Senin, 23 Oktober 2017

Soal UTS MK. PHI 2017



Cita – cita reformasi untuk mendudukan hukum ditempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terealisasi. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan – angan. Bila dicermati suramnya wajah hokum merupakan akibat dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang dalam keadaan terhenti dan kalaupun hukum ditegaskan maka penegakannya diskriminatif. 

Praktik – praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, bahkan kolusi polisi, hakim, advokat dan jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari – hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang 'kumuh' sepeti itu menjadikan hukum dinegeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427 – 347 SM) yang menyatakan bahwa ''hukum adalah jaring laba – laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat''. Sehingga memberikan pertanyaan di benak kita apa yang terjadi di sektor penegakan hukum? Dan ada apa dengan aparat penegak hukum?. Diberbagai kasus ditingkat pejabat sampai rakyat semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang berduit, yang tidak mempunyai uang tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar.

Kalau dilihat dari struktur negara kita, Indonesia adalah negara hukum tapi kenapa banyak pelanggar hukum. Ini sebuah pertanyaan yang selalu muncul dalam benak kita. Krisis penegakan hukum telah menjamur di negeri ini. Mungkin ironis sekali jika hal ini menjadikan negara kita sebagai Negara hukum namun miskin hukum.Bagi mereka yang mengantongi banyak rupiah, hukum seolah tidak berani menyentuh. Namun bagi mereka yang miskin, hukum seperti tidak mau berkompromi. Terkuaknya kasus – kasus besar pelanggaran hukum di tanah air akhir – akhir ini sungguh merisaukan dan dan mengusik rasa keadilan bagi siapa saja yang waras. Kasus century, rusaknya perlakuan sistem rumah tahanan, makelar kasus (markus), suap – menyuap, hingga pembunuhan yang berbau politisi menunjukkan ada yang tidak beres pada penegakan hukum di Indonesia. 

Dari sekian banyak kasus itu, mencuat kasus – kasus korupsi yang sering melatar belakanginya. Padahal kita semua tahu, hukum adalah salah satu instrumen paling vital dalam membangun sebuah bangsa menuju peradaban kemanusiaan yang adil. Kecenderungan manusia yang selalu ingin menang sendiri, egois, dan individualis. Jika tidak ada hukum yang mengaturnya, maka akan melahirkan penindasan dan perbudakan modern ditengah masyarakat. Untuk itulah negara kita menciptakan undang – undang. Tapi sayangnya, undang – undang yang dipakai sebagai hukum belum mampu membersihkan koruptor – koruptor dilembaga pemerintah. Sampai saat ini masih banyak koruptor yang begitu asyiknya melenggang dan menertawai negeri yang banyak dihuni oleh orang – orang miskin ini.

Tercatat, negara ini menempati peringkat kedua dalam hal korupsi di tingkat Asia dan peringkat keenam ditingkat dunia. Sebetulnya ada satu persoalan yang sangat krusial dilembaga hukum kita. Persoalan itu berupa lemahnya integritas para penegak hukum yang mudah dibeli oleh para mafia hukum dan para koruptor. Semua itu bisa juga terlihat pada munculnya kasus antara lembaga independen KPK dan Polri tempo hari. Bagi mereka yang mengantongi banyak rupiah, hukum tentu tidak akan berani menyentuh, sebaliknya bagi mereka yang miskin dan banyak dibelit persoalan ekonomi, hukum seperti tidak mau lagi berkompromi sedikit pun. 

Drs. IGM. Nurdjana, SH, MH menjelaskan, 
pertama, lemahnya integritas penegakan hokum korupsi dipengaruhi oleh problematik dalam sistem hukum pidana sebagai hukum formal dan hukum materiil yang secara substansi hukum pada peraturan perundang – undangan pidana potensi korupsi. 

Kedua, secara struktur hukum atau kelembagaan terdapat overlapping kewenangan dan mengabaikan asas diferensial fungsional dalam bentuk konflik. Ketiga, adanya disharmoni atau rivalitas negatif antara Polri, Jaksa dan KPK serta dilema terbentuknya hakim adhoc. Terakhir, terjadinya kesenjangan dan keterbatasan anggaran sarana dan prasarana sehingga secara cultural hukum menjadi cara dinamis untuk dimanfaatkan sebagai alat pemerkaya diri. Persoalan itu yang membuat para koruptor berteriak kegirangan. Mereka berusaha memanfaatkan kesempatan bagus tersebut sebagai alat dalam mempertahankan dirinya dari jeratan hukum. Hasilnya, vonis hakim terhadap koruptor tersebut banyak yang hasil akhirnya bebas.

Selama ini, koruptor yang tertangkap oleh tangan hukum seperti begitu mudah melepaskan diri. Belum pernah tersiar kabar seorang koruptor divonis hukuman seumur hidup atau vonis mati. Karena itu wajar bila korupsi terus meningkat, sebab tidak ada vonis hakim yang dapat membuat koruptor jera. Penjara bagi mereka bukan lagi suatu ancaman karena dengan banyak uang, penjara dapat disulap menjadi seperti layaknya hotel berbintang. Itulah gambaran penegakan hukum dinegeri ini. 

Padahal telah jelas, unsur – unsur korupsi adalah tindakan melawan hukum, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung dan dilakukan oleh pejabat public atau penyelenggara negara maupun masyarakat. Hal tersebut menjadi polemik dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. Salah satu kecenderungan yang menonjol adalah menguatnya perhatian dan penilaian publik terhadap suatu proses hukum yang dinilai kurang adil. Karena itu, dibutuhkan adanya suatu solusi yang bijaksana agar penegakan hukum dinegeri ini memiliki integritas yang kuat dan profesionalitas yang tinggi. Dan solusi seperti apakah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum?.

Pertanyaan:

  1. Berikan pendapat saudara tentang artikel diatas? dan analisalah berdasarkan mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia.
  2. Sistem hukum di dunia setidak-tidaknya dibagi menjadi lima sistem hukum. Uraikanlah tiga dari lima sistem tersebut lengkap dengan perbedaan yang mendasar?
  3. Hukum adalah bagian norma yang hidup dan tumbuh di masyarakat. Apa perbedaan mendasar antara istilah norma dan hukum. Berikan pula penjelasan dan contoh dari masing-masing norma tersebut.

106 komentar

  1. Tio Anugrah Pradana
    1711111052
    C-hukum

    1)Hukum indonesia yang sekarang memanglah lemah setelah orde baru, banyak tikus-tikus koruptor yang merajalela , dan yang paling penting Hukum menang dikarenakan yang kaya raya(berduit)
    R. Abdul Djamal mengatakan susunan hukum yang artinya memberi tempat yang sebenarnya , dan dari artikel diatas hukum masih belum pada tempat yang sebenarnya


    2)Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim
    Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif
    Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama

    Perbedaan dari Peran Pembuat Kebijakan :

    Hukum umum = Pengadilan adil dalam kekuasaan seimbang
    Hukum sipil = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya
    Hukum agama = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya



    3)Pengertian hukum dapat disimpulkan sebagai seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketenteraman dan kedamaian didalam masyarakat

    Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai

    Contoh:
    -Hukum : Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di kuar perkawinan, diancam karena kekerasan melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun

    -Norma : "Kesopanan" Tidak meludahi di sembarang tempat

    BalasHapus
  2. Nama : Irene Anessia Wulan Sari
    Nim :1711111098
    Kelas : C
    Jawaban :
    1. Saya sangat setuju, Bahkan pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. Hal tersebut bermula dari setiap individu yang terlibat hukum, mereka menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk membeli hukum. Jalan keluar satu-satunya adalah berpusat di pemegang kekuasaan tertinggi yaitu Presiden karena rakyat sudah memberikan kekuasaan penuh terhadap negara. Analisa berdasarkan mata kuliah :
    (1) Berdasarkan tata hukumnya permasalahan tersebut merupakan masalah yang mendasar
    (2) Berdasarkan segi formilnya, maka hal tersebut berarti melanggar aturan yang sudah diresmikan
    (3) Berdasarkan sistem hukumnya, hal tersebut sama saja menunjukkan pelanggaran dalam praktek hukum
    (4) Jika dari segi bagian hukumnya,privasi dalam penyusunan suatu aturan yang harus ditegakkan kemudian dilanggar
    (5) Dari segi sumber hukumnya, hal tersebut melanggar isi dari UU dan menimbulkan kebiasaan yang buruk di suatu negara.

    2. (1) Civil Law :
    + Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada keputusan hakim
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan, juri yang menilai, dan hakim yang menentukan dan memutuskan
    + Berdasarkan hukum eropa kontinental
    + Inti dari civil law adalah hukum tertulis
    + Contoh negara : Amerika
    (2) Common Law
    + Sistem hukumnya digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan, juri yang menentukan eksekusi, dan hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan
    + Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    + Inti dari common law adalah kebiasaan
    + Contoh negara : Amerika
    (3) Sosialis Sistem
    + Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    + Erat kaitannya dengan komunis
    + Jika penguasa berganti, maka sistem hukumnya dapat berganti pula
    + Inti dari sosial sistem adalah penguasa
    + contoh negara : china

    3. Perbedaan istilah Hukum dan Norma :
    (=) Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi (DPR dengan fungsi legislasi) dan memiliki sifat memaksa dan mengikat yang disertai dengan sanksi dari aparat penegak hukum.
    (=) Norma adalah perumusan mengenai perilaku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dengan memiliki 2 penilaian yaitu benar dan salah.
    Norma-norma yang ada, antara lain :
    (1) Norma agama = kaidah yang bersumber dari tuhan, dengan sifat internal, yang bertujuan untuk memperbaiki individu, yang memiliki isi dengan ditunjukkan kepada bathin manusia, dengan sanksi abstrak (di akhirat), dan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika kita para umat islam tidak menjalankan sholat, maka akan mendapat sanksi di akhirat yang bersifat abstrak
    (2) Norma kesusilaan = kaidah yang bersumber pada bathin (hati nurani) manusia, dengan tujuan untuk memperbaiki individu, yang bersufat internal, dengan sanksi asusila (abstrak) dari diri sendiri, yang ditujukkan kepada bathin manusia dan memiliki daya kerja membebani kewajiban. Contoh : jika kita saat di kamar tidak menggunakan pakaian, maka kita juga merasa malu, hal tersebut dirasakan dari bathin dengan memiliki rasa ketidaknyamanan
    (3) Norma kesopanan = kaidah yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi, yang bersifat eksternal, dengan tujuan untuk memperbaiki manusia, dan memiliki sanksi isolir (konkrit), yang ditunjukkan kepada sikap lahir dengan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika ada seorang anak muda berkata kasar di depan umum kepada orang tua, maka akan di cemooh masyarakat
    (4) Norma hukum = kaidah yang berasal dari negara atau lembaga resminya, yang bersifat eksternal, dengan tujuan memperbaiki masyarakat (konkrit) , dengan memiliki sanksi yang tegas dan nyata secara resmi, dengan ditujukkan kepada sikap lahir dan memiliki daya kerja membebani kewajiban dan memberi hak. Contoh : jika ada seorang pengendara sepeda motor yang menerobos lampu lalu lintas, maka akan ditilang dan diberikan sanksi sesuai aturan resmi yang ada

    BalasHapus
  3. Bagas Faritzi Azis
    1711111020
    C-Hukum


    1)Hukum indonesia yang sekarang memanglah lemah setelah orde baru, banyak tikus-tikus koruptor yang merajalela , dan yang paling penting Hukum menang dikarenakan yang kaya raya(berduit)
    R. Abdul Djamal mengatakan susunan hukum yang artinya memberi tempat yang sebenarnya , dan dari artikel diatas hukum masih belum pada tempat yang sebenarnya


    2)Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim
    Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif
    Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama

    Perbedaan dari Peran Pembuat Kebijakan :

    Hukum umum = Pengadilan adil dalam kekuasaan seimbang
    Hukum sipil = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya
    Hukum agama = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya



    3)Pengertian hukum dapat disimpulkan sebagai seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketenteraman dan kedamaian didalam masyarakat

    Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai

    Contoh:
    -Hukum : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara

    -Norma : "Kesopanan" Menghormati orang yang lebih tua

    BalasHapus
  4. Aldi Pratama
    1711111024
    Semester 1-c hukum

    1.)Hukum di indonesia, hukum tumpul keatas tajam kebawah banyak yang mengatakan demikian yang bisa diartikan bahwa hukum tidak terlalu berat jika yang terlibat orang berduit, tetapi jika rakyat yang kurang berkecukupan hukum berlaku tegas. Kurangnya kejujuran para penegak hukum di indonesia bahkan bisa dikatakan sangat kurang, itulah mengapa banyak pejabat yang berani korupsi karena hukum di indonesia bisa dibeli dengan uang. Indonesia butuh kejujuran.

    2.)
    *Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law).

    Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.

    Prinsip Utama yang menjadi dasar sistem Hukum Eropa Kontinental :
    1. Memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan berbentuk UU.
    2. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum.
    3. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi“tidak ada hukum selain undang-undang”.
    4. Peranan dan fungsi hakim dalam sistem ini hanyalah sebatas menetapkan dan menafsirkan peraturan sebatas wewenangnya.

    *Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law).

    Sistem ini berkembang di negara Inggris pada abad XI, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini diikuti oleh negara negara bekas jajahan dan mendapat pengaruh dari Inggris dan Amerika Serikat.

    Sistem hukum negara-negara Anglo Saxon mengutamakan commmon law yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokok nya saja dari kehidupan masyarakat.

    *Sistem Hukum Islam(Islamic Law)

    Sumber hukum islam semula dianut oleh masyarakat Arab, karena di tanah Arab-lah awal mulanya timbul dan menyebarnya agama islam.

    Sistem hukum islam bersumber kepada Alquran,Al-Hadist,ijma,qiyas. Sistem hukum islam mengandung aturan yang sangat luas, yang meliputi segala keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat.

    Tujuan hukum islam adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, harta, yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum islam lainnya.

    Perbedaan:
    -Civil law: hukum tertulis yang berasal dari UU
    -Common law: hukum tidak tertulis yang berasal dari adat dan kebiasaan masyarakat
    -Islamic Law: sistem hukum yang berdasarkan Alquran dan hadist

    3.)* Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.

    * Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.

    Perbedaan yang mendasar:
    1.Norma : mengatur tingkah laku bersifat pribadi dan jika dilanggar tidak mendapat sanksi keras.

    Contoh: Dilarang merokok

    2.Hukum: bersifat memaksa, jika melanggar dikenakan sanksi keras.

    Contoh: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

    BalasHapus
  5. NAMA : KADEK AYU IRMA HILMIAFAMI
    NIM : 1711121032
    KELAS: I(D) HUKUM
    JAWABAN

    1. Pada artikel diatas benar adanya bahwa hukum di Indonesia saat ini memang sangat lemah, semua itu di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu sendiri. Siapapun yang memiliki banyak harta maka dialah yang menang di hadapan hukum, sedangkan yang tidak memiliki harta akan kalah walaupun dia benar. Menurut saya, semua itu tergantung pada petinggi pemerintahan yang membuat hukum itu sendiri. Pada masa pemerintahan yang di pimpin Bapak Soeharto (ABRI) tidak ada yang namanya korupsi atau tindak kejahatan di Indonesia karena hukum pada masa itu sangatlah tegas dan adil tidak seperti sekarang. Namun , semenjak diturunkannya Soeharto dari kekuaaannya Indonesia menjadi Negara demokrasi dan masuknya nilai liberal yang kuat karena Partai menguasai Negara untuk kepentingan politik semata. Apalagi Undang – Undang yang membuat adalah Partai itu sendiri maka dengan mudah Partai merajalela. Maka benar adanya artikel diatas memang membenarkan bahwa hukum di Indonesia saat ini sangat lemah karna oknum tetentu.

    2. Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis Muzdalifah dan Nazar.
     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya


    BalasHapus
  6. Gumirlang kelvin reymonda w
    1711111119
    C-HUKUM

    1)Hukum indonesia yang sekarang memanglah lemah setelah orde baru, banyak tikus-tikus koruptor yang merajalela , dan yang paling penting Hukum menang dikarenakan yang kaya raya(berduit)
    R. Abdul Djamal mengatakan susunan hukum yang artinya memberi tempat yang sebenarnya , dan dari artikel diatas hukum masih belum pada tempat yang sebenarnya .

    2)Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim
    Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif
    Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama

    Perbedaan dari Peran Pembuat Kebijakan :

    Hukum umum = Pengadilan adil dalam kekuasaan seimbang
    Hukum sipil = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya
    Hukum agama = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya.

    3) Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis Muzdalifah dan Nazar.
     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dimas Bayu Sangaji
      1711111185
      D- HUKUM

      1. menurut saya kurangnya pemahaman yang mendasar tentang tujuan/ fungsi TATA HUKUM yang ada di Indonesia, hal ini hukum sebagai pengatur susunan struktur Organisasi negara serta alat- alat pemerintahan, dari keterangan diatas oknum lah yang bersalah karena menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri.
      penegakan hukum orba dan reformasi tidak jauh berbeda praktiknya, berikut penjelasan saya; saat orba dilakukannya dwi fungsi abri sebagai penstabil sosial, politik, ekonomi, dan HANKAM.
      saat reformasi pemerintah tidak lagi otoriter dan demokratis dalam politik, karena politik dan ekonomi dapat disebut dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. tujuannya sama agar ekonomi di indonesia dapat diatasi dan jumlah pengangguran menurun. namun seiring jalannya waktu orba berubah menjadi media pemerkaya diri dan alat untuk mempertahankan kekuasaan karena hanya ABRI lah saat itu yang memegang hampir seluruh pemerintahan. hal ini diperburuk oleh reformasi karena menonjolkan demokratis muncul lah banyak parpol yang ingin memperkaya diri karena sebagian besar kedudukan parlemen berasal dari parpol.

      2. - Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
      -civil law diatur berdasarkan hukum romawi yang mempunyai tiga karakteristik yaitu, adanya kodifikasi, hakim tidak terikat pada presiden maka UU menjadi sumber hukum, sistem peradilan bersifat inkuisitorial
      - hukum agama adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur seluruh persoalan mengenai suatu agama tertentu yang berasal dari satu sumber yaitu Tuhan yang maha esa
      Perbedaan civil law dan common law adalah civil law tidak adanya hokum tertulis serta menggunakan juri dalam memutuskan suatu peradilan, common law tertulis dan lebih jelas adanya pemisahan hokum privat dan hokum public serta tidak menggunakan juri saat proses peradilan. Berbeda pula pada hokum agama yang ditegakkan bersama sama dalam satu lingkup agama dengan suatu pemuka agama yang memediasi penegakan hokum untuk dilakukannya hokum agama di dunia.

      3. hukum merupakan kumpulan norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku dan tata hidup manusia.

      norma merupakan suatu ketentuan yang mengatur hidup manusia dalam bermasyarakat. ketentuan tersebut mengikat seseorang yang hidup di lingkungan norma tersebut dengan sanksi yang tidak tetap dan kurang jelas.

      -Norma asusila adalah norma yang muncul atas hati nurani dan kebiasaan masyarakat. contohnya : janganlah kencing sembarangan, jangan suka berbohong

      - norma kesopanan merupakan kepantasan, kebiasaan dan ketentuan hidup suatu masyarakat tertentu. contoh : janganlah berkata kotor, pakailah sepatu dan baju yang rapi saat berkunjung ke kantor instansi pemerintahan

      -norma agama adalah aturan mendasar dari Tuhan yang berisi perintah dan larangan yang jelas tertulis di kitab suci. contoh : larangan durhaka kepada kedua orangtua, dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan

      -norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat berwenang wakil dari masyarakat yang bertujuan melindungi hak serta kepentingan hidup masyarakat. contoh : barangsiapa yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan tuntutan penjara paling lama lima tahun

      Hapus
    2. Dimas Bayu Sangaji
      1711111185
      D- HUKUM

      1. menurut saya kurangnya pemahaman yang mendasar tentang tujuan/ fungsi TATA HUKUM yang ada di Indonesia, hal ini hukum sebagai pengatur susunan struktur Organisasi negara serta alat- alat pemerintahan, dari keterangan diatas oknum lah yang bersalah karena menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri.
      penegakan hukum orba dan reformasi tidak jauh berbeda praktiknya, berikut penjelasan saya; saat orba dilakukannya dwi fungsi abri sebagai penstabil sosial, politik, ekonomi, dan HANKAM.
      saat reformasi pemerintah tidak lagi otoriter dan demokratis dalam politik, karena politik dan ekonomi dapat disebut dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. tujuannya sama agar ekonomi di indonesia dapat diatasi dan jumlah pengangguran menurun. namun seiring jalannya waktu orba berubah menjadi media pemerkaya diri dan alat untuk mempertahankan kekuasaan karena hanya ABRI lah saat itu yang memegang hampir seluruh pemerintahan. hal ini diperburuk oleh reformasi karena menonjolkan demokratis muncul lah banyak parpol yang ingin memperkaya diri karena sebagian besar kedudukan parlemen berasal dari parpol.

      2. - Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
      -civil law diatur berdasarkan hukum romawi yang mempunyai tiga karakteristik yaitu, adanya kodifikasi, hakim tidak terikat pada presiden maka UU menjadi sumber hukum, sistem peradilan bersifat inkuisitorial
      - hukum agama adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur seluruh persoalan mengenai suatu agama tertentu yang berasal dari satu sumber yaitu Tuhan yang maha esa
      Perbedaan civil law dan common law adalah civil law tidak adanya hokum tertulis serta menggunakan juri dalam memutuskan suatu peradilan, common law tertulis dan lebih jelas adanya pemisahan hokum privat dan hokum public serta tidak menggunakan juri saat proses peradilan. Berbeda pula pada hokum agama yang ditegakkan bersama sama dalam satu lingkup agama dengan suatu pemuka agama yang memediasi penegakan hokum untuk dilakukannya hokum agama di dunia.

      3. hukum merupakan kumpulan norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku dan tata hidup manusia.

      norma merupakan suatu ketentuan yang mengatur hidup manusia dalam bermasyarakat. ketentuan tersebut mengikat seseorang yang hidup di lingkungan norma tersebut dengan sanksi yang tidak tetap dan kurang jelas.

      -Norma asusila adalah norma yang muncul atas hati nurani dan kebiasaan masyarakat. contohnya : janganlah kencing sembarangan, jangan suka berbohong

      - norma kesopanan merupakan kepantasan, kebiasaan dan ketentuan hidup suatu masyarakat tertentu. contoh : janganlah berkata kotor, pakailah sepatu dan baju yang rapi saat berkunjung ke kantor instansi pemerintahan

      -norma agama adalah aturan mendasar dari Tuhan yang berisi perintah dan larangan yang jelas tertulis di kitab suci. contoh : larangan durhaka kepada kedua orangtua, dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan

      -norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat berwenang wakil dari masyarakat yang bertujuan melindungi hak serta kepentingan hidup masyarakat. contoh : barangsiapa yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan tuntutan penjara paling lama lima tahun

      Hapus
  7. Nama : Meidamayanti
    Nim : 1711111093
    Kelas : I D

    1) - Menurut saya, Hal tersebut menjadi polemik dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat terhadap suatu proses hukum yang dinilai kurang adil sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hukum didalam masyarakat.
    - Analisa terhadap pengantar hukum indonesia, dalam hal tersebut lemahnya pemerintah yang tidak menegakkan keadilan yg sesuai dengan aturan hukum yang dibuat oleh undang-undang selain itu juga banyak aparat pemerintah yang ingin memenangkan dengan cara melakukan kasus suap sehingga lemahnya penegakkan aturan hukum yg dibuat oleh undang-undang.


    2) ~ Sistem civilaw (eropa kontinental),
    civilaw memprioritaskan modifikasi hukum tertulis dari pada putusan hakim, dua pertiga negara~negara didunia adalah menggunakan civilaw system, civilaw lebih menggunakan pembuktian dipengadilan dan hak yang ada sebagai dasar pertimbangan putusan hakim.
    ~ Sistem hukum commonlaw (Anglo america),
    sistem hukum digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum sebagai hukum, sistem mengenai juri sebagai penentu eksekusi, putusan hakim menjadi bagian dalam hukum.
    ~ Sistem hukum sosialist (komunis),
    hukum tertinggi adalah hukum negara atau penguasa, tentang kepemilikan bersama diatur oleh penguasa, inti dari kuasaan adalah untuk kesejahteraan kaum preleter atau miskin baik kaum berjuis atau elite dan tergantung dari penguasa.

    3) * perbedaan antara hukum dengan norma :
    ~ hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi yang memiliki sifat mengikat dan memaksa disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    ~ norma adalah aturan~aturan yang berisi kaidah~kaidah.


    * contoh dari norma beserta penjelasannya :
    ~ norma agama, aturannya ditujukan sikap dari batin manusia (dari Tuhan) dan sanksinya abstrak serta bersifat tidak memaksa dan tidak memikat.contohnya menghormati orang tua.
    ~ norma kesusilaan, aturannya ditujukan sikap dari batin manusia (dari diri sendiri) dan sanksinya abstrak serta bersifat tidak memaksa dan tidak memikat. contohnya menghormati orang tua serta bersikap jujur dengan apa yg dilakukan.
    ~ norma kesopanan, aturannya ditujukan sikap dari lahir manusia (dari masyarakat) dan sanksinya kongkrit atau jelas serta sifatnya memaksa dan memikat. contohnya menghormati orang yg lebih tua serta bersikap sopan dan santun
    ~ norma hukum, aturannya ditujukan sikap dari lahir manusia (dari lembaga resmi) dan sanksinya kongkrit atau jelas serta bersifat memaksa dan memikat. contohnya menataati rambu2 lalu lintas.

    BalasHapus
  8. NAMA : LIANDI PRASETYO FEBRIAWAN
    NIM : 1711111165
    KELAS: D HUKUM

    JAWABAN ..

    1) Hukum di indonesia memang lemah setelah orde baru seperti halnya yang tertulis di artikel tersebut. Semua itu karena perbuatan/individu para pejabat yang menyepelahkan sanksi dengan hartanya. Menurut saya hal itu tergantung dengan pemerintah tertinggi bila mana sebagai contoh koruptor yang sudah jelas melanggar hukum, mengapa uang untuk pembebasan tetap diterima dan dibebaskan. Jalan keluar satu-satunya adalah presiden yang bertindak karena rakyat sudah memberikan kekuasaan penuh terhadap negara. Berdasarkan sistem hukumnya, hal tersebut sama saja menunjukkan pelanggaran dalam praktek hukum indonesia.

    2) a. Sistem Hukum Sipil (Civil Law)
    adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini yaitu penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini dikenal Eropa Kontinental.
    b. Sistem Hukum Agama.
    adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu, Agama sendiri merupakan prinsip/sebuah kepercayaan kepada Tuhan. jika seorang tidak memiliki iman/kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar normal hukum agama. Sistem hukum ini bersifat otonom.
    c. Sistem hukum adat.
    adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya. (Jepang, India, Tiongkok) Hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Hukum Adat ini membentuk sekelompok yang terkait oleh tatanan hukum adatnya, karena kesamaan tempat tinggal/atas dasar keturunan.

    3) Norma adalah tata aturan yang mengikat kelompok manusia dalam suatu wilayah dan pada kurun waktu tertentu untuk mengendalikan tingkah laku yang dianggap baik.
    =>Norma Agama, berisikan peraturan-peraturan
    hidup yang diterima sebagai perintah,
    anjuran, dan larangan yang berasal dari
    tuhan.
    =>Norma Kesusilaan, aturan hidup tentang baik
    dan buruk suatu perbuatan yang berasal dari
    hati nurani setiap orang.
    =>Norma Kesopanan, norma yang berpangkal dari
    aturan tingkah laku yang berlaku
    dimasyarakat.
    =>Norma Hukum, norma yang bersumber dari negara
    melalui lembaga berwenang, yang berisi
    perintah dan larangan.
    Hukum adalah peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, UU, peraturan, patokan (Kaidah ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu, keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.

    BalasHapus
  9. NAMA : RAMBU NILLO DALU PANGESTU
    NIM : 1711121059
    KELAS : D (HUKUM)

    JAWABAN

    1.Menurut saya artikel tersebut sangatlah benar,memang hukum di Indonesia lemah buktinya banyak sekali pelanggar hukum dan koruptor yang lolos dari jeratan hukum di karenakan mereka dari golongan orang yang menengah atas yang dengan mudahnya membeli hukum dengan rupiah.Artikel tersebut menceritakan tentang lemahnya hukum di Indonesia maksud lemah dari artikel di atas adalah mudahnya para penegak hukum di Indonesia untuk di suap jadi Bagi mereka yang mengantongi banyak rupiah, hukum seolah tidak berani menyentuh. Namun bagi mereka yang miskin, hukum seperti tidak mau berkompromi.seperti yang ditulis di artikel di atas Mungkin ironis sekali jika hal ini menjadikan negara kita sebagai Negara hukum namun miskin hukum, yang artinya memang negara kita negara hukum saat ini tetapi yang di maksud miskin itu sendiri yaitu dari aparat penegak hukum yang masih ada untuk mau disuap.

    2.– Hukum umum adalah hukum yang di bangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa sebagai kebalikan dari hukum statuta yang di terima melalui proses legilasi atau peraturan yang di keluarkan oleh lembaga eksekutif.
    -Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.
    -Hukum agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.

    -Perbedaan dari sumber hukum :
    Hukum umum = Pilihan hukum, statuta/Legislatif
    Hukum sipil= Statuta/Legislatif
    Hukum agama = Pilihan hukum dokumen keagamaan

    3.Perbedaan istilah Hukum dan Norma :
    (+) Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi (DPR dengan fungsi legislasi) dan memiliki sifat memaksa dan mengikat yang disertai dengan sanksi dari aparat penegak hukum.
    (+) Norma adalah perumusan mengenai perilaku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dengan memiliki 2 penilaian yaitu benar dan salah.
    Norma-norma yang ada, antara lain :
    - Norma agama = kaidah yang bersumber dari tuhan, dengan sifat internal, yang bertujuan untuk memperbaiki individu. Contoh : jika kita para umat islam tidak menjalankan sholat, maka akan mendapat sanksi di akhirat yang bersifat abstrak
    - Norma kesusilaan = kaidah yang bersumber pada bathin (hati nurani) manusia, dengan tujuan untuk memperbaiki individu, yang bersifat internal, dengan sanksi asusila (abstrak) dari diri sendiri, yang ditujukkan kepada bathin manusia dan memiliki daya kerja membebani kewajiban. Contoh : jika kita berada didalam rumah sendirian tidak ada orang lain kita tidak menggunakan pakaian kita tetap merasa malu, karena itu di rasakan oleh bathin kita dan kita tetap merasa tidak nyaman.
    - Norma kesopanan = kaidah yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi, yang bersifat eksternal, dengan tujuan untuk memperbaiki manusia, dan memiliki sanksi isolir (konkrit), yang ditunjukkan kepada sikap lahir dengan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika ada seorang anak muda berkata kasar di depan umum kepada orang tua, maka akan di cemooh masyarakat
    - Norma hukum = kaidah yang berasal dari negara atau lembaga resminya, yang bersifat eksternal, dengan tujuan memperbaiki masyarakat (konkrit) , dengan memiliki sanksi yang tegas dan nyata secara resmi, Contoh : jika ada seorang yang melakukan tindak pidana akan dikenai sanksi.

    BalasHapus
  10. NAMA   : Achmad Dewa Maulana
    NIM     : 1711121068
    KELAS : D-HUKUM

    JAWABAN!!!
    1. Pada artikel diatas benar adanya bahwa hukum di Indonesia saat ini memang sangat lemah, semua itu di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu sendiri. Semua itu karena perbuatan/individu para pejabat yang menyepelahkan sanksi dengan hartanya. Menurut saya hal itu tergantung dengan pemerintah tertinggi bila mana sebagai contoh koruptor yang sudah jelas melanggar hukum, mengapa uang untuk pembebasan tetap diterima dan dibebaskan. Jalan keluar satu-satunya adalah presiden yang bertindak karena rakyat sudah memberikan kekuasaan penuh terhadap negara. Berdasarkan sistem hukumnya, hal tersebut sama saja menunjukkan pelanggaran dalam praktek hukum indonesia.

    2.(a) Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
    (b) Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    (c) Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
    Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:
    》Hukum publik : Dimana negara dianggap sebagai subyek/ obyek hukum.
    》Hukum privat : Dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.
    =》perbedaan yaitu:
    *Hukum Adat : peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    *Hukum Agama : hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
    *Hukum Sipil : penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis.

    3.(a) Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    (b) Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.
    =》 Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.
    =》 Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis Muzdalifah dan Nazar.

    BalasHapus
  11. Nama :Alvira Nata Dewanty Putri
    Nim :1711111168
    Kelas:D-HUKUM

    1. Penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Sepertinya sangat sulit sekali memperoleh keadilan di negeri ini, padahal hukum yang ada di Indonesia sudah disusun dengan sangat baik bila dijalankan dengan benar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah hukum di Indonesia pelaksanaanya belum sesuai dengan yang sebagaimana mestinya.

    2.•Sistem Peradilan Anglo Saxon
    Pada sistem pengadilan Anglo Saxon (Common Law), sistem peradilannya menganut sistem juri di mana hakim bertindak sebagai pejabat yang memeriksa dan memutuskan hukumnya, sementara juri memeriksa peristiwa atau kasusnya kemudian menetapkan bersalah atau tidaknya terdakwa atau pihak-pihak yang berperkara.

    •Sistem hukum Eropa Kontinental ini mengutamakan hukum tertulis, yaitu peraturan-perundang-undangan sebagai dasar utama sistem hukumya, sehingga sistem hukum ini disebut juga sistem hukum kodifikasi (codified law).

    •Sistem Hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.

    3.•Hukum adalah peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang ,peraturan, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu ,keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. Dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, mencegah terjadinya kekacauan.

    •Norma adalah tata aturan yang mengikat kelompok manusia dalam suatu wilayah dan pada kurun waktu tertentu untuk mengendalikan tingkah laku yang dianggap baik.

    Norma agama: Aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
    Contoh: Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh.

    Norma kesusilaan: Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ).
    Contoh: Menghormati, menghargai orang lain

    Norma kesopanan: Peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat fentanyl etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat.
    Contoh: Masuk rumah orang lain dengan permisi

    Norma hukum: Norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
    Contoh: Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.

    BalasHapus
  12. NAME : ACH. SHEZA SHEICHU ISLAM
    NIM : 1711111114
    CLASS : C (SEMESTER 1)

    JAWABAN

    1. Menurut saya, semua itu tergantung pada petinggi pemerintahan yang membuat hukum itu sendiri. Pada masa pemerintahan yang di pimpin Bapak Soeharto (ABRI) tidak ada yang namanya korupsi atau tindak kejahatan di Indonesia karena hukum pada masa itu sangatlah tegas dan adil tidak seperti sekarang. Namun , semenjak diturunkannya Soeharto dari kekuaaannya Indonesia menjadi Negara demokrasi dan masuknya nilai liberal yang kuat karena Partai menguasai Negara untuk kepentingan politik semata. Apalagi Undang – Undang yang membuat adalah Partai itu sendiri maka dengan mudah Partai Merajalela. Kurangnya jujurnya penegak hukum di indonesia bisa dikatakan sangatlah kurang ,itu lah mengapa indonesia bisa dibeli dengan uang.

    2. (1) Civil Law :
    + Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada keputusan hakim
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan, juri yang menilai, dan hakim yang menentukan dan memutuskan
    + Berdasarkan hukum eropa kontinental
    + Inti dari civil law adalah hukum tertulis
    + Contoh negara : Amerika

    (2) Common Law
    + Sistem hukumnya digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan, juri yang menentukan eksekusi, dan hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan
    + Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    + Inti dari common law adalah kebiasaan
    + Contoh negara : Amerika

    (3) Sosialis Sistem
    + Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    + Erat kaitannya dengan komunis
    + Jika penguasa berganti, maka sistem hukumnya dapat berganti pula
    + Inti dari sosial sistem adalah penguasa. Contoh negara : China

    3. 3. Perbedaan istilah Hukum dan

    Norma :
    (=) Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi (DPR dengan fungsi legislasi) dan memiliki sifat memaksa dan mengikat yang disertai dengan sanksi dari aparat penegak hukum.
    (=) Norma adalah perumusan mengenai perilaku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dengan memiliki 2 penilaian yaitu benar dan salah.
    Norma-norma yang ada, antara lain :

    (1) Norma agama = kaidah yang bersumber dari tuhan, dengan sifat internal, yang bertujuan untuk memperbaiki individu, yang memiliki isi dengan ditunjukkan kepada bathin manusia, dengan sanksi abstrak (di akhirat), dan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika kita para umat islam tidak menjalankan sholat, maka akan mendapat sanksi di akhirat yang bersifat abstrak

    (2) Norma kesusilaan = kaidah yang bersumber pada bathin (hati nurani) manusia, dengan tujuan untuk memperbaiki individu, yang bersufat internal, dengan sanksi asusila (abstrak) dari diri sendiri, yang ditujukkan kepada bathin manusia dan memiliki daya kerja membebani kewajiban. Contoh : jika kita saat di kamar tidak menggunakan pakaian, maka kita juga merasa malu, hal tersebut dirasakan dari bathin dengan memiliki rasa ketidaknyamanan

    (3) Norma kesopanan = kaidah yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi, yang bersifat eksternal, dengan tujuan untuk memperbaiki manusia, dan memiliki sanksi isolir (konkrit), yang ditunjukkan kepada sikap lahir dengan daya kerjanya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika ada seorang anak muda berkata kasar di depan umum kepada orang tua, maka akan di cemooh masyarakat

    (4) Norma hukum = kaidah yang berasal dari negara atau lembaga resminya, yang bersifat eksternal, dengan tujuan memperbaiki masyarakat (konkrit) , dengan memiliki sanksi yang tegas dan nyata secara resmi, dengan ditujukkan kepada sikap lahir dan memiliki daya kerja membebani kewajiban dan memberi hak. Contoh : jika ada seorang pengendara sepeda motor yang menerobos lampu lalu lintas, maka akan ditilang dan diberikan sanksi sesuai aturan resmi yang ada

    BalasHapus
  13. Nama : Latiful Huda
    Nim : 1711111099
    Kelas : 1-c
    Jawaban :
    1. Menurut artikel diatas, membuktikan bahwa hukum di Indonesia mulai melemah di era Reformasi jika dibandingkan dengan hukum di Indonesia di era Orde lama. Dikatakan begitu karena sudah mulai banyak para koruptor yang mana para koruptor tersebut adalah para penegak hukum. Hukum di Indonesia juga tidak memperlihatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dikarenakan hukum di Indonesia hanya berpacu terhadap uang dan uang, dan jika dirasakan sistem hukum di Indonesia sudah tidak lagi berlandaskan dengan UUD 1945 melainkan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki oleh masyarakat. Hal tersebut tidak akan dapat mewujudkan cita-cita bangsa melainkan mengarah untuk meruntuhkan bangsa Indonesia.

    2.•Sistem Hukum Kontinental
    -Berkemembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum romawi). Sistem ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527 - 565M) menurut sistem ini hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
    -Sistem Civil Law lebih menggunakan pembuktian di pengadilan dari hukum yang ada sebagai dasar keputusan hakim.
    -Dalam sistem ini terkenal suatu adagium yang berbunyi "Tidak ada hukum selain Undang-undang".
    •Sistem Hukum Islam (Agama)
    -Berasal dari arab kemudian berkembang ke negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual berupa secara kelompok.
    -Hukum agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    -Sumber hukumnya adalah Al-Qur'an, hadist, ijtima, dan qiyas.
    -Sistem hukum islam adalah "Hukum Fikh" yang terdiri dari dua bidabg hukum yaitu : hukum rohaniah (ibadah) dan hukum duniawi.
    -Sistem hukum islam menganut suatu kenyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individu.
    •Hukum Adat
    -Berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
    -Hukum ini mengikuti Volkgiest dan pupular feeling dari dan dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan sebutan hukum adat.
    -Menurut Iman Sudiyat hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan, kelaziman, kebiasaan, dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan penguasa.
    •Perbedaan nya adalah
    -Civil Law :Didasarkan pada Undang-undang atau hukum yang tertulis bersifat tegas dan jelas.
    -Hukum Islam (Agama) :Didasarkan pada Tuhan Yang Maha Esa dan diterapkan berdasarkan Al-Qur'an dan hadist dan bentuk hukum ini tidak diterapkan di seluruh negara melainkan hanya di negara yang menganut agama islam.
    -Hukum Adat :Peraturan ini tidak tertulis dan lahir, tumbuh dan berkembang sekaligus terpelihara dengan kesadaran dan keyakinan hukum masyarakat Indonesia secara romantik dan bersahaja.

    3.-Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi memiliki sifat memaksa atau mengikat disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh penegak hukum.
    -Norma :ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatukan tentang bagaimana seseorang yang seharusnya bertindak.
    -Contoh Hukum :kasus pembunuhan berencana (tentang kejahatan terhadap nyawa) pasal 340. "Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menjumpai nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
    -Contoh norma (norma kesopanan): menghormati orang yang lebih tua.

    BalasHapus
  14. Nama :Erwin Setiawan
    NIM :1711111011
    Kelas: C

    1.Kita ini adalah negara hukum tapi miskin hukum, kenapa? Karena lemahnya kesadaran dan integritas penegak hukum yang dilakukan secara tidak adil oleh oknum pejabat dan para koruptor. Banyak sekali kita tau kejadian-kejadian suap menyuap yang terjadi di kalangan pejabat di Indonesia. Bagi kalangan yang mempunyai harta kekayaan yang banyak hukum bisa saja di beli agar pelaku bebas dari jeratan hukum sedangkan untuk raykat yang dikalangan bawah tidak bisa apa-apa hanya bisa pasrah mengikuti proses hukum karena dia tidak memiliki apa-apa. Dengan ini masyarakyat kalangan atas seperti contoh para pejabat selalu ingin menang sendiri dan dapat terjadi penindasan terhadap masyarakyat golongan bawah. Negara kita Indonesia ini membutuhkan pemimpin-pemimpin yang Jujur dan Adil ! untuk memajukan hukum dinegara Indonesia ini.

    2.(I) Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada presiden.
    * Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada keputusan hakim
    * Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan, juri yang menilai, dan hakim yang menentukan dan memutuskan
    *inti dari civil law adl hukum tertulis
    * Contoh negara : Belanda
    (II) Common Law: suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    * Sistem hukumnya digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    * Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan, juri yang menentukan eksekusi, dan hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan
    * Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    * Inti dari common law adalah kebiasaan
    * Contoh negara : Inggris, Amerika.
    (III) Sosialis Sistem: bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap sebuah masyarakat komunistik sebagai tujuan puncaknya.
    * Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    * Erat kaitannya dengan komunis
    * Jika penguasa berganti, maka sistem hukumnya dapat berganti pula
    * Inti dari sosial sistem adalah penguasa
    * contoh negara : china

    3. Perbedaan istilah Hukum dan Norma :
    (*) Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi dan memiliki sifat memaksa dan mengikat yang disertai dengan sanksi dari aparat penegak hukum.
    (*) Norma adalah perumusan mengenai perilaku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dengan memiliki 2 penilaian yaitu benar dan salah.
    Norma-norma yang ada, antara lain :
    (i) Norma agama : kaidah yang bersumber dari tuhan, dengan sifat internal, yang bertujuan untuk memperbaiki individu, yang memiliki isi dengan ditunjukkan kepada bathin manusia, dengan sanksi abstrak (di akhirat), dan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika kita berbohong maka kita mendapat sanksi diakhirat yg bersifat abstrak
    (ii) Norma kesusilaan : kaidah yang bersumber pada bathin (hati nurani) manusia, dengan tujuan untuk memperbaiki individu, yang bersufat internal, dengan sanksi asusila (abstrak) dari diri sendiri, yang ditujukkan kepada bathin manusia dan memiliki daya kerja membebani kewajiban. Contoh : ketika seseorang menemukan barang milik orang lain kita harus mengembalikan benda yang ditemukan kepada pemilikny.
    (iii) Norma kesopanan : kaidah yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi, yang bersifat eksternal, dengan tujuan untuk memperbaiki manusia, dan memiliki sanksi isolir (konkrit), yang ditunjukkan kepada sikap lahir dengan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika ada seorang anak muda di depan umum kepada orang tua, maka akan di cemooh masyarakat
    (iv) Norma hukum : kaidah yang berasal dari negara atau lembaga resminya, yang bersifat eksternal, dengan tujuan memperbaiki masyarakat (konkrit) , dengan memiliki sanksi yang tegas dan nyata secara resmi, dengan ditujukkan kepada sikap lahir dan memiliki daya kerja membebani kewajiban dan memberi hak. Contoh : jika ada seorang pengendara sepeda motor yang tdk memakai helm, maka akan ditilang

    BalasHapus
  15. Nama :Erwin Setiawan
    NIM :1711111011
    Kelas: C

    1.Kita ini adalah negara hukum tapi miskin hukum, kenapa? Karena lemahnya kesadaran dan integritas penegak hukum yang dilakukan secara tidak adil oleh oknum pejabat dan para koruptor. Banyak sekali kita tau kejadian-kejadian suap menyuap yang terjadi di kalangan pejabat di Indonesia. Bagi kalangan yang mempunyai harta kekayaan yang banyak hukum bisa saja di beli agar pelaku bebas dari jeratan hukum sedangkan untuk raykat yang dikalangan bawah tidak bisa apa-apa hanya bisa pasrah mengikuti proses hukum karena dia tidak memiliki apa-apa. Dengan ini masyarakyat kalangan atas seperti contoh para pejabat selalu ingin menang sendiri dan dapat terjadi penindasan terhadap masyarakyat golongan bawah. Negara kita Indonesia ini membutuhkan pemimpin-pemimpin yang Jujur dan Adil ! untuk memajukan hukum dinegara Indonesia ini.

    2.(I) Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada presiden.
    * Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada keputusan hakim
    * Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan, juri yang menilai, dan hakim yang menentukan dan memutuskan
    *inti dari civil law adl hukum tertulis
    * Contoh negara : Belanda
    (II) Common Law: suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    * Sistem hukumnya digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    * Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan, juri yang menentukan eksekusi, dan hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan
    * Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    * Inti dari common law adalah kebiasaan
    * Contoh negara : Inggris, Amerika.
    (III) Sosialis Sistem: bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap sebuah masyarakat komunistik sebagai tujuan puncaknya.
    * Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    * Erat kaitannya dengan komunis
    * Jika penguasa berganti, maka sistem hukumnya dapat berganti pula
    * Inti dari sosial sistem adalah penguasa
    * contoh negara : china

    3. Perbedaan istilah Hukum dan Norma :
    (*) Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi dan memiliki sifat memaksa dan mengikat yang disertai dengan sanksi dari aparat penegak hukum.
    (*) Norma adalah perumusan mengenai perilaku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dengan memiliki 2 penilaian yaitu benar dan salah.
    Norma-norma yang ada, antara lain :
    (i) Norma agama : kaidah yang bersumber dari tuhan, dengan sifat internal, yang bertujuan untuk memperbaiki individu, yang memiliki isi dengan ditunjukkan kepada bathin manusia, dengan sanksi abstrak (di akhirat), dan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika kita berbohong maka kita mendapat sanksi diakhirat yg bersifat abstrak
    (ii) Norma kesusilaan : kaidah yang bersumber pada bathin (hati nurani) manusia, dengan tujuan untuk memperbaiki individu, yang bersufat internal, dengan sanksi asusila (abstrak) dari diri sendiri, yang ditujukkan kepada bathin manusia dan memiliki daya kerja membebani kewajiban. Contoh : ketika seseorang menemukan barang milik orang lain kita harus mengembalikan benda yang ditemukan kepada pemilikny.
    (iii) Norma kesopanan : kaidah yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi, yang bersifat eksternal, dengan tujuan untuk memperbaiki manusia, dan memiliki sanksi isolir (konkrit), yang ditunjukkan kepada sikap lahir dengan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh : jika ada seorang anak muda di depan umum kepada orang tua, maka akan di cemooh masyarakat
    (iv) Norma hukum : kaidah yang berasal dari negara atau lembaga resminya, yang bersifat eksternal, dengan tujuan memperbaiki masyarakat (konkrit) , dengan memiliki sanksi yang tegas dan nyata secara resmi, dengan ditujukkan kepada sikap lahir dan memiliki daya kerja membebani kewajiban dan memberi hak. Contoh : jika ada seorang pengendara sepeda motor yang tdk memakai helm, maka akan ditilang

    BalasHapus
  16. nama: Septian dwi nurcahyo
    nim : 1711111079
    kelas: 1c
    JAWABAN


    1.Berdasarkan artikel diatas diketahui bahwa sangatlah parah sistem hukum dinegeri kita, dimulai dari para penegak hukum yang memulai tradisi suap menyuap serta diikuti oleh elemen si tikus berdasi yang menggrogoti uang negara ini. Tradisi korupsi mulai gencar setelah orde baru, munculnya para parpol parpol yang membuat kader tikus berdasi berada di kursi DPR. Alangkah baiknya ILMU HUKUM diajarkan kepada masyrakat kecil apa itu hukum dan mengajarkan bagaimana seharusnya kita menyikapi permasalahan hukum yang ada, dan untuk penegak hukum supaya berani mengambil keputusan HUKUM MATI kepada para koruptor.


    2. A.SISTEM HUKUM EROPA KONTINGENTAL
    • Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    • Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
    • Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
    • Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
    • Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
    Prinsip utama atau prinsip dasar :
    • Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
    • Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
    • Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
    • Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
    Sumber Hukum :
    Sumber hukum sistem ini adalah :
    1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
    2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
    3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
    B.SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon
    • Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
    • Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.

    Sumber Hukum :
    1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
    2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
    Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.

    BalasHapus
    Balasan
    1. C.SISTEM HUKUM ADAT
      Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
      • Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
      • Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
      • Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
      Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
      1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
      2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
      o Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
      o Hukum tanah
      o Hukum perutangan
      3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
      Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat


      3.-hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
      -Norma-norma yang ada merupakan pedoman hidup anggota masyarakat (warga Negara) yang memberikan keleluasaan sekaligus batasan dalam bertindak (perintah dan larangan) dan menentukan sesuatu itu baik atau buruk.
      -contoh norma :
      Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuran.
      Contoh-contoh norma agama ialah :
      1. Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
      2. Beramal saleh dan berbuat kebajikan
      3. Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar.
      Contoh berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong dan sebagainya.

      Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung,artinya pelanggaranya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan dineraka.

      Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh-contoh normal kesusilaan ialah :
      1. Berlaku jujur
      2. Bertindak adil
      3. Menghargai orang lain
      Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.

      Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relative, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan atau waktu.

      Contoh norma kesopanan ialah
      1. Menghormati orang yang lebih tua
      2. Menerima selalu dari tangan kanan
      3. Tidak berkata-kata kasar, kotor dan sombong
      4. Tidak meludah sembarang tempat.

      Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.

      -Contoh hukum
      1. Harus tertib
      2. Harus sesuai prosedur
      3. Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.

      Hapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Nama :Muhammad Khoirul Anam
    NIM :1711111005
    Kelas :c


    1.Menurut saya artikel di atas memang benar bahwa hukum Di Indonesia memang cukup lemah untuk saat ini. Memang penerapan yang terjadi dilapangan dengan teori yang dianggap benar oleh orang memang tidak sesuai kenyataan. Menurut teori bahwa hukum harus buta dan hukum harus diterapkan kepada setiap orang tanpa terkecuali masih saja tidak sesuai dengan kenyataan. Apa lagi system pemerintahan Indonesia setelah runtuhnya masa orde baru menurut saya mengalami penurunan meskipun saya tidak pernah merasakan masa orde baru dan saya hanya tau dari membaca buku sejarah. Di zaman sekarang korupsi merajalela Karena kurang tegasnya pemerintah dalam menanggulangi masalah korupsi. System yang ditetapkan tetap saja berbanding terbalik dengan kenyataan. Pada penerapan dilapangan hukum tidak buta hukum hanya lancip kebawah dan semakin tumpul ke atas. Seharusnya pemerintah semakin tegas dalam menaggulangi masalah korupsi agar kedepannya korupsi bisa ditanggulangi dan tidak semakin merajalela.



    2. Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.



    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis Muzdalifah dan Nazar.
     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya

    BalasHapus
  21. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Nama : Rima basuki Diah Lestari
      NIM : 1711111043
      Kelas : C

      1. Tak heran jika Negara kita dijuluki sebagai Negara Hukum tetapi miskin akan Hukum, karena lemahnya integritas para penegak hukum yang dilakukan secara tidak adil dan tidak jujur oleh para pejabat dan koruptor. Banyak sekali suap menyuap yang terjadi di Negara ini, sudah bukan rahasia publik lagi. Dikalangan rakyat yang berada atau berduit mungkin Hukum bisa saja dibeli dengan uang tetapi tidak untuk rakyat dikalangan bawah. Dan dengan itu cenderung rakyat dikalangan atas selalu ingin menang sendiri dan egois serta dapat terjadi penindasan dan perbudakan di masyarakat kalangan bawah. Negara ini butuh orang-orang yang Jujur dan Adil!
      2. • Sitem Hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan Sumber hukum aturan tertulis.
      •Sitem Hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim selanjutnya.
      •Sitem Hukum Adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dimasyarakat sejak lama berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
      Sistem Hukum Eropa Kontinental = keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
      Sitem Hukum Anglo Saxon = keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian.
      Sitem Hukum Adat = pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan.
      3. Norma adalah aturan - aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupan.
      Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
      Norma Agama = ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan YME, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah dan ajaran. Contoh = sholat 5 waktu dengan tepat waktu dan menjauhi larangan - larangan yang ada dalam ajaran agama.
      Norma Kesusilaan = peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Contoh = berkata jujur.
      Norma Kesopanan = ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Contoh = tidak meludah sembarangan.
      Norma Hukum = ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa utnuk melindungi kepentingan manusia dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh = barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5th atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  23. Nama : MAR'ATUS DESY MYTAROS
    NIM : 1711111174
    KELAS : I - D

    JAWABAN :
    1. Menurut pendapat saya saat ini hukum yang terjadi di negara Indonesia sangat bertolak belakang dengan tujuan utama dari hukum yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdapat pada sila ke-5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sepertinya saat ini untuk mendapatkan sebuah keadilan di negeri Indonesia ini sangatlah sulit. Mengapa ? Karena hal ini menjadikan negara kita sebagai negara hukum namun miskim hukum. Bagi mereka yang miskin , hukum seperti tidak mau berkompromi. Tetapi bahi mereka yang mengantongi banyak rupiah , Hukum seolah tidak berani menyentuh. Jadi menurut pendapat saya dari artikel diatas hukum masih belum sepenuhnya adil pada semua golongan masyarakat.

    2. Sistem hukum
    ■ CIVIL LAW [ Eropa kontinental]
    • Memperioritaskan kodifikasi hukum tertulis
    • 2/3 dari negara negara di dunia menggunakan komsep civil law sistem
    • Civil law lebih menggunakan pembuktian di pengadilan dan hukum yang ada sebagai dasar pertimbangan putusam hakim
    • Hukum Eropa Kontinental
    • Dalam sistem hukum civil law yurisprudensi tidak menjadi rujukan. Juri yang menilai dan hakim yang berhak menentukan dan memutuskan
    • Contoh negara yang menganut civil law adalah Amerika

    ■ COMMON LAW [ Anglo Saxon]
    • Sistem hukum common law digambarkan sebagai hukum yang diaplikasika dalam kebiasaan hukum
    • Common law sistem hukumnya mengenal juri seagai penentu eksekusi
    •Yurisprudensi pada sistem hukum common law yakni menjadi rujukan. Hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan.
    • Contoh negara yang menganut Hukum Common law adalah Amerika

    ■ Hukum Agama
    • Suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur seluruh persoalan mengenai suatu agama tertentu yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa

    Jadi...

    •Civil Law = Tidak ada hukum tertulis serta menggunakan juri dalam memutuskan suatu peradilan.
    •Common Law = Itu tertulis dan lebih jelas tidak menggunakan juri pada saat proses peradilan.
    •Hukum Agama = Ditegakan disatu lingkup agama.

    3.
    HUKUM = Merupakan kumpulam norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku dan tata hidup manusia.

    NORMA = Suatu ketentuan yang mengatur hidup manuisa dalam nermasyarakat ketentuan tersebut mengikat seseorang yang hidup di lingkungan norma tersebut dengan sanksi yang tidak tetap dan kurang jelas.

    NORMA AGAMA
    • Bersumber dari Tuhan . Sifatnya internal dan otonom artinya ia mengikat pengikutnya dimanapun berada dan dalam keadaan apapun.
    • Bertujuan untuk memperbaiki individu manusia dengan ditujukan kepada batin manusia
    • Sanksi yang terdapat di Norma Agama abstrak didunia namun nyata di Akhirat. Pada norma agama yakni kewajiban bukan Hak.
    • Contohnya : jika Adi tidak sholat Maghrib maka sanksi yang dia dapat adalah di akhirat

    NORMA KESUSILAAN
    • Bersumber dari hati nurani manusia
    • Sifatnya otonom dan Internal
    • Daya kerjanya lebih meniti beratkan pada kewajiban
    • Tujuannya untuk memperbaiki Individu.
    • Sanksi pada norma kesusilaan yakni rasa penyesalan pada setiap individu.
    • Contoh : Adi berbohong tentang nilai ujian matematika nya yang jelek maka dia berbohong kepada orang tuanya maka sanksi yang didapat adi yakni berupa batin diri yang berbohong.

    NORMA KESOPANAN
    • Bersumber dari masyarakat artinya tidak resmi.
    • Bersifat eksternal / heteronom
    • Tujuannya untuk memperbaiki masyarakat.
    • Sanksi berupa teguran,celaan, cemohan,pengucilan.
    • Contohnya : Apabila kita berjalan melewati orang yang lebih tua maka harus berkata permisi untuk menghormatinya.

    NORMA HUKUM
    • Bersumber dari negara
    • Bersifat eksternal / Heteronom
    • Ada kekuasaan dan kekuatan diluar diri kita yang dapat memaksa untuk mentaatinya.
    • Sanksi : Jelas , Tegas , dan Nyata
    • Tujuannya yakni memperbaiki masyarakat.
    • Contohnya : Apabila kita berkendara di Jalan Raya maka harus mentaati peraturan lalu lintas apabila melanggar maka sanksi yang kita dapat berupa penilangan.

    BalasHapus
  24. Nama :Dini Indah Cahyani Yunus
    NIM :1711111104
    Kelas :C


    1. Menurut saya artikel diatas sangat lah benar, Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit

    2. A. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
    B.Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    C. Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara jajahannya.
    3.Hukum adalah peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang ,peraturan, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu ,keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. Dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, mencegah terjadinya kekacauan.Norma adalah tata aturan yang mengikat kelompok manusia dalam suatu wilayah dan pada kurun waktu tertentu untuk mengendalikan tingkah laku yang dianggap baik.
    - Norma kesopanan: Peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat fentanyl etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat.
    Contoh: kalau ada orang yang lebih tua kita harus berbicara yang sopan.

    BalasHapus
  25. Nama : Jofiansyah Mayhesa Putra
    Nim :1711111109
    Kelas :1C
    Jawaban:

    1. Tak heran jika Negara kita dijuluki sebagai Negara Hukum tetapi miskin akan Hukum, karena lemahnya integritas para penegak hukum yang dilakukan secara tidak adil dan tidak jujur oleh para pejabat dan koruptor. Banyak sekali suap menyuap yang terjadi di Negara ini, sudah bukan rahasia publik lagi. Dikalangan rakyat yang berada atau berduit mungkin Hukum bisa saja dibeli dengan uang tetapi tidak untuk rakyat dikalangan bawah. Dan dengan itu cenderung rakyat dikalangan atas selalu ingin menang sendiri dan egois serta dapat terjadi penindasan dan perbudakan di masyarakat kalangan bawah. Negara ini butuh orang-orang yang Jujur dan Adil!
    2. • Sitem Hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan Sumber hukum aturan tertulis.
    •Sitem Hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim selanjutnya.
    •Sitem Hukum Adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dimasyarakat sejak lama berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
    Sistem Hukum Eropa Kontinental = keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
    Sitem Hukum Anglo Saxon = keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian.
    Sitem Hukum Adat = pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan.
    3. Norma adalah aturan - aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupan.
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
    Norma Agama = ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan YME, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah dan ajaran. Contoh = hormati bapak ibumu
    Norma Kesusilaan = peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Contoh = hormatilah sesamamu
    Norma Kesopanan = ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Contoh = yang lebih muda harus menghormati orang yg lebih tua usianya.
    Norma Hukum = ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa utnuk melindungi kepentingan manusia dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh = pasal 1234 BW manyatakan bahwa tiap" perikatan adalah memberikan sesuatu atau untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

    BalasHapus
  26. Nama :Rizki Bayu Herlambang
    Nim :1711111134
    Kelas :D

    1. Menurut saya tentang artikel diatas benar , karena penegakan hukum di negeri ini sangat buruk dimana kita tahu bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli dengan uang dan itu benar adanya dimana orang yang benar tapi miskin akan tetap kalah dengan orang yang salah tapi punya uang. Lalu apa gunanya hukum di negeri kita kalo yang terjadi tumpul ke atas dan runcing ke bawah , dengan bobroknya hukum dinegeri kita ini sangat menyiksa rakyat kecil dan membuat yang punya uang semakin tertawa. Bukan hal tabu di negeri kita dimana kita semua tau korupsi sangat merugikan negara tetapi yang terjadi para pelaku korupsi seakan bisa bebas dengan mudah dengan uang yang dimilikinya meskipun di dalam jeruji besi mereka bisa mendapat fasilitas apa yang diinginkan dan apa yang sebenarnya disebut hukum di negara kita kalo saat ini kita ada di urutan dua korupsi terbesar di asia dan nomer enam di dunia. Seharusnya hukum lebih tegas dengan para koruptor dan menghukum sesuai aturan yang sudah ditetapkan dan tanpa membedakan orang yang kaya dan orang yang miskin karena di mata hukum semua sama dan mendapat hukuman sesuai apa yang dilakukannya. Selain itu dari penegak hukum sendiri harus sadar dengan jabatan dan dengan apa yang harus dilakukan bukan nya malah tergiur dengan banyaknya uang dan dari oknum yang melakukan korupsi harus sadar karena apa yang mereka lakukan salah dan merugikan negara.

    2. Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis Muzdalifah dan Nazar.
     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  27. Nama : Rangga Praka Wira Putra
    Nim : 1711111177
    Kelas : (D) Semester 1

    JAWABAN :


    1. Penegakan hukum di indonesia masih lemah. Itu terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di indonesia itu sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Sepertinya sangat sulit sekali memperoleh keadilan di negeri ini, padahal hukum yang ada di indonesia sudah disusun dengan sangat baik bila dijalankan dengan benar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah hukum di indonesia pelaksanaanya belum sesuai dengan yang sebagaimana mestinya. Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksananya. Selain itu, dengan diterapkannya hukuman dengan memiskinkan para terdakwa kasus mavia hukum. Sanksi ini bertujuan untuk para calon koruptor dan terdakwa jera untuk melakukan korupsi. Karena apabila ketiga komponen utama dalam hukum tersebut sudah sinkron, maka negara akan sembuh kembali seperti semula. Maka perlu adanya strategi yang harus dilakukan agar kasus-kasus hukum dapat diminimalisir, salah satunya dengan adanya transparansi penyidikan. Masalah transparansi proses penyidikan sangat penting dilakukan untuk membangun integritas lembaga penegak hukum yang bersih. Tanpa adanya transparansi penyidikan, penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi mudah saja terjadi didalamnya. Oleh karena itu, transparansi penyidikan dalam penegakan hukum perlu terus dibangun dan dikembangkan untuk menjaga dan mengontrol integritas penegak hukum. Tidak hanya transparansi penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi, tetapi untuk pencegah tindak korupsi perlu diadakannya transparansi sistem pembayaran dalam pemerintahan agar uang rakyat tidak masuk ke dalam kantong para pemilik kekuasaan.
    2. SISTEM HUKUM
    (1) Sistem hukum Eropa kontinental (CIVIL LAW) adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis.

    • Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik.
    • Membedakan anatar hak kebendaan dan perorangan.
    • Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
    (2) Sistem hukum Anglo Saxon (COMMON LAW) Sistem hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum common law cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.
    • Sistem hukum common law digambarkan sebagai hukum yang di aplikasikan dalam kebiasaan hukum
    • Sistem hukum mengenal juri sebagai penentu eksekusi
    • Putusan hakim menjadi bagian dalam hakim
    (3) Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja.

    3. PERBEDAAN NORMA DAN HUKUM
    (1) HUKUM :
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
    (2) NORMA :
    Norma adalah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
    • Norma agama : Peraturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya.
    • Norma Kesusilaan : Peraturan Aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita.
    • Norma Kesopanan : Peraturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.


    BalasHapus
  28. NAMA : Robertus Dwi Wirandika
    NIM : 17-111-111-44
    KElAS:C


    1.Korupsi di indonesia sudah tidak asing di masyarakat Pelakunya bukan hanya kaum elite, tetapi juga melibatkan “wong alit”.Pajak yang sudah diserahkan kepada negara malah disalahgunakan. Lebih-lebih, para koruptor tersebut mendapat status hukuman yang kurang jelas dan tidak membuat jera. Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan keluarnya opini untuk memberi hukuman mati bagi para koruptor.
    Menurut saya”lebih baik membunuh satu jiwa yang merugikan jutaan rakyat dari pada memeliharanya tanpa mementingkan kemaslahatan rakyat banyak. Lebih baik membunuh satu parasit(koruptor) secara langsung dari pada membunuh jutaan rakyat secara pelan-pelan”

    2.1).Civil law : sebuah system hukum yang mengatur suatu kehidupan yang sudah dipengaruhi berbagai macam hukum.
    * Peran pembuat-kebijakan : Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya.
    * Derajat dan kebebasan yudikatif: Tinggi; dipisahkan dengan eksekutif dan legislative
    * Sumber hukum: Statuta/Legislatif
    2). Sosialis Sistem : hukum dari negara-negara yang pemerintahannya secara resmi memandang negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap sebuah masyarakat komunistik sebagai tujuan puncaknya.
    * Peran pembuat-kebijakan : Pengadilan di bawah legislatif
    * Derajat dan kebebasan yudikatif: Sangat terbatas
    * Sumber hukum: Statuta/Legislatif
    3).Hukum agama : hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan
    * Peran pembuat-kebijakan: Pengadilan dan lainnya dibawah hukum syairat
    * Derajat dan kebebasan yudikatif: Tingkatan dari sangat terbatas hingga tinggi
    * Sumber hukum: Pilihan hukum dokumen keagamaan

    3.Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut
    A) Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk
    contoh : Hormatilah sesamamu dan Bersikaplah jujur.
    B) Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan
    contoh : Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di kampus
    C) Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran
    contoh: Tidak boleh merampok harta orang lain.
    D) Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia
    contoh : Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang)

    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.


    BalasHapus
  29. NAMA : ALVIAN DANNISWARA GIOVANO
    NIM : 1711111076
    KELAS : C
    1. Saya sangat setuju dengan pernyataan artikel diatas, Bahkan pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. Hal tersebut bermula dari setiap individu yang terlibat hukum, mereka menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk membeli hukum. Jalan keluar satu-satunya adalah berpusat di pemegang kekuasaan tertinggi yaitu Presiden karena rakyat sudah memberikan kekuasaan penuh terhadap negara. Analisa berdasarkan mata kuliah :
    (1) Berdasarkan tata hukumnya permasalahan tersebut merupakan masalah yang mendasar
    (2) Berdasarkan segi formilnya, maka hal tersebut berarti melanggar aturan yang sudah diresmikan
    (3) Berdasarkan sistem hukumnya, hal tersebut sama saja menunjukkan pelanggaran dalam praktek hukum
    (4) Jika dari segi bagian hukumnya,privasi dalam penyusunan suatu aturan yang harus ditegakkan kemudian dilanggar
    (5) Dari segi sumber hukumnya, hal tersebut melanggar isi dari UU dan menimbulkan kebiasaan yang buruk di suatu negara.

    2. A. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
    B.Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    C. Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara jajahannya.

    3. Norma adalah aturan - aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupan.
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
    Norma Agama = ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan YME, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah dan ajaran. Contoh = sholat 5 waktu dengan tepat waktu dan menjauhi larangan - larangan yang ada dalam ajaran agama.
    Norma Kesusilaan = peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Contoh = berkata jujur.
    Norma Kesopanan = ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Contoh = tidak meludah sembarangan.
    Norma Hukum = ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa utnuk melindungi kepentingan manusia dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh = barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5th atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    BalasHapus
  30. Nama : Tsania aziziyah
    Nim : 1711111167
    Kelas : I-D (Hukum)

    1. 1. Penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah. Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Para koruptor di negeri ini hanya diberi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan seorang yang mencuri sandal saja dapat dihukum berat. Hal ini jelas melanggar UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi : ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’.
    Yang terjadi saat ini Di Indonesia, Masyarakat menyalahkan pemerintah, pemerintah menyalahkan masyarakat. Ya saya Heran Bagaimana Bisa Maju suatu Negara kalau tidak ada Kesadaran dari manusia Itu sendiri. Jika hal ini dibiarkan maka akan memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan pada hukum maupun pada institusi-institusi penegak hukum. Menurut saya, Yang pertama kali diperbaiki adalah profesionalisme aparat hukum dalam menjalankan amanah dari masyarakat sebagai penegak hukum yang harus menjadi pedoman bagaimana perilaku seseorang yang taat hukum. Berikutnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati hukum sehingga hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana pengendali sosial sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    2. 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika ) adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya (Judicial Decisions).
    3. Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya
    Perbedaan
    Eropa kontinental : sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
    Anglo Saxon : tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
    Hukum adat : sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pencurian, korupsi, dll.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  31. Nama: Rizki febri setiawan
    Nim : 1711111085
    Kelas: D Hukum

    Jawaban!

    1. Pada artikel diatas benar adanya bahwa hukum di Indonesia saat ini memang sangat lemah, semua itu di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu sendiri. Semua itu karena perbuatan/individu para pejabat yang menyepelahkan sanksi dengan hartanya. Menurut saya hal itu tergantung dengan pemerintah tertinggi bila mana sebagai contoh koruptor yang sudah jelas melanggar hukum, mengapa uang untuk pembebasan tetap diterima dan dibebaskan. Jalan keluar satu-satunya adalah presiden yang bertindak karena rakyat sudah memberikan kekuasaan penuh terhadap negara. Berdasarkan sistem hukumnya, hal tersebut sama saja menunjukkan pelanggaran dalam praktek hukum indonesia.

    2.(a) Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
    (b) Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    (c) Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
    Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:
    》Hukum publik : Dimana negara dianggap sebagai subyek/ obyek hukum.
    》Hukum privat : Dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.
    =》perbedaan yaitu:
    *Hukum Adat : peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    *Hukum Agama : hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
    *Hukum Sipil : penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis.

    3.(a) Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    (b) Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.
    =》 Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.
    =》 Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis Muzdalifah dan Nazar.

    BalasHapus
  32. Nama : Elfian Hadi Wira Waskita
    Nim : 1711111173
    Kelas : I-D (Hukum)

    1. Kita sebagai warga negara Indonesia wajib memiliki sikap dan sifat budaya malu yang tinggi agar tindakan korupsi yang dapat merugikan negara Indonesia ini dapat di minimalisir. Negara Indonesia merupakan negara hukum. Jadi, semua warga negara Indonesia juga memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, penindakan hukum bagi pelaku korupsi harus di lakukan kepada siapapun orangnya, tidaklah boleh pilih kasih, baik itu pejabat maupun masyarakat kecil (Rakyat). Jadi, korupsi yang terjadi di Indonesia benar - benar harus di berantas agar Indonesia bersih seutuhnya dari tindakan korupsi, agar kehidupan masyarakat indonesia menjadi sejahtera dan damai.

    2. 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika ) adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya (Judicial Decisions).
    3. Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya
    Perbedaan
    Eropa kontinental : sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
    Anglo Saxon : tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
    Hukum adat : sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pencurian, korupsi, dll.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  33. Nama : Resa Novitasari
    Nim : 1711111180
    Kelas : I-D (Hukum)

    1.Menurut saya korupsi di Indonesia sudah merajalela, karena tidak hanya para pejabat saja yang melakukan tindak korupsi tetapi masyarakat juga melakukan tindak korupsi. Penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah. Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Para koruptor di negeri ini hanya diberi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan seorang yang mencuri sandal saja dapat dihukum berat. Hal ini jelas melanggar UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi : ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’.
    Untuk memberantas korupsi dibutuhkan kerja sama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, jika ingin Indonesia bebas dari korupsi. Jadi di Indonesia harus diberantas dan keadilan harus di tegakkan, saya yakin Indonesia akan lebih maju dan kehidupan rakyatnya terjamin, tidak ada lagi rakyat yang merasa haknya direbut. Jika korupsi tiada, Indonesia akan hidup aman, nyaman, tentram, sejahtera dan makmur serta damai. Indonesia membutuhkan orang yang jujur, yang amanat terhadap apa yang dilakukannya, kita harus melakukan yang terbaik untuk negeri ini.

    2. 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika ) adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya (Judicial Decisions).
    3. Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya
    Perbedaan
    Eropa kontinental : sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
    Anglo Saxon : tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
    Hukum adat : sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

    3. Hukum ialah peraturan yang dibuat dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan).
    Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus korupsi.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  34. Nama:M.Nabil Zam Zami
    NIM:1711111163
    Kelas:1-C(HUKUM)

    1. Menurut artikel diatas, membuktikan bahwa hukum di Indonesia mulai melemah di era Reformasi jika dibandingkan dengan hukum di Indonesia di era Orde lama. Dikatakan begitu karena sudah mulai banyak para koruptor yang mana para koruptor tersebut adalah para penegak hukum. Hukum di Indonesia juga tidak memperlihatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dikarenakan hukum di Indonesia hanya berpacu terhadap uang dan uang, dan jika dirasakan sistem hukum di Indonesia sudah tidak lagi berlandaskan dengan UUD 1945 melainkan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki oleh masyarakat. Hal tersebut tidak akan dapat mewujudkan cita-cita bangsa melainkan mengarah untuk meruntuhkan bangsa Indonesia.

    2.•Sistem Hukum Kontinental
    -Berkemembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum romawi). Sistem ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527 - 565M) menurut sistem ini hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
    -Sistem Civil Law lebih menggunakan pembuktian di pengadilan dari hukum yang ada sebagai dasar keputusan hakim.
    -Dalam sistem ini terkenal suatu adagium yang berbunyi "Tidak ada hukum selain Undang-undang".
    •Sistem Hukum Islam (Agama)
    -Berasal dari arab kemudian berkembang ke negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual berupa secara kelompok.
    -Hukum agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    -Sumber hukumnya adalah Al-Qur'an, hadist, ijtima, dan qiyas.
    -Sistem hukum islam adalah "Hukum Fikh" yang terdiri dari dua bidabg hukum yaitu : hukum rohaniah (ibadah) dan hukum duniawi.
    -Sistem hukum islam menganut suatu kenyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individu.
    •Hukum Adat
    -Berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
    -Hukum ini mengikuti Volkgiest dan pupular feeling dari dan dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan sebutan hukum adat.
    -Menurut Iman Sudiyat hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan, kelaziman, kebiasaan, dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan penguasa.
    •Perbedaan nya adalah
    -Civil Law :Didasarkan pada Undang-undang atau hukum yang tertulis bersifat tegas dan jelas.
    -Hukum Islam (Agama) :Didasarkan pada Tuhan Yang Maha Esa dan diterapkan berdasarkan Al-Qur'an dan hadist dan bentuk hukum ini tidak diterapkan di seluruh negara melainkan hanya di negara yang menganut agama islam.
    -Hukum Adat :Peraturan ini tidak tertulis dan lahir, tumbuh dan berkembang sekaligus terpelihara dengan kesadaran dan keyakinan hukum masyarakat Indonesia secara romantik dan bersahaja.

    3.-Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi memiliki sifat memaksa atau mengikat disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh penegak hukum.
    -Norma :ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatukan tentang bagaimana seseorang yang seharusnya bertindak.
    -Contoh Hukum :kasus pembunuhan berencana (tentang kejahatan terhadap nyawa) pasal 340. "Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menjumpai nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
    -Contoh norma (norma kesopanan): menghormati orang yang lebih tua.

    BalasHapus
  35. NAMA : WAHYU CANDRA HARRISMA
    NIM : 1711111040
    KELAS: C


    1.berdasarkan artikel diatas Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.

    Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat

    dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.

    2. Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

    3.Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pencurian, korupsi, dll.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.
    Balas

    BalasHapus
  36. Nama : Greace Renza RirisTania
    NIM : 1711111063
    Kelas : c

    1. Korupsi bukan lagi rahasia publik yang terjadi di negara ini. Penegakan hukum di negara ini masih sangatlah lemah integritas para penegak hukum yg kurang adil dan jujur. para koruptor tersebut mendapat status hukuman yang kurang jelas dan tidak membuat jera. Sepertinya sangat sulit sekali memperoleh keadilan di negeri ini, padahal hukum yang ada di indonesia sudah disusun dengan sangat baik bila dijalankan dengan benar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah hukum di indonesia pelaksanaanya belum sesuai Dengan semestinya. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil.
    2. 2. • Sitem Hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan Sumber hukum aturan tertulis.
    •Sitem Hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim selanjutnya.
    •Sitem Hukum Adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dimasyarakat sejak lama berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
    Sistem Hukum Eropa Kontinental = keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
    Sitem Hukum Anglo Saxon = keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian.
    Sitem Hukum Adat = pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan.
    3. 3. Norma adalah aturan - aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupan.
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
    Norma Agama = ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan YME, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah dan ajaran. Contoh = Beribadah tepat waktu
    Norma Kesusilaan = peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Contoh = hormatilah sesama manusia
    Norma Kesopanan = ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Contoh = yang lebih muda harus menghormati orang yg lebih tua
    Norma Hukum = ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa utnuk melindungi kepentingan manusia dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh = pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

    BalasHapus
  37. Nama : Putri Mei Dianti
    Nim : 1711111164
    Kelas : I-D (Hukum)

    1. Menurut saya di Negara Indonesia tindakan korupsi sudah menjamur dan menjadi virus atau masalah yang sulit di basmi. Di Indonesia sudah terurusi sendiri masalah korupsi ini tetapi tumpulnya hukum di Indonesia yg membuat para koruptor semakin menjamur. Selain itu sistem dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia kurang efektif untuk menanggulangi banyaknya koruptor di Indonesia. UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi : ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
    Solusi untuk menaggulangi korupsi di Indonesia yaitu :
    1.Sistem penegakan hukum dalam korupsi harus lebih diperbaiki
    2.Menanamkan nilai dan prinsip anti korupsi sejak dini
    3.Menyebarkan atau mensosialisasikan anti korupsi kepada masyarakat yang buta informasi
    4.Memperbaiki sistem hukum yang ada dalam suatu pemerintahan
    5.Kesadaran diri kepada para oknum oknum korupsi

    2. 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika ) adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya (Judicial Decisions).
    3. Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya
    Perbedaan
    Eropa kontinental : sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
    Anglo Saxon : tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
    Hukum adat : sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Norma hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, jika ada yang melanggar maka sanksinya adalah hukuman. Itulah sebabnya norma ini bersifat tegas dan pasti, karena ditopang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi untuk para pelanggarnya.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pencurian.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  38. NAMA : MU'AFA JURAMA ANANTA
    NIM : 1711111120
    KELAS: C (HUKUM)
    JAWABAN

    1. Pada artikel diatas benar adanya bahwa hukum di Indonesia saat ini memang sangat lemah, semua itu di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu sendiri. Siapapun yang memiliki banyak harta dan kekuasaan maka dialah yang menang di hadapan hukum, sedangkan yang tidak memiliki harta dan kekuasaan akan kalah walaupun dia benar. Menurut saya, semua itu tergantung pada petinggi pemerintahan yang membuat hukum itu sendiri, jika para pemimpin sadar akan amanah yang diberikan mereka tidak akan mengingkari amanah yang diberikan dan mendzolimi rakyat dengan melakukan korupsi. Pada masa pemerintahan yang di pimpin Bapak Soeharto (ABRI) tidak ada yang namanya korupsi atau tindak kejahatan di Indonesia karena hukum pada masa itu sangatlah tegas dan adil tidak seperti sekarang. Namun , semenjak diturunkannya Soeharto dari kekuaaannya Indonesia menjadi Negara demokrasi dan masuknya nilai liberal yang kuat karena Partai menguasai Negara untuk kepentingan politik semata. Apalagi Undang – Undang yang membuat adalah Partai itu sendiri maka dengan mudah Partai merajalela. Maka benar adanya artikel diatas memang membenarkan bahwa hukum di Indonesia saat ini sangat lemah karna oknum tetentu.

    2. (1) Civil Law :
    + Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada keputusan hakim
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan, juri yang menilai, dan hakim yang menentukan dan memutuskan
    + Berdasarkan hukum eropa kontinental
    + Inti dari civil law adalah hukum tertulis
    + Contoh negara : Amerika
    (2) Common Law
    + Sistem hukumnya digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan, juri yang menentukan eksekusi, dan hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan
    + Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    + Inti dari common law adalah kebiasaan
    + Contoh negara : Amerika
    (3) Sosialis Sistem
    + Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    + Erat kaitannya dengan komunis
    + Jika penguasa berganti, maka sistem hukumnya dapat berganti pula
    + Inti dari sosial sistem adalah penguasa
    + contoh negara : china

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pembunuhan berencana terhadap korbannya.
     Contoh dari norma : (Norma Kesopanan) agak membungkuk saat berjalan didepan orang yang lebih tua dari kita.

    BalasHapus
  39. NAMA : MU'AFA JURAMA ANANTA
    NIM : 1711111120
    KELAS: C (HUKUM)
    JAWABAN

    1. Pada artikel diatas benar adanya bahwa hukum di Indonesia saat ini memang sangat lemah, semua itu di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu sendiri. Siapapun yang memiliki banyak harta dan kekuasaan maka dialah yang menang di hadapan hukum, sedangkan yang tidak memiliki harta dan kekuasaan akan kalah walaupun dia benar. Menurut saya, semua itu tergantung pada petinggi pemerintahan yang membuat hukum itu sendiri, jika para pemimpin sadar akan amanah yang diberikan mereka tidak akan mengingkari amanah yang diberikan dan mendzolimi rakyat dengan melakukan korupsi. Pada masa pemerintahan yang di pimpin Bapak Soeharto (ABRI) tidak ada yang namanya korupsi atau tindak kejahatan di Indonesia karena hukum pada masa itu sangatlah tegas dan adil tidak seperti sekarang. Namun , semenjak diturunkannya Soeharto dari kekuaaannya Indonesia menjadi Negara demokrasi dan masuknya nilai liberal yang kuat karena Partai menguasai Negara untuk kepentingan politik semata. Apalagi Undang – Undang yang membuat adalah Partai itu sendiri maka dengan mudah Partai merajalela. Maka benar adanya artikel diatas memang membenarkan bahwa hukum di Indonesia saat ini sangat lemah karna oknum tetentu.

    2. (1) Civil Law :
    + Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada keputusan hakim
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan, juri yang menilai, dan hakim yang menentukan dan memutuskan
    + Berdasarkan hukum eropa kontinental
    + Inti dari civil law adalah hukum tertulis
    + Contoh negara : Amerika
    (2) Common Law
    + Sistem hukumnya digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan, juri yang menentukan eksekusi, dan hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan
    + Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    + Inti dari common law adalah kebiasaan
    + Contoh negara : Amerika
    (3) Sosialis Sistem
    + Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    + Erat kaitannya dengan komunis
    + Jika penguasa berganti, maka sistem hukumnya dapat berganti pula
    + Inti dari sosial sistem adalah penguasa
    + contoh negara : china

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pembunuhan berencana terhadap korbannya.
     Contoh dari norma : (Norma Kesopanan) agak membungkuk saat berjalan didepan orang yang lebih tua dari kita.

    BalasHapus
  40. Nama : GHEA THABITA ROMAULIE

    NIM : 1711111141

    KELAS : 1-D HUKUM

    Ada dua faktor utama mengapa hukum di Indonesia belum bisa berjalan dengan baik. Pertama, para aparat hukum yang ada belum optimal menjalankan perannya sebagai penegak hukum, terlihat dari kurang diamalkannya etika profesi yang ada oleh aparat hukum tersebut. Faktor yang kedua adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya mentaati hukum, sehingga hukum bisa sesuai dengan fungsinya yaitu mempertahankan ketertiban. Permasalahan tersebut memerlukan solusi yang tepat agar tidak terjadi berlarut-larut dan semakin parah. Yang pertama kali diperbaiki tentu adalah profesionalisme aparat hukum dalam menjalankan amanah dari masyarakat sebagai penegak hukum yang harus menjadi pedoman bagaimana perilaku seseorang yang taat hukum. Berikutnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati hukum sehingga hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana pengendali sosial sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatIndonesia.



    Macam-macam system hukum

    1. Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.

    2. Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.

    3. Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.



    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah

     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat

     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.

     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.



    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.



    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.



    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.



     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis

     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya / toleransi

    BalasHapus
  41. Nama : Hani Istiqomah
    Nim : 1711111166
    Kelas : I-D (Hukum)

    1. Menurut saya, indonesia memang negara hukum, namun seiring banyaknya demoralisasi dalam masyarakat menyebabkan hukum itu pudar. penegak hukum pun kurang tegas dalam menyikapi masalah. selain itu, para penegak hukum juga sering "pilih kasih", seperti membeda bedakan sikap kepada orang yang beruang atau tidak. seharunya penegakan hukum tidak memandang seperti itu. sebaiknya, hukum lebih diterapkan dengan tegas, penegak hukum tidak memandang bulu, dan masyarakat lebih patuh. UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi : ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
    Solusi untuk menaggulangi korupsi di Indonesia yaitu :
    1.Sistem penegakan hukum dalam korupsi harus lebih diperbaiki
    2.Menanamkan nilai dan prinsip anti korupsi sejak dini
    3.Menyebarkan atau mensosialisasikan anti korupsi kepada masyarakat yang buta informasi
    4.Memperbaiki sistem hukum yang ada dalam suatu pemerintahan
    5.Kesadaran diri kepada para oknum oknum korupsi

    2. 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika ) adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya (Judicial Decisions).
    3. Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya
    Perbedaan
    Eropa kontinental : sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
    Anglo Saxon : tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
    Hukum adat : sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pencurian, korupsi, dll.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  42. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  43. Nama : Firstanto Naufal Happy
    NIM : 1711111170
    KELAS : I(D) Hukum


    1. Memang benar pada saat ini banyak permasalahan yang ada dalam pelaksanaan hukum di indonesia. Dan seperti yang dikatakan pada artikel di atas, salah satu penyebabnya adalah kurangnya integritas para penegak hukum yang ada. Menurut saya, pada bagian inilah yang seharusnya diperbaiki terlebih dahulu. Dengan penegak yang berintegritas tinggi saya rasa hukum di Indonesia akan berjalan dengan lebih lancar tidak seperti yang terjadi saat ini.


    2. -Civil law : Sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlakunya mengutamakan sumber hukum aturan tertulis.

    -Common law : Sustem hukum yang hukumnya tidak tertulis yang berasal dari adat dan kebiasaan masyarakat

    -Socialist law : Sistem hukum dimana hukum tertingginya adalah hukum negara atau penguasa. segala kekayaan dan sumber daya negara dikuasai oleh pemerintah negara yang difokuskan untuk memajukan kesejahteraan umum negara tersebut.


    3. Perbedaan dari istilah Hukum dan Norma
    Hukum merupakan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga-lembaga resmi yang memiliki sifat memaksa dan mengikat dengan sanksi yang nyata dari aparat yang ada. sedangkan Norma adalah aturan-aturan yang tercipta dalam kehidupan bermasyarakat tentang bagaimana cara berperilaku dan benar tidaknya suatu perilaku. sanksi pada norma tidak berbentuk nyata tertapi abstrak dan tidak terlalu berat dibandingkan dengan sanksi pada hukum.

    contoh
    - Norma Agama : kewajiban beribadah bagi penganut agama masing-masing.
    - Norma Kesusilaan : Bertingkah jujur dan Meminta maaf bila melakukan kesalahan
    - Norma Kesopanan : Berbicara dengan sopan kepada orang lain.
    - Norma Hukum : Dilarang mencuri,dll.

    BalasHapus
  44. Nama : Verry Sumardhani
    Nim : 1711111022
    kelas: 1C


    1. Saya sangat setuju, Bahkan pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. Hal tersebut bermula dari setiap individu yang terlibat hukum, mereka menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk membeli hukum. Jalan keluar satu-satunya adalah berpusat di pemegang kekuasaan tertinggi yaitu Presiden karena rakyat sudah memberikan kekuasaan penuh terhadap negara. Analisa berdasarkan mata kuliah :
    (1) Berdasarkan tata hukumnya permasalahan tersebut merupakan masalah yang mendasar
    (2) Berdasarkan segi formilnya, maka hal tersebut berarti melanggar aturan yang sudah diresmikan
    (3) Berdasarkan sistem hukumnya, hal tersebut sama saja menunjukkan pelanggaran dalam praktek hukum
    (4) Jika dari segi bagian hukumnya,privasi dalam penyusunan suatu aturan yang harus ditegakkan kemudian dilanggar
    (5) Dari segi sumber hukumnya, hal tersebut melanggar isi dari UU dan menimbulkan kebiasaan yang buruk di suatu negara.

    2. A. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
    B.Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    C. Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara jajahannya.

    3. Norma adalah aturan - aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupan.
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
    Norma Agama = ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan YME, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah dan ajaran. Contoh = sholat 5 waktu dengan tepat waktu dan menjauhi larangan - larangan yang ada dalam ajaran agama.
    Norma Kesusilaan = peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Contoh = berkata jujur.
    Norma Kesopanan = ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Contoh = tidak meludah sembarangan.
    Norma Hukum = ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa utnuk melindungi kepentingan manusia dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh = barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5th atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    BalasHapus
  45. Nama : Fauzia Kartikasari
    Nim : 1711111048
    Kelas : 1C - HUKUM

    1. menurut saya kurangnya pemahaman yang mendasar tentang tujuan/ fungsi TATA HUKUM yang ada di Indonesia, hal ini hukum sebagai pengatur susunan struktur Organisasi negara serta alat- alat pemerintahan, dari keterangan diatas oknum lah yang bersalah karena menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri.
    penegakan hukum orba dan reformasi tidak jauh berbeda praktiknya, berikut penjelasan saya; saat orba dilakukannya dwi fungsi abri sebagai penstabil sosial, politik, ekonomi, dan HANKAM.
    saat reformasi pemerintah tidak lagi otoriter dan demokratis dalam politik, karena politik dan ekonomi dapat disebut dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. tujuannya sama agar ekonomi di indonesia dapat diatasi dan jumlah pengangguran menurun. namun seiring jalannya waktu orba berubah menjadi media pemerkaya diri dan alat untuk mempertahankan kekuasaan karena hanya ABRI lah saat itu yang memegang hampir seluruh pemerintahan. hal ini diperburuk oleh reformasi karena menonjolkan demokratis muncul lah banyak parpol yang ingin memperkaya diri karena sebagian besar kedudukan parlemen berasal dari parpol.

    2. - Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
    -civil law diatur berdasarkan hukum romawi yang mempunyai tiga karakteristik yaitu, adanya kodifikasi, hakim tidak terikat pada presiden maka UU menjadi sumber hukum, sistem peradilan bersifat inkuisitorial
    - hukum agama adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur seluruh persoalan mengenai suatu agama tertentu yang berasal dari satu sumber yaitu Tuhan yang maha esa
    Perbedaan civil law dan common law adalah civil law tidak adanya hokum tertulis serta menggunakan juri dalam memutuskan suatu peradilan, common law tertulis dan lebih jelas adanya pemisahan hokum privat dan hokum public serta tidak menggunakan juri saat proses peradilan. Berbeda pula pada hokum agama yang ditegakkan bersama sama dalam satu lingkup agama dengan suatu pemuka agama yang memediasi penegakan hokum untuk dilakukannya hokum agama di dunia.

    3. hukum merupakan kumpulan norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku dan tata hidup manusia.

    norma merupakan suatu ketentuan yang mengatur hidup manusia dalam bermasyarakat. ketentuan tersebut mengikat seseorang yang hidup di lingkungan norma tersebut dengan sanksi yang tidak tetap dan kurang jelas.

    -Norma asusila adalah norma yang muncul atas hati nurani dan kebiasaan masyarakat. contohnya : janganlah kencing sembarangan, jangan suka berbohong

    - norma kesopanan merupakan kepantasan, kebiasaan dan ketentuan hidup suatu masyarakat tertentu. contoh : janganlah berkata kotor, pakailah sepatu dan baju yang rapi saat berkunjung ke kantor instansi pemerintahan

    -norma agama adalah aturan mendasar dari Tuhan yang berisi perintah dan larangan yang jelas tertulis di kitab suci. contoh : larangan durhaka kepada kedua orangtua, dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan

    -norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat berwenang wakil dari masyarakat yang bertujuan melindungi hak serta kepentingan hidup masyarakat. contoh : barangsiapa yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan tuntutan penjara paling lama lima tahun

    BalasHapus
  46. Nama : Sherly Dwi N.
    Nim : 1711111125
    Kelas : I-C (Hukum)

    1. Menurut saya di Negara Indonesia tindakan korupsi sudah menjamur dan menjadi virus atau masalah yang sulit di basmi. Di Indonesia sudah terurusi sendiri masalah korupsi ini tetapi tumpulnya hukum di Indonesia yg membuat para koruptor semakin menjamur. Selain itu sistem dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia kurang efektif untuk menanggulangi banyaknya koruptor di Indonesia. UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi : ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
    Solusi untuk menaggulangi korupsi di Indonesia yaitu :
    1.Sistem penegakan hukum dalam korupsi harus lebih diperbaiki
    2.Menanamkan nilai dan prinsip anti korupsi sejak dini
    3.Menyebarkan atau mensosialisasikan anti korupsi kepada masyarakat yang buta informasi
    4.Memperbaiki sistem hukum yang ada dalam suatu pemerintahan
    5.Kesadaran diri kepada para oknum oknum korupsi

    2. 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika ) adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya (Judicial Decisions).
    3. Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya
    Perbedaan
    Eropa kontinental : sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
    Anglo Saxon : tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
    Hukum adat : sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Norma hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, jika ada yang melanggar maka sanksinya adalah hukuman. Itulah sebabnya norma ini bersifat tegas dan pasti, karena ditopang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi untuk para pelanggarnya.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pencurian.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya

    BalasHapus
  47. nama:chindy maydiana marsuseno
    nim: 1711111090
    kelas:C semester 1

    1. Pada artikel diatas benar adanya bahwa hukum di Indonesia saat ini memang sangat lemah, semua itu di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu sendiri. Siapapun yang memiliki banyak harta maka dialah yang menang di hadapan hukum, sedangkan yang tidak memiliki harta akan kalah walaupun dia benar. Menurut saya, semua itu tergantung pada petinggi pemerintahan yang membuat hukum itu sendiri. Pada masa pemerintahan yang di pimpin Bapak Soeharto (ABRI) tidak ada yang namanya korupsi atau tindak kejahatan di Indonesia karena hukum pada masa itu sangatlah tegas dan adil tidak seperti sekarang. Namun , semenjak diturunkannya Soeharto dari kekuaaannya Indonesia menjadi Negara demokrasi dan masuknya nilai liberal yang kuat karena Partai menguasai Negara untuk kepentingan politik semata. Apalagi Undang – Undang yang membuat adalah Partai itu sendiri maka dengan mudah Partai merajalela. Maka benar adanya artikel diatas memang membenarkan bahwa hukum di Indonesia saat ini sangat lemah karna oknum tetentu.

    2.A. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
    B.Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    C. Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara jajahannya.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pencurian, korupsi, dll.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  48. Nama : Lecta kharisma dewantari
    Nim : 1711111042
    Kelas : I-C (Hukum)
    1. Menurut saya di Negara Indonesia tindakan korupsi sudah menjamur dan menjadi virus atau masalah yang sulit di basmi. Di Indonesia sudah terurusi sendiri masalah korupsi ini tetapi tumpulnya hukum di Indonesia yg membuat para koruptor semakin menjamur. Selain itu sistem dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia kurang efektif untuk menanggulangi banyaknya koruptor di Indonesia. UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi : ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
    Solusi untuk menaggulangi korupsi di Indonesia yaitu :
    1.Sistem penegakan hukum dalam korupsi harus lebih diperbaiki
    2.Menanamkan nilai dan prinsip anti korupsi sejak dini
    3.Menyebarkan atau mensosialisasikan anti korupsi kepada masyarakat yang buta informasi
    4.Memperbaiki sistem hukum yang ada dalam suatu pemerintahan
    5.Kesadaran diri kepada para oknum oknum korupsi

    2. 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika ) adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya (Judicial Decisions).
    3. Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya
    Perbedaan
    Eropa kontinental : sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
    Anglo Saxon : tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
    Hukum adat : sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Norma hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, jika ada yang melanggar maka sanksinya adalah hukuman. Itulah sebabnya norma ini bersifat tegas dan pasti, karena ditopang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi untuk para pelanggarnya.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pencurian.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya

    BalasHapus
  49. Nama :Riza Ananda Putra
    NIM :1711111175
    Kelas:Pagi Hukum 1D

    1. Pada artikel tersebut memanglah benar bahwa hukum di Indonesia sangatlah lemah, semua itu di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu, mereka mudah sekali untuk disuap yag terjadi ialah hukum menjadi berat sebelah.Siapapun yang memiliki banyak harta maka dialah yang menang di hadapan hukum, sedangkan yang tidak memiliki harta akan kalah walaupun dia benar. Menurut saya, semua itu tergantung kepada pemerintahan yang membuat hukum itu sendiri. Pada masa pemerintahan Pak Soeharto Orde lama tidak ada yang namanya korupsi atau tindak kejahatan di Indonesia karena hukum pada masa itu sangatlah tegas dan adil tidak seperti sekarang. Namun , semenjak masa orde baru diturunkannya Soeharto dari kekuaaannya Indonesia menjadi Negara demokrasi dan masuknya nilai liberal . Yang keluarlah kebebasan politik yang membuat banyaknya munculnya Parpol. Pada dasarnya partai politik bertujuan menguasai Negara untuk kepentingan politik semata. Apalagi Undang – Undang yang membuat adalah Partai itu sendiri dan terkadang dilanggar sendiri oleh Parpol tersebut .
    2. A) Sistem Hukum Eropa Kontinental
    • Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    • Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
    • Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
    • Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
    • Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
    B) Sistem Hukum Anglo Saxon
    • Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
    • Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
    C) Sistem Hukum Adat
    • Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
    • Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
    D) Sistem Hukum Islam
    • Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
    3 .Pengertian Hukum
    Hukum adalah peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang ,peraturan, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu ,keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. Dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, mencegah terjadinya kekacauan.
    Pengertian Norma
    Norma adalah tata aturan yang mengikat kelompok manusia dalam suatu wilayah dan pada kurun waktu tertentu untuk mengendalikan tingkah laku yang dianggap baik.

    PERBEDAAN HUKUM dan NORMA
    ~ hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi yang memiliki sifat mengikat dan memaksa disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    ~ norma adalah aturan~aturan yang berisi kaidah~kaidah.
    Contoh dari HUKUM
    Kasus pembunuhan berencana (tentang kejahatan terhadap nyawa) pasal 340. "Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menjumpai nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
    Contoh dari NORMA
    Jika kita sedang bertamu dan menginap ke rumah orang diatas jam 9 malam hendak nya melapor ke pada RT setempat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan menghindari cemoohan dar tetangga sekitar .

    BalasHapus
  50. Nama : Muhammad Aria M
    Nim : 1711111171
    Kelas : I-D (Hukum)

    1. 1. Penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah. Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Para koruptor di negeri ini hanya diberi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan seorang yang mencuri sandal saja dapat dihukum berat. Hal ini jelas melanggar UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi : ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’.
    Yang terjadi saat ini Di Indonesia, Masyarakat menyalahkan pemerintah, pemerintah menyalahkan masyarakat. Ya saya Heran Bagaimana Bisa Maju suatu Negara kalau tidak ada Kesadaran dari manusia Itu sendiri. Jika hal ini dibiarkan maka akan memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan pada hukum maupun pada institusi-institusi penegak hukum. Menurut saya, Yang pertama kali diperbaiki adalah profesionalisme aparat hukum dalam menjalankan amanah dari masyarakat sebagai penegak hukum yang harus menjadi pedoman bagaimana perilaku seseorang yang taat hukum. Berikutnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati hukum sehingga hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana pengendali sosial sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    2. 1. Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika ) adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya (Judicial Decisions).
    3. Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya
    Perbedaan
    Eropa kontinental : sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
    Anglo Saxon : tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
    Hukum adat : sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus pencurian, korupsi, dll.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  51. Nama : Aisyah Syahirah
    NIM : 1711111074
    Kelas: 1C-Hukum

    1. Penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyat. Dan di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu sendiri. pribadi korupsi ini seperti parasit didalam kepemerintahan yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan.
    Solusi:
    1. Sistem penegakan hukum dalam korupsi harus lebih diperbaiki.
    2. Menanamkan nilai dan prinsip anti korupsi sejak dini.
    3. Menyebarkan atau mensosialisasikan anti korupsi kepada masyarakat yang buta informasi.
    4. Memperbaiki sistem hukum yang ada dalam suatu pemerintahan.
    5. Kesadaran diri kepada para oknum oknum korupsi.

    2. a) Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum eropa konstinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
    b) Sistem Hukum Anglo-Saxon
    Sistem hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum yang menjadikan keputusan hakim terdahulu. Keputusan itu selanjutnya menjadi dasar bagi keputusan hakim berikutnya. Sistem hukum Anglo-saxon diterapkan di negara Inggris, Irlandia, Australia, dan New Zealand, serta beberapa negara lain.
    c) Sistem Hukum Anglo-Saxon
    Sistem hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum yang menjadikan keputusan hakim terdahulu. Keputusan itu selanjutnya menjadi dasar bagi keputusan hakim berikutnya. Sistem hukum Anglo-saxon diterapkan di negara Inggris, Irlandia, Australia, dan New Zealand, serta beberapa negara lain.

    3. Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Norma susila : Bersikaplah jujur.
    Norma kesopanan : Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
    Norma agama : Hormatilah bapak ibumu.
    Norma hukum : Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    BalasHapus
  52. Nama:Moch Fikri Ramadhan
    NIM:1711111059
    KELAS:D (FAKULTAS HUKUM)
    SEMESTER:1

    1. Permaslahan hukum di indonesia saat ini sangat miris dan memprihatinkan karena masyarakat sendiri seakan akan menutup telinga hal itu dikarenakan lemahnya karakter kepribadian dan mental para penegak hukum itu sendiri, hukum pun sekarang ini dibuat hanya untuk hiasan semata ,seharusnya penegak hukum lebih paham apa arti tujuan hukum seperti
    teori etis: tujuan hukum semata mata mewujudkan keadilan
    teori utilitis:hukum semata mata memberikan kemanfaatan
    teori normatif-dogmatik:hukum tidak lain hanyalah untuk mewujudkan kepastian hukum semata
    apabila penegak hukum menerapkan secara betul insyaallah hukum di indonesia akan menjadi lebih baik
    dan juga pemerintah sebagai penentu kebijakan harus tidak boleh kalah dengan mafia mafia yang saat ini menjadi momok di negara ini
    maka dari itu sebagai generasi penerus bangsa harus menjadi agen of change untuk permasalahan hukum saat ini,dimulai dari hal terkecil kita tidak boleh lemah mulai dari tingkat RT sampaike tingkat yang tinggi apabila ada permasalahan hukum harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak manapun ,meskipun orang kaya sampai orang yang tidak punya harus sama di mata hukum
    faktor yang mempengaruhi lemahnya hukum di negeri ini yaitu faktor ekonomi seakan akan hukum dapat diperjualbelikan dan mendapat untung apabila pihak yang lemah tidak punya uang dan banyak kasus yang terjadi seperti bank century dll siapa yang kaya itu yang menang
    2. Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) perceraian ahmad dhani dan maia estianty
     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya

    BalasHapus
  53. NAMA:RECKA PUTRA NUR ANDAYANTO
    NIM:1711111133
    KELAS:D Hukum (Semester 1)
    JAWABAN:

    1.Negara Indonesia adalah negara yang di kenal dengan negara hukum, dengan itu juga bidang/khasus hukum di Indonesia sekarang ini masih sangat lemah. Lemahnya hukum di Indonesia saat ini lah banyak para orang orang yang mempunyai kekuasaan yang tinggi dan orang yang sangatlah mampu (kaya) menyalah gunakan atau melanggar hukum hukum yang ada di Indonesia saat ini. Mereka tidak segan segan untuk membeli hukum agar mereka tidak terjerat hukuman. Sekarang juga banyak korupsi yang menyuap hakim atau bahkan mereka menyewa pengacara handal agar mereka bebas dari hukumannya.Dengan khasus demikian pemerintah harus segera bertindak supaya masalah hukum yang lemah dan sering di salah gunakan orang orang tersebut dapat teratasi. Sehingga hukum di Indonesia dapat berjalan sebagai mana mestinya ia berlaku dan dapat di tegakkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini. Dan masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan bisa merasakan manfaat yang baik dari hukum yang berjalan dengan baik di negara Indonesia.

    2. (a) Civil Law :
    -Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada keputusan hakim
    -Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan, juri yang menilai, dan hakim yang menentukan dan memutuskan
    -Berdasarkan hukum eropa kontinental
    -Inti dari civil law adalah hukum tertulis
    -Contoh negara : Indonesia

    (b) Common Law
    -Sistem hukumnya digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    -Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan, juri yang menentukan eksekusi, dan hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan
    -Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    -Inti dari common law adalah kebiasaan
    -Contoh negara : Amerika

    (c) Sosialis Sistem
    -Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    -Erat kaitannya dengan komunis
    -Jika penguasa berganti, maka sistem hukumnya dapat berganti pula
    -Inti dari sosial sistem adalah penguasa. Contoh negara : China

    3.=Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi memiliki sifat memaksa atau mengikat disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh penegak hukum.
    =Norma :ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatukan tentang bagaimana seseorang yang seharusnya bertindak

    -> contoh dari norma beserta penjelasannya :
    3 norma agama, aturannya ditujukan sikap dari batin manusia (dari Tuhan) dan sanksinya abstrak serta bersifat tidak memaksa dan tidak memikat.contohnya menghormati orang tua.
    # norma kesusilaan, aturannya ditujukan sikap dari batin manusia (dari diri sendiri) dan sanksinya abstrak serta bersifat tidak memaksa dan tidak memikat. contohnya menghormati orang tua serta bersikap jujur dengan apa yg dilakukan.
    # norma kesopanan, aturannya ditujukan sikap dari lahir manusia (dari masyarakat) dan sanksinya kongkrit atau jelas serta sifatnya memaksa dan memikat. contohnya menghormati orang yg lebih tua serta bersikap sopan dan santun
    # norma hukum, aturannya ditujukan sikap dari lahir manusia (dari lembaga resmi) dan sanksinya kongkrit atau jelas serta bersifat memaksa dan memikat. contohnya menataati rambu2 lalu lintas.

    BalasHapus
  54. Nama:Guntur Triambdoho
    NIM:1711111056
    KELAS:D (FAKULTAS HUKUM)
    SEMESTER:1

    1. Permaslahan hukum di indonesia saat ini sangat miris dan memprihatinkan karena masyarakat sendiri seakan akan menutup telinga hal itu dikarenakan lemahnya karakter kepribadian dan mental para penegak hukum itu sendiri, hukum pun sekarang ini dibuat hanya untuk hiasan semata ,seharusnya penegak hukum lebih paham apa arti tujuan hukum seperti
    teori etis: tujuan hukum semata mata mewujudkan keadilan
    teori utilitis:hukum semata mata memberikan kemanfaatan
    teori normatif-dogmatik:hukum tidak lain hanyalah untuk mewujudkan kepastian hukum semata
    apabila penegak hukum menerapkan secara betul insyaallah hukum di indonesia akan menjadi lebih baik
    dan juga pemerintah sebagai penentu kebijakan harus tidak boleh kalah dengan mafia mafia yang saat ini menjadi momok di negara ini
    2. Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) perceraian Raka dan Lisa
     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya

    BalasHapus
  55. Nama:moch.sofyan.ass
    NIM:1711111157
    KELAS:D (FAKULTAS HUKUM)
    SEMESTER:1

    1. Permaslahan hukum di indonesia saat ini sangat miris dan memprihatinkan karena masyarakat sendiri seakan akan menutup telinga hal itu dikarenakan lemahnya karakter kepribadian dan mental para penegak hukum itu sendiri, hukum pun sekarang ini dibuat hanya untuk hiasan semata ,seharusnya penegak hukum lebih paham apa arti tujuan hukum seperti
    teori etis: tujuan hukum semata mata mewujudkan keadilan
    teori utilitis:hukum semata mata memberikan kemanfaatan
    teori normatif-dogmatik:hukum tidak lain hanyalah untuk mewujudkan kepastian hukum semata
    apabila penegak hukum menerapkan secara betul insyaallah hukum di indonesia akan menjadi lebih baik
    dan juga pemerintah sebagai penentu kebijakan harus tidak boleh kalah dengan mafia mafia yang saat ini menjadi momok di negara ini
    maka dari itu sebagai generasi penerus bangsa harus menjadi agen of change untuk permasalahan hukum saat ini,dimulai dari hal terkecil kita tidak boleh lemah mulai dari tingkat RT sampaike tingkat yang tinggi apabila ada permasalahan hukum harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak manapun ,meskipun orang kaya sampai orang yang tidak punya harus sama di mata hukum
    faktor yang mempengaruhi lemahnya hukum di negeri ini yaitu faktor ekonomi seakan akan hukum dapat diperjualbelikan dan mendapat untung apabila pihak yang lemah tidak punya uang dan banyak kasus yang terjadi seperti bank century dll siapa yang kaya itu yang menang
    2. Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) perceraian ahmad dhani dan maia estianty
     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya

    BalasHapus
  56. Nama:DENDY PRATAMA ACHMADY
    NIM:1711111050
    KELAS:D (FAKULTAS HUKUM)
    SEMESTER:1

    1. Permaslahan hukum di indonesia saat ini sangat miris dan memprihatinkan karena masyarakat sendiri seakan akan menutup telinga hal itu dikarenakan lemahnya karakter kepribadian dan mental para penegak hukum itu sendiri, hukum pun sekarang ini dibuat hanya untuk hiasan semata ,seharusnya penegak hukum lebih paham apa arti tujuan hukum seperti
    teori etis: tujuan hukum semata mata mewujudkan keadilan
    teori utilitis:hukum semata mata memberikan kemanfaatan
    teori normatif-dogmatik:hukum tidak lain hanyalah untuk mewujudkan kepastian hukum semata
    apabila penegak hukum menerapkan secara betul insyaallah hukum di indonesia akan menjadi lebih baik
    dan juga pemerintah sebagai penentu kebijakan harus tidak boleh kalah dengan mafia mafia yang saat ini menjadi momok di negara ini
    2. Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) perceraian Raka dan Lisa
     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya

    BalasHapus
  57. Nama:abdul malik alfian
    NIM:1711111128
    KELAS:D (FAKULTAS HUKUM)
    SEMESTER:1

    1. Permaslahan hukum di indonesia saat ini sangat miris dan memprihatinkan karena masyarakat sendiri seakan akan menutup telinga hal itu dikarenakan lemahnya karakter kepribadian dan mental para penegak hukum itu sendiri, hukum pun sekarang ini dibuat hanya untuk hiasan semata ,seharusnya penegak hukum lebih paham apa arti tujuan hukum seperti
    teori etis: tujuan hukum semata mata mewujudkan keadilan
    teori utilitis:hukum semata mata memberikan kemanfaatan
    teori normatif-dogmatik:hukum tidak lain hanyalah untuk mewujudkan kepastian hukum semata
    apabila penegak hukum menerapkan secara betul insyaallah hukum di indonesia akan menjadi lebih baik
    dan juga pemerintah sebagai penentu kebijakan harus tidak boleh kalah dengan mafia mafia yang saat ini menjadi momok di negara ini
    2. Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

     Contoh dari hukum : (Hukum sipil) perceraian Raka dan Lisa
     Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya

    BalasHapus
  58. NAMA:DWI FARIZAL.L
    NIM :1711111072
    KELAS:C(FAKULTAS HUKUM)
    SEMESTER:1


    1. Pada artikel diatas benar adanya bahwa hukum di Indonesia saat ini memang sangat lemah, semua itu di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu sendiri. Semua itu karena perbuatan/individu para pejabat yang menyepelahkan sanksi dengan hartanya. Menurut saya hal itu tergantung dengan pemerintah tertinggi bila mana sebagai contoh koruptor yang sudah jelas melanggar hukum, mengapa uang untuk pembebasan tetap diterima dan dibebaskan.jalan keluarnya Indonesia Harus memilik undang-undang untuk korupsi sehingga tidak ada yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat

    2.~Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    ~ Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.
    ~ Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
    Perbedaan dari Peran Pembuat Kebijakan :

    Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
    Hukum sipil = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya
    Hukum agama = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya

    3.Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.
    Contoh Hukum Kasus pembunuhan berencana (tentang kejahatan terhadap nyawa) pasal 340. "Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menjumpai nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
    Contoh Norma jika ada seorang TNI memukuli warga Indonesia hharus di hukum seberat-beratnya karena Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

    BalasHapus
  59. NAMA : R.CHELVIN RIYAN WICAKSANA NUGROHO
    NIM : 1711111019
    KELAS : 1-C/HUKUM
    1.Menurut pandangan saya bawasanya sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa. Pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah. Perlu lebih dari sekedar melahirkan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu menerapkan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang dengan cara mendorong aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang tegas, berani, dan tidak pandang bulu.
    Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Disamping peraturan perundang-undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kesadaran penegak hukum hanya dapat timbul apabila penegak hukum mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu sosialisasi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai delik korupsi yang diatur di dalamnya, perlu terus dilakukan secara simultan dan konsisten. Pengetahuan penegak hukum akan delik korupsi mutlak diperlukan mengingat adanya peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.

    BalasHapus
  60. 2. - SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
    Hukum itu berasal dari kehendak mereka yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Negara, ialah berasal dari kehendak dari pembentuk undang-undang. Penciptaan hukum di luar pembentukan undang-undang tidak diakui. Kalau dalam kenyataan ada hukum kebiasaan yang berlaku di samping undang-undang, maka berlakunya hukum kebiasaan ini didasarkan pada kehendak dari pembentuk undang-undang, yang dinyatakan secara tegas-tegas atau secara diam-diam.
    - SISTEM HUKUM ANGLO SAXON (COMMON LAW SYSTEM)
    Hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada daru perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent). Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.

    - SISTEM HUKUM ADAT
    Sistem hukum adat bersumber peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.
    Perbedaan :
    a. Pada sistem hukum Eropa Kontinental dasarnya didominasi oleh hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) sebagai sumber hukumnya. Adapun pada sistem hukum Anglo Saxon pada umumnya didominasi oleh hukum tidak tertulis (asas stare decisis) melalui putusan hakim/yurisprudensi sebagai hukumnya.
    b. Pada sistem hukum Eropa Kontinental terdapat pemisahan yang secara jelas dan tegas antara hukum publik dan hukum privat, sedangkan pada sistem hukum Anglo Saxon, tidak ada pemisahan secara jelas dan tegas antara hukum publik dengan hukum privat.
    c. Pada Sistem hukum adat adalah sistem hukum tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta terpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

    BalasHapus
  61. 3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
    Contoh : Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang.
    Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per¬gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber¬masyarakat.
    Contoh : Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    BalasHapus
  62. Nama : M. Haris shofi
    Nim : 1711111142
    Kelas : I-D (Hukum)
    1. memang benar jika dikatan negara indonesia mempunyai hukum yang dinilai kurang adil karena bagi mereka yang kaya dan mempunyai jabatan, hukum seolah tidak berani menyentuh, sedangkan Bagi mereka yang miskin hukum seakan tidak peduli walaupun dia benar, seperti koruptor yang tertangkap dengan begitu mudahnya melepaskan diri dan penjara bahkan bukan ancaman bagi mereka yang mempunyai banyak uang dan mempunyai jabatan.

    Analisa berdasarkan mata kuliah PHI
    (1) Berdasarkan tata hukumnya permasalahan tersebut merupakan masalah yang mendasar
    (2) Berdasarkan segi formilnya, maka hal tersebut berarti melanggar aturan yang sudah diresmikan
    (3) Berdasarkan sistem hukumnya, hal tersebut sama saja menunjukkan pelanggaran dalam praktek hukum
    (4) Jika dari segi bagian hukumnya,privasi dalam penyusunan suatu aturan yang harus ditegakkan kemudian dilanggar
    (5) Dari segi sumber hukumnya, hal tersebut melanggar isi dari UU dan menimbulkan kebiasaan yang buruk di suatu negara.

    2. a. hukum sipil (civil law)
    b. Hukum anglo saxon (common law)
    c. hukum adat
    d. hukum agama
    e. Hukum negara

    (a) hukum sipil (civil law) adalah sistem hukum yang berkembang di daratan eropa, penggunaan aturan aturan hukum yang sifatnya tertulis
    (b) hukum anglo saxon (cammon law) adalah sistem hukum yang berkembang di negara inggris, penggunaan aturan aturan hukum yang sifatnya tidak tertuli
    (c) hukum adat sistem hukum yang berkembang di lingkungan sosial di seperti di indonesia china japanese dll.
    Perbedaan :
    (a). Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena di wujudkan dalam peraturan - peraturan yang berbentuk undang undang yang tersusun secara sistematik di dalam hirarki tertentu
    (b). hukum tdk tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu sebagai pihak yang menetapkan dan menafsirkan peraturan hukum hukum saja, melainkan peranya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat
    (c). nilai nilai dab sifat hukum adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir - butir pancasila, seperti gotong royong, musyawarah mufakat, & keadilan merupakan kristalisasi dari hukum adat

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan norma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat. 
    Contoh :
    - Norma Agama : kewajiban beribadah bagi penganut agama nya
    - Norma Kesusilaan : Berperilaku jujur dan Meminta maaf apabila melakukan kesalahan
    - Norma Kesopanan : Berbicara dengan sopan kepada orang lain.
    - Norma Hukum : Dilarang mencuri, dilarang membunuh dll.

    BalasHapus
  63. NAMA :Afrigho Wahyu Putra.W
    NIM :1711111159
    KELAS:1-D(Hukum)

    1. Menurut pandangan saya hukum di Indonesia sekarang sangat lemah, banyak korupsi merajalela dimana mana, dan kadang para koruptor bebas berkeliaran asalkan ada uang suap semua bisa terselesaikan. Susah sekali membrantas korupsi di negeri ini, korupsi seperti sudah mendarah daging, di lihat dari hal kecil kadang beberapa dari kita secara tidak sadar juga melakukan suap, contohnya saat di tilang kita menyuap polisi, ingin masuk perguruan tinggi negeri kita menyuap orang dalam dan masih banyak yang lainnya, bagaimana kita bisa membrantas koruptor kalo tanpa sadar kita juga melakukannya. Didikan moral sejak dini sangat di perlukan di pendidikan Indonesia, Artis di bayar mahal untuk merusak moral bangsa, sedangkan guru di bayar murah untuk mendidik moral anak bangsa. Seharusnya hukum dan sanksi yang di terima di Indonesia harus sesuai undang-undang yang tertulis tidak membedakan si kaya dan si miskin di mulai dari hal itu di harapkan hukum di Indonesia menjadi lebih baik lagi tidak tumpul di sikaya dan tidak tajam di si miskin.

    2. -Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan yang disusun berdasarkan subjek dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar. Undang-undang biasanya dibuat oleh legislatif.

    -Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.

    -Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum tersebut adalah dari sumber hukum yang di anut , di hukum sipil sistem hukum utamanya adalah undang undang , di hukum agama sistem hukum utamanya adalah percaya kepada tuhan dengan memiliki iman dan kepercayaan , sedangkan di hukum adat sistem hukumnya tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di pertahankan di masyarakat.

    BalasHapus
  64. Lanjutan no.3 (Afrigho Wahyu Putra.W) 1711111159 - 1-D (Hukum)

    3.Pengertian Hukum : Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
    Contoh hukum: Himpunan petunjuk hidup(perintah2 dan larangan2)yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat

    -Pengertian norma : Pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma.
    Contoh norma : Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah,anjuran,dan larangan.

    Perbedaan :
    Hukum
    a) Dalam konteks agraria, keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa
    b) Dalam konteks pidana, hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana
    c) Dalam konteks Politik, hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya.
    d) Contohnya : Seseorang yang melakukan aksi pengeboman, akan diberi hukuman sesuai dengan ada pada aturan perundangan yang ada.

    Norma
    a) Dalam Konteks agama, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya
    b) Dalam Konteks Susila, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita
    c) Dalam konteks Sosial, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.
    d) Contohnya : Norma (nilai-nilai, aturan) pada masyarakat yang berlatar belakang kebudayaan jawa “Kejawen”, maka kebudayaan itu hanya berlaku pada daerah itu saja, tidak di laksanakan pada semua daerah, karena setiap daerah memiliki adat sendiri-sendiri. Karena jika itu terjadi di daerah yang berbeda bisa terjadi pertumpahan darah.



    BalasHapus
  65. NAMA = INDAH DWI WIDARTI
    KELAS = 1 D HUKUM ( pagi )
    NIM = 1711111172
    Pendapat saya negara Indonesia adalah negara modern yang terlahir berdampingan erat dengan hukum. Hukum sebenarnya digunakan sebagai penegak keadilan bagi masyarakat yang memang masih belum tercapai. Namun tentu saja, Apakah pemikiran mereka ini ada benarnya? Kemungkinan adanya campur tangan politik/politisi menjadikan robohnya negara hukum Indonesia. Ada tiga hal penyakit politik, yaitu politik uang, poitik kekerasan, dan politik yang tidak mencerdaskan. Banyak kasus-kasus yang dibuat rumit. Keadaan hukum justru diputar balikkan dengan strategi politik. Jika hal ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat publik terhadap pemberantasan korupsi dan penegak hukum, khususnya, akan merosot.
    2.Tiga contoh Sistem hukum di dunia
    A.Sistem Hukum Eropa Kontinental
    • Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    • Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
    Sumber hukum sistem ini adalah :
    1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
    2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
    3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
    hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
    1) Bidang hukum publik dan
    2) Bidang hukum privat.
    B. Sistem Hukum Anglo Saxon
    • Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
    • Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
    Sumber Hukum :
    Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
    C. Sistem Hukum Adat
    • Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
    • Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
    Sumber Hukum :
    • Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
    • Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
    • Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
    3. Perbedaan mendasar antara`istilah norma dan hukum
    Hukum ialah peraturan yang dibuat dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan).
    Contoh ; ‘’ Setiap pengendara sepedah motor harus memakai helm’’
    Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
    Contoh ;
    a. Bergaul tanpa memandang suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA).
    b. Membantu pembangunan sarana umum.

    BalasHapus
  66. Ayes Sandro Alfinero
    1711111176
    D-HUKUM (SEMESTER 1)

    1.) Saya rasa, mungkin lebih baik negara kita tercinta Indonesia ini tidak ada embel – embel “Negara Hukum”, itu bukanlah suatu kebanggaan tetapi beban yang malah membuat nama Indonesia tercemar. Masyarakat Indonesia masih belum bisa mejalankan nama “Hukum” itu sendiri, para penegak keadilan dan penegak hukum pun masih terlena dengan keagungan Uang, hingga membuat Hukum bisa di beli, buat apa ada hukum jika hukum hanya di fokuskan kepada rakyat jelata yang miskin dan tidak punya uang sehingga tidak bissa membeli hukum itu sendiri, sangat miris. R. Abdul Djamal mengatakan susunan Hukum yang artinya memberi tempat yang sebenanya,dan kalimat itu tidak sama sekali di praktekan di dalam artikel diatas.

    2.) Sistem Hukum Commond Law ialah suatu sistem hukum yang didssarkan pada yurispudensi. Sumber hukum sumberhukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakiim.
    Civil Law diatur berdasarkan Hukum romawi yang mempunyai tiga karakteristik yaitu, adanya kodifikasi, hakim tidak terikat pada presiden maka UU menajdi sumber hukum , sistem peradilan bersifat inkuisitorial
    Hukum agama adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur seluruh persoalan mengenai suatu agama tertentu yang berasal dari satu sumber yaitu Tuhan yang maha esa

    3.) Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi bersifat mengikat atau memaksa disertai dengann sanksi dan dijalankan oleh penegak hukum
    Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manussia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatukan tentang bagaimana seseorang yang seharusnya bertindak
    Contoh norma
    Norma Agama _ aturanya ditujukan sikap dari batin manusia (dari Tuhan) dan sanksinya abstrack serta bersifat tidak memaksa dan tidak memikat. Contoh berbuat Kasih sesama umat manusia
    Norma Kesopanan_ aturanyya ditujukan sikap dari batin manusia dan sanksinya jelas sifatnya memaksa dan memikat, contoh jangan panggil nama kepada orang yang lebih tua
    Norma Adat_ aturanya dari nenek moyang atau pendahulu kita ditujukan sikap dari batin manusia dan sanksinya jelas, beersifat memaksa dan memikat. Contoh setiap tahun diadakan bersih desa di desa tertentu untk mengucap syukur atas rahmat dan hasil alam yang melimpah, jika tidak diadakan di percaya desa itu akan terkena musibah.

    BalasHapus
  67. Nama: Vashti Ivana Putri
    NIM: 1711111118
    Kelas: 1-C (Hukum)
    1)Menurut saya dunia politik di Indonesia saat ini semakin lama semakin menjerat kalangan yang tidak memiliki tittle. Dunia yang tidak menjelaskan bagaimana asal usul dari sebuah pasal-pasal yang telah ditetapkan oleh negara sebagai patokan untuk mewujudkan negara yang lebih maju dan berkembang tanpa adanya suatu permasalahan seperti korupsi atau menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatan. Mereka yang mempunyai tittle yang sudah sangat jelas jauh lebih baik namun memiliki perilaku jahat yang berbeda dari apa yang diperlihatkannya. Struktur hukum di negara indonesia terbilang masih sangat kurang dari kata baik hal ini dapat dilihat dari perilaku yang dilakukan oleh para pejabat tinggi yang masih saja menggunakan uang yang bukan miliknya dan tidak mau bertanggung jawab atasa apa yang sudah terjadi. Hanya mengandalkan sebuah kekuasaan dan jabatan saja bisa menjadi sebuah perbedaan dan ketunjangan tersendiri untuk membela sebuah kehormatan. Hal ini akan dapat merugikan negara jika tidak segera ditindak lanjut dan segera merubah peraturan yang lebih tegas agar para koruptor tidak terlalu menggampangkan peraturan negara. Hukum tetaplah hukum bukan sebuah permainan yang bisa dimainkan dengan seenaknya.
    2)Sistem Hukum Eropa Kontinental Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    • Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
    • Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
    Sistem Hukum Anglo Saxon
    Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
    1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
    Sistem Hukum Islam
    Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
    1) Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
    3)Norma Hukum pengertian norma hukum adalah aturan aturan dan ketentuan dalam hidup bermasyarakat bernegara yang berlaku kepada setiap anggota masyarakat yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara penguasa negara, rakyat atau perwakilan rakyat ataupun lembaga adat tertentu dalam masyarakat tersebut.
    Contoh:Tidak melakukan perbuatan kriminal seperti mencuri.
    Norma Kesopanan pengertian norma kesopanan adalah pedoman dan peraturan hidup atau nilai nilai yang telah diatur dalam agama ataupun dalam adat istiadat masyarakat. Sesuatu dikatakan perilaku tidak sopan dan dikatakan sopan oleh karena adanya norma kesopanan.
    Contoh:Memberikan ucapan terima kasih kepada pemberi bantuan ketika memperoleh bantuan atau pertolongan
    Norma Kebiasaan pengertian norma kebiasaan atau habit adalah ketentuan dan pedoman yang dihasilkan dari perbuatan yg dilakukan berulang ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan (habit) dalam suatu masyarakat
    Contoh: Salah satu kebiasaan melakukan acara Selamatan atau doa tertentu bagi anak yang baru dilahirkan

    BalasHapus
  68. NAMA :KARTIKA MAYA AQIDAH
    NIM :17111111
    KELAS :D(semester 1)

    1). Menurut hukum di Indonesia saat ini sangatlah diluar dugaan, seperti kasus E-KTP. Pada kasus ini Setya Novanto dalam putusan hakim di dinyatakan terbebas dari jeratan hukum. Dalam putusan praperadilan ini terjadi banyak kejanggalan diantaranya pihak KPK meminta diperdengarkan rekaman di ruang persidangan namun ditolak oleh hakim, alat bukti tersebut sudah ada sejak penyidikan tahun 2003, dalam ketentuan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK tidak di elaborasi secara maksimal di praperadilan tersebut. Setya Novanto juga diduga telah menguntungkan diri sendiri,orang lain atau korporasi dan menyalahgunkan kewenangan dan jabatan pada kasus E-KTP. Ia juga diduga ikut mengatur anggaran dana proyek e-KTP senilai 5,9 triliun agar disetujui anggota DPR, Setya Novanto juga telah mengkondisikan pemenang lelang e-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan menyebabkan kerugian 2,3 triliun.
    Analisa berdasarkan mata kuliah:
    1). Berdasarkan sistem hukumnya,hal tersebut menunjukkan pelanggaran hukum dalam prakteknya
    2). Jika dari bagian hukumnya privasi dalam penyusunan suatu aturannya harus ditegakkan kemudian dilanggar
    3). Dari segi hal tersebut melanggar isi UU dan menimbulkan kebiasaan yang sangat buruk.

    2).(A). Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.(B).Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    (C). Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara jajahannya.

    3). Perbedaan arti dari Norma dan Hukum:
    -Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    -Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    *Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis Muzdalifah dan Nazar.
    *Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  69. NAMA : NURUL IZZA AYUNIE
    NIM : 1711111129
    KELAS : C (FAKULTAS HUKUM)
    SEMESTER : SATU
    (1) Pada artikel diatas menurut saya adalah kebenaran yang memang terjadi di masa sekarang ini, dimana hukum di Indonesia yang telah dibuat untuk ditaati, namun sekarang malah direkayasa oleh para oknum yang tidak jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan individu. Para mafia peradilan yang melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi yang telah menghabiskan uang rakyat, merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung, namun mereka tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, karena mudahnya jual beli hukum oleh mereka yang mengantongi banyak rupiah dan kurang tegasnya hukuman bagi para koruptor di Indonesia. Menurut saya, semua itu kembali kepada individu masing-masing oknum penegak hukum, yang harus menanamkan bagaimana pentingnya amanah dalam pekerjaan, dengan cara berperilaku jujur dan bertanggung jawab, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh mafia peradilan. Sehingga akan terciptanya hukum yang adil bagi seluruh rakyat, tanpa pandang bulu.

    BalasHapus
  70. (2) A. Sistem Hukum Eropa Kontinental

     Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
     Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
     Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
     Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
     Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
    Prinsip utama atau prinsip dasar :
     Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
     Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
     Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
     Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
    B. Sistem Hukum Anglo Saxon
     Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
     Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
    1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
    2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
    3) Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
    C. Sistem Hukum Adat
     Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
     Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
    Sumber Hukum :
     Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
     Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
     Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
     Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
    Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
    1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
    2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
    1.Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
    2.Hukum tanah
    3.Hukum perutangan
    Hukum adat mengenai delik (hukum pidana) Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat

    BalasHapus
  71. 3) Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi (lembaga legislatif) yang bersifat mengikat dan memaksa dengan sanksi keras dan tegas apabila dilanggar oleh aparat penegak hukum. Sedangkan Norma adalah perumusan tingkah laku yang bersifat pribadi didalam kehidupan bermasyarakat dengan memiliki dua penilaian yaitu benar dan salah, dan jika dilanggar tidak mendapat sanksi keras.

    1. Norma agama
    Yang pertama adalah norma agama, norma yang didasarkan pada aturan agama masing-masing individu yang menganutnya. Norma agama datang dari Tuhan sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun. Untuk itu semua masyarakat yang tinggal di Indonesia harus mempunyai agama sehingga bisa menjalankan norma agama dengan baik. Berikut adalah beberapa contoh norma agama yang berkembang di Indonesia.
     Menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan, seperti melakukan beberapa hal buruk, misalnya berjudi, mabuk, memfitnah orang lain dan masih banyak lainnya.
     Melaksanakan ibadah rutin sebagaimana yang dipertintahkan dalam agama masing-masing.
    2. Norma kesopanan
    Adapun norma kesopanan yang hidup di masyarakat, sehingga kita bersikap sopan dan santun untuk menghargai sesama. Berikut adalah contoh norma kesopanan.
     Mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain dan memberi senyum.
     Berjalan pelan dan menundukkan kepala saat lewat didepan orang tua.
     Membuang sampah pada tempatnya
    3. Norma hukum
    Selanjutnya ada norma hukum yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam menjalankan hukum yang berlaku, norma hukum bersifat tegas dan memaksa, dimana semua orang harus mematuhinya tanpa terkecuali.
     Mematuhi aturan lau lintas
     Memenuhi semua persyaratan menjadi pengendara motor atau mobil yang baik
     Mempunyai kartu identitas sebagai salah satu syarat warga negara yang baik
    4. Norma kesusilaan
    Sedangkan di poin ke empat kita memiliki norma kesusilaan, norma kesusialaan tinggal dimasyarakat dan bila ada yang melanggar norma ini akan dikucilkan dari masyarakat.Berikut adalah contoh norma kesusilaan.
     Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
     Menghormati mereka yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
     Berkata dan bertindak jujur dalam masyarakat.
    5. Norma adat
    Dan yang terkhir adalah norma adat, norma yang masih berlaku dimasyarakat mengenai aturan adat tertentu, berikut adalah contoh norma adat.

     Melakukan upacara adat yang biasa dilakukan.
     Menghargai kegiatan adat yang dijalankan.
     Demikian adalah beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian, jenis dan contoh norma yang berlaku di Indonesia. Semua orang tanpa terkecuali harus patuh dan tunduk pada norma demi keseimbangan kehidupan bermasyarakat.

    BalasHapus
  72. Nama : Yusuf Dwi Bintang Tantono
    NIM : 1711111178
    Kelas : D
    Jawaban :
    1. Pada dasarnya hukum di buat bertujuan untuk mengatur interaksi manusia agar tidak terjadi chaos, Indonesia sebagai Negara hukum juga tercantum pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi sehingga seluruh snedi kehidupan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum, yang berarti setiap tindakan manusia harus sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Menurut pendapat saya, Indonesia memang benar diadakan sebagai Negara hukum, dimana setiap warga negaranya wajib mematuhi hukum yang berlaku. Namun justru yang terjadi pada saat ini adalah hukum yang di buat terlalu runcing kebawah dan tumpul keatas, dimana hukum berpihak kepada orang yang kaya dan berpangkat atau memiliki jabatan yang tinggi, karena sifat kerakusan, ketamakan dalam menegakkan hukum. Kurang tegasnya system hukum dan oknum penegak hukum membuat hukum hanya sebagai wacana, dalam arti tidak memiliki fungsia yang real.
    2. (A) Civil law atau hukum sipil adalah hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi. Semulanya berkembang di Eropa, Cvil law juga disebut sebagai hukum eropo kontinental. (B) Menurut Supomo & hazairin menyimpulkan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.(C) Sistem hukum agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan manusia dalam kehidupan yang berdasarkan oleh ketentuan agama.
    3. Norma adalah suatu ketentuan ketentuan yang mengandung nilai tertentu dan menjadi pedoman atau panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat, sifat nya tidak setegas hukum, muskipun sama sama mengandung nilai nilai yang harus dilaksanakan, namun hukum mempunyai sifat yang tegas, dimana sanksinya berupa hukuman yang nyata, yang telah diatur oleh undang-undang.

    BalasHapus
  73. Nama. :pratama muda nugraha
    Kelas. :D semester1
    Nim. :1711111181

    1. Menurut saya Hukum di Indonesia masih lemah.mudahnya para koruptor melepaskan diri dari hukum yang berlaku membuat saya berfikir bahwa hukum di Indonesia masih lemah,seperti kata plato yang menyatakan hukum seperti jaring laba laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya atau kuat.belum adanya vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup membuat krupsi terus meningkat,pdhl sudah jelas kalau korupsi adlh tindakan melawan hukum contohnya menggunakn fasilitas negara utk kepentingan pribadi,hal tsb masih menjadi polemik & mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.tidak heran kalau saat ini Indonesia menempati peringkat ke 2 dalam hal korupsi & peringkat 6 di dunia.
    2. Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan yang disusun berdasarkan subjek dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar. Undang-undang biasanya dibuat oleh legislatif.

    -Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.

    -Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum tersebut adalah dari sumber hukum yang di anut , di hukum sipil sistem hukum utamanya adalah undang undang , di hukum agama sistem hukum utamanya adalah percaya kepada tuhan dengan memiliki iman dan kepercayaan , sedangkan di hukum adat sistem hukumnya tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di pertahankan di masyarakat.
    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

    * Contoh dari hukum : (Hukum sipil) perceraian krisdayanti dan ang hermanshah
    * Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan agama lain

    BalasHapus
  74. Nama : Dwiki Kusuma
    NIM : 1711111169
    Kelas : D (Fakultas Hukum)
    Semester : 1 (Satu)
    Dari artikel diatas di sebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum tetapi justru menempati peringkat kedua Negara koruptor terbanyak di asia tenggara, Drs. IGM. Nurdjana, SH, MH menjelaskan lemahnya integritas penegakan hukum korupsi dipengaruhi sistem hukum pidana sebagai hukum formal dan materiil yang secara substansi hukum pada peraturan perundang – undangan pidana potensi korupsi, hal tersebut menyebabkan meningkatnya para koruptor karena tidak mungkin mafia hukum hanya menyuap salah satu saja dari pelaksana hukum tetapi pasti menyuap semua yang terlibat dalam lingkaran hukum tersebut sehingga karena semua mendapat imbalan maka mereka tidak akan segan untuk menerima suapan tersebut karena semua petinggi atau pelaksana hukum tersebut telah di suap. Sebenarnya praktik korupsi di negri ini tidak hanya terjadi pada para petinggi atau pejabat saja, di kehidupan sehari-hari kita dapat melihat banyak praktik korupsi seperti memberi uang suap saat terkena tilang, mencontek saat ujian, dan pns/guru yang membolos saat jam kerja. Hal-hal tersebut terjadi di sekitar kita tanpa kita hiraukan karena hal tersebut masih skala kecil, namun yang kita lihat selalu contoh besar yang di lakukan para pejabat padahal pejabat tersebut juga berasal dari masyarakat biasa seperti kita jadi solusi dari saya untuk masalah tersebut adalah kita harus merubah budaya perilaku kita dari hal yang paling kecil dari contoh di atas dan secara perlahan kita dapat memengaruhi lingkungan kita sehingga kita dapat menjadi warga Negara yang memiliki dedikasi dan tanggung jawab kepada Negara dan membangun bangsa sesuai profesi masing masing
    2. Macam dari system hukum :
    a. Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
    b. Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
    c. Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
    Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.



    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    Contoh dari norma : Norma kesopanan menyesuaikan tingkah laku yang berlaku di lingkungan agar di terima masyarakat

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Contoh dari hukum : mengambil atau mencuri barang milik orang lain merupakan tindak pidana

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.


    BalasHapus
  75. Nama : Ahmad Fahmi Wahyudin
    NIM : 1711111124
    Kelas : D (FH)
    Semester: 1
    Menurut saya lemahnya integritas penegakan hukum korupsi dipengaruhi sistem hukum pidana sebagai hukum formal dan materiil yang secara substansi hukum pada peraturan perundang undangan pidana potensi korupsi, hal tersebut menyebabkan meningkatnya para koruptor karena tidak mungkin mafia hukum hanya menyuap salah satu saja dari pelaksana hukum tetapi pasti menyuap semua yang terlibat dalam lingkaran hukum tersebut sehingga karena semua mendapat imbalan maka mereka tidak akan segan untuk menerima suapan tersebut karena semua petinggi atau pelaksana hukum tersebut telah di suap. Sebenarnya praktik korupsi di negeri ini tidak hanya terjadi pada para petinggi atau pejabat saja, di kehidupan sehari-hari kita dapat melihat banyak praktik korupsi seperti memberi uang suap saat terkena tilang, mencontek saat ujian, dan dosen yang membolos saat jam mengajar, makan gorengan 3 bayar 2. Hal-hal tersebut terjadi di sekitar kita tanpa kita hiraukan karena hal tersebut masih skala kecil, namun yang kita lihat selalu contoh besar yang di lakukan para pejabat padahal pejabat tersebut juga berasal dari masyarakat biasa seperti kita jadi solusi dari saya untuk masalah tersebut adalah kita harus merubah budaya perilaku kita dari hal yang paling kecil dari contoh di atas dan secara perlahan kita dapat memengaruhi lingkungan kita sehingga kita dapat menjadi warga Negara yang memiliki dedikasi dan tanggung jawab kepada Negara dan membangun bangsa sesuai profesi masing masing
    2. Macam dari system hukum :

    a. Civil Law adalah suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    Civil law Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
    b. Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    Common law Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
    c. Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
    Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, sehingga fleksibel

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu. Contoh menyesuaikan tingkah laku yang berlaku di lingkungan agar di terima masyarakat

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hokum. Contoh mengambil atau mencuri barang milik orang lain merupakan tindak pidana

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.


    BalasHapus
  76. Nama : Hadid Fakhrul ma'ruf
    NIM : 1711111179
    Kelas : D
    Semester: 1
    Menurut pendapat saya hokum di Indonesia masih lemah integritas penegakan hukum korupsi dipengaruhi sistem hukum pidana sebagai hukum formal dan materiil yang secara substansi hukum pada peraturan perundang undangan pidana potensi korupsi, hal tersebut menyebabkan meningkatnya para koruptor karena tidak mungkin mafia hukum hanya menyuap salah satu saja dari pelaksana hukum tetapi pasti menyuap semua yang terlibat dalam lingkaran hukum tersebut sehingga karena semua mendapat imbalan maka mereka tidak akan segan untuk menerima suapan tersebut karena semua petinggi atau pelaksana hukum tersebut telah di suap. Sebenarnya praktik korupsi di negeri ini tidak hanya terjadi pada para petinggi atau pejabat saja, di kehidupan sehari-hari kita dapat melihat banyak praktik korupsi seperti memberi uang suap saat terkena tilang, mencontek saat ujian, dan dosen yang membolos saat jam mengajar, makan gorengan 3 bayar 2. Hal-hal tersebut terjadi di sekitar kita tanpa kita hiraukan karena hal tersebut masih skala kecil, namun yang kita lihat selalu contoh besar yang di lakukan para pejabat padahal pejabat tersebut juga berasal dari masyarakat biasa seperti kita jadi solusi dari saya untuk masalah tersebut adalah kita harus merubah budaya perilaku kita dari hal yang paling kecil dari contoh di atas dan secara perlahan kita dapat memengaruhi lingkungan kita sehingga kita dapat menjadi warga Negara yang memiliki dedikasi dan tanggung jawab kepada Negara dan membangun bangsa sesuai profesi masing masing
    2. Macam dari system hukum :

    a. Civil Law adalah suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    Civil law Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
    b. Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    Common law Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
    c. Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
    Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, sehingga fleksibel

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu. Contoh menyesuaikan tingkah laku yang berlaku di lingkungan agar di terima masyarakat

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hokum. Contoh mengambil atau mencuri barang milik orang lain merupakan tindak pidana

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.


    BalasHapus
  77. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  78. Nama :wahyu heriyanto aji
    Nim :1711111135
    Kelas. :C
    Semester:1

    1)Hukum indonesia yang sekarang memanglah lemah setelah orde baru, banyak tikus-tikus koruptor yang merajalela , dan yang paling penting Hukum menang dikarenakan yang kaya raya(berduit)
    R. Abdul Djamal mengatakan susunan hukum yang artinya memberi tempat yang sebenarnya , dan dari artikel diatas hukum masih belum pada tempat yang sebenarnya


    2)Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim
    Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif
    Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama

    Perbedaan dari Peran Pembuat Kebijakan :

    Hukum umum = Pengadilan adil dalam kekuasaan seimbang
    Hukum sipil = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya
    Hukum agama = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya



    3)Pengertian hukum dapat disimpulkan sebagai seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketenteraman dan kedamaian didalam masyarakat

    Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai

    Contoh:
    -Hukum : Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di kuar perkawinan, diancam karena kekerasan melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun

    -Norma : "Kesopanan" Tidak meludahi di sembarang tempat

    BalasHapus
  79. Nama : Dwi Rizky Anandi
    NIM : 1711111151
    Kelas : D Hukum

    JAWABAN!


    1) korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini menurut saya ada beberapa hal yang harus dicermati khususnya oleh penegak hukum yaitu jenis korupsinya apakah perorangan atau berjamaah. Untuk yang perorangan mungkin mudah dalam hal penanganannya, namun untuk korupsi yang berjamaah dalam suatu sistem tentunya tidak mudah dan dalam hal ini tentunya tidak adil apabila hanya pada lini atas saja yang dipangkas. Contoh kasus yang terjadi pada departemen xxx yang sekitar 6 bulan lalu marak ditampilkan di layar televisi, saya melihat korupsi yang terjadi adalah suatu bentuk korupsi yang tersistem dan sangat tidak sesuai apabila yang dihukum hanya lini top manajemen, karena hal itu tidak akan mematikan korupsi yang ada.

    2) a. Sistem Hukum Sipil (Civil Law)
    adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini yaitu penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini dikenal Eropa Kontinental.
    b. Sistem Hukum Agama.
    adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu, Agama sendiri merupakan prinsip/sebuah kepercayaan kepada Tuhan. jika seorang tidak memiliki iman/kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar normal hukum agama. Sistem hukum ini bersifat otonom.
    c. Sistem hukum adat.
    adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya. (Jepang, India, Tiongkok) Hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Hukum Adat ini membentuk sekelompok yang terkait oleh tatanan hukum adatnya, karena kesamaan tempat tinggal/atas dasar keturunan.

    3) Norma adalah tata aturan yang mengikat kelompok manusia dalam suatu wilayah dan pada kurun waktu tertentu untuk mengendalikan tingkah laku yang dianggap baik.
    =>Norma Agama, berisikan peraturan-peraturan
    hidup yang diterima sebagai perintah,
    anjuran, dan larangan yang berasal dari
    tuhan.
    =>Norma Kesusilaan, aturan hidup tentang baik
    dan buruk suatu perbuatan yang berasal dari
    hati nurani setiap orang.
    =>Norma Kesopanan, norma yang berpangkal dari
    aturan tingkah laku yang berlaku
    dimasyarakat.
    =>Norma Hukum, norma yang bersumber dari negara
    melalui lembaga berwenang, yang berisi
    perintah dan larangan.
    Hukum adalah peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, UU, peraturan, patokan (Kaidah ketentuan) mengenai peristiwa alam yang tertentu, keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.

    BalasHapus
  80. nama: Febriyan Rizqy Wahyudi
    nim : 1711111105
    kelas: C Hukum

    #1. Menurut saya benar adanya mengenai artikel diatas bahwa hukum itu bersifat diskriminatif garis keras dimana yang kaya bergerak bebas tetapi rakyat miskin bergeliat dalam jeruji yang penuh dan sesak. Seharusnya kita dapat belajar dari sejarah bahwa penyelewengan hukum akan selalu seperti perusahaan belanda hancur ditangan para penyelewengya.Voc (Verenigde Oostindische compagnie) dan karena banyaknya manusia yang melakukan penyalahgunaan wewenang. tetapi mengapa Indonesia tidak belajar dari salah satu sumber sejarah karena seperti itulah manusia pada dasarnya takkan belajar dari SEJARAH karena keangkuhan dan keserakahan akan menghapus semua rasa bersalah mereka menjadi kosong !! ya sama kosong nya seperti papan tulis sebelum guru mulai mengajar tetapi pelajaran ini hanyalah angin lembut yang takkan berdampak kerna menurut mereka ketika kita membicarakan uang maka segala perbedaan akan menjadi sama !! bahkan menurut saya sebanyak apapun uang diberikan bahkan Dunia diberikan takkan mampu memenuhi keserakahan mereka.. Dunia akan selalu cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia tetapi tidak untuk memenuhi KESERAKAN mereka,karena pada dasarnya keserakahan adalah jurang maut yang menguras orang ke dalam upaya tanpa henti untuk memenuhi kebutuhan tanpa pernah mencapai kepuasan.
    #menurut mata kuliah pengantar hukum Indonesia
    #a.tata hukum,menurut tata hukum nya pelanggaran ini bisa menjadi pelanggaran yang lumayan kompleks karna akan menyangkut instansi-instansi lain nya..
    #b.segi fermil, menurut saya pada bagian ini akan bersinggungan mengenai pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat secara resmi
    #c.sistem disini saya akan berkomentar mengenai penyalahgunaan wewenang yang merusak sistem hukum sendiri
    #d.sumber hukum hal ini akan melanggur sumber hukum kita sendiri yaitu UUD

    #2.
    #a.common law,suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    -sistem yang menggunakan kebiasan masyarat dalam pengambilan keputusan
    -keputusan juri yang telah dapat menjadi hukum yang tercatat
    #b.sosialis,hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir.
    -Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    -Jika penguasa berganti, maka sistem hukumnya dapat berganti pula
    -Inti dari sosial sistem adalah penguasa
    #c.sistem hukum Islam,dimana semua peraturan dan segalanya berdasarkan islam
    -Qur’an, sebagai seumber
    -Sunnah Nabi (hadist), sebagai pandangan.
    #3.#penjelasa antara hukum dan norma
    #hukum,adalah seperangkat norma atau kaidah yang memiliki sifat mengingat dan memaksa karena adanya sanksi yang tegas dan dibuat oleh lembaga resmi
    #norma,adalah ketentuan yang memiliki nilai dan sanksi nya datang dari invidu atau masyarakat jadi masih bersifat absurd
    #perbedaan
    #hukum
    -adanya sanksi yang jelas
    -tercatat dan bersifat resmi
    #norma
    -sanksi tidak jelas
    -berlaku pada indivu atau masyarakat
    #penjelasan dan contoh norma
    #a.norma agama,adalah norma yang berasal dari kaidah serta nilai dari sebuah agama tertentu bersifat internal
    contoh : ketika kita tidak melaksakan sholat akan ada rasa yang salah dari hati kita.
    #b.norma kesusilaan,norma yang bersumber dari bathin sendiri dimana kitalah yang menilai salah atau benar nya sesuatu dan bersifat internal pula.
    contoh:apabila kita berjalan tanpa baju masyarakat tidak akan mencemooh tetapi diri kita yang akan merasa malu sendiri.
    #c.norma kesopanan,norma yang bersumber dari masyarakat jadi masyarakat lah yang menentukan benar apa salah nya sesuatu.
    contoh: jika kita berkata yang kasar ke orang yang lebih tua didepan umum tentu masyarakat akan meencemooh kita.
    #d.norma hukum,adalah norma yang berasal dari lembaga resmi yang bersifat mengikat dan memaksa.
    contoh: ketika mencuri dan warga menyerahkan kita ke kepolisian maka semua proses akan berjalan seesuai hukum yang berlaku.

    BalasHapus
  81. Nama : Ditho Kriswidyo Utomo
    NIM : 1711111184
    Kelas : D (FH)
    Semester: 1
    1). Pendapat saya,lemahnya integritas para penegak hukum yang seharusnya bisa menjujung hukum setinggi2nya. Namun yang terjadi saat ini hukum bisa diperjual belikan dan begitu berpihak hanya kepada golongan ke atas dan hukum lemah kepada golongan kebawah. yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
    memang tidak dapat dipungkiri penegakan hukum di indonesia saat ini sangat buruk, kesalahan ini bukan terletak pada sistem hukum nya, melainkan kesalahan itu terletak pada oknum penegakan hukum itu sendiri, hal ini bisa terjadi karena lemah nya pengawasan terhadap perkembangan hukum di indonesia dan kurang nya kesadaran hukum dari masyarakat.
    jdi yg perlu kita lakukan ialah meningkatkan kesadaran hukum dari msyarakat, karena apabila kesadaran hukum masyarakat telah tinggi, maka secara otomatis akan dapat meminimalisir pelanggaran hukum.
    2). Macam dari system hukum :
    • Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    • Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    • Hukum Adat : sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
     Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
     Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
     Hukum Adat : Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
    3). Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu. Contoh menyesuaikan tingkah laku yang berlaku di lingkungan agar di terima masyarakat

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hokum. Contoh mengambil atau mencuri barang milik orang lain merupakan tindak pidana

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

    BalasHapus
  82. NAMA: WAHYU ANANDA
    NIM: 1711111001
    KELAS: HUKUM 1-C

    JAWABAN!

    1. Menurut saya pendapat dari artikel diatas Indonesia memang benar dinamakan sebagai Negara hukum, dimana setiap warga negaranya wajib mematuhi hukum yang berlaku. Namun justru yang terjadi pada saat ini adalah hukum yang di buat terlalu runcing kebawah dan tumpul keatas, dimana hukum berpihak kepada orang yang kaya dan berpangkat atau memiliki jabatan yang tinggi, karena sifat kerakusan, ketamakan dalam menegakkanhukum. Kurang tegasnya system hukum dan oknum penegak hukum membuat hukum hanya sebagai wacana, dalam arti tidak memiliki fungsi apapun yang real dan hanya sebagai pelengkap sistem suatu negara saja.

    2. Sistem Hukum Kontinental
    -Berkemembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum romawi). Sistem ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527 - 565M) menurut sistem ini hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
    -Sistem Civil Law lebih menggunakan pembuktian di pengadilan dari hukum yang ada sebagai dasar keputusan hakim.
    -Dalam sistem ini terkenal suatu adagium yang berbunyi "Tidak ada hukum selain Undang-undang".
    •Sistem Hukum Islam (Agama)
    -Berasal dari arab kemudian berkembang ke negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual berupa secara kelompok.
    -Hukum agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    -Sumber hukumnya adalah Al-Qur'an, hadist, ijtima, dan qiyas.
    -Sistem hukum islam adalah "Hukum Fikh" yang terdiri dari dua bidabg hukum yaitu : hukum rohaniah (ibadah) dan hukum duniawi.
    -Sistem hukum islam menganut suatu kenyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individu.
    •Hukum Adat
    -Berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
    -Hukum ini mengikuti Volkgiest dan pupular feeling dari dan dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan sebutan hukum adat.
    -Menurut Iman Sudiyat hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan, kelaziman, kebiasaan, dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan penguasa.
    •Perbedaan nya adalah
    -Civil Law :Didasarkan pada Undang-undang atau hukum yang tertulis bersifat tegas dan jelas.
    -Hukum Islam (Agama) :Didasarkan pada Tuhan Yang Maha Esa dan diterapkan berdasarkan Al-Qur'an dan hadist dan bentuk hukum ini tidak diterapkan di seluruh negara melainkan hanya di negara yang menganut agama islam.
    -Hukum Adat :Peraturan ini tidak tertulis dan lahir, tumbuh dan berkembang sekaligus terpelihara dengan kesadaran dan keyakinan hukum masyarakat Indonesia secara romantik dan bersahaja.

    3. Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.

    * Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.

    Perbedaan yang mendasar:
    -Norma : mengatur tingkah laku bersifat pribadi dan jika dilanggar tidak mendapat sanksi keras.

    Contoh: Dilarang merokok

    -Hukum: bersifat memaksa, jika melanggar dikenakan sanksi keras.

    Contoh: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).

    BalasHapus
  83. 1.nama :dewi nur wijayanti mukti
    nim :1711111060
    kelas :c
    semester :1

    1.pada artikel di atas memang benar bahwa negara kita di juluki sebagai negara hukum tetapi lemah akan hukum itu sendiri,hukum di indonesia dimana tajam kebawah(para masyarakat ekonomi rendah) tetapi tumpul ke atas (para penguasa/berduit).seorang filusuf besar Yunani Plato (427 – 347 SM) yang menyatakan bahwa ''hukum adalah jaring laba – laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat''.dab menurut saya korupsi tidak akan bisa di hapus jika Praktik – praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, bahkan kolusi polisi, hakim, advokat dan jaksa dalam perekayasaan proses peradilan masih saja begitu,maka dari itu harus adanya kesadaran hukum dari diri dsetiap masyarakat yang menegakkan hukum secara adil,tanpa harus menerima pembelian hukum untuk memperkaya diri.
    2.a. Civil Law adalah suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden.
    Civil law Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
    b. Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.
    Common law Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
    c.Sistem Hukum Islam(Islamic Law):Sumber hukum islam semula dianut oleh masyarakat Arab, karena di tanah Arab-lah awal mulanya timbul dan menyebarnya agama islam.
    Sistem hukum islam bersumber kepada Alquran,Al-Hadist,ijma,qiyas. Sistem hukum islam mengandung aturan yang sangat luas, yang meliputi segala keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat.
    Tujuan hukum islam adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, harta, yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum islam lainnya.
    3.*Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi (DPR dengan fungsi legislasi) dan memiliki sifat memaksa dan mengikat yang disertai dengan sanksi dari aparat penegak hukum.
    *Norma adalah perumusan mengenai perilaku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dengan memiliki 2 penilaian yaitu benar dan salah.
    A.Norma kesopanan = kaidah yang bersumber dari masyarakat secara tidak resmi, yang bersifat eksternal, dengan tujuan untuk memperbaiki manusia, dan memiliki sanksi isolir (konkrit), yang ditunjukkan kepada sikap lahir dengan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh :menghargai orang yang lebih tua dan bertutur sopan
    B.norma hukum,adalah norma yang berasal dari lembaga resmi yang bersifat mengikat dan memaksa.
    contoh:jika kita tidak mentaati rambu-rambu lalulintas ,maka kita harus mendapatkan sanksi dariperistiwa tersebut
    C.Norma agama = kaidah yang bersumber dari tuhan, dengan sifat internal, yang bertujuan untuk memperbaiki individu, yang memiliki isi dengan ditunjukkan kepada bathin manusia, dengan sanksi abstrak (di akhirat), dan daya kerjanya membebani kewajiban. Contoh :jika tidak melakukan ibadah maka akan mendapatkan sanksi di akhirat
    D.Norma kesusilaan = kaidah yang bersumber pada bathin (hati nurani) manusia, dengan tujuan untuk memperbaiki individu, yang bersufat internal, dengan sanksi asusila (abstrak) dari diri sendiri, yang ditujukkan kepada bathin manusia dan memiliki daya kerja membebani kewajiban. Contoh :meminta maaf bila melakukan kesalahan dan tidak bersikap seperti pecundang yang lari dari kesalahan atau balik menyalahkan pihak lain

    BalasHapus
  84. Nama : Nadila septa pratiwi
    Nim : 1711111006
    Kelas : C
    Semester :1
    1.Menurut saya indonesia masih di bilang lemah dalam penegakan hukum. Salah satu faktor yang utama adalah UU yang di hasilkan oleh pemerintah dan dewan perwakiln rakyat lebih mencermikan kepentingan pengusaha dan penguasa dari pada kepentingan masyarakat.Kemudian UU membuat sebagian besar masyarakat meremehkan hukum di indonesia karena hukum tidak di buat unutuk kesejahterean dan kepentingan rakyat banyak,
    Faktor kedua yang menjadi penyebab lemahnya penegakan hukum yang kedua,adalah lemahnya kehendak konstitusional dari para pemimpian dan penyelenggara negara di indonesia.
    "lihat saja partai yang dulu beriklan banyak soal anti korupsi, namun justru sekarang paling banyak melakukan pelanggaran hukum tesebut".

    faktor ketiga,rendahnya integritas aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa dan advokat.

    2.Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law).

    Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara

    Prinsip Utama yang menjadi dasar sistem Hukum Eropa Kontinental :
    1. Memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan berbentuk UU.
    2. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum.
    3. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi“tidak ada hukum selain undang-undang”.
    4. Peranan dan fungsi hakim dalam sistem ini hanyalah sebatas menetapkan dan menafsirkan peraturan sebatas wewenangnya.

    *Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law).

    Sistem ini berkembang di negara Inggris pada abad XI, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini diikuti oleh negara negara bekas jajahan dan mendapat pengaruh dari Inggris dan Amerika Serikat.

    Sistem hukum negara-negara Anglo Saxon mengutamakan commmon law yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokok nya saja dari kehidupan masyarakat.

    *Sistem Hukum Islam(Islamic Law)

    Sumber hukum islam semula dianut oleh masyarakat Arab, karena di tanah Arab-lah awal mulanya timbul dan menyebarnya agama islam.

    Sistem hukum islam bersumber kepada Alquran,Al-Hadist,ijma,qiyas. Sistem hukum islam mengandung aturan yang sangat luas, yang meliputi segala keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat.

    Tujuan hukum islam adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, harta, yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum islam lainnya.

    Perbedaan:
    -Civil law: hukum tertulis yang berasal dari UU
    -Common law: hukum tidak tertulis yang berasal dari adat dan kebiasaan masyarakat
    -Islamic Law: sistem hukum yang berdasarkan Alquran dan hadist.

    3. perbedaan antara hukum dengan norma :
    ~ hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi yang memiliki sifat mengikat dan memaksa disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    ~ norma adalah aturan~aturan yang berisi kaidah~kaidah.

    * contoh dari norma beserta penjelasannya :
    ~ norma agama, aturannya ditujukan sikap dari batin manusia (dari Tuhan) dan sanksinya abstrak serta bersifat tidak memaksa dan tidak memikat.contohnya menghormati orang tua.
    ~ norma kesusilaan, aturannya ditujukan sikap dari batin manusia (dari diri sendiri) dan sanksinya abstrak serta bersifat tidak memaksa dan tidak memikat. contohnya menghormati orang tua serta bersikap jujur dengan apa yg dilakukan.
    ~ norma kesopanan, aturannya ditujukan sikap dari lahir manusia (dari masyarakat) dan sanksinya kongkrit atau jelas serta sifatnya memaksa dan memikat. contohnya menghormati orang yg lebih tua serta bersikap sopan dan santun
    ~ norma hukum, aturannya ditujukan sikap dari lahir manusia (dari lembaga resmi) dan sanksinya kongkrit atau jelas serta bersifat memaksa dan memikat. contohnya menataati rambu2 lalu lintas.

    BalasHapus
  85. Nama : MUHAMMAD RIFQI FIRDAUZ
    NIM : 1711111161
    Kelas : D
    Jawaban :
    1. Pada dasarnya hukum di buat bertujuan untuk mengatur interaksi manusia agar tidak terjadi chaos, Indonesia sebagai Negara hukum juga tercantum pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi sehingga seluruh snedi kehidupan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum, yang berarti setiap tindakan manusia harus sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Menurut pendapat saya, Indonesia memang benar diadakan sebagai Negara hukum, dimana setiap warga negaranya wajib mematuhi hukum yang berlaku. Namun justru yang terjadi pada saat ini adalah hukum yang di buat terlalu runcing kebawah dan tumpul keatas, dimana hukum berpihak kepada orang yang kaya dan berpangkat atau memiliki jabatan yang tinggi, karena sifat kerakusan, ketamakan dalam menegakkan hukum. Kurang tegasnya system hukum dan oknum penegak hukum membuat hukum hanya sebagai wacana, dalam arti tidak memiliki fungsia yang real.
    2. (A) Civil law atau hukum sipil adalah hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi. Semulanya berkembang di Eropa, Cvil law juga disebut sebagai hukum eropo kontinental. (B) Menurut Supomo & hazairin menyimpulkan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.(C) Sistem hukum agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan manusia dalam kehidupan yang berdasarkan oleh ketentuan agama.
    3. Norma adalah suatu ketentuan ketentuan yang mengandung nilai tertentu dan menjadi pedoman atau panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat, sifat nya tidak setegas hukum, muskipun sama sama mengandung nilai nilai yang harus dilaksanakan, namun hukum mempunyai sifat yang tegas, dimana sanksinya berupa hukuman yang nyata, yang telah diatur oleh undang-undang.

    BalasHapus
  86. nama : Putri Ayu Dwi Wulandari
    nim : 1711111049
    kelas : C Hukum
    Semester : 1


    1. Artikel tersebut begitu memperlihatkan realita sistem pemerintahan yang ada di Indonesia. Sehingga hal ini dapat membuka mata dan pikiran kita semua bahwa keadilan begitu mahal harganya. Namun, pada dasarnya segala sesuatu yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan dapat diatasi dengan baik tergantung bagaimana sang pemilik kekuasaan tertinggi mampu memberi kebijakan yang final, sehingga aparat penegak hukum dibawahnya dan para mafia hukum pun tidak mampu berkutik. Pada dasarnya suatu negara dibentuk dengan tujuan mensejahterakan masyarakat yang ada didalamnya, baik itu dari golongan atas, menengah maupun bawah. Semuanya memiliki hak yang sama sebagai warga negara dalam perolehan suatu keadilan. Selain daripada kualitas pemimpin masyarakatnya pun harus pandai memilih pemimpin yang benar benar berintegritas, mengapa demikian? Mengingat indonesia menganut sistem demokrasi yang menjunjung semboyan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Kebijakan akan sistem pemerintahan terletak pada kekuasaan tertinggi, apabila penguasa tertinggi pun ternyata menjadi kedok penyimpangan yang terjadi lalu siapa yg akan menegakkan keadilan, apakah aparat seperti polisi? Jaksa?hakim?atau penegak hukum lainnya? Dengan banyaknya hinar binar uang sebagai iming imingnya mustahil masih ada penegak hukum yang mampu menegakkan hukum seadil adilnya. Dari berbagai spekulasi yang ada sebenarnya hanya ada satu kesimpulan yang mencakup segalanya yaitu dengan berkontribusinya rakyat dengan wakil rakyat untuk mewujudkan keadilan diberbagai aspek dalam sistem pemerintahan yang ada, selain itu seorang pelanggar hukum baik yang bertahta maupun tidak diberi sanksi yang setara sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya. Dengan begitu maka kesejahteraan rakyat bukan lagi menjadi angan angan belaka. menurut tata hukum nya pelanggaran ini termasuk dalam pelanggaran yang kompleks karena banyak instansi lain yang saling ber kesinambungan. Dari segi formil, bagi saya bagian ini akan bersinggungan antara pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat resmi dengan realita sistem pemerintahannya. Sehingga akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak sistem hukum itu sendiri.


    2. a) Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum eropa konstinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
    b) Sistem Hukum Anglo-Saxon
    Sistem hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum yang menjadikan keputusan hakim terdahulu. Keputusan itu selanjutnya menjadi dasar bagi keputusan hakim berikutnya. Sistem hukum Anglo-saxon diterapkan di negara Inggris, Irlandia, Australia, dan New Zealand, serta beberapa negara lain.
    c) Sistem Hukum Anglo-Saxon
    Sistem hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum yang menjadikan keputusan hakim terdahulu. Keputusan itu selanjutnya menjadi dasar bagi keputusan hakim berikutnya. Sistem hukum Anglo-saxon diterapkan di negara Inggris, Irlandia, Australia, dan New Zealand, serta beberapa negara lain.

    3. Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Norma susila : Bersikaplah jujur.
    Norma kesopanan : Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
    Norma agama : Hormatilah bapak ibumu.
    Norma hukum : Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    BalasHapus
  87. nama :muhammmad anggin fajar
    nim :1711111100
    kelas:C HUKUM
    semester:1

    1. Pada dasarnya hukum di buat bertujuan untuk mengatur interaksi manusia agar tidak terjadi chaos, Indonesia sebagai Negara hukum juga tercantum pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi sehingga seluruh snedi kehidupan dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum, yang berarti setiap tindakan manusia harus sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Menurut pendapat saya, Indonesia memang benar diadakan sebagai Negara hukum, dimana setiap warga negaranya wajib mematuhi hukum yang berlaku. Namun justru yang terjadi pada saat ini adalah hukum yang di buat terlalu runcing kebawah dan tumpul keatas, dimana hukum berpihak kepada orang yang kaya dan berpangkat atau memiliki jabatan yang tinggi, karena sifat kerakusan, ketamakan dalam menegakkan hukum. Kurang tegasnya system hukum dan oknum penegak hukum membuat hukum hanya sebagai wacana, dalam arti tidak memiliki fungsia yang real.
    2. Tiga contoh Sistem hukum di dunia
    A.Sistem Hukum Eropa Kontinental
    • Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    • Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
    Sumber hukum sistem ini adalah :
    1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
    2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
    3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
    hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
    1) Bidang hukum publik dan
    2) Bidang hukum privat.
    B. Sistem Hukum Anglo Saxon
    • Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
    • Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
    Sumber Hukum :
    Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
    C. Sistem Hukum Adat
    • Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
    • Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
    Sumber Hukum :
    • Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
    • Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
    • Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
    3. Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.
    Contoh Hukum Kasus pembunuhan berencana (tentang kejahatan terhadap nyawa) pasal 340. "Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menjumpai nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
    Contoh Norma jika ada seorang TNI memukuli warga Indonesia hharus di hukum seberat-beratnya karena Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

    BalasHapus
  88. Nama : Risky Fahrudin Wria Sumitra
    Nim. : 1711111070
    Kelas : hukum - C
    1)Hukum indonesia yang sekarang memanglah lemah setelah orde baru, banyak tikus-tikus koruptor yang merajalela , dan yang paling penting Hukum menang dikarenakan yang kaya raya(berduit)
    R. Abdul Djamal mengatakan susunan hukum yang artinya memberi tempat yang sebenarnya , dan dari artikel diatas hukum masih belum pada tempat yang sebenarnya


    2)Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim
    Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif
    Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama

    Perbedaan dari Peran Pembuat Kebijakan :

    Hukum umum = Pengadilan adil dalam kekuasaan seimbang
    Hukum sipil = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya
    Hukum agama = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya



    3)Pengertian hukum dapat disimpulkan sebagai seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketenteraman dan kedamaian didalam masyarakat

    Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai

    Contoh:
    -Hukum : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara

    -Norma : "Kesopanan" Menghormati orang yang lebih tua

    BalasHapus
  89. Nama : Mochammad Alvin Sofiandy
    NIM : 1711121049
    Kelas: Hukum - D

    1. Menurut saya penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Sepertinya sangat sulit sekali memperoleh keadilan di negeri ini, padahal hukum yang ada di Indonesia sudah disusun dengan sangat baik bila dijalankan dengan benar. Namun kenyataan yang ada sekarang adalah hukum di Indonesia pelaksanaanya belum sesuai dengan yang sebagaimana mestinya.

    2. > Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
    > Civil law diatur berdasarkan hukum romawi yang mempunyai tiga karakteristik yaitu, adanya kodifikasi, hakim tidak terikat pada presiden maka UU menjadi sumber hukum, sistem peradilan bersifat inkuisitorial
    > Hukum agama adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur seluruh persoalan mengenai suatu agama tertentu yang berasal dari satu sumber yaitu Tuhan yang maha esa
    Perbedaan civil law dan common law adalah civil law tidak adanya hokum tertulis serta menggunakan juri dalam memutuskan suatu peradilan, common law tertulis dan lebih jelas adanya pemisahan hokum privat dan hokum public serta tidak menggunakan juri saat proses peradilan. Berbeda pula pada hokum agama yang ditegakkan bersama sama dalam satu lingkup agama dengan suatu pemuka agama yang memediasi penegakan hokum untuk dilakukannya hokum agama di dunia.

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.

    Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis.
    Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.

    BalasHapus
  90. Nama:Paulinus noko
    Nim:1711111131
    Kelas:D Hkum
    Semester:1

    1)menurut pendapat saya hukum di indonesia sangatla lemah masi banyak sekali para koruptor meraja rela
    ole karena itu perlu adanya sanksi yg tegas sehingga mampu mrnimbulkan efek jerah
    seperti yg di katakan plato hukum di indonesia seprti jaring laba laba,dimana orang yg kaya akan akan mudah melepaskan diri dari jeratan hukum ketimbang kaum yang lemah
    penegakan hukum di indonesia masih. lemah itu terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum di indonesia itu sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya.sepertinta sangat sulit memperoleh keadilan di negri ini,padahal hukum yg ada di indonesia sudah di susun dengan baik bila di jalankan dengan benar.
    sala satu faktor lemahnya hukum di indonesia adalah aparat hukum yg ada belum optimal menjalankan perananya sebagai penegak hukum,terlihat dari kurang di amalkanya etika profesi yg adaoleh aparat hukum tersebut

    2)SISTEM HUKUM DI DUNIA
    1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) Ciri khas: kodifikasi , hukum tertulis, pemisahan jelas privat dan publik Negara: Perancis, Belanda, Indonesia
    2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law) Ciri khas: yurisprudensi, asas precedent, tidak ada pemisahan tegas privat dan publik Negara: Amerika Serikat, Inggris (termasuk jajahannya
    3. Sistem Hukum Adat Ciri khas: terutama dari segi privat/perdata berdasarkan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat

    3 a) 
                 Norma agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa

    contoh :a. Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
    b. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut  zina, berbuat riba;
    c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah  tepat pada waktunya

    b).Norma Kesusilaan 
               Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ).

    Contoh Norma kesusilaan ialah :
    a. dilarang membunuh
    b. berkata jujur, benar
    c. menghormati, menghargai orang lain
    d. berbuat baik terhadap sesama manusa
    e. berlaku adil terhadap sesama 

    c) Norma Kesopanan/adat 
                  Norma keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasana kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat..

    Contoh Norma Kesopanan/adat ialah...
    a. Tidak meludahi di sembarang tempat
    b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan  kepada siapa pun
    c. masuk rumah orang lain dengan permisi
    d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
    e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.

    Norma Hukum  

                Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukumdibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.

    d)Contoh Norma Hukum ialah...
    a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
    b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan

    BalasHapus
  91. NAMA : M. AIDIL FITRIANSYAH
    NIM :17 11111080
    KELAS :1C
    FAKULTAS : HUKUM

    1. Menurut saya hal tersebut menjadi polemik dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat terhadap suatu proses hukum yang dinilai kurang adil sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hukum di dalam masyarakat.
    Analisa terhadap pengantar hukum indonesia dalam hal tersebut lemahnya pemerintah yang tidak menegakkan keadilan yang sesuai dengan aturan hukum yang di buat oleh undang - undang , selain itu juga banyak aparat pemerintah yang ingin memenangkan kasus dengan cara melakukan penyuapan kepada aparat penegak hukum.

    2. A. Civil Law
    ~ berdasarkan hukum eropa kontinental
    ~ Inti dari Civil Law adalah hukum tertulis
    ~ Memprioritaskan kodisifikasi hukum tertulis dari pada keputusan hakim
    ~ contoh negara: AMERIKA
    B. Common Law
    ~ Berdasarkan hukum anglo amerika
    ~ Inti dari common law adalah kebiasaan
    ~ Sistem hukumnya di gambarkan sebagai hukum yang di aplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    ~ Contoh negara: AMERIKA
    C. Sosialis sistem
    ~ Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    ~ Erat kaitannya dengan komunis
    ~ Jika penguasanya berganti maka sistem hukum akan berganti juga
    ~Inti dari sosial sistem adalah penguasa
    Contoh negara : CHINA

    3. Perbedaan istilah antara hukum dan norma
    => Hukum adalah peraturan yang di buat oleh lembaga resmi dan memiliki sifat memaksa dan mengikat yang disertai dengan sanksi dari aparat penegak hukum.
    => Norma adalah perumusan mengenai perilaku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dengan memiliki 2 penilaian yaitu benar dan salah.
    Norma - norma yang ada antara lain sebagai berikut :
    1) Norma agama adalah kaidah yang bersumber dari tuhan , dengan sifat internal, yang bertujuan memperbaiki individu dan daya kerja nya membebani kewajiban.
    Contoh: Jika umat islam tidak mau menjalankan ibadah sholat, maka mereka akan di kenai sanksi ketika di akhirat kelak,dan sanksi ini bersifat abstrak.
    2). Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber dari bathin atau hati nurani manusia itu sendiri, dan bersifat internal juga mempunyai tujuan yaitu memperbaiki hidup individu. Contoh: jika dikamar kita tidak memakai baju tapi kita merasa malu , hal ini muncul dari bathin kita yaitu seperti rasa ketidaknyamanan.
    3). Norma kesopanan adalah norma yang timbul dari masyarakat secara tidak resmi ,yang bersifat ekternal dan bertujuan memperbaiki manusia dan memiliki sanksi Isolir ( konkrit).
    Contoh : ada seorang anak yang berkata kasar kepada orangtuanya di depan umum, dia pasti akan mendapatkan cemoohan masyarakat.
    4). Norma hukum adalah kaidah yang berasal dari lembaga resminya, yang bersifat abstrak dan juga tujuannya memperbaiki masyarakat. Norma ini memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggar aturan.
    Contoh : jika ada pengendara motor yang menerobos lampu lalu lintas maka dia akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

    BalasHapus
  92. NAMA: Dicky Prawira Putra Santoso
    NIM:1711111017
    KELAS: C-HUKUM SEMESTER 1
    JAWABAN:

    1. Pada artikel diatas benar adanya bahwa hukum di Indonesia saat ini memang sangat lemah, semua itu di karenakan kurang sadarnya oknum hukum, penegak hukum dan para pelaksana hukum itu sendiri. Siapapun yang memiliki banyak harta maka dialah yang menang di hadapan hukum, sedangkan yang tidak memiliki harta akan kalah walaupun dia benar. Menurut saya, semua itu tergantung pada petinggi pemerintahan yang membuat hukum itu sendiri. Pada masa pemerintahan yang di pimpin Bapak Soeharto (ABRI) tidak ada yang namanya korupsi atau tindak kejahatan di Indonesia karena hukum pada masa itu sangatlah tegas dan adil tidak seperti sekarang. Namun , semenjak diturunkannya Soeharto dari kekuaaannya Indonesia menjadi Negara demokrasi dan masuknya nilai liberal yang kuat karena Partai menguasai Negara untuk kepentingan politik semata. Apalagi Undang – Undang yang membuat adalah Partai itu sendiri maka dengan mudah Partai merajalela. Maka benar adanya artikel diatas memang membenarkan bahwa hukum di Indonesia saat ini sangat lemah karna oknum tetentu.

    2. - Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
    -civil law diatur berdasarkan hukum romawi yang mempunyai tiga karakteristik yaitu, adanya kodifikasi, hakim tidak terikat pada presiden maka UU menjadi sumber hukum, sistem peradilan bersifat inkuisitorial 
    - hukum agama adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur seluruh persoalan mengenai suatu agama tertentu yang berasal dari satu sumber yaitu Tuhan yang maha esa
    Perbedaan civil law dan common law adalah civil law tidak adanya hukum tertulis serta menggunakan juri dalam memutuskan suatu peradilan, common law tertulis dan lebih jelas adanya pemisahan hukum privat dan hukum public serta tidak menggunakan juri saat proses peradilan. Berbeda pula pada hukum agama yang ditegakkan bersama sama dalam satu lingkup agama dengan suatu pemuka agama yang memediasi penegakan hukum untuk dilakukannya hukum agama di dunia. 


    3.(a) Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
    (b) Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan nroma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.
    =》 Contoh dari norma : (Norma Agama) saling menghormati agama satu dengan lainnya.
    =》 Contoh dari hukum : (Hukum sipil) adanya kasus perceraian antara artis Muzdalifah dan Nazar.

    BalasHapus
  93. NAMA :Ariel Probo Pratama
    NIM :1711111069
    KELAS :C SEMESTER 1
    JAWABAN


    1)Hukum indonesia yang sekarang memanglah lemah setelah orde baru, banyak tikus-tikus koruptor yang merajalela , dan yang paling penting Hukum menang dikarenakan yang kaya raya(berduit)
    R. Abdul Djamal mengatakan susunan hukum yang artinya memberi tempat yang sebenarnya , dan dari artikel diatas hukum masih belum pada tempat yang sebenarnya


    2)Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim
    Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif
    Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri merupakan prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama

    Perbedaan dari Peran Pembuat Kebijakan :

    Hukum umum = Pengadilan adil dalam kekuasaan seimbang
    Hukum sipil = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya
    Hukum agama = Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya



    3)Pengertian hukum dapat disimpulkan sebagai seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketenteraman dan kedamaian didalam masyarakat

    Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai

    Contoh:
    -Hukum : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara

    -Norma : "Kesopanan" Menghormati orang yang lebih tua

    BalasHapus
  94. Nama: Mikhael Dipa Putra Panjaitan
    Nim: 1711111183
    Kelas: D-Hukum

    1.Dari hal diatas terbukti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah.karena masih banyak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri bukan untuk menegakan keadilan.masih banyak kasus2 pelanggaran hukum yang hasil Nya tidak sebagaimana mesti nya.contoh masih banyak kasus korupsi yang merugikan uang negara milyaran sampek triliunan yang hanya dihukum tidak lama atau sebentar.ada juga kasus yang melibatkan orang yang tidak salah menjadi salah,malah orang yang benar2 terlibat dalam kasus dan benar2 salah malah jadi tidak terlibat.sangat prihatin akan hal tersebut ada di Indonesia.bagi oknum penegak hukum haruslah menegakan hukum secara adil bukan malah kesempatan untuk memperkaya diri.pemerintah harus benar2 memberikan pengawasan ketat dan sanksi yang tegas terhadap oknum penegak hukum
    2. (1) Civil Law :
    +Memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada keputusan hakim
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi tidak menjadi rujukan, juri yang menilai, dan hakim yang menentukan dan memutuskan
    + Berdasarkan hukum eropa kontinental
    + Inti dari civil law adalah hukum tertulis
    + Contoh negara : Amerika
    (2) Common Law
    + Sistem hukumnya digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan ke dalam kebiasaan umum
    + Dalam menjalankan tugasnya yurisprudensi menjadi rujukan, juri yang menentukan eksekusi, dan hakim yang menetapkan dan mengatur persidangan
    + Berdasarkan hukum Anglo Amerika
    + Inti dari common law adalah kebiasaan
    + Contoh negara : Amerika
    (3) Sosialis Sistem
    + Hukum tertinggi dari penguasa begitu pula sumber hukumnya
    + Erat kaitannya dengan komunis
    + Jika penguasa berganti, maka sistem hukumnya dapat berganti pula
    + Inti dari sosial sistem adalah penguasa
    + contoh negara : china
    3.perbedaan antara hukum dengan norma :
    ~ hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi yang memiliki sifat mengikat dan memaksa disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
    ~ norma adalah aturan~aturan yang berisi kaidah~kaidah.

    * contoh dari norma beserta penjelasannya :
    ~ norma agama, aturannya ditujukan sikap dari batin manusia (dari Tuhan) dan sanksinya abstrak serta bersifat tidak memaksa dan tidak memikat.contohnya menghormati orang tua.
    ~ norma kesusilaan, aturannya ditujukan sikap dari batin manusia (dari diri sendiri) dan sanksinya abstrak serta bersifat tidak memaksa dan tidak memikat. contohnya menghormati orang tua serta bersikap jujur dengan apa yg dilakukan.
    ~ norma kesopanan, aturannya ditujukan sikap dari lahir manusia (dari masyarakat) dan sanksinya kongkrit atau jelas serta sifatnya memaksa dan memikat. contohnya menghormati orang yg lebih tua serta bersikap sopan dan santun
    ~ norma hukum, aturannya ditujukan sikap dari lahir manusia (dari lembaga resmi) dan sanksinya kongkrit atau jelas serta bersifat memaksa dan memikat. contohnya menataati rambu2 lalu lintas.

    BalasHapus
  95. Nama : Aris Marjiansa
    Kelas : D-1
    NIM : 1711111182


    1.Menurut saya indonesia memang negara hukum namun hukum di indonesia masi sangatlah lemah. Hal ini terjadi karena aparat penegak dan pejabat pembuat aturan hukum masih banyak yang tidak memilikijiwa kenegarawanan dan mereka hanya mementingkan kepentingan mereka,sehingga di negara ini praktek suap dan korup bagaikan hal yang wajar. Bahkan yang lebih parah mereka membuat aturan hukum hanya untuk kepentingan mereka dan memerkuat nereka di mata hukum.Sebagai contoh : UU MD3 yang didalamnya membahas tentang perlunya izin dari Mahkahmah Kehormatan DPR saat penegak hukum ingin memanggil dan mimintai keterangan anggota DPR.

    2. SISTIM HUKUM

    a. Civil Law : suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi dapat disebut hukum Eropa Kontinental berkarakter kodifikasi yaitu hakim tidak terikat pada preseden dan semua aturan hukumnya tertulis.
    b. Common Law : suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan yang terdahulu.
    c. Hukum ISLAM :suatu sistem hukum yang bersumber dari kitab suci agama islam dan sunah (kebiasan nabi).

    Perbedaan yang mendasar dari ketiga sistem hukum diatas adalah
    a. Civil law : Didasarkan pada Undang – Undang atau hukum tertulis (kodifikasi) dan ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
    b. Common law : Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim dan tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat.
    c. Hukum ISLAM : sistim hukum ini hanya berdasar kitab suci agama islam yang sebenarnya hanya bersivat privat


    3. Perbedaan istilah antara hukum dan norma

    a. Hukum adalah peraturan yang di buat oleh lembaga resmi dan memiliki sifat memaksa dan mengikat yang disertai dengan sanksi tegas yang dilaksana oleh aparat penegak hukum.
    contoh : oramg yang membunuh orang lain maka dia akan dikenai sanksi beruapa kurungan penjara.
    b. Norma adalah perumusan mengenai perilaku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dengan memiliki 2 penilaian yaitu benar dan salah.
    contoh : orang yang hamil diluar nikah maka dia akan menjadi bahan omongan masyarakat setempat

    BalasHapus
  96. Nama:surya dimas rus pranata
    Nim:1711111108
    kelas: Hukum-C

    1. memang benar jika dikatan negara indonesia mempunyai hukum yang dinilai kurang adil karena bagi mereka yang kaya dan mempunyai jabatan, hukum seolah tidak berani menyentuh, sedangkan Bagi mereka yang miskin hukum seakan tidak peduli walaupun dia benar, seperti koruptor yang tertangkap dengan begitu mudahnya melepaskan diri dan penjara bahkan bukan ancaman bagi mereka yang mempunyai banyak uang dan mempunyai jabatan.

    Analisa berdasarkan mata kuliah PHI
    (1) Berdasarkan tata hukumnya permasalahan tersebut merupakan masalah yang mendasar
    (2) Berdasarkan segi formilnya, maka hal tersebut berarti melanggar aturan yang sudah diresmikan
    (3) Berdasarkan sistem hukumnya, hal tersebut sama saja menunjukkan pelanggaran dalam praktek hukum
    (4) Jika dari segi bagian hukumnya,privasi dalam penyusunan suatu aturan yang harus ditegakkan kemudian dilanggar
    (5) Dari segi sumber hukumnya, hal tersebut melanggar isi dari UU dan menimbulkan kebiasaan yang buruk di suatu negara.

    2. a. hukum sipil (civil law)
    b. Hukum anglo saxon (common law)
    c. hukum adat
    d. hukum agama
    e. Hukum negara

    (a) hukum sipil (civil law) adalah sistem hukum yang berkembang di daratan eropa, penggunaan aturan aturan hukum yang sifatnya tertulis
    (b) hukum anglo saxon (cammon law) adalah sistem hukum yang berkembang di negara inggris, penggunaan aturan aturan hukum yang sifatnya tidak tertuli
    (c) hukum adat sistem hukum yang berkembang di lingkungan sosial di seperti di indonesia china japanese dll.
    Perbedaan :
    (a). Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena di wujudkan dalam peraturan - peraturan yang berbentuk undang undang yang tersusun secara sistematik di dalam hirarki tertentu
    (b). hukum tdk tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu sebagai pihak yang menetapkan dan menafsirkan peraturan hukum hukum saja, melainkan peranya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat
    (c). nilai nilai dab sifat hukum adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir - butir pancasila, seperti gotong royong, musyawarah mufakat, & keadilan merupakan kristalisasi dari hukum adat

    3. Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat dan memaksa, disertai dengan sanksi dan dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    Perbedaan yang mendasar yaitu cara melaksanakan keduanya, hukum merupakan bagian dari norma yang juga harus ditaati agar tidak dikenai sanksi. Sedangkan norma itu sendiri terbentuk dari perilaku individu dan masyarakat yang harus ditaati pula agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan masyarakat. 
    Contoh :
    - Norma Agama : kewajiban beribadah bagi penganut agama nya
    - Norma Kesusilaan : Berperilaku jujur dan Meminta maaf apabila melakukan kesalahan
    - Norma Kesopanan : Berbicara dengan sopan kepada orang lain.
    - Norma Hukum : Dilarang mencuri, dilarang membunuh dll.

    BalasHapus
  97. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya pinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(francasmithloancompany@gmail.com

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall