Kelompok I
|
Kelompok II
|
Kelompok III
|
Asma’ul
Chusna
|
Fajar
adiguna
|
Nur
kautsar
|
Anggra
yuga hendrawan
|
Zaibi
susanto
|
Isma’il
|
Suparman
|
Ritsman
gulo
|
Abdullah
muhdi
|
Ahmad
lukamanul hakim
|
Taty
sufiani
|
Sukistomo
ari prasetyo
|
Dona
hendra laksmana
|
Priyo
ery wicaksono
|
Imam
maliki
|
Meita
anisa saputra
|
arpan
|
Yuda
asmara
|
Suwartono
|
Risky
adi asmara
|
Eddy
roni wajong
|
Judul : Urgensi
dan Prospek Kearifan Lokal Sebagai Basic
Nilai dalam Tata Hukum Indonesia
|
Judul:
Problematika Penerimaan Kearifan Lokal dalam Konteks Hukum Nasional
|
Judul :RUU
Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
|
Kelompok IV
|
Kelompok V
|
Kelompok VI
|
Eric
puspita sari
|
Sugeng
lestari
|
Singgih
eko pradekso
|
Sugimin
|
Andhi
haryono
|
Devi
retno safitri
|
Anggi
andriyudo
|
Mangampu
seregar
|
Rihatin
boedijono
|
Bernadinus
salestinus
|
Djoko
purnomo
|
Sayyid
Abdullah
|
Dina
triasmadji
|
Rosuli
|
Beni
syahputra
|
Nur
basuki
|
Yusuf
wibisono
|
Heri
purwanto
|
Zulkifli
niode
|
Usin
|
Djoko
sucipto
|
Hendro
triwahyono
|
Cardtar
Ronald
|
|
Judul : Konsep
Peradilan Adat: Komparasi Eritrea dan
Papua Nugini
|
Judul: Signifikansi
Peradilan Terapung Sebagai Upaya membuka Acces To Justice
|
Judul: Beberapa
Contoh Kasus Kekinian Eksistensi Kearifan Lokal dan masyarakat
|
Senin, 06 Januari 2014
Kelompok dan Judul Makalah MK. Hukum dan Kearifan Lokal Magsiter Ilmu Hukum Program Pascasarjana Ubhara
Soal UAS PIH FISIP (Semester III Kelas Pagi & Sore)
Daftar Artis "Terjerat" Kasus Hukum di Sepanjang 2013
Selasa, 24 Desember 2013 13:38 wib
Edi Hidayat - Okezone
Artis terjerat kasus hukum (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Dari tahun ke tahun, selalu saja ada artis yang berurusan dengan hukum. Mulai dari kasus narkoba, kekerasan, kecelakaan, dialami para publik figur itu. Tak jarang di antara mereka merasakan dinginnya hotel prodeo.
Kasus hukum yang dialami para selebriti Tanah Air di sepanjang 2013 ini beragam, seperti pesta narkoba yang dilakukan Raffi Ahmad dan kawan-kawan, kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka di jalan tol Jagorawi yang melibatkan putra ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Qodir Jaelani (AQJ), hingga kasus candaan Olga Syahputra dalam acara Pesbukers.
Keterlibatan beberapa pihak pun menambah deretan panjang persoalan hukum yang melibatkan kaum selebriti. Namun, tidak jarang kasus hukum yang melibatkan para publik figur menggantung, dan tidak jelas penyelesaiannya.
Berikut, rangkuman beberapa kasus yang melibatkan selebriti, di sepanjang tahun 2013:
Raffi Ahmad
Tertangkapnya Raffi Ahmad dan beberapa teman-temannya, seperti Wanda Hamidah, oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi berita cukup menghebohkan di awal tahun 2013.
Setelah ditemukan 14 kapsul narkoba berjenis chatinone di kediamanmya, Raffi pun menjadi tersangka lantaran positif menggunakan narkoba jenis tersebut.
Namun, Raffi Ahmad yang mengaku tidak bersalah, menggandeng pengacara Hotma Sitompul dan melaporkan balik pihak BNN.
Kasus yang dialami presenter Dahsyat itu sempat menggantung di Kejaksaan Agung dengan status P19. Namun BNN kembali memastikan kasus Raffi berlanjut, meski BNN mengaku saat ini tengah menghadapi kesulitan persepsi dengan penegak hukum lain.
Kini, pihak BNN menjalani koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi kasus Raffi, termasuk ke pihak Kementerian Kesehatan. Apakah zat cathinone baru itu termasuk golongan narkotika atau bukan. Kasus Raffi Ahmad terbilang cukup rumit, karena zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba.
Olga Syahputra
Tidak jauh berbeda dengan status hukum yang melibatkan Raffi Ahmad, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Olga Syahputra juga masih ditangani pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Diawali dari candaan yang dinilai keterlaluan dalam program acara Pesbukers, presenter Dahsyat itu dilaporkan seorang dokter bernama dokter Febby Karina ke Polda Metro Jaya.
Olga yang mengaku sudah berusaha keras untuk mencapai perdamaian masih tidak digubris pihak pelapor. Langkah kakak Billy Syahputra itu melakukan konfrontir pun selalu terkendala pihak pelapor. Hingga kini, kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya.
Bjah eks "The Fly"
Mantan vokalis band The Fly, Bjah, menambah panjang deretan artis yang terjerat kasus narkoba. Bjah ditangkap usai melakukan pesta narkoba di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat, 19 Juni 2013.
Bjah ditangkap lantaran pihak kepolisian menemukan beberapa narkoba, Bjah juga positif menggunakan narkoba. Bjah pun langsung menjalani proses hukum.
Lantaran terbukti hanya pengguna, pemilik nama Muhammad Hamzah itupun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur bersama kedua tersangka lain. Kini, berkas kasus Bjah sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus hukum yang dialami para selebriti Tanah Air di sepanjang 2013 ini beragam, seperti pesta narkoba yang dilakukan Raffi Ahmad dan kawan-kawan, kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka di jalan tol Jagorawi yang melibatkan putra ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Qodir Jaelani (AQJ), hingga kasus candaan Olga Syahputra dalam acara Pesbukers.
Keterlibatan beberapa pihak pun menambah deretan panjang persoalan hukum yang melibatkan kaum selebriti. Namun, tidak jarang kasus hukum yang melibatkan para publik figur menggantung, dan tidak jelas penyelesaiannya.
Berikut, rangkuman beberapa kasus yang melibatkan selebriti, di sepanjang tahun 2013:
Raffi Ahmad
Tertangkapnya Raffi Ahmad dan beberapa teman-temannya, seperti Wanda Hamidah, oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi berita cukup menghebohkan di awal tahun 2013.
Setelah ditemukan 14 kapsul narkoba berjenis chatinone di kediamanmya, Raffi pun menjadi tersangka lantaran positif menggunakan narkoba jenis tersebut.
Namun, Raffi Ahmad yang mengaku tidak bersalah, menggandeng pengacara Hotma Sitompul dan melaporkan balik pihak BNN.
Kasus yang dialami presenter Dahsyat itu sempat menggantung di Kejaksaan Agung dengan status P19. Namun BNN kembali memastikan kasus Raffi berlanjut, meski BNN mengaku saat ini tengah menghadapi kesulitan persepsi dengan penegak hukum lain.
Kini, pihak BNN menjalani koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi kasus Raffi, termasuk ke pihak Kementerian Kesehatan. Apakah zat cathinone baru itu termasuk golongan narkotika atau bukan. Kasus Raffi Ahmad terbilang cukup rumit, karena zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba.
Olga Syahputra
Tidak jauh berbeda dengan status hukum yang melibatkan Raffi Ahmad, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Olga Syahputra juga masih ditangani pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Diawali dari candaan yang dinilai keterlaluan dalam program acara Pesbukers, presenter Dahsyat itu dilaporkan seorang dokter bernama dokter Febby Karina ke Polda Metro Jaya.
Olga yang mengaku sudah berusaha keras untuk mencapai perdamaian masih tidak digubris pihak pelapor. Langkah kakak Billy Syahputra itu melakukan konfrontir pun selalu terkendala pihak pelapor. Hingga kini, kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya.
Bjah eks "The Fly"
Mantan vokalis band The Fly, Bjah, menambah panjang deretan artis yang terjerat kasus narkoba. Bjah ditangkap usai melakukan pesta narkoba di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat, 19 Juni 2013.
Bjah ditangkap lantaran pihak kepolisian menemukan beberapa narkoba, Bjah juga positif menggunakan narkoba. Bjah pun langsung menjalani proses hukum.
Lantaran terbukti hanya pengguna, pemilik nama Muhammad Hamzah itupun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur bersama kedua tersangka lain. Kini, berkas kasus Bjah sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pertanyaan:
- Telusuri dan analisislah berbagai kasus diatas sesuai dengan pemahaman saudara ? dan termasuk bidang hukum apa kasus yang menimpa artis-artis diatas berikan penjelasannya.
- Sampaikan analisa saudara terkait dengan fenomena penegakan hukum di Indonesia.
Soal UAS MK. PHI ( Semester I Kelas A & B)
Mencermati Berbagai Masalah Pemilu 2014
Oleh Yudistira, Msi
Posted: 18/11/2013 09:32
TOPIK #Pemilu 2014
Citizen6, Jakarta - Berbagai kalangan di dalam dan luar negeri mempunyai ekspektasi atau harapan agar Pemilu 2014 dapat berjalan dengan aman, sukses dan lancar, karena banyak kalangan juga mengkhawatirkan kegagalan Pemilu 2014 akan menyebabkan Indonesia masuk dalam jurang politik yang disebut dengan the return of authoritarian regime, namun jika Pemilu 2014 dapat dilaksanakan dengan baik maka Indonesia akan mengalami boost ekonomi, perkembangan demokrasi dan civil society yang cukup disegani di ranah global.
BERITA TERKAIT
Buletin khusus yang diterbitkan S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University, Singapura edisi nomor 205/2013 tanggal 5 November 2013 memuat tulisan Barry Desker (Dekan pada the S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University, Singapore) berjudul “Indonesia’s 2014 Elections: Will Suharto’s Enduring Legacy Last?”, dimana sebelumnya tulisan ini dipublikasikan oleh The Straits Times pada 30 Oktober 2013.
Menurut Barry Desker, sejauh ini Indonesia dinilai telah berhasil di ranah regional dalam mempromosikan HAM, Pemilu yang bebas dan pengembangan doktrin yang menghargai hak-hak manusiawi. Pengaruh Indonesia saat ini juga mencerminkan obsesi beberapa negara ASEAN yang masih berupaya untuk menegakkan harga diri negara (state sovereignty) dan tidak adanya intervensi dalam urusan dalam negeri (non-interference in domestic affairs). Keberhasilan Indonesia dapat mendukung upayanya sebagai pemain global dengan kekuatan ekonomi keenam terbesar dunia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi 5 sampai 6%, negara dengan populasi umat Islam terbesar serta mempunyai lokasi yang strategis antara Samudera India dan Pasifik.
Barry Desker menilai, setelah 15 tahun reformasi, fenomena masyarakat Indonesia mendambakan pemimpin nasional seperti Soeharto semakin meluas, bahkan para pendukung Soeharto juga berusaha untuk merestorasi nama Soeharto sebagai tipe pahlawan Indonesia, walaupun upaya ini mendapat tantangan dari kelompok civil society termasuk aktivis kiri di era tahun 1960-an yang sering bertemu dengan kalangan muda. Meskipun demikian, beberapa tokoh yang hadir dalam perpolitikan Indonesia saat ini tidak dapat dilepaskan dari hasil didikan Soeharto, nama-nama seperti Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie dan Akbar Tanjung yang menguasai Golkar identik dengan Soeharto, yang saat ini banyak berkuasa di pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten, menjalankan roda pemerintahan mirip dengan masa Soeharto. Oleh karena itu, pertanyaan mendasarnya saat ini adalah apakah hasil Pemilu 2014 di Indonesia akan menghasilkan generasi kepemimpinan yang baru ataupun sebuah proses politik yang dapat membangkitkan legacy Soeharto di masa depan.
Perkembangan sosial media di Indonesia juga berimplikasi terhadap akuntabilitas pemerintahan, bahkan dengan maraknya berbagai isu liar. Untuk menyikapinya, pemerintah harus merespons dengan kegiatan yang bersifat populis dan melakukan aktivitas bersama-sama dengan kelompok civil society, dan kondisi seperti ini tidak dilakukan di era Soeharto. Sementara itu, di tataran domestik, beberapa kelompok yang ditekan di era Soeharto sekarang ini berkembang pesat di Indonesia. Kelompok radikal Islam berhasil menggalakkan kampanye anti konsumsi miras, menolak pembangunan tempat ibadah serta menolak keberadaan Syiah dan Ahmadiyah. Di sektor perburuhan, banyak organisasi buruh yang berhasil menekan pengusaha dan pemerintah untuk menaikkan UMP dan kebebasan berserikat, dimana kondisi ini membuat Indonesia kurang menarik bagi foreign investment.
Masih Banyak Ancaman
Menurut penulis, pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 dapat menimbulkan konflik vertikal dan horizontal, karena perbedaan pandangan politik. Selain itu, konflik juga dipengaruhi, para kandidat yang memiliki pendukung fanatik serta memiliki loyalitas tinggi untuk mendukung masing-masing calonnya. Konflik vertikal maupun horizontal antar pendukung masing-masing calon dapat dikendalikan, jika para elite politik dan para pendukungnya memiliki kedewasaan politik. Dalam Pemilu Legislatif 2014 juga diperlukan adanya kematangan berpikir serta kedewasaan politik karena sensitivitas politik sangat tinggi. Dengan kondisi tersebut, masyarakat sebaiknya memilih calon wakil rakyat sesuai hati nurani, sehingga pilihan terhadap calon wakil rakyat tidak berdasarkan paksaan dari kelompok tertentu. Para calon wakil rakyat juga diharapkan tidak menggunakan praktik politik uang dalam meraih dukungan dari masyarakat. Untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 yang lancar, masyarakat agar berperan proaktif dalam menjaga situasi politik dan menciptakan suasana politik yang aman dan kondusif. Pemilu Legislatif 2014 merupakan momentum rakyat untuk menentukan perwakilannya yang amanah sesuai dengan keinginan bersama. Namun para elite politik harus memberikan contoh dan pendidikan politik yang baik dan tidak terjebak politik adu domba.
Menurut mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN, red), Letjen Purn HM Soedibyo, dalam Pemilu Legislatif yang bertanding parpol, sehingga potensi konflik horizontal diperkirakan akan lebih besar antar massa parpol, karena ejek mengejek pada tahap kampanye maupun pada saat perhitungan suara di TPS-TPS. Rivalitas antar calon diperkirakan tidak menonjol karena siapa yang terpilih baru akan terlihat setelah perhitungan suara, nota bene tingkat ketegangan sudah menurun. Ketegangan dan konflik antar massa diperkirakan bisa terjadi pada saat Pilpres, baik pada saat kampanye maupun pada saat penghitungan suara.
Sementara itu, Titi Angraeni, Direktur Eksekutif Perludem, dirinya melihat adanya usaha dari partai tingkat nasional untuk menunda (DPT) pemilu, padahal yang punya otoritas adalah KPU. Penetapan DPT di KPU Kab/Kota sudah direkapitulasi di tingkat provinsi. Namun, ternyata direkapitulasi DPT secara nasional baru ditemukan sejumlah masalah dari lapangan. Dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012, yang menjelaskan kewenangan penetapan DPT merupakan kewenangan KPU Kab/Kota. DPT ditetapkan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Persoalan-persoalan data pemilih yang ada di daerah seharusnya bisa dilokalisir dan diselesaikan di kabupaten/kota juga provinsi. Pengawas Pemilu dan partai politik, jika memang memiliki data DPT bermasalah maka data temuan itu diperjuangkan untuk diperbaiki sejak awal proses penetapan DPT di daerah.
Sedangkan, kelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPPPRD), aktivis PRD, LMND, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan lainnya menilai ada beberapa hal yang mengemuka dalam proses tahapan yang menyebabkan proses penyelenggaraan Pemilu 2014 tidak berkualitas, antara lain, penyediaan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak akurat dan tidak objektif yang menyebabkan penghilangan hak politik rakyat dan membuka peluang kecurangan pemilu, masih berlangsungnya politik uang yang mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu, independensi KPU, khususnya terkait kerja sama yang dilakukan dengan Lembaga Sandi Negara yang justru berpotensi tersanderanya KPU, serta masih banyak anggota KPU yang tersangkut masalah hukum, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu masih sulit untuk berlaku jujur, adil, bersih, dan demokratis.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali dengan meminimalisir ancaman terhadap Pemilu 2014 segera dilakukan baik oleh Kemendagri, KPU, Bawaslu ataupun national stake holder lainnya, termasuk kalangan civil society dan media massa, agar pernyataan Mouirie Travali “Teruslah bertanya supaya negara tetap terjaga”, yang hakikatnya meminta setiap elemen bangsa untuk tidak membisukan diri saat menyaksikan ada segolongan pilar negara sedang kehilangan komitmen terhadap tugas dan kewajiban negara, tidak menjadi kenyataan. (Yudistira, Msi/kw)
Yudistira, Msi adalah alumnus pasca sarjana Kajian Intelijen Strategik, Universitas Indonesia dan analis pada Kajian Nusantara Bersatu.
Pertanyaan:
- Dari Artikel diatas,Pada dasarnya Pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalam lingkup hukum apa? Berikan argumentasinya. Sebutkan contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup pidana, Perdata dan Administrasi.
- Carilah beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu, terutama menyangkut eksistensi KPU dan Bawaslu.Serta sebutkan ketentuan Sanksi Pidana, Administrasi dan Perdata (Jika Ada) pada masing-masing peraturan tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)