Soal UTS MK. PIH
Semester II Komunikasi FISIP (Kelas Pagi & Sore)
1. Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mengatur tata kehidupan manusia.Hukum pula sebagai 'penyelesai' atas sengketa dan konflik yang diakibatkan interaksi kepentingan yang berbeda.Kemukakan argumentasi saudara mengapa manusia membutuhkan hukum?Apa pula yang saudara pahami keterkaitan hukum dengan norma?berikan contohnya.
2. Tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.Buatlah resume tentang tujuan hukum yang dibahas dalam buku' Panduan Praktis Menghadapi Perkara Pidana'.Berikan pula analisis saudara apakah fakta-fakta hukum dalam konteks kekinian telah memberikan keadilan?
3. Salah satu karakteristik dari hukum adalah sifatnya yang mengatur dan memaksa.Apa yang saudara pahami tentang kedua sifat tersebut?berikan contohnya.
Soal UTS MK. Metode Penelitian Hukum
FH. Ubhara Semester VI Kelas A, B, C, D
1. Susunlah latar belakang sesuai dengan permasalahan yang telah saudara rumuskan. Latar belakang tersebut harus sesuai dengan standar penulisan karya tulis ilmiah.
2. Rumuskanlah permasalahan dalam bentuk pertanyaan sekaligus dirumuskan pula tujuan penelitiannya.
3. Dari latar belakang dan permasalahan yang Saudara tulis, rumuskan judul tentative yang menurut saudara relevan dengan tema penelitian saudara
Soal UTS MK. Penalaran Hukum
FH. Ubhara Semester II Kelas E & F
1. Sebagai bagian dari ilmu logika, penalaran hukum 'mengandaikan' penggunaaan logika sebagai dasar berfikir dalam mengkonstruksi dan menganalisis kasus-kasus hukum. Apa yang saudara pahami tentang kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum?apa pula relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum? Jawaban berbentuk resume dari Buku ‘teori & Penalaran Hukum (Suatu Ringkasan) karya Johnny Ibrahim & Jonaedi Efendi.
2. Buatlah satu paragraf tulisan yang berisikan logika, argumentasi dan fakta hukum sesuai dengan minat dan kompetensi saudara.
3. Berfikirlah mengapa hukum harus ada? Apabila interaksi manusia tidak diatur oleh hukum tetapi oleh nilai-nilai akankah tertib hidup (order) akan tetap tercipta?
VADLI WINANTRA PUTRA
BalasHapusKELAS PAGI SEMESTER II
NIM 13032014
1)
-HUKUM merupakan aturan yang muntlak harus jalankan dan apabila dilanggar akan ada sanksi yang di berlakukan di suatu daerah ataupun Negara, aturan ini di berlakukan ada tatanan atau yang mengatur peradapan suatu manusia, agar tercipta suatu rasa aman di dalam Negara tersebut, hukum sangat penting bagi manusia, karena dengan adanya hukum manusia bisa di atur, juga bisa menciptakan rasa aman dan nyaman untuk kehidupannya.
contohnya terutama pada seorang wanita yang naik sepeda motor sendiri, dia akan merasa aman saat melakukan perjalanan di karenakan adanya hukum.
-keterkaitan hukum dengan Norma adalah dimana suatu norma yang sudah ditetepkan itu pasti ada hukum yang akan di berlakukan tetapi dalam hukum di norma itu ada yang abstrak dan nyata, Hukum dalam norma terkadang tidak kita sadari, contohnya dalam suatu norma agama kita telah melakukan kejahatan korupsi, meskipun manusia tidak tahu tapi tuhan pasti tahu dan hukuman yang diterapkan dalam hidupnya biasanya hidupnya akan di buat gelisah dengan rasa takut, ataupun nanti kelak saat dia telah meninggal.
2)
3)
-Menurut tujuannya hukum memang mengatur artinya dalam suatu kehidupan hukum di buat untuk mengatur suatu peradapan manusia,semua yang kita lakukan itu pasti berkaitan dengan hukum karena hukum merupakan pokok dalam kehidupan manusia, hukum yang mengatur manusia agar tidak kehidupan menjadi tertata.
contoh : rambu-rambu lalu lintas yang ada dijalan merupakan tata aturan dalam jalan agar memperkecil angka kecelakaan.
-menurut tujuannya hukum sangat memaksa, artinya dalam suatu tindakan kriminal yang terjadi si pelaku harus dihukum dan dipaksa harus mau menjalankan dengan sesuai dengan apa yang diperbuatnya, maka dari itu hukum sangat memaksa, agar orang yang lemah bisa hidup dengan aman dari tindakan kejahatan.
contoh : saat orang melakukan pemerkosaan dia pasti dijerat hukuman 18 tahun atau mungkin bisa lebih di dalam sel tahanan, dan itu harus dijalankan dan di patuhinya.atau mungkin bisa juga tindakan kriminal lainnya.
NAMA : APRILENDY ADI KRISTANTO
BalasHapusNIM :13010229
KELAS : E (SORE) FAKULTAS HUKUM
Jawaban
1Secara praktis hukum setiap waktu beroperasi dan bekerjanya hukum meliputi pembuatan, pelaksanaan dan penegakan hukum, berarti melibatkan tugas legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian, konsep sistem hukum mempunyai cakupan yang luas. Berkaitan dengan konsep hukum.
Dalam logika, diartikan sebagai serangkaian pernyataan yang disebut premis-premis yang secara logis berkaitan dengan pernyataan berikutnya yang disebut konklusi. Argumen-argumen dibagi menjadi dua kategori umum, yaitu deduktif dan induktif.
2 Logika hukum adalah suatu jalan pemikiran tentang bagamana peraturan itu dibuat, dan ditemukan dalam bentuk peraturan dan penemuan hukum.
Logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk dari pemikiran. Penalan tersebut bergerak dari suatu proses yang dimulai dari penciptaan konsep, diikuti oleh pembuatan pernyataan, kemudian diikuti oleh penalaran.
Kesalahpahaman terhadap peran logika di dalam argumentasi hukum yaitu :berkaitan dengan keberatan terhadap penggunaan logika silogistik. Berkaitan dengan peran logika dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim dan pertimbangan-pertimbangan yang melandasi keputusan. Berkaitan dengan alur logika formal dalam menarik suatu kesimpulan. Logika tidak berkaitan dengan aspek substansi dalam argumentasi hukum menyangkut tidak adanya kriteria formal yang jelas tentang hakikat rasionalitas nilai di dalam hukum.
3 Sumber hukum memiliki banyak makna, tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya.Segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan tersebut dilanggar, akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Secara umum, sumber hukum ada dua macam, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, sedangkan sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari sebuah peraturan tersebut.
Setiap manusia, dari kodratnya, memiliki jenis logika ini justru karena ia adalah makhluk rasional. Sebagai makhluk rasional, ia dapat berpikir.
Ini memungkinkan manusia dapat bekerja dan bertindak, baik secara spontan maupun disengaja. Dengan perkataan lain, dengan mendasarkan diri pada akal sehat saja, manusia mampu berpikir dan bertindak. Tetapi, hukum-hukum logika ini hanya dapat membantu manusia dalam menghadapi hal-hal keseharian yang bersifat rutin dan sepele. Bila manusia mulai dihadapkan kepada masalah-masalah yang sulit dan kompleks, maka logika alamiah dengan hukum-hukum akal sehatnya sudah tidak dapat diandalkan. Dalam menghadapi masalah-masalah semacam itu manusia dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hukum-hukum, cara-cara, metode-metode bagaimana seharusnya bernalar, sehingga dengan demikian baik proses atau prosedur penalaran maupun kesimpulan yang dihasilkannya betul-betul terjamin kepastiannya
Nama : Reiza Linda Lupita
BalasHapusNim : 13010003
Semester : II
Kelas : E Sore (Fakultas Hukum)
Jawaban
1.) Kedudukan hukum dalam penalaran ilmu hukum pada dasarnya merupakan suatu keputusan hukum secara tepat yang mana menggunakan logika dan argumentasi hukum yang disandarkan pada bahan - bahan hukum otoritatif. Dalam kegiatan akademik, penalaran hukum merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami oleh seorang ilmuan hukum.Itulah sebabnya penalaran hukum sering dikatakan sebagai The Heart Of The Law. Tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum, Seorang Ilmuan hukum akan kehilangan arah bahkan akan menemui kesulitan besar untuk mengsistematisasi hukum. Kesimpulan putusan hukum yang dilakukan oleh pengadilan pada akhirnya putusan hukum tetap disandarkan pada logika hukum.oleh karena itu pemahaman yang berkaitan pada logika hukum akan menghasilkan suatu argumentasi,dimana argumentasi akan menghasilkan putusan hukum yang dapat di pertanggung jawabkan.Dalam penalaran hukum tidak terlepas pada logika hukum dan argumentasi hukum.
2.) Notaris merupakan salah satu profesi yang mempunyai karateristik tersendiri dibandingkan profesi lain seperti : Advokat, jaksa, arbirter dan hakim. Dimana tugas notaris adalah membantu orang-orang yang mempunyai masalah hukum. Untuk itu, agar dapat menjalankan profesi tersebut atau membantu orang-orang yang mempunyai permasalahan hukum, maka seseorang yang menjalankan profesi tersebut membutuhkan keahlian khusus sebagai salah satu prasyaratan untuk menjadi profesional dalam profesi tersebut.Dalam dunia Notaris & PPAT dimana seorang notaris harus dituntut dapat :
1.Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2.Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
6. Membuat akta risalah lelang.
7. Membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
3.) Hukum adalah suatu alat untuk membatasi tingkah laku manusia pada umumnya yang tujuannya untuk menciptakan suatu masyarakat yang damai dan tentram.Ya.Menurut pendapat saya karena manusia adalah makhluk sosial yang mana norma sosial memiliki peranan yang sangat penting karena fungsinya sebagai pengendali perilaku individu dalam kehidupan bermasyarakat.Dimana ada masyarakat disitu pasti ada hukum sehingga hubungan sosial tidak terlepas dari nilai atau norma yang berlaku dalam hubungan masyarakat.
Nama : Sarwoedi Harahap
BalasHapusNIM : 13010064
Kls : F
Smester : II/Sore
Jawaban :
1. Sebagai bagian dari ilmu logika, penalaran hukum 'mengandaikan' penggunaan logika sebagai dasar berfikir dalam mengkonstruksi dan menganalisis kasus-kasus hukum. Apa yang saudara pahami tentang kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum?apa pula relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum? Jawaban berbentuk resume dari Buku ‘teori & Penalaran Hukum (Suatu Ringkasan) karya Johnny Ibrahim & Jonaedi Efendi.
Belajar tentang penalaran hukum pada dasarnya adalah mempelajari pertanggunjawaban ilmiah dari segi hukum terhadap proses pembuatan suatu keputusan hukum (judicial decision making), dengan kata lain penalaran hukum menjadi batu uji kritis dari segi ilmu hukum untuk mengkaji semua kegiatan yuridik dan produk yang dihasilkan oleh para pengemban hukum, sebab meskipun intuisi seorang pengemban hukum telah dibangun secara bertahap melalui pendidikan hukum dan serangkaian pengalaman sehingga boleh dikatakan intuisi yang dimilikinya adalah instuisi profesional dibidang hukum.
Dalam kegiatan akademik penalaran hukum(legal reasioning) adalah merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami oleh seorang ilmu hukum, itulah sebabnya penalaran hukum sering dikatakan sebagai the heart of the law, tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum.
Sementara relasi penalaran hukum dengan argumentasi hukum
Argumentasi adalah rangkaian kegiatan penalaran yang menunjukkan bukti bahwa sesuatu keterangan tertentu mengikiti secara runtut dari satu atau lebih keterangan lain. Keterangan lain yang menurunkan keterangan tertentu itu disebut pangkal fikir (premis) sedangkan keterangan tertentu itu disebut kesimpulan karena itu kumpulan pernyataan yang memuat segenap pangkal fikir (premis) dan kesimpulannya itu disebut argumen. Dapat dilihat bahwa argumentasi sebenarnya adalah pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat.
Karena itu dapat dikatakan suatu argumentasi yuridis adalah juga merupakan jenis penalaran hukum yang melibatkan proses intelektual insan dalam menjustifikasi rasionalitas dan kosistensi logika serta konsitensi doktrinal untuk mencapai suatu kesimpulan dalam memutuskan sesuatu problem atau permasalahan (perkara)hukum yang diadapi.
2. Buatlah satu paragraf tulisan yang berisikan logika, argumentasi dan fakta hukum sesuai dengan minat dan kompetensi saudara.
Bahwa saudara telah diketahui tidak msuk kerja tanpa memberi keterangan yang sah selam 5 lima hari berturut –turut , semestinya sebagai seorang karyawan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk bekerja saudara harus memberikan keterarangan dari apa alasan ketidakhadiran saudara tersebut, berdasarkan pasal 168 ayat 1 undang –undang No.13 Tahun 2003, saudara diberi sanksi pemutusan hubungan kerja, saudara dikulifikasikan mengundurkan diri.
3. Berfikirlah mengapa hukum harus ada? Apabila interaksi manusia tidak diatur oleh hukum tetapi oleh nilai-nilai akankah tertib hidup (order) akan tetap tercipta?
Sesungguhnya hidup ini bisa tertib dengan hanya diatur oleh nilai-nilai apabila kita masih hidup dalam jaman sebelum modernisasi saat ini seperti yang ada dalam kihidupan suku baduwi di Banten, mereka bisa hidup hanya diatur oleh nilai-nilai dan norma yang ada pada masyarakat mereka, akan tetapi di era modern seperti saat ini akan sangat tidak mungkin kita hidup tanpa adanya peraturan atau hukum sebab sendi-sendi kehidupan ini sangat banyak sekali hingga tidak cukup hanya diatur dengan nilai-nilai, akan sangat kacau sekali jika seumpama hak patent hanya diatur dengan nilai- niliai akan banya sekali pembajakan- pembajakan penemuan yang dilakukanoleh masyarakt, sehingga tidak mungkin akan tercipta tertib dimasyarakat tanpa ada aturan atau hukum, namun hukum itu seharusnya dicipta dari nilai nilai yang ada pada masyarakat agar penerapannya juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada ditengah masyarakt.
Nama : Abdul Kholiq
BalasHapusNim :13010013
Semester : II
Kelas : E (Fakultas Hukum)
Jawaban
1.) Penalaran hukum pada dasarnya mempelajari pertanggungjawaban ilmiah dari segi ilmiah hukum terhadap proses pembuatan suatu putusan hukum (Judicial Decison Making) yang meliputi argumentasi dan alasan - alasan yang logis terhadap putusan yang dibuat untuk inilah diperlukan logika hukum yang dapat mengontrol proses pembenaran (Process Of Justification) setiap keputusan hukum. Pada dasarnya suatu putusan hukum yang tepat adalah putusan yang menggunakan logika dan argumentasi hukum yang tepat dan disandarkan pada bahan - bahan hukum yang otoritatif (authoritative sources of the law) penalaran hukum menjadi batu uji kritis dari segi ilmu hukum untuk mengkaji semua kegiatan yuridik dan produk yang dihasilkan oleh para pengemban hukum. Dan dalam kegiatan akademik,penalaran hukum (legal reasoning) adalah merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami oleh seorang ilmuan hukum. itulah sebabnya penalarana hukum
sering dikatakan sebagai the heart of the law. tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum maka seorang ilmuan hukum akan kehilangan arah. Dan bahkan menemui kesulitan besar untuk mensistematisasi bahkan hukum yang menjadi topik bahasan, serta mempengaruhi kualitas ilmiah kesimpulan terhadap putusan hukum yang dilakukan pada akhirnya suatu putusan hukum tetap akan disandarkan pada logika hukum. oleh karena itu pemahaman terhadap logika hukum akan menghasilkan suatu argumentasi intelektual yang merupakan bagian dari upaya intelektual untuk menghasilkan putusan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.Dua Kegiatan ilmiah tersebut maka dalam penalaran hukum tidak terlepas dari logika hukum dan juga argumentasi hukum.
2.) Dalam dunia hukum atau pengadilan, dimana seorang hakim dituntut hakim mampu mengambil keputusan dengan tidak sekedar melakukan penilaian sederhana melainkan melakukan penilaian yang didasarkan kepada argumentasi - argumentasi yang kuat dengan berdasarkan pada bukti - bukti yang relavan, dan logika ini berarti bahwa seorang hakim dituntut tidak mendasarkan berbagai penilaian dan keputusannya pada hal - hal subyektif seperti emosi, instuisi, pandangan otoritas atau pengalaman.
3.) Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia dapat terlindungi.Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam menegakkan hukum ada 3 unsur yang harus diperhatikan :
1. Kepastian Hukum
2. Kemanfaatan
3. Keadilan
Ya. Menurut pendapat saya nilai dan norma dalam masyarakat memang sudah ada sejak dahulu.Manusia adalah makhluk budaya dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia itu hidup selalu berinteraksi dengan sesama. Dalam proses interaksi diperlukan nilai - nilai. Yang merupakan faktor inherent antara hubungan soisal itu. Celcius mengatakan dimana ada masyarakat disana ada hukum. Hukum ialah nilai - nilai untuk mengatur hubungan soisal manusia. dalam perkataan lain nilai dan norma adalah fungsi hubungan sosial artinya didalam hubungan sosial mutlak adanya nilai dan norma.
Nama : Mohammad Rizky Cahya
BalasHapusNim : 13010016
Kelas : E (Sore) Fakultas Hukum Semester 2
Jawaban :
1.)
- Dalam kegiatan akademik, penalaran hukum adalah merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami oleh seorang ilmuan hukum. Tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum, maka seorang ilmuan hukum akan kehilangan arah dan bahkan menemui kesulitan besar untuk mensistemasikan bahan hukum yang menjadi topik bahasan serta mempengaruhi kualitas ilmiah kesimpulan terhadap putusan hukum yang dilakukan.
Oleh karena itu kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum menduduki tempat utama suatu kegiatan penalaran ilmiah dalam ilmu hukum.
- Relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum adalah memberi alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat dalam berpikir ilmiah dari segi ilmu hukum. Argumentasi dalam ilmu hukum adalah juga disandarkan pada logika hukum yang digunakan sebagai pembenaran pendapat tanpa meninggalkan kesatuan, kesaling berkaitan dan berketatanan untuk memberikan penyelesaian terhadap masalah hukum yang konkrit, aktual maupun potensial, guna mencapai keadilan yang adalah merupakan tujuan utama hukum itu. Karena itu dapat dikatakan suatu argumentasi yuridis adalah juga merupakan jenis penalran hukum yang melibatkan proses intelektual insan hukum dalam menjaftifikasikan rasionalitas dan konsistensi logikal serta konsistensi doktrinal untuk mencapai suatu kesimpulan dalam memutuskan suatu problem atau maslah hukum yang dihadapi.
2.)
- Dalam putusan hakim tentang kasus tugu tani yang menjerat tersangka "Afriyani Susanti" dengan pasal pembunuhan bukanlah menjadi hal yang mustahil dikepolisian. Karena dengan pernyataan fakta yang sudah ada dan bukti yang cukup kuat "Afriyani Susanti" terbukti mengkonsumsi narkoba dan minuman keras saat mengendarai mobil yang menabrak 9 korban tersebut. Dari fakta dan bukti tersebut yg sudah ada hakim menjerat "Afriyani Susanti" dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, meskipun dari Afriyani tidak punya motif untuk membunuh korban, tetapi hakim dengan pernyataan yang logis dengan dilengkapi dengan bukti yang cukup ada diTKP maka tidak mungkin Afriyani tetap dijerat dengan pasal pembunuhan.
3.)
- Menurut saya hukum harus ada karena hukum adalah sebagai alat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya kelangsungan hidup yang damai dan tentram antara anggota masyarakat. Hukum juga menjadi suatu kebutuhan yang mutlak didalam masyarakat untuk melindungi/menjamin kelangsungan hidup warga masyarakat dari ancaman-ancaman segala gangguan disekitarnya. Oleh karena itu mengapa hukum harus ada.
- Jika interaksi manusia diatur dengan nilai-nilai bukan dengan hukum maka yang terjadiadalah tertib hidup tidak akan tercipta dimsyarakat. Karena dari pengertiannya sendiri nila-nilai adalah suatu alat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang tidak bersifat memaksa dan tidak didasarkan dengan sanksi-sanksi yang tegas, berbeda dengan hukum, hukum adalah alat untuk mengatur semua tingkah laku manusia dari bebagai aspek yang bersifat memaksa dan dibarengi dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa jika interaksi manusia diatur oleh nila-nilai maka semakin banyak tindakan melawan hukum yang membuat ketentraman dan kenyamanan masyarakat terganggu yang mengakibatkan tertib hidup dimasyarakat tidak akan tercipta.
Nama : Teguh Arifianto
BalasHapusNim : 13010076
Klas : F (sore) fakultas hukum semester 2
Jawaban :
1. Dimana dalam kegegitan akademik , belajar suatu penalaran hukum merupakan salah satu unsur paling utama yang mana harus dipahami oleh seorang ilmu hukum. Yang mana tanpa memahami penalaran hukum, maka seorang ilmu hukum akan kehilangan arah bahkan akan menemui kesulitan besar untuk mengsistematisasi bahkan hukum yang menjadi topik bahasan dapat mempengaruhi kualitas ilmiah kesimpulan terhadap suatu putusan hukum yang dilakukan. Maka dari itu kedudukan penalaran hukum dalam suatu ilmu hukum menduduki tempat utama atau tempat yang pertama dalam suatu kegiatan penalaran ilmiah dalam ilmu hukum. Berkesimpulan bahwa suatu putusan yang diputuskan hakim di pengadilan pada intinya didasarkan atas logika hukum, maka oleh karena itu suatu argumentasi akan dihasilkan melalui pemahaman yang dikaitkan pada logika hukum dan argumentasi yang dihasilkan akan menjadi suatu putusan hukum yang dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah dan sebagai pembenaran pendapat tanpa meninggalkan kesatuan , kesaling keterkaitan dan berketatan untuk memberikan penyelesaian terhadap kasus hukum yang konkit, aktual, maupun potensial untuk mencapai keadilan sesuai dengan unsur hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadialan . Sehingga penaralaran hukum tidak lepas dari logika hukum dan argumentasi hukum.
2. Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta waris seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata, hukum waris diatur di dalam Buku II KUHP perdata. Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari pasal 830 KUH perdata sampai dengan pasal 1130 KUH perdata
. Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan. Hukum
3. menurut pendapat saya hukum itu harus ada karena hukum merupakan alat pembatas dan pengatur atas tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-harinya yang mana hukum menjadikan kelangsungan kehidupan manusia menjadi aman,tertib dan tentram. Hukum juga merupakan kebutuhan yang mana untuk mengendalikan perilaku seseorang secara individu maupun kehidupan bermasyarakat selain itu hukum juga tidak lepas dari nilai – nilai dan norma yang ada.hukum juga sudah telahir sejak manusia pertama seperti halnya adanya hukum rimba dan hukum alamm, contoh sederhana ketika kita berlalulintas kita harus mematuhi marka jalan dan aturan – aturan yang ada ,dan saat bekendara harus memenuhi kelengkapanya seperti halnya memakai helem, memiliki SIM dan kendaraan setandart yang di keluarkan pabrik. di dalam contoh ini pun mengandung norma dan nilai – nilai, apabila norma dan nilai – nilai itu dilangar maka berakibat fatal misalanya, kecelakaan, ketilang dan sebagainya,maka dikatakan hukum itu berasal dari kesadaran manusia itu sendiri dan norma- norma serta nilai –nilai bersifat mutlak dalam hubungan sosial maupun dalam hukum.
NAMA : NUGROHO MARSISWANTO
BalasHapusKELAS : F SEMESTER II(SORE)
NO MAHASISWA : 13010110
1. - Yang saya fahami tentang kedudukan penalaran dalam ilmu hukum adalah menjadi batu uji kritis dari segi ilmu hukum untuk mengkaji semua kegiatan yuridik dan produk yang dihasilkan oleh para pengemban hukum . Dan merupakan salah satu unsur utama yang harus difahami oleh seorang ilmuwan hukum.Oleh sebab itu penalaran hukum sering dikatakan the heart of the law,tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum,maka seorang ilmuwan hukum akan kehilangan arah,dan bahkan menemui kesulitan besar untuk mensistematisasi bahan hukum yang menjadi topic bahasan,serta mempengaruhi kualitas illmiah kesimpulan terhadap putusan hukum yang dilakukan.
- Relasi antara penalaran hukum dan argumentasi hukum yaitu argumentasi merupakan rangkaian kegiatan penalaran yang menunjukan bukti bahwa sesuatu keterangan tertentu mengikuti secara runtut dari satu atau lebih keterangan lain.Keterangan lain yang menurunkan keterangan tertentu itu disebut pangkal pikir(premis),sedangkan keterangan tertentu itu disebut kesimpulan.Karena itu kumpulan pernyataan yang memuat segenap pangkal pikir(premis) dan kesimpulan itu disebut argumen.Sedangkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum yang ingin dicapai melalui argumen yuridis adalah kebenaran yang bebas ragu dan yang paling diterima dari berbagai pilihan yang tersedia .Ada dua penyebab kegagalan argumen.Pertama : kegagalan terjadi karena memuat premis yang terbentuk dari proposisi yang keliru.Kedua: kegagalan dapat terjadi karena suatu argument ternyata memuat premis-premis yang tidak berhubungan dengan kesimpulan yang akan dicari.
2. Setiap masyarakat bisnis memiliki keyakinan tradisi atau perhitungannya sendiri didalam mengelola atau menentukan cara penyelesaiansengketa yang dihadapinya.Sengketa pada dasarnya merupakan suatu pencerminan watak dan kemauan diantara manusia yang tidak bisa seragam. Pihak-pihak yang bersengketa membawa sengketanya melalui pengadilan karena percaya bahwa ditempat itu mereka akan memperoleh keadilan seperti yang merreka kehendaki.Percaya bahwa pengadilan merupakan lembaga yang mengekspresikan nilai-nilai kejujuran,mentalitas yang tidak korup dan nilai-nilai utama lainnya,percaya bahwa waktu dan biaya yang mereka keluarkan tidak sia-sia,percaya bahwa pengadilan merupakan tempat bagi orang-orang untuk benar=benar memperoleh perlindungan hukum.
3. - Hukum harus ada karena hukum mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat agar manusia hidup lebih tertata, hubungan orang yang satu dengan orang lainnya tidak seenaknya ,karena hukum ini merupakan satu norma atau aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan atau pemerintah agar dapat hidup bermasyarakat dengan teratur karena pelanggaran norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik(dipenjara,hukuman mati) agar bisa menimbulkan efek jera bagi orang yang melanggar.
- Didalam bermasyarakat tidak akan tercipta tertib hidup seandainya tidak diatur oleh hukum,karena hukum menjaga keseimbangan denagn norma lainnya,karena norma selain hukum kerap dilanggar atau tidak dipatuhi,karena itu diperlukan hukum sebagai peraturan atau kesepakatn tertulis yang memiliki sangsi dan penegaknnya.
NAMA : Risda Bayu Aditya
BalasHapusKELAS : F SEMESTER II(SORE)
NO MAHASISWA : 13010070
1.Studi tentang penalaran hukum pada dasarnya adalah mempelajari pertanggung jawaban ilmiah dari segi ilmu hukum terhadap proses pembuatan hukum ( judicial decision making ) , yang meliputi argumentasi dan alasan-alasan logis yang merupakan alasan pembenaran ( justifications ) terhadap keputusan yang di buat.
Dalam kegiatan akademik penalaran hukum ( legal reasoning ) adalah merupakan salah satu unsur utama yang harus di pahami oleh seorang ilmuan hukum . itulah sebabnya penalaran hukum sering di katakan sebagai the heart of the law . tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum , maka seorang ilmuan hukum akan kehilangan arah , dan bahkan menemui kesulitan besar untuk mensistematisasi bahan hukum yang menjadi topik bahasan serta mempengaruhi kualitas ilmiah kesimpulan terhadap putusan hukum yang di lakukan
Argumentasi dalam ilmu hukum adalah juga di sandarkan pada logika / penalaran hukum yang di gunakan sebagai pembenaran pendapat tanpa meninggalkan kesatuan , kesaling berkaitan dan kebertatanan ( stelselmatigheid ) , untuk memberikan penyelesaian terhadap masalah hukum yang konkrit , aktual maupun potensial , guna mencapai keadilan yang adalah merupakan tujuan utama hukum itu dapat dikatakan bahwa suatu argumentasi yuridis adalah juga merupakan jenis penalaran hukum yang melibatkan proses intelektual insan hukum dalam menjustiifikasi rasionalitas dan konsistensi doktrinal untuk mencapai suatau kesimpulan dalam memutuskan suatu problem atau permasalahan ( perkara ) hukum yang di hadapi.
2. BEKASI - Karyawan sebuah toko meubel ditemukan tewas di dalam ruko Regency, Jalan Raya Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/2/2010) petang. Korban ditemukan terlungkup bersimbah darah di lantai dua ruko tersebut.
Korban diduga tewas akibat hantaman benda tumpul, lantaran terlihat beberapa luka di bagian kepala belakang. Korban diketahui bernama Endang Supriatna dan pertama kali ditemukan sang pemilik ruko.
Petugas identifikasi Polres Metro Bekasi yang melakukan olah TKP, menemukan sebuah martil yang terbelah menjadi dua. Alat itu dicurigai sebagai pemukul kepala korban. Dugaan sementara, pelaku masuk melalui tembok belakang menggunakan tangga dan diduga berjumlah dua orang.
Barang-barang yang berada dilantai dua juga terlihat berantakan. Kemungkinan besar korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas bersimbah darah.
Penalaran : BEKASI - Karyawan sebuah toko meubel ditemukan tewas di dalam ruko Regency, Jalan Raya Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/2/2010) petang
Argumentasi :Dugaan sementara, pelaku masuk melalui tembok belakang menggunakan tangga dan diduga berjumlah dua orang.
3.Manusia mempunyai bermacam-macam kebutuhan dalam hidupnya . kebutuhan itu berfungsi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Hukum hadir dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengitegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bisa di tekan sekecil-kecilnya. dengan kata lain hukum dapat menciptakan tata tertib dalam masyarakat.
Ya , karena menurut pendapat . sebagai makhluk budaya maka manusia mampu menerima isyarat-isyarat yang tidak bisa di tangkap oleh makhluk-makhluk lain seperti hewan dan tanam-tanaman . pada waktu di kemukakan bagan sibernetika dari parsons, tampak betapa manusia itu di kontrol oleh arus-arus informasi tertentu yang di terimanya dari sumber tertinggi, yaitu yang oleh parsons di sebut sebagai ultimate reality . Nilai-nilai itu memberikan suatu pengertian tentang hal-hal apa saja yang patut di junjung tinggi oleh karenanya juga harus di capai dan di pelihara.
Nama :Nur aji
BalasHapusKelas :F
NIM :13010151
JAWABAN:
1.suatu kegiatan pola berpikir individu untuk mencari kebenaran dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan .
karena dasar penalaran itu sendiri di bagi 2 secara logika yaitu:penalaran deduktif dan penalaran induktif.pengertian penalaran deduktif itu sendiri ialah penalaran yang membangun dan mengevakuasi argumen.sedangkan pengertian penalaran induktif itu sendiri ialah penalaran yang berangkat dari serangkai fakta-fakta untuk mencapai kesimpulan.jadi Adapun relasi penalaran hukum dengan argumentasi hukum ialah:antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum saling terkait. Itu di karenakan pola berpikir dalam berpendapat untuk mencapai suatu kesimpulan tentang suatu kebenaran hukum.
2. Argumentasi hukum adalah kata-kata yang berarti alasan mengenai hukum. Jadi paragraf atau karangan argumentatif adalah suatu karangan yang memberikan alasan kuat dan meyakinkan kenyataan suatu kebenaran hukum. Dalam argumentatif, penulis menyampaikan pendapat yang disertai penjelasan dan alasan yang kuat dengan maksud agar pembaca bisa terpengaruh.
Lanjut - Dalam berargumentasi, kita boleh mempertahankan pendapat, tetapi juga harus mempertimbangkan pendapat orang lain yang berbeda dengan pendapat kita. Penalaran yang sehat dan didukung oleh penggunaan bahasa yang baik dan efektif sangat menunjang sebuah karangan argumentative hukum.
contoh:
Pada proses perekrutan pegawai negeri. Jika A yang punya kemampuan dan pengetahuan cukup baik, seharusnya ia yang lebihberhak direkrut karena memenuhi persyaratan paling penting. Tetapi karena B yang kualitas kemampuan dan pengetahuannya lebih rendah dari A yang merupakan sepupu dari C selaku “orang dalam”, maka yang akhirnnya dipilih adalah B.Akibatnya, ketika ada seseorang yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS), ia mungkin akan mengatakan : “Kalau mau lulus dengan mudah, harus ada`orang dalam’ yang bersedia menolong.” Kalau sudah begini, ujian resmi atau tesmasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya sekadar formalitas untuk menutupi kotornya nepotisme
3.Karena hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup atau bermasyarakat. Karena hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam sosialisali masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosisal. Dalam hal ini adapun fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat seperti; menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup, menyelesaikan pertikaian, memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan, memelihara dan mempertahankan hak, mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat, serta memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu juga fungsi hukum sebagi sarana ketertiban dan ketentraman dalam masyaraka dan juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Selain itu pula hal lain yang perlu diperhatikan adalah faktor pelaksana penegak hukum, karena yang dibutuhkan dalam menegakkan hukum yang dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Disamping fungsi hukum yang perlu diketahui pua adalah tujuan utama hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat dan diharapkan kepentingn manusia akan dpat terlindungi dalam mencapai tujuannya. Karena fungsi hukum adalah membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat dan juga membagi wewenang serta mengatur cara memecahakan masalah hukum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : M. Agung Wijaya
BalasHapusKelas : E ( sore )
NIM : 13010135
1. Penalaran hukum merupakan suatu kegiatan pola berpikir individu untuk mencari kebenaran dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan.
Argumentasi hukum sendiri merupakan rangkaian penalaran yang menunjukkan bukti bahwa suatu keterangn tertentu mengikuti secara runtut dari satu ata lebih keterangan lain.
Maka relasinya untuk memberikan penyelesaian terhadap masalah hukum yang konkrit, aktual maupun potensial, guna mencapai keadilan.
2. Pendidikan gratis hanya janji yang bergema luas saat kampanye dan pemilihan pimpinan daerah maupun pusat. Saat pemilihan usai akan lain ceritanya. Anak-anak miskin di kota, desa, dan pedalaman tetap mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan yang layak. Di perkotaan sekolah berlomba-lomba meningkatkan sarana dan prasaran dengan jalan menaikkan pungutan dengan dalil sumbangan pendidikan, uang gedung, dan lain-lain karena biasanya masyarakat perkotaan lebih memilih sekolah yang mempunyai sarana pendidikan yang baik sehingga mereka tidak akan segan untuk membayar mahal demi memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak mereka. Sebaliknya di pinggiran kota, pedesaan, dan pedalaman, sekolah tidak bisa mengenakan pungutan kepada orang tua siswa karena tidak ada lagi yang bisa dipungut dari masyarakat. Para siswa harus puas dengan kondisi fasilitas pendidikan yang jauh dari kata layak.
3. Pada dasarnya hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia baik dan memliki sifat memaksa baik tertulis maupun tidak tertulis dan terus berkembang sesuai denngan perkembangan manusia juga hukum memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum untuk itu perlu adanya hukum.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya hukum memiliki sifat yang sangat memaksa, selanjutnya jika hukum tidak mengatur dalam interaksi manusia tentunya akan banyak kesalah fahaman antar sesama sehingga menimbulkan banyak pelanggaran yang terjadi. Mungkin untuk nilai nilai tertib hidup akan tetap terjadi namun tidak melalui hukum tetapi menggunakan kesadaran masing masing.
NAMA: BAGUS ANDRI DWI PUTRA
BalasHapusNIM :13010081
KELAS :f sore(semester 2)
1.pemikiran suatu permasalahan dengan melihat dan mempelajari secara ilmiah terhadap proses pembuatan suatu keputusan hukum yang akan dibuat melibatkan penjelasan keputusan yang dibuat dengan pertimbangan hakim yang mendukung keputusan yang dibuatnya tersebut dan logika hukum yang sebagai pengontrol proses pembenaran sebagai keputusan. Dan argumentasi pada logika hukum disandarkan pada logika hukum yang digunakan sebagai pembenaran pendapat tanpa meninggalkan kesatuan ,kesaling berkaitan dan kebertatanan untuk memberikan penyelesaian terhadap masalah hukum yang konkrit ,aktual maupun potensial, guna mencapai keadilan yang adalah merupakan hukum tersebut, memuat segenap pangkal pikir(premis)kesimpulanya itu disebut argumen .
2. Argumentasi hukum merupakan jenis penalaran yang melibatkan proses intelektual insan hukum dalam menjustifikasi rasionalita, konsistensi logika dan konsistensi doktrinal untuk mencapai kesimpulan dalam memutuskan suatu problem permasalahan (perkara). Argumentasi hukum yang rasional Penalaran deduktif tergantung pada premisnya. Artinya, premis yang salah mungkin akan membawa kita kepada hasil yang salah dan premis yang tidak tepat juga akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat. Alternatif dari penalaran deduktif adalah penalaran induktif yang menjadikan fakta hukum
Pendapat berbeda umumnya berada dalam hukum peradilan tingkat tinggi adalah merupakan pendapat dari satu atau lebih, dari hakim dalam membuat pernyataan yang memperlihatanketidak setujuan terhadap putusan penghakiman dari mayoritas hakim dalam majelis hakim yang membuat keputusan penghakiman di dalam sebuah sidang pengadilan, pendapat ini akan dicantumkan dalam amar keputusan, akan tetapi dissenting opinion tidak akan menjadikan sebuah preseden yang mengikat atau menjadi bagian dari keputusan penghakiman.
3.Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah Maka dari itu hukum harus ada untuk mengatur suatu tatanan yang mengikat atau memaksa, sehingga apabila aturan tersebut dilanggar, akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. agar terciptanya kepastian hukum, keadilan, kegunaan dan keserasian dalam kehidupan berwarga negara.
Sebelum terbentuknya hukum terlebih dahulu terbentuk beberapa nilai contohnya nilai agama dan adat. tetapi ragam suatu daerah itu berbeda beda satu sama lain tidak sama oleh karena itu dibuatlah hukum yang mendasar untuk mempersatukan tersebut
Berdasarkan anggapan tersebut di atas maka hukum adalah suatu alat untuk mempersatukan semua. kita dapat menilai sahnya suatu hukum dari sudut peraturannya atau kepastian hukumnya, karena hukum memperhatikan nilai-nilai yang lain .
Nama : Abu Dzar Thufeil
BalasHapusKelas : E (semester 2)
NIM : 13010211
1. Sebagai bagian dari ilmu logika, penalaran hukum 'mengandaikan' penggunaaan logika sebagai dasar berfikir dalam mengkonstruksi dan menganalisis kasus-kasus hukum. Apa yang saudara pahami tentang kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum?apa pula relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum? Jawaban berbentuk resume dari Buku ‘teori & Penalaran Hukum (Suatu Ringkasan) karya Johnny Ibrahim & Jonaedi Efendi.
2. Buatlah satu paragraf tulisan yang berisikan logika, argumentasi dan fakta hukum sesuai dengan minat dan kompetensi saudara.
3. Berfikirlah mengapa hukum harus ada? Apabila interaksi manusia tidak diatur oleh hukum tetapi oleh nilai-nilai akankah tertib hidup (order) akan tetap tercipta?
jawab ;
1. studi penalaran hukum pada dasarnya ialah mempelajari pertanggung jawaban ilmiah dari segi ilmu hukum terhadap proses pembuatan suatu keputusan hukum, yang meliputi argumentasi dan alasan-alasan logis yang merupakan alasan pembenaran.
pada dasarnya suatu keputusan yang menggunakan logika dan argumentasi hukum yang tepat dan disandarkan pada bahan-bahan hukum yang otoritatif, atau dengan kata lain penalaran hukum menjadi batu uji kritis dari segi ilmu hukum untuk mengkaji semua kegiatan yuridik dan produk yang dihasilkan oleh para pengemban hukum.
dalam kegiatan akademik, penalaram hukum merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami oleh seorang ilmuan hukum karena dapat melahirkan pemikiran yang lurus, yakni membahas jalan pikiran atas dasar patokan hukum sehingga dapat menghindarkan dari kesalahan dan kesesatan pikiran.
2. Suatu persidangan yang seharusnya para aparat penegak hukum bukan hanya beradu pasal melainkan bagaimana pasal tersebut diperluas(dinalar) didasari pada logika hukum yang digunakan sebagai pembenaran pendapat tanpa meninggalkan kesatuan , kesaling berketaitan untuk memberikan suatu penyelesaian guna mencapai keadilan yang sebenarnya merupakan tujuan hukum itu sendiri.
3. Karena manusia meliki rasa ingin tahunya yang sangat besar dan juga tidak ada batas oleh sebab itu muncul-lha hukum yang merupakan suatu aturan juga batasan mengenai seluruh ruang lingkup mengenai manusia dengan tujuan memberikan ketertiban dan kenyamanan pada suatu negara, kalau menggunakan nilai-nilai mungkin sangat sulit karena bukan hanya dengan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk menjamin suatu negara dapat terasa tertip dan nyaman melainkan ada suatu aturan atau hukum untuk mencapai suatu tujuan dari negara itu sendiri
FAKULTAS HUKUM
BalasHapusNAMA : Haris Dhinda M
NIM : 13010114
KELAS : II F (SORE)
1. Kedudukan hukum dalam penalaran ilmu hukum pada dasarnya merupakan suatu keputusan hukum secara tepat yang mana menggunakan logika dan argumentasi hukum yang disandarkan pada bahan - bahan hukum otoritatif. Dalam kegiatan akademik, penalaran hukum merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami oleh seorang ilmuan hukum. Itulah sebabnya penalaran hukum sering dikatakan sebagai The Heart Of The Law. Tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum, Seorang Ilmuan hukum akan kehilangan arah bahkan akan menemui kesulitan besar untuk mengsistematisasi hukum. Kesimpulan putusan hukum yang dilakukan oleh pengadilan pada akhirnya putusan hukum tetap disandarkan pada logika hukum.oleh karena itu pemahaman yang berkaitan pada logika hukum akan menghasilkan suatu argumentasi,dimana argumentasi akan menghasilkan putusan hukum yang dapat di pertanggung jawabkan.Dalam penalaran hukum tidak terlepas pada logika hukum dan argumentasi hukum.
2. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati bersama, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah kerja. Dalam melaksanakan hubungan kerja terkadang sering terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam hubungan kerja dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
BalasHapusPasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
1. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk mekukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pembuktian bahwa pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat harus didukung dengan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh tertangkap tangan;
2. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
3. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Pekerja/buruh menikah;
5. Pekerka/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peratauran perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;\
7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan mengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya berlum dapat dipastikan.
3. Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit). Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku “fiat justitia et pereat mundus” (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.
BalasHapusNama : Firmansyah Agung Pradhipta
BalasHapusNIM : 13010043
Kelas : II E (sore)
1. Studi tentang penalaran hukum pada dasarnya adalah mempelajari pertanggung jawaban ilmiah dari segi ilmu hukum terhadap proses pembuatan hukum ( judicial decision making ) , yang meliputi argumentasi dan alasan-alasan logis yang merupakan alasan pembenaran ( justifications ) terhadap keputusan yang di buat.
Dalam kegiatan akademik penalaran hukum ( legal reasoning ) adalah merupakan salah satu unsur utama yang harus di pahami oleh seorang ilmuan hukum . itulah sebabnya penalaran hukum sering di katakan sebagai the heart of the law . tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum , maka seorang ilmuan hukum akan kehilangan arah , dan bahkan menemui kesulitan besar untuk mensistematisasi bahan hukum yang menjadi topik bahasan serta mempengaruhi kualitas ilmiah kesimpulan terhadap putusan hukum yang di lakukan. Jadi kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum sangatlah penting. Dimana segala sesuatu yg berkaitan dengan berpikir secara logika sangat dibutuhkan dalam mempelajari ilmu hukum. Seseorang harus bisa menalar atau menelaah bagaimana bisa sebebuah hukum itu terjadi, bagaimana prosesnya, dan apa akibatnya dari hukum itu sendiri. Semua itu diperlukan penalaran, oleh karena itu penalaran hukum sangatlah penting jika dikaitkan dengan mempelajari ilmu hukum.
Dua keiatan ilmiah yang termasuk dalam penaralan hukum antara lain adalah logiks hukum dan argumentasi hukum. Logika mempelajari metode – metode dan prinsip – prinsip yang dipergunakan untuk membedakan penalaran yang lurus dan penalaran yang tidak lurus. Sedangkan Argumentasi dalam ilmu hukum adalah juga di sandarkan pada logika / penalaran hukum yang di gunakan sebagai pembenaran pendapat tanpa meninggalkan kesatuan , kesaling berkaitan dan kebertatanan ( stelselmatigheid ) , untuk memberikan penyelesaian terhadap masalah hukum yang konkrit , aktual maupun potensial , guna mencapai keadilan yang adalah merupakan tujuan utama hukum itu dapat dikatakan bahwa suatu argumentasi yuridis adalah juga merupakan jenis penalaran hukum yang melibatkan proses intelektual insan hukum dalam menjustiifikasi rasionalitas dan konsistensi doktrinal untuk mencapai suatau kesimpulan dalam memutuskan suatu problem atau permasalahan ( perkara ) hukum yang di hadapi.
2. Jaksa adalah pejabat umum yang di beri wewenang oleh undang-undang ini intuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BalasHapusPenuntut umum adalah jaksa yang di beri wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan elaksanakan penetapan hakim.
Adapun tugas dan wewenang aparat kejaksaan di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30, yaitu ;
1. Di bidang pidana , kejaksaan mempuyai tugas dan wewenang :
a. Melakukan penuntutan;
b. Melaksnakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan pengadilan yang dalam pelaksanaannya di koordinasikan dengan penyidik.
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara , kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. Pengawasan peredaran barang cetakan;
d. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3. Hukum hadir dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengitegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bisa di tekan sekecil-kecilnya. Hukum diadakan atau di bentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsyafan masyarakat yang dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat. dengan kata lain hukum dapat menciptakan tata tertib dalam masyarakat.
Jadi menurut saya, hukum perlu diadakan dalam artian memberikan bukan hanya sebagai pedoman namun sebagai pengingat dimana setiap individu memang memiliki hak masing – masing, namun harus disadari bahwa hak setiap individu tersebut terbatasi oleh hak individu lain. Memang semua tetap berpedoman pada nilai – nilai luhur yg sidah ada dan itu sangatlah bagus jika benar – benar diaplikasikan dalam melaksanakan kehidupan sosial. Namun hukum tetap perlu di adakan agar bisa sebagai cambuk dan kontrol sosial agar setiap individu tidak bertindak diluar kendali sesuai nilai – nilai yg telah ada itu sendiri.
NAMA : Ventius Bernard. S
BalasHapusKELAS : E (sore)
NIM : 13010072
1.Penalaran hukum merupakan argumentasi dan alasan-alasan logis yang merupakan alasan pembenaran terhadap keputusan hukum yang dibuat. Pertimbangan ttg Baik, Buruk dsb. akal budi misal,setiap keputusan harus didasarkan yang sehat. Dan juga Aktivitas yang memungkinkan seseorang berpikir yg logis jangkauan pikir dan kekuatan pikir.
Argumentasi hukum merupakan rangkaian kegiatan penalaran yang menunjukkan bukti bahwa sesuatu keterangan tertentu mengikuti secara runtut dari satu atau lebih keterangan lain. Argumentasi hukum juga disandarkan pada logika hukum yang digunakan sebagai pembenaran pendapat tanpa meninggalkan kesatuan kesalingberkaitan dan kebertatanan, untuk memberikan penyelesaian terhadap masalah hukum yang konkrit, aktual maupun potensial, untuk mencapai keadilan yang merupakan tujuan utama hukum.
2.Ilmu hukum mengenal pandangan bahwa hukum itu juga logika. Maka jika mengikuti pandangan itu maka logika bisa didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang karya-karya akal budi untuk membimbing menuju yang benar. Dengan kata lain hendak dikatakan bahwa penilaian yang didasarkan pada argumen-argumen kuat yang didasarkan pada berbagai bukti dan logika seharusnya digunakan untuk menarik kesimpulan dan argumen-argumen itu seharusnya juga melampaui opini, entah opini kalangan/kelompok tertentu ataupun opini publik/masyarakat. Berbagai fakta yang ada juga bisa digunakan sebagai argumen, dan fakta akan memiliki kekuatan jika disertai oleh argumen-argumen yang logis. Oleh karena itu, fakta pada dirinya sendiri tidak cukup memiliki makna dan fungsi jika tidak ditunjang oleh argumen-argumen yang logis.
3.Di mana ada masyarakat di sana ada hukum. Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya. Dalam fungsi sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Nama : Tiara Dwi Aristyanti
BalasHapusNIM : 13010176
Kelas : 2-F
1. Kedudukan penalaran hukum didalam ilmu hokum juga diperlukan adanya logika hukum untuk proses pembenaran (process of justification) setiap keputusan hukum. Penalaran hokum sering dikatakan sebagai the heart of the law. Logika berhubungan dengan kegiatan berpikir, yakni membahas jalan pikiran atas dasar patokan ataupun hukum-hukum pemikiran sehingga dapat menghindarkan seseorang dari kesalahan dan kesesatan berpikir. Logika juga merupakan jembatan penghubung antara filsafat dan ilmu.
Ada empat prinsip yang dimaksudkan JW. Harris merupakan logika dari hukum yaitu:
a. Eklusi mengandaikan hukum berdasarkan peraturan perundang-undang tertentu. Semua sistem hukum punya identitas masing-masing.
b. Subsumsi, bahwa hukum mengenal hirarki (sifatnya horisontal) ada aturan tertinggi, ada aturan yang rendah.
c. Derogasi, bahwa tidak boleh 1 perundang-undangan berkonflik dengan undang-undang yang lain (bertolak belakang)
d. Non-kontradiksi, perundang-undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama/ aturan yang sama pula. Penalaran hokum secara analogi, dilakukan dengan melihat apakah ada persamaan unsure-unsur antara peristiwa hokum yang pernah terjadi yang telah jelas aturannya, dengan peristiwa lain yang belum ada hukumnya.
Hubungan antara argumentasi dengan penalaran hokum sangat berkaitan, karena didalam suatu pembahasan hokum diperlukan adanya penalaran untuk menyelesaikannya. Karena argumentasi memberikan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat. Didalam penalaran juga terdapat kekeliruan relevansi yang adekuat dalam bidang hukum atara lain adalah argumentum ad baculum, argumentum ad hominem, argumentum ad ignorantiam, argumentum ad misericordiam, argumentum ad populum, argumentum ad verecundiam atau argumentum auctoritatis.
2. Legal positivisme dan legal moralitas dalam hukum sekuler sangat bertentangan, sehingga tak ayal muncul perdebatan diantara penganut legal moralisme dan penganut legal positivisme. Penganut legal moralisme berpendapat bahwa hukum dan moral tidak bias dipisahkan karena moral adalah alat untuk menilaisuatu hukum itu adil atau tidak. Penganut legal positivisme berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari moral, karena identifikasi moral dan hukum akan mengarah pada anarkisme dan keduanya merupakan hal benar. Hanya saja berbeda pada tujuannya. Kalau legal positivisme mengacu kepada kepastian hukum, sedangkan legal moralisme mengacu kepada keadilan hukum. Pada dasarnya kedua paham tersebut harus berjalan beriringan untuk mendapat tujuan hukum yang mensejahterahkan rakyat.
3. Hukum harus ada untuk mengatur segala perilaku manusia dan bersifat tegas. Hukum dan nilai-nilai (norma) tidak dapat dipisahkan karena hukum dibuat dari nilai-nilai (norma) yang diterapkan didalam aturan hukum yang tertulis (undang-undang) jika mengacu pada tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan dan kepastian) maka didalam pengesahan aturan hukum tidak semata-mata diambil dari kepastian hukum saja tetapi juga ada keadilan dan kemanfaatan didalamnya. Jika tidak ada aturan hokum yang tegasdan hanya diatur oleh nilai-nilai (norma) saja. Maka ketertiban tidak akan terlaksana. Karena mengingat aturan hokum itu bersifat tegas, maka dari itu dibutuhkan pendekatan sebagai wujud dari sosialisasi kepada masyarakat.
Nama : Akbar dwi pamungkas
BalasHapusNIM : 13010124
Kelas : 2-F
1. Kedudukan penalaran hokum dalam ilmu hokum
Penalaran hokum menjadi batu uji kritis dari segi ilmu hokum untuk mengkaji semua kegiatan yuridik dan produk yang dihasilkan oleh patra pengemban hokum. Pada dasarnya suatu keputusan hokum yang tepat adalah keputusan yang menggunakan logika dan argumentasi yang tepat dan disandarkan pada bahan-bahan hokum yang otoritatif.
Dalam ilmu hokum,sangat diperlukan penalaran hokum. Tanpa penalaran hokum seorang ilmuan hokum pun akan kehilangan arah dan bahkan akan menemui kesulitan besar untuk mensistemasikan bahan hokum yang menjadi bahasan, terlebih lagi di Indonesia terlepas dari kenyataan lahinya berbagai aturan hokum yang mengandung cacat,pasal-pasal yang ambigu,dan membuka kemungkinan berbagai penafsiran. Oleh karena itu pentingnya penalaran hokum adalah agar terciptanya ketertiban,keadilan,dan kepastian hokum dalam masyarakat.
Sedangkan relasi antara penalaran hokum dan argumentasi hokum adalah bila seseorang berfikir logis / bernalar dalam hal hokum, saat itulah seseorang tersebut menghasilkan argumentasi hokum.
2. Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga Negara baik secara lisan ataupun tertulis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada saat ini yang terjadi adalah banyak pihak yang menyalagunakan kebebasan berpendapat. Misalkan saja etika ketika berdemo. Banyak kasus kerusuhan berawal dari Demo, dengan hal tersebut akan mengganggu ketertiban umum dan juga hak dari orang lain.
Menurut pendapat saya pribadi, hak yang dimiliki seseorang tidaklah mutlak karena dibalik hak yang dimiliki oleh seseorang terdapat suatu kewajiban yakni menghargai hak orang lain.
Jadi, jika berbicara tentang hak berpendapat,kita juga harus memikirkan kewajiban untuk menghargai hak orang lain agar terciptanya ketentraman.
3. Mengapa hukum harus ada?
Pada umumnya hokum itu berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia secara umum, hokum juga dapat digunakan sebagai alat penyelesaian sengketa ataupun konflik. Sehingga tanpa adanya hokum tertib hidup tidak akan tercipta. Dengan adanya hokum, perilaku-perilaku manusia yang menyimpang dari kebenaran dapat ditekankan sehingga dengan sendirinya kehidupan tertib.
Nama : Rifki Wijayanto
BalasHapusNIM : 13010102
Kelas : F (Hukum Sore)
1. Sebagai bagian dari ilmu logika, penalaran hukum 'mengandaikan' penggunaaan logika sebagai dasar berfikir dalam mengkonstruksi dan menganalisis kasus-kasus hukum. Apa yang saudara pahami tentang kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum?apa pula relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum? Jawaban berbentuk resume dari Buku ‘teori & Penalaran Hukum (Suatu Ringkasan) karya Johnny Ibrahim & Jonaedi Efendi.
Kedudukan hukum dalam penalaran ilmu hukum pada dasarnya merupakan suatu keputusan hukum secara tepat yang mana menggunakan logika dan argumentasi hukum yang disandarkan pada bahan - bahan hukum otoritatif dengan kata lain penalaran hukum menjadi batu uji kritis dari segi Ilmu Hukum untuk mengkaji semua kegiatan yuridik dan produk yang dihasilkan oleh para pengemban hukum. Dalam kegiayan akademik, penalaran hukum adalah merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami oleh seorang ilmuan hukum. Itulah sebabnya penalaran hukum sering dikatakan sebagai the hart of the law. Tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum, Seorang Ilmuan hukum akan kehilangan arah bahkan akan menemui kesulitan besar untuk mengsistematisasi hukum. Kesimpulan putusan hukum yang dilakukan oleh pengadilan pada akhirnya putusan hukum tetap disandarkan pada logika hukum.oleh karena itu pemahaman yang berkaitan pada logika hukum akan menghasilkan suatu argumentasi,dimana argumentasi akan menghasilkan putusan hukum yang dapat di pertanggung jawabkan.Dalam penalaran hukum tidak terlepas pada logika hukum dan argumentasi hukum.
Sedangkan Relasi antara penalaran hukum dan argumentasi hukum yaitu argumentasi merupakan rangkaian kegiatan penalaran yang menunjukan bukti bahwa sesuatu keterangan tertentu mengikuti secara runtut dari satu atau lebih keterangan lain. Keterangan lain yang menurunkan keterangan tertentu itu disebut pangkal pikir(premis),sedangkan keterangan tertentu itu disebut kesimpulan. Karena itu kumpulan pernyataan yang memuat segenap pangkal pikir dan kesimpulan itu disebut argumen. Sedangkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum yang ingin dicapai melalui argumen yuridis adalah kebenaran yang bebas ragu dan yang paling diterima dari berbagai pilihan yang tersedia. Ada dua penyebab kegagalan argumen.Pertama : kegagalan terjadi karena memuat premis yang terbentuk dari proposisi yang keliru.Kedua: kegagalan dapat terjadi karena suatu argument ternyata memuat premis-premis yang tidak berhubungan dengan kesimpulan yang akan dicari
2. Buatlah satu paragraf tulisan yang berisikan logika, argumentasi dan fakta hukum sesuai dengan minat dan kompetensi saudara.
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di anatara asli waris yang tidak menyetujui permintaan itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan agama untuk dilakukan pembagian warisan
3. Berfikirlah mengapa hukum harus ada? Apabila interaksi manusia tidak diatur oleh hukum tetapi oleh nilai-nilai akankah tertib hidup (order) akan tetap tercipta?
menurut saya, hukum perlu diadakan dalam interaksi manusia dikarenakan manusia harus di atur dalam suatu aturan yang ada untuk mencapai kehidupan yang seimbang/tertib antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, apabila interaksi manusia itu tidak diatur oleh hukum maka akan terjadi perselisihan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi hukum juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai atau norma-norma yang luhur pada kehidupan manusia yang ada.
Nama :Fahmi Yahya
BalasHapusKelas :II F (Hukum Sore)
NIM :13010073
1).Tanpa pemahaman trhdp penalaran hukum,maka seorang ilmuwan hukum akan kehilangan arah,& bahkan menemui kesulitan besar untuk mensistemasi bahan hukum yg menjadi topik bahasan dlm mengkonstruksi kasus2 hukum,serta mempngaruhi kualitas kesimpulan trhdp putusan kasus hukum yg dilakukan.Pada dasarnya suatu keputusan kasus hukum yg tepat adlh keputusan yg mengunakan logika hukum yg tepat,yg disandarkan pada bahan2 hukum yg otoritatif dg semua kegiatannya yg dihasilkan para oleh pengemban hukum. Penalaran hukum dlm kedudukannya sebagai ilmu hukum harus menjamin keadilan,kemnafaatan&kepastian hukum guna tidak memberikan diskresi bagi hakim yg kenyataannya lahir berbagai aturan hukum yg mengandung cacat,pasal2 yg ambigu&membuka kemungkinan berbagai penafsiran yg tdk mewujudkan ketertiban,keadilan&kepastian hukum dlm masyarakat.
Hubungan antara penalaran hukum dan argumentasi hukum mempelajari metode2 &prinsip2 yg dipergunakan untk membedakan penalaran yg lurus&yg tidak lurus dlm mengkonstruksi&menganlisis kasus2 hukum sbg keterkaitan logika dg kesimpulan&premis2nya yg dijadikan pola hub.kegiatan berpikir sbg dasar patokan maupun pemikiran hukum.Karena itu logika mengargumentasikan hubungannya dg kasus2 hukum supaya mengolah dasar permikiran orang untuk tersusun secara sistimatik & berdasarkan asas2 hukum yg harus ditaati dg tepat,teratur,lurus&rasional.Dlm mempelajari logika adlh suatu keharusan,karena suatu ilmu pengetahuan yg mana tanpa logika ia tdk akan prnh mencapai kebenaran,akan hal itu logika merupakan suatu alat untuk mencapai kebenaran,bagi seluruh ilmu pengetahuan.Sprti halnya dlm suatu kasus/perkara, hakim tidak boleh mengesampingkan logika hukum dlm memutuskan satu perkara.Namun ia harus melihat hubungan antara logika&pertimbangan pengacara alm apa yg diinterprestasikan aturan hukum terhadap suatu permasalahan hukum yg konkrit.Maka pada akhirnya suatu keputusan hukum,tetap akan disandarkan pada logika hukum arn pemahaman trhdp logika hukum akan menghasilkan suatu argumentasi yg intelektual yg merupakan bagian dari upaya intelektual untuk menghasilkan keputusan hukum yg dpt dipertanggung jawabkan dri hipotesis2nya.
2).Logika secara umum adlh ilmu&keterampilan yg memiliki pengetahuan yg cukup tentang anggapan perasaan2 yg benar yg terpengaruh prasangka,kebiasaan,&pendapat umum. Manfaat dri logika itu sendiri dpt melatih,mengembangkan daya pemikiran yg mampu membantu kita untuk berfikir sendiri&tahu membenarkan mana yg benar dri yg palsu.Argumentasi ialah anggapan,pernyataan,ungkapan yg di dasari dri pemikiran scr logika&tertulis yg bertujuan untuk mengomentari,meyakinkan sampai membujuk pendengar.Contohnya dimana seseorang mengemukakan pendapat di dlm suatu forum diskusi&scr tertulis dpt dituangkan dlm suatu paragraf yaitu membentuk suatu himpunan rangkaian kalimat yg membentuk suatu gagasan.Fakta hukum merupakan uraian mengenai hal-hal peraturan, peradilan di masyarakat yg bertujuan untuk pengendalian sosial. Bermacam2 fakta hukum di dapati atas dasar krna suatu kepentingan yaitu kekuasaan yg menimbulkn kerugian,sehngga berdampak banyak prlakuan2/prbuatan yg melnggar hukum.
3).Krna hukum mrupakn landasan pengendalian kehidupan agar trcipta suatu kesinambungan antara yg satu dengan yg lain sehngga manusia dpt braktifitas seperti bekerja,berinteraksi.Yg disertai nilai2&norma2 hukum/adat yg berlaku di masing2 daerah,yg bertujuan untuk menjaga keseimbangan antar kepentingan individu,menjamin hak2 pribadi seseorang seperti hak untuk hidup&melindungi dri kesewenang2'an dr pihak yg kuat.Menjamin trciptanya rsa aman,tertib&damai, hukum diciptakan untuk menyelesaikan konflik bahkan mencegah timbulnya konflik.Apabila interaksi manusia hnya di atur oleh nilai2 saja yg hnya meliputi adat istiadat tertentu tanpa adanya ikut campur dlm hukum&hukum tsbt slalu di maentenance sesuai prkembangan masyarakatnya yg dinamis,maka kehidupan sosial akan sering teradi konflik.
Nama : MOH.FAISOL
BalasHapusNIM : 13010023
Kelas : II E (Hukum Sore)
JAWABAN :
1. Menurut Ilmu Penalaran yang saya pelajari tentang kedudukan penalaran dalam ilmu hukum adalah menjadi batu uji kritis dari segi ilmu hukum untuk mengkaji semua kegiatan yuridik dan produk yang dihasilkan oleh para pengemban hukum . Dan merupakan salah satu unsur utama yang harus difahami oleh seorang ilmuwan hukum.Oleh sebab itu penalaran hukum sering dikatakan the heart of the law,tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum,maka seorang ilmuwan hukum akan kehilangan arah,dan bahkan menemui kesulitan besar untuk mensistematisasi bahan hukum yang menjadi topic bahasan,serta mempengaruhi kualitas illmiah kesimpulan terhadap putusan hukum yang dilakukan.
- Relasi antara penalaran hukum dan argumentasi hukum yaitu argumentasi merupakan rangkaian kegiatan penalaran yang menunjukan bukti bahwa sesuatu keterangan tertentu mengikuti secara runtut dari satu atau lebih keterangan lain.Keterangan lain yang menurunkan keterangan tertentu itu disebut pangkal pikir(premis),sedangkan keterangan tertentu itu disebut kesimpulan.Karena itu kumpulan pernyataan yang memuat segenap pangkal pikir(premis) dan kesimpulan itu disebut argumen.Sedangkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum yang ingin dicapai melalui argumen yuridis adalah kebenaran yang bebas ragu dan yang paling diterima dari berbagai pilihan yang tersedia .Ada dua penyebab kegagalan argumen.Pertama : kegagalan terjadi karena memuat premis yang terbentuk dari proposisi yang keliru.Kedua: kegagalan dapat terjadi karena suatu argument ternyata memuat premis-premis yang tidak berhubungan dengan kesimpulan yang akan dicari. Argumentasi dalam Ilmu Hukum adalah juga disandarkan pada Logika Hukum yang digunakan sebagai pembenaran pendapat tanpa meninggalkan kesatuan kesaling berkaitan dan bertatanan.
2. paragraf atau karangan argumentatif adalah suatu karangan yang memberikan alasan kuat dan meyakinkan kenyataan suatu kebenaran hukum. Dalam argumentatif, penulis menyampaikan pendapat yang disertai penjelasan dan alasan yang kuat.Lanjut - Dalam berargumentasi, kita boleh mempertahankan pendapat, tetapi juga harus mempertimbangkan pendapat orang lain yang berbeda dengan pendapat kita. Penalaran yang sehat dan didukung oleh penggunaan bahasa yang baik dan efektif sangat menunjang sebuah karangan argumentative hukum.Dalam melakukan penilaian yang didasarkan kepada argumentasi - argumentasi yang kuat dengan berdasarkan pada
bukti - bukti yang relavan, dan logika ini berarti bahwa seorang hakim dituntut tidak mendasarkan berbagai penilaian dan keputusannya pada hal - hal subyektif.
3. HUKUM ITU MEMANG HARUS ADA, karena untuk/mengatur,dan mengikat supaya orang mematuhinya. Bila interaksi manusia tidak diatur oleh Hukum dan hanya diatur oleh nilai-nilai hidup saja,maka hal ini tidak akan mampu tercipta/terwujud Keadilan. Karena dengan penegakan Hukum,maka bagi pelanggar-pelanggar Hukum akan menerima sanksi atas perbuatannya.
Nama :Khunta Yudhaswara
BalasHapusNim : 13010210
Kelas : 2 E (Sore)
1.
Sebenarnya pembuktian kebenaran sudah dilakukan secara logika, namun tidak selaras dengan berdasarkan keyakinan terhadap intuisi. Penalaran hukum tentu melibatkan penjelasan hubungan antara alasan-alasan yang dikemukakan dan keputusan yang di buat terkait dengan pertimbangan hakim yang mendukung keputusan yang dibuat tersebut. Untuk inilah dperlukan logika hukum yang mengontrol proses pembenaran setiap keputusan hukum
Relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum adalah penalaran hukum merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami untuk membuat suatu argumentasi.Argumentasi adalah rangkaian kegiatan penalaran yang menunjukkan bukti bahwa sesuatu keterangan tertentu(premis) mengikuti secara runtut dari satu atau lebih keterangan lain.Tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum, maka seorang ilmuan hukum akan kehilangan arah, dan bahkan menemui kesulitan besar untuk mensistematisasi bahan hukum yang menjadi topik bahasan, serta mempengaruhi kualitas ilmiah kesimpulan terhadap putusan hukum yang dilakukan.
2.
Kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi Kilometer 8-200, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013, pukul 00:45. Akibat kecelakaan itu lima orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Salah satu yang menderita luka-luka itu putra musisi Ahmad Dhani, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul.
Dalam kasus ini, dalam sidang perdananya Dul didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Dul dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Akan tetapi, dengan adanya UU Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012, ada peluang untuk Dul bebas dari hukuman penjara. Undang-undang tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan hukuman pada terdakwa yang masih di bawah umur seperti Dul.
Dari berita di atas dapat disimpulkan bahwa terkadang terjadi ketidak selarasan dalam mekanisme hukum kita sehingga terjadi dualisme dalam penerapan pasal. Keputusan penyidik juga cenderung kurang tegas karena tidak melibatkan orang tua tesangka yang seorang aktor dan artis yang seharusnya terbukti lalai dalam membiarkan anaknya yang masih dibawah umur untuk mengemudikan mobil
3.
Hukum itu adalah satu alat untuk membatasi prilaku manusia pada umumnya yang tujuannya adalah menciptakan satu masyarakat yang damai tenteram. Contoh :kalau pencuri tidak ada sangsi hukumnya,apa kita bisa tidur lelap dimalam hari? Kalau dijalan raya tidak ada rambu hukumnya,bayangkan amburadulnya. Adanya hukum apa lantas semua jadi baik? Hukum itu tergantung yang membuatnya,kalau yang "yang membuatnya" dari "satu golongan" (biasanya mayoritas),kadangkala ada yang tidak adil bagi yang menoritas. Contoh beberapa negara yang dalam hukumnya membatasi ruang gerak kaum wanita,tidak terdapat dinegara yang lain. Maka hukum lebih diefektifkan secara lokal. Mungkin pepatah ini masih relevan,dimana bumi dipijak,disitu langit dijunjung,.
Jika manusia diatur oleh nilai-nilai tertib hidup mungkin keadaan dunia akan kacau karena sifat dasar manusia itu rakus, semaunya sehingga perlu adanya hukum mengatur mereka dan menghukum mereka
Nama :Esti Larasati
BalasHapusNim : 13010018
Kelas : 2 E (Sore)
1.
Sebenarnya pembuktian kebenaran sudah dilakukan secara logika, namun tidak selaras dengan berdasarkan keyakinan terhadap intuisi. Penalaran hukum tentu melibatkan penjelasan hubungan antara alasan-alasan yang dikemukakan dan keputusan yang di buat terkait dengan pertimbangan hakim yang mendukung keputusan yang dibuat tersebut. Untuk inilah dperlukan logika hukum yang mengontrol proses pembenaran setiap keputusan hukum
Relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum adalah penalaran hukum merupakan salah satu unsur utama yang harus dipahami untuk membuat suatu argumentasi.Argumentasi adalah rangkaian kegiatan penalaran yang menunjukkan bukti bahwa sesuatu keterangan tertentu(premis) mengikuti secara runtut dari satu atau lebih keterangan lain.Tanpa pemahaman terhadap penalaran hukum, maka seorang ilmuan hukum akan kehilangan arah, dan bahkan menemui kesulitan besar untuk mensistematisasi bahan hukum yang menjadi topik bahasan, serta mempengaruhi kualitas ilmiah kesimpulan terhadap putusan hukum yang dilakukan.
2.
Kampanye Hitam Obor Rakyat
Seperti diketahui tabloid Obor rakyat memuat kampanye hitam tentang isu-isu miring tentang jokowi
Padahal Obor Rakyat dianggap melanggar Pasal 310, 311, 156, 157 KUHP. Akan tetapi, Polri hanya menganggap para tersangka melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2) walau Dewan Pers telah menyatakan Tabloid Obor Rakyat tak berbadan hukum.
Dari berita diatas dapat disimpulkan betapa rumitnya mekanisme hukum kita terutuama jika menyangkut masalah politik, bukti sampai sekarang pengusutan kasus tersebut terkesan lambat sampai tabloid Obor Rakyat edisi ke-4 (26 Mei-1 Juni 2014) masih beredar bebas.
3.
Hukum itu adalah satu alat untuk membatasi prilaku manusia pada umumnya yang tujuannya adalah menciptakan satu masyarakat yang damai tenteram. Contoh :kalau pencuri tidak ada sangsi hukumnya,apa kita bisa tidur lelap dimalam hari? Kalau dijalan raya tidak ada rambu hukumnya,bayangkan amburadulnya. Adanya hukum apa lantas semua jadi baik? Hukum itu tergantung yang membuatnya,kalau yang "yang membuatnya" dari "satu golongan" (biasanya mayoritas),kadangkala ada yang tidak adil bagi yang menoritas. Contoh beberapa negara yang dalam hukumnya membatasi ruang gerak kaum wanita,tidak terdapat dinegara yang lain. Maka hukum lebih diefektifkan secara lokal. Mungkin pepatah ini masih relevan,dimana bumi dipijak,disitu langit dijunjung,.
Jika manusia diatur oleh nilai-nilai tertib hidup mungkin keadaan dunia akan kacau karena sifat dasar manusia itu rakus, semaunya sehingga perlu adanya hukum mengatur mereka dan menghukum mereka