Senin, 07 Juli 2014

Soal MK. Hukum Investasi ( F. Hukum Kelas Hukum Perdata A, B, C)

   |   
ID Logo
Daya Saing Investasi di Daerah
Oleh Arif Minardi | Jumat, 14 Maret 2014 | 7:13
Ketua Umum Perhimpunan Persahabatan Indonesia Jepang (PPIJ) Rachmat Gobel berjabat tangan dengan Gubernur Prefectur Osaka Ichiro Matsui (tengah) dan Chief Representative Panasonic di Indonesia Ichiro Suganuma (kanan) usai melakukan jamuan makan malam misi dagang dan investasi Osaka ke Jakarta yang dipimpin langsung oleh Gubernur Osaka, di Jakarta, kemarin malam. Sebanyak lebih dari 20 pengusaha Osaka berada di Indonesia untuk mempererat kerja sama bisnis dan teknologi di bidang seving energy dan energy terbarukan. Foto: Investor Daily/ant

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan akan menggaet investasi sebesar Rp 450 triliun - Rp 470 triliun. Ini adalah sebuah peluang bagi daerah. Namun, langkah BKPM ini perlu diimbangi dengan totalitas pemerintah daerah untuk memperbaiki daya saing penanaman modal di wilayahnya.

Pemerintah daerah (pemda) punya peran penting untuk membujuk perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia agar mau menambah kapasitas produksi atau pun mendirikan pabrik baru (reinvestasi) di daerahnya. Untuk itu pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menarik para investor agar mereka memalingkan wajahnya ke daerah-daerah.

Hanya daerah-daerah yang secara cerdas mampu merumuskan kebijakan investasi klasik dan mengambil langkah terobosan terkini yang akan memenangkan persaingan. Daerah-daerah tersebut harus bisa merumuskan secara baik dan benar muatan-muatan klasik sebuah kebijakan investasi, yang meliputi: arah pengembangan investasi daerah; aspek legal dan kepastian investasi; pengembangan tata ruang dan kawasan investasi; hak dan kewajiban investor; pelayanan investasi; insentif perpajakan, dan lain-lain.

Guna mendorong investasi, pemda dituntut proaktif menggali potensi daerahnya dan menginformasikannya kepada publik melalui berbagai media. Keberadaan informasi yang cepat akses, akurat, dan mutakhir, akan membantu pihak investor dalam menganalisis potensi daerah dan melakukan keputusan investasi.

Saat ini, salah satu bentuk informasi potensi daerah yang diharapkan dapat membantu pihak investor dalam mengambil keputusan investasi adalah adanya inovasi berbasis geographic information system (GIS). Format informasi ini sedikitnya memuat: data geofisik, data sosio-ekonomi, seperti demografi, struktur ekonomi, statistik pertanian, konsumsi dan pengeluaran, kemiskinan, dan indikator pembangunan daerah; dan peta infrastuktur, termasuk jalan, pelabuhan, bandara, infrastruktur kemisinan dan lain-lain.

Transformasi dan Inovasi
Tapi, pada dasarnya pemerintah daerah memang harus memiliki kebijakan investasi dan harus secara total dan konsisten menjalankan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut harus ditetapkan dengan standarisasi yang baku, dan selanjutnya dipublikasikan secara menarik melalui media terkini, yakni media mainstream dan media sosial agar investor dapat mempelajarinya.

Rumusan kebijakan investasi daerah itu penting agar daya tarik investasi daerah yang bersangkutan bisa dipelajari oleh para calon investor. Rumusan kebijakan tersebut harus mencakup banyak segi, detail kebijakan investasi, penyempurnaan peraturan dan regulasi, penyusunan master-plan investasi, pengembangan sistem informasi investasi, pelayanan terpadu satu pintu, dan pengembangan partnership dan portofolio ketenagakerjaan.

Sebagaimana diamanatkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kini pelayanan dan pemrosesan investasi serta pengurusan lembaga bisnis dilakukan dengan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sudah ada yang mampu mereduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering).

Pada 2014 ini, semua PTSP (provinsi maupun kabupaten/kota) harus sudah “berbintang” yakni telah tuntas dengan masalah standar kualifikasi dan memiliki kinerja layanan yang terukur. Selama ini standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah akan menjadikan PTSP nasional memiliki dua penggolongan. PTSP yang belum mencapai standar persyaratan dasar dikualifikasikan sebagai “non-bintang”, sementara yang sudah mencapai persyaratan standar dikualifikasikan “berbintang”.

Terkait TIK, ada beberapa faktor yang dapat mewujudkan standar emas pelayanan oleh pemda dalam meningkatkan investasi, antara lain penerapan sistem atau layanan yang bersifat product lifecycle management (PLM). Sistem ini sangat mendukung serta mendorong kegiatan inovasi dan kreativitas operasional investasi daerah. Sistem ini, antara lain, geoghapical information system (GIS) untuk penyusunan tata ruang dan data spasial. Ada pula sistem business intelligence yang bermanfaat untuk analisis atas data-data yang terkait dengan investasi.

Tanah dan Tenaga Kerja
Pada prinsipnya iklim investasi di Indonesia masih dihadapkan tidak saja pada tantangan untuk menarik investasi baru, tapi juga tantangan untuk mempertahankan investasi yang sudah ada. Ke depan, diperkirakan tantangan tersebut akan kian berat, bukan hanya karena lingkungan eksternal yang semakin ketat, akan tetapi juga karena daya tarik domestik yang masih relatif rendah.

Harus kita akui, hingga sejauh ini, arus masuk penanaman modal asing (PMA) masih terganggu akibat sejumlah faktor, antara lain persoalan tanah, kualifikasi tenaga kerja, dan kondisi keamanan. Terkait proses pengadaan tanah, hal ini masih tetap menjadi menjadi momok bagi para investor. Melonjaknya kasus sengketa pertanahan dan kendala proses pengadaan tanah selain membutuhkan kewibawaan hukum juga membutuhkan sistem informasi pertanahan yang canggih dan mudah diakses oleh publik.

Beberapa kali pemerintah merevisi peraturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. Namun, revisi yang dilakukan selalu terbentur pada masalah di lapangan, sehingga proses investasi tidak bisa efektif. Salah satu masalah penting adalah validitas dan rendahnya kredibilitas sistem informasi pertanahan atau land information system (LIS) di daerah.

Sistem informasi pertanahan daerah kini sudah ketinggalan jaman, masih menggunakan sistem yang konvensional. Akibat masalah di atas adalah tidak optimalnya program land capping untuk pembangunan infrastruktur jalan tol dan lain-lain. Land capping merupakan pengaturan berbagi risiko atau risk sharing yang proporsional antara pemerintah dan pihak investor, dengan tujuan memberikan kepastian dan kenyamanan dalam berinvestasi.

Belum adanya sinergi positif dengan organisasi buruh atau pekerja terkait dengan persoalan upah, outsourcing, dan kebebasan berorganisasi, juga memengaruhi persepsi investor terhadap iklim investasi di negeri ini. Hal itu telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang hendak menanamkan modalnya di sini. Mereka akan menunda realisasi investasi atau malah berpindah investasi ke nagara atau daerah lain kalau sengketa upah masih menjadi bom waktu.

Kurang kondusifnya pasar tenaga kerja harus segera diatasi. Dengan produktivitas yang masih rendah, masalah kompetensi dan upah yang sulit diperkirakan secara pasti, serta ketidakpastian hubungan industrial antara perusahaan dan tenaga kerja, daya tarik investasi di Indonesia dari sisi ketenagakerjaan akan terus menurun.

Isu aktual terkait dengan daya saing investasi adalah masalah kompetensi ketenagakerjaan yang masih terbilang rendah untuk mendukung kegiatan investasi. Di sini, pihak pemda perlu menata portofolio kompetensi SDM di daerahnya. Hal ini penting karena akhir-akhir ini terjadi disparitas kesenjangan yang akut terkait kebutuhan tenaga kerja yang berkompetensi.

Arif Minardi
Anggota Komisi VI DPR RI

Pertanyaan:
 Baca, pahami dan analisislah artikel diatas dengan perspektif Hukum investasi.



Soal UAS MK. Penalaran Hukum ( F. Hukum Kelas E & F 2014)



Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya. Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri. Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif. Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.

Pertanyaan:
1.  Jika dibaca secara seksama ada beberapa ‘ kalimat’ yang mengandung sesat pikir. Cari dan berikan argumentasinya. Kemudian perbaiki  kalimat yang mengandung sesat pikir tersebut dalam perspektif pemikiran saudara.
2.  Kalimat pada Paragraf diatas  termasuk dalam metode penalaran hukum apa? Amatilah?
3.  Buatlah satu paragraf kalimat sebagaimana contoh diatas dengan substansi sama namun dengan redaksi dan metode berbeda.

Rabu, 02 Juli 2014

Soal UAS MK. PIH FISIP Komunikasi 2014 ( Kelas Pagi & Sore)



  1. Apa yang saudara pahami tentang Hukum? Bagaimana pula fungsi dan eksistensinya? Jelaskanlah sesuai dengan argumentasi saudara dengan disertai beberapa contoh pendukung.
  2. Apabila saudara menghadapi persoalan hukum apa yang saudara akan lakukan? Persoalan tersebut menyangkut: 1) Persoalan hukum yang sifatnya privat. Jelaskan! 2). Persoalan hukum yang sifatnya publik. Jelaskan!
  3. Berilah contoh kasus seorang individu yang tidak termasuk dalam subjek hukum! (Sumber bisa dari media cetak, televisi atau internet)
© Blog Mr. Joe
Maira Gall