Tujuan utama dari keberadaan hukum adalah untuk kemaslahatan manusia, hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum. Tapi fakta yang terjadi hukum hanya bermanfaat bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Lantas, mungkinkah manfaat hukum juga bagi mereka yang lemah?
Norma Hukum
Norma
Keagamaan
|
Norma
Kesusilaan
|
Norma
Kesopanan
|
Norma
Hukum
|
|
Tujuan
|
Umat manusia,
Penyempurnaan manusia,
Jangan sampai manusia jahat,
|
Perbuatannya
kongkrit,
Ketertiban
masyarakat
Jangan
sampai ada korban
|
||
Isi
|
Ditujukan kepada sikap batin
|
Ditujukan
kepada sikap lahir
|
||
Asal usul
|
Tuhan
|
Diri sendiri
|
Kekuasaan
luar yang memaksa
|
|
Sanksi
|
Tuhan
|
Diri sendiri
|
Masyarakat secara tidak resmi
|
Masyarakat
secara resmi
|
Daya kerja
|
Membebani
kewajiban
|
Membebani
kewajiban
|
Membebani
kewajiban
|
Membebani
kewajiban & memberi hak
|
Sumber : Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu
Pengantar), Jakarta:
liberty, 2001.
Norma hukum sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa diberi sanksi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Norma hukum menuntut legalitas yang berarti yang dituntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah semata-mata.
Gunadi, I., & Efendi, J. (2011). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Selengkapnya : www.jflegalnetwork.com
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^