Selasa, 08 Januari 2019

Soal UAS MK. PHI (Kelas D)

  1. Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2), sebutkanlah beserta karakteristiknya. Serta berikan contoh dari keduanya.
  2. Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata, apakah perdata agama, perdata bisnis atau perdata hubungan industrial. jelaskan ketiga sub bidang tersebut sesuai dengan pemahaman saudara, lengkapi pula dengan contoh singkat.
  3. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Jelaskan mengapa hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik, padahal dalam perkara pidana hubungannya juga person to person?  Juga carilah contoh sebuah kasus dalam perkara pidana dan analisislah.
  4. Ulaslah kembali Makalah yang sudah dipresentasikan sesuai dengan pemahaman saudara?

118 komentar

  1. Nama : Ainasya fresha melania pristiawan
    NIM: 1811111158
    Kelas: 1D


    1. Hukum menurut aspek isi terbagi menjadi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik .
    A. Hukum privat adalah suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan individu/privat, pribadi.
    Karakteristik dari Hukum Privat :
    • tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • mengatur kepentingan individu
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik
    • gugatan dapat dicabut sewaktu-waktu
    Contoh: Hukum perdata dan hujum dagang

    B.Hukum publik adalah suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan umum/publik.
    • Diatur secara top down oleh penguasa
    • mengatur kepentingan umum
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik
    • tidak dapat dicabut,kecuali delik aduan
    Contoh: Hukum Pidana

    2. Tiga Sub bidang perdata:
    •Perdata Agama : hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan yang di dalam nya itu telah didasari oleh Agama . Ketika telah terjadi persengketaan atau permusuhan antara umat muslim dengan umat non muslim maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri
    Contoh : harta waris, perkawinan
    •Perdata Ekonomi : Hukum yang mengatur akan jalannya hubungan antara pembeli dan penjual. Ketika telah terjadi kasus persengketaan atau kericuhan maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
    Contoh :dagang, jual beli, sewa, hutang
    •Perdata Hubungan Industrial : hukum yang mengatur akan jalannya suatu hubungan antara Pengusaha-pengusaha dengan para buruh( pengawai). Ketika telah terjadi persengketaan atau kesalahpahaman maka akan diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.
    Contoh : Kesalah pahaman antara pegawai dengan atasannya, Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Karena Penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
      Contoh kasus :
      TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
      Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
      Pejabat PBB kepada Daily Telegraphmenyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
      Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
      Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
      Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
      ANALISIS :
      Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
      Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu  asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.
      Menurut saya:
      Asas yang paling tepat untuk kasus ini adalah Asas Teritorial, Karena seluruh rangkaian kejadian kasus ini terjadi di Afganistan, pelaku kasus ini adalah demonstran yang merupakan warganegara Afganistan, para korban menghembuskan nafas terakhir mereka di Afganistan, kerugian paling signifikan dirasakan oleh Afganistan (meninggalnya 4 penduduk lokal, hancurnya fasilitas umum, dan hangusnya gedung-gedung).
      4. Makalah kelompok saya yang berjudul *Hukum Internasional*
      Hukum internasional adalah himpunan dari peraturan paeraturan dan ketentuan ketentuan yang mengikuti serta mengatur hubungan antara negara negara dan subjek subjeK hukum lainnyadalam kehidupan masyarakat internasional.
      Menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”.
      Sumber - sumber hukum internasional terdiri dari :
      1. Perjanjian internasional
      2. Kebiasaan internasional
      3. Prinsip-prinsip umum hukum
      4. Keputusan pengadilan danpendapat para ahli yang telah di akui oleh kepakarnya
      Subjek hukum internasional
      Secara umum Subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional atau yang mengatur hak dan kewajiban.

      Hapus
  2. Nama:Gilang Prasetyo
    NIM:1811111052
    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    Contoh: pernikahan
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warga negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara. Negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.
    contoh: kerjasama bilatera

    2.Bagian dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.
    Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995) contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004)
    contoh: hukum ketenagakerjaan
    perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.

    BalasHapus
  3. Nama:Gilang Prasetyo
    NIM:1811111052
    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    Contoh: pernikahan
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warga negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara. Negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.
    contoh: kerjasama bilatera

    2.Bagian dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.
    Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995) contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004)
    contoh: hukum ketenagakerjaan
    perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.

    BalasHapus
  4. 3.Hukum pidana masuk kedalam hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah dengan kata lain pemerintah (Negara) ikut campur dari semua sektor secara detail sesuai dengan karakteristik pada hukum publik.
    Analisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP
    Kronologi Kasus
    Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
    Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
    Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.
    Analisa Kasus
    Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
    Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
    1. Unsur Subjektif:
    Ø Dengan sengaja
    Ø Dan dengan rencana terlebih dahulu
    2. Unsur Objektif
    Ø Perbuatan Menghilangkan nyawa
    Ø Objeknya ; nyawa orang lain
    Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
    a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
    b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
    c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang

    KESIMPULAN
    Dalam kasus di atas orang tersebut maka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana:
    Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
    Maka orang tersebut dikenai pasal 340 KUHP , tentang pembunuhan berencana, karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuhan biasa.

    BalasHapus
  5. lanjutan
    4.Pengertian Sumber Hukum
    Secara sederhana Sumber Hukum adalah : segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan Hukum dan tempat dutemukannya aturan-aturan Hukum.
    Menurut Soedikno Martokusumo, kata sumber Hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu :
    a. Sebagai asas Hukum, sebagai sesutau yang merupakan permulaan Hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya.
    b. menunjukkan Hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada Hukum yang sekarang berlaku, seperti Hukum Prancis, Hukum Romawi.
    c. sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan Hukum (Penguasa, masyarakat)
    d. sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal Hukum, misalnya dokumen, UU Lontar, batu tertulis.
    e. sebagai sumber terjadinya Hukum, sumber yang menimbulkan Hukum.

    2.2. Macam-macam Sumber Hukum

    Macam-macam sumber Hukum ini dapat di bagi menjadi dua :

    Sumber Hukum Materiil
    Adalah factor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari atura-aturan huku. Factor tersebut adalah :

    - Sumber Hukum Historis
    Sumber Hukum ini mempunyai dua arti yaitu :
    1. sebagai sumber pengenalan/ tempat menemukan Hukum pada saat tertentu misalnya : UU, Putusan-putusan Hakim, tulisan-tulisan ahli Hukum dan tidak tulisan yang bersifat Yuridis sepanjang membuat pemberitahuan mengenai lembaga-lembaga Hukum
    2. sebagai sumber dimana pembuat Undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan Perundang-undangan misalkan, system-sistem Hukum pada masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti system Hukum Romawi, system hukuk Perancis dan sebagainya.

    - Sumber Hukum Sosiologis
    Adalah factor-faktor social yang mempengaruhi isi Hukum positif, artinya peraturan Hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

    - Sumber Hukum Filosofis
    Memiliki dua arti yaitu :
    Pertama : sebagai sumber Hukum untuk isi Hukum yang adil.
    Kedua : sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari Hukum.

    Sumber Hukum Formal
    Sumber Hukum Formal adalah berbagai bentuk aturan Hukum yang ada, sumber Hukum ini terdiri dari :

    1. Peraturan Perundang-undangan
    Dalam keputusan Hukum, tidak semua peraturan dapat dikategorikan sebagai peraturan Hukum, suatu peraturan adalah peraturan Hukum bilamana peraturan itu mengikat setiap orang dank arena itu ketaatannya dapat dipaksakan oleh Hakim. Berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5/1986 Peraturan Perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun Daerah, serta semua keputusan Badan atau Pejabat TUN baik ditingkat pusat maupun Daerah yang juga mengikat umum.

    2. Konvensi/ Praktek Administrasi Negara atau Hukum Tidak Tertulis
    Meskipun Undang-undang dianggap sebagai sumber Hukum Administrasi Negara yang paling penting, namun Undang-undang sebagai peraturan tertulis mempunyai kelemahan.

    3. Yurisprudensi
    Yurisprudensi adalah Peradilan akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksut dengan Yurisprudensi adalah ajaran Hukum yang tersusun dan dalam radilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan Hukum. Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun sistematik.

    4. Doktrin
    Meskipun ajaran Hukum atau pendapat para sarjana Hukum tidak memiliki kekuatan mengikat, namun pendapat sarjana Hukum ini begitu penting bahkan dalam sejarah pernah terdapat ungkapan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli Hukum.

    BalasHapus
  6. Nama :Mita Ustadziyah
    NIM :1811111007
    Kelas : D (semester 1)

    1.a)Karakteristik Hukum Publik
    -Diatur secara top down oleh penguasa
    -Kaya muatan politik
    -Bersifat terbuka atau melibatkan khalayak umum
    -Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail
    -Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
    Contoh:Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
    b)Karakteristik Hukum Privat
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Tidak terkait muatan politik
    -Penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    -Negara tidak ikut campur
    - Negara hanya mengatur secara umum
    Contoh :Hukum Perdata.

    2.Bagian dari sub bidang perdata yaitu: perdata agama, perdata ekonomi, dan perdata hubungan industrial
    -Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri.
    Contoh:Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, dan wakaf
    -Perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.
    Contoh: Kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    -Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Karena yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah.
      Hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
      Analisis terhadap Tindak Pidana Korupsi
      I. Kasus Posisi
      Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pekerjaan
      pengadaan/pembelian pupuk urea tablet tahun 2011-2014 di PT.
      Berdikari (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
      (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
      tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
      diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
      Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
      Tindak Pidana Korupsi, dengan cara:
      Memberikan komitmen fee dalam bentuk cashback kepada SITI
      MARWA selaku Vice President PT. Berdikari (Persero) dan pejabat
      struktural lainnya di PT. Berdikari (Persero) atas sepengetahuan Direksi
      PT. Berdikari (Persero). Adapun perbuatan tersangka SRI ASTUTI
      dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sejumlah
      uang sebagai komitmen cashback kepada SITI MARWA dan pejabat
      struktural lainnya di PT. Berdikari (Persero) dalam kegiatan pengadaan
      pupuk urea tablet di PT. Berdikari (Persero). Pemberian sejumlah uang
      tersebut dilakukan oleh tersangka SRI ASTUTI kepada SITI MARWA
      selaku pejabat struktural di PT. Berdikari (Persero) yaitu selaku Vice
      President Pengembangan Usaha tahun 2010-2011 dan sekaligus
      sebagai pejabat penanggungjawab dalam pekerjaan pengadaan pupuk
      urea tablet. Dan pemberian tetap dilakukan oleh tersangka SRI ASTUTI kepada SITI MARWA pada saat menjabat sebagai Direktur Keuangan
      tahun 2011-2014. Bahwa pemberian sejumlah uang tersebut dilakukan
      oleh tersangka SRI ASTUTI atas permintaan SITI MARWA dan
      disetujui oleh tersangka dengan maksud agar perusahaan tersangka
      mendapat pekerjaan sebagai mitra PT. Berdikari (Persero) dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet dari tahun 2011-2014.

      Hapus
    2. II.Analisa Kasus
      Setelah membaca dan mencermati maka akan ditemukan bahwa pemberian komitmen cashback atau fee kepada Siti Marwa adalah permintaan Siti Marwa selaku Vice President PT. Berdikari (Persero).Dengan kata lain Tersangka tidak bisa menolak permintaan dari pejabat negara tersebut dikarenakan komitmen fee merupakan syarat yang diajukan oleh pejabat negara tersebut agar Sri Astuti dapat menjadi mitra dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet tahun 2011-2014.
      Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
      1. perbuatan melawan hukum,
      2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
      Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
      semuanya, adalah:
      1. Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
      2. Penggelapan dalam jabatan,
      3. Pemerasan dalam jabatan,
      4. Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
      5. Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
      negara).
      Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
      Bahwa tindakan yang dilakukan oleh SRI ASTUTI merupakan bukan keinginannya sendiri melainkan permintaan dari SITI MARWA selaku Vice President PT. Berdikari (Persero) dan pejabat struktural lainnya di PT. Berdikari (Persero) atas sepengetahuan Direksi PT. Berdikari (Persero), dalam hal ini permintaan dari oknum PT. Berdikari (Persero) tersebut adalah suatu syarat sehingga sulit bagi pelaku untuk dapat berpikir dengan logika jernih karena didesak oleh dua kepentingan, yaitu kepentingan dirinya maupun kepentingan dari pihak oknum PT. Berdikari (Persero) tersebut.
      Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan isi Pasal sebagai berikut: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”.
      Bahwa unsur Pasal tersebut yaitu:
      1. Setiap orang;
      2. Memberi sesuatu;
      3. Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
      4. Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
      5. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang melakukan beberapa perbuatan
      yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

      Hapus
    3. Kesimpulan
      Berdasarkan uraian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suap merupakan penyakit moral yang hidup hampir disetiap lapisan masyarakat, tidak memandang siapa dirinya seperti halnya Sri Astuti telah melakukan tindakan pemberian setoran cashback atau fee kepada Siti Marwa. Penting bagi negara maupun setiap warganya untuk mencegah upaya suap sedari dini. Pengawasan internal maupun eksternal dalam tubuh lembaga juga baiknya dilakukan secara terus – menerus, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan dengan maksimal, walaupun tidak dapat menutup kemungkinan bahwa tindakan suap tetap terjadi karena suatu tindakan tersebut timbul dan lahir dari diri masing – masing pelakunya dikarenakan suatu kebutuhan ataupun kepentingan.
      Tindakan yang dilakukan walaupun bukan dari niat maupun pikirannya sendiri tetap dapat digolongkan sebagai tindak pidana yang dalam hal ini Sri Astuti telah melakukan tindak pidana suap kepada oknum PT. Berdikari (Persero). Sri Astuti telah memenuhi semua unsur Pasal serta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

      4. A. Pengertian Hukum Tata Negara
      Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.Beberapa pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli:
      Scholten
      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-oragan dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
      Van der Pot
      Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
      Apeldoorn
      Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

      B. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
      1.UUD 1945
      2.Ketetapan MPR
      3.Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
      4.Peraturan Pemerintah
      5.Keputusan Presiden
      6.Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
      7.Peraturan Daerah dan Keputusan Peraturan Daerah
      8.Yurisprudensi
      9.Hukum Tidak Tertulis
      10.Hukum Internasional
      11.Keputusan Tata Usaha Negara
      12.Doktrin

      C. Asas-Asas Hukum Tata Negara
      1.Asas Pancasila
      2.Asas Hukum, Kedaulatan Rakyat, dan Demokrasi
      3.Asas Negara Hukum
      4.Asas Demokrasi
      5.Asas Kesatuan
      6.Asas Pembagian Kekuasaan
      7.Asas Legalitas

      Hapus
  7. Nama: Yanas putra prasadja
    Nim: 1811111165
    Kelas: D

    1. -Hukum privat : yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
    Karakteristik : Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    Terkait hubungan individu dengan individu
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Tidak terkait muatan politik. Contoh : hukum sipil(hukum perdata, hukum dagang),pernikahan
    -Hukum publik: yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara
    Karakteristik : Diatur secara top down oleh penguasa
    Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    Negara bertindak untuk kepentingan umum
    Kaya muatan politik. Contoh: pidana dan tata negara, kerjasama bilateral

    2.Sub bidang perdata : perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi
    Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995)contoh : kawin/pernikahan,wakaf dan waris
    Perdata hubungan internasional yaitu bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Contoh : kerja sama bilateral dan regional
    Perdata bisnis ekonomi yaitu pengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.contoh : jual beli, penyewaan
    Sub perdata hubungan industrial : yaitu suatu hak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jas. Contoh : perusahaan, ketenagakerjaan

    3. Menurut pandangan van hamel yaitu hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah.
    Menurut simons yaitu hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contoh : Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS).
      Analisis :
      Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan rumusan:
      1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
      2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
      Dalam pasal diatas terdapat unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
      1. Memaksa .
      2. Orang lain.
      3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
      4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
      5. Supaya memberi hutang.
      6. Untuk menghapus piutang.
      Unsur subyektif yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
      1. Dengan maksud.
      2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
      Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.

      Hapus
    2. 4. Makalah : hukum internasional
      Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
      Dibagi menjadi 2 :
      - Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
      - HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).
      Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :

      -Asas Teritorial,
      -Asas Kebangsaan.
      - Asa Kepentingan Umum,

      Hapus
  8. Nama : Andi An Alsa Erhanrassya p
    NIM : 1811111152

    1. pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi dua (2) yaitu

    a. hukum publik
    hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara
    karakteristik tersebut antara lain mengatur hubungan antara warganegara dan negara menyangkut kepentingan umum
    Contoh Hukum Publik adalah Hukum Tata NegaraYaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda) Hukum Administrasi Negara mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara

    b. hukum privat
    hukum yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum. karakteristik tersebut antara lain mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan bersifat pribadi
    Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil) Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

    2. tiga sub bidang perdata :

    a. perdata agama
    hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan yang berdasarkan agama (UU 174, perpres nomor 1 tahun 1995)
    contoh hukum perdata agama adalah waris,wakaf
    b. perdata bisnis
    hukum yang mengatur jalannya hubungan antara pembeli dan penjual sampai persewaan
    contoh perdata bisnis adalah jual beli, sewa menyewa
    c. perdata hubungan industrial
    hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan antara pengusaha dengan buruh maupun pegawai ( UU nomor 13 tahun 2003, UU nomor 2 tahun 2004)

    3. hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik karena menurut
    Simons hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
    Contoh kasus
    Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis oleh hakim selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan selain karena Antasari merupakan pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.
    Saat masih menjabat, Antasari memang dikenal cukup berani untuk menindak siapapun termasuk saat berupaya membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan milik Hartati Murdaya. Singkat cerita, majelis hakim memvonis Antasari selama 18 tahun, lebih rendah dibanding tuntutan pidana mati yang diajukan oleh penuntut umum.

    4. makalah kelompok saya tentang “hukum internasional”
    Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
    Menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”.
    Sumber - sumber hukum internasional terdiri dari :
    1. Perjanjian internasional
    2. Kebiasaan internasional
    3. Prinsip-prinsip umum hukum
    4. Keputusan pengadilan danpendapat para ahli yang telah di akui oleh kepakarnya
    Subjek hukum internasional
    Secara umum Subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional atau yang mengatur hak dan kewajiban.

    BalasHapus
  9. Nama :Mochammad Fadlil Ramadhan A.M
    Nim : 1811111193
    Kelas: 1D
    1. Hukum menurut aspek isi terbagi menjadi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik .
    A. Hukum privat adalah suatu aturan hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan yang lain untuk kepentingan individu.
    >>Karakteristik dari Hukum Privat:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Mengatur kepentingan individu
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik
    Contoh: Hukum perdata dan hukum peradilan agama

    B. Hukum publik adalah suatu aturan hukum yang mengatur hubungan negara dengan warganegara.
    >>Karakteristik dari hukum publik:
    • Diatur secara top down oleh penguasa
    • Mengatur kepentingan umum
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik
    Contoh: Hukum Pidana,hukum tata negara

    2. Tiga Sub bidang perdata:
    • Perdata Agama : Merupakan suatu hukum yang berhubungan dengan agama,Ketika terjadi persengketaan atau permusuhan antara umat muslim dengan umat non muslim maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri
    Contoh : harta waris

    • Perdata bisnis : Merupakan suatu hukum yang memiliki tujuan dalam hal ekonomi ,baik antara pembeli dan penjual,keuangan, dsb. lebih mudahnya yaitu untuk mengatur seluruh proses transaksi antar penjual dan pembeli.
    Contohnya : jual beli barang

    • Perdata Hubungan Industrial : Merupakan suatu hukum yang mengatur jalannya hubungan antara Pengusaha-pengusaha dengan para buruh( pengawai). Ketika terjadi persengketaan/kesalahpahaman maka akan diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.
    Contoh : Perselisihan antara kontrak kerja

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. 3. melihat hukum pidana termasuk hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu terletak di tangan pemerintah.karena penuntutan seseorang yang telah melakukan pidana tidak tergantung orang yang di rugikan melainkan kepentingan negara dan melalui alat perlengkapan negara.

    Contoh kasus pidana
    Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.

    Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.

    Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.

    ANALISIS
    A. Pasal yang dikenakan :
    Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

    B. Perumusan Tindak Pidana :
    Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.

    C. Penguraian Unsur – Unsur pasal 362 :
    · Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.

    · Subyek : Barang siapa (Yangdimaksud dengan ”barangsiapa” dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar).

    Penjelasan : Dalam kasus ini subyeknya yakni MY alias Tomi.

    · Unsur Obyektif :
    - Mengambil
    - Objeknya barang sesuatu
    - Keadaan yang menyertai barang itu ( seluruhnya atau sebagian milik orang lain )

    Penjelasan : Dalam kasus ini MY mengambil sepeda motor yang bukan miliknya, melainkan milik Asnawi, warga Lawang Gintung, Bogor. MY mengambil sepeda motor yang diambil seluruhnya, atau dengan kata lain sepeda motor seutuhnya. Dengan demikian unsur obyektif ini terpenuhi.

    · Unsur Subyektif :
    - Sengaja, dengan kata “dengan maksud” untuk dimiliki
    - Bersifat melawan hukum

    Penjelasan : Dalam kasus ini , Tindakan MY tersebut melawan hukum formil secara jelas yakni pasal 362 KUHP, dan juga hukum materiil yakni yang oleh masyarakat tidak dibolehkan.  Dengan demikian unsur subyektif ini terpenuhi.

    · Obyeknya : Barang bergerak ( dapat dipindahkan )
    Penjelasan : Dalam kasus ini, obyeknya adalah sepeda motor.

    · Kualifikasi delik : Pencurian



    4.Makalah kelompok saya yang berjudul *Hukum Islam* 
    Hukum islam yang membahas Hukum Perkawinan dan Hukum Waris.
    Perkawinan dalam bahasa arab adalah nikah.sedangkan dalam bahasa indonesia yaitu lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Adapun yang terdapat di dalam bab membahas tentang:
    A. Rukun Nikah dan Syarat Nikah Dalam Islam
    B. Khitbah(Peminang)
    C. Hukum Menikah Bagi Islam
    D. Anjuran Menikah Bagi Islam
    E. Tujuan Nikah
    F. Hikmah Pernikahan
    Hukum Waris
    Waris berasal dari bahasa arab al-irits artinya harta orang yang sudah meninggal.
    Adapun di dalam babnya membahas tentang:
    A. Rukun Mewaris
    B. Syarat-syarat Kewarisan
    C. Penghalang Mewaris

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Nama : M SOKHIKHUL AKBAR
    Nim : 1811111119
    Kelas : 1D


    1. A. Hukum Privat(hukum sipil) hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    Karakteristik Hukum Privat :
    • tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • mengatur kepentingan individu
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik
    • gugatan dapat dicabut sewaktu-waktu
    Contoh: Hukum perdata dan hukum dagang(jual beli)

    B. Hukum Publik(hukum negara) hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alatalat perlengkapan negara atau hubungan anatara negara dengan perseorangan(warga negara)
    Karakteristik Hukum Publik :
    • Diatur secara top down oleh penguasa
    • mengatur kepentingan umum
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik
    • tidak dapat dicabut,kecuali delik aduan
    contoh : Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional


    2. A. Perdata Agama, Hukum yang megatur suatu kasus(perceraian,warisan,dll)yang didalamnya melibatkan tentang agama, apabila terjadi suatu persengketaan Non Islam harus diselesaikan di Pengadilan Negeri. Jika antar agama islam , maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama.
    Contoh : Perkawinan, Warisan, Wakaf

    B. Perdata Bisnis, Perdata Bisnis = hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan/kesepakatan dagang, industri/keungan yang berhubungan dengan pertukaran barang & jasa, kegiatan produksi maupun menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha/motif tertentu dimana harus dipertimbangkan segala resikonya.
    Contoh : Sewa menyewa, jual beli, utang piutang

    C. Perdata Hubungan Industrial, hukum yang mengatur tentang perusahaan dengan pegawai bila terjadi suatu permasalahan/perselisihan.
    Contoh: perselisihan hak, perselisihn pemutusan hubungan kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lanjutan

      3. hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.

      Contoh Kasus :
      Harianjogja.com, KULONPROGO- Pencurian motor kembali terjadi, kali ini menimpa Sarjiya, 46, warga Pedukuhan Klumutan, Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo.
      Saat sedang terlelap, sepeda motor Honda Supra X AB 5236 RC berwarna hitam yang diparkir di garasi rumah raib. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp7 juta.
      Peristiwa itu bermula saat korban setelah bepergian memarkir sepeda motor di garasi rumah seperti biasa, Senin (9/3/2015) pukul 19.00 WIB. Sekiatar pukul 23.00 WIB, motor tersebut dipastikan masih berada di garasi rumah.
      Ketika ia hendak menggunakan sepeda motor keesokan harinya, kendaraan roda dua tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
      “Saya sempat meminta tolong untuk mencarikan di sekitar lingkungan rumah, tetapi tidak ditemukan,” tutur Sarjiya dalam laporan kepada polisi. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
      Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan terjadi pencurian kendaraan bermotor di Sentolo. Dugaan sementara, katanya, pelaku mengambil sepeda motor dengan mencongkel jendela belakang rumah. “Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan,”

      Analisis :
      Pencurian sendiri adalah tindak pidana yang merupakan bagian dari kejahatan yang diatur di dalam KUHP. Maka pelaku akan terjerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan harus mengikuti prosedur-prosedur dalam pengadilan.
      Melihat kasus di atas, pelaku dalam kasus di atas dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal 362 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”Pasal 362 memiliki lima unsur pembuktian. Kelima unsur yang terdapat dalam pasal 362 antara lain, “barangsiapa”, “mengambil barang sesuatu”, “yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, “dengan maksud untuk dimiliki”, dan “secara melawan hukum”. Sementara “dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” itu bukan unsur pembuktian.
      Unsur “barangsiapa” itu adalah sebuah pembuktian bahwa pelaku adalah subyek hukum (siapa saja setiap orang). Dalam kasus ini sudah terbukti bahwa pelaku adalah seorang manusia (natuurlijk person) dengan adanya tindakan pencurian sepeda motor. Tentang pertanggung jawaban, hal itu belum dapat dipastikan karena belum tertangkapnya pelaku kejahatan.


      4. Ulasan makalah yang berjudul “Hukum Perdata”
      Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan Perorangan dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
      Hukum perdata diindonesia hingga saat ini beraneka ragam (pluralitas),masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi,misalnya hukum pekawinan,hukum agraria. Perkataan hukum perdata dari arti yang lebih luas meliputi semua hukum privat materiil dan juga dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Khusus untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan istilah hukum sipil,tapi oleh karena istilah sipil juga diguunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan adalah nama hukum perdata saja,untuk segenap peraturan hukum materiil.Sumber utama hukum perdata diindonesia adalah undang-undang.

      Hapus
  14. Nama : Mohammad Mehdy M M
    NIM : 1811111182
    Kelas : D

    1. Hukum sipil (Hukum privat)
    Hukum privat atau yang lebih akrab disebut dengan hukum sipil mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitik beratkan kepentingan perorangan atau individu.

    Contoh : Hukum Pidana dan Tata Negara

    Hukum publik
    Hukum publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya hukum ini menjembatan sebuah negara dengan warga negaranya.

    Contoh : Hukum Perdata

    2. Perdata agama : Hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama Islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama Islam maka ke Pengadilan Negeri.

    Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, dan hibah

    Perdata ekonomi : Hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.

    Contoh : Jual beli, sewa menyewa

    Perdata Hubungan Industrial : Hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

    Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.

      Hapus
    2. Lanjutan
      Contoh kasus : Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)
      Analisis
      Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
      Dari definisi tersebut di atas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
      Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
      1) Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang - Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
      2) Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
      3) Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
      Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
      Pada Kitab Undang - Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
      Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan di ramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
      Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
      Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.

      Hapus
    3. Lanjutan (2)
      Dalam pasal di atas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
      Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
      1. Memaksa .
      2. Orang lain.
      3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
      4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
      5. Supaya memberi hutang.
      6. Untuk menghapus piutang.
      Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
      1. Dengan maksud.
      2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
      Kaitannya dengan kasus di atas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.

      Hapus
  15. Lanjutan (3)
    4. Ulasan makalah yang berjudul "Hukum Waris"
    Warisan berasal dari bahasa arab Al-irts atau Al-mirats. Secara umum peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal dunia.
    Sedangkan menurut terminologi Fiqih / syariah Islam adalah berpindahnya harta seseorang (yang meninggal) kepada orang lain (ahli waris) karena ada hubungan kekerabatan / perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh Islam berdasarkan QS An-Nisa' 4 : 11-12

    BalasHapus
  16. NAMA:Berlian Destavio D.
    NIM:1811111145
    KELAS:1 D

    1.a)Karakteristik Hukum Publik
    -Kaya muatan politik
    -Bersifat terbuka atau melibatkan khalayak umum
    -Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail
    -Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
    Contoh:Hukum Pidana.
    b)Karakteristik Hukum Privat
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Tidak terkait muatan politik
    -Negara tidak ikut campur
    - Negara hanya mengatur secara umum
    Contoh :Hukum Perdata.

    2.Sub 3 bidang perdata :
    -Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam.
    Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    -Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    -Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara
    para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial.
    Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    3.Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
    Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
    Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.

    4.Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
    KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.

    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
    Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.

    BalasHapus
  17. Nama:Andi setiawan
    NIM:1811111170
    KELAS:D

    1.Hukum menurut aspek isi di bagi menjadi2 yaitu hukum privat dan hukum publik
    a.hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
    Karakteristik hukum privat
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    -Tidak terkait muatan politik
    Contoh:Hukum Perdat,hukum perdata internasional,hukum dagang
    b.Hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    Karakteristik hukum publik
    -Diatur secara top down oleh penguasa
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum
    -Kaya muatan politik
    Contoh hukum publik:hukum tata negara,hukum internasional

    BalasHapus
  18. Lanjutan 2.A.perdata agama:hukum yang menagatur suatu permasalahan yang di dasari agama jika terjadi permasalah antara umat ilslam maka harus di pengadilab agama jikalau permasalahan antara islam dan non muslim maka ke pengadilan negri
    Contoh:hibah,perkawinan,hak asuh anak

    B.perdata bisnis:hukum yang mengatur tentang perdagangan dan jual beli atau kegiatan produksi.jika ada permasalahan makan diselesaikan di pengadilan negeri
    Contoh: sewa menyewa,utang piutang

    C.perdata hubungan industrial:hukum yang mengatur tentang perselisian/permasalahan antara perusahaan dengan karyawannya
    Contohnya:phk atau pemberhentian tenaga kerja

    BalasHapus
  19. 3.Sudah menjadi pendapat umum bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.

    Contoh kasus tindak pidana percobaan
    BOGOR, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan penumpang di angkutan umum hampir terjadi lagi. MD (48), sopir angkutan kota trayek 38 Cibinong-Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencoba memerkosa penumpangnya, B (15), siswi kelas III SMP, di dalam angkot. Percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (24/1/2012) sekitar pukul 20.00. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor berhasil membekuk sopir angkot itu pada Rabu sore.
    ”Pemerkosaan terhadap korban belum terjadi. Namun, pelaku berbuat cabul kepada korban yang tidak melawan karena dia masih anak-anak dan pelaku juga sempat mengancam korban,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun
    Komisaris Imron Ermawan di Cibinong, Kamis (26/1/2012).
    Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Saat kejadian, korban naik angkot bernomor polisi F 1915 MB yang dikemudikan pelaku di depan Rumah Sakit Bina Husada, Cibinong, untuk pulang ke rumahnya di Gunung Putri.
    Di dalam angkot masih ada tujuh penumpang. Namun, satu per satu penumpang turun sehingga tinggal tersisa korban. Saat itu, pelaku meminta korban yang duduk di belakang pindah ke depan. Korban tidak curiga. Setelah korban duduk di depan, MD berbuat tidak senonoh sambil membawa angkot ke tempat sepi di Kampung Tlajung, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri. Pelaku kemudian memaksa korban pindah ke bagian belakang angkot.
    Dia menggunakan jok angkot sebagai alas untuk memerkosa korban, tetapi karena melihat orang lewat dan berupaya mendekatinya, MD berhenti dan melarikan diri dengan angkotnya dan meninggalkan korban di jalan. ”Korban pulang naik ojek, lalu menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, lalu mereka melapor kepada kami. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan ciri mobil, kami menangkap MD,” ujar Imron.

    Analisis:
    1.Pelaku:
    Berdasarkan kasus diatas maka dapat disimpulkan bahwa supir angkot telah melanggar kasus pidana pada pasal 53 ayat (1) : “Mencoba melakukan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkankarena kehendaknya sendiri”

    2.Tindak Pidana:
    Tindak Pidana Percobaan
    Pelaku yang berupaya mencoba memperkosa korban dan berhenti tidak jadi memperkosa karena ada seseorang yang sedang lewat dan mendekati pelaku. Hal ini dapat dianalisis dari kejadian di atas adalah : Sopir angkutan berencana untuk memperkosa siswi kelas III SMP. Sopir angkot mencoba memperkosa siswi tersebut, tapi kejahatan yang dilakukan sopir angkot belum sepenuhnya selesai, karena ditengah aksinya sopir angkot melihat orang lewat dan berupaya untuk mendekatinya, pelaku yang berhenti dan melarikan diri dengan angkotnya dan meninggalkan korban di jalan. Inilah yang kemudian disebut percobaan dalam hukum pidana.
    3.Akibat dari tindak pidana
    Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Hal ini dikarenakan hukuman yang dijatuhkan hakim yaitu 15 tahun dikurangi 1/3nya yaitu 5 tahun.

    4.makalah kelompok saya adalah [Hukum internasional]
    Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

    BalasHapus
  20. NAMA : IVAN MESRAYADI AMBARITA
    NIM : 1811111196
    KELAS : D
    1. Hukum publik : peraturan hukum isinya mengutamakan peraturan kepentingan umum
    Contoh : hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana , hukum acara , hukum internasional
    Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorang
    Contoh : hukum waris. Hukum dagang
    2. . Perdata agama: Hukum yang mengatur suatu hubungan atau kasus yang melibatkan agama, apabila terjadi suatu persengketaan Non Islam harus diselesaikan di Pengadilan Negeri. Jika antar agama islam , maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama
    Contoh : perkawinan
    perdata ekonomi : suatu hukum yang berhubungan mengenai ekonomi jual dan beli. Jika terjadi persengkataan , maka di ajukan dan di selesaikan di pegadilan negri
    contoh : utang piutang
    perdata hubungan industrial : suatu hukum yang berhubungan anatara pengusaha atau perusahaan dengan karyawan atau buruh
    contoh :perselisihan

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan.
      Contoh kasus pidana : Kasus ini mengangkat tentang dua belah pihak tetangga yang berselisih paham karenapohon bambu yang tumbuh di halaman belakang rumah yang membuat saluran air yang ada di atap rumah menjadi tersumbat, sehingga merembes ke dalam rumah yang menimbulkan kerusakan pada langit-langit dan perabotan. Karena setiap kali terjadi hujan yang disertai angin kencang, sampah dari daun bambu kering beterbangan ke atap rumah. Hal ini sudah dibicarakan baik-baik oleh tetangga yang dirugikan namun tetangga yang bersangkutan tidak mempedulikan hal tersebut. Bagaimana solusinya ?

      Jika dilihat dari sisi hukum pidana. Mengenai perbuatan tetangga yang menanam pohon bambu hingga secara tidak langsung merusak langit-langit dan perabotan rumah, maka pelaku dapat diancam Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

      “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
      1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
      2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
      3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

      Jadi, apabila dengan ditanamnya pohon bambu oleh tetangga tersebut, secara tidak sengaja dan tidak langsung menimbulkan kerusakan pada langit-langit dan perabot rumah, maka tetangga itu dapat diancam dengan pasal diatas. Apalagi dalam hal ini pihak keluarga yang di rugikan telah memberitahukan hal tersebut dan telah membicarakannya dengan baik-baik.

      Kemudian dilihat dari sisi hukum perdata. Tetangga yang menanam pohon bambu dapat digugat oleh pihak yang dirugikan atas dasar melawan hukum, sebagaimana diatur dalamPasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

      Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.
      Dalam hal ini, harus dilihat kembali. Apakah perbuatan tetangga yang menanam pohon bambu tersebut sampai menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan

      Hapus
    2. 4 Makalah saya berjudul HUKUM WARIS
      Warisan adalah perkara yang penting bagi kehidupan Anda. Tidak hanya untuk diri pribadi, melainkan juga untuk anak cucu Anda kelak. Meskipun penting, seringkali perihal warisan ini menimbulkan berbagai permasalahan. Tidak heran, banyak juga orang yang putus tali persaudaraannya karena hak warisan. Permasalahan utamanya biasanya karena perbedaan pendapat mengenai kesetaraan dan keadilan.
      Meskipun aturan dan perhitungannya cukup rumit. Anda perlu memikirkannya dari sekarang dan jangan mencoba untuk menomorduakan perihal ini. Dikhawatirkan perihal warisan ini menjadi permasalahan besar yang muncul di masa depan. Untuk itu, Anda perlu mempelajari hukum waris di Indonesia. Anda pun dituntut untuk paham dan mengerti. Sehingga, saat terjadi pembagian, akan mencapai mufakat dan tidak adanya perselisihan dan omongan di belakang

      Hapus
  21. NAMA : DAVID NATANAEL PANJAITAN
    NIM : 1811111069
    KELAS : D

    1.Hukum di indonesia terdiri dari 2 aspek dan krakteristiknya yakni:
    -Hukum Privat (Hukum Sipil) dalam arti luas Hukum Perdata dan hukum dagang,hukum privat meliputi seluruh hukum privat materil yakni suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang-perorang.
    Menyangkut pribadi
    Negara hanya mengtur secara umum
    Tidak ada dasar hukumnya.
    *karakteristik 3(bersifat Mutlak)
    -Sifatnya mengatur person to person (Perindividu)
    -Negara tidak ikut campur secara detail
    -Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi (Diluar pengadilan dengan cara Negoisasi,Mediasi,Abitrase )
    Contoh Hukum Privat : pernikahan,perceraian,kematian,pewaris,kegiatan usaha,harta benda,jual beli,sewa-menyewa.
    -Hukum Publik (Hukum Pidana)
    Hukum publik (Pidana) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umumseperti hubungan antara warga Negara dengan atau antara lembaga Negara dengan Negara dan dengan seluruh komponen yang terlibat dalam negara.negara ikuikut campur dalam mengambil keputusan di hukum publik.
    8karakteristik
    -melibatkan banyak halayak umum(seluruh komponen yang terlibat di dalam negara)
    -negara ikut andil dalam semua sector secara detail (secara umum)
    -mayoritas penyelesaian kasus menggunakan pengadilan (Litigasi)
    Contoh Hukum Publik : hubungan bilateral dan multilatelar

    *Perdata Agama
    Aturan hukum yang bersumber dari agama(UU no.1 tahun 1974 Tentang perkawinan),perpes no.1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam.
    Contoh : (wakaf,waris,perkawinan,hibah) jika terjadi sengketa maka sifat kembali ke hukum perdata dan penyelesaiannya harus dipenggadilan agama..
    *Perdata Industrial
    Aturan hukum yang mengatur hubungan para pengusaha dengan pekerja (pengadilan hukum industrial) UU 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,UU 2 tahun 2004 tentang perselisihan HI.
    Contoh :hukum ketenaga kerjaan
    *Perdata Ekonomi
    Aturan hukum yang mengatur hubungsn antara penjual dan pembeli jika ada perselisihan maha harus di selesaikan di pengadilan negeri.
    Contoh: jual beli,sewa menyewa.

    BalasHapus
  22. 3.hukum pidana merupakan bagian dari hukum public.hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan (sanksi).

    Contoh kasus :
    Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah nasional dan masalah internasional yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan. Hampir setiap hari terdapat berita mengenai penyalahgunaan narkoba, lebih memprihatinkan lagi bahwa narkoba bahkan telah mengancam masa depan anak. Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional yang perlu untuk dilindungi.berjudul ANALISIS KRIMIOLOGI DAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN No. 1203 / Pid.B / 2006 / PN.MDN). Dalam kasus ini mencoba mengemukakan permasalahan apa yang menyebabkan anak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan bagaimana upaya pencegahannya sekaligus bagaimana pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Metode penelitian dalam kasus ini adalah penelitian hukum normatif. ini metentang nganalisa putusan hakim Pengadilan Negeri Medan mengenai kasus narkotika yang dilakukan oleh pelaku yang masih dibawah umur. Analisa putusan tersebut ditinjau dari aspek kriminologi dan hukum pidana dengan melihat ketentuan ketentuan hukum pidana yang diterapkan dalam kasus. Data yang diperoleh dalam skripsi ini adalah berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban dari permasalahan dalam kasus ini. Secara keseluruhan faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba yang dikemukan oleh para ahli dapatlah digolongkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Dalam hal penanggulangan narkoba pemerintah telah melakukan kebijakan penal dan kebijakan non penal, sedangkan pencegahan agar anak / remaja tidak terlibat dengan narkoba dilakukan melalui preventif, represif serta treatmen dan rehabilitasi . Pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba tidak diatur secara jelas dalam undang-undang narkoba, namun hakim dalam menjatuhkan pertanggungjawaban terhadap anak tersebut menggunakan ketentuan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan terlebih dahulu memperhatikan laporan kemasyarakatan anak tersebut.

    4. Pengertian hukum perdata
    Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari bahasa Belanda yaituburgerlijkrecht Wetboek (B.W) pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
    Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
    “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
    Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
    “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

    Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

    BalasHapus
  23. NAMA :MOH SYAFUL JABAR
    NIM :1811111169
    KELAS:D

    1.Hukum di di indonesia dalam aspek isi di bagi menjadi 2 yaitu:
    a.Hukum Privat
    Hukum privat atau biasa di sebut juga dengan hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain,dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
    karakteristik hukum privat yaitu:
    -tidak seluruhnya di atur oleh penguasa
    -terkait hubungan individu dengan individu
    -tidak terkait muatan politik
    -negara tidak ikut campur
    -negara hanya mengatur secara umum.
    contohnya:
    -hukum sipil
    -hukum perdata
    -hukum dagang

    b.Hukum Publik
    hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapanya atau hubungan antara negara dengan warga negara.
    karakteristiknya yaitu:
    -kaya muatan politik
    -bersifat terbuka atau melibatkan khalayak umum
    -negara ikut campur dalam semua sektor secara detail
    -penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
    contoh:
    -hukum tata negara
    -hukum pidana
    -hukum administrasi negara.


    2.Sub bidang agama,ekonomi dan hubungan industrial:
    a.Perdata agama:
    yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama,jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke pengadilan negeri.UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam.
    contoh:
    -pembagian harta waris
    -perkawinan
    -hibah dan wakaf.

    b.Perdata Ekonomi:
    yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli,jika terjadi persengketaan maka di selesaikan di pengadilan negeri.
    contoh:
    -konsi dagang
    -jual beli
    -sewa menyewa.

    c.Perdata Hubungan Industrial:
    yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh,jika terjadi persengketaan maka di selesaikan di UU no. 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial.
    contoh:
    -pemberhentian kerja pegawai.

    BalasHapus
  24. Nama : Shahrul Kresna I
    NIM : 1811111034

    1.Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
    Hukum Privat terbagi dua, yakni
    (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
    (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni:
    Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional
    (a) Hukum perdata Internasional,
    (b) Hukum Publik Internasional.
    2. Perdata agama adalah upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan untuk mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang di lakukan menurut peraturan-peraturan dalam agama. Contohnya : Pembagian waris
    Perdata bisnis adalah hukum yang di buat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu kegiatan, keuangan, ataupun industry. Contohnya : Sewa menyewa
    Perdata hubungan industry : Hubungan yang terkait dengan proses jasa/barang di suatu perusahaan industrial yang bersengketa antara satu dengan perusahan lain. Contohnya : Putusan hubungan kerja
    3. Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
    Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
    Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.
    4. Pengertian Hukum Tata Negara
    Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.Beberapa pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli:
    Scholten
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-oragan dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
    Van der Pot
    Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
    Apeldoorn
    Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

    BalasHapus
  25. 3.Karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara,atau karena hukum sepenuhnya itu ada di tangan pemerintah,pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum pblik.
    contoh Kasus pidana:
    Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
    Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
    Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
    Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
    Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
    Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
    THE TELEGRAPH| AQIDA SWAMURTI
    ( Tempo-Interaktif: Sabtu, 2 April 2011 | 11.21 WIB )

    BalasHapus
  26. Analisis:
    menurut saya,Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
    Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
    Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.
    Menurut saya asas yang paling tepat untuk kasus ini adalah Asas Teritorial, Karena seluruh rangkaian kejadian kasus ini terjadi di Afganistan, pelaku kasus ini adalah demonstran yang merupakan warganegara Afganistan, para korban menghembuskan nafas terakhir mereka di Afganistan, kerugian paling signifikan dirasakan oleh Afganistan (meninggalnya 4 penduduk lokal, hancurnya fasilitas umum, dan hangusnya gedung-gedung).

    4.Makalah atau Materi yang sudah saya presentasikan yaitu
    HUKUM INTERNASIONAL
    yang saya ketahui tentang hukum internasional ialah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas dengan skala internasional,pada awalnya hanya di artikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara,
    asas-asas hukum internasional:
    1.asas teritorial
    yang merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan suatu negara atas daerah atau wilayahnya.artinya,hukum dari suatu wilayah maka hanya berlaku dalam wilayah tersebut,sedangkan jika berada di luar wilayah akan di berlakukan hukum yang berbeda.
    2.asas kebangsaan
    merupakan asas yang di berlakukan oleh negara untuk setiap warga negaranya,artinya bagi setiap warga negara,dimanapun keberadaanya seperti di negara asing,akan tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.
    3.asas kepentingan umum
    merupakan asas yang di dasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat,artinya dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum,jadi hukum tersebut tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

    BalasHapus
  27. NAMA : ANGGELA HERRYS SAPUTRA
    NIM : 1811111199
    KELAS : D
    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
    yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
    Karakteristik dari Hukum Privat :
    • tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • mengatur kepentingan individu
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik
    • gugatan dapat dicabut sewaktu-waktu
    Contoh: Hukum perdata dan hujum dagang
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
    Diatur secara top down oleh penguasa
    • mengatur kepentingan umum
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik
    • tidak dapat dicabut,kecuali delik aduan
    Contoh: Hukum Pidana
    2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.
    Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995) contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004)
    contoh: hukum ketenagakerjaan
    perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.
    3. Hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintahan yang didalamnya mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.Contoh Kasus perkara pidana:
    TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Antimafia Bola menangkap Nurul Safarid, wasit dalam pertandingan Liga Tiga Indonesia antara Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas Pasuruan yang digelar pada Oktober 2018 lalu. Ia diduga terlibat dalam skandal mafia skor bola yang memenangkan Persibara.
    Analisis
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Pengaturan skor yang terjadi di Liga 3, melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    4. Makalah kelompok saya yang berjudul *Hukum Islam*
    Sumber-Sumber Hukum Islam,Perkawinan, dalam Islam dan Hukum Waris. Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar ,acuan atau pedoman syariat islam. Sumber hukum islam ada empat yaitu: al-quran,as-sunnah,ijtihad. Perkawinan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain dan pembagian harta warisan dalam islam ini memiliki tujuan supaya diantara manusia yang sudah ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan.

    BalasHapus
  28. Nama : Dhini Febriyanti Uslamiah
    Nim : 1811111051
    Kelas : 1D

    1. Hukum Privat : Dikemukakan bahwa dalam perjanjian dalam kerangka pelaksanaan kebijakan , atau dalam bahasa belanda disebut beleid sovereenkomst, perjajian sewa-menyewa, dan perjanjian pengadaan barang dan jasa digunakan instrumen hukum privat.Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian semacam itu adalah hubungan hukum privat. Hubungan hukum yang diciptakan oleh para pihak mengenai sesuatu yang berada dalam ruang lingkup keluarga dan harta kekayaan merupakan yang bersifat privat. Hukum yang bersifat privat yang terjadi karena diciptakan oleh para pihak.
    Karakteristik :
    - Individu melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri
    - Tidak ada unsur-unsur politik didalamnya
    - Memiliki hubungan individu dengan individu
    - Tidak semuanya diatur oleh penguasa
    Contoh : Hukum sipil (Privatatrecht atau civilrecht), Hukum perdata (Burgerlijkerecht), Hukum dagang (Handelsrecht).

    Hukum Publik : Hubungan antara negara dan individu terdapat hubungan yang bersifat politis, sosial ,dan administratif masuk kedalam bilangan hubungan yang bersifat publik. Hubungan yang bersifat publik terjadi karena diciptakan oleh negara.
    Karakteristik :
    - Banyak berisi unsur-unsur politik
    - Secara hirarki diatur oleh penguasa
    - Banyak hubungan dengan negara atau masyarakat dengan individu
    - Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum
    Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara , Hukum Pidana, dan Hukum Internasional,
    2. PERDATA AGAMA :
    - Perdata agama islam berdasarkan asas ilahiah, setiap tngkah laku dan perbuatan orang islam tidak akan lepas dari ketentan hukum islam,subjek dari hukum ini adalah orang yang beragama islam. Hukum perdata agama ini ada yang sudah ditransformasikan menjadi perundang undangan sehingga menjadi hukum positif dan ada pula yang belum ditrasformasikan menjadi perundang undangan. Perkara sengketa di perdata agama islam ini dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.
    - Apabila beragama non muslim diselesaikan di Pengadilan Negeri
    Contoh : Perceraian, Perkawinan, Harta Warisan

    BalasHapus
    Balasan
    1. PERDATA BISNIS :di perdata ini biasanya diawali dengan pertengkaran sengketa dari pembeli dan tidak sesuai dengan keinginan masing masing dengan penjual dan perdata ini dimaksudakan untuk mengkondisikan hal-hal yang terjadi agar pembelian ini dapat diselesaikan dengan baik-baik di Pengadilan Negeri.
      Contoh : Jual beli , perjanjian kesepakatan harga sewa

      PERDATA HUBUNGAN INDUSTRIAL : hubungan ini telah memiliki UU nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial (PHI), yang memungkinkan adanya perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan yaitu pengadilan hubungan industrial. Disamping itu bagi para pihak yang tidak puas sengan hubungan PHI dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
      Contoh: Adanya kesalahan yang terjadi pada para pekerja saat bekerja seperti (mencuri. Penganiayaan ,melakukan tindak asusilan dan penggelapan) di tepat dia bekerja dan sang atas melakukan pemecatan dan PHK

      3. A. Kasus Posisi
      PERI FADLY dan JULI BARISAL Bersama TEGU dan HERI (Masing-masing DPO) pada hari sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2015 bertempat di jalan TB SIMATUPANG /Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, PERI FADLY bersama JULI BARISAL, TEGU dan HARI berada di terminal Pinang Baris lalu PERI FADLY melihat AMRI TARIGAN bersama DEDE IRAWAN naik angkot tujuan Binjai, Kemudian PERI FADLY dan JULI BARISAL sudah berada dalam angkot, kemudian TEGUH dan HERI menaiki angkot yang sama juga, lalu ketika PERI FADLY meminta uang kepada saksi korban AMRI TARIGAN sedangkan JULI BARISAL mengawasi PERI FADLY yang meminta uang, kemudian DEDE IRAWAN memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kemudian PERI FADLY dengan secara paksa memegang kantong celana saksi korban DEDE IRAWAN dan merampas uang sebesar Rp. 1.400.000 (Satu juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan JULI BARISAL tetap mengawasi terdakwa I PERI FADLY, yang mengambil uang saksi korban, setelah itu uang tersebut berhasil diambil kemudian TEGU merampas uang tersebut dari tangan PERI FADLY lalu PERI FADLY, JULI BARISAL dan TEGU dan HERI turun dari angkot, lalu PERI FADLY kembali merampas uang saksi korban dari tangan TEGU dan membagi-bagikan uang tersebut kepada supir angkot dan sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu) dan kepada JULI BARISAL sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu).

      Hapus
    2. B. Analisis

      Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pada perkara tindak pidana pencurian uang dalam putusan No 1095/Pid.B/2016/PN.Mdn. didasarkan atas beberapa pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan berpedoman pada surat dakwaan. Dalam sistem hukum di Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila tentunya kita menjadikan sila-sila Pancasila tersebut mutlak menjiwai produk-produk hukum yang mengatur sanksi pidana yang harus didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusia Yang Adil dan
      Beradab. Dan ini termasuk pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian dalam bentuk diperberat diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Bentuk pencurian yang
      diperberat adalah :Pasal 363 KUHP merumuskan, bahwa tindak pidana ini bisa dikenakan penjara selama 7 tahun yang pencuriannya dilakukan oleh 2 orang atau lebih atau bersama-sama. Ancaman pidananya, pencurian yang diperberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP ada dua golongan, yaitu:
      a. Pencurian diperberatkan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
      b. Pencurian diperberat yang diancam dengan pidana penjara maksimun 9 tahun.
      Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena di tambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan.

      4. Makalah yang saya presentasikan adalah Hukum Administrasi Negara
      A. Hukum administrasi negara adalah suatu runtutan hukum yang mengandung aturan tentang hubungan warga dengan badan hukum yang berada pada suatu negara ,sehingga menimbulkan suatu pergerakan yabg menyebabkan negara itu berfungsi.
      B. Hukum administrasi negara merupakan istilah yang masih besifat abstrak, yang mempunyai 3 asas yaitu asas legalitas, asas legalitas ,dan asas deskresi.
      C. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan tidak dapat terpisahkan antara satu dan yang lainnya. Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang menyebabkan suatu badan-badan hukum yang dibentuk dalam Hukum Tata Negara itu dapat berfungsi. Jika Hukum Tata Negara dikatakan sebagai “Negara dalam keadaan diam”, maka Hukum Adminstrasi Negara merupakan “Negara dalam keadaan bergerak”.
      D. Hukum administrasi negara merupakan hukum yang berisi peraturan – peraturan (dari hukum publik) yang menyangkut administrasi dalam suatu pemerintahan umum, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dengan pemerintahan atau hubungan antar organ pemerintahan dalam suatu negara. Seperti yang sudah kami jelaskan Hukum administrasi negara memiliki: kedudukan, hubungan dengan cabang hukum yang lain, Landasan, fungsi yang berjalan sesuai kegunaan dan memiliki sebuah proses masing-masing dalam kelangsungan hukum yang ada di negara Indonesia khusus nya dalam pemerintahan.

      Hapus
  29. Nama: Raditya Aufar Dewangga
    NIM: 1811121029
    Kelas: 1D

    1. a) Hukum Publik: Fokus pada masalah kemaslahatan, tuntutan diberikan oleh jaksa, dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif. Contoh: kasus pidana dan tata negara

    b) Hukum Privat: Condong ke masalah hubungan pribadi, tuntutan diberikan oleh pihak penggugat, dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif. Contoh: hukum/kasus perdata

    2. a) Perdata Agama: Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak setiap individu di masyarakat yang berkaitan dengan agama. Contoh: perkara perceraian & ahli waris.

    b) Perdata Bisnis: ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan antar individu dalam masyarakat yang berkaitan dengan perdagangan/bisnis. Contoh: transaksi jual beli

    c) Perdata hubungan indrustrial : ketentuan-ketentuan yang mengatur setiap individu dalam hubungan ketenagakerjaan. Contoh: kontrak kerja

    3. Hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah dan juga hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat.

    Kasus: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
    Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.

    Analisis: Dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
    Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
    Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana

    4. Ulasan makalah yang berjudul "Hukum Waris":

    Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.

    BalasHapus
  30. Nama: Nicko Diaz Kurniawan
    Nim: 1811111109
    Kls: 1D

    1) 1 Hukum Publik
    Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat Hukum Pidana termasuk hukum Publik. Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan. Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat.
    Contoh hukum publik :
    1.Hukum tata negara
    2.Hukum administrasi negara
    3.Hukum pidana

    2. Hukum Privat
    Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan. Hukum Perdata merupakan Hukum Privat. Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.
    Contoh hukum privat :
    1.Hukum sipil
    2.Hukum perdata
    3.Hukum dagang
    2) -perdata agama : suatu hukum yang berhubungan dan didasari oleh agama .Jika terjadi persengketaan maka di ajukan dan di selesaikan di Pengadilan Agama bila beragama islam ,dan di Pengadilan Negeri bila beragama non islam Contoh : perkawinan dan perceraian
    -Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh.
    -Perdata Hubungan Industrial = hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Contohnya Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3) karena yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Contoh kasus:
      pelaksanaan penyidikan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polres Situbondo. Dimana, kasus tindak pidana pemerkosaan di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda berkurangnya tetapi bahkan semakin menjadi. Begitu pula dengan wilayah hukum Polres Situbondo, terungkap diperoleh data-data tindak pidana pemerkosaan cukup tinggi dari tahun ke tahun. Namun demikian hanya beberapa kasus di ungkap oleh para penyidik. Tindak pidana pemerkosaan merupakan permasalahan atau penyakit sosial yang delematis, karena walaupun perbuatan tersebut di larang tetap banyak tindak pidana pemerkosaan yang terjadi, hal ini terkait dengan perkembangan sosial budaya dan ekonomi yang tidak menentu, sehingga mendorong orang berperilaku menyimpang dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo Tujuan penelitian ini bagaimana pelaksanaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan penyidik dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan, serta memperoleh jawaban atas kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Sehingga data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara, observasi terhadap responden di Polres Situbondo adalah data yang menggambarkan bagaimana sekaligus penyidik dalam mengungkapkan kasus tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polres Situbondo.

      Hapus
    2. Anlisi :
      Berdasarkan analisa dapat diketahui bahwa setiap terjadi peristiwa tindak pidana perkosaan di Kota Situbondo, penyidik melakukan penyidikan menurut apa yang diamanatkan KUHAP, yaitu pertama setelah penyidik menerima laporan dari seseorang, kemudian penyidik melakukan penyidikan (Pasal 108 ayat (4) dan (5) jo pasal 102 KUHAP. Kemudian penyidik melakukan penyidikan (Pasal 7 ayat (1) KUHAP), yaitu dengan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, mengambil sidit jari, pemeriksaan saksi, tersangka, dll. Apabila tindakan-tindakan tersebut dilakukan, maka berdasarkan (Pasal 121 KUHAP) penyidik berdasarkan atas sumpah jabatannya membuat berita acara (Pasal 75 ayat (1) KUHAP), selanjutnya dibuat resume diberi sampul dan setelah dijilid, berkas tersebut kemudian diserahkan kepada penuntut umum. Berdasarkan diskripsi dari apa yang dipaparkan dalam bab sebelumnya, maka penulis menyimpulkan beberapa hal yang terkait dengan permasalahan, yaitu : 1. Proses pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 102 sampai 136 KUHAP. Dimana di dalam proses penyidikan tindak pidana perkosaan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik terdapat hal baru yaitu yang pertama tentang adanya Ruang Penanganan Khusus (RPK) sehingga setiap terjadi tindak pidana perkosaan dan kemudian ada pengaduan dari korban maka penanganan/ penyidikan terhadap korban dan tersangka dilakukan di Ruangan Khusus/ Biasa disebut RPK. Kemudian dari aparat/ petugas penyidik yang sebelumnya adalah berjenis kelamin laki-laki, semenjak adanya RPK petugas/ aparat penyidik tindak pidana perkosaan yang memeriksa korban adalah berjenis kelamin wanita, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan dan untuk mempercepat pengungkapan tindak pidana perkosaan yang terjadi di dalam masyarakat. 2. Di dalam melakukan proses penyidikan di lapangan, penyidik sering mengalami hambatan-hambatan yang dapat dirumuskan sebagai berikut : a. Korban biasanya malu untuk mengadukan tindak pidana perkosaan yang terjadi pada dirinya. b. Di dalam pemeriksaan tersangka biasanya suka memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan penyidik untuk mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya. c. Dalam tindak perkosaan ini, perbuatan perkosaan tersebut sering dilakukan ditempat, tempat tersembunti sehingga tidak ada saksi yang melihat tindak pidana perkosaan tersebut. Adanya rasa takut/ ketakutan dari korban untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib akibat tekanan dari pelaku untuk melakukan kekerasan yang lebih sadis terhadap korban.
      4) Judul Makalah dari kelompok saya “HUKUM PERDATA”
      Jadi hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Jadi, dalam peradilan hukum perdata itu diutamakan perdamaian karena hukum itu tidak hanya difungsikan untuk menghukum seseorang,tapi juga sebagai alat untuk mendapatkan keadilan dan perdamaian

      Hapus
  31. Nama :Erina Dewi Febryanti
    NIM :1811111086
    Kelas:D

    1)Hukum privat adalah Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
    karateristik:terkait hubungan individu dengan individu,tidak terkait muatan politik
    contoh:hukum dagang, hukum perdata
    Hukum publik adalah hukum yang mengutamakan kepentingan umum
    karakteristik:terkait hubungan negara-negara atau negara individu, negara bertindak untuk kepentingan umum
    contoh:hukum pidana

    2)Perdata agama adalah hukum yang didasari oleh agama. contoh:perkawinan, waris
    Perdata bisnis adalah hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli sampai persewaan. contoh:jual beli, sewa menyewa.
    Perdata hubungan industrial adalah hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai. contoh:hukum ketenaga kerjaan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3)Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara.
      Contoh kasus:
      Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
      Analisis: dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
      Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
      Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana.

      4)Hukum perdata ialah pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

      Hapus
  32. NAMA : MUHAMMAD HARYO RAHMATULLAH
    NIM : 1811111130
    NO. ABSEN : 27
    KELAS : D

    NO.

    1. Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.

    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.4 Hukum publik terdiri dari:

    Hukum tata negara

    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).

    Hukum administrasi negara

    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

    Hukum pidana

    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

    Hukum Internasional

    Hukum internasional terdiri dari:
    Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

    2. Perdata agama : menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah. contoh, pasangan suami istri beragama islam melakukan perceraian karna adanya rasa tidak cocok satu sama lain, diselesaikan oleh perdata agama di pengadilan agama.

    perdata bisnis : Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. contoh, pebisnis asal Surabaya mengekspor hasil kerajinan mebel ntuk dijual ke Malaysia.

    perdata industrial : mengatur aturan hukum antara buruh/pekerja dengan para pengusaha.
    contoh, buruh melakukan demo karna tidak diberi tunjangan hari raya dan kenaikan gaji.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat, Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.

      Hapus
    2. contoh:
      Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)
      Analisis
      Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
      Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
      Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
      -Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
      -Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
      -Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
      Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
      Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
      Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
      Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
      Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
      Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut

      Hapus
  33. Ø Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
    - Memaksa .
    - Orang lain.
    - Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
    - Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
    - Supaya memberi hutang.
    - Untuk menghapus piutang.
    Ø Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
    - Dengan maksud.
    - Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
    Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.

    BalasHapus
  34. 4. Makalah kelompok saya dan teman-teman membahas tentang hukum dagang.

    Pengertian Hukum Dagang
    Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

    HUBUNGAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
    Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
    Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

    SUMBER HUKUM DAGANG
    A. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau  Wetboek van Koophandel (WVK), yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 BAB. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia

    BalasHapus
  35. Nama : Desy Delima Sah
    NIM : 1811111190
    Kelas : 1 D

    1.Hukum menurut aspek isi terbagi menjadi 2 yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
    Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan.
    karakteristik:
    Mengatur hubungan antara warga negara dan menyangkut kepentingan umum.
    Contoh :
    *hukum tata negara
    *hukum administrasi negara
    *hukum pidana

    Hukum Privat,yaitu hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
    Karakteristik:
    Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan bersifat pribadi.
    Contoh:
    *Hukum Dagang
    *Hukum Perdata

    2. *Perdata agama adalah mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan tentang jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.
    Contoh: perkawinan, perceraian, harta waris

    *Perdata bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
    Contoh: Kontrak bisnis, Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
    *Perdata industrial adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
    Contoh: kerugian terhadap perusahaan, pengasingan ketenaga kerjaan.

    3. Hukum pidana dapat dimasukkan keranah hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.

    Contoh Kasus:
    Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis oleh hakim selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan selain karena Antasari merupakan pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.

    Majelis hakim juga menganggap perbuatan Antasari tidak pantas dilakukan oleh terdakwa yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum. Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.

    Analisis :
    Antasari terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUH-Pidana soal pembunuhan berencana, yang berbunyi : Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun

    BalasHapus
    Balasan
    1. 4. kelompok saya membahas tentang Hukum Islam. Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar ,acuan atau pedoman syariat islam.Sumber hukum islam yaitu: al-quran,as-sunnah,ijtihad.Perkawinan dalam islam adalah suatu perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan menghalalkan hubungan kelamin dengan cara -cara yang telah diridohi Allah SWT Hukum waris merupakan salah satu bagian terkecil dari hukum perdata dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan.Sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian.

      Hapus
  36. Nama : Yovi Dewantara
    NIM: 1811111064
    Kelas: 1D
    1
    A.Hukum privat( hukum sipil) karakteristiknya yaitu tidak seluruhnya diatur oleh penguasa,
    Terkait hubungan individu dengan individu,
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri. Contohnya : jual beli mobil
    B.Hukum publik( hukum negara) karakteristiknya yaitu Negara bertindak sebagai kepentingan umum,secara top down diatur oleh penguasa,kaya akan muatan politik,terkaitnya hubungan antara kepentingan negara/masyarakat dengan individu. contohnya :pemilihan umum
    2
    1.pembagian meliputi
    A.Hukum privat:hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain.dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan,dalam arti luas hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
    karakteristiknya:
    - Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    - Terkait hubungan individu dengan individu
    - Tidak terkait muatan politik
    contoh:kasus perdata penceraian,kasus perdata warisan
    B.Hukum publik:hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan dengan warganegaranya.
    karakteristiknya:
    - Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum
    -Kaya muatan politik
    contoh:hukum pidana,hukum tata negara,hukum adminitrasi negara,hukum internasional.

    2.sub bidang perdata meliputi:
    A.perdata agama:salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama.
    contoh:pembagian harta waris
    B. perdata Bisnis/Ekonomi:
    suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
    contoh:jual beli,sewa menyewa
    C.perdata hubungan industrial:
    pengadilan khususus yang berwewenang mengadili dan memutus terhadap perselisihan hubungan industrial.
    contoh:perselisihan hubungan kerja
    3
    Karena tugasnya membuat kaedah, yaitu membuat petunjuk-petunjuk hidup yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam pergaulannya dengan menusia lainnya dalam masyarakat. Sedangkan hukum pidana sama sekali tidak bertugas membuat petunjuk-petunjuk hidup, hukum pidana hanya membuat sanksi yang lebih keras atas pelanggaran petunjuk-petunjuk hidup yang dibuat oleh hukum privat maupun hukum publik, walaupun sering juga terjadi bahwa petunjuk-petunjuk hidup tersebut dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bersangkutan
    Contoh :Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.

    Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.

    Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.

    Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara
    Analisis :
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.

    Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.

    BalasHapus
  37. Lanjutan
    4
    Secara politis, peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.

    BalasHapus
  38. Nama :BAIN AGUSTYAN PITER
    NIM: 1811111006
    Kelas: 1D

    1.Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.

    Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan. Hukum publik atau hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur publik/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara. Berikut ini adalah cirri-cri hukum publik:
    1. Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum.
    2. secara top down diatur oleh penguasa.
    3. Terkait hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan individu.
    4. Kaya muatan politik.
    Berikut ini adalah Yang termasuk hukum publik:
    - Hukum Tata Negara.
    - Hukum Administrasi Negara.
    - Hukum Pidana.
    - Hukum Internasional Publik.
    Contoh Hukum publik yaitu: kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi / tata usaha Negara), pemili dan politik (hukum tata Negara), kejahatan (hukum pidana),

    Pengertian Hukum Privat (Perdata) adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
    Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu:
    - Hukum pribadi.
    - Hukum Keluarga.
    - Hukum Kekayaan.
    - Hukum Waris.
    - Hukum Dagang.
    - Hukum Adat.
    Dalam arti luas hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang. Oleh sebab itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat/ sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait/ pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan dalam masyarakat
    contoh hukum privat/ perdata: yaitu seperti jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
    2.Perdata Agama
    Aturan hukum yang bersumber dari agama(UU no.1 tahun 1974 Tentang perkawinan),perpes no.1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam.
    Contoh : (wakaf,waris,perkawinan,hibah) jika terjadi sengketa maka sifat kembali ke hukum perdata dan penyelesaiannya harus dipenggadilan agama..
    Perdata Industrial
    Aturan hukum yang mengatur hubungan para pengusaha dengan pekerja (pengadilan hukum industrial) UU 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,UU 2 tahun 2004 tentang perselisihan HI.
    Contoh :hukum ketenaga kerjaan
    Perdata Ekonomi
    Aturan hukum yang mengatur hubungsn antara penjual dan pembeli jika ada perselisihan maka harus di selesaikan di pengadilan negeri.
    Contoh: jual beli,sewa menyewa.

    3.Sudah menjadi pendapat umum bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan. Hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan
    masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
    Jadi itu sebabnya dalam perkara pidanya hubungannya juga person to person karena hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat.



    BalasHapus
  39. Lanjutan

    Contoh kasus:
    Ibu di sumsel membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
    Palembang - Nurisia (21), seorang wanita muda yang tinggal di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, nekat membunuh bayinya. Sadisnya lagi, ibu itu membunuh dengan mencincang bayi sendiri.

    Informasi yang diterima detikcom menyebutkan peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Desa Kipayang, Mekakau Ilir, OKU Selatan, Sabtu (16/6). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB saat suasana rumah sedang sepi.

    "Kejadiannya benar, saat ditemukan udah dalam kondisi meninggal dunia," kata Kapolres OKU Selatan AKBP Fery Harahap saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (18/6/2018).
    Perbuatan sadis itu, kata Ferry, dilakukan ibu kandung sendiri karena malu melahirkan tanpa suami. Apalagi wanita muda itu baru saja pulang merantau dari Lampung.

    "Alasannya karena malu belum ada suami, tapi sudah melahirkan. Termasuk faktor ekonomi jugalah. Makanya pelaku berani potong-potong bayinya dan perutnya juga dia keluarkan. Perbuatan ini dilakukan di hari raya kedua lagi, sangat miris," imbuh Ferry.
    Saat ini, orang tua bayi telah diamankan di Polres OKU Selatan. Polisi juga masih akan mendalami motif lain di balik kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandung sendiri ini.

    Analisis
    Dari kasus di atas kita bisa tahu mengapa pembunuhan itu bisa terjadi yaitu karena sang wanita yang hamil diluar nikah. Kurangnya pemahan bahayanya seks bebas menyebabkan wanita tersebut hamil diluar nikah kenikmatan sesaat perderitaan semumur hidup itulah yang saat ini dirasakan wanita tersebut. Dalam pasal 341 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi ; “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Dari kasus yang ada di atas, perlu ditelaah apakah wanita itu memang malu melahirkan wanita tesebut atau memang ada motivasi lain dibalik dibunuhnya bayi yang ia kandung. Jika memang dibunuhnya bayi tersebut oleh karena dorongan oleh perasaan katekutan dan malu, maka wanita tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan pasa 341 KUHP. Dan dari analisis saya tidak ada motif lain sang ibu tersebut membunuh bayi tersebut kalau bukan karena dirinya malu untuk melahirkan seorang anak tanpa ayah.

    4.Pengertian dan istilah HTN
    Hukum Tata Negara memiliki peran penting dalam suatu negara karena HTN bertujuan untuk mengatur setiap oraganisasi di suatu negara , yaitu dalam hal kekuasaan setiap pemerintah diberi kuasa yang dibatasi sesuai jabatannya yang didasari oleh dasar hukum yang ada supaya tidak terjadi kekacawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pemimpin.
    Dan dalam suatu negara pasti memiliki pengaturan HTN yang berbeda-beda sesuai dengan pengaturan hukum yang berlaku di negara tersebut yang biasanya didasari oleh hukum positifnya yaitu UUD. Di indonesi HTN di dasari oleh Pancasila yang menjadi pandangan hidup, cita-cita hukum, perikemanusian, keadilan sosial, serta tujuan hidup bangsa yang sesuai dengan hukum positif UUD yang berlaku di Indonesia.

    BalasHapus
  40. NAMA : Rr. DEBY ELITA ADE KIFLIYANA
    NIM : 1811111183
    KELAS : D

    1.- Hukum Privat atau yang lebih akrab disebut dengan hukum sipil mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatkan kepentingan perorangan atau individu.
    Karakteristiknya:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
    • Terkait hubungan individu dengan individu.
    • Tidak terkait muatan politik.
    Contohnya:Hukum perdata yang notabennya mengatur tentang hubungan antar perorangan.Hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum harta kekayaan, hukum waris, hukum dagang.

    - Hukum Publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya hukum ini menjembatan sebuah negara dengan warga negaranya.
    Karakteristiknya:
    • Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
    • Secara hirarki diatur oleh penguasa.
    • Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
    Contohnya : Hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional.

    2. Dalam menyelesaikan sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata.
    - Perdata Agama adalah dimana pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan persengketaannya menggunakan jalur hukum agama.
    Contoh: Perceraian , Pembagian Waris.

    - Perdata Bisnis atau yang dapat disebut dengan perdagangan yaitu bilamana pihak yang bersengketa menggunakan aturan yang di atur dalam kitab undang undang hukum dagang. hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur.
    Contoh: Perjanjian sewa menyewa, aturan Jual Beli barang.

    - Perdata Hubungan Industrial: hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Jadi dalam perdata Hubungan Insdustrial maka itu adalah sengketa antara satu Perusahaan dengan perusahaan yang lain.
    Contoh: Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Karena yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah.
      Hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.

      KASUS : Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)
      ANALISIS : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
      Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.

      4. Makalah kelompok saya yang berjudul "HUKUM ISLAM"
      Sumber-Sumber Hukum Islam, Perkawinan, dalam Islam dan Hukum Waris. Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar acuan atau pedoman syariat islam. Sumber hukum islam ini berdasarkan pada al-quran, as-sunnah, ijtihad. Perkawinan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain dan pembagian harta warisan dalam islam ini memiliki tujuan supaya diantara manusia yang sudah ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan.

      Hapus
  41. Nama : Ananda Liony Putra
    NIM : 1811111005
    KELAS: D

    1. A. HUKUM PUBLIK : Adalah suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan umum/publik. Misal : Hukum Pidana
    Karakterisitik : Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
    Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
    Penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
    Hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.
    B. Hukum Privat : Adalah suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan individu/privat,pribadi. Misal : Hukum Dagang. Hukum Perdata.
    Karakteristik :Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    Terkait hubungan individu dengan individu
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Tidak terkait muatan politik

    2. A.Perdata Agama: Mengatur hubungan individu dalam hal agama. Contoh: Waris Islam
    B.Perdata Bisinis :Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. Contoh: Kontrak Bisnis.
    C.Perdata Hubungan Industrial : tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan Pemerataan, istilah perselisihan perburuhan diganti dengan istilah perselisihan hubungan industrial. Contoh: Perjnjian antar perusahaan,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lanjutan.

      3.Van Hamel melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Sedangkan Simons berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
      Contoh kasus dan analisis : Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS). Analisis : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
      Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
      Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
      1. Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
      2. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

      4. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

      Hapus
  42. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA : FERDION OCTAFIAN
      NIM : 1811111172
      KELAS: 1D

      1.Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.

      *Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
      Ciri-ciri dari hukum publik:
      Diatur secara top down oleh penguasa
      Terkait hubungan negara-negara atau negara individu

      *Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.

      Ciri-ciri dari hukum privat:
      Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
      Terkait hubungan individu dengan individu
      Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri

      -Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)

      *Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
      *Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
      *Dalam bahasa asing diartikan :

      -Contoh hukum Hukum Publik

      Hukum Tata Negara
      *Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
      *Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
      *mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
      *Hukum Pidana,

      2. -Hukum Perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.
      Contohnya : hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan serta ekonomi syari’ah.

      -Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan,ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
      Contohnya : jual beli barang

      -Hukum Perdata Hubungan Industrial adalah hubungan yang mengatur proses produksi barang atau jasa di dalam perusahaan.
      Contohnya : penyewaan barang dan investasi.


      Hapus
    2. 3. karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.
      Contoh Kasus : Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
      Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama menjalani persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.
      Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nun Suhaini SH MH, hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika Perkasa SH dan Panitera Budi Suarno SH. Agendanya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kholil Sahari SH dan Harry SH.
      Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa, didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang,” ujar JPU membacakan dakwaan.
      Lebih lanjut JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 365 (2). “Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana,” sambung JPU.
      Usai pembacaan, dakwaan majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Kamis (10/05) dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.
      “Sidang kita tunda, dan dilanjutkan, Kamis depan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. Terdakwa silakan kembali keruang tahanan,” pungkas Ketua Majelis seraya mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
      Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap toko mas Sinar Jaya pada 3 Februari lalu. Lantaran mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin (pemilik toko mas, red) keduanya berhasil kabur.
      Namun selang berapa menit, terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada kepolisan, dari pengakuan Soerinto, dan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang ditoko korban, tiga minggu kemudian terdakwa Juwandie, yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil dirinngkus Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP Raphael Lingga ST SH.

      Hapus
    3. ANALISIS : 1.Pelaku
      Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
      2.Tindak Pidana
      Percobaan Perampokan Toko Emas memenuhi unsur tindak pidana karena ada niat untuk melakukan perampokan, sifat melawan hukum karena merampok merupakan suatu kejahatan, ada orang atau pelaku yaitu Juwandie dan Soerinto. Keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
      3.Akibat dari tindak pidana tersebut diatas
      Didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (1) KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang”.
      Perbuatan kedua terdakwa tersebut juga dapat diatur dalam Pasal 365 (2) dengan hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun. Ini diperjelas dengan pasal 365 (2) 1e, dan 2e, bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama.
      Jadi hukuman yang diberikan kepada terdakwa menurut pasal pidana tersebut selama 12 tahun tetapi karena adanya unsur percobaan seperti yang terdapat dalam pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri”
      Dan diperjelas lagi dalam pasal 53 ayat 2 “Maksimum hukuman utama, yang diadakan bagi kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya dalam hal percobaan”, maka hukuman bagi terdakwa seharusnya selama 8 tahun. Hal ini karena sepertiga dari 12 tahun adalah 4 tahun, dan karena percobaan maka 12 tahun dikurangi sepertiganya yaitu 4 tahun, ancaman hukumannya menjadi 8 tahun.

      4. Makalah kelompok saya yang berjudul "Hukum Islam"
      Sumber-Sumber Hukum Islam,Perkawinan, dalam Islam dan Hukum Waris. Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar ,acuan atau pedoman syariat islam. Sumber hukum islam ada empat yaitu: al-quran,as-sunnah,ijtihad. Perkawinan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain dan pembagian harta warisan dalam islam ini memiliki tujuan supaya diantara manusia yang sudah ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan.

      Hapus
  43. Nama :Muhammad Aldo Liandini Putra
    NIM :1811111021
    Kelas:D

    1)Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan antar individu dengan individu. Contoh:Hukum perdata, hukum dagang.
    Karakteristik hukum privat:Tidak terkait muatan politik, Terkait hubungan individu dengan individu.
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum. Contoh:Hukum pidana
    Karakteristik hukum publik:Kaya muatan politik,Terkait hubungan negara-negara atau negara individu.

    2)Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama.
    contoh: wakaf, waris, perkawinan, hibah
    Perdata bisnis yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.
    Perdata hubungan industri yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai.
    contoh: hukum ketenaga kerjaan.

    3)Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
    Contoh kasus hukum pidana:
    Harianjogja.com, KULONPROGO-
    Pencurian motor kembali terjadi, kali ini menimpa Sarjiya, 46, warga Pedukuhan klumutan, Desa Srikayangan, kecamatan Sentolo. Saat sedang terlelap, sepeda motor honda Supra X Ab 52366 RC berwarna hitam yang diparkir di garasi rumah raib. akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 7juta. Peristiwa itu bermula saat korban setelah bepergian memarkir sepeda motor di garasi rumah seperti biasa, Senin (9/3/2015) pukul 19.00 WIB. Sekiatar pukul 23.00 WIB, motor tersebut dipastikan masih berada di garasi rumah.Ketika ia hendak menggunakan sepeda motor keesokan harinya, kendaraan roda dua tersebut sudah tidak berada di tempatnya. "Saya sempat meminta tolong untuk mencarikan di sekitar lingkungan rumah, tetapi tidak ditemukan" tutur Sarjiya dalam laporan kepada polisi. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kasubag Humas Polres kulonprogo AKP Slamet membenarkan terjadi pencurian kendaraan bermotor di Sentolo" Dugaan sementara, katanya, pelaku mengambil sepeda motor dengan mencongkel jendela belakang rumah" Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan, tandasnya.
    Analisis perkara: Melihat kasus di atas, pelaku dalam kasus diatas dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang berbunyi "Barangsiapa mengambil baraang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah." Selain pasal 362, dapat dilapisi dengan pasal 363 KUHP karena terjadi pada malam hari dan mencongkel jendela sehingga tindakan pelaku menjadi tindak pidana pencurian berat.

    4)Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur organisasi kekusasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi nagara tersebut. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara.

    BalasHapus
  44. NAMA :KEVIN FARERA
    NIM :181111102
    KELAS:D


    1.
    KARAKTERISTIK HUKUM PRIVAT :
    1. Hukum privat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara sesama warga perseorangan atau antara warga tersebut dengan penguasa sebagai pribadi (perseorangan)
    2. Ditinjau dari kedudukan subjek hukumnya, maka dalam hukum privat mengatur hubungan-hubungan subjek yang kedudukannya sederajat atau sedejarat warga perseorangan, tanpa membeda-bedakan derajat kebangsawanan, derajat dalam pekerjaan, kedudukan dalam beragama, dan sebagainya
    3. Dalam perihal kepentingan hukum yang dilindungi, substansi dari suatu bidang hukum itu lebih berorientasi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan yang bersifat perseorangan.
    4. Ditinjau dari sudut menegakkan hukum, maka dalam hukum privat penegakannya diserahkan kepada orang perseorangan yang berkepentingan, apakah ia akan mempertahankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak. Negara tidak turut mencampurinya selama orang tersebut belum mengajukan gugatannya ke pengadilan.
    CONTOH :
    - Hukum Perdata
    - Hukum Dagang

    KARAKTERISTIK HUKUM PUBLIK
    1. Hukum publik adalah keseluruhan garis-garis hukum yang berhubungan dengan bangunan negara atau badan-badan negara, bagaimana badan-badan negara melaksanakan tugasnya, bagaimana hubungan kekuasaannya satu sama lainnya dan perbandingan atau hubungannya dengan masyarakat atau perseorangan dan sebaliknya. Bangunan negara yang dimaksud adalah pemerintahan termasuk susunan dan kewenangan-kewenangan pemerintahan tersebut.
    2. Ditinjau dari subjek hukumnya, dalam hukum publik mengatur hubungan-hubungan subjek hukum yang kedudukannya tidak sederajat. Sebab dalam hukum publik, yang satu adalah penegak hukum, yang tentunya lebih tinggi kedudukannya daripada yang lain.
    3. Penuntutan terhadap seseorang yang telah melakukan suatu tindakan yang terlarang tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan), melainkan pada umumnya, negara atau penguasa wajib menuntut orang orang tersebut.
    4. substansi dari suatu bidang hukum itu lebih berorientasi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan yang bersifat umum.

    CONTOH :
    - Hukum Pidana
    - Hukum Tata Negara
    - Hukum Administrasi Negara
    - Hukum Internasional

    2.- Perdata agama merupakan hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka persengketaan teraebut diselesaikan oleh pengadilan agama, namun jika bukan agama islam maka penyelesaiannya di Pengadilan Negeri.
    Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf

    -Perdata Bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa, dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
    contoh:
    kontrak bisnis, jual beli perusahaan, penanaman modal/investasi (PAM/PMDN), perkreditan dan pembiayaan, hutang piutang.


    -Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai

    BalasHapus
  45. hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik, karena hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana yang pada hakikatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.

    Contoh kasus :
    pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diplakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.
    Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,7 juta di laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
    Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.
    Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata diplakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.
    Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan plakban dan tali rafia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Analisis Kasus :
      Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
      Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas).
      Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2),
      (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
      (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
      1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
      2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
      3. jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu;
      4. jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat.
      Dalam Pasal 362 KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”.

      Hapus
    2. Berikut unsur – unsur pencurian :

      > Unsur – Unsur Objektif berupa :

      1. Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
      Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Unsur pokok dari perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna. Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember 1894 yang menyatakan bahwa “perbuatan mengambil telah selesai, jika benda berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui”.

      2. Unsur benda.
      Pada mulanya benda – benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda – benda bergerak (roerend goed). Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata).

      3. Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain.
      Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri.

      > Unsur – Unsur Subjektif berupa :

      1. Maksud untuk memiliki
      Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk),berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.

      2. Melawan hukum
      Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Unsur maksud adalah merupakan bagian dari kesengajaan. Sedangkan apa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat.

      Hapus
    3. Kaitannya dengan kasus :
      Sesuai dengan asas legalitas kasus ini jelas melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam KUHP, tepatnya tentang pencurian pasal 362: “Barangsiapa mengambil sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah” Dari sisi sifat melawan hukumnya tercantum secara eksplisit dalam bunyi pasal yang bersangkutan.
      Atas kasus diatas pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Gresik karena kasus perampokan tersebut dilakukan di Gresik.
      Dari sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan pelaku, terlihat bahwa para pelaku perampokan pada saat melakukan aksinya telah mampu bertanggung jawab, karena dengan sadar mengancam penjaga kantor menggunakan senjata tajam lalu mengikat mereka, kemudian mengambil uang yang ada di dalam kantor. Ini memenuhi unsur pada pasal 365 ayat 1, yaitu pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan.
      Dilihat dari sisi umur, para pelaku disimpulkan telah berumur lebih dari 16 tahun, karena telah memiliki kematangan dalam tindakan mereka. yang artinya KUHP berlaku atas para pelaku secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalamnya, karena para pelaku telah dewasa dan cakap hukum.
      Jarak antara perbuatan yang dilakukan dengan para pelaku tertangkap bila seandainya belum mencapai 30 tahun maka perbuatan yang dilakukan belum dianggap sebagai perbuatan yang daluarsa, sehingga masih bisa diadili.
      Perbuatan yang dilakukan para pelaku dari kasus diatas terbukti bahwa perbuatan tersebut tertangkap tangan. Artinya perbuatan tersebut jelas diketahui oleh orang lain, mengingat aksi yang dilakukan diketahui oleh kedua petugas jaga yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam keadaan seperti itu mereka masih saja mengambil dan membawa uang Rp 6,7 juta yang ada di kantor dengan maksud untuk dimiliki. Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan yang terdapat dalam KUHP.

      Hapus
  46. 4.Presentasi kelompok saya yaitu mengenai "Pembagian Hukum Berdasarkan Tujuan dan Wilayah Berlakunya".
    Pemahaman yang saya dapatkan pada materi ini adalah Hubungan hukum merupakan kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan, maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut. Dalam hal ini, kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri dari 2 macam, yakni meliputi
    1. Hukum Publik
    Yang fungsinya yaitu melindungi "kepentingan publik (umum)" atau bisa disebut untuk melindungi kepentingan masyarakat, pemerintah, negara, yang pada intinya untuk mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Contohnya :
    -Negara dengan Orang, dalam hal hukum pidana
    -Negara dengan alat-alat perlengkapannya, yaitu Hukum Tata Negara
    -Hukum Administrasi Negara
    -Hukum Internasional

    2. Hukum Privat
    Yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lain nya, menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
    Contohnya :
    -Hukum Perdata
    -Hukum Dagang

    Pembagian Hukum berdasarkan wilayah
    1. Hukum Nasional
    Peraturan Hukum yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu negara
    2. Hukum Internasional
    Himpunan peraturan yang mengikat antara negara-negara dan subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional
    3. Hukum Asing
    Hukum yang berlaku di negara lain(diluar wilayah), pada umumnya hukum asing mengarah pada aturan hukum dari suatu negara lain.

    BalasHapus
  47. NAMA : REZA KURNIAWAN
    NIM : 1811111137
    KELAS: D



    1. Hukum menurut aspeknya terbagi menjadi 2 :
    a.) Hukum privat
    Hukum yang mengatur kepentingan individu dan penyelesaian mengedepankan non litigasi dan negara tidak ikut campur.
    Contoh : hukum perdata, hukum perkawinan, sewa menyewa, dll
    b.) Hukum publik
    Suatu hukum yang mengatur kepentingan umum, lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara, kaya akan muatan politik, dan diatur secara seluruhnya oleh penguasa.
    Contoh : hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum internasional, dll.


    2. Perdata agama : hukum yang mengatur hubungan yang didasari oleh agama, jika berbeda agama maka diputuskan di pengadilan negeri.
    Contoh : wakaf, waris, perceraian, dsb.

    Perdata ekonomi : hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli, jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di pengadilan negeri.
    Contoh : dagang, jual beli, sewa menyewa, dsb.

    Perdata industrial : hubungan antara para pengusaha dengan buruh ( pengadilan hukum industrial ) UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
    Contoh : Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.

      Contoh kasus :
      Kasus asusila ini terjadi pada 21 April yang lalu tepatnya sekitar pukul 22.00 di rumah Rintoko ada pertemuan pemuda-pemudi Pedukuhan Nengahan. Usai pertemuan, korban minta tolong kepada Aldino untuk diantarkan pulang. Kemudian korban diboncengkan terdakwa aldino dengan sepeda motornya. Tapi sebelum sampai rumah, korban diajak mampir kerumah bambang. Di rumah itu korban dipaksa masuk kamar dan diperkosa bergantian oleh ketiga terdakwa sampai pukul 03.00
      Persidangan kasus asusila ini bertempat di PN Bantul yang diketuai oleh majelis hakim PN Bantul yaitu Ni Wayan Wirawati SH Msi., Mereka dinyatakan terbukti memperkosa seorang ABG dan diberi hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa Wijayanti SH. Oleh majelis hakim, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindunagan anak. Isi pasal 81 ini yaitu :
      Pasal 81
      (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
      kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
      (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
      Menurut analisa kami ketiga terdakwa tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat dipidana, yaitu:
      1. Ada perbuatan lahiriah yang terlarang atau perbuatan pidana, yaitu tindakan pemerkosaan. Sudah jelas perbuatan tersebut dilarang baik dalam agama maupun hukum positif.
      2. Sikap batin jahat atau tercela. Dengan melakukan tindakan pemerkosaan tersebut dapat kita ketahui dengan jelas bahwa ketiga terdakwa tersebut memiliki sikap batin jahat atau tercela bahkan dapat dikatakan tidak bermoral.
      Kami juga memandang bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut selain unsur pemaksaan juga disertai dengan unsur kesengajaan,direncanakan,dan dilakukan secara bersekutu. Menurut sudut pandang kami putusan hakim tersebut kurang sesuai dengan kerugian yang ditanggung oleh korban, sebab kerugian yang dialami oleh korban bukan hanya kerugian secara fisik dan psikologis bahkan masa depan si korban pun telah terampas atas kejadian yang menimpanya.
      Pasal yang digunakan oleh ketua hakim menurut kami sudah tepat. Akan tetapi, Kacamata kami berpandangan bahwa hukuman yang pantas diterima oleh ketiga terdakwa tersebut lebih dari 5 tahun yaitu berkisar antara 7-8 tahun. Memang dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim tidak boleh mengambil putusan hukuman maksimal.

      Hapus
    2. 4. Judul Makalah dari kelompok saya “HUKUM DAGANG”
      Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
      Hukum dagang mempunyai peranan yang penting perdagangan memiliki kekuatan dalam badan hukum. Hal tersebut mampu menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan, baik dalam bentuk penipuan, pemerasan, pelanggaran hak cipta, serta hal-hal lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak dalam perdagangan.

      Hapus
  48. Nama : Rosita Intarti
    Nim : 1811111121

    1. A. Hukum sipil (Hukum Privat)
    Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Contoh :
    1. Hukum keluarga
    Hukum yang mengatur tentang hubungan perkawinan dan hubungan hukum harta benda kekayaan antara suami dengan istri. Selain itu hukum ini juga mencakup hubungan antara orang tua dengan anak, pengampuan, dan perwalian.
    2. Hukum Perorangan
    Hukum yang mengatur dan memuat tatanan peraturan tentang prinsip manusia menjadi subjek hukum dan berhubungan langsung dengna hak hak manusia.
    3. Hukum Harta Kekayaan
    Yakni hukum yang mengatur perkara yang berhubungan dengan harta benda termasuk uang. Hukum harta kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mangaturtentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
    4. Hukum Waris
    Hukum yang mengatur benda dan harta kekayaan seorang individu yang telah meninggal. hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut.
    5. Hukum Dagang
    Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.

    •Karakteristik dari hukum privat:
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
    -Terkait hubungan individu dengan individu.
    -ndividu bertindak untuk kepentingannya sendiri.
    -Tidak terkait muatan politik.

    B. Hukum Publik
    Hukum adalah suatu aturan yang mengatur masayarakat secara umum, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Contoh hukum Privat dengan lebih rinci sebagai berikut :
    1. Hukum Tata Negara
    Hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan di suatu negara tertentu serta hubungan yang dijalin dengan komponen perlengkapan negara seperti warga negara dengan pemerintahan.
    2.Hukum Tata Usaha Negara
    hukum ini mengatur cara cara dan hubungan kekuasaan yang terjalin antara alat dan perlengkapan negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah.
    3. Hukum Internasional
    Hukum ini meliputi hukum publik di lingkup internasional dan hukum perdata. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
    4. Hukum Pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang didalamnya mengatur perbuatan perbuatan apa saja yang dilarang yang jika dilanggar akan diberikan sanksi berupa pidana. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    •Karakteristik dari hukum publik:
    -Diatur secara top down oleh penguasa
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum
    -Kaya muatan politik

    BalasHapus
  49. LANJUTAN

    2. • PERDATA AGAMA adalah hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan yang didalamnya itu di dasari Oleh agama. Ketika telah terjadi sengketa antar agama . Maka akan di Selesai kan di pengadilan negeri.
    Contoh : Waris, perkawinan
    • PERDATA EKONOMI adalah Hukum yang mengatur jalannya pembeli dan penjual. Ketika terjadi kasus permasalahan Perdagangan/ persengketaan maka akan di selesaikan di pengadilan negeri.
    Contoh : dagang, sewa, Jual beli, hutang
    •PERDATA HUBUNGAN INDUSTRIAL adalah hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan antara pengusaha dengan para Pegawai. Ketika terjadi persengketaan maka akan di selesaikan di kepaniteraan hubungan industrial.
    Contoh : Pemberhentian Pegawai tanpa sebab

    BalasHapus
  50. LANJUTAN

    3. hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
    Contoh kasus:
    Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, .Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
    Analisis
    sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
    1.      Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
    2.      Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
    3.       Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
    Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung .
    Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
    Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan
    A.  Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
    1.      Memaksa .
    2.      Orang lain.
    3.      Dengan ancaman kekerasan.
    4.      Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
    5.      Supaya memberi hutang.
    6.      Untuk menghapus piutang.

    B. Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
    1.      Dengan maksud.
    2.      Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
    Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp150.000-, .korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.

    BalasHapus
  51. LANJUTAN

    4. Ulasan Makalah HUKUM DAGANG

    A. PENGERTIAN
    Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.

    B. HUBUNGAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
    Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
    Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
    Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

    C. SUMBER HUKUM DAGANG
    a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) . KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
    b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
    Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
    c. Peraturan Perundang-Undangan
    diantaranya ;
    1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
    2) UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
    3) UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
    4) UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
    5) UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
    d. Kebiasaan
    Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.
    e. Perjanjian yang dibuat para pihak
    Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat.
    f. Perjanjian Internasional
    Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang Antar negara

    BalasHapus
  52. Nama : Muhammad Degi Cahyanto
    Nim : 1811111100
    Kelas : 1D

    1. a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Adapun karakteristik hukum privat yaitu : Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingannya sendiri, dan tidak terkait muatan politik. Contoh hukum privat : Hukum perdata, dan hukum dagang
    b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum, antar negara dengan perseorangan atau hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya. Karakteristik hukum publik yaitu : Diatur secara top down oleh penguasa,terkait hubungan negara-negara atau negara individu, negara bertindak untuk kepentingan umum, dan kaya muatan politik. Contoh hukum publik : Hukum tata negara, hukum pidana, hukum internasional, dan hukum administrasi negara

    2. a. Perdata agama adalah hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang- undang ini. Contoh : perkawinan, warisan
    b. Perdata bisnis adalah perangkat hukum yang dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan. Contoh : Jual beli dalam perdagangan
    c. Perdata hubungan industrial adalah hukum yang mengatur perbedaaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha lainnya. Contoh : Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja

    BalasHapus
  53. LANJUTAN

    3. Karena titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.

    Contoh kasus :
    Pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2009, terdakwan Ady Prasetyo menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Kadek Kasna. Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan. Korban Kadek Kasna masuk ke Cafe Merpati sudah dalam keadaan mabuk, di cafe Merpati korban minum bir ditemani oleh saksi Rani Juliyanti sambil menikmati seksi dan dan setelah seksi dance selesai pentas, hall tempat pentas menjadi kosong namun dentuman irama lagu masih mengalun dengan keras, karena korban sudah dalam keadaan mabuk kemudian korban turun ke hall dekat salon sambil berjoget. Melihat korban berjoget sendirian ada rasa tidak senang di hati terdakwa yang sudah sama – sama mabuk, selanjutnya terdakwa juga ikut berjoget dekat korban karena terlalu dekat berjogetnya sehingga gerakan korban menyenggol terdakwa. Akibat senggolan korban, terdakwa menjadi tersinggung dan menatap tajam korban, tak terima ditatap oleh terdakwa korbanpun menggerakan tangannya seperti meladeni tatapan terdakwa. Melihat gerakan tangan korban yang seperti menantang, terdakwa menjadi sangat emosi kemudian terdakwa memukul korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali dengan menggunakan tenaga penuh di arahkan ke wajah yang mengenai bawah mata kanan hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Beberapa saat korban dibiarkan terkapar dilantai, selanjutnya oleh saksi Ketut Bagus Sudirman al. Tut Ubung korban diangkat dan dibawa ke sofa, karena tidak sadar juga kemudian korban Kadek Kasna dibawa ke rumah sakit sanglah, beberapa saat kemudian korban Kadek Kasna oleh dokter dinyatakan telah meninggal dunia. Terdakwa memukul korban adalah dengan maksud untuk menimbulkan rasa sakit dan tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawanya. Selanjutnya terhadap mayat korban dilakukan pemeriksaan dan dalam kesimpulan pemeriksaan dinyatakan bahwa sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan jaringan otak dan pendarahan dalam rongga tengkorak.

    BalasHapus
  54. LANJUTAN

    Analisis
    Pada kasus diatas, terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati pada korban. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas). Berdasarkan kasus yang telah diuraikan diatas terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati bukan pembunuhan karena dari penyimpangan niat dari sang terdakwa yang hanya berniat hanya untuk menimbulkan rasa sakit ( Mensrea). R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka (hal. 245). Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
    Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:
    “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
    Hal ini sebagaimana dijelaskan pula oleh R. Soesilo (Ibid, hal. 245) bahwa luka berat atau mati di sini (Pasal 351 KUHP – red) harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat. Apabila luka berat itu dimaksud, dikenakan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat), sedangkan jika kematian itu dimaksud, maka perbuatan itu masuk pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Hal ini juga semakin diperkuat dengan penjelasan R. Soesilo terkait dengan Pasal 338 KUHP (Ibid, hal. 240), yang mengatakan bahwa kejahatan ini dinamakan makar mati atau pembunuhan. Di sini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja, artinya dimaksud, termasuk dalam niatnya. Jadi di sini harus dilihat tujuan dari perbuatan terdakwa, apakah memang terdakwa berniat untuk membunuh korban atau hanya menganiaya korban yang mana kematian korban bukan menjadi tujuan pelaku. Dan dalam uraian kasus yang terdapat diatas Sang terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati dari niatnya yang awalnya hanya ingin memberikan rasa sakit kepada korban bukan berniat untuk menghilangkan nyawa sang korban, jadi kesimpulannya Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan.

    4. Judul makalah “Pengertian hukum perdata”

    Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Hukum Perdata mengatur kepentingan perseorangan, tidak berarti semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur kepentingan perseorangan, melainkan karena perkembangan masyarakat banyak bidang-bidang Hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, misalnya bidang perkawinan, perburuhan dan sebagainya. Adapun contoh mengenai hukum perdata ini yaitu Hukum warisan, Hukum perceraian, Hukum pencemaran nama baik.

    BalasHapus
  55. Nama : Octavianus Satrio
    NIM : 1811111055
    Kelas : D


    1. Di Indonesia Tata Hukum dibagi menjadi 2, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik :

    Hukum Privat
    Adalah Hukum yang mengatur suatu hubungan antara satu orang dengan orang Yang lain. Hukum Privat adalah yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
    Mempunyai Ciri-Ciri atau Karakteristik sebagai berikut :
    -hubungan nya antar individu dengan individu
    -Tidak semuanya diatur oleh penguasa
    -Mengatur kepentingan pribadi
    Contonya : hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris

    Hukum Publik
    Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara.
    Mempunyai Ciri-Ciri atau Karakteristik sebagai berikut :
    -Mengatur kepentingan umum
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Penuh dengan muatan politik
    Contoh : hukum tata pemerintahan, hukum acara, dan hukum pidana

    2.Perdata Agama: Mengurus sengketa yang di latar belakangi oleh agama atau di dasari oleh agama
    Contohnya : Perceraian , Pembagian Waris , Perkawinan

    Perdata bisnis : Mengatur tata cara serta pelaksanaan suatu kegiatan, keuangan, ataupun industry.
    Contohnya : Sewa menyewa, Jual Beli , Dagang

    Perdata Industrial: Mengatur jikalau ada pihak yang berselisih, untuk pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
    Contohnya : Perselisihan hak, perselisihan kepentingan

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. hukum pidana termasuk sebagai hukum publik karena yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya adalah pemerintah. Dan hukum pidana juga mengatur kepentingan-kepentingan umum , jadi sudah jelas bahwa pemerintah yang harus mengambil peran dalam hukum pidana sebagai wakil dari kepentingan umum setiap orang.

      Contoh Kasus :
      Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
      Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

      Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

      Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

      Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

      Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

      Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

      Dan hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

      Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.

      Hakim Menangis

      Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

      "Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

      Hapus
    2. Analisa :
      Apabila seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah dapat dipidana. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan.
      hukum pidana tidak dikenal prinsip materialitas, melainkan prinsip legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi:

      Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.

      Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:

      Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP 900.

      Namun apakah pantas kita mengorbankan hati nurani kita demi menegakan hukum di negeri ini ?
      dimana logika dan rasio pikiran kita dalam menentukan sebuah langkah yang tepat dalam kasus seperti diatas, sedangakan di saat yang sama kita sendiri dapat melihat bagaimana para koruptor yang telah merugikan negara tidak hanya jutaan atau milyaran namun triliyunan dapat dengan mudah nya mendapat vonis ringan bahkan bebas di bandingkan seorang nenek tua yang mencuri untuk KEBUTUHAN HIDUP nya. Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia
      kesimpulan yang dapat saya tarik adalah, kita tidak dapat menegakan hukum hanya berdasarkan pada kepastian nya saja , namun Hukum harus dapat berjalan sejalan dengan rasio , akal pikiran , dan hati nurani kita karna untuk mejatuhkan sebuah keputusan diperlukan sebuah kebijaksanaan.

      4.Kelompok saya mendapat bagian Hukum Administrasi Negara
      Hukum Administrasi Negara berisi kewenangan pengaturan dan pengurusan dalam Administrasi Negara. Instrumen untuk mengawasi penggunaan kekuasaan pemerintahan
      objek nya adalah pejabat dan pemerintah
      kemudian bagian saya adalah Asas - Asas dalam Hukum Administrasi Negara, Ada 3 Asas yaitu :
      1.Asas Yuridikitas : Bahwa dalam setiap tindakan pejabat tidak boleh melanggar Hukum
      2.Asas Legalitas : Bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukum nya
      3.Asas diskresi : Bahwa Kebebasan dari setiap pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.

      Hapus
  56. Nama : Octavian Indra Erdiansyah
    Nim : 1811111060
    Kelas : 1D


    1. Hukum privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan perseorangan. Dipertahankan oleh individu dan bersifat pasif.
    Contoh : Kasus perdata

    Hukum publik : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Dipertahankan oleh pemerintah bersifat aktif.
    Contoh : Kasus pidana

    2. Perdata agama : Hukum yang berhubungan dan didasari oleh agama jika terjadi persengketaan maka diajukan dan diselesaikan di pengadilan agama bila beragama islam dan dipengadilan negeri bila beragama non islam.
    Contoh : perkawinan perceraian

    Perdata bisnis : Suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
    Contoh : jual beli sewa menyewa

    Perdata hubungan industri pengadilan khusus yang berwenang mengadili dan memutus terhadap perselisihan hubungan kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana termasuk hukum publik karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara.

      Contoh kasus :Kasus ini merupakan kasus praperadilan terhadap Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo yang dilakukan oleh empat tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, yakni Izzun Nahdiyah (23).

      Awal mulanya pada hari Selasa 26 April 2012 lalu Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra ditangkap oleh pihak penyidik dari Polres Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini kemudian dianggap terdapat beberapa keganjilan oleh tersangka maupun para keluarga tersangka yang kemudian melakukan pra-peradilan.

      Keganjilan tersebut diutarakan oleh keluarga dan penasehat hukum antara lain: pada waktu ditangkap para petugas polisi tidak menunjukkan surat tugas dan tanda pengenal diri, para tersangka telah dianiaya dengan cara-cara yang keji dengan mulut dilakban dan mata ditutup atau diplester dengan lakban dan diancam akan ditembak mati kalau tidak mengakui telah turut melakukan pembunuhan pada Izzun, serta Pengakuan tersangka tunggal yakni Muhammad Sholeh alias Oleng mengakui secara jelas diketahui Oleng membuat pernyataan resmi tertulis diketahui oleh perwira piket keamanan rutan Kabupaten Tangerang Iwan Suhanda bahwa pelakunya hanya dirinya sendiri.

      Hapus
  57. ANALISA KASUS

    Pada prinsipnya tujuan utama pelembagaan pra-peradilan dalam KUHAP, adalah untuk melakukan “pengawasan secara horizontal” atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum kepada tersangka selama dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.[1]

    Pada kasus diatas, pra-peradilan yang diajukan adalah menyangkut Pasal 1 angka 10 KUHAP huruf a, yakni sah atau tidaknya suatu penangkapan, dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

    Kasus di atas mulai memasuki agenda sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sumerta dengan agenda pembacaan alasan-alasan pengajuan praperadilan oleh kuasa hukum keempat orang tua tersangka secara bergantian, Dasar hukumnya dapat dilihat pada Pasal 82 ayat (1) KUHAP mengenai acara pemeriksaan pra peradilan, sebagai berikut:

    (1) Acara pemeriksaan pra peradilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:

    Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
    Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan gati kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
    Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah menjatuhkan putusannya;
    Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra-peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
    Putusan pra-peradilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan leh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaann baru.
    Untuk menguji apakah suatu penangkapan bertentangan atau tidak dengan undang-undang maka harus merujuk kepada ketentuan Pasal 16-19 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijumpai syarat sah penangkapan. Setiap penangkapan yang tidak sesuai atau mengabaikan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak sah, tidak berdasar pada undang-undang dan dengan sendirinya diartikan berlawanan dengan hukum. Adapun syarat-syarat penahanan seperti:[2]

    1. Ada surat perintah penangkapan

    Surat perintah penangkapan yang sah dan resmi yang memuat dengan terang :

    a. Identitas tersangka,

    b. Alasan penangkapan,

    c. Uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan,

    d. Tempat dimana tersangka diperiksa.

    2. Perintah penangkapan didasarkan pada dugaan yang keras dan bukti permulaan yang cukup. Syarat ini harus dipenuhi.Apabila tidak maka tindakan penangkapan dianggap bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP.

    3. Paling lama 1 hari. Batas maksimum penangkapan adalah 1 hari, apabila lebih maka dianggap bertentangan dengan undang-undang (Pasal 19 ayat (1) KUHAP).

    BalasHapus
  58. 4 Penangkapan terhadap pelanggaran, baru dapat dilakukan setelah dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP.

    5 Tembusan Surat perintah penangkapan diberikan pada keluarga tersangka. Menurut Pasal 18 ayat (3) tembusan surat perintah penangkapan harus segera diberikan pada keluarga tersangka. Jika ketentuan ini dilanggar maka penangkapan bertentangan dengan UU.

    Pada akhirnya setelah acara pemeriksaan oleh hakim telah selesai, maka hakin menjatuhkan putusannya, sesuai dengan pasal 96 ayat (1) KUHAP, maka bentuk putusan hakim tersebut berupa “penetapan”. Disamping penetapan pra-peradilan memuat alasan dasar pertimbangan hukum, juga harus memuat amar yang disesuaiakan dengan alasan permintaan pemeriksaan, apabila alasan permohonan berupa permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, maka amar penetapannya pun harus memuat pernyataan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.

    Penetapan oleh hakim tersebut dapat berisikan dua kemungkinan, yaitu:

    Apabila ternyata putusan hakim menganggap penangkapan telah sah, putusan hakim tersebut menjadi putusan yang inkrah, maka keempat tersangka tersebut dapat menjalani proses acara pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Para tersangka maupun penasehat hukum pada kasus di atas tidak dapat melakukan upaya hukum banding maupun kasasi, dasar hukumnya terletak pada Pasal 83 KUHAP ayat (1) yang berbunyi: “terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimna dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding. Dan menurut Pasal 224 KUHAP, bahwa “ permintaan kasasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang berbentuk “putusan perkara pidana”, karena putusan pra-peradilan bukan suatu putusan perkara pidana, maka putusan pra-peradilan tidak dapat dimintakan kasasi.
    Apabila ternyata putusan hakim menganggap penangkapan tidak sah, maka dilakukan tindakan menurut Pasal 82 ayat (3) huruf a dan c, yaitu:
    Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka.
    Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan.

    BalasHapus
  59. 4. Peranan administrasi negara adalah memelihara stabilitas negara baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi peranan administrasi adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global

    BalasHapus
  60. Nama : Achmad Ferdani Putra
    NIM : 1811111054
    Kelas: 1D

    1.) Hukum menurut aspeknya dibagi menjadi dua,
    Hukum privat : adalah hukum yang mengatur manusia yang lebih mengatur kepentingan individu yang tidak bermuatan politik dan gugatan dapat dicabut sewaktu waktu.
    Contohnya : hukum perdata, hukum sewa menyewa, hukum dagang,hukum perkawinan, dsb.

    Hukum publik : adalah suatu peraturan hukum yang mengatur kepentingan umum/publik, lembaga dengan lembaga, kaya muatan politik yang diatur oleh penguasa dan gugatannya tidak dapat dicabut kecuali delik aduan.
    Contohnya : hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum internasional, dsb.

    2.)Tiga macam bidang perdata,
    Perdata agama : adalah hukum yang didalamnya telah didasari oleh agama, tetapi jika ada perselisihan atau perbedaan antara keduanya maka di selesaikan di Pengadilan Negeri.
    Contohnya : waris, wakaf, perceraian, dsb.

    Perdata ekonomi : hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli, dan jika ada persengketaan atau perselisihan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.
    Contohnya : jual beli, sewa, hutang, dsb.

    Perdata industrial : hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan antara pengusaha dengan buruh, UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
    Contohnya : perselisihan antara pegawai dengan atasannya, perselisihan pemutusan hubungan kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. LANJUTAN,

      3.)Hukum pidana termasuk dalam hukum publik, karena titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan kepada kepentingan umum dan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
      Contohnya adalah :
      Kronologis Tindak Pidana pada Salim Kancil.
      Penolakan warga dibendung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar (FKMPDSA), yang dinisiasi oleh 12 warga, yaitu Tosan, Iksan Sumar, Ansori, Sapari, Salim (Kancil), Abdul Haid, Turiman, Hariyadi, Rosyid, Mohammad Imam, Ridwan dan Cokrowiodo. Dilansir Kontras Surabaya, forum ini melakukan beberapa gerakan advokasi protes tentang penambangan pasir yang menyebabkan rusaknya lingkungan di desa mereka. Berikut beberapa gerakan advokasi mereka:
      Juni 2015. Forum warga menyurati Bupati Lumajang untuk meminta audiensi tentang penolakan tambang pasir. Surat tersebut tidak direspons oleh Bupati Lumajang.
      9 September 2015. Forum warga melakukan aksi damai penghentian aktivitas penambangan pasir dan truk muatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar.
      10 September 2015. Muncul ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang dibentuk oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar kepada Tosan. Kelompok preman tersebut diketuai oleh Desir.
      11 September 2015. Forum melaporkan tindak pidana pengancaman ke Polres Lumajang yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Lumajang, Heri. Saat itu Kasat menjamin akan merespons pengaduan tersebut.
      19 September 2015. Forum menerima surat pemberitahuan dari Polres Lumajang terkait nama-nama penyidik Polres yang menangani kasus pengancaman tersebut.
      21 September 2015. Forum mengirim surat pengaduan terkait penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Selok Awar-Awar di daerah hutan lindung Perhutani.
      25 September 2015. Forum mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan masyarakat luas tentang rencana aksi penolakan tambang pasir dikarenakan aktivitas penambangan tetap berlangsung. Aksi ini rencananya digelar 26 September 2015 pukul 07.30 WIB.
      26 September 2015. Sekitar pukul 08.00 WIB, terjadi penjemputan paksa dan penganiayaan terhadap dua orang anggota forum yaitu Tosan dan Salim Kancil.
      Setelah menganiaya Tosan, gerombolan preman tersebut kuat diduga menuju rumah Salim Kancil. Salim, yang saat itu sedang menggendong cucunya yang berusia 5 tahun, langsung meletakkan cucunya di lantai ketika gerombolan tersebut datang dan menjemput paksa. Gerombolan mengikat tangan Salim dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak 2 km dari rumahnya dengan cara diseret. Selain dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga disetrum. Kejadian terjadi kurang lebih setengah jam, hingga menimbulkan kegaduhan yang pada saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di sebuah sekolah Paud. Kebal dengan penganiayaan tersebut, Salim kemudian diseret kembali ke sebuah daerah pemakaman. Salim akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya ketika dihujani pukulan batu di kepalanya dalam posisi tertelungkup dengan tangan terikat.

      Hapus
    2. LANJUTAN,

      Menurut analisis saya dalam kasus tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang berbunyi:
      (1)Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
      (2)Jika Perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
      Unsur-Unsur dari pasal 355 KUHP adalah
      a. Penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut pasal 351 ayat (4), masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”
      b. Luka Berat : dapat dilihat di pasal 90 KUHP salah satu yang terpenuhi dari kasus tersebut adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, hal ini terbukti pada penganiayaan yang dialami Salim (kancil) dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga diestrum hingga mengakibatkan kematiannya.
      c. Dilakukan dengan rencana terlebih dahulu : hal ini terpenuhi karena telah terjadi permufakatan antara beberapa orang pelaku untuk menganiaya salim sehingga unsur tersebut telah terpenuhi.
      d. Mengakibatkan kematian yang terlihat dari hilangnya nyawa korban Salim.

      Jadi, menurut saya, pelaku dalam kasus ini dapat dituntut pidana khususnya pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.

      4) Judul makalah dalam kelompok saya adalah “Hukum Administrasi Negara”
      Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. HAN dibagi menjadi dua yaitu Hukum Administrasi Heteronom dan Hukum Administrasi Negara Otonom.
      a) HAN Heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR, dan UU. Hukum ini mengatur seluk beluk dan fungsi Hukum Administrasi Negara.
      b) HAN Otonom bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi, dan teori.
      Hukum Administrasi Negara memiliki 3 asas, yaitu :
      a) Asas Yuridikitas : bahwa dalam setiap tindakan pejabat tidak boleh melanggar hukum.
      b) Asas Legalitas : bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya.
      c) Asas Diskresi : bahwa kebebasan dari setiap pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.

      Hapus
  61. Nama: Nuraini Kartika Sari
    NIM: 1811111192
    Kelas: 1D
    Mata Kuliah: Pengantar Hukum Indonesia

    1. Pembagian Hukum dalam Aspek Isi;
    1) Hukum Publik
    Hukum Publik adalah berbagai aturan yang mengatur hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan orang banyak/umum/publik. Biasanya hukum publik adalah aturan yang mengatur masyarakat sehingga bisa disebut dengan hukum negara.

    Karakteristik Hukum Publik:
    a) Salah satu pihaknya adalah penguasa/pemerintah
    b) Sifatnya memaksa (dwingend recht)
    c) Aturannya tidak dapat dilanggar/disimpangi
    d) Melindungi kepentingan umum

    Contoh Hukum Publik:
    a) Hukum Pidana
    b) Hukum Acara
    c) Hukum Tata Negara
    d) Hukum Tata Usaha Negara
    e) Hukum Administrasi Negara
    f) Hukum Internasional

    2) Hukum Privat
    Hukum Privat yaitu aturan hukun yabg mengatur kepentingan perseorangan atau dapat dikatakan sebagai aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan yang lainnya.

    Karakteristik Hukum Privat:
    a) Pihak yang bersengketa adalah individu/perseorangan
    b) Bersifat pelengkap (aanfulen recht)
    c) Aturannya dapat disimpangi atau mengikuti keinginan perseorangan yang sedang bersengketa
    d) Melindungi perseorangan

    Contoh Hukum Privat:
    a) Hukum Perdata
    b) Hukum Dagang

    2. Sub Bidang Hukum Perdata:
    a) Perdata Agama
    Merupakan hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri.

    Contoh:
    1) Pembagian harta waris
    2) Perkawinan

    b) Perdata Ekonomi
    Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.

    Contoh:
    a) Kegiatan jual beli
    b) Sewa menyewa

    c) Perdata Hubungan Industrial
    Merupakan hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh/karyawan. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

    Contoh:
    1) Pemberhentian Kerja Pegawai.

    3. hukum pidana itu sebagai hukum publik, karena menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah (negara). Ada beberapa kriteria yang menggolongkan bahwa hukum pidana adalah hukum publik yaitu:

    1) Jika yang hendak dilindungi adalah kepentingan yang bersifat umum, maka bidang hukum itu dikatakan sebagai hukum publik.

    2) Jika para pihak yang berperkara itu tidak dalam kedudukan yang sejajar, dalam arti satu pihak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak lain, maka hal demikian disebut sebagai hukum publik.

    Kedudukan jaksa sebagai wakil dari hukum negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan terdakwa di pengadilan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3) Bila pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum adalah bukan perseorangan, tetapi negara, maka bidang hukum itu dikelompokkan kedalam hukum publik.

      Contoh Kasus Pidana

      BANTUL - Penetapan Tri Tri Mulyadi alias Pencik,30 dan Supriyanto,31 sebagai tersangka dalam kasus jual beli kepiting seharga Rp162.000 dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Selain nilainya sangat kecil, polisi juga dianggap membiarkan praktik penambangan pasir ilegal yang ada di depan ‘mata’.

      Sigit menyebut polisi seharusnya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Sampai sekarang praktik penambangan pasir itu masih berjalan. Padahal sesuai dengan aturan penambangan pasir dilarang jika berada pada 200 meter dari bibir pantai. Sigit juga menyebut selama ini kemitraan antara nelayan dan polisi sudah terjalin dengan baik. "Kenapa tidak persuasif memberitahu dulu, karena tak semua tahu aturan tersebut," ujarnya.

      Sementara itu, Tri Mulyadi alias Pecik menyebut dirinya dijadikan tersangka karena dianggap melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/PEMEN KP/2016 tentang pelarangan penangkapan atau pengeluaran kepiting. Peristiwa itu bermula saat 10 Agustus 2018 silam nelayan di Laguna Pantai Samas ini menjual kepiting hasil tangkapannya kepada pemilik akun Facebook Koko Pandu yang bernama asli Supriyanto.

      Analisis kasus:
      Menurut saya tindakan pidana sangat perlu dilaksanakan untuk menyelesaikan kasus jual beli kepiting tersebut. Dikarenakan melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/PEMEN KP/2016. Selain itu tanggapan dari tersangka yang mengatakan bahwa tidak adanya tindakan persuasif berupa penyuluhan dari pemerintah—terutama Kementeri Kelautan—mengenai peraturan tersebut kurang bisa diterima. Karena seharusnya peraturan yang sudah dikeluarkan oleh negara sifatnya harus diketahui suatu warga negara dan tidak diperbolehkan melanggar walaupun dengan alasan belum mengetahui peraturan tersebut.

      4. Makalah: Hukum Islam
      Hukum Islam yaitu seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah Rasullullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum dan diyakini mengikat seluruh orang islam.

      Sumber hukum islam yaitu Al-Quran, Hadist, Ijtihad, Qiyas.

      Pembagian hukum islam ada 5, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

      Hukum islam mengatur beberapa aspek dalam kehidupan seperti perkawinan, waris

      Hapus
  62. Nama: RIDZA AJI MAHMUDY
    NIM: 1811111071
    Kelas: 1D

    1. Hukum menurut aspek isi dibagi menjadi dua :

    Hukum Publik
    Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum dan Hukum Publik ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan
    contoh:
    Hukum tata negara
    Hukum administrasi negara

    Hukum Privat
    Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.
    contoh:
    Hukum sipil
    Hukum perdata

    2. Tiga Sub perdata:
    -Perdata Agama: Hukum yang mengatur suatu Agama yang telah didasari oleh Agama. Apabila terjadi persengketaan antar umat atau perorangan maka harus diselesaikan dipengadilan
    contoh: Harta waris

    -Perdata ekonomi: hukum yang mengatur jalannya perdagangan antara pembeli dan penjual, apabila terjadi masalah persengketaan harus diselesaikan dipengadilan
    contoh: dagang/ jual beli

    -Perdata industrial: Hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha industri dengan para buruh. Ketika terjadi kesalah pahaman oleh atasan dan pegawai maka harus diselesaikan dipengadilan industri
    contoh: salah paham antara atasan dan pegawai

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lanjutan

      3. Hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat
      contoh:
      Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH.
      Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH.
      Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah disediakan.
      Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah greja di kota S (2006). Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang.
      Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak (maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang ke rumah ortunya di kota B.
      Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah "pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
      Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.
      Analisis
      Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
      Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.


      4.Makalah kelompok saya tentang "hukum perdata"
      Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja
      Sumber Hukum Perdata ada dua yaitu :
      -Hukum Materiil
      -Hukum Formal
      Asas-asasnya
      -asas kebebasan berkontrak
      -asas konsensualisme
      -asas kepercayaan
      -asas kekuatan mengikat
      -asas persamaan hukum
      Hal yang diatur dalam KUHPerdata
      -hukum perkawinan
      -hukum kekeluargaan
      -hukum waris

      Hapus
  63. NAMA : NORA RUTH MEYURI H
    NIM : 1811111035

    1.~Hukum privat hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan .Ciri-ciri dari hukum privat:
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    Terkait hubungan individu dengan individu
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Tidak terkait muatan politik
    Contoh : hukum perdata , hukum dagang

    ~Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan . Ciri-ciri dari hukum publik:
    Diatur secara top down oleh penguasa
    Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    Negara bertindak untuk kepentingan umum
    Kaya muatan politik
    Contoh : hukum pidana


    2 - perdata agama : suatu hukum yang berhubungan dan didasari oleh agama .Jika terjadi persengketaan maka di ajukan dan di selesaikan di Pengadilan Agama bila beragama islam ,dan di Pengadilan Negeri bila beragama non islam .
    Contoh : perkawinan dan perceraian

    - perdata ekonomi : suatu hukum yang berhubungan mengenai ekonomi jual dan beli . Jika terjadi persengketaan maka di ajukan dan di selesaikan di Pengadilan Negeri .
    Contoh : jual beli, utang piutang

    - perdata hubungan industrial : suatu hukum yang berhubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan karyawan atau buruh .Jika terjadi persengketaan maka dapat di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial .
    Contoh : perselisihan kepentingan .









    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Karena Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. selain itu kepentingan yang di lindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum.
      Ex: cindy pada januari 2016. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku dodit dan tika dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3. perkara pidana.

      analisisnya:

      melihat cerita dari kasus di atas perbuatanya merupakan perkara pidana karena perbuatan yang di lakukan pembunuhan,di sini fungsi hukum pidana di butuhkan jadi orang yang melakukan pembunuhan akan terkena sanksi apa yang telah dia perbuat dan sudah tertera terkena pasal 351 ayat 3 yang berbunyi:

      1.Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
      2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
      3.jika mati akan dipenjara paling lama tujuh tahun.

      4.didalam makalah kelompok saya membahas tentang “hukum adminidtrasi negara”
      Hukum administrasi negara adalah suatu gabungan ketentuan ketentuan yang mengikat badan badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan badan itu menggunakan wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara/ Seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara dan melindungi administrasi negara itu sendiri.
      Sumber hukum formil dari hukum Administrasi Negara:
      1.undang-undang
      2.Yurisprudensi
      3.kebiasaan
      4.Traktat
      5.Doktrin|
      Adapun sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara adalah sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sedangkan asas-asas yang berlaku pada Hukum Administrasi Negara meliputi asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas larangan mencampur adukan kewenangan, asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup atau cara hidup, asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan tidak dapat terpisahkan antara satu dan yang lainnya. Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang menyebabkan suatu badan-badan hukum yang dibentuk dalam Hukum Tata Negara itu dapat berfungsi. Jika Hukum Tata Negara dikatakan sebagai “Negara dalam keadaan diam”, maka Hukum Adminstrasi Negara merupakan “Negara dalam keadaan bergerak”.

      Hapus
  64. Nama : Andrian candra prayoga
    NIM : 1811111131
    Kelas : 1D

    1. A. Hukum publik(hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warna negara).
    karakteristik:
    Mengatur hubungan antara warga negara dan negara menyangkut kepentingan umum.
    Contoh :
    -hukum tata negara
    -hukum administrasi negara
    -hukum pidana
    -hukum internasional.
    B. Hukum privat(hukum sipil),yaitu hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    Karakteristik:
    Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan bersifat pribadi.
    Contoh:
    -hukum dagang
    -hukum perdata.

    2. Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata:
    • Perdata Agama adalah salah satu badan peradilan yang menggunakan jalur hukum agama.
    Contoh: perkawinan, waris.
    • Perdata Bisnis untuk mengatur tata cara serta pelaksanaan suatu urusan untuk kegiatan perdagangan.
    Contoh: utang piutang, sewa menyewa
    • Perdata hubungan industrial yang mengatur apabila terjadi persengketaan antara stu perusahaan dengang perusahaan yang lain.
    Contoh: perselisihan hak pemutusan hubungan kerja.

    3. karena hukum pidana merupakan bagian dalam kehidupan di masyarakat yang mana setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat selalu berhubungan terutama dengan hukum pidana. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang ini concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
    • Contoh kasus:
    contohnya pencemaran nama baik/ penghinaan
    • analisisnya adalah masyarakat tidak bisa terlepas dari perbuatan pidana ini karena selalu bersentuhan dan berkomunikasi sesama manusia sehingga dari perkataan sengaja atau tidak dapat menghina lawan bicaranya

    4. Judul Makalah HUKUM DAGANG.
    Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
    Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. Pengertian KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
    Hukum dagang mempunyai peranan yang penting perdagangan memiliki kekuatan dalam badan hukum. Hal tersebut mampu menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan, baik dalam bentuk penipuan, pemerasan, pelanggaran hak cipta, serta hal-hal lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak dalam perdagangan.

    BalasHapus
  65. Nama: Beltsa Belladilone
    NIM : 1811111122
    kelas: 1D

    1. A.Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.
    karakteristik: Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
    contoh: -hukum pidana
    -hukum internasional publik
    -hukum tata negara
    B.Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
    karakteristik: Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
    contoh: -hukum dagang
    -hukum perdata internasional
    -hukum perdata

    2.-perdata Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dan serta beragama lainnya,contoh: perkawinan,waris,hibah
    -perdata bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi,contoh :pedagangan terhadap pembeli
    -perdata Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders): Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen,contoh: perselisihan antara kontrak kerja.

    BalasHapus
  66. 3.karena Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana.
    kasus. Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
    Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
    Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
    Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
    Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
    Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
    THE TELEGRAPH| AQIDA SWAMURTI

    Analisisnya
    Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
    Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
    Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.

    BalasHapus
  67. 4.Ulasan makalah,judul Hukum Dagang
    Pengertian Hukum Dagang
    Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
    HUBUNGAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
    Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
    Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
    Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
    1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
    2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

    3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
    Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
    Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
    Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
    1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
    a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
    b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
    2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
    Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
    Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
    Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
    Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)

    aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
    Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
    Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya

    hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
    Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

    BalasHapus
  68. SUMBER HUKUM DAGANG
    A. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau  Wetboek van Koophandel (WVK), yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 BAB. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
    oKitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 BAB;
    oKitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 BAB.
    oKitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), Buku III tentang Perikatan.

    Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
    Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus (KUHDagang ) mengesampingkan hukum yang umum (KUHperdata). Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
    KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
    B. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan

    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan diantaranya adalah sebagai berikut;

    1.UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas;
    2.UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    3.UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
    4.UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

    C. Hukum Kebiasaan

    1.Ps 1339 KUH Perd. : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan;
    2.Ps 1347 KUH Perd. : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.

    BalasHapus
  69. Nama : Fidel Akbar Khirofani
    NIM : 1811111043
    Kelas/no.absen : 1D / 10
    Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum

    1. Hukum menurut isinya, dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
    Karakteristik :
    - Condong ke masalah hubungan pribadi
    - Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
    - Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif.
    Contoh : hukum perdata, hukum dagang

    b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)
    Karakteristik :
    - Fokus pada masalah kemaslahatan
    - Tuntutan diberikan oleh jaksa
    - Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif.
    Contoh : hukum pidana, hukum internasional, hukum administrasi negara, hukum tatanegara.

    2. Tiga sub bidang perdata
    -Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri.
    Contoh:Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, dan wakaf
    -Perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.
    Contoh: Kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    -Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Karena hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

      Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
      (1). Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
      (2). Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
      (3). Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

      Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

      Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

      *#* Salah satu kasus hukum pidana adalah pencurian. Salah satu kasusnya adalah pencurian yang dilakukan terhadap Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik pada Desember 2010 lalu dengan mengambil uang tunai Rp. 6,7 juta setelah berhasil membekukan polisi pamong praja yang bertugas dengan cara mengancamnya dengan clurit dan melakban mata dan mulut serta mengikat tangannya dengan tali rafia. Pelaku dikenakan KUHP pasal 362 mengenai pencurian dan juga pasal 365 KUHP ayat 1 dan2 karena melakukan ancaman kekerasan terhadap penjaga malam.
      Contoh kasus yang lainnya adalah pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007. Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.
      Salah satu kasus pelanggaran hukum pidana yang rasanya tidak ada habisnya di Indonesia adalah kasus korupsi. Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.
      Contoh lain pelanggaran pidana adalah pembunuhan. Salah satu kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan Ade Sara pada Maret 2014 lain. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.

      Hapus
  70. 4. Kelompok saya mendapat bagian Hukum Administrasi Negara.
    Hukum administrasi negara adalah suatu gabungan ketentuan ketentuan yang mengikat badan badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan badan itu menggunakan wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara/ Seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara dan melindungi administrasi negara itu sendiri.
    Hukum Administrasi Negara berisi kewenangan pengaturan dan pengurusan dalam Administrasi Negara. Instrumen untuk mengawasi penggunaan kekuasaan pemerintahan
    objek nya adalah pejabat dan pemerintah
    kemudian bagian saya adalah Asas - Asas dalam Hukum Administrasi Negara.

    BalasHapus
  71. Nama : Fernanda Marthin Lutter Umboh
    NIM : 1811111168
    Kelas: 1D

    1. Hukum menurut aspeknya terbagi menjadi 2 :
    a.) Hukum privat
    Hukum yang mengatur kepentingan individu dan penyelesaian mengedepankan non litigasi dan negara tidak ikut campur.
    Contoh : hukum perdata, hukum perkawinan, sewa menyewa, dll
    b.) Hukum publik
    Suatu hukum yang mengatur kepentingan umum, lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara, kaya akan muatan politik, dan diatur secara seluruhnya oleh penguasa.
    Contoh : hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum internasional, dll.

    2. Perdata agama : Hukum yang berhubungan dan didasari oleh agama jika terjadi persengketaan maka diajukan dan diselesaikan di pengadilan agama bila beragama islam dan dipengadilan negeri bila beragama non islam.
    Contoh : perkawinan perceraian

    Perdata bisnis : Suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
    Contoh : jual beli sewa menyewa

    Perdata hubungan industri pengadilan khusus yang berwenang mengadili dan memutus terhadap perselisihan hubungan kerja.

    3. karena hukum pidana merupakan bagian dalam kehidupan di masyarakat yang mana setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat selalu berhubungan terutama dengan hukum pidana. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang ini concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
    • Contoh kasus:
    contohnya pencemaran nama baik/ penghinaan
    • analisisnya adalah masyarakat tidak bisa terlepas dari perbuatan pidana ini karena selalu bersentuhan dan berkomunikasi sesama manusia sehingga dari perkataan sengaja atau tidak dapat menghina lawan bicaranya

    4. Makalah kelompok saya tentang "hukum perdata"
    Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja
    Sumber Hukum Perdata ada dua yaitu :
    -Hukum Materiil
    -Hukum Formal
    Asas-asasnya
    -asas kebebasan berkontrak
    -asas konsensualisme
    -asas kepercayaan
    -asas kekuatan mengikat
    -asas persamaan hukum
    Hal yang diatur dalam KUHPerdata
    -hukum perkawinan
    -hukum kekeluargaan
    -hukum waris

    BalasHapus
  72. Nama: Rahmadani akhsel w
    NIM: 1811111033
    Kelas: 1D
    Mata Kuliah: Pengantar Hukum Indonesia

    1. Pembagian Hukum Ada 2 Aspek;
    -Hukum privat
    Hukum yang mengatur kepentingan individu dan penyelesaian mengedepankan non litigasi dan negara tidak ikut campur.
    Contoh : hukum perdata, hukum perkawinan, sewa menyewa, dll
    -Hukum publik
    Suatu hukum yang mengatur kepentingan umum, lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara, kaya akan muatan politik, dan diatur secara seluruhnya oleh penguasa.
    Contoh : hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum internasional, dll.

    2. •Perdata Agama : hukum yang mengatur jalannya suatu hubungan yang di dalam nya itu telah didasari oleh Agama . Ketika telah terjadi persengketaan atau permusuhan antara umat muslim dengan umat non muslim maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri
    Contoh : harta waris, perkawinan
    •Perdata Ekonomi : Hukum yang mengatur akan jalannya hubungan antara pembeli dan penjual. Ketika telah terjadi kasus persengketaan atau kericuhan maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
    Contoh :dagang, jual beli, sewa, hutang
    •Perdata Hubungan Industrial : hukum yang mengatur akan jalannya suatu hubungan antara Pengusaha-pengusaha dengan para buruh( pengawai). Ketika telah terjadi persengketaan atau kesalahpahaman maka akan diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.
    Contoh : Kesalah pahaman antara pegawai dengan atasannya, Pemberhentian Kerja Pegawai.

    3. Hukum pidana masuk kedalam hukum publik
    karena hukum pidana merupakan bagian dalam kehidupan di masyarakat yang mana setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat selalu berhubungan terutama dengan hukum pidana. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang ini concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
    • Contoh kasus:
    contohnya pencemaran nama baik/ penghinaan
    • analisisnya adalah masyarakat tidak bisa terlepas dari perbuatan pidana ini karena selalu bersentuhan dan berkomunikasi sesama manusia sehingga dari perkataan sengaja atau tidak dapat menghina lawan bicaranya.

    4.)Hukum Tata Negara
    Pengertian Hukum Tata Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadikan negara dapat berfungsi. Sehingga peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan hukum antar warga negara dengan pemerintahnya.

    BalasHapus
  73. Nama : Irsyad Albanna
    NIM : 1811111085
    Kelas : D

    1. A. Hukum Publik: Fokus pada masalah kemaslahatan, tuntutan diberikan oleh jaksa, dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif. Contoh: kasus pidana dan tata negara

    B. Hukum Privat: Condong ke masalah hubungan pribadi, tuntutan diberikan oleh pihak penggugat, dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif. Contoh: hukum/kasus perdata

    2. A. Perdata Agama: Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak setiap individu di masyarakat yang berkaitan dengan agama. Contoh: perkara perceraian & ahli waris.

    B. Perdata Bisnis: ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan antar individu dalam masyarakat yang berkaitan dengan perdagangan/bisnis. Contoh: transaksi jual beli

    C. Perdata hubungan indrustrial : ketentuan-ketentuan yang mengatur setiap individu dalam hubungan ketenagakerjaan. Contoh: kontrak kerja

    3. Hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah dan juga hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat.

    Kasus: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
    Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.

    Analisis: Dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
    Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
    Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana

    BalasHapus
    Balasan
    1. 4. Pengertian hukum perdata
      Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari bahasa Belanda yaituburgerlijkrecht Wetboek (B.W) pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
      Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
      “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
      Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
      “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

      Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.


      Hapus
  74. Nama : Chandra wahyu hardanto
    Nim : 1811111150
    No absen : 32
    1. hukum privat adalah hukum yang mengatur anatara orang yang satu dengan orang lain nya, dengan menitikberatkan pada kepentingan pada perorangan, 2 dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang sedangkan dalam arti sempit hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata 3, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. 4,hukum publik terdiri dari, hukum adinitrasi negara hukum pidana hukum internasional.
    2. Sub bidang perdata :Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang di dasari oleh agama. Jika terjadi persengkataan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan untuk yang beragama non islam maka ke pengadilan negeri. UU 174 Pepres no 1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam. Contohnya pembagian harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf.Perdata ekonimi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di pengadilan negeri. Contoh kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa.Perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh, jika terjadi persengketaan maka di selesaikan di pengadilan hubungan industrial. UU No 13 tahun 2003 tentang ketengakerjaan dan UU No 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubunga industrial. Contoh nya adalah pemberhentian kerja pegawai.
    3. hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada di tangan pemerintahan, pemerintahan ikut campur sevara deteil sesuai dengan karakteristrik hukum publik.Hukum pidana yaitu mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana epada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.Salah satu contoh kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur banten ratu atut chosiyah awal tahun 20014 yang lalu. Gubernur banten itu di tuntut atas kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan daerah lebak banten, pengadaan alat kesehatan di banten dan gratifikasi. Ratu atut bersama adiknya di duga memberikan suap sebesar rp 1 miliar kepada akil mochtar yang saat itu menjabat sebagai ketua MK yang merupaka pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana kesehatan banten pada tahun 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran dan kasus grativikasi atau pemasaran di kenal pasal 12 huruf a atau pasal 12 b.4. makalah dari kelompok saya berjudul "pembagaian hukum berdasarkan tujuan dan berlakunya wilayah"
    Dari seluruh pembagian Hukum berdasrkan tujuan dan berlakunya wilayah dapat disimpulkan, bahwa Hukum memiliki tujuan yang bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman,kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
    Dengan adanya Hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui serangkaian proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

    BalasHapus
  75. Hoby Main TOGEL/POKER/BOLA? Ayo Gabung di HALOTOTO

    * Bonus New Depo 10 rb
    * Bonus TO 0.5%
    * Bonus Reff 20%
    * Discount Togel
    4D : 66 % |X3000
    3D : 59 % |X400
    2D : 29 % |X70

    * HOT PROMO BERLAKU SEMUA PASARAN

    PROMO JP NOMOR HP :
    4D NO HP : 3000.000
    3D NO HP : 500.000
    2D NO HP : 100.000

    LINK DAFTAR Togel : WW W. REJEKIKITA .COM
    LINK DAFTAR POKER : WWW. HLOQQ. INFO

    Info Lanjut :
    WA:+62 853-1157-2784
    BBM:E35CCA80


    BalasHapus
  76. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus
  77. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus
  78. Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)

    Terus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO

    Contact Anapoker di :
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall