Daftar Artis "Terjerat" Kasus Hukum di Sepanjang 2013
Selasa, 24 Desember 2013 13:38 wib
Edi Hidayat - Okezone
Artis terjerat kasus hukum (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Dari tahun ke tahun, selalu saja ada artis yang berurusan dengan hukum. Mulai dari kasus narkoba, kekerasan, kecelakaan, dialami para publik figur itu. Tak jarang di antara mereka merasakan dinginnya hotel prodeo.
Kasus hukum yang dialami para selebriti Tanah Air di sepanjang 2013 ini beragam, seperti pesta narkoba yang dilakukan Raffi Ahmad dan kawan-kawan, kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka di jalan tol Jagorawi yang melibatkan putra ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Qodir Jaelani (AQJ), hingga kasus candaan Olga Syahputra dalam acara Pesbukers.
Keterlibatan beberapa pihak pun menambah deretan panjang persoalan hukum yang melibatkan kaum selebriti. Namun, tidak jarang kasus hukum yang melibatkan para publik figur menggantung, dan tidak jelas penyelesaiannya.
Berikut, rangkuman beberapa kasus yang melibatkan selebriti, di sepanjang tahun 2013:
Raffi Ahmad
Tertangkapnya Raffi Ahmad dan beberapa teman-temannya, seperti Wanda Hamidah, oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi berita cukup menghebohkan di awal tahun 2013.
Setelah ditemukan 14 kapsul narkoba berjenis chatinone di kediamanmya, Raffi pun menjadi tersangka lantaran positif menggunakan narkoba jenis tersebut.
Namun, Raffi Ahmad yang mengaku tidak bersalah, menggandeng pengacara Hotma Sitompul dan melaporkan balik pihak BNN.
Kasus yang dialami presenter Dahsyat itu sempat menggantung di Kejaksaan Agung dengan status P19. Namun BNN kembali memastikan kasus Raffi berlanjut, meski BNN mengaku saat ini tengah menghadapi kesulitan persepsi dengan penegak hukum lain.
Kini, pihak BNN menjalani koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi kasus Raffi, termasuk ke pihak Kementerian Kesehatan. Apakah zat cathinone baru itu termasuk golongan narkotika atau bukan. Kasus Raffi Ahmad terbilang cukup rumit, karena zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba.
Olga Syahputra
Tidak jauh berbeda dengan status hukum yang melibatkan Raffi Ahmad, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Olga Syahputra juga masih ditangani pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Diawali dari candaan yang dinilai keterlaluan dalam program acara Pesbukers, presenter Dahsyat itu dilaporkan seorang dokter bernama dokter Febby Karina ke Polda Metro Jaya.
Olga yang mengaku sudah berusaha keras untuk mencapai perdamaian masih tidak digubris pihak pelapor. Langkah kakak Billy Syahputra itu melakukan konfrontir pun selalu terkendala pihak pelapor. Hingga kini, kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya.
Bjah eks "The Fly"
Mantan vokalis band The Fly, Bjah, menambah panjang deretan artis yang terjerat kasus narkoba. Bjah ditangkap usai melakukan pesta narkoba di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat, 19 Juni 2013.
Bjah ditangkap lantaran pihak kepolisian menemukan beberapa narkoba, Bjah juga positif menggunakan narkoba. Bjah pun langsung menjalani proses hukum.
Lantaran terbukti hanya pengguna, pemilik nama Muhammad Hamzah itupun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur bersama kedua tersangka lain. Kini, berkas kasus Bjah sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus hukum yang dialami para selebriti Tanah Air di sepanjang 2013 ini beragam, seperti pesta narkoba yang dilakukan Raffi Ahmad dan kawan-kawan, kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka di jalan tol Jagorawi yang melibatkan putra ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Qodir Jaelani (AQJ), hingga kasus candaan Olga Syahputra dalam acara Pesbukers.
Keterlibatan beberapa pihak pun menambah deretan panjang persoalan hukum yang melibatkan kaum selebriti. Namun, tidak jarang kasus hukum yang melibatkan para publik figur menggantung, dan tidak jelas penyelesaiannya.
Berikut, rangkuman beberapa kasus yang melibatkan selebriti, di sepanjang tahun 2013:
Raffi Ahmad
Tertangkapnya Raffi Ahmad dan beberapa teman-temannya, seperti Wanda Hamidah, oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi berita cukup menghebohkan di awal tahun 2013.
Setelah ditemukan 14 kapsul narkoba berjenis chatinone di kediamanmya, Raffi pun menjadi tersangka lantaran positif menggunakan narkoba jenis tersebut.
Namun, Raffi Ahmad yang mengaku tidak bersalah, menggandeng pengacara Hotma Sitompul dan melaporkan balik pihak BNN.
Kasus yang dialami presenter Dahsyat itu sempat menggantung di Kejaksaan Agung dengan status P19. Namun BNN kembali memastikan kasus Raffi berlanjut, meski BNN mengaku saat ini tengah menghadapi kesulitan persepsi dengan penegak hukum lain.
Kini, pihak BNN menjalani koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi kasus Raffi, termasuk ke pihak Kementerian Kesehatan. Apakah zat cathinone baru itu termasuk golongan narkotika atau bukan. Kasus Raffi Ahmad terbilang cukup rumit, karena zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba.
Olga Syahputra
Tidak jauh berbeda dengan status hukum yang melibatkan Raffi Ahmad, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Olga Syahputra juga masih ditangani pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Diawali dari candaan yang dinilai keterlaluan dalam program acara Pesbukers, presenter Dahsyat itu dilaporkan seorang dokter bernama dokter Febby Karina ke Polda Metro Jaya.
Olga yang mengaku sudah berusaha keras untuk mencapai perdamaian masih tidak digubris pihak pelapor. Langkah kakak Billy Syahputra itu melakukan konfrontir pun selalu terkendala pihak pelapor. Hingga kini, kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya.
Bjah eks "The Fly"
Mantan vokalis band The Fly, Bjah, menambah panjang deretan artis yang terjerat kasus narkoba. Bjah ditangkap usai melakukan pesta narkoba di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat, 19 Juni 2013.
Bjah ditangkap lantaran pihak kepolisian menemukan beberapa narkoba, Bjah juga positif menggunakan narkoba. Bjah pun langsung menjalani proses hukum.
Lantaran terbukti hanya pengguna, pemilik nama Muhammad Hamzah itupun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur bersama kedua tersangka lain. Kini, berkas kasus Bjah sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pertanyaan:
- Telusuri dan analisislah berbagai kasus diatas sesuai dengan pemahaman saudara ? dan termasuk bidang hukum apa kasus yang menimpa artis-artis diatas berikan penjelasannya.
- Sampaikan analisa saudara terkait dengan fenomena penegakan hukum di Indonesia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnama : agesti renita (fisip/AN)
BalasHapusNIM : 12.031.061
1. Menurut analisa saya kasus-kasus artis seperti diatas itu karena mereka semua berkelebihan popularitas misalnya saja raffi ahmad berapa harta yang dia punya sungguh tidak bisa di hitung berapa pundi-pundi uang yang raffi ahmad dapat, dan lagi semakin maraknya peredaran narkoba di indonesia ini semakin banyak dan semakin mudah di dapatkannya narkoba untuk itu banyak artis seperti raffi ahmad dan bjah”the fly” bisa dan mudah membeli barang haram tersebut, dan tidak hanya narkoba yang sekarang menimpa para artis banyak artis yang juga tersandung kasus karena pencemaran nama baik sebut saja seperti olga syahputra yang di laporkan karena telah mencmarkan nama baik seorang dokter febby itulah karena kecerobohanya dalam bercanda maka jadilah seperti itu dari semua kasus-kasus para artis tersebut masih banyak lagi artis yang tersandung kasus ataupun tersandung hukum. Hukum yang dijalankan ke tiga artis tersebut bisa dibilang hukum pidana
2. Fenemone penegakan hukum di indonesia ini Penegakan hukum tergantung kepada kemampuannya mengisahkan sejarah bangsa dalam bingkai ingatan sosial. Pengisahan mengandung dilema antara kerangka narasi sempit dan kerangka narasi luas. kerangka narasi sempit dari segi politik tidak meyakinkan karena mendasarkan penegakan hukum pada pembedaan tingkat kesalahan yang secara logika lemah dan dari segi moral sulit dibuktikan. Penegakan hukum untuk menimpakan kejahatan melawan kemanusiaan kepada oknum berarti hanya melihat peristiwa kejahatan yang lepas dari rezim politik. Sedangkan kerangka narasi luas membahayakan rezim yang ada. Banyak pihak akan diseret karena keterlibatan mereka dimasa lalu. Halangan utama ialah mereka masih dalam lingkaran kekuasaan, maka akan mencegah proses hukum
Nama : Ambar Wulan
BalasHapusNim : 12031003
Kelas : A.N semester3/pagi
Jawaban :
1. Setelah saya menganalisa dari beberapa kasus artis di atas yang pertama :
a. Raffi Ahmad : Sudah jelas ada barang bukti berupa14 kapsul narkoba berjenis chatinone di kediamanmya, Raffi pun menjadi tersangka lantaran positif menggunakan narkoba jenis tersebut. Mungkin dengan di dampingi nya Raffi oleh pengacara nya, kasus Raffi tak sampai sidang pengadilan namun Raffi akan mendapat penanganan langsung yaitu merehabilitas dirinya agar tidak menggunakan barang-barang tersebut lagi.
Dan menurut saya termasuk bidang : pidana karena di dalam pasal35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara atau pasal 127 tidak ditahan, tapi ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
b. Olga Saputra : Olga menjadi tersangka atas laporan Febby yang menuding telah mencemarkan nama baiknya di acara komedi Pesbukers pada Mei lalu. Febby merasa tersudut dengan perkataan Olga yang menyebutnya sebagai perusak rumah tangga orang. Namun menurut saya itu hanya bercanda saja tapi tidak semua orang memilik sifat dan pemikiran sama. Menurut para artis pesbuker mungkin sebagai bahan menghibur penonton mereka terbiasa bercanda dengan menggunakan semua bahan yang ada di depan mereka samapai-sampai juga masalah pribadi namun hanya sebatas menghibur penonton.
Kalo menurut saya termasuk bidang hukum pidana, Melihat kualitas serta kasus posisinya sendiri, memang sejak awal hampir dapat dipastikan bahwa secara hukum terlapor atau tersangka Olga Saputra jelas nyata telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE. Serta Pasal 310.311,335 KUHP."
c. Bjah eks "The Fly" : Bjah yang memiliki nama asli Muhammad Hamzah diciduk petugas polisi di tempat karaoke V2, Kawasan Harmoni, Jakarta Barat, pada 19 Juni 2013. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,5 bruto dan setengah butir ekstasi. Menurut saya Bjah sudah terbukti membawa sabu-sabu dan kemungkinan hasil urine postif.
Dan menurut saya kasus ini termasuk bidang hukum pidana dan Adapun Bjah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kabar terakhir menyebutkan, dia telah dipindahkan dari tahanan Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur ke panti rehabilitasi.
2. Dengan adanya contoh ke tiga kasus di atas yang di alami artis di Indonesia, kita ambil sisa postif dan membuat untuk bahan pembelajaran. Indonesia adalah negara hukum, hukum yang di maksud semua perihal di atur dalam pasal-pasal yang tertera di UU bertujuan untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan, kepastian. Semua warga indonesia berhak hidup nyaman dan sejahtera. Dan sebagai penekak hukum, badan-badan hukum harus menegakkan hukum dengan sesuai aturan hukum berlaku sehingga tidak ada lagi pembedaan antara orang kaya dengan orang meski mengapa demikian karena sekarang sering terjadi kasus suap untuk menutupi permasalah. Uang dibuat untuk menyelesaikan masalah jadi penegak hukum harus benar-benar mematuhi peraturan hukum di Indonesia
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus1. dalam kasus kasus artis artis tersebut, raffi ahmad terjerat hukum yang sama dengan bjah “the fly” tentang pemakaian narkoba yang seharusnya dalam hukum tidak diperbolehkan . Mungkin mereka hanya mencari popularitas saja dalam melanggar hukum, hingga nilai jual mereka akan lebih tinggi. Dan ini merupakan hukum menurut sumber hukum undang-undang karena hukum yang tercantum sudah ada dalam peraturan perundang-undangan.
BalasHapusTapi dalam kasus olga syahputra disini hukum menurut isinya adalah hukum privat dan hukum perundang-undangan juga termasuk , karena mengatur hubungan dengan perseorangan dan peraturan perundang-undangan. meskipun dalam konteks , olga syahputra hanya ingin bercanda.
2. analisa saya, tentang hukum diindonesia kurang dipergunakan atau gagal, lantaran masih banyak banyak penyelewangan terhadap mereka yang ber-uang banyak, para publik figur, dan para orang pemerintahan. Karena harus ada pertanggung jawaban dalam setiap perbuatan. implementasi komponen struktural hukum yang ada di indonesia ini belum merata seluruh nusantara sehingga akibat dari implementasi komponen struktural hukum yg belum merata dapat mengakibatkan rendahnya kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menaati sebuah hukum tertulis. JADI ADA ATURAN TERTULIS TAATILAH WALAUPUN SEPELE TAPI PENTING. hukum di indonesia layaknya barang dagangan yang bisa dibeli tapi dengan harga yang sangat mahal.
Nama : Wahyuni Diana Putri
BalasHapusNim : 12031055
Kelas : AN / Sore
1 . Bicara tentang kasus yang ada diatas , terdapat kesamaan di dalam kasus Raffi Ahmad dan Bjah “The Fly” mengapa? karena mereka sama-sama terjerat kasus hukum dengan persoalan yaitu penggunaan dan kepemilikan narkoba/narkotika , yang membedakan adalah Raffi Ahmad terbukti memiliki dan menggunakan narkotika tsb sedangkan bjah hanya memiliki . Tetapi dengan ada nya perbedaan bukan berarti salah satunya dapat bebas . mengapa ? karna telah diterbitkan UU no.35 Tentang Narkotika .
• Raffi ahmad dapat dikenakan pasal
111-112 UU No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau 15 tahun kurungan penjara dan penyalahgunaan pasal 127 UU No.35 Tentang Narkotika
• Beralih ke kasus Bjah “the Fly “ , mengutip kasus yang diberikan .
“Bjah ditangkap lantaran pihak kepolisian menemukan beberapa narkoba, Bjah juga positif menggunakan narkoba. Bjah pun langsung menjalani proses hukum. Lantaran terbukti hanya pengguna, pemilik nama Muhammad Hamzah itupun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur bersama kedua tersangka lain. Kini, berkas kasus Bjah sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.” Tertulis Bjah hanya terbukti sebagai pengguna , Bjah dapat di tuntut di pengadilan dengan pasal 127 UU NO.35 Tahun 2009 .
• Olga Syahputra : Berurusan dengan pihak yang berwajib dikarenakan dugaan pencemaran nama baik , dimana pelapor adalah seorang dokter bernama dokter Febby Karina ke Polda Metro Jaya. Dengan dimana telah diterbitkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang di dalam buku kedua tentang kejahatan terdapat bab XVI tentang penghinaan . Jika melihat pasal 310 yang berbunyi :
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Olga sudah memenuhi syarat bahwa telah melakukan pencemaran nama baik .
Ketiga kasus diatas termasuk kedalam bidang hukum pidana , dimana untuk kasus narkotika memiliki peraturan khusus , mengapa ? karena telah diterbitkan UU no . 35 tentang Narkotika . Sedangkan untuk pencemaraan nama baik peraturannya tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) buku kedua tentang penghinaan .
2) Tentang penegakkan hukum di Indonesia , seringkali jika menanyakan pertanyaan tersebut kepada masyarakat sekitar mereka akan memberikan pendapat “hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum “ .
Perlu kita ketahui hukum yang berlaku di indonesia merupakan hukum positif , apakah hukum positif ? Hukum positif merupakan sekumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara indonesia . Tetapi melihat fakta saat ini masih banyak oknum pemerintah dan pengadilan yang mengesampingkan peraturan yang berlaku di Indonesia tersebut . Mengapa ? karena minimnya kesadaran individunya dan masyarakat yang peduli pun tidak diberikan kesempatan untuk merubah atau mengkritisi hal tersebut .
Nama : Nindya Wahyu Pramita
BalasHapusNim : 12.031.010
Kelas : Fisip / A.N Semester 3 Pagi
Jawaban:
1. Menurut analisa saya,dari beberapa kasus yang menjerat para artis seperti raffi ahmad,olga syaputra ,dan bjah eks”the fly” hanya mungkin bisa dibilang sebagai mendongkrak popularitas keartisan mereka agar menjadi lebih tinggi.Namun akhir-akhir ini semakin maraknya narkoba di indonesia membuat dampak negatif kepada generasi muda,terutama dalam kalangan entertainment atau keartisan ,contohnya saja raffi ahmad dan bjah eks’’the fly’’mereka telah terlibat kasus narkoba yang terbukti telah ditemukan beberapa jenis narkoba oleh pihak penyelidik.Lantaran terbukti hanya pengguna , mereka hanya menjalani proses rehabilitasi saja, tapi proses hukumnya tak berkelanjutan kemana arah berjalannya hukum yang seharusnya. Pada kasus yang di alami oleh olga syaputra terhadap dokter febby atas pencemaran nama baik.padahal ini sekedar guyonan dan candaan biasa pada acara hiburan tersebut.Tetapi salah satu pihak merasa dirugikan dan menjadikan olga terkena beberapa pasal yaitu Pasal 27 UU ITE. Serta Pasal 310.311,335 KUHP.
Dari ketiga analisis kasus diatas bidang hukum kasus yang menjerat para artis tersebut termasuk kedalam hukum pidana.Dan adapun Bjah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.sedangkan raffi ahmad dalam pasal35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara atau pasal 127 tidak ditahan.
2. Minimnya penegakan hukum telah menjamur dinegeri ini. dilematis tentu, apabila hukum yang bersifat dasar. Mengikat semua pihak itu hanya merupakan selembar kertas belaka yang berisikan tulisan dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana. Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas,jika fenomena ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia. Kasus ketiga artis tersebut kali ini dapat membuka mata saya satu kali lagi tentang hukum di Indonesia. Ternyata hukum di Indonesia belumlah tegas, pasti, dan memaksa seperti ditulis dalam teori-teori hukum. Apalagi menyangkut kepentingan, uang, dan kekuasaan. Hukum di Indonesia masih kalah oleh kepentingan, uang, dan kekuasaan.Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum .
Nama : Prismadhika Anandya Hutama
BalasHapusNim : 12031029
Fakultas : Fisip ( Administrasi Negara Pagi )
1. Menurut analisa saya kasus AQJ alias Dul ini membuat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menyelesaiakan kasus ini, dikarenakan dilain sisi AQJ alias Dul melanggar pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No.2 tahun 2009, akan tetapi dalam pasal tersebut tidak bisa menjerat AQJ dikarenakan masih tergolong anak di bawah umur. Dengan ini pihak kepolisian juga mencari pasal sandingan yang bisa menjerat AQJ yaitu dengan pasal Pasal 77 huruf b UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam pasal ini menyatakan mengatur pidana penelantaran anak.dan menyertakan pasal (deelneming) vide Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal pembantuan (medeplichtige) vide Pasal 56 KUHP002E. Sedangkan untuk kasus Raffi Ahmad adalah penggunaan zat Cathinone adalah bersifat adiktif dalam hal ini dapat dikenakan dalam pasal 102 dan 113 UU kesehatan dan dikaitkan dengan UU psikotropika. Akan tetapi pihak berwajib tidak bisa menjebloskan ke dalam sel tahanan melaikan Raffi Ahmad hanya menjalani rehabilitasi di Lido Jawa Barat. Untuk kasus Olga Syahputra dalam hal ini, diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut terdapat pada Pasal 310 s.d 342 KUHP dengan hukuman minimal 4 bulan maximal 4 tahun penjara. Penangkapan esk vokalis the fly dengan kasus penemuan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5g, membuktikan bahwa Bjah tidak jera dengan kasus yang menimpanya dahulu. Untuk itu pihak berwajib menetapkan Bjah sebagai tersangka dalam kasus ini dengan pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan di rehabilitasi di Rumah tahanan bareskrim polri Cawang, Jakarta Timur. Dari kasus-kasus di atas dapat disimpulkan bahwa sederet artis tersebut dikenakan hukum pidana. Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
2. Penegakan hukum di Indonesia menurut saya, dari sejumlah kasus di atas mencerminkan bahwa hukum di Indonesia telah berjalan dengan semestinya. Baik kalangan masyarakat biasa maupun publik figur. Dan menjelaskan memang tidak dapat dipungkiri penegakan hukum di indonesia saat ini sangat buruk, kesalahan ini bukan terletak pada sistem hukum nya, melainkan kesalahan itu terletak pada oknum penegakan hukum itu sendiri, hal ini bisa terjadi karena lemah nya pengawasan terhadap perkembangan hukum di indonesia dan kurang nya kesadaran hukum dari masyarakat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Syasi Ikhlami Syafira
BalasHapusKelas : AN pagi/ Semester 3
NIM : 12031052
1. Menurut analisis saya kasus yang menimpa Raffi Ahmad dan B’jah sama-sama masuk dalam bidang hukum pidana sedangkan Olga Syahputra bisa masuk kedalam dua bidang hukum sekaligus yaitu pidana dan perdata.
Raffi Ahmad
Terlibat kasus penyalahgunaan zat narkotika methylon membuat Raffi Ahmad terancam dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127. Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. dan menurut saya itu tidak fair karena methylon masih menjadi kontrofersi antara methylon termasuk ke dalam zat narkotika atau tidak, jadi untuk dijatuhkan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika itu belum bisa. sekalipun BNN masih mengeyel untuk tetap memasukkan methylon sebagai zat narkotika tetap saja tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana untuk seorang pecandu karena seorang pecandu seharusnya di rehabilitasi agar ke depannya tidak lagi mengkonsumsi narkoba, bukan malah dipenjara dengan ancaman bertahun-tahun, karena itu tidak menyembuhkan kecanduannya pada narkoba tersebut bisa saja setelah bebas dia kembali menkonsumsi zat terlarang itu lagi.
Olga Syahputra
Kasus Olga termasuk hukum pidana dan juga perdata sehingga harus membayarkan denda dan juga dipenjarakan.
Olga syahputra memang sering dipanggil KPI (Komisi Penyiaraan Indonesia) terkait candaannya yang dinilai menyinggung perasaan orang lain, terakhir yang terjadi adalah Olga secara spontan mengeluarkan cletukan yang membuat dokter febby tersinggung dan menangis dalam acara pesbukers yang disiarkan secara langsung itu. olga terancam dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menurut pendapat saya tidak perlu masalah ini sampai dipidanakan cukup dengan cara kekeluargaan saja, kan sudah cukup pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf terlalu boros untuk menerapkan hukum pidana. banayak dampak negatif dari pada positifnya jika itu diterapkan.
B’jah eks the fly
Bidang hukum yang bisa dijatuhkan untuk mantan personel the fly ini adalah hukum pidana sama seperti Raffi Ahmad
Bjah tertangkap oleh BNN saat berpesta narkoba dengan beberapa orang temannya di sebuah klub malam di Jakarta. Harapan saya Bjah tidak mendapat hukuman penjara seperti yang dialami Refaldo, Roy marten dan lain sebagainya karena seorang pecandu adalah korban yang harus diselamatkan agar bisa sembuh dari ketergantungan berbeda dengan pengedar yang jelas melanggar hukum.
2. Fenomena penegakkan hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan dan menyedihkan aparat penegak hukum yang tidak mengerti akan hukum itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kasus-kasus diatas, dimana aparat secara “asal-asalan” menegakkan hukum terhadap rakyat kecil yang tak berpunya dan asal-asalan pula terhadap mereka para pejabat yang telah melakukan Tindak Pidana utamanya Korupsi. Mereka melihat KUHP yang merupakan warisan kolonial, sanksi dan langsung saja menerapkannya tanpa memakai hati nurani sedikitpun.
Perlu dipahami bahwa Keadilan memang terdapat dalam suatu UU namun perlu digarisbawahi bahwa UU juga merupakan produk politik yang sangat patut dicurigai utamanya oleh akademisi dan mahasiswa. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum “menghukum” seseorang dan sekaligus memvonis seseorang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Yanis Rizky Syahputra
BalasHapusNIM : 12.031.015
Kelas : AN (Pagi)
1. Setelah menganalisa kasus-kasus yang melibatkan sejumlah artis tersebut, antara kasus Raffi Ahmad dengan Bjah “The Fly” terdapat persamaan. Keduanya telah positif menggunakan narkoba/narkotika. Tetapi antara kasus Raffi Ahmad dengan Bjah juga memiliki perbedaan karena Raffi Ahmad terbukti memiliki dan menggunakan zat yang disinyalir sebagai jenis narkoba baru yang belum terdaftar sebagai jenis narkoba sedangkan Bjah hanya memiliki narkoba. Jika memang benar-benar terbukti mereka dapat dijerat UU no 35 Tentang Narkotika. Pasal yang menjerat Raffi Ahmad yakni pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama empat hingga 12 tahun penjara. Sedangkan Bjah dijerat dengan Pasal 127 narkotika dan psikotropika Pasal 62 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait menggunakan untuk diri sendiri, tidak terkait dengan jaringan dan bukan pengedar. Maka dari itu, sesuai aturan UU mereka punya hak mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi.
Dalam Kasus Olga Syahputra yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada seorang dokter bernama dokter Febby Karina dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Jika terbukti bersalah, Olga Syahputra dapat dijerat dengan pasal 310, 311, 335 KUH Pidana juncto pasal 45 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman sekitar 5 sampai 6 tahun penjara.
2. Bicara tentang fenomena penegakan hukum di Indonesia masyarakat awam menilai hukum di Indonesia ibarat pisau bermata satu yang dapat diartikan tajam ke bawah dan tumpul keatas. Masih banyak celah-celah yang di gunakan ”orang atas” untuk mengelabui hukum di Indonesia. Dengan alasan kepentingan Pimpinan di sebuah Instansi Pemerintahan, artis papan atas atau bahkan anggota dewan, pihak yang berwenang dipaksa berpikir dua kali untuk memproses kasus-kasus hukum mereka karena pasti disorot banyak pihak terutama media massa. Bahkan hukum di Indonesia sering kali digunakan sebagai alat politik “orang atas” untuk menjatuhkan lawan poltiknya. Tidak seperti “orang atas” yang proses hukumnya sering tidak jelas, “orang bawah” seperti tukang becak,buruh pabrik, dan orang pinggiran lain jika terlibat dalam permasalahan hukum selalu berbelit-belit dan banyak mengalami kekerasan ketika dimasa tahanan.
NAMA : EPITA SUSANTI
BalasHapusNIM : 12031038
KELAS : AN / PAGI
1. Menurut analisa saya , dari ketiga artis tersebut mungkin salah satunya hanya ingin mendongkrak popularitasnya saja . Dengan cara mencari sensasi di depan khalayak , seperti kasusnya Olga Syahputra yang dengan seenaknya bergurau di acara tv ‘Pesbuker’ dan tanpa memikirkan gurauan tersebut dapat menyinggung perasaan orang tak pernah dia sadari sampai-sampai mencemarkan nama baik orang lain. Dalam kasus ini Olga Syahputra dapat dijerat dengan pasal 310, 311, 335 KUH Pidana juncto pasal 45 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.Kasus Olga tersebut termasuk dalam hukum pidana. Sedangkan kasus yang dialami Raffi Ahmad dan Bjah termasuk salah satu kasus yang sering terjadi di dunia entertainment . Sudah banyak artis Indonesia yang terkena kasus narkoba. Tapi dalam kasus ini memiliki perbedaan yaitu pada kasus Raffi Ahmad yang telah positif menggunakan nrkoba jenis chatinone sehingga dapat dikenakan pasal 111-112 UU No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau 15 tahun kurungan penjara dan penyalahgunaan pasal 127 UU No.35 Tentang Narkotika . Lalu kasus Bjah mantan vokalis band The Fly juga ikut tersandung dalam deretan artis yang terjerat narkoba , Bjah ditangkap lantaran pihak kepolisian menemukan beberapa narkotika dan juga menggunakan narkoba . Bjah dapat dijerat dengan pengadilan dengan pasal 127 UU NO.35 Tahun 2009 .
2. Fenomena penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini begitu amburadul , karena hukum telah menjadi ajang bisnis belaka. Banyak kasus yang dialami oleh pejabat tapi dengan mudah dibeli dan mudah bebas dari jeratan hukum , sedangkan bagi oarng yang dibawah hukum sangatlah kejam . Kasus mereka lebih susah diatasi karna mungkin sebuah status yang tak pernah dipikirkan oleh penegak hukum di Indonesia. Tidak pernah ada kejelasan dan selalu berakhir tak adil itulah hukum di Indonesia sekarang ini
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Nurul Istiqomah
BalasHapusNim : 12.031.009
Kelas: Adm Negara/semester 3/pagi
1. Menurut analisis saya dunia Entertainment bersinggungan dengan masalah hukum contohnya kasus yang menimpa raffi ahmad,olga syahputra,bjah ‘the fly” kasus raffi ahmad harus menjalani hubungan rehabilitas narkoba padahal tidak terbukti memakai dan memiliki narkoba terkesan kasus itu dipaksakan karena ada unsur masalah lain contohnya masalah pribadi .sedangkan olga terancam tuntutan penjara 6 tahun karena pencemaran nama baik itu semua terjadi karena candaan yang berlebihan dan olga terlalu berani berbicara tanpa memikirkan sebab dan akibat dari perkataanya karena tidak semua orang bisa menerima candaan yang berlebihan.sedangkan bjah terbukti positif memakai narkoba mungkin karena gaya hidup artis yang cenderung glamor dan suka berfoya-foya.dan dari ketiga kasus artis itu bisa di bilang hukum pidana.
2. Menurut analisa saya penegakkan hukum di negara indonesia ini masih belum bisa objektif atau memihak kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena sebagian besar penerapan pasal seakan-akan ada yang mengatur baik itu karena masalah uang atau pribadi dan golongan tertentu.
nama: virdha aprilia krishanti
BalasHapusnim: 12031035
adm. negara pagi
1. Menurut analisa saya, artis yang terjerat kasus narkoba sudah memberikan contoh yang tidak baik bagi generasi muda. Seharusnya artis-artis ini melakukan tindakan yang patut d contoh sebab mereka merupakan pablik figur. Seharusnya kasus yang menimpa artis Raffi Ahmad dan Bjah harus diberikan hukuman yang setimpal. mereka terjerat pasal 111-112 UU No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau 15 tahun kurungan penjara dan penyalahgunaan pasal 127 UU No.35 Tentang Narkotika .
Lalu kasus hukum yang menjerat presenter Olga Syahputra tentang pencemaran nama baik seorang dokter. Pasal yang menjerat Olga yaitu Pasal 27 UU ITE. Serta Pasal 310.311,335 KUHP. Sebaiknya kasus ini ditangani lebih lanjut sebab hal seperti ini bisa saja terulang kembali kalau hanya dengan jalan damai.
2. Penegak hukum saat ini sangat tidak sesuai dengan arti hukum yaitu penegak keadilan. Buktinya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan artis sebagai tersangka, penegak hukum seolah-olah melakukan tindakan yang istimewa. Para artis itu tidak langsung dihukum tetapi malah dibiarkan seperti tahanankota dan sebagainya. Apabila kasus itu menimpa orang biasa (bukan artis) mungkin sudah dipenjara.
Tirza Rahma Fadhiania
BalasHapus12.031.041
Administrasi Negara (pagi)
menurut analisa saya ,maraknya narkoba di indonesia membuat dampak negatif kepada generasi muda, tak hanya masyarakat beberapa artis pun ada juga yang terjerat kasus narkoba. akhir-akhir ini pemberitaan di media massa membicarakan artis yang sedang terjerat narkoba mungkin karena mereka adalah publik figur yang menjadi sorotan masyarakat.
Raffi ahmad dan Bjah contohnya. Mereka berdua pernah dililit kasus yang sama yaitu masalah penyalahgunaan Narkoba. yang membedakan adalah Raffi Ahmad terbukti memiliki dan menggunakan narkotika tsb sedangkan bjah hanya memiliki . Raffi ahmad dapat dikenakan pasal
111-112 UU No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau 15 tahun kurungan penjara dan penyalahgunaan pasal 127 UU No.35 Tentang Narkotika . Kasus Raffi Ahmad terbilang cukup rumit, karena zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba.
kasus Bjah “the Fly “ yang tertangkap razia BNN karena menggunakan barang haram membuat mantan vokalis The Fly tersebut diancam hukuman penjara selama 4 tahun. Bjah akan dikenakan pasal 127 UU 35 tentang narkotika. lantaran hanya sebagai pengguna, bjah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). kasus Raffi dan Bjah termasuk dalam bidang hukum pidana.
Kasus Olga syahputra, Olga tersandung masalah pencemaran nama baik dimana pelapor adalah dokter febby. Mungkin maksud olga tersebut hanya sebagai candaan Tetapi salah satu pihak merasa dirugikan dan menjadikan olga terkena beberapa pasal yaitu Pasal 27 UU ITE. Serta Pasal 310.311,335 KUHP. Olga yang dikenal dengan gaya candaan yang ceplas-ceplos kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. kasus olga ini termasuk dalam hukum pidana.
Penegakan hukum di indonesia belumlah tegas. Apalagi menyangkut kepentingan, uang, dan kekuasaan. perlu adanya pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada serta kesadaran masyarakat akan hukum.
Sri Wulan Dari
BalasHapus12.031.018 / AN (sore)
1. Kasus-kasus yang menjerat para selebriti disepanjang tahun 2013 memang tidak sedikit. Para selebriti Indonesia terjerat berbagai kasus entah hukum privat (perdata) atau hukum public (pidana). Sudah terselesaikan atau bakan menggantung sampai sekarang. Seperti contoh, narkoba yang menjerat Raffi dan Bjah eks The Fly. Kasus ini masuk dalam kasus hukum public, yang di dalamnya sudah diatur dengan mendetail oleh Negara, penyelesainnya pun harus melalui jalan pengadilan. Namun berbeda dengan kasus Olga Syahputra. Kasus yang menjerat olga sebenarnya merupakan contoh kasus hukum privat atau perdata yang harusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan atau secara damai. Namun karna salah satu pihak atau pelapor tidak berkenan untuk menempuh jalur damai, penyelesaian lewat jalur pengadilan pun harus ditempuh oleh olga.
2. Fenomena penegakan hukum di Indonesia belakangan ini sangat menyedihkan. Padahal hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. agar kepentingan itu terlindungi. Maka hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum harusnya dapat berlangsung secara normal, dan damai. Tetapi dalam pelaksanaan hukum dapat terjadi juga pelanggaran hukum, banyak aparat penegak hukum yang tidak mengerti akan hukum itu sendiri. Dalam hal ini, hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan.
1. Menurut analisis saya dari ketiga kasus tersebut mulai dari:
BalasHapusRaffi ahmad: sudah jelas bahwa terbukti di temukannya 14 kapsul narkoba berjenis chatinone di kediamanmya meskipun Raffi Ahmad yang mengaku tidak bersalah. Dan menurut saya termasuk bidang : pidana karena di dalam pasal35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara atau pasal 127 tidak ditahan, tapi ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
Memang olga syahputra adalah komedian terkenal tetapi tidak terduga dengan canda tawa terkadang keblablasan dan akibatnya menyakiti hati si korban . Olga Saputra jelas nyata telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE. Serta Pasal 310.311,335 KUHP."
Mantan vokalis band The Fly, Bjah yang mempunyai nama asli Muhammad Hamzah positif menggunakan narkoba. Bjah pun langsung menjalani proses hukum dan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur bersama kedua tersangka lain. bidang hukum pidana dan Adapun Bjah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
2. Permasalahan penegakan hukum akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat luas yang mulai menunjukkan sikap perduli dan prihatin karena penegakan hukum yang terjadi selama ini belum memberikan arah penegakan hukum yang benar sesuai harapan masyarakat dalam penyelenggaraan Negara hukum di Indonesia. Dan Alhamdulillah penegakan hukum untuk sekarang ini adil dan tidak membedakan status.
Nama : Siska Putri Melisa
BalasHapusNim : 12.031.057
Kelas : AN / (PAGI)
1.Menurut saya antara kasus raffi ahmad dan Bjah eks "The Fly" memiliki kesamaan kasus dan sama-sama menggunakan barang haram tersebut (NARKOBA/NARKOTIKA) , tapi dengan kasus raffi ahmad dia menggunakan barang tersebut untuk membuat badannya selalu fit dan semangat bukan untuk memenuhi hasratnya yang ingin memakai barang haram tersebut, sedangkan dengan Bjah eks "The Fly" dia menggunakan barang tersebut untuk memenuhi hasratnya yang ingin berpesta narkoba bersama teman-temannya. Semua tindakan mereka itu tidak patut untuk di contoh dan generasi muda bukanlah generasi yang suka memakai barang haram tersebut (NARKOBA/NARKOTIKA), tapi generasi muda ialah generasi yang mau belajar seperti apa yang dikatakan KH. A. Mustofa Bisri beliau berkata "berfikirlah segila apapun tapi jangan pernah kamu berfikir untuk berhenti belajar"
Sedangkan dalam kasus olga syahputra ini dia selalu bercanda tapi bercandanya itu tidak pernah di kontrol dan tidak memikirkan orang yang di buat bahan bercandaan itu tersinggung apa tidak. dan seharusnya masalah ini tidak harus sampai di bawa keranah hukum soalnya dari pihak olgapun bersedia untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Dan dengan adanya kasus ini olga sadar bahwa bercanda itu ada batasannya, seperti apa pepatah bilang "mulutmu harimaumu".
2. menurut saya penegakan hukum di Indonesia sangat lemah, soalnya kenapa ? pegakan hukum diIndonesia ini di campuri dengan unsur-unsur politik dan membuat penegakan itu menjadi lemah. soalnya seseoarang yang punya jabatan tinggi ataupun berkuasa selalu mau menang sendiri contohnya dalam kasus seseoarang yang mencari keadilan buat anaknya beliau rela berjalan kaki dari rumahnya sampai ke gedung negara hanya untuk meminta penegakan keadilan saja tapi sampainya di sana pihak negara tidak mau melanjutkan kasus tersebut dan menutup kasus tanpa alasan yang jelas.
Nama : wahyu puji astutik
BalasHapusNim : 12.031.019
Kelas : Fisip / A.N Semester 3 Pagi
Jawaban:
1. Menurut analisa saya,dari beberapa kasus yang menjerat para artis seperti raffi ahmad,olga syaputra ,dan bjah eks”the fly” mempunyai kasus yang berbeda. raffi ahmad yang terbukti di temukannya 14 kapsul narkoba berjenis chatinone di kediamanmya dan raffi belum mengakui kesalahannya tersebut. Dan menurut saya termasuk bidang : pidana karena di dalam pasal35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara atau pasal 127 tidak ditahan, tapi ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
kasus Bjah “the Fly “ yang tertangkap razia BNN karena menggunakan barang haram membuat mantan vokalis The Fly tersebut diancam hukuman penjara selama 4 tahun. Bjah akan dikenakan pasal 127 UU 35 tentang narkotika. lantaran hanya sebagai pengguna, bjah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). kasus Raffi dan Bjah termasuk dalam bidang hukum pidana.
artis yang bernama olga syahputra dia seorang pelawak atau sering disebut komedian, yang sering membicarakan tentang percintaan orang lain, sampai orang-orang tersebut marah dan melaporkan olga kepada pihak yang berwajib,beberapa pasal yaitu Pasal 27 UU ITE. Serta Pasal 310.311,335 KUHP. Olga yang dikenal dengan gaya candaan yang ceplas-ceplos kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. kasus olga ini termasuk dalam hukum pidana.
2. menurut saya penegakan hukum di indonesia ini kurang tegas, dikarenakan terlalu banyaknya masalah korupsi, kenapa orang yang mengkorupsi tidak di hukum mati saja, dengan kejadian korupsi saja sudah tidak tegas, apa lagi tentang permasalahan seperti artis-artis yang terlibat jerat hukum tersebut. tetapi kalau orang kecil yang mempunyai masalah kecil seperti anak dibawah umur yang mencuri sandal jepit saja itu dijerat hukuman, beginilah indonesia, yang orang kecil semakin tertindas, sedangkan orang besar yang mempunyai jabatan semakin jaya.
Nama : Ita Sulistiana
BalasHapusNIM : 12031031
Kelas : Administrasi Negara / Pagi
Jawaban :
1. Menurut analisa saya,dari beberapa kasus yang menjerat beberapa artis seperti : Raffi Ahmad : Pada kasus Raffi ahmad ini sangat ribet . Di mana dalam penggerebekan sampai pemeriksaan di BNN, Raffi Ahmad tidak tau adanya narkotika di rumahnya. Bahkan saat pemeriksaan tes urine yang di lakukan pihak BNN tidak membuktikan Raffi pengguna narkoba.jenis narkoba pun terbilang baru yaitu zat Cathinone dan belum ada pasal yang mencantumkan zat baru tersebut. Dari kasus tersebut munculah fakta mengejutkan di daerah puncak warga sekitar menanam tanaman Chathinone dan anehnya warga tersebut tidak tau kalau tanaman tersebut dilarang karena berjenis narkotik, padahal kalau di lihat secara hukum warga yang menanam atau memiliki bisa di hukum berat.tapi kenapa mereka tidak digerebek BNN seperti Raffi.Dari peristiwa ini ada hal yang sangat mencengangkan Banyak kasus kepemilikan seperti ini berakhir pada pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika ” pada kasus ini hukum yang mengarah ke Raffi adalah kasus kepemilikian narkotik golongan I.Olga Saputra : Analisis kasus yang menyeret komedian Olaga Saputra tidak lain ada kasus pencemaran nama baik, fitnah yang di lakukan Olga pada saat syuting live Pesbukers di ANTV. Yang dimana pada saat acara live tersebut, bintang tamunya adalah dokter Febby Karina. Dan pasal yang tujukan pada Komedian ini adalah pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335, Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara.Ahmad Qodir Jaelani (AQJ) : Kasus yang paling besar sepanjang 2013 adalah kecelakaan maut di tol Jagorawi yang memakan korban 13 orang. Dalam kasus ini AQJ sebagai pelaku kejadian maut tersebut. Dalam hal ini AQJ dijerat pasal 310 ayat (4) jo, Pasal 287 ayat 5 jo, Pasal 281 UU lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009, tentang kelalaian yang melibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kcepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan termasuk hukum pidana.Bjah eks”The Fly tertangkap karena meamakai narkoba sejenis sabu setengah butir ekstasi,kasus ini termasuk dibidang hukum pidana, Bjah dituntut dipengadilan dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009.
2. Penegakkan hukum diindonesia saat ini tergolong lemah,bahkan tidak jarang berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil bertentangan dengan hukum,akibat lemahnya penegakkan hukum tersebut hukum yang saat ini berlaku tidak mampu mensejahterakan dan melindungi masyarakat,seharusnya keberadaan hukum mampu menjamin kehidupan yang baik bagi masyarakat Agar hukum kembali menjadi baik di negeri ini, maka harus dijalankan oleh orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik. Dari kasus tersebut di atas merupakan kasus Hukum Pidana yang dimana Pasal yang menjerat pada para pelakunya. Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap kegiatan sewenang- wenang. Kemanfaatan hukum harus memberikan kegunaan bagi masyarakat agar tidak timbul kekerasan di masyarakat. Keadilan hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, dan menyamaratakan.
Nama : Farauzia Listiarasani
BalasHapusNIM : 12031059
Kelas : Administrasi Negara/Sore
1.~Secara hukum Raffi Ahmad tidak masuk kedalam rumusan Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 yang pidana maksimalnya 4 tahun untuk golongan 1, tetapi dapat dipersangkakan dalam Pasal 111 Undang-Undang 35 Tahun 2009 yang pidana maksimalnya 12 tahun dan pidana minimalnya 4 tahun. Hal ini sering terjadi dalam dunia praktek bahwa, ketika urin tidak ditemukan positif, tetapi negatif, maka Kepolisian akan mengkonstruksikan sebagai Pasal 111 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Dalam pasal 32, 33, 34, 36, 37 KUHAP masalah penggeledahan telah diatur dan diharapkan BNN telah memenuhi apa yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. jika tidak, tentu hal itu sangat menyakiti publik karena BNN yang selama ini dianggap sukses dengan mengungkap kasus-kasus narkoba dengan pelaku kelas kakap ,tiba-tiba hanya dengan masalah dua linting ganja dan kapsul khatinone yang masih menjadi perdebatan publik nama baik BNN tercemar. Begitupun sama dengan kasus Bjah The Fly yaitu tentang penggunaan Narkoba.
~Beralih tentang kasus Olga Syahputra, Disini olga syahputra telah melakukan sebuah tindakan yang membuat masyarakat menganggap bahwa Dr. Febby merupakan sosok tokoh yang berperilaku kurang baik. Olga syahputra telah melanggar norma kesusilaan. Karena telah melecehkan nama baik Dr. Febby. Mungkin dia hanya berniat untuk bercanda, tetapi siapa sangka pendapat orang lain berbeda-beda. Dr. Febby merasa tidak terima atas perlakuan tersebut.
2. Kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa. Indonesia adalah negara hokum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini sangat butuh penegakkan hokum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil.
NAMA : NUR AKHMALA
BalasHapusNIM: 12031026
FAK/JURUSAN : FISIP/ADM NEGARA SORE
DOSEN: JOENAEDI EFENDI
Jawaban no 1)
analisa tentang kasus tersebut:
Tentang kasus rafi ahmad dan bjah hampir sama karena sama-sama terkena kasus narokba.
Menurut analisa saya masalah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan berbagai kalangan dan telah menjadi ancaman nasional yang perlu mendapatkan perhatian yang serius oleh segenap elemen bangsa. Banyak kasus yang menunjukkan akibat dari masalah narkoba telah menyebabkan banyak kerugian, baik materi maupun non materi, banyak kejadian seperti perceraian, atau kesulitan lain bahkan kematian yang disebabkan oleh ketergantungan Narkoba.
Indonesia yang semula menjadi negara transit atau tempat pemasaran sekarang sudah meningkat menjadi salah satu negara tujuan bahkan merupakan negara eksportir atau negara produsen.
Kasus ini termasuk pada bidang hukum :
undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sedangkan analisa tentang kasus olga
Dalam kasus Olga ini, terdapat hubungan antara psikologi dengan komunikasi antar individu. Bagaimana pesan dari seorang individu (dalam hal ini kelakuan dan perkataan Olga) yang menimbulkan respon pada individu lainnya. Sehingga muncul beberapa ormas dan kalangan tertentu yang mengajukan protes ke KPI menyikapi candaan Olga yang dinilai tidak etis.
Seharusnya dengan adanya super ego, Olga tidak melontarkan candaan yang merendahkan sesama karena adanya norma kesantunan dan norma agama yang mengajarkan untuk saling menghormati antar manusia. Sehingga dalam kaitannya dengan candaan Olga, beberapa orang memiliki penafsiran yang berbeda. Ada yang dengan tegas menolak (menyalahkan) Olga, namun ada yang mengatakan bahwa itu adalah faktor ketidaksengajaan.
Jwban no 2:
Menurut saya penegakan hokum di Indonesia tentang fenomena kasus rafi ahmad dan olga syahputra adalah Akibat lemahnya penegakan hukum ini membuat mafia narkoba bebas beraksi. Hukum di Indonesia sangat lunak untuk mereka. Berbeda dengan Malaysia atau Singapura yang langsung menerapkan hukuman mati. Akibatnya sindikat internasional dari Iran, Malaysia, Belanda, dan Hongkong memandang Indonesia sebagai pasar potensial industri narkoba.
Indonesia seharusnya meniru ketegasan negara-negara lain dalam menindak pelaku dan bandar narkoba. Sanksi berat berupa hukuman mati bagi para bandar narkoba, dapat ditegakkan tanpa keraguan. Hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya.
Sudah saatnya negeri ini harus dibebaskan dari narkoba yang sudah merambah ke lapisan masyarakat. Komitmen Indonesia bebas narkoba pada 2015 harus kita wujudkan.
Nama : Syaifulloh
BalasHapusNim : 12031043
Kelas : Pagi
1.. menurut analisa saya terhadap kasus di atas yang mencakup masalah artis yaitu yang di lakukan oleh raffi dan bjah the fly merupakan hukum pidana yang terbukti dengan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu . Kemudian yang ,menyangkut olga syahputra menurtut saya adalah bidang hukum pidana juga karena melecehkan nama baik orang di depan umum walaupun olga syahputra hanya bercanda tetapi jika yang bersangkutan atau yang di lecehkan tidak terima maka bisa di gugat dan olga bisa di laporkan ke kepolisian.
2. Fenomena penegakan hukum di Indonesia belakangan ini sangat menyedihkan, bagaimana tidak mulai dari kasus nenek yang mencuri 3 biji kakau, pencurian sandal yang dilakukan oleh anak (AAL) hingga “pembantaian” warga oleh aparat di sejumlah daerah (Mesuji dan Bima beberapa diantaranya) semua membuat kita prihatin terhadap aparat yang seharusnya melayani,mengayomi sekaligus memberikan perlindungan/keamanan.
Contohnya saja pencurian sandal yang dilakukan oleh anak-anak terhadap anggota Brimob justru berujung nestapa bagi si anak tersebut padahal kejadian semacam itu merupakan kenakalan anak-anak pada umumnya. Kita tidak mengatakan pencurian oleh anak-anak sebagai sesuatu yang legal hanya saja harus ditekankan kembali bahwa penegak hukum harus mampu membedakan mana kejahatan dan mana kenakalan. Anak-anak yang melakukan hal tersebut seharusnya diberitahukan secara edukatif, ditegur atau sejenisnya bukan justru dianiaya dan diseret dalam proses hukum. Ini yang dikatakan adanya ketidakadilan aparat hukum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnama : dwi ramdhani
BalasHapusnim : 12031005
kelas : fisip/AN(sore)
1. menurut analisa saya kasus seorang publik figur itu sudah banyak terjadi. ada ribuan kasus yang juga terkadang belum terselesaikan. dalam dunia mereka semakin banyak kasus semakin mereka memuncak dan terkenal.
dalam kasus ini raffi ahmad menggunakan narkoba chatinone. banyak artis yang menggunakan narkoba. dalam kasus ini raffi ahmad direhabilitasi selama 3 bulan. banyak hal negatif akibat penggunaan narkoba misalnya orang yang menggunakan narkoba dapat mempengaruhi orang lain untuk menggunakannya juga, dapat mngganggu masyarakat akibat kehilangan kesadaran, seringkali mereka terlibat kasus kriminal, maka pihak yang berwajib pantas memberikan sangksi yang berat bagi pengguna, pengedar, dan pemroduksi narkoba. namun menurut kesaksian raffi dia menggunakan obat tersebut untuk mengurangi rasa letih akibat pekerjaan yang hampir menyita seluruh waktunya.
kasus raffi ini termasuk hukum pidana.
sedangkan kasus olga berbeda. dia mencemarkan nama baik seorang dokter yang akhirnya dokter tersebut tidak terima dan menuntut olga. terkadang candaan seorang humoris seperti olga itu keterlaluan. saat ini proses penyidikan baru akan masuk pada pemeriksaan saksi ahli. dalam acara tv pesbukers sebenarnya tidak pantas ditayangkan karena sering kali candaan mereka tidak patut didengar oleh anak" dan tidak mendidik. kasus olga termasuk hukum pidana.
tak jauh berbeda dengan kasus raffi ahmad Bjah eks "The Fly" juga positif menggunakan narkoba. kasus ini juga termasuk hukum pidana.
2. menurut saya berdasarkan ketiga kasus diatas masih banyak kasus publik figur yang membawa nama hukum. hukum di indonesia sudah jarang dipedulikan. yang telah berlalu tak kan diselidiki dan tak ada hasilnya.hingga masyarakat lupa dengan kejadian tersebut apabila ada yang melaporkan maka barulah hukum turun tangan. oleh karena itu banyak yang menganggap remeh hukum. dengan uang tersangka pun dapat meloloskan diri dari kesengsaraan jeruji besi. itulah hukum di indonesia sekarang.
berbeda dengan kasus raffi ahmad dan bjah eks dia harus menjalani rehabilitas karena narkoba. dan olga sampai sekarang belum ditahan karena kasusnya sampai sekarang belum terselesaikan.
Nama : Rezky Nur Agustin
BalasHapusNim : 12.031.007 (AN/ pagi)
1. Menurut saya pada kasus Raffi Ahmad, Raffi memang bersalah karena melanggar hukum tentang narkoba dengan melanggar empat pasal UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan berikut pasal yang di sangkakan pasal 111 ayat 1, pasal 132,133 dan 127. Raffi jelas di jatuhkan hukuman karena menggunakan bahan terlarang, sebaiknya hal tersebut tidak patut di contoh apa lagi untuk di lakukan. Berikutnya mengenai kasus Olga Syahputra yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang di lakukan di salah satu acara Pesbukers. Olga diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE. Menurut saya sebaiknya pihak pelapor menyetujui atas permintaan Olga untuk berdamai, karena Olga hanya bercanda gurau, seperti profesinya sebagai comedian. Dan apa yang dilakukan Olga pun bukan berarti disengaja. Untuk kasus AQJ atas kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang sekaligus, hal tersebut sangat membuat para keluarga korban merasa kehilangan. Karena AQJ masih di bawah umur dan jelas melanggar tata tertib hukum yang seharusnya tidak mengendarai mobil sendiri dan harus dalam pengawasan orang tua, agar tidak terjadi kecelakaan. AQJ dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas 2009 dengan ancaman enam tahun.
2. Penegakan hukum menurut saya,kurang tegas dalam menghadapi kasus para artis tersebut, karena hukuman para artis tersebut berbeda dengan warga biasa yang hukumannya lebih berat dengan artis – artis tersebut.
Nama : Yashinta Ayu Septiana
BalasHapusNIM : 12031022
Kelas : Administrasi Negara (Pagi)
1. Menurut saya kasus yang menimpa anak ahmad dhani yaitu beinisial (AQJ) yang baru saja menginjak usia 13 tahun sudah melanggar hukum, karena termasuk menghilang nyawa orang lain. Dalam hal ini AQJ dijerat pasal 310 ayat (4) jo, Pasal 287 ayat 5 jo, Pasal 281 UU lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009, tentang kelalaian yang melibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kcepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan termasuk hukum pidana.
Dan kasus yang menejerat Raffi Ahmad dan Bjah "The Fly" terdapat persamaan karena mereka telah positif menggunakan narkoba/narkotika. Raffi Ahmad terancam dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto, pasal 132, 133, 127. Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Dalam kasus Bjah “Bjah ditangkap lantaran pihak kepolisian menemukan beberapa narkoba, Bjah juga positif menggunakan narkoba. Bjah pun langsung menjalani proses hukum. Lantaran terbukti hanya pengguna, pemilik nama Muhammad Hamzah itupun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur bersama kedua tersangka lain. Kini, berkas kasus Bjah sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.” Tertulis Bjah hanya terbukti sebagai pengguna , Bjah dapat di tuntut di pengadilan dengan pasal 127 UU NO.35 Tahun 2009 . Kasus-kasus selebriti kita yang menggunakan narkoba sudah sangat banyak sekali mungkin itu di karenakan mereka jenuh dengan kesehariannya yang terlalu banyak pekerjaan, jadi mereka beralih untuk memakai barang haram tersebut dan tidak memikirkan akibatnya yang terjadi.
2. Menurut saya penegakan hukum di indonesia sangat memprihatinkan karena berkuasa adalah orang yang memiliki banyak uang, sedangkan rakyat biasa tidak di beri keadilan. Ini menunjukkan bahwa hukum bisa di suap. Kasus-kasus artis yang terjerat hukum bisa saja mudah lepas dari jerat hukum karena mereka mengandalkan uangnya. Jadi hikum di Inonesia ini kurang tegak dan adil.
Nama:Faradillah Husen
BalasHapusNim/Kelas:12031056/Pagi
1.Menurut saya dalam kasus yang menimpa (AQJ) yang baru saja menginjak usia 13 tahun sudah melanggar hukum.Dalam hal ini AQJ dijerat pasal 310 ayat (4) jo,Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 UU lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009,tentang kelalaian yang melibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kcepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.Dan kasus yang menejerat Raffi Ahmad dan Bjah "The Fly" terdapat persamaan karena mereka telah positif menggunakan narkoba/narkotika.terancam dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto, pasal 132,133,127.Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.Sedangkan Olga Syahputra Berurusan dengan pihak yang berwajib dikarenakan dugaan pencemaran nama baik seseorang,dimana telah diterbitkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang di dalam buku kedua tentang kejahatan terdapat bab XVI tentang penghinaan.Dari semua kasus tersebut termasuk hukum pidana.
2.Ternyata hukum di Indonesia belumlah tegas, pasti, dan memaksa seperti ditulis dalam teori-teori hukum. Apalagi menyangkut kepentingan, uang, dan kekuasaan. Hukum di Indonesia masih kalah oleh kepentingan, uang, dan kekuasaan.Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.Indonesia adalah negara hokum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih.
Nama : Saifudin Anwar
BalasHapusNim : 12031032
kelas : Adm. Negara (Pagi)
1. Menurut pendapat saya terkait masalah atau problema yang di lakukan oleh para artis seperti Raffi Ahmad dan bjah the fly termasuk kedalam bidang hukum pidana yang mana dalam kasus ini raffi dan bjah the fly sama sama terjerembab dalam pemakaian narkoba . kedua artis ini terbukti memakai narkoba dan tentunya sangat di sayangkan sekali karena artis yang sudah di gemari masyarakat melakukan tindakan di luar dugaan para masyarakat yang mengaguminya. Raffi dapat dikenakan dalam pasal 102 dan 113 UU kesehatan dan dikaitkan dengan UU psikotropika sedangkan bjah the fly kena pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Kemudian untuk olga syahputra yang telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan melakukan pencemaran terhadap dokter febby dan olga terjerat Pasal 310 s.d 342 KUHP tentang pencemaran nama baik . Namun langkah hukum yang dilakukan olga sudah bagus yaitu dengan meminta maaf kepada pelapor . Dan kasus yang menjerat Olga syahputra ini tergolong ke dalam bidang hukum pidana.
2. Penegakan Hukum Indonesia saat ini saya rasa belum dilaksanakan dengan benar padahal tatanan hukum dibangun dan dibentuk dengan tujuan untuk mengayomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sasaran utamanya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Namun pada kenyataanya, dewasa ini hukum tidak lagi memberikan satu efek yang bermanfaat terhadap perkembangan kehidupan masyarakat apalagi menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat. Contohnya, Pengadilan yang sesungguhnya merupakan tempat untuk mendistribusikan keadilan sebagai mana mestinya, Namun kemudian pengadilan bukan untuk mendapatkan keadilan melainkan untuk melakukan penghukuman kepada masyarakat yang sebenarnya merindukan keadilan itu sendiri. Pengadilan hanyalah milik bagi mereka yang mempunyai kekuatan finansial seperti kasus para artis yang kita analisa saat ini, dan neraka bagi mereka kaum marginal yang tidak sama sekali memiliki finansial untuk mendapatkan keadilan. Sebab aturan hukum dibentuk untuk melanggakan kekuasaan dan meraup sebesar-besarnya keuntungan.
nama : tri aryani
BalasHapusnim : 12.031.013
1. Menurut pendapat saya, dari kasus raffi ahmad itu merupakan kasus pidana karena terjerat narkoba dimana narkoba merupakan kasus yang uda d atur dan di tetapkan undang-undangnya UU No. 35 tahun 2009 dimana harus dipatuhi dan ditaati dan hukumnya pun juga jelas nyata adanya.
tapi yang disayangkan disini adalah raffi ahmad adalah seorang artis publik figur dimana tutur kata pola dan tingkah lakunya di ikuti banyak orang kenapa bisa memakai barang haram seperti itu. kalo toh alasannya untuk mengurangi rasa letih dan menambah stamina kan gak harus menggunakan obat haram seperti Narkoba dan sejenisnya. saran saya lebih baik hidup teratur olaraga yang cukup pola makan dijaga pilih teman yang bener-bener bukan teman yang malah menjerumuskan lebih di hati-hati lagi dalam pergaulan.
2. penegakan hukum di indonesia harus lebih ditingkatkan lagi, jangan mentang-mentang karna public figur kasusnya ditutup-tutupii dan seakan enggan mau di ungkap kebenarannya. apa karna artis punya banyak uang makanya kasusnya tidak diteruskan dan hanya dapat hukuman yang hanya dibuat formalitas saja. lalu kalau sudah seperti itu dimana letak hukum di indonesia. apa undang-undang yang telah di buat dan disahkan itu untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi.
mohon untuk pihak aparat dan kepolisian lebih tegas lagi dalam menangani kasus apapun itu khususnya sekaya apapun da seterkenal apapun itu orang mohon untuk tidak membeda-bedakan. hukum itu dibuat untuk di patuhi di jalani dan ditaati. bukan dijadikan formalitas saja.
nama:R.avy fithroni wadi
BalasHapusnim:12031044
1.menurut pendapat saya dari kasus - kasus diatas raffi ahmad dan bjah eks "the fly" adalah melanggar hukum dengan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 junto,pasal 132,137,127 dengan hukuman 4-12 tahun penjara. dan olga syahputra dituduh mencemarkan nama baik dokter febby kirana Olga diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE. Menurut saya sebaiknya pihak pelapor menyetujui permintaan Olga untuk berdamai, karena Olga hanya bercanda gurau krena profesi dia sebagai komedian.dan kasus olga syahputra tergolong kasus hukum pidana.
2.menurut analisa saya atas berita-berita selebritis kita itu cuma semata mata untuk mendongkrak popularitas nya karena persaingan popularitas di media massa ini semakin meningkat,dan pesan saya untuk penegakan hukum di indonesia ini sebaiknya jujur dan adil karena sekarang ini penegakan hukum di indonesia kurang adil dan lebih membela kaum atas daripada kaum bawah
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Sarah Fauziah Saleh
BalasHapusNim : 12031023
Kelas : Administrasi Negara ( Pagi )
1. Menurut analisa saya terhadap beberapa kasus selebriti yang terdapat dalam artikel diatas. Menunjukan betapa sering dan bertambahnya artis yang mengalami permasalahan hukum dari tahun ketahun. Permasalahan hukum yang dialami oleh artis bisanya berkenaan dengan perkelahian, narkoba, pencemaran nama baik dan penipuan. Selain itu kasus-kasu selebriti saat lebih banyak digunakan untuk menaikan pamor dan sensasi agar artis tersebut terkenal kembali. Untuk kasus yang menimpah Raffi ahmad dan Bjah “The Fly” memiliki kesamaan yakni berhubungan dengan narkoba. Sedangkan kasus olga berhubungan dengan pencemaran nama baik . dari ketiganya dapat dimasukan dalam kategori hukuman pidana.
a. Walaupun untuk kasus raffi ahmad berbeda dengan bjah karena untuk kasus raffi barang bukti yang ditemukan yakni 14 kapsul narkoba berjenis chatinone masih dalam penelitian yang membuat kasusnya yang sudah masuk kejaksaan sampai sekarang belum ada kelanjutan dan memiliki kemungkinan untuk mendapatkan SP3 ( surat pemberhentian penyelidikan ). Bila sampai kasus raffi ini berlanjut maka akan akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Dari kasus raffi ini BNN sempat terkesan memaksa bisa dilihat dari proses awal raffi ditemukan memiliki barang haram tersebut. Kasus raffi ini juga sempat dirasa memilki unsur politik karena pada waktu itu dia raffi sempat siisukan masuk kedalam salah satu partai politik.
b. Olga saputra sudah beberapa kali terlibat masalah akibat candaannya yang kelewat batas namun baru kasus ini yang sampai pada tindakan pelaporan. Awal mula Candaan yang terjadi dalam acara pesbuker pada bulan mei 2013 saat itu olga mengatakan bahwa dr febby karina melakukan tindakan perselingkuhan dengan salah satu kru tv antv karena tidak terima dan merasa tersudut dengan candaan tersebut 1 bulan setelahnya dr febby melayangkan gugutan atas tindakan pencemaran nama baik ke polda metro jaya. Setelah itu polisi menetapkan olga menjadi tersangka dan dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. kasus ini sampai saat ini belum terlihat kelanjutannya.
c. Bjah “ The Fly” dengan nama asli Muhammad Hamzah sempat dua kali tertangkap polisi di klub malam, pada penangkapan yang pertama di ketahui hasil tes urin menunjukan negative terhadap pemakaian narkoba namun pada penangkapan kedua diketaui positif menggunakan shabu dan happy five. Bjah dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan mendekam di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur untuk kasusnya sudah dilayangkan ke kejaksaan.
2. Fenomena penegakan hukum di indonesia memang menyedihkan dan mengerihkan. Bisa dikatakan seperti itu karena banyak aspek pendukung dari penegakan hukum di indonesia yang bobrok dari para penegak hukum yang tidak mengerti akan hukum itu sendiri , pelaksanaan dengan menggunakan KUHP yang merupakan warisan colonial, dan penerapan hukum yang sering didasari banyaknya uang dan jabatan serta masyarakatnya yang juga masih buta akan hukum ataupun yang sadar hukum tapi menutup mata akan hal itu dan masih terus melanggar dan menyepelekan hukum dengan cara membeli hukum. Pada dasarnya semua hal yang menjadi bagian penegak hukum harus dibenahi agar lebih akuntable . Pembenahanya dengan cara mencabut akar dari semua permasalahan hukum dan diketahui hal tersebut memang sulit kalau yang melakukan itu hanya 1 orang saja. Merubah tatanan hukum di negara kita memang sulit karena akan ada banyak pihak yang menjegal dan menjebak agar tatanan hukum yang sudah mulai rusak ini tidak beubah
Nama : Sheli Christi Anggraini
BalasHapusNim : 12.031.024
Prodi : Administrasi negara (pagi)
1. Menurut analisa saya
Dari kasus AQJ ( anak dari Ahmad Dhani ) kecelakaan beruntun antara Lancer, Gran Max, Avanza yang terjadi di Tol KM 8 Jagorawi, terjadi di jalur 3 dan 4 arah Jakarta. Dari kejadian ini diketahui telah menewaskan 9 orang. Dan dul berada di salah satu mobil itu yaitu “Lancer”. Kejadian ini terlihat kurang perhatian orang tua dalam penjaan anak sampai anak di bawah umur pun mengendarai kendaraan roda 4 pada tengah malam. Dul sebagai pengemudi Lancer kemungkinan bisa dijerat pasal 310 ayat (4) pasal 287 ayat 5 pasal 281 UU lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) No 22 tahun 2009 mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Dan dari masalah olga saputra dengan seorang dokter itu sudah dinamakan melanggar hukum,karena sebagai komedian tahu batasan-batasan seorang komedi tanpa harus menjelekkan nama baik seseorang di depan televisi.
2. Menurut saya hokum di Indonesia ini masih belum bisa adil, tegas dalam penanganan masalah hukum. Dan hukum di Indonesia pun masih bisa di perjual belikan. Seharusnya penegak hukum harus lebih teliti, adil, tegas dengan kejadian / masalah yang menyangkut hukum apalagi sampai merugikan orang lain.
Nama : Fifi Amelia
BalasHapusNim : 12031033
Kelas : Administrasi negara ( pagi )
Menurut analisa saya tentang ketiga kasus di atas ,kasus raffi ahmad dan bjah "the fly" mengalami kesamaan yaitu tentang narkoba,sedangkan kasus yang di alami olga syahputra tentang pencemaran nama baik, hukum pidananya adalah
A. Kasus Raffi ahmad dan 16 orang lainnya di amankan badan Narkoba Nasional ( BNN) pada minggu (27/1) pagi karena di duga terlibat pesta narkoba,hasil penggerebekan polisi mengamankan 17 orang beserta barang bukti berupa 2 linting ganja dan 14 butir pil ekstasi ,7 orang di nyatakan positif mengkonsumsi zat baru,Raffi bukan hanya sebagai pengguna tapi juga pemilik narkoba yang di sita dari dalam rumahnya ,Raffi di jerat dengan pasal 111 ayat 1,pasal 112 ayat 1,pasal 132,pasal 133 jo 127 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengañ ancaman maksimal 12 tahun penjara sampai paling ringan 4 tahun penjara,
B. Kasus yang di alami bjah "the fly" yang juga tentang narkoba, saat itu bjah kedapatan mebawa 0,3 gram shabu,14 butir happy five atau H-5 dan 1,5 butir tablet yang di duga ekstasi membuat bjah harus berurusan dengan hukum mantan vokalis the fly ini pun terancam 4 tahun penjara ,dan di kenakan pasal 127 undang-undang 35 tentang narkoba,bjah akhirnya di beri kesempatan untuk menjalani rehabilitas di Rumah sakit ketergantungan obat karena tidak terlibat sebagai bandar ataupun pengedar setelah di tahan 20 hari .
C, kasus Olga syahputra tentang pencemaran nama baik seorang dokter bernama Febby karinna,sampai saat ini kasus olga syahputra itu tinggal memeriksa saksi ahli, yang memberatkan untuk kasus olga karena artis tersebut telah sering melakukan tindakan yang di rasa menyakiti perasaan atau membuat orang malu di depan umum,olga di jerat pasal 27 UU ITE serta pasal 310,311,335 KUHP, tentang tindak pidana pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman lebih daei dua tahun penjara ,
2. Tidak banyak di sadari bahwa penegakan hukum di indonesia masih sangat tidak baik,banyak terjadi kegagalan ,kegagalan untuk mengakomodasi nilai nilai hukum,tetapi tanpa penegakan hukum maka masalah masalah yang terjadi di indonesia akan mengakar secara kuat dan strutural ,contohnya masalah korupsi dan hak asasi manuasia,selain itu penegak hukum harus lebih adil,teliti dan tegas dalam menghadapi masalah masalah hukum di indonesia agar tidak merugikan pihak lain ,
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Achmad Zainul
BalasHapusNIM : 12031053
Kelas : Administrasi Negara (pagi)
(1)
- Raffi Ahmad
Menurut saya jika obat yang dikosumsi bersama teman2nya itu memang narkoba, seharusnya masuk kedalam hukum pidana undang2 tentang narkotika. Tapi disisi lain obat tersebut belum masuk kedalam daftar narkotika. Jadi tentang masalah ini masih simpang siur dalam undang2
- Olga Syahputra
Menurut saya dilihat dari undang2, Olga termasuk dalam hukuman tindak pidana. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang dokter atas nama Febby Karina.Olga dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
- Bjah eks. “The Fly”
Menurut saya setelah membaca dan mencari tahu tentang Bjah, Bjah diancam pasal 127 Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Karena memang terbukti menggunakan narkotika berjenis amfetamin atau sabu yang sudah jelas masuk kedalam daftar narkotika. Tapi setelah itu Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutuskan merehabilitasi Bjah. Karena berdasarkan kesimpulan penyidikan yang menyatakan Bjah dan kedua temannya tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan bukan juga sebagai pengedar narkoba.
(2)
- Hukum di Indonesia masih rumit itu terlihat di kasus Olga adalah pencemaran nama baik/penghinaan masuk ke dalam hukum pidana atau perdata? seperti dalam kasus “prita” masuk ke dalam hukum perdata. Tapi kenapa Olga masuk kedalam hukum Pidana? Dan hampir semua negara undang2 tentang pencemaran negara adalah undang2 tindak perdata seperti dalam kasus prita
dan menurut saya hukuman undang2 tentang masalah raffi, jika di ambil dari sisi Undang2 kesehatan, maka raffi bisa terjerat UU Nomor 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan berbahaya bisa terancam pidana, termasuk yang sifatnya derivatif
Mungkin menurut saya untuk masalah Bjah sudah lebih bagus, karena jelas hukuman undang2nya, dan memang seharusnya rehab untuk semua pengguna narkoba, agar bisa bersih kembali dan menjauhi narkoba
Nama : Rezky Alfaida
BalasHapusNim : 12.031.011 ( AN / PAGI )
1. Kasus Artis
Raffi memang bersalah karena melanggar hukum tentang narkoba dengan melanggar empat pasal UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan berikut pasal yang di sangkakan pasal 111 ayat 1, pasal 132,133 dan 127. Raffi jelas di jatuhkan hukuman karena menggunakan bahan terlarang.
Bjah ditangkap lantaran pihak kepolisian menemukan beberapa narkoba, Bjah juga positif menggunakan narkoba. Bjah pun langsung menjalani proses hukum. Kini, berkas kasus Bjah sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Tertulis Bjah hanya terbukti sebagai pengguna , Bjah dapat di tuntut di pengadilan dengan pasal 127 UU NO.35 Tahun 2009 .
Olga Saputra : Olga menjadi tersangka atas laporan Febby yang menuding telah mencemarkan nama baiknya di acara komedi Pesbukers. Febby merasa tersudut dengan perkataan Olga yang menyebutnya sebagai perusak rumah tangga orang. Padahal ini sekedar guyonan dan candaan biasa pada acara hiburan tersebut. Tetapi salah satu pihak merasa dirugikan dan menjadikan olga terkena beberapa pasal yaitu Pasal 27 UU ITE. Serta Pasal 310.311,335 KUHP.
2. Penegakan Hukum di Indonesia
Menurut saya hukum indonesia sangatlah kurang, karena tidak adanya penegasan dari pemerintah. Dimata saya melihat hukum indonesia didasari oleh ada atau tidak adanya kedudukan seseorang. Sehingga bisa disimpulkan ada uang kasus ditutup, tidak ada uang kasus berlanjut. Hal seperti itu sungguh di sayangkan. Jalan terbaik adalah melakukan penataan dan pembenahan ulang terhadap sistem hukum.
Nama : Nanda Ayulia Tirta S.
BalasHapusNIM : 12031028
Fak/Jur : FISIP/Admin. Negara (Sore)
1. #Raffi Ahmad dan beberapa teman-temannya, seperti Wanda Hamidah, ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) karena zat yang dikonsumsi Raffi dan teman-temannya itu merupakan turunan dari katinon, narkotika jenis baru bernama lengkap 3,4-methylene dioxy methcathinone itu belum terdaftar dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. Putusan ini dapat menjadi yurisprudensi untuk menjerat para penyalahguna dan bandar methylone, termasuk artis Raffi Ahmad yang hingga kini kasusnya masih terkatung-katung.
#Olga Syahputra Seperti diketahui, Olga dilaporkan oleh dokter kecantikan bernama Febby Karina pada 19 Juni 2013 ke Polda Metro Jaya. Olga dianggap telah melecehkan Febby karena menuduh Febby merusak rumah tangga orang lain saat tampil di acara komedi yang disiarkan secara langsung.
Olga dijerat dengan pasal 27 UU ITE serta Pasal 310, 311, 335 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.
#Bjah Diberitakan sebelumnya, Bjah yang memiliki nama asli Muhammad Hamzah diciduk petugas polisi di tempat karaoke V2, Kawasan Harmoni, Jakarta Barat, pada 19 Juni 2013. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,5 bruto dan setengah butir ekstasi, Adapun Bjah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
2. Penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan,dan memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia.Padahal, penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara. Apabila penegakan hukum di suatu negara tidak bisa diciptakan maka kewibawaan negara tersebut pun runtuh.Selain itu carut-marut Undang-Undang juga merupakan hal yang harus diperbaiki di Indonesia. Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.
Nama : Alfiana Rosyidah
BalasHapusNIM: 12031020
FAK/JUR.: FISIP/ Administrasi Publik (Sore)
1. Berpendapat tentang adanya kasus Raffi Ahmad dengan Mantan vokalis band The Fly, Bjah, tidak beda jauh kasusnya.
Mereka sama –sama terlibat kasus narkoba. Yang membedakan adalah Mantan vokalis band The Fly, Bjah, setelah tertangkap dia terbukti memiliki dan memakai narkoba kemudian langsung ditindak lanjuti untuk di Rehabilitasi sambil menunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan. Sedangkan Raffi Ahmad dia tertangkap / kepergok terdapat 14kapsul narkoba dan terbukti positif menggunakannya, kemudian di Rehabilitasi beberapa bulan kemudian yang menjadi beda adalah Raffi tetap mengaku bersalah, dan proses hukum selanjutnya masih rumit dikarenakan zat cathinone yang diduga 14 kapsul ketika ditemukan di kediaman Raffi ternyata hasil dari penelusuran itu zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba. Sesuai kasus diatas secara umum sudah jelas dalam Hukum Pidana yang sesuai dalam Perundang-undangan, tetapi terkhusus kepada Raffi ada hubungannya juga dalam hokum Privat
Sedangkan untuk kasus Olga Syahputra sebenarnya lebih kepada tata cara atau aturan berperilaku dalam komunikasi public yang seharusnya dapat di tindak lanjuti secara kekeluargaan, mungkin kalau saya lihat si pelapor yakni dokter wanita itu merasa tersinggung karena ucapan Olga atau karena tidak biasanya beliau bercanda seperti celotehan olga akhirnya melaporkan olga atas dasar pelecehan nama baik. Ssuai kasus tersebut ada hubungannya dengan Hukum Perdata.
2. Setelah ditimbang dari kasus-kasus diatas menurut saya Hukum di Indonesia belum bias untuk dilaksanakan dengan baik, masih banyak opnum-opnum yang mementingkan kepentingan pribadinya sebelum melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum sehingga Peraturan yang sudah ada sejak lama di Indonesia dinilai gagal, terbukti rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap peraturan yang seharusnya ditaati serta dilaksanakan dengan baik malah disalah gunakan terhadap kasus-kasus yang ada.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnama : romy roy hermawan
BalasHapusnim : 12031064
Fak / Jur : Fisip / ilmu adm. Negara / sore
1.Menurut saya kasus-kasus yang dialami para artis-artis yaitu Raffi ahmad dan Bjah eks the fly sama-sama masuk dalam kasus penyalah gunaan narkoba yg di tetapkan dalam undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. sedangkan Olga Syaputra melakukan tindakan tidak menyenangkan dan melakukan pencemaran terhadap Dokter Febby masuk dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Kasus yang menjerat olga syaputra tergolong Bidang hukum Pidana.
2.Penegakan Hukum di Indonesia saat ini masih belum dilaksanakan dengan baik dan tegas, Apalagi menyangkut kepentingan uang dan kekuasaan Hukum di Indonesia masih kalah oleh kepentingan uang dan kekuasaan. Orang kecil belum diberikan kesempatan untuk menang dalam Hukum Indonesia kecuali jika seluruh rakyat sudah berdemo mengancam menghancurkan hukum yang ada barulah Hukum Indonesia akan adil. Tapi jika harus selalu rakyat berdemo dan mengancam lalu apa gunanya ada Hukum.
Nama: Ani wahyu ningsih w
BalasHapusJurusan: Fisip/ Amd. Negara (sore)
NIM: 12031065
1. Pada dasarnya semua artis baik pemain film, penyanyi, ataupun pelawak itu semua manusia.mereka memiliki rasa jenuh dengan pekerjaan yang mereka tekuni, bisa juga karna pergaulan sesama artis yang lain. hukum tidak pernah pandang bulu siapa yg bersalah akan di tindak. raffi dan Bjah “the Fly “ Terlibat kasus penyalahgunaan zat narkotika membuat Raffi dapat di jerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127. Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.Bjah “the Fly “ yang tertangkap BNN karena menggunakan barang haram tersebut diancam hukuman penjara selama 4 tahun. Bjah akan dikenakan pasal 127 UU 35 tentang narkotika. lantaran hanya sebagai pengguna, bjah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). kasus Raffi dan Bjah termasuk dalam bidang hukum pidana.tindak pidana yang dilakukan oleh Olga Saputra adalah kasus pencemaran nama baik, Yang ditujukan kepada bintang tamunya adalah dokter Febby Karina. Dan pasal yang tujukan pada olga ini adalah pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335, Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara.
2. . Hukum di Indonesia masih kalah oleh kepentingan, uang, dan kekuasaan berbagai macam kasus artis yang terjerat hukum bisa saja mudah lepas dari jerat hukum karena mereka mengandalkan uangnya. Apalagi menyangkut kepentingan, uang, dan kekuasaanPenegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Penegakan hukum harus lebih teliti, adil, tegas dengan kejadian. masalah yang menyangkut hukum penegakan hukum di indonesia yang bobrok dari para penegak hukum yang tidak mengerti akan hukum. Apabila hukum masih seperti ini terus menerus, ini akan menindas golongan menengah keatas.yg tidak mampu membeli hukum seperti yg dilakukan oleh para artis artis tersebut.
NAMA : EKA DITTA ANGGRAINI
BalasHapusJURUSAN : 12031040
JURUSAN : FISIP / ILMU ADM.NEGARA (SORE)
1. Menurut saya kasus yang menimpa anak ahmad dhani yaitu berinisial (AQJ) yang baru saja menginjak usia 13 tahun sudah melanggar hukum, karena termasuk menghilang nyawa orang lain. Dalam hal ini AQJ dijerat pasal 310 ayat (4) jo, Pasal 287 ayat 5 jo, Pasal 281 UU lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009, tentang kelalaian yang melibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kcepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan termasuk hukum pidana.
Walaupun untuk kasus raffi ahmad berbeda dengan bjah karena untuk kasus raffi barang bukti yang ditemukan yakni 14 kapsul narkoba berjenis chatinone masih dalam penelitian yang membuat kasusnya yang sudah masuk kejaksaan sampai sekarang belum ada kelanjutan dan memiliki kemungkinan untuk mendapatkan SP3 ( surat pemberhentian penyelidikan ). Bila sampai kasus raffi ini berlanjut maka akan akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Dari kasus raffi ini BNN sempat terkesan memaksa bisa dilihat dari proses awal raffi ditemukan memiliki barang haram tersebut. Kasus raffi ini juga sempat dirasa memilki unsur Dan kasus yang menejerat Raffi Ahmad dan Bjah "The Fly" terdapat persamaan karena mereka telah positif menggunakan narkoba/narkotika. Raffi Ahmad terancam dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto, pasal 132, 133, 127. Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Dalam kasus Bjah “Bjah ditangkap lantaran pihak kepolisian menemukan beberapa narkoba, Bjah juga positif menggunakan narkoba.” Tertulis Bjah hanya terbukti sebagai pengguna , Bjah dapat di tuntut di pengadilan dengan pasal 127 UU NO.35 Tahun 2009 . Kasus-kasus selebriti kita yang menggunakan narkoba sudah sangat banyak sekali mungkin itu di karenakan mereka jenuh dengan kesehariannya yang terlalu banyak pekerjaan, jadi mereka beralih untuk memakai barang haram tersebut dan tidak memikirkan akibatnya yang terjadi.
2. Menurut saya penegakan hukum di indonesia sangat memprihatinkan karena yang berkuasa adalah orang yang memiliki banyak uang, sedangkan rakyat biasa tidak di beri keadilan. Ini menunjukkan bahwa hukum bisa di suap. Kasus-kasus artis yang terjerat hukum bisa saja mudah lepas dari jerat hukum karena mereka mengandalkan uangnya. Jadi hikum di Indonesia ini kurang tegak dan adil, Pengadilan hanyalah milik bagi mereka yang mempunyai kekuatan finansial seperti kasus para artis yang kita analisa saat ini, dan rakyat biasa yang tidak sama sekali memiliki finansial untuk mendapatkan keadilan. Sebab aturan hukum dibentuk untuk kekuasaan dan meraup sebesar-besarnya keuntungan.Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sebagai masyarakat Indonesia, negeri ini sangat butuh penegakkan hukum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil.
Nama : muhammad gufron ardiansyah
BalasHapusNim : 12031039
Fak / jur : FISIP / AN Sore semester 3
1. Menurut saya kasus yang dialami oleh para artis di indonesia adalah akibat dari kepopularitasan dan gaya hidup para artis di indonesia. Sudah menjadi kebudayaan artis2 jaman sekarang untuk menambah popularitas mereka, sering kali membuat sensasi dalam jalur hukum. Selain itu karena tuuntutan karir yang begitu ketatnya sering kali mereka harus mendonogkrak popularitas dengan sebuah sensasi. Kasus2 pelanggaran hukum artis2 di indonesia termsuk dala pelanggaran hukum pidana.
2. Penegakan hukum di indonesia kurang tegas .karena banyak sekali fenomena2 yang dapat ditemui kalau selama ini sebagian besar hukum hanya memihak pada orang2 yang memiliki kelebihan uang atau para penguasa2 politik di daerahnya. Perlu adanya ketegasanp bukan hanya dari penegak hukum tetapi pada obyek hukumnya. Pengenalan dan pemberian pendidikan sadar hukum dari dini sangatlah pentiing, bukan hanya kita sebagai warga negara tetapi juga sebagai obyekdan subyek hukum dalam negara ini.
Nama : Susi Migawati
BalasHapusNim : 12031046
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara
Matkul : Pengantar Ilmu Hukum
Semester : 3 (tiga) / Sore
Jawaban soal No.1
a. Analisis dari kasus Rafi Ahmad adalah ketidak jelasan status Rafi Ahmad yang sempat menggantung di kejaksaan dan tidak jelas penyelesaiannya, disamping itu juga
Bidang Hukum yang sesuai dengan kasus yang dialami Rafi Ahmad adalah Asas-asas dalam hukum pidana dimana asas ini menjadi kaidah-kaidah dalam menerapkan dan menjalankan hukum acara pidana yaitu : Praduga tak bersalah (presumption of innocent),Asas ganti rugi dan Rehabilitasi, Asas Bantuan hukum (Asas Legal Assistance)
b. Analisis dari kasus yang dialami Olga Syaputra
Dokter Febby Karina melalui kuasa hukumnya, Malik Bawazier mengapresiasi penyidik Kepolisian yang dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas kasus presenter Olga Syahputra ke Kejaksaan berharap Olga Syahputra divonis dengan adil. Kuasa hukum Olga mengaku sudah menghadirkan saksi ahli terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kliennya. Penyidik Polda Metro Jaya tengah dalam proses penyelesaian pemberkasan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan presenter Olga Syahputra atas dr Febby Karina. Dalam waktu dekat, berkas mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus yang dialami oleh artis Olga syahputra masuk dalam katagori Bidang hukum pidana material yang mengatur tentang apa, siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum.
c. Analisis Kasus narkoba yang dialami mantan vokalis band The Fly, Bjah, memasuki babak baru. Diberitakan sebelumnya, Bjah yang memiliki nama asli Muhammad Hamzah diciduk petugas polisi di tempat karaoke V2, Kawasan Harmoni, Jakarta Barat, pada 19 Juni 2013. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,5 bruto dan setengah butir ekstasi. Adapun Bjah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
2. Menurut pendapat saya hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak hukum penegak keadilan bagi masyarakat masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya, dampaknya hukum di Inonesia terlihat lemah dan statusnya pun terancam, hukum yang dibuat saebagai jembatan pelaksanaan keadilan sudah tidak relevan lagi karena adanya berbagai penyimpangan dan diskriminatif menjadikan hukum seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kuat dan kaya.
Nama : Sri Winarti
BalasHapusNim : 12031006
Jurusan : Administrasi Negara/ Sore
1. Sebenarnya , Undang-Undang di Indonesia yang diimplementasikan ke dalam segi hukum dan peradilan di masyarakat adalah sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat. Hal ini mengandung arti bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum atau bebas dari hukum dan hukuman. Tak terkecuali para pelaku seni hiburan atau yang lebih akrab disebut Artis.
Sama seperti orang-orang lain, artis juga bisa tersandung kasus dan menyerempet hukum. Tetapi memang sebagai “Publik Figure” artis yang terkena kasus hukum justru mendapat sorotan atau eksploitasi luas. Melalui media elektronik , cetak maupun media online, kasus artis malah di buru. Bagaimanapun juga artis akan tetap terancam hukum dan di proses dalam peradilan. Ini adalah hal wajar , jika yang terkena kasus hukum adalah orang biasa, tentu tidak akan terendus media secara luas.
Selama ini menurut pengamatan saya , kasus – kasus hukum yang menimpa artis paling umum adalah pencemaran nama baik , penipuan dan kecelakaan . berarti bidang hukum pidanalah yang bidang hukum perdata , tetapi pada akhirnya mengarah ke hukum pidana. Pencemaran nama baik adalah sangat erat kaitannya dengan “image” atau disebut “nama baik” si artis. Karena dalam dunia hiburan, artis adalah idola atau panutan para penggemar. Jika nama baiknya dicemarkan orang atau si artis mencemarkan nama baik orang lain, maka image si artis bisa terimbas. Maka kepercayaan para penggemar akan menurun. Dampak yang paling parah adalah pengaruh kontrak atau n ilai jual artis merosot.
2. Di Indonesia penegak hukum masih berjalan lenggak-lenggok . artinya suatu saat hukum bisa ditegakkan , tetapi di saat lain, hukum sangat lembek. Hukum berlaku pada seluruh rakyat Indonesia, tetapi masih saja uang yang dapat menjadi pengatur jalannya hukum. Sudah serring kita dengar dan lihat ,para penegak hukum dan pejabat peradilan dengan mudah di suap untuk memutarbalikkan kasus. Yang benar bisa jadi salah tapi berduit,bisa melenggang bebas.
Masih segar ingatan kita soal kasus hukum nenek Minah yang miskin dan harus memberi makan cucunya, nenek itu mengais kokoa di kebun orang lain dan dilaporkan, akhirnya nenek minah diputuskan bersalah dan terkena ancaman penjara. Atau kasus Nursidi yang membawa pulang sandal jepit dari tempat kerjanya , dan dituduh mencuri. Nursidi juga di putus bersalah oleh hakim. Dua contoh di atas adalah benar dan menunjukkan bahwa hukum tidak tebang pilih atau memihak.
Tetapi bukankah, kita juga lihat dan mendengar, banyak pejabat negara yang korupsimiliyaran bahkan trilyunan rupiah uang negara,tetapi mengapa mereka tetap bebas? Itulah wajah penegak hukum di Tanah Air kita ini, Indonesia.
Nama : Sekar Arum Widiastuti
BalasHapusNIM :13031002
PRODI: Adm Negara/pagi
1. hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya
2. karakteristik hukum privat
tidak seluruhnya diatur oleh penguasa hukum namun individu sesama individu bertindak untuk kepentingan pribadi
karakteristik hukum publik diatur oleh penguasa hukum atau negara dan bertindak untuk kepentingan publik.
3. a) hukum tata negara
mengatur alat alat dan perlengkapan negara
b) hukum adm.negara
hukum yang mengatur lingkungan atau kekuasaan administratif di luar legislatif dan yudisial
c) hukum pidana
hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana bagi yang melanggar serta mengatur bagaimana cara cara mengajukan perkara perkara di muka pengadilan
d) hukum internasional mengatur hubungan yang melintasi batas negara dan bukan bersifat perdata.