- Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2), sebutkanlah beserta karakteristiknya. Serta berikan contoh dari keduanya.
- Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata, apakah perdata agama, perdata bisnis atau perdata hubungan industrial. jelaskan ketiga sub bidang tersebut sesuai dengan pemahaman saudara, lengkapi pula dengan contoh singkat.
- Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Jelaskan mengapa hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik, padahal dalam perkara pidana hubungannya juga person to person? Juga carilah contoh sebuah kasus dalam perkara pidana dan analisislah.
- Ulaslah kembali Makalah yang sudah dipresentasikan sesuai dengan pemahaman saudara?
Selasa, 08 Januari 2019
Soal UAS MK. PHI (Kelas C)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nama :M. Fachrudin A
BalasHapusnim :1811111013 ( 1 C )
1.Menurut isinya ,hukum dapat dibagi dalam:
A.Hukum privat( hukum sipil) karakteristiknya yaitu tidak seluruhnya diatur oleh penguasa,
Terkait hubungan individu dengan individu,
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri. Contohnya : jual beli rumah
B.Hukum publik( hukum negara) karakteristiknya yaitu Negara bertindak sebagai kepentingan umum,secara top down diatur oleh penguasa,kaya akan muatan politik,terkaitnya hubungan antara kepentingan negara/masyarakat dengan individu. contohnya pemilu dan politik
2.•Perdata agama : Merupakan suatu hukum yang tentunya berhubungan dengan agama .Jika terjadi suatu kasus/persengketaan maka untuk orang islam diselesaikan di pengadilan agama dan untuk orang non islam diselesaikan di pengadilan negeri . Contohnya : hukum waris,perceraian
•Perdata bisnis : Merupakan suatu hukum yang memiliki tujuan dalam hal ekonomi ,baik perdagangan ,keuangan, jual beli dsb. lebih mudahnya yaitu mengatur seluruh proses transaksi antar penjual dan pembeli . Contohnya : jual beli barang
•Perdata industrial : Merupakan aturan hukum dimana mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh . supaya terciptanya lingkungan industri yang tidak saling merugikan satu sama lain . Contohnya : perselisihan antara kontrak kerja
3.menurut Simons sebagai ahli hukum berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
contoh kasus : Perampokan Toko Emas
Wednesday, 02 May 2012 17:24
Prabumulih, Palembang Pos.-
Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama menjalani persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nun Suhaini SH MH, hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika Perkasa SH dan Panitera Budi Suarno SH. Agendanya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kholil Sahari SH dan Harry SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa, didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang,” ujar JPU membacakan dakwaan.
Lebih lanjut JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 365 (2). “Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana,” sambung JPU.
Usai pembacaan, dakwaan majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Kamis (10/05) dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.
“Sidang kita tunda, dan dilanjutkan, Kamis depan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. Terdakwa silakan kembali keruang tahanan,” pungkas Ketua Majelis seraya mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap toko mas Sinar Jaya pada 3 Februari lalu. Lantaran mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin (pemilik toko mas, red) keduanya berhasil kabur.
Namun selang berapa menit
lanjutan : terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada kepolisan, dari pengakuan Soerinto, dan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang ditoko korban, tiga minggu kemudian terdakwa Juwandie, yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil dirinngkus Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP Raphael Lingga ST SH.
HapusAnalisis : Menurut hasil analisis saya Percobaan Perampokan Toko Emas memenuhi unsur tindak pidana karena ada niat untuk melakukan perampokan, sifat melawan hukum karena merampok merupakan suatu kejahatan, ada orang atau pelaku yaitu Juwandie dan Soerinto. Keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
4. Judul makalah dari kelompok saya yaitu pembagian hukum berdasarkan tujuan dan wilayah berlakunya . dari makalah tersebut dapat disimpulkan hukum mempunyai tujuan yang tentunya bersifat positif dan memaksa dalam hal kebaikan Hubungan hukum itu adalah kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan, maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut. Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam berikut ini
Hukum Publik,Hukum privat . dan pembagian hukum menurut wilayah dibagi atas Hukum nasional , Hukum internasional , dan Hukum asing
Nama:Dadio Sarwo Kuncoro
BalasHapusNim:1811111113
kelas:1(C)
1.pembagian meliputi
A.Hukum privat:hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain.dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan,dalam arti luas hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
karakteristiknya:
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Terkait hubungan individu dengan individu
- Tidak terkait muatan politik
contoh:kasus perdata penceraian,kasus perdata warisan
B.Hukum publik:hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan dengan warganegaranya.
karakteristiknya:
- Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
-Negara bertindak untuk kepentingan umum
-Kaya muatan politik
contoh:hukum pidana,hukum tata negara,hukum adminitrasi negara,hukum internasional.
2.sub bidang perdata meliputi:
A.perdata agama:salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama.
contoh:pembagian harta waris,hibah,wakaf
B. perdata Bisnis/Ekonomi:
suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
contoh:perserikatan dagang,jual beli,sewa menyewa
C.perdata hubungan industrial:
pengadilan khususus yang berwewenang menagdili dan memutus terhadap perselisihan hubungan industrial.
contoh:perselisihan hak,perselisihan hubungan kerja.
3.Hukum pidana di masukan dalam ranah hukum publik karena hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
contoh kasus:
Ade Sara pada Maret 2014. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3. perkara pidana.
analisis:
melihat cerita dari kasus di atas perbuatanya merupakan perkara pidana karena perbuatan yang di lakukan pembunuhan,di sini fungsi hukum pidana di butuhkan jadi orang yang melakukan pembunuhan akan terkena sanksi apa yang telah dia perbuat dan sudah tertera terkena pasal 351 ayat 3 yang berbunyi:
1.Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.jika mati akan dipenjara paling lama tujuh taun.
4.Makalah yang sudah di persentasikan berjudul"hal ikhwal dan pengertian hukum pidana"
kesimpulan:
hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Tujuan hukum pidana:untuk melindungi individu dari kekuasaan negara atau penguasa. Sebaliknya, menurut aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan.
fungsi hukum pidana:
1. Fungsi melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang menyerang.
2.Fungsi Memberi dasar legitimasi bagi negara.
3.Fungsi mengatur dan membatasi kekuasaan negara.
nama : ananda zeptyeanne
BalasHapusnim : 1811111163
no.absen : 39
1. a.Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan dengan negara dan warga negaranya. (Tuntutan diberikan oleh jaksa)
●Diatur secara top down oleh penguasa
●Berhubungan dengan negara-negara
●Negara bertindak untuk keputusan umum. CONTOH: Hukum Pidana, Hukum Tata Negara.
b. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain. (Tuntutan diberikan oleh pihak penguasa)
●Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
●Terkait individu dengan individu lain
●Bertindak untuk kepentingan sendirinya. CONTOH: Hukum Perdata, Hukum Dagang.
2. a.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.
Contoh :perkawinan, waris, hibah,wakaf, zakat, infaq, ekonomi syari'ah
b. pengertian hukum binis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : jual beli, sewa menyewa
c.perdata industri : merupakan penyelesaian perselisihan antara perusahaan dengan buruh/pekerja melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum saja.
Contoh : PHK, perselisihan hak
3. hukum pidana termasuk hukum publik karena menyangkut pemerintah yang mengatur perbuatan terlarang titik beratnya tidak kepada kepentingan individu melainkan langsung diserahkan kepada pemerintah sebagai kepentingan umum. Contoh: KPK tetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa kamal pasa tersangka pencucian uang
4. menurut hasil diskusi dan prentasi hasil tugas kelompok saya/kami yang berjudul "PENGERTIAN DELIK" maka dapat disimpulkan bahwa,
DELIK adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana
macam-macam delik, yaitu :
1.Delik kejahatan
2. Delik pelanggaran
3. Delik formil
4. Delik materiil
5. Delik umum
6. Delik khusus atau tindak pidana khusus
7. Delik biasa
8. Delik dolus
10. Delik berkualifikasi
11. Delik sederhana
12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict)
14. Delik komisionis
15. Delik omisionis
16. Delik aduan
Nama : M Iqbal Pangestu
BalasHapusNIM : 1811111023 (1C)
1. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum, baik material ataupun prosesnya, didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik.
Hukum Privat terbagi dua, yakni (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang); (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrechtatau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a)Hukum perdata Internasional, (b) Hukum Publik Internasional.
2. a. Perdata Agama
Suatu badan hukum yang berhubungan dengan keagamaan. Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.
contoh : pembagian harta waris, perceraian
b. Perdata Bisnis
Perangkat hukum yang dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan, keuangan atau industri yang memiliki dampak pada pertukaran barang dan jasa.
contoh : sindikat makelar tanah, pencurian nama merk
c. Perdata Industrial
Perangkat hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh. Agar terciptanya lingkungan industri yang tidak saling merugikan satu sama lain.
contoh : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, PHK.
lanjutan 》
Hapus3. Van Hamel melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah.
Contoh kasus : Penistaan Agama oleh Ahok
27 SEPTEMBER
Pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya ikan kerapu. Menurutnya, program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di PILGUB Februari 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata hanya ingin program itu terus dilanjutkan.
28 SEPTEMBER
Pemerintah Provinsi DKI mengunggah rekaman video full kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu dengan durasi 1:48:33
6 OKTOBER
Pukul 00:28 WIB
BUNI YANI mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul ‘Penistaan terhadap Agama?’ dengan transkripsi pidato dan video Ahok (yang telah dipotong ’30 detik dan menghapus kata ‘pakai’. Ia menuliskan ‘karena dibohongi Surat Al Maidah 51′ dan bukan “karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51’, sebagaimana aslinya. Status facebook Buni Yani:
‘Penistaan Terhadap Agama?’
bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51” [dan] “masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi”.
Dari catatan penyuntingan, Buni Yani melakukan 7 kali penyuntingan (editing) untuk menekankan pemelintiran dan kalimat yang provokatif.
7 OKTOBER
Lima laporan pengaduan (LP) terhadap kasus Ahok ke pihak kepolisian. (hingga tanggal 7 November 2016 ada 14 laporan).
10 OKTOBER
Ahok meminta maaf pada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.
11 OKTOBER
MUI mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan tentang Ahok yang menuduh Ahok telah menista Al-Quran dan ulama.
14 OKTOBER
Ribuan orang dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Massa menuntut Ahok segera dihukum. Unjuk rasa sempat berlangsung ricuh. Habib Rizieq teriak-teriak dalam orasinya: bunuh Ahok, bunuh Ahok.
24 OKTOBER
Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya.
lanjutan 》
Hapus4 NOVEMBER
Unjuk rasa anti-Ahok kembali terjadi. Perkiraan kasar sekitar 75.000 hingga 100.000 orang -melibatkan pendiri FPI, Rizieq Shihab, dan sejumlah anggota DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon- turun ke jalan menuntut agar Ahok dipidanakan dan dipenjarakan.
Mereka juga menuntut bertemu Presiden Jokowi yang sedang tak berada di Istana. Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wapres Jusuf Kalla yang menjanjikan untuk menuntaskan kasus ini dalam dua pekan.
5 NOVEMBER:
Pukul 00:00
Presiden Jokowi mengatakan ada aktor politik bermain dalam unjuk rasa sehingga berbuah kerusuhan. Ia memerintahkan penuntasan segera kasus ini, setransparan mungkin dan jika perlu dengan membuat gelar perkara terbuka.
7 NOVEMBER
Ahok diperiksa untuk kedua kalinya oleh polisi, kali ini berdasarkan panggilan. Ahok diperiksa selama sembilan jam dengan 22 pertanyaan.
8 NOVEMBER
Presiden Joko WIdodo mengunjungi Nahdlatul Ulama dan keesokan harinya dilanjutkan dengan ke Muhammadyah. Kunjungan tersebut diikuti pertemuan dengan berbagai lembaga dan organisasi Islam lain. Ia berulangkali mengatakan tidak akan melindungi Ahok namun tak bisa melakkan intervensi. Presiden juga tidak memenuhi seruan beberapa orang agar menemui pendiri FPI, Rizieq Shihab.
10 NOVEMBER
Presiden Joko Widodo mengunjungi Markas Kopasus dan disusul kunjungannya ke berbagai satuan khusus lain: Paskhas, Marinir, Brimob, maupun Kostrad.
15 NOVEMBER
Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas karena secara hukum tak dimungkinkan membuatnya terbuka pada publik- untuk menentukan status hukum Ahok.
16 NOVEMBER
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok menyatakan menerima keputusan polisi dan akan mengikuti proses hukum dengan keyakinan tak bersalah. Ahok juga menegaskan tidak akan mundur dari pemililah gubernur Jakarta, Februari 2017.
25 NOVEMBER
Kepolisian menyerahkan berkas kasus Ahok ke pihak Kejaksaan.
30 NOVEMBER
Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan Ahok sebagai tersangka telah lengkap (P21).
1 DESEMBER
Berkas Kasus Ahok telah diserahkan ke Pengadilan Jakarta Utara. Dari Pengadilan Jakarta Utara telah ditetapkan jadwal sidang pertama, Selasa 13 Desember 2016.
2 DESEMBER
Demo Shalat Jumat 212 di Monas dan Patung Kuda yang dihadiri ratusan ribu orang. Rizieq Shihab yang menjadi khatib Jumat menegaskan ayat suci lebih tinggi dari Konstitusi. Presiden Jokowi bergabung dalam shalat Jumat itu dan memberikan apresiasi dan berterima kasih.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Kemudian Proses hukum Ahok yang “super cepat” mengundang pertanyaan dan kecurigaan dari para ahli hukum, pengacara dan pembela hak asasi manusia. Pengacara Otto Hasibuan menilai bahwa proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berlangsung supercepat, dari penyelidikan, hingga pelimpahan berkas penyidikan ke kejaksaan.
4. Judul makalah : Pembagian Hukum Berdasarkan Tujuan dan Wilayah Berlakunya
•Pembagian Hukum Berdasarkan Tujuan
Isi peraturan-peraturan hukum bergantung pada hakikat dari hubungan-hubungan yang diaturnya. Pengaturan hubungan tersebut merupakan pengaturan kepentingan-kepentingan dari yang bersangkutan. Oleh karena hubungan-hubungan hukum itu adalah kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan, maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut. Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat.
•Pembagian Hukum Berdasarkan Wilayah
Pembagian hukum berdasarkan wilayahnya dibagi menjadi 3, yaitu Hukum Nasional, Hukum Internasional, dan Hukum Asing.
Nama: Hassel felizano brilliant
BalasHapusNim : 1811111016
Kelas: c
No.absen : 05
1.Hukum privat hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan .Ciri-ciri dari hukum privat:
Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
Tidak terkait muatan politik
Contoh : hukum perdata , hukum dagang
Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
Karakteristik dari hukum publik yaitu bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
Contoh: Hukum tata negara, Hukum pidana
2. Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Contohnya: perkawinan, waqof, zakat dan ekonomi syariah
Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas. Contohya : kegiatan jual beli tanah
Perdata Hubungan Industrial adalah hubungan yang mengatur proses produksi barang atau jasa di dalam perusahaan. Contohnya: penyewaan barang dan investasi.
Lanjutan
Hapus3.Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
Contoh : Kasus Perampokan ATM di Universitas Bung Hatta
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Gusnefi menyebutkan, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya,” jelas Gusnefi. Sementara, Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta.
Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang, Senin depan. Bagaimana nasib anak-anak, kalau saya dan uda dipenjara. Mereka mau mengadu sama siapa,? jelas Era sembari menangis.
Analisis saya : Dalam kasus ini, terdakwa Ihsan dikenakan pasal 365 ayat (2) yang berbunyi :
“diancan dengan pidana penjara paling lana dua belas tahun”. Dan juga Terdakwa Ihsan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dilaksanakannya pencurian. Karena kekerasan yang dia lakukan, menyebabkan timbulnya rasa takut atau cemas pada korban. Sehingga dia dikenakan pasal 365 di atas.
Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Ihsan dengan aasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi :
”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Terdakwa Ihsan dikenai pasal tersebut di atas karena dia memiliki senjata api tanpa izin. Sementara itu, dia dikenai pasal 55 ayat (1) karena tindak pidananya ini termasuk dalam kasus penyertaan yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga memenuhi rumusan pasal tersebut.
Kedua terdakwa lain, Rahmad dan Eni, meski tidak terlibat langsung dalam perampokan yang dilakukan terdakwa Ihsan, tapi mereka ikut membantu menyediakan tempat bagi terdakwa Ihsan serta menikmati hasil rampokan. Maka, terdakwa Rahmad dan Eni termasuk dalam istilah medeplegen (turut melakukan) dari pasal 55 ayat (1) KUHP dan memenuhi syarat bekerja sama. Bekerja sama ini terjadi sejak mereka merancang niat untuk bekerja sama untuk melakukan perampokan.
4. Judul makalah dari kelompok saya yaitu pembagian hukum berdasarkan tujuan dan wilayah berlakunya .
Hapusdari makalah tersebut dapat saya simpulkan bahwa ada banyak hukum yang berbeda-beda namun tujuan dari semua macam hukum itu memberikan hal positive untuk diri kita sendiri.
Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat.
Pembagian hukum berdasarkan wilayahnya dibagi menjadi 3, yaitu Hukum Nasional, Hukum Internasional, dan Hukum Asing.
Lanjutan
BalasHapus3.Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
Contoh : Kasus Perampokan ATM di Universitas Bung Hatta
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Gusnefi menyebutkan, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya,” jelas Gusnefi. Sementara, Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta.
Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang, Senin depan. Bagaimana nasib anak-anak, kalau saya dan uda dipenjara. Mereka mau mengadu sama siapa,? jelas Era sembari menangis.
Analisis saya : Dalam kasus ini, terdakwa Ihsan dikenakan pasal 365 ayat (2) yang berbunyi :
“diancan dengan pidana penjara paling lana dua belas tahun”. Dan juga Terdakwa Ihsan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dilaksanakannya pencurian. Karena kekerasan yang dia lakukan, menyebabkan timbulnya rasa takut atau cemas pada korban. Sehingga dia dikenakan pasal 365 di atas.
Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Ihsan dengan aasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi :
”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Terdakwa Ihsan dikenai pasal tersebut di atas karena dia memiliki senjata api tanpa izin. Sementara itu, dia dikenai pasal 55 ayat (1) karena tindak pidananya ini termasuk dalam kasus penyertaan yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga memenuhi rumusan pasal tersebut.
Kedua terdakwa lain, Rahmad dan Eni, meski tidak terlibat langsung dalam perampokan yang dilakukan terdakwa Ihsan, tapi mereka ikut membantu menyediakan tempat bagi terdakwa Ihsan serta menikmati hasil rampokan. Maka, terdakwa Rahmad dan Eni termasuk dalam istilah medeplegen (turut melakukan) dari pasal 55 ayat (1) KUHP dan memenuhi syarat bekerja sama. Bekerja sama ini terjadi sejak mereka merancang niat untuk bekerja sama untuk melakukan perampokan.
4. Judul makalah dari kelompok saya yaitu pembagian hukum berdasarkan tujuan dan wilayah berlakunya .
BalasHapusdari makalah tersebut dapat saya simpulkan bahwa ada banyak hukum yang berbeda-beda namun tujuan dari semua macam hukum itu memberikan hal positive untuk diri kita sendiri.
Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat.
Pembagian hukum berdasarkan wilayahnya dibagi menjadi 3, yaitu Hukum Nasional, Hukum Internasional, dan Hukum Asing.
Nama : DITA CITRA L
BalasHapusNim : 1811111081
Kelas : 1C
absen : 18
1.Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
°Hukum Privat (Hukum Sipil ), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara.
Contoh :mengatur hubungan antara warga negara atau penduduk sehari-hari, misalnya seperti perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan .
°Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Contoh :mengatur lembaga lembaga negara seperti DPR, DPD dll.
2.°perdata agama adalah suatu aturan hukum yang mengatur perdata tentang agama
Contoh : pernikahan
°Perdata ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh :Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
°Perdata hukum industrial adalah suatu aturan hukum antara buruh/pekerja dengan para pengusaha
Contoh :Perselisihan antar Serikat Pekerja yang dalam satu perusahaan.
3. Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Contoh :seperti pada kasus dimas kanjeng yaitu kasus penipuan dan pembunuhan yang dilakukannya. Awalnya dia mengaku mampu menggandakan uang tapi ternyata uang yang katanya diperbanyak itu adalah uang palsu dan parahnya dia juga melakukan pembunuhan sebanyak dua kali kepada pengikutnya, sekarang kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang dan mendapat hukuman sesuai undang undang yang berlaku.
4. Pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuk
Hukum menurut sumbernya:
1. Hukum undang-undang
2. Hukum kebiasaan(adat)
3. Hukum traktat
4. Hukum yurisprudensi
Hukum menurut waktu berlakunya:
1. Ius constitutum
2. Ius constituendum
3. Hak asasi (hukum alam)
Hukum menurut wujudnya
1. Subjektif
2. Objektif
1. Hukum Privat adalah ( hukum perdata ) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negra dengan badan hukum.
BalasHapusCiri-ciri Hukum Privat :
- Tidak seluruhnya diarur oleh penguasa
- Terkit hubunga individu dengan individu
- Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
- Tidak terkait muatan politik
Contoh Hukum Privat ( perdata ) misalnya seperti perkwwinan, perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang sifatnya perdata.
Hukum Pubik adalah hukum yang mengaatur segal sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum Publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugsnya.Hukum ini tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau perorangan, tetapi lebih cenderung kepada kemaslahatan yang dapat di timbulkan oleh sutu perbuatan yang menjadi subjek hukum bisa berbentuk badan atau korporasi, bisa oranisasi massa, bahkan komponen dalam sutu negara.
2. - Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama islam di bidan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
- Hukum Bisnis merupakan suatu perangkat hukum yng mengtur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, atau keungan yang berhubungan dengan pertukaran brang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengaan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
- Hubungan Industri adalah suatu sistem atau jasa yng terdiri dari unsur pengusaha, unsur karyawan dan pemerintah yang di dasarkan atas nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, ( pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan ) contohnya seperti karyawan terbukti telah melakukan pelanggaran berat, seperti yang diatur dalam psal 158 UU Ketenagakerjaan juncto pasal 25 Peraturan Perusahaan.
3. Karena yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa. Penuntutan seseorang yaang telah melakukan tindak pidana ( perbuatan pidana ) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut. Hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara di timbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.
Nama: Gil Andika Ari
BalasHapusNim : 1811111096
1. Hukum Privat adalah ( hukum perdata ) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negra dengan badan hukum.
Ciri-ciri Hukum Privat :
- Tidak seluruhnya diarur oleh penguasa
- Terkit hubunga individu dengan individu
- Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
- Tidak terkait muatan politik
Contoh Hukum Privat ( perdata ) misalnya seperti perkwwinan, perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang sifatnya perdata.
Hukum Pubik adalah hukum yang mengaatur segal sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum Publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugsnya.Hukum ini tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau perorangan, tetapi lebih cenderung kepada kemaslahatan yang dapat di timbulkan oleh sutu perbuatan yang menjadi subjek hukum bisa berbentuk badan atau korporasi, bisa oranisasi massa, bahkan komponen dalam sutu negara.
2. - Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama islam di bidan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
- Hukum Bisnis merupakan suatu perangkat hukum yng mengtur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, atau keungan yang berhubungan dengan pertukaran brang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengaan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
- Hubungan Industri adalah suatu sistem atau jasa yng terdiri dari unsur pengusaha, unsur karyawan dan pemerintah yang di dasarkan atas nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, ( pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan ) contohnya seperti karyawan terbukti telah melakukan pelanggaran berat, seperti yang diatur dalam psal 158 UU Ketenagakerjaan juncto pasal 25 Peraturan Perusahaan.
3. Karena yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa. Penuntutan seseorang yaang telah melakukan tindak pidana ( perbuatan pidana ) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut. Hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara di timbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.
Nama : Siska Dewi Anggraeni
BalasHapusNim : 1811111077
kelas : C
Absen : 17
1. Dalam Tata Hukum di Indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2 yaitu:
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Contoh hukum privat adalah Hukum Perdata
Karakteristik dari hukum privat yaitu Bersifat pribadi ,Mengatur hubungan individu dengan individu,Negara tidak ikut campur, Negara hanya mengatur secara umum, Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Warga Negara dan Warga Negara atau dengan Lembaga Negara atau Negara dengan Negara. Contoh dari hukum publik adalah Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
Karakteristik dari hukum publik yaitu bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
2. Sub 3 bidang perdata :
Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.
LANJUTANNYA
BalasHapus3. Hukum pidana masuk kedalam hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah dengan kata lain pemerintah (Negara) ikut campur dari semua sektor secara detail sesuai dengan karakteristik pada hukum publik.
Analisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP
Kronologi Kasus
Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.
Analisa Kasus
Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
1. Unsur Subjektif:
Ø Dengan sengaja
Ø Dan dengan rencana terlebih dahulu
2. Unsur Objektif
Ø Perbuatan Menghilangkan nyawa
Ø Objeknya ; nyawa orang lain
Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang
4. judul makalah dari kelompok saya adalah tentang hukum berdasarkan sumber dan bentuknya,hukum dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
*hukum menurut sumbernya, Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan,hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan,hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu perjanjian antar negara,hukum jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
*hukum menurut waktu berlakunya,Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku skarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu,ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang,hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tak.mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
*hukum menurut wujudnya,Hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu,Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Nama: Gil Andika Ari
BalasHapusNim :1811111096
Lanjutan
4. Pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuk
Hukum menurut sumbernya:
1. Hukum undang-undang
2. Hukum kebiasaan(adat)
3. Hukum traktat
4. Hukum yurisprudensi
Hukum menurut waktu berlakunya:
1. Ius constitutum
2. Ius constituendum
3. Hak asasi (hukum alam)
Hukum menurut wujudnya
1. Subjektif
2. Objektif
Nama : FABIAN OSVALDO DHANNISA
BalasHapusNIM : 1811111155
KELAS : C
ABSEN : 35
1.) Hukum menurut aspek isi terbagi menjadi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik .
A. Hukum privat adalah suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan individu/privat, pribadi.
Karakteristik dari Hukum Privat :
• tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
• mengatur kepentingan individu
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
• Tidak terkait muatan politik
• gugatan dapat dicabut sewaktu-waktu
Contoh: Hukum perdata dan hujum dagang
B.Hukum publik adalah suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan umum/publik.
• Diatur secara top down oleh penguasa
• mengatur kepentingan umum
• Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
• Negara bertindak untuk kepentingan umum
• Kaya muatan politik
• tidak dapat dicabut,kecuali delik aduan
Contoh: Hukum Pidana
2.) •Perdata agama : Merupakan suatu hukum yang tentunya berhubungan dengan agama .Jika terjadi suatu kasus/persengketaan maka untuk orang islam diselesaikan di pengadilan agama dan untuk orang non islam diselesaikan di pengadilan negeri . Contohnya : hukum waris,perceraian
•Perdata bisnis : Merupakan suatu hukum yang memiliki tujuan dalam hal ekonomi ,baik perdagangan ,keuangan, jual beli dsb. lebih mudahnya yaitu mengatur seluruh proses transaksi antar penjual dan pembeli . Contohnya : jual beli barang
•Perdata industrial : Merupakan aturan hukum dimana mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh . supaya terciptanya lingkungan industri yang tidak saling merugikan satu sama lain . Contohnya : perselisihan antara kontrak kerja
3.) Hukum pidana masuk kedalam hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah dengan kata lain pemerintah (Negara) ikut campur dari semua sektor secara detail sesuai dengan karakteristik pada hukum publik.
Analisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP
Lanjutan
HapusKronologi Kasus
Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.
Analisa Kasus
Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
1. Unsur Subjektif:
Ø Dengan sengaja
Ø Dan dengan rencana terlebih dahulu
2. Unsur Objektif
Ø Perbuatan Menghilangkan nyawa
Ø Objeknya ; nyawa orang lain
Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang
KESIMPULAN
Dalam kasus di atas orang tersebut maka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana:
Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
Maka orang tersebut dikenai pasal 340 KUHP , tentang pembunuhan berencana, karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuhan biasa.
4.) menurut hasil diskusi dan prentasi hasil tugas kelompok saya/kami yang berjudul "PENGERTIAN DELIK" maka dapat disimpulkan bahwa,
DELIK adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana
macam-macam delik, yaitu :
1.Delik kejahatan
2. Delik pelanggaran
3. Delik formil
4. Delik materiil
5. Delik umum
6. Delik khusus atau tindak pidana khusus
7. Delik biasa
8. Delik dolus
10. Delik berkualifikasi
11. Delik sederhana
12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict)
14. Delik komisionis
15. Delik omisionis
16. Delik aduan
NAMA : ARIYANDA TRI FIRANTI
BalasHapusNIM: 1811111093
KELAS: C
1) Data hukum di indonesia ada 2 yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara.
Karakteristiknya yaitu: -Diatur secara top down oleh penguasa
-Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
-Negara bertindak untuk kepentingan umum
-Kaya muatan politik
Contoh hukum publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
Sedangkan hukum privat yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Karakteristiknya yaitu: -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
-Terkait hubungan individu dengan individu
-Tidak terkait muatan politik
Contoh hukum privat: Hukum Kasus Perdata Warisan, Hukum Kasus Perdata Perceraian, Hukum Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
2) Perdata agama= Hukum yang megatur suatu kasus(perceraian,warisan,dll)yang didalamnya melibatkan tentang agama atau selain didasari oleh aturan yg dibuat oleh Negara juga didasari oleh kekuatan agama.
Contohnya:Warisan, Pernikahan, Wasiat, infaq, hibah
Perdata bisnis =hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan/kesepakatan dagang, industri/keungan yang berhubungan dengan pertukaran barang & jasa, kegiatan produksi maupun menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha/motif tertentu dimana harus dipertimbangkan segala resikonya. Contohnya :sewa menyewa, jual beli, kontrak, investasi, bisnis
Perdata huhungan industrial = Hukum yang mengatur tentang hubungan kerja antara dua atau lebih suatu kerjasama atas produksi barang atau jasa.
Contoh : perselisihan antar pekerja, Perselisihan hak, Pemberhentian kerja pegawai
3) Dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Menurut pakar Van Hattum Hukum Pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti dan ditetapkan oleh suatu negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa pidana.
HapusContoh kasus= Pencurian Kendaraan Bermotor
TANGERANG - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Jalan Raya Pondok Aren, Kelurahan dan Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kali ini sasarannya adalah H Kurniawan, wartawan media online nasional.
Penyidik Pembantu Polsek Pondok Aren Brigadir Bayu Indrajaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 8 November 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban.
"Motor yang dicuri Honda Vario bernomor polisi B 6585 WKE tahun 2013 warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFB125DKI173631 dan nomor mesin JFB1E2127618. Total kerugian mencapai Rp16 juta," katanya, Selasa (11/11/2014).
Ditambahkan dia, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku.
"Saat kejadian, korban sedang menonton TV, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah ditutup dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi L Badri, saat kejadian situasi rumah sedang sepi, karena sehabis hujan. Bahkan, dirinya saat itu sedang menonton TV di depan kontrakan. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor.
"Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, dan motor menyala. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus menonton TV di depan kontrakan," ungkapnya.
Sementara itu, H Kurniawan mengatakan, dirinya sempat lemas saat tahu motornya telah hilang. Sebab, motor kredit yang diangsurnya itu tinggal satu bulan lagi lunas.
"Yang membuat saya sesak itu, satu bulan lagi motor itu lunas, dan baru saja saya cuci bersih, karena Minggu 10 November 2014, saya masuk piket," tukasnya
Analisis menurut saya=
Berdasarkan analisa diatas, perbuatan yang dilakukan pelaku, telah memenuhi unsur-unsur pasal 362 KUHP yang berbunyi ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” dan menurut saya Dampak yang merugikan orang lain diantaranya: Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan pelakunya sendiri diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
Lanjutannya
Hapus4) Makalah kelompok saya adalah "pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuknya"
Menurut wujudnya hukum dibagi menjadi hukum obyektif dan hukum subyektif
Hukum obyektif: hukum dalam suatu negara yg berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
Hukum subyektif: yaitu hukum yg timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Dan hukum menurut waktu berlakunya hukum dapat dibagi dalam ius constitutum, ius contituendum, hukum asasi(hukum alam) . Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam hukum undang undang, hukum kebiasaan (adat) , hukum traktat, hukum jurisprudensi
3) Dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Menurut pakar Van Hattum Hukum Pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti dan ditetapkan oleh suatu negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa pidana.
BalasHapusContoh kasus= Pencurian Kendaraan Bermotor
TANGERANG - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Jalan Raya Pondok Aren, Kelurahan dan Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kali ini sasarannya adalah H Kurniawan, wartawan media online nasional.
Penyidik Pembantu Polsek Pondok Aren Brigadir Bayu Indrajaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 8 November 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban.
"Motor yang dicuri Honda Vario bernomor polisi B 6585 WKE tahun 2013 warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFB125DKI173631 dan nomor mesin JFB1E2127618. Total kerugian mencapai Rp16 juta," katanya, Selasa (11/11/2014).
Ditambahkan dia, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku.
"Saat kejadian, korban sedang menonton TV, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah ditutup dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi L Badri, saat kejadian situasi rumah sedang sepi, karena sehabis hujan. Bahkan, dirinya saat itu sedang menonton TV di depan kontrakan. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor.
"Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, dan motor menyala. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus menonton TV di depan kontrakan," ungkapnya.
Sementara itu, H Kurniawan mengatakan, dirinya sempat lemas saat tahu motornya telah hilang. Sebab, motor kredit yang diangsurnya itu tinggal satu bulan lagi lunas.
"Yang membuat saya sesak itu, satu bulan lagi motor itu lunas, dan baru saja saya cuci bersih, karena Minggu 10 November 2014, saya masuk piket," tukasnya
Analisis menurut saya=
Berdasarkan analisa diatas, perbuatan yang dilakukan pelaku, telah memenuhi unsur-unsur pasal 362 KUHP yang berbunyi ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” dan menurut saya Dampak yang merugikan orang lain diantaranya: Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan pelakunya sendiri diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
4) Makalah kelompok saya adalah "pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuknya"
BalasHapusMenurut wujudnya hukum dibagi menjadi hukum obyektif dan hukum subyektif
Hukum obyektif: hukum dalam suatu negara yg berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
Hukum subyektif: yaitu hukum yg timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Dan hukum menurut waktu berlakunya hukum dapat dibagi dalam ius constitutum, ius contituendum, hukum asasi(hukum alam) . Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam hukum undang undang, hukum kebiasaan (adat) , hukum traktat, hukum jurisprudensi
NAMA :ALIF RAFI HARDIANSYAH
BalasHapusNIM :1811111146
KELAS :C
NO.ABSEN :32
1.Hukum dalam aspek isi dibagi menjadi dua yaitu:
A.Hukum Publik (hukum negara) karateristiknya yaitu Negara bertindak sebagai kepentingan umum,secara top down diatur oleh penguasa,kaya akan muatan politik,terkaitnya hubungan antara kepentingan negara/masyarakat dengan individu. Contohnya pemilu dan politik.
B.Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata.
Contohnya hak waris dan jual beli rumah
2.•Perdata agama merupakan suatu hukum yg berkaitan dengan agama jika sewaktu-waktu terjadi kasus atau persengketaan bagi orang islam dapat diselesaikan di pengadilan agama dan untuk non islam dapa diselesaikan di pengadilan negeri
Contohnya perceraian
•Perdata bisnis merupakan suatu hukum yang bertujuan untuk mengatur seluruh transaksi proses transaksi antara penjual dan pembeli.
Contohnya jual beli barang
•Perdata industrial merupakan aturan hukum yang dimana bertujuan untuk mengatur hubungan antara buruh dan pengusaha supaya tercipta lingkungan industri yang tidak saling merugikan satu sama lain.
Contohnya perselisihan antara karyawan atau perselisihan kontrak kerja.
3.Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
Contoh kasus : Perampok Jarah Kantor Dinkes Gresik.
Sabtu, 4 Desember 2010 | 13:44 WIB
GRESIK, KOMPAS.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diplakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,7 juta di laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.
Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata diplakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan plakban dan tali rafia.
Lanjutannya
HapusAnalisis : menurut hasil analisis saya pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas).
Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2),
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
•jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
•jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
•jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu;
•jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat.
4.Judul makalah saya : Hal Ikhwal dan Pengertian Hukum Pidana.
Dari makalah tersebut dapat saya simpulkan Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.Hukum Pidana dibagi sebagai berikut:
1) Hukum Pidana Objektif (lus Punale), yang dapat dibagi ke dalam:
•Hukum Pidana Materiil
•Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).
Hukum Pidana Objektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana- diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
•Hukum Pidana Objektif dibagi dalam Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil:
•Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:
(1) Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
(2) Siapa yang dapat dihukum.
(3) Dengan hukuman apa menghukum seseorang.
2) Hukum Pidana Subjektif (ius Puniendi
Hukum Pidana Subjektif (Ius Puniendi), ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif.
Pada hakikatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak Negara untuk menghukum. Hukum Pidana Subjektif ini baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari Hukum Pidana Objektif terlebih dahulu.
Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh Negara, yang berarti, bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana (perbuatan melanggar hukum = delik).
3) Hukum Pidana Umum.
Hukum Pidana Umum ialah Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.
4)Hukum Pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam:
•Hukum Pidana Militer.
•Hukum Pidana Pajak (Fiskal).
Hukum Pidana Khusus ialah Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu.
Contoh:
•Hukum Pidana Militer., berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang dipersamakan dengan militer.
•Hukum Pidana Pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak (wajib pajak).
Nama : Ravi Defryka Setya Abdi
BalasHapusKelas : 1 C
Nim : 1811111010
(1).Hukum menurut aspek isi terbagi dua yaitu ada hukum privat dan juga hukum publik.
1.Hukum privat yaitu suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan individu.
Karakteristinya :
-tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
-mengatur kepentingan individu
-Terkait hubungan individu dengan individu
-Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
-Tidak terkait muatan politik
-gugatan dapat dicabut sewaktu-waktu
Contoh : Hukum perdata dan hukum dagang.
2.Hukum publik yaitu suatu aturan hukum yang mengatur kepentingan umum.
Karakteristiknya :
-Diatur secara top down oleh penguasa
-mengatur kepentingan umum
-Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
-Negara bertindak untuk kepentingan umum
-Kaya muatan politik
-tidak dapat dicabut
Contoh:Hukum Pidana
(2).>Sub bidang perdata:perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.
-Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995) contoh:kawin/pernikahan.
-Perdata hubungan internasional yaitu bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.Contoh:kerja sama bilateral dan regional.
-Perdata bisnis ekonomi yaitu pengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.contoh:jual beli,sewa menyewa.
>Sub perdata hubungan industrial:suatu hak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang. Contoh : perusahaan, perindustrian.
(3).Hukum pidana di masukan dalam ranah hukum publik dikarenakan hukum pidana ini sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat.Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Hapus-Contoh kasus:
Roni pada Maret 2014.Pembunuhan terjadi di rumah pelaku sarni dan ketiga temannya dimana korban dicekik dengan menggunakan kabel sehingga pingsan dan mulut korban disumbat dengan kain agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia.Keempat pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa,sengaja,menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.perkara pidana.
-Analisisnya:
melihat cerita dari kasus di atas perbuatanya merupakan perkara pidana karena perbuatan yang di lakukan pembunuhan,hukum pidana di butuhkan dalam kasus ini karena orang yang melakukan pembunuhan akan terkena sanksi dengan apa yang telah mereka perbuat dan juga sudah tertera pada pasal 351 ayat 3 yang berbunyi:
1.Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.jika mati akan dipenjara paling lama tujuh tahun.
(4).Judul makalah dari kelompok saya yaitu pembagian hukum berdasarkan tujuan dan wilayah berlakunya. Dari makalah tersebut dapat disimpulkan hukum mempunyai tujuan yang tentunya bersifat positif dan memaksa dalam hal kebaikan Hubungan hukum itu adalah kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan, maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut.
Hapus(4).Judul makalah dari kelompok saya yaitu pembagian hukum berdasarkan tujuan dan wilayah berlakunya. Dari makalah tersebut dapat disimpulkan hukum mempunyai tujuan yang tentunya bersifat positif dan memaksa dalam hal kebaikan Hubungan hukum itu adalah kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan, maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut.
HapusNama : Cut Aurra Alya .K.
BalasHapusKelaa : 1/C
Nim : 1811111147
1. hukum publik : merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur seluruh masyarakat.
contoh : -hukum pidana
-hukum tata negara
-hukum administrasi negara
-hukum internasional
hukum privat : Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak.
contoh: •Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
* Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
2. - perdata agama : adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
contoh : kasus perceraian.
- perdata bisnis : Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan.
contoh : perbedaan gaji antar karyawan/ tdk sesuai dgn perjanjian awal.
- perdata hub internasional : pengertian hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan
contoh : Sengketa Internasional antara Israel dan Palestina
3. karena hukum pidana mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan. maka dr itu sifat tsb bisa digolongkan termasuk dlm hukum privat
contoh kasus : anton mjd ketua preman di sebuah kampung yg senang memalak para warga yg melintas, dan tak segan untuk melukai korbanya.
analisis kasus : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Anton itu telah mengganggu kepentingan umum.
4. delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”
Nama: MUHAMMAD DIMAS HAFIZDDAR YAHYA
BalasHapusNIM: 1811111167
KELAS: 1 (C)
1.) hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
Ciri-ciri dari hukum publik:
Diatur secara top down oleh penguasa
Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
Negara bertindak untuk kepentingan umum
Kaya muatan politik
Hukum Privat
hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
Ciri-ciri dari hukum privat:
Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
Tidak terkait muatan politik
2.) - perdata agama : adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
contoh : Hak alih asuh
- perdata bisnis : Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan.
contoh : Sindikat makelar tanah, Pencurian nama merek
- perdata hub internasional : pengertian hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan
contoh : Kasus IPB dan AMERIKA
3.) Hukum pidana di masukan dalam ranah hukum publik karena hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat.
Contoh : KASUS PENISTAAN AGAMA OLEH AHOK
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah Pemprov DKI. Konten video berisi pidato sambutan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
4.) Macam-Macam Delik
1.Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik Hukuman, ancaman Hukumannya lebih berat;
2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman Hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;
4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang Hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;
5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP.
NAMA : FADSA LAKSANA SURYA
BalasHapusKELAS : 1C
NIM : 1811111095
ABSEN : 21
1. Dalam tata hokum di Indonesia pembagian hukum dalam aspek isi dibagi menjadi 2:
• Hukum privat : yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Karakteristik : tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingannya sendiri, tidak terkait muatan politik. Contoh: jual beli kendaraan, jual beli tanah
• Hukum publik: yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara dengan warga Negara, Negara dengan lembaga Negara, Negara dengan Negara. Karakteristik: Negara ikut campur secara detail, terkait hubungan Negara-negara atau Negara individu, Negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya muatan politik. Contoh kejahatan, hukum perdagangan antar Negara.
2. Bagian sub bidang perdata:
Perdata agama : peraturan yang didasari oleh aturan agama atau hukum yang mengatur suatu hubungan yang di dasari agama. Contoh, waqaf,hibah,perkawinan
Perdata bisnis :hukum yang mengatur hubungan jual beli. Contoh : jual beli, kongsi dagang
Perdata hubungan industrial : hukum yang mengatur mengenai pekerja dengan perusahaan. Contoh :hukum ketenagakerjaan
lanjutannya
Hapus3. hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. hak negara untuk menghukum (menjatuhkan pidana) yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik, karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya.
Contoh kasus:
Rabu, 13 Mei 2015 − 15:17 WIB
Pembunuhan (foto:Istimewa/Sindonews)
BATAM – Teka-teki penemuan jenazah Ibrahim (56), dibelakang kampus Putera Batam, selasa 5 Mei 2015, akhirnya terkuak. Korban tenyata tewas dibunuh oleh Edi Yusrizal (34) yang kemudian mengambil uang miliknya.
“Modus pelaku membunuh korban hanya ingin mengambil uang milik korban, lantaran pelaku membutuhkan uang untuk perobatan anak dan bapaknya yang sedang sakit,” kata Kapolsek Batuaji Kompol Zaenal Arifin, Rabu (13/5/15).
Ditambahkan dia, usai kejadian pelaku kabur ke Pekanbaru. Enam hari setelah peristiwa itu, Tim Buser Polsek Batuaji berhasil membekuk Edi Yusrizal tanpa perlawanan ditempat persembuyiannya, Jalan Paus, Pekanbaru.
“Pelaku ditangkap setelah kami berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” terangnya.
Saat ditemui wartawan di kator polisi, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Bapak dan anaknya sedang mengalami sakit keras di kampong halaman. Dia sangat membutuhkan uang, ingin menjenguk anak dan bapaknya yang sakit.
Kebetulan, saat akan mengambil air minum ditempat gudang, dia melihat korban baru menerima uang hasil menjual kayu. Namun, saat itu dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan dan mereka kembali bekerja.
Niat membunuh pada pelaku baru muncul setelah dirinya terlibat perselisihan dengan korban di dalam gudang. Saat korban bertemu dengan pelaku di luar gudang, terjadilah perkelahian itu.
“Saat itu suasana sepi dan korban jalan sendirian, melihat suasana mendukung saya ambil kayu broti dan memukul korban satu kali dan mengambil dompetnya yang berisi uang Rp. 8 juta, serta handphone di saku celananya,” jelasnya.
Usai mengambil harta benda korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawanya ke semak-semak dan menindihnya dengan papan, serta batu satu karung. Seolah tidak terjadi apa-apa, pelaku kembali kerja di gudang.
“Setelah pekerjaan selesai, saya berkemas dan mengambil semua pakaian, lalu menuju Pasar Aviari untuk membeli tiket pesewat tujuan Pekanbaru. Saya menyesal, “pungkasnya. (san)[2]
Analisah:
Apa yang telah dilakukan Edi Yusrizal (tersangka) terhadap Ibrahim (korban) dalam kacamata hukum pidana melanggar beberapa ketentuan pasal di dalam KUHP, diantaranya:[5]
• Pasal 338: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
• Pasal 339: “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
• Pasal 340: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Proses Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan
Edi Yusrizal dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
• Pasal 365 KUHP ayat (3): “Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
• Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
lanjutanya
Hapus4. Pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuk
Hukum menurut sumbernya:
1. Hukum undang-undang
2. Hukum kebiasaan(adat)
3. Hukum traktat
4. Hukum yurisprudensi
Hukum menurut waktu berlakunya:
1. Ius constitutum
2. Ius constituendum
3. Hak asasi (hukum alam)
Hukum menurut wujudnya
1. Subjektif
2. Objektif
NAMA :NI PUTU AYU SANTi SWASTI
BalasHapusNIM :1811111015
KELAS :C
APSEN :04
1.)*Hukum tata negara:mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah(pemda).
Contoh:undang-undang.
*Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia,antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
Contoh:perceraian,hak waris
2.*Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.
Contoh:perkawinan,waris, hibah
*pengertian hukum binis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang,industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh:jual beli,sewa menyewa
*perdata industri:merupakan penyelesaian perselisihan antara perusahaan dengan buruh/pekerja melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata.berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum saja.
Contoh:PHK,perselisihan hak
3.Hukum pidana masuk ke dalam hukum publik di karenakan yang menjalankan hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah dengan kata lain pemerintah yang ikut campur dari semua sektor secara detail sesuai dengan karakteristik pada hukum publik.
Contoh:penipuan,pencemaran nama baik
4.Hukum internasional:adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antarnegara.
Nama : Adhel tyas p
BalasHapusNim : 1811111188 / 44
1).Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.Karakteristik hukum privat:
1. Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa . Negara hanya mengatur secara umum
2. Terkait hubungan individu dengan individu dan tidak boleh ada yang mencapuri urusan pribadi orang. Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
* Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
* Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara. Karakteristik dari hukum publik:
1. Diatur secara top down oleh penguasa
2. Terkait hubungan negara-negara, warga negara dengan warga .Contoh Hukum Publik
* Hukum Tata Negara
* Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
2).Macam-macam sub bidang perdata:
- Perdata agama adalah hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama (UU no.1 tahun 1974 Tentang perkawinan),perpes no.1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam.
Contoh : wakaf,waris,perkawinan, dan hibah
- perdata bisnis/ekonomi adalah hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
Contoh: jual beli, sewa menyewa
- perdata industrial adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antara pengusaha dengan pegawai.
Contoh: hukum ketenagakerjaan
3).Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
Hapus-Contoh kasus
Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. “Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak,” ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum.
Anggota Satuan Tugas (Satgas), Mas Achmad Santosa mengungkapkan pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.
Analisa kasus :
Kasus gayus dinyatakan bukan kasus pidana perpajakan oleh dirjen pajak karena kasus ini tidak berkaitan dengan SPT wajib pajak, tetapi kasus ini adalah kasus perpajakan, dimana tindak kejahatan terjadi di dalam lingkup perpajakan. Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan tindak pidana ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Dapat juga di dalam bentuk concursus itu terjadi dua atau lebih tindak pidana oleh dua atau lebih orang. Jadi intinya, yang terpenting adalah ada lebih dari satu tindak pidana dan diantara tindak pidana tersebut belum diputus hakim.
Gayus dianggap merugikan negara sebanyak 570 juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa.
Pasal 5 ayat (1) a, Udang-Undang 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 6 ayat(1) a, UU no.31/1999 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 UU Tipikor, di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tentang penerimaan uang oleh pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan gratifikasi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 dan pasal 378.Selain jeratan sanksi diatas, kasus ini juga masuk dalam ranah money loundry, diatur di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga dari pembahasan diatas, kasus ini juga termasuk dalam kasus tindak pidana ekonomi karena berkaitan dengan kondisi keuangan/fiskal negara.
4).Secara garis besar, Hukum Pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini, belum bisa keluar dari pengaruh-pengaruh Hukum dari Negeri Belanda, secara tidak langsung saat ini kita masih terjajah dalam segi Hukum yang kita Anut, Hal ini karna telah seperti yang di paparkan di atas bahwa KUHP kita masih banyak mengambil dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI).memang sebuah resiko Negara bekas Jajahan.
HapusHukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas yaitu: teritorialitateit, asas personaliteit, asas perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP.
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan. Dalam makalah ini telah kita lihat pembahasannya dan bisa dipahami ruang lingkup hukum pidana tersebut.
NAMA : Hany Milenia Larashati
BalasHapusNIM : 1811111103
KELAS: C
1). Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
2.) Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Hukum hubungan internasional pengertian hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan
contoh : perceraian dalam rumah tangga
3.) B. sepasang suami istri yang menikah dengan biaya yang ditanggung penuh oleh pihak keluarga wanita, namun sang suami malah memberikan sikap yang tdk pantas bahkan tdk menafkahi sang istri
Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah "pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.
Analisis
Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
4.) Menurut sumbernya hukum dapat dibagi menjadi 5 yaitu :
A. Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
B. Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
C. Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
D. Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
E. Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
Nama : Nadya Ava Rahmadani
BalasHapusNim : 1811111125
Kelas : 1 C
1. a. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan. Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
•Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
•Hubungan antarwarga/individu.
•Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
-Karakteristik hukum privat :
1. Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa . Negara hanya mengatur secara umum
2. Terkait hubungan individu dengan individu dan tidak boleh ada yang mencapuri urusan pribadi orang
3. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
4. Tidak terkait muatan politik
5. Mengedepankan nonlitigasi
a) Negosiasi
b) Mediasi (melalui pihak ke-3)
c) Arbitrasi (melalui lembaga)
Contoh : Hukum Kasus Perdata Perceraian, Hukum Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
b. Hukum publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.
-Karakteristik dari hukum publik:
1. Diatur secara top down oleh penguasa
2. Terkait hubungan negara-negara, warga negara dengan warga negara, atau antar lembaga negara
3. Negara bertindak untuk kepentingan umum dan ikut campur dalam semua sektor secara detail (terperinci)
4. Kaya muatan politik
5. Menggunakan litigasi
Contoh : pakta Warsawa, hukum perdagangan bisa antarnegara / regional
2. A.Hukum Perdata Agama adalah hukum yang di dasari oleh agama.(UU 174 Perpres no.1 tahun 1995).contoh:pembagian hak waris, perkawinan ,hibah dan waqaf.
B.Hukum Perdata Ekonomi adalah hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli.contoh:Kongsi dagang ,jual beli ,sewa menyewa.
C.Hukum Perdata Hubungan Industrial adalah hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dengan pegawai /buruh.(UU no.13 tahun 2003 ,UU no.2 tahun 2004 ).contoh: ketenagakerjaan.
3.dikarenakan yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Disisi lain karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya. Disini hak negara untuk menghukum (menjatuhkan pidana) yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik, karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya.
HapusJAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Kurniawan (30) mengalami luka bacokan yang cukup parah setelah dikeroyok lima orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kejadiannya di perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).
Peristiwa tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyerobot jalur.
Melihat tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.
"Tegurannya dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.
Dibantu rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat bantuan medis.
Sementara itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dari lokasi kejadian.
Analisa
HapusHukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
Syarat suatu perbuatan atau peristiwa dikatakan sebagai peristiwa pidana adalah:
a. Ada perbuatan atau kegiatan.
b. Perbuatan harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
c. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Harus berlawanan/bertentangan dengan hukum.
e. Harus tersedia ancaman hukumnya.
Kasus diatas termasuk suatu peristiwa pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadi penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irfan oleh lima orang yang mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada aparat kepolisian stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum, yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus ini khususnya diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kemudian diatur juga dalam pasal 354 ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Dan untuk pengeroyokannya diatur dalam pasal 358 (1) yang berbunyi: “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
Jadi untuk pelaku pembacokannya akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 354 ayat 1 KUHP, sedangakan teman-teman yang membantu orang yang membacok tersebut dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP.
4.Makalah yang telah di persentasikan berjudul “hal ikhwal dan pengertian hukum pidana"
Hapuskesimpulan:
-hukum pidana adalah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan.
-Tujuan hukum pidana:
1.menegakkan norma hukum untuk mengayomi masyarakat
2.memasyarakatkan terpidana dengan memberikan pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik.
-fungsi hukum pidana:
1. mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.2. menanggulangi perbuatan jahat yang hendak merusak kepentingan hukum seseorang,masyarakat.
3.mengatur dan membatasi kekuasaan negara.
4.melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merusaknya.
Nama : Arya Permana Aji
BalasHapusNIM : 18.111.110.45
Absen : 11
Kelas : 1C
1. Hukum menurut aspek terdiri dari dua bagian yaitu :
A. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur perbuatan"perbuatan
yang bertentangan dengan hukum positif jadi yang bersifat tanpa hak
yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman
hukuman.
Karakteristiknya :
* Diatur secara top down oleh penguasa
* Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
* Negara bertindak untuk kepentingan umum
* Kaya muatan politik
Contoh :
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
- Hukum Internasional
B. Hukum Privat adalah segala peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan
orang yang lain.
Karateristiknya :
* Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
* Terkait hubungan individu dengan individu
* Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
* Tidak terkait muatan politik
Contoh :
- Hukum Acara Peradilan Agama
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Peradata Internasional
2. A. Perdata agama merupakan suatu hukum yg berkaitan dengan agama apabila sewaktu-waktu terjadi kasus atau persengketaan bagi orang islam dapat diselesaikan di pengadilan agama dan untuk non islam dapa diselesaikan di pengadilan negeri.
Contoh :
- Perceraian
- Hak Ahli Asuh
B. Perdata bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Contoh :
- Sistem kontrak kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan
- Perjanjian gaji yang tidak sesuai
C. Perdata Hubungan Industrial merupakan aturan hukum dimana mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh. supaya terciptanya lingkungan industri yang tidak saling merugikan satu sama lain.
Contohnya :
- Perselisihan antara kontrak kerja
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusLanjutan nomer 3 dan 4
Hapus3. Hukum pidana di masukan dalam ranah hukum publik dikarenakan hukum pidana ini sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh Kasus :
Kartel SMS KPPU
Masih ingat saat masih dikenakan tarif sms Rp350 saat berkirim pesan? Jika sadar, tarif itu terus dibebankan kepada konsumen selama bertahun-tahun. Tapi, sekira tahun 2007, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus sejumlah operator mematok tarif tinggi yang dikoordinir oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) lewat perjanjian kerja. Temuan penyidik KPPU, harga kompetitif layanan SMSoff net mestinya Rp114. Tetapi, dalam perjanjian kerjasama interkoneksi antar operator dipatok tidak boleh lebih rendah dari Rp250-350.
Sesuai proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktik kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar (Rp346 miliar), Telkom (Rp173,3 miliar), Bakrie Telecom (Rp62,9 miliar), Mobile-8 (Rp52,3 miliar), dan Smart (Rp0,1 miliar). Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom (Rp18 miliar), Bakrie Telecom (Rp4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp5 miliar).
Atas keputusan KPPU itu, para operator keberatan dan mengajukan banding terhadap KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di PN Jakarta Pusat, majelis hakim membalik keadaan dengan membatalkan putusan KPPU alias memenangkan operator. Selanjutnya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tersebut dan memenangi kasasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan MA perkara No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 itu dijatuhkan pada 29 Februari 2016.
Analisis :
Dengan kasus diatas kota bisa mengetahui bahwa apa yang dilakukan kasus yang diatas itu sangat merugikan bagi negara dan masyarakat umum karena tidak seusai dengan peraturan yang ada.
4. Ius constitutum => hukum yang sedang berlangsung / sedang berlaku disuatu daerah saat ini , Ius constitutum ini bukan sekedar hal yang diharapkan akan dimasa yang datang. Dinamakan juga dengan hukum positif. Ius constituendum => Hukum yang masih bersifat masih cita-cita untuk masa yang akan datang dan belum diterapkan. Contohnya bisa berupa Peraturan daerah yang dimana melalui proses yang merupakan solusi atas masalah di suatu daerah yang aka ada di masa mendatang setelah di evaluasi.
NAMA : SHINTA ADELLIA
BalasHapusNIM : 18.111.111.05 (1C)
No1. a. •Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
- Ciri-ciri dari hukum privat:
*Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
*Terkait hubungan individu dengan individu
*Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
*Tidak terkait muatan politik
*Penyelesaian sengketa mengutamakan non litigasi (mediasi,negosiasi,albritase)
• Contoh : waris,perkawinan,perdaganga,wakaf dll.
b. •Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
- Ciri-ciri dari hukum publik:
*Diatur secara top down oleh penguasa
*Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
*Negara bertindak untuk kepentingan umum
*Kaya muatan politik
*menggunakan litigasi
• Contoh : perdagangan antar negara,perjanjian bilateral dan multilateral.
No2. a. Perdata Agama, adalah hukum yang mengatur masalah masalah agama (Islam)
• contoh: perkawinan, waqaf, perceraian
b. Perdata Bisnis/Ekonomi, suatu kaidah hukum atau aturan yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis
• contoh: jual beli, sewa menyawa, dll
c. Perdata Hubungan Industrial, mengatur suatu hubungan pengusaha dengan pegawai
• contoh: pemberhentian tenaga kerja.
LANJUTAN
BalasHapusNo3. karena hukum pidana mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat disertai dengan ancaman dan sangsi serta hukum pidana diatur oleh pemerintah.
• contoh kasus pelanggaran pidana: selasa (13/12/2016) seorang tersangka dengan kasus penikaman 7 orang siswa SD Negeri 1 kalimantan utara. pelaku yang berprofesi pedagang keliling itu masuk dari bagian belakang gedung sekolah langsung menuju ruangan kelas V dan VI dan mengancam membunuh guru dan murid setempat. saat itu pelaku langsung menarik salah satu siswa dan mensayat leher korban menggunakan pisau yang telah disiapkan pelaku. pelaku lalu mendatangi kelas VI dan melakukan hal yang serupa terhadap siswa lainnya. korban
kekejamannya itu adalah sebanyak 7 orang siswa, dia sempat diamankan diruang tahanan polsek.
ANALISA KASUS
menurut saya kasus diatas adalah tindak pidana dan sepatutnya dihukum sesuai dengan KUHP pasal 340 yang berbunyi "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun" jadi menurut saya orang seperti itu
pantas diberi hukuman seumur hidup karna dia melakukan pembunuhan berencana.
No4. Hukum pidana ialah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu.Hukum Pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia belum bisa keluar dari pengaruh-pengaruh Hukum dari Negeri Belanda, secara tidak langsung saat ini kita masih terjajah dalam segi Hukum yang kita Anut. Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban. Berlakunya hukum pidana dibedakan menjadi empat asas yaitu:
*teritorialitateit
*asas personaliteit
*asas perlindungan atau asas nasionaliteit pasif
*asas universaliteit
● Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan.
● Asas Asas hukum pidana merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada. Jadi, dapat disimpulkan bahwa asas hukum pidana adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan-peraturan yang konkrit pada hukum pidana. 7 Asas hukum pidana :
1. Asas Teritorial
2. Asas Personal (Nasionalitas aktif)
3. Asas Perlindungan (Nasionalitas Pasif)
4. Asas Universal
5. Asas Legalitas
6. Asas keberlakuan Hukum Pidana
7. Asas Kesalahan dan Asas-asas Penghapusan Pidana .
Dengan sifatnya asas-asas itu terus menyesuaikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Kedua asas hukum pidana tentang kesalahan dan penghapusan pidana itu mempunyai arti penting untuk menentukan dipidana atau tidak dipidananya seseorang meskipun telah terbukti perbuatannya akan tetapi tidak terpenuhi unsur dari asas-asas tersebut di atas.
Nama : Aulia Putri Savira
BalasHapusNIM : 1811111048
No.absen : 13
1.Hukum menurut isinya dibagi menjadi 2 yaitu :
» Hukum Privat adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
• Karakteristik dari Hukum Privat :
1.Mengatur kepentingan individu
2.Yang melakukan tuntutan adalah individu
- Gugatan dapat dicabut sewaktu-waktu
# Contoh Hukum Privat :
1.Hukum Perdata
2.Hukum Dagang
3.Hukum Sipil
» Hukum Publik adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
• Karakteristik Hukum Publik :
1. Mengatur kepentingan umum
2. Gugatan tidak dapat dicabut,kecuali delik aduan
# Contoh Hukum Publik :
1.Hukuk Pidana
2.Hukum Tata Negara
3.Hukum Administrasi Negara
2. » Perdata Agama : penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat Yang mencari keadilan dalam perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
• Contoh Perdata Agama : Perceraian perkawinan,hibah dan wakaf,warisan
» Perdata Bisnis : yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang.
• Contoh Perdata Bisnis : Jual beli perusahaan,perbankan,penanaman modal/investasi.
» Perdata Industrial : mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri.
• Contoh Perdata Industrial : Industri perkebunan,industri besi dan baja,industri tekstil.
3.Hukum pidana dimasukkan ke ranah hukum publik karena memiliki persamaan untuk mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.Hukum publik lebih mengarahkan tingkah laku manusia dalam pergaulannya sedangkan Hukum pidana memberikan sanksi yang lebih keras atas pelanggaran petunjuk-petunjuk hidup yang dibuat oleh aparat negara.
Aulia Putri Savira
BalasHapus1811111048/13
Lanjutan dari no 3
» Contoh kasus :Pada 26 September 2014,Komisi Pemberantasan Korupsi melalui ketuanya, Abraham Samad menetapkan kepada Drs.H. Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan pada 25 September malam. Menurut Abraham, Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Selain Annas, KPK menetapkan pengusaha sawit berinisial GM sebagai tersangka. GM diduga sebagai pihak pemberi uang kepada Annas. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta sebagai barang bukti. Annas Maamun akan segera ditahan di rumah tahanan Guntur.Dalam Kasus tersebut Drs.H. Annas Maamun diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
⟩ Analisa : Pada kasus korupsi H. Annas Maamun suatu perbuatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi maupun korporasi, bagi mereka yang memegang jabatan atau kekuasaan senatiasa menyalahgunakan kekuasaaan mereka itu dan mendapatkan keuntungan yang bukan hak miliknya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusAulia Putri Savira
Hapus1811111048 /13
Lanjutan
4. Makalah yang telah dipresentasikan adalah "PEMBAGIAN HUKUM BERDASARKAN WAKTU BERLAKU DAN WUJUDNYA"
» Pembagian hukum menurut waktu berlakunya :
Pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya dapat dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya adalah :
A. Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah hukum positif yang berlaku di indonesia saat ini yang cenderung tertulis untuk masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif sebagai sebuah perangkat kaidah untuk manusia yang diatur oleh metode keilmuan humanities/humaniora, bukan diatur oleh metode keilmuwan ilmu pasti /ilmu alam. Yang artinya, hukum positif disini adalah hukum yang mengatur segala prilaku manusia yang memiliki pikiran serta kemampuan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk atau disebut dengan etika.
Contoh :
• Perda
• Konstitusi(uud1945)
• Peraturan perundng undangan uu , peraturan pemerintah
B. Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan) adalah hukum yang masih akan diberlakukan, masih dalam cita – cita (yang akan datang), oleh pergaulan hidup dan negara (masih berlaku materi) belum menjadi kaidah/norma hukum yang berlaku dalam bentuk UU dan hukum yang diterapkan berlaku pada waktu yang akan datang dan ada beberapa cara tentang pengertian Ius Constituendum yaitu :
* Secara harfiah adalah hukum yang ditetapkan.
* Secara teknis (dalam hubungannya dengan politik hukum) adalah analisis dengan hasil hubungan antara Ius Constitutum dengan kehidupan bermasyarakat.
Contoh :
• Hukum tentang perlindungan data – data pribadi
• Hukum tentang penyelesaikan konflik agraria
• RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) tentang tindakan pengamanan, dan imbalan
»
Pembagian hukum secara wujud berlakunya :
Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya adalah sebagai berikut :
A. HUKUM TERTULIS
Hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
Contoh : Hukum Tertulis yang terkodifikasi, sebagai berikut:
1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang berlaku di Indonesia 1 Mei 1848.
2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) berlaku di Indonesia sejak 1 Mei 1848.
3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 1918.
B. HUKUM TIDAK TERTULIS
Hukum tidak tertulis yaitu kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Dan berlaku secara turun temurun dan ditaati oleh masyarakat/adat sampai hari ini, namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat/adat tertentu.
Menurut Kansil hukum tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti Perundang-undangan. Melihat definisi tersebut hukum adat dikategorikan sebagai hukum tidak tertulis. Karena hukum adat tidak mengenal kodifikasi terhadap aturan hukum. Hukum yang tidak tertulis dapat terbentuk dari pola-pola tingkah laku (kebiasaan) masyarakat.
NAMA: Anisya Yudistya Wishinta
BalasHapusNIM: 1811111068/C
1) Hukum menurut isinya
Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan antara orang satu dan yg lainnya yg bersifat pribadi,misalnya hukum perdata
contohnya: seseorang melanggar hukum,kemudian dia dikenakan hukum perdata yg dilakukan secara pribadi
Karakteristiknya:
karakteristiknya:
Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yg menyangkut kepentingan umum, misalnya hukum pidana,hukum KUHP,dll
contohnya: seseorang yg korupsi akan ditindak pidana,korupsi merupakan masalah yg berhubungan dengan warga negara
Karakteristiknya:
Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
Negara bertindak untuk kepentingan umum
2) Perdata agama: salah satu badan peradilan yang mengurusi urusan yang berhubunagn dengan perkara keagamaan.
Contoh: Waris,Waqaf,pernikahan,dll.
Perdata bisnis atau industrial: salah satu badan hukum dalam hal perekonomian yang mengatur tentang perdagangan,jual beli,keuangan,dan sewa menyewa.
Contoh: jual beli,sewa menyewa,perserikatan dagang,dll.
3) hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh:
Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
LANJUTAN
BalasHapusAnalisi:
Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.
1. Prinsip Teritorial :
Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda dan kejadian-kejadian di dalam wilayahnya sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksi seperti yang berlaku kepada para diplomat asing).
4) Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah hukum positif yang berlaku di indonesia saat ini yang cenderung tertulis untuk masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Yang artinya, hukum positif disini adalah hukum yang mengatur segala prilaku manusia yang memiliki pikiran serta kemampuan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk atau disebut dengan etika. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yaitu "Sebuah Pengantar" Ius Contituendum yaitu hukum yang dicita-citakan atau diangan-angan (masa mendatang).
Kemudian dalam Glossarium disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan, hukum yang berlaku dimasa yang akan datang. Perbedaan antara ius contitutum dan ius contituendum dibedakan pada waktu yang sekarang dan yang akan datang.
Sejarah hukum datang melalui kebiasaan rakyat dan tumbuh dari rakyat, cara pandangnya pun merupakan hal yang lumrah dan wajar karna setiap ahli memiliki cara pandang yang berbeda-beda dalam menempatkan dirinya untuk mengupas hukum. Karl Von Savigny, yang menyatakan bahwa : “Seluruh hukum terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.” Perjalanan Hukum Negara-Negara Sepanjang Sejarah Hukum, bahwa determinan terbesar yang mempengaruhinya adalah perang, revolusi, pemberontakan dan pergerakan filosofis, ideologis, sosio-ekonomi, serta hukum yang besar.
Hukum tertulis UUD 1945 adalah suatu keharusan karena akan mengantarkan bangsa Indonesia ketahapan yang baru dalam melakukan penataan terhadap ketatanegaraan, dan hukum tidak tertulis hukum yang tidak dituangkan/dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Dan berlaku secara turun temurun dan ditaati oleh masyarakat/adat sampai hari ini, namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat/adat tertentu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama :Sisilia Kristina Maharani
BalasHapusNim : 1811111065
1. Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
Karakteristik dari hukum privat yaitu Bersifat pribadi, mengatur hubungan individu dengan individu, negara tidak ikut campur, negara hanya mengatur secara umum, penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.
Contoh hukum privat adalah Hukum Perdata.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
Karakteristik dari hukum publik yaitu bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
Contoh dari hukum publik adalah Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu: perdata agama, perdata ekonomi, dan perdata hubungan industri.
•Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama.
contoh: wakaf, waris, perkawinan, hibah
•Perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
contoh: jual beli, sewa menyewa.
•Perdata hubungan industri yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai.
contoh: hukum ketenaga kerjaan.
3. Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.
Lanjutan》
Hapus4. Judul makalah dari kelompok saya yaitu Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Belaku dan Wujudnya.
Dari makalah tersebut dapat saya simpulkan bahwa pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi 3 jenis yaitu, Ius Contitutum ialah (Hukum Positif) adalah hukum positif yang berlaku di indonesia saat ini yang cenderung tertulis untuk masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Ius Constituendum ialah (Hukum yang dicita-citakan) adalah hukum yang masih akan diberlakukan, masih dalam cita – cita (yang akan datang), oleh pergaulan hidup dan negara (masih berlaku materi) belum menjadi kaidah/norma hukum yang berlaku dalam bentuk UU dan hukum yang diterapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Sejarah hukum merupakan hal yang sangat utama yang wajib dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum untuk mengetahui asal-usul suatu hukum yang berlaku, bahwa sejarah hukum di dunia, seharusnya tidak dibatasi pada sejarah perabadan barat saja.
Dan pembagian hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua pula yang pertama adalah hukum tertulis yaitu hukum yang sudah terkodifikasi dan dapat dilihat oleh siapapun sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang melihatnya sedangkan hukum tidak tertulis adalah kebalikan dari hukum tertullis sebagai contoh adalah hukum adat suatu daerah tertentu.
Nama: Febri Pangestu
BalasHapusNIM: 1811111009 (1c)
1. A. Hukum publik:Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat Hukum Pidana termasuk hukum Publik.
Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.
Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berada dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian.Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat.
Contoh:1.Melanggar lalu lintas di jalan raya.2.Berkomunikasi dengan orang lain yang bersifat bullying.3.Membuat atau menyalurkan berita hoax atau berita yang menipu.
B. Hukum privat:Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.Hukum Perdata merupakan Hukum Privat.Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).
Contoh:jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
2. - perdata agama: salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam diselesaikan di pengadilan agama dan untuk orang non islam diselesaikan di pengadilan negeri.
Contoh: perkawinan,warisan
-perdata bisnis: merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Contoh: jual beli
-perdata hubungan industrial: merupakan hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Contoh: ketenagakerjaan
3. Menurut Van Kan, Utrecht mengatakan bahwa hukum publik seperti halnya hukum privat tugasnya membuat kaedah, yaitu membuat petunjuk-petunjuk hidup yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam pergaulannya dengan menusia lainnya dalam masyarakat. Sedangkan hukum pidana sama sekali tidak bertugas membuat petunjuk-petunjuk hidup, hukum pidana hanya membuat sanksi yang lebih keras atas pelanggaran petunjuk-petunjuk hidup yang dibuat oleh hukum privat maupun hukum publik, walaupun sering juga terjadi bahwa petunjuk-petunjuk hidup tersebut dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bersangkutan.
Contoh: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lanjutan
BalasHapusAnalisis: Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
4. Judul makalah yang saya persentasikan adalah Pembagian Hukum BerdasarkanTujuan dan Wilayah Berlakunya
-Pembagian hukum berdasarkan tujuan: Isi peraturan-peraturan hukum bergantung pada hakikat dari hubungan-hubungan yang diaturnya. Pengaturan hubungan tersebut merupakan pengaturan kepentingan-kepentingan dari yang bersangkutan. Oleh karena hubungan-hubungan hukum itu adalah kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan, maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut.Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam yaitu Hukum publik dan hukum privat.
Pembagian Hukum Berdasarkan Wilayah dibagi menjadi 3 yaitu
1.Hukum Nasional : hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2.Hukum Internasional : hukum tang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.
3.Hukum Asing : hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
NAMA: Nur Windy Bripa Landrawati
BalasHapusNIM: 1811111042/C
1.) Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 yaitu:
=> Hukum Privat karakteristiknya yaitu mengatur antara individu yang satu dengan individu yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan, aturan hukum yang mengatur kepentingan individu/privat, tuntutan bagi pelanggar diberikan oleh pihak penggugat, pertahanan hukum dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif.
Contoh: Hukum Perdata, Hukum Dagang.
=> Hukum Publik karakteristiknya yaitu mengatur hubungan antar warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara, aturan hukum yang mengatur kepentingan umum/publik, tuntutan bagi pelanggar diberikan oleh jaksa, pertahanan hukum dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif.
Contoh: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
2.)~> Perdata Agama yaitu hukum yang mengatur hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat yang didasari oleh agama. Apabila terjadi persengketaan maka untuk orang islam diselesaikan di pengadilan agama sedangkan jika non-islam maka diselesaikan di pengadilan negeri.
Contohnya: pembagian harta waris, pernikahan, hibah dan wakaf.
~> Perdata Bisnis yaitu hukum yang mengatur tata cara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di pengadilan negeri.
Contohnya: jual beli, sewa-menyewa.
~> Perdata Hubungan Industrial yaitu hubungan yang dibuat untuk mengatur jikalau ada pihak yang berselisih, baik perselisihan kepentingan maupun perselisihan antar serikat buruh.
Contohnya: perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
3.) Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, seperti halnya hukum publik yang aturan hukumnya mengatur kepentingan umum. Hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
Contoh kasus:
Liputan6.com, Parepare: Seorang remaja nekat mencuri telepon genggam milik penumpang kapal Pelni Binaiya di Pelabuhan Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (22/2). Faldi, yang berprofesi sebagai pedagang asongan, melarikan diri setelah aksinya diketahui warga.
Aksi kejar-kejaran terjadi. Sejumlah orang mengejar tersangka yang berlari ketakutan. Kepolisian Sektor Parepare berhasil menyelamatkan Faldi dari amuk massa.
Barang curian tersangka ditemukan di bawah kasur salah seorang penumpang kapal. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mencuri untuk membayar uang sewa kontrakan. Faldi dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Analisis Kasus:
Setiap orang didunia ini pasti tidak ingin hidup dalam kesusahan atau kemiskinan. Setiap orang menginginkan hidup yang sejahtera dan makmur. Namun realita berkata lain, kemiskinan tetap melanda hingga saat ini. Sehingga menimbulkan faktor kejahatan didalam kehidupan masyarakat. Hal ini sesuai dengan contoh diatas yaitu:
seorang remaja yang berprofesi sebagai pedagang asongan melakukan pencurian telepon genggam milik penumpang kapal Pelni dikarenakan untuk membayar uang sewa kontrakan. Demi melangsungkan hidup, remaja tersebut rela melakukan tindakan tidak terpuji yaitu dengan mencuri. Sesuai dengan tindakannya tersebut maka remaja itu dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian yang berbunyi "Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah".Tindakan tersebut terjadi karena adanya kesempatan bagi si pelaku kejahatan, maka dari itu, kita harus lebih waspada.
LANJUTAN =>
Hapus4.) Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini yang cenderung tertulis untuk masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Artinya hukum positif disini adalah hukum yang mengatur segala perilaku manusia yang meimiliki pikiran serta kemampuan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk atau disebut dnegan etika, contohnya: perda, konstitusi (UUD 1945). Sedangkan Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan) adalah hukum yang masih akan diberlakukan atau yang diangan-angankan dimasa mendatang. Artinya masih dalam cita-cita (yang akan datang) masih berlaku materi belum menjadi kaidah/norma hukum yang berlaku dalam bentuk UU dan hukum yang diterapkan berlaku pada waktu yang akan datang, contohnya: hukum tentang perlindungan data-data pribadi, hukum tentang penyelesaian konflik agraria, RPP (rencana Pelaksanaan Pembelajaran) tentang tindakan pengamanan dan imbalan. Perbedaan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum terletak pada faktor waktu, yaitu masa kini dan masa mendatang.
Sejarah hukum datang melalui kebiasaan rakyat dan tumbuh dari rakyat, cara pandangnya pun merupakankan hal yang lumrah dan wajar karena setiap ahli memiliki cara pandang yang berbeda-beda dalam menempatkan dirinya untuk mengupas hukum. Secara garis besar sejarah hukum sebagai bagian ilmu hukum memiliki cabang ilmu yang sangat luas, baik itu sosiologi hukum, filsafat hukum, sejarah hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, politik hukum serta cabang lainnya yang baru baru saja muncul seperti hermeneutika hukum dan semiotika hukum. Untuk itulah, bahwa masing-masing cabang tersebut senantiasa ingin mencari hakikat "hukum" sesungguhnya.
Pembagian hukum secara wujud berlakunya dibagi menjadi 2 yaitu:
Hukum Tertulis dan Hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang terkodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. Contoh, Hukum Tertulis yang terkodifikasi: Kitab UU Hukum Perdata, Kitab UU Hukum Dagang, Kitab UU Hukum Pidana. Contoh, Hukum Tertulis yang tidak dikodifikasi: UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden. Hukum Tidak Tertulis adalah kebalikan dari hukum tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. Dan berlaku secara turun-temurun dan ditaati oleh masyarakat/adat sampai hari ini, namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat/adat tertentu.
Nama : Indra Hidayah Effendi
BalasHapusNim : 18.111.111.54
Absen : 34
Kelas : C
Tata Hukum di Indonesia di bagi 2 aspek dengan karakteristik dan contohnya yaitu:
Hukum Privat (Hukum Perdata) yaitu yang mengatur antara warga Negara dengan warga Negara. Karakteristik = Tidak seluruhnya diatur oleh pengusaha, terkait hungan individu dengan individu, individu bertindak dengan kepentingannya sendiri, tidak terkait muatan politik.
Contoh => hak waris dan jual beli rumah (Hukum perdata dan Hukum Dagang)
A. Perdata Agama merupakan suatu hukum yang berkaitan dengan agama yang mengatur suatu
hubungan yang di dasari agama.
Contoh => Perkawinan, Waris, Waqaf, dan Hibah.
B. Perdata Bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan
suatu perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang
dan jasa.
Contoh => Jual beli barang, sewa menyewa.
C. Perdata Industrial merupakan suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, unsur
karayawan, dan pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai pancasila dan undang-undang
dasar 1945 NKRI.
Contoh => Perselisihan antara karyawan atau perselisihan kontrak kerja.
Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)
Nama : Indra Hidayah Effendi
HapusNim : 18.111.111.54
Absen : 34
Kelas : C
1.Ta Hukum di Indonesia di bagi 2 aspek dengan karakteristik dan contohnya yaitu:
Hukum Privat (Hukum Perdata) yaitu yang mengatur antara warga Negara dengan warga Negara. Karakteristik = Tidak seluruhnya diatur oleh pengusaha, terkait hungan individu dengan individu, individu bertindak dengan kepentingannya sendiri, tidak terkait muatan politik.
Contoh => hak waris dan jual beli rumah (Hukum perdata dan Hukum Dagang)
2. Perdata Agama merupakan suatu hukum yang berkaitan dengan agama yang mengatur suatu
hubungan yang di dasari agama.
Contoh => Perkawinan, Waris, Waqaf, dan Hibah.
B. Perdata Bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan
suatu perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang
dan jasa.
Contoh => Jual beli barang, sewa menyewa.
C. Perdata Industrial merupakan suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, unsur
karayawan, dan pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai pancasila dan undang-undang
dasar 1945 NKRI.
Contoh => Perselisihan antara karyawan atau perselisihan kontrak kerja.
3.Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)
Analisis saya:
HapusHukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan. Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum. Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban
berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan
kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak
pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas). Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
4. Menurut hasil diskusi saya dengan kelompok yang berjudul "PENGERTIAN DELIK" maka dapat disimpulkan bahwa, DELIK adalah suatu perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.
Yang saya simpulkan perbedaan Kejahatan Delik dengan Pelanggaran Delik yaitu,
Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja
Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan ( kesengajaan atau kelapaan ). Yang di perluka di situ, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah. Berhubungan dengan itu kejahatan di bedakan pula dalam kejahatan yang dolus dan culpa
percobaan utuk melakukan pelanggaran tak dapat di pidana ( pasal 54 KUHP ). Juga pembantuan pada pelanggaran tidak di pidana ( pasal 60 KUHP ).
Tenggang daluarsa, bak untuk hak meentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek dari pada kejahatan tersebut masing masing adalah I tahun dan II tahun.
Dalam hal pembarengan ( concurtus ) pada pemidanaan berbeda buat pelanggaran dan kejahatan. Kumulasi pidana yang enyeng lebih mudah dari pada pidana berat.
Nama : Ahmad Mi'rozul Muntoha.
BalasHapusNIM : 1811111099 (1c)
1. * Hukum sipil : karakteristiknya tidak seluruhnya diatur oleh penguasa,individu dengan individu begitu juga sebaliknya,contoh : jual beli.
* Hukum publik : seluruhnya diatur oleh penguasa terait dengan hubungan negara negara atau negara individu,contoh : pemilu dan kegiatan politik lainnya.
2. *Perdata agama : suatu hukum yang diselesaikam oleh agama jika ada kasus/perseketaan untuk orang islam diselesaikan di peradilan agama dan untuk orang non islam diselesaikan di peradilan negri,contoh : waris dan perceraian.
* perdata bisnis : suatu hukum yang bertujuan mengatur segala sesuatu yang berbau hal ekonomi di indonesia untuk menyelesaikan masalah perjual belian secara langsung,online,dll,contoh : jual beli.
* perdata hubungan industrial : suatu hukum yang menyelesaikan kasus perseisihan hak dan yang menyangkut tentang semua yang menyangkut perindustrian di indonesia,contoh : perselisihan kontrak pekerjaan di bidang industri.
3. Sebagian besar sarjana hukum melihat hukum pidana sebagai hukum publik yang mempunyai ciri-ciri :
Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
Penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
Hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.
Sebagian besar sarjana hukum melihat hukum pidana sebagai hukum publik yang mempunyai ciri-ciri :
Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
Penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
Hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.
* contoh kasus : Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
HapusSaat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS).
* analisisnya : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
HapusDari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1. Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3. Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
HapusPelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Ø Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
1. Memaksa .
2. Orang lain.
3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5. Supaya memberi hutang.
6. Untuk menghapus piutang.
Ø Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
Hapus1. Dengan maksud.
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.
4. makalah kelompok saya berjuddul : PEMBAGIAN HUKUM BERDASARKAN SUMBER DAN BENTUKNYA,saya akan mengulas menurut anggepan saya sendiri:
* Menurut sumbernya,hukum dibagi dalam :
1. Hukum undang undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan (adat).
3. Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat)
4. Hukum jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
* Menurut waktu berlakunya,hukum dapat dibagi di dalam :
1. Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2. Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan utnuk segala bangsa di dunia.
* Menurut wujudnya,hukum dapat dibagi dalam :
1. Hukum obyetif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. Hukum Subyektif,yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Nama:Dandisetiyawan
BalasHapusKelas:1c
Nim:181111039
1)Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contoh: sewa-menyewa
Hukum publik, yaituhukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negaradengan negaradan seluruh komponen yang terlibat dalam negara.
Contoh: pakta warsawa
2) A. Perdata Agama, yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama.
contohnya : perkawinan, wakaf, hibah
B. Perdata Bisnis, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual denan pembeli.
contohnya : jual-beli
C. perdata hubungan industrial, yaitu hukum yang mengatur suatu hubunganantara para pengusaha dengan buruh
contohnya : perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.
3) Jerat Pidana Bagi Pencuri Listrik
HapusListrik termasuk sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian. Pencurian listrik secara umum diatur dalam KUHP namun secara khusus diatur dalam UU Ketenagalistrikan.
Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP, karena ini mengenai pencurian listrik, maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”).
Pencurian Dalam KUHP
Apakah pencurian aliran listrik dapat dikenakan pasal pencurian? Untuk itu harus dilihat terlebih dahulu unsur-unsur dari tindak pidana pencurian. Pencurian, salah satunya, diatur dalam Pasal 362 KUHP sebagai berikut:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:
1.Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat.
2.Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
3.Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4.Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Berdasarkan penjelasan R. Soesilo tersebut listrik termasuk sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian. Mencuri listrik bukanlah sebuah analogi dalam hukum pidana karena listrik merupakan barang. Jadi, apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900ribu (sebagaimana telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP).
Pencurian Listrik
Selain dalam KUHP, mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khitus juta rupiah)
Dalam hukum terdapat suatu asas yaitu “lex specialis derogat legi generali”. Secara sederhana hal ini berarti aturan yang bersifat khusus (specialis) mengenyampingkan aturan yang bersifat umum (generalis). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Berarti ketentuan pidana yang dipakai apabila terjadi tindak pidana pencurian listrik adalah ketentuan pidana yang diatur dalam UU Ketenagalistrikan
4.Di dalam makalah yang di bahas oleh klompok saya sala satunya adalah.Hukum Positif (Bahasa Latin: ius positum) adalah hukum yang dibuat oleh manusia yang mewajibkan atau menetapkan suatu tindakan. Istilah ini juga mendeskripsikan penetapan hak-hak tertentu untuk suatu individu atau kelompok.
Konsep hukum positif merupakan konsep yang berlawanan dengan konsep hukum alam. Dalam konsep ini, hak-hak diberikan bukan lewat undang-undang, tetapi oleh "Tuhan, alam atau nalar".[1] Hukum positif juga dideskripsikan sebagai hukum yang berlaku pada waktu tertentu (masa lalu atau sekarang) dan di tempat tertentu. Hukum ini terdiri dari hukum tertulis atau keputusan hakim asalkan hukum tersebut meningk
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : NAUVAL ALDIANAWA MUKTI
BalasHapusNIM : 1811111047
1. Pembagian hukum berdasarkan isinya dibagi menjadi 2 jenis hukum, antara lain:
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Contoh hukum privat adalah hukum perdata dan hukum dagang. Karakteristik dari hukum privat yaitu individu bertindak untuk kepentingannya sendiri, tidak terkait muatan politik, tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, terkait hubungan antar individu dengan individu, tuntunan diberikan oleh pihak penggugat, dipertahankan oleh individu dan pemerintahan bersifat pasif.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan warga negara dengan warga negara atau warga negara dengan negara dan seluruh komponen atau lembaga yang terlibat dalam negara yang menitik beratkan pada kepentingan umum. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional. Karakteristik dari hukum publik yaitu fokus pada masalah kemaslahatan, kaya muatan politik, negara bertindak untuk kepentingan umum, dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif.
2. Perdana agama adalah hukum yang mengatur tentang suatu kasus yang berhubungan dan didasari oleh agama. Persengketaan diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) jika masalah tersebut terjadi antar umat muslim, dan diselesaikan di Pengadilan Negara (PN) jika masalah tersebut terjadi antar umat beragama non muslim. Contoh: perceraian, harta gono gini, dan hak asuh anak
Perdata bisnis adalah hukum yang mengatur serta menyelesaikan masalah masalah tentang kegiatan ekonomi jual beli. Contoh: jual beli tanah dan sewa menyewa
Perdata hubungan industrial: hukum yang mengatur tentang suatu hubungan antara pengusaha dengan pegawai. Contoh: hukum ketenagakerjaan.
3. Hukum pidana termasuk hukum publik karena titik berat hukum pidana ialah kepentingan umum/masyarakat, mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan jika masyarakat itu benar - benar membutuhkan, dalam hukum pidana hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang di rugikan dan merugikan, tetapi hubungan antara orang yang bersalah dengan pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat tersebut.
HapusContoh kasus nya ialah Pencurian
Kasus :
KOMPAS.com. Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.
Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.
Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.
Analisis :
Dalam kasus ini MY alias Tomi, warga kampung Bojong Tengah 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor yang menjadi pelaku dalam percurian sepeda motor milik Asnawi, Warga Lawang Gintung 04/06, Kel. Lawanggintung, Bogor dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang berbunyi : "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah". Karena seluruh unsur yang terdapat dalam pasal 362 KUHP telah terpenuhi dan MY dapat diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 60 juta rupiah.
4. Dari makalah kelompok saya yang berjudul Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Belaku dan Wujudnya dapat saya simpulkan bahwa pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya dibagi menjadi 3, yakni :
- Ius Contitutum adalah hukum positif yang berlaku di indonesia saat ini yang cenderung tertulis untuk masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum adalah hukum yang masih akan diberlakukan, masih dalam cita – cita (yang akan datang), oleh pergaulan hidup dan negara (masih berlaku materi) belum menjadi kaidah/norma hukum yang berlaku dalam bentuk UU dan hukum yang diterapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Sejarah hukum adalah hal yang sangat utama yang wajib dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum untuk mengetahui asal-usul suatu hukum yang berlaku, bahwa sejarah hukum di dunia, seharusnya tidak dibatasi pada sejarah perabadan barat saja.
Adapun pembagian hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi 2, yakni :
- Hukum tertulis yaitu hukum yang sudah terkodifikasi dan dapat dilihat oleh siapapun sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang melihatnya.
- Hukum tidak tertulis adalah kebalikan dari hukum tertullis sebagai contoh adalah hukum adat suatu daerah tertentu.
Nama : Muhammad Alam Gimnastiar
BalasHapusNIM : 1811111129
JAWAB :
1. 1)Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lain antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan.
karakteristik:-Negara bertindak untuk kepentingan umum
-Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
-Mengandung banyak unsur politik
contoh :hukum perdata, hubungan bilateral
2)Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara Warga Negara dan
Warga Negara atau dengan Lembaga Negara atau Negara dengan Negara.
karakteristik:-Terkait hubungan individu dengan individu
-Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
-Tidak terkait muatan politik
contoh:Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum
Internasional.
2. 1)Perdata Agama adalah suatu pihak yang ingin menyelesaikan suatu
permasalahannya di jalur pewahyuan (agama)
cth:Harta gonogini, Hak asu anak, warisan
2)Perdata Bisnis adalah kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur
pesoalan yang timbul dalam bidang perdagangan.
cth:Jual beli tanah, Aturan kontrak gedung (Apartement)
3)Perdata Hubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk
antar pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa.
cth:Perselisihan kekuatan, Perselisihan kelemahan
3.hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut secara
langsung juga mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai
warga masyarakat.
cth:anak yang masih berumur 5th di pukul ayahnya sampek memar pada bagian
punggung dikarenakan si anak tersebut mencoret-coret mobil ayahnya
sehingga si anak mendapat trauma.
analisis: perbuatan tersebut adalah kasus dari penganiayaan.
4.Judul makalah saya : Hal Ikhwal dan Pengertian Hukum Pidana.
Dari makalah tersebut dapat saya simpulkan Hukum Pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman
apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
1) Hukum Pidana Objektif (lus Punale), yang dapat dibagi ke dalam:
•Hukum Pidana Materiil
•Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).
Hukum Pidana Objektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana- diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
•Hukum Pidana Objektif dibagi dalam Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil:
•Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:
(1) Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
(2) Siapa yang dapat dihukum.
(3) Dengan hukuman apa menghukum seseorang.
2) Hukum Pidana Subjektif (ius Puniendi
Hukum Pidana Subjektif (Ius Puniendi), ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif.
Pada hakikatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak Negara untuk menghukum. Hukum Pidana Subjektif ini baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari Hukum Pidana Objektif terlebih dahulu.
Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh Negara, yang berarti, bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana (perbuatan melanggar hukum = delik).
3) Hukum Pidana Umum.
Hukum Pidana Umum ialah Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.
4)Hukum Pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam:
•Hukum Pidana Militer.
•Hukum Pidana Pajak (Fiskal).
Hukum Pidana Khusus ialah Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu.
Contoh:
•Hukum Pidana Militer., berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang dipersamakan dengan militer.
•Hukum Pidana Pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak (wajib pajak).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : Aldo putra
BalasHapusnim : 1811111136 (c)
1. Hukum Privat adalah ( hukum perdata ) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negra dengan badan hukum.
Ciri-ciri Hukum Privat :
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Terkit hubunga individu dengan individu
- Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
- Tidak terkait muatan politik
Contoh Hukum Privat ( perdata ) misalnya seperti perkwwinan, perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang sifatnya perdata.
Hukum Pubik adalah hukum yang mengaatur segal sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum Publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugsnya.Hukum ini tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau perorangan, tetapi lebih cenderung kepada kemaslahatan yang dapat di timbulkan oleh sutu perbuatan yang menjadi subjek hukum bisa berbentuk badan atau korporasi, bisa oranisasi massa, bahkan komponen dalam sutu negara.
2.) - perdata agama : adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
contoh : Hak alih asuh
- perdata bisnis : Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan.
contoh : Sindikat makelar tanah, Pencurian nama merek
- perdata hub internasional : pengertian hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan
contoh : Kasus IPB dan AMERIKA
3. karena hukum pidana mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan. maka dr itu sifat tsb bisa digolongkan termasuk dlm hukum privat
contoh kasus : anton mjd ketua preman di sebuah kampung yg senang memalak para warga yg melintas, dan tak segan untuk melukai korbanya.
analisis kasus : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Anton itu telah mengganggu kepentingan umum.
4.Makalah yang sudah di persentasikan berjudul"hal ikhwal dan pengertian hukum pidana"
kesimpulan:
hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Tujuan hukum pidana:untuk melindungi individu dari kekuasaan negara atau penguasa. Sebaliknya, menurut aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan.
fungsi hukum pidana:
1. Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dan sebagainya.
2. Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum.
1. Hukum Privat adalah ( hukum perdata ) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negra dengan badan hukum.
HapusCiri-ciri Hukum Privat :
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Terkait hubungan individu dengan individu
- Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
- Tidak terkait muatan politik
Contoh Hukum Privat ( perdata ) misalnya seperti perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang sifatnya perdata.
Hukum Pubik adalah hukum yang mengaatur segal sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum Publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugsnya.Hukum ini tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau perorangan, tetapi lebih cenderung kepada kemaslahatan yang dapat di timbulkan oleh sutu perbuatan yang menjadi subjek hukum bisa berbentuk badan atau korporasi, bisa organisasi massa, bahkan komponen dalam sutu negara.
NAMA : TITIK ANDARU WARDINI
BalasHapusNIM : 1811111187
KELAS : I/C
1.
KARAKTERISTIK HUKUM PRIVAT :
1. Hukum privat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara sesama warga perseorangan atau antara warga tersebut dengan penguasa sebagai pribadi (perseorangan)
2. Ditinjau dari kedudukan subjek hukumnya, maka dalam hukum privat mengatur hubungan-hubungan subjek yang kedudukannya sederajat atau sedejarat warga perseorangan, tanpa membeda-bedakan derajat kebangsawanan, derajat dalam pekerjaan, kedudukan dalam beragama, dan sebagainya
3. Dalam perihal kepentingan hukum yang dilindungi, substansi dari suatu bidang hukum itu lebih berorientasi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan yang bersifat perseorangan.
4. Ditinjau dari sudut menegakkan hukum, maka dalam hukum privat penegakannya diserahkan kepada orang perseorangan yang berkepentingan, apakah ia akan mempertahankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak. Negara tidak turut mencampurinya selama orang tersebut belum mengajukan gugatannya ke pengadilan.
CONTOH :
- Hukum Perdata
- Hukum Dagang
KARAKTERISTIK HUKUM PUBLIK
1. Hukum publik adalah keseluruhan garis-garis hukum yang berhubungan dengan bangunan negara atau badan-badan negara, bagaimana badan-badan negara melaksanakan tugasnya, bagaimana hubungan kekuasaannya satu sama lainnya dan perbandingan atau hubungannya dengan masyarakat atau perseorangan dan sebaliknya. Bangunan negara yang dimaksud adalah pemerintahan termasuk susunan dan kewenangan-kewenangan pemerintahan tersebut.
2. Ditinjau dari subjek hukumnya, dalam hukum publik mengatur hubungan-hubungan subjek hukum yang kedudukannya tidak sederajat. Sebab dalam hukum publik, yang satu adalah penegak hukum, yang tentunya lebih tinggi kedudukannya daripada yang lain.
3. Penuntutan terhadap seseorang yang telah melakukan suatu tindakan yang terlarang tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan), melainkan pada umumnya, negara atau penguasa wajib menuntut orang orang tersebut.
4. substansi dari suatu bidang hukum itu lebih berorientasi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan yang bersifat umum.
CONTOH :
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Internasional
2.- Perdata agama merupakan hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka persengketaan teraebut diselesaikan oleh pengadilan agama, namun jika bukan agama islam maka penyelesaiannya di Pengadilan Negeri.
Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
-Perdata Bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa, dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
contoh:
kontrak bisnis, jual beli perusahaan, penanaman modal/investasi (PAM/PMDN), perkreditan dan pembiayaan, hutang piutang.
-Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai
hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik, karena hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana yang pada hakikatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
HapusContoh kasus :
pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diplakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,7 juta di laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.
Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata diplakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan plakban dan tali rafia.
Analisis Kasus :
HapusPada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas).
Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2),
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu;
4. jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat.
Dalam Pasal 362 KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”.
Berikut unsur – unsur pencurian :
Hapus> Unsur – Unsur Objektif berupa :
1. Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Unsur pokok dari perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna. Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember 1894 yang menyatakan bahwa “perbuatan mengambil telah selesai, jika benda berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui”.
2. Unsur benda.
Pada mulanya benda – benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda – benda bergerak (roerend goed). Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata).
3. Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain.
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri.
> Unsur – Unsur Subjektif berupa :
1. Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk),berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
2. Melawan hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Unsur maksud adalah merupakan bagian dari kesengajaan. Sedangkan apa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat.
Kaitannya dengan kasus :
HapusSesuai dengan asas legalitas kasus ini jelas melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam KUHP, tepatnya tentang pencurian pasal 362: “Barangsiapa mengambil sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah” Dari sisi sifat melawan hukumnya tercantum secara eksplisit dalam bunyi pasal yang bersangkutan.
Atas kasus diatas pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Gresik karena kasus perampokan tersebut dilakukan di Gresik.
Dari sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan pelaku, terlihat bahwa para pelaku perampokan pada saat melakukan aksinya telah mampu bertanggung jawab, karena dengan sadar mengancam penjaga kantor menggunakan senjata tajam lalu mengikat mereka, kemudian mengambil uang yang ada di dalam kantor. Ini memenuhi unsur pada pasal 365 ayat 1, yaitu pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Dilihat dari sisi umur, para pelaku disimpulkan telah berumur lebih dari 16 tahun, karena telah memiliki kematangan dalam tindakan mereka. yang artinya KUHP berlaku atas para pelaku secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalamnya, karena para pelaku telah dewasa dan cakap hukum.
Jarak antara perbuatan yang dilakukan dengan para pelaku tertangkap bila seandainya belum mencapai 30 tahun maka perbuatan yang dilakukan belum dianggap sebagai perbuatan yang daluarsa, sehingga masih bisa diadili.
Perbuatan yang dilakukan para pelaku dari kasus diatas terbukti bahwa perbuatan tersebut tertangkap tangan. Artinya perbuatan tersebut jelas diketahui oleh orang lain, mengingat aksi yang dilakukan diketahui oleh kedua petugas jaga yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam keadaan seperti itu mereka masih saja mengambil dan membawa uang Rp 6,7 juta yang ada di kantor dengan maksud untuk dimiliki. Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan yang terdapat dalam KUHP.
4.Presentasi kelompok saya yaitu mengenai "Pembagian Hukum Berdasarkan Tujuan dan Wilayah Berlakunya".
BalasHapusPemahaman yang saya dapatkan pada materi ini adalah Hubungan hukum merupakan kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan, maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut. Dalam hal ini, kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri dari 2 macam, yakni meliputi
1. Hukum Publik
Yang fungsinya yaitu melindungi "kepentingan publik (umum)" atau bisa disebut untuk melindungi kepentingan masyarakat, pemerintah, negara, yang pada intinya untuk mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Contohnya :
-Negara dengan Orang, dalam hal hukum pidana
-Negara dengan alat-alat perlengkapannya, yaitu Hukum Tata Negara
-Hukum Administrasi Negara
-Hukum Internasional
2. Hukum Privat
Yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lain nya, menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contohnya :
-Hukum Perdata
-Hukum Dagang
Pembagian Hukum berdasarkan wilayah
1. Hukum Nasional
Peraturan Hukum yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu negara
2. Hukum Internasional
Himpunan peraturan yang mengikat antara negara-negara dan subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional
3. Hukum Asing
Hukum yang berlaku di negara lain(diluar wilayah), pada umumnya hukum asing mengarah pada aturan hukum dari suatu negara lain.
NAMA : Tri sigit anggoro yudho
BalasHapusNIM : 1811111111
KELAS : 1/C
1. A. Hukum publik:Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat Hukum Pidana termasuk hukum Publik.
Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.
Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berada dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian.Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat.
Contoh:1.Melanggar lalu lintas di jalan raya.2.Berkomunikasi dengan orang lain yang bersifat bullying.3.Membuat atau menyalurkan berita hoax atau berita yang menipu.
B. Hukum privat:Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.Hukum Perdata merupakan Hukum Privat.Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).
Contoh:jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
2. *Perdata agama : suatu hukum yang diselesaikam oleh agama jika ada kasus/perseketaan untuk orang islam diselesaikan di peradilan agama dan untuk orang non islam diselesaikan di peradilan negri,contoh : waris dan perceraian.
* perdata bisnis : suatu hukum yang bertujuan mengatur segala sesuatu yang berbau hal ekonomi di indonesia untuk menyelesaikan masalah perjual belian secara langsung,online,dll,contoh : jual beli.
* perdata hubungan industrial : suatu hukum yang menyelesaikan kasus perseisihan hak dan yang menyangkut tentang semua yang menyangkut perindustrian di indonesia,contoh : perselisihan kontrak pekerjaan di bidang industri.
3) hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
4.Makalah yang sudah di persentasikan berjudul"hal ikhwal dan pengertian hukum pidana"
kesimpulan:
hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Tujuan hukum pidana:untuk melindungi individu dari kekuasaan negara atau penguasa. Sebaliknya, menurut aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan.
fungsi hukum pidana:
1. Kepentingan hukum negara (staatsbelangen), misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya, dan sebagainya.
2. Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum.
Nama : Firstro gaza N.LN
BalasHapusNIM : 1811111157
Kelas : 1C
1.) Menurut isinya hukum dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
Contoh : hukum sipil, hukum perdata, hukum dagang
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
Contoh : hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana
2.) a. Perdata Agama
Suatu badan hukum yang berhubungan dengan keagamaan. Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.
contoh : perceraian, waris, hibah, wakaf
b. Perdata Bisnis
Perangkat hukum yang dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan, keuangan atau industri yang memiliki dampak pada pertukaran barang dan jasa.
contoh : jual beli, sewa menyewa
c. Perdata Industrial
Perangkat hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh. Agar terciptanya lingkungan industri yang tidak saling merugikan satu sama lain.
contoh : perselisihan hak, PHK
3.) Pengertian hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Simons. Dia mengatakan bahwa hukum pidana mengatur hubungan antara para individu sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik.
contoh: Penistaan agama oleh ahok
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah Pemprov DKI. Konten video berisi pidato sambutan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu. Kalau Bapak-Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak-Ibu. Program ini (budi daya kerapu) jalan saja. Jadi, Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak karena nuraninya enggak bisa pilih Ahok," kata Ahok saat itu.
Pernyataan yang menyinggung Surat Al Maidah menjadi polemik. Beberapa orang melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Kasus itu juga sempat memicu demonstrasi besar menuntut penegakkan hukum yang segera. Aksi yang paling masif terjadi pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa itu kemudian dikenal sebagai Aksi 212. Kasus ini pun terus bergulir hingga 2017.
Publik terbelah menyikapi kasus ini. Dalam pengusutan kasus ini, Polri melakukan gelar perkara 'terbuka terbatas'. Sebuah hal yang tak lazim dalam penegakkan hukum.
Kapolri jenderal Tito Karnavian mengambil kebijakan itu untuk meredam polemik yang meluas hingga ke daerah-daerah. Langkah tersebut juga ingin menunjukan Polri transparan dalam mengusut dugaan penistaan agama Ahok.
Akhirnya, penyidik memutuskan menaikan status Ahok sebagai tersangka. Kasus ini berakhir di pengadilan. Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dua tahun penjara, Selasa, 9 Mei 2017.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Hakim menilai perbuatan Ahok meresahkan warga dan dapat memecah antargolongan. Ahok juga merasa tidak bersalah sehingga memberatkan hukumannya.
4.) 4. menurut hasil diskusi dan prentasi hasil tugas kelompok saya/kami yang berjudul "PENGERTIAN DELIK" maka dapat disimpulkan bahwa,
DELIK adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana
macam-macam delik, yaitu :
1.Delik kejahatan
2. Delik pelanggaran
3. Delik formil
4. Delik materiil
5. Delik umum
6. Delik khusus atau tindak pidana khusus
7. Delik biasa
8. Delik dolus
10. Delik berkualifikasi
11. Delik sederhana
12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict)
14. Delik komisionis
15. Delik omisionis
16. Delik aduan
Nama:M Gusti Arif F
BalasHapusNIM :181111139 (c)
1.*Hukum Privat:Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
contoh:Hukum perdata,Hukum dagang
*Hukum Publik:Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara.
contohnya:Hukum tara negara,Hukum administrasi negara,Hukum pidana,Hukum internasional.
2.bagian sub bidang perdata yaitu:
*Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama.
contoh: wakaf, waris, perkawinan, hibah
*Perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
contoh: jual beli, sewa menyewa.
*Perdata hubungan industri yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai.
contoh: hukum ketenaga kerjaan.
3.Simons berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat.
Lanjutan
Hapuscontoh kasus:Pak Haji Tiru Robin Hood, Curi Sapi, Nafkahi Anak Yatim
BATU-SURYA- Sebagai warga yang sudah menyandang predikat haji di depan namanya, HM Damauri tidak layak ditiru. Bagaimana tidak, ia memimpin sebuah komplotan pencuri ternak sapi. Ia berdalih hasil curian itu untuk menafkahi anak-anak yatim piatu.
Dilihat dari sudut manapun ia jelas salah karena melanggar hukum dan karena itu Robin Hood van Batu itu dijebloskan ke tahanan Polres Batu bersama tiga anak buahnya.
Kepada polisi, HM Damauri mengaku, meskipun berprofesi sebagai pencuri namun sebagian besar keuntungan penjualan sapi curian itu dibagikannya ke para anak yatim piatu di Kecamatan Bumiaji. Tak ada niatan lain di hati pak haji ini selain bisa menyisihkan sedikit hasil curiannya untuk menyejahterakan anak yatim. “Uangnya tidak saya nikmati sendiri, tetapi sebagian untuk beramal kepada anak yatim, “ kilah Damauri, saat ditanyai wartawan di Polres Batu, Rabu (28/10).
Namun sayangnya Damauri tak melihat dampaknya kepada peternak kecil yang menjadi korbannya.
Tertangkapnya kawanan maling spesialis sapi ini berawal dari sejumlah laporan warga Junrejo yang akhir-akhir ini banyak ternak sapinya hilang. Terakhir aksi pencurian menimpa korban Supangat, 49, warga Jeding Desa Junrejo Kota Batu yang kebingungan mencari sapinya. Dari laporan itulah akhirnya, Polres Batu akhirnya menelusuri keberadaan sapi korban hingga ke Purwodadi.
Hasilnya, Polres Batu menemukan sapi korban sedang diperjual-belikan oleh Ngateno, 47, warga Dauan Sengon Purwodadi. Saat itu Ngateno sedang menjual sapi betina dan anak sapi, ketika ditanya sapi berasal dari mana Ngateno, yang berprofesi sebagai penadah tak bisa berkelit. Bersama Ngateno juga ditangkap penadah lainnya, Satimun, 43, warga Pucangsari Purwodadi. “Kami hanya membantu menjualkannya saja. Tetapi kami tidak tahu kalau itu barang curian,” bela Satimun.
Dari ocehan keduanya, akhirnya Polres Batu menemukan tiga nama yakni HM Damauri, Bonawi serta SN yang saat ini sedang buron. Damauri dan Bonawi ditangkap saat di rumah mereka, bersama keduanya juga diamankan mobil Zebra yang digunakan sebagai alat pencurian. “Saya baru beberapa kali mencuri. Terakhir di rumah kakak ipar saya, kebetulan saya melihat sapi yang dimilikinya sehat dan bagus,” ungkap Bonawi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Decky Hermansyah, berjanji akan terus menguber tersangka SN. Apalagi SN merupakan, otak dari sejumlah pencurian yang terjadi. “Saat ini kami terus mengendus jejak keberadaannya,” tandas Decky.st11
Analisis kasus:
1.Faktor – faktor kejahatan:
*Rasa sosial dan belas kasihan yaitu, ingin membantu dan menyejahterakan anak yatim.
*Adanya kesempatan, tindakan pencurian tersebut didukung oleh keadaan yaitu pelaku mencuri sapi milik kakak iparnya.
*Ada komplotan, pelaku pencurian ini tidak bekerja sendirian melainkan didukung oleh anak buahnya, dan ia hanya sebagai dalang atau otak kejahatan ini.
1.Obyek kejahatan: Pencurian Sapi
2.Sebab akibat:
Sesuai keterangan dari si pelaku, tindakannya tersebut hanya untuk membantu menafkahi anak yatim. Walaupun tujuannya baik namun cara yang ditempuh salah dan tidak terpuji. Baik menurut aturan agama maupun menurut hukum negara, hal tersebut tidak dibenarkan. Apalagi ia merupakan tokoh atau panutan didalam masyarakat, yaitu menyandang predikat haji. Hal ini membuat persepsi yang buruk dibenak masyarakat sekitar. Atas tindakannya tersebut, pak haji itu dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
LANJUTAN
Hapus4.
1.Asas Teritorial.
2.Asas Personal (nasional aktif).
3.Asas Perlindungan (nasional pasif)
4.Asas Universal.
*Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.
*Asas Personal (Nasionaliteit aktif)
yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia—-sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.
Asas Perlindungan (Nasional Pasif)
Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:
1.Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
2.Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
3.Keamanan perekonomian;
4.Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
5.Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan
*Asas Universal
Asas universal adalah asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Asa ini melihat hukum pidanan berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan orang, yang dilindungi disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang dicantumkan pidanan menurut asas ini sangat berbahaya tidak hanya dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal kejahatan ini perlu dicegah dan diberantas.
Asas-asas Hukum Pidana Menurut Tempat
*Asas Legalitas
Secara Hukum Asas legaliatas terdapat di pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
Dalam bahasa Latin: ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat diartikan harfiah dalam bahasa Indonesia dengan: ”Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: ”Nullum crimen sine lege stricta, yang dapat diartikan dengan: ”Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Moelyatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga pengertian :
1.Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
2.Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
3.Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
NAMA :Wahyu Nur Oktavianto
BalasHapusNIM :1811111036
KELAS:1(C)
1.menurut isinya,hukum dapat dibagi dalam:
A..Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
ontoh:kasus perdata penceraian,kasus perdata warisan
B. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Contoh: :hukum pidana,hukum tata negara,hukum adminitrasi negara,hukum internasional.
2.°perdata agama adalah suatu aturan hukum yang mengatur perdata tentang agama
Contoh : pernikahan
°Perdata ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh :Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
°Perdata hukum industrial adalah suatu aturan hukum antara buruh/pekerja dengan para pengusaha
Contoh :Perselisihan antar Serikat Pekerja yang dalam satu perusahaan.
3. ).Hukum pidana di masukan dalam ranah hukum publik dikarenakan hukum pidana ini sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat.Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh Kasus:Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS).
analisisnya : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
=>. Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
=>. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
=>. Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Lanjutan:
Hapus4.Judul makalah dari kelompok saya yaitu “Pembagian Hukum Berdasarkan Tujuan Dan Wilayah Berlakunya”.Dari makalah tersebut dapat disimpulkan hukum mempunyai tujuan yang tentunya bersifat positif dan memaksa dalam hal kebaikan Hubungan Hukum itu adalah kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan,maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut.
Nama : Muhammad Hafi Ar Rasyid
BalasHapusNIM : 1811111083
1.pembagian meliputi
A.Hukum privat:hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain.dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan,dalam arti luas hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
karakteristiknya:
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Terkait hubungan individu dengan individu
- Tidak terkait muatan politik
contoh:kasus perdata penceraian,kasus perdata warisan
B.Hukum publik:hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan dengan warganegaranya.
karakteristiknya:
- Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
-Negara bertindak untuk kepentingan umum
-Kaya muatan politik
contoh:hukum pidana,hukum tata negara,hukum adminitrasi negara,hukum internasional.
2. a.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.
Contoh :perkawinan, waris, hibah,wakaf, zakat, infaq, ekonomi syari'ah
b. pengertian hukum binis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : jual beli, sewa menyewa
c.perdata industri : merupakan penyelesaian perselisihan antara perusahaan dengan buruh/pekerja melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum saja.
Contoh : PHK, perselisihan hak
3. Hazewinkel, Suringa, mengatakan bahwa hukum pidana termasuk hukum publik. Pemangku ius puniendi ialah negara sebagai perwakilan masyarakat hukum. Adalah tugas hukum pidana untuk memungkinkan manusia hidup bersama.
Hapuscontohnya : Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH.
Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH.
Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah disediakan.
Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah greja di kota S (2006). Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang.
Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak (maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang ke rumah ortunya di kota B.
Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah "pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.
Analisi.
HapusHukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
Hukum perdata itu sendiri dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
1. Hukum perorangan (personenrecht) yang memuat antara lain ;
a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.
b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami/istri.
b. Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua atau ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij)
d. Pengampunan (curatele)
3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Meliputi
a. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
b. Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrect), yaitu mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
Dari penjabaran diatas, kasus tersebut masuk kedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perceraian ada di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya ada di pasal 38 sampai 41. Yang berbunyi:
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Dalam kasus ini peerkawinan tersebut di putus karena perceraian.
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
Pasal 40
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
Hapusa. Baik ibuatau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Harta benda dalam perkaawinan diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 35 sampai 37 yang berbunyi:
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
masalah harta gono gini dalam hukum perdata diatur dalam hukumnya maasing-masing karena hukum perdata menganut asas pluralisme hukum yaitu:
1. Hukum perdata adat
2. Hukum perdata barat
3. Hukum perdata islam
Jadi tergantung pasangan tersebut menganut hukum mana, atau jika pasangan tersebut berasal dari golongan yang berbeda maka digunakan hukum intergentil.
Hukum intergentil itu sendri adalah ilmu hukum yang menetapkan aturan untuk menentukan hukum dan pengadilan mana yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari sistem atau wilayah hukum yang berbeda.
4. ada beberapa pemabagian hukum menurut saya, sebagai beriku
Pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuk
Hukum menurut sumbernya:
1. Hukum undang-undang
2. Hukum kebiasaan(adat)
3. Hukum traktat
4. Hukum yurisprudensi
Hukum menurut waktu berlakunya:
1. Ius constitutum
2. Ius constituendum
3. Hak asasi (hukum alam)
Hukum menurut wujudnya
1. Subjektif
2. Objekti
Nama : Fretty Silvya Eka Seftyanti
BalasHapusNIM : 1811111184
1. a). Hukum privat.
Karakteristik :
-Tidak mengandung unsur politik.
- Terkait hubungan individu dengan individu
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Individu bertindak untuk kepentingan sendiri.
▪contoh : perkawinan, jual beli rumah/kendaraan/tanah
b). Hukum publik.
Karakteristik :
- Mengandung banyak unsur politik
- Negara bertindak untuk kepentingan umum
- Terkait hubungan negara antar negara atau negara antar individu
- Diatur secara top down oleh penguasa
▪contoh : kerjasama bilateral
2. a). Perdata Agama : Hukum yang mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari atau dilatar belakangi oleh agama. Jika terjadi sengketa/perselisihan antar umat Muslim, maka penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang Non Muslim, maka penyelesaiannya di Pengadilan Negeri.
▪contoh : waris, perkawinan, wakaf, hibah.
b) Perdata Bisnis : Hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, dan kegiatan lainnya. Jika ada pihak yang bersengketa, maka penyelesaiannya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan KUHP.
▪contoh : jual beli oleh perusahaan, kontrak bisnis
c). Perdata Hubungan Industrial : Hukum yang mengatur tentang hubungan antara pengusaha dengan buruh. Jika terjadi perselisihan, maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial.
▪contoh : perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
3. Karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan. Sementara Van Hamel, berpendapat bahwa hukum pidana itu sebagai hukum publik, karena menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak ditangan pemerintah/negara.
Hapus▪contoh kasus :
Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis sekaligus pelawak Nunung "Srimulat". Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150.000,- per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung saja yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 20.000,- dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (BJK/ANS)
▪Analisis :
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan. Dari definisi tersebut, kita dapat menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan oleh Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
4. Judul makalah "pembagian hukum berdasarkan waktu berlaku dan wujudnya"
a). Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dari dulu hingga sekarang untuk mengetahui sudah tepat kah sistem hukum itu.
b). Ius constitutum atau hukum positif merupakan hukum yang berlaku sekarang.
c). Ius constituendum merupakan hukum yang masih dicita-citakan untuk masa yang akan datang untuk memperbaiki sistem hukum yang kurang tepat.
d). - Hukum tertulis yaitu hukum yang tertulis atau dicantumkan dalam perundang-undangan baik yang dikodifikasi maupun tidak dikodifikasi.
- Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Hidup dan tumbuh di dalam kehidupan masyarakat dan dipatuhi. Contoh hukum adat.
Nama : Natasya Revida Putri Junaedi
BalasHapusNim : 1811111050
Kelas : 1 C
1. Hukum menurut aspek isi terbagi menjadi dua bagian yaitu :
A. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Karakteristik :
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Terkait hubungan individu dengan individu
- Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
- Tidak terkait muatan politik
Contoh :
- Hukum sipil
- Hukum dagang
- Hukum perdata
B. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Karakteristik :
- Diatur secara top down oleh penguasa
- Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
- Negara bertindak untuk kepentingan umum
- Kaya muatan politik
Contoh :
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Tata Negara
- Hukum Pidana
2. A. Perdata agama
Salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
Contoh : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
B. Perdata bisnis
merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Contoh : jual beli
C. Perdata industrial
Perangkat hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh.
Contoh : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
3. Van Hamel melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Sedangkan Simons berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat.
Contoh kasus : Rekening Gendut Gayus Tambunan
‘Nyanyian’ Susno Duadji tentang dugaan mafia dalam kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak yang disangka melakukan korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Ketika disidangkan di PN Tangerang, pasal tentang korupsi tak ada dalam surat dakwaan. Majelis hakim pun membebaskan Gayus dari segala dakwaan. Untuk diketahui, Gayus terjerat dalam empat kasus yang berbeda antara lain gratifikasi, penyuapan dan pencucian uang. Ia juga diganjar hukuman karena menggelapkan pajak. Lalu perkara korupsi yang melibatkan sejumlah perwira Polri diantaranya Komjen Susno Duadji. Ditambah lagi hukuman penjara penggelapan paspor di PN Tangerang.
4. Judul makalah "Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku Dan Wujudnya"
A. Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
B. - Hukum tertulis : Hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang
dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
- Hukum tidak tertulis : Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
C. - Ius constitutum : hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif).
- Ius constituendum : hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang.
Nama : hamza
BalasHapusNim : 1811111159
Kelas : 1 C
1.Hukum privat
Karakteristik Hukum privat :
- hubungan individu dengan individu
- Tidak seluruhnya diatur oleh pemerintah / penguasa
- Individu bertindak untuk kepentingan individu
contoh : pernikahan, jual beli barang
- Hukum publik Karakteristik hukum publik:
- Negara bertindak untuk kepentingan umum
- hubungan negara dengan negara atau negara dengan individu
- Diatur secara menyeluruh oleh pemerintah
contoh : Melanggar lalu lintas di jalan raya di kenakan denda / hukuman
2) A. Perdata Bisnis adalah hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli.
contohnya : perdagangan yang melibatkan konsumen dan produsen.
B. perdata hubungan industrial adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antara pengusaha dengan buruh
contohnya : perselisihan buruh dengan pemimpin perusahaan.
C. Perdata Agama adalah hukum yang mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama.
contohnya : pernikahan, shodaqoh / infaq
Lanjutan
BalasHapus3. sarjana hukum melihat hukum pidana sebagai hukum publik karena mempunyai ciri-ciri :
Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
Penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
Hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum
Pidana obyektif atau hukum pidana positif.
Contoh : Pembunuhan (foto:Istimewa/Sindonews)
BATAM – Teka-teki penemuan jenazah Ibrahim (56), dibelakang kampus Putera Batam, selasa 5 Mei 2015, akhirnya terkuak. Korban tenyata tewas dibunuh oleh Edi Yusrizal (34) yang kemudian mengambil uang miliknya.
“Modus pelaku membunuh korban hanya ingin mengambil uang milik korban, lantaran pelaku membutuhkan uang untuk perobatan anak dan bapaknya yang sedang sakit,” kata Kapolsek Batuaji Kompol Zaenal Arifin, Rabu (13/5/15).
Ditambahkan dia, usai kejadian pelaku kabur ke Pekanbaru. Enam hari setelah peristiwa itu, Tim Buser Polsek Batuaji berhasil membekuk Edi Yusrizal tanpa perlawanan ditempat persembuyiannya, Jalan Paus, Pekanbaru.
“Pelaku ditangkap setelah kami berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” terangnya.
Saat ditemui wartawan di kator polisi, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Bapak dan anaknya sedang mengalami sakit keras di kampong halaman. Dia sangat membutuhkan uang, ingin menjenguk anak dan bapaknya yang sakit.
Kebetulan, saat akan mengambil air minum ditempat gudang, dia melihat korban baru menerima uang hasil menjual kayu. Namun, saat itu dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan dan mereka kembali bekerja.
Niat membunuh pada pelaku baru muncul setelah dirinya terlibat perselisihan dengan korban di dalam gudang. Saat korban bertemu dengan pelaku di luar gudang, terjadilah perkelahian itu.
“Saat itu suasana sepi dan korban jalan sendirian, melihat suasana mendukung saya ambil kayu broti dan memukul korban satu kali dan mengambil dompetnya yang berisi uang Rp. 8 juta, serta handphone di saku celananya,” jelasnya.
Usai mengambil harta benda korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawanya ke semak-semak dan menindihnya dengan papan, serta batu satu karung. Seolah tidak terjadi apa-apa, pelaku kembali kerja di gudang.
“Setelah pekerjaan selesai, saya berkemas dan mengambil semua pakaian, lalu menuju Pasar Aviari untuk membeli tiket pesewat tujuan Pekanbaru. Saya menyesal, “pungkasnya. (san)[2]
Analisah:
Apa yang telah dilakukan Edi Yusrizal (tersangka) terhadap Ibrahim (korban) dalam kacamata hukum pidana melanggar beberapa ketentuan pasal di dalam KUHP, diantaranya:[5]
- Pasal 338: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
• Pasal 339: “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
- Pasal340: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Proses Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan
Edi Yusrizal dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus4. hasil diskusi dari prentasi tugas kelompok saya makalah yang berjudul pengertian delik maka dapat saya simpulkan bahwa
BalasHapusDelik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.
macam-macam delik, yaitu :
- Delik kejahatan
- Delik pelanggaran
- Delik formil
- Delik materiil
- Delik umum
- Delik khusus atau tindak pidana khusus
- Delik biasa
- Delik dolus
- Delik berkualifikasi
1.) berdasarkan isinya hukum terbagi dua hukum privat dan hukum publik.
BalasHapusA. Hukum privat hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan .Ciri-ciri dari hukum privat:
Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
Tidak terkait muatan politik
Contoh : hukum perdata , hukum dagang
B. Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
Karakteristik dari hukum publik yaitu bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
Contoh: Hukum tata negara, Hukum pidana
2.) perdata agama atau pengadilan agama adalah badan atau hukum yang mengatur semua urusan agama untuk warganya yang beragama islam.
Contoh : waris,perceraian,pernikahan
Perdata bisnis adalah badan atau hukum yang mengatur tentang dunia bisnis atau perdagangan dalam suatu negara.
Contoh : jual beli barang
Perdata hukum industrial adalah badan atau hukum yang mengatur perizinan perusahaan untuk menghasilkan atau memproduksi barang untuk di perdagangkan.
Contoh : perizinan barang dan penyewaan barang
3.) hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik, karena hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana yang pada hakikatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
dipaparkan dalam bab sebelumnya, maka saya menyimpulkan beberapa hal yang terkait dengan permasalahan, yaitu : 1. Proses pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 102 sampai 136 KUHAP.
HapusDimana di dalam proses penyidikan tindak pidana perkosaan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Contoh kasus:
pelaksanaan penyidikan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polres Situbondo. Dimana, kasus tindak pidana pemerkosaan di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda berkurangnya tetapi bahkan semakin menjadi. Begitu pula dengan wilayah hukum Polres Situbondo, terungkap diperoleh data-data tindak pidana pemerkosaan cukup tinggi dari tahun ke tahun. Namun demikian hanya beberapa kasus di ungkap oleh para penyidik. Tindak pidana pemerkosaan merupakan permasalahan atau penyakit sosial yang delematis, karena walaupun perbuatan tersebut di larang tetap banyak tindak pidana pemerkosaan yang terjadi, hal ini terkait dengan perkembangan sosial budaya dan ekonomi yang tidak menentu, sehingga mendorong orang berperilaku menyimpang dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana perkosaan di Polres Situbondo Tujuan penelitian ini bagaimana pelaksanaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan penyidik dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan, serta memperoleh jawaban atas kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis.Sehingga data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara, tentang adanya Ruang Penanganan Khusus (RPK) sehingga setiap terjadi tindak pidana perkosaan dan kemudian ada pengaduan dari korban maka penanganan/ penyidikan terhadap korban dan tersangka dilakukan di Ruangan Khusus/ Biasa disebut RPK. Kemudian dari aparat/ petugas penyidik yang sebelumnya adalah berjenis kelamin laki-laki, semenjak adanya RPK petugas/ aparat penyidik tindak pidana perkosaan yang memeriksa korban adalah berjenis kelamin wanita, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan dan untuk mempercepat pengungkapan tindak pidana perkosaan yang terjadi di dalam masyarakat. 2. Di dalam melakukan proses penyidikan di observasi terhadap responden di Polres Situbondo adalah data yang menggambarkan bagaimana sekaligus penyidik dalam mengungkapkan kasus tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polres Situbondo. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa dapat diketahui bahwa setiap terjadi peristiwa tindak pidana perkosaan di Kota Situbondo, penyidik melakukan penyidikan menurut apa yang diamanatkan KUHAP, yaitu pertama setelah penyidik menerima laporan dari seseorang, kemudian penyidik melakukan penyidikan (Pasal 108 ayat (4) dan (5) jo pasal 102 KUHAP. Kemudian penyidik melakukan penyidikan (Pasal 7 ayat (1) KUHAP), yaitu dengan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, mengambil sidit jari, pemeriksaan saksi, tersangka, dll. Apabila tindakan-tindakan tersebut dilakukan, maka berdasarkan (Pasal 121 KUHAP) penyidik berdasarkan atas sumpah jabatannya membuat berita acara (Pasal 75 ayat (1) KUHAP), selanjutnya dibuat resume diberi sampul dan setelah dijilid, berkas tersebut kemudian diserahkan kepada penuntut umum. Berdasarkan diskripsi dari apa yang terdapat hal baru yaitu yang pertama lapangan,
penyidik sering mengalami hambatan-hambatan yang dapat dirumuskan sebagai berikut : a. Korban biasanya malu untuk mengadukan tindak pidana perkosaan yang terjadi pada dirinya. b. Di dalam pemeriksaan tersangka biasanya suka memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan penyidik untuk mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya. c. Dalam tindak perkosaan ini, perbuatan perkosaan tersebut sering dilakukan ditempat, tempat tersembunti sehingga tidak ada saksi yang melihat tindak pidana perkosaan tersebut. Adanya rasa takut/ ketakutan dari korban untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib akibat tekanan dari pelaku untuk melakukan kekerasan yang lebih sadis terhadap korban.
Hapus4.) Judul makalah dari kelompok saya yaitu pembagian hukum berdasarkan tujuan dan wilayah berlakunya .
dari makalah tersebut dapat saya simpulkan bahwa ada banyak hukum yang berbeda-beda namun tujuan dari semua macam hukum itu memberikan hal positive untuk diri kita sendiri.
Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat.
Pembagian hukum berdasarkan wilayahnya dibagi menjadi 3, yaitu Hukum Nasional, Hukum Internasional, dan Hukum Asing.
Nama: Bagus Widyatama
BalasHapusNIM: 1811111025
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)
BalasHapusTerus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO
Contact Anapoker di :
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa