SOAL POSTEST MK. TEORI HUKUM
MAGISTER ILMU HUKUM PROGRAM PASCASARJANA
UNIV. BHAYANGKARA SURABAYA
1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 653 K/Pid/2011 tentang Rasminah (55) merupakan ironi penegakan hukum kita. Banyak publik bertanya, dimanakah hati nurani hakim MA? ‘hanya’ mencuri 6 buah piring dipidana 130 Hari. Padahal banyak para koruptor yang mencuri miliaran rupiah justru dibebaskan. Majelis kasasi: Artidjo Alkotsar (ketua), Imam Harjadi, Zaharuddin Utama. Artidjo Alkotsar berpendapat bahwa: kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat diterima, atau “niet ontvankelijke verklaard” karena sebagian barang - bukti berupa mangkuk - bukanlah milik majikan Rasminah”. Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, menyatakan bahwa: Mbah Rasmina terbukti bersalah.Pertanyaannya adalah: Teori hukum apa yang digunakan oleh Artidjo Alkotsar dan dua hakim lainnya sehingga memunculkan putusan yang berbeda? Analisis pula putusan Mahkamah Agung tersebut dengan dua teori yaitu teori hukum murninya Hans Kelsen dan teori Sosiological nya Roscoe Pound.
2. Teori Positivisme hukum, Teori Sosiological jurisprudence, teori critical legal studies, teori Responsif, teori sistem hukum dan teori progresif. Masing-masing teori tersebut memiki karakteristik yang berbeda, baik dari aspek substansi maupun oreintasi. Tugas Saudara adalah 1. Mengidentifikasi karakteristik dari masing-masing teori hukum tersebut. 2. Menganalisa kekuatan sekaligus kelemahan dari masing-Masing teori. 3. Potensi dari teori-teori tersebut apabila diimplementasikan dalam konteks hukum Indonesia.
3. \Tuliskan judul dari tesis tentative saudara dan teori hukum apa yang dipakai sebagai pisau analisisnya. Kemukakan pula argumentasi mengapa saudara memilih judul dan teori tersebut dari perspektif ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar