena selalu bersentuhan dan berkomunikasi sesama manusia sehingga dari perkataan sengaja atau tidak dapat menghina lawan bicaranya
4.) Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
kesusilaan. Mengenai delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberiikan Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hammel mendefiniskan delik sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain, sedangkan Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
Nama : Ardianita Wirianistiati
BalasHapusKelas : IB
NIM : 1811111029
1. Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2) yaitu
hukum Privat dan hukum publik
Hukum privat adalah hukum yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
karakteristik: Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
Tidak terkait muatan politik
Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.
contoh: hukum perdata
hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
karakteristik: Diatur secara top down oleh penguasa
Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
Negara bertindak untuk kepentingan umum
Kaya muatan politik
bersifat terbuka
Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi
contoh: hukum tata negara
2. perdata agama adalah hukum yang menatur tentang masalah agama
contoh: waris dan perkawinan
perdata hubungan industri : hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dengan para buruh/pekerja/karyawan
contoh: menganai hak dan pemutusan hubungan kerja
perdata bisnis adalah hukum yang mengatur hubungan antara pembeli dan penjual
contoh: jual beli dan sewa barang
3. karena Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. selain itu kepentingan yang di lindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum
contoh kasus perkara pidana :
Kasus : 2 Pelajar SMK Jadi Kurir Ganja ,Diberi Upah Rp50 Ribu
Selasa ,13 Mei 2014 08:31 WIB
Bramantyo– Okezone
Solo- Petugas Polresta Surakarta ,Jawa Tengah menagkap dua pelajar sebuah SMK swasta di Solo karena menjadi kurir ganja.
“Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 13,3 kilogram (ganja),”jelas Kapolresta Surakarta , Kombes Pol Iriansyah, Selasa (13/5/2014).
Ia menyebut pelaku ,Mws (17), warga Jebres, Solo , ditangkap di sebuah kebun kosong di Banjarsari , pada Sabtu 10 Mei sekitar pukul 01.00 WIB . Sekitar 30 menit kemudian ,Ry (18) di rumahnya di Banjarsari , Solo .
Di rumah Mws polisi menemukan barang bukti 13,3 kilogram ganja , satu telefon genggam Blackberry , dan kartu ATM . Sedangkan di rumah Ry ,polisi menemukan satu bungkus ganja seberat satu kilogram , satu timbangan , satu telefon genggam , dan satu unit sepeda motor bernomor polisi AD 5206 SU.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Mws menerima ganja tersebut di Jalan Ir Sutami ,tepatnya di depan Taman Budaya Surakarta (TBS) Kentingan , jebres pada Kamis 1 Mei sekitar pukul 22.00 WIB . Ia menerima ganja sebanyak 20 bungkus atau seberat sekitar 17 kilogram dari sesorang berinisial B yang kini masih buron .Mws kemudian menyimpan barang tersebut di sekitar TBS Kentingan Jebres. Lalu ,Ry pada Jumat 02 Mei sekitar pukul 13.00 WIB menjemput Mws untuk mengambil barang itu untuk dipindahkan kesebuah kebun kosong di kawasan Banjarsari. “apa yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut diperintah oleh B melalui telefon genggamnya untuk diantar kebeberapa lokasi yang ditentukan jelasnya. Diduga ,dua kilogram lebih ganja sudah mereka jual .
Iriansyah menambahkan ,dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mendapat upah Rp50 ribu setiap mengantar ganja tersebut . Keduanya sudah mendapatkan total upah sebesar Rp350 Ribu yang di transfer melalui bank .
Analisis Kasus :
HapusDari informasi yang didapat dari berita tersebut dapat di tarik analisis yaitu bahwa
Pelaku
Tersangka Mws menerima ganja tersebut di Jalan Ir Sutami , tepatnya di depan Taman Budaya Surakarta (TBS) Kentingan , jebres pada Kamis 1 Mei sekitar pukul 22.00 WIB . Ia menerima ganja sebanyak 20 bungkus atau seberat sekitar 17 kilogram dari sesorang berinisial B .Mws kemudian menyimpan barang tersebut di sekitar TBS Kentingan Jebres .Lalu ,Ry pada Jumat 02 Mei sekitar pukul 13.00 WIB menjemput Mws untuk mengambil barang itu untuk dipindahkan kesebuah kebun kosong di kawasan Banjarsari .
2. TindakPidana
Kedua tersangka tersebut adalah orang suruhan dari B , B menyuruh lakukan MWS dan Ry untuk mengantarkan barang haram tersebut (ganja) kebeberapa lokasi yang sudah di tentukan oleh B . kedua tersangka tersebut di beri upah Rp 50rb setiap kali mengantar , dan keduanya sudah mendapat total upah Rp 350 ribu yang di transfer melalui bank .
3. Akibat dari tindak pidana tersebut diatas
Untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan1 ,terhadap pelakunya dapat diancam sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika) :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyakRp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Tapi perlu kita ketahui ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Thn 1997 tentang Pengadilan Anak.
Pada dasarnya tidak ada perlindungan bagi anak yang dijadikan kurir narkoba . Akan , tetapi jika terbukti bahwa anak tersebut dijadikan kurir karena disuruh , diberi atau dijanjikan sesuatu , diberikan kemudahan ,dipaksa dengan ancaman , dipaksa dengan kekearasan , dengan tipu muslihat , atau dibujuk , Maka pihak yang melakukan hal tersebut kepada si anak dapat dipidana mati atau pidana seumur hidup , atau pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 20 th dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah ) dan paling banyakRp 20.000.000.000,00 ( dua puluh milyar rupiah ) Pasl 133 ayat 1 UU Narkotika
4. Makalah kelompok : HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan hukum yang menatur hubungan orang yang satu dan yang lainnya, khususnya hal permiagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Ada sumber hukum yang dapat di jadikan sebagai dasar hukum pada kajian tentang hukum dagang adalah Sumber hukum tertulis, Sumber hukum tidak tertulis, Sumber perjanjian, dan Sumber doktrin,
Hukum dagang dan hukum perdata memiliki hubungan seperti genus (umum) dan specialis (khusus). Prof. Soebakti, SH berpendapat pemisahan antara KUHPerdata dan KUHD tidak tepat, karena hukum dagang juga merupakan hukum perdata.
Nama : Rahmadhani Setyo Budiono
BalasHapusNim : 1811111135
Kelas: 1B
1.Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
Hukum Privat terbagi dua, yakni
(a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
(b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni:
Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional
(a) Hukum perdata Internasional,
(b) Hukum Publik Internasional.
2. Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Contohnya: perkawinan, waqof, zakat dan ekonomi syariah
Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas. Contohya : kegiatan jual beli oleh perusahaan.
Perdata Hubungan Industrial adalah hubungan yang mengatur proses produksi barang atau jasa di dalam perusahaan. Contohnya: penyewaan barang dan investasi
3. bahwa hak negara untuk menghukum (menjatuhkan pidana) yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik, karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya.
Contoh perkara pidana:
Kasus pencurian sandal, pisang, kakao, dan piring mengundang keprihatinan banyak pihak. Bagaimana tidak, acap kali penegak hukum terlihat “garang” ketika menangani kasus seperti ini, ketimbang menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat, perusahaan, atau aparat pemerintahan.
Analisis
Dengan kasus diatas sangatlah ringan dibanding dengan kasus pencurian uang (korupsi) seharusnya kasus diatas tidak melalui jalur peradilan tetapi dengan perdamaian.
4. Materi yang sudah di presentasikam oleh kelompok saya yang berjudul "Asas Hukum Pidana dan Delik Pidana"
Kesimpulan dari meteri yang diberikan kelompok saya bahwa hukum pidana adalah aturan/kaedah/norma- norma yang belaku dalam suatu Negara. Sedangkan Delik atau tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni: pertama dari sudut teoritis, dan dua dari sudut undang-undang. Teoritis artinya berdasarkan pendapat ahli hukum, yang tercermin dalam bunyi rumusannya. Sementara itu, sudut undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang ada. Jenis-jenis delik terbagi menjadi 10 diantaranya yaitu : delik tentang kejahatan, adapun asas yang diatur dalam KUHP yaitu asas menurut waktu dan tempat.
NAMA :ILHAM PERDANA BAGASKARA
BalasHapusNIM :1811111197
KELAS:A
SEMESTER:1
1. Hukum Privat/hukum sipil
Adalah Hukum yang mengatur suatu hubungan antara satu orang dengan orang Yang lain , dan Menitik tumpukan kepentingan individu dari pada kepentingan bersama dan dapat di definisikan Hukum Privat adalah yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
Karakteristik nya:
• Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Tidak terkait muatan politik
Contoh nya : hukum harta kekayaan,hukum dagang,hukum waris
Hukum Publik
adalah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
Karakteristiknya:
• kaya akan politik
• negara bertindak untuk kepentingan umum
• Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
Contoh Hukum Publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
2.Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata bergantung pada sub bidang perdata.
Perdata Agama: mengatur Persengketaan yang di latar belakangi agama atau di dasari oleh agama
Contohnya : Perceraian , Pembagian Waris , wakaf, pernikahan .
Perdata Bisnis: dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan,
Contoh: Sewa menyewa , aturan Jual Beli barang, utang piutang
Perdata Hubungan Industrial: hubungan yanG di buat untuk mengatur Jikalau ada pihak yang berselisih. Singkat pemahaman yakni untuk pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
Contoh: Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.
3.Di karenakan hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut secara langsung juga mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh hukum pidana :
Seorang ayah di Kota Solo yang menganiaya anak kandung nya sendiri hingga mengalami cacad luka pada bagian punggung dan tangannya, sehingga membuat si anak tersebut menjadi trauma jika melihat orang laki laki,Atau bahkan takut melihat ayahnya sendiri, alasannya sang anak sudah kelewatan batas nakal nya kata sang ayah .
Analisis :
Perbuatan di atas adalah termasuk hukum pidana dalam hal perbuatan penganiayaan, nah dari contoh ini bisa menjawab pertanyaan mengapa hukum pidana masuk ke dalam hukum publik, karena hukum pidana juga ikut dalam Mengatur individu jika ada yang melanggar aturan, Seperti cerita ayah diatas tadi dan secara tidak langsung warga sekitar juga merasah geram dengan apa yang sudah di lakukan sang ayah , dan di kenakan sanksi atau penjara yang membuat nya menjadi jera. Ini yang di maksud mengapa Hukum Pidana bisa masuk dalam hukum publik di karenakan sifatnya yang bisa mengatur dan dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat.
4.hukum internasional adalah hukum bangsa bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara.
Hapushukum internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia(region)tertentu:
1. hukum internasional regional
2. hukum internasional khusus
•asas yang berlaku dalam hukum internasional:
1. asas teritorial
2. asas kebangsaan
3. asas kepentingan umuum
•hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu,perusahaann multinasional dan individu.
Hukum antar bangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa bangsa atau negara.
•hukum perdata internasional,adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara di suatu negara dengan warga negara lain(hukum antar bangsa)
•hukum publik internasional,adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional(hukum antarnegara)
•menurut pasal 38 piagam mahkamah internasional,sumber hukum format terdiri dari:
1. perjanjian internasional,(traktat/treaty)
2. kebiasaan kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan di terima sebagai hukum
•sebagai ahli hukum pun juga mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional
Nama:Zania Ayu Pitaloka
BalasHapusNim :1811111144
Kelas:1 B
1.-HukumPublik (Hukum Negara)
Hukum Publik merupakanhukum yang mengaturhubunganantaranegaradenganalat-alatkelengkapannegarasekaligusdenganwarganegaranyaataudapatdiartikanhukum yang mengaturhubunganantarnegaradanwarganegara yang menyangkutkepentinganumum.
Karakteristik hukum publik antara lain :Mengatur kepentingan umum, tidak kenal kata perdamaian, hukum publik tidak dapat di cabut.
Contonya : hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana.
-Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum privat merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain serta menitikberatkan pada kepentingan pribradi.
Karakteristik hukum privat antara lain : hanya berlaku pada satu orang dan sanksinya tidak berat, jika ada pelanggaran maka yang dituntut adalah individu, dan gugatannya dapat dicabut sewaktu-waktu.
Contohnya : hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
2. Perdata agama adalah upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan untuk mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang di lakukan menurut peraturan-peraturan dalam agama. Contohnya : Pembagian waris
Perdata bisnis adalah hukum yang di buat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu kegiatan, keuangan, ataupun industry. Contohnya : Sewa menyewa
Perdata hubungan industry : Hubungan yang terkait dengan proses jasa/barang di suatu perusahaan industrial yang bersengketa antara satu dengan perusahan lain. Contohnya : Putusan hubungan kerja
3. Karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan dengan eksentensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yg dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan, dan diterapkannya sanksi berupa pidana dan denda.
Contoh : Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
Analisis : Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
4. Kelompok saya membahas tentang “Sumber-Sumber Hukum Islam, Perkawinan dalam Islam, dan Hukum Waris” sumber hukum islam itu sendiri adalah wadah yang darinya digali dari segala sesuatu, tempat merujuk sesuatu. Dalam kajian usul fiqh dikenal dengan istilah masadir al-ahkam al-syari’ah, yang artinya rujukan utama dalam menetapkan hukum syara’. Sumber hukum islam itu sendiri terdiri dari Al-Qur’an, Hadits Rasulullah saw, dan Ijtihad. Kedua Hukum waris yang merupakan salah satu bagian dari hukum perdata seluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Dan ketiga Perkawinan dalam islam adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tujuannya adalah untuk menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan secara suka rela dan ada kerelaan antara kedua belah pihak dan ini merupakan satu kebahagiaan dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan penuh rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang telah di ridhloi oleh Allah.
Nama : Dhamura Duahido
BalasHapusNIM : 1811111014
1. ~Hukum publik, artinya bahwa hukum pidana publik mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan
•Karakteristiknya: -Tidak terkait muatan publik.
-Terkait hubungan individu dengan individu.
-Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
•Contoh: Hukum tata negara, mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintahan pusat dengan daerah.
~Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidup.
•Karakteristik: - Tidak terkait muatan politik.
- Bertindak kepentingan individu.
- Tidak diatur oleh penguasa.
•Contoh: - Hukum Privat dalam arti luas(Hukum perdata dan dagang)
- Hukum Privat dalam arti sempit(Hukum perdata saja)
2. > Perdata Agama: Badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegak hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan. Contoh: Wakaf, zakat, ekonomi syari'ah.
> Perdata bisnis: Yang mana sumber hukum bisnis ini akan dijadikan dasar hukum untuk berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Contoh: Persetujuan jual beli barang, Peminjaman uang, Persetujuan nyewa menyewa.
> Perdata hubungan industrial: Hubungan antara pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa disuatu perusahaan. Contoh: Kepentingan, Pemutusan Hubungan kerja, Perselisihan antar serikat.
3. Penguasa negara kedudukannya lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
Contoh: - pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007. Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.
Salah satu kasus pelanggaran hukum pidana yang rasanya tidak ada habisnya di Indonesia adalah kasus korupsi. Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.
Contoh lain pelanggaran pidana adalah pembunuhan. Salah satu kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan Ade Sara pada Maret 2014 lain. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.
4. 4. Kelompok 6 Tentang hukum adat
Hukum adat adalah hukum asli bangsa indonesia yang tidak tertulis yang tumben berkembang dan juga dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya dan juga didaerah-daerah tertentu. Hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Nama: Nabilla Nastiti Dewi.
BalasHapusNim: 1811111078
Kelas: 1B
1. Menurut isinya pembagian hukum dibagi menjadi 2, yaitu hokum privat dan hukum publik. Kedua hukum tersebut tentu memiliki karakteristik yang berbeda pula, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Hukum privat.
1. Tidak diatur oleh pemimpin secara keseluruhan.
2. Terkait hubungan individu dengan individu.
3. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri.
4. Salah satu individu bertindak sebagai penggugat, sedangkan satunya sebagai tergugat.
Hukum privat ini meliputi Hukum Perdata dan Hukum Dagang, sehingga contoh dari hukum privat ini kebanyakan kasus wanprestasi dari individu dengan individu lain.
b. Hukum publik.
1. Diatur seluruhnya oleh penguasa.
2. Terkait hubungan Negara-Negara atau Negara dengan individu, pada umumnya Negara bertindak sebagai penggugat, sedangkan individu lain bertindak sebagai tergugat.
3. Negara bertindak untuk kepentingan umum.
4. Kaya muatan politik.
Hukum publik ini meliputi Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Internasional, sehingga contoh dari Hukum Publik ini biasanya merupakan kasus pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara.
2. Sub bidang perdata:
I. Sub bidang agama: sub bidang ini mengatur kasus yang didasari oleh agama, biasanya di Pengadilan Agama untuk orang muslim. Contoh kasus nya biasanya adalah tentang waris islam, perceraian, dan lainnya.
II. Sub bidang bisnis: mengatur tentang apapun yang berkaitan dengan dangang, ada penjual maupun pembeli. Contoh kasusnya mungkin tentang sewa menyewa, jual-beli, dan lainnya.
III. Sub bidang hubungan industrial: sub bidang ini mengatur adanya perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar pekerja dalam suatu kantor/perusahaan. Contoh: perselisihan antara pengusaha dengan buruh.
3. Pada dasarnya hukum pidana dengan hukum public memiliki karakteristik yang hampir sama yaitu pada pengertian hukum public dan prinsip hukum pidana. Hukum public adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam Negara. Sedangkan prinsip hukum pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan
pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Sehingga keduanya dapat dikatakan sama-sama mengatur kepentingan umum pada suatu Negara. Karena itu hukum pidana bisa termasuk dalam hukum public.
HapusContoh kasus dalam perkara:
MA memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara yang sebelumnya pada pengadilan tingkat banding dihukum 7 tahun dan 5,5 tahun di tingkat pertama. Atas putusan tersebut, dipastikan pihak OC Kaligis mengajukan PK.
Untuk diketahui, OC Kaligis bersama-sama Gary, Gatot, dan Evy diputus bersalah karena terbukti memberikan uang sejumlah Sing$5000 dan AS$15000 kepada Tripeni, AS$5000 kepada Dermawan, AS$5000 kepada Amir, serta AS$2000 kepada Syamsir. Pemberian uang itu dimaksudkan agar majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan yang diajukan OC Kaligis dkk.
Analisis:
Dari kasus diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa OC Kaligis melakukan suap kepada hakim PTUN Medan agar gugatab yang diajukannya dikabulkan. Pada kasus tersebut baik penerima suap maupun yang menyuap akan dikenai sanksi yang sesuai. Hal ini merupakan contoh buruk bagi masyarakat dan mengusik kepentingan umum terutama dalam lingkungan hukum. Sehingga pada kasus ini bisa banyak sekali membangun opini public baik yang baik maupun buruk.
4. Makalah yang sudah kelompok saya presentasikan berjudul HUKUM TATA NEGARA yang isinya mengenai pengertian Hukum Tata Negara dan Asas-Asas Hukum Tata Negara.
A. Pengertian Hukum Tata Negara.
Istilah Hukum Tata Negara berasal dari 3 kata yaitu “Hukum”, “Tata”, dan “Negara” yang didalamnya dibahas mengenai urusan penataan Negara. Bila ketiga kata diatas digabungkan maknanya dapan membentuk pengertian Hukum Tata Negara, yaitu norma-norma atau kaidah-kaidah yang membahas penataan terhadap organisasi kekuasaan Negara.
B. Asas-Asas Hukum Tata Negara.
Asas-asas hukum tata Negara ada 5, diantaranya:
i. Asas Pancasila
ii. Asas Negara Hukum
iii. Asas Kedaulatan Rakyat Dan Demokrasi
iv. Asas Negara Kesatuan
v. Asas Pemisahan Kekuasaan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Muhammad Fatichurachman
BalasHapuskelas : 1B
Nim : 1811111026
1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur antar perorangan atau perindividu yang menitikberatkan masalah hukum.
karakter :
>tidak terkait muatan politik
>tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Contoh : hukum perdata
Hukum publik adalah hukum yang bersentuhan langsung dengan otoritas negara yang meliputi (negara dengan negara) atau (negara dengan warganya)
Karakter :
>kaya muatan politik
>negara bertindak untuk kepentingan umum
Contoh : hukum tata pemerintahan
2.perdata agama atau pengadilan agama adalah badan atau hukum yang mengatur semua urusan agama untuk warganya yang beragama islam.
Contoh : waris,perceraian,pernikahan
Perdata bisnis adalah badan atau hukum yang mengatur tentang dunia bisnis atau perdagangan dalam suatu negara.
Contoh : jual beli barang
Perdata hukum industrial adalah badan atau hukum yang mengatur perizinan perusahaan untuk menghasilkan atau memproduksi barang untuk di perdagangkan.
Contoh : perizinan barang dan penyewaan barang
3.Hukum pidana difungsikan atau di jalankan untuk kepentingan masyarakat.karena hukum pidana juga tidak terlepas dari kehidupan masyarakat luas (publik) serta di dalam nya terdapat pertaturan perundang-undangan dan sanksi bagi masyarakat (publik)yang tidak mematuhi nya.(individu dan negara)
Contoh perkara pidana :
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum perawat pada seorang pasien yang terjadi RS swasta di surabaya,kasus ini berawal dari viral nya video yang sudah menyebar di media sosial,korban yang berinisial (W) mengaku dilecehkan oleh oknum perawat bernama yudi usai menjalani operasi kandungan,pelecehan di lakukan diruang pemulihan,hal ini di dasarkan dari pelaporan korban terhadap pihak berwajib yakni polisi
Analisis :
sangat memprihatinkan dengan kasus atau perkara pidana diatas,dikarenakan hal tersebut sudah menyebar ke media sosial ,kerugian yang di alami pelaku berbuntut pada penilaian jelek terhadap pihak rumah sakit tersebut.masyarakat akan enggan datang dan berkunjung ke rumah sakit yang sudah tercemar namanya.
4.kelompok HUKUM DAGANG :
Hukum dagang ialah aturan hukum yang menatur hubungan orang yang satu dan yang lainnya, khususnya hal perniagaan.hukum dagang dapat di temukan di berbagai produk hukum baik secara tertulis atau tidak tertulis,atau juga dalam kebiasaan-kebiasaan di dalam transaksi dagang.hukum dagang merupakan hukum khusus(lex specialis) dan hukum perdata merupakan hukum umum (lek generalis).
Nama :Adinda Tania Dewanti
BalasHapusKelas: 1(B)
NIM :1811111090
1. Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua YAITU:
A.Hukum Publik
-adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.
*Karakteristik Hk.Publik:
1. Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum.
2. secara top down diatur oleh penguasa.
3. Terkait hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan individu.
4. Kaya muatan politik
*Contoh Hukum public yaitu: kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi / tata usaha Negara), pemilu dan politik (hukum tata Negara), kejahatan (hukum pidana).
B.Hukum Privat
-adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
*Karakteristik Hk.Privat:
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Terkait hubungan individu dengan individu
- Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
- Tidak terkait muatan politik
*contoh Hk.Privat:
- hukum sipil
- hukum dagang
- hukum perdata
2.Sub bidang Perdata dalam Penyelesaian sengketa Hukum Perdata:
A.Perdata Agama:
Cara penyelesaian suatu perkara dalam perdata agama melandaskan hukum agama.Jika beragama Islam penyelesaiannya di Pengadilan Agama, dan jika beragama non-Islam penyelesainnya di Pengadilan Negeri.
*Contoh : Pembagian Harta warisan,Hibah,wakaf,perkawinan dll.
B.Perdata Bisnis
-perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu.Jika ada pihak yang bersengketa,cara penyelesaiannya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan KUHP.
*Contoh:
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
3. Pasar modal dan perusahaan go publik
4. kegiatan jual beli oleh perusahaan
C.Perdata Hubungan Industrial
-mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir dalam suatu Industri dan mengatur persengketaan antara Industri satu dengan yang lainnya yang berkaitan dalam proses produksi suatu barang maupun jasa.
*Contoh :Perselisihan antara serikat kerja/buruh dalam suatu perusahaan,pemberhentian kerja pegawai dan lain-lain.
3.Alasan mengapa Hukum Pidana masuk pada ranah Hukum Publik karena pada hukum pidana mengatur hubungan antara warga masyarakat satu dengan yang lain dan yang menjalankan hukum tersebut adalah pemerintah yang terkait.Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
*CONTOH PERKARA PIDANA :
HapusAsnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.
Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.
Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.
*Analisis:maka kasus pencurian ini dapat dikategorikan sebagai pencurian pokok. kasus ini dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Karena seluruh unsur - unsur yang terdapat pada pasal 362 KUHP ini telah terpenuhi, maka pelaku ( MY alias Tomi, warga Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor ) dapat diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
4.Makalah yang kelompok saya presentasikan tentang "Asas Hukum Pidana dan Macam-Macam Delik Pidana". Hukum Pidana adalah aturan/kaedah/norma-norma yang berlaku dalam suatu
negara.Sedangkan Delik atau tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenakan
hukuman karena merupakan peanggaran terhadap undang-undang. Unsur-unsur timdak
pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang,yakni:
1.Dari sudut Teoritis
2.Dari sudut undang-undang.
Sudut pandang Teoritis artinya berdasarkan pendapat ahli hukum,yang tercermin dalam bunyi
rumusannya.Sementara itu,sudut undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana
itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-
undangan yang ada.
Contoh Asas Hukum pidana adalah Asas Legalitas,Asas teritorial, Asas Universal,Asas Perlindungan,Asas personal dll.
Jenis-Jenis delik terdiri dari berbagai macam penggolongan,diantaranya yaitu: Delik
tentang kejahatan,adapun asas yang diatur dalam KUHP yaitu asas menurut waktu dan
tempat.
NAMA : RISKA DWI ANGGRAINI
BalasHapusNIM : 1811111037
KELAS : 1 B
1. Hukum Privat(Hukum Sipil) ADALAH hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dgn menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.Karakteristik nya:
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Terkait hubungan individu dengan individu
- Tidak terkait muatan politik
CONTOH HUKUM PRIVAT/PERDATA
1. hukum sipil
2. hukum dagang
3. hokum perdata
Hukum Publik(Hukum negara)adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Karakteristik hukum publik :
- Diatur secara top down oleh penguasa
- Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
- Negara bertindak untuk kepentingan umum
- Kaya muatan politik
CONTOH HUKUM PUBLIK
1. Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
2. Berupa hokum Negara
3. Berupa instansi-instansi Negara
2. Perdata Agama: adalah dimana pihak yang bersengketa ingin menyelsaikan persengketaannya menggunakan jalur hukum agama.
Contoh:Pembagian Waris , cerai ,wakaf , pernikahan
Perdata Bisnis: dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan,
Contoh: Sewa menyewa , aturan Jual Beli barang, utang piutang
perdata bisnis adalah hukum yang mengatur hubungan antara pembeli dan penjual
contoh: jual beli dan sewa barang
3. hukum pidana termasuk hukum publik karena yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
ANALISIS KASUS
Fakta Hukum :
1. Judul Kasus : Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan.
2. Peristiwa :"Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500,"
3. Tempat Kejadian : Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Gresik
4. Waktu Kejadian : 15 Maret 2014, pukul 23.00
5. Pelaku : Dwi Cahyono (28), Mohamad Yazid (32), Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24)
6. Korban : Satpam Dinas PU
7. Barang Bukti : Uang senilai Rp.300.000.000, Brankas.
· Berdasarkan kasus posisi dan fakta hukum diatas dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten gresik yang dilakukan oleh 5 terdakwa.
· Pada saat ini, kasus ini telah berada pada proses persidangan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penjelasan :
- Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksan dan diputus oleh hakim di siding pengadilan ( pasal 1 butir 7 KUHAP).
- Sedangkan yang berwenang melakukan penuntutan adalah penuntut umum, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan/penetapan hakim (psl 1 butir 6b KUHAP)
4. kelompok 6 analisis hukum adat
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Nama:M.Razju Sharukhan Sanky Said
BalasHapusKelas:Hukum-B
Nim:1811111040
1.hukum privat adalah hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
1. Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak nya.
2. Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan
3. Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hakhak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
4. Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningaHukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).
Hukum publik itu terdiri dari:
1. Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alatperlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
2. Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur caracara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3. Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
4. Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara.
2.Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
-Perdata Agama = hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf, dll
-Perdata Bisnis/Ekonomi = hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll
-Perdata Hubungan Industrial = hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll
3.karena hukum pidana merupakan bagian dalm kehidupan di masyarakat yang mana setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh masyrakt slalu berhubungan terutama hukum pidana. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang ini concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
BalasHapus-Contoh kasus:
conyohnya pencemaran nama baik/ penghianaan
-analisisnya adalah masyarakt tidak bisa terlepas dari perbuatan pidana ini karena selalu bersentuhan dan berkomunikasi sesama manusia sehingga dari perkataan sengaja atau tidak dapat menghina lawan bicaranya
4.Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Nama:William Christianto
BalasHapusNim :1811111142
Kelas :B
1)*Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
Karakteristik:
-Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
-Terkait hubungan individu dengan individu
-Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
-Tidak terkait muatan politik
Contoh hukum privat: hukum perdata, hukum dagang,hukum hukum perdata internasional,hukum acara perdata,hukum acara peradilan agama
*Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara
Karakteristiknya:
-Diatur secara top down oleh penguasa
-Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
-Negara bertindak untuk kepentingan umum
-Kaya muatan politik
Comtoh hukum publik: hukum tata negara,hukum pidana,hukum administrasi negara,hukum internasional
2)Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata
*Perdata Agama: perdata agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama
Contoh:perkawinan,perceraian,pembagian waris
*Perdata Bisnis: perdata bisnis bertugas menyelesaikan sengketa tentang tanah, kepemilikan saham,dan perdagangan nasional maupun internasional
Contoh:wanprestasi,sengketa merek
*Perdata Hubungan Industrial: perdata ini bertugas menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU PPHI
Contoh:pemutusan hubungan kerja,perselisihan hak,perselisihan kepentingan
3)Hukum pidana masuk dalam ranah hukum publik karena hukum pidana mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.Dikarenakan juga penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
HapusKasus pidana:
Seorang anggota Bhayangkari (istri polisi) harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta. Kasus yang menimpa Sulasmi 35, istri polisi yang dinas di Polres Malang ini, baru terungkap saat untuk kali pertamanya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Malang sebagai terdakwa.Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman penjara diatas lima tahun. Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan di LP Wanita Sukun.
Diketahui, kasus istri Bintara ini dilaporkan polisi pada Desember 2015 lalu. ‘’pelapornya tiga orang, yakni Elok Kusuma Wardani, Yuliati dan Siti Jaridin.’’ Kata Iwan dipersidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Heri Widodo.
Ketiga korban mengaku uangnya dilarikan Sulasmi sebesar Rp 386 juta. Kerugian terbesar dialami Elok, istri polisi yang berdinas di Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati sebesar Rp 54 juta dan siti Rp 34 juta, ujar Iwan.
Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.
Elok misalnya, untuk kulakan sembako yang ia jual ke Sulasmi harus menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank. Sehingga ketika Sulasmi tidak membayar utang, rumah Eko disita bank. Selain pembacaan dakwaan, agenda sidang kemarin juga langsung dilakukan pemeriksaan saksi. Elok yang bersaksi dipersidangan itu matanya hingga berkaca-kaca ketika memberikan keterangan akibat perbuatan terdakwa.
Analisa:
Hukuman atas terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp.386.000.000. yang dilakukan oleh Sulastri atas tiga korbannya Elok, istri polisi yang berdinas di Polresta Malang, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Yuliati sebesar Rp 54 juta dan siti Rp 34 juta. Diancam dengan Pasal berlapis dengan hukuman penjara diatas lima tahun, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan.
4)Makalah yang sudah kelompok saya presentasikan membahas tentang Sumber-Sumber Hukum Islam, Perkawinan dalam Islam, dan Hukum Waris.
*Sumber Hukum Islam merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Melalui cara nabi berkata, berbuat, dan diam (takrir) dalam menghadapi manusia dengan tingkah lakunya dapat dikembangkang sesuai suasana yang di butuhkan dalam pergaulan hidup tetapi tidak menyimpang dari sumber hukum asalnya.
*Sumber Hukum Perkawinan dalam Islam suatu akad atau suatu perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tujuannya adalah untuk menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan secara suka rela dan ada kerelaan antara kedua belah pihak dan ini merupakan satu kebahagiaan dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan penuh rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang telah di ridhloi oleh Allah SWT.
*Sumber Hukum Waris salah satu bagian dari hukum perdata seluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian.
1. •Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
BalasHapusKarakteristik :
- Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
- Hubungan antarwarga/individu.
- Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
Contoh :
-Hukum Perdata
-Hukum Dagang
•Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
Karakteristik :
-Diatur oleh penguasa
-Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
-Terkait hubungan satu dengan yang lain
Contoh :
-Hukum Pidana
-Tata Negara
2. •Perdata Agama ialah suatu pihak yang ingin menyelesaikan suatu permasalahannya di jalur pewahyuan (agama)
Contoh : Harta gonogini, Hak asu anak
•Perdata Bisnis ialah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Contoh : Jual beli tanah, Aturan kontrak gedung (Apartement)
•Perdata Hubungan Industrial ialah sistem hubungan yang terbentuk antar pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa.
Contoh : Perselisihan kekuatan, Perselisihan kelemahan.
3. Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
HapusHarianjogja.com, KULONPROGO- Pencurian motor kembali terjadi, kali ini menimpa Sarjiya, 46, warga Pedukuhan Klumutan, Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo.
Saat sedang terlelap, sepeda motor Honda Supra X AB 5236 RC berwarna hitam yang diparkir di garasi rumah raib. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp7 juta.
Peristiwa itu bermula saat korban setelah bepergian memarkir sepeda motor di garasi rumah seperti biasa, Senin (9/3/2015) pukul 19.00 WIB. Sekiatar pukul 23.00 WIB, motor tersebut dipastikan masih berada di garasi rumah.
Ketika ia hendak menggunakan sepeda motor keesokan harinya, kendaraan roda dua tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
“Saya sempat meminta tolong untuk mencarikan di sekitar lingkungan rumah, tetapi tidak ditemukan,” tutur Sarjiya dalam laporan kepada polisi. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan terjadi pencurian kendaraan bermotor di Sentolo. Dugaan sementara, katanya, pelaku mengambil sepeda motor dengan mencongkel jendela belakang rumah. “Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Analisis :
Pencurian sendiri adalah tindak pidana yang merupakan bagian dari kejahatan yang diatur di dalam KUHP. Maka pelaku akan terjerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan harus mengikuti prosedur-prosedur dalam pengadilan.
Melihat kasus di atas, pelaku dalam kasus di atas dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal 362 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Selain pasal 362, dapat dilapis dengan pasal 363 KUHP karena terjadi pada malam hari dan mencongkel jendela sehingga tindakan pelaku menjadi tindak pidana pencurian berat.
Pasal 362 memiliki lima unsur pembuktian. Kelima unsur yang terdapat dalam pasal 362 antara lain, “barangsiapa”, “mengambil barang sesuatu”, “yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, “dengan maksud untuk dimiliki”, dan “secara melawan hukum”. Sementara “dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” itu bukan unsur pembuktian.
Unsur “barangsiapa” itu adalah sebuah pembuktian bahwa pelaku adalah subyek hukum (siapa saja setiap orang). Dalam kasus ini sudah terbukti bahwa pelaku adalah seorang manusia (natuurlijk person) dengan adanya tindakan pencongkelan jendela. Tentang pertanggung jawaban, hal itu belum dapat dipastikan karena belum tertangkapnya pelaku kejahatan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus4. makala yang sudha saya presentasikan " pengertian hukum pidana dan sumber hukum pidana "
HapusHukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
Nama : mokhamad saifudin
HapusNim : 1811111098
kelas: B ( semester 1 )
Nama :Devi Nila Sari
BalasHapusNIM :1811111140
Kelas:B (Semester 1)
1.>Hukum Privat adalah suatu aturan yang mengatur kepentingan individu/privat,pribadi.Misal:Hukum Perdata,Hukum Dagang.
Karakteristiknya:
~Mengatur kepentingan individu
~Apabila ada pelanggaran maka yang melakuakn tuntutan adalah individu
~perdamaian merupakan penyelesaian awal
~Tidak terkait muatan politik
>Hukum Publik adalah suatu aturan hukum yang mengatur kepentubgan umum/publik. Misal:Hukum Pidana,Hukum Tata Negara
Karakteristiknya:
~Mengatur kepentingan umum
~Kaya muatan politik
~Gugatan tidak dapat dicabut
2. Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata:
-Perdata Agama adalah salah satu badan peradilan yang menggunakan jalur hukum agama.Contoh:perkawinan,waris.
-Perdata Bisnis untuk mengatur tata cara serta pelaksanaan suatu urusan untuk kegiatan perdagangan.Contoh:utang piutang,sewa menyewa
-Perdata hunbungan industrial yang mengatur apabila terjadipersengketaan antara stu perusahaan dengang perusahaan yang lain.Contoh:perselisihan hak pemutusan hubungan kerja.
3.Karena hukum pidana mengatur hubungan kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
Contoh:
Asnawi,warga Lawang Gintung RT04,kelurahan lawang gintung Bogor,kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F50022 BU,di areal parkir LBPP Kids tanah sereal,Bogor sekitar pukul 21.40WIB,HARI minggu tanggal 4 maret 2012.Saat itu korban tengah menghadiri undangan.Ketiak korban kembali motor yang diparkirnya sudah tidakada di tempat.Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.Pada tanggal 6 maret 2012.Pelaku pencurian melintas di jaln Bentar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR.Anggota menghentikannya dan kemudian dilakuakn penangkapan terhadap pelaku,MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas kepolisian Resor Bogor Kota.Analisis Tersangak terjerat pasal 362KUHP yang berbunyi: "Barangsiapa mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau dennda paling banyak enam puluh rupiah"
4. kelompok saya membahas tentang Sumber-Sumber Hukum Islam,Perkawinan, dalam Islam dan Hukum Waris. Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar ,acuan atau pedoman syariat islam.Sumber hukum islam ada empat yaitu: al-quran,as-sunnah,ijtihad.Perkawinan dalam islam adalah suatu perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan menghalalkan hubungan kelamin dengan cara -cara yang telah diridohi Allah SWT Hukum waris merupakan salah satu bagian terkecil dari hukum perdata dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan.Sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian.
Nama : Akbaruddin
BalasHapusKLS : 1B
Nim : 1811111132
1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, m diasi, dan abitrase)
Karakteristik Hukum Privat
-Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
-Terkait hubungan individu dengan individu
-Tidak terkait muatan politik
-Penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)
-Negara tidak ikut campur
- Negara hanya mengatur secara umum
Contoh :Hukum Perdata dan pernikahan
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warga negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara. Negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.
Karakteristik e
Hukum Publik
-Diatur secara top down oleh penguasa
-Kaya muatan politik
-Bersifat terbuka atau melibatkan khalayak umum
-Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail
-Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
contoh: kerjasama bilatera
2.•Perdata agama : Merupakan suatu hukum yang tentunya berhubungan dengan agama .Jika terjadi suatu kasus/persengketaan maka untuk orang islam diselesaikan di pengadilan agama dan untuk orang non islam diselesaikan di pengadilan negeri . Contohnya : hukum waris,perceraian
•Perdata bisnis : Merupakan suatu hukum yang memiliki tujuan dalam hal ekonomi ,baik perdagangan ,keuangan, jual beli dsb. lebih mudahnya yaitu mengatur seluruh proses transaksi antar penjual dan pembeli . Contohnya : jual beli barang
•Perdata industrial : Merupakan aturan hukum dimana mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh . supaya terciptanya lingkungan industri yang tidak saling merugikan satu sama lain . Contohnya : perselisihan antara kontrak kerja
1.Pembagian hukum dalam aspek isi yang pertama ada
BalasHapusA. Hukum Privat, hukum privat memiliki Karakterisitik seperti :
1.bertitik berat pada kepentingan perorangan
2.Mengatur tentang hubungan dalam masyarakat
3.Mengatur hubungan antar satu orang dengan orang yang lain
4.Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi
5.Pemerintah hanya sebagai pengawas
Contoh dari hukum privat adalah hukum perdata , hukum dagang , hukum perdata internasional , hukum acara perdata dan hukum acara peradilan agama
B. Yang kedua ada Hukum Publik, hukum publik memiliki karakterisik seperti :
1.Beritik berat pada kepentingan umum
2.Mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat pelengkap/warga negaranya
3.Kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi
4.Mengatur banyak unsur-unsur politik
5.Sebgai suatu aturan yang mengatur masyarakat
Contoh dari hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional publik
2.Sub bidang perdata
1.Perdata Agama : adalah suatu ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang berkaitan dengan agama contohnya adalah percerian, waris, pernikahan
2.Perdata bisnis : adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang berkaitan dengan perniagaan , contohnya adalah MoU
3.Perdata hubungan indrustrial : adalah ketentuan yang mengatur hubungan ketenagakerjaan contohnya adalah perjanjian kerja
3.Karena didalam hukum pidana mengatur publik yang memiliki hubungan dengan pemerintahan
Contoh kasusnya adalah
Pembunuhan petani sekaligus pemilik lahan didaera dekat penambangan pasir dilumajang atau dikenal dengan kasus “kancil korban tambang pasir”, sabtu , 26 desember 2018 sekitar pukul 07.30 WIB salim kancil dikeroyok, dipukuli, dan dianiaya tanpa ampun Diteras rumahnya oleh preman-preman karena salim melakukan advokasi terhadap pertambangan pasri yang ada didesa Desa Selok Awar-Awar.
Analisis
Kasus salim ini merupakan pembunuhan yang dimana pembunuhan termasuk kedalam hukum pidana
4.makalah yang dipresentasikan oleh kelompok kami adalah makalah yang berjudul “Asas Hukum Pidana dan Delik Pidana”
Asas hukum pidana adalah pikiran dasar yang umum sifatnya/merupakan latar belakang dari peraturan-peraturan yang nyata dihukum pidana
Yang terdiri dari asas legalitas,asas personal,asas perlindungan,asas universal dan asas teritorial
Delik pidana adalah perbutan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggran terhadap undang undang tindak pidana.
Ada banyak macam macam delik diantaranya
Delik khusus, delik biasa, delik dolus, delik umum, delik kulpa
NAMA : Charicia nanda maziza
HapusNIM : 1811111097
3. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan publik (masyarakat umum). Apabila diperinci sifat hukum publik dalam hubungannya dengan hukum pidana, maka akan ditemukan ciri-ciri hukum publik yaitu:
BalasHapus1. Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan;
2. Kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang perseorangan. Dengan perkataan lain orang perseorangan disubordinasikan kepada penguasa;
3. Penuntutan seseorang (yang telah melakukan suatu tindakan yang terlarang) tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan), melainkan pada umumnya negara/ penguasa wajib menuntut seseorang tersebut;
4. Hak subjektif penguasa ditimbulkan oleh peraturan-peraturan hukum pidana objektif atau hukum pidana positif.
Contoh kasus hukum publik :
pencemaran nama baik/ penghianaan
-analisisnya adalah masyarakt tidak bisa terlepas dari perbuatan pidana ini karena selalu bersentuhan dan berkomunikasi sesama manusia sehingga dari perkataan sengaja atau tidak dapat menghina lawan bicaranya
4. Materi yang sudah di presentasikam oleh kelompok saya yang berjudul "Asas Hukum Pidana dan Delik Pidana"
Hukum pidana adalah aturan/kaedah/norma- norma yang belaku dalam suatu Negara. Sedangkan Delik atau tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni: pertama dari sudut teoritis, dan dua dari sudut undang-undang. Teoritis artinya berdasarkan pendapat ahli hukum, yang tercermin dalam bunyi rumusannya. Sementara itu, sudut undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang ada. Jenis-jenis delik terbagi menjadi 10 diantaranya yaitu : delik tentang kejahatan, adapun asas yang diatur dalam KUHP yaitu asas menurut waktu dan tempat.
Nama:melvy anggreini sp
BalasHapusNim:1811111027
1.hukum privat:hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik berat kan pada kepentingan perorangan
Contoh: hukum perdata, hukum dagang, hukum sipil
Karakteristik:tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
. terkait hubungan individu dengan individu
. individu bertindak untuk kepentingan sendiri
. tidak terkait muatan politik
Hukum publik :hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya
Contoh:hukum tata negara, hukum administrasi, Hukum pidana, hukum internasional
Karakteristik :diatur secara top down oleh penguasa
. terkait hubungan negara -negara atau negara individu
. kaya muatan politik
2.perdata agama:salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan tertentu
Contoh;perkawinan, waris, wasiat, wakaf, ekonomi syariah
Perdata bisnis; suatu kegiatan ushaa individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
Contoh:ada seseorg pengusaha lokal yang menjual sepatu dgn memberikan nama produk terkenal biar menghasilkan keuntungan berlebih
Perdata hubungan industrial :yang terbentuk antar pelaku dalam proses produksi barang/jasa yang terdiri dari unsur pengusaha pekerja dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai -nilai pancasila dan UUD 1945
contoh : perselisihan hak misal ketidak kesepakatan alasan phk dan perbedaan hitungan pesangon
Perselisihan kerja misal ada ketentuan normatif tidak terlaksankan
3.dikarenakan yang menjalankan kan hukum pidana itu sepenuh nya terletak pada pemerintah mnrt pendapat simons karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakat seperti warga masyarakat hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan jasa dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar -benar memerlukan nya
Contoh:
tujuan pekerja pbb tewas dibunuh di maresharif afganistan 2 diantara dipenggal oelh demamstran korban serangan keji kepada pekerja pbb itu termasuk 5 petugas pbb itu termasuk 5 org kemanan (nepal) dan pekerja sipil(norwegia)dalam peristiwa itu selain pekerja 4 penduduk lokal juga ikut terbunuh pejabat pbb menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20org beredar kabar bahwa seorang kepala asisten militer pbb juga ikut terluka namun kabar ini blm dpt dipastikan penduduk setempat menyatakan sekitar 2000 org demonstran penyerang penjaga
"Analisis"
diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional
4.saya mempresentasikan tentang
"Hukum tata negara"
Hukum tata negara adalah cabang ilmu Hukum langsung membicarakan masalah -masalah hukum tata negara yang berlaku pada saat sekrng di indonesia ini berarti peraturan hukum tata negara yang pernah berlaku pada masa lampau bulan merupakan hukum positif
Hukum tata negara di bagi 2 yaitu hukum dan tata negara
Hukum adalah : berkaitan dengan negara dan kekuasaan
Tata negara: negara dab konstritusi
. di dalam tata negara terdapat asas - asa antara lain
1.asas pancasila
2.asas negara hukum
3.asas kedaulatan rakyat dan demokrasi
4.asas negara kesatuan
5.asas pemisah kekuasaan check and balance
Nama : Wahyu Putra Dharmawan
BalasHapusKelas: 1B
NIM : 1811111149
1) ->Hukum privat yang mengatur hubungan antara sesame manusia dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau bias disebut hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Karakteristik hukum privat :
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Terikat individu dengan individu
- Individu bertindak untuk kepentingan sendiri
- Tidak terikat muatan politik
Contoh hukum privat : hukum perdata dan hukum dagang
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya.
Karakteristik hukum publik :
- Diatur secara top down oleh penguasa
- Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
- Negara bertindak untuk kepentingan umum
- Kaya muatan politik
Contoh hukum pubik : hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana
2) -> Perdata agama adalah hukum yang didasari oleh agama dan cara penyelesaiannya menggunakan dasar-dasar agama. Contohnya : perceraian,hak waris,wakaf
-> perdata agama adalah suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. Contohnya : kontrak bisnis dan kegiatan jual beli
-> Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.
3) karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh kasus lima orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kejadiannya di perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).
Peristiwa tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyerobot jalur.
Melihat tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.
"Tegurannya dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.
Dibantu rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat bantuan medis.
Sementara itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dari lokasi kejadian.
Analisa
Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
Syarat suatu perbuatan atau peristiwa dikatan sebagai peristiwa pidana adalah:
a. Ada perbuatan atau kegiatan.
b. Perbuatan harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
c. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Harus berlawanan/bertentangan dengan hukum.
e. Harus tersedia ancaman hukumnya.
4) Saya membahas tentang Hukum tata negara :
HapusHukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan, beserta tingkatan- tingkatan ( hirarchie ) yang selanjutnya menegaskan wilayah, lingkungan rakyat, masyarakat-masyarakat hukum itu dan menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat-masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan, imbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu.
Hukum tata negara ialah hukum mengenai susunan atau tata suatu negara tertentu. Perkataan Hukum Tata Negara berasal dari : Hukum, tata dan negara yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan kata tertib adalah order yang biasa juga diterjemahkan sebagai tata tertib. Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.
NAMA:DITA CIPTA AFRILIAN GRACE NATASIA
HapusNIM:1811111067
KELAS:1B
1.Menurut isinya pembagian hukum ada 2 yaitu:
Hukum Privat dan Hukum Publik
•Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik berat kan pada kepentingan perorangan.
•Yang dimana Hukum Privat ini memiliki KARAKTERISTIK sebagai berikut:
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Tidak terkait muatan politik
Contoh hukum privat antara lain:
-Hukum perdata
-Hukum dagang
-Hukum kekayaan
Yang kedua adalah Hukum Publik
•Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan negara tersebut.
Yang memiliki KARAKTERISTIK sebagai berikut:
-Diatur secara keseluruha oleh penguasa/pemerintah
-Kaya muatan politik
-Bersifat terbuka atau melibatkan khalayak umum
-Negara ikut campur dalam berbagai hal secara detail
-Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
contoh hukum publik:
-hukum pidana
-hukum administrasi negara
-hukum tata negara
2.Perdata agama adalah merupakan suatu hukum yang tentunya berhubungan dengan agama .Jika terjadi suatu kasus/persengketaan maka umat muslim misalnya, dapat diselesaikan di pengadilan agama dan untuk orang non muslim dapat diselesaikan di pengadilan negeri .
Adapun contohnya yaitu :
-hukum waris
-perceraian
-wakaf
•Perdata bisnis adalah merupakan suatu hukum yang memiliki tujuan dalam hal ekonomi ,baik perdagangan ,keuangan, jual beli dan lain sebalgainya. lebih singkatnya yaitu dapat mengatur seluruh proses transaksi antar penjual dan pembeli .
Contohnya antara lain:
-jual beli barang
Perdata industrial adalah merupakan aturan hukum dimana mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh . supaya terciptanya lingkungan industri yang sejahatera, mau bekerja sama dan tidak saling merugikan satu sama lain .
Adapun contohnya :
-perselisihan antara kontrak kerja anatara pekerja satu denga pekerja yang lainnya.
3.karena hukum pidana merupakan bagian dalam kehidupan bermasyarakat yang dimana setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat akan selalu berhubungan dengan hukum pidana. Dan hal ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang ini yang secara konkrit langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
BalasHapusContoh kasusnya: Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
•Analisisnya YAITU
Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.
4. Saya mendapat materi persentasi HUKUM DAGANG
BalasHapusYang dimana pengertian Hukum dagang sendiri ialah hukum yang mengatur hubungan satu orang dengan orang yang lainnya KHUSUSNYA dalam Perniagaan/berdagang.Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).Dan ada juga sumber-sumber hukum dagang,sumber hukum dagang sendiri ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Tapi terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonomian.
NAMA : MELLANIE SURVE YESTI
BalasHapusNIM : 1811111004
KELAS: 1 B
1. pembagian hukum dibagi menjadi 2 :
yaitu hokum privat dan hukum publik. Kedua hukum tersebut tentu memiliki karakteristik yang berbeda pula, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Hukum privat.
1. Tidak diatur oleh pemimpin secara keseluruhan.
2. Terkait hubungan individu dengan individu.
3. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri.
4. Salah satu individu bertindak sebagai penggugat, sedangkan satunya sebagai tergugat.
Hukum privat ini meliputi Hukum Perdata dan Hukum Dagang, sehingga contoh dari hukum privat ini kebanyakan kasus wanprestasi dari individu dengan individu lain.
b. Hukum publik.
1. Diatur seluruhnya oleh penguasa.
2. Terkait hubungan Negara-Negara atau Negara dengan individu, pada umumnya Negara bertindak sebagai penggugat, sedangkan individu lain bertindak sebagai tergugat.
3. Negara bertindak untuk kepentingan umum.
4. Kaya muatan politik.
Hukum publik ini meliputi Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Internasional, sehingga contoh dari Hukum Publik ini biasanya merupakan kasus pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara.
2. Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata bergantung pada sub bidang perdata.
Perdata Agama: mengatur Persengketaan yang di latar belakangi agama atau di dasari oleh agama
Contohnya : Perceraian , Pembagian Waris , wakaf, pernikahan .
Perdata Bisnis: dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan,
Contoh: Sewa menyewa , aturan Jual Beli barang, utang piutang
Perdata Hubungan Industrial: hubungan yang di buat untuk mengatur Jikalau ada pihak yang berselisih. Singkat pemahaman yakni untuk pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
Contoh: Perselisihan hak, perselisihan kepentingan
3. hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
contohnya : seorang pemuda asal sumber,banjarsari,rabu (7,7) dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras dii rumah keluarga artis dan pelawak nunung "srimulat". pemuda bernama andi rismanto alias ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp.150 per minggu dengan alasan iuran keamanan.saat dimintai keterangan,ia hanya bisa tertunduk lesu, pemuda bertato ini ditangkap aparat kepolisian sektor banjarsari.
analisis: hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
4. kelompok 6 analisis tentang Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
NAMA:AXMY FALYAD A A
BalasHapusNIM:1811111185
KLS:1B
Terbagi menjadi 2 tata hukum di indonesia,yaitu:
1). Hukum privat
Merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang condong kepada kepentingan pribadinya.
Karakternya:
-asas pokok otonomi warga negara merupakan milik individunya
-individu lebih di utamakan
-individu tidak terpacu kepada penguasa
Contohnya: -Hukum sipil
-Hukum perdagangan
2). Hukum publik
Yaitu tatanan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara satu dengan yang lainnya dalam arti ruang lingkup umum.
Karakternya:
-negara bertindak untuk kepentingan umum terkait hubungan negara2 atau negara individu
-banyak muatan politik
Contohnya:
-Hukum administrasi negara
-Hukum tata negara
2). terdapat 3 sub bidang perdata,yaitu:
1. Perdata agama,merupakan hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama,
Sedangkan jika bukan beragama islam maka ke pengadilan negeri. UU 174 pepres NO. 1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam.
Contoh:
-pembagian harta waris
-perkawinan
-hibah&wakaf
2. Perdata bisnis/ekonomi, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka di selesaikan di pengadilan negeri.
Contoh: -kongsi dagang
-jual beli
-sewa menyewa
3.perdata hubungan industrial, yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka di selesaikan di pengadilan hubungan industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO.2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial.
Contoh: -pemberhentian para pekerja(PHK)
3). Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana dengan diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan(sanksi).
Contoh kasus:
Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah nasional dan masalah internasional yang tidak pernah henti hentinya dibicarakan.
Hampir setiap hari terdapat berita mengenai penyalahgunaan narkoba,lebih memprihatinkan lagi bahwa narkoba telah mengancam masa depan anak. Anak sebagai dari generasi penerus cita cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional yang perlu untuk dilindungi. Berjudul ANALISIS KRIMINOLOGI DAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK.(studi kasus putusan no.1203/Pid.B/2006/PN.MDN). Dalam kasus ini mencoba mengemukakan permasalahan apa yang menyebabkan anak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan bagaimana upaya pencegahannya sekaligus bagaimana pertanggung jawaban pidana anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Metode penelitian dalam kasus ini adalah penelitian hukum normatif.ini menentang nganalisa putusan hakim pengadilan negeri semarang mengenai kasus narkotika yang dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur. Analisa putusan tersebut ditinjau dari aspek kriminologi dan hukum pidana dengan melihat ketentuan ketentuan hukum pidana yang diterapkan dalam kasus.
Dari data tersebut bisa di analisa secara kualitatif,secara keseluruhan faktor faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba yang dikemukakan oleh para ahli dapat di golongkan menjadi 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.dalam hal penanggulangan narkoba pemerintah telah melakukan kebijakan kenal dan kebijakan non penal,sedangkan pencegahan agar anak/remaja tidak terlibat dengan narkoba dilakukanlah melalui preventif,represif,serta treatmen dan rehabilitasi.
Pertanggung jawaban pidana anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba tidak di atur secara jelas dalam UU narkoba,namun hakim dalam menjatuhkan pertanggung jawaban terhadap anak tersebut menggunakan ketentuan UU NO.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dengan terlebih dahulu memperhatikan laporan kemasyarakatan anak tersebut.
4). Kelompok saya mempresentasikan tentang sumber-sumber hukum islam, hukum perkawinan islam dan hukum waris.
BalasHapusSumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan utama dalam berpedoman syari'at islam. Dalam islam hukum islam dikenal sebagai syari'at,syari'at menurut asal kata berarti jalan menuju air yang artinya jalan yang lurus di tempuh seorang muslim.
Sumber sumbeh hukum islam
1. Al-qur'an, adalah kitab suci umat islam yang di turunkan kepada nabi muhammad SAW.
2. As-sunnah(Al-Hadits), sunnah dalam islam mengacu kepada sikap,tindakan,ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya.
3. ijma' ,adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum hukum dalam agama berdasarkan
Al-qu'an.
4. Taklik, adalah mengikuti pendapat orang lain.
Perkawinan dalam islam adalah ikatan batin yang sah antara laki laki dan perempuan sehingga tercipta keluarga yang sakinah,mawadah,warahmah.
Hukum waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia di berikan kepada yang berhak seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
NAMA : DIO ALDANIO VIYATA PARANA
BalasHapusNIM : 1811111141
KELAS : B
1.) Hukum Tata Negara menurut isinya dibagi menjadi 2 yaitu :
>>> Hukum Privat adalah Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
>>> Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara
Berikut Karakteristik dari masing masing hukum tersebut :
Hukum Privat :
>> Individu bertindak untuk kepentingan sendiri
>> Tidak terikat muatan politik
>> Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
>> Terikat individu dengan individu
Hukum Publik :
>> Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
>> Kaya muatan politik
>> Negara bertindak untuk kepentingan umum
>> Diatur secara top down oleh penguasa
Berikut contoh dari masing masing hukum tersebut :
Hukum Privat :
>> Hukum dagang
>> Hukum Perdata
Hukum Publik :
>> Hukum Internasional
>> Hukum Pidana
2.) Tiga Sub Bidang Perdata Agama, Perdata bisnis dan Perdata Hubungan industrial
>> Perdata Agama adalah Hukum yang berkaitan tentang agama dimana setiap hukum yang menyangkut tentang agama akan di selesaikan di peradilan agama(jalur hukum agama)
-> Contoh : Perkawinan, Perceraian, waris
>> Perdata Bisnis adalah Hukum tentang jual beli, transaksi antar individu kegiatan perdagangan, per industrian dan cara menyelesaikannya adalah dengan cara mengikuti aturan di dalam kitab Hukum Dagang
-> Contoh : Kegiatan Jual beli, Pasar modal, Kontrak sesama perusahaan
>> Perdata Hubungan Industrial adalah Hubungan antara pengusaha dan buruh atau perusahaan dengan perusahaan yang kaitannya dengan proses produksi dan terjadi sengketa penyelesaiannya adalah dengan melalui pengadilan Hubungan Industrial
-> Contoh : Perselisihan Antar serikat Buruh, Perselisihan Hak
3.)Hukum pidana dapat masuk ke hukum publik karena hukum pidana termasuk kepentingan umum dan berkaitan dengan kepentingan negara maupun perseorangan dan menurut Van Hamel hukum pidana termasuk hukum publik karena sepenuhnya terletak di tangan pemerintah
Hapus>> Contoh Kasus :
Polresta Bogor menangkap 2 pelajar SMK dan 2 mahasiswa terkait kasus narkoba. Beberapa paket ganja dan 0,70 gram sabu disita.
Berdasarkan pemeriksaan, 2 pelajar berinsial PS dan AN tersebut masih bersekolah di kelas 1. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil berisi ganja seberat 53 gram.
"Satu pelajar berinisial PS ditangkap saat mengkonsumsi ganja di sebuah rumah di Cibuluh, Bogor Utara. Sementara satu pelajar lainnya, ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (28/4/2014).
Polisi masih mendalami dugaan bahwa salah satu pelajar yang diamankan merupakan pengedar. "Kita kejar jaringannya. Kita telusuri apakah (pelajar) yang kita amankan ini merupakan pengedar untuk kalangan pelajar," kata Bahtiar.
Sementara, 2 mahasiswa yang diamankan polisi adalah Aan Nursyirwansyah (21) dan Ilkan alias Iam (23). "Dari keduanya kita amankan barang bukti berupa ganja seberat 535 gram dan sabu seberat 0,70 gram," jelas Bahtiar.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andri Alam menambahkan dalam seminggu terakhir, polisi mengamankan 12 pengguna dan pengedar narkoba sabu dan ganja. "Ada pelajar, mahasiswa, sopir dan karyawan. Barang bukti yang kita amankan, sabu seberat 0,90 gram dan ganja 2,5 kilogram," kata AKP Andri.
Pengguna dan pengedar narkoba akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
>> Analisis :
Sesuai yang tertera diatas perbuatan ini adalah kasus pidana dan sayang sekali sebagian masyarakat mengabaikan hal ini dan malah menggunakannya karena kurangnya sosialisasi sehingga banyak sekali kasus narkoba saat ini dan hukuman yang didapat adalah Pengguna dan pengedar narkoba akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
4.) Makalah saya adalah tentang Hukum Tata Negara :
>> Berikut beberapa Definisi Hukum Tata Negara menurut ahli ketatanegaraan :
-> Mahfud MD berpendapat ahwa hukum Tata Negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya
-> Wade dan Philips berpendapat bahwa hukum Tata Negara adalah mengatur alat-alat perlengkapan negara
>> Berikut Asas-Asas hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
2. Asas Negara Hukum
3. Asas Keadulatan rakyat
4. Asas Negara Kesatuan
5. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances
NAMA : FARA FITRIANI
BalasHapusNIM : 1811111200
KELAS: B
1.HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
Karakteristiknya:
1.Tidak sepenuhnya diatur oleh penguasa.
2.Terkait hubungan individu dengan individu.
3.Individu untuk kepentingannya sendiri.
4.Tidak terkait muatan politik.
HUKUM PUBLIK adalah hubungan yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya.
Karakteristiknya :
1. Diatur atas ke bawah oleh penguasa.
2.Terkait hubungan negara-negara atau negara individu.
3.Negara yang bertindak untuk kepentingan umum.
4.Kaya memuat politik.
2.PERDATA AGAMA : penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
Contoh : Perceraian perkawinan, Hak waris, Wasiat.
PERDATA BISNIS : merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Contoh : kontrak bisnis, jual beli.
PERDATA HUBUNGAN INDRUSTIAL : adalah aturan dan norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur pola hubungan indrustial antara pemberi kerja (pengusaha,perusahaan,atau badan hukum) di satu sisi dan penerima kerja (pekerja atau buruh) disisi yang lain.
Contoh: pembentukan dan pemutusan kontrak kerja, perlindungan orang yang dipekerjakan, hak mutlak yang timbul dari pekerjaan .
3. hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan. Sementara, Van Hamel berpendapat bahawa hukum pidana itu sebagai hukum publik, karena menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah (negara).
HapusContoh kasus:
Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)
Analisis: Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
4.Kelompok 6 tentang hukum adat.
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Nama : M. NurKholis Pratama
BalasHapusNim : 1811111076
kelas : B
Absen : 14
1. Dalam Tata Hukum di Indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2 yaitu:
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Contoh hukum privat adalah Hukum Perdata
Karakteristik dari hukum privat yaitu Bersifat pribadi ,Mengatur hubungan individu dengan individu,Negara tidak ikut campur, Negara hanya mengatur secara umum, Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Warga Negara dan Warga Negara atau dengan Lembaga Negara atau Negara dengan Negara. Contoh dari hukum publik adalah Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
Karakteristik dari hukum publik yaitu bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
2. Sub 3 bidang perdata :
Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.
LANJUTANNYA
Hapus3. Hukum pidana masuk kedalam hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah dengan kata lain pemerintah (Negara) ikut campur dari semua sektor secara detail sesuai dengan karakteristik pada hukum publik.
Analisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP
Kronologi Kasus
Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.
Analisa Kasus
Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
1. Unsur Subjektif:
Ø Dengan sengaja
Ø Dan dengan rencana terlebih dahulu
2. Unsur Objektif
Ø Perbuatan Menghilangkan nyawa
Ø Objeknya ; nyawa orang lain
Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
4. Menurut hasil diskusi dan prentasi hasil tugas kelompok saya/kami yang berjudul "HUKUM PIDANA" maka dapat disimpulkan bahwa,
HapusHukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
• Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.
Ramadhan Fazeri Winanto
BalasHapus1811111091
Kelas 1B
1) ~Hukum Privat : hukum yang mengatur hubungan antar
individu dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
~Karakteristik :
•Keluarga dan kekayaan individu.
•Negara tidak sepenuhnya mengatur, hanya mengatur secara umum.
•Hubungan antar individu dengan yang lainnya yang bersifat pribadi
~Contoh :
•Hukum Perdata
•Hukum Dagang
~Hukum Publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
~Karakteristik :
•Diatur oleh penguasa/negara
•Adanya keterlibatan pemerintah
•Kaya dengan Muatan politik
~Contoh :
•Tata Negara
•Hukum Pidana
2) ~Perdata agama : hukum yang didasari oleh agama dan penyelesaian persengketaan bersifat tertutup, yaitu bagi yang beragama islam harus ke pengadilan agama sedangkan jika non muslim maka ke Pengadilan Negeri.
Contoh : Terjadinya Perkawinan
~Perdata bisnis : hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pegawai dalam perusahaan.
Contoh: Perselisihan hak milik masalah ekonomi
~Perdata Ekonomi : hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Contoh : Terjadinya jual beli dan sewa menyewa
3) Hukum pidana dapat dimasukkan keranah hukum publik dikarenakan dalam penerapannya adanya keterlibatan badan negara dalam memutuskan hukuman dan didasarkan pada hubungan hukum yang ada di hukum pidana
~Contoh kasus
Terdakwa perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Lima tersangka yaitu Dwi Cahyono (28), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar; Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24), keempatnya warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
~Analisis : jika dilihat pada kompetensi relatif pengadilan berkaitan dengan pengadilan mana yang berhak mengadili kasus ini. Untuk kasus tersebut, dengan menggunakan teori perbuatan fisik, maka kasus perampokan tersebut berhak diadili oleh Pengadilan Negeri Gresik, karena pada kasus ini yang terjadi adalah delik formil, yaitu pencurian yang mengakibatkan luka berat, Berdasarkan berkas dakwaan JPU, diuraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat sehingga JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara Jika dilihat dari uraian proses persidangan kasus posisi diatas, kasus perampokan tersebut tergolong sebagai acara pemeriksaan biasa karena ancaman pidana pada kasus tersebut diancam pidana diatas 5 tahun, menurut pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidananya adalah maks 12 tahun, dan tuntutan PU adalah 7 tahun penjara. Terkait acara pemeriksaan biasa
4) Judul makalah "Hukum Tata Negara"
Menurut pembahasan dan pemahaman saya hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi pada negara, hubungan antar alat kelengkapan negara dalam garis vertikal da horizontal serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.
~Sumber-sumber hukum tata negara antara lain:
-Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
-Undang-undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(PERPU)
-Peraturan Pemerintah
-Keputusan Presiden
~Peraturan Pelaksana Lainnya
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Nama Muh Miftahul Rahmat
BalasHapusNim 1811111092
Kelas 1b
1. Hukum privat
Merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia yang condong kepada kepentingan pribadinya.
Karakternya:
-asas pokok otonomi warga negara merupakan milik individunya
-individu lebih di utamakan
-individu tidak terpacu kepada penguasa
Contohnya: -Hukum sipil
-Hukum perdagangan
Hukum publik :hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya
Contoh:hukum tata negara, hukum administrasi, Hukum pidana, hukum internasional
Karakteristik :diatur secara top down oleh penguasa
. terkait hubungan negara -negara atau negara individu
. kaya muatan politik
2. perdata agama adalah suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. Contohnya : kontrak bisnis dan kegiatan jual beli
Perdata bisnis adalah merupakan suatu hukum yang memiliki tujuan dalam hal ekonomi ,baik perdagangan ,keuangan, jual beli dan lain sebalgainya. lebih singkatnya yaitu dapat mengatur seluruh proses transaksi antar penjual dan pembeli .
Contohnya antara lain:
-jual beli barang
Perdata industrial adalah merupakan aturan hukum dimana mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh . supaya terciptanya lingkungan industri yang sejahatera, mau bekerja sama dan tidak saling merugikan satu sama lain .
Adapun contohnya :
-perselisihan antara kontrak kerja anatara pekerja satu denga pekerja yang lainnya.
3. dikarenakan yang menjalankan kan hukum pidana itu sepenuh nya terletak pada pemerintah mnrt pendapat simons karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakat seperti warga masyarakat hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan jasa dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar -benar memerlukan nya
Contoh:
tujuan pekerja pbb tewas dibunuh di maresharif afganistan 2 diantara dipenggal oelh demamstran korban serangan keji kepada pekerja pbb itu termasuk 5 petugas pbb itu termasuk 5 org kemanan (nepal) dan pekerja sipil(norwegia)dalam peristiwa itu selain pekerja 4 penduduk lokal juga ikut terbunuh pejabat pbb menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20org beredar kabar bahwa seorang kepala asisten militer pbb juga ikut terluka namun kabar ini blm dpt dipastikan penduduk setempat menyatakan sekitar 2000 org demonstran penyerang penjaga
4. 4. Saya mendapat materi persentasi HUKUM DAGANG
Yang dimana pengertian Hukum dagang sendiri ialah hukum yang mengatur hubungan satu orang dengan orang yang lainnya KHUSUSNYA dalam Perniagaan/berdagang.Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).Dan ada juga sumber-sumber hukum dagang,sumber hukum dagang sendiri ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
Riko ramadhan ariyanto
BalasHapus1811111070
Semester I b
1.Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
°Hukum Privat (Hukum Sipil ), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara.
Contoh :mengatur hubungan antara warga negara atau penduduk sehari-hari, misalnya seperti perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan .
°Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Contoh :mengatur lembaga lembaga negara seperti DPR, DPD dll.
2.Tiga Sub bidang perdata:
•Perdata Agama : hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan yang di dalam nya itu telah didasari oleh Agama . Ketika telah terjadi persengketaan atau permusuhan antara umat muslim dengan umat non muslim maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri
Contoh : harta waris, perkawinan
•Perdata Ekonomi : Hukum yang mengatur akan jalannya hubungan antara pembeli dan penjual. Ketika telah terjadi kasus persengketaan atau kericuhan maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Contoh :dagang, jual beli, sewa, hutang
•Perdata Hubungan Industrial : hukum yang mengatur akan jalannya suatu hubungan antara Pengusaha-pengusaha dengan para buruh( pengawai). Ketika telah terjadi persengketaan atau kesalahpahaman maka akan diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh : Kesalah pahaman antara pegawai dengan atasannya, Pemberhentian Kerja Pegawai.
3. Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Contoh :seperti pada kasus dimas kanjeng yaitu kasus penipuan dan pembunuhan yang dilakukannya. Awalnya dia mengaku mampu menggandakan uang tapi ternyata uang yang katanya diperbanyak itu adalah uang palsu dan parahnya dia juga melakukan pembunuhan sebanyak dua kali kepada pengikutnya, sekarang kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang dan mendapat hukuman sesuai undang undang yang berlaku.
4. Pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuk
Hukum menurut sumbernya:
1. Hukum undang-undang
2. Hukum kebiasaan(adat)
3. Hukum traktat
4. Hukum yurisprudensi
Hukum menurut waktu berlakunya:
1. Ius constitutum
2. Ius constituendum
3. Hak asasi (hukum alam)
Hukum menurut wujudnya
1. Subjektif
2. Objektif
NAMA: TEDDY MARCHEL AD'HA WIBIARIESDIO
BalasHapusKELAS: IB
NIM: 1811111089
1. Hukum privat: mengatur hubungan antara orang yang 1 dengan lainnya dengan menekankan pada kepentingan perorangan. Cirinya: Tidak seluruhnya diatur penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingan sendiri, dan tidak terkait muatan politik. Contohnya Hukum perdata, dagang.
Hukum publik: mengatur hubungan Negara dengan alat kelengkapan negara dan warga negara. Cirinya: Diatur secara top down oleh penguasa, terkait hubungan negara dengan negara atau negara dengan individu, negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya isi politik. Contohnya hukum administrasi negara, pidana, internasional
2. -Perdata Agama: mengatur hubungan yang didasari Agama. Sengketa antar muslim dilakukan di pengadilan agama sedangkan antar umat di pengadilan negeri. Contoh: Pembagian warisan, perceraian, hibah
-Perdata Bisnis: mengatur hubungan penjual dan pembeli. Bila ada sengketa diselesaikan di pengadilan negeri. Contoh: jual beli,sewa menyewa,utang piutang
-Perdata Hubungan Industrial: mengatur hubungan para pengusaha & pegawai. Sengketa diselesaikan di Panitera Pengadilan Hubungan Industrial. Contoh : PHK pegawai, selisih hak & kepentingan
3. Hukum Pidana bagian dari hukum publik karena kedudukan kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukum jadi dominan. Hukum pidana mengatur hubungan antar para individu (person to person) sebagai anggota masyarakat dengan warga negara.
Contoh kasusnya:
Tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan oleh Praka Joko pada tubuh & nyawa Jopi erat hubungannya satu sama lain karena pembunuhan didahului dengan penganiayaan, dan selalu ada tuntutan subsider setelah tuntutan pembunuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Dalam KUHP menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan dan akibat hukum bila melakukan pelanggaran, dijelaskan pada pasal 351-355, dll. Adami Chazawi mengemukakan adanya kejahatan pada nyawa orang lain (misdrijven tegen bet leven). Kepentingan hukum yang dilindungi dan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. kejahatan pada nyawa dalam KUHP dibedakan jadi 2 dasar yaitu atas dasar unsur kesalahan & objeknya (nyawa). Menghilangkan/merampas/menghilangkan jiwa orang lain adalah pembunuhan yang mengandung makna mematikan yang berarti melanggar hukum & selalu dilatarbelakangi oleh motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, sakit hati, membela diri, dll. Pada pembunuhan dengan pelaku tunggal ini menggunakan sangkur. Tanggal 23 sekitar jam 10 pagi WIB, Sawit Watch mendampingi Jerry (Keponakan Jopi) memberitahu tindak pidana Pembunuhan Jopi yang diarahkan ke SPK Kepolisian Jakarta Selatan. Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan gelar perkara (mendapatkan keterangan saksi & dan bukti) dari TKP seperti CCTV di sekitar kafe Venue yang fungsinya untuk mengetahui peristiwa yang terjadi. Di dalam KUHAP dimana pada Pasal 108 KUHAP telah dijelaskan mengenai Pelapor.
Lanjutan kasus no. 3:
BalasHapusPada Senin, 25 Mei 2014 Sekitar jam 14.00 Kapolres Jakarta Selatan melakukan audiensi hasil pertemuan & keterangan Kapolres dari hasil penyidikan pembunuhan termasuk pelaku dan jumlah pelaku tetapi beliau keberatan menjawab karena kasus sudah dilimpahkan ke POM AL Pasar Senen. Karena pelakunya TNI maka penyidik Polisi tidak berwenang menangani kasus sesuai NO. 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER pasal 198:
1. Tindak pidana yang dilakukan bersama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer & umum, diperiksa & diadili oleh Pengadilan Umum kecuali bila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara harus diperiksa & diadili oleh Pengadilan militer.
2. Penyidikan perkara pidana ayat 1 dilaksanakan oleh tim tetap (Polisi Militer, Oditur, & Penyidik peradilan umum) sesuai wewenang menurut hukum yang berlaku.
3. Tim ayat 2 dibentuk dari surat keputusan bersama Menteri & Menteri Kehakiman.
Dan perkara ini merupakan kekuasaaan Pengadilan Militer sesuai pasal 40 UU Peradilan Militer akan memeriksa & memutus perkara pada tingkat I dimana Terdakwa adalah Prajurit pangkat Kapten ke bawah.
Pada Kamis, 11 Juni 2015, Rekontruksi di Kafe Venue oleh Penyidik POM AL untuk mengetahui pembunuhan ini (melihat mata rantai peristiwa tidak terputus sehingga fakta hukum bisa diungkap & dijelaskan). Diawali pemgumunan penyidik di halaman depan Cafe Venue, pembunuhan ini dengan pasal yang disangkakan pada Praka Joko disebut oleh Letkol Feber HS Pasal 351 ayat 3: Penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, Jika ada luka-luka berat, yang bersalah diancam penjara paling lama 5 tahun, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan penjara paling lama 7 tahun, Penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan, Percobaan untuk melakukan kejahatan tidak dipidana. Tugas penyidik menemukan unsur pidana pada pasal yang disangkakan dan UU tidak memberikan ketentuan penganiayaan (mishandling) pada pembunuhan Jopi & terdakwa Praka Joko dihadapkan di persidangan oleh Oditurat Militer yaitu melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang unsurnya sbb: Barang Siapa, Dengan Sengaja, Melakukan Penganiayaan. Barang Siapa adalah orang yang melakukan perbuatan, mampu mempertanggungjawabkan dibuktikan terdakwa sehat jasmani & rohani, dalam pemeriksaan tidak ada hal yang menghilangkan tanggung jawab nyata perbuatan yang dilakukan kepadanya. Dengan Sengaja yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sadar sehingga terdakwa bisa tahu akibat dari perbuatannya, sesuai keterangan saksi, surat & petunjuk keterangan terdakwa yaitu penganiayaan dilakukan dengan tangan sendiri sehingga sadar perbuatannya. Melakukan Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan kematian. Atas keinginan Audensi oleh Tim Kuasa Hukum Keluarga Jopi pada Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mendukung penyelesaian kasus secara Terbuka & mendapat respon dari Panglima yang segera dijadwal bertemu dengan Kuasa Hukum. Hal tersebut untuk memastikan pengeroyokan, pelakunya segera ditangkap, POM AL untuk transparan, segera mengumumkan nama pelaku, menahan & memecat pembunuh dari Militer.
4. Makalah kelompok saya yang dipresentasikan berjudul "HUKUM DAGANG". Perdagangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang / jual beli / perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang mengatur tentang lapangan kerja perusahaan. Sumber hukum dagang: hukum tertulis (KUHPdt, KUHD,dll), hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan pasal 1339 KUHPdt), yurisprudensi, perjanjian & doktrin. Keberadaan hukum dagang dalam bidang perdata ada dalam hukum harta kekayaan bidang perikatan. Perikatan adalah 1 pihak punya hak & pihak yang lain ada kewajiban
Nama : Wardah Isnaini
BalasHapusNIM : 1811111107
Kelas : 1B
1. a. Hukum privat (hukum sipil) : hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Karakteristik : -condong ke masalah hubungan pribadi
-tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
-pertahanan hukum : dipertahankan oleh individu
-pemerintahan bersifat pasif
Contoh : terdapat didalam hukum perdata dan hukum dagang
b. Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
Karakteristik : -fokus pada masalah kemaslahatan
-tuntutan diberikan oleh jaksa
-pertahanan hukum : dipertahankan oleh negara
-pemerintah bersifat aktif
Contoh : terdapat di dalam hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana dan hukum internasional.
2. -Perdata agama : hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
contoh : menyelesaikan masalah waris, pernikahan, hibah, wakaf. dapat diselesaikan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
-Perdata bisnis : hukum yang mengatur hubungan produsen (penjual) dan konsumen (pembeli).
contoh : sewa menyewa, tukar menukar, jual beli. Dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
-Perdata Hubungan Industrial : hukum yang mengatur tentang perselisihan hak, perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja, perselisihan antara serikat pekerja/buruh didalam suatu perusahan (tempat kerja)
Contoh : perselisihan PHK, penganiayaan, penggelapan. Dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industri dan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
3. Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik karena didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
Contoh kasus : Kabid Humas Polda DIY menyebut Tri Mulyadi alias Pencik nelayan di Pantai Samas Bantul sebagai tersangka kasus jual beli kepiting seharga Rp.162.000. tersangka terancam denda Rp.250 juta. tersangka disebut melanggar aturan hukum yakni UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Permen Kelautan dan perikanan Nomor 56 Tahun 2016. "penangkapan kepiting dibawah 200 gram menyalahi Undang-Undang. tersangka bersalah dikarenakan telah menangkap dan menjual kepiting yang ukurannya dibawah 200 gram. ancaman hukuman pelanggaran ini maksimal denda Rp.250 juta. Pada 2017 lalu Polair juga menanggani kasus serupa. mereka memproses dan memvonis denda Rp.7 juta.
4. Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah norma-norma atau kaidah yang membahas penataan terhadap organisasi kekuasaan negara. Kesimpulan pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli ketatanegaraan adalah kumpulan dari berbagai peraturan hukum suatu negara (baik yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis) yang berisi tentang pengaturan negara, dan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara baik secara vertikal maupun horizontal serta mengatur kedudukan warga negara dan hak asasi manusia.
Asas-Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
2. Asas Negara Hukum
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
4. Asas Negara Kesatuan
5. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances
NAMA : Aprilia Ismah Malau
BalasHapusNIM : 181111118
KELAS : 1 B
1.Pembagian hukum menurut isinya ada 2 , yaitu :
A.Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lainnya dengan mengutamakan pada kepentingan perseorangan.
— Karakteristik dari hukum privat:
1.Hukum yang mengatur hubungan satu orang dengan orang yang lainnya
2.Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan
3.Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
4.Tidak terkait dengan muatan politik
— Contoh dari hukum privat:
1.Hukum privat dalam arti luas
Hukum perdata dan hukum dagang
2.Hukum privat dalam arti sempit
Hukum perdata saja (Hukum waris dan Hukum adat)
B.Hukum publik adalah sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.
— Karaakteristik dari hukum publik:
1.Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum
2.Secara hirarki diatur oleh penguasa
3.Banyak hubungannya dengan negara atau mayarakat dengan individu
4.Mengandung banyak unsur politik
— Contoh dari hukum publik:
1.Hukum tata negara
2.Hukum Administrasi negara
3.Hukum pidana
4.Hukum internasional(hukum perdata internasional dan hukum publik internasional)
2. -Perdata agama adalah hukum yang menentukan hak-hak dan kewajibanyang diatur didalam penegakkan hukum yang didasari oleh agama.
Contohnya: Waris , pernikahan , wakaf , ekonomi syariah , hibah , wasiat
-Perdata bisnis adalah hukum yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa dalam dunia perdagangan.
Contohnya : persengketaan dalam kerja sama antar perusahaan
-Perdata hubungan industrial adalah hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dengan para buruh dalam kepentingan proses produksi barang.
Contohnya : perselisihan pemutusan hubungan kerja
3.Melihat hukum pidana yang dimasukkan dalam hukum publik dikarenakan hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat sedangkan hukum pidana juga dijalankan untuk kepentingan masyarakat namun hanya membuat sanksi yang lebih keras atas pelanggaran pentunjuk-petunjuk hidup dalam ketentuan hukum pidana yang bersangkutan.
HapusContoh kasus ;
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara. Dalam tuntutannya,JPU Gusnefi menyebutkan, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya. Sementara, Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta. Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang, Senin depan. Bagaimana nasib anak-anak, kalau saya dan uda dipenjara. Mereka mau mengadu sama siapa,? jelas Era sembari menangis.
Analisis Kasus :
Dalam kasus ini, terdakwa Ihsan dikenakan pasal 365 ayat (2). Terdakwa Ihsan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dilaksanakannya pencurian. Karena kekerasan yang dia lakukan, menyebabkan timbulnya rasa takut atau cemas pada korban. Sehingga dia dikenakan pasal 365 di atas. Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Ihsan dengan aasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951. Terdakwa Ihsan dikenai pasal tersebut di atas karena dia memiliki senjata api tanpa izin. Sementara itu, dia dikenai pasal 55 ayat (1) karena tindak pidananya ini termasuk dalam kasus penyertaan yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga memenuhi rumusan pasal tersebut. Kedua terdakwa lain, Rahmad dan Eni, meski tidak terlibat langsung dalam perampokan yang dilakukan terdakwa Ihsan, tapi mereka ikut membantu menyediakan tempat bagi terdakwa Ihsan serta menikmati hasil rampokan. Maka, terdakwa Rahmad dan Eni termasuk dalam istilah medeplegen (turut melakukan) dari pasal 55 ayat (1) KUHP dan memenuhi syarat bekerja sama. Bekerja sama ini terjadi sejak mereka merancang niat untuk bekerja sama untuk melakukan perampokan.
Hapus4.A.Judul Makalah “Hukum Tata Negara” dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Tata Negara adalah kumpulan dari berbagai peraturan hukum suatu negara (baik yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis) yang berisi tentang pengaturan tentang Negara, dan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara baik secara vertical maupun horizontal serta mengatur kedudukan warga negara dan hak asasi manusia. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara pada dasarnya mempelajari ketatanegaraan pada satu negara yang mengacu pada konstitusi yang digunakan. Selain itu juga harus menggunakan kerangka teori ketatanegaraan secara umum. Peran Hukum Tata Negara ini sangat penting dalam proses ketatanegaraan yang terus mengalami perkembangan sejalan dengan tuntutan masyarakat demi tercapainya tujuan dari negara itu sendiri.
B.Asas-Asas Hukum Tata Negara :
-Asas Pancasila
-Asas Negara Hukum
-Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
-Asas Negara Kesatuan
-Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNAMA :YURIKE ANDAM SARI
BalasHapusNIM :1811111061
KELAS:1B
1. Hukum publik
sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara.
Karekteristiknya:
• Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
• Secara hirarki diatur oleh penguasa.
• Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
• Mengandung banyak unsur politik.
Contohnya:
• Hukum Tata negara
• Hukum administrasi negara (Hukum Tata usaha negara)
• Hukum pidana,
• Hukum internasional
Hukum Privat
Aturan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau dapat dikatakan sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.
Karakteristiknya:
• Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
• Tidak terkait muatan politik
Contohnya :
• Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
• Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
• Dalam bahasa asing diartikan :
Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
Hukum perdata : Burgerlijkerecht
Hukum dagang : Handelsrecht
2. Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata
Perdata agama merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan agama ketika bersengketa melalui jalur agama
Contohnya:
Perkawinan, kewarisan, wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Ekonomi Syari’ah
Perdata Bisnis merupakan segala permasalahan yang timbul diantara para pihak ketika sedang menjalankan hubungan bisnis atau perdagangan.
Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan Berdasarkan Hukum di Indonesia
1. Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan di
Indonesia
2. Undang Undang 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
3. Kontrak yang Dibuat Oleh Para Pihak
Contohnya:
Sengketa merek Dagang
Sengketa Pemegang Saham
Perdata Hubungan Indusrtial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja Contohnya :
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
3. Alasan Mengapan Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik karena apabila tindak pidana yang dilakukan person to person dampaknya berakibat secara langsung pada kepentingan umum dan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat. Berbeda dengan hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.
HapusContoh Kasus Pidana
Tindak pelanggaran yang dilakukan oleh First Travel :
1. First Travel telah melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji dan umrah dengan menunda-nunda waktu keberangkatan jemaah dalam kurun waktu yang sangat lama serta gagal memberangkatkan jemaah haji pada 28 Maret 2017
2. First Travel telah memberikan promo yang tidak sesuai dengan arahan pemerintah seperti paket umroh 14 juta
3. First Travel telah menggunakan uang calon jamaah haji yang satu untuk memberangkatkan calon jamaah haji yang lain, sehingga pada bulan agustus diketahui 58.000 calon jemaah gagal berangkat
4. First Travel telah melakukan penelantaran calon jamaah haji dan umrah dengan mengirim jamaah di hotel dengan proses check-in yang lama, sehingga jamaah terlantar di lobby hotel
5. First Travel telah memberikan janji palsu dengan menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan, tetapi tidak pernah terrealisasi
6. First Travel telah melakukan penelantaran sebagian barang jamaah haji yang sampai sekarang masih belum dikembalikan ke daerah asal
7. First Travel telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk investasi bisnis dan kepentingan pribadi
8. Agen travel umroh memiliki izin, tetapi kegiatan pemasarannya tidak sesuai tujuan dan lebih cenderung menggunakan mekanisme MLM
9. Tersangka kasus First Travel memiliki sejumlah senjata laras panjang, amunisi, dan peluru tanpa izin
Berikut Undang-Undang Yang Dapat Menjerat First Travel Beserta Hukuman Pelanggaranya
1. Undang-Undang Penipuan
KUH Pidana
Penipuan dalam konteks Hukum Pidana terdapat dalam Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
2. Undang-Undang Penggelapan
Pasal 372 KUHP
3. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Bab II Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3
4. Undang-Undang Kepemilikan Senjata Api
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1
4. Makalah Hukum Tata Negara
Istilah Hukum Tata Negara berasal dari tiga kata yaitu “Hukum”, “Tata” dan “Negara” kata tersebut bahwa Hukum Tata Negara adalah norma-norma atau kaidah yang membahas penataan terhadap organisasi kekuasaan negara.
Hukum Tata Negara merupakan cabang dari ilmu pengetahuan hukum yang lazimnya sebagai bidang tersendiri yang membahas mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antara negara dan warga negara.
Asas – Asas terkandung dalam Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
2. Asas Negara Hukum
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
4. Asas Negara Kesatuan
5. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances
Nama : Andreas Raditya David Evandra
BalasHapusKelas : 1B
NIM : 1811111133
1. Hukum privat
Karakteristik hukum privat:
1. tidak terkait muatan politik
2. terkait hubungan antar individu
3. tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
contoh: masalah perkawinan, masalah harta kekayaan, hak milik, masalah
waris, dan perikatan perjanjian.
-Hukum publik
karakteristik hukum publik:
1. mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan orang
perseorangan
2. kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang perseorangan
3. kaya akan muatan politik
contohnya: hukum internasional, hukum tata negara, hukum pidana, dan
hukum administrasi negara.
2. perdata agama : hukum yang mengatur masalah yang berkaitan dengan agama
contoh : perceraian
perdata bisnis : hukum yang dibuat untuk mengatur suatu kegiatan atau
kesepakatan dalam industri keuangan.
contoh : jual beli barang, sewa menyewa
perdata industry : pengadilan yang memiliki wewenang mengdili dan memutus
terhadap perselisihan hubungan perselisihan industrial
contoh : perselisihan hubungan kerja
3. hukum pidana ermasuk hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum
pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah.
contoh kasus: kasus antasari azhar - mantan ketua KPK divonis oleh hakim
selama 18 tahun lantaran karena terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran,
Nasrudin Zulkarnain pada 14 maret 2009.
Analisis: karena kasus tersebut adalah perencanaan pembunuhan maka
di pidanakan hukuman 18 tahun penjara sesuai dalam pasal 340 KUHP yang
berbunyi:
"barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu
menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan
[moord], dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
4. kelompok 6 analisis hukum adat
Hukum adat ialah hukum asli bangsa Indonesia, hukum yang tidak tertulis
tetapi dalam pelaksanaan nya wajib dan harus diikuti atau ditaati di
setiap daerah sesuai dengan adat dan kebudayaan nya masing-masing daerah
tersebut.
Nama : RIZKI TRI ANANTO
BalasHapusKelas : 1B
NIM : 1811111102
1. Hukum Privat mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau individu.
Karakteristik nya:
• Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Tidak terkait muatan politik
Contoh Salah satu hukum yang termasuk kedalam jenis hukum sipil : adalah hukum perdata yang notabennya mengatur tentang hubungan antar perorangan.Hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum harta kekayaan, hukum waris, hukum dagang
Hukum Publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri.
Karakteristiknya:
• Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
• Secara hirarki diatur oleh penguasa.
• Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
Contoh Hukum Publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
2. Dalam menyelesaikan sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata.
Perdata Agama: badan hukum yang mengatur permasalahan tentang agama.
Contoh: Perceraian , Pembagian Waris
Perdata Bisnis: badan hukum yang mengatur seluruh permasalahan dalam dunia bisnis maupun perdagangan di suatu negara.
Contoh: Perjanjian sewa menyewa, aturan Jual Beli barang.
3. karena Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. selain itu kepentingan yang di lindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum.
BalasHapusKasus Percobaan Perampokan Toko Emas
BalasHapusPrabumulih, Palembang Pos.-
Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama menjalani persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nun Suhaini SH MH, hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika Perkasa SH dan Panitera Budi Suarno SH. Agendanya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kholil Sahari SH dan Harry SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa, didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang,” ujar JPU membacakan dakwaan.
Lebih lanjut JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 365 (2). “Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana,” sambung JPU.
Usai pembacaan, dakwaan majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Kamis (10/05) dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.
“Sidang kita tunda, dan dilanjutkan, Kamis depan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. Terdakwa silakan kembali keruang tahanan,” pungkas Ketua Majelis seraya mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap toko mas Sinar Jaya pada 3 Februari lalu. Lantaran mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin (pemilik toko mas, red) keduanya berhasil kabur.
Namun selang berapa menit, terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada kepolisan, dari pengakuan Soerinto, dan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang ditoko korban, tiga minggu kemudian terdakwa Juwandie, yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil dirinngkus Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP Raphael Lingga ST SH.
Identifikasi atau analisis kasus Percobaan Perampokan Toko Emas, berdasarkan :
1. Pelaku
Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
2. Tindak Pidana
BalasHapusPercobaan Perampokan Toko Emas memenuhi unsur tindak pidana karena ada niat untuk melakukan perampokan, sifat melawan hukum karena merampok merupakan suatu kejahatan, ada orang atau pelaku yaitu Juwandie dan Soerinto. Keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
3. Akibat dari tindak pidana tersebut diatas
Didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (1) KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang”.
Perbuatan kedua terdakwatersebut juga dapat diatur dalam Pasal 365 (2) dengan hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun. Ini diperjelas dengan pasal 365 (2) 1e, dan 2e, bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama.
Jadi hukuman yang diberikan kepada terdakwa menurut pasal pidana tersebut selama 12 tahun tetapi karena adanya unsur percobaan seperti yang terdapat dalam pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri”
Dan diperjelas lagi dalam pasal 53 ayat 2 “Maksimum hukuman utama, yang diadakan bagi kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya dalam hal percobaan”, maka hukuman bagi terdakwa seharusnya selama 8 tahun. Hal ini karena sepertiga dari 12 tahun adalah 4 tahun, dan karena percobaan maka 12 tahun dikurangi sepertiganya yaitu 4 tahun, ancaman hukumannya menjadi 8 tahun.
4. Makalah yang sudah di presentasikan oleh kelompok saya yaitu berjudul " HUKUM PIDANA"
BalasHapusPengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan semua dari peraturan yang menentukan perbuatan hal yang dilarang serta hal yang masuk dalam tindakan pidana, dan menentukan hukuman aoa yang dapat di jatuhkan kepada yang melakukannya.
Contoh Hukum Pidana
Jika ditinjau dari jenisnya terdapat 11 jenis tindak pidana, diantaranya adalah: Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran, Delik Materiel dan Delik Formil, Delik Commisionis, Delik Ommisionis, dan Delik Commisionis per, ommisionis commissa., Delik Dolus & Delik Culpa, Delik Aduan, Delik Ekonomi, Kejahatan Ringan, Delik Berkualifikasi & Delik Bersahaja, Delik Politik, Delik – delik perkembangan tindak pidana dan International Crime.
Sedangkan contoh hukum pidana merupakan perbuatan yang dilarang dalam UU ataupun uud, diantarnya adalah: pelaku perbuatan pembunuhan, pelaku perbuatan pemerkosaan, Pelaku perbuatan Mencuri/merampok, Pelaku perbuatan korupsi, Pelaku perbuatan penganiyaan dam Pelaku perbuatan penipuan.
NAMA :MUHAMMAD FEBRY ZULKHARNAIN
BalasHapusKELAS :1B
NIM :1811111128
1.Hukum Publik
Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
Ciri-ciri dari hukum publik:
1.Diatur secara top down oleh penguasa
2.Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
3.Negara bertindak untuk kepentingan umum
4.Kaya muatan politik.
Berikut merupakan bagan yang menjelaskan cabang-cabang dari hukum publik
Hukum Privat
Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
Ciri-ciri dari hukum privat:
1.Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
2.Terkait hubungan individu dengan individu
3.Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
4.Tidak terkait muatan politik.
Berikut merupakan bagan yang menjelaskan cabang-cabang dari hukum privat:
Dalam hukum ada istiliah yang berbunyi "les specialis derogat legi generalis" yang artinya hukum khusus mengenyampingkan hukum general. Contohnya jika ada kasus dalam Hukum Dagang namun bertentangan dengan Hukum Privat maka Hukum Dagang lah yang akan digunakan, karena Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) yang dapat mengenyampingkan Hukum Privat (lex gketenagakerjaan)
2.perdata agama: salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam diselesaikan di pengadilan agama dan untuk orang non islam diselesaikan di pengadilan negeri.
Contoh: perkawinan,warisan
-perdata bisnis: merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Contoh: jual beli
-perdata hubungan industrial: merupakan hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Contoh: ketenagakerjaan
3.hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik karena menurut
Simons hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh kasus
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis oleh hakim selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan selain karena Antasari merupakan pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.
Saat masih menjabat, Antasari memang dikenal cukup berani untuk menindak siapapun termasuk saat berupaya membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan milik Hartati Murdaya. Singkat cerita, majelis hakim memvonis Antasari selama 18 tahun, lebih rendah dibanding tuntutan pidana mati yang diajukan oleh penuntut umum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus
Hapus4.Makalah yang telah dipresentasikan oleh kelompok saya berjudul"Hukum Adat"
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan
bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :
“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.
Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan. Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adat recht untuk menggantikan hukum adata dengan alasan :
“ Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan, artinya karena telah demikian lamanya orang biasa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga timbulah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat, sedangkan apabila orang mencari sumber yang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akan dikemukakan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar atau kecil sebagai pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat-istiadat mencakup konsep yang luas.Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan antara adat-istiadat (non-hukum) dengan hukum adat, walaupun keduanya sulit sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.
Nama: Belinda Sofyanno Putri
BalasHapusNim: 1811111072
Kelas: B (semester 1)
1. hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan atau individu. Karakteristiknya: ~ Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
~ Terkait hubungan individu dengan individu
~ Tidak terkait muatan politik
Contohnya: Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
Karakteristiknya:
~ Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
~ Secara hirarki diatur oleh penguasa.
~ Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
Contohnya: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
2. Cara menyelesaikan sengketa dalam hukum perdata tergantung pada sub bidang perdata:
~Perdata Agama adalah dimana pihak yang bersengketa ingin menyelsaikan persengketaannya menggunakan jalur hukum agama.
Contoh: wakaf,waris,perkawinan
~Perdata Bisnis atau yang dapat disebut dengan perdagangan yaitu bila dimana pihak yang bersengketa menggunakan aturan yang di atur dalam kitab undang udang hukum dagang. hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur.
Contoh: jual beli, sewa menyewa
~Perdata Hubungan Industrial hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.Jadi dalam perdata Hubungan Insdustrial maka itu adalah sengketa antara satu Perusahaan dengan perusahaan yang lain.
Contoh: hukum ketenagakerjaan
3. Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran -pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Contoh: akhirnya menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara tewasnya, SR (8) seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Pelajar kelas 2 SD itu meninggal dunia diduga setelah berkelahi dengan temannya di halaman SDN di wilayah Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017) pagi.
Sesuai amanat UU, Polres Sukabumi membentuk tim yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya penyidik, Badan Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Hasil kesepakatan, tim memutuskan menggunakan pasal 21 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kepala Polres Sukabumi, AKBP Syahduddi kepada wartawan di Cibadak, Selasa (15/8/2017).
4. Makalah Asas Hukum Pidana dan Delik Pidana”
Asas Hukum Pidana Dalam kamus hukum dapat diketahui bahwa asas hukum adalah suatu pemikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum.
Macam macam asasnya: asas legalitas, asas tiada pidana tanpa kejahatan, asas teritorial, asas nasionalitas aktif, asas nasionalitas pasif.
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam: Delik yang dilakukan dengan sengaja, Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, Kejahatan (Buku II KUHP), Pelanggaran (Buku III KUHP).
Nama: Nadia agnissia putri
BalasHapusNim : 1811111156
Kelas : 1B
1.Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
Ciri-ciri dari hukum privat:
1.seluruhnya diatur oleh penguasa
2.Terkait hubungan individu dengan individu
3.Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
4.Tidak terkait muatan politik
Contoh hukum privat yaitu semua yang bersangkutan dengan hukum perdata seperti hukum warisan,hukum perceraian,hukum pencemaran nama baik
-Hukum publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara).
Ciri-ciri dari hukum publik:
1.Diatur secara top down oleh penguasa
2.Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
3.Negara bertindak untuk kepentingan umum
4.Kaya muatan politik
Contoh hukum public yaitu hukum pidana, hukum tata Negara, hukum internasional dan hukum administrasi Negara.
2.sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata:
Perdata agama: salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syai’ah.
Contoh:waris dan perkawinan
Perdata hubungan industri: hubungan yang terkait dengan proses jasa ataupun barang disuatu perusahaan industrial yang bersengketa antara satu dengan perusahaan lain.
Contoh:putusan hubungan kerja
Perdata bisnis: hukum yang dibuat untuk mengatur tata cara serta pelaksanaan suatu kegiatan, keuangan,ataupun industry.
Contoh: sewa menyewa perdata hubungan industry
3.hukum pidana bisa masuk kedalam ranah hukum publik karena hukum pidana mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
Kasus: Kasus Buni Yani beririsan dengan kasus penisataan agama yang melibatkan Ahok. Buni Yani mengunggah cuplikan video pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang kontroversial, pada awal Oktober 2016. Dalam video itu Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51.Dalam cuplikan video yang diunggahnya, Buni Yani menyertakan transkrip pidato Ahok. Postingan di laman media sosial itu dia beri judul “penistaan Agama” Buni Yani dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).dan Hakim memvonis Buni Yani bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
4.Dalam makalah saya kelompok saya membahas tentang “sumber-sumber hukum islam, pernikahan islam dan hukum waris islam”.sumber hukum islam sendiri ialah wadah yang digali dari segala sesuatu,dan juga tempat merujuk sesuatu. Dalam kajian usul fiqih dikenal dengan istilah masadir al-ahkam al-syari’ah, yang artinya rujukan utama. Tujuan penciptaan dan penetapan hukum allah swt. Adalah untuk kepentingan kemaslahatan dan kebahagian manusia seluruhnya baik didunia maupun diakhirat. Sumber-sumber hukum islam yang pertama adalah al-quran, hadits rasulullah saw.dan ijtihad. Hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum waris sangat erat erat kaitannya dengan kehidupan manusia sebab adanya pernikahan. Pernikahan dalam islam ialah suatu akad atau sebuah perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan tujuannya sendiri adalah Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi,untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
Nama : Alvin Putra Agustin
BalasHapusNIM : 1811111114
Kelas : 1B
1.) Hukum privat: mengatur hubungan antara orang yang 1 dengan lainnya dengan menekankan pada kepentingan perorangan. Cirinya: Tidak seluruhnya diatur penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingan sendiri, dan tidak terkait muatan politik. Contohnya Hukum perdata, dagang.
Hukum publik: mengatur hubungan Negara dengan alat kelengkapan negara dan warga negara. Cirinya: Diatur secara top down oleh penguasa, terkait hubungan negara dengan negara atau negara dengan individu, negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya isi politik. Contohnya hukum administrasi negara, pidana, internasional
2.)Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata:
-Perdata Agama adalah salah satu badan peradilan yang menggunakan jalur hukum agama.Contoh:perkawinan,waris.
-Perdata Bisnis untuk mengatur tata cara serta pelaksanaan suatu urusan untuk kegiatan perdagangan.Contoh:utang piutang,sewa menyewa
-Perdata hunbungan industrial yang mengatur apabila terjadipersengketaan antara stu perusahaan dengang perusahaan yang lain.Contoh:perselisihan hak pemutusan hubungan kerja.
3.) Melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh Kasus perkara pidana:
Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Analisis
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
4.)Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan, beserta tingkatan- tingkatan ( hirarchie ) yang selanjutnya menegaskan wilayah, lingkungan rakyat, masyarakat-masyarakat hukum itu dan menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat-masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan, imbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu.
Hukum tata negara ialah hukum mengenai susunan atau tata suatu negara tertentu. Perkataan Hukum Tata Negara berasal dari : Hukum, tata dan negara yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan kata tertib adalah order yang biasa juga diterjemahkan sebagai tata tertib. Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.
Nama : Nursila Mahiratin
BalasHapusNim : 1811111166
Kelas : B
No.absen : 43
1. Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum
Privat .
*Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana
mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya
diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Karakteristik hukum pidana :
-Diatur secara top down oleh penguasa
-Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
-Negara bertindak untuk kepentingan umum
-Kaya muatan politik
contoh : hukum pidana,hukum tata negara,hukum administrasi negara,hukum
internasional.
*hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang
satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Karakteristik hukum privat :
-Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
-Terkait hubungan individu dengan individu
-Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
-Tidak terkait muatan politik
contoh : KUH perdata dan KUH dagang hukum publik.
2. Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
*Perdata Agama : hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan yang di
dalam nya itu telah didasari oleh Agama.
Contoh : waris dan perkawinan
*Perdata bisnis : dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu
urusan atau untuk kegiatan perniagaan.
Contoh : Jual beli dan sewa-menyewa
*Perdata Hubungan Industri : hubungan yang terbentuk antar pelaku dalam
proses produksi barang dan atau jasa.
Contoh : pemberhentian para pekerja(PHK).
3. hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut
Hapusmengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga
masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan
masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan
masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh : Pria Dibacok Lima Orang yang Mengaku dari Ormas
JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Kurniawan (30) mengalami luka
bacokan yang cukup parah setelah dikeroyok lima orang yang
mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kejadiannya di perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).
Peristiwa tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyerobot jalur.
Melihat tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.
"Tegurannya dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.
Dibantu rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat bantuan medis.
Sementara itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dari lokasi kejadian.
*Analisis : Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
Syarat suatu perbuatan atau peristiwa dikatan sebagai peristiwa pidana adalah:
a. Ada perbuatan atau kegiatan.
b. Perbuatan harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
c. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Harus berlawanan/bertentangan dengan hukum.
e. Harus tersedia ancaman hukumnya.
Kasus diatas termasuk suatu peristiwa pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadi penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irfan oleh lima orang yang mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada aparat kepolisian stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum, yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus ini khususnya diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kemudian diatur juga dalam pasal 354 ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Dan untuk pengeroyokannya diatur dalam pasal 358 (1) yang berbunyi: “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
Jadi untuk pelaku pembacokannya akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 354 ayat 1 KUHP, sedangakan teman-teman yang membantu orang yang membacok tersebut dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP.
4. Dalam makalah presentasi saya dari kelompok 6 mendapat bagian presentasi 'HUKUM ADAT'.
HapusHukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Nama : Widhi krisdianto s
BalasHapusNIM : 1811111180
Kelas : 1B
1.) Hukum privat: mengatur hubungan antara orang yang 1 dengan lainnya dengan menekankan pada kepentingan perorangan. Cirinya: Tidak seluruhnya diatur penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingan sendiri, dan tidak terkait muatan politik. Contohnya Hukum perdata, dagang.
Hukum publik: mengatur hubungan Negara dengan alat kelengkapan negara dan warga negara. Cirinya: Diatur secara top down oleh penguasa, terkait hubungan negara dengan negara atau negara dengan individu, negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya isi politik. Contohnya hukum administrasi negara, pidana, internasional
2.Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
*Perdata Agama : hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan yang di
dalam nya itu telah didasari oleh Agama.
Contoh : waris dan perkawinan
*Perdata bisnis : dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu
urusan atau untuk kegiatan perniagaan.
Contoh : Jual beli dan sewa-menyewa
*Perdata Hubungan Industri : hubungan yang terbentuk antar pelaku dalam
proses produksi barang dan atau jasa.
Contoh : pemberhentian para pekerja(PHK)
Hapus3. hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat.
Tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan oleh Praka Joko yang mengenai tubuh dan nyawa Jopi Peranginangin merupakan tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian.
Dalam KUHP menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.
Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatanterhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain.
Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
a. Atas dasar unsur kesalahannya;
b. Atas dasar unsur objeknya (nyawa). Sebagian pakar mempergunakan istilah “merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan segaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Tindakan untuk menghilangkan “nyawa”orang yang sering disamakan dengan menghilangkan “jiwa”dengan pembunuhan yang mengandung makna mematikan yang berarti cara melanggar hukum yang biasanya selalu dilatarbelakangi oleh bermacam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, sakit hati, membela diri, dan sebagainya.
Pada pembunuhan yang dilakukan oleh Praka Joko sebagai pelaku tunggal pada perbuatan menghilangkan nyawa Jopi P. dengan menggunakan sangkur (senjata tajam milik mariner).
Pada tanggal 23 sekitar jam 10 pagi WIB, Sawit Watch mendampingi Jerry (Keponakan Korban (Jopi) memberitahukan peristiwa tindak pidana Pembunuhan Jopi yang diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Jakarta Selatan, Setelah melakukan Laporan ke SPK Kepolisian Jakarta Selatan karena berada diwilayah hukum Jakarta Selatan pada saat peristiwa pembunuhan terjadi, maka pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara termasuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-buktidari lapangan seperti CCTV yang berada pada sekitar pembunuhan di kafe Venue. Dimana gelar perkara dan dengar kesaksian ini fungsinya untuk mengetahui peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi pada pembunuhan Jopi. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP dimana pada Pasal 108 KUHAP dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Pelapor, yaitu:
Pada Senin, 25 Mei 2014 Sekitar jamSetiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.” 14.00 audensi dengan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, hasil pertemuan dan keterangan Kapolres dari hasil penyidikan pembunuhan Jopi termasuk pelaku dan jumlah pelaku tetapi beliau keberatan untuk menjawab dengan alasan kasusnya sudah dilimpahkan ke POM AL daerah Pasar Senen. Dengan alasan bahwa pelakunya adalah seorang TNI maka penyidik Polisi tidak berwenang menangani kasus ini, sehingga penyidikan terhadap motif dan mencari aktor pembunuhan jopi dilakukan oleh POM AL sesuai dengan NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER pasal 198;
Hapus(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Hapus(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri dan Menteri Kehakiman.
Dan untuk perkara pidana prajurit PRAKA JOKO merupakan kekuasaaan Pengadilan Militer sesuai pasal 40 UU Peradilan Militer yang akan memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dimana Terdakwanya adalah: Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah; “termasuk tingkat kepangkatan” Kapten ke bawah;
Pada Kamis, 11 Juni 2015, Rekontruksi di Kafe Venue oleh Penyidik POM AL untuk mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Jopi hal ini dilakukan untuk melihat mata rantai peristiwa tidak terputus sehingga fakta hukumnya bisa diungkap dan dijelaskan dalam penyidikan.
Dengan diawali pemgumunan penyidik dihalaman depan Cafe Venue pembunuhan Jopi P dengan pasal yangdisangkakan kepada Praka Joko yang disebut oleh Letkol Feber HS yaitu;
Pasal 351 ayat (3):
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Tugas penyidik menemukan semua unsur unsur pidananya pada pasal yang disangkakan dan undang-undang juga tidak memberikan ketentuan apakah yang di artikan dengan ,”penganiayaan” (mishandeling) pada pembunuhan Jopi dan juga Praka Joko sebagai terdakwa dihadapkan kedalam persidangan oleh Oditurat Militer yaitu melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.. Barang Siapa ;
2. Dengan Sengaja ;
3. Melakukan Penganiayaan ;
Unsur barang siapa :
Yang dimaksud dengan “BarangSiapa” adalah setiap orang yang telah melakukan suatu perbuatan, sedangkan orang tersebut mampu mempertanggung jawabkan tersebut. dibuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, olehkarena itu mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dan selama dalam pemeriksaan tidak dapat suatu hal yang menghilangkan tanggung jawab nyata perbuatan yang dilakukan kepadanya ;
DenganSengaja :
Bahwa pengertian dengan sengaja yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara sadar sehingga terdakwa bisa memperkirakan akibat dari perbuatannya, serta sesuai yang menyangkut keterangan saksi, surat dan petunjuk dengan keterangan terdakwa yaitu Bahwa peristiwa penyaniayaan dilakukan terhadap diri korban (Jopi) oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya sendiri sehingga sadar akan perbuatannya ;
MelakukanPenganiayaan :
Yang dimaksud melakukan penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan kematian Jopi PeranginanginPenutup
Atas keinginan Audensi oleh Tim Kuasa Hukum Keluarga Jopi kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mendukung penyelesaian kasus secara Terbuka dan mendapatkan respon dari Panglima dan segera akan dijadwal untuk bisa bertemu dengan para Kuasa Hukum.
Hal penting yang akan didorong pada pertemuan dengan Panglima adalah memastikan pengeroyokan serta pelaku pelakunya segera bisa ditangkap dan POM AL untuk transparan dan segera mengumumkan nama-nama tersangka pelaku dan menangkap/menahan serta memecat para pembunuh Jopi dari Militer.
Hapus4. makala yang sudha saya presentasikan " pengertian hukum pidana dan sumber hukum pidana "
HapusHukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
Nama : Gerald Narindra P
BalasHapusKelas : 1b
Nim : 1811111116
1. Menurut isi, pembagian hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1) Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik berat kan pada kepentingan perorangan.
Karakteristik hukum privat :
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
- Terkait hubungan individu dengan individu.
- Tidak terkait muatan politik
Contoh hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang, hukum kekayaan
2) Hukum Publik
Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara.
Karakteristik hukum publik yaitu :
- Diatur secara keseluruha oleh penguasa/pemerintah
- Kaya akan muatan politik
- Bersifat terbuka atau melibatkan khalayak umum
- Negara ikut campur dalam berbagai hal secara detail
- Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
Contoh hukum publik :
- hukum pidana
- hukum administrasi negara
- hukum tata negara
2. -Perdata agama adalah merupakan suatu hukum yang tentunya berhubungan dengan agama .Jika terjadi suatu kasus/persengketaan maka umat muslim misalnya, dapat diselesaikan di pengadilan agama dan untuk orang non muslim dapat diselesaikan di pengadilan negeri.
Contoh nya antara lain :
Adapun contohnya yaitu :
a) hukum waris
b) perceraian
c) wakaf
- Perdata bisnis adalah merupakan suatu hukum yang memiliki tujuan dalam hal ekonomi ,baik perdagangan ,keuangan, jual beli dan lain sebagainya. lebih singkatnya yaitu dapat mengatur seluruh proses transaksi antar penjual dan pembeli.
Contohnya adalah jual beli barang
- Perdata industrial adalah merupakan aturan hukum dimana mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh . supaya terciptanya lingkungan industri yang sejahatera, mau bekerja sama dan tidak saling merugikan satu sama lain .
Adapun contohnya : Perselisihan antara kontrak kerja antara pekerja satu dengan pekerja yang lainnya.
3. Karena Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. selain itu kepentingan yang di lindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum
HapusContoh kasus : Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa
Nias Utara, DeteksiNusantara.Com - Lagi-lagi Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.
Menurut keterangan salah satu warga kepada Wartawan DeteksiNusantara.Com kejadiannya di ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014) korban seperti biasanya korban pagi pagi bersama orang tuanya perempuan dan saudaranya yang lain pergi keladang untuk menderes karet, menjelang siang si Korban minta Pamit sama mamanya untuk duluan pulang karena mau masak makan siang, dan saat itu tidak ada firasat buruk sama mereka akan terjadi hal itu kepada Korban, Nah setelah habis menderes karet kedua orang tuanya dan saudaranya pulang kerumah untuk makan siang, sesampainya di rumah mereka menanyakan Apakah si Nuri sudah Pulang, tanpa mikir lagi mereka kembali ke Ladang mencari keberadaan Korban setelah beberapa lama pencarian akhirnya mereka menemukan Korban dekat sungai dalam keadaan tidak bernyawa.
Tanpa menunggu satu dengan yang lain salah satu keluarga Korban kembali ke rumah dan memberitahu masyarakat banyak dan sanak saudara keluarga dekat atas kejadian tersebut, dan tanpa di Komandoi lagi sejumlah masyarakat berbondong bondong di tempat kejadian menyaksikan apa yang telah terjadi, dengan tangis sejumlah masyarakat mengutuk pelaku pembunuhan tersebut, akibat kejadian tersebut.
Salah seorang Aparat Pemerintahan desa menghubungi pihak aparat kepolisian Polsek Sektor Tuhemberua dan tidak lama kemudian Pihak Polsek datang ke Tempat kejadian sambil melakukan olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti.
Setelah di lakukan olah TKP Korban langsung di bawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi. Dari beberapa saksi yang di Mintai keterangan oleh pihak polisi mereka mengantongi salah satu nama warga yang di curigai.
Setelah melakukan Penyelidikan dan bukti nama yang di Curigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut di amankan oleh pihak Kepolisian dan sekarang ini masih di amankan di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, hingga berita ini di turunkan Pihak Polsek Tuhemberua Masih Belum Memberikan pernyataan atas kasus pembunuhan tersebut dengan alasan dalam tahap penyelidikan.
Analisis nya : Fakta Hukum :
1.Judul Kasus : Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa
2.Peristiwa :Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.
3. Tempat Kejadian:ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014)
4.Waktu Kejadian:sekitar Pukul 14:00 WIB siang, Jumat (30/05/2014)
5.Pelaku :(belum dipublikasikan oleh polisi)
6.Korban : Masanurani Harefa
·Berdasarkan Kasus posisi dan fakta hukum diatas, dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban (Masanurani Harefa).
·Pada saat ini kasus ini masih berada pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mencari keterangan pada salah satu warga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Penjelasan :
-Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud penyelidikan adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. (pasal 1 butir 5 KUHAP)
Sedangkan yang berwenang melakukan penyelidikan adalah penyelidik, yang dimaksud penyelidik adalah pejabat polisi negara/POLRI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan (psl 1 butir 4 KUHAP) dan Setiap pejabat polri adalah penyelidik mulai dari pangkat terendah sampai yang tertinggi mulai dari Bharada-Jendral Polisi. (pasal 4 KUHAP).
Hapus4. Makalah kelompok : Hukum Pidana
Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran -pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Sedangkan yang berwenang melakukan penyelidikan adalah penyelidik, yang dimaksud penyelidik adalah pejabat polisi negara/POLRI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan (psl 1 butir 4 KUHAP) dan Setiap pejabat polri adalah penyelidik mulai dari pangkat terendah sampai yang tertinggi mulai dari Bharada-Jendral Polisi. (pasal 4 KUHAP).
Hapus4. Makalah kelompok : Hukum Pidana
Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran -pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Sedangkan yang berwenang melakukan penyelidikan adalah penyelidik, yang dimaksud penyelidik adalah pejabat polisi negara/POLRI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan (psl 1 butir 4 KUHAP) dan Setiap pejabat polri adalah penyelidik mulai dari pangkat terendah sampai yang tertinggi mulai dari Bharada-Jendral Polisi. (pasal 4 KUHAP).
Hapus4. Makalah kelompok : Hukum Pidana
Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran -pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
3. Karena Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. selain itu kepentingan yang di lindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum
HapusContoh kasus : Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa
Nias Utara, DeteksiNusantara.Com - Lagi-lagi Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.
Menurut keterangan salah satu warga kepada Wartawan DeteksiNusantara.Com kejadiannya di ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014) korban seperti biasanya korban pagi pagi bersama orang tuanya perempuan dan saudaranya yang lain pergi keladang untuk menderes karet, menjelang siang si Korban minta Pamit sama mamanya untuk duluan pulang karena mau masak makan siang, dan saat itu tidak ada firasat buruk sama mereka akan terjadi hal itu kepada Korban, Nah setelah habis menderes karet kedua orang tuanya dan saudaranya pulang kerumah untuk makan siang, sesampainya di rumah mereka menanyakan Apakah si Nuri sudah Pulang, tanpa mikir lagi mereka kembali ke Ladang mencari keberadaan Korban setelah beberapa lama pencarian akhirnya mereka menemukan Korban dekat sungai dalam keadaan tidak bernyawa.
Tanpa menunggu satu dengan yang lain salah satu keluarga Korban kembali ke rumah dan memberitahu masyarakat banyak dan sanak saudara keluarga dekat atas kejadian tersebut, dan tanpa di Komandoi lagi sejumlah masyarakat berbondong bondong di tempat kejadian menyaksikan apa yang telah terjadi, dengan tangis sejumlah masyarakat mengutuk pelaku pembunuhan tersebut, akibat kejadian tersebut.
Salah seorang Aparat Pemerintahan desa menghubungi pihak aparat kepolisian Polsek Sektor Tuhemberua dan tidak lama kemudian Pihak Polsek datang ke Tempat kejadian sambil melakukan olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti.
Setelah di lakukan olah TKP Korban langsung di bawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi. Dari beberapa saksi yang di Mintai keterangan oleh pihak polisi mereka mengantongi salah satu nama warga yang di curigai.
Setelah melakukan Penyelidikan dan bukti nama yang di Curigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut di amankan oleh pihak Kepolisian dan sekarang ini masih di amankan di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, hingga berita ini di turunkan Pihak Polsek Tuhemberua Masih Belum Memberikan pernyataan atas kasus pembunuhan tersebut dengan alasan dalam tahap penyelidikan.
Analisis nya : Fakta Hukum :
1.Judul Kasus : Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa
2.Peristiwa :Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.
3. Tempat Kejadian:ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014)
4.Waktu Kejadian:sekitar Pukul 14:00 WIB siang, Jumat (30/05/2014)
5.Pelaku :(belum dipublikasikan oleh polisi)
6.Korban : Masanurani Harefa
·Berdasarkan Kasus posisi dan fakta hukum diatas, dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban (Masanurani Harefa).
·Pada saat ini kasus ini masih berada pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mencari keterangan pada salah satu warga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Penjelasan :
-Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud penyelidikan adalah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. (pasal 1 butir 5 KUHAP)
Nama : Rio Dhewantoro
BalasHapusKelas : 1B
NIM : 1811111202
1. Hukum menurut aspek isi terbagi menjadi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik .
A. Hukum privat adalah suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan individu/privat, pribadi.
Karakteristik dari Hukum Privat :
• tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
• mengatur kepentingan individu
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
• Tidak terkait muatan politik
• gugatan dapat dicabut sewaktu-waktu
Contoh: Hukum perdata dan hujum dagang
B.Hukum publik adalah suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan umum/publik.
• Diatur secara top down oleh penguasa
• mengatur kepentingan umum
• Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
• Negara bertindak untuk kepentingan umum
• Kaya muatan politik
• tidak dapat dicabut,kecuali delik aduan
Contoh: Hukum Pidana
2. Tiga Sub bidang perdata:
•Perdata Agama : hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan yang di dalam nya itu telah didasari oleh Agama . Ketika telah terjadi persengketaan atau permusuhan antara umat muslim dengan umat non muslim maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri
Contoh : harta waris, perkawinan
•Perdata Ekonomi : Hukum yang mengatur akan jalannya hubungan antara pembeli dan penjual. Ketika telah terjadi kasus persengketaan atau kericuhan maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Contoh :dagang, jual beli, sewa, hutang
•Perdata Hubungan Industrial : hukum yang mengatur akan jalannya suatu hubungan antara Pengusaha-pengusaha dengan para buruh( pengawai). Ketika telah terjadi persengketaan atau kesalahpahaman maka akan diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh : Kesalah pahaman antara pegawai dengan atasannya, Pemberhentian Kerja Pegawai.
3.Hukum pidana di masukan dalam ranah hukum publik karena hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
BalasHapuscontoh kasus:
Ade Sara pada Maret 2014. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3. perkara pidana.
analisis:
melihat cerita dari kasus di atas perbuatanya merupakan perkara pidana karena perbuatan yang di lakukan pembunuhan,di sini fungsi hukum pidana di butuhkan jadi orang yang melakukan pembunuhan akan terkena sanksi apa yang telah dia perbuat dan sudah tertera terkena pasal 351 ayat 3 yang berbunyi:
1.Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.jika mati akan dipenjara paling lama tujuh taun.
4. 4. Makalah kelompok : Hukum Pidana
Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran -pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
NAMA : REYNALDO ADITYA PERMANA P
BalasHapusKELAS : 1B
NIM : 1811111120
1). Hukum Privat atau yang lebih akrab disebut hukum sipil mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau individu.
Contoh Salah satu hukum yang termasuk kedalam jenis hukum sipil : adalah hukum perdata yang notabennya mengatur tentang hubungan antar perorangan.Hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum harta kekayaan, hukum waris, hukum dagang
Hukum Publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubngan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya hukum ini menjembatan sebuah negara dengan warga negaranya.
Karakteristiknya:
• Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
• Secara hirarki diatur oleh penguasa.
• Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
Contoh Hukum Publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
2). Macam-macam sub bidang perdata:
- Perdata agama adalah hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama (UU no.1 tahun 1974 Tentang perkawinan),perpes no.1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam. Contoh : wakaf,waris,perkawinan, dan hibah
- perdata bisnis/ekonomi adalah hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan. Contoh: jual beli, sewa menyewa
- perdata industrial adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antara pengusaha dengan pegawai. Contoh: hukum ketenagakerjaan.
3). hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik karena menurut
Simons hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh kasus
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis oleh hakim selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan selain karena Antasari merupakan pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.
Saat masih menjabat, Antasari memang dikenal cukup berani untuk menindak siapapun termasuk saat berupaya membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan milik Hartati Murdaya. Singkat cerita, majelis hakim memvonis Antasari selama 18 tahun, lebih rendah dibanding tuntutan pidana mati yang diajukan oleh penuntut umum
4).Makalah yang sudah saya persentasikan dengan klompok saya berjudul Asas Hukum Pidana dan Delik Pidana. Asas Hukum Pidana Dalam kamus hukum dapat diketahui bahwa asas hukum adalah Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret , asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang.
Nama :muhammad alief fajriansyah D
BalasHapusNIM :1811111088
Kelas :B
1. Ada dua jenis hukum yang ada di indonesia yaitu:
-Hukum privat ialah suatu hukum yang mengatur satu orang dengan orang yang lainnya dengan memusatkan pada kepenringan orang itu sendiri.
a. Tidak diatur oleh penguasa
b. Menyangkut individu dengan individu lainnya
c.adanya individu mementingkan kepentingan tersendiri
d.tidak mengait-gaitkan unsur politik
Contoh hukum privat:
Hukum acara,hukum tata negara,hukum pidana.
-Hukum privat ialah suatu hukum yang mengatur hubungan dengan orang satu dan yang lain serta memusatkan pada kepentingan pribadi.
a. Tidak ada unsur politik
b. Mementingkan unsur individu
c. Tidak diatur oleh penguasa
Contoh hukum privat:
Hukum ini memiliki arti cukup luas(perdata dan dagang).
Hukum dengan arti sempit(hanya perdata).
2. -Perdata Agama ialah badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman yang mengatur kasus yang didasari agama,misal dipengadilan Agama khusus beragama islam.
Contoh:kasus perceraian dan hak waris.
-Perdata Bisnis ialah badan peradilan yang menyangkut dengan hal-hal bisnis dalam negeri atau pun luar negeri.
Contoh:jual beli barang .
-Perdata Hukum industrial ialah badan yang mengatur hal-hal yang mengatur hak perizinan suatu perusahaan untuk dapat menghasilkan barang di area perdagangan.
Contoh:perizinan hak barang pada pembeli barang atau menyewa barang.
3.Hukum pidana tidak akan pernah lepas dalam masyarakat.titik beratnya tidak hanya terdapat dalam individu saja melainkan juga dengan kepentingan umum.yaitu dalam hal penerapan hukum.hukum ini juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar diperlukan
CONTOH Perkara Pidana:
Kasus Siswa SD Tewas karena perkelahian.
Polres Sukabumi akhirnya menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara tewasnya, SR (8) seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN).Pelajar kelas 2 SD itu meninggal dunia diduga setelah berkelahi dengan temannya di halaman SDN di wilayah Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat.
Sesuai amanat UU, Polres Sukabumi membentuk tim yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya penyidik, Badan Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Hasil kesepakatan, tim memutuskan menggunakan pasal 21 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kepala Polres Sukabumi, AKBP Syahduddi kepada wartawan di Cibadak.
Analisis :
Dalam prosesnya nanti, tim juga masih terus mengawasi dan melaksanakan evaluasi berkelanjutan.pada dasarnya keluarga korban menerima. Kedua belah pihak juga sudah mediasi, meskipun sempat terjadi ketidakpuasan dari pihak keluarga anak yang meninggal dunia.Tapi hasil akhirnya kedua belah pihak bisa diupayakan perdamaian.
4. Saya dari kelompok Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah suatu hukum yang mengatur individu dengan individu lainnya,terlebih dalam hal berniaga.hukum dagang dapat di temukan dimana-mana dengan produk hukum secara tertulis maupun tidak tertulis atau juga dalam transaksi-transaksi dagang.hukum dagang merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dan hukum perdata yang bersifat umum(lex generalis)
Nama : febby triswanda
BalasHapusNim : 1811111117
Kelas : 1B
1. Hukum privat: mengatur hubungan antara orang yang 1 dengan lainnya dengan menekankan pada kepentingan perorangan. Cirinya: Tidak seluruhnya diatur penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingan sendiri, dan tidak terkait muatan politik. Contohnya Hukum perdata, dagang.
Hukum publik: mengatur hubungan Negara dengan alat kelengkapan negara dan warga negara. Cirinya: Diatur secara top down oleh penguasa, terkait hubungan negara dengan negara atau negara dengan individu, negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya isi politik. Contohnya hukum administrasi negara, pidana, internasional
2.perdata agama: salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam diselesaikan di pengadilan agama dan untuk orang non islam diselesaikan di pengadilan negeri.
Contoh: perkawinan,warisan
-perdata bisnis: merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Contoh: jual beli
-perdata hubungan industrial: merupakan hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Contoh: ketenagakerjaan
3. Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran -pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Contoh: akhirnya menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara tewasnya, SR (8) seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Pelajar kelas 2 SD itu meninggal dunia diduga setelah berkelahi dengan temannya di halaman SDN di wilayah Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017) pagi.
Sesuai amanat UU, Polres Sukabumi membentuk tim yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya penyidik, Badan Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Hasil kesepakatan, tim memutuskan menggunakan pasal 21 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kepala Polres Sukabumi, AKBP Syahduddi kepada wartawan di Cibadak, Selasa (15/8/2017).
4. Dalam makalah presentasi saya dari kelompok 6 mendapat bagian presentasi 'HUKUM ADAT'.
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
NAMA : PUTRA YAHYA FERDIANSYAH
BalasHapusNIM :1811111059
KELAS : 1B
1 ) - Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
- hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
Karakteristik :
Privat :
Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
Tidak terkait muatan politik
Publik :
Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
Tidak terkait muatan politik
Contoh :
Publik :1. Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
2. Berupa hokum Negara
3. Berupa instansi-instansi Negara
Privat :1. hukum sipil
2. hukum dagang
3. hokum perdata
2) Perdata Bisnis ialah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Contoh : Jual beli tanah, Aturan kontrak gedung. Sewa menyewa, investasi
Perdata Agama = bila orang yang sedang berselisih/ bersengketa ingin menyelesaikan didasari oleh agama dan dilakukan di Pengadilan Agama. Contoh: hibah, wakaf, waris.
-Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.
3) karena Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
4) ulasan kelompok saya tentang “Sumber-Sumber Hukum Islam, Perkawinan dalam Islam, dan Hukum Waris” sumber hukum islam itu sendiri adalah wadah yang darinya digali dari segala sesuatu, tempat merujuk sesuatu. Dalam kajian usul fiqh dikenal dengan istilah masadir al-ahkam al-syari’ah, yang artinya rujukan utama dalam menetapkan hukum syara’. Sumber hukum islam itu sendiri terdiri dari Al-Qur’an, Hadits Rasulullah saw, dan Ijtihad. Kedua Hukum waris yang merupakan salah satu bagian dari hukum perdata seluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Dan ketiga Perkawinan dalam islam adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tujuannya adalah untuk menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan secara suka rela dan ada kerelaan antara kedua belah pihak dan ini merupakan satu kebahagiaan dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan penuh rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang telah di ridhloi oleh Allah.Perkawinan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain dan pembagian harta warisan dalam islam ini memiliki tujuan supaya diantara manusia yang sudah ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan
Nama : PUTRA YAHYA FERDIANSYAH
BalasHapusNim : 1811111059
Kelas :1B
3 )Analisis : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1. Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3. Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Ø Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
1. Memaksa .
2. Orang lain.
3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5. Supaya memberi hutang.
6. Untuk menghapus piutang.
Ø Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
1. Dengan maksud.
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.
NAMA : FERDINAND DHARMA MULYANA
BalasHapusKELAS : 1B
NIM :1811111201
JAWABAN :
NO.1) A. HUKUM PRIVAT adalah hukum yg mengatur hubungan antara sesama manusia yg dalam arti lain hukum ini lebih menitikberatkan soal kepentingan pribadi/perorangan.
KARAKTERISTIKNYA :
1. Tidak seluruhnya diatur oleh negara
2. Hanya terkait hubungan antara individu dengan individu
3. individu bertindak sesuai kepetingan nya sendiri
4. Tidak mengaitkan unsur politik
B. HUKUM PUBLIK adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara ( skala global ) baik dengan negara atau dengan warganegaraan.
KARAKTERISTIKNYA :
1. Diatur secara top down oleh penguasa
2. Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
3. Negara bertindak untuk kepentingan umum
4. Sangat khas dengan unsur politik
NO.2 ) Perdata agama : adalah persoalan hukum atau perkara yg melibatkan antara individu atau lebih yg unsurnya sebagian besar terkait dengan AGAMA dan juga penyelesaian nya lebih tepat dilakukan di PENGADILAN AGAMA , dalam hal ini lebih berkaitan dengan kaidah-kaidah agama, norma islam , hadist agama dll.
contohnya: TANAH WAKAF , DANA HIBAH , ATAU HAK AHLI WARIS
Perdata Bisnis : ialah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang bertujuan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar individu khususnya dalam bidang perdagangan.
CONTOHNYA : kesepakatan jual beli harta benda seperti rumah , tanah , mobil dll
aktivitas penyewaan seperti , sewa panggung gedung dll
dan juga investasi seperti saham , emas dll yg sesuai dengan kontrak yg disepakati.
Perdata Hubungan Industrial adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. apabila terjadi perselisihan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian tenaga kerja suatu perusahaan , kontrak yg dilanggar oleh pihak perusahaan , maupun tentang status pegawai di suatu perusahaan (outsourcing / pegawai tetap )
NO 3.) HUKUM PIDANA MERUPAKAN BAGIAN DALAM HUKUM PUBLIK karena hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat dan hukum ini diterapkan apabila masyarakat tersebut benar-benar memerlukan nya untuk penyelesaian nya .
BalasHapuscontohnya : perselisihan yg menurut saya berbau politik adalah Kasus PENISTAAN AGAMA yg disuarakan oleh Buni Yani kepada gubernur dki jakarta yg pada saat itu dijabat oleh BASUKI TJAHYA PURNAMA atau akrab disebut AHOK. Buni Yani mengunggah cuplikan video pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang kontroversial, pada awal Oktober 2016. Dalam video itu Ahok yang membicarakan soal kandungan dalam surat Al Maidah ayat 51. Dalam cuplikan video yang diunggahnya, Buni Yani menyertakan transkrip pidato Ahok. Postingan di laman media sosial itu dia beri judul “penistaan Agama”,dan kemudian kasus ini pun bergulir ke pengadilan setelah melalui banyaknya proses pengadilan , Buni Yani selaku sang penggunggah video divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
NO.4) MAKALAH saya membahas soal SUMBER HUKUM ISLAM
menurut saya hukum islam adalah , hukum yg bersumber dari ajaran islam soal kaidah-kaidah agama islam dan juga hal-hal yg menyangkut soal agama islam seperti hadist-hadist ,fiqih, tafsir quran dan lainya . disini sumber hukum islam yg utama adalah kitab suci Al-Qur'an yg dimana kitab suci Al-Qur'an berisi wahyu-wahyu dari ALLAH SWT yang diturukan secara berangsur angsur kepada NABI MUHAMMAD SAW melalui malaikat jibril ,yg kemudian dibuat sebagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia menurut kaum muslimin
hukum ini memberikan sebuah pandangan mengenai suatu permasalahan yg terjadi diantara masyarakat seperti syariah islam , norma" prilaku manusia , hukum kawin siri ataupun poligami yg saat ini masih pro dan kontra soal undang" nya ,dan menurut saya hukum islam adalah penyelesaian atau aturan dalam berprilaku di masyarakat yg sebagai mana diajarkan oleh NABI MUHAMMAD SAW tentang ajaran agama islam tentang hal-hal yg diperbolehkan ataupun dilarang di dalam ajaran islam untuk menjadi pribadi yg beriman , Istiqamah dan taat kepada ALLAH SWT.
Hoby Main TOGEL/POKER/BOLA? Ayo Gabung di HALOTOTO
BalasHapus* Bonus New Depo 10 rb
* Bonus TO 0.5%
* Bonus Reff 20%
* Discount Togel
4D : 66 % |X3000
3D : 59 % |X400
2D : 29 % |X70
* HOT PROMO BERLAKU SEMUA PASARAN
PROMO JP NOMOR HP :
4D NO HP : 3000.000
3D NO HP : 500.000
2D NO HP : 100.000
LINK DAFTAR Togel : WW W. REJEKIKITA .COM
LINK DAFTAR POKER : WWW. HLOQQ. INFO
Info Lanjut :
WA:+62 853-1157-2784
BBM:E35CCA80
Hadirnya Situs judi Poker Online, Domino99 dan AduQ dengan berbagai promo cashback turn over harian, mingguan, dan bulanan setiap harinya. Menyajikan 8 game dalam 1 user id dengan minimal deposit hanya 10.000 yang dapat di kirimkan melalui bank lokal seluruh Indonesia, Ovopay, dan Go-pay.
BalasHapusPOKERVITA juga menyediakan beberapa game populer saat ini, Judi Bola, Casino Online, Sabung Ayam, Tembak Ikan Joker.
DAFTAR POKER ONLINE
Info Lebih Lanjut Hubungi :
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Untuk Anda yang Pemula Bermain Poker Online, Anapoker Ada Bagi-bagi FreeBet & FreeChips Bagi member Baru lho
BalasHapusDaftar Sebagai Member Baru Untuk Mendapatkan UserId & Passwoed rahasia anda, Gratis Tanpa Dipungut Biaya..
Dapatkan Bonus 10% + 5% Bonus Freechips Harian Setiap kali Deposit minimal 100rb [BERLAKU 1ID per-1Hari], Hanya di Situs Poker Terpercaya Anapoker
Untuk Info lebih lanjut, Contact Anapoker
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
Bonus Freechips Setiap hari dari Anapoker Khusus Member setia Anapoker
BalasHapusHanya dengan minimal deposit 100rb, dapatkan Bonus sebesar 5% Yang dibagikan setiap harinya
Anapoker Juga tersedia Promo-promo menarik lainnya lho
Mau? Gabung sekarang juga, Contact
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa