- Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
- Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
- Hukum Indonesia memiliki Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil . Apa perbedaan dua hukum sumber tersebut? Jelaskan pula keduanya secara komprehensif beserta contoh-contohnya.
Catatan: Pengambilan sumber diutamakan dari Buku PHI & PIH