Senin, 07 Juli 2014

Soal UAS MK. Penalaran Hukum ( F. Hukum Kelas E & F 2014)



Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya. Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri. Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif. Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.

Pertanyaan:
1.  Jika dibaca secara seksama ada beberapa ‘ kalimat’ yang mengandung sesat pikir. Cari dan berikan argumentasinya. Kemudian perbaiki  kalimat yang mengandung sesat pikir tersebut dalam perspektif pemikiran saudara.
2.  Kalimat pada Paragraf diatas  termasuk dalam metode penalaran hukum apa? Amatilah?
3.  Buatlah satu paragraf kalimat sebagaimana contoh diatas dengan substansi sama namun dengan redaksi dan metode berbeda.

92 komentar

  1. NAMA : NUGROHO MARSISWANTO
    KELAS ; ll F (hukum sore) UBHARA
    NIM : 13010110

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir pada tulisan diatas adalah seringkali orang berpersepsi jika hukum tajam keatas dan tumpul kebawah .penjelasannya adalah missal pada kasus rasmiah pada peristiwa ini kita mengargumentasikan bahwa perbuatan melanggar hukum rasmiah hendaknya diabaikan saja,karena ia datang dari keluarga yang tidak mampu.kesesatan disini terjadi seolah-olah orang miskin diargumentasikan boleh mencuri demi kehidupan keluarganya,dalam pembelaan perkara demi memperoleh keringan hukuman,argumentasi seperti ini boleh dipergunakan,tetapi bukan sebagai pembuktian bersalah.sebaiknya kalimat hukum tajam keatas dan tumpul kebawah diganti dengan kalimat semua manusia harus sama dihadapan hukum,karena hukum untuk mengatur kehidupan agar manusia berbuat baik entah itu dari golongan yang miskin atau yang kaya
    2. Metode penalaran diatas menganut metode penalaran deduksi karena menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat individual dapat dilihat dari hal yang bersifat umum yaitu :seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah menjadi kasus yang bersifat individual yaitu kasus rasmiah dan Angelina sondakh
    3. Sejak terlilit hutang banyak pak ahmad sering melakukan tindakan criminal,setiap kali pak ahmad berurusan dengan pihak yang berwajib .hasil kehatannya tidak cukup untuk melunasi hutang hutangnya.Anak dan istri pak aahmad sangat menderita. Sungguh berat beban hidupnya

    BalasHapus
  2. Nama : Kristanti Cahyaningrum
    Kelas : II E
    NIM : 13010031


    1. Menurut pendapat saya Kalimat yang mengandung sesat pikir yakni hukum tajam keatas tetapi tumpul kebawah yakni dengan pembuktian hukuman Rasminah yang dihukum 130 hari penjara akibat mencuri piring majikannya sampai dijatuhi kasasi oleh jaksa. Sangat tidak logis berkenaan dengan alas an dimana ia mencuri karena kondisi perekonomian dan ketidak mampuannya sebagai rakyat menengah kebawah sampai dibawa kasus ke pengadilan. Apakah cara kekeluargaan sendiri tamampu untuk menyelesaikkannya? Sama halnya dengan kecelakaan yang terjadi di tol jagorawi akibat kesalahan salah satu anak petinggi Negara yang menewaskan 2 orang namun tak terdengar massa pada akhirnya kasus ini ditutup aman aman saja yang semakin megiyakan bahwa hukum ini tajam keatas terhadap aturan kepada mereka yang tak berdaya terhadap hukum namun tumpul kebawah terhadap mereka yang berkuasa. Sebaiknya kalimat tersebut diganti dengan Segala sesuatu yang melanggar hukum tetap dihukum sesuai dengan aturan yang ada pada UU yang tertera tidak memandang apapun dan siapapun. Harus sama dimata Hukum.
    2. Metode penalaran diatas menurut saya mengandung metode Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri
    3. Dewasa ini banyak remaja instantif dikarenakan adanya sebuah kesuksesan dari kegiatan adu memosting dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

    BalasHapus
  3. Nama : Jassi Novita
    Kelas : II E
    NIM : 13010049

    1. Menurut saya kesesatan berfikir dalam paragraph diatas adalah ”Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S” harusnya diganti hukum tajam ke bawah tumpul keatas. karena pada realitasnya hukum Indonesia sering kali tajam kebawah tumpul keatas. Kasus-kasus pencurian sederhana yang tidak bernilai lebih dari 250.000 lebih masuk ke pengadilan, dan memiliki hukuman penjara 3-5 bulan sedangkan kasus pencurian yang lebih besar seperti korupsi 100M+ hanya mendapatkan hukuman kurang lebih 1-3tahun. Saya menyadari salah satu asas hukum adalah equality before the law bahwa semua orang sama dimata hukum namun dalam kaca mata saya, Hukum bukan benda mati, hukum adalah hasil penemuan dan penafsiran kita akan perkara hukum yang terjadi. Hukum tidak hanya menerapkan undang-udang yang sesuai keinginan kita saja. Hukum bukan hanya untuk keadilan yang sama rata dengan membabi buta. Hukum ada untuk kesejahteraan dan kemasyalatan manusia. hukum harus berkaca mata kuda akan tetapi hukum juga harus memiliki kusir yang menjaga keberadaan hukum itu sendiri agar tidak keluar jalur.

    2. Paragraf diatas adalah contoh paragraf deduksi dengan cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikkan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogisme. Silogisme disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan.Pernyataan yang mendukung silogisme ini disebut sebagai premis yang kemudian dibedakan menjadi
    a. premsi mayor : Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah
    b. premis minor : Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam.

    3. Mendekati PILPRES 9 July 20114 banyak sekali kampanye hitam dan pencitraan yang berlebihan lewat stasiun TV yang terjadi, Mulai dari kampanye hitam yang menyerah JKWJK dengan issu SARA dan Isu HAM yang menyerang capres Prabowo. Pencitraan diri yang berlebihan oleh Metro TV untuk pasangan no salam 2 jari dan TVone untuk capres dan cawapres Prabowo Hatta.

    BalasHapus
  4. NAMA : AFFAD ZAWAWI
    KELAS : II F (SORE)
    NIM : 13010149

    1. kalimat yang mengandung sesat pikir adalah kalimat yang mengandung unsur pembelaan semata dengan mengabaikan perbuatan melanggar hukum dan perasaan belas kasihan yaitu "SERINGKALI ORANG BERPERSEPSI JIKA HUKUM TAJAM KEATAS DAN TUMPUL KEBAWAH", Dalam kasus rasminah menunjukkan bahwa seorang nenek yang melakukan pencurian dapat di putus bebas tidak bersalah dimana akan mengakibatkan sesat pikir bagi para calon rasminah-rasminah yang lain yang akan bermunculan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. sehingga mereka beranggapan bahwa seorang nenek-nenek miskin/tidak mampu bila melakukan pencurian akan terbebas dari jeratan hukum. agar tidak terjadi sesat pikir seharusnya para penegak hukum harus selalu mengingat suatu asas Equality Before the Law, yaitu semua dimata hukum itu sama. seorang presiden, pejabat, karyawan, buruh, rakyat miskin akan mendapat perlakuan yang sama dimata hukum. sehingga tidak terjadi pola sesat pikir dan kemudian akan terciptanya kepastian hukum yang benar-benar kuat akan aturan yang berlaku.
    2. Termasuk dalam Metode Penalaran Deduktif, yaitu penalaran yang bertolak dari aturan hukum yang berlaku umum pada kasus individual dan konkrit yang dihadapi, karena hal-hal yang dirumuskan secara umum diterapkan pada keadaan yang khusus seperti rasminah dan Angelina Sondakh
    3. seorang kakek yang tertangkap sedang mengambil kayu bekas di area perusahaan perkebunan yang kemudian di gugat oleh perusahaan tersebut dengan ancaman pasal 362 KUHP dimana hukuman yang diterima kakek tersebut adalah 5 Tahun penjara. sedangkan perusahaan tersebut telah melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan polusi dan pencemaran lingkungan di daerah tersebut tidak di gubris oleh pemda setempat, ini menunjukkan bahwa wajah hukum disini adalah meruncing kebawah dan tumpul keatas. sehingga bagi para penguasa dan bagi yang berkepentingan seolah-olah kebal akan hukum. seharusnya pengadilan melihat dari sisi keadilannya, bukan hanya dari kepastian hukum saja, karena hukum dinegara ini diadopsi dari berbagai system hukum ada.

    BalasHapus
  5. Nama : Sarwoedi Harahap
    NIM : 13010064
    Kls : F
    Smester : II/Sore

    Pertanyaan dan Jawaban :
    1. Jika dibaca secara seksama ada beberapa ‘ kalimat’ yang mengandung sesat pikir. Cari dan berikan argumentasinya. Kemudian perbaiki kalimat yang mengandung sesat pikir tersebut dalam perspektif pemikiran saudara.
    Jawaban :
    1. Hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.
    Mana ada benda mati bisa berjalan sendiri, hukum itu adalah argumen untuk menerima kebenaran dan keadilan.
    Smestinya kalimat tersebut berbunyi “Hukum harus dijalankan”.
    2. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya.
    Hidup berarti bernapas sememntara hukum itu adalah argumen untuk menerima kebenaran dan keadilan.
    Semestinya kalimat tersebut berbunyi “Hukum akan tegak jika manusia mematuhinya”.
    3. Orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.
    Tajam dan tumpul ditujukan untuk pedang atau pisau,padahal disini tujuannya untuk menyatakan bahwa hukum itu sangat ditegakkan kepada orang berkemampan dan kurang ditegakkan pada orangn yang tidak berkrmampuan secara sosial dan ekonomi.
    Semestinya bunyinya “Orang berpresepsi jika hukum tidak diberlakukan sama kepada orang kaya dan orang miskin”.
    2. Kalimat pada Paragraf diatas termasuk dalam metode penalaran hukum apa? Amatilah?
    Jawaban :
    Metode penalaran hukum Deduktif yaitu dari yang umum ke yang khusus.
    3. Buatlah satu paragraf kalimat sebagaimana contoh diatas dengan substansi sama namun dengan redaksi dan metode berbeda.
    Contoh :
    Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum semestinya menjadi panglima dinegeri ini. yang gagah berani dalam mengambil keputusan bagi penegakan hukum dan aturan, namun Seringkali orang berpresepsi jika hukum akan ditegakkan kepada wong cilik (orang kecil). Seperti halnya penegakan Perda kepada pedagang kaki lima dan pembiaran pelanggaran garis sepadan pada toko-toko dipinggir jalan raya. Lebih mendalam, penegakan hukum hanya pada problematika perkotaan saja bukan pada pembangunan jangka panjang, Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif. Gambaran penegakan hukum ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.

    BalasHapus
  6. NAMA : DWI PURBA WISESA
    KELAS : II F
    NIM : 13010171

    1. Menurut pandangan & pendapat saya keseatan berfikir dalam paragraph diatas adalah Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah ini mengandung unsur pembelaan perbuatan melanggar hukum dengan mengabaikan perasaan belas kasihan.
    Dalam contoh seorang yang miskin yg melakukan pencurian dapat diputus tidak bersalah ini menunjukkan dimana akan mengakibatkan sesat pikir bagi para calon remaja yang lain yang akan bermunculan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. sehingga mereka beranggapan bahwa seorang miskin/tidak mampu bila melakukan pencurian akan terbebas dari jeratan hukum seperti yang terjadi pada kasus Rasmiah, agar tidak terjadi sesat pikir seharusnya para penegak hukum harus selalu mengingat suatu asas Equality Before the Law, yaitu semua dimata hukum itu sama. seorang presiden, pejabat, karyawan, buruh, rakyat miskin akan mendapat perlakuan yang sama dimata hukum. sehingga tidak terjadi pola sesat pikir dan keadilan akan muncul.

    2. Metode penalaran dalam paragraph di atas adalah deduksi dengan cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan atau menjadi pengetahuan baru yaitu bersifat khusus, yaitu :seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah menjadi kasus yang bersifat individual yaitu kasus rasmiah

    3. Anak petinggi yang menewaskan 3 orang di jalan tak terdengar hukuman baginya pada akhirnya kasus ini ditutup saja namun kecelakaan sidul anak betawi asli yang menewaskan 1 orang telah di hukum dan diproses secara hukum yang semakin meyakinkan bahwa hukum ini tajam keatas terhadap aturan kepada mereka yang tak berdaya terhadap hukum namun tumpul kebawah terhadap mereka yang berkuasa, sehingga bagi para penguasa dan bagi yang berkepentingan akan merasa kebal hukum.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Nama : Firgiansyah Pratidina
    Nim : 13010099
    Kelas : F / Semester II (2)

    1).Kalimat yang mengandung sesat pikir pada tulisan diatas adalah seringkali orang berkesimpulan bahwa hukum itu tajam keatas dan tumpul kebawah. penjelasannya adalah misal pada kasus rasmiah pada peristiwa ini seharusnya perbuatan ini tidak usah di tindak lanjuti secara dalam karena kasus seperti ini adalah kasus yang tidak sebanding dengan kasus yang lebih besar, hukum dinegeri kita itu masih kurang adil alasanya kalau pejabat atau orang kaya yang mempunyai kasus hukum itu dapat bebas dengan cukup membaya uang atau memandang pangkat atau jabatan yang lebih tinggi, justru public bertanya-tanya betapa tidak adilnya situasi seperti ini, atas nama proses hukum atas nama alat-alat bukti yang sah dan atas nama penegak hukum, orang-orang kecil seperti rasminah mudahnya dijebloskan dalam penjara .Tampanya rakyat kecil yang kurang memiliki akses dan kemampuan membela dirinya atau didampingi atau mempunyai uang akan dengan mudah mendapat cap penjahat di hadapan sistem peradil¬an yang mendewakan proses hukum. sebaliknya akses pada proses hukum yang adil sungguh tidak dimiliki semua orang. Kesimpulannya jadi diera teknologi ini sangat banyak penyimpangan keadilan antara kaum si kaya dengan si miskin, dimana si kaya dapat membeli keadilan itu sendiri, maka kita sebagai kaum intelegtual harus ikut serta mengawasi penegakan keadilan yang terjadi saat-saat ini. Seharusnya hukum itu untuk mengatur kehidupan agar manusia berbuat baik entah itu dari golongan yang miskin atau yang kaya.
    2). Metode penalaran diatas menurut saya adalah metode penalaran Deduktif, yaitu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus karena hal-hal yang dirumuskan secara umum diterapkan pada keadaan yang khusus seperti rasminah dan Angelina Sondakh
    3).contoh yang paling aktual saat ini adalah kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan pertambangan Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo Jawa Timur. Pelanggaran HAM yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan itu hingga kini tidak ada penyelesaian dan tidak ada yang dapat menghentikannya, termasuk oleh pemerintah (melalui timnas) dan negara sendiri yang semestinya bertanggungjawab melindungi dan menyelamatkan rakyat dari bahaya dan ancaman yang diakibatkan dari kesalahan fatal pihak Lapindo tersebut. Lapindo harus dapat dijadikan pelajaran berharga, khususnya bagi pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan itu. Selain tidak boleh menunda penyelesaian pelanggaran HAM, pemerintah juga tidak boleh dirugikan secara ekonomi, karena harus menanggung beban kewajiban biaya yang sangat besar diakibatkan dari kasus itu. Gambaran dari kasus lapindo tersebut adalah bahwa kita dapat melihat hukum dari sisi keadilannya, bukan hanya dari kepastian hukum saja yang menyebabkan masalah lapindo belum terselesaikan sampai saat ini.

    BalasHapus
  9. Nama : Noviane trri Wijaya
    NIM : 13010017
    Kelas : E
    Semester : II / Sore

    JAWAB :

    1. Berdasar kutipan di atas tadi kalimat yang memiliki kesesatan pikir adalah “hukum itu tajam keatas tumpul kebawah”, sebenarnya yang benar adalah “hukum di Indonesia saat ini itu sebaliknya “hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas. dari contoh di atas menunjukkan bahwa hukum yang berkembang saat ini di Indonesia lebih berpihak pada yang lemah. Istilah ini mungkin sudah lumrah di masyarakat Indonesia saat ini bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam tanda kutip “Tajam kebawah dan Tumpul keatas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah, Coba bandingkan dengan para Koruptor yang notabene adalah para penjabat kelas ekonomi ke atas, baik mulai dari tingkat anggota DPRD kota hingga para mantan menteri pun terjerat dengan kasus korupsi, Bayangkan saja beberapa kasus yang baru baru ini terjadi salah satu kasus yang cukup menggeparkan adalah pencurian sandal jepit yang dilakukan di tasikmalaya, hanya karena sang pemilik merupakan anggota kepolisian, maka sang terdakwa yang masih berusia dibawah umur ini terancam hukuman penjara 5 tahun. Namun karena tekanan yang amat besar dari masyarakat banyak dan pemberitaan yang besar dari media maka kasus yang terjadi awal 2012 ini akhirnya berakhir dengan cara kekeluargaan, Sementara Kuruptor yang mencuri uang Negara miliyaran rupiah hanya dihukum 2 tahun penjara + pemotongan masa tahanan atau Remisi. Dari sinilah saya ingin mencoba menggali sedikit tentang permasalahan keadilan di Negara yang sudah hampir 69 tahun merdeka ini dan memiliki bunyi sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya keadilan hukum di negara kita masih lah sangat rentan akan tebang pilih alias tidak merata, semua itu kebanyakan disebabkan lagi-lagi oleh para “Oknum” penegak hukum itu sendiri. Dari sinilah kita perlu mengambil pelajaran yang sangat berarti bahwa keadilan adalah segala galanya bila kita menganut negara bersistem demokrasi, karena falsafah dari demokrasi Indonesia adalah demokrasi dari rakyat dan dijalankan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

    2. Kalimat di atas merupakan termasuk dalam metode deduktif, yang dapat di artikan suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum yang kebenarannya telah di ketahui dan di yakini dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru yang bersifat khusus.Metode ini diawali pembentukan teori, hipotesis, definisi oprasional, instrumen dan oprasionalisasi. Dengan kata lain untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori gejala tersebut dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala atau peristiwa.Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung.

    3. CONTOH (Metode Induktif)
    Masalah sumber daya manusia yang berkualitas yang dihadapi di Indonesia tidak lain tidak bukan karena penyebaran tenaga kerja yang kurang merata di setiap daerah sektor perindustrian dan ekonomi, yang mana sumber daya manusia yang berkualitas sangat dibutuhkan disetiap daerah-daerah yang tenaga kerjanya kurang. Jadi seperti halnya di luar Pulau Jawa yang tenaga kerjanya sangat kurang maka laju pertumbuhan ekonominya menjadi lamban.

    BalasHapus
  10. NAMA : ADEBORA FERDIAN HADI
    NIM : 13010139
    KELAS : E / HUKUM SORE

    1 .Kalimat yang mengandung sesat pikir ” Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” pada argumentasi nya hukum itu tidak memandang mana yang kaya dan mana yang miskin . Hukum tidak memberikan keputusan yang sepihak saja melain kan mencari keadilan dalam suatu permasalahan atau sebuah kasus. Seperti hal nya kasus rasmina d atas , semesti nya kasus di atas d selesaikan secara kekeluargaan terlebih dulu . Tidak langsung di bawa ke pengadilan karena hanya masalah ringan tidak masalah pembunuhan atau korupsi dsb . disamping itu rasmina juga berasal dari keluarga menenngah kebawah jadi tidak logis sampek dibawah ke pengadilan. Kalimat hukum tajam keatas dan tumpul kebawah diganti dengan kalimat semua manusia harus sama dihadapan hukum,karena hukum untuk mengatur kehidupan agar manusia berbuat baik entah itu dari golongan yang miskin atau yang kaya.

    2 . Termasuk dalam metode penalaran hukum deduktif, yaitu penalaran yang bertolak belakang dari aturan hukum yang berlaku umum pada kasus individual dan permasalahan yang dihadapi, dengan cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Karena hal-hal yang dirumuskan secara umum diterapkan pada keadaan yang khusus seperti rasminah
    3. Sejak di pecat nya Pak Arif dari perusahaan , pak arif memiliki hutang yang sangat banyak dari berbagai pihak . Sehingga pak arif bernekat melakukan tindak criminal , setiap hasil criminal nya pak arif tidak cukup untuk melunasi semua hutang hutang nya. Pada akhirnya rumah yg dtinggali pak arif ikut di sita pihak yg berwajib untuk melunasi hutang nya melain kan sitaan rumah tersebut tidak cukup melunasi hutang nya yang begitu banyak . sehingga kluarga pak arif begitu menderita. Dan pak arif pun terangkap basah pada waktu melakukan tindak kriminal

    BalasHapus
  11. NAMA : Firmansyah Agung Pradhipta
    KELAS : II E
    NIM : 13010043

    1. Berkaca dari kutipan diatas, yang mengindikasikan bahwa kalimat tersebut mengandung “sesat pikir” adalah kalimat, seringkali orang berpersepsi jika hukum tajam keatas dan tumpul kebawah. Contoh pada kasus Rasmiah, pada peristiwa ini kita mengargumentasikan bahwa perbuatan melanggar hukum rasmiah hendaknya diabaikan saja,karena ia datang dari keluarga yang kurang mampu. Disini dapat dilihat bahwa kalimat diatas kurang menunjukkan ketegasan dari suatu hukum dan membuat pemikiran yang rancu akan sebuah keputusan hukum. Pada dasarnya semua dimata hukum adalah sama, baik itu kaya, miskin, atau lain sebagainya. Perlakuan yang didapat pun sama, tetap berlandaskan pada undang – undang yang sudah ada. Contoh lain misalkan kasus – kasus korupsi yang memakan kerugian cukup besar bagi negara. Hukum yang diberlakukan pada koruptor – koruptor tersebut yang notabennya adalah kaum kelas keatas. Seakan mereka mendapat perlakuan khusus ataupun hukuman yang menurut kacamata publik kurang sepadan akan apa yang mereka perbuat. Hal yang mengindikasikan bahwa hukum itu tumpul kebawah pada kaum keatas. Berbanding terbalik dengan kasus Rasminah. Seorang pembantu yang mencuri piring milik majikannya karena terdesak kebutuhan hidup. Yang secara nyata memang keadaan mereka sangat kekurangan, disini hukum mengindikasikan tajam keatas jika pada kaum menengah kebawah.

    2. Menurut saya, metode yang diganakan dalam paragraf diatas adalah metode deduktif. Dimana dalam paragraf diatas dijelaskan hal – hal umumnya terlebih dahulu seperti, “Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya. Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” lalu menghubungkan dengan hal – hal khususnya yaitu, “Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri"

    3. Contoh (deduktif) :
    Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

    BalasHapus
  12. NAMA : ELIANA WULANDARI
    KELAS : II F
    NIM : 13010069

    1). "Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah" dari kalimat diatas sangat jelas sekali kalau kalimat tersebut mengandung kesesatan pikir.
    pada kenyataannya "hukum itu tumpul keatas dan lebih tajam kebawah" dan itulah kondisi hukum di negeri ini yang tampak garang jika bersentuhan dengan rakyat kecil tapi nyaris tak bernyali dan sangat lamban penanganannya jika menyangkut nama penguasa atau orang berduit.
    seperti contoh kasus nenek Rasminah yang divonis bersalah dan diganjar hukuman 4bulan 10hari akibat mencuri 6 buah piring,sangat disayangkan memang atas keputusan Hakim MA yang tak peka terhadap rasa keadilan masyarakat,yang mana mestinya kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
    Hukum sendiri bukanlah benda mati,seharusnya hukum tidak hanya berpatok pada perundang - undangan saja melainkan harus dengan penafsiran dan pertimbangan matang - matang oleh seorang hakim dalam memutuskan kasus (perkara) yang terjadi sehingga asas keadilan hukum itu terwujud.
    seperti halnya kasus mantan puteri indonesia 2001 Angelina Sondakh yang pada awalnya oleh pengadilan hanya dijatuhkan hukuman 4,5 tahun dan tidak dimintai uang pengganti sebesar Rp 12,5 milyar seperti yang dituntut Jaksa. Bahkan pada pengadilan tingkat banding Angie masih bisa tersenyum karena hukumannya tetap sesuai keputusan PN.
    Keputusan MA dianggap memuaskan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada Angie selama 12 tahun dan diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 12, 58 milyar dan USD 2,35 juta,plus denda senilai lima ratus juta.
    Jika Angie tidak membayar denda dan uang pengganti seperti yang ditetapkan maka hukumannya kelak bisa bertambah 5 tahun dan delapan bulan, menjadi 17 tahun delapan bulan penjara.
    vonis MA yang memperberat hukuman Angie menjadi maksimal sesuai tuntutan JPU adalah cerminan rasa keadilan sosial yang dinantikan rakyat dari para penegak hukum.

    2). metode penalaran tersebut menggunakan metode penalaran induktif yang mana penalaran induktif digunakan untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat individual (nyata) menjadi kasus yang bersifat umum.

    BalasHapus
  13. NAMA : ELIANA WULANDARI
    KELAS : II F
    NIM : 13010069

    Lanjutan
    3). Antasari terbukti bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
    Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding,tetapi tidak jadi dan Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
    Bukti baru yang diajukan :Novum pertama, yang berhubungan dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Terdapat 3 luka tembak di tubuh korban. Bukti-buktinya yaitu Bukti pertama menunjukkan luka tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mmx20 mm bentuk corong membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12 centimeter. Hal itu sesuai butir VII G visum et repertum.Kedua adalah luka tembak di bagian pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di tubuh Nasrudin.Novum Kedua adalah foto mobil almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.Mengenai sms ancaman yang dikirim dari nomer telepon genggam Antasari terhadap Nomor HP Nasrudin yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya'. Analisis ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo menyebutkan CDR nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain. Hal ini diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.

    Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum

    BalasHapus
  14. NAMA : FARID ARTHA MAHARDI
    KELAS : II F
    N I M :13010146


    1.Menurut pendapat saya kalimat yang mengandung sesat pikir yakni “hukum tajam keatas tetapi tumpul kebawah”dengan pembuktian hukuman Rasminah yang dihukum 130 hari penjara akibat mencuri piring majikannya sampai dijatuhi kasasi oleh jaksa.Dalam kasus tersebut sangat tidak berkompeten dan sangat tidak wajar/tidak adil,sebab Rasimah melakukan hal atau kesalahan kecil.tetapi tetap dalam Negara ini sekali mencuri barang sekecil apapun hukum tetap berjalan dan tidak memandah atas atau bawah pelakunya.Menurut pendapat saya kasus ini bisa diseleseaikan secara kekeluargaan dan tidak sepantasnya sampi terjerumus ke pengadilan,dan tetapi dalam kasus ini sangat tidak selayaknya hukuman berat dijatuhkan pada Rasimah yg terlalu berlebihan.di Negara ini hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    2.Termasuk dalam metode deduktif, yang dapat di artikan suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum yang kebenarannya yang sudah diketahui atau diyakini yang berakhir pada suatu kesimpulan yang bersifat kusus.Seperti dalam perkara Rasimah dan Anggelina Sondagh yang telah diputuskan oleh Anggelina Sondagh dengan hukuman 130 hari,yang tidak rasional.

    3.Contoh :
    Seorang anak artis kaya yang menjadi dalang kekerasan hingga tewas,dan si anak tersebut telah diproses hukum menurut hukum yang berlaku,kasus ini semakin meyakinkan bahwa hukum ini tajam keatas terhadap aturan kepada mereka yang tidak berdaya terhadap hukum namun tumpul kebawah terhadap mereka yang berkuasa, sehingga bagi para penguasa dan bagi yang berkepentingan akan merasa kebal terhadap hukum.

    BalasHapus
  15. Nama : Syaukah Az-Zahro
    Nim : 1301048
    Kelas : F (Hukum Sore)


    1. Menurut pendapat saya kalimat yang mengandung kesesatan berpikir adalah “ Seringkali orsng berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putudan Angelina S.” Seharusnya menggunakan kalimat “hukum tajam kebawah tapi tumpul ke atas” di saat lembaga peradilan menghadapi oknum para pejabat negara, pada saat melakukan berbagai aksi tindak penyimpangan, lembaga peradilan di Indonesia masih terasa tumpul saat menghadapi kasus yang melibatkan para pejabat negara, padahal sudah seharusnya hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih saat melakukan sebuah aksi peradilan di berbagai ranah kasus di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat secara luas. Ketika hukum dinegeri Indonesia berhadapan dengan kasus pencurian sandal, bambu, pisang, ayam, dan berbagai kasus kecil lainnya, hukum di Indonesia begitu tajam memberikan sangsi pidana terhadap para pelakunya, tetapi disaat berhadapan dengan kasus besar, seperti: kasus Hambalang, Century, BLBI, dan berbagai kasus besar lainnya, terasa hukum mengalami ketumpulan yang sangat memperihatinkan.

    2. Menggunakan metode Penalaran deduktif , merupakan metode yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.

    3. Masalah pelik yang dihadapi bangsa ini dan harus dicarikan solusinya adalah dominasi sosial dan ekonomi di satu sisi dan di sisi lain terjadinya ketidakberdayaan sosial dan ekonomi antar individu atau kelompok masyakat ataupun daerah yang satu dengan yang lainnya.
    Dominasi ekonomi jelas terlihat pada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang lebih beruntung seperti daerah perkotaan apalagi yang dekat dengan Jakarta, atau yang berada di PulauJawa.
    Sementara masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang kurang beruntung seperti di daerah pinggiran/perdesaan atau di luar pulau Jawa atau Indonesia Timur mengalami ketidakberdayaan ekonomi

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. Nama : Yuniar Adharistin
    Kelas: 2F (sore)
    NIM : 13010108

    1.Kesesatan pikir terdapat dalam kalimat:
    a. “Hukum adalah benda mati yang dapat berjalan sendiri”. Di dalam terdapat sesat fikir (fallacy of methaporian) kekesatan karena mencampur-adukan arti kiasan dan yang sebenarnya. Kata berjalan harusnya di gunakan untuk benda hidup. Sedangkan hukum tidak mempunyai ciri-ciri makhlup hidup. Tidak bernafas, tidak juga berkembang biak. Sehingga tidak sepatutnya dikatakan berjalan. Yang di maksud bejalan disini adalah terlaksana. Hukum tidak akan terlaksana jika tidak pihak-pihak yang melaksanakannya.
    Perbaikan Kalimat : Hukum tidak akan terlaksana jika semua pihak tidak melaksanakannya.

    b. “Hukum akan hidup jika manusia memaknainya”. Sama seperti kata berjalan (fallacy of methaporian), hukum bukanlah benda hidup yang dapat bernafas dan bekembang biak. Hidup disini adalah terasa manfaatnya. Keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
    Pebaikan Kalimat : Hukum akan berguna jika manusia taat terhadap peraturan.

    c. “Hukum tajam ke atas tetapi tumpul kebawah”. Di dalam terdapat kesesatan (Argentum ad ignoratium) yaitu argumen yang sulit di temukan kebenarannya. Dalam kasus rasminah hukum tumpul kebawah belum tentu benar. Karena dalam memutuskan perkara hakim mempertimbangkan alasan Rasminah Mencuri yaitu karena terdesak dan kerugian yang di akibatkanpun tidak banyak. Kesesatan disini terjadi karena seolah-olah orang miskin tidak apa-apa mencuri untuk kelangsungan hidupnya. Argumentasi ini dapat digunakan tetapi bukan sebagai pembuktian yang tidak bersalah. Sebaliknya pada kasus Angelina Sondakh hukum tajam keatas. Hal ini belum tentu benar karena alasan korupsi adalah keserakahan. Dan kerugian yang di sebabkan negarapun besar.
    Perbaikan Kalimat : Semua orang dimata hukum sama, baik kaya maupun miskin. Baik penguasa maupun rakyat biasa.

    2.Deduksi karena bertolak dari preporsisi yang sudah ada menuju preporsisi yang baru yang membentuk suatu kesimpulan. Preporsisi yang di maksud disini adalah yang bersifat umum ke khusus. Pada wacana tersebut adanya hubungan sebab-akibat serta mengembangkan penalaran berdasarkan kasus-kasus terdahulu yang telah diputus kemudian di tarik kesimpulan.
    Preporsisi yang bersifat umum terdapat dalam kalimat : Orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul ke bawah

    3.Contoh Paragaf menggunakan metode Induktif:
    Banyak beda pendapat dikalangan ahli hukum mengenai putusan Makamah Kontitusi yang membatalkan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Pengajuan PK lebih dari satu kali ditakutkan tidak memberi kepastian hukum. Dan PK lebih dari satu kali akan membuat banyak terpidana mati yang mengajuakan PK untuk memperlama proses eksekusi. Dalam Putusan Makamah Agung PK boleh lebih dari satu kali apabila adanya novum.

    BalasHapus
  18. Nama : yulia roifatul
    Kelas : semester 2E
    Nim : 13010125


    1. Menurut pendapat saya mengenai pernyataan diatas ,kalimat yang mengandung sesat pikir adalah kalimat “ seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah “ namun dalam pernyataan itu tidak benar , berdasarkan realitas di pengadilan bahwasanya hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah. sudah sangat jelas mengenai kedua kasus diatas , kasus rasmina dan kasus Angelina s . dimana dalam kasus rasmina seseorang perekonomian menengah kebawah yang mencuri piring majikanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang mana kasus ini di perkarakan di pengadilan dan di jatuhi hukuman penjara 130 hari ( 4 bulan / 10 hari ) padahal menurut pasal 364 kuhp disesuaikan dari Rp. 250.000 menjadi katakanlah Rp. 500.000 atau Rp. 1000.0000 maka perkara seperti itu tidak akan masuk sampai kepengadilan. Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Anggelina s yang mencuri uang rakyat senilai milyaran rupiah bahkan dilakukan oleh pejabat lainnya yang mencuri uang rakyat senilai triliyunan hanya mendapatkan hukuman yang ringan. Bahkan ada juga kasus yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya tapi tidak terdengar hanya karena kekuasaan , hal ini sesuai dengan argumentum ad baculum , dimana hal ini berdasarkan kekuasaan semata , seharusnya seseorang itu sama di mata hukum , dan berhak mendapatkan keadilan yang sama. Sehinnga tidak timbul sesat pikir dan keadilan akan timbul seadil- adilnya
    2. Pernyataan diatas adalah contoh paragraph deduktif , karena suatu penalaran yang bermula dari peristiwa umum yang telah diketahui contoh kasus rasmina dan kasus anggelina s dan mengahasilkan kesimpulan baru yang bersifat khusus . Didalam penalaran hukum deduktif terdapat silogisme yaitu proses pernyataan di tarik dalam pernyataan baru yang di sebut konglusi
    Premis 1 : seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas dan tumpul kebawah
    Premis 2 : seperti halnya putusan rasmina dan anggelina s lebih mendalam
    Konglusi : problemmatika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum
    semata bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk keadilam
    ( acces to justice )
    3. Sebelum pemilihan presiden 2014 dan sebelum adanya masa tenang untuk pemilihan presiden pada tanggal 9 juli 2014, kubu partai politik nomor urut 1 Prabowo- hatta dan kubu nomor urut 2 jokowi – jk diadakan debat capres selama 4 kali , dimana masing masing kandidat saling memberi pertanyaan yang menjatuhkan lawan , sehingga menimbulkan keriuhan penonton dan banyak di media media seperti telivisi , surat kabar, jejaring social mengenai kampanye hitam dan pecitraan yang memberitakan kedua pasangan calon presiden, sehingga membuat sebagian masyarakat ragu untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang akan di tentukan pada pemilihan presiden nanti , seharusnya problemmatika seperti itu tidak terjadi di negeri tercinta ini , karena siapapun yang jadi presiden kelak harus memperjuangkan , mengayomi , melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia

    BalasHapus
  19. NAMA : RIMA RACHMAWATI
    KELAS : II F
    NIM : 13010142

    1) Dari kalimat diatas memang terdapat kalimat yang tidak pas apabila digunakan sebagai pengetahuan hukum bagi masyarakat banyak, mayoritas masyarakat masih belum banyak mengetahui tentang fungsi hukum dan tujuan hukum itu dibuat, seperti contoh kalimat diatas menjelaskan “hukum tidak bisa berjalan sendiri, hukum akan berjalan apabila manusia memaknainya” kalimat tersebut sebenarnya ingin menyatakan bahwa “hukum tidak akan berjalan sesuai fungsinya apabila memang tidak ada yang mau membantu menjalankan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri, seperti halnya dalam penegakkan hukum. Hukum butuh seorang polisi, jaksa, pengacara untuk melaksanakan tugas yang diatur dalam ketentuan undang-undang, hukum juga butuh serupa lembaga peradilan, untuk memeriksa, mengadili, memutuskan suatu perkara, tetapi hukum juga perlu adanya undang-undang yang tertulis, hal tersebut digunakan sebagai dasar oleh para penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka masing-masing.
    Saya menyinggung kalimat diatas yang juga sesat pikir menyatakan bahwa masyarakat selalu mempunyai persepsi “bahwa hukum tajam ke atas tumpul ke bawah”, bukankah masyarakat selama ini menganggap bahwa hukum biasa dipermainkan oleh para elit, dan kaum miskin selalu mendapat hukuman yang sesuai dengan undang-undang, dan terkadang pula kaum miskin selalu hanya dibuat kalah-kalahan oleh para elit untuk memperoleh peradilan.
    Menurut saya kalimat yang sesuai untuk menggambarkan pemikiran masyarakat dalam memandang hukum ialah “bahwa hukum selalu tumpul apabila ke atas dan selalu tajam apabila ke bawah” menggambarkan bahwa masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan hukum, dan banyak masyarakat yang berkeyakinan bahwa hanya hukum rimba lah yang berlaku saat ini, siapa yang kuat maka ialah yang memegang kendali hukum itu sendiri, meskipun pemerintah sudah mengeluarkan produk undang-undang untuk mencari keadilan dalam menjalani kehidupan di dalam masyarakat. Dan bisa terlihat pada penjelasan kalimat diatas yakni dengan putusan kasus rasminah dengan Angelina sondakh. Rasminah seorang wanita miskin yang terpakasa mencuri pisang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, beda halnya dengan putusan pengadilan atas kasus Angelina sondakh. Angelina telah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dengan bermain anggaran proyek wisma atlet riau, padahal Angelina mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan gaji yang diterima sebagai pejabat legislatif republik Indonesia. Yang sedikit aneh ialah sudah jelas rasminah mencuri pisang untuk mengisi perutnya, karena ia sudah tidak punya uang lagi untuk membeli makanan, bukankah sepatutnya peradilan yang mengadili rasminah tersebut memberikan hukuman ringan (TIPIRING) bukan menghukum rasminah sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana, dan masyaraat menilai bahwa putusan peradilan rasminah sangatlah tidak sesuai dengan apa yang rasminah perbuat. Beda halnya dengan Angelina, ia termasuk wanita dengan penghasilan banyak, selain itu ia juga tergolong kaum elit, tapi mengapa ia masih mencuri uang Negara?

    BalasHapus
  20. NAMA : RIMA RACHMAWATI
    KELAS : II F
    NIM : 13010142

    Timbul pertanyaan dari putusan hakim yang memang selalu memihak kepada yang elit, dan yang miskin selalu terpojok. Dari kedua kasus tersebut para hakim diharapkan mengambil pelajaran dari putusan rasminah dan Angelina, hakim tidak selalu hanya menggunakan undang-undang sebagai landasan dasar untuk mengadili dan memutus perkara, tetapi hakim juga harus menggunakan hati nurani, karena tidak semua perbuatan yang dilakukan itu pada dasarnya memiliki alasan yang sama, dan setiap perbuatan yang dilakukan pasti mempunyai alasan.
    Untuk meyakinkan kepercayaan masyarakat kepada hukum, maka sepatutnya para penegak hukum, lembaga peradilan dan pembuat produk undang-undang agar menjalankan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri, yakni untuk memperoleh :
    1. Keadilan
    2. Manfaat
    3. Kepastian Hukum

    2) Termasuk dalam Metode Penalaran Deduktif, yaitu penalaran yang bertolak dari aturan hukum yang berlaku umum pada kasus individual dan konkrit yang dihadapi, karena hal-hal yang dirumuskan secara umum diterapkan pada keadaan yang khusus seperti rasminah dan Angelina Sondakh.


    3) Perlu dikaji dan dipahami bahwa fungsi dari hukum yakni : keadilan, manfaat, kepastian hukum, yang diharapkan dapat membantu dan mengawasi setiap aspek kehidupan manusia dan produk hukum berupa undang-undang dapat membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan juga keadilan, kita tahu bahwa hampir 2 dasawarsa yang lalu masih teringat jelas rezim orde baru yang biasa masyarakat menyebut rezim otoriter, rezim dimana tidak banyak orang yang berani menentang penguasa, masih ada dalam ingatan seorang buruh asal nganjuk bernama marsinah yang penyebab kematiannya masih banyak di pertanyakan,
    siapakah yang membunuh marsinah ?
    apa alasan marsinah dibunuh?
    Dan hingga saat ini marsinah masih belum mendapatkan keadilan yang semestinya, beda halnya dengan kasus-kasus lain di era reformasi yang sudah banyak diperadilkan dengan selayaknya untuk memperoleh keadilan dan menjamin kepastian hukum.
    Masih hangat dibicarakan kasus yang menjerat amrozi dkk atas tindak pidana terorisme yang dilakukannya di pulau dewata bali, amrozi dkk tidak sampai 1 tahun lamanya menjalani proses penyelidikan, penyidikan sampai peradilan, hal tersebut membuktikan bahwa ada yang salah dalam penegakkan hukum di masing-masing rezim.

    BalasHapus
  21. Nama : Abdul Kholiq
    Nim : 13010013
    Kelas : II E


    1). Kalimat yang mengandung sesat pikir 1. adalah "hukum tajam keatas tetapi tumpul kebawah". Kalimat ini dapat menimbulkan sesat pikir karena apabila dikaji lebih dalam, dalam penegakan praktik hukum di Indonesia justru seringkali tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalimat yang mengandung sesat pikir kedua :
    Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat itu sendiri.
    Seharusnya kalimat diatas :
    Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan obyek hukum.
    Menurut kamus hukum yang disusun oleh Setiawan Widagdo, M.Pd
    Subyek Hukum atau pengemban hukum adalah manusia atau badan hukum, sedangkan Obyek Hukum segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. dari kasus Rasminah dan Angelina Sondakh sendiri dapat kita perhatikan bahwa penegakan hukum / vonis yang dijatuhkan pada rasminah yang dituduh mencuri 6 buah piring dan 500gr buntut sapi milik majikannya apabila dibandingkan dengan penegakan hukum yang dijatuhkan kepada Angelina Sondakh yang terbukti menggelapkan uang negara sebesar 2,5 milliar rupiah dan 2 juta dollar amerika . sangat terlihat terjadinya kejanggalan dalam penegakan hukum. Hukum serasa tumpul keatas, hukum seakan-akan menjadi lembek terhadap kaum penguasa yang memiliki jabatan tinggi serta kalangan eksekutif seperti Angelina Sondakh dan pejabat-pejabat lainnya yang terlibat kasus korupsi, sedangkan bagi rasminah dijatuhi hukuman 130 hari atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Sehingg hakim sebelum memutuskan suatu perkara harus menggunakan metode-metode penemuan hukum antara lain: interprestasi , kontruksi hukum, argumentasi hukum, dan fiksi. Sehingga haikm bisa memutuskan suatu perkara dengan adil.
    2). Metode penalaran dalam paragraf di atas adalah metode penalaran Induktif karena berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini,misalnya: putusan Rasminah dan putusan Angelina S yang cenderung pada persoalan personal/subjek hukum semata bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat itu sendiri.Dan berakhir pada suatu kesimpulan,misalnya:eksplorasi ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.
    3). kasus hukum di Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

    BalasHapus
  22. Nama : Wahyu widari
    Kelas : II E
    NIM : 13010036

    1. Menurut pendapat saya mengenai pernyataan diatas ,kalimat yang mengandung sesat pikir adalah kalimat “ Hukum Tajam Keatas Tapi Tumpul Kebawah”
    Yang dimaksudkan disini adalah karena saat ini hukum memang hanya menyentuh tepian saja tidak pernah menyentuh yang ditengah dengan artian aparat penegak hukum saat ini tidak mau memandang dan menelaah kasus-kasus masyrakat kecil yang sering terjadi. Atau bias dikatakan hukum itu tidak berlaku bagi kekuasaan dan rakyat kecil

    2. Pernyataan diatas adalah contoh metode penalaran hukum deduktif, karena pernyataan tersebut didahului dengan kalimat umum yang kemudian dikembangkan dengan beberapa kalimat penjelas. Dan juga adanya kesimpulan prinsip/sikap yang berlaku khusus berdasarkan fakta-fakta yang umum, yang mempunyai premis mayor dan premis minor.

    3. Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
    Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argument. Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
    Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.


    BalasHapus
  23. NAMA : Bayu Firman Maulana
    NIM : 13010130
    KLS : II-E
    1. Menurut pendapat saya kalimat yang mengandung sesat fikir itu " hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah" maksud dari kata itu adalah keadilan di indonesia memilih-milih.
    hukum tajam keatas maksudnya adalah orang" yang terkena kasus korupsi bisa melenggang bebas meski dipenjara dan mendapatkan fasilitas yang mewah dsb.sedangkan Hukum tumpul kebawah maksudnya adalah hukumselalu tidak berpihak dikalangan bawah karna sebagian besar orang kalangan bawah belum mengerti sepenuhnya akan hukum itu sendiri dan mereka pasrah dengan hukuman yang mereka jalani.
    dan pada putusan rasminah dan angelina sondak pun begitu, Rasminah yang terkena kasus hukum karena mencuri piring dan angelina sondak yang mengambil uang negara(korupsi). Disini putusan hakim perlu dipertanyakan karna banyak keganjilan di dalam putusan hakim,atau rasminah yang pasrah karna tak punya nuang untuk membela atau angelina sondak yang dapat menyewa pengacara untuk meringankan kasus yang menjeratnya. Dan disini ujungnya adalah uang yang berkuasa dan yang tak punya uang hanya pasrah.
    2. Metode penalaran hukum induktif
    Penalaran Induktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi). Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena-fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke penalaran induktif, maka proses penalaran itu juga disebut sebagai corak berpikir yang ilmiah.
    3. Kasus para koruptor yang merugikan Negara memperlihatkan suatu hukum yang lemah dalam menindak, jika dibandingkan dengan kasus orang kecil yang mencuri atau mengambil hak orang lain, hukum dapat berjalan sepatutnya yang terkadang pula terlalu memberatkan pihak tersebut. hukum lebih terkesan memihak orang-orang tertentu. Kurangnya kesadaran hukum dalam subyek hukum yang menjadi masalah saat ini, Sehingga sulit untuk mendapatkan suatu keadilan yang dirasa adil bagi semua orang.

    BalasHapus
  24. NAMA : Risda Bayu Aditya
    NIM : 13010070
    KLS : II-F
    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu :
    a.Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.Mengandung sesat pikir yaitu hukum merupakan benda mati yang tidak bisa berjalan sendiri mengandung makna perumpamaan yaitu kesesatan metaforis.Perbaikannya :
    Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum tidak dapat tercipta dengan sendirinya.
    b.Hukum akan hidup jika manusia memaknainya.Mengandung sesat pikir karena termasuk kesesatan metaforis.Perbaikannya :
    Hukum akan tercipta jika manusia menaatinya dan memahaminya.
    c.Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.Mengandung sesat pikir karena merupakan kesesatan metaforis.Perbaikannya :
    Seringkali orang mengira bahwa hukum tidak memiliki keseimbangan dan keadilan.
    2. Paragraph di atas termasuk dalam metode penalaran hokum deduktif,yaitu metodi berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebuh dahulu untuk seterusnya dihubbgkan dalam bagian-bagian yang khusus.Di mulaiMenjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya yamg merupakan kalimat-kalimat umum dan Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri. Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif. Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita. Yang menjadi bagian-bagian khusus
    3. Pro kontra Eksekusi Susno duadji menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Kapolda Jabar terkesan “melindungi” Susno,dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian adalah semata-mata melindungi warga masyarakat (Susno Duadji). Padahal yang bersangkutan adalah terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tindakan kejaksaan mengeksekusi Susno Duadji semata-mata adalah melaksanakan UU yaitu pasal 270 KUHAP,"yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa”. Lantas,apakah penegak hukum,dalam hal ini polisi, masih melindungi Susno andai seorang Susno hanya berpangkat briptu?!apakah juga masih melindungi Susno andai seorang Susno hanyalah masyarakat biasa,miskin, seperti kasus Aal,Rassminah,Prita Mulyasari?!Saya rasa tidak akan melindunginya. Hal seperti inilah yang semakin menambah runyam potret penegakan hukum di Indonesia. Hukum seharusnya seperti pisau bermata ganda”tajam keatas dan tajam ke bawah”.

    BalasHapus
  25. Nama : Meita Nila Permatasari
    Kelas : II F
    NIM : 13010057


    1)Orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.
    Kalimat yang seharusnya ialah HUKUM TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS, Mereka-mereka yang tidak kebal hukum dengan mudahnya diseret dan diproses hukum tanpa ada aturan jelas dan pasti. Namun tidak bisa dipungkiri kita pun tidak bisa menyalahkan hukum tersebut. Sebab kedudukan hukum ada pada posisi netral. Hanya saja dia berada di tempat (orang-orang) yang salah juga bodoh. Dibutuhkan paradigma dan persepektif masing-masing individu (menyeluruh) untuk bisa mengubah tatanan negeri ini. Dan yang pasti dimulai dari sistem negeri ini sendiri. Sudah banyak kasus hukum yang kita lihat terasa tidak adil tersiarkan diberbagai media seperti Kasus pencurian sandal oleh AAL sekali lagi memberikan bukti ke kita bahwa hukum di Indonesia masih seperti pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas, dibandingkan dengan berbagai kasus oknum polisi yang sudah menghilangkan nyawa orang, yang hanya dikenai sanksi disiplin. Sementara AAL, yang dituduh mencuri sandal seorang polisi harus diancam dengan pidana 5 tahun. Memang kita tidak bisa membenarkan tindakan AAL, yang mencuri sandal polisi, namun pemukulan oleh oknum polisi kepada AAL agar mengakui telah mencuri juga tidak dapat dibenarkan, tapi kenapa aksi pemukulan tersebut tidak diproses secara pidana?. tindakan kekerasan anggota polisi tersebut kepada AAL adalah tindakan penganiayaan. Dia mempertanyakan mengapa oknum polisi tersebut hanya dikenai sanksi disiplin


    2)Paragraf diatas adalah contoh paragraf deduksi dengan cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.


    3)Contoh paragraf induktif :
    Semua orang menyadari bahwa bahasa merupakan sarana pengembangan budaya. Tanpa bahasa, sendi-sendi kehidupan akan lemah. Komunikasi tidak lancer. Informasi tersendat-sendat. Memang bahasa merupakan alat komunikasi yang penting, efektif dan efisien.


    BalasHapus
  26. Nama : Enrica Kartikasari
    Klas : II E
    NIM ; 13010188
    1. Menurut pendapat saya kalimat yang mengandung sesat pikir adalah kalimat yang mengandung unsur pembelaan semata dengan mengabarkan perbuatan melanggar hukum dan perasaan belas kasihan yaitu " seringkali orang berpersepsi jika hukum tajam keatas dan tumpul kebawah " jadi para penyidik penuntut dan hakim seharusnya mempunyai " rasa keadilan " jadi kalau ada perkara seperti kasus pencurian piring nenek Rasminah yang divonis mencuri piring seharusnya tidak layak diperkarakan sehingga mereka beranggapan bahwa seorang nenek miskin / tidak mampu bila melakukan pencurian akan terbebas dari jeratan hukum agar tidak terjadi sesat berpikir para penegak hukum harus selalu mengingat suatu asas " kesetraan sebelum UU "yaitu semua dimata hukum sama seorang presiden , pejabat dll akan mendapat perlakuan yang sama dimata hukum

    2. menurut pendapat saya contoh paragraf dedksi dengan cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus pertanyaan yang mendukung silogisme ini disebut sebagai premis yang kemudian dibedakan menjadi
    * premis mayor : seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawa
    * premis minor : seperti halnya keputusan Rasminah dan keputusan Angelina slebih mendalam
    3. Kecelakaan berbagai jenis peralatan utama sistem persenjataan milik TNI masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2010 saja, tercatat sudah 76 anggota TNI tewas dalam berbagai kecelakaan. Korban jiwa tak hanya jatuh dari pihak TNI, namun rakyat sipil pun kadang juga turut menjadi korban. Kondisi seperti ini dikhawatirkan akan semakin menjatuhkan moral prajurit TNI.

    BalasHapus
  27. Nama : Arlik Evi Wijayanti
    Kelas : II F
    NIM : 13010062

    1. Berdasarkan kutipan diatas kalimat yang mengandung sesat pikir pada tulisan diatas ialah “seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumbul dibawah”. Seperti halnya dalam kutipan diatas putusan Rasminah dan putusan Angelina S.Seharusnya hukum tajam ke bawah tumpul keatas. karena pada realitasnya hukum Indonesia sering kali tajam kebawah dan tumpul keatas.Masalah yang seringkali dianggap hal sepeleh malah dijadikan hal yang besar sehingga orang yang tidak kebal hukum dengan mudahnya diseret dan diproses oleh hukum dengan aturan yang tidak jelas dan dimasukan ke penjara selama beberapa bulan seperti halnya Rusminah yang hanya mencuri piring majikan.Sedangkan masalah yang besar dan bahkan merugikan masyarakat luas seperti koruptor ia hanya dihukum beberapa tahun penjara saja.Salah satu asas hukum adalah asas Equality Before the Law yaitu semua dimata hukum sama ,namun menurut saya memang semua dimata hukum sama tapi bukan berarti sama-sama setiap masalah harus dihukum dan diseret ke penjara/pengadilan tapi harus dilihat dulu persoalannya serta hukuman yang diterima sesuai dengan kesalahannya.Selain itu semua berhak mendapatkan keadilan yang sama tanpa melihat dia dari kaum atas ataupun kaum bawah serta kekuasaan.Sehingga tidak timbul sesat pikir dan keadilan akan timbul seadil-adilnya baik penguasa maupun rakyat biasa.

    2. Menggunakan metode deduktif karena proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan khusus.Seperti dalam perkara diatas.

    3. Pada saat ini remaja lebih menyukai tari-tarian dari barat seperti brigdance, salsa, free dance dan lain sebagainya. Begitupula dengan jenis musik umumnya mereka menyukai rock, blues, jazz.Sehingga kesenian tradisional mulai ditinggalkan dan beralih mengikuti tren barat. Penerimaan terhadap bahaya luar yang masuk tidak disertai dengan pelestarian budaya sendiri. Kesenian dan budaya luar perlahan-lahan menggeser kesenian dan budaya tradisional.

    BalasHapus
  28. NAMA : Zudi Permadi
    KELAS ; ll E (hukum sore) UBHARA
    NIM : 13.010.227

    Jawaban
    1. Kalimat yang sesat pikir menurut saya adalah “orang berpersepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S.” Seharusnya menjadi persepsi hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah. Ini kenyataan yang terjadi di negeri kita. Manusia dengan kekuasaan dan pengaruhnya dapat membuat hukum itu tumpul kepada diri sendiri dan lingkungannya (kerabatnya), sehingga manusia yang tidak mempunyai kekuasaan dan pengaruh akan membuat hukum itu tajam kepada dirinya. Seharusnya hukum itu ada untuk kesejahteraan dan menjaga kepatuhan manusia.

    2. Kalimat pada paragraf diatas menggunakan metode penalaran Deduktif dimana cara analisis dari kesimpulan umum yang diuraikan menjadi contoh-contoh kongkrit atau fakta-fakta yang untuk menjelaskan kesimpulan.

    3. Contoh paragraf induktif: Dibelahan dunia manapun, pajak merupakan penerimaan negara yang jumlahnya sangat besar sekali, sehingga perlu pengelolaan yang baik. Selain dikeloal juga perlu adanya pengawsan untuk mencegah kebocoran dari korupsi perpajakan maupun penghindaran pajak. Oleh karena itu pajak merupakan sektor utama pendanaan negara.

    BalasHapus
  29. Nama : Moh.Faisol
    Klas : II – E
    NIM : 13010023


    1. Menurut saya kalimat yang sesuai untuk menggambarkan pemikiran masyarakat dalam memandang hukum ialah “bahwa hukum selalu tumpul apabila ke atas dan selalu tajam apabila ke bawah” menggambarkan bahwa masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan hukum, dan banyak masyarakat yang berkeyakinan bahwa hanya hukum rimba lah yang berlaku saat ini, siapa yang kuat maka ialah yang memegang kendali hukum itu sendiri, Tampanya rakyat kecil yang kurang memiliki akses dan kemampuan membela dirinya atau didampingi atau mempunyai uang akan dengan mudah mendapat cap penjahat di hadapan sistem peradil¬an yang mendewakan proses hukum. sebaliknya akses pada proses hukum yang adil sungguh tidak dimiliki semua orang. Kesimpulannya jadi diera teknologi ini sangat banyak penyimpangan keadilan antara kaum si kaya dengan si miskin, dimana si kaya dapat membeli keadilan.

    2. metode deduktif, yang dapat di artikan suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum yang kebenarannya telah di ketahui dan di yakini dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru yang bersifat khusus.Metode ini diawali pembentukan teori, hipotesis, definisi oprasional, instrumen dan oprasionalisasi. Dengan kata lain untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori gejala tersebut, metode Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari metode penalaran induktif yang mana penalaran induktif digunakan untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat individual (nyata) menjadi kasus yang bersifat umum.peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Penalaran Induktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi). Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena-fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke penalaran induktif.

    3. Seorang pejabat perbankan di persidangan pengadilan negeri dan ia bertindak sebagai saksi, lalu hakim mencecarnya dengan pertanyaan yang beruntun. Lalu oleh saksi tersebut, menjawab dengan tenangnya bahwa dirinya lupa...., lupa...., lupa.... dan seterusnya, bahkan kadang saksi tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu. Hakim yang menyidangkan perkara ini harus memiliki nalar dan penalaran yang baik, bahwa sangat tidak logis, seorang saksi mengatakan ; lupa, lupa, lupa atau bahkan tidak tahu, padahal ia berkedudukan sebagai salah seorang subyek hukum dalam perkara ini. Nalarpun berkata, mana mungkin para terdakwa yang terdiri dari beberapa orang anggota DPR telah divonis bersalah karena menerima sejumlah uang suap dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara antara satu sampai dua tahun, kalau tidak ada orang yang memberi suap. Hakim harus membentuk atau membangun sebuah penalaran terhadap kemungkinan adanya saksi-saksi yang terlibat memberi suap atas kasus ini.
    Contoh-contoh tersebut merupakan sebagian fenomena umum yang terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dan di sana bisa ditemukan bagaimana fungsi dan manfaat nalar dan penalaran itu.


    BalasHapus
  30. 1). Kalimat yang mengandung sesat pikir 1. adalah "hukum tajam keatas tetapi tumpul kebawah". Kalimat ini dapat menimbulkan sesat pikir karena apabila dikaji lebih dalam, dalam penegakan praktik hukum di Indonesia justru seringkali tajam kebawah dan tumpul keatas. Kalimat yang mengandung sesat pikir kedua :
    Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat itu sendiri.
    Seharusnya kalimat diatas :
    Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan obyek hukum.
    Menurut kamus hukum yang disusun oleh Setiawan Widagdo, M.Pd
    Subyek Hukum atau pengemban hukum adalah manusia atau badan hukum, sedangkan Obyek Hukum segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. dari kasus Rasminah dan Angelina Sondakh sendiri dapat kita perhatikan bahwa penegakan hukum / vonis yang dijatuhkan pada rasminah yang dituduh mencuri 6 buah piring dan 500gr buntut sapi milik majikannya apabila dibandingkan dengan penegakan hukum yang dijatuhkan kepada Angelina Sondakh yang terbukti menggelapkan uang negara sebesar 2,5 milliar rupiah dan 2 juta dollar amerika . sangat terlihat terjadinya kejanggalan dalam penegakan hukum. Hukum serasa tumpul keatas, hukum seakan-akan menjadi lembek terhadap kaum penguasa yang memiliki jabatan tinggi serta kalangan eksekutif seperti Angelina Sondakh dan pejabat-pejabat lainnya yang terlibat kasus korupsi, sedangkan bagi rasminah dijatuhi hukuman 130 hari atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Sehingg hakim sebelum memutuskan suatu perkara harus menggunakan metode-metode penemuan hukum antara lain: interprestasi , kontruksi hukum, argumentasi hukum, dan fiksi. Sehingga haikm bisa memutuskan suatu perkara dengan adil.

    2. Metode penalaran hukum induktif
    Penalaran Induktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi). Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena-fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke penalaran induktif, maka proses penalaran itu juga disebut sebagai corak berpikir yang ilmiah.

    3. Pro kontra Eksekusi Susno duadji menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Kapolda Jabar terkesan “melindungi” Susno,dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian adalah semata-mata melindungi warga masyarakat (Susno Duadji). Padahal yang bersangkutan adalah terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tindakan kejaksaan mengeksekusi Susno Duadji semata-mata adalah melaksanakan UU yaitu pasal 270 KUHAP,"yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa”. Lantas,apakah penegak hukum,dalam hal ini polisi, masih melindungi Susno andai seorang Susno hanya berpangkat briptu?!apakah juga masih melindungi Susno andai seorang Susno hanyalah masyarakat biasa,miskin, seperti kasus Aal,Rassminah,Prita Mulyasari?!Saya rasa tidak akan melindunginya. Hal seperti inilah yang semakin menambah runyam potret penegakan hukum di Indonesia. Hukum seharusnya seperti pisau bermata ganda”tajam keatas dan tajam ke bawah”.

    BalasHapus
  31. NAMA : IRYA NUGROHO
    KELAS : II E
    NIM : 13010053

    BalasHapus
  32. NAMA: KARTIKA AYUNDHA HARTONO
    KELAS : II F
    NIM : 13010158
    JURUSAN : ILMU HUKUM SORE

    1. Berdasarkan kutipan diatas jelas adanya beberapa kesesatan pikir (falacy), diantaranya saya uraian
    - “ Hukum akan hidup jika manusia memaknainya ”
    Dalam hal ini jika hukum hanya dimaknai saja maka hukum itu hanya akan menjadi sebuah pengetahuan, seharusnya kalimat itu berbunyi “Hukum akan hidup jika manusia menegakkannya
    - “ Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam ke atas dan tumpul kebawah ”
    Jelas sekali pada kasus Rasmina yang notabene adalah orang tidak mampu dan terdesak mencuri piring dibandingkan dengan kasus Angelina Sondakh sebagai orang berpunya dan berkedudukan yang menjadi koruptor negara. Dalam hal ini jelas terindikasi kesesatan nya karena terbukti bahwa “Hukum lebih tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.
    2. Menurut saya, jika dilihat dari kalimatnya dapat dikatakan bahwa ini menggunakan penalaran deduktif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kata-kata yang disebut homonim, yaitu kata yang memiliki banyak arti yang dalam logika biasanya disebut kesalahan semantik atau bahasa. Memiliki konotasi subyektif yang berlaku khusus atau obyektif yang bersifat komprehensif. Dimana diawal kalimat disampaikan beberapa premis mayor sedangkan kalimat selanjutnya masuk kedalam premis minor sehingga pada kalimat akhir dapat ditemukan kesimpulan.
    3. Pada putusan Rasminah dan Angelina S terlihat wajah hukum kita keadilannya tidak dapat disentuh oleh masyarakat secara massif. Jika di eksplorasi mendalam problematika hukum cenderung pada persoalan personal dan subyektif belaka. Hingga muncul presepsi jika hukum tajam keatas dan tumpul kebawah. Penting untuk mengkaji bahwa hukum merupakan benda mati yang harus ditegakkan.
    *Paragraf ini menggunakan substansi yang sama dengan redaksi penulisan yang berbeda dan metode penalaran induktif (dimana metode yang digunakan bertolak dari hal-hal khusus ke umum).

    BalasHapus
  33. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  35. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  36. Nama : Dili febri prasetyo
    Kelas : II E
    Nim : 13010136

    1. Pada dasarnya kesesatan adalah kesalahan yang terjadi dalam aktivitas berfikir karena penyalagunaan bahasa dan juga kesalahan bernalar. Menurut pendapat saya mengenai pernyataan diatas terdapat kalimat yang mengandung kesesatan seperti kalimat “bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri “, didalam kalimat tersebut terjadi sesat pikir , karena memadukan atara kiasan dan hal hal yang terjadi di dalam kehidupan, seharusnya kata kata itu menjadi hukum tidak akan terlaksana jika semua pihak tidak melaksanakannya. Kemudian kalimat berikutnya yang mengandung sesat pikir adalah kalimat “ seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah “ menurut pendapat saya pernyataan yang terdapat pada kalimat tersebut tidak benar seharusnya yang benar pada realitas yaitu hukum tajam kebawah dan tumpul keatas , contoh saja dalam kedua kasus diatas , kasus rasmina si pencuri piring dan kasus Anggelina s pencuri uang rakyat (korupsi ) pertama saya akan memberi tanggapan kasus rasmina yang pada saat itu menghebohkan beberapa media yang meliput, dimana kasus tersebut seorang nenek yang di kenakan hukuman 130 hari ( 4 bulan / 10 hari ) karena telah mencuri piring majikannya untuk memenuhi kelangsungan hidup , padahal menurut pasal 364 kuhp kurang dari 1 juta itu tidak perlu di perkarakan di pengadilan , seharus para pakar hukum yang menangani kasus rasmina itu meninjau kembali akar permasalahannya terlebih dahulu , sedangkan sangat ironis sekali dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Anggelina s yang mencuri uang rakyat senilai milyaran rupiah dan pejabat lainnya yang mencuri uang rakyat senilai triliyunan rupiah tidak dihukum sebagaimana mestinya maka dari itulah saya beranggapan bahwa realita hukum tumpul keatas , bahkan ada juga mengenai kasus lain yaitu kasus yang menghilangkan nyawa seseorang bisa bebas dan tidak terdengar lagi , hal ini haya karena kekuasaan semata , oleh karena itu saya beranggapan bahwa hukum pada realitasnya masih belum bisa seadil adilnya. Dan saya beranggapan hukum masih saja tumpul keatas dan tajam kebawah , seharusnya setiap orang itu di berlakukan sama di mata hukum

    BalasHapus
  37. 2. Pernyataan diatas adalah contoh paragraph deduktif , karena suatu penalaran yang bermula dari peristiwa umum yang telah diketahui contoh kasus rasmina dan kasus anggelina s dan mengahasilkan kesimpulan baru yang bersifat khusus . Didalam penalaran hukum deduktif terdapat silogisme yaitu proses pernyataan di tarik dalam pernyataan baru yang di sebut konglusi
    Premis 1 : seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas dan tumpul kebawah
    Premis 2 : seperti halnya putusan rasmina dan anggelina s lebih mendalam
    Konglusi : problemmatika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum
    semata bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk keadilam
    ( acces to justice )
    3. perhelatan dunia politik semakin tajam, dan mereka sudah tidak takut hukum lagi karena mereka sudah beranggapan kalau hukum (pengadilan) bisa dibeli. Seperti halnya para koruptor yang mendompleng kekuasaan baik itu kekuasaan mendompleng di sebuah lembaga legislatif Negara atau partai politiknya. Para koruptor itu mencuri uang rakyat milyaran bahkan triliyunan dan mereka tanpa dosa tetap senang dan tak melihat warga miskin di bawahnya, mereka sibuk memikiran pola kemewahan yang sudah mereka punya dengan hasil korupsi dan mereka juga menhilangkan bukti bahwa telah melakukan korupsi sehingga bebas dari hukuman , sedangkan kasus lain yaitu seorang kakek yang bernama rowi usia 66 tahun mencuri 0,5 ons merica dikenakan penjara 2 bulan 25 hari ( sumber kompas ).
    Korupsi adalah segala tindakan dengan mengambil hak orang lain khususnya hak orang yang di wakilinya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongannya atau penyalahgunaan kewenangan atas jabatan yang sudah diberikan oleh sebagian besar orang kepada dirinya untuk mengelola sumber daya demi kemakmuran rakyat, tetapi malah digunkan untuk memperkaya diri sendiri atau memberikan keuntungan kepada keluarga maupun golongan (kelompok).

    BalasHapus
  38. Nama : Budi Santoso
    No. NIM : 13010133
    Kelas. : II – E (Sore)

    JAWABAN :

    1.Kalimat yang mengadung sesat pikir yaitu “Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” adalah kalimat yang menyesatkan, kalimat tersebut kontradiksi dengan yang ada di Indonesia. Yang benar adalah “Hukum tumpul keatas tapi tajam kebawah” karena hukum di Indonesia lebih mengutamakan pada personal case dari pada personal hukum itu sendiri.

    2.Metode yang digunakan dalam Penalaran diatas menggunakan Metode Deduksi yaitu proses pemikiran di dalamnya akal kita dari pengetahuan yang umum untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih khusus, atau proses berpikir dari hal yang bersifat umum menuju pada hal yang bersifat khusus.

    3. Metode Induktif : Akil muktar di vonis seumur hidup oleh pengadilan tipikor karena telah terbukti bersalah menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya untuk mempermainkan putusan gugatan pilkada sewaktu menjadi ketua MK. Hal ini menunjukkan betapa rapuh dan rusaknya sistem peradilan kita di segala lini dr bawah sampai denga ke pucuk pimpina di atas. Kepercayaan masyarakat atas sistem hukum kita mencapai titik yang terendah.

    BalasHapus
  39. Nama : AGUS PRIAMBODO
    NIM : 12010195
    Kelas : II F (sore)
    Jawaban:
    1)Kalimat yang mengandung sesat pikir adalah,”hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah”,yang dalam arti sebenarnya adalah bahwa selama ini hukum hanya bisa & mampu mengadili pihak2 kuat yang berduit tapi tak mampu & tak kuasa mengadili pihak2 lemah yang tak berduit,& akhirnya selalu memenangkan/membebaskan pihak2 lemah yang dalam perbuatan/tindakan hukumnya yang secara hukum sebenarnya adalah terbukti bersalah,hal ini disebabkan karena para pelaksana hukum masih mengikuti hati nuraninya atau perasaan tidak teganya sebagai sesama manusia,jadi mereka para pelaksana hukum bukannya bertindak secara obyektif sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku akan tetapi mereka justru bertindak secara subyektif,jadi kalimat tersebut seharusnya berbunyi,”hukum tidak hanya tajam ke atas tapi juga cukup tajam ke bawah”.
    2)Metode penalaran diatas menganut metode penalaran deduktif karena menarik kesimpulan dari suatu hal yang bersifat umum menjadi suatu hal yang bersifat khusus atau individual,atau proses berpikir yang bertolak dari suatu hal yang sudah ada menuju kepada suatu hal baru hingga terbentuk suatu kesimpulan khusus yang sifatnya individual.
    3)Dengan berkembangnya era pasar global yang akhir akhir ini mulai diterima oleh dunia pasar dagang nasional,sedikit banyak hal ini pasti akan mempengaruhi produk produk pasar dalam negeri,baik itu dari segi harga maupun dari segi kualitas antara produk produk asing dengan produk produk dalam negeri,di mana dalam hal ini nantinya juga akan dapat mempengaruhi atau bahkan merubah image dari masyarakat Indonesia yang seharusnya lebih mencintai produk produk dalam negerinya sendiri.

    BalasHapus
  40. NAMA : Reiza Linda Lupita
    NIM : 13010003
    KELAS : II E / FAKULTAS HUKUM

    1.) Menurut hemat saya kalimat diatas yang mengandung sesat berpikir atau kesalahan argumen yakni seseorang berpresepsi bahwa jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah yang mana pada kenyataan hukum di negara ini masih cenderung tajam kebawah,tumpul ke atas.Disinilah hukum cenderung tidak berpihak kepada yang lemah.Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kasus hukum yang mencuat,seperti halnya putusan yang terjadi pada Rasmianah dan Angelina S. Kasus – kasus yang menimpa rakyat kecil ini melahirkan sebuah ironi,dengan kata lain penegakan hukum begitu mudah mencengkram rakyat kecil,namun sulit menjangkau keadilaan di tingkat elite (kalangan atas). Akibatnya supermasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tidak pernah terwujud dalam realitas rillnya dan dampaknya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini akan semakin menurun.Namun hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri tanpa adanya keadilan,kemanfaatan dan kepastian hukum dari para aparat penegak hukum dan harus menempatkan setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum.
    2.) Metode dalam paragraf penalaran hukum diatas termasuk dalam metode deduktif,yang biasanya diawali dengan adanya suatu pernyataan metode berpikir menerapkan hal – hal yang bersifat dari peristiwa umum kemudian dapat ditarik kesimpulan baru yang bersifat khusus. Dengan cara mengabungkan kesamaan dari kesimpulan pernyataan yang bersifat umum dan pernyataan yang bersifat khusus tersebut.
    3.) Seorang mantri desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggerang .Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran . Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan. oleh karenanya hukum harus ditegakkan demi memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum bagi masyarakat.

    BalasHapus
  41. Nama : DRAJAD MOCHMAD SUARDI
    Nirm : 13010215
    Kelas : Sore/E (Fakultas Hukum)

    1. Menurut saya kesesatan berfikir dalam kalimat diatas adalah seringkali orang berpersepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul tumpul kebawah, jadi ada banyak sekali jenis kekeliruan yang dilakukan orang dalam melaksanakan suatu penalaran atau dalam berargumentasi yang salah Sesat pikir “ kekeliruan Revelansi “ yaitu argument yang sebenarnya, keliru namun tetap diberikan oleh umum karena banyak orang yang menerima argument tersebut tidak merasa kalau mereka itu tertipu, argument-argumen semacam ini biasanya itu bersifat pesuatif dan dimaksudkan untuk mempengaruhi kejiwaan orang lain.
    Sesat pikir ambiguitas yaitu argument yang keliru karena kesalahan dari suatu penalaran yang disebabkan dari kecerobohan dan kekurangan perhatian orang terhadap pokok persoalan yang terkait atau keliru karena dalam menggunakan terah salah prosedur yang sering diucapkan pejabat untuk berdalih bila mendapatkan kritik dari masyarakat.
    2. Termasuk dalam metode penalaran deduktif yaitu penalaran yang bertolak dari aturan-aturan hukum yang berlaku umum , pada kasus individual dan kongkrit yang dihadapi, karena hal-hal yang dirumuskan diterapkan pada keadaan yang khusus.
    3. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di lingkungan putra salah satu pejabat Negara, yang mengakibatkan kematian, dan luka para, tetapi dalam hal ini untuk proses hukum tetap berjalan, tetapi untuk sangsi atas kecelakaan tersebut hanya dikenakan wajib lapor / bebas, hal ini yang mengakibatkan hukum dinegara kita ini lemah, seharusnya tetap diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai dengan undang-undang hukum

    BalasHapus
  42. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  43. NAMA : TIARA DWI ARISTYANTI
    KELAS : II - F (SORE)
    NIM : 13010176

    1. Kalimat yang mengandung kesesatan dalam berpikir adalah pada kalimat “seringkali orang berpersepsi jika hukum itu tajam keatas tapi tumpul kebawah”. Pada contoh kasus Rasminah dan Angie, jelas terlihat bahwa kedua kasus tersebut terkesan tidak adil. Seolah- olah negara ini kehilangan jati diri tujuan hukum. Bila pola pikir dasar negara ini mengedepankan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta adanya reasoning tentang putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara dengan mempertimbangkan semua aspek. Maka tidak akan ada istilah “Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah”.

    2. Kalimat pada paragraf diatas termasuk dalam metode penalaran hukum induktif karena menarik kesimpulan dari kasus individual yang nyata, menjadi kesimpulan dari kasus- kasus individual yang nyata, menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Awal paragraf tersebut memberikan contoh kasus nyata Rasminah dan Angie. Lalu pada akhir-akhir paragraf tersebut menunjukkan pandangan hukum secara universal (umum).

    3. Seperti yang jelas kita tahu realita di negeri kita yang kebanyakan semua aturan yang dibuat tidak mengedepankan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Seperti halnya tindakan pemerintah kita yang lebih memilih mengimpor bahan - bahan kebutuhan rakyatnya. Dengan bangganya “kebijakan” itu mereka layangkan dengan tujuan memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Jika para wakil kita dapat mengimplementasikan tujuan hukum (kemanfaatan) maka mereka akan mengembangkan SDA kita untuk dapat dimafaatkan oleh orang kita sendiri. Begitu pula dengan kebijakan eksport SDA kita untuk negara asing. Jika ditelaah lebih dalam, maka tindakan wakil kita terkesan tidak mengimplementasikan tujuan hukum (keadilan) banyak rakyat kita yang masih kekurangan. Dan ironisnya hasil alam kita diatas hanya sekelumit dari banyaknya realita yang ada didalam negeri ini. Artinya, masih banyak kebijakan- kebijakan pemerintah kita yang perlu kita kritisi guna perubahan yang nyata dan mensejahterahkan rakyat Indonesia.

    BalasHapus
  44. Nama : Abu Dzar Thufeil
    Kelas : E (sore)
    Nim : 13010211


    1.Mereka-mereka yang tidak kebal hukum dengan mudahnya diseret dan diproses hukum tanpa ada aturan jelas dan pasti. Dan mereka-mereka yang kebal hukum dengan santainya dapat menghindari persidangan, menyuap, bebas hukum, dan jalan-jalan meski status mereka sebagai tersangka, yang seharusnya menginap di hotel prodeo namun dengan mudahnya mereka bisa pelesiran dan menginap di hotel bintang tujuh

    2. termasuk dalam metode deduksi karena bersifat umum di akibatkan kata hukum tajam keatas tapi tumpul dibawah karena kebanyakan orang sudah memahami hukum khususnya diindonesia yang kebayakan hanya melindungi aparat dan orang-orang kaya

    3. contoh kasus curi diadilinya si bocah yang mencuri sandal jepit seorang anggota dari aparat,,meskipun hakim memutuskan bersalah dan membebaskan bocah tersebut akan tetapi hukuman mental yang dialami sibocah tersebut ditengah masyarakat
    akan tetapi Putusan bersalah terhadap bocah tersebut terkait kasus sandal jepit dinilai hanya untuk menyelamatkan kepolisian dan kejaksaan.
    dengan demikian dapat dikatakan kalau orang-orang diatas dapat dengan mudah mendapatkan kepastian hukum karena mereka dilindungi oleh hukum berbeda dengan kalangan bawah yang tidak bisa berbuat apa-apa

    BalasHapus
  45. Nama: Nurul Hudah
    NIM: 13010140
    Kelas: II-F

    1 • ”Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri". Kalimat tersebut merupakan sesat pikir. Hukum merupakan benda mati yang tidak bisa berjalan sendiri, kalimat tersebut mengandung makna perumpamaan yaitu kesesatan metaforis.Jadi, perbaikannya ialah "Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum tidak dapat tercipta dengan sendirinya"
    • ”Hukum akan hidup jika manusia memaknainya"
    Kalimat tersebut mengandung kesesatan metaforis atau kesesatan yang terjadi karena percampuradukkan arti kiasan dan arti sebenarnya.
    Pembetulan:
    "Hukum akan tercipta jika manusia menaatinya dan memahaminya"
    • "Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul ke bawah"
    Kalimat tersebut mengandung kesesatan metaforis atau analogi palsu.
    Perbaikannya:
    Seringkali orang mengira bahwa hukum tidak memiliki keseimbangan dan keadilan.

    2. Paragraf di atas termasuk dalam metode penalaran hukum induktif, merupakan metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Penalaran induktif ialah prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. "Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita" merupakan kesimpulan umum (kalimat terakhir).

    3. Wajah hukum kita semakin hari tercoreng dengan sendirinya. Fluktuasi wajah hukum kita semakin memburuk dengan ditandainya beberapa faktor. Menjadi pedoman utama untuk dicermati bahwa hukum tidak tercipta dengan sendirinya namun ada beberapa faktor pendukung dan penghambat. Hukum akan hidup dan bermakna jika manusia mampu menyelami jiwa hukum itu sendiri. Hukum ditegakkan dengan unsur diskriminatif, hukum identik dengan uang dan kekuasaan. Jika tidak ada uang maka hukum tidak akan berpihak.

    BalasHapus
  46. Nama : Sakinah Mandra Ningrum
    Nim : 13010197
    Kelas : II F Sore / Fakultas Hukum
    1. Berdasarkan kutipan di atas kalimat yang mengandung sesat pikir adalah, Hukum itu bersifat sebagai benda mati tetapi ia bisa berjalan dengan sendirinya. Sering kali seseorang berpendapat dan berpresepsi jika hukum " TAJAM KEATAS TAPI TUMPIL KEBAWAH ". Bisa dikatakan seperti itu karena memang itulah kondisi hukum yang ada di Indonesia saat ini. Terkadang orang kaya yang berkuasa dan yag miskin itu yang lemah selalu tertindas. Seperti contoh kasus seorang nenek yang bernama nenek Rusminah yang divonis bersalah dan dihukum selama 4 bulan 10 hari hanya karna ia mencuri 6 buah piring. Seharusnya keputusan ini tergolong sangat tidak logis kalau kita melihat begitu banyaknya kasus yang ada di Indonesia. Seharusnya kasusu nenek Rusminah ini bisa di bicarakan secara kekeluargaan dan tidak buru-buru untuk di vonis hukuman seperti itu. Hakim juga tidak seharusnya hanya berpatokan pada perndang-undangan saja, hakim juga harus menggunakan hati nuraninya dan memakai logika. Karena hukum itu sendiri bersifat mati tetapi bisa juga di hidupkan oleh manusia. Jika hukum itu dilaksanakan dengan adil dan benar maka, akan terciptanya asas keadilan hukum yang sebenar-benarnya yang tidak memandang jabatan ataupun kekayaaan dalam memvonis seseorang. Yang bersalaoh ya di hukum dengan seadil-adilnya.
    Ada pula kasusmantan Puteri Indonesia 2001 Angelina Sondakh. Dari situlah sebenarnya kita tahu bahwa ia pernah menjadi Puteri Indonesia dan tidak seharusnya ia bertingkah seperti itu, ia terjerat kasus korupsi. Pada awalnya pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 4 setengah tahun, namun kenapa tidak dimintai uang ganti sebesar 12,5 Milyar seperti yang sudah di tuntut oleh oleh jaksa. Terkadang kita melihat hukum di Indonesia itu memang tidaj adil karea tidak pernah dijalankan dengan apa yang ada. Darisinilah kita perlu mengambil peajaran yang berarti bahwa keadilan dan kejujuran adalah segalanya karna filsafah ah dari demokrasi indonesia adalah demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
    2. Kalimat diatas termasuk dalam metode deduktif. Yang artiya suatu penlaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum yang kebenaranya telahdiketahui dan di yakini serta berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru bersifat khusus. Metode ini diawali pembentukan teori Hipotesis, Definisi Operasional, instrumen Operasional. Dengan demikian konteks pemikiran penalaran dedktif tersebut enjadi kata kunci untuk memahami suatu gejala atau peristiwa. Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung.
    3. Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama menerbitkan putusan sela, dengan memerintahkan kepada ; Pengadilan Agama, untuk melakukan pemanggilan kepada Pembanding dan Terbanding, agar supaya hadir pada persidangan di PTA pada tanggal 23 Maret 2011, guna dimintai keterangannya. Tetapi pada amar putusan sela yang lain, memerintahkan pula kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang di tempat atas obyek sengketa, yang terletak di daerah Jakarta Selatan, Bandung, Bogor dan Raha,tanpa menyebutkan ketentuan batas waktu.

    BalasHapus
  47. Nama: INDRI SAFIRDA S.R
    Nim: 13010100
    Kelas: 2F (sore)

    1. Kalimat- kalimat sesat pikir dari paragraph diatas adalah:
    a. Bahwa “Hukum adalah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup bila manusia memaknainya”
    Hukum bukan benda mati yang bisa berjalan sendiri dan bukan akan hidup bila manusia memaknainya melainkan akan hidup bila manusia memahami, mentaati, mejalankan dan menegakkannya.
    b. Bahwa “hukum tajam keatas, tumpul kebawah”
    Pada jaman sekarang saya rasa kalimat tersebut sudah terbalik. Sekarang “Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas” seperti halnya kasus nenek yg mencuri karena kelaparan. Hanya mencuri barang yang bisa tumbuh lagi saja harus membayar dengan kurungan penjara. Sedangkan para koruptor yang telah mencuri uang negara sejumlah milyaran dan belum tentu bisa mengembalikan apa yang dicurinya saja bisa mendapatkan hukuman ringan dan tidak sesuai dengan kesalahan apa yang dilakukannya karena bisa membayar para aparat supaya menghilangkan bukti atau mengurangi hukumannya.

    2. Paragraf diatas termasuk dalam paragraph deduktif. Karena dari kalimat kalimat umum kemudian dijelaskan menjadi kalimat khusus. Dari cara berpikirnya ditarik kesimpulannya.

    3. Pada jaman sekarang marak sekali terjadi demonstrasi di berbagai daerah. Hal tersebut dikarenakan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja para pegawai pemerintah atau mungkin juga karena masyarakat menyadari ada penyelewengan dalam kerja pemerintah. Bisa jadi juga karena ketidaktegasan pemerintah dalam mengambil keputusan sehingga merugikan beberapa kalangan dan emmbuat mereka melakukan demonstrasi. Mungkin juga masyarakat melakukan demonstrasi karena merasa tidak adil oleh perlakuan aparat-aparat yang dengan seenaknya melanggar hukum yang berlaku dan berlindung dibawah jabatan yang dimilikinya. Demonstrasi tersebut adalah salah satu bentuk protes masyarakat atas hal-hal yang dianggap tidak benar atau bertolak belakang dengan pikiran atau pemahaman masyarakat tersebut.

    BalasHapus
  48. Nama : Nanda karina
    Nim : 13010189
    kelas : II E/sore


    1. Ada kalimat tajam keatas tumpul kebawah, padahal persepsi masyarakat skg yg benar adalah tajam kebawah tumpul keatas, menurut saya, hukum di Indonesia sudah mengikuti dan sesuai dengan apa yg sudah tertuang dlm peraturan perundang2an. Akan tetapi memang ada sebagian para pelaksana hukum kita yg masih mementingkan uang atau dpt dikatakan menerima sogokan dan hal itu hanya sebagian saja (oknum), dan merekalah yg menjelekkan hukum di Indonesia ini. Karena sudut pandang masyarakat, apabila ada sedikit saja kesalahan dr para pejabat negara khususnya pelaku hukum maka semuanya akan dianggap sama atau disamaratakan jelek semua. No. 2. : penalaran induktif : proses penalaran dgn menarik ksimpulan berupa prinsip atau sikap yg berlaku umum berdasarkan fakta yang bersifat umum. No.3 : dengan akal budi kemampuan berbahasa dan belajar yg dianugrahkan tuhan, manusia secara potensial memiliki kemampuan bernalar dan berkreatifitas. Namun kedua kemampuan itu tidak dengan sendirinya berkembang dengan baik. Lingkungan sosial termasuk sekolah yg tidak menunjang dapat menghambat atau mematikannya. Jika hal ini terjadi tujuan pendidikan untuk membentuk peserta didik yg mandiri tidak akan tercapai

    BalasHapus
  49. Nama : mochammad fadil firdaus
    Nim :13010177
    Kelas :II F (ilmu hukum sore)
    1). menurut pendapat saya kesesatan berfikir dalam kalimat diatas bahwa orang berpendapat bahwa hukum itu tajam di atas tetapi tumpul dibawah . seperti hanya pembuktian hukuman resminah yang di hukum 130 hari penjara seharusnya di ganti sebaliknya menjadi hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas.sehingga kasus – kasus sederhana yang tidak bernilai lebih masuk kepengadilan dan masuk ke penjara 3-5 tahun ,sebaliknya kasus yang lebih besar seperti korupsi akan mendapatkan hukuman 1-3 tahun. Menurut saya seharusnya penegak hukum harus selalu mengikat semua asas Equality Before the Law, yaitu semua di mata hukum itu sama. Sehingga tidak terjadi pola sesat fikir dan akan terciptanya hukum yang benar- benar kuat akan aturan yang berlaku
    2).termasuk dalam metode penalaran deduktif yaitu penalaran yang bertolak dari hukuman yang berlaku di mana dari yang umum ke yang khusus
    3).seorang nenek di banyumas mencuri 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

    BalasHapus
  50. Nama : KHRISNU WAHYUONO
    Kelas : II E (Hukum Sore) Ubhara
    Nim : 13010010


    1. kalimat yang mengandung kesesatan fikir diatas adalah”Hukum tajam keatas tapi tumpul dibawah” karena pada kenyataanya sering terlihat dimedia atau dalam kehidupan sehari-hari bahwa hukum seakan akan diperuntukkan atau berlaku untuk masyarakat bawah contoh kasus putusan kepada Rasminah dan putusan kepada Anggelina S. Kita dapat meliht dari kasus tersebut dan dapat menyimpulkan bahwa “sebenarnya hukum itu tajam dibawah dan tumpul diatas”.karena kasus yang menimpa rasminah yang nyatanya kasus sederhana nilainya kurang dari Rp 500.000 dan jaksa PU menuntut rasminah dengan tuntutan kurungan penjara 4 bulan penjara ,sedangkan kasus Anggelina S. Yang melakukan perbuatan korupsi senilai milyaran rupiah jaksa Pu hanya menuntut 1-3 tahun .menurut pendapat saya hukum diindonesia sangatlah lemah,tetapi bukan lemahnya hukum yang dapat diartikan “hukum tajam dibawah tumpul diatas”karena presepsi tersebut menjadi nyata karena ulah dari penegak hukum yang kurang tegas dalam menjalankan aturan hukum bahwa hukum tidaklah memandang status atau strata.bahwa hukum adalah hukum dan berlaku pada setiap orang yang mmelkukan kesalahan didalamnya.
    2. kalimat diatas menurut saya adalah metode penalaran deduktif yaitu penalaran yang berpangkal pada peristiwa umum,yang kebenarannya telah diakui dan diyakini ,dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus karena hal hal yang dirumuskan secara umum diterapkan pada keadaan yang khusus seperti rasminah dan anggelina S.
    3. seorang anak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum menabrak pengdara lain dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan dapat dijerat hukum tapi pada nyatanya kasus tersebut telah ditutup dengan dalih telah diselesaikan secara kekeluargaan. sedangkan teman saya yang mengalami kasus yang sama tetapi tetap saja harus menjalani hukuman karena kelaliaan yang menyebabkan pengendara lain luka-luka. dapat dipresepsikan dari kejadian tersebut “hukum tajam dibawah tumpul diatas”

    BalasHapus
  51. Nama : Haris Dhinda Muhadji
    NIM : 13010114
    Semester : II F (Sore)
    Fakultas : Ilmu Hukum

    1. Menurut saya kesesatan berfikir dalam paragraf diatas adalah ”Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S” harusnya diganti hukum tajam ke bawah tumpul keatas. Karena pada realitasnya hukum Indonesia sering kali tajam kebawah tumpul keatas. Kasus-kasus pencurian sederhana yang tidak bernilai lebih dari 250.000 lebih masuk ke Pengadilan, dan memiliki hukuman penjara 3-5 bulan sedangkan kasus pencurian yang lebih besar seperti korupsi 100M+ hanya mendapatkan hukuman kurang lebih 1-3tahun. Saya menyadari salah satu asas hukum adalah equality before the law bahwa semua orang sama dimata hukum namun dalam kaca mata saya, Hukum bukan benda mati, hukum adalah hasil penemuan dan penafsiran kita akan perkara hukum yang terjadi. Hukum tidak hanya menerapkan undang-udang yang sesuai keinginan kita saja. Hukum bukan hanya untuk keadilan yang sama rata dengan membabi buta. Hukum ada untuk kesejahteraan dan kemasyalatan manusia. hukum harus berkaca mata kuda akan tetapi hukum juga harus memiliki kusir yang menjaga keberadaan hukum itu sendiri agar tidak keluar jalur.
    Kesimpulannya jadi diera teknologi ini sangat banyak penyimpangan keadilan antara kaum si kaya dengan si miskin, dimana si kaya dapat membeli keadilan Hukum itu sendiri sedangkan si miskin lebih ditindas, maka kita sebagai kaum intelektual harus ikut serta mengawasi penegakan keadilan yang terjadi saat-saat ini. Seharusnya hukum itu untuk mengatur kehidupan agar manusia berbuat baik entah itu dari golongan yang miskin atau yang kaya.
    2. Kalimat diatas termasuk dalam metode deduktif. Yang artiya suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum yang kebenarannya telah diketahui dan di yakini serta berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru bersifat khusus. Metode ini diawali pembentukan teori Hipotesis, Definisi Operasional, instrumen Operasional. Dengan demikian konteks pemikiran penalaran deduktif tersebut menjadi kata kunci untuk memahami suatu gejala atau peristiwa. Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung.
    Premis 1 : seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas dan tumpul kebawah
    Premis 2 : seperti halnya putusan Rasmina dan Anggelina S lebih mendalam

    BalasHapus
  52. Nama : Haris Dhinda Muhadji
    NIM : 13010114
    Semester : II F (Sore)
    Fakultas : Ilmu Hukum

    3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah dalam kasus kecelakaan di jalan tol Jagorawi pada 1 Januari 2013.
    Hukuman bagi Rasyid yang telah menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka adalah vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara.
    Putusan itu berarti, tidak akan ada penahanan bagi anak Menteri Koordinator Perekonomian dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa apabila selama enam bulan tidak mengulangi perbuatan serupa.
    Hasil putusan kasus Rasyid Rajasa tentu menuai kritik di kalangan pengamat hukum maupun masyarakat umum yang mengikuti kasus ini. Bagaimana mungkin, dua nyawa dan tiga orang yang terluka bisa dikatakan adil dengan hukuman vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara.
    Konstruksi hukum pada kasus Rasyid sejak awal penanganannya memang terbilang “istimewa” bila dibandingkan dengan kasus-kasus yang hampir serupa. Rasyid, pascakecelakaan maut di tol tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian, bahkan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
    Banyak alasan yang memperkuat anak menteri ini untuk tidak menjalani tahanan. Mulai dari alasan sikap Rasyid yang kooperatif hingga alasan Rasyid mengalami trauma dan harus menjalani terapi di RS Pertamina Pusat.
    Keistimewaan yang melahirkan kejanggalan juga terletak pada proses penanganan perkara Rasyid Rajasa yang ekstra kilat. Itu karena hanya dalam waktu 11 hari, polisi melimpahkan berkasnya ke kejaksaan dan dalam waktu 1,5 bulan kasus ini sudah diproses di pengadilan.
    Namun kecepatan itulah yang akhirnya membuat penanganan perkara Rasyid tidak sesuai dengan SOP dan menyebabkan BAP Rasyid Rajasa menjadi sangat lemah.
    Bahkan begitu istimewanya, Jaksa Penuntut Umum seperti tidak berdaya menegakkan hukum pada anak besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu; termasuk hakim yang dalam posisi ini memutuskan hukuman beda tipis dengan tuntutan JPU.
    Dengan demikian, kasus ini menunjukkan hukum benar-benar hanya tajam ke bawah dan tumpul untuk ke atas. Penegak hukum seperti tidak mengedepankan prinsip-prinsip equality before the law dalam penanganannya.
    “Keputusan hakim sangat tidak berkeadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Sangat aneh, sepertinya ada kerja sama yang rapi antara polisi, jaksa, dan hakim untuk ‘menyelamatkan’ Rasyid dari hukuman penjara. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus mengusut kasus aneh ini,” tegas Neta S Pane.

    BalasHapus
  53. Nama : Nafiul Anam
    NIM : 13010047
    Kelas : E


    1. Menurut saya kesesatan berfikir dalam tulisan diatas adalah “hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” ini mengandung unsur pembelaan perbuatan melanggar hukum dengan mengabaikan perasaan belas kasihan. Dan juga pada kalimat “Hukum bukanlah benta mati yang bisa berjalan sendiri” tak ada benda mati yang bisa berjalan sendiri, hukum itu adalah argumen untuk menerima kebenaran dan keadilan. Harusnya kalimat tersebut berbunyi “ Hukum itu harus di jalankan”. Untuk mengurangi resiko kesesatan dalam berfikir seharusnya para penegak hukum harus selalu mengingat asaz Equality Before the Law.

    2. Menurut saya paragraf diatas menggunakan metode deduktif karena proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan khusus. Seperti dalam perkara diatas.

    3. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada putra salah satu pejabat Negara, yang mengakibatkan kematian, dan luka para, dalam hal ini untuk proses hukum tetap berjalan, tetapi untuk sangsi atas kecelakaan tersebut hanya dikenakan wajib lapor atau bebas, hal yang seperti ini yang mencerminkan hukum dinegara kita ini lemah, seharusnya tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    BalasHapus
  54. Nama : NUTRIWAN CAHYONO PUTRO
    NIM : 13.010.213
    Kelas : II E sore

    1. Menurut pendapat saya, beberapa kesesatan berpikir pada kalimat tersebut adalah :
    a. “SERINGKALI ORANG BERPERSEPSI JIKA HUKUM TAJAM KEATAS TAPI TUMPUL KEBAWAH”
    Argumentasinya adalah persepsi tersebut berangkat dari hasil akhir proses permintaan pertanggungjawaban pidana / pemidanaan kepada subjek hukum atas pelanggaran hukum yang dilakukannya, pada proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia yang menggunakan asas hukum positif tentunya secara formal dan materiil sudah / dapat dilakukan pengujian baik menggunakan proses hukum biasa (tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi) maupun upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) memang memungkinkan adanya persepsi yang berbeda di masyarakat yang lebih menginginkan adanya keadilan dan kemanfaatan dari proses pemidanaan tersebut.
    Oleh karena itu, untuk mengurangi potensi persepsi yang timbul di masyarakat , seharusnya selain menerapkan hukum positif (asas legalitas, prinsip kecukupan alat bukti) sebaiknya para penegak hukum (penyidik, penuntut umum, majelis hakim) juga mempertimbangkan kemanfaatannya atas proses permintaan pertanggungjawaban pidana bagi para pelanggar hukum.
    Menurut saya kalimat yang seharusnya adalah :
    “DILEMA KONSEP HUKUM POSITIF DALAM PENEGAKANNYA BAGI SUBJEK HUKUM YANG BERBEDA LATAR BELAKANG EKONOMI”

    BalasHapus
  55. b. “HUKUM AKAN HIDUP JIKA MANUSIA MEMAKNAINYA”
    Argumentasinya adalah hukum merupakan aturan yang memaksa dan bersangsi, oleh karena itu hukum harus berkembang dengan baik dan hidup selaras dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
    Menurut saya kalimat yang seharusnya adalah :
    “HUKUM YANG BAIK ADALAH HUKUM YANG HIDUP DAN BERKEMBANG DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT”

    BalasHapus
  56. 2. Dalam paragraf tersebut menurut pendapat saya termasuk dalam penalaran hukum menggunakan metode induktif dengan argumentasi adanya 2 (dua) premis berupa fakta hukum dari kasus individual yang nyata yang kemudian dilakukan penalaran secara silogisme terdapat perbedaan subjek hukum yang secara spesifik adanya perbedaan latar belakang ekonomi diantara kedua kasus individual tersebut, sehingga terbentuk sebuah kesimpulan yang diambil secara general berupa opini bahwa hukum akan tumpul kepada subjek berlatar belakang ekonomi yang mapan dan sebaliknya akan tajam kepada subjek hukum yang berlatar belakang ekonomi kurang berkecukupan.

    BalasHapus
  57. 3. Berkaca pada proses penegakan hukum terhadap putra seorang pejabat di Indonesia yang berbeda dengan perlakukan kepada orang biasa yaitu sopir Xenia maut yang menghilangkan nyawa sejumlah orang di depan Tugu Tani beberapa waktu yang lalu memperkuat opini yang ada di masyarakat bahwa orang berpengaruh mendapat priviledge dan “dicarikan” unsur pasal yang paling ringan dengan kata lain Hukum masih menjadi alat kekuasaan bisa jadi benar adanya. Apabila dilihat dari konstruksi kasus barangkali sama antara kedua kecelakaan lalu lintas tersebut yang sama-sama mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia, namun demikian salah satu pembedanya adalah penerapan unsur pasal dimana untuk putra seorang penguasa hanya dijerat dengan UU Lalu Lintas yang ancaman hukumannya ringan sedangkan untuk orang biasa yait sopir Xenia maut diancam secara berlapis termasuk unsur pasal dalam KUHP yaitu menghilangkan nyawa seseorang. Memang para penegak hukum selalu memberikan statemen bahwa proses yang dilakukannya adalah secara professional, akan tetapi masyarakat umum yang awam tentang hukum pun akan berkomentar sinis terkait perbedaan perlakuan kepada pelaku tindak pidana, oleh karena itu sangat wajar apabila banyak suara sumbang ditujukan kepada para penegak hukum yang sedikit mengorbankan hati nuraninya guna mengakomodasi kepentingan penguasa.

    BalasHapus
  58. Nama : Akbar Dwi Pamungkas
    NIM : 13010124
    Kelas : F

    1. Pada pernyataan di atas saya melihat adanya pernyataan yang salah / kesesatan berfikir yakni terdapat pada kalimat “ hukum tajan di atas dan tumpul di bawah”. Disini saya katakan salah karena pada saat ini fakta yang ada tidak seperti itu, pada dasarnya hukum harus adil, dan tegak tanpa memandang status. Namun yang terjadi di Indonesia saat ini justru sebaliknya. Hukum seolah-olah hanya dibuat untuk rakyat yang memiliki harta dan tahta, hukum dapat mereka kuasai, kendalikan, bahkan diperjual belikan, oleh karena itu hukum di Indonesia diibaratkan “pisau” karena tajam pada bagian bawah, tumpul pada bagian atas. Oleh karena itu saya simpulkan bahwa pernyataan diatas salah / kesesatan dalam berfikir.
    2. Menurut pandangan saya pribadi metode penalaran yang digunakan pada pernyataan diatas adalah “metode induktif ” lebih tepatnya “ metode induktif generalisasi tidak sempurna” atau bisa disebut juga dengan “ loncatan induktif”. Pada pernyataan di atas bertolak dari hal-hal khusus yang mengarah secara umum / luas. Karena fakta yang digunakan dalam pernyataan diatas belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada / terjadi, walaupun didapati banyak banyak kasus dimana keadilan belum sepenuhnya tegak.
    3. Penyelenggaraan hukum di Indonesia masih jauh dari kata keadilan. Terbukti masih banyaknya kasus-kasus yang menyimpang dari tujuan hukum (keadilan,kemanfaatan,tujuan). Sebagai contoh: Seorang pencuri sandal yang diadili dan dihukum dengan hukum yang berlaku, coba kita bandingkan dengan seorang pencuri uang negara (KORUPTOR) yang merugikan negara hingga trilyunan rupiah masih bisa menikmati kebebasan dengan status tersangka yang disandangnya. Dari contoh kecil ini bisa kita lihat betapa tegaknya hukum di hadapan rakyat kecil namun begitu kebal jika diberlakukan untuk mereka yang memiliki harta dan tahta, disini terlihat jelas fungsi hukum belum berjalan dengan baik sebagai penegak keadilan.

    BalasHapus
  59. 1.pada kalimat “ hukum tajan di atas dan tumpul di bawah” merupakan terjadi kesesatan dalam aktivitas berfikir karena adanya penyalagunaan bahasa atau materi yang dicapainya yang merupakan berfikir secara logika. Di dalam logika deduktif, kita dengan mudah memperoleh kesesatan karena adanya kata-kata yang disebut homonim, yaitu kata yang memiliki banyak arti yang dalam logika biasanya disebut kesalahan semantik atau bahasa. Kesalahan semantik itu dapat pula disebut ambiguitas. Adapun untuk menghindari ambiguitas dapat dengan berbagai cara, misalnya menunjukkan langsung adanya kesesatan semantik dengan mengemukakan konotasi sejati. Memilih kata-kata yang hanya arti tunggal, menggunakan wilayah pengertian yang tepat, apakah universal atau partikular. Dapat juga dengan konotasi subyektif yang berlaku khusus atau obyektif yang bersifat komprehensif. di indonesia ini bany7ak yang bilang hukum bisa dibeli pada orang yang memiliki kekuasaaan penuh akan tetapi jika orang itu tidak punya apa (miskin) dia menerima apa yang akan diberikan (putusan) oleh pengadilan

    BalasHapus
  60. ANIK MAFULA
    13010212
    II- F
    Menurut pendapat saya Kalimat yang mengandung sesat pikir yakni hukum tajam keatas tetapi tumpul kebawah yakni dengan pembuktian hukuman Rasminah yang dihukum 130 hari penjara akibat mencuri piring majikannya sampai dijatuhi kasasi oleh jaksa. dengan alasan keterbatasan ekonomi dan pekerjaan sehari-harinya sebagai seorang pembantu di rumah majikannya tersebut, inilah gambaran kenapa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul keatas,, jadi kesesatan berfikir dalam arti persepsi hukum itu Tajam ke atas dan tumpul kebawah adalah sama sekali tidak sesuai dengan kondisi yang ada di indonesia saat ini, menurut saya, hukum di indonesia saat ini dapat diperjualbelikan , tujuan hukum tidak lagi perhatikan, ketidakadilan putusan hakim seperti pada kasus nenek rusminah diatas di banding dengan kasus-kasus yang lebih berat lain, misalkan kecelakaan ditol Jagorawi oleh anak dari mantan menteri perekonomian Drs Moh Hatta yang menewaskan 2 orang, contoh lain kasus Anak musisi Achmad Dhani, Abdul Kodir Jaelani (AQJ) yang beralasan bahwa terdakwa masih berusia dibawah umur, namun sampai saat ini kasus hukum tersebut belum juga jelas putusan hukumnya, dibandingkan dari beberapa kasus tersebut hakim melakukan tindakan putusan hanya semata- mata demi Kepastian Hukum belaka, hukum di Indonesia belum sepenuhnya mencapai tujuan hukumnya, ketidakadilan masih saja menjadi masalah dalam hukum. jelas saja bahwa di indonesia hukum bukan Tajam keatas dan tumpul kebawah, tapi Hukum Tajam ke bawah dan tumpul keatas.

    BalasHapus
  61. 2. menggunakan metode deduktif artinya metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus karena berpikirnya tersebut keluar dari fenomena. Dalam penalaran deduktif, penulis tidak perlu mengumpulkan fakta-fakta. Yang perlu baginya adalah suatu proposisi umum dan suatu proposisi yang mengidentifikasi suatu peristiwa khusus yang bertalian dengan suatu proposisi umum tadi. Bila identifikasi yang dilakukannya itu benar, dan kalau proposisinya itu juga benar, maka dapat diharapkan suatu kesimpulan yang benar.
    Uraian mengenai proses berpikir deduktif ialah seperti silogisme kategorial, entimem, rantai deduksi, silogisme alternatif, silogisme hipotesis dan sebagainya.

    BalasHapus
  62. 1. Kalimat-kalimat yang mengandung kesesatan dalam berpikir adalah pada kalimat “seringkali orang berpersepsi jika hukum itu tajam keatas tapi tumpul kebawah”. Pada contoh kasus Rasminah dan Angie, jelas terlihat bahwa kedua kasus tersebut terkesan tidak adil. Seolah- olah negara ini kehilangan jati diri tujuan hukum. Bila pola pikir dasar negara ini mengedepankan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta adanya reasoning tentang putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara dengan mempertimbangkan semua aspek. Maka tidak akan ada istilah “Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah”.

    2. Kalimat pada paragraf diatas termasuk dalam metode penalaran hukum induktif karena menarik kesimpulan dari kasus individual yang nyata, menjadi kesimpulan dari kasus- kasus individual yang nyata, menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Awal paragraf tersebut memberikan contoh kasus nyata Rasminah dan Angie. Lalu pada akhir-akhir paragraf tersebut menunjukkan pandangan hukum secara universal (umum).

    3. Seperti yang jelas kita tahu realita di negeri kita yang kebanyakan semua aturan yang dibuat tidak mengedepankan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Seperti halnya tindakan pemerintah kita yang lebih memilih mengimpor bahan - bahan kebutuhan rakyatnya. Dengan bangganya “kebijakan” itu mereka layangkan dengan tujuan memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Jika para wakil kita dapat mengimplementasikan tujuan hukum (kemanfaatan) maka mereka akan mengembangkan SDA kita untuk dapat dimafaatkan oleh orang kita sendiri. Begitu pula dengan kebijakan eksport SDA kita untuk negara asing. Jika ditelaah lebih dalam, maka tindakan wakil kita terkesan tidak mengimplementasikan tujuan hukum (keadilan) banyak rakyat kita yang masih kekurangan. Dan ironisnya hasil alam kita diatas hanya sekelumit dari banyaknya realita yang ada didalam negeri ini. Artinya, masih banyak kebijakan- kebijakan pemerintah kita yang perlu kita kritisi guna perubahan yang nyata dan mensejahterahkan rakyat Indonesia.

    BalasHapus
  63. NAMA : MOH NUR DHIKRULLOH ABIDIN
    KELAS: II E
    NIM : 13010101

    1. Menurut pendapat saya kalimat yang mengandung sesat pikir adalah kalimat yang mengandung unsur pembelaan semata dengan mengabarkan perbuatan melanggar hukum dan perasaan belas kasihan yaitu " seringkali orang berpersepsi jika hukum tajam keatas dan tumpul kebawah " jadi para penyidik penuntut dan hakim seharusnya mempunyai " rasa keadilan " jadi kalau ada perkara seperti kasus pencurian piring nenek Rasminah yang divonis mencuri piring seharusnya tidak layak diperkarakan sehingga mereka beranggapan bahwa seorang nenek miskin / tidak mampu bila melakukan pencurian akan terbebas dari jeratan hukum agar tidak terjadi sesat berpikir para penegak hukum harus selalu mengingat suatu asas " kesetraan sebelum UU "yaitu semua dimata hukum sama seorang presiden , pejabat dll akan mendapat perlakuan yang sama dimata HUKUM

    2. Paragraf di atas termasuk dalam metode penalaran hukum induktif, merupakan metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Penalaran induktif ialah prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum.

    3. Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum semestinya menjadi panglima dinegeri ini. yang gagah berani dalam mengambil keputusan bagi penegakan hukum dan aturan, namun Seringkali orang berpresepsi jika hukum akan ditegakkan kepada wong cilik (orang kecil). Seperti halnya penegakan Perda kepada pedagang kaki lima dan pembiaran pelanggaran garis sepadan pada toko-toko dipinggir jalan raya. Lebih mendalam, penegakan hukum hanya pada problematika perkotaan saja bukan pada pembangunan jangka panjang, Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif.
    dan ini adalah gambaran dari wajah hukum negara kita.

    BalasHapus
  64. 3. seorang nenek mencuri sebuah coklat yang dihukum selama -/+ 6 bulan kurungan penjara tetapi seorang anak yang berkuasa apakah pernah memperoleh hal yang sama tersebut. hal itu yang membuta hukum di indonesia yang dapat dibeli dengan uang indonesia merupakan negara hukum demokrasai apa gunanya aparat penegak hukum di tugaskan? jika yang pelaku peristiwa tidak di hukum kejadian yang terjadi pada seorang nenek tersebut bersifat hukum positif salah satunya asaz praduga tak bersalah

    BalasHapus
  65. 2. Metode penalaran diatas menurut saya mengandung metode Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri.
    3. contoh : pada Pemilu calon Legislatif di Indonesia pada tahun 2014 ini, dapat diambil suatu perkara yang lagi2 terjadi di Indonesia, para calon legislatif masih terlihat kurang percaya diri dengan ditemukannya kasus-kasus kampanya gelap seperti mengedarkan uang sumbangan yang sejatinya adalah uang sogokan dengan menggunakan alternatif tim suksesnya, mendekati warga, terutama komunitas-komunitas masyarakat seperti ibu-ibu PKK, ibu-ibu muslimat , dan lain sebagainya kemudian memberikan uang sogokan yang beratas nama sedekah/ sumbangan, padahal jelas dalam perundang undangan Pemilu haruslah LUBERJURDIL (Lurus Bersih, Jujur dan Adil,) , nyata bahwa Hukum di indonesia masih di anggap sepela dan dapat diperjualbelikan demi kepentingan pribadi maupun golongan/kelompok.

    BalasHapus
  66. Nama : Moch Muqish
    NIM : 13010128
    Kelas : II/E

    1. Kalimat Sesat Pikir
    • “Hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya”
    Hukum bukanlah makhluk hidup yang bisa dikatakan hidup atau mati, hukum adalah sifat yang tidak bisa di samakan dengan makhluk hidup yang menyebabkan dia diberi kata hidup atu mati. Mungkin tidak benar,tapi lebih baik di jadikan “Hukum bukanlah sesuatu yang bisa berjalan sendiri, hukum akan selaras dengan kehidupan jika manusia bisa memaknainya.
    • “Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah”
    Pada kenyataannya yang terjadi di Indonesia Hukum sangat berpihak pada yang di atas dan sangat merugikan kepada kalangan bawah. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang Bapak sampaikan. Meski dengan penjabaran “problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri. Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif”. Tapi kesalahannya terletak pada pernyataan Bapak di awal tadi.

    BalasHapus
  67. Nama : Moch Muqish
    NIM : 13010128
    Kelas : II/E

    2. Metode Penalaran Induktif

    3. Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Mei 2013 silam terkait pelanggaran HAM terhadap para karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam penanganan kasus proyek bioremediasi belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat merupakan upaya Komnas HAM sejak proses pengaduan dari para korban tentangdugaan pelanggaran HAM hingga menuntaskan penyelidikan. Menurutnya hal tersebut memang merupakan wujud nyata dari peran penegakan atas asas keadilan. Kata dia, hal itu dilakukan, demi melihat bahwa apa yang dialami para terdakwa merupakan buah dari kesewenang-wenangan lembaga peradilan. Sekadar diketahui, dalam laporan setebal lebih dari 400 halaman, Komnas HAM menyimpulkan ada empat pelanggaran HAM dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT CPI, yaitu pelanggaran hak untuk mendapat kepastian dan perlakuan hukum yang sama, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang dan hak untuk tidak dipidana karena pelanggaran perjanjian perdata yang semuanya terjadi pada proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

    BalasHapus
  68. Nama : One Dika P
    Kelas : 2e
    NIM : 13010134

    1. Menurut saya yang menjadi kesesatan berfikir adalah kalimat “hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” senyatanya tidak sesuai dengan kondisi hukum yang terjadi pada Indonesia, sepertihalnya kasus hukum yang dialami oleh Rasminah dan Anggelina S. dimana putusan keduanya sangatlah jauh berbeda. Sebab hukum di Indonesia seringkali “tajam ke bawah namun tumpul ke atas” seakan lapisan masyarakat atas memiliki lapisan hukum sehingga dapat meringankan bahkan membebaskan mereka dari jeratan hukum yang sesungguhnya semua orang adalah sama di mata hukum (equality before the law). Menurut pandangan saya Undang-undang adalah objektif hukum serta penafsiran dan penemuan adalah subjektif hukumnya, dan hukum diterapkan bukan berdasarkan undang-undang semata, akan tetapi hukum ada untuk tujuan kesejahteraan manusia dan kesejahteraan manusia bukan pada undang-undang akan tetapi pada subjektifitas hukum.

    2. Metode penalaran diatas menurut saya adalah metode penalaran Deduktif, yaitu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus karena hal-hal yang dirumuskan secara umum diterapkan pada keadaan yang khusus seperti rasminah dan Angelina S.

    3. Seorang anak artis kaya yang menjadi dalang kekerasan hingga tewas,dan si anak tersebut telah diproses hukum menurut hukum yang berlaku, kasus ini semakin meyakinkan bahwa hukum ini tajam keatas terhadap aturan kepada mereka yang tidak berdaya terhadap hukum namun tumpul kebawah terhadap mereka yang berkuasa, sehingga bagi para penguasa dan bagi yang berkepentingan akan merasa kebal terhadap hukum.

    BalasHapus
  69. Nama : maiyyah nadziroh
    Nim : 13010063
    Kelas : II F
    1. Menurut saya kesesatan berfikir dalam paragraph diatas adalah ”Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S” harusnya diganti hukum tajam ke bawah tumpul keatas. karena pada realitasnya hukum Indonesia sering kali tajam kebawah tumpul keatas. Kasus-kasus pencurian sederhana yang tidak bernilai lebih dari 250.000 lebih masuk ke pengadilan, dan memiliki hukuman penjara 3-5 bulan sedangkan kasus pencurian yang lebih besar seperti korupsi 100M+ hanya mendapatkan hukuman kurang lebih 1-3tahun. Saya menyadari salah satu asas hukum adalah equality before the law bahwa semua orang sama dimata hukum namun dalam kaca mata saya, Hukum bukan benda mati, hukum adalah hasil penemuan dan penafsiran kita akan perkara hukum yang terjadi. Hukum tidak hanya menerapkan undang-udang yang sesuai keinginan kita saja. Hukum bukan hanya untuk keadilan yang sama rata dengan membabi buta. Hukum ada untuk kesejahteraan dan kemasyalatan manusia. hukum harus berkaca mata kuda akan tetapi hukum juga harus memiliki kusir yang menjaga keberadaan hukum itu sendiri agar tidak keluar jalur.
    2. Paragraph di atas termasuk dalam metode penalaran hokum deduktif,yaitu metodi berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebuh dahulu untuk seterusnya dihubbgkan dalam bagian-bagian yang khusus.Di mulaiMenjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya yamg merupakan kalimat-kalimat umum dan Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri. Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif. Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita. Yang menjadi bagian-bagian khusus
    3). kasus hukum di Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

    BalasHapus
  70. Nama :Muhammad Nizar Ramadhani
    Kelas :2E
    Nim :13010006

    1.kalimat yang mengandung kesesatan fikir diatas adalah”Hukum tajam keatas tapi tumpul dibawah” karena pada kenyataanya sering terlihat dimedia atau dalam kehidupan sehari-hari bahwa hukum seakan akan diperuntukkan atau berlaku untuk masyarakat bawah contoh kasus putusan kepada Rasminah dan putusan kepada Anggelina S. Kita dapat meliht dari kasus tersebut dan dapat menyimpulkan bahwa “sebenarnya hukum itu tajam dibawah dan tumpul diatas”.karena kasus yang menimpa rasminah yang nyatanya kasus sederhana nilainya kurang dari Rp 500.000 dan jaksa PU menuntut rasminah dengan tuntutan kurungan penjara 4 bulan penjara ,sedangkan kasus Anggelina S. Yang melakukan perbuatan korupsi senilai milyaran rupiah Jaksa Pu hanya menuntut 1-3 tahun .menurut pendapat saya hukum diindonesia sangatlah lemah,tetapi bukan lemahnya hukum yang dapat diartikan “hukum tajam dibawah tumpul diatas”karena presepsi tersebut menjadi nyata karena ulah dari penegak hukum yang kurang tegas dalam menjalankan aturan hukum bahwa hukum tidaklah memandang status atau strata.bahwa hukum adalah hukum dan berlaku pada setiap orang yang mmelkukan kesalahan didalamnya.
    2.Paragraf diatas termasuk dalam paragraph deduktif. Karena dari kalimat kalimat umum kemudian dijelaskan menjadi kalimat khusus. Dari cara berpikirnya ditarik kesimpulannya.
    3.Metode Induktif : Akil muktar di vonis seumur hidup oleh pengadilan tipikor karena telah terbukti bersalah menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya untuk mempermainkan putusan gugatan pilkada sewaktu menjadi ketua MK. Hal ini menunjukkan betapa rapuh dan rusaknya sistem peradilan kita di segala lini dr bawah sampai denga ke pucuk pimpina di atas. Kepercayaan masyarakat atas sistem hukum kita mencapai titik yang terendah.

    BalasHapus
  71. 1.kalimat sesat berpikir adalah Hukum akan hidup jika manusia memaknainya. Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri. Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif.seharusnya pemerintah harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta adanya reasoning tentang putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara dengan mempertimbangkan semua aspek.sehingga tidak akan timbul pola pikir “Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah”.

    2.metode yang digunakan ialah metode penalaran hukum induktif karena menarik kesimpulan dari kasus individual yang nyata, menjadi kesimpulan dari kasus- kasus individual yang nyata, menjadi kesimpulan yang bersifat umum.yang akhirnya menimbulkan pandangan secara universal(umum)

    3.indonesia banyak memiliki kekayaan alam yang banyak seperti tambang-tambang di penjuru nusantara indonesia.adapun tambang itu adalah Batubara,emas dan perak,fosfat,aspal,biji besi,belerang,intan,gas alam,alumuniun,dan gips.andai pemerintah dapat mengelola semua tambang itu dengan baik,mungkin indonesia akan menjadi negara yang makmur dan sejahtera.serta perekonomian orang pribumi akan lebih membaik.

    BalasHapus
  72. Nama : Hiskia Kusuma Dewi
    Nim : 13010181
    Kelas : II E

    1. Menurut pendapat saya Kalimat yang mengandung sesat pikir yakni hukum tajam keatas tetapi tumpul kebawah yakni dengan pembuktian hukuman Rasminah yang dihukum 130 hari penjara akibat mencuri piring majikannya sampai dijatuhi kasasi oleh jaksa. Sangat tidak logis berkenaan dengan alas an dimana ia mencuri karena kondisi perekonomian dan ketidak mampuannya sebagai rakyat menengah kebawah sampai dibawa kasus ke pengadilan. Apakah cara kekeluargaan sendiri tamampu untuk menyelesaikkannya? Sama halnya dengan kecelakaan yang terjadi di tol jagorawi akibat kesalahan salah satu anak petinggi Negara yang menewaskan 2 orang namun tak terdengar massa pada akhirnya kasus ini ditutup aman aman saja yang semakin megiyakan bahwa hukum ini tajam keatas terhadap aturan kepada mereka yang tak berdaya terhadap hukum namun tumpul kebawah terhadap mereka yang berkuasa. Sebaiknya kalimat tersebut diganti dengan Segala sesuatu yang melanggar hukum tetap dihukum sesuai dengan aturan yang ada pada UU yang tertera tidak memandang apapun dan siapapun. Harus sama dimata Hukum.
    2. Kalimat di atas merupakan termasuk dalam metode deduktif, yang dapat di artikan suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum yang kebenarannya telah di ketahui dan di yakini dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru yang bersifat khusus.Metode ini diawali pembentukan teori, hipotesis, definisi oprasional, instrumen dan oprasionalisasi. Dengan kata lain untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori gejala tersebut dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala atau peristiwa.Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung.
    3) Perlu dikaji dan dipahami bahwa fungsi dari hukum yakni : keadilan, manfaat, kepastian hukum, yang diharapkan dapat membantu dan mengawasi setiap aspek kehidupan manusia dan produk hukum berupa undang-undang dapat membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan juga keadilan, kita tahu bahwa hampir 2 dasawarsa yang lalu masih teringat jelas rezim orde baru yang biasa masyarakat menyebut rezim otoriter, rezim dimana tidak banyak orang yang berani menentang penguasa, masih ada dalam ingatan seorang buruh asal nganjuk bernama marsinah yang penyebab kematiannya masih banyak di pertanyakan,
    siapakah yang membunuh marsinah ?
    apa alasan marsinah dibunuh?
    Dan hingga saat ini marsinah masih belum mendapatkan keadilan yang semestinya, beda halnya dengan kasus-kasus lain di era reformasi yang sudah banyak diperadilkan dengan selayaknya untuk memperoleh keadilan dan menjamin kepastian hukum.
    Masih hangat dibicarakan kasus yang menjerat amrozi dkk atas tindak pidana terorisme yang dilakukannya di pulau dewata bali, amrozi dkk tidak sampai 1 tahun lamanya menjalani proses penyelidikan, penyidikan sampai peradilan, hal tersebut membuktikan bahwa ada yang salah dalam penegakkan hukum di masing-masing rezim.

    BalasHapus
  73. “Rajin Belajar,Nilai Baik dan IP tinggi engga menjamin masa depan kamu cerah
    Apalagi yang males-malesan nilainya Rendah,dan IP'nya terjun Bebas”

    Quote Dosen
    Sangat Bermakna,Trims Dosen'Qu

    BalasHapus
  74. Nama : Andreas Ferdana Chrismawanto
    Nim : 13010008
    Kelas : II E
    Semester : II (2)


    1).Menurut pendapat saya mengenai pernyataan diatas ,kalimat yang mengandung sesat pikir adalah kalimat “ seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah “ namun dalam pernyataan itu tidak benar , berdasarkan realitas di pengadilan bahwasanya hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah. sudah sangat jelas mengenai kedua kasus diatas , kasus rasmina dan kasus Angelina S. dimana dalam kiasus tersebut rasminah dijatuhi hukuman yang tidak wajar dibandingkan kasus-kasus pejabat. Kalau pejabat mempunyai kasus itu dapat saja bebas dibandingkan dengan rakyat kecil/miskin yg susah bebas dari kasus-kasus hukum. Kasus korupsi yang dilakukan oleh Anggelina s yang mencuri uang rakyat senilai milyaran rupiah bahkan dilakukan oleh pejabat lainnya yang mencuri uang rakyat senilai triliyunan hanya mendapatkan hukuman yang ringan. Hal itu perlu seorang hakim sebelum memutuskan suatu perkara harus menggunakan metode-metode penemuan hukum antara lain: interprestasi , kontruksi hukum, argumentasi hukum, dan fiksi. Sehingga haikm bisa memutuskan suatu perkara dengan adil.
    2). metode penalaran diatas termasuk metode deduktif yaitu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum yang kebenarannya yang sudah diketahui atau diyakini yang berakhir pada suatu kesimpulan yang bersifat kusus.Seperti dalam perkara Rasimah dan Anggelina Sondagh. Kasus tersebut cenderung pada persoalan personal/subjek hukum semata bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat itu sendiri.Dan berakhir pada suatu kesimpulan,misalnya:eksplorasi ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita. Maka sebaiknya kualitas hukum kita harus adil tidak memandang derajat atau pangkat.
    3) Seorang artis sebut saja raffi ahmad mengalami kasus narkoba. Dia ditangkap sedang menggunakan obat terlarang tersebut. Kasus raffi tersebut tiba-tiba bebas atau tidak terbukti bersalah alesannya jenis obat terlarang itu tidak masuk dalam KUH pidana tetang obat terlarang . Hal ini semakin meyakinkan bahwa hukum ini tajam keatas terhadap aturan kepada mereka yang tidak berdaya terhadap hukum namun tumpul kebawah terhadap mereka yang berkuasa, sehingga bagi para penguasa dan bagi yang berkepentingan akan merasa kebal terhadap hukum.

    BalasHapus
  75. Nama : Ventius bernard
    Kelas : ll (E)
    Nim : 13010072



    1. Kesesatan berfikir dalam paragraph diatas adalah Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah ini mengandung unsur pembelaan perbuatan melanggar hukum dengan mengabaikan perasaan belas kasihan.Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S harusnya diganti hukum tajam ke bawah tumpul keatas. karena pada realitasnya hukum Indonesia sering kali tajam kebawah tumpul keatas. Kasus-kasus pencurian sederhana yang tidak bernilai lebih dari 250.000 lebih masuk ke pengadilan, dan memiliki hukuman penjara 3-5 bulan sedangkan kasus pencurian yang lebih besar seperti korupsi 100M lebih hanya mendapatkan hukuman kurang lebih 1-3tahun. karena itu saya simpulkan bahwa pernyataan diatas salah / kesesatan dalam berfikir.
    2. Metode penalaran Deduktif, yaitu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus
    3. Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan dan kegiatan imitasi dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
    Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol.

    BalasHapus
  76. bapak terima kasih atas bimbingannya semster ini ilmu bapak sangat bemanfaat bagi negara dan bangsa juga ibu pertiwi

    terima kasih bapak.Chu

    BalasHapus
  77. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  78. Nama : Miftahul Arifin
    Nim : 12010193
    Kelas : II E

    1) "Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah" dari kalimat diatas sangat jelas sekali kalau kalimat tersebut mengandung kesesatan pikir. pada kenyataannya "hukum itu tumpul keatas dan lebih tajam kebawah" dan itulah kondisi hukum di negeri ini yang tampak garang jika bersentuhan dengan rakyat kecil tapi nyaris tak bernyali dan sangat lamban penanganannya jika menyangkut nama penguasa atau orang berduit. Ketika hukum dinegeri Indonesia berhadapan dengan kasus pencurian sandal, bambu, pisang, ayam, dan berbagai kasus kecil lainnya, hukum di Indonesia begitu tajam memberikan sangsi pidana terhadap para pelakunya, tetapi disaat berhadapan dengan kasus besar, seperti: kasus Hambalang, Century, BLBI, dan berbagai kasus besar lainnya, terasa hukum mengalami ketumpulan yang sangat memperihatinkan.
    Hukum sendiri bukanlah benda mati,seharusnya hukum tidak hanya berpatok pada perundang - undangan saja melainkan harus dengan penafsiran dan pertimbangan matang - matang oleh seorang hakim dalam memutuskan kasus (perkara) yang terjadi sehingga asas keadilan hukum itu terwujud.

    2) Menggunakan metode Penalaran deduktif , merupakan metode yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus.


    3) Contoh paragraf induktif: pro kontra dikalangan ahli hukum mengenai putusan Makamah Kontitusi yang membatalkan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali. Pengajuan PK lebih dari satu kali ditakutkan tidak memberi kepastian hukum. Dan PK lebih dari satu kali akan membuat banyak terpidana mati yang mengajuakan PK untuk memperlama proses eksekusi. Dalam Putusan Makamah Agung PK boleh lebih dari satu kali apabila adanya novum.

    BalasHapus
  79. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  80. Nama : Mohammad Rizky Cahya
    Kelas : E Semester II Malam
    Nim : 13010016
    UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA

    1. Kalimat yang mengandung sesat fikir diatas menurut saya adalah (1) “Hukum akan hidup jika manusia memaknainya” yang dimaksud dalam kalimat tesebut adalah hukum yang ada dimasyarakat sekarang ini masih belum tumbuh dan berkembang, jika hukum itu tidak bisa diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Oleh karena itu kalimat yang sesat fikir tersebut harus diganti dengan “ Hukum akan tumbuh dan berkembang dimasyarakat jika hukum itu bermanfaat bagi masyarakat.
    (2) “Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” yang dimaksud adalah jika kita menelaah dari putusan kasus Rasminah dan putusan Angelina S sungguh terbalik dengan kenyataan yang ada. Dengan mencuri piring bisa menjadi tuntutan penjara 4 bulan, dibandingkan dengan Angelina S yang korupsi uang hingga milyaran rupiah tetapi tuntutan penjara hanya 12 tahun dengan denda 500 juta. Oleh karena itu kalimat yang sesat fikir tersebut harus diganti dengan “ semua masyarakat yang hidup dinegara hukum harus bersifat sama dihadapan hukum, tidak memandang status, jabatan, dan kekuasaan demi terwujudnya tujuan hukum.

    2. Penalaran Hukum Metode Deduktif, Karena metode penalaran yang diterapkan diatas adalah hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

    3. Melihat kasus anak mencuri sandal japit berinisial AAL dengan kasus kecelakaan Rasyid Rajasa putra Hatta Rajasa sungguh bagaikan bumi dan langit. Hukum yang seakan-akan memihak kepada kalangan elit selalu menyusahkan kepada golongan rendah. Pada dasarnya hukum itu harus sama disetiap masyarakat, tidak berlaku surut seperti ini. Disinilah dapat kita lihat buruknya citra hukum indonesia yang tidak menerapkan tujuan hukum kepada semua masyarakat, yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
    kasus seperti ini menunjukkan betapa kurang adilnya seorang aparat hukum untuk mengambil keputusan yang adil dan seadil-adilnya kepada semua masyarakat.

    BalasHapus
  81. Fahmi Yahya(13010073)
    II F (Hukum Sore)

    1.Keadilan tidak mengenal berapa besar/kecil tindak suatu kasus akan tetapi dilihat dari sudut pandang payung hukum tersebut untuk melindungi semua lapisan strata sosial, karena tindak kegiatan yang dilakukan oleh rasminah itu merupakan suatu kebutuhan hidup(karena kemiskinan) yang terdesak meskipun dilakukannya secara berulang-ulang meskipun jua termasuk tindak pidana kriminal, bagaimana bisa kita memaknai kemanfaatan hukum jika hukum tidak berlaku,terdiskriminasi untuk kaum termarjinalkan. Seakan-akan hukum melindungi kaum pemegang kekuasaan di antara para kaum elite yang hanya memikirkan suatu kerakusan dan kekuatan sehingga hukum dapat diperjualbelikan, dikontrakkan, dihadiahkan, bahkan benar bisa terkontrol oleh mereka, Downward law is greater than upwards dikarenakan lemahnya legitimasi moral penegak hukum. oleh karna itu diperlukan adanya restorative justice (perbaikan hukum), Sebelum penegak hukum(hakim) memutuskan suatu perkara harus menggunakan metode-metode penemuan hukum antara lain: interprestasi , kontruksi hukum, argumentasi hukum, dan fiksi. Sehingga hakim bisa memutuskan suatu perkara dengan adil.

    2).Menurut pendapat saya paragraf di atas menggunakan metode deduktif karena secara universal(umum) masyarakat sudah mengenal persis hukum yang ada indonesia, yang mengatakan bahwa hukum akan runcing bila kebawah tumpul bila keatas(menarik kesimpulan secara khusus, bahwasanya dimana ada kekuatan pasti ada penyelesaian(berpola pikir silogism) yang bertumpu pada subyek(individual) tertentu yang bisa melemahkan hukum.

    3).Penembakan peluru nyasar yang menewaskan bocah kini sudah diketahui. Oleh tim penyidik sudah mengetahui bahwa selongsong peluru yang bersarang di badan bocah tsb, identik dengan peluru senjata yang dpakai oleh salah satu oknum anggota polisi sedang berdinas. Saat itu aparat salah satu anggota polisi sedang melakukan pengejaran thd seorang penjambret, yang tidak disengaja polisi melepaskan tembakan kpd bocah malang tsb, sehingga jatuhnya korban. Polri telah mengusut kasus ini dengan memberikan ancaman hukuman pemecatan terhadap oknum tsb dikarenakan kelalaian. Tapi menurut keluarga korban menyayangkan sikap dari kepolisian yang saat ini belum menahan oknum polisi tsb dan menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan aparat tsb masih dapat bertugas.

    BalasHapus
  82. 1. Menurut penalaran saya :
    Setiap warga negara sama derajatnya di mata hukum, slogan yang sering didengar namun minim pelaksanaan. Kondisi berkeadilan yang didambakan masyarakat hanya menjadi mimpi yang sulit dicapai. Penyelesaian kasus demi kasus hukum yang terekspose membuktikan, penegakkan hukum masih memakai kacamata kuda. Kejahatan kecil dihukum keras, kejahatan besar dihukum ringan.

    Aparat penegak hukum terlalu kaku menerapkan peraturan kepada masyarakat miskin dengan perkara yang ringan. Seperti contoh, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Rasminah dengan 130 hari penjara karena dinilai mencuri 6 piring majikannya.

    Kesan bahwa hukum menjadi tajam ke masyarakat bawah dan tumpul ke masyarakat yang punya kekuasaan adalah benar adanya. Terdakwa korupsi yang nilainya miliaran rupiah hanya dihukum 1-2 tahun saja seperti kasus anggelina.s yang di hukum Cuma 12 tahun, padahal korupsi menimbulkan kerugian dan kesengsaraan terhada rakyat kecil, mereka yang berjuang untuk kelangsungan hidupnya untuk sesuap nasi aja susah, dan terkadang meraka pun wajib membayar pajak. Tapi orang orang yang diatas sana yang ilmunya lebih tinggi dari pada masyarkat umumnya kalah yang memanfaatkan ilmunya untuk melakukan kebohongan besar, korupsi contohnya , banyak itu pun masih bisa mendapat remisi, sedangkan kejahatan yang nilai kerugiannya kecil tak jauh beda masa hukumannya.

    Semua orang yang menyimak, tentu bertanya-tanya mengapa hanya karena 6 piring, majikannya melaporkan Rasminah, yang telah bersamanya selama 10 tahun ke polisi. Menurut pengakuan Rasminah, dia dikriminalisasikan karena gagal menjadi tameng debt collector. Selama bekerja di majikannya, ia kerap harus berbohong agar majikannya terselamatkan dari kejaran penagih utang.

    Suatu ketika ia ketahuan bohong oleh debt collector, atas kejadian itu majikannya pun murka dan mencacinya. Tak tahan lagi caci maki, Rasminah berniat mengundurkan diri. Namun, hal itu malah membuat majikannya semakin kesal, sehingga ia dilaporkan telah mencuri 6 piring ke polisi.

    Pantaskah sebenarnya kejahatan seringan itu mesti dijatuhi hukuman penjara. Apakah tidak ada cara lain? Memang apa pun atau seberapa pun nilainya, seseorang yang dirugikan dapat melaporkan kejadian kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Dan tentu kita setuju hukum harus ditegakkan demi mewujudkan keadilan atau sebagai pemberi efek jera. Namun, jika hanya karena 6 buah piring seseorang harus dipenjara 130 hari, agaknya terlalu berlebihan.

    Pemerintah perlu melakukan revisi dan penyempurnaan peraturan. Ke depan, diharapkan ada UU untuk memperlakukan mereka yang kurang beruntung lebih adil lagi. Rasa keadilan mesti senantiasa diupayakan, dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma kemasyarakatan.

    BalasHapus
  83. 2 . Metode Penalaran Induktif

    BalasHapus
  84. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  85. 3. Putusan hakim kerap dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, yang dalam hal ini adalah kasus Nenek Minah yang diputus bersalah karena melakukan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP. Kasus Nenek Minah ini dapat menjadi contoh, yang banyak kalangan menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia itu seperti pisau, yaitu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Karena mereka membandingkan kasus pencurian 3 buah kakao yang dilakukan Nenek Minah ini dengan kasus besar seperti Kasus Bank Century, dimana hakim hanya memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider (sebagai gantinya) 5 bulan penjara kepada mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Orang yang menilap uang hingga Rp 2.8 triliun dan menyebabkan lembaga negara harus mengucurkan dana Rp 6.7 triliun hanya divonis 4 tahun penjara. Hal yang tentunya sangat tidak adil jika dibandingkan dengan Nenek tua yang mencuri 3 buah kakao hanya untuk dijadikan bibit karena tidak mampu membelinya, justru diseret ke pengadilan, lalu divonis 1,5 bulan. Tidak sedikit pengadilan menjatuhkan hukuman hampir maksimum bagi para pelaku pencuri kelas “teri”, yakni dari 6 bulan hingga 7 tahun,tetapi mengapa seorang perampok 2.8 triliun hanya divonis 4 tahun.

    BalasHapus
  86. Nama : Bagus Andreas
    Kelas : II F
    NIM : 13010091
    1. Menurut saya kesesatan berfikir dalam paragraph
    diatas adalah ”Seringkali orang berpresepsi jika
    hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti
    halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S”
    harusnya diganti hukum tajam ke bawah tumpul
    keatas. karena pada realitasnya hukum Indonesia
    sering kali tajam kebawah tumpul keatas. Kasus-
    kasus pencurian sederhana yang tidak bernilai lebih
    dari 250.000 lebih masuk ke pengadilan, dan
    memiliki hukuman penjara 3-5 bulan sedangkan
    kasus pencurian yang lebih besar seperti korupsi
    100M+ hanya mendapatkan hukuman kurang lebih
    1-3tahun. Saya menyadari salah satu asas hukum
    adalah equality before the law bahwa semua orang
    sama dimata hukum namun dalam kaca mata saya,
    Hukum bukan benda mati, hukum adalah hasil
    penemuan dan penafsiran kita akan perkara hukum
    yang terjadi. Hukum tidak hanya menerapkan
    undang-udang yang sesuai keinginan kita saja.
    Hukum bukan hanya untuk keadilan yang sama rata
    dengan membabi buta. Hukum ada untuk
    kesejahteraan dan kemasyalatan manusia. hukum
    harus berkaca mata kuda akan tetapi hukum juga
    harus memiliki kusir yang menjaga keberadaan
    hukum itu sendiri agar tidak keluar jalur.
    2. Paragraf diatas adalah contoh paragraf deduksi
    dengan cara berpikir di mana dari pernyataan yang
    bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat
    khusus. Penarikkan kesimpulan secara deduktif
    biasanya mempergunakan pola berpikir yang
    dinamakan silogisme. Silogisme disusun dari dua
    buah pernyataan dan sebuah
    kesimpulan.Pernyataan yang mendukung silogisme
    ini disebut sebagai premis yang kemudian
    dibedakan menjadi
    a. premsi mayor : Seringkali orang berpresepsi jika
    hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah
    b. premis minor : Seperti halnya putusan Rasminah
    dan putusan Angelina S. Lebih mendalam.
    3. Mendekati PILPRES 9 July 20114 banyak sekali
    kampanye hitam dan pencitraan yang berlebihan
    lewat stasiun TV yang terjadi, Mulai dari kampanye
    hitam yang menyerah JKWJK dengan issu SARA dan
    Isu HAM yang menyerang capres Prabowo.
    Pencitraan diri yang berlebihan oleh Metro TV untuk
    pasangan no salam 2 jari dan TVone untuk capres
    dan cawapres Prabowo Hatta.

    BalasHapus
  87. Nama : Bagus Andri Dwi Putra
    Nim : 13010081 (F)
    1). " jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah" dari kalimat diatas sangat jelas sekali kalau kalimat tersebut mengandung kesesatan pikir.
    pada kenyataannya “Hukum tajam kebawah tumpul ke atas” maksudnya adalah hukum selalu tidak berpihak dikalangan bawah karna sebagian besar orang kalangan bawah belum mengerti sepenuhnya akan hukum itu sendiri dan mereka pasrah dengan hukuman yang mereka jalani.
    "hukum itu tumpul keatas dan lebih tajam kebawah" dan itulah kondisi hukum di negeri ini yang tampak garang jika bersentuhan dengan rakyat kecil tapi nyaris tak bernyali dan sangat lamban penanganannya jika menyangkut nama penguasa atau orang berduit. seharusnya semua warga negara dengan berbagai latar belakangnya harus diperlakukan sama di depan hukum.
    kasus nenek Rasminah yang divonis bersalah dan diganjar hukuman 4bulan 10hari akibat mencuri 6 buah piring,sangat disayangkan memang atas keputusan Hakim MA yang tak peka terhadap rasa keadilan masyarakat,yang mana mestinya kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
    dan seharusnya kasus angelina sondakh awalnya oleh pengadilan hanya dijatuhkan hukuman 4,5 tahun dan tidak dimintai uang pengganti sebesar Rp 12,5 milyar seperti yang dituntut Jaksa. mulai awal harus dihukum berat karena ada sorotan dari berbagai pihak kasus itu mungkin diperhatikan oleh MA pada waktu pengajuan kasasi dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada Angie selama 12 tahun dan diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 12, 58 milyar dan USD 2,35 juta,plus denda senilai lima ratus juta. Sementara itu teman angelina sondakh yang sama melakukan tindak serupa masing-masing Rosa divonis 2,5 tahun dan denda Rp200 juta, Mohammad El Idris divonis dua tahun dan denda Rp200 juta, Wafid Muharam dihukum tiga tahun dan denda Rp150 juta, serta Muhammad Nazarudin, dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.seumpama angelina sondakh tidak diperhatikan oleh publik mungkin dia bisa mendapat hukuman rendah seperti para koruptor yang mendapat hukuman yang ringan bahkan bisa bebas
    Hukum sendiri bukanlah benda mati,seharusnya hukum tidak hanya berpatok pada perundang - undangan saja melainkan harus dengan penafsiran dan pertimbangan matang - matang oleh seorang hakim dalam memutuskan kasus (perkara) yang terjadi sehingga asas keadilan hukum itu terwujud.


    2). . Metode penalaran hukum induktif
    Penalaran Induktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi). Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena-fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke penalaran induktif, maka proses penalaran itu juga disebut sebagai corak berpikir yang ilmiah.

    BalasHapus
  88. lanjutan
    3). Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra Hatta yang saat itu menjabat Menko Perekonomian, pernah divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Maret 2013 lalu. Dia dinyatakan bersalah dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas antara BMW X5 yang dikendarainya dengan sebuah Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi. Akibatnya, dua orang tewas dalam kejadian pada 1 Januari 2013 itu.
    Dalam vonis yang menyatakan putra Hatta bersalah menghilangkan nyawa, majelis hakim memasukan pertimbangan hukum mengenai restoratif justice, yang merupakan salah satu alasan kenapa putra Hatta hanya dijatuhi hukuman sangat ringan.
    "Kenapa hakim berani mempertimbangkan restoratif justice, padahal sistem hukum Indonesia tak mengenal restoratif justice. Kalau mengganti biaya pemakaman, pengobatan, dan memberi santunan dianggap restoratif justice, maka hal itu sangatlah salah,"
    dalam Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dijelaskan bahwa 'dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istrinya yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti-rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan'.
    Ditambah lagi, dalam Pasal 240 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan pertolongan, perawatan, ganti rugi, dan santunan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.
    Oleh karena itu, pemberian santunan, bantuan, dan ganti rugi yang dilakukan keluarga Hatta Rajasa, bukanlah merupakan suatu inisiatif mulia, melainkan sekedar konsekuensi hukum sebagai pihak yang menyebabkan kecelakaan.
    "Masak iya, menjalani konsekuensi hukum, kok bisa dibilang restoratif justice, yang lalu menyebabkan hukuman yang sangat ringan bagi anaknya Hatta, sampai-sampai anaknya Hatta sama sekali tidak pernah ditahan dan di penjara," .
    Rakyat Indonesia, bisa melihat dengan jelas bahwa ada ketidakadilan yang terjadi di dalam perkara tabrakan maut anak Hatta Rajasa tersebut. Namun dia mengaku heran, mengapa sekarang Hatta sampai berani bicara mengenai kesetaraan hukum.
    "Apa disangkanya rakyat Indonesia bodoh dan pelupa? Lagi pula, masuknya pemikiran mengenai restoratif justice (mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya perkara) sangat berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia,

    Kita membandingkan kasus tabrakan maut anak Hatta tersebut, dengan tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Negara Indonesia. kita khawatir, para hakim pun menerapkan restoratif justice terhadap para koruptor di Indonesia.

    "Kalau si A menghilangkan nyawa, lalu bisa tidak usah di penjara karena sudah memberi uang kepada korban, maka nanti si B bisa saja korupsi tapi tidak usah di penjara karena sudah mengembalikan hasil korupsinya. Berbahaya sekali kan," .
    "Kalau dia itu masyarakat umum, pasti dihukum lebih lama. Kita terbuka saja itu kan karena dia anak menteri atau pejabat tidak salah lagi di indonesia ini bentuk hukumnya itu “Hukum tajam kebawah tumpul ke atas”
    Sekian terima kasih

    BalasHapus
  89. NAMA : RIFKI WIJAYANTO
    SEMSTER : II F
    NIM : 13010102
    1. Jika dibaca secara seksama ada beberapa ‘ kalimat’ yang mengandung sesat pikir. Cari dan berikan argumentasinya. Kemudian perbaiki kalimat yang mengandung sesat pikir tersebut dalam perspektif pemikiran saudara.
    Jawaban : Menurut pendapat saya Kalimat yang mengandung sesat pikir yakni hukum tajam keatas tetapi tumpul kebawah yakni dengan pembuktian hukuman Rasminah yang dihukum 130 hari penjara akibat mencuri piring majikannya sampai dijatuhi kasasi oleh jaksa. Sangat tidak logis berkenaan dengan alas an dimana ia mencuri karena kondisi perekonomian dan ketidak mampuannya sebagai rakyat menengah kebawah sampai dibawa kasus ke pengadilan. Apakah cara kekeluargaan sendiri tamampu untuk menyelesaikkannya? Sama halnya dengan kecelakaan yang terjadi di tol jagorawi akibat kesalahan salah satu anak petinggi Negara yang menewaskan 2 orang namun tak terdengar massa pada akhirnya kasus ini ditutup aman aman saja yang semakin megiyakan bahwa hukum ini tajam keatas terhadap aturan kepada mereka yang tak berdaya terhadap hukum namun tumpul kebawah terhadap mereka yang berkuasa. Sebaiknya kalimat tersebut diganti dengan Segala sesuatu yang melanggar hukum tetap dihukum sesuai dengan aturan yang ada pada UU yang tertera tidak memandang apapun dan siapapun. Harus sama dimata Hukum.
    2. Kalimat pada Paragraf diatas termasuk dalam metode penalaran hukum apa? Amatilah?
    Jawaban :
    Metode penalaran hukum Deduktif yaitu dari yang umum ke yang khusus.
    3. Buatlah satu paragraf kalimat sebagaimana contoh diatas dengan substansi sama namun dengan redaksi dan metode berbeda.
    Contoh :
    seorang kakek yang tertangkap sedang mengambil kayu bakar di area perkebunan yang kemudian di gugat oleh perusahaan tersebut dengan ancaman pasal 362 KUHP dimana hukuman yang diterima kakek tersebut adalah 5 Tahun penjara. sedangkan perusahaan tersebut telah melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan polusi dan pencemaran lingkungan di daerah tersebut tidak di gubris oleh pemda setempat, ini menunjukkan bahwa wajah hukum disini adalah meruncing kebawah dan tumpul keatas. sehingga bagi para penguasa dan bagi yang berkepentingan seolah-olah kebal akan hukum. seharusnya pengadilan melihat dari sisi keadilannya, bukan hanya dari kepastian hukum saja.

    BalasHapus
  90. NAMA : AGUSTINUS TOFAN FIRDAUS
    KELAS : II F
    NIM : 13010111


    1) Berikut beberapa kalimat yang mengandung sesat pikir :
    a. Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.
    Seharusnya : Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum tidak dapat tercipta dengan sendirinya.
    Karena hukum merupakan benda mati dan hukum tidak bisa berjalan sendiri.
    b. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya.
    Seharusnya : Hukum akan tercipta apabila manusia mentaati dan memahaminya.
    c. Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah.
    Seharusnya : Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
    Karena hukum diibaratkan seperti mata pisau yang mengarah ke atas dan ke bawah, istilah tersebut merupakan sindiran karena pada kenyataannya hukum di indonesia tumpul pada golongan atas dan tajam pada golongan bawah.
    d. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri.
    Seharusnya : Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan obyek hukum itu sendiri.
    Karena yang merupakan subyek hukum adalah orang dan badan usaha, sedangkan kalimat kedua menyebutkan masyarakat, masyarakat termasuk juga subyek hukum.

    2) Paragraf di atas termasuk dalam metode penalaran hukum induktif karena pada awal paragraf hingga pertengahan paragraf berisikan sebuah pernyataan yang sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan meskipun ada beberapa kalimat yang menurut saya mengandung sesat fikir, maka pada akhir paragraf ditarik sebuah kesimpulan yaitu eksplorasi ini mempelihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.

    3) Keadilan hukum di negara kita masih lah sangat rentan akan tebang pilih alias tidak merata, semua itu kebanyakan disebabkan lagi-lagi oleh para “Oknum” penegak hukum itu sendiri. beberapa kasus yang terjadi salah satu kasus yang cukup menggeparkan adalah pencurian sandal jepit yang dilakukan di tasikmalaya, hanya karena sang pemilik merupakan anggota kepolisian, maka sang terdakwa yang masih berusia dibawah umur ini terancam hukuman penjara 5 tahun. Namun karena tekanan yang amat besar dari masyarakat banyak dan pemberitaan yang besar dari media maka kasus yang terjadi awal 2012 ini akhirnya berakhir dengan cara kekeluargaan. Sementara Koruptor yang mencuri uang Negara miliyaran rupiah hanya dihukum 2 tahun penjara + pemotongan masa tahanan atau Remisi. Kondisi ini menjadikan hukum di Indonesia menjadi seperti ‘hukum rimba’, yang mana siapa yang kuat dialah yang menang.

    BalasHapus
  91. Nama : Metta Nila Komalasari
    Kelas : II F
    NIM : 13010089

    1. ”Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S” pada realitasnya hukum Indonesia sering kali tajam kebawah tumpul keatas. Seorang anak penjabat A melakukan tidak pidana sama persis dengan seorang anak biasa namun saat di pengadilan si anak mendapatkan hukuman lebih ringan. Inilah realitas yang ada yang tidak bisa dipungkiri siapapun.
    2. Paragraf diatas adalah contoh paragraf deduksi dengan cara berpikir di mana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.
    3. Paragraf Induktif : pajak merupakan sektor utama pendanaan negara namun akhir-akhir ini banyak kasuk mangkir pajak terkuat. DPR harus harus membuat undang-undang perpajakan yang lebih ketat dan KPK harus tetap mengungkap semua kasus perusahan-perusahan yang tidak taat pajak

    BalasHapus
  92. NAMA : Panji Satriya Muchammad Fauzi
    KELAS ; ll F (hukum sore) UBHARA
    NIM : 13010060

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir pada tulisan diatas adalah seringkali orang berpersepsi jika hukum tajam keatas dan tumpul kebawah .penjelasannya adalah missal pada kasus rasmiah pada peristiwa ini kita mengargumentasikan bahwa perbuatan melanggar hukum rasmiah hendaknya diabaikan saja,karena ia datang dari keluarga yang tidak mampu.kesesatan disini terjadi seolah-olah orang miskin diargumentasikan boleh mencuri demi kehidupan keluarganya,dalam pembelaan perkara demi memperoleh keringan hukuman,argumentasi seperti ini boleh dipergunakan,tetapi bukan sebagai pembuktian bersalah.sebaiknya kalimat hukum tajam keatas dan tumpul kebawah diganti dengan kalimat semua manusia harus sama dihadapan hukum,karena hukum untuk mengatur kehidupan agar manusia berbuat baik entah itu dari golongan yang miskin atau yang kaya
    2. Metode penalaran diatas menganut metode penalaran deduksi karena menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat individual dapat dilihat dari hal yang bersifat umum yaitu :seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah menjadi kasus yang bersifat individual yaitu kasus rasmiah dan Angelina sondakh
    3. Sejak terlilit hutang banyak pak ahmad sering melakukan tindakan criminal,setiap kali pak ahmad berurusan dengan pihak yang berwajib .hasil kehatannya tidak cukup untuk melunasi hutang hutangnya.Anak dan istri pak aahmad sangat menderita. Sungguh berat beban hidupnya

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall