Senin, 28 April 2014

Soal UTS PHI FISIP UBHARA Surabaya (Kelas Pagi & Sore)

Norma-Norma yang Berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara 7.1

Dalam kehidupan sehari - hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pembelajaran ini kalian akan mempelajari tentang norma - norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan mampu :
  • mendeskripsikan hakikat norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat;
  • menjelaskan arti penting hukum bagi masyarakat; dan
  • menerapkan norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara

Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban

Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :

  1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
  2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.



Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

Norma Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:

  1. “Kamu dilarang membunuh”.
  2. “Kamu dilarang mencuri”.
  3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  4. “Kamu harus beribadah”.
  5. “Kamu jangan menipu”.

Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
  2. “Kamu harus berlaku jujur”.
  3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
  4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Norma Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.




Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.

Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara''

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
  • Unsur - unsur hukum di antaranya ialah :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  • Ciri - ciri hukum yaitu :
  1. Adanya perintah dan/atau larangan
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
  • Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
  1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
  2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
  • Hukum Publik
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
  2. Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  • Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.

Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai - ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warganegara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  3. Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

Warga negara Indonesia adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah ;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut ;
  3. Sehat jasmani dan rohani ;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih ;
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap ; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.




 Pertanyaan:
  1. Jelaskan karakteristik Norma Hukum sebagaimana deskripsi diatas dan sebutkan perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain? 
  2. Analisislah fenomena hukum saat ini dengan pendekatan tujuan hukum?




65 komentar

  1. NAMA : CHANIFAH
    NIM : 13032045
    JURUSAN : ILMU KOMUNIKASI- PAGI
    SEMESTER : 2


    1. Karakteristik norma hukum itu adalah :
    *adanya perintah dan larangan, bahwa dalam aturan hukum itu berisi perintah dan larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
    *perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang, karena telah disepakati bersama didalam kontrak sosial. dan bagi objek hukum yang melarangnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
    Perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain :
    *Norma Hukum : 1)Bersifat Heteronom, yaitu dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara. 2) dilekati dengan sanksi pidana. 3) sifatnya memaksa.
    *Norma yang lain : 1)Bersifat otonom, yaitu datang dari dalam diri masyarakat itu sendiri. 2) tidak dilekati dengan sanksi pidana. 3) dan sifatnya tidak memaksa.

    2. Jika menganalisa tentang fenomena hukum saat ini, menurut saya fenomena hukum saat ini tidak sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu,dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
    ketidaksesuaian dengan tujuan hukum itu dibuktikan bahwa sekarang adanya ketidak adilan dalam proses pelaksanaan hukum (adanya pembedaan) dan adanya penyuapan dalam proses hukum. dapat dikatakan bahwa pada era ini pengadilan hanyalah milik bagi seseorang yang mempunyai kekuatan finansial, dan neraka bagi kaum marginal yang sama sekali tidak mempunyai finansial untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, perlu kiranya menggali sisi gelap pembentukan hukum dan seharusnya tujuan hukum itu dilaksanakan bagaimana mestinya sesuai dengan kesepakatan serta diterapkan dalam fenomena hukum saat ini.

    BalasHapus
  2. Nama : Tegar Kartika Akbar
    NIM : 13032035
    Jawab :
    1. Norma Suatu nilai ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Norma hukum Suatu ukuran patokan yang dibentuk/ditentukan oleh suatu otoritas resmi (negara). Berlaku mengikat bagi semua warga negara, dan bagi warga negara yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    Perbedaan norma hukum dengan norma lain Norma hukum
    1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
    2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
    3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
    Norma lain
    1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
    2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
    3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
    2.Indonesia merupakan sebuah negara Kesatuan yang didalamnya terdapat banyak Bahasa, Budaya, Adat-Istiadat, dan masih banyak lagi kekayaan alam yang masuk kewilayah Indonesia. Berbicara mengenai kebudayaan dan masyarakat didalamnya, sering kali kita akan membicarakan pula mengenai Masyarakat Adat. Ada beberapa pendapat mengenai Masyarakat Adat menurut beberapa Ahli. Menurut Ter Haar dalam buku nya yang berjudul Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, menyatakan bahwa Masyarakat Hukum adalah: Kesatuan manusia yang teratur Menetap disuatu daerah tertentu Mempunyai penguasa-penguasa Mempunyai kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud.[1] Berbeda dengan Ter Haar, Kusumadi Pudjosewojo mengartikan Masyarakat Hukum Adat adalah “masyarakat yang timbul secara spontan diwilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa-penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar diantara para anggotanya, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai orang luar, dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggota.” [2] Setelah menelaah pendapat para ahli mengenai arti masyarakat hukum adat, didalam UUD NRI 1945 juga masyarakat hukum adat itu diakui keberadaannya, yaitu ada di Pasal 18B ayat 2 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.” Itu berarti sudah ada payung hukum yang kuat yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat. Namun pada kenyataannya keberadaan masyarakat hukum adat seakan-akan termarginalkan dengan sendirinya dengan keberadaan kehidupan zaman yang semakin modern ini. Berangkat dari sebuah pemaparan tentang suatu Masyarakat Adat, penulis akan mengemukakan kaitan antara Hukum Adat dengan Antropologi Hukum karena tidak dapat penulis pungkiri bahwa kedua bidang tersebut saling berkaitan satu sama lainnya.

    BalasHapus
  3. Nama : Aisah Yunita S.
    NIM : 13032028
    ILMU KOMUNIKASI - PAGI
    SEMESTER 2


    1. Sesuai deskripsi tentang norma hukum diatas, norma hukum mempunyai karakteristik yang jauh berbeda dengan norma-norma yang lain. Norma hukum mempunyai peraturan-peraturan yang mengikat setiap manusia, dan mempunyai keistimewaan sifat, yaitu : memaksa, sanksinya berupa ancaman hukun, dimana sumber-sumbernya dapat berupa peraturan perundang-perundangan, yurisprudensi, kebiasaan doktrin, dan agama.

    Perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain, yaitu :
    Norma hukum :
    •Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
    •Mengikat semua orang
    •Memiliki alat penegak aturan
    •Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
    •Bersifat memaksa
    •Sanksinya berat

    Norma Lain :
    •Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
    •Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
    •Dibuat oleh masyarakat
    •Bersifat tidak terlalu memaksa
    •Sanksinya ringan

    2. Apabila menganalisa perkembangan fenomena hukum saat ini, khususnya di Indonesia, menurut saya tidak sesuai dengan tujuan hukum yang secara umum telah di deskripsikan seperti wacana di atas, seperti :
    Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu, dan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Mengapa demikian? Karena kenyataannya ketidaksesuaian dalam hal keadilan, hukum berlaku secara tidak adil, adanya perbedaan hukum dalam melaksanakan suatu keadilan. Bahkan sekarang pun uang yang berbicara untuk menyelesaikan suatu peradilan, istilah lainnya yaitu suap-menyuap. Hukum untuk fenoma saat ini tidak di pergunakan sesuai dengan tujuan yang sudah di bentuk. Maka sebaiknya tindakan hukum/peradilan di lakukan sesuai dengan tujuan hukum yang telah dibentuk dengan seadil-adilnya.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. NAMA : ROSALIA OTOVIANI JAYANTI
    NIM : 13032083
    KELAS : ILMU KOMUNIKASI PAGI
    1. A). Menurut saya dari bacaan diatas karakteristik norma hukum adalah formal (tertulis), universal , serta mengikat dan memaksa (artinya berlaku pada semua orang tanpa terkecuali).
    a) Dikatakan formal (tertulis) , karena dibuat oleh negara (dengan prosedural yang jelas) dan dapat dilihat bahwa suatu norma hukum pastinya akan dituangkan dalam bentuk tulisan (berupa perundang – undangan), agar setiap orang memiliki pedoman datau kepastian tentang dakwaan salah (melanggar) ataupun tidak, sebab pada hakikatnya manusia itu akan merasa nyaman bila memperoleh kepastian dalam menjalani kehidupan (misal : apabila menerima suatu pelanggaran dari pihak lain maka seseorang akan mencari keadilan atas kejahatan yang dialami, disinilah perundangan yang ada memberikan kepastian peradilan atas apa yang dialami , sehingga orang tersebut dalam berkehidupan kembali dengan nyaman . Begitupula seblaiknya apabila seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap suatu perundangan, manusia akan mendapatkan rasa nyamannya ketika mendapatkan kepastian konsekuensi yang diterima).
    b) Universal , karena perundang – undangan yang ada itu disadur dari beberapa norma yang ada dimasyarakat (kebiasaan, agama, kesopanan , maupun kesusilaan) yang memang memang telah ada, dan juga doktrin atau yurisprudensi yang berkembang dimasyarakat, dimana peraturan yang ada tersebut dalam norma hukum (suatu perundangan) hanya memilih peraturan itu yang bisa dipakai kepada seluruh lapisan masyarakat dalam suatu negara tanpa menengok asal usul, istiadat, maupun agama dalam masyarakat. Sehingga norma hukum tersebut dapat diterima masyarakat umum (UNIVERSAL)
    c) Mengikat dan Memaksa , suatu perundang – undangan (norma hukum) itu dibuat oleh suatu lembaga legislatif , dimana orang bekerja dalam lembaga tersebut adalah orang yang telah dipilih dan diberikan mandat oleh masyarakat dalam suatu negara , sehingga apabila lembaga tersebut mengeluarkan suatu norma hukum maka tidak ada satupun masyarakat yang dapat menolaknya, karena masyarakat sendiri lah yang memberikan mandat untuk membuat suatu peraturan agar KAMTIBMAS dapat terwujud. Dan memaksa karena norma hukum itu pasti tertulis sehingga sanksi hukum yang ada pun jelas , dan terdapat pula lembaga berwenang yang akan memberikan sanksi (lembaga peradilan) terhadap setiap pelanggaran norma hukum, sehingga perundang- undangan bersifat hetetronom dipaksa oleh negara kepada masyarakatnya tanpa terkecuali.

    1. B). PERBEDAAN YANG MENDASAR PADA NORMA YANG LAIN
    a) Pada norma hukum itu sanksi yang ada jelas dan nyata, bersifat mengikat, dan berlaku pada seluruh masyarakat tanpa menengok latar belakangnya (universal).
    b) Pada norma lain , sanksi yang ada cenderung abstrak (hanya berupa sindiran dan kucilan, atau siksa neraka). Sifatnya tidak mengikat (kondisional, tergantung latar belakang yang ada (adat , dan agama )), dan berlaku hanya pada masyarakat dengan latar belkang yang sama (adat, agama , atau tempat tinggal)


    2. Menurut saya pendekatan tujuan dari suatu hukum , sangat baik dan meberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat , namun sangat saya sayangkan dalam fenomena hukum yang ada saat ini kekuatan hukum yang tinggi dilemahkan dengan adanya kerjasama untuk saling menguntungkan antara si “Pelanggar hukum ” dan oknum penegak hukum. Hal ini dikarenakan mental oknum penegak hukum banyak yang dikalahkan oleh uang sehingga yang benar adalah orang yang berduit dan yang miskin adalah penjahat dan namapak jelas kejujuran dan keadilan yang pasti diberikan oleh suatu huku amblas entah kemana. Dan pemikiran masyarakat yang cenderung “Waktu adalah uang ” menimbulkan budaya “bingkisan terima kasih” / suap guna memperoleh tujuannya dengan cepat , dan tanpa perlu harus menjalani yang dianggap ruwet . jadi hukum yang ada dinilai dengan uang dikantong .

    BalasHapus
  6. NAMA : PRADINIA PARAMITA ASHARI
    NIM : 13032069
    KELAS: ILMU KOMUNIKASI - PAGI

    1). Dari bacaan diatas, dapat disimpulkan bahwa :
    >>hukum memiliki karakteristik atau ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegakan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    hukum dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    >> perbedaan norma hukum dengan norma lainnya, yaitu :
    Norma hukum
    1. Dibentuk oleh negara
    2. berlaku bagi seluruh warga negara
    3. hukuman atau sanksinya berat

    Norma lain
    1. Dibentuk oleh masyarakat sendiri
    2. Nilai ukuran yang berlaku tidak sama atau sesuai dengan wilayah yang bersangkutan
    3. hukuman atau sanksinya ringan

    2). Menurut saya, fenomena hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan. Hukum Indonesia hingga hari ini sepertinya masih belum bisa memberikan harapan yang baik kepada masyarakat. Setiap waktu penegakan hukum menunjukkan adanya kemunduran- kemunduran yang ditunjukkan oleh banyaknya fakta pelanggaran hukum bahkan oleh penegak hukum itu sendiri. dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat kecil hukum justru ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita perhatian publik. Perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak seimbang.
    lalu, bagaimana dengan tujuan hukum itu sendiri ? seperti 1) untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.2) untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. 3) untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
    apa masih bisa hukum di Indonesia dikatakan adil ?
    memang tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena hukum di indonesia saat ini sangat buruk, kesalahan ini bukan terletak pada sistem hukum nya, melainkan kesalahan itu terletak pada oknum penegakan hukum itu sendiri, hal ini bisa terjadi karena lemah nya pengawasan terhadap perkembangan hukum di indonesia dan kurang nya kesadaran hukum dari masyarakat.
    jadi yg perlu kita lakukan ialah meningkatkan kesadaran hukum dari msyarakat, karena apabila kesadaran hukum masyarakat telah tinggi, maka secara otomatis akan dapat meminimalisir pelanggaran hukum.

    BalasHapus
  7. Nama : Moch Robby Nurhamsyah
    NIM : 11032007
    Komunikasi / sore sem 6

    1. karakteristik Norma Hukum.
    Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa norma hukum mempunyai karakteristik mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Dikatakan memaksa karena siapapun dituntut berperilaku sesuai norma hukum dan peraturan yang berlaku, Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik.
    Perbedaan norma hukum dengan norma yang lain.
    Norma hukum memiliki sifat memaksa sehingga mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya, hal yang diatur bersifat khusus atau detail dan jelas, sedangkan norma lainnya terkadang sanksi yang diatur pada norma-norma lainnya sifatnya tidak didekati dengan sanksi pidana, dengan kata lain bersifat tidak memaksa.

    2. fenomena hukum saat ini.
    Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut. Maka dari itu sudah bisa dikatakan bahwa tujuan hukum saat ini tidak pada tujuan awal.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. 1 Norma hukum adalah aturan-aturan yang
    dibuat oleh Negara atau alat-alat
    perlengkapannya dan berlakunya dapat
    dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan Negara
    (polisi, jaksa, hakim). Ciri-ciri norma hukum
    yaitu adanya perintah atau larangan dan
    perintah atau larangan itu harus ditaati
    setiap orang.
    Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum
    tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur
    norma hukum sebagai berikut :
    1. Adanya aturan mengenai tingkah laku
    dalam pergaulan hidup manusia.
    2. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan
    resmi Negara.
    3. Aturan itu bersifat memaksa.
    4 Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.

    2. fenomena hukum yang ada di indonesia saat ini adalah : fenomena hukum saat ini contohnya saja Para koruptor yang notebenenya adalah pencuri uang rakyat senantiasa mendapat pelayanan hukum yang istimewa meskipun mereka telah berada didalam penjara. Kerap kali kita dengar mereka yang memiliki dana besar untuk menyuap para oknum penegak hukum dapat menikmati kehidupan layaknya orang biasa yang tidak berada di jeruji besi. Uang yang mereka rampas dari hak rakyat itulah yang digunakan untuk menjamin pelayanan ekstra dalam menjalani proses hukum yang mereka hadapi. Hal tersebut tentu tidak berdampak pada taubatnya sang narapidana tipikor dalam melakukan penyimpangan yang merugikan negara karena dimanapun mereka berada tetap fasilitas mewah dan ekstra dapat mereka miliki, hukum saat ini dapat mudah di beli dengan uang .

    BalasHapus
  10. NAMA : RYAN SATRIO NUSANTARA
    NIM : 13032066
    KELAS : ILMU KOMUNIKASI-PAGI


    1. Sesuia dengan deskripsi bacaan diatas tentang norma hukum mempunyai karakteristik yg menurut saya tidak jauh berbeda dengan norma-norma yang lain. perbedaannya norma hukum mempunyai hak mengikat dan wajib dipatuhi oleh warga negara yang dibuat dan diatur oleh lembaga formal. serta sumber norma hukum berbeda dengan norma-norma yang lain. membuat fungsi norma hukum menjadi sangat penting guna membangun suatu rasa aman, nyaman, damai dan tentram bagi setiap masyarakat. dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya.

    Perbedaaan norma hukum dengan norma-norma yang lain :

    A. Dibuat oleh lembaga resmi negara yang jauh dari komunitas masyarakat tertentu.
    B. Semua orang sama berlaku sama dimata hukum
    C. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
    D. Semua orang wajib mengikuti norma hukum yang berlaku
    E. Hukumannya jelas
    F. Tertulis dalam perundang-undangan

    Norma lain :

    A. Dibentuk oleh masyarakat sendiri
    B. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
    C. Tidak tertulis

    2. Fenomena hukum yang terjadi di Indonesia sudah sangat kompleks sekali. Contoh yang sangat nyata sekarang adalah tentang hukuman para koruptor yang sama sekali tidak membuat jera para pelaku atau calon pelakunya. Hukum dijadikan alat yang bisa diperjual belikan oleh orang-orang kaya yang terjerat korupsi. Banyak koruptor mendapat fasilitas yang bisa dikatakan mewah di dalam penjara. Ketidakmampuan penjerat hukum dalam menegakkan hukum membuat hukum menjadi jauh dari tujuannya. Banyak sekali penyelewengan yang terjadi, membuat semua orang berbeda di mata hukum. Karena kenyataan ini ketidaksesuaian dalam hal keadilan, hukum berlaku secara tidak adil, adanya perbedaan hukum dalam melaksanakan suatu keadilan. Hukum untuk fenoma saat ini tidak di pergunakan sesuai dengan tujuan yang sudah di bentuk. Maka sudah seharusnya norma hukum dikembalikkan lagi ke tujuan hukum. Agar terciptanya keadilan yang membuat Indonesia makmur, aman, dan nyaman bagi warga negaranya.

    BalasHapus
  11. NAMA : ITTA PURWATI
    NIM : 13032011
    ILMU KOMUNIKASI PAGI / SEMESTER 2

    1.Karakteristik hukum..
    Hukum sendiri adalah seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada didalam masyarakat.maka dari itu,setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata Hukum.

    PERBEDAAN NORMA HUKUM DENGEN NORMA YANG LAIN.

    NORMA HUKUM :
    -Aturannya tertulis
    -mengikat semua orang
    -Dibuat oleh lembaga yang berwenang
    -Sifatnya memaksa
    -Sanksinya berat

    NORMA LAIN :
    -Aturannya tidak jelas
    -Biasanya tidak tertulis
    -Sifatnya tidak memaksa
    -Sanksi pelanggaranya berupa hukuman yang ditetapkan berdasarkan musyawara mulai dari ringan sampai berat.

    2.Perkembangan hukum saat ini menurut saya adalah tidak adanya keadilan,karena keadilan belum terwujud sampai saat ini.Sekarang hukum bisa dibeli,bisa dilihat dari kasus-kasus hukum yang melibatkan seseorang yang berlatar belakang baik secara ekonomi ujung-ujungnya juga bebas dari jerat hukum.Pada saat persidangan juga ada perbedaan.bahkan pada saat dirumah tahanan juga sangat terlihat perbedaannya.tahanan berduit masih bisa menikmati fasilitas didalam rutan.apakah ini yang namanya keadilan.

    BalasHapus
  12. Nama: Riesna Afirawati
    NIM: 13032043
    ilmu komunikasi semester 2 pagi

    1. Menurut saya karakteristik norma Hukum adalah norma yang dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan be pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
    Norma hukum bersifat memaksa da rnegara. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur n sanksi yang diberikan bersifat tegas.
    Perbedaan norma hukum dengan norma yang lainnya:
    Norma hukum Bersifat Heteronom
    Artinya : norma hukum datangnya di luar seseorang. Dapat dilekati dengan sanksi pidana, sanksi pemaksa, secara fisik. Sanksi dilaksanakan oleh Negara.
    Sedangkan norma lainnya bersifat Bersifat Otonom
    Artinya : norma hukum datangnya dari dalam diri sendiri. Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik. Sanksi datang dari dirinya sendiri.

    2. penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.

    BalasHapus
  13. Elsa Nuansa Fitri
    13032081
    Ilmu komunikasi semester 2 pagi

    1. Karakteristik norma hukum adalah hukum dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan.
    Perbadaan norma hukum dengan norma yang lainnya
    Norma hukum:
    • Aturannya pasti;
    • Mengikat semua orang;
    • Memiliki alat penegak aturan;
    • Dibuat oleh penguasa;
    • Bersifat memaksa;
    • Sangsinya berat.
    Norma lainnya bersifat tidak memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar.

    2. Fenomena hukum saat ini
    Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

    BalasHapus
  14. Nama: Enny Oktalia Pasaribu
    13032059
    Ilmu komunikasi semester 2 pagi

    1. Menurut saya, karakteristik norma hukum;
    • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    • Peraturan dalam norma hukum bersifat memaksa.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas, supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat.
    • Peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
    • Dibuat untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
    Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya:
    Norma hukum datangnya dari luar diri seseorang. Sedangkan norma lainnya datangnya dari dalam diri seseorang. Norma hukum dapat didekati dengan sanksi pidana maupun sanksi secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat didekati oleh sanksi pidana maupun pemaksa secara fisik. Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksankan oleh parat negara, sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datangnya dari diri sendiri, misalnya ada perasaan bersalah, perasaan berdosa.

    2. Hukum saat ini dapat dikatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini belum berjalan secara efektif dan efisien. Hal ini karena beberapa tujuan yang telah disebutkan di atas belum menampakkan keselarasan dalam mewujudkan hal yang paling mendasar dari penegakan hukum yaitu untuk menciptakan keadilan yang dicita-citakan masyarakat. Kenyataan ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kasus besar seperti korupsi yang menjamur, namun para pelakunya sedikit sekali yang dijatuhi hukuman dan sanksi yang tegas.
    Bahkan yang lebih mengagetkan masyarakat ketika suatu kasus besar dibandingkan dengan kasus yang menimpa rakyat kecil yang begitu cepat diselesaikan dengan penjatuhan hukuman, terkadang hukumannya pun jauh dari rasa keadilan. Akibatnya sudah pasti banyak menimbulkan protes dan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Fenomena semacam ini apabila terus berlanjut tentu akan mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada hukum semakin luntur bahkan bisa hilang.

    BalasHapus
  15. Nama : Chyntia ayu R
    Nim : 13032064
    kelas sore ilmu komunikasi semester 2

    1 ) Menurut saya karakteristik norma hukum adalah :
     Merupakan tujuan dan kebijakan lebih konkrit lagi, sudah dapat berlaku bagi masyarakat (dalam pasal-pasal)
     Dapat dirumuskan dalam norma tunggal (hanya ada cara berperilaku/mengatur) atau dalam norma berpasangan (ada sanksi)
     Produk legislatif
     Sumber dan dasar dari verordnung dan autonome satzung
    Perbedaan norma hukum dengan norma lain adalah :
    Norma hukum :
    • Ada sanksi yang pasti
    • Bersifat memaksa
    • Hukum tertulis ( Undang-Undang )
    • Dibuat oleh Negara
    • Memiliki penegak hukum
    • Harus dijalankan
    Norma Lainnya :
    • Sanksi yang tidak pasti
    • Bersifat semaunya
    • Hukum tidak tertulis ( Undang-Undang )
    • Dibuat oleh masyarakat
    • Tidak memiliki penegak hukum yang pasti

    2 ) Penegakan hukum adalah topik yang sangat luas. hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan itu terlindungi, maka hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini, hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit (Sudikno Mertokusumo, 2004: 160). Sebagai bagian dari realitas kehidupan, penegakan hukum berarti menjaga kesinambungan terjadinya ingatan sosial (Haryatmoko, 2010: 52)
    Tanpa penegakan hukum, maka masalah korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengakar secara kuat dan struktural. Pelaku korupsi akan diuntungkan oleh impunity (tiada sanksi hukum). Tanpa penegakan hukum, berarti perilaku jahat dan tercela akan dibiarkan dan dengan demikian, suatu bangsa akan membungkam ingatan sosial. Dalam hal ini, ingatan sosial bangsa akan dikontrol dan diarahkan untuk melupakan kejahatan negara masa lalu. Banyak sisi gelap yang belum diangkat ke permukaan.

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. Nama : Rahmat Arifin
    NIM : 13032009
    FISIP/ILMU KOMUNIKASI (SORE)

    1. jawaban :
    a. Karakteristik norma hukum :
    1. Peraturan – peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
    2. Bersifat mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara.
    3. Bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang – undangan.
    b. Perbedaan norma hukum dan yang lainnya :
    - Norma agama
    tujuannya : penyempurnaan umat manusia & Agar manusia tidak berbuat jahat
    Isi : ditujukan kepada sikap batin manusia

    - Norma kesusilaan
    Tujuannya: sanksi dan ditentukan oleh diri sendiri
    Isi : - ditujukan kepada sikap batin
    - Dalam batin manusia terdapat hati nurani

    - Norma kesopanan (untuk ketertiban manusia)
    Tujuan : perbuatan konkret & ketertiban manusia.
    Isi : - ditujukan kepada sikap lahir
    - asal –usul & sanksi masyarakat tidak resmi.

    2. jawaban :
    Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Masyarakat indonesia saat ini mengalami aptisme terhadap penegakan hukum, karena masih adanya praktek mafia peradilan, melihat kasus besar yang ada di indonesia seperti KKN yang makin kerap dilakukan oleh pejabat pemerintahan mulai dari tingkat bawah sampai tingkat mentri, ini di akibatkan kurang adanya keadilan yang ditegakkan sehingga para koruptor masih bisa hidup dengan kemewahan dari hasil KKN meskipun di penjara. Perlu adanya pemimpin yang berani untuk membuat perubahan peradilan di Indonesia karena peraturan tentang korupsi masih terlalu ringan bagi para koruptor.

    BalasHapus
  18. Nama: Ayu fauziyah karim
    13032056
    Ilmu komunikasi / semester 2 pagi


    1. Karakteristik Norma hukum yaitu patokan yang di bentuk / di tentukan oleh suatu otoritas resmi/ (negara). Yang berlaku mengikat bagi semua warga negara , Dan bagi warga negara yang tidak mematuhinya akan di kenakan sanksi pidana / sanksi pemaksa.

    *Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
    -Norma Hukum :
    1. Di bentuk oleh otoritas resmi / berasal dari luar komunitas masyarakat tertentu.
    2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara .
    3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana / sanksi pemaksa .
    4. Pemberian sanksi pidana / sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang .

    *Norma Lain :
    1. Di bentuk oleh komunitas masyarakat sendiri .
    2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yang bersangkutan, jadi norma ini nilai ukurannya beragam .
    3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa .
    4. Sanksi dari norma ini datang dari diri sendiri dan juga dari komunitas .


    2. Berbicara mengenai kebudayaan dan masyarakat , sering kali kita akan membicaran pula mengenai masyarakat adat.
    Menurut para ahli : "Kusumadi pudjosewojo mengartikan masyarakat hukum adat adalah " masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu , yang berdirinya tidak di tetapkan atau di perintahkan oleh penguasa-penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, Dan solidaritas yang sangat besar di antara para anggotanya , yang memandangbukan anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat di manfaatkan sepenuhnya oleh anggota.
    UUD NRI 1945 Juga masyarakat hukum adat itu di akui keberadaannya , yaitu di pasal 18B ayat 2 " Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia" . pada kenyataannya keberadaan masyarakat hukum adat seakan-akan hilang dengan sendirinya dengan keberadaan kehidupan zaman yang modern ini .
    tapi di sisi lain ketika kita membicarakan masyarakat hukum adat dan akan di bandingkan dengan masyarakat adat seluruh indonesia , hampir semuanya memiliki kesamaan yaitu sama-sama menjungjung tinggi nilai-nilai yang lahir , tumbuh dan berkembang di adatnyamasing-masing namun perbedaannya hanyalah ciri-ciri khas dari masing-masing mereka berbeda yang menunjukkan identitas mereka .

    BalasHapus
  19. NAMA : RIZKI SAPUTRA HALIM
    NIM : 13032001
    PRODI : ILMU KOMUNIKASI / PAGI


    1. DARI BACAAN DIATAS, SAYA BISA JELASKAN KARAKTERISTIK NORMA HUKUM YANG PALING MENOJOL ADALAH SIFATNYA YANG MEMAKSA, TERTULIS DAN DIBUAT OLEH LEMBAGA LEGISLATIF DAN DENGAN PESETUJUAN BADAN EKSEKUTIF NEGARA SEBAGAI CONTOH NEGARA INDONESIA. ITU KARAKTERSTIK YANG MEMBEDAKAN NORMA HUKUM DENGAN NORMA YANG LAINNYA. DAN SANKSI NORMA HUKUM LEBIH KONKRET DAN MENGIKAT. JADI saya definisikan , norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang berlaku dalam suatu negara tertentu. Norma hukum berisi peraturan yang mengikat dan memaksa bagi setiap warga negara. Oarang yang melanggar akan mendapat hukuman denda, kurungan ataupun penjara. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa. Norma hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama yang merupakan keserasian antara ketertiban dengan ketentraman
    2. Menurut tujuan hukum mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu,dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Peristiwa hukum yang kini terjadi kurang sesuai dengan tujuan hukum atau melenceng dari tujuan hukum dari beberapa bagian. seperti masih banyaknya peraturan yang dilanggar oleh masyarakat dijalan raya dengan menerobos traffic light ataupun tidak memakai helm untuk pengguna motor. maka dari itu pemerintah dan masyarakat harus membentuk kerja sama dalam membangun kesadaran diri akan pentingnya hukum dalam masyarakat agar tercapailah tujuan hukum dengan tepat.

    BalasHapus
  20. Nama : Muhammad Sofy Irawan
    NIM : 13032037
    Ilmu komunikasi / semester 2 pagi



    1. Bahwa karekteristik norma hukum memiliki sifat yang mengikat dan memakasa berbeda dengan norma hukum lainya. Norma hukum ini bertujuan menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupam masyarakat agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Perbedaan antara norma hukum dengan norma yang lain, yaitu :
    A. Norma Hukum :
    •Mengikat bagi semua orang•Bersifat sangat memaksa•Lembaga penegak hukum yang membuat berwewang membuatnya •Berupa sanksi yang berat

    B. Norma lain bersifat tidak memaksa karena norma yang di buat adalah dari masyarakat sendiri dan sanksiya tidak terlalu berat

    2. Menurut saya untuk mengenai fenomena hukum ini kurang sesuai apabila dengan di gabungkan dengan tujuan hukum yang pada dasarnya hukum bertujuan ciptakan rasa damai serta adil dan mementingkan setiap manusia yang hidup maupun yang tidak dimana kepentingan tersebut tidak bisa di ganggu gugat, ketidaksesuaian tersebut justru ada pada dalam pihak yang akan kuat dalam menangani suatu proses hukum dimana pihak tesebut yang seharusnya bisa menyelesaikan suatu persoaalan yang ada dalam masyarakat bukan untuk semenah menah berbuat yang tidak sesuai dengan hukum yang sedang berlaku saat ini. Untuk menangani persoalan ini pihak yang bersangkutan harus sadar bahwa negara kalau yang menjalankan suatu proses hukum seperti itu salah bagaimana dengan nasib masyarakat akan di perlakukan yang tidak sesuai hukum yang ada. dan tidak memihak bagi siapa saja supaya akan terwujud negara yang patuh dan taat akan norma yang sudah ada, karna norma di buat untuk dilakasanakan bukan untuk di langgar oleh siapa saja maupun pihak yang membuat norma itu sendiri.

    BalasHapus
  21. NAMA : DESY ARIAYU
    NIM : 13 032 041
    ILMU KOMUNIKASI / SEMESTER 2 / KELAS SORE

    JAWABAN :

    1. Karakteristik norma hukum :
    - Peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
    - Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara
    - Sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
    - Sifatnya memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
    - Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
    - Biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan.
    - Norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
    - Adanya perintah dan/atau larangan, dan perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

    Perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain

    Norma hukum :
    - Norma ini bersifat memaksa
    - dibentuk oleh otoritas resmi (negara) atau berasal dari luar komunitas masyarakat, yakni pemerintah lewat aparatnya.
    - Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga Negara
    - Daya kerjanya membebani kewajiban dan memberi hak
    - Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa
    - Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang
    - Hukum tertulis (undang-undang)

    Norma lain
    - Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
    - Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
    - Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    - Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku
    - Tidak tertulis (berdasarkan kebiasaan, adat istiadat, dll)


    2. Fenomena hukum saat ini dengan pendekatan tujuan hukum

    Tujuan hukum berhubungan dengan kesejahteraan dan keadilan manusia. Hukum mengatur interaksi antar manusia agar tidak terjadi kekacauan (chaos). Tapi faktanya, hukum justru menghukum manusia dengan kebinasaan dan kepedihan.
    Tujuan hukum dapat dilihat dari sisi keadilan dan kemanfaatan. Teori etis menjelaskan tujuan hukum adalah untuk keadilan. Teori utilitas menjelaskan tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan. Sedangkan teori campuran menjelaskan tujuan hukum adalah untuk keduanya, keadilan dan kemanfaatan.
    Namun pada prakteknya, hukum semakin jauh dari keadilan. Orang-orang yang seharusnya mendapatkan keadilan justru terabaikan dan jauh dari keadilan hukum karena pengetahuannya tentang hukum sangat dangkal, dan hukum sudah bisa diperjual belikan dengan mudah.
    Kita bisa melihat secara nyata bagaimana berjalannya hukum di Indonesia. Sanksi hukum untuk para pelaku kejahatan yang besar bisa diringankan dengan adanya uang yang dimilikinya. Sedangkan para pelaku kejahatan ringan tidak bisa berbuat apa-apa karena dikepung oleh ketidakberdayaan dan tidak memiliki uang untuk membayar kesalahannya.
    Aparat penegak hukum pada masa kini pun sangat mudah “terhipnotis” oleh ajaibnya uang dan akhirnya mengabaikan tujuan hukum yang sesungguhnya, yaitu untuk keadilan dan kesejahteraan.
    Dengan demikian, fenomena hukum pada masa sekarang ini masih sangat jauh dari tujuan hukum yang sesungguhnya.

    BalasHapus
  22. Nama : Aldhi Mandiri
    NIM : 11032013
    Ilmu Komunikasi / Sore / Sem 6

    1. Hukum memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegakan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun.
    perbedaan mendasara antara norma hukum dengan norma yang lain adalah norma yang lain menekankan pada kewajiban untuk mentaati norma tersebut sedangkan norma hukum memang berkewajiban mentaati dan kita di berika hak yang sama di dalam hukum tersebut

    2. Tujuan hukum yang saya pahami adalah tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi sedangkan fenomena hukum yang terjadi sekarang ini adalah orang yang melanggar hukum akan di hukum sesuai dengan kesalahannya tetapi kalau orang itu punya kekuasaan dan uang maka hukuman itu akan di ringankan bahkan bisa bebas dari hukuman tersebut, kalau orang yang tidak punya uang pasti di hukum sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan.

    BalasHapus
  23. NAMA : HILDA ULYANA FAWZI
    NIM : 13032031
    ILMU KOMUNIKASI / PAGI
    SEMESTER 2



    1. Karakteristik norma hukum yaitu adanya perintah atau larangan yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis, perintah tersebut harus ditaatioleh setiap rang tanpa terkecuali, dibuat oleh badan-badan resmi negara, adanya sanki yang tegas dan memaksa.

    Perbedaan norma hukum dengan norma yang lainya :
    *Norma Hukum
    - dibentuk oleh otoritas resmi (negara)
    - dapat dilekati sanksi pidana
    - pemberian sanki oleh aparat negara yang berwenang
    - nilai ukuran yang berlaku seragam

    *Norma Lain
    - dibentuk oleh kelompok masyarakat sendiri
    - tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana
    - pemberian sanksi dari diri sendiri maupun dari kelompok masyarakat dimana norma itu berlaku
    - nilai ukuran yang berlaku beragam

    2. Menurut saya fenomena hukum di Indonesia saat ini tidak sesuai dengan tujuan hukum yang berlaku. Masih banyak pelanggaran maupun peraturan yang melenceng dari seharusnya. Contohnya perbedaan pemberian hukuman antara orang yang mempunyai jabatan tinggi dan masyarakat biasa. ketika orang yang terlibat kasus korupsi, penipuan dengan mudahnya membebaskan memberikan vonis yang ringan. sementara orang yang terlibat kasus hal sepele seperti mengambil buah pisang diladang orang malah diberikan vonis yang berat. Masalah uang pun menjadi senjata utama untuk menyelesaikan masalah. Hal ini membuktikan bahwa tujuan hukum di Indonesia masih melenceng dari tujuan seharusnya. Maka dari itu pemerintah maupun aparat yang berwenang harus meningkatkan keadilan dan kredibilitasnya sebagai penegak hukum agar masyarakat waspada, takut dan menghindari hal-hal yang bersangkutan dengan hukum.

    BalasHapus
  24. Nama : Elinda Citra Dewi
    Nim : 11032014
    Ilmu Komunikasi / Sore / Sem 6

    1. Karakteristik Norma Hukum : sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan badan legislatif yang memuat sanksi tegas Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara
    • Perbedaan mendasar antara norma hukum dengan norma lainnya yaitu Norma hukum : dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu, Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara, Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa, Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
    • Sedang Norma lain :
    Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri, Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam, Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa, Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.

    2. Fenomena Hukum
    Menurut saya hukum di Indonesia saat ini, jauh dari tujuannya. Karena saat ini banyak sekali kritikan – kritikan yang buruk terhadap hukum di Indonesia, kenapa tidak? Terbukti dari berbagai macam masalah hukum yang terjadi namun penyelesainnya kurang maksimal dan masyarakat sekitar kita pun makin menjatuhkan hukum di indonesia dengan berbagai macam kecaman – kecaman yang terjadi. Ada perbedaan penanganan di dalamnya. Terutama masalah hukum yang dialami oleh para petinggi negara kita. Salah satunya yaitu anak dari salah seorang petinggi negara yang menabrak warga sekitar dgn hukuman ringan, dari sini sudah terlihat hukum di negara kita saat ini kurang tegas dan memaksa. Mereka yang mempunyai uang banyak bisa juga membeli hukum,seperti yang ada saat ini. Dan masyarakat pun hilang kepercaayan akan hukum di Indonesia. Karena itu para petinggi negara hendaknya membenahi hukumn yang ada di Indonesia ini. hukum itu seharusnya membantu orang / masyarakat yang lemah.

    BalasHapus
  25. Nama : Yuanita Setio Putri
    NIM : 13032088
    Ilmu Komunikasi / Sore / Semester 2
    1. Jelaskan karakteristik Norma Hukum sebagaimana deskripsi diatas dan sebutkan perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain?
    Karakteristik norma hukum menurut saya adalah Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
    Perbedaan antara norma hukum dan norma yang lain
    • Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
    • Mengikat semua orang
    • Memiliki alat penegak aturan
    • Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
    • Bersifat memaksa

    Sedangkan norma yang lain
    • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
    • Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
    • Dibuat oleh masyarakat
    • Bersifat tidak terlalu memaksa

    2. Analisislah fenomena hukum saat ini dengan pendekatan tujuan hukum?

    Fenomena disekitar kita saat ini menunjukkan bahwa adanya sebagian masyarakat yang menganggap kekerasan atau pola-pola agresitivitas sebagai hal yang biasa atau lumrah. Bahkan ada di antara mereka yang menjadikan sikap dan perilaku agresif itu sebagai sarana dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi saat itu juga. Berlangsungnya praktik seperti demikian, tentunya sangat mengkawatirkan akan kelangsungan bangsa Indonesia selanjutnya, karena perilaku seperti itu menjadikan manusia lebih rendah dari binatang. Kita ketahui bahwa binatang memiliki perilaku yang agresif yang dalam bentuk defensif, yaitu ketika kepentingan hayatinya mulai terancam, maka ia akan melakukan apa saja yang dapat membuat dirinya aman dan damai. Tujuannya adalah bukan untuk mengancurkan, melainkan sekedar untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Namun bagi sebagian manusia, destruktivitas dan kekejaman (seperti kekerasan saat ini), justru memberinya rasa puas yang amat sangat. Banyak manusia yang tiba-tiba dikuasai oleh nafsu haus darah untuk melakukan kekerasan dan merusak apa yang ada disekitarnya. Terlepas dari motivasi dan alasan dasar melatarbelakanginya, agresitivitas dalam bentuk tindakan kekerasan atau perilaku yang mengarah kepada kebrutalan merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Manusia sebagai makhluk yang bereksistensi karena hanya manusia yang menyadari keberadaannya sendiri dan dengan melihat hal itu, manusia dapat memahami antara manusia satu dengan manusia lainnya. Inilah yang dinamakan interaksi sosial. Dengan demikian, dunia manusia dihayati sebagai dunia bersama, dengan demikian kelangsungan kehidupan hukum di Indonesia saat ini tergantung kepada manusianya, sejauhmana ia peduli terhadap kehidupan dan sesamanya dan sejauhmana ia mau menjauhi segala macam bentuk perilaku yang akan menghancurkan kehidupan, tanpa ada kesadaran manusianya tidak akan pernah bereksistensi dalam pengertian yang sebenarnya.

    BalasHapus
  26. Nolla Nina Nur Isna
    13032027 (FISIP KOM. SORE)

    1 ) Menurut saya karakteristik norma hukum adalah : aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
    Perbedaan norma hukum dengan norma lain adalah :
    Norma hukum :
    • Aturannya pasti tertulis
    • Mengikat seluruh orang
    • Memiliki penegak aturan
    • Dibuat oleh lembaga
    • Bersifat memaksa
    • Sanksinya berat
    Norma Lainnya :
    • Sanksi yang tidak pasti
    • Tidak tertulis
    • Dibuat oleh masyarakat
    • Sanksinya ringan
    • Tidak mengikat
    2 ) fenomena hukumdengan pendekatan tujuan hukum ialah Dimana ada masyarakat disana pasti ada hukum (ubi Societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat manusia dimanapun juga dimuka bumi ini. Bagaimanapun primitifnya manusia dan bagaimanapun modernnya suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu keberadaan hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, tetapi justru mempunyai hubungan timbal balik antara keduanya.
    Hukum mengatur kehidupan manusia sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat baik ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya. Tidak ada satupun aspek kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Dengan demikian hukum itu berada dalam masyarakat, karena masyarakatlah yang membentuk hukum.
    Keadaan dan perkembangan hukum senantiasa dipengaruhi oleh masyarakat, sehingga hukum merupakan manifestasi dari nilai-nilai kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku. Dalam kehidupan modern, hukum memiliki posisi yang cukup sentral. Kita dapat mencatat bahwa hampir sebagian besar sisi dari kehidupan kita telah diatur oleh hukum, baik yang berbentuk hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis
    Hukum sebagaimana dikemukakan di atas adalah hukum dalam arti luas, ia tidak hanya sekadar peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau badan khusus pembuat undang-undang atau dengan kata lain hukum bukan hanya sesuatu yang bersifat normatif. Hukum juga merupakan fenomena sosial yang tertuang dalam perilaku manusia atau lebih tepatnya perilaku sosial.
    Hukum dapat dikatakan sebagai konsensus yang harus diterima bersama sebagai aturan yang wajib di taati dan didukung oleh
    suatu kekuasaan dalam mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan agar selalu berada pada kondisi kesusilaan dalam mewujudkan keserasian keselarasan dan keseimbangan dalam hidupnya. Menurut Sunaryati Hartono ada 4 fungsi hukum dalam pembangunan yaitu :
    1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
    2. Hukum sebagai sarana pembangunan
    3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
    4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
    Dimana hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan berfungsi mewujudkan kehidupan dalam bermasyarakat secara serasi, selaras dan seimbang. Keserasian, keselarasan dan keseimbangan tersebut belum tentu dapat berjalan bersamaan dengan hukum.
    Dalam hal ini bisa saja terjadi aneka bentuk kejahatan dalam masyarakat yang merupakan bentuk ketidakseimbangan dalam masyarakat tersebut dan hukum sebagai alat pemelihara ketertiban dan keamanan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

    BalasHapus
  27. NAMA : ERNITA APRILIA S.
    NIM : 13032003
    JURUSAN : FISIP / ILMU KOMUNIKASI (SORE)
    SEMESTER : 2

    1. Karakteristik khas dari hukum adalah memaksa disertai dengan ancaman dan sanksi. Tetapi hukum bukan dipaksa untuk membenarkan persoalan yang salah, atau memaksa orang-orang yang tidak berkedudukan dan beruang . Agar peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum,maka peraturan kemasyarakatan tersebut harus dilengkapi dengan unsur memaksa . Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa setiap orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman )terhadap siapa saja yang tidak mau mematuhinya .
    Sedangkan perbedaan mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain adalah :
    a. Norma hukum :
    • Peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara ( polisi , jaksa , hakim, dsb) atau bersumber dari peraturan undang-undang.
    • Adanya sanksi pidana
    • Peraturan atau sanksi bersifat memaksa
    b. Norma yang lain :
    • Norma agama ( sumber : kepercayaan terhadap Tuhan YME )
    Norma kesusilaan (sumber : suara hati / insan kamil )
    Norma kesopanan (sumber : keyakinan masyarakat yang bersangkutan )
    • Tidak adanya sanksi pidana , tetapi sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang yang bersangkutan .
    • Dan tidak bersifat memaksa

    2. Menurut saya, Tujuan hukum berhubungan dengan kesejahteraan dan keadilan manusia. Bahwa hukum mengatur interaksi antar manusia agar tidak terjadi chaos (kekacauan) . dalam artian bahwa hukum digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai. Untuk menjaga tiap manusia supaya kepentingan tersebut tidak diganggu. Dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Tetapi, faktanya dengan hukum yang berjalan saat ini sangat berbeda dibandingkan dengan tujuan ataupun bagaimana fungsi hukum yang sebenarnya harus dijalankan dan digunakan . yang terjadi justru hukum malah menghukum manusia dengan kebinasaan dan kepedihan . hukum berlaku tidak adil dan semena-mena kepada masyarakat . Hukum yang terjadi saat ini hanya memandang siapa yang berkedudukan dan beruang . Membenarkan yang salah dan menyalahkan yang seharusnya dibela dan dibenarkan . Bagi mereka yang merasa berkedudukan dan beruang sajalah yang merasa bisa untuk membeli HUKUM ! Melakukan perbuatan apapun yang melanggar hukum tanpa harus merasa atau mendapat sanksi yang tegas dari hukum . Oleh sebab itu , kita sebagai warga negara yang berlandaskan hukum , wajib mematuhi dan mentaati setiap hukum yang berlaku . Dan aparat hukumpun juga diharapkan dapat berlaku dan bertindak dengan tegas dalam memberikan sanksi kepada setiap warga negara yang berada dalam kasus hukum .

    BalasHapus
  28. nama : andri prasetyo
    NIM ; 13032078
    jurusan : fisip / ilmu komunikasi
    sem : 2

    1.Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undanga.
    norma hukum :
    - undang-undang tertulis
    - Dibuat oleh Negara
    - memiliki struktur manajeman yang terorganisir
    norma lainnya :
    - tidak ada undang-undang tertulis
    - sangsi dibuat masyarakat

    2.menurut saya : hukum di indonesia suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur. hukum merupakan tatanan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu untuk kuat, bukan pula aturan untuk memenuhi naluri hedonisme diri. Hukum sejatinya, adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum tadi. Hal serupa juga yang menjadi pijakan para pendiri bangsa Indonesia untuk merumuskan sebuah konsep hukum yang nantinya dapat mengakomodir segela kepentingan masyarakat. Para pendiri bangsa menyadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat, kebiasaan, dan kebudayaan yang masing-masing memiliki ciri khas tersendiri. Olehnya itu pendiri bangsa ini berpandangan bahwa meskipun Indonesia merupakan Negara yang majemuk tetapi merupakan satu kesatuan yang utus dan menghargai perbedaan sebagai aset bangsa yang paling berharga.

    BalasHapus
  29. Nama : kiky putri
    NIM : 13032084
    jurusan : fisip / ilmu komunikasi
    sem : 2

    1. karakteristik norma hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.
    norma hukum :
    - sanksi dibuat negara
    - peraturan dibuat negara
    - hukum tertulis di undang undang
    Norma lainnya :
    - sanksi dibuat masyarakat
    - hukum diselesaikan masyarakat

    2. fenomana hukum di indonesia hukum masa kekinian hanya berorientasi pada realitas dan mengikuti perkembangan masyarakata, dalam artian bahwa pembentukan hukum itu sendiri di sesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dengan tanpa berpikir sejauhmana kebutuhan masyarakat akan hukum itu sendiri. Bahkan dengan tidak memikirkan dampak dari pemberlakuan hukum itu sendiri dalam masyarakat, sebab hukum di bentuk untuk meligitimasi kehendak dari kelompok-kelompok tertentu (pihak pemerintah), olehnya itu hukum dibentuk hanya berdasarkan kesepakatan-kesepakatan sepihak yang diambil oleh mereka yang tergabung dalam lingkaran penguasa itu sendiri. Tujuan hukum berhubungan dengan kesejahteraan dan keadilan manusia. Bahwa hukum mengatur interaksi antar manusia agar tidak terjadi chaos (kekacauan) . dalam artian bahwa hukum digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai.

    BalasHapus
  30. NAMA : Septianto Adi Saputro
    NIM : 13032061
    JURUSAN : FISIP / ILMU KOMUNIKASI (SORE)
    SEMESTER : 2

    1. Karakteristik hukum adalah norma yang dibuat untuk ketentraman mengcankum tentang peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib peraturan yang umumnya bersifat memaksa, dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
    Peraturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis, salah satu contoh peraturan tertulis adalah UU(peraturan tertulis maksudnya segala aturan-aturan yang secara terulis disahkan dan diberlakukan sebagai aturan resmi untuk masyarakat oleh pemerintah) dan untuk peraturan tidak tertulis contohnya hukum adat yang ada di berbagai daerah(hukum adat walaupun tidak tertulis masih tetap dipatuhi oleh masyarakat sebab sudah menjadi kebiasaan dan merupakan tradisi turun temurun oleh sebab itu memiliki sifat dan kekuatan sebagai kaidah ).
    Sedangkan perbedaan mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain adalah:
    A. Norma Hukum
    1. Norma hukum bersifat memaksa,sedangkan yang lain tidak
    2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
    3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
    5. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
    B. Norma Lain
    1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
    2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
    3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.



    2. Fenomena hukum saat ini sangat jauh dengan pendekatan tujuan hukum karena tujuan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Hukum pada saat ini hanyalah sebagai fatamorgana yaitu sesuatu yang tidak salah selalu disalahkan dan sesuatu yang salah selalu tidak disalahkan dan itu sangat jauh dengan tujuan hukum yang sesungguhnya.

    BalasHapus
  31. NAMA : SERAFINA DESI FARADILLA
    NIM : 13032062
    PRODI : ILMU KOMUNIKASI (PAGI)


    Jawab :
    1. Berdasarkan bacaan diatas dapat disimpulkan, bahwa Norma Hukum mempunyai karakteristik yang berbeda dengan norma yang lain yaitu mempunyai sifat yang mengikat dan memaksa. peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkahlaku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang memaksa tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu. norma hukum mempunyai keistemwaan tersendiri yang justru terletak pada sifatnya yang memaksa dan sanksinya berupa ancaman hukuman. hukuman tersebut di tentukan pula oleh negara.

    *perbedaan norma hukum dengan yang lain
    norma hukum bersifat memaksa dan mengatur dan ditunjukkan pada sikap lahir manusia. Sanksinya dia atur oleh alat-alat negara berupa hukuman yang di jalankan berdasakan hukum tertulis ( Undang-undang) dan tidak tertulis (Hukum kebiasaan) yang bersifat mengikat bagi pelanggar norma.sedangkan norma yang lain lebih bersifat universal seperti contoh, Norma agama di mana pelanggaran norma agama tersebut ada sanksi yang berasal dari tuhan. hal tersebut yang menjadikan universal. serta norma asusila yang dimana peraturan hidupnya dianggap sebagai suara hati nurani manusia, juga kesopanan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.

    2. fenomena hukum saat ini dengan pendekatan tujuan hukum, Menurut pendapat saya dilihat berdasarkan fungsi dan tujuan hukum sebagai alat ketertiban dan kateraturan masyarakat, sarana untuk mewujudkan keadialan sosila lahir bati, alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya pengikat dan pemaksa maka dapat di manfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih maju, alat untuk mengkritisi, atau sarana untuk penyelesaian pertikaian.
    Namun, pada kenyataan yang ada hukum di indonesia saat ini tidak berdasarkan tujuan dan fungsi hukum yang seharusnya. Hukum saat ini dapat di katakan tidak adil, hukum yang harusnya menjadi alat ketertiban dalam masyarakat sekarng tidak lagi menjadi alat ketertiban yang seharusnya, tapi justru menjadi alat pertikaian antar warga. Tidak lagi membedakan antara kebenaran dan kesalahan dalam menegakkan keadilan. Kesalahn penerapan serta pemahaman dalam hukum perlu di tegakkan kembali , karena menyangkut HAM yang menjadi pemahaman akan ketegakan hukum saat ini. sedangakan faktor lain yang mulai tidak lagi di perhatikan dalam norma hukum.

    BalasHapus
  32. nama : yulian abdi pramana
    nim : 13032033
    jurusan : fisip / ilmu komunikasi (sore) / semester 2

    1. hukum adalah suatu aturan / yang harus di taati oleh seluruh aggota masyarakat yang mana di dalamnya berupa perintah dan larangan baik tertulis maupun tidak tertulis dan pelanggar yang melanggar akan di tindak lanjuti dengan sanksi - sanksi yang tegas agar tercipta masyarakat yang makmur dan sejahtera.

    - norma hukum :
    a. peraturan di buat dan di peruntukkan untuk seluruh warga negara
    b. bersifat memaksa
    c. tertulis dalam undang - undang
    d. di buat oleh badan yang berwenang / negara

    -norma lain :
    a. di buat tidak di peruntukkan untuk seluruh warga negara
    b. tidak ada paksaan
    c. tidak tertulis
    d. di buat oleh masyarakat itu sendiri

    2. dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertip, damai, adil yang di tunjang oleh kepastiaan hukum.
    hukum yang sebenarnya bertujuan untk menciptakan keadilan dan akan tercipta kebahagiaan. hukum memang dapat di bayar dengan denda. tapi hukum dan keadilan sekarang ini seperti tidak di peruntukkan oleh seluruh negara, tpi hanya di peruntukkan hanya untuk masyarakat menengah kebawah, karena tidak dapat membeli hukum yang berlaku.
    misalnya seorang nenek mencuri 3 buah kakao yang di hukum seberat orang yang korupsi jutaan rupiah, keadilan mencakup hukum tapi hukum bukan satu - satunya cara untuk menciptakan suatu keadilan. wajarlah masyarakat sekarang merasa kecewa dengan hukum yang sedang berjalan karena hukum hanya di jadikan sebagai alat legalitas untuk membenarkan suatu tindakkan. hukum saat ini belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus mengalami perkembangan, setidaknya evaluasi di terapkan untuk melahirkan hukum yang baru yang bisa memberi kebahagiaan pada masyarakat.
    untuk pelanggaran hukum, harus di tindak dengan tegas sesuai undang - undang agar dapat tercipta suatu kedilan yang nyata yang dapat menjadikan masyarakat yang makmur sejahtera.

    BalasHapus
  33. NAMA ; NAYLANA NUR KHASANAH
    NIM : 13032022
    JURUSAN : FISIP - ILMU KOMUNIKASI - SORE
    SEMESTER : 2 (DUA)

    1. Jelaskan karakteristik Norma Hukum sebagaimana deskripsi diatas dan sebutkan perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain?
    JAWAB :
    Melihat wacana diatas karakteristik Norma hukum memang berbeda dengan Norma yang lain, dalam kehidupan kita sehari-hari, di manapun kita berada sudah terdapat beberapa norma yang mengaturnya. Contohnya ketika kita di dalam rumah, kita memakai norma kesopanan di dalamnya. Mencium tangan ayah ibu jika kita hendak berpergian, atau mengucapkan salam ketika kita sampai di rumah. Dan jika lupa mengucapkan salam kita tidak akan di hukum dengan di penjarakan di dalam tahanan namun mungkin saja kita hanya mendapat terguran dari orang tua karena tidak sopan kepada mereka. Aturan tersebut memang tidak tertulis, namun sudah menjadi adat istiadat dan kebudayaan yang kental di Negara kita. Beda lagi ketika kita di luar rumah, ketika kita pergi mengunakan kendaraan dan melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada, kita pasti bersangkutan dengan norma hukum. Yang aturannya sendiri sudah tertulis di dalam UUD 45. berisi peraturan-peraturan yang di buat oleh lembaga kekuasaan Negara dan Suatu norma yang harus kita patuhi secara PAKSA.

    Perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain,seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan bisa di lihat pada letak sumbernya , setiap norma mempunyai sumber – sumber yang berbeda. Norma agama misalnya mempunyai sumber kepada Tuhan Yang Maha Esa yang larangan dan aturanya tertulis pada kitab Suci, Jika Norma hukum di Indonesia sumbernya berasal dari lembaga kekuasaan Negara yang tertulis dalam peraturan Undang-Undang Dasar Negara.

    2. Analisislah fenomena hukum saat ini dengan pendekatan tujuan hukum?
    JAWAB :
    Suatu kata yang pernah saya baca ‘’Equality Before The Law’’ Persamaan didepan hukum setidaknya merupakan suatu gambaran betapa hukum menempatkan setiap orang siapapun, dari manapun, dan berlatar belakang apapun, harus menempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun beda kiranya dengan Hukum di Indonesia yang dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Hal itulah yang mampu saya utarakan dalam jawaban ini. Mengapa ? ya karena itulah sebuah Realitas yang saya lihat dalam Fenomena hukum di indonesia.Dalam media yang pernah saya baca membicarakan tentang seorang jaksa Esther yang secara terbukti menjual pil ekstasi yang juga merupakan barang bukti sejumlah lebih dari 300 butir hanya di vonis oleh majelis hakim 1 Tahun penjara. Sedangkan di sisi lain ada seorang sopir yang kedapatan membawa pil ekstasi di vonis hakim 4 tahun penjara. Belum lagi ketidakadilan pada para koruptor – koruptor yang marak di indonesia sekarang, mengkorupsi uang negara kita sebanyak milyaran rupiah namun hanya di penjara beberapa tahun dan bahkan tidak di miskinkan sama sekali, sedangkan seorang anak kecil mencuri sandal milik anggota militer saat melakukan sholat jum’at di hukum dan di penjarakan selama 5 tahun, ini kan sama-sama mencuri ? yang satu mencuri uang rakyat yang satu mencuri sandal jepit Apakah ini tujuan Hukum diciptakan ? membuat yang lemah mendapat hukum yang berat dan membuat yang berpangkat, berpendidikan, dan bermateri mendapatkan hukuman yang ringan ? padahal secara Dalam garis besar tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

    BalasHapus
  34. Nama : SITI MUFIDAH
    NIM : 130320008
    ILMU KOMUNIKASI (SORE)



    1. Berikut Karakteristik Norma Hukum berdasarkan uraian diatas, yakni :

    - Memiliki Peraturan dan Larangan yang isinya mengikat setiap orang. Artinya Aturan Hukum mengikat pada setiap subyek hukum dengan segala peraturan dan larangannya.

    - Pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat Negara. Artinya Jika subyek hukum melanggar, penegak hukum dapat dengan atau tanpa paksaan melaksanaan penegakan hukum.

    - Sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.

    - Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan Negara

    - Sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

    Hal yang membedakan antara Norma Hukum dengan Norma yang lainnya adalah sebagai berikut :

    - Norma Hukum bersifat memaksa. Berbeda dengan norma yang lain, para subyek hukum diwajibkan mematuhi hukum yang berlaku, mau atau tidak, norma hukum telah mengikat pada setiap subyek hukum.

    - Aturan dan Sanksinya jelas.

    - Berasal dari Masyarakat Resmi dan untuk Masyarakat resmi.

    - Daya kerjanya tidak hanya membebankan kewajiban namun juga memberikan hak perlindungan hukum.



    2. Pada Dasarnya Hukum dibentuk dengan tujuan demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Hukum di Indonesia,berpegang pada Pancasila dan UUD'45, berusaha sedemikian rupa mengatur kewajiban dan melindungi hak warga negara. Cita-cita bangsa dalam kedua instrumen itu telah mewakili ketertiban dan kesejaterahan yang diingankan rakyat. Namun seperti yang dapat kita lihat dan rasakan, proses legitimasi hukum kita masih terpusat pada lembaga legislatif yang sekarang yang sering menjadi obyek sorotan pelaku mafia hukum. hukum di negara kita, sejauh saya mengerti, memiliki banyak cela dan bagian-bagian yang kontradiktif sehingga menimbulkan penafsiran yang bertolak belakang. kekurangan-kekurangan seperti itulah yang membuat pelaksaan hukum di negara kita terasa kurang optimal. banyak pelaku pelanggar hukum yang bisa memanfaatkan cela sehingga keadilan tidak dapat dilaksanakan maksimal. Ketertiban yang menjadi tujuan hukum sebenarnya bukan angan-angan yang tidak mungkin tercapai, namun pelaksanaannya memang tidak mudah. Jaminan hukum pada setiap subyek hukumlah yang juga menjadi poin penting. kekekurangan warga negara kita adalah pengetahuan yang minim akan proses hukum, sehingga banyak oknum yang memainkan peran sehingga tidak jarang pula masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan hukum. Masalah ini bukan isu sosial semata, namun seperti penyakit yang harusnya segera diberikan solusi penyembuhan. Masyarakat harus sadar hukum. Baik untuk kepentingan sendiri, jugaagar dapat menjadi korektor penyimpangan hukum yang terjadi di negara kita ini.

    BalasHapus
  35. nama : Andi Ario Pradewo. ^_^
    nim : 13032068
    jurusan : fisip / ilmu komunikasi / semester 2 (sore)

    jawab :

    1. Masing-masing manusia memiliki kepentingan yang berbeda dalam kehidupannya. Agar kepentingan yang berbeda itu tidak menyebabkan kekacauan, maka diperlukanlah aturan tentang tertip manusia dalam hal ini adalah pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku atau bersifat dalam kehidupan bersama disebut norma atau kaidah sosial. Norma atau kaidah tersebut diantaranya; norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

    Karakteristik Norma Hukum :
    Norma hukum ini berisikan tentang peraturan - peraturan yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Norma ini dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah, dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

    Perbedaan Yang Mendasar Antara Norma Hukum Dengan Norma Yang Lain :
    Norma hukum berasal dari luar diri manusia, semua tertulis, biasanya dalam bentuk UU atau pasal-pasal, mengikat semua orang, memiliki alat penegak aturan, dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum, bersifat memaksa. Sedangkan pada norma yang lain berasal dari dalam diri manusia, kelangsungannya didukung oleh tradisi yang begitu kental. Satu hal yang perlu kita ketahui bahwa perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya diadopsi dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama.

    2. Tujuan hukum berhubungan dengan keadilan dan kesejahteraan manusia. sebenarnya yang mempunyai tujuan adalah manusia, hukum hanya sebagai alat manusia untuk mencapai tujuan. Menurut teori tujuan hukum, hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan dalam masyarakat namun jika kita lihat dan rasakan dari fenomena hukum yang terjadi saat ini maka dapat kita rasakan bahwa yang terjadi masih jauh dari tujuan hukum itu sendiri. Contohnya korupsi, korupsi di Indonesia, sudah merupakan biang kemudaratan yang bisa meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan, seperti ekonomi, politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, dan hankam, bahkan kehidupan beragama yang selama ini dianggap sebuah zona yang sakral dan sarat dengan nuansa moral, ternyata bersarang pula perilaku amoral bagi pengurus dan pemeluknya. Dampaknya, sangat besar dan meluas, mulai dari kerugian negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan secara struktural. Akibatnya, korupsi melahirkan berbagai tragedi kemasyarakatan dan juga kemanusiaan. Berbagai upaya semula diramalkan bisa membuat jera dan pada akhirnya diharapkan mampu memberantas tuntas akar korupsi, baik yang dilakukan melalui penciptaan piranti hukum maupun aplikasi hukum, ternyata hasilnya terjadi hukum tebang pilih (discriminative justice) dengan melihat siapa pelakunya dan menjabat sebagai apa sekarang. Jadi, jelaslah bahwa dinegara tercinta kita ini, kita belum bisa menegakkan keadilan, kemanfaatan, dan kemakmuran rakyat sebagai norma dan sekaligus sebagai tujuan hukum itu sendiri.

    BalasHapus
  36. NAMA : SHAVERINA
    NIM : 13-032-018
    ILMU KOMUNIKASI 2/SORE

    1. Hukum dapat dapat dijadikan sebuah pedoman. Maka dari itu hukum adalaha sebuah peritah-perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat, dan oleh karena itu wajid kita taati, guna untuk menertibkan masyarakat tersebut.
     Perbedaan yg mendasar antara norma hukum dg norma yg lain adalah :
    • Peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi.
    • Bersifat memaksa
    • Terdapat sanksi tegas bagi yg melanggarnya
    • Mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil
    • Menggerakkan pembangunan
    • Menyeleseikan sengketa
    • Melayani kehendak Negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau
    • Melayani kehendak negara berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat

    2. Masalah yang paling mendasar pada era demokrasi saat ini adalah diskriminasi sosial yang terjadi dalam masyarakat, sebagai lemahnya sistim hukum dan rapuhnya aparat penegak hukum itu sendiri, serta berlarinya pemahaman mengenai system demokrasi dengan kebebasan yang tidak terukur menjadikan Negara kita kearah system hukum yang baik.
    Oleh karna itu, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila harus di implementasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dan makna dari demokrasi dan kebebasan itu harus sesuai dengan landasan filosofi bangsa yakni pancasila. Sehingga demokrasi yang harus di jalankan oleh pemerintah adalah demokrasi dengan sistem nilai pancasila, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat memahami konsep cinta tanah air yang berwawasan nusantara.

    BalasHapus
  37. Nama : Diantika Nuraeni
    NIM : 13032021
    Ilmu Komunikasi Sore/Smester 2

    Norma Hukum
    Peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara (polisi, jaksa,hakim). Bersumber dari peraturan perundang – undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Penataan dan sanksi bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara, sanskinya berupa ancaman hukum.
    Menurut bentuknya hukum ada 2, hukum tertulis dan hukum tak tertulis
    Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
    Menurut isinya hukum ada 2, Hukum Privat dan Hukum Publik.
    Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

    Norma Agama
    Peraturan hidup sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
    Sanksinya mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat/ kemurkaan.
    Norma agama adalah sumber dari segala norma.

    Norma Kesusilaan
    Bersumber dari suara hati sanubari manusia.
    Sanksinya berupa pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
    Bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia

    Norma Kesopanan
    Disebut juga norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
    Peraturan yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri.
    Sanksinya berupa celaan,cemoohan,tertawaan, diasingkan dalam lingkungannya.
    Sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
    Bersifat khusus dan setempat (regional).
    Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri.

    Tujuan hukum
    Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,damai,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi, ketertiban dalam masyarakat, yaitu pola perilaku yang sesuai dengan kaedah/ norma.
    Tapi menurut saya hukum di negara ini tidak berjalan dengan semestinya.
    Contoh kasus hukum di Indonesia, kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
    Selain itu di Indonesia juga telah pernah terjadi citizen lawsuit, dimana warga negara melakukan gugatan melawan pemerintah. Ini adalah contoh kasus yang dapat dijadikan contoh bagi warga negara lainnya saat ingin memperjuangkan hak yang seharusnya diberikan oleh negara terhadap warganya. Kasus hukum ini pernah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghukum para tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR RI dan beberapa menteri untuk membuat Undang-undang yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  39. Nama :Bagus Ilham S.
    Nim:13032040
    Kelas :Ilmu Komunikasi 2(pagi)

    1.berdasarkan pembahasan di atas.dapat di katakan bahwa karakteristik dari norma hukum adalah Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
    Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

    -perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma lainya adalah norma hukum lebih bersifat memaksa sedangkan norma yang lain tidak.
    untuk lebih jelasnya perbedaan norma hukum dengan norma yang lain adalah

    Norma hukum:
    Aturannya pasti (tertulis)
    Mengikat semua orang
    Memiliki alat penegak aturan
    Dibuat oleh penegak hukum
    Bersifat memaksa
    Sanksinya berat

    Norma sosial:
    Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
    Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
    Dibuat oleh masyarakat
    Bersifat tidak terlalu memaksa
    Sanksinya ringan

    Norma agama : petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran

    Norma sosial : kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu .

    2. Teori Tujuan Hukum
    Dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, masing-masing sebagai berikut :
    1. Dari sudut pandang ilmu hukum positif – normatif, atau yuridis dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya.
    2. Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan
    3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.

    dan pada saat ini,menurut saya tujuan hukum dari ketiga sudut pandang tersebut telah berubah dan terjadi banyak penyelewengan yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum yang sebenarnya

    seperti contohnya:pada saat ini hukum sudah mulai di perjual belikan,sehingga kepastian hukum tidak akan mudah tercapai,apalagi keadilan dan kemanfaatan hukum tersebut bagi masyarakat itu sendiri.

    BalasHapus
  40. nama: siti surayah
    Nim: 13032091
    kelas : FISIP pagi Smtr 2

    1. Karakteristik norma hukum sebagaimana yang telah dideskripsikan mengacu pada himpunan petunjuk hidup (perintah2 dan larangan2) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Pada hakikatnya hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karna ketertiban adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia dimnpun jug. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum sudah jelasbahwa agar terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu tujuan hukum juaga supaya tercapainya keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
    Perbedaan norma hukum dan norma2 yang lainnya.
    Norma huku : mengikat setiap orang dalam pelaksanaannya bisa berupaperaturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
    Norma agama : peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah2, larangan2, dan ajaran2 yang bersumber dari tuhan yang maha esa.
    Norma kesusilaan: peraturan hidup yang berasal dari suar hati sanubari manusia.
    Norma kesopanan: norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing2 anggota masyarakat saling hormat-menghormati. Karna sumber norma adalah keyakina masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Haikat norma kesopanan adalah kepantasa, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam msyarakat.
    2. Analisis fenomena hukum saat ini dengan pendekatan tujuan hukum.
    “Penetapan sistembeban terbalik dalam tindak pidana korupsi”
    Dalam kajian ilmu hukum setidaknya ada dua hal yang menyebabkan tindak pidan korupsi di indonesia sulit dihilangkan, yaitu dalam aspek pembuktiannya, dan aspek pemidanaannya (hukumnya). Dalam sistem embuktian yang dianut selama ni yang harus membuktikan kesalahan terdakwa adalah jaksa penuntut umum bukan terdakwa, sehingga seringkali jaksa sulit untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Sedangan dari aspek pemidanaannya, penjatuhan hukuman kepada pelaku korupsi selama ini tidak menimbulkan efek jera. Ada dua hal yang harus diterapkan dalam hal melakukan perang terhadap pemberantasan korupsi. Yaitu penerapan pembutian terbalik dan penerapanhukuman mati. Namun penerapan hukuman mati masih sangat sulit diterapkan di indonesia karna bertentangan dengan hak asasi manusia dan penerapan hukumnya masih berbelit-belit.
    Melalui penerapan pebuktian terbalik, terdakwa harus membuktikan bahwa harta yang dimilikinya diperoleh dengan cara yang legal (sah berdasarkan hukum), kalau terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa hartanya diperoleh dengan cara yang legal,maka dapat dikategorikan melakukan tindak pidan korupsi. Ketentuan mengenai pembuktian terbalik sebenarnya sudah dicantumkan didalam pasal 12B, 37, 37A, 38 undang0undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang noor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari sistem pembuktian konvensional yang diatur dalan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

    BalasHapus
  41. NAMA : BERNADETTA YUCKI
    NIM :13032046
    KELAS:KOMUNIKASI (PAGI)

    1. Norma hukum memiliki karakteristik yaitu bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang nyata bagi yang melanggar. sifat memaksa pada norma hukum ini bersifat heteronom yaitu dipaksakan oleh kekuasan luar yaitu negara, sehingga hukum yang berlaku di suatu negara akan mengikat setiap warga negaranya. Perbedaan norma hukum dengan norma - norma lainnya adalah norma hukum biasanya ditulis (didokumentasikan) dalam perundang-undangan oleh lembaga resmi dan sah. Berbeda dengan norma - norma lain yang sifatnya masih abstrak.

    2. Fenomena yang sedang marak sekarang ini adalah Pemilu 2014. Tujuan hukum adalah terciptanya ketertiban. Di sini jelas dibutuhkan peranan hukum untuk mengatur jalannya Pemilu. Mulai dari prosedur kampanye, persiapan logistik, dan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prosedur agar semua elemen dalam Pemilu dapat dimaksimalkan potensinya. Hukum juga memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan. Setiap Partai maupun masyarakat yang memilih, memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hukum yang akan menjamin hak dan kewajiban mereka. Karena maksud dari keadilan sendiri adalah sesuai dengan porsinya, sesuai dengan hak dan kewajiban masing - masing pihak.

    BalasHapus
  42. NAMA : DEVI YULIANTI
    NIM : 13032090
    KELAS : PAGI

    1. Karakteristik Norma Hukum
    Peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancana hukum. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

    • Norma Hukum : Peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
    • Norma Agama : Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
    • Norma Kesusilaan : Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
    • Norma Kesopanan : Norma yang timbul dan diadakan masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan, sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.

    2. HUKUM MASYARAKAT, PERADILAN, DAN KEADILAN ERA DEMOKRASI ( Demokrasi, satu langkah menuju masyarakat dengan hukum barbarisme).

    Masalah yang paling mendasar pada era demokrasi saat ini adalah diskriminasi sosial yang terjadi dalam masyarakat, sebagai lemahnya sistim hukum dan rapuhnya aparat penegak hukum itu sendiri, serta pemahaman mengenai sistem demokrasi dengan kebebasan yang tidak terukur menjadikan Negara kita ke arah sistem hukum barbarisme.

    Oleh karena itu, nilai-nilai yang tergantung dalam pancasila harus di implementasikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dan makna dari demokrasi dan kebebasan itu harus sesuai dengan landasan filosofi bangsa yakni pancasila. Sehingga demokrasi yang harus di jalankan oleh pemerintah adalah demokrsi dengan sistem nilai pancasila, sehingga setiap masyarakat indonesia dapat memahami konsep cinta tanah air yang berwawasan nusantara.

    BalasHapus
  43. NAMA : DEVI YULIANTI
    NIM : 13032090
    KELAS : PAGI

    1. Karakteristik Norma Hukum
    Peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancana hukum. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

    • Norma Hukum : Peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
    • Norma Agama : Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
    • Norma Kesusilaan : Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
    • Norma Kesopanan : Norma yang timbul dan diadakan masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan, sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.

    2. HUKUM MASYARAKAT, PERADILAN, DAN KEADILAN ERA DEMOKRASI ( Demokrasi, satu langkah menuju masyarakat dengan hukum barbarisme).

    Masalah yang paling mendasar pada era demokrasi saat ini adalah diskriminasi sosial yang terjadi dalam masyarakat, sebagai lemahnya sistim hukum dan rapuhnya aparat penegak hukum itu sendiri, serta pemahaman mengenai sistem demokrasi dengan kebebasan yang tidak terukur menjadikan Negara kita ke arah sistem hukum barbarisme.

    Oleh karena itu, nilai-nilai yang tergantung dalam pancasila harus di implementasikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dan makna dari demokrasi dan kebebasan itu harus sesuai dengan landasan filosofi bangsa yakni pancasila. Sehingga demokrasi yang harus di jalankan oleh pemerintah adalah demokrsi dengan sistem nilai pancasila, sehingga setiap masyarakat indonesia dapat memahami konsep cinta tanah air yang berwawasan nusantara.

    BalasHapus
  44. Nama : Ibnu Tri Prasetyo
    Nim : 11032015
    Fakultas : Fisip Sore semester 6

    1.Jelaskan karakteristik Norma Hukum sebagaimana deskripsi diatas dan
    sebutkan perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain?
    2.Analisislah fenomena hukum saat ini dengan pendekatan tujuan hukum?

    Jawaban :

    1. karakteristik norma hukum :
    -.Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
    Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.

    Perbedaan :
    -.norma hukum :biasannya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis atau
    disebut undang-undang.
    -.norma kesopanan : kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
    -.norma kesusilaan : Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
    manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
    -.norma agama : Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

    2. analisis :
    -.fenomena hukum di indonesia saat ini kualitasnya buruk, banyak sekali kasus-
    kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dimana seharusnya ditangan
    merekalah hukum bisa ditegakkan tetapi kenyataannya malah mereka ikut melanggar hukum dan penentuan hukuman terhadap suatu masalah itupun tidak adil,dimana si pelaku orang kaya atau anaknya orang yg mempunyai kedudukan tinggi di negeri ini penentuan hukuman sangat berbeda dibanding apabila si pelaku orang biasa aja atau orang miskin pasti penentuan hukuman sangat berat.Kemudian masalah penjara itupun berbeda dimana penjara adalah tempat untuk orang memperbaiki diri tetapi apa banyak kasus dimana terjadi didalam penjara,berikut contoh kasus dalam penjara :
    penjara seperti hotel,penjara sebagai tempat transaksi narkoba,dan penjara hanya tempat persinggahan saja (kasus gayus).semua itu adalah fenomena yang membuat citra hukum di indonesia sangat buruk.

    BalasHapus
  45. Nama :Anak Agung I Vicky L W
    Nim :13032053
    Fakultas : Ilmu Komunikasi Pagi Smstr 2


    1. Norma hukum memiliki karakteristik yaitu memaksa dan memiliki sanksi yg sangat jelas kepada mereka yang melanggarnya. Norma ini jg tdk muncul begitu saja melainkan muncul dari lembaga tertentu dan tertulis sehinggi semua org tau apa sanskinya jika melanggarnya. Penagakan norma hukum juga dibantu oleh aparat aparat negara yg bertugas, selain itu norma hukum jg tidak memandang kaya dan miskinatau status yg bersalah melainkan berlaku adil pada semua orang. Perbedaan norma hukum dan norma lainnya adalah sanksi yang lebih berat dan tertulis sedangkan jika norma lain seperti norma agama maka mereka hanya akan mengucilkannya tanpa ada tindakan tegas.

    2. Analisis fenomenanya tidak jauh dari fenomena yg blm lama terjadi yaitu pemilu dimana disini hukum menginkan pemilu dapat berjalan tertib aman dan terkendali , selain itu juga ingin menghargai setiap pendapat dari warga namun pada pelaksanaannya pemilu sering mengalami kericuhan krn suara untuk partai tertentu kurang memuaskan , dan terkadang apa yg sudah dipercaya /dipilih oleh rakyat malah melupakan tugasnya dan itu sangat tidak sesuai dgn tujuan hukum yg ada.

    BalasHapus
  46. Nama :Anak Agung I Vicky L W
    Nim :13032053
    Fakultas : Ilmu Komunikasi Pagi Smstr 2


    1. Norma hukum memiliki karakteristik yaitu memaksa dan memiliki sanksi yg sangat jelas kepada mereka yang melanggarnya. Norma ini jg tdk muncul begitu saja melainkan muncul dari lembaga tertentu dan tertulis sehinggi semua org tau apa sanskinya jika melanggarnya. Penagakan norma hukum juga dibantu oleh aparat aparat negara yg bertugas, selain itu norma hukum jg tidak memandang kaya dan miskinatau status yg bersalah melainkan berlaku adil pada semua orang. Perbedaan norma hukum dan norma lainnya adalah sanksi yang lebih berat dan tertulis sedangkan jika norma lain seperti norma agama maka mereka hanya akan mengucilkannya tanpa ada tindakan tegas.

    2. Analisis fenomenanya tidak jauh dari fenomena yg blm lama terjadi yaitu pemilu dimana disini hukum menginkan pemilu dapat berjalan tertib aman dan terkendali , selain itu juga ingin menghargai setiap pendapat dari warga namun pada pelaksanaannya pemilu sering mengalami kericuhan krn suara untuk partai tertentu kurang memuaskan , dan terkadang apa yg sudah dipercaya /dipilih oleh rakyat malah melupakan tugasnya dan itu sangat tidak sesuai dgn tujuan hukum yg ada.

    BalasHapus
  47. Nur Maidah
    Nim:13032013
    Fak. Ilkom/sore.semt.2

    1. ciri-ciri norma hukum tertulis :
    a. Memaksa yang berasal dari luar artinya pemerintah lewat aparatnya.
    b. Dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur perilaku sosial warga masyarakat
    c. Adanya sanksi tegas dan konsekuen.
    d.. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
    ==> dengan adanya sanksi tegas dan konsekwen, norma hukum ini akan bersifat mengatur, mengikat, dan mengayomi setiap warga negara masyarakat agar bisa tertib dalam kehidupan bersama.
    Perbedaan mendasar antara norma hokum dengan norma yang lain:
    a. Norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa
    b. Norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
    c. Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
    d. Mengikat semua warga yang terikat hukum yang dijalani masyarakat.
    e. .Hal yang diatur bersifat khusus atau detail sehingga jelas.

    2. Saat ini Hukum di Indonesia juga di pengaruhi oleh kekuatan politik, perang kepentingan politik berimbas kepada penegakkan hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan umum atau masyarakat luas, keprihatinan masyarakat atas kasu-kasus yang terjadi baik yang sedang di proses oleh aparat penegak hukum maupun yang telah selesai di proses dan mendapat kekuatan hukum tetap berdampak kepada kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, yang berakibat kepada tindakan Main hakim sendiri (Eigen Rechting) atas apa yang menurutnya mengganggu kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.

    Namun kenyataan yang terjadi sesungguhnya di Indonesia, terdapat ketimpangan perlakuan hukum bagi warga negara..Beberapa contoh ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat dengan warga biasa di Indonesia salah satunya adalah adanya fenomena penjara mewah yang baru-baru ini mulai terkuak. Penjara mewah tersebut sengaja dibuat sebagai suatu konsep dengan prinsip yang mampu membayar maka akan mendapatkan fasilitas baik di dalam penjara, sedangkan yang tidak mampu membayar maka harus siap menerima fasilitas buruk dalam penjara yang bahkan kurang manusiawi. salah satu contoh kasusnya adalah di Rutan Salemba Jakarta, dimana dalam berbagai pemberitaan media menyebutkan, para tahanan kasus korupsi harus membayar Rp 30 juta untuk menempati blok penjara yang dilengkapi fasilitas mewah. Dari fakta tersebut terbukti terdapat oknum-oknum petugas penjara yang melakukan bisnis kotor di dalam rutan.

    Ketimpangan perlakuan hukum terhadap orang biasa dengan para kaum pejabat dan orang kaya tentu juga dapat dilihat dari fenomena yang menimpa Mbah Minah. Kasus tuduhan pencurian karena memetik tiga butir buah kakau di kebun sebuah perusahaan tanpa ijin. Fenomena kasus yang menimpa Mbah Minah ini sangat tepat sekali dijadikan bahan perbandingan dengan kasus Anggodo, yakni seorang makelar kasus yang telah terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap sejumlah petinggi KPK namun ia sama sekali tidak diproses hukum sebagai tersangka dengan jalan kabur ke Singapura. Berbeda dengan Mbah Minah yang hanya bisa pasrah menjalani proses hukum karena tuntutan perusahaan tempat dia memetik kakau, Anggodo dengan kekuatan uang dan kemampuan melobby pihak yang berwajib mampu membeli harga diri pejabat negara serta menawar proses hukum.
    Melihat kekurang kondusifan mekanisme penerapan hukum selama ini, bangsa Indonesia sudah selayaknya mengambil strategi yang akan diterapkan dalam mengantisipasi segala macam bentuk kemungkinan terhadap konfigurasi politik dan produk hukum yang tidak menentu untuk bisa mengarah ke pembentukan sistem hukum nasional yang lebih demokratis dan responsive. Dengan menyimak prosedur pelaksanaan politik hukum nasional Indonesia selama ini, di satu sisi memang telah memberikan penghargaan mulia tersendiri bagi bangsa Indonesia yang telah mulai berupaya menempatkan politik hukum sebagai hukum yang mengatur dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Namun di sisi lain perlu disadari bahwa politik hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya berhasil mewujudkan segala sesuatu yang diharapkan.

    BalasHapus
  48. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  49. NAMA : RANI ROSITA
    NIM : 13032038
    JURUSAN/SEMESTER : ILMU KOMUNIKASI / 2 (PAGI)

    1. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki karakteristik sebagai berikut :
    1. Dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
    2. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara.
    3. Sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
    4. Bagi yang melangar akan ada sanksi yang tegas sesuai perundang undangan.

    Untuk perbedaan Norma hukum dan norma lainnya adalah jika Norma Agama bersumber terhadap kepercayaan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Norma kesusilaan sumbernya dari suara hati (insan kamil) serta Norma kesopanan sumbernya berasal dari keyakinan masyarakat yang bersangkutan terhadap sesuatu yang sudah mereka percayai sejak lama, tetapi Norma hukum bersumber pada peraturan perundang - undangan yang dibuat oleh lembaga tinggi negara, yang tertulis jelas dan dengan sanksi yang jelas pula apabila dilanggar. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Norma hukum sifatnya memaksa, memaksa untuk memenuhi sanksi apabila melanggar hukum yang telah ditentukan, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

    2. Jika menganalisa fenomena hukum yang terjadi saat ini, menurut saya fenomena hukum saat ini sudah menyimpang dari hakikat tujuan hukum yang telah dibuat , seperti ini :
    Tujuan hukum yang pertama adalah Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, nyatanya hukum sekarang kurang memberikan ketertiban kepada masyarakat , contohnya saja seperti menerobos lampu merah , terkadang meskipun lampu masih merah ada saja orang yang masih menerobosnya untuk kepentingan pribadinya tetapi tidak diberi sanksi yang jelas padahal disitu ada polisi yang seharusnya menertibkan secara adil, malah dibiarkan begitu saja.
    Tujuan yang kedua adalah Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Nyatanya juga hukum sekarang tidak dapat memberikan jaminan agar kepentingan setiap orang dapat berjalan dengan lancar. seperti masih maraknya terjadi pelanggaran HAM , khususnya pada pembantu rumah tangga yang baru baru saja ini terjadi.
    Dab tujuan yang ketiga adalah Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. untuk tujuan yang ketiga ini hukum Indonesia peranannya sangat lemah , hal yang kerap terjadi yaitu korupsi, banyak kasus korupsi yang tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap pelakunya.

    BalasHapus
  50. Nama : Nurul Indah Sari
    NIM : 13032012
    Fak. Fisip/ Jur. Ilmu Komunikasi Sore (semester 2)

    1. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. karakteristik Hukum terbagi menjadi 4 :
    a.Berbentuk peraturan.
    Peraturan adalah rumusan dari kaidah/patokan/ukuran untuk bersikap atau bertindak didalam pergaulan hidup manusia, tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan.
    b. Peraturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis.
    Salah satu contoh peraturan tertulis adalah UU dan untuk peraturan tidak tertulis contohnya hukum adat yang ada di berbagai daerah.
    c. Bersifat memaksa atau berlakunya dapat dipaksakan.Artinya mau tidak mau Hukum harus dipatuhi oleh semua pihak,sebab jika melanggar akan diberi sanksi.
    d. Paksaan harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan negara.Artinya hukum diberlakukan dengan bantuan dari alat-alat perlengkapan negara seperti polisi,jaksa dan pengadilan.
    Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda.Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara).
    2. Tujuan Hukum
    Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.ada 3 teori hukum :
    a. Teori etis.
    b. Teori Utilitis.
    c. Teori Campuran
    Fenomena hukum Setiap orang tidak bisa menilai ikhwal kehidupan hukum suatu bangsa secara terisolasi dari kaitanya dengan bidang atau sektor kehidupan lain dalam masyarakat. Hal itulah kemudian yang dinamakan dengan perubahan social, modernisasi, industrialisasi, dan lain sebagainya.Contoh konkrit terjadinya diskriminasi dalam proses persidangan diantaranya adalah:semisal seorang kakek yang mencuri durian 2 buah bisa dikenai hukum hingga 3 tahun penjara sedangkan bagi para pejabat yang korupsi hingga bermilyaran rupiah mendapakan hukuman yg tidak setimpal dengan perbuatannya, tidak adanya keadilan dihukum yang berlaku di Indonesia.

    BalasHapus
  51. nama : syaiful anam
    nim : 10032039
    fakultas ISIP prodi komunikasi sem 2 PAGI

    1. Karakteristik norma hukum:
    1. aturannya mutlak/ pasti, di tulis dalam bentuk pasal pasal
    2. mengikat semua orang
    3. memeiliki alat penegak hukum
    4. dibuat oleh pihak atau lembaga yang berwenang
    5. besifat memaksa
    6. sanksinya memberatkan
    perbedaan mendasar antara norma hukum dan norma yang lain:
    1. aturannya tidak pasti
    2. mengikat masyarakat dalam lingkup lingkungan peraturan itu dibuat
    3. dibuat oleh masyarakat sendiri tanpa lembaga terkait
    4. sifatnya tidak terlalu memaksa
    5. sanksinya tidak memberatkan (ex: sindiran/ejekan)
    2. hukum diindonesia masih sangat jauh dari kata “adil”, keadilan itu sendiri saat ini masih bisa diperjual belikan. Terbukti, seperti akhir akhir ini banyak hakim yang sudah dipidana karena kasus penyuapan.Banyak masyarakat kita sudah tidak percaya dengan keadilan di negeri ini rakyat miskin yang hanya mencuri sebuah semangka diganjar penjara kurungan yang sama dengan koruptor ini memperlihatkan bahwa betapa keadilan di negeri ini masih jauh dari kata “adil”.

    BalasHapus
  52. NAMA : DAVID SURYA BW
    NIM : 13032050
    JURUSAN : FISIP - ILMU KOMUNIKASI - SORE
    SEMESTER : 2 (DUA)



    JAWABAN NO. 1

    1. Jawaban karakteristik adalah adanya perintah ataupun larangan, yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Sedangkan unsur-unsurnya meliputi adanya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang, Peraturan itu secara umum bersifat memaksa, dan sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
    Perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain adalah sebagai berikut :
    NORMA HUKUM :
    1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
    2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
    3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
    SEDANGKAN NORMA LAINNYA
    1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri(terkecuali norma agama yang berasal dari Tuhan yang maha esa )
    2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
    3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.


    JAWABAN NO 2.
    Analisislah fenomena hukum saat ini dengan pendekatan tujuan hukum?
    Tujuan hukum antara lain adalah sebagai berikut:
    1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
    2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
    3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

    1. Analisa saya terhadap tujuan hukum yang pertama yang mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat setiapmasyarakat yang ada ini di dasari dalam Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law) namun di dalam penerapannya tujuan hukum untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil belum terlaksana dengan maksimal karena masih banyak oknum/aparat penegak negara bahkan masyarakat sipil pun tidak adil dalam melaksanakan tugasnya misalnya dana pembangunan yang seharusnya di berikan untuk membangun suatu daerah tidak di berikan,contoh yang lainnya yang tidak ad rasa adil adalah equality before the law setiap orang sama di depan hukum namun dalam kenyataanya itu tidak bisa di rasakan oleh masyarakat contohnya dalam suatu kasus yang ada di pengadilan sering sekali orang yang benar-benar salah tidak di hukum atau di kenakan sanksi.
    2. Analisa saya tujuan hukum untuk menjaga kepentingan manusia agar tidak di ganggu dalam hal ini tujuan hukum ini sudah berjalan dengan baik walaupun belum seluruhnya contohnya seseorang tidak akan berani mengambil barang yang bukan miliknya karena jika dia mengambil secara memaksa hal ini dapat di pidanakan.namun secara umum tujuan untuk menjaga kepentingan manusia agar tidak di ganggu sudah berjalan dengan baik.
    3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia secara normatif adalah ketika suatu peraturandi buat dan di undangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis dalam artian ia ia menjadi satu sistem normadengan norma lain sehingga ia tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.konflik norma yang di timbulkan dari ketidak paastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma,reduksi norma atau distorsi norma.

    BalasHapus
  53. Nama : Lusi Oktriana
    NIM : 10032033
    FISIP : Komunikasi Sore

    1. Karakteristik Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

    Perbedaan norma hukum dengan norma yang lain
    Norma Agama
    Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
    Norma Kesusilaan
    Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia
    Norma Kesopanan
    Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja
    Norma Hukum
    Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
    2. Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat.Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum.Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
    Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat.Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
    • Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
    Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
    Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
    Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

    BalasHapus
  54. 1.Hukum di Indonesia itu memiliki ciri-ciri dan unsur-unsurnya. Ciri-cirinya adalah adanya perintah ataupun larangan, yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Sedangkan unsur-unsurnya meliputi adanya peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang, Peraturan itu secara umum bersifat memaksa, dan sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
    Perbedaan norma hukum dengan norma lain
    Norma hukum
    1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
    2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
    3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.

    Norma lain
    1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
    2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
    3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.

    2. Menurut saya fenomena hukum yang ada di Indonesia saat ini sangat tidak sesuai dengan pendekatan hukum yang ada. dimana saat ini masih ada banyak sekali ketidak adilan yang terjadi pada saat proses pelaksanaan hukum. sehingga menimbulkan ketidak tertiban masyarakat. penegak hukum yang pada awalnya dipercaya masyarakat, rusak oleh fenomena penyuapan dan korupsi.

    BalasHapus
  55. GRACE PUTRI ARIA
    13032025
    ILMU KOMUNIKASI PAGI

    BalasHapus
  56. NAMA : LULUK MAHNIA
    NIM : 13032073
    ILMU KOMUNIKASI / SEMESTER 2 / KELAS SORE

    1. Karakteristik norma hukum mempunyai sifat yang memaksa pada hak dan kewajiban manusia, yang mau tidak mau harus mematuhi norma hukum tersebut dimana mereka berada. Karena norma hukum dibuat untuk menjaga dan mengatur ketertiban dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Norma hukum di buat oleh lembaga legislatif dan disahkan oleh lembaga eksekutif untuk menguji kebenaran norma hukum yang telah dibuat oleh lembaga legislative tersebut. Dan bila norma hukum tersebut dilanggar maka ada ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

    *Perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain yaitu:
    Norma Hukum :
    - Norma hukum dibuat oleh lembaga resmi Negara
    - Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi pidana
    - Norma hukum bersifat memaksa
    - Norma hukum aturanya tertulis

    Norma Lainnya:
    - Aturannya dibuat oleh Masyarakat tertentu
    - Aturannya tidak tertulis (seperti norma adat, kebudayaan dll)
    - Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenai sanksi menurut aturan yang berada di wilayah tersebut
    - Bersifat tidak terlalu memaksa

    2. Fenomena hukum saat ini sangat jauh dengan pendekatan tujuan hukum yaitu untuk mendapatkan keadilan. Karena kita bisa melihat prakteknya secara langsung hukum di Indonesia ini berjalan. Hukum bisa diperjual belikan oleh mereka yang berkuasa. Orang yang berkuasa kemudian bertindak sesuka hati mereka tanpa merasa khawatir atau takut akan hukuman pidana. Dan jika mereka terkena hukuman pidana, mereka akan membeli hukum tersebut untuk memperingan hukuman mereka. Sedangkan orang-orang yang seharusnya mendapatkan keadilan justru terabaikan karena dangkalnya pengetahuan mereka.

    BalasHapus
  57. RUSMAN MUHAROM WICAKSONO
    13032077
    ILMU KOMUNIKASI SORE

    1. Norma hukum memiliki karakteristik sebagai berikut :
    a) Dibentuk oleh lembaga resmi negara
    b) Bersifat memaksa dan merata untuk setiap warga negara
    c) Memberikan hukuman dan sanksi langsung bagi pelanggarnya
    d) Berupa peraturan-peraturan tertulis yang bisa berupa undang-undang
    Perbedaan yang paling menonjol dari norma hukum dengan norma-norma lain yang ada dalam masyarakat adalah sifatnya yang nyata. Nyata disini berarti norma hukum tertulis dan mengganjar hukuman langsung bagi para pelanggarnya.
    2. Faktanya penerapan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari kata baik. Seringnya ketidakadilan bagi masyarakat GrassRoot yang tidak diberikan akses menuju payung hukum di negara ini. Dan begitu mudahnya pelanggar hukum yang berasal dari golongan Elite lepas dari jeratan hukum karena mereka mempunyai uang dan kekuasaan. Hal tersebut tidak lepas dari kualitas aparat penegak hukum sendiri yang kurang bisa menjalankan komitmen untuk menciptakan peradilan yang seadil-adilnya. Seharusnya aparat penegak hukum bisa menjadi panutan bagi masyarakat awam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

    BalasHapus
  58. NAMA : BROLIN THOMAS LORENZO
    NIM : 13032004
    JURUSAN : FISIP-ILMU KOMUNIKASI-SORE

    1. karakteristik norma hukum :
    -.Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
    Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.

    Perbedaaan norma hukum dengan norma-norma yang lain :

    A. Dibuat oleh lembaga resmi negara yang jauh dari komunitas masyarakat tertentu.
    B. Semua orang sama berlaku sama dimata hukum
    C. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
    D. Semua orang wajib mengikuti norma hukum yang berlaku
    E. Hukumannya jelas
    F. Tertulis dalam perundang-undangan

    Norma lain :

    A. Dibentuk oleh masyarakat sendiri
    B. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
    C. Tidak tertulis
    2 ) Penegakan hukum adalah topik yang sangat luas. hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan itu terlindungi, maka hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini, hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit (Sudikno Mertokusumo, 2004: 160). Sebagai bagian dari realitas kehidupan, penegakan hukum berarti menjaga kesinambungan terjadinya ingatan sosial (Haryatmoko, 2010: 52)
    Tanpa penegakan hukum, maka masalah korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengakar secara kuat dan struktural. Pelaku korupsi akan diuntungkan oleh impunity (tiada sanksi hukum). Tanpa penegakan hukum, berarti perilaku jahat dan tercela akan dibiarkan dan dengan demikian, suatu bangsa akan membungkam ingatan sosial. Dalam hal ini, ingatan sosial bangsa akan dikontrol dan diarahkan untuk melupakan kejahatan negara masa lalu. Banyak sisi gelap yang belum diangkat ke permukaan.

    BalasHapus
  59. NAMA : TOPAN JATIDIRI
    NIM : 13032019
    JURUSAN : ILMU KOMUNIKASI- SORE
    SEMESTER : 2

    JAWABAN NO.1
    -karakteristik norma hukum adalah:
    1. Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
    2. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara,
    3. sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
    4. Sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
    5. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan Negara\
    -Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya:
    1. Membebani hak dan kewajiban dibanding norma lainnya yang hanya membebani kewajiban
    2. Sifatnya yang memaksa yaitu akan ada sanksi yang kongkret bagi yang melanggarnya berupa ancaman hukuman, dibanding dengan norma lainnya yang hanya bersifat abstrak dan tidak pasti
    3. isi norma hukum mengikat setiap orang dalam suatu negara, di banding norma lainnya yang hanya mengikat dalam suatu kelompok orang tertentu saja.

    JAWABAN NO.2
    Menurut saya fenomena hukum yang terjadi saat ini kurang sejalan dengan tujuan hukum:
    1. “untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil”, yang paling banyak terjadi saat ini hukum bisa memberi fasilitas yang lebih bagi narapidana para pejabat korupsi di banding narapidana warga yang mencuri yaitu berupa kamar ac,tv,tempat tidur layak dll (ketidakadilan). seharusnya di mata hukum siapa saja itu sama sehingga dapat tercapai tujuan hukum untuk mengatur tata tertib secara damai dan adil.
    2. “Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia”, secara nyatanya hukum yang terjadi saat ini sangat tidak menunjukan kepastian hukum,yang mana kepastian hukum merupakan syarat untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. seperti halnya ketidakpastian hukum untuk memberi sanksi kepada para pejabat yang korupsi. hukum seakan dijadikan mainan politik oleh para pejabat yang korupsi untuk bisa di ringankan bahkan dibebaskan sanksinya.sehingga yang sering terjadi saat ini adalah negosiasi hukuman bagi para pejabat yang korupsi untuk bebas dari jeratan hukum yang sesungguhnya.hukumlah yang seharusnya memastikan sanksi kepada para pelaku hukum, bukan pelaku yang memastikan sanksi hukumannya.


    BalasHapus
  60. Nama : Rengga Dwi Tama
    NIM : 13032049
    Jurusan : ILMU KOMUNIKASI ( SORE )
    Semester : 2

    - Jawaban nomer 1 :
    Norma hukum adalah : *aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
    *Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedoman perilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
    * Karakteristik norma hukum adalah :disini adanya perintah dan larangan, bahwa dalam aturan hukum itu berisi perintah dan larangan, yang ditujukan kepada objek hukum. mempunyai sifat yang memaksa pada hak dan kewajiban manusia, yang mau tidak mau harus dipatuhi norma hukum tersebut. Karena norma hukum dibuat untuk menjaga dan mengatur ketertiban dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Norma hukum di buat oleh lembaga legislatif dan disahkan oleh lembaga eksekutif untuk menguji kebenaran norma hukum yang telah dibuat oleh lembaga legislative tersebut. Dan bila norma hukum tersebut dilanggar maka ada ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
    - perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma yang lain :
    1. Norma hukum :
    * Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
    * Mengikat semua orang
    * Memiliki alat penegak aturan
    * Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
    * Bersifat memaksa
    * Sanksinya berat
    2. Norma lain :
    * Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
    * Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
    * Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    * Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.

    - Jawaban nomer 2 :
    Analisis fenomena hukum saat ini, menurut saya ?
    * Tantangan zaman yang menghadang bangsa kita sekarang banyak berkaitan dengan masalah social – politik, terutama apabila kita mendengar kata politik akan terbesit dibenak kita akan kata “keadilan”. Dengan beragam banyaknya kondisi keadilan di Indonesia baik di setiap daerah ataupun di pusat, pastinya kita sudah mulai menyimpulkan bahwa keadilan kini sudah tidak pada tempatnya lagi. Intinya sudah keluar diluar jalur hukum.
    * Keadilan digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Keadilan merupakan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun dalam kenyataannya keadilan yang terjadi di Negara ini sangat lah cacat. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia . Dengan demikian Negara indonesia telah gagal dalam memberikan keadilan kepada warga negaranya. Keadilan di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan haruslah secara merata tanpa memandang statusnya.
    ** sekian **

    BalasHapus
  61. Nama : Fandi Indra Kusuma
    NIM : 10032034
    Prodi : Ilmu Komunikasi/sore/smt 8

    1. Karakteristik norma hukum yakni timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara dan mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
    Norma hukum :
    -Aturannya tertulis dan jelas
    -Memiliki penegak hukum
    -Dibuat oleh lembaga yang berwenang dan hukum tertulis/undang-undang
    -Sifatnya memaksa
    -memiliki sanksi yang sesuai dengan undang-undang
    Norma lain :
    -Tidak memiliki penegak hukum
    -Aturannya tidak jelas
    -Hukum tidak tertulis dalam undang-undang dan dibuat oleh masyarakat
    -Sifatnya tidak memaksa

    2. Fenomena hukum saat ini merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktek-praktek penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang kumuh seperti itu menjadikan hukum di negeri ini.
    Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.

    BalasHapus
  62. Nama : Erlando Malkia P
    NIM : 13032034
    Prodi : Ilmu Komunikasi / sore / smt 2


    1. - Berisi tujuan dan kebijakan negara pada umumnya tapi lebih konkrit (sudah
    ada pasal-pasalnya).
    - dirumuskan dalam norma tunggal
    - merupakan sumber dasar pembentukkan
    peraturan perundang-undangan.

    Norma Hukum:
    Suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

    Norma Lain:
    Kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial.


    2. Fenomena hukum saat ini di Indonesia masih jauh dari tujuan hukum yang bersih dan benar, masih banyak penyelewengan dalam prosesnya. Merupakan salah satu dasar dari hancurnya Negeri ini karena berakibat hilangnya kepercayaan, kenyamanan dan keamanan masyarakat walaupun secara garis besar masyarakat tahu itu adalah masalah yang hanya ditimbulkan oleh oknum-oknum yang tidak mempunyai rasa hormat dan harga diri yang tinggi tetapi mempunyai wewenang dan kuasa sesaat.

    BalasHapus
  63. Nama : Ellisya Elga Permata
    NIM : 13032052
    Ilmu Komunikasi / Sm 2 / Sore


    1. Karakteristik Norma Hukum
    - Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. sinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

    Perbedaan dengan Norma yang lain :
    a. Norma Agama
    Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
    b. Norma Kesusilaan
    Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
    c. Norma Kesopanan
    Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.

    2. Pada hakikatnya, suatu tatanan hukum dibangun dan dibentuk dengan tujuan untuk mengayomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sasaran utamanya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Namun, dewasa ini hukum tidak lagi memberikan satu efek yang bermanfaat terhadap perkembangan kehidupan masyarakat apalagi menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat. Dan Kenyataan yang terjadi sesungguhnya di Indonesia, terdapat ketimpangan perlakuan hukum bagi warga negara. Kaum penguasa terkesan lebih diuntungkan dan pasti lebih aman dari gangguan hukum walau mereka telah melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan warga biasa yang melakukan pelanggaran hukum kecil misalnya penjambretan akan langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Di sisi lain para pejabat negara yang didapati melakukan korupsi uang negara, justru mendapatkan perlakuan khusus di dalam penjara bahkan dapat berkeliaran dengan bebasnya di luar sana.

    BalasHapus
  64. Nama : Anggiearie Minanti Putri
    Nim : 10032017
    Jurusan : Komunikasi (sore) / semester 8

    1. Perbedaan norma hukum dengan norma lain :
    Norma hukum
    1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
    2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
    3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.

    Norma lain
    1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
    2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
    3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
    4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.


    2. Menganalisa perkembangan fenomena hukum saat ini, khususnya di Indonesia, menurut saya tidak sesuai dengan tujuan hukum yang secara umum telah di deskripsikan seperti wacana di atas, seperti :
    Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu, dan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Mengapa demikian? Karena kenyataannya ketidaksesuaian dalam hal keadilan, hukum berlaku secara tidak adil, adanya perbedaan hukum dalam melaksanakan suatu keadilan. Bahkan sekarang pun uang yang berbicara untuk menyelesaikan suatu peradilan, istilah lainnya yaitu suap-menyuap. Hukum untuk fenomana saat ini tidak di pergunakan sesuai dengan tujuan yang sudah di bentuk. Maka sebaiknya tindakan hukum/peradilan di lakukan sesuai dengan tujuan hukum yang telah dibentuk dengan seadil-adilnya. tapi sepertinya sulit bertindak adil di Indonesia, bahkan polisi sebegai penegak hukumpun sudah tidak mampu untuk mengendalikan masyarakatnya. bagaimana tidak, suap-menyuap sudah bagian dr tradisi di Indonesia.

    BalasHapus
  65. Nama :vivi agustina
    Nim :13032048
    Jurusan ilmu komunikasi pagi
    1. Karakteristik khas hukum adalah memaksa di sertai dengan ancaman dan sanksi. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa setiap orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat,serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau mematuhinya. Perbedaan yang mendasar antara norma hukum dan norma lainya, Norma hukum berasal dari luar diri manusia , norma hukum di tujukan kepada sifat lahir manusia atau perbuatan lahir manusia , sehingga apa yang ada di lahir atau batin manusia tidak akan menjadi masalah asal lahirnya tidak melanggar hukum, penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heterotom,daya kerja nya membebani kewajiban dan memberi hak . sedangkan norma-norma lain asal usulnya dari tuhan , diri sendiri dan masyarakat luar ,apa bila melanggar norma tersebut sanksi dari masyarakat berupa cemoohan dan celaan.
    2. Tujuan utama keberadaan hukum adalah untuk kemaslahatan manusia,kesejahteraan dan keadilan manusia, jika menganalisis dari fenomena hukum saat ini fakta yang terjadi hukum hanya bermanfaat bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan , mereka yang memiliki uang dan kekuasaan apa bila terlibat dalam suatu kasus perkara pidana mereka bisa menyewa beberapa penacara untuk membela dirinya dan mereka terkadang di perlakukan istimewa oleh aparat negara , mereka lebih memilih mengeluarkan uang untuk menyuap seorang jaksa agar masa hukuman mereka lebih singkat, berbanding terbalik jika rakyat miskin yang terlibat dalam kasus perkara pidana, tak ada yang istimewa jangankan untuk menyuap, dari pada harus membayar seorang pengacara saja mungkin mereka lebih memilihpasrah terhadap vonis yang akan di jatuhkan, sejatinya hukum bukan di paksa untuk membenarkan persoalan yang salah, atau memaksa mereka-mereka yang tidak berkedudukan da beruang .

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall