Senin, 28 April 2014

Soal UTS MK. Hukum Investasi (Kelas Perdata Semseter VIII FH.Ubhara)

Sabtu, 22 Pebruari 2014
Masalah Investasi di Indonesia Versi EuroCham
 
Kamar Dagang dan Industri Eropa singgung kebijakan DNI yang belum rampung.
Kamar Dagang dan Industri Eropa di Indonesia (EuroCham) merilis lembar posisi tahunan khusus 2013. Laporan ini memuat sejumlah kritik dan rekomendasi terhadap perekonomian Indonesia.

“Rekomendasi-rekomendasi di dalam lembar posisi ini merupakan perspektif dunia usaha Eropa tentang isu-isu yang mempengaruhi iklim perdagangan dan investasi di Indonesia,” kata Jakob Friis Sorensen, Chairman EuroCham Indonesia saat peluncuran Lembar Posisi EuroCham dimaksud di Jakarta, Kamis (20/2).

Jakob mengatakan EuroCham merekomendasikan penyederhanaan regulasi Indonesia melalui penguatan koordinasi antarkementerian. Jakob juga menyoroti meningkatkan kebutuhan berkonsultasi antar para pemangku kepentingan, termasuk dengan investor asing, dalam proses pembuatan kebijakan. Konsultasi dinilai dapat meningkatkan transparansi, meyakinkan investor, dan menghindari ketidakpastian hukum serta dampak-dampak yang merugikan lainnya.

EuroCham menyoroti kebijakan investasi, termasuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Jakob menjelaskan, perhatian EuroCham tertuju pada keterlambatan serta ketidakpastian revisi DNI. Hingga kini revisi negative list itu belum rampung meski sudah dibahas beberapa kali rapar koordinasi perekonomian. Ketidakjelasan kebijakan DNI, lanjut Jakob, menciptakan kekhawatiran dan ketidakpastian terhadap calon investor.

EuroCham merekomendasikan, penerbitan revisi DNI akan memberi kepastian lebih untuk berinvestasi serta memberi keyakinan bagi para penanam modal. Bahkan, diharapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebaiknya mengumumkan posisi resminya atas status usaha yang tidakntercakup dalam DNI. “Apakah usaha demikian terbuka sepenuhnya untuk penanaman modal asing atau tunduk pada aturan tertulis selanjutnya dari BKPM,” jelas Jakob.

Menyoal penghapusan ketentuan mengenai status penanaman modal asing dalam perseroan terbuka, yang dihapus dalam peraturan BKPM yakni Peraturan Kepala BKPM No 5/2013, menyebabkan ketidakpastian apakah DNI berlaku terhadap perseroan-perseroan terbuka atau tidak.

Dari persoalan tersebut, EuroCham merekomendasikan agar BKPM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya menerbitkan sebuah peraturan untuk mengklarifikasi defenisi portofolio investasi di mana DNI tidak berlaku. Misalnya, apakah suatu portofolio investasi berarti suatu investasi dalam sebuah perseroan terbuka.

Tanpa adanya definisi yang jelas, BKPM atau OJK seharusnya menetapkan sebuah mekanisme resmi untuk mngkonfirmasi apakah sebuah investasi dapat diklasifikasikan sebagai sebuah portofolio investasi atas dasar kasus per kasus.

Selanjutnya, Jakob menjelaskan soal proses aplikasi investasi di BKPM. Masalah utamanya terdapat pada soal komitmen BKPM untuk mengeluarkan persetujuan investasi baru dalam waktu dua hari kerja sejak pengajuan aplikasi yang lengkap. Dalam praktiknya, Jakob menilai kerangka waktu tersebut sulit untuk dicapai. Bahkan, memakan waktu 1-2 minggu. Oleh karena itu tidak ada perbaikan yang signifikan dalam kerangka waktu untuk memulai suatu usaha di Indonesia.

Rekomendasi dari EuroCham, BKPM seharusnya memantau dengan dekat kerangka waktu bagi penerbitan persetujuan. Melalui sistem penelusuran aplikasi online yang telah dipakai oleh BKPM, Jakob menilai seharusnya mampu memperpendek erangka waktu aplikasi jika digunakan secara efektif.

Terkait regulasi, Jakob mengungkapkan masih banyaknya kebijakan yang tidak dipublikasikan atau tidak tertulis yang masih digunakan untuk mengevaluasi aplikasi investasi. Untuk itu, BPKM diharapkan lebih transparan, mempublikasikan kebijakan dan garis-garis petunjuk internalnya yang tidak tertulis agar mudah diakses para pemodal. “Selain itu, penerbitan peraturan lainnya juga kerap kurang koordinasi antar lembaga pemerintah,” ungkapnya.

Jakob juga menyinggung fasilitas keringanan pajak. Berdasarkan praktik saat ini, meskipun peraturan-peraturan mensyaratkan hanya sebuah rekomendasi dari BKPM sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan persetujuan fasilitas keringanan pajak, DJP masih mensyaratkan agar kementerian teknis. “Misalnya, Kementerian Perindustrian, untuk menerbitkan rekomendasi lain guna mengkonfirmasi kriteria unutk keringanan pajak tersebut,” imbuhnya.

EuroCham merekomendasikan agar BKPM dan DJP dapat menetapkan kriteria nagi sebuah fasilitas keringanan pajak, terutama untuk mengantisipasi perubahan peraturan yang mengatur fasilitas keringanan pajak di masa mendatang. Kriteria demikian harus jelas serta dapat dilaksanakan.

Selain itu, BKPM dan DJP diharapkan membentuk sebuah “gugus tugas” untuk mengevaluasi aplikasi fasilitas keringanan pajak sehingga penanam modal tidak perlu menupayakan rekomendasi tembahan. Penyusunan melalui gugus tugas bisa mempermudah dan memperpendek kerangka waktu proses aplikasi. “Permasalahan lain terletak pada persyaratan divestasi dan pemerintah daerah yang terkadang mengeluarkan peraturan yang mungkin bertentangan dengan semangat UU Penanaman Modal,” kata Jakob.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerjasama Dunia Usaha Internasional BKPM Guyub Sagotrah Wiroso mengaku tak dapat berkomentar banyak terkait masalah-masalah yang diungkapkan oleh pihak EuroCham. Pasalnya, lembar posisi 2013 terkait investasi tersebut perlu diserahkan kepada Kepala BKPM terlebih dahulu.

“Belum bisa komentar banyak soal hal itu, soalnya lembar posisi ini masih harus diserahkan dan dilaporkan terlebih dahulu,” pungkasnya.
 
Pertanyaan:
 
Analisislah artikel tersebut dengan menggunakan pendekatan tujuan hukum investasi.
 
 

72 komentar

  1. Nama : Albert Riyadi
    NIM : 09010003
    Fak. Hukum Kelas VIII C/ Sore- Bisnis
    Mata Kuliah Hukum investasi

    Menurut saya hukum investasi merupakan norma-norma hukum mengenai kemungkinan – kemungkinan dilakukan investasi. Syarat – syarat maupun perlindungan hukum dan yang terpenting agar investasinya dapat mensejahterakan masyarakat.
    Objek yang selalu digunakan hukum investasi adalah mengatur :
    (1) Hubungan antara investor dengan negara penerima modal.
    (2) Bidang – bidang usaha yang terbuka untuk investasi.
    (3) Prosedur dan syarat – syarat dalam melakukan investasi dalam satu negara
    Asas hukum international merupakan asas dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah dan penanam modal. Apabila pemerintah melakukan tindakan nasionalis, atau pencabutan hak milik secara menyeluruh dan penyelesaiannya harus didasarkan dengan asas – asas hukum international.
    Di dalam agreement on trade related invesment measure telah ditentukan sebuah asas yaitu asas non-diskriminasi, artinya tidak ada perbedaan antara investasi asing ataupun investasi lokal.
    Kebijakan bidang usaha yang terbuka dengan persyartan di bidang penanaman modal atau dikenal dengan sebutan DNI ( Daftar Negatif Indonesia), untuk saat ini telah mengalami peningkatan yang masuk dalam PerPres adalah mengenai peningkatan tenaga listrik. Dalam PerPres Nomer 36 Tahun 2010 Bidang usaha pembangkit tenga listrik dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan korasi. Akibat revisi PerPres DNI mengalami kenaikan peringkat Indonesia menjadi invesment Grade oleh Japan. Credit Rating Agency akan berdampak positif bagi indonesia di mata lembaga peringkat lainnya.
    Menurut Gita Wirjawan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) “Jika rating suatu negara turun maka premi resiko juga melorot, jika premi resikonya turun, cost of capital juga mengikuti mulai dari suku bunga, rupiah dan dollar untuk perusahaan melakukan pinjaman ke luar negeri. Kepercayaan investor pada kemampuan Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi juga akan mempengaruhi pertumbuhan investasi. Investor juga menilai masalah politik di Indonesia cukup stabil. Mereka sangat senang dan comfortable dengan stabilitas ekonomi yang kita capai. Kita juga sudah memperbaiki proses investasi dari sisi kebijakan.”
    Kemudahan melakukan investasi salah satunya dengan instruksi presiden (InPres) Nomer 1 Tahun 2010 tentang pelaksanaan prioritas pembangunan nasional Tahun 2010. Salah satu Inpres penyederhanaan prosedur investasi dan investasi dan usaha melalui penyelenggaraan terpadu satu pintu (PTSP) di bidang penanaman modal. Peraturan Presiden (PerPres) Nomer 111 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan presiden Nomer 77 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yg terbuka. Dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau dikenal dengan Prepres DNI akhirnya terbit Nomer 36 Tahun 2010. DNI berada pada sektor – sektor sensitif yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, misalnya bidang pertaniang, kehutanan dan perindustrian, keuangan, perbankan dan lain sebagainya.

    BalasHapus
  2. Heri soesamto s
    NIM :10010209
    Smt/klas:bisnis VIII A
    FALKULTAS HUKUM UBHARA

    Dalam menganalisis masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hukum investasi maka pertama – tama kita harus mengetahui dan mengerti apa tujuan hukum investasi itu sendiri.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai , agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat ditrima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terprinci, sebagai mana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu:
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    2. Menciptakan lapangan kerja
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berklanjutan
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negri
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.

    Ditijau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi Eurocharm yang antara lain: adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi,perlu segera diatasi karena pada giliranya akan mengurangi minat para ivestor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadinya korupsi. Atupun kerugian yang dialami investor akibat macetnya modal yang disebabkan birokrasi yang berbelit - belit
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapainya tujuan investasi sebagai mana disebutkan diatas, berakibat juga terjadi penyuapan - penyuapan dan kongkalikong antara para pejabat yang berwenang dengan para investor, dengan akibat yang sam, yaitu menghambat tercapainya tujuan ivestasi.

    BalasHapus
  3. Nama : Maria Magdalla L
    Nim : 10010024
    VIII A ( Perdata)

    Analisis masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hukum investasi. hukum investasi adalah“Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu Negara”.
    Investasi merupakan hal terpenting untuk melaksanakan suatu perekonomian, karena investasi merupakan penanaman modal untuk menambah kemampuan memproduksi dan penanam – penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi untuk mencari keutungan.
    Dinegara Indonesia tidak hanya dibutuhkan penanaman modal dalam negeri, tetapi juga membutuhkan penanaman modal asing karena modal asing sangat diperlukan untuk menambah atau meningkatkan investasi , untuk mempermudah perekonomian di Indonesia dan membuat suatu usaha lebih menarik tidak hanya dari dalam negeri saja.
    Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha diIndonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara.
    Kamar Dagang dan Industri Eropa di Indonesia (EuroCham) merekomendasikan penyederhanaan kerangka regulasi terkait iklim bisnis dan investasi yang terdapat di Indonesia melalui penguatan koordinasi antarkementerian.
    "Rekomendasi-rekomendasi ini merupakan perspektif dunia usaha Eropa tentang isu-isu yang mempengaruhi iklim perdagangan dan investasi di Indonesia," kata Chairman EuroCham Indonesia, Jakob Friis Sorensen, dalam keterangan tertulis yang diterima.

    Menurut dia, pihaknya ingin terlibat dalam dialog proaktif untuk membantu Indonesia mencapai potensinya dalam pertumbuhan dan pembangunan.
    Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada tahun 2013 berada di angka 5,78 persen dinilai menawarkan peluang besar untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan didukung oleh perdagangan dan investasi.
    Selain itu, ujar dia, disoroti pula perlunya meningkatkan konsultasi di antara para pemangku kepentingan, termasuk investor asing, di dalam proses pembuatan kebijakan.
    EuroCham menyatakan, konsultasi tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi, meyakinkan investor, dan menghindari ketidakpastian hukum serta dampak-dampak yang merugikan.

    BalasHapus
  4. nama : Maria Magdalla L
    nim : 10010024
    VIII A (perdata)


    Untuk menguatkan pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, EuroCham merekomendasikan agar pemerintah Indonesia berkonsentrasi antara lain untuk memperbaiki infrastruktur.
    Perbaikan infrastruktur itu termasuk pasokan listrik, dan jaringan logistik untuk melancarkan arus pergerakan barang, menurunkan biaya usaha, dan mendorong pembangunan.
    Rekomendasi lainnya adalah mendorong penguatan sumber daya manusia nasional dan meningkatkan koordinasi antarkementerian untuk menyederhanakan kerangka regulasi serta memperbaiki iklim usaha dan investasi Indonesia.
    Lembar Posisi ini merupakan laporan penting sepanjang tahun 2013 yang digunakan sebagai sumber informasi dan referensi para pebisnis dan perusahaan-perusahaan di negara-negara anggota Eropa terkait kondusifitas lingkungan bisnis di Indonesia untuk tahun 2014 dan selanjutnya. Lembar Posisi ini menjabarkan masalah-masalah yang ditemui oleh pebisnis Eropa ketika berhadapan dengan pemerintah Indonesia, rekomendasi untuk menjembatani masalah tersebut, serta akan dimanfaatkan lebih lanjut untuk kerjasama yang lebih terkoordinasi antara perusahaan-perusahaan Eropa dan Pemerintah Indonesia.
    EuroCham dengan 18 kelompok kerja didalamnya merupakan organisasi perusahaan-perusahaan Eropa di Indonesia. Tidak kurang 160 perusahaan Eropa yang beroperasi di Indonesia tergabung dalam organisasi ini, umumnya perusahaan-perusahaan yang berinvestasi diberbagai sektor baik dalam skala kecil, menengah hingga besar. Melalui EuroCham, pengusaha Eropa membuat saluran komunikasi dan advokasi yang efektif kepada pemerintah Indonesia, untuk mendukung mendukung kepentingan dan mempromosikan EuroCham di seluruh Nusantara dengan mengusahakan akses pasar dan lingkungan usaha yang lebih baik bagi perusahaan – perusahaan Eropa di Indonesia.
    Jakob Friis Sorensen menyatakan bahwa 2013 merupakan masa yang sibuk didalam EuroCham dengan adanya restrukturisasi intern dan ekspansi. Tahun 2014 akan menjadi tahun yang penting bagi anggota-anggota EuroCham dengan adanya pemilihan umum di Indonesia. Melaui Lembar Posisi EuroCham 2013 bisa menjadi alat yang kontsruktif dalam mengembangkan dialog antara pengusaha Eropa di Indonesia dengan pemerintah.

    BalasHapus
  5. NAMA : YULIANA WIWIK DJUNIWATI.
    NIM : 12.010.041
    SEMESTER : VIII BISNIS SORE

    Penanaman modal asing di Indonesia tentu saja bukan sesuatu yang baru, ratusan tahun tumbuh, berkembang, dan terus mengembangkan sayap hingga menjadi bagian penting dari pembangunan nasional. Penanaman modal menjadi sesuatu yang sifatnya inevitable, tidak bisa sembarangan membuka ruang investasi karena akan melahirkan siapa yang kuat akan menjadi pemenang. Iklim investasi harus kondusif agar ia tak menjadi gangguan. Hukum hadir untuk membangun kondusivitas itu. Investor asing tidak akan menanamkan investasi jika kepastian hukum tak ada. Dalam investasi ada resiko-resiko hukum yang akan dihadapi.
    Indonesia adalah contoh negara tempat investasi yang menarik. Tetapi masalah kepastian hukum masing sering disuarakan investor. Ambil contoh perizinan. Pembenahan perizinan tampaknya masih menjadi problem serius meskipun berbagai regulasi sudah diterbitkan. Perizinan yang kurang berjalan dengan baik akan menimbulkan biaya tinggi. Sudah banyak hasil riset yang membuktikan sinyalemen itu. Masalahnya ada pada implementasi regulasi yang terkesan dilaksanakan setengah hati. Upaya yang dilakukan juga masih terlaku menekankan pada formalitas ketimbang menciptakan budaya hukum yang pro investasi.
    Tiga bab secara khusus membahas mekanisme penanaman modal asing, yakni melalui (i) pendirian perusahaan PMA; (ii) pembelian saham; dan (iii) restrukturisasi. Jika langkah pertama yang diambil, maka perusahaan asing akan tunduk pada mekanisme dan syarat-syarat yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk badan hukum lain bagi investor asing hanya terbuka jika disebut dalam sebuah Undang-Undang.
    Jika pembelian saham yang menjadi pilihan investor, ada kemungkinan perseroan berubah menjadi PMA. Demikian pula jika yang dipilih restrukturisasi, yang bertujuan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha atau memperkuat struktur permodalan. Pilihan apapun yang ditempuh, jangan pernah lupa pada kewajiban hukum seperti perpajakan.
    Dan tak kalah penting, pengusaha perlu paham larangan praktek praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 16 huruf c UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tegas mengatur setiap investor berkewajiban menciptakan iklim usaha persaingan sehat, mencegah praktek monopoli, dan tindakan-tindakan yang merugikan negara.
    Kelemahan dari pendekatan itu adalah kemungkinan regulasinya berubah. Regulasi di bidang investasi cenderung dinamis, dan daftar negatif investasi tak selamanya baku. Ia mengikuti perkembangan bisnis internasional dan kebutuhan dalam negeri.

    BalasHapus
  6. Heri Soesanto S.
    NIM : 10010209
    Smt/klas : bisnis VIII A
    FAKUL HUKUM UBHARA

    Dalam menganalisis masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hokum investasi maka pertama-tama kita harus mengetahui dan mengerti apa tujuan hokum investasi itu sendiri.
    Secara umum tujuan hokum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat di capai maka harus hokum itu bersifat adil dan dapat di terima oleh masyarakat di tempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hokum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat di rasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, tujuan hokum investasi di Indonesia di tetapkan secara terperinci, sebagai mana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu :
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    2. Menciptakan lapangan kerja.
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berkelanjutan.
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan tekhnologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat.
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan mengunakan dana yang berawal baik dalam negeri maupun luar negeri.
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.

    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadi korupsi , kerugian akibat masuknya modal para investor
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapai tujuan investasi sebagaimana disebutkan diatas,berakibat juga terjadi penyuapan-penyuapan dan kongkalikong antar para pejabat yang berwenang dengan para investor,dengan akibat yang sama yaitu menghabat tercapai tujuan ivestasi.

    BalasHapus
  7. Nama : Rafi Dikria Quroisy
    Nim : 10010008
    Semester : VIII C (SORE)
    Indonesia adalah contoh negara tempat investasi yang menarik. Tetapi masalah kepastian hukum masing sering disuarakan investor. Ambil contoh perizinan. Pembenahan perizinan tampaknya masih menjadi problem serius meskipun berbagai regulasi sudah diterbitkan. Perizinan yang kurang berjalan dengan baik akan menimbulkan biaya tinggi. Sudah banyak hasil riset yang membuktikan sinyalemen itu. Masalahnya ada pada implementasi regulasi yang terkesan dilaksanakan setengah hati. Upaya yang dilakukan juga masih terlaku menekankan pada formalitas ketimbang menciptakan budaya hukum yang pro investasi.
    secara khusus membahas mekanisme penanaman modal asing, yakni melalui (1) pendirian perusahaan PMA; (2) pembelian saham; dan (3) restrukturisasi. Jika langkah pertama yang diambil, maka perusahaan asing akan tunduk pada mekanisme dan syarat-syarat yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk badan hukum lain bagi investor asing hanya terbuka jika disebut dalam sebuah Undang-Undang.
    Ditijau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi Eurocharm yang antara lain: adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi,perlu segera diatasi karena pada giliranya akan mengurangi minat para ivestor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadinya korupsi.
    Kelemahan dari pendekatan itu adalah kemungkinan regulasinya berubah. Regulasi di bidang investasi cenderung dinamis, dan daftar negatif investasi tak selamanya baku. Ia mengikuti perkembangan bisnis internasional dan kebutuhan dalam negeri.

    BalasHapus
  8. Nama : Eko Wijayanto
    Nim : 10010076
    Semester : VII C/ BISNIS
    Menurut analisa saya masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hukum investasi maka pertama – tama kita harus mengetahui dan mengerti apa tujuan hukum investasi itu sendiri.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai , agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat ditrima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terprinci, sebagai mana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu:
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    2. Menciptakan lapangan kerja
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berklanjutan
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negri
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.
    Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha diIndonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara.
    Kamar Dagang dan Industri Eropa di Indonesia (EuroCham) merekomendasikan penyederhanaan kerangka regulasi terkait iklim bisnis dan investasi yang terdapat di Indonesia melalui penguatan koordinasi antarkementerian.
    "Rekomendasi-rekomendasi ini merupakan perspektif dunia usaha Eropa tentang isu-isu yang mempengaruhi iklim perdagangan dan investasi di Indonesia.
    Kelemahan dari pendekatan itu adalah kemungkinan regulasinya berubah. Regulasi di bidang investasi cenderung dinamis, dan daftar negatif investasi tak selamanya baku. Ia mengikuti perkembangan bisnis internasional dan kebutuhan dalam negeri.

    BalasHapus
  9. NAMA : MARWATUL ALIYA
    NIM : 10010057
    Semester : VII C/ BISNIS
    Alasan utama orang melakukan investasi adalah untuk memperoleh keuntungan. Pengertian Investasi itu sendiri ialah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa-masa yang akan datang. Uraian diatas apabila kita analisa tampak problem yang kompleks di dunia investasi di negara Indonesia ini. Apabila ditinjau dari segi tujuan utama dari sebuah investasi yaitu untuk menghasilkan sejumlah uang, maka dalam mencapai tujuan tersebut seorang investor harus lebih berhati-hati dalam menanamkan modalnya baik menjadi investor individual dan investor institusional agar hasil yang diharapkan berjalan sesuai harapan (mendapatkan sejumlah uang/keuntungan). Menurut saya pada uraian diatas investasi di Indonesia ini cenderung tidak transparan kepada calon investor yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang, dalam hal ini yang dapat terlihat yaitu mengenai kebijakan berinvestasi yang benar dan akurat sehingga memunculkan sebuah permasalahan antara lain seperti uraian berikut ;
    a. Perekomendasian berinvestasi yang benar. Rekomendasi dalam sebuah investasi merupakan awal mula seorang calon investor tertarik dalam menanamkan modalnya dalam dunia investasi. Hal ini akan menjadi buruk apabila Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak jelas keberadaan kebijakannya dan seharusnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebaiknya mengumumkan posisi resminya atas status usaha yang tidak tercakup dalam DNI secepat mungkin.
    b. Belum adanya badan yang menampung atau badan Konsultasi bagi calon investor untuk mendapatkan info yang benar dan tidak menyalahi prosedur investasi yang sesuangguhnya.
    c. Aplikasi sebuah investasi yang mempengaruhi waktu untuk memulai suatu usaha investasi. Yang dimaksud faktor waktu (The time factor) atau Jangka waktu adalah hal penting dari definisi investasi. Investor dapat menanamkan modalnya pada jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang. Pemilihan jangka waktu investasi sebenarnya merupakan suatu hal penting yang menunjukkan ekspektasi atau harapan dari investor. Investor selalu menyeleksi jangka waktu dan pengembalian yang bisa memenuhi ekspektasi dari pertimbangan pengembalian dan resiko.
    d. Dalam investasi seorang investor perlu tau adanya kemungkinan resiko dalam berinvestasi. Risk atau resiko ini merupakan Korelasi langsung antara pengembalian dengan resiko, yaitu : semakin tinggi pengembalian, semakin tinggi resiko. Oleh karena itu, investor harus menjaga tingkat resiko dengan pengembalian yang seimbang.
    e. Pengawasan yang kurang dalam proses investasi di Indonesia ini. Proses investasi adalah suatu rangkaian aktivitas yang menghasilkan di dalam pembelian aset nyata / surat berharga. Proses investasi berkisar tentang keputusan - keputusan investasi yang berhubungan untuk memaksimumkan kekayaan investor. Maka sebaiknya kritik dan masukan dari pada Jakob Friis Sorensen di uraikan diatas di adakannya “gugus tugas” oleh pemerintah untuk mengawasi/mengevaluasi keringanan pajak tersebut direalisasikan.

    Jadi apabila ingin tercapainya tujuan pokok dari sebuah investasi di Indonesia ini, pemerintah perlu membenahi diri dalam mengatur kebijakannya dan bersikap transparan di berbagai aspek yang berhubungan dg dunia investasi, sehingga kepercayaan untuk menanamkan modalnya di indonesia dari calon investor baik investor local maupun asing tidak ada kata ragu lagi. hal ini merupakan tombak utama untuk mencapai tujuan bersama yaitu menghasilkan sejumlah uang untuk mendapatkan kehidupan yang layak dimasa depan, mengurangi terjadinya sebuah resiko inflasi dan dorongan untuk menghemat pajak.

    BalasHapus
  10. Nama : Zillo Tirza Priscilla
    Nim : 10010078
    Semester : VIII C Sore

    Investasi merupakan hal terpenting untuk melaksanakan suatu perekonomian, karena investasi merupakan penanaman modal untuk menambah kemampuan memproduksi dan penanam – penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan tetapi untuk mencari keutungan.

    Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
    investor asing membutuhkan transparansi, konsistensi dan kemungkinan memprediksi. Indonesia harus terus mengejar transparansi, konsistensi, lingkungan regulasi dan prosedur yang dapat diprediksi disemua bidang industri dan jasa, termasuk proses perizinan yang rumit dan masalah intepretasi hukum yang berbeda oleh badan pemerintah yang berbeda harus diatasi.

    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    BalasHapus
  11. investasi di Indonesia ini cenderung tidak transparan kepada calon investor yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang, dalam hal ini yang dapat terlihat yaitu mengenai kebijakan berinvestasi yang benar dan akurat sehingga memunculkan sebuah permasalahan antara lain seperti uraian berikut ;
    a. Perekomendasian berinvestasi yang benar. Rekomendasi dalam sebuah investasi merupakan awal mula seorang calon investor tertarik dalam menanamkan modalnya dalam dunia investasi. Hal ini akan menjadi buruk apabila Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak jelas keberadaan kebijakannya dan seharusnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebaiknya mengumumkan posisi resminya atas status usaha yang tidak tercakup dalam DNI secepat mungkin.
    b. Belum adanya badan yang menampung atau badan Konsultasi bagi calon investor untuk mendapatkan info yang benar dan tidak menyalahi prosedur investasi yang sesuangguhnya.
    c. Aplikasi sebuah investasi yang mempengaruhi waktu untuk memulai suatu usaha investasi. Yang dimaksud faktor waktu (The time factor) atau Jangka waktu adalah hal penting dari definisi investasi. Investor dapat menanamkan modalnya pada jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang. Pemilihan jangka waktu investasi sebenarnya merupakan suatu hal penting yang menunjukkan ekspektasi atau harapan dari investor. Investor selalu menyeleksi jangka waktu dan pengembalian yang bisa memenuhi ekspektasi dari pertimbangan pengembalian dan resiko.
    d. Dalam investasi seorang investor perlu tau adanya kemungkinan resiko dalam berinvestasi. Risk atau resiko ini merupakan Korelasi langsung antara pengembalian dengan resiko, yaitu : semakin tinggi pengembalian, semakin tinggi resiko. Oleh karena itu, investor harus menjaga tingkat resiko dengan pengembalian yang seimbang.
    e. Pengawasan yang kurang dalam proses investasi di Indonesia ini. Proses investasi adalah suatu rangkaian aktivitas yang menghasilkan di dalam pembelian aset nyata / surat berharga. Proses investasi berkisar tentang keputusan - keputusan investasi yang berhubungan untuk memaksimumkan kekayaan investor. Maka sebaiknya kritik dan masukan diadakannya “gugus tugas” oleh pemerintah untuk mengawasi/mengevaluasi keringanan pajak tersebut direalisasikan.

    Indonesia memiliki peluang besar untuk menghidupkan kembali investasi asing di dalam negeri ini, tetapi perlu untuk mengambil pendekatan yang jelas dan terkoordinasi untuk menghilangkan ketidakpastian investasi di negara ini. pemerintah perlu membenahi diri dalam mengatur kebijakannya dan bersikap transparan di berbagai aspek yang berhubungan dg dunia investasi, sehingga kepercayaan untuk menanamkan modalnya di indonesia dari calon investor baik investor local maupun asing tidak ada kata ragu lagi.kami mengharapkan untuk dapat bekerja lebih erat dengan pemerintah dan BKPM untuk membantu menghapus semua hambatan investasi untuk Eropa.

    BalasHapus
  12. Nama : RIASATUN
    Nim : 10010027
    Kelas: VIII A

    Sebanarnya menurut substansi menurut saya perbedaan pandangan tersebut tidaklah terlalu diametral, kedua-duanya sebenarnya memahami bahwa dalam konteks internasional liberalisasi telah berjalan jauh dan mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, namun kedua-duanya merasa perlu untuk menegaskan pemberian perlindungan bagi kepentingan nasional, kedua pandangan tersebut menghendaki peran pemerintah untuk menjadi pengatur dan pengendali. walaupun peran pemerintah dalam sektor ekonomi masih dikehendaki namun tetap diingatkan bahwa pemerintah jangan sampai terlalu over regulated sebagaimana perna dialami oleh negara-negara yang menganut faham welfare state yg berlebihan dmasa lalu. karena itu langkah-langkah kebijakan hukum investasi perlu penyesuaian-penyesuaian dengan kepentingan ekonomi baik nasional ataupun internasional.
    sealain itu juga diingatkan bahwa peran negara yang merefleksikan tanggungjawabnya terhadap kesejahteraan rakyat tidak dijadikan dasar dan alasan untuk memperkuat posisi negara dalam pengaturan ekonomi dan investasi sehingga cenderung melakukan langkah-langkah regulasi yang berlebhan atau over regulated.

    tujuan investasi bukan lagi hanya didasarkan aspek comparatives advantage tetapi pada aspek competitive advantage.

    kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi disuatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri.
    UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi (langsung) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan aktifitas transaksi. UU ini dengan tegas mencantumkan asas kepastian hukum sebagai fundimental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia.
    oleh karena itu UUini harus di dukung oleh pembaharuan dan pembangunan hukum investasi secara menyeluruh, sistematik dan terintegral. dengan demikian, sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondunsif dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional Indonesia sebagai negara berdaulat.

    BalasHapus
  13. nama : Hiskia Kusuma Dewi
    kelas : E ( sore )
    Nim : 13010181
    jawaban no 1.
    1. Hukum di Indonesia dibuat atau dirumuskan dengan mempunyai tujuan yaitu mengatur kehidupan manusia antar manusia maupun kelompok dengan kelompok yang mempunyai kepentingan masing-masing, tentu dan sudah pasti masing-masing individu atau kelompok memiliki ukuran atau keadilannya masing-masing. Maka dari itu hukum memiliki peran untuk membatasi keadilan itu secara obyektif dan universal sehingga dapat diterima oleh semua pihak.
    Menurut pandangan saya terhadap hukum yang ada di Indonesia ini sudah cukup baik artinya dapat mencakup semua masyarakat Indonesia yang mempunyai kultur budaya yang banyak dan beragam, akan tetapi yang dipermasalahkan disini adalah menjalankan atau operasional dari hukum itu sendiri.
    Banyak orang yang berkuasa, mengerti hukum, atau bahkan praktisi hukum itu sendiri yang bermain hukum. Seorang hakim merupakan praktisi hukum yang sering kali menimbulkan kotroversi dalam mengambil keputusan menentukan hukuman atau vonis yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal atau pelanggaran hukum. Buruknya kejujuran dan iman yang melekat pada identitas negara kita ini seringkali menjadi indikasi mengapa terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum di tanah air kita ini.
    Saat hakim akan membuat keputusan, maka dia harus mengkaji putusannya itu dengan 3 unsur seperti yang dikatakan di referensi diatas, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan, keadilan seringkali menjadi puncak ketidak puasan kedua pihak dengan putusan hakim karena dianggap merugikan atau memberatkan satu pihak saja,sehingga sudah menjadi hal yang lazim jikala setelah putusan hakim, satu pihak mengajukan banding karena ketidak puasan akan putusan tersebut.
    Hakim sebagai penentu akhir dalam memutuskan keputusan hukum dan atau juga sebagai penentu nasib seseorang harus mempunyai pemikiran dan hati nurani yang di dasari oleh iman dan taqwa sehingga putusannya dapat benar-benar sesuai dengan tujuan hukum Negara kita, tidak hanya memutuskan suatu perkara berdasarkan UU tapi berdasarkan hati nuraninya. Karena semua yang akan diputuskan itu tidak hanya dipertanggungjawabkan di duniawi, tapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat di hadapan Allah SWT. Tidak semua hakim memikirkan itu dan mempunyai rasa takut akan pertanggunngjawabannya di hadapan Tuhan, mereka hanyalah memikirkan keputusan duniawinya saja dan kepuasan akan hasil yang ia dapat (uang). Jika ada hakim yang tidak menghormati putusannya berarti sama halnya dia tidak menghormati profesinya sendiri sebagai hakim.
    Sebenarnya bukan hanya praktisi hukum khususnya hakim, akan tetapi semua yuris termasuk advocate juga harus mempunyai sifat adil dengan melakukan upaya-upaya hukum sesui koridor, bukan dengan cara yang kotor suap atau lain sebagainya.
    Menjadi seorang yuris seharusnya kita mengkontribusikan sesuatu yang membangun bagi negara hukum kita, bukan malah melemahkan hukum kita dengan pengetahuan kita akan hukum. Ini bukan hanya berdampak bagi masyarakatkita, tetapi juga akan berdampak pada kekuatan kesatuan dan persatuan kita di mata negara-negara lain atau dunia.

    BalasHapus
  14. Nama : MITRA EKA WAHYUDIANTO
    Nim : 10010073
    Kelas : VIII-C / Bisnis
    Untuk menganalisis masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hukum investasi maka harus mengetahui dan mengerti apa tujuan hukum investasi itu sendiri.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terperinci, sebagaimana tercantum pasal 3 ayat 2, yaitu :
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    b. Menciptakan lapangan kerja
    c. Meningkatkan bangunan ekonomi berkelanjutan
    d. Meningkatkan kemampuan daya persaingan dunia usaha nasional
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    f. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
    h. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.
    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, koordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan rawan akan terjadi korupsi, kerugian akibat masuknya modal para investor
    Jadi apabila ingin tercapainya tujuan pokok dari sebuah investasi di Indonesia ini, pemerintah perlu membenahi diri dalam mengatur kebijakannya dan bersikap transparan di berbagai aspek yang berhubungan dengan dunia investasi, sehingga kepercayaan untuk menanamkan modalnya di indonesia dari calon investor baik investor local maupun asing tidak ada kata ragu lagi

    BalasHapus
  15. Nama : Indra Nur Setiawan
    NIM : 10010079
    Kelas : VIII C / Bisnis

    investasi di Indonesia ini cenderung tidak transparan kepada calon investor yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang, dalam hal ini yang dapat terlihat yaitu mengenai kebijakan berinvestasi yang benar dan akurat sehingga memunculkan sebuah permasalahan.Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut. jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.

    tujuan investasi bukan lagi hanya didasarkan aspek comparatives advantage tetapi pada aspek competitive advantage.

    UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi (langsung) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan aktifitas transaksi. UU ini dengan tegas mencantumkan asas kepastian hukum sebagai fundimental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia.
    oleh karena itu UUini harus di dukung oleh pembaharuan dan pembangunan hukum investasi secara menyeluruh, sistematik dan terintegral. dengan demikian, sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondunsif dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional Indonesia sebagai negara berdaulat.

    BalasHapus
  16. Dan menurut UU No.25 tahun 2007.
    Pasal 23 ayat 3, "Untuk penanam modal asing diberikan fasilitas, yaitu:

    a. pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua) tahun;

    b. pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat
    dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

    c. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan
    dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;

    d. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; dan

    e. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan

    BalasHapus
  17. Nama : Vibiyanto indra hermawan
    NIM : 10010071
    Semester : VIII-C sore
    investasi di Indonesia ini cenderung tidak transparan kepada calon investor yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang, dalam hal ini yang dapat terlihat yaitu mengenai kebijakan berinvestasi yang benar dan akurat sehingga memunculkan sebuah permasalahan.Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut. jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terperinci, sebagaimana tercantum pasal 3 ayat 2, yaitu:
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    b. Menciptakan lapangan kerja
    c. Meningkatkan bangunan ekonomi berkelanjutan
    d. Meningkatkan kemampuan daya persaingan dunia usaha nasional
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    f. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
    h. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.

    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, koordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan rawan akan terjadi korupsi, kerugian akibat masuknya modal para investor Jadi apabila ingin tercapainya tujuan pokok dari sebuah investasi di Indonesia ini, pemerintah perlu membenahi diri dalam mengatur kebijakannya dan bersikap transparan di berbagai aspek yang berhubungan dengan dunia investasi, sehingga kepercayaan untuk menanamkan modalnya di indonesia dari calon investor baik investor local maupun asing tidak ada kata ragu lagi

    BalasHapus
  18. Nama : Probo Trisantoso
    Nim : 10010125
    Kelas : VIII-C / Bisnis
    Menurut saya belum maksimal nya pelayanan publik dari Pemerintah Indonesia khusus nya dalam bidang Investasi yang bergerak dalam skala Internasional, masih banyak peraturan yang sangat memberatkan pihak Investor untuk berinvestasi di Indonesia, terlalu rumit nya aturan dari dinas-dinas yang terkait. Seharusnya Indonesia berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan peraturan-peraturan dengan Investor Asing yang ingin menanam modal di Indonesia. Terkait dengan keringanan Pajak, seharusnya harus lebih transparan kepada seluruh masyarakat bahwa pendapatan terbesar Negara terdiri dari Pajak dan berapa nominal yang diterima dalam 1 tahun,bukan hanya menargetkan. Dan terbuka nya dalam perhitungan pajak harus dengan pertanggungjawaban, karna keringanan pajak selama ini tidak terbuka, hanya saja menyebutkan bahwa pajak selama ini memiliki pemasukan yang sangat besar.
    Kekecewaan 1.000 perusahaan Eropa yang beroperasi di Indonesia terhadap iklim bisnis dan investasi di negara ini mencapai klimaks.
    Kamar Dagang dan Industri Eropa di Indonesia, European Business Chamber of Commerce atau EuroCham, menerbitkan laporan Position Papers 2013 dengan jumlah 190 halaman berisi sejumlah permasalahan yang dihadapi pebisnis Eropa di Indonesia.
    “Dengan terbitnya position papers ini, kami tidak mencari sebuah deal-deal-an bisnis, tetapi kami mencari perbaikan bisnis di Indonesia. Kami ingin terlibat dalam dialog proaktif dengan pemerintah Indonesia untuk merumuskan perbaikan regulasi di negara ini,” kata Jacob Friis Sorensen, Chairman EuroCham Indonesia di Jakarta pada Kamis (20/2/2014) malam.
    Menurut Jacob, Indonesia merupakan pemain penting dalam dunia bisnis baik di Asean, G-20 ataupun Apec.
    Oleh karena itu, melihat kondisi bisnis dan investasi di Indonesia saat ini, sangat disayangkan masih banyak sekali permasalahan yang dihadapi.
    Menurut catatan EuroCham, setidaknya nilai investasi perusahaan-perusahaan Uni Eropa di Indonesia pada 2013 mencapai US$2,41 miliar pada 2013.
    Kondisi itu telah menciptakan lebih dari 1,1 juta lapangan pekerjaan dalam industri bernilai tambah, seperti infrastruktur, manufaktur, farmasi dan perbankan.
    Meski demikian, menurut Jacob, potensi keuntungan timbal balik yang diperoleh saat ini seharusnya lebih besar jika hambatan-hambatan perdagangan dihapuskan dan hubungan ekonomi Uni Eropa-Indonesia ditingkatkan.
    “Position Papers 2013 ini sebagai masukan kepada pemerintah Indonesia dari perspektif dunia usaha Eropa, agar kelak iklim bisnis di Indonesia semakin baik,” kata Jacob.

    BalasHapus
  19. Nama : Probo Trisantoso
    Nim : 10010125
    Kelas : VIII-C / Bisnis

    Menurut perhitungan Bisnis, tercatat sebanyak 97 isu penting atau pokok permasalahan yang tercantum dalam laporan ini dan sedang ataupun telah dihadapi oleh perusahaan-perusahaan Eropa di Indonesia pada 2013.
    Berdasarkan Lembar Posisi Kamar Dagang Eropa 2013 terdapat sejumlah permasalahan yang menghambat kegiatan-kegiatan operasi dan pengembangan usaha pebisnis Eropa termasuk jalur masuk dan akses pasar untuk perusahaan-perusahaan yang belum aktif di Indonesia. Permasalahan termasuk kepastian hukum, regulasi yang jelas, dan kebijakan yang pro investasi juga menjadi catatan penting bagi pengusaha-pengusaha Eropa yang mau menanamkan uangnya di Indonesia. Permasalahan mengenai ketidakpastian hukum tersebut juga diakui sebagai kendala bisnis dan investasi di Indonesia oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
    Perusahaan-perusahaan Eropa yakin bahwa koordinasi yang kuat antar kementrian di Indonesia perlu ditingkatkan. Semisal dalam hal proses perundangan, perlu sekali dilakukan penyederhanaan lingkungan perundangan di Indonesia guna memperbaiki iklim investasi dan usaha. Guna menghindari dampak negative dan merugikan bagi kalangan investor, konsultasi yang luas antar industry local dan asing juga perlu dilakukan sebelum sebuah perundangan dijalankan.
    Anggota-anggota EuroCham secara khusus menyoroti masalah-masalah lintas sektoral seperti masalah Standar Nasional Indonesia (SNI), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Sumber Daya Manusia (SDM), Infrasruktur, Kebijakan Perpajakan dan prosedur ekspor – impor.

    BalasHapus
  20. Nama : Ilham Ubaidillah
    Semester : VIII (Sore) Bisnis
    No. Induk : 10010038

    Menurut Pendapat dan analisa saya probadi, Penanaman modal asing di Indonesia tentu saja bukan sesuatu yang baru, ratusan tahun tumbuh, berkembang, dan terus mengembangkan sayap hingga menjadi bagian penting dari pembangunan nasional. Penanaman modal menjadi sesuatu yang sifatnya inevitable, tidak bisa sembarangan membuka ruang investasi karena akan melahirkan siapa yang kuat akan menjadi pemenang. Iklim investasi harus kondusif agar ia tak menjadi gangguan. Hukum hadir untuk membangun kondusivitas itu. Investor asing tidak akan menanamkan investasi jika kepastian hukum tak ada. Dalam investasi ada resiko-resiko hukum yang akan dihadapi.
    Indonesia adalah contoh negara tempat investasi yang menarik. Tetapi masalah kepastian hukum masing sering disuarakan investor. Ambil contoh perizinan. Pembenahan perizinan tampaknya masih menjadi problem serius meskipun berbagai regulasi sudah diterbitkan. Perizinan yang kurang berjalan dengan baik akan menimbulkan biaya tinggi. Sudah banyak hasil riset yang membuktikan sinyalemen itu. Masalahnya ada pada implementasi regulasi yang terkesan dilaksanakan setengah hati. Upaya yang dilakukan juga masih terlaku menekankan pada formalitas ketimbang menciptakan budaya hukum yang pro investasi.
    Tiga bab secara khusus membahas mekanisme penanaman modal asing, yakni melalui (i) pendirian perusahaan PMA; (ii) pembelian saham; dan (iii) restrukturisasi. Jika langkah pertama yang diambil, maka perusahaan asing akan tunduk pada mekanisme dan syarat-syarat yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk badan hukum lain bagi investor asing hanya terbuka jika disebut dalam sebuah Undang-Undang.
    Jika pembelian saham yang menjadi pilihan investor, ada kemungkinan perseroan berubah menjadi PMA. Demikian pula jika yang dipilih restrukturisasi, yang bertujuan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha atau memperkuat struktur permodalan. Pilihan apapun yang ditempuh, jangan pernah lupa pada kewajiban hukum seperti perpajakan.
    Dan tak kalah penting, pengusaha perlu paham larangan praktek praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 16 huruf c UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tegas mengatur setiap investor berkewajiban menciptakan iklim usaha persaingan sehat, mencegah praktek monopoli, dan tindakan-tindakan yang merugikan negara.
    Kelemahan dari pendekatan itu adalah kemungkinan regulasinya berubah. Regulasi di bidang investasi cenderung dinamis, dan daftar negatif investasi tak selamanya baku. Ia mengikuti perkembangan bisnis internasional dan kebutuhan dalam negeri.

    BalasHapus
  21. Nama : Ilyas Ma’ruf
    Semester : VIII (Sore) Bisnis
    No. Induk : 10010134

    Dalam menganalisis masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hokum investasi maka pertama-tama kita harus mengetahui dan mengerti apa tujuan hokum investasi itu sendiri.
    Secara umum tujuan hokum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat di capai maka harus hokum itu bersifat adil dan dapat di terima oleh masyarakat di tempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hokum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat di rasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, tujuan hokum investasi di Indonesia di tetapkan secara terperinci, sebagai mana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu :
    1. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.
    2. Menciptakan lapangan kerja.
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berkelanjutan.
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan tekhnologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat.
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan mengunakan dana yang berawal baik dalam negeri maupun luar negeri.

    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadi korupsi , kerugian akibat masuknya modal para investor
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapai tujuan investasi sebagaimana disebutkan diatas,berakibat juga terjadi penyuapan-penyuapan dan kongkalikong antar para pejabat yang berwenang dengan para investor,dengan akibat yang sama yaitu menghabat tercapai tujuan ivestasi.

    BalasHapus
  22. Nama : Aris Andoni
    Semester : VIII (Sore) Bisnis
    No. Induk : 10010047

    Alasan utama orang melakukan investasi adalah untuk memperoleh keuntungan. Pengertian Investasi itu sendiri ialah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa-masa yang akan datang. Uraian diatas apabila kita analisa tampak problem yang kompleks di dunia investasi di negara Indonesia ini. Apabila ditinjau dari segi tujuan utama dari sebuah investasi yaitu untuk menghasilkan sejumlah uang, maka dalam mencapai tujuan tersebut seorang investor harus lebih berhati-hati dalam menanamkan modalnya baik menjadi investor individual dan investor institusional agar hasil yang diharapkan berjalan sesuai harapan (mendapatkan sejumlah uang/keuntungan). Menurut saya pada uraian diatas investasi di Indonesia ini cenderung tidak transparan kepada calon investor yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang, dalam hal ini yang dapat terlihat yaitu mengenai kebijakan berinvestasi yang benar dan akurat sehingga memunculkan sebuah permasalahan antara lain seperti uraian berikut ;
    a. Perekomendasian berinvestasi yang benar. Rekomendasi dalam sebuah investasi merupakan awal mula seorang calon investor tertarik dalam menanamkan modalnya dalam dunia investasi. Hal ini akan menjadi buruk apabila Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak jelas keberadaan kebijakannya dan seharusnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebaiknya mengumumkan posisi resminya atas status usaha yang tidak tercakup dalam DNI secepat mungkin.
    b. Belum adanya badan yang menampung atau badan Konsultasi bagi calon investor untuk mendapatkan info yang benar dan tidak menyalahi prosedur investasi yang sesuangguhnya.
    c. Aplikasi sebuah investasi yang mempengaruhi waktu untuk memulai suatu usaha investasi. Yang dimaksud faktor waktu (The time factor) atau Jangka waktu adalah hal penting dari definisi investasi. Investor dapat menanamkan modalnya pada jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang. Pemilihan jangka waktu investasi sebenarnya merupakan suatu hal penting yang menunjukkan ekspektasi atau harapan dari investor. Investor selalu menyeleksi jangka waktu dan pengembalian yang bisa memenuhi ekspektasi dari pertimbangan pengembalian dan resiko.
    d. Dalam investasi seorang investor perlu tau adanya kemungkinan resiko dalam berinvestasi. Risk atau resiko ini merupakan Korelasi langsung antara pengembalian dengan resiko, yaitu : semakin tinggi pengembalian, semakin tinggi resiko. Oleh karena itu, investor harus menjaga tingkat resiko dengan pengembalian yang seimbang.

    BalasHapus
  23. Nama : Dedy Kusnandar
    Semester : VIII (Sore) Bisnis
    No. Induk : 10010092

    hukum investasi merupakan norma-norma hukum mengenai kemungkinan – kemungkinan dilakukan investasi. Syarat – syarat maupun perlindungan hukum dan yang terpenting agar investasinya dapat mensejahterakan masyarakat.
    Objek yang selalu digunakan hukum investasi adalah mengatur :
    (1) Hubungan antara investor dengan negara penerima modal.
    (2) Bidang – bidang usaha yang terbuka untuk investasi.
    (3) Prosedur dan syarat – syarat dalam melakukan investasi dalam satu negara
    Asas hukum international merupakan asas dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah dan penanam modal. Apabila pemerintah melakukan tindakan nasionalis, atau pencabutan hak milik secara menyeluruh dan penyelesaiannya harus didasarkan dengan asas – asas hukum international.
    Di dalam agreement on trade related invesment measure telah ditentukan sebuah asas yaitu asas non-diskriminasi, artinya tidak ada perbedaan antara investasi asing ataupun investasi lokal.
    Menurut Gita Wirjawan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) “Jika rating suatu negara turun maka premi resiko juga melorot, jika premi resikonya turun, cost of capital juga mengikuti mulai dari suku bunga, rupiah dan dollar untuk perusahaan melakukan pinjaman ke luar negeri. Kepercayaan investor pada kemampuan Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi juga akan mempengaruhi pertumbuhan investasi. Investor juga menilai masalah politik di Indonesia cukup stabil. Mereka sangat senang dan comfortable dengan stabilitas ekonomi yang kita capai. Kita juga sudah memperbaiki proses investasi dari sisi kebijakan.”
    Kemudahan melakukan investasi salah satunya dengan instruksi presiden (InPres) Nomer 1 Tahun 2010 tentang pelaksanaan prioritas pembangunan nasional Tahun 2010. Salah satu Inpres penyederhanaan prosedur investasi dan investasi dan usaha melalui penyelenggaraan terpadu satu pintu (PTSP) di bidang penanaman modal. Peraturan Presiden (PerPres) Nomer 111 Tahun 2007 Tentang perubahan atas peraturan presiden Nomer 77 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yg terbuka. Dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau dikenal dengan Prepres DNI akhirnya terbit Nomer 36 Tahun 2010. DNI berada pada sektor – sektor sensitif yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, misalnya bidang pertaniang, kehutanan dan perindustrian, keuangan, perbankan dan lain sebagainy

    BalasHapus
  24. NAMA : Agtrilia Tristanti
    N.I.M/KELAS : 10010042/VIIIA

    Investasi bagi suatu negara adalah suatu keharusan, karena investasi merupakan salah satu penggerak roda ekonomi agar suatu negara dapat mendorong perkembangan ekonomi yang selaras dengan tuntutan perkembangan masyarakatnya. Investasi dari suatu negara akan dapat berlangsung dengan baik dan bermanfaat bagi negara dan rakyatnya, manakalah negara mampu menetapkan kebijakan investasi sesuai dengan amanah konstitusinya.
    Kebijakan investasi harus memiliki dasar filosofi dan hukum yang kuat dan jelas. Kebijakan investasi ibarat sinar pembawa caahaya kemana arah yang harus dituju dan sekaligus ibarat jalan yang harus dilalui. Bagaimana cara melaluinya serta aturan apa yang harus diikuti agar dapat sampai ketujuan dengan selamat dan melakukan suatu investasi disuatu negara. Walaupun ada berbagai macam teori dari sudut pandang yang berbeda namun semua itu para ahli dimaksudkan sebagai dasar pemahaman untuk dasar pengembangan konsep dalam upaya untuk satu tujuan yaitu mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.

    BalasHapus
  25. Agtrilia Tristanti/10010042/VIII A

    Beberapa negara berkembang dimasa lalu dalam mengembangkan suatu kebijakan hukum investasi lebih menekankan dari sudut pandand kepentingan negara yang bersangkutan. Sebenarnya dalam pengembangan kebijakan hukum investasi dikenal adanya dua kelompok besar teori yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan kepentingan dari masing-masing pijak yang berbeda, khususnya dalam kaitannya dengan investasi asing langsung (foreign direct investment) yaitu pihak negara penerima investasi (host coutry) dan para pihak investor yang biasanya diwalilkan oleh perusahaan transnasional atau multi nasional.
    Jadi terkait dengan adanya DNI atau Daftar Negatif Investasi yang ramai diperbincangkan itu merupakan PR dan tanda tanya besar bagi BKPM karena belum tentu dapat dipastikan juga dengan adanya suatu bukti-bukti apakah indonesia termasuk dalam DNI tersebut. Sedangkan menurut UU No.25/2007 tujuan penanaman modal/imvestasi adalah sbg berikut :
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja.
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dan menggunakan dana yg berasal baik dr dalam negeri mapun luar negeri.
    h. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pasal 3 ayat 2 UU No.25/2007)

    BalasHapus
  26. Ike Andrian Puspaningtyas / VIII-A / 10.010.155

    Investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha di Indonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. Dalam Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Menurut analisa saya dengan menggunakan pendekatan tujuan hukum investasi di atas, saya melihat pada peristiwa tersebut dalam penanaman modal asing yang banyak tidak jalan sebagaimana mestinya Pemerintah belum bisa melaksanakan konstitusi. Maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan suatu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam rangka penanaman modal asing melalui sistem pelayanan satu atap. Ketidaksingkronan hukum di bidang penanaman modal baik secara vertikal maupun secara horizontal, maka ketidakpastian hukum terjadi, dan hal tersebut dijadikan sebagai salah satu faktor pertimbangan seorang investor enggan menanamkan modalnya dalam kawasan yang ditentukan selainnya masih banyak faktor-faktor yang menjadi pertimbangan investor keinginan menanamkan modalnya di daerah, seperti faktor stabilitas politik dan keamanan. Sehingga masalah penanaman modal bagi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini BKPM; dan pemerintah daerah Propinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Sehingga tujuan pelayanan satu atap tercapai dan tidak terkesan sebaliknya. Kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota tentang perizinan (Pasal 2 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/SK/2004, tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal).

    BalasHapus
  27. Nama : Aptina
    Nim : 10.010.066
    Semester VIII- A perdata

    Investasi sendiri memiliki pengertian penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
    Karena investasi ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan , baik Antara investor, pemerintah dan masyarakat di dalam wilayah/Negara dimana investasi tersebut dijalankan maka diperlukan pemberlakuan hukum investasi. Dimana tujuan dari hukum investasi tersebut adalah untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi ditingkat nasional, terciptanya lapangan pekerjaan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dapat meningkatkan kemampuan daya saing didunia usaha, bisnis secara nasional, mendorong kemajuan dan pengembangan tekhnologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mampu mengolah perekonomian yang potensial menjadi kekuatan ekonomi yang nyata dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang terakhir bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
    jadi, Adapun permasalahan menghambat masuknya investor asing ke Indonesia yaitu di setiap daerah di Indonesia memiliki kebijakan tersendiri untuk investor yang masuk ke Indonesia selain itu juga lamanya proses saat mengeluarkan persetujuan investasi baru atas pengajuan investasi. Hal ini lah yang menyebabkan tujuan hukum investasi sendiri tidak efektif sehingga pertumbuhan ekonomi di Indonesia terhambat sehingga pengembangan perekonomian masyarakat juga bermasalah.

    BalasHapus
  28. Nama : Erdhy Candraditya
    Semester : VIII A
    NIM : 09.010.192

    Dengan menggunakan pendekatan tujuan hukum investasi maka pertama – tama kita harus mengetahui dan mengerti apa tujuan hukum investasi itu sendiri.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai , agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.

    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi Eurocharm yang antara lain: adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi,perlu segera diatasi karena pada giliranya akan mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan rawan akan terjadinya korupsi. Ataupun kerugian yang dialami investor akibat macetnya modal yang disebabkan birokrasi yang berbelit - belit
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapainya tujuan investasi sebagai mana disebutkan diatas, berakibat juga terjadi penyuapan - penyuapan dan kongkalikong antara para pejabat yang berwenang dengan para investor, dengan akibat yang sama, yaitu menghambat tercapainya tujuan ivestasi.
    Untuk menguatkan pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, EuroCham merekomendasikan agar pemerintah Indonesia berkonsentrasi antara lain untuk memperbaiki infrastruktur.
    Perbaikan infrastruktur itu termasuk pasokan listrik, dan jaringan logistik untuk melancarkan arus pergerakan barang, menurunkan biaya usaha, dan mendorong pembangunan.
    Rekomendasi lainnya adalah mendorong penguatan sumber daya manusia nasional dan meningkatkan koordinasi antarkementerian untuk menyederhanakan kerangka regulasi serta memperbaiki iklim usaha dan investasi Indonesia.
    Lembar Posisi ini merupakan laporan penting sepanjang tahun 2013 yang digunakan sebagai sumber informasi dan referensi para pebisnis dan perusahaan-perusahaan di negara-negara anggota Eropa terkait kondusifitas lingkungan bisnis di Indonesia untuk tahun 2014 dan selanjutnya. Lembar Posisi ini menjabarkan masalah-masalah yang ditemui oleh pebisnis Eropa ketika berhadapan dengan pemerintah Indonesia, rekomendasi untuk menjembatani masalah tersebut, serta akan dimanfaatkan lebih lanjut untuk kerjasama yang lebih terkoordinasi antara perusahaan-perusahaan Eropa dan Pemerintah Indonesia.

    BalasHapus
  29. Nama : Lazuardi dwicahyo witjaksono
    kelas : 8-A / Hukum Bisnis
    Nim : 10-010-168

    Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    investasi di Indonesia ini cenderung tidak transparan kepada calon investor yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang, dalam hal ini yang dapat terlihat yaitu mengenai kebijakan berinvestasi yang benar dan akurat sehingga memunculkan sebuah permasalahan antara lain seperti uraian berikut ;
    a. Perekomendasian berinvestasi yang benar. Rekomendasi dalam sebuah investasi merupakan awal mula seorang calon investor tertarik dalam menanamkan modalnya dalam dunia investasi. Hal ini akan menjadi buruk apabila Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak jelas keberadaan kebijakannya dan seharusnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebaiknya mengumumkan posisi resminya atas status usaha yang tidak tercakup dalam DNI secepat mungkin.
    b. Belum adanya badan yang menampung atau badan Konsultasi bagi calon investor untuk mendapatkan info yang benar dan tidak menyalahi prosedur investasi yang sesuangguhnya.
    c. Aplikasi sebuah investasi yang mempengaruhi waktu untuk memulai suatu usaha investasi. Yang dimaksud faktor waktu (The time factor) atau Jangka waktu adalah hal penting dari definisi investasi. Investor dapat menanamkan modalnya pada jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang. Pemilihan jangka waktu investasi sebenarnya merupakan suatu hal penting yang menunjukkan ekspektasi atau harapan dari investor. Investor selalu menyeleksi jangka waktu dan pengembalian yang bisa memenuhi ekspektasi dari pertimbangan pengembalian dan resiko.
    d. Dalam investasi seorang investor perlu tau adanya kemungkinan resiko dalam berinvestasi. Risk atau resiko ini merupakan Korelasi langsung antara pengembalian dengan resiko, yaitu : semakin tinggi pengembalian, semakin tinggi resiko. Oleh karena itu, investor harus menjaga tingkat resiko dengan pengembalian yang seimbang.
    e. Pengawasan yang kurang dalam proses investasi di Indonesia ini. Proses investasi adalah suatu rangkaian aktivitas yang menghasilkan di dalam pembelian aset nyata / surat berharga. Proses investasi berkisar tentang keputusan - keputusan investasi yang berhubungan untuk memaksimumkan kekayaan investor. Maka sebaiknya kritik dan masukan diadakannya “gugus tugas” oleh pemerintah untuk mengawasi/mengevaluasi keringanan pajak tersebut direalisasikan.

    BalasHapus
  30. Nama : Lazuardi dwicahyo witjaksono
    kelas : 8-A / Hukum Bisnis
    Nim : 10-010-168

    Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum. Jika pembelian saham yang menjadi pilihan investor, ada kemungkinan perseroan berubah menjadi PMA. Demikian pula jika yang dipilih restrukturisasi, yang bertujuan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha atau memperkuat struktur permodalan. Pilihan apapun yang ditempuh, jangan pernah lupa pada kewajiban hukum seperti perpajakan.
    Dan tak kalah penting, pengusaha perlu paham larangan praktek praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 16 huruf c UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tegas mengatur setiap investor berkewajiban menciptakan iklim usaha persaingan sehat, mencegah praktek monopoli, dan tindakan-tindakan yang merugikan negara.

    BalasHapus
  31. Nama : Sari Wulandari
    Kelas : 8-B / HUkum Bisnis
    Nim : 10010084

    Dilihat dari segi tujuan utama dari sebuah investasi yaitu untuk menghasilkan sejumlah uang. Dalam mencapai tujuan tersebut investor individual dan investor institusional agar hasil yang diharapkan berjalan sesuai harapan, menurut saya uraian diatas yaitu investasi di Indonesia cenderrung tidak transparan kepada calon yang dilakukan oleh pemerintah.
    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di indonesia tersebut maka masalah investasi di indonesia versi eurocharm antara lain ;
    Adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang koordinasi antar kementrian yang kurang baik .
    Kurangnya kepentingan hukum dan kurangnya transparasi ini sebaiknya perlu diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia, dikarenakan rawan akan terjadi suatu korupsi dan kerugian akan masuknya modal dari para investor.
    UU NO.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan aktifitas transaksi. UU ini juga dengan tegas mencantumkan asaskepastian hukum sebagai fundamental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia.
    Dengan begitu UU ini harus didukung oleh pembaharuan hukum investasi secara menyeluruh, sistematis dan sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memeperhatikan kepentingan nasional indonesia.

    BalasHapus
  32. NAMA : DESSY ARSITA MOCHTAR
    NIM : 10.010.182
    SEMESTER VIII A - PERDATA

    seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha di Indonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara.
    Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terperinci, sebagaimana tercantum pasal 3 ayat 2, yaitu:
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    b. Menciptakan lapangan kerja
    c. Meningkatkan bangunan ekonomi berkelanjutan
    d. Meningkatkan kemampuan daya persaingan dunia usaha nasional
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    f. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
    h. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.
    analisa saya dengan adanya pendekatan tujuan hukum investasi dapat dilihat bahwa peristiwa tersebut merupakan penanaman modal asing yang banyak tidak jalan sebagaimana mestinya Pemerintah belum bisa melaksanakan konstitusi. Ketidaksingkronan hukum di bidang penanaman modal baik secara vertikal maupun secara horizontal, maka ketidakpastian hukum terjadi, dan hal tersebut dijadikan sebagai salah satu faktor pertimbangan investor enggan menanamkan modalnya dalam kawasan yang ditentukan karena banyak faktor. Karena investasi ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan , baik Antara investor, pemerintah dan masyarakat di dalam wilayah/Negara dimana investasi tersebut dijalankan maka diperlukan pemberlakuan hukum investasi. Dimana tujuan dari hukum investasi tersebut adalah untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi ditingkat nasional, terciptanya lapangan pekerjaan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dapat meningkatkan kemampuan daya saing didunia usaha, bisnis secara nasional, mendorong kemajuan dan pengembangan tekhnologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mampu mengolah perekonomian yang potensial menjadi kekuatan ekonomi yang nyata dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang terakhir bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat .

    BalasHapus
  33. Nama : Nur Ma’arif
    Nim : 10010107
    Kelas : VIII C (BISNIS)
    Bahwa dalam menyelesaikan atau menganalisis masalah Investasi di Indonesia dengan pendekatan Hukum Investasi terlebih dahulu harus mengetahui dan mempelajari tentang tujuan Hukum Investasi yang terdapat dalam Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal ang terdapat pasal 3 ayat 2 yaitu :
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    2. Menciptakan lapangan kerja
    3. Menciptakan bangunan ekonomi berkelanjutan
    4. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemapuan teknologi nasional
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berawal baik dari dalam negri maupun dari luar negri.
    8. Meningkatkan kesejahtaraan rakyat
    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi Eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparasi, perlu segera diatasi karena pada giliranya akan mengurangi minta para investor untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan rawan akan terjadi nya korupsi.
    Indonesia merupakan salah satu Negara tempat invetasi yang menarik, tetapi masalah kepastian hukum masih sering disuarakan investor. Contoh dalam perijinan. Pembenahan perijinan tampaknya masih menjadi problem serius meskipun berbagai regulasi sudah diterbitkan. Perijinan yang kurang berjalan dengan baik akan menimbulkan biaya tinggi. Sudah banyak sekali riset yang membuktikan sinyalemen itu. Masalahnya ada pada implemetasi regulasi yang terkesan dilaksanakan setengah hati. Upaya yan g dilakukan juga masih terlalu menekankan pada formalitas ketimbang menciptakan budaya hukum yang pro investasi.
    Dengan demikian Indonesia mempunyai kesempatan untuk meningkatkan investasi asing dalam negri dengan melakukan pendekatan secara teratur dan mampu membenahi serta mengontrol proses investasi yang baik dan tidak ada keraguan dalam melakukan penanaman modal.

    BalasHapus
  34. Nama :Atok R
    Kls :VIII C
    Nim :10010011
    Era reformasi telah lama dimulai, namun sepertinya belumlah memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Reformasi hukum yang telah dilakukan, khususnya penataan hukum investasi belumlah selesai dengan lahirnya UUPM. Dalam tataran normatif (law making proces) masih diperlukan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang sekaligus mencabut peraturan-peraturan yang bertentangan dan bersifat kontradiktif dengan tujuan pembentukan UUPM. Pengaturan mengenai penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan hukum investasi juga harus mendapat perhatian utama, yaitu segala kebijakan dan penguatan institusi baik di Pusat dan Daerah yang sinergis dalam pemberian perizinan dibidang investasi, seperti institusi pelayanan satu pintu yang diatur dalam UUPM.
    Dalam konteks ini perlunya reformasi di segala aspek (tidak hanya hukum) dan meningkatkan peran masyarakat sipil dalam pengawasan pembangunan adalah kunci perubahan paradigma pembangunan. Sehingga segala bentuk in-efisiensi yang menjadi akar dari krisis ekonomi dapat menjadi minimal, dan upaya reformasi struktural ini akan meningkatkan kredibilitas pemerintah di kalangan masyarakat internasional khususnya. Sehingga investasi asing akan meningkat, ekonomi mengalami pertumbuhan yang signifikan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    Penataan hukum investasi dalam upaya menciptakan iklim investasi tersebut, telah dimulai dengan kehadiran UUPM yang secara normatif telah mengakomodir berbagai kepentingan para penanam modal asing. Misalnya adanya ketentuan-ketentuan dan perlakuan yang tidak diskriminatif, yang diberikan pada para pengusaha lokal atau domestik dalam arena memperebutkan pangsa pasar, adanya perlindungan dan jaminan investasi atas ancaman terjadinya resiko nasionalisasi dan eksproriasi, dan adanya jaminan dalam hak untuk dapat mentransfer laba maupun deviden, serta hak untuk melakukan penyelesaian hukum melalui arbitrase internasional.
    Sehingga yang diperlukan kedepan untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, adalah bagaimana implementasi UUPM selanjutnya dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Singkat kata, iklim investasi yang positif yang perlu ditingkatkan dalam tataran kebijakan implementatif kedepan adalah selaras dengan upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi dalam hal-hal sebagai berikut :
    1. Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan pada tingkat pusat dan daerah serta menghasilkan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
    2. Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas oleh oknum masyarakat terhadap aset-aset berharga perusahaan, terhadap jalur distribusi barang dan gudang serta pada tempat-tempat penyimpanan barang jadi maupun setengah jadi.
    3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
    4. Memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing.
    5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan.

    BalasHapus
  35. Nama : veta tatyana
    Kelas : 8B/ bisnis
    Nim :10010043

    Menurut saya secara umum yujuan hukum sendiri adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan. Jadi tujuan hukum investasi di indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di indonesia dan jika ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi versi eurocharm adalah adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum , kurangnya transparasi, perlu segera diatasi karena pada gilirannya akan mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di indonesia dikarenakan, rawan akan terjadinya korupsi ataupun kerugian yang dialami koruptor akibat macetnya modal yang disebabkan birokrasi yang berbelit-belit.
    Rkait adanya DNI yang ramai diperbincangkan. Itu merupakan tanda tanya besar bagi BPKM karena belum tentu dapat dipastikan juga dengan adanya suatu bukti apakah indonesia termasuk DNI . Sedangkan menurut UU tujuan penanaman modal adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi, meningkatkan kemampuan daya saing didunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan tekhnologi, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dan menggunakan dana yang berasal dari dalam negri maupun luar negri, meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pasal 3 ayat 2 UU no.25/2007

    BalasHapus
  36. nama : muhamad efendi
    smstr : 8A
    nim : 10.010.090

    Menurut saya pihak euro cham mengkritisi atas kebijakan indonesia untuk lebih mentransparansikan kebijakan-kebijakan agar para investor terhindar dari dampak negative yang merugikan mereka.
    Disini saya menilai ke khawatiran para investor terhadap penghapusan Peraturan Kepala BKPM No 5/2013 tanpa menetapkan sebuah mekanisme resmi sehingga sebuah investasi dapat diklasifikasikan sebagai sebuah portofolio investasi atas dasar kasus per kasus hanya menjadi sebuah gambaran tanpa kepastian yang berdampak ketidak pastian hukum sebagai pelindung investasi para investor juga keringanan pajak agar dapat mengantisipasi perubahan peraturan yang mengatur fasilitas keringanan pajak di masa mendatang.
    Jadi yang seharusnya menjadi faktor kunci pertama dalam teori investasi harus di lakukan dengan tujuan untuk portofolio investasi untuk melindungi investor dari kemerosotan dalam satu pasar dengan menyediakan nilai upswings dengan kepemilikan lainnya. Serta dalam teori porto folio modern menyatakan faktor tersebut adalah kunci untuk proses investasi bagi investor yang memiliki tujuan khusus untuk pendapatan yang dihasilkan oleh portofolio. Karena aspek penting lain dari teori investasi harus dilakukan dengan mengevaluasi investasi berdasarkan resiko dan pengeembalian potensial, sehingga dapat membantu fokus investor pada pilihan yang membawa sejumblah resiko yang dapat di terima sambil memberikan jumblah terbesar pengembalian.
    Jika di tinjau dari teori memberi basis, anda memilihnya pada dasarnya teori tersebut memuat semua tentang membuat keputusan investasi. Dengan mempertimbangkan pilian dan tujuan dari investor, yang memungkinkan untuk membangun sebuah portofolio yang membantu memenui tujuan tersebut. Karena ketika memilih dari pilihan investasi, salahh satu faktor yang paling penting bagi investor adalah resiko. Tentunya paraa investor lebih tertarik dengan investasi yang beresiko rendah dengan pertimbangan obligasi treasury atau kota. Yaitu berupa pinjaman yang membuat investor masuk kedalam entitas pemerintah sebagai imbalan untuk pembayaran dengan bunga.
    Dan juga saya meninjau dari teori elaborasi yang lebih menitik beratkan dalam berbagai moda motivasi dan kepentingan yang di emban investor dalam melakukan investasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor di antaranya :
    • Ekspansi pasar, kekuatan dan kelemahhan pasar asing.
    • Berbagai keunggulan yang dimiliki olehh perusahaan.
    • Berbagai kebijakan yang di keluarkaan oleh negara sebagai tujuan investasi.
    • Political will yang dipunyai oleh negara tujuan para investor.
    • Risk management; termasuk didalamnya kestabilan politik dan hukum.
    • Kelimpahan bahan baku di negara tujuan investasi tersebut.
    Jika saya kaitkan permasalahan tersebut dengan berbagai teori yang telah saya jelaskan bawa penghapusan Peraturan Kepala BKPM No 5/2013 tanpa menetapkan sebuah mekanisme resmi menyebabkan banyak hambatan bik bagi para calon investor maupun investor yang telah menanamkan modalnya dan terkesan hukum investasi di negara ini mandul atau tak mempunyai wibawa. Karena bagi saya sangat penting bagi suatu negara yang otonomnya dapat mengarahkan gerak langkah kebijakan ekonomi termasuk investasi, peran negara dipercaya akan bisa mengintervensi pasar untuk mengoreksi ketimpangan pasar juga sekaligus memberikan perlindungan terhadap invant industries, kepentingan masyarakat, pengusaha domestik dan perlindungan lingkungan. Tetapi yang juga tidak kalah pentingnya peran negara juga dapat memberikan perlindungan kepentingan para investor termasuk investor asing.karena tidak dapat di pungkiri bahwa Menurut catatan EuroCham, setidaknya nilai investasi perusahaan-perusahaan Uni Eropa di Indonesia pada 2013 mencapai US$2,41 miliar pada 2013. Kondisi itu telah menciptakan lebih dari 1,1 juta lapangan pekerjaan dalam industri bernilai tambah, seperti infrastruktur, manufaktur, farmasi dan perbankan

    BalasHapus
  37. Penanaman modal asing di Indonesia tentu saja bukan sesuatu yang baru. Ia telah ratusan tahun tumbuh, berkembang, dan terus mengembangkan sayap hingga menjadi bagian penting dari pembangunan nasional. Penanaman modal menjadi sesuatu yang sifatnya inevitable, tak bisa dihindarkan.
    Jika pembelian saham yang menjadi pilihan investor, ada kemungkinan perseroan berubah menjadi PMA. Demikian pula jika yang dipilih restrukturisasi, yang bertujuan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha atau memperkuat struktur permodalan. Pilihan apapun yang ditempuh, jangan pernah lupa pada kewajiban hukum seperti perpajakan.
    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Terkait dengan permasalahan tersebut dengan berbagai teori yang telah saya jelaskan bawa penghapusan Peraturan Kepala BKPM No 5/2013 tanpa menetapkan sebuah mekanisme resmi menyebabkan banyak hambatan bik bagi para calon investor maupun investor yang telah menanamkan modalnya dan terkesan hukum investasi di negara ini mandul atau tak mempunyai wibawa. Karena bagi saya sangat penting bagi suatu negara yang otonomnya dapat mengarahkan gerak langkah kebijakan ekonomi termasuk investasi, peran negara dipercaya akan bisa mengintervensi pasar untuk mengoreksi ketimpangan pasar juga sekaligus memberikan perlindungan terhadap invant industries, kepentingan masyarakat, pengusaha domestik dan perlindungan lingkungan. Tetapi yang juga tidak kalah pentingnya peran negara juga dapat memberikan perlindungan kepentingan para investor termasuk investor asing.karena tidak dapat di pungkiri bahwa Menurut catatan EuroCham, setidaknya nilai investasi perusahaan-perusahaan Uni Eropa di Indonesia pada 2013 mencapai US$2,41 miliar pada 2013. Kondisi itu telah menciptakan lebih dari 1,1 juta lapangan pekerjaan dalam industri bernilai tambah, seperti infrastruktur, manufaktur, farmasi dan perbankan.

    Nama : Hariadi .sasongko
    Nim : 10010179
    kelas : VIII A ( Pagi)

    BalasHapus
  38. HABIB WAHYU.P./10010020/VIII A

    "HUKUM INVESTASI"
    Latar belakang hukum investasi yaitu :
    -tujuan pembangunan :untuk mencapai pembangunan nasional masyarakat yg adil dan makmur.
    -dimana didalam beriventasi bisa didalam bidang perekonomian /kegiatan:,industri , perdagangan , jasa dan keuangan.
    -untuk mewujudkan semua bidang perekonomian tersebut dibutuhkan mosal/dana yg disediakan oleh pemerintah.
    ada beberapa pemerintah kekurangan dana =
    1. tingkat tabungan masy sangat rendah
    2. akumulasi modal belum efektif dan efisien
    3. keterampilan belum memadai
    4. teknologi belum modern
    HUKUM INVESTASI pada pasal 1 UU n0.25 tahun 2007
    ---penanaman modal adalah segala sesuatu atau bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negara maupun dari asing untuk melakukan usaha diwilayah negara republik indonesia.
    ASAS ASAS INVESTASI
    1. asas kepastian hukum : setiap adanya kebijaksanaan atau keputusan kemudian ditetapkan yg dalam investasi itu dilandasi pada aturan atau norma hukum yang ada di per-UU yg mngtr investasi.
    2. asas keterbukaan : keterbukaan pemerintah didalam memberikan informasi kpd masy yg berkaitan dengan kegiatan investasi dengan bnr dan jujur.
    3. asas akuntabilitas : setiap kegiatan ataupun hasil dari penanaman modal baik dalam proses harus dipertanggung jwbkan kpda rakyat mempunyai kedudukan rakyat.
    4. asas perlakuan yang sama : tdk ada perbedaaan dari penanaman modal /pelaku harus mendapatkan perlakuan yang sama.
    5. asas kebersamaan : mendorong semua penanam modal dalam atau luar scra bersama sama mengadakan kegiatan usaha yg bertujuan memberikan kesejahteraan rakyat.
    6. asas efesiensi berkeadilan : setiap pelaksanaan penanaman modal harus mengedepankan efisiensi ini untuk mencapai iklim usaha yg adil yg kondusif dan iklim berdaya saing.
    7. asas berkelanjutan : bahwa penanaman modal itu dari awal sudah terencana investasi itu diupayakan berjalan proses pembangunan melalui penanaman modal didalam melakukan kesejahteraan rakyat dan aspek kemajuan rakyat.
    8. asas berwawasan lingkungan : bahwa berinvestasi harus memperhatikan lingkungan,supaya tidak melakukan pengerusakan lingkungan.
    9. asas kemandirian : harus mngedepankan kemandirian pemerintah didalam berinvestasi ,berusaha dalam menanam modal dalam bidang usaha.
    10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional adalah keseimbangan yg dimana bisa menikmati oleh semua masy yg ada. dan apa yg dihasilkan dalam usaha kesatuan nasional tidak juga dinikmatioleh para investasi tetapi juga mementingkan semua masyarakat.
    -----asas per-UU.an yg lainnya------
    a. asas ekonomis : penanam modal harus diusahakan secara optimal untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien dalam rangka mendapatkan keuntungan.
    b. asas hukum internasional: karna ada penanaman modal asing yang simana hukum internasional yang bergerak.
    c. asas demokrasi ekonomis : dilandasi adanya kebebasan yang meluas di era globalisasi.
    d. asas kemanfaatan : semua pihak yang terkait didalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat
    Berdasarkan pada undang-undang no.25 tahun 2007 investasi pun memiliki tujuan umum untuk meringankan dalam rangka penanaman modal. Terkait dengan kasus diatas indonesia belum tentu masuk dalam daftar negatif investasi karena belum cukup bukti dan BKPM pun harus mencari bukti-bukti yang aktual lagi.

    BalasHapus
  39. Nama : Tiara Priska M
    NIM : 100.100.75 / 10
    Analisis masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hukumUntuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terprinci, sebagai mana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu:
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    2. Menciptakan lapangan kerja
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berklanjutan
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negri
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.
    Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha diIndonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. investasi. hukum investasi adalah“Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu Negara”.
    untuk mempermudah perekonomian di Indonesia dan membuat suatu usaha lebih menarik tidak hanya dari dalam negeri saja.
    Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha diIndonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara.
    Kamar Dagang dan Industri Eropa di Indonesia (EuroCham) merekomendasikan penyederhanaan kerangka regulasi terkait iklim bisnis dan investasi yang terdapat di Indonesia melalui penguatan koordinasi antarkementerian.
    "Rekomendasi-rekomendasi ini merupakan perspektif dunia usaha Eropa tentang isu-isu yang mempengaruhi iklim perdagangan dan investasi di Indonesia," kata Chairman EuroCham Indonesia, Jakob Friis Sorensen, dalam keterangan tertulis yang diterima.

    BalasHapus
  40. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  41. Nama ; Oktifani Hanum Muffidah
    Nim ; 10010178
    kelas; 8a bisnis

    Analisis masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hukumUntuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terprinci, sebagai mana termasuk pasal 3 ayat 2, yaitu:
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    2. Menciptakan lapangan kerja
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berklanjutan
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negri
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.
    Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha diIndonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. investasi. hukum investasi adalah“Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu Negara”.
    Investasi merupakan hal terpenting untuk melaksanakan suatu perekonomian, karena investasi merupakan penanaman modal untuk menambah kemampuan memproduksi dan penanam – penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi untuk mencari keutungan.
    Dinegara Indonesia tidak hanya dibutuhkan penanaman modal dalam negeri, tetapi juga membutuhkan penanaman modal asing karena modal asing sangat diperlukan untuk menambah atau meningkatkan investasi , untuk mempermudah perekonomian di Indonesia dan membuat suatu usaha lebih menarik tidak hanya dari dalam negeri saja.
    Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha diIndonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara.

    BalasHapus
  42. Nama : Ika rachma M
    NIM : 10010191 / 8A
    1. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, tujuan hokum investasi di Indonesia di tetapkan secara terperinci, sebagai mana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu :
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    2. Menciptakan lapangan kerja.
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berkelanjutan.
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan tekhnologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat.
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan mengunakan dana yang berawal baik dalam negeri maupun luar negeri.
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.

    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadi korupsi , kerugian akibat masuknya modal para investor
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapai tujuan investasi sebagaimana disebutkan diatas,berakibat juga terjadi penyuapan-penyuapan dan kongkalikong antar para pejabat yang berwenang dengan para investor,dengan akibat yang sama yaitu menghabat tercapai tujuan ivestasi.

    BalasHapus
  43. nama . M Arga Prasetya
    kelas Bisnis B
    nim. 10010034

    salah satu tujuan investasi adalah untuk mencari keuntungan. Secara umum tujuan investasi memang mencari untung, tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan utama yang lain selain untuk mencari untung. Dari tulisan para ahli, diperoleh informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai berikut:
    a) Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya.
    b) Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan e$kspansi, kepentingan sosial.
    c) Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
    d) Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
    e) Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis.
    f) Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.

    dalam uu no1 th 1967 tentang penanaman modal asing
    Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut

    dalam kasus ini penghapusan BKPM no 5 thh 2013 belum diggantikan dengann UU yg jelas untuk membuat investor asing tetap berminat menanam modal di Indonesia karena ketakutan investor asing konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum , kurangnya transparasi, perlu segera diatasi karena pada gilirannya akan mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di indonesia dikarenakan, rawan akan terjadinya korupsi ataupun kerugian yang dialami koruptor akibat macetnya modal yang disebabkan birokrasi yang harus dilalui.
    dan seharusnya adanya peraturan yg membuat investor percaya penuh untuk penanaman modal di Indonesia

    BalasHapus
  44. Investasi merupakan hal terpenting untuk melaksanakan suatu perekonomian, karena investasi merupakan penanaman modal untuk menambah kemampuan memproduksi dan penanam – penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi untuk mencari keutungan.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Selain itu juga diingatkan bahwa peran negara yang merefleksikan tanggungjawabnya terhadap kesejahteraan rakyat tidak dijadikan dasar dan alasan untuk memperkuat posisi negara dalam pengaturan ekonomi dan investasi sehingga cenderung melakukan langkah-langkah regulasi yang berlebhan atau over regulated.

    Tujuan investasi bukan lagi hanya didasarkan aspek comparatives advantage tetapi pada aspek competitive advantage.
    kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi disuatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri.
    Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain Tabungan, Deposito, Reksadana, Obligasi, saham, emas dan property.
    Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi.Ada beberapa anggapan mengenai manfaat investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut:
    1. investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
    2. investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan).
    3. investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
    4. pembayaran utang adalah esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal ini, sangat krusial uuntuk kelangsungan pembangunan.
    5. sebagian besar negara-negara Dunia Ketia tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau tidak mencukupi.
    6. para penganjur investasi asing berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi batu alas bagi masuknya investasi lebih banyak lagi, yang selanjutnya menjadi tiang yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan.

    BalasHapus
  45. Nama : Dedy Kusnandar
    NIM : 10010092
    Kelas : C VIII
    Tugas : Hukum Investasi

    Investasi merupakan hal terpenting untuk melaksanakan suatu perekonomian, karena investasi merupakan penanaman modal untuk menambah kemampuan memproduksi dan penanam – penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi untuk mencari keutungan.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Selain itu juga diingatkan bahwa peran negara yang merefleksikan tanggungjawabnya terhadap kesejahteraan rakyat tidak dijadikan dasar dan alasan untuk memperkuat posisi negara dalam pengaturan ekonomi dan investasi sehingga cenderung melakukan langkah-langkah regulasi yang berlebhan atau over regulated.

    Tujuan investasi bukan lagi hanya didasarkan aspek comparatives advantage tetapi pada aspek competitive advantage.
    kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi disuatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri.
    Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain Tabungan, Deposito, Reksadana, Obligasi, saham, emas dan property.
    Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi.Ada beberapa anggapan mengenai manfaat investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut:
    1. investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
    2. investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan).
    3. investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
    4. pembayaran utang adalah esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal ini, sangat krusial uuntuk kelangsungan pembangunan.
    5. sebagian besar negara-negara Dunia Ketia tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau tidak mencukupi.
    6. para penganjur investasi asing berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi batu alas bagi masuknya investasi lebih banyak lagi, yang selanjutnya menjadi tiang yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan.


    BalasHapus
  46. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  47. Nama : ANDREYANTO
    Nim : 10.010.050/ 8A

    Tujuan investasi menurut U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terprinci, sebagai mana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu:
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    2. Menciptakan lapangan kerja
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berklanjutan
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negri
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.

    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadi korupsi , kerugian akibat masuknya modal para investor
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapai tujuan investasi sebagaimana disebutkan diatas,berakibat juga terjadi penyuapan-penyuapan dan kongkalikong antar para pejabat yang berwenang dengan para investor,dengan akibat yang sama yaitu menghabat tercapai tujuan investasi.
    Apalagi Jakob Friis Sorensen menyatakan bahwa 2013 merupakan masa yang sibuk didalam EuroCham dengan adanya restrukturisasi intern dan ekspansi. Tahun 2014 akan menjadi tahun yang penting bagi anggota-anggota EuroCham dengan adanya pemilihan umum di Indonesia. Melaui Lembar Posisi EuroCham 2013 bisa menjadi alat yang kontsruktif dalam mengembangkan dialog antara pengusaha Eropa di Indonesia dengan pemerintah.

    BalasHapus
  48. NAMA : ANNE MARSELLYA A.N
    NIM : 10010198
    KELAS : 8C


    Dalam masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hokum investasi maka pertama-tama kita harus mengetahui dan mengerti apa tujuan hukum investasi itu sendiri.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat di capai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat di terima oleh masyarakat di tempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat di rasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, tujuan hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terperinci, sebagai mana termaksud pasal 3 ayat 2, yaitu :
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    2. Menciptakan lapangan kerja.
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berkelanjutan.
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan tekhnologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat.
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan mengunakan dana yang berawal baik dalam negeri maupun luar negeri.
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.


    Dan perlu diketahui bahwa peran negara yang merefleksikan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan rakyat tidak dijadikan dasar dan alasan untuk memperkuat posisi negara dalam pengaturan ekonomi dan investasi sehingga cenderung melakukan langkah-langkah regulasi yang berlebhan atau over regulated.

    Tujuan investasi bukan lagi hanya didasarkan aspek comparatives advantage tetapi pada aspek competitive advantage.
    kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi disuatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri.



    Dalam uu no1 th 1967 tentang penanaman modal asing
    Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut

    Dalam kasus ini penghapusan BKPM no 5 thh 2013 belum diggantikan dengann UU yg jelas untuk membuat investor asing tetap berminat menanam modal di Indonesia karena ketakutan investor asing konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum , kurangnya transparasi, perlu segera diatasi karena pada gilirannya akan mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di indonesia dikarenakan, rawan akan terjadinya korupsi ataupun kerugian yang dialami koruptor akibat macetnya modal yang disebabkan birokrasi yang harus dilalui.
    dan seharusnya adanya peraturan yg membuat investor percaya penuh untuk penanaman modal di Indonesia

    BalasHapus
  49. Nama : Frendy Septi Fauzan
    Nim :10010127 B
    Investasi merupakan hal terpenting untuk melaksanakan suatu perekonomian, karena investasi merupakan penanaman modal untuk menambah kemampuan memproduksi dan penanam–penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan tetapi untuk mencari keutungan. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Ditijau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi Eurocharm yang antara lain: adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi,perlu segera diatasi karena pada giliranya akan mengurangi minat para ivestor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadinya korupsi. Atupun kerugian yang dialami investor akibat macetnya modal yang disebabkan birokrasi yang berbelit-belit
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapainya tujuan investasi sebagai mana disebutkan diatas, berakibat juga terjadi penyuapan-penyuapan dan kongkalikong antara para pejabat yang berwenang dengan para investor, dengan akibat yang sama, yaitu menghambat tercapainya tujuan ivestasi.

    BalasHapus
  50. NAMA : ARYESI PRAYANTI
    KELAS : VIII C / SORE
    NIM : 10010030

    Investasi merupakan hal terpenting untuk melaksanakan suatu perekonomian, karena investasi merupakan penanaman modal untuk menambah kemampuan memproduksi dan penanam – penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi untuk mencari keutungan.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Selain itu juga diingatkan bahwa peran negara yang merefleksikan tanggungjawabnya terhadap kesejahteraan rakyat tidak dijadikan dasar dan alasan untuk memperkuat posisi negara dalam pengaturan ekonomi dan investasi sehingga cenderung melakukan langkah-langkah regulasi yang berlebhan atau over regulated.

    Tujuan investasi bukan lagi hanya didasarkan aspek comparatives advantage tetapi pada aspek competitive advantage.
    kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi disuatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri.
    Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain Tabungan, Deposito, Reksadana, Obligasi, saham, emas dan property.
    Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi.Ada beberapa anggapan mengenai manfaat investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut:
    1. investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
    2. investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan).
    3. investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
    4. pembayaran utang adalah esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal ini, sangat krusial uuntuk kelangsungan pembangunan.
    5. sebagian besar negara-negara Dunia Ketia tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau tidak mencukupi.
    6. para penganjur investasi asing berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi batu alas bagi masuknya investasi lebih banyak lagi, yang selanjutnya menjadi tiang yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan.

    BalasHapus
  51. Nama : Wendi Devania H
    Kelas : VIII C / SORE
    NIM : 10010170

    Tujuan investasi menurut U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terprinci, sebagai mana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu:
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    2. Menciptakan lapangan kerja
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berklanjutan
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negri
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.

    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadi korupsi , kerugian akibat masuknya modal para investor
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapai tujuan investasi sebagaimana disebutkan diatas,berakibat juga terjadi penyuapan-penyuapan dan kongkalikong antar para pejabat yang berwenang dengan para investor,dengan akibat yang sama yaitu menghabat tercapai tujuan investasi.
    Apalagi Jakob Friis Sorensen menyatakan bahwa 2013 merupakan masa yang sibuk didalam EuroCham dengan adanya restrukturisasi intern dan ekspansi. Tahun 2014 akan menjadi tahun yang penting bagi anggota-anggota EuroCham dengan adanya pemilihan umum di Indonesia. Melaui Lembar Posisi EuroCham 2013 bisa menjadi alat yang kontsruktif dalam mengembangkan dialog antara pengusaha Eropa di Indonesia dengan pemerintah.

    BalasHapus
  52. Nama : Bagus Hadi Giartha
    NIM : 100 100 17
    Kelas : Bisnis C / VIII
    Tugas : Hukum Investasi

    Menurut pendapat saya, investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
    1. Faktor Sumber Daya Alam ;
    2. Faktor Sumber Daya Manusia ;
    3. Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha ;
    4. Faktor kebijakan pemerintah ;
    5. Faktor kemudahan dalam peizinan.
    Rekomendasi dalam sebuah investasi merupakan awal mula seorang calon investor tertarik dalam menanamkan modalnya dalam dunia investasi. Hal ini akan menjadi buruk apabila Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak jelas keberadaan kebijakannya dan seharusnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebaiknya mengumumkan posisi resminya atas status usaha yang tidak tercakup dalam DNI secepat mungkin. Belum adanya badan yang menampung atau badan Konsultasi bagi calon investor untuk mendapatkan info yang benar dan tidak menyalahi prosedur investasi yang sesuangguhnya.

    Sebelum menganalisis artikel ini dengan pendekatan tujuan hukum investasi, perlu diketahui terlebih dahulu tujuan dari hukum investasi itu sendiri. Sesuai dengan UU Penanaman Modal, tujuan hukum investasi adalah :
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional ;
    b. Menciptakan lapangan kerja ;
    c. Meningkatkan bangunan ekonomi berkelanjutan ;
    d. Meningkatkan kemampuan daya persaingan dunia usaha nasional ;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional ;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat ;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

    Meningkatkan kesejahtraan rakyat.Berdasarkan tujuan hukum investasi diatas, maka dapat dianalisis sebagai berikut :
    1. Bahwa Indonesia sebagai salah satu negara tempat investasi yang menarik belum mampu memberikan keterbukaan/transparansi terhadap investor asing, namun tetap ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang luas. Hal ini menjadi dilema, dimana Pemerintah ingin Membuka ruang investasi selebar-lebarnya dianggap mengkhianati filosofi konstitusi. Tetapi menutup diri terhadap dunia luar di era seperti sekarang pun sesuatu yang mustahil. Karena itu, dalam hukum investasi, dikenal pembatasan-pembatasan yang dilandasi kedaulatan suatu negara.
    2. Bahwa Regulasi yang ada di Indonesia terlalu kompleks, tergantung dari kepentingan-kepentingan penguasa sehingga perlu penyederhanaan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menciptakan transparansi hukum. Hal ini tentunya akan memberikan rasa aman
    bagi investor yaitu dengan menarik investasi masuk ke dalam negeri. Hal ini dikarenakan kalau kita anggap perekonomian nasional itu tubuh manusia, investasi adalah makanan yang paling bergizi karena dapat menjadi sumber energi bagi terbukanya lapangan kerja, peningkatan penghasilan, hingga berpengaruh kepada faktor ekonomi lainnya.

    BalasHapus
  53. Nama : Djatmiko P.U
    Kelas : VIII ( C )
    NIM : 10010074

    Jawaban :

    Dalam hal ini kita tidak bisa memungkiri bahwa,investasi adalah salah satu faktor esensial dalam pembangunan ekonomi suatu negara.Dan dengan datangnya investor yang menanamkan modalnya negara juga terbantu untuk mengurangi angka pengangguran yang ada.Namun kita juga merasakan iklim perekonomian dari investasi mulai menurun,hal ini yang saya tahu dikarenakan karena para investor merasa terganjal atau terbeban dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para investor yang akan masuk ke Indonesia.Salah satu contoh adalah:
    a. Banyaknya pungutan dan pajak daerah yang membebani investor.
    b. Tidak jelas kewenangan perijinan investasi dari pusat,propinsi atau kab./kotamadya.
    c. Banyak daerah mensyaratkan untuk merekrut tenaga kerja lokal yang tidak memenuhi kualifikasi.
    d. Tidak ada kerjasama dan standarisasi peraturan daerah.
    Negara dituntut untuk mengatur sedemikian rupa agar investasi dapat memberikan pengaruh positif bagi bangsa dan masyarakatnya. Kewajiban negara mengatur investasi dikarenakan kompleksitas sifat penanaman modal serta memiliki dampak terhadap banyak aspek, mulai dari masalah pertanahan, tenaga kerja, permodalan, perpajakan dan pelbagai aspek lainnya.Namun bisa dibayangkan jika penurunan investasi ini terus terjadi,maka semakin terpuruklah juga perekonomian negara kita ini,karena ulah-ulah segelintir orang yang mementingkan kepentingan pribadi.Menurut L.J Van Apetdoorn secara umum tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai,agar tujuan dapat dicapai,hukum harus bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tsb diberlakukan.Jadi hukum investasi di Indonesia bertujuan untuk mengatur hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dapat membawa perdamaian bagi masyarakat Indonesia.
    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Jadi secara garis besar saya berpendapat bahwa pemerintah harus serius menggarap suatu UU tentang investasi ini sendiri dan benar-benar dapat menyaring semua investasi yang akan masuk ke Indonesia,agar semua dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat dan investor selalu berjalan seimbang.

    BalasHapus
  54. Nama : Arief Fadjar
    Kelas : VIII ( C )
    NIM : 10010089

    Jawaban

    Untuk menganalisis masalah investasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan tujuan hukum investasi maka harus mengetahui dan mengerti apa tujuan hukum investasi itu sendiri.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terperinci, sebagaimana tercantum pasal 3 ayat 2, yaitu :
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    b. Menciptakan lapangan kerja
    c. Meningkatkan bangunan ekonomi berkelanjutan
    d. Meningkatkan kemampuan daya persaingan dunia usaha nasional
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    f. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
    h. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.
    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, koordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan rawan akan terjadi korupsi, kerugian akibat masuknya modal para investor
    Jadi apabila ingin tercapainya tujuan pokok dari sebuah investasi di Indonesia ini, pemerintah perlu membenahi diri dalam mengatur kebijakannya dan bersikap transparan di berbagai aspek yang berhubungan dengan dunia investasi, sehingga kepercayaan untuk menanamkan modalnya di indonesia dari calon investor baik investor local maupun asing tidak ada kata ragu lagi

    BalasHapus
  55. Nama : Pujianto Marsimoro
    Nim : 10010093
    Kelas : VIII-C / Bisnis


    Ditinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadi korupsi , kerugian akibat masuknya modal para investor
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapai tujuan investasi sebagaimana disebutkan diatas,berakibat juga terjadi penyuapan-penyuapan dan kongkalikong antar para pejabat yang berwenang dengan para investor,dengan akibat yang sama yaitu menghabat tercapai tujuan investasi.
    Apalagi Jakob Friis Sorensen menyatakan bahwa 2013 merupakan masa yang sibuk didalam EuroCham dengan adanya restrukturisasi intern dan ekspansi. Tahun 2014 akan menjadi tahun yang penting bagi anggota-anggota EuroCham dengan adanya pemilihan umum di Indonesia. Melaui Lembar Posisi EuroCham 2013 bisa menjadi alat yang kontsruktif dalam mengembangkan dialog antara pengusaha Eropa di Indonesia dengan pemerintah.

    Adapula Esensi dari Investai

    Tujuan investasi menurut U.V NO.25 Tahun 2007 tentang penahanan modal, tujun hukum investasi di Indonesia di tetapkan secara terprinci, sebagai mana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu:
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    2. Menciptakan lapangan kerja
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berklanjutan
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negri
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.

    BalasHapus
  56. Nama : Dias Fajar Pratama
    Nim : 10010132
    kelas : VIII C / BISNIS

    Tujuan investasi bukan lagi hanya didasarkan aspek comparatives advantage tetapi pada aspek competitive advantage.
    kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi disuatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri.
    Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain Tabungan, Deposito, Reksadana, Obligasi, saham, emas dan property.
    Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi.Ada beberapa anggapan mengenai manfaat investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut:
    1. investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
    2. investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan).
    3. investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
    4. pembayaran utang adalah esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal ini, sangat krusial uuntuk kelangsungan pembangunan.
    5. sebagian besar negara-negara Dunia Ketia tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau tidak mencukupi.
    6. para penganjur investasi asing berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi batu alas bagi masuknya investasi lebih banyak lagi, yang selanjutnya menjadi tiang yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan.
    Secara umum tujuan hukum sendiri menurut L.J. Van Apetdoorn adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, agar tujuan tersebut dapat dicapai maka harus hukum itu bersifat adil dan dapat diterima oleh masyarakat ditempat hukum tersebut diberlakukan, jadi tujuan hukum investasi di Indonesia adalah mengatur agar hukum investasi yang ada dapat dirasakan adil dan dengan demikian dapat membawa perdamaian bagi masyarakat di Indonesia.
    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Selain itu juga diingatkan bahwa peran negara yang merefleksikan tanggungjawabnya terhadap kesejahteraan rakyat tidak dijadikan dasar dan alasan untuk memperkuat posisi negara dalam pengaturan ekonomi dan investasi sehingga cenderung melakukan langkah-langkah regulasi yang berlebhan atau over regulated.

    BalasHapus
  57. Nama : Firna Putri Ramadhani
    Kelas/NIM : VIII A-Bisnis/10010138

    Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
    a. Faktor Sumber Daya Alam
    b. Faktor Sumber Daya Manusia
    c. Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha
    d. Faktor kebijakan pemerintah
    e. Faktor kemudahan dalam peizinan.
    Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat. Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia.
    Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini.
    Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
    Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang- undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada giliranya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    BalasHapus
  58. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  59. lanjutan..

    1. Pengertian investasi
    Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan dating sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktivariel dari suatu entitas.
    Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan padasaat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
    2. Dasar hukum investasi
    Mengenai masalah hukum investasi ini dapat kita temukan dalam peraturan perundang undangan seperti sebagai berikut :
    a. Tap mpr nomor 23/1/1996 dalam pasal 6
    b. Undang undang nomor 25 tahun 2007
    3. Asas asas hukum investasi
    a. Asas ekonomis
    Yaitu asas yang menyatakan bahwa hukum investasi memiliiki nilai yang bersifat ekonomis.
    b. Asas hukum internasional
    Artinya hukum investasi harus memperhatikan nilai nilai yang berlaku di dunia internasional.
    c. Asas dokrasi ekonomis
    Yaitu penanaman modal dilakukan secara bebas dan terbuka untuk investor asing. Asas ini menjadi penting karena mendukung adanya pasar bebas.
    d. Asas kemanfaatan
    Yaitu agar penanaman modal ini hasilnya dapat depergunakan untuk kessejahteraan masyarakat.
    Asas asasnya juga diatur dalam pasal 3 Undang Undang no 25 tahun 2007 antara lain
    a. Asas kepastian hukum : penanaman modal harus berdasarkan Undang Undang yang berlaku.
    b. Asas keterbukaan : masyarakat berhak mendapat informasi yang benar dan jujur mengenai penanaman modal yang dilakukan.
    c. Asas akuntabilitas : semua hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
    d. Asas perlakuan yang sama : penanaman modal harus melakukan perlakuan yang sama terhadap investor (asing maupun tidak) kecuali dalam hal untuk kepentingan keamanan negara.
    e. Asas kebersamaan : dengan tujuan bersama menuju kesejahteraan masyarakat.
    f. Asas efisiensi berkeadilan : mencapai iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing yang sehat.
    g. Asas berkelanjutan : harus ada perencanaan. Untuk memberi kesejahteraan, di masa sekarang maupun yang akan datang
    h. Asas berwawasan lingkungan : penanaman modal harus memelihara kelestarian lingkungan.
    i. Asas kemandirian : penanaman modal harus mengedepankan potensi negara.
    j. Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
    4. Tujuan penanaman modal
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
    b. Menciptakan lapangan pekerjaan.
    c. Meningkatkan pembangunan nasional.
    d. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
    e. Meningkatkan kemampuan pembangunan daya saing usaha nasional.
    f. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    g. Mendorong ekonomi kerakyatan.
    h. Meningkatkan ekonomi potensial menjadi ekonomi yang nyata dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam atau luar negeri
    i. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    5. Jenis jenis penananaman modal

    BalasHapus
  60. lanjutan..

    Jenis Penanaman Modal Investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumber dan cara penanamannya. Investasi berdasarkan asetnya Investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi
    a. Berdasarkan asetnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
    1. Real Asset, yaitu investasi yang berwujud seperti gedung, rumah dan sebagainya
    2. Financial Asset, yaitu investasi berupa dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.
    b. Investasi berdasarkan pengaruhnya
    Investasi berdasarkan pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada faktor- faktor yang mempengaruhi atau tidak mempengaruhi kegiatan investasi. Investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
    1. Investasi Autonomos (berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi oleh tingakat pendapatan, bersifat spekulatif. Misalnya pembelian surat-surat berharga.
    2. Investasi Induced (mempengaruhi-menyebabkan) merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan atas barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Misalny penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang didapat selain dari bekerja, seperti bunga dan sebagainya.
    c. Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya
    Investasi ini merupakan investasi yang didasarkan pada ususl-usul investasi itu diperoleh. Dibagi dalam 2 macam, yaitu :
    1. Investasi Portofolio Investasi ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat berharga, seperti saham dan obligasi.
    2. Investasi Langsung Investasi langsung adalah investasi aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha dan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, dan mengakuisisi perusahaan.
    6. Bidang usaha Investasi
    Untuk mengetahui apakah suatu bidang usaha berbentuk badan hukum terbuka atau tertutup, di Indonesia landasannya adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dan di internasional dinamakan International Standard For Industrial Clasification (ISIC).

    BalasHapus
  61. Menurut pendapat saya rekomendai atau kritikan yang disampaikan oleh Jakob Friis Sorensen, Chairman EuroCham Indonesia. sangat baik bagi investor, dan menghindari ketidakpastian hukum serta dampak-dampak yang merugikan.
    Maka pemerintah atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perlu dan berkewajiban untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan investasi / penanaman modal tersebut agar semua kepentingan tercukupi dan tidak saling merugikan serta para pelakunya mendapat perlindungan yuridis.

    Penanaman modal oleh investor selain keuntungan finansial juga berupa “keuntungan” politik, baik yang akan diperoleh para investor tersebut pada saat sekarang atau di kemudian hari, untuk kepentingan individu maupun negaranya.
    Penanaman modal, baik modal dalam negeri dan utamanya modal asing sangat diharapkan oleh suatu negara agar dapat mengolah kekayaaan alamnya yang masih berupa bahan “mentah” , juga untuk memajukan perdagangan dan membangkitkan berbagai kegiatan perekonomian, yang pada gilirannya tidak saja akan menaikkan pendapatan masyarakat , namun secara bersamaan juga akan terjadi transfer ilmu pengetahuan dan ketrampilan asing sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja serta masyarakat negara yang bersangkutan, demikian juga akan terjadi peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak serta retribusi dan sebagainya, yang kesemuanya itu diharapkan akan meningkatkan kemakmuran suatu negara.

    Agar hal tersebut dapat berjalan dengan baik, mengingat banyaknya kepentingan dari berbagai pihak berkaitan dengan pelaksanaan investasi teresebut , maka diperlukan ketentuan perundang undangan tentang penanaman modal, yang memuat ketentuan – ketentuan agar dapat menarik minat para investor serta memperlancar dan melindungi penanaman modanya, dan sekaligus di sisi lainnya juga dapat melinduingi kepentingan- kepentingan nasionalnya.
    Adapun ketentuan yang khusus mengatur tentang investasi adalah :
    □ UU no.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan UU no.11 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan UU no. 1 /1967 PMA
    □ UU no.6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan UU no.12 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan UU no. 6 /1968 PMDN
    Demikian analisis dan pendapat saya. Terimakasih.

    BalasHapus
  62. NAMA : DINNI PRESTIWATI
    NIM : 10010148
    KELAS : HUKUM BISNIS VIII A
    Investasi merupakan salah satu faktor esensial dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Melalui investasi, baik investasi dari asing maupun dalam negeri, diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi suatu negara. Sehingga, negara dituntut untuk mengatur sedemikian rupa agar investasi dapat memberikan pengaruh positif bagi bangsa dan masyarakatnya. Kewajiban negara mengatur investasi dikarenakan kompleksitas sifat penanaman modal serta memiliki dampak terhadap banyak aspek, mulai dari masalah pertanahan, tenaga kerja, permodalan, perpajakan dan pelbagai aspek lainnya.
    Ditinjau dari segi tujuan utama dari sebuah investasi yaitu untuk menghasilkan sejumlah uang, maka dalam mencapai tujuan tersebut seorang investor harus lebih berhati-hati dalam menanamkan modalnya.
    Implementasi kebijakan hukum investasi nasional saat ini masih terkendala oleh perilaku layanan publik (public services) yang belum mampu mewujudkan good governance. Jadi apabila ingin tercapainya tujuan pokok dari sebuah investasi di Indonesia ini, pemerintah perlu membenahi diri dalam mengatur kebijakannya dan bersikap transparan di berbagai aspek yang berhubungan dg dunia investasi, sehingga kepercayaan untuk menanamkan modalnya di indonesia dari calon investor tidak ada kata ragu lagi.

    BalasHapus
  63. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  64. Nama :Dewi indriyani
    Nim :11010217
    Kelas : C / bisinis

    investasi melalui teori, asas atau prinsip hukum dan aturan-aturan hukum serta konvensi / perjanjian internasional yang berkembang telah memberikan landasan yang cukup bagi dasar pengembangan kebijakan hukum investasi di suatu negara. Walaupun ada berbagai macam teori dari sudut pandang yang berbeda-beda namun semua itu oleh para ahli hukum dimaksudkan sebagai dasar pemahaman untuk dasar pengembangan konsep dalam upaya untuk satu tujuan yaitu mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun dalam praktik baik dalam tataran perumusan kebijakan hukum ataupun dalam tataran implementasinya kebijakan hukum investasi tidak lepas dari pengaruh aspek-aspek non hukum khususnya dari aspek ekonomi dan politik.
    Beberapa argumen teoritik perlunya intervensi negara dalam kerangka transformasi ekonomi adalah :
    a. untuk mengoreksi kegagalan pasar,
    b. ketika pasar gagal untuk mendorong industri / pembangunan ekonomi,
    c. keterlambatan industrialisasi.
    Teori-teori yang berkaitan dengan kepentingan negara dalam bidang investasi, tinjauannya adalah dari sudut pandang kepentingan pembangunan ekonomi yaitu melihat dari segi kepentingan ekonomi yang menjadi dasar pertimbangan perumusan kebijakan, lazimnya meminjam dari teori-teori ekonomi pembangunan

    BalasHapus
  65. Nama : Riscca Oktavia
    Kelas : VIII A
    NIM :10010096

    Perspektif dunia usaha dalam hukum investasi sangat mempengaruhi iklim perdagangan&investasi diIndonesia.Investasi asing merupakan faktor penting untuk menggerakkan&mendorong pertumbuhan ekonomi.Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi,dampak inflasi&resiko yang ditanggung.Faktor pendukung masuknya arus investasi seperti jaminan keamanan,stabilitas politik&kepastian hukum. Alasan seorang investor melakukan investasi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan&untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.Dasar hukum investasi diatur dalam Pasal 6, TAP MPR Nomor 23/1/1996, UU No. 25 Tahun 2007 (UUPM). Asas-asas hukum investasi adalah asas ekonomis,asas hukum internasional,asas dokrasi ekonomis&asas kemanfaatan(Pasal 3 UUPM) Tujuan Penanaman Modal yaitu Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,Menciptakan lapangan pekerjaan,Meningkatkan pembangunan nasional,dsb. Dalam revisi DNI akan ada sejumlah sektor usaha yang dibuka untuk investor asing.Tujuannya agar sektor usaha ini bisa berkembang di Indonesia.Sektor yang akan dibuka dibidang perhubungan,kesehatan,pariwisata&ekonomikreatif,keuangan,perdagangan,komunikasi&informatika. Penanaman modal asing (PMA) dalam perseroan diatur UUPM tentang Penanaman Modal mengatur mengenai bentuk badan usaha bagi PMA.Pasal 5 ayat (2) “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia&berkedudukan di wilayah Indonesia,kecuali ditentukan lain dalam UU”. Pasal 1 UUPM “kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri”.Badan usaha yang dimaksudkan disini berbentuk perseroan terbatas (PT).Tetapi status penanaman modal asing dalam perseroan terbuka dihapus dalam peraturan BKPM No.5 Tahun 2003 menyebabkan ketidakpastian&DNI tetap berlaku terhadap perseroan.Pasal 2 UUPM menguraikan, penanaman modal disemua sektor wilayah Indonesia adalah penanam modal langsung&tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.EuroCham merekomendasikan agar BKPM dan DJP dapat menetapkan kriteria bagi sebuah fasilitas keringanan pajak,kriterianya dalam bentuk Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu,Penyusutan/amortisasi yang dipercepat,Keringanan Pajak Bumi&Bangunan,khususnya untuk bidang usaha tertentu.BPKM diharapkan lebih transparan mempublikasikan kebijakan&garis-garis petunjuk internalnya yang tidak tertulis agar mudah diakses para pemodal juga penerbitan peraturan lainnya harus lebih koordinasi antar lembaga pemerintah supaya investasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan keinginan bangsa Indonesia.

    BalasHapus
  66. Nama : Johan Saputra
    Nim : 10010028
    Kelas : VIII C



    Analisa saya untuk artkel di atas mengenai iklim investasi di indonesia khususnya komentar yang di keluarkan oleh jakob jelas sekali menunjukan bahwa sistem investasi di indonesia belum berjalan secara harmonis..beberapa kementrian yang terkait langsung dengan perkembangan investasi di indonesia belum mampu menjalankan fungsinya guna menarik minat para investor dari luar..namun demikain ada beberapa hal yang possitive dari iklim investasi di indonesia di antaranya semakin banyaknya dana asing yang masuk pada busra modal dalam negri..ini menunjukan bahwa minat investor untuk menanamkan modalnya masih cukup tinggi di antara negara yang menjadikan indonesia sebagai tujuan investasi antara lain korea dan jepang dan bebrapa negara eropa. mengenai DNI atau daftaf negatif investasi yang di keluhkan oleh eruocham tentu akan sedikit berpengaruh terhadap minat investasi di indonesia namun demikain daftaf DNI yang belum di rilis oleh BKBM hanya berpengaruh kecil terhadap minat investor...karna pada dasarnya invesor telah mendapatkan infomasi atas jenis jenis atau sektor sektor bisnis apa yang masih belum tumbuh. hal ini hanya bedampak pada minat penanam modal asing baru yang akan menjajaki investasi di indonesia...beberapa kebijakan pemerintah juga berpengaruh terhadap minat investasi di antaranya adanya keringan pajak yang di berikan kepda para investor. selain faktor SDM dan infrastuktur. dalam hal ini kementrian terkait dan pemerintah harus sealu berinoasi dan menemukan satu formula atau seperangkat aturan yang menajdikan minat yang kuat untuk penanam modal asing menamkan modalnya di indonesia. terutama pada sektor yang di anggap belum masimal seperti sektor pertanian dan peternakan.

    BalasHapus
  67. Nama : Tri Hadi Wismanto
    Kelas : A
    NIM : 10010230


    Mengenai rekomendasi EuroCham, yang disampaikan Jokap saat peluncuran Lembar Posisi EuroCham di Jakarta. Yang menyoroti kebijakan investasi, termasuk pada keterlambatan serta ketidakpastian revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini merupakan problema besar dalam dunia investasi/penanaman modal, yang dapat mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Mengingingat alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
    Adapun permasalahkan yang sedang disoroti oleh EuroCham adalah adanya suatu hal yang belum efektif dijalankan oleh pemerintah dalam kepastian kebijakan-kebijakan terkait investasi dan penanaman modal, yang sesungguhnya hal ini juga telah mencederai aturan yang diatur sendiri oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Sebagaimana tertera pada pasal 3 ayat (1) huruf a,b,c & f yaitu:
    a. Kepastian hukum
    b. Keterbukaan
    c. Akuntabilitas, dan
    d. Efisiensi berkeadilan
    Atas adanya kordinasi antar kementrian yang kurang baik, kurangnya transparansi, sistem yang berbelit-belit dan ketidakpastiannya hukum atas revisi daftar DNI ini, menjadi salah satu faktor pertimbangan seorang investor enggan menanamkan modalnya dalam kawasan yang ditentukan. Selain masih banyaknya faktor-faktor yang menjadi pertimbangan investor untuk berkeinginan menanamkan modalnya di daerah, seperti faktor stabilitas politik dan keamanan.
    Namun, terlepas dari itu semua. Hal ini tidak lantas harus melupakan tujuan utama dari masalah investasi itu sendiri. Perlu untuk juga harus melihat kepentingan nasional kita dalam jangka panjang. Mengingat masih juga adanya investor lokal/dalam negeri yang mau turut ikut serta ambil bagian dalam dunia investasi. Kebijakan-kebijakan tersebut terasa kian sulit akan adanya isu plus minus yang terjadi dikarenakan kebijakan tersebut. Maka jika harus terus menuruti rekomendasi EuroCham, hal ini juga secara tidak langsung akan menggeser keberadaan investor-investor lokal dan perekonomian mikro yang dengan mudah akan tersisihkan. Dengan demikian pemerintah dalam hal ini BKPM dan pihak yang berwenang lainnya harus tegas menentukan sikap, terlebih jika harus terus menuruti EuroCham yang dapat berpotensi mengorbankan kepentingan Nasional & kesejahteraan rakyat. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam tujuan penanaman modal, secara terperinci sebagaimana termaktub pasal 3 ayat 2, yaitu:
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
    2. Menciptakan lapangan kerja
    3. Meningkatkan bangunan ekonomi berklanjutan
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
    6. Mendorong pengembangan ekonomi rakyat
    7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang ber awal baik dari dalam negeri maupun dari luar negri
    8. Meningkatkan kesejahtraan rakyat.

    Oleh karenanya adanya laporan ini, agar dapat dijadikan alat yang konstruktif dalam mengembangkan dialog antara pengusaha Eropa di Indonesia dengan pemerintah Indonesia.

    BalasHapus
  68. NAMA : EFRI SETYO. R
    NIM : 10010106
    CLAS : 8A PERDATA / BISNIS

    Menurut saya apabila diitinjau dari pendekatan tujuan hukum investasi di Indonesia tersebut diatas maka masalah investasi di Indonesia versi eurocharm yang antara lain : adanya konsultasi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan yang kurang, kordinasi antar kementrian yang kurang baik, dan kurangnya kepentingan hukum, dan kurangnya transparansi , perlu segera diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berivestasi di Indonesia dikarnakan rawan akan terjadi korupsi , kerugian akibat masuknya modal para investor
    Pada gilirannya hal itu mengakibatkan tidak dapat tercapai tujuan investasi sebagaimana disebutkan diatas,berakibat juga terjadi penyuapan-penyuapan dan kongkalikong antar para pejabat yang berwenang dengan para investor,dengan akibat yang sama yaitu menghabat tercapai tujuan ivestasi.
    Karena investasi ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan , baik Antara investor, pemerintah dan masyarakat di dalam wilayah/Negara dimana investasi tersebut dijalankan maka diperlukan pemberlakuan hukum investasi. Dimana tujuan dari hukum investasi tersebut adalah untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi ditingkat nasional, terciptanya lapangan pekerjaan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dapat meningkatkan kemampuan daya saing didunia usaha, bisnis secara nasional, mendorong kemajuan dan pengembangan tekhnologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mampu mengolah perekonomian yang potensial menjadi kekuatan ekonomi yang nyata dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang terakhir bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
    Kurangnya kepentingan hukum dan kurangnya transparasi ini sebaiknya perlu diatasi karena pada giliran akan mengurangi minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia, dikarenakan rawan akan terjadi suatu korupsi dan kerugian akan masuknya modal dari para investor.
    UU NO.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan aktifitas transaksi. UU ini juga dengan tegas mencantumkan asaskepastian hukum sebagai fundamental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia.
    Dengan begitu UU ini harus didukung oleh pembaharuan hukum investasi secara menyeluruh, sistematis dan sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memeperhatikan kepentingan nasional indonesia.


    BalasHapus
  69. NAMA : MUNIROTUL FITRIYAH
    NIM : 10010111 / BISNIS VIII A

    Menurut pendapat saya rekomendai atau kritikan yang disampaikan oleh Jakob Friis Sorensen, Chairman EuroCham Indonesia. sangat baik bagi investor, dan menghindari ketidakpastian hukum serta dampak-dampak yang merugikan.
    Maka pemerintah atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perlu dan berkewajiban untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan investasi / penanaman modal tersebut agar semua kepentingan tercukupi dan tidak saling merugikan serta para pelakunya mendapat perlindungan yuridis.
    nvestasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha di Indonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. Dalam Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Mengklarifikasi semua ketidakpastian seperti dikatakan dalam undang-undang investasi. Hal ini akan meningkatkan persepsi investor dan menyediakan jalur investasi yang lebih jelas kepada investor.
    Menegaskan DNI demi kepentingan ekonomi, dalam membentuk dan
    merevisi DNI berdasarkan keperluan investasi Indonesia untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi, pembangunan daerah, efisiensi dan mendorong investasi asing
    Mengambil langkah yang terkoordinasi untuk reformasi sektoral di dalam DNI,
    yang mencerminkan hubungan antara sektor-sektor penting untuk integrasi bisnis dan rantai pasokan
    Membuat update dan proses penelahaan DNI yang jelas dengan berpikir
    kedepan
    Memberikan panduan yang jelas untuk menghilangkan ketidakpastian
    Yaitu dengan merekomendasikan Pemerintah Indonesia harus mengklarifikasi dan menentukan peran BKPM dan BKPM harus memastikan bahwa mereka memiliki kekuasaan untuk mengkoordinasi semua izin
    Waktu yang diperlukan untuk persetujuan investasi harus dibawah 60 hari
    Apabila pemerintah Indonesia ingin menarik FDI dalam sektor tertentu, insentif yang menarik harus ditawarkan, terutama dimana investasi strategis diperlukan dan/atau untuk menciptakan kesempatan kerja
    Masalah penerapan peraturan untuk zona ekonomi khusus dan perpanjangan
    hak hukum
    Memberikan definisi dan klarifikasi mengenai pihak Joint Venture Indonesia dan perlakuan yang sama untuk semua perusahaan.
    Dengan begitu UU ini harus didukung oleh pembaharuan hukum investasi secara menyeluruh, sistematis dan sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memeperhatikan kepentingan nasional indonesia.

    BalasHapus
  70. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  71. Nama : Nova Junita Simanjuntak
    NIM : 10010164 / VIII C

    Menurut saya , alasan utama orang melakukan investasi adalah untuk memperoleh keuntungan. Pengertian Investasi itu sendiri ialah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa-masa yang akan datang. Uraian diatas apabila kita analisa tampak problem yang kompleks di dunia investasi di negara Indonesia ini. Apabila ditinjau dari segi tujuan utama dari sebuah investasi yaitu untuk menghasilkan sejumlah uang, maka dalam mencapai tujuan tersebut seorang investor harus lebih berhati-hati dalam menanamkan modalnya baik menjadi investor individual dan investor institusional agar hasil yang diharapkan berjalan sesuai harapan (mendapatkan sejumlah uang/keuntungan). Dan belum maksimal nya pelayanan publik dari Pemerintah Indonesia khusus nya dalam bidang Investasi yang bergerak dalam skala Internasional, masih banyak peraturan yang sangat memberatkan pihak Investor untuk berinvestasi di Indonesia, terlalu rumit nya aturan dari dinas-dinas yang terkait.
    Kekecewaan 1.000 perusahaan Eropa yang beroperasi di Indonesia terhadap iklim bisnis dan investasi di negara ini mencapai klimaks. Kamar Dagang dan Industri Eropa di Indonesia, European Business Chamber of Commerce atau EuroCham, menerbitkan laporan Position Papers 2013 dengan jumlah 190 halaman berisi sejumlah permasalahan yang dihadapi pebisnis Eropa di Indonesia.
    “Dengan terbitnya position papers ini, kami tidak mencari sebuah deal-deal-an bisnis, tetapi kami mencari perbaikan bisnis di Indonesia. Kami ingin terlibat dalam dialog proaktif dengan pemerintah Indonesia untuk merumuskan perbaikan regulasi di negara ini,” kata Jacob Friis Sorensen, Chairman EuroCham Indonesia di Jakarta pada Kamis (20/2/2014) malam.
    Menurut Jacob, Indonesia merupakan pemain penting dalam dunia bisnis baik di Asean, G-20 ataupun Apec.
    Oleh karena itu, melihat kondisi bisnis dan investasi di Indonesia saat ini, sangat disayangkan masih banyak sekali permasalahan yang dihadapi.
    Sedangkan menurut UU No.25/2007 tujuan penanaman modal/investasi adalah sbg berikut :
    1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    2. Menciptakan lapangan kerja.
    3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
    4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
    5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
    6. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dan menggunakan dana yg berasal baik dr dalam negeri mapun luar negeri.
    7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pasal 3 ayat 2 UU No.25/2007)

    Jadi seharusnya Indonesia berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan peraturan-peraturan dengan Investor Asing yang ingin menanam modal di Indonesia. Terkait dengan keringanan Pajak, seharusnya harus lebih transparan kepada seluruh masyarakat bahwa pendapatan terbesar Negara terdiri dari Pajak dan berapa nominal yang diterima dalam 1 tahun,bukan hanya menargetkan. Dan terbuka nya dalam perhitungan pajak harus dengan pertanggungjawaban, karna keringanan pajak selama ini tidak terbuka, hanya saja menyebutkan bahwa pajak selama ini memiliki pemasukan yang sangat besar.

    BalasHapus
  72. Investasi adalah suatu kegiatan dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. kegiatan tersebut menyangkut dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
    Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;
    a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
    b. Menciptakan lapangan kerja;
    c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
    d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
    e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
    f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
    g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
    h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    saya kira bangsa indonesia seyogyanya membuat trobosan-trobosan agar investor asing tertarik menanamkan modalnya di Indonesia,dan terkait trobosan-trobosan tersebut haruslah di imbangi dengan peraturan-peraturan yang mendukung.
    NAMA : Ahadin Al Farobi
    KELAS : Perdata A
    NIM : 10010165

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall