Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan
akan menggaet investasi sebesar Rp 450 triliun - Rp 470 triliun. Ini
adalah sebuah peluang bagi daerah. Namun, langkah BKPM ini perlu
diimbangi dengan totalitas pemerintah daerah untuk memperbaiki daya
saing penanaman modal di wilayahnya.
Pemerintah daerah (pemda) punya peran penting untuk membujuk perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia agar mau menambah kapasitas produksi atau pun mendirikan pabrik baru (reinvestasi) di daerahnya. Untuk itu pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menarik para investor agar mereka memalingkan wajahnya ke daerah-daerah.
Hanya daerah-daerah yang secara cerdas mampu merumuskan kebijakan investasi klasik dan mengambil langkah terobosan terkini yang akan memenangkan persaingan. Daerah-daerah tersebut harus bisa merumuskan secara baik dan benar muatan-muatan klasik sebuah kebijakan investasi, yang meliputi: arah pengembangan investasi daerah; aspek legal dan kepastian investasi; pengembangan tata ruang dan kawasan investasi; hak dan kewajiban investor; pelayanan investasi; insentif perpajakan, dan lain-lain.
Guna mendorong investasi, pemda dituntut proaktif menggali potensi daerahnya dan menginformasikannya kepada publik melalui berbagai media. Keberadaan informasi yang cepat akses, akurat, dan mutakhir, akan membantu pihak investor dalam menganalisis potensi daerah dan melakukan keputusan investasi.
Saat ini, salah satu bentuk informasi potensi daerah yang diharapkan dapat membantu pihak investor dalam mengambil keputusan investasi adalah adanya inovasi berbasis geographic information system (GIS). Format informasi ini sedikitnya memuat: data geofisik, data sosio-ekonomi, seperti demografi, struktur ekonomi, statistik pertanian, konsumsi dan pengeluaran, kemiskinan, dan indikator pembangunan daerah; dan peta infrastuktur, termasuk jalan, pelabuhan, bandara, infrastruktur kemisinan dan lain-lain.
Transformasi dan Inovasi
Tapi, pada dasarnya pemerintah daerah memang harus memiliki kebijakan investasi dan harus secara total dan konsisten menjalankan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut harus ditetapkan dengan standarisasi yang baku, dan selanjutnya dipublikasikan secara menarik melalui media terkini, yakni media mainstream dan media sosial agar investor dapat mempelajarinya.
Rumusan kebijakan investasi daerah itu penting agar daya tarik investasi daerah yang bersangkutan bisa dipelajari oleh para calon investor. Rumusan kebijakan tersebut harus mencakup banyak segi, detail kebijakan investasi, penyempurnaan peraturan dan regulasi, penyusunan master-plan investasi, pengembangan sistem informasi investasi, pelayanan terpadu satu pintu, dan pengembangan partnership dan portofolio ketenagakerjaan.
Sebagaimana diamanatkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kini pelayanan dan pemrosesan investasi serta pengurusan lembaga bisnis dilakukan dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sudah ada yang mampu mereduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering).
Pada 2014 ini, semua PTSP (provinsi maupun kabupaten/kota) harus sudah “berbintang” yakni telah tuntas dengan masalah standar kualifikasi dan memiliki kinerja layanan yang terukur. Selama ini standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah akan menjadikan PTSP nasional memiliki dua penggolongan. PTSP yang belum mencapai standar persyaratan dasar dikualifikasikan sebagai “non-bintang”, sementara yang sudah mencapai persyaratan standar dikualifikasikan “berbintang”.
Terkait TIK, ada beberapa faktor yang dapat mewujudkan standar emas pelayanan oleh pemda dalam meningkatkan investasi, antara lain penerapan sistem atau layanan yang bersifat product lifecycle management (PLM). Sistem ini sangat mendukung serta mendorong kegiatan inovasi dan kreativitas operasional investasi daerah. Sistem ini, antara lain, geoghapical information system (GIS) untuk penyusunan tata ruang dan data spasial. Ada pula sistem business intelligence yang bermanfaat untuk analisis atas data-data yang terkait dengan investasi.
Tanah dan Tenaga Kerja
Pada prinsipnya iklim investasi di Indonesia masih dihadapkan tidak saja pada tantangan untuk menarik investasi baru, tapi juga tantangan untuk mempertahankan investasi yang sudah ada. Ke depan, diperkirakan tantangan tersebut akan kian berat, bukan hanya karena lingkungan eksternal yang semakin ketat, akan tetapi juga karena daya tarik domestik yang masih relatif rendah.
Harus kita akui, hingga sejauh ini, arus masuk penanaman modal asing (PMA) masih terganggu akibat sejumlah faktor, antara lain persoalan tanah, kualifikasi tenaga kerja, dan kondisi keamanan. Terkait proses pengadaan tanah, hal ini masih tetap menjadi menjadi momok bagi para investor. Melonjaknya kasus sengketa pertanahan dan kendala proses pengadaan tanah selain membutuhkan kewibawaan hukum juga membutuhkan sistem informasi pertanahan yang canggih dan mudah diakses oleh publik.
Beberapa kali pemerintah merevisi peraturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. Namun, revisi yang dilakukan selalu terbentur pada masalah di lapangan, sehingga proses investasi tidak bisa efektif. Salah satu masalah penting adalah validitas dan rendahnya kredibilitas sistem informasi pertanahan atau land information system (LIS) di daerah.
Sistem informasi pertanahan daerah kini sudah ketinggalan jaman, masih menggunakan sistem yang konvensional. Akibat masalah di atas adalah tidak optimalnya program land capping untuk pembangunan infrastruktur jalan tol dan lain-lain. Land capping merupakan pengaturan berbagi risiko atau risk sharing yang proporsional antara pemerintah dan pihak investor, dengan tujuan memberikan kepastian dan kenyamanan dalam berinvestasi.
Belum adanya sinergi positif dengan organisasi buruh atau pekerja terkait dengan persoalan upah, outsourcing, dan kebebasan berorganisasi, juga memengaruhi persepsi investor terhadap iklim investasi di negeri ini. Hal itu telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang hendak menanamkan modalnya di sini. Mereka akan menunda realisasi investasi atau malah berpindah investasi ke nagara atau daerah lain kalau sengketa upah masih menjadi bom waktu.
Kurang kondusifnya pasar tenaga kerja harus segera diatasi. Dengan produktivitas yang masih rendah, masalah kompetensi dan upah yang sulit diperkirakan secara pasti, serta ketidakpastian hubungan industrial antara perusahaan dan tenaga kerja, daya tarik investasi di Indonesia dari sisi ketenagakerjaan akan terus menurun.
Isu aktual terkait dengan daya saing investasi adalah masalah kompetensi ketenagakerjaan yang masih terbilang rendah untuk mendukung kegiatan investasi. Di sini, pihak pemda perlu menata portofolio kompetensi SDM di daerahnya. Hal ini penting karena akhir-akhir ini terjadi disparitas kesenjangan yang akut terkait kebutuhan tenaga kerja yang berkompetensi.
Arif Minardi
Anggota Komisi VI DPR RI
Pemerintah daerah (pemda) punya peran penting untuk membujuk perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia agar mau menambah kapasitas produksi atau pun mendirikan pabrik baru (reinvestasi) di daerahnya. Untuk itu pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menarik para investor agar mereka memalingkan wajahnya ke daerah-daerah.
Hanya daerah-daerah yang secara cerdas mampu merumuskan kebijakan investasi klasik dan mengambil langkah terobosan terkini yang akan memenangkan persaingan. Daerah-daerah tersebut harus bisa merumuskan secara baik dan benar muatan-muatan klasik sebuah kebijakan investasi, yang meliputi: arah pengembangan investasi daerah; aspek legal dan kepastian investasi; pengembangan tata ruang dan kawasan investasi; hak dan kewajiban investor; pelayanan investasi; insentif perpajakan, dan lain-lain.
Guna mendorong investasi, pemda dituntut proaktif menggali potensi daerahnya dan menginformasikannya kepada publik melalui berbagai media. Keberadaan informasi yang cepat akses, akurat, dan mutakhir, akan membantu pihak investor dalam menganalisis potensi daerah dan melakukan keputusan investasi.
Saat ini, salah satu bentuk informasi potensi daerah yang diharapkan dapat membantu pihak investor dalam mengambil keputusan investasi adalah adanya inovasi berbasis geographic information system (GIS). Format informasi ini sedikitnya memuat: data geofisik, data sosio-ekonomi, seperti demografi, struktur ekonomi, statistik pertanian, konsumsi dan pengeluaran, kemiskinan, dan indikator pembangunan daerah; dan peta infrastuktur, termasuk jalan, pelabuhan, bandara, infrastruktur kemisinan dan lain-lain.
Transformasi dan Inovasi
Tapi, pada dasarnya pemerintah daerah memang harus memiliki kebijakan investasi dan harus secara total dan konsisten menjalankan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut harus ditetapkan dengan standarisasi yang baku, dan selanjutnya dipublikasikan secara menarik melalui media terkini, yakni media mainstream dan media sosial agar investor dapat mempelajarinya.
Rumusan kebijakan investasi daerah itu penting agar daya tarik investasi daerah yang bersangkutan bisa dipelajari oleh para calon investor. Rumusan kebijakan tersebut harus mencakup banyak segi, detail kebijakan investasi, penyempurnaan peraturan dan regulasi, penyusunan master-plan investasi, pengembangan sistem informasi investasi, pelayanan terpadu satu pintu, dan pengembangan partnership dan portofolio ketenagakerjaan.
Sebagaimana diamanatkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kini pelayanan dan pemrosesan investasi serta pengurusan lembaga bisnis dilakukan dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sudah ada yang mampu mereduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering).
Pada 2014 ini, semua PTSP (provinsi maupun kabupaten/kota) harus sudah “berbintang” yakni telah tuntas dengan masalah standar kualifikasi dan memiliki kinerja layanan yang terukur. Selama ini standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah akan menjadikan PTSP nasional memiliki dua penggolongan. PTSP yang belum mencapai standar persyaratan dasar dikualifikasikan sebagai “non-bintang”, sementara yang sudah mencapai persyaratan standar dikualifikasikan “berbintang”.
Terkait TIK, ada beberapa faktor yang dapat mewujudkan standar emas pelayanan oleh pemda dalam meningkatkan investasi, antara lain penerapan sistem atau layanan yang bersifat product lifecycle management (PLM). Sistem ini sangat mendukung serta mendorong kegiatan inovasi dan kreativitas operasional investasi daerah. Sistem ini, antara lain, geoghapical information system (GIS) untuk penyusunan tata ruang dan data spasial. Ada pula sistem business intelligence yang bermanfaat untuk analisis atas data-data yang terkait dengan investasi.
Tanah dan Tenaga Kerja
Pada prinsipnya iklim investasi di Indonesia masih dihadapkan tidak saja pada tantangan untuk menarik investasi baru, tapi juga tantangan untuk mempertahankan investasi yang sudah ada. Ke depan, diperkirakan tantangan tersebut akan kian berat, bukan hanya karena lingkungan eksternal yang semakin ketat, akan tetapi juga karena daya tarik domestik yang masih relatif rendah.
Harus kita akui, hingga sejauh ini, arus masuk penanaman modal asing (PMA) masih terganggu akibat sejumlah faktor, antara lain persoalan tanah, kualifikasi tenaga kerja, dan kondisi keamanan. Terkait proses pengadaan tanah, hal ini masih tetap menjadi menjadi momok bagi para investor. Melonjaknya kasus sengketa pertanahan dan kendala proses pengadaan tanah selain membutuhkan kewibawaan hukum juga membutuhkan sistem informasi pertanahan yang canggih dan mudah diakses oleh publik.
Beberapa kali pemerintah merevisi peraturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. Namun, revisi yang dilakukan selalu terbentur pada masalah di lapangan, sehingga proses investasi tidak bisa efektif. Salah satu masalah penting adalah validitas dan rendahnya kredibilitas sistem informasi pertanahan atau land information system (LIS) di daerah.
Sistem informasi pertanahan daerah kini sudah ketinggalan jaman, masih menggunakan sistem yang konvensional. Akibat masalah di atas adalah tidak optimalnya program land capping untuk pembangunan infrastruktur jalan tol dan lain-lain. Land capping merupakan pengaturan berbagi risiko atau risk sharing yang proporsional antara pemerintah dan pihak investor, dengan tujuan memberikan kepastian dan kenyamanan dalam berinvestasi.
Belum adanya sinergi positif dengan organisasi buruh atau pekerja terkait dengan persoalan upah, outsourcing, dan kebebasan berorganisasi, juga memengaruhi persepsi investor terhadap iklim investasi di negeri ini. Hal itu telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang hendak menanamkan modalnya di sini. Mereka akan menunda realisasi investasi atau malah berpindah investasi ke nagara atau daerah lain kalau sengketa upah masih menjadi bom waktu.
Kurang kondusifnya pasar tenaga kerja harus segera diatasi. Dengan produktivitas yang masih rendah, masalah kompetensi dan upah yang sulit diperkirakan secara pasti, serta ketidakpastian hubungan industrial antara perusahaan dan tenaga kerja, daya tarik investasi di Indonesia dari sisi ketenagakerjaan akan terus menurun.
Isu aktual terkait dengan daya saing investasi adalah masalah kompetensi ketenagakerjaan yang masih terbilang rendah untuk mendukung kegiatan investasi. Di sini, pihak pemda perlu menata portofolio kompetensi SDM di daerahnya. Hal ini penting karena akhir-akhir ini terjadi disparitas kesenjangan yang akut terkait kebutuhan tenaga kerja yang berkompetensi.
Arif Minardi
Anggota Komisi VI DPR RI
Pertanyaan:
Baca, pahami dan analisislah artikel diatas dengan perspektif Hukum investasi.
Nama : Probo Trisantoso
BalasHapusNim : 10010125
Kelas : VIII C / Perdata
menurut saya banyak investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia karna di Indonesia merupakan negara yang cepat untuk mengembangkan investasi, tetapi disisi lain banyak nya investor yang ingin masuk ke Indonesia pihak pemerintah harus mengambil langkah tagas untuk aturan-aturan yang ada di daerah atau wilayah masing-masing kota/kabupaten dan memberi kemudahan dalam pelayanan perizinan, dengan pemerataan wilayah yang akan dijadikan lokasi pabrik suatu perusahaan, tidak hanya menekankan di pusat-pusat kota di Indonesia hal ini bisa membawa dampak positif jika pemerataan wilayah bisa terealisasikan dan memajukan daerah/wilayah yang akan dijadikan pabrik, seperti mengurangi pengangguran di daerah yang jauh dari perkotaan,mensejahterakan masyarkat disekitar, dan mengurangi kepadatan lalu lintas perekonomian di pusat-pusat kota. Dan hal yang mendasar adalah saling menguntungkan dimana investor bisa meraup keuntungan dengan berinvestasi di Indonesia dan Indonesia mendapat pajak yang bisa dikelola oleh wilayah atau daerah untuk kepentingan bersama. hal yang tidak kalah penting di daerah atau wilayah yang akan dijadikan lokasi pabrik yaitu pengolahan limbah harus diawasi dengan tegas oleh pemerintah,supaya tidak merugikan masyarakat sekitar dan tidak menyebabkan polusi.
Nama : Heri Soesanto Soegianto
BalasHapusNim : 10010209
Kelas : VIII A / Perdata
Menganalisis karya tulis ilmiah dari saudara Arif Mulyadi yang berjudul “Daya Sang Investasi Di Daerah”, penulis memberikan analisis dalam kaitannya dengan pendekatan dari sisi normative, sebagai berikut :
Bahwa BPKM (badan koordinasi penanaman modal) dengan langkahnya untuk menargetkan investasi sebesar Rp. 450 triliun – 470 triliun sudah sesuai dengan konsiderans terutama pada huruf c dari UU NO. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, yang berbunyi bahwa untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional diperlukan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil.
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
Di perhatikan dari apa yang terjadi di Indonesia saat ini, (berdasarkan karya tulis ilmiah Arif Mulyadi ini), maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa permasalahan atau potensi bermasalahan yang berpotensi menghambat pemenuhan beberapa azas hukum investasi, sehingga mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya tujuan hukum investasi sebagaimana termaktub dalam pasal 3 ayat (2) UU NO. 25 Tahun 2007.
Beberapa permasalahan yang masih ditemui dalam rangka investasi di daerah, antara lain:
- Adanya inkonsistensi dalam kebijakan investasi, yang tercermin dari sering berubah-ubahnya kebijakan yang dituangkan dalam suatu peraturan. Contoh ( kebijakan mengenai pembahasan untuk pembangunan). Hal ini menunjukkan belum di jalankannya Azas kepastian hukum.
- Terjadinya banyak masalah perburuhan, antara lain tuntutan kenaikan gaji yang terus menerus dilakukan oleh pekerja, tanpa dapat di antisipasi dengan baik oleh pemerintah (pemerintah daerah), menyebabkan tidak dapat dijalankannya azas akuntabilitas.
- System informasi pertanahan yang ketinggalan zaman, hal ini menyebabkan tidak dapat di penuhinya azas efisiensi berkeadilan.
Agar iklim investasi di Indonesia baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana termaktub dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka permasalahan-permasalahan tersebut harus segera di atasi. Tidak ketinggalan juga dalam pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun peraturan daarah. Harus sejiwa dengan azas-azas hukum investasi dan kebijakan dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal.
Nama : Mitra Eka Wahyudianto
BalasHapusNim : 10010073
Kelas : VIII-C/Bisnis
menurut pendapat saya banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, karena di Indonesia merupakan negara yang cepat untuk mengembangkan investasi Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihak Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Agar investasi di Indonesia berjalan dengan baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka semua permasalahan-permasalahan harus segera di atasi. Tidak ketinggalan juga dalam pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun peraturan daarah. Harus sejiwa dengan azas-azas hukum investasi dan kebijakan dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal.
di indonesia hukum pasar modal atau hukum investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
BalasHapus- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
- selain pemerintah bertanggungjawab ats kesejahteraan penanam modal, perusahaan penanam modal juga mempunyai peranan. peranan itu antara lain : memenuhi tenaga kerja dg mengutamakan WNI sebagai pekerjanya, dan memeiliki kewajiban bagi pekerjanya untuk meningkatkan kompetensi lewat sebuah pelatihan.
>> bisa dikatakan pemerintah mendorong sebanyak mungkin investor masuk, disisi lain pemerintah membatasi investor dg berbagai pembatasan agar supaya efek negatif dg masuknya investor dpt dikurangi, sehingga amanat UUD 45 yaitu untuk membuat perekonomian Indonesia lebih baik lagi tercapai. salah satunya dg membuat iklim investasi yg kondusif baik dri pemerintah maupun calon investor.
Nama : Djatmiko P. U
BalasHapusNIM : 10010074
Kelas : VIII C Perdata
Jawaban
Menurut saya pergerakkan perekonoian kita sedang merangkak naik, dapat dilihat dari mulai banyaknya investor-investor yang melirik bahkan sudah menenamkan modalnya untuk membuka usaha di negeri ini. Namun pergerakkan ini tidak bisa diimbangi oleh kita dengan banyak kendala yang menghambat pemikiran investor untuk masuk, contoh nya dalam hal perpajakan, ketenagakerjaan, tata ruang, pengelolahan dan lain-lain. Seperti sudah dituliskan dalam artikel diatas bahwa pemerintah sudah membuat Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal namun itu tidak akan berfungsi maksimal jika kita belum siap. Berinvestasi adalah hak semua orang dalam usaha, tapi tidak ada salahnya sembari kita menunggu atau menyeleksi siapa-siapa investor yang masuk, mungkin kita sedikit berfikir bahwa bukan hal yang mustahil jika kita bisa menonjolkan keistimewahan negeri ini yang berbuah devisa untuk daerah maupun negara. Juga bukan hal yang tidak mungkin suatu saat kita akan menjadi investor asing di negeri lain, dan mereka (bukan WNI) akan semakin mengerti bahwa begitu kayanya negeri Indonesia tercinta kita ini. Bukan lagi saatnya kita berbicara penanaman modal asing karena kita sendirilah modal itu yang dapat berkembang sendiri. Saya sedikit mengutip pidato orang dulu yang berkata "Untuk membangun suatu negara yang demokratis, maka suatu ekonomi yang merdeka harus dibangun. Tanpa adanya ekonomi yang merdeka tak mungkin kita mencapai kemerdekaan, tak mungkin mandirikan negara, tak mungkin kita tetap hidup" dan saat inilah waktunya kita berlari bukan merangkak lagi dalam perekonomian.
Nama : Arief Fajar
BalasHapusNIM : 10010089
Kelas : VIII (delapan) C Perdata
Jawaban :
Menurut saya daya saing antar daerah dalam menggaet investor sekarang ini masih kurang bagus, banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Salah satu adalah kurang berkembangnya daerah tersebut baik dalam tata ruang, teknologi, SDM dan sebagainya. Keterbatasan inilah yang membuat para investor kurang tertarik dalam melakukan investasi disini, karena selalu ada saja hal-hal yang membuat mereka dapat diterima dan menyesuaikan diri dalam berinvestasi. Namun tidak sedikit pula daerah-daerah yang dulu tertinggal sekarang mulai berlomba-lomba menarik perhatian para investor, salah satunya dengan cara menonjolkan keindahan alam daerah tersebut. Jadi dalam hal ini dimulai dari kita dulu atau negara dulu jika ingin memperbesar kapasitas daerah untuk berkembang dengan cara selalu mensupport daerah-daerah tertinggal. Dengan adanya UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal itu hanya sebagian cara untuk menata pembangunan nasional di negara kita ini.
Nama : Maria Magdalla L
BalasHapusNIM : 10010024
Kelas/semester : VIII A (Perdata)
Setiap daerah ditantang untuk berbenah diri menghadapai era persaingan yang tidak hanya bersifat lokal tetapi juga bersifat global. Persaingan ini menuntut setiap bangsa, negara dan daerah untuk berbenah diri dengan memberi lingkungan paling kondusif bagi pelaku bisnis dalam berusaha. Hal ini memerlukan strategi yang dirumuskan oleh segenap komponen pembangunan daerah (pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil) untuk dapat untuk unggul tingkat regional maupun internasional guna menunjukkan usaha yang paling kompetitif, yang dikenal dengan istilah daya saing daerah.
Daya saing daerah juga lebih banyak diartikan sebagai suatu potensi yang bersifat tunggal, sehingga dengan demikian tidak ada upaya pemahaman bagaimana kompleksitas faktor-faktor yang membentuk daya saing daerah tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila didalam pembicaraan mengenai daya saing daerah, opini yang berkembang dapat menjadi sangat beragam dikarenakan masing-masing pihak, baik individu atau pun lembaga melihatnya dari perspektif atau faktor yang berbeda. industri kluster sebagai kelompok industri atau konsentrasi antara perusahaan-perusahaan yang saling terkait dan melakukan kerjasama. Dalam industri kluster ada dua elemen pokok, yaitu perusahaan yang ada dalam kluster harus saling berhubungan dan berlokasi di suatu tempat yang saling berdekatan atau mudah dijangkau (kawasan industri). Oleh karena itu, bagaimana nantinya daya saing daerah dapat memberikan dukungan kekuatan terhadap kluster industri suatu daerah/ negara.
1. Kapasitas Pemerintah Daerah
Peran pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan berperan dalam rangka untuk memperbaiki lingkungan usaha guna mempengaruhi daya saing daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk memoles lingkungan usahanya melalui dukungan system infrastruktur inovasi yang kuat dan sumber daya manusia dengan talenta terbaik sehingga dunia bisnis mampu menghadirkan inovasi dalam berbisnis, termasuk pemerintah memberikan perhatian khusus untuk mengembangkan klaster.
2. Dukungan Kultur dan Semangat Berkompetisi
Indonesia sebagai negara yang terkenal akan kekayaan sumber daya alamnya dan juga berlebihan dalam sumber daya manusia. Dalam kondisi interdependensi yang tidak sejajar, kita harus merelakan tersedotnya kelebihan sumber daya kita untuk memakmurkan bangsa-bangsa lain di dunia ini. Bahkan untuk laku di pasaran dunia, produk kita harus menggunakan negara lain sebagai tempat parkir untuk mendapat sertifikasi laik ekspor ke negara-negara yang memerlukannya.
3 . Peran LSM Daerah
Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) yang umumnya lahir antara lain karena keinginan untuk memperbaiki persoalan-persoalan kemiskinan, kesenjangan perlakuan hukum dan pemerataan di tengah masyarakat serta menyarakan secara kongkrit apa yang menjadi cita-cita masyarakat kepada pemerintah dan mengkritisi tindakan pemerintah (juga legislatif) mempunyai peran yang strategis dalam mensukseskan penyelenggaraan otonomi daerah utamanya didalam mendukung daya saing daerah sebagai industri kluster.
4. Nasionalisme
Keinginan memberdayakan masyarakat daerah sendiri terutama kehidupan politik dan ekonomi makin menguat sehingga melahirkan sifat-sifat otoritarian yang menisbikan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keunggulan kesukuan menjadi epidemi yang sulit dihindari. Nasionalisme tidak lagi menjadi komitmen bangsa. Primordialisme tumbuh dan berkembang sebagai alat yang paling efektif bagi pemimpin-pemimpin politik lokal untuk menarik simpati dan suara rakyat serta memegang kekuasaan.
Nama : Maria Magdalla L
BalasHapusNIM : 10010024
Kelas/semester : VIII A (Perdata)
Untuk mengatasi masalah tersebut Indonesia telah memiliki UUPM yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Penerapan kedua strategi tersebut di dalam upaya merangsang masuknya modal asing dapat melahirkan kebijakan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Di satu sisi, pemerintah mendorong sebanyak mungkin investor untuk masuk, disisi lain pemerintah membatasi investor dengan berbagai pembatasan agar supaya efek negatif dengan masuknya investor dapat dikurangi.
Nama : Ike Andrian Puspaningtyas
BalasHapusNIM/Kelas : 10.010.155 / VIII-A Perdata
Menurut analisa saya, untuk mengatasi masalah tersebut Indonesia telah memiliki UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan biaya.
Bila ketiga faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi, maka proses pemasaran wilayah akan terasa lebih mudah. Target pasar dalam pemasaran wilayah, salah satunya adalah para investor. Tuntutan mereka harus dipenuhi agar terjadi customer satisfaction (kepuasan investor). Dengan terpuaskannya target pasar maka daya saing wilayah akan meningkat peringkatnya sejalan dengan peningkatan kepuasan para investor.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama Rafi Dikria Quroisy
BalasHapusNim : 10010008
Kelas : C
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
di indonesia hukum pasar modal atau hukum investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Penerapan kedua strategi tersebut di dalam upaya merangsang masuknya modal asing dapat melahirkan kebijakan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Di satu sisi, pemerintah mendorong sebanyak mungkin investor untuk masuk, disisi lain pemerintah membatasi investor dengan berbagai pembatasan agar supaya efek negatif dengan masuknya investor dapat dikurangi.
Nama : Eko Wijayanto
BalasHapusNim : 10010076
Kelas : C
Di indonesia hukum pasar modal atau hukum investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan biaya.
Bila ketiga faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi, maka proses pemasaran wilayah akan terasa lebih mudah. Target pasar dalam pemasaran wilayah, salah satunya adalah para investor. Tuntutan mereka harus dipenuhi agar terjadi customer satisfaction (kepuasan investor). Dengan terpuaskannya target pasar maka daya saing wilayah akan meningkat peringkatnya sejalan dengan peningkatan kepuasan para investor
Nama : Riasatun
BalasHapusNim : 10010027
kelas : VIII A
Analisis tentang Daya Saing Investasi Di Daerah dalam perspektif hukum bahwa modal asing yang diinvestasikan di indonesia oleh investor asing harus didasarkan pada substansi, prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. semua investor harus tunduk dan patuh terhadap berbagai perundang-undangan yang berlaku, misalnya disyaratkan bahwa setiap penanam modal asing harus melakukan kerja sama dengan pemilik modal domistik, terutama pada bidang usaha yang memerlukan kerja sama antara investor asing dengan pemilik modal domistik.
dan setiap usaha penanaman investasi harus diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat artinya, dengan adanya investasi yang ditanamkan para investor dapat meningkatkan kualitas masyarakat indonesia.
prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang ditentukan oleh negara penerima modal dalam pelaksanaan investasi dalam suatu negara. biasanya prosedur dan syarat-syarat itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ruang lingkup objek formal hukum investasi adalah mengatur:
1. hubungan antara investor dengan negara penerima modal
2. bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi
3. prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara
didalam pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan 10 asas dalam penanaman modal atau investasi yaitu:
1. asas kepastian hukum
2. asas keterbukaan
3. asas akuntabilitas
4. asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5. asas kebersamaan
6. asas efesien berkeadilan
7. asas berkelanjutan
8. asas berwawasan lingkungan
9. asas kemandirian
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dalam penanaman investasiitu, disyaratkan bahwa para investor diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. para investor yang melanggar perundang-undangan dibidang lingkungan hidup dapat dipidana ataupun diminta untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan pencemaran lingkungan.
hukum investasi mempunyai hubungan sangat erat dengan hukum agraria karena setiap investor, terutama investor asing, diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah di Indonesia dan setiap investor yang menanamkan investasinya di Indonesia harus membayar pajak, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
apabila kita perhatikan kondisi Indonesia saat ini, investasi asing sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia karena dapat membantu kita dalam meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta pendapatan asli daerah. dengan demikian, teori klasik dapat diterapkan dalam rangka mendatangkan investor asing ke Indonesia.
Nama : Oktifani Hanum M.
BalasHapusKelas : VIII-A
NIM : 10010178
Setiap daerah ditantang untuk berbenah diri menghadapai era persaingan yang tidak hanya bersifat lokal tetapi juga bersifat global. Persaingan ini menuntut setiap bangsa, negara dan daerah untuk berbenah diri dengan memberi lingkungan paling kondusif bagi pelaku bisnis dalam berusaha. Hal ini memerlukan strategi yang dirumuskan oleh segenap komponen pembangunan daerah (pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil) untuk dapat untuk unggul tingkat regional maupun internasional guna menunjukkan usaha yang paling kompetitif, yang dikenal dengan istilah daya saing daerah.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan biaya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBila ketiga faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi maka dapat melahirkan kebijakan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Di satu sisi, pemerintah mendorong sebanyak mungkin investor untuk masuk, disisi lain pemerintah membatasi investor dengan berbagai pembatasan agar supaya efek negatif dengan masuknya investor dapat dikurangi.
BalasHapusILHAM UBAIDILLAH
BalasHapusKELAS : VIII C / Sore
NIM : 10010038
Menurut saya pribadi mengenai Analisis Daya Saing Investasi Di Daerah dalam perspektif hukum bahwa modal asing yang diinvestasikan di indonesia oleh investor asing harus didasarkan pada substansi, prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Bahwa BPKM (badan koordinasi penanaman modal) dengan langkahnya untuk menargetkan investasi sebesar Rp. 450 triliun – 470 triliun sudah sesuai dengan konsiderans terutama pada huruf c dari UU NO. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, yang berbunyi bahwa untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional diperlukan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil.
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
Di perhatikan dari apa yang terjadi di Indonesia saat ini, (berdasarkan karya tulis ilmiah Arif Mulyadi ini), maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa permasalahan atau potensi bermasalahan yang berpotensi menghambat pemenuhan beberapa azas hukum investasi, sehingga mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya tujuan hukum investasi sebagaimana termaktub dalam pasal 3 ayat (2) UU NO. 25 Tahun 2007.
Beberapa permasalahan yang masih ditemui dalam rangka investasi di daerah, antara lain:
- Adanya inkonsistensi dalam kebijakan investasi, yang tercermin dari sering berubah-ubahnya kebijakan yang dituangkan dalam suatu peraturan. Contoh ( kebijakan mengenai pembahasan untuk pembangunan). Hal ini menunjukkan belum di jalankannya Azas kepastian hukum.
- Terjadinya banyak masalah perburuhan, antara lain tuntutan kenaikan gaji yang terus menerus dilakukan oleh pekerja, tanpa dapat di antisipasi dengan baik oleh pemerintah (pemerintah daerah), menyebabkan tidak dapat dijalankannya azas akuntabilitas.
- System informasi pertanahan yang ketinggalan zaman, hal ini menyebabkan tidak dapat di penuhinya azas efisiensi berkeadilan.
Agar iklim investasi di Indonesia baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana termaktub dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka permasalahan-permasalahan tersebut harus segera di atasi.
Menurut saya dengan adanya kerjasama dengan jepang di bidang bisnis dan teknologi sangat membantu indonesia dalam mengambangkan negara ini. Pentingnya pemerintah daerah untuk memperbaiki daya saing penanaman modal di wilayahnya adalah hal yang mutlak harus di lakukan sehingga dengan adanya investor yang mau menanamkan infestasinya di suatu daerah tersebut juga menunjang kemajuan masing-masing daerah sehingga jika di daerah telah terevitalisasi maka negara pun akan mengalami banyak perubahan yang lebih baik.
BalasHapusPemda memang memiliki peran penting dalam hal ini seharusnya mereka dapat lebih pro aktif untuk kemajuan daerah tersebut karena mereka dibayar bukan untuk menikmati gaji buta yang di berikan oleh masyarakat dampi semata-mata untuk meningkatkan kesejahterraan masyarakat atau pun lingkungan di daerah tersebut.
bentuk informasi potensi daerah yang diharapkan dapat membantu pihak investor dalam mengambil keputusan investasi adalah adanya inovasi berbasisgeographic information system (GIS) hanya membantu para infestor untuk namun inovasi harus terus di kembangkan oleh pemda sehingga kedepannya tidak menggantungkan para infestor dalam mengembangkan potensi daerah tersebut melainkan masyarakat sendiri dapat membangun dan meningkatkan mutu daerah.
Di sini kompetensi dan kualifikasi dari berbagai aspek yang di miliki oleh daerah dalam mengelola sumberdaya daerahnya sangat penting dengan adanya kerjasama tersebut harapan yang apaling mutlak adalah pengelolaan sumberdaya yang ada di olah sendiri dengan kemampuan bangsa kita tanpa menggantungkan para investor.
dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pelayanan dan pemrosesan investasi serta pengurusan lembaga bisnis dilakukan dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sudah ada yang mampu mereduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering). Undang-undang tersebut menunjukan bahwa pemerintah juga mulai peka dengan perkembangan dunia investasi yang menjadi cara kecil dalam memajukan negara ini.
nama :muhamad efendi
kelas : perdata A
nim: 10.010.090
Nama : Aris Andoni
BalasHapusKelas : Vlll c / Sore
Nim : 10010034
Analisa saya aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan,koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya.prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang ditentukan oleh negara penerima modal dalam pelaksanaan investasi dalam suatu negara. biasanya prosedur dan syarat-syarat itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ruang lingkup objek formal hukum investasi adalah mengatur:
1. hubungan antara investor dengan negara penerima modal
2. bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi
3. prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara
didalam pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan 10 asas dalam penanaman modal atau investasi yaitu:
1. asas kepastian hukum
2. asas keterbukaan
3. asas akuntabilitas
4. asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5. asas kebersamaan
6. asas efesien berkeadilan
7. asas berkelanjutan
8. asas berwawasan lingkungan
9. asas kemandirian
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dalam penanaman investasiitu, disyaratkan bahwa para investor diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. para investor yang melanggar perundang-undangan dibidang lingkungan hidup dapat dipidana ataupun diminta untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan pencemaran lingkungan.
hukum investasi mempunyai hubungan sangat erat dengan hukum agraria karena setiap investor, terutama investor asing, diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah di Indonesia dan setiap investor yang menanamkan investasinya di Indonesia harus membayar pajak, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
apabila kita perhatikan kondisi Indonesia saat ini, investasi asing sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia karena dapat membantu kita dalam meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta pendapatan asli daerah. dengan demikian, teori klasik dapat diterapkan dalam rangka mendatangkan investor asing ke Indonesia.
Nama : Ilyas Ma'ruf
BalasHapusKelas : VIII C / Sore
Nim : 10010134
Mengenai analisa saya Indonesia telah memiliki UUPM yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi,didalam pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan 10 asas dalam penanaman modal atau investasi seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya bagaimana nantinya daya saing daerah dapat memberikan dukungan kekuatan terhadap kluster industri suatu daerah/ negara.
1. Kapasitas Pemerintah Daerah
Peran pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan berperan dalam rangka untuk memperbaiki lingkungan usaha guna mempengaruhi daya saing daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk memoles lingkungan usahanya melalui dukungan system infrastruktur inovasi yang kuat dan sumber daya manusia dengan talenta terbaik sehingga dunia bisnis mampu menghadirkan inovasi dalam berbisnis, termasuk pemerintah memberikan perhatian khusus untuk mengembangkan klaster.
2. Dukungan Kultur dan Semangat Berkompetisi
Indonesia sebagai negara yang terkenal akan kekayaan sumber daya alamnya dan juga berlebihan dalam sumber daya manusia. Dalam kondisi interdependensi yang tidak sejajar, kita harus merelakan tersedotnya kelebihan sumber daya kita untuk memakmurkan bangsa-bangsa lain di dunia ini. Bahkan untuk laku di pasaran dunia, produk kita harus menggunakan negara lain sebagai tempat parkir untuk mendapat sertifikasi laik ekspor ke negara-negara yang memerlukannya.
3 . Peran LSM Daerah
Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) yang umumnya lahir antara lain karena keinginan untuk memperbaiki persoalan-persoalan kemiskinan, kesenjangan perlakuan hukum dan pemerataan di tengah masyarakat serta menyarakan secara kongkrit apa yang menjadi cita-cita masyarakat kepada pemerintah dan mengkritisi tindakan pemerintah (juga legislatif) mempunyai peran yang strategis dalam mensukseskan penyelenggaraan otonomi daerah utamanya didalam mendukung daya saing daerah sebagai industri kluster.
4. Nasionalisme
Keinginan memberdayakan masyarakat daerah sendiri terutama kehidupan politik dan ekonomi makin menguat sehingga melahirkan sifat-sifat otoritarian yang menisbikan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keunggulan kesukuan menjadi epidemi yang sulit dihindari. Nasionalisme tidak lagi menjadi komitmen bangsa. Primordialisme tumbuh dan berkembang sebagai alat yang paling efektif bagi pemimpin-pemimpin politik lokal untuk menarik simpati dan suara rakyat serta memegang kekuasaan.
Nama : Aryesi Prayanti
BalasHapusKelas : VIII C / SORE
NIM 10010030
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
di indonesia hukum pasar modal atau hukum investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Penerapan kedua strategi tersebut di dalam upaya merangsang masuknya modal asing dapat melahirkan kebijakan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Di satu sisi, pemerintah mendorong sebanyak mungkin investor untuk masuk, disisi lain pemerintah membatasi investor dengan berbagai pembatasan agar supaya efek negatif dengan masuknya investor dapat dikurangi.
Nama : Bagus Hadi Giartha
BalasHapusNIM : 100 100 17
Semester : VIII C / Perdata Sore
Menurut Pendapat saya adalah banyaknya Investor Asing yang menginginkan Berinvestasi ke Indonesia karena Negara Indonesia punya harga jual yang tinggi untuk melakukan Inestasi. Namun yang menjadi halangan para Pengusaha/Investor adalah kurangnya pengetahuan tentang sinergi positif dengan organisasi buruh atau pekerja terkait dengan persoalan Upah, Outsourcing dan kebebasan berorganisasi. Jadi dengan kurang pahamnya para pekerja di Indonesia mengenai hal itu dapat berdampak langsung dengan para Investor yang akan menanamkan Modal mereka ke Indonesia atau di Daerah untuk dapat menarik para Investor agar mereka mau menambah Kapasitas Produksi atau pun mendirikan Pabrik baru (reinvestasi) di daerah. Disini peran penting adalah pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menarik para Investor. Dengan adanya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sangat berguna untuk Pembangunan di Indonesia
Nama : Dedy Kusnandar
BalasHapusNim : 10010092
Kelas : VIII C Perdata
Menurut saya, Sebagaimana diamanatkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kini pelayanan dan pemrosesan investasi serta pengurusan lembaga bisnis dilakukan dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sudah ada yang mampu mereduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering).
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
Tapi, pada dasarnya pemerintah daerah memang harus memiliki kebijakan investasi dan harus secara total dan konsisten menjalankan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut harus ditetapkan dengan standarisasi yang baku, dan selanjutnya dipublikasikan secara menarik melalui media terkini, yakni media mainstream dan media sosial agar investor dapat mempelajarinya.
Rumusan kebijakan investasi daerah itu penting agar daya tarik investasi daerah yang bersangkutan bisa dipelajari oleh para calon investor. Rumusan kebijakan tersebut harus mencakup banyak segi, detail kebijakan investasi, penyempurnaan peraturan dan regulasi, penyusunan master-plan investasi, pengembangan sistem informasi investasi, pelayanan terpadu satu pintu, dan pengembangan partnership dan portofolio ketenagakerjaan.
Agar iklim investasi di Indonesia baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana termaktub dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka permasalahan-permasalahan tersebut harus segera di atasi.
Nama : Dessy Arsita Mochtar
BalasHapusNim : 10010182
Kelas : VIII-A Perdata
Untuk mengatasi masalah tersebut kita harus melihat bagaimana undang-undang yang berlaku, Seperti yang telah diketahui Hukum investasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal atau investasi yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.
analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut :
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan biaya.
Bila ketiga faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi, maka proses pemasaran wilayah akan terasa lebih mudah. Target pasar dalam pemasaran wilayah, salah satunya adalah para investor. Tuntutan mereka harus dipenuhi agar terjadi customer satisfaction (kepuasan investor). Dengan terpuaskannya target pasar maka daya saing wilayah akan meningkat peringkatnya sejalan dengan peningkatan kepuasan para investor.
nama : Ika Rachma M
BalasHapusNIM : 10010191 / V111A
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
di indonesia hukum pasar modal atau hukum investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS
perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut :
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Nama : Tiara Priska M
BalasHapusNIM : 10010075 / V111A
prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang ditentukan oleh negara penerima modal dalam pelaksanaan investasi dalam suatu negara. biasanya prosedur dan syarat-syarat itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ruang lingkup objek formal hukum investasi adalah mengatur:
1. hubungan antara investor dengan negara penerima modal
2. bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi
3. prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara
didalam pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan 10 asas dalam penanaman modal atau investasi yaitu:
1. asas kepastian hukum
2. asas keterbukaan
3. asas akuntabilitas
4. asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5. asas kebersamaan
6. asas efesien berkeadilan
7. asas berkelanjutan
8. asas berwawasan lingkungan
9. asas kemandirian
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dalam penanaman investasiitu, disyaratkan bahwa para investor diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. para investor yang melanggar perundang-undangan dibidang lingkungan hidup dapat dipidana ataupun diminta untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan pencemaran lingkungan.
hukum investasi mempunyai hubungan sangat erat dengan hukum agraria karena setiap investor, terutama investor asing, diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah di Indonesia dan setiap investor yang menanamkan investasinya di Indonesia harus membayar pajak, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
NAMA: MASRUDI
BalasHapusNIM :10010218
KELAS : VIII-A
Menurut Saya:
di indonesia hukum pasar modal atau hukum investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
Untuk mengatasi masalah tersebut kita harus melihat bagaimana undang-undang yang berlaku, Seperti yang telah diketahui Hukum investasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal atau investasi yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.
analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut :
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan biaya.
Nama : ANREYANTO
BalasHapusNIM : 10010050
KLS : VIII-A
Setelah saya membaca, memahami, dan menganalisa,Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan biaya.
Bila ketiga faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi, maka proses pemasaran wilayah akan terasa lebih mudah. Target pasar dalam pemasaran wilayah, salah satunya adalah para investor. Tuntutan mereka harus dipenuhi agar terjadi customer satisfaction (kepuasan investor). Dengan terpuaskannya target pasar maka daya saing wilayah akan meningkat peringkatnya sejalan dengan peningkatan kepuasan para investor.
NAMA ; ALI WEFI
BalasHapusKELAS ; VIII F SORE BISNIS
NO.NIM : 10010130
Menurut tanggapan pribadi ku Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi sebagai berikut :
a. Tingkat keuntungan investasi yang akan diperoleh
b. Tingkat bunga
c. Ramalanmengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
didalam pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan 10 asas dalam penanaman modal atau investasi yaitu:
1. asas kepastian hukum
2. asas keterbukaan
3. asas akuntabilitas
4. asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5. asas kebersamaan
6. asas efesien berkeadilan
7. asas berkelanjutan
8. asas berwawasan lingkungan
9. asas kemandirian
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pelayanan dan pemrosesan investasi serta pengurusan lembaga bisnis dilakukan dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sudah ada yang mampu mereduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering). Undang-undang tersebut menunjukan bahwa pemerintah juga mulai peka dengan perkembangan dunia investasi yang menjadi cara kecil dalam memajukan negara ini.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : RISCCA OKTAVIA
BalasHapusKelas : VIII-A PERDATA
NIM : 10010096
Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang,masih belum mampu memproduksi/mengolah sumber bahan bakunya sendiri.Peluang investor lokal/asing yang menanamkan modalnya akan cepat berkembang karena kepadatan penduduk Indonesia yang bisa dijadikan pasar untuk mencari keuntungan bisnis.Disini peranan BKPM&Pemerintah sangat penting untuk menarik para investor untuk menanamkan modalnya khususnya didaerah dengan cara mempermudah ijin usaha.Investasi akan berjalan lancar apabila sistem birokrasi dirubah,sentralisme dalam politik bisa dikontrol&tidak adanya korupsi.Jika ketiga unsur itu terpenuhi,investor akan lebih mudah membuka?menambah usaha didaerah-daerah dan juga tujuan hukum investasi akan terwujud. sesuai pasal 3 ayat (2) UUPM.
Pemda memanfaatkan wisata alam yang ada di daerah untuk menarik minat investor.Selama ini para investor hanya menanamkan modalnya diperkotaan saja.Dengan cara inilah pemerataan penduduk,kesejahteraan masyarakat daerah bisa lebih terjamin&bisa mengurang kepadatan penduduk diperkotaan.
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) mencakup semua aspek investasi.Pada huruf (c) UUPM berbunyi "Untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional diperlukan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil".
Dengan rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari suatu negara, inventor akan mendapatkan kepuasan dalam target pasar maka daya saing wilayah akan meningkat sejalan dengan meningkatnya kepuasan para investor di dalam penananam modal di Indonesia.
Nama : Vivien Valentina Haloho
BalasHapusNIM : 10010058
Semester : VIII
Menurut pendapat saya agar investor dari Jepang tertarik untuk menanamkan modalnya atau menambahkan modal (reinvestasi) di Indonesia ,maka sesuai artikel diatas saya setuju bahwa Pemda harus kreatif dan inovatif dalam memperkenalkan daerahnya sehingga investor asing tertarik untuk menginvestasikan dananya di daerah tersebut.akan banyak daerah-daerah yang akan bersaing untuk mendapatkan investor, oleh karena itu Pemerintah daerah harus mulai mengambil terobosan untuk menang dalam persaingan ini. Informasi publik mengenai potensi daerah juga sangat penting agar investor mengetahui potensi-potensi yang ada pada daerah tersebut. Namun pemda juga harus memperhatikan mengenai persoalan tanah, terkait pengaadaan tanah dan sengketa tanah, kualifikasi tenaga kerja, dan kondisi keamanan di Indonesia yang masih menjadi momok investor asing untuk menginvestasikan dananya di Indonesia. Pemerintah dan Pemda harus lebih tegas dalam aturan Pengadaan Tanah dan Upah Pekerja. Agar investor merasa yakin untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.
Nama Pujianto Putra Try Marsimoro
BalasHapusNim : 10010093
Kelas : C
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
di indonesia hukum pasar modal atau hukum investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Penerapan kedua strategi tersebut di dalam upaya merangsang masuknya modal asing dapat melahirkan kebijakan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Di satu sisi, pemerintah mendorong sebanyak mungkin investor untuk masuk, disisi lain pemerintah membatasi investor dengan berbagai pembatasan agar supaya efek negatif dengan masuknya investor dapat dikurangi.
Nama :Atok Rahmad W
BalasHapusNim : 10010011
Kls : VIII c Sore
Menurut pendapat saya agar investor dari Jepang tertarik untuk menanamkan modalnya atau menambahkan modal (reinvestasi) di Indonesia ,maka “sesuai artikel diatas “saya sependapat bahwa Pemda harus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan dan memperkenalkan daerahnya agar dapat menarik investor asing,tertarik untuk menginvestasikan dananya di daerah tersebut.akan banyak daerah-daerah yang akan bersaing untuk mendapatkan investor, oleh karena itu Pemerintah daerah harus mulai mengambil terobosan untuk menang dalam persaingan ini. Informasi publik mengenai potensi daerah juga sangat penting agar investor mengetahui potensi-potensi yang ada pada daerah tersebut.trobosan tersebut berisi antara lain:
1. Peningkatan Pelayanan
2. Penyediaan SDM yang Kopeten
3. Penyelenggarakan SDA yang mudah dan berkesinambungan
didalam pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan 10 asas dalam penanaman modal atau investasi yaitu:
1. asas kepastian hukum
2. asas keterbukaan
3. asas akuntabilitas
4. asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5. asas kebersamaan
6. asas efesien berkeadilan
7. asas berkelanjutan
8. asas berwawasan lingkungan
9. asas kemandirian
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dan meningkatkan aspek-aspek sebagai berikut:
1. Perbaikan aspek, reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor.
2. Peningkatan aspek pelayan proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Memperdayakan dan merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien
Nama : Aptina
BalasHapusNim : 10.010.066
Strategi yang dilakukan oleh pemerintah indonesia dalam rangka meningkatkan daya tarik para investor agar menanamkan modlnya di indonesia ialah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijakan pemerintah yang tidak merugikan kepentingan investor dan nasional. Implementasi kebijakan hukum investasi masih dihadapkan pada hambatan aturan-aturan lokal(berbagai aturan daerah) yang sepenuhnya belum selaras dengan aturan nasional. Selain itu juga masih adanya korupsi yang hampir menyeluruh diseluruh indonesia dan institusi negara yang menyebabkan para investor kurang tertarik masuk ke indonesia. Maka untuk menarik investor asing indonesia harus berbenah baik dalam aspek hukumnya, birokrasinya dan kecepatan pelayanan perizinan sertan insentif yang cukup atraktif. Infrastruktur indonesia juga harus di tingkatkan agar produktivitas dan efisiensi untuk memperkuat daya saing.
Nama : Vibiyanto Indra Hermawan
BalasHapusNIM : 10010071
Semester : VIII C
Sebagaimana diamanatkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kini pelayanan dan pemrosesan investasi serta pengurusan lembaga bisnis dilakukan dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sudah ada yang mampu mereduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering).
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan. Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut :
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Nama : Mukhammad arga Prasetya
BalasHapusKelas : 8 B perdata/ Bisnis
NIM : 10010034
Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya.
Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara didasarkan pada suatu mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Untuk mengarah kesana, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada permasalahan minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya modal asing dari negara-negara maju ke dalam negeri.
Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif penghimpunan dana pembagunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti pinjaman luar negeri.
Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong pertumbuhan bisnis, adanya supply teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan kerja.
Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis internasional, di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya joint venture, yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan.
Dibukanya peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, maka dengan sendirinya dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur pelaksanaannya, agar investasi yang diharapkan memberikan keuntungan yang besar dan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Sejarah Orde Baru selama periode 1966-1997 telah membuktikan betapa pentingnya peran investasi langsung khususnya asing (Penanaman Modal Asing) sebagai salah satu motor penggerak pembangunan dan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia.
Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-undang No. 11 tahun 1970, Undang-undang N0. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah dengan Undang-undang Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Nama : Yudha Rachmad Widayat
BalasHapusNim : 10.010.159
Kelas : 8/B
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal selanjutnya disebut UUPM, menyatakan bahwa:
“Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilyah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”.8
Mengadakan joint venture agreement merupakan langkah awal dalam membentuk perusahaan joint venture. Di mana di dalam perjanjian joint venture agreement berisikan kesepakatan para pihak tentang kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin akan terjadi, dan berakhirnya perjanjian joint venture. Pengusaha asing dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan joint venture di mana mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.9 Landasan pembentukan perusahaan joint venture tersebut adalah joint venture agreement dan ketentuan umum perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
UUPM memberikan wewenang kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan koordinasi di dalam pelaksanaan penanaman modal, wewenang tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat 2 UUPM. Namun ketentuan pelaksanaannya belum dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk ketentuan-ketentuan lainnya dari UUPM.
Dampak dari kondisi ini maka peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai pelaksanaan penanaman modal masih diberlakukan ketentuan terdahulu yang bersumber dari Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (UUPA dan UUPMD) yang didasari oleh ketentuan peralihan pasal 37 UUPM No. 25 Tahun 2007.
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 10/SK/1985 Jo Keputusan Kepala BKPM No. 6/SK/1987 jo Keputusan BKPM No. 57/SK/2004 jo Peraturan Kepala BKPM No. 1/P/2008, mensyaratkan bahwa salah satu syarat permohonan penanaman modal asing adalah Arrangement of Joint Venture Agreement yang harus disertakan dalam permohonan.
Joint Venture Agreement yang dijadikan salah satu syarat dalam penanaman modal asing oleh BKPM digunakan sebagai dasar dibentuknya Joint Venture Company. Artinya Joint Venture Company tunduk kepada hukum perjanjian. Namun dalam UUPM pasal 5 ayat 2, joint venture company harus berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. 10 Sehingga dapat dikatakan bahwa Joint Venture Company tunduk kepada hukum perusahaan dalam hal ini Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Penanaman modal inventasi di Negara Indonesia ini, sebenarnya banyak investor asing yang ingin menanam modal di Indonesia. Mulai dari kebutuhan sehari-hari dan hal yang lain. Akan tetapi banyaknya pegawai-pegawai pemerintah yang tidak berkenan untuk meluruskan jalan itu semua. Karena ada aja yang perlu dan diurus, mungkin admintrasi dan berkas-berkas lainnya. Yang halnya untuk mendapatkan imbalan yang banyak. Ini sudah menjadi tradisi. Mungkin ini hanya penjelasan semata yang bisa menjadi saran.
NAMA : DINNI PRESTIWATI
BalasHapusKELAS : VIIIA/ PERDATA
NIM : 10010148
Indonesia memiliki UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan biaya.
Bila ketiga faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi, maka proses pemasaran wilayah akan terasa lebih mudah.
NAMA:SURYANDA.NIAGA
BalasHapusNIM:11010004
SMSTR:VIII-E
Menurut pendapat saya aspek yang penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan,koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya.prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang ditentukan oleh negara penerima modal dalam pelaksanaan investasi dalam suatu negara. biasanya prosedur dan syarat-syarat itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ruang lingkup objek formal hukum investasi adalah mengatur:
1. hubungan antara investor dengan negara penerima modal
2. bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi
3. prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara
didalam pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan 10 asas dalam penanaman modal atau investasi yaitu:
1. asas kepastian hukum
2. asas keterbukaan
3. asas akuntabilitas
4. asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5. asas kebersamaan
6. asas efesien berkeadilan
7. asas berkelanjutan
8. asas berwawasan lingkungan
9. asas kemandirian
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dalam penanaman investasiitu, disyaratkan bahwa para investor diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. para investor yang melanggar perundang-undangan dibidang lingkungan hidup dapat dipidana ataupun diminta untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan pencemaran lingkungan.
hukum investasi mempunyai hubungan sangat erat dengan hukum agraria karena setiap investor, terutama investor asing, diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah di Indonesia dan setiap investor yang menanamkan investasinya di Indonesia harus membayar pajak, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
apabila kita perhatikan kondisi Indonesia saat ini, investasi asing sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia karena dapat membantu kita dalam meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta pendapatan asli daerah. dengan demikian, teori klasik dapat diterapkan dalam rangka mendatangkan investor asing ke Indonesia.
Nama : ZILLO TIRZA PRISCILLA
BalasHapusNIP : 10010078
Kelas : VII C
Menurut saya pergerakkan perekonoian kita sedang merangkak naik, dapat dilihat dari mulai banyaknya investor-investor yang melirik bahkan sudah menenamkan modalnya untuk membuka usaha di negeri ini. Namun pergerakkan ini tidak bisa diimbangi oleh kita dengan banyak kendala yang menghambat pemikiran investor untuk masuk, contoh nya dalam hal perpajakan, ketenagakerjaan, tata ruang, pengelolahan dan lain-lain. Seperti sudah dituliskan dalam artikel diatas bahwa pemerintah sudah membuat Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal namun itu tidak akan berfungsi maksimal jika kita belum siap. Berinvestasi adalah hak semua orang dalam usaha, tapi tidak ada salahnya sembari kita menunggu atau menyeleksi siapa-siapa investor yang masuk, mungkin kita sedikit berfikir bahwa bukan hal yang mustahil jika kita bisa menonjolkan keistimewahan negeri ini yang berbuah devisa untuk daerah maupun negara. Juga bukan hal yang tidak mungkin suatu saat kita akan menjadi investor asing di negeri lain, dan mereka (bukan WNI) akan semakin mengerti bahwa begitu kayanya negeri Indonesia tercinta kita ini. Bukan lagi saatnya kita berbicara penanaman modal asing karena kita sendirilah modal itu yang dapat berkembang sendiri. Saya sedikit mengutip pidato orang dulu yang berkata "Untuk membangun suatu negara yang demokratis, maka suatu ekonomi yang merdeka harus dibangun. Tanpa adanya ekonomi yang merdeka tak mungkin kita mencapai kemerdekaan, tak mungkin mandirikan negara, tak mungkin kita tetap hidup" dan saat inilah waktunya kita berlari bukan merangkak lagi dalam perekonomian.
Nama : DENNY FIRMANTO
BalasHapusNIP : 10010183
Kelas : VII C
Sebagaimana diamanatkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kini pelayanan dan pemrosesan investasi serta pengurusan lembaga bisnis dilakukan dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sudah ada yang mampu mereduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering).
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan. Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut :
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
ERDHY CANDRADITYA
BalasHapus09.010.192 / VIII A
Menurut analisa saya, untuk mengatasi masalah tersebut Indonesia telah memiliki UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan biaya.
Bila ketiga faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi, maka proses pemasaran wilayah akan terasa lebih mudah. Target pasar dalam pemasaran wilayah, salah satunya adalah para investor. Tuntutan mereka harus dipenuhi agar terjadi customer satisfaction (kepuasan investor). Dengan terpuaskannya target pasar maka daya saing wilayah akan meningkat peringkatnya sejalan dengan peningkatan kepuasan para investor.
Nama : Nova junita
BalasHapusNim : 10010164
Kelas : VIII C / Perdata
menurut saya banyak investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia karna di Indonesia merupakan negara yang cepat untuk mengembangkan investasi, tetapi disisi lain banyak nya investor yang ingin masuk ke Indonesia pihak pemerintah harus mengambil langkah tagas untuk aturan-aturan yang ada di daerah atau wilayah masing-masing kota/kabupaten dan memberi kemudahan dalam pelayanan perizinan, dengan pemerataan wilayah yang akan dijadikan lokasi pabrik suatu perusahaan, tidak hanya menekankan di pusat-pusat kota di Indonesia hal ini bisa membawa dampak positif jika pemerataan wilayah bisa terealisasikan dan memajukan daerah/wilayah yang akan dijadikan pabrik, seperti mengurangi pengangguran di daerah yang jauh dari perkotaan,mensejahterakan masyarkat disekitar, dan mengurangi kepadatan lalu lintas perekonomian di pusat-pusat kota. Dan hal yang mendasar adalah saling menguntungkan dimana investor bisa meraup keuntungan dengan berinvestasi di Indonesia dan Indonesia mendapat pajak yang bisa dikelola oleh wilayah atau daerah untuk kepentingan bersama. hal yang tidak kalah penting di daerah atau wilayah yang akan dijadikan lokasi pabrik yaitu pengolahan limbah harus diawasi dengan tegas oleh pemerintah,supaya tidak merugikan masyarakat sekitar dan tidak menyebabkan polusi.
Nama : Albert Riyadi
BalasHapusNim : 09010003
Kelas : VIII C / Perdata
Menurut saya ,Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong pertumbuhan bisnis, adanya supply teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan kerja.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal selanjutnya disebut UUPM, menyatakan bahwa:
“Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilyah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan. Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pelayanan dan pemrosesan investasi serta pengurusan lembaga bisnis dilakukan dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sudah ada yang mampu mereduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering). Undang-undang tersebut menunjukan bahwa pemerintah juga mulai peka dengan perkembangan dunia investasi yang menjadi cara kecil dalam memajukan negara ini.
Nama : Wendy devania H
BalasHapusNim : 10010170
Kelas : VIII C / Perdata
menurut pendapat saya banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, karena di Indonesia merupakan negara yang cepat untuk mengembangkan investasi Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihak Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Agar investasi di Indonesia berjalan dengan baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka semua permasalahan-permasalahan harus segera di atasi. Tidak ketinggalan juga dalam pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun peraturan daarah. Harus sejiwa dengan azas-azas hukum investasi dan kebijakan dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal.
Nama :Dewi indriyani
BalasHapus11010217
menurut pendapat saya Guna menarik minat investor untuk berinvestasi diperlukan upaya untuk
memperbaiki iklim investasi di mana hal ini merupakan tugas penting yang harus
dilakukan oleh pemerintahan suatu daerah. Dengan terciptanya iklim investasi yang kondusif, akan memungkinkan suatu daerah untuk memacu daya tumbuh
perekonomiannya Faktor Kelembagaan terdiri dari variabel Kepastian Hukum, Kebijakan dan
Peraturan Daerah, Aparatur dan Pelayanan, serta Kepemimpinan Lokal. Seharusnya faktor Kelembagaan layak menjadi faktor utama dalam pertimbangan investasi, karena faktor inilah yang menentukan baik atau tidaknya faktor-faktor lainnya seperti faktor Keamanan, Politik, dan Sosial Budaya serta Faktor Infrastruktur Fisik. Akan tetapi dipertimbangkannya faktor Kelembagaan di urutan keempat bukan berarti faktor ini tidak mendapat prioritas tuntutan investor untuk diperbaiki, malah lebih mungkin karena tuntutan perbaikan terhadap Faktor Kelembagaan telah membuat investor ”skeptis” dan menganggap
sebagai faktor yang harus diterima apa adanya.aktor yang menjadi pertimbangan yang cukup penting dalam berinvestasi. Dukungan infrastruktur yang baik mampu
meningkatkan produktivitas faktor-faktor penentu berinvestasi lainnya. Semakin besar skala usaha maka kebutuhan akan infrastruktur juga akan semakin besar. Implikasinya, jika pemerintah daerah menginginkan masuknya investor dengan skala usahabesar maka pemerintah daerah harus mampu mempersiapkan skala infrastruktur yang juga besar guna menunjang kegiatan usaha investor
Nama : Nama : anne marsellya
BalasHapusNim : 10010198
Kelas : VIII C / Perdata
menurut pendapat saya banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, karena di Indonesia merupakan negara yang cepat untuk mengembangkan investasi Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihak Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Agar investasi di Indonesia berjalan dengan baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka semua permasalahan-permasalahan harus segera di atasi. Tidak ketinggalan juga dalam pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun peraturan daarah. Harus sejiwa dengan azas-azas hukum investasi dan kebijakan dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal.
Nama : Nama : andi ardiansyah
BalasHapusNim : 10010032
Kelas : VIII C / Perdata
menurut pendapat saya banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, karena di Indonesia merupakan negara yang cepat untuk mengembangkan investasi Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihak Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Agar investasi di Indonesia berjalan dengan baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka semua permasalahan-permasalahan harus segera di atasi. Tidak ketinggalan juga dalam pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun peraturan daarah. Harus sejiwa dengan azas-azas hukum investasi dan kebijakan dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal.
Nama : Johan Saputra
BalasHapusNIM : 10010028
setelah saya amati artikel di atas..dapat saya sampaikan analisa saya mengenai daya saing investasi di daerah di tinjau dr prespektif hukum investasi bahawa diantaranya adalahadanya peran serta pemerintah daerah untuk membuat satu kebijakn yang mamapu mendorong iklim investsi daerah menjadi menarik untuk para investor..kebijakan tersebut haruslah kebijakn yang dapat mencaku semua aspek yang berkontribusi terhadap pertumbuhan investasi daerah...seperti halnya kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan insfratruktur.peyediaan lahan untuk lahan industri. penyiapan SDM yang terjangkau bagi perusahaan tanpa mengesampingkan hak2 dari para pekerja...untuk menarik minat investro ke daerah perlu di lakukan adanya upaya yang serius dari daerah dalam memberikan insentif bagi para pelaku usaha..sehingga cengan adanya insetif tersut dan di barengi dengan pembangunan infrastuktur dan SDM.maka iklim investasi di daerah akan berkembang baik.. tentu dalam hal ini pemerintah juga harus mempertimbangkan bahwa investasi yang masuk adalah investasi yang mampu mmabwa kepada kesejahteraan masyrakatnya.
NAMA : INDRA NUR SETIAWAN
BalasHapusKELAS : VIII-C / BISNIS (SORE)
NIM : 10010079
Menurut analisa saya, untuk mengatasi masalah tersebut Indonesia telah memiliki UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan biaya.
Bila ketiga faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi, maka proses pemasaran wilayah akan terasa lebih mudah. Target pasar dalam pemasaran wilayah, salah satunya adalah para investor. Tuntutan mereka harus dipenuhi agar terjadi customer satisfaction (kepuasan investor). Dengan terpuaskannya target pasar maka daya saing wilayah akan meningkat peringkatnya sejalan dengan peningkatan kepuasan para investor.
Nama : Nur Ma’arif
BalasHapusNim : 10010107
Kelas : VIII C ( HUKUM BISNIS )
Dalam hal ini menurut saya sesuai dengan pengertian dan investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan vinacial.
Dan apabila Pemerintah ingin meningkatkan investasi ditaip-tiap daerah maka Pemerintah harus lebih teliti dan lebih bijak dalam memberikan pengetahuan tentang investasi. Pemerintah juga harus menjelaskan beberapa keslahan-kesalahan yang sering dilakukan investor saat melakukan investasi diantaranya :
1. Tidak memiliki rencana investasi yang jelas karena ini terkait dengan masa depan investor tersebut maka tanpa memiliki konsep yang kuat investasinya bisa merupakan kesalahan.
2. Investor terkadang kurang sabar dan ingin segera menikmati keuntungan padahal investasi adalah suatu progam jangka panjang dan kita mesti bisa menerawang jauh kedepan dan jangan mengambil langkah yang emosional dan terlalu cepat. tetapi meski melakukan langkah-langkah yang terukur.
3. Investor terkadang memperoleh informasi yang terlalu berlebih sehingga mengaburkan analisis yang telah baik yang diperoleh sebelumnya.
4. Calon investor gampang terpengaruh Gimik (rencana bisnis) yang menjanjikan kaya dalam sekejap (Get Rich Quick Scam) dan merupakan hukum ekonomi yang paling mendasar yaitu High Rich High Return (pengembalian tinggi pasti beresiko tinggi pula).
Dalam pelaksanaanya Pemerintah juga harus benar-benar menerapkan Undang-undang Pasal 3 Ayat 2 No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal secara tegas demi terciptanya kesetabilan antara tenaga kerja dengan perusahaan sehingga investasi diindonesia dapat menerima modal asing dengan baik tanpa adanya kendala ataupun kesulitan-kesulitan ditiap-tiap daerah dan bisa mensejahterakan daerah-daerah yang ikut berinvestasi.
Dalam membuat perencanaan keuangan tentu investasi merupakan hal yang sangat harus diperhatikan. Karena investasi merupakan hal yang bisa membuat tujuan finansial kita tercapai. Disetiap aset investasi sendiri memiliki potensi keuntungan juga resiko yang berbeda. Disisi lain para investor Jepang tidak hanya menginginkan kualitas tenaga kerja dan inovasi, namun mereka juga memerlukan adanya sarana infrastruktur. Pasalnya, pertumbuhan industri dan infrastruktur tidak secepat pertumbuhan investasi yang masuk. Namun dengan iming-iming para investor Jepang mereka akan berjanj untuk mendorong pertumbuhan infrastruktur dan invetasi yang dibutuhkan investor. Mengingat bahwa Indonesia kini berstatus negara incaran investor dikawasan Asia Tenggara. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut bahwa investasi Jepang dari bulan Januari-September 2013 terbesar kedua dibawah Singapura yakni sekitar US$ 1,8 Miliar atau sekitar 9,8% dari total investasi Asing yang masuk ke Indonesia.
BalasHapusInvestasi mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan ekonomi nasional, termasuk sektor pertanian pula. Jika diamati melalui perspektif Hukum Investasi jangka panjang ekonomi makro, investasi dapat meningkatkan stok kapital dan kapasitas produksi masyarakat yang kemudian mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak semudah itu investor Jepang masuk ke wilayah dataran indonesia untuk mewujudkan keinginannya.
AGTRILIA TRISTANTI
10.010.042/VIII A (Bisnis-Pagi)
Nama : Tri Hadi Wismanto
BalasHapusKelas : VIII - A (Bisnis)
NIM : 10010230
Investasi atau penanaman modal sangat berperan penting dalam peningkatan suatu pendapatan dan perkembangan negara ataupun daerah. Kehadiran investor asing merupakan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasana teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Dengan demikian Strategi-strategi yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya tarik para investor agar menanamkan modalnya di Indonesia ialah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.
Dengan adanya harapan BKPM untuk peningkatan dalam usaha di daerah-daerah, maka pengeluaran peraturan demi kepastian hukum terhadap investor merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan untuk mengundang ketertarikannya dalam berinvestasi ke daerah. Sebab dengan berlakunya otonomi Daerah, menimbulkan penerbitan peraturan daerah untuk mengatur investasi, yang justru menyebabkan terjadinya tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya. Yang pada gilirannya, keadaan tersebut justru membingungkan investor asing karena tidak ada kepastian hukum.
Selain itu reformasi birokrasi melalui pengelolaan sistem keuangan daerah yang profesional dan pembinaan aparatur berbasis nilai juga merupakan upaya untuk mendukung masuknya investasi yang lebih besar. Dengan upaya peningkatan akses transportasi, pengembangan tata ruang, pelayanan investasi dsb. Serta meningkatkan jumlah SDM berbasis pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga berpendidikan tinggi, yang akan mempengaruhi minat investor untuk melirik daerah tersebut sebagai objek investasi.
Dengan demikian setidaknya telah dapat terpenuhinya asas-asas penanaman modal, yang berpihak pada investor maupun daerah objek investasi. yang juga telah oleh UU no 25 Tahun 2007, diantaranya yaitu:
a. Asas kepastian hukum
b. Asas keterbukaan
c. Asas kebersamaan
d. Asas efisiensi berkeadilan
e. Asas berkelanjutan
f. Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Menurut Saya, pemkab perlu memperhatikan apa saja kebijakan untuk mendorong pertumbuhan investasi munngkin diantaranya :
BalasHapus1. Dilihat dari kondisi ekonomi dan sosial terlebih dahulu.
2. Membangun Pemerintahan yang bebas korupsi, adanya konsistensi, kejelasan dan kepastian kebijakan pemerintahan jangka panjang, serta birokrasi yang efisien.
3. Menciptakan sistem perpajakan dan prosedur ekspor-impor serta domestik yang mudah dan sederhana.
4. Mempermudah kepemilikkan atau kotrak tanah perusahaan swasta.
5. Membatalkan semua aturan Perda yang dapat menghambat kegiatan investasi dan bisnis.
6. Meningkatkan investasi Pemerintahan yang menghambat sebagai komplemen bagi investasi swasta dan rakyat.
Dan yang kemudian harus dilakukan oleh investor Jepang dalam kaitannya pada pasal 15 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 yaitu :
a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
c. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal.
d. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. Memenuhi semua ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang perlu diperhatikan lagi pada tahapan penanaman modal dari luar yaitu secara umum :
1. Tahap Persiapan -> yaitu pengajuan permohonan kepada BPKM tentang penanaman modal asing (PMA) dan juga mengurus izin prinsip, menyediakan data diri calon yang akan melakukan investasi PMA serta memberikan informasi tentang bisnis yang akan dikerjakan, modal yang akan diinvestasikan, jumlah tenaga kerja, nama-nama pemegang saham, dari perusahaan PMA.
2. Tahap Kontruksi -> yaitu perealisasian rencana yang sudah dicantumkan pada izin prinsip.
3. Tahap Operasi/Produksi -> yaitu bila pada tahap kedua sudah siap, maka 85% siap juga untuk beroperasi dan kemudian dilakukan dengan pengajuan Izin Usaha Tetap (IUT)
Hal seperti ini yang harus diperhatikan baik oleh calon investor dan pemerintahan setempat. Dengan tujuan untuk menciptakan penanaman modal atau saham yang lebih baik lagi di Indonesia, karena mengingat Negara Indonesia merupakan negara berkembang.
AGTRILIA TRISTANTI
10.010.042/VIII A (Bisnis-Pagi)
Nama : Efri Setyo R
BalasHapusNIM : 10010106 / 8A ( bisnis / pagi )
Menurut saya banyaknya investor yg berkeinginan berinvestasi di Indonesia karena Indonesia negara berkembang,banyaknya peluang berinvestasi. Namun pergerakkan ini tidak bisa diimbangi oleh kita dengan banyak kendala yang menghambat pemikiran investor untuk masuk, contoh nya dalam hal perpajakan, ketenagakerjaan, tata ruang, pengelolahan dan lain-lain. Seperti sudah dituliskan dalam artikel diatas bahwa pemerintah sudah membuat Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal namun itu tidak akan berfungsi maksimal jika kita belum siap.
Saya setuju bahwa Pemda harus kreatif dan inovatif dalam memperkenalkan daerahnya sehingga investor asing tertarik untuk menginvestasikan dananya di daerah tersebut.akan banyak daerah-daerah yang akan bersaing untuk mendapatkan investor, oleh karena itu Pemerintah daerah harus mulai mengambil terobosan untuk menang dalam persaingan ini. Informasi publik mengenai potensi daerah juga sangat penting agar investor mengetahui potensi-potensi yang ada pada daerah tersebut. Namun pemda juga harus memperhatikan mengenai persoalan tanah, terkait pengaadaan tanah dan sengketa tanah, kualifikasi tenaga kerja, dan kondisi keamanan di Indonesia yang masih menjadi momok investor asing untuk menginvestasikan dananya di Indonesia. Pemerintah dan Pemda harus lebih tegas dalam aturan Pengadaan Tanah dan Upah Pekerja. Agar investor merasa yakin untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.
Apabila kita perhatikan kondisi Indonesia saat ini, investasi asing sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia karena dapat membantu kita dalam meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta pendapatan asli daerah. dengan demikian, teori klasik dapat diterapkan dalam rangka mendatangkan investor asing ke Indonesia.
Menurut saya, untuk mengatasi masalah tersebut Indonesia telah memiliki UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
BalasHapus- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
- selain pemerintah bertanggungjawab ats kesejahteraan penanam modal, perusahaan penanam modal juga mempunyai peranan. peranan itu antara lain : memenuhi tenaga kerja dg mengutamakan WNI sebagai pekerjanya, dan memeiliki kewajiban bagi pekerjanya untuk meningkatkan kompetensi lewat sebuah pelatihan.
Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.
Agar investasi di Indonesia berjalan dengan baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka semua permasalahan-permasalahan harus segera di atasi. Tidak ketinggalan juga dalam pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun peraturan daarah. Harus sejiwa dengan azas-azas hukum investasi dan kebijakan dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal.
nama : hariadi sasongko
Nim : 10010179
kelas : VIII-A / Bisnis
Nama : Firna Putri Ramadhani
BalasHapusSemester/kelas : VIII/A-Bisnis Pagi
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan. Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal. No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang apabila dilihat dari isinya telah mencakup semua aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya. Penanaman modal asing membutuhkan iklim yang kondusif sifatnya seperti rasa aman, tertib serta adanya kepastian hukum dari negara tujuan.
Bahwa BPKM (badan koordinasi penanaman modal) dengan langkahnya untuk menargetkan investasi sebesar Rp. 450 triliun – 470 triliun sudah sesuai dengan konsiderans terutama pada huruf c dari UU NO. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, yang berbunyi bahwa untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional diperlukan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil.
BalasHapusAgar investasi di Indonesia berjalan dengan baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka semua permasalahan-permasalahan harus segera di atasi. Tidak ketinggalan juga dalam pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun peraturan daarah.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilaksanakan dalam meningkatkan daya saing daerah, sebagai salah satu strategi pemasaran wilayah, antara lain :
1. Pertama, melakukan reorientasi visi birokrasi dari orientasi yang membebani rakyat kepada pemberdayaan rakyat, terutama para pelaku usaha dan investor. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memperbaiki struktur dan kultur birokrasi yang memiliki semangat melayani dan ramah dengan pasar (market friendly) serta mereposisi figur-figur pejabat birokrasi yang menghambat semangat reformasi, deregulasi serta debirokratisasi.
2. Kedua, meredesain proses bisnis dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan perizinan yang semula tersebar di setiap SKPD, menjadi satu pintu terpadu dalam satu unit pelayanan perizinan yang terintegrasi (konsep one-stop service).
3. Ketiga, merestrukturisasi kelembagaan dan atau unit-unit pemerintahan yang memboroskan anggaran, sehingga birokrasi semakin sederhana dan efesien. Restrukturisasi dilaksanakan dengan penerapan aplikasi e-Government, sehingga pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dapat terjadi pemangkasan.
Bila ketiga faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi, maka proses pemasaran wilayah akan terasa lebih mudah. Target pasar dalam pemasaran wilayah, salah satunya adalah para investor. Tuntutan mereka harus dipenuhi agar terjadi customer satisfaction (kepuasan investor). Dengan terpuaskannya target pasar maka daya saing wilayah akan meningkat peringkatnya sejalan dengan peningkatan kepuasan para investor.
Nama : lazuardi dwicahyo witjaksono
Kelas : 8 A
Nim : 10010168
Nama : Anne Marsellya A.N
BalasHapusKelas : VIII C
Nim : 10010198
Menurut pendapat saya terhadap permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut :
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan. Bila kedua faktor peningkatan daya saing tersebut dapat dilaksanakan setiap pemerintah daerah atau kota bahkan pemerintah provinsi, maka proses pemasaran wilayah akan terasa lebih mudah. Target pasar dalam pemasaran wilayah, salah satunya adalah para investor. Tuntutan mereka harus dipenuhi agar terjadi customer satisfaction (kepuasan investor). Dengan terpuaskannya target pasar maka daya saing wilayah akan meningkat peringkatnya sejalan dengan peningkatan kepuasan para investor. Penerapan kedua strategi tersebut di dalam upaya merangsang masuknya modal asing dapat melahirkan kebijakan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Di satu sisi, pemerintah mendorong sebanyak mungkin investor untuk masuk, disisi lain pemerintah membatasi investor dengan berbagai pembatasan agar supaya efek negatif dengan masuknya investor dapat dikurangi.
banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, karena di Indonesia merupakan negara yang cepat untuk mengembangkan investasi Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihak Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Agar investasi di Indonesia berjalan dengan baik di pusat maupun di daerah-daerah dapat berlangsung baik sesuai dengan tujuan investasi sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dapat tercapai, maka semua permasalahan-permasalahan harus segera di atasi. Tidak ketinggalan juga dalam pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun peraturan daarah. Harus sejiwa dengan azas-azas hukum investasi dan kebijakan dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal.
Nama : Dias Fajar Pratama
BalasHapusKelas : VIII C / SORE
NIM 10010132
Penanaman modal (investasi) para pengusaha jepang dalam bisnis yang bermaksud untuk mengadakan kerjasama dalam bidang bisnis, dan pada dasarnya sudah sesuai dengan azas-azas (beberapa azas) dari hukum investasi, yaitu:
- Azas adanya perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, karena disini terdapat niat.
- Azas kebersamaan, karena terjadi kerjasama antara pihak jepang dan pihk Indonesia.
- Azas berwawasan lingkungan, hal ini terlihat dari jenis/bidang bisnis yang akan digeluti, yaitu bidang bisnis dan teknologi saving energy dan energy terbarukan.
Namun demikian pemerintah (pemerintah daerah) dan para pengusaha jepang tersebut juga harus memperlihatkan terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat pada beberapa azas lainnya, yaitu :
- Azas kepastian hukum
- Azas akuntabilitas
- Azas keterbukaan
- Azas efisiensi berkeadilan
- Azas berkelanjutan
- Azas kemandirian
Semua azas-azas tersebut di atas termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UU No 25 Th 2007 Tentang Penanaman Modal.
di indonesia hukum pasar modal atau hukum investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
Penerapan kedua strategi tersebut di dalam upaya merangsang masuknya modal asing dapat melahirkan kebijakan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Di satu sisi, pemerintah mendorong sebanyak mungkin investor untuk masuk, disisi lain pemerintah membatasi investor dengan berbagai pembatasan agar supaya efek negatif dengan masuknya investor dapat dikurangi.
nama : Siti Muyassaroh
BalasHapusNo.nim : 10010181
kelas : VIII C
investor yang melakukan investasi diindonesia berdampak positif bagi daerah tsb. dikarnakan memajukan perekonomian warga, akan tetapi pengurusan ijin dan admin ditiap daerah terkadang beda meskipun acuan di indonesia hukum pasar modal atau hukum investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007, berikut analisis saya terhadap permasalahan yang dibahas:
- apabila daerah ingin investor menanamkan modalnya, inovasi berbasis GIS perlu segera diselenggarakan karna sistem kita banyak yg ketinggalan jaman, agar seperti yg diharapkan oleh pemodal.
- perlunya pengaturan penanaman modal asing. pertama, penanam modal asing di undang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yg dpat menjamin usahanya di indonesia. kedua, penanam modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembangunan.
- pemerintah harus bijak/adanya batasan'' yg dijalankan misal tidak membedakan investor lokal & asing. kemudian menjamin kepastian hukum & keamanan bagi para penanam modal yg dimulai dri tahap awal pengurusannya. juga memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pengaturan penanaman modal asing pada dasarnya mempunyai dua strategi. Pertama Penanaman Modal Asing diundang melalui berbagai insentif serta seperangkat aturan yang dapat menjamin usahanya di Indonesia. Kedua, penanaman modal asing diawasi secara intensif oleh para pelaksana pembagunan.
menyambut investor yang menanamkan modal pada indonesia seharusnya memberikan suatu acuan undang-undang daerah yang mana nantinya ada penyusuaian undang-undang daerah dan pemerintah pusat (edaran). dan setiap daerah ada undang-undang yang harus dibuat iaitu pembuangan limbah yang berdampak negatif pada warga setempat,dengan kebijakan tsb. lebih hati-hati lagi dalam menjaga lingkungan dan itu dilibatkan DINAS kesehatan untuk mengecek ataupun mendeteksi pengunaan bahan kimia yang dipakai agar nantinya dapat disertifikasi kelayakan
NAMA : NUR HIDAYAT
BalasHapusKELAS : VIII C
NIM : 10010136
Analisa saya aspek penting dalam berinvestasi, seperti persoalan pelayanan,koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenaga kerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor dalam menjalankan bisnisnya.prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang ditentukan oleh negara penerima modal dalam pelaksanaan investasi dalam suatu negara. biasanya prosedur dan syarat-syarat itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ruang lingkup objek formal hukum investasi adalah mengatur:
1. hubungan antara investor dengan negara penerima modal
2. bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi
3. prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara
didalam pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan 10 asas dalam penanaman modal atau investasi yaitu:
1. asas kepastian hukum
2. asas keterbukaan
3. asas akuntabilitas
4. asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5. asas kebersamaan
6. asas efesien berkeadilan
7. asas berkelanjutan
8. asas berwawasan lingkungan
9. asas kemandirian
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
dalam penanaman investasiitu, disyaratkan bahwa para investor diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. para investor yang melanggar perundang-undangan dibidang lingkungan hidup dapat dipidana ataupun diminta untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan pencemaran lingkungan.
hukum investasi mempunyai hubungan sangat erat dengan hukum agraria karena setiap investor, terutama investor asing, diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah di Indonesia dan setiap investor yang menanamkan investasinya di Indonesia harus membayar pajak, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan