Kisah Indonesia Buat Kesepakatan Bersejarah WTO
Oleh Septian Deny
Posted: 08/12/2013 12:05
BERITA TERKAIT
"Ini merupakan peristiwa bersejarah dan tentunya akan membangkitkan kembali kepercayaan dunia terhadap sistem perdagangan multilateral," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui keterangan tertulisnya di Bali seperti ditulis Minggu (8/12/2013).
Meski tercapai kesepakatan, Gita mengakui tugas para negara anggota WTO ke depan masih panjang untuk bisa menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di Putaran Doha. "Ini adalah pencapaian bersejarah. Kami telah melewati garis akhir di Bali, tetapi perjuangan belum berakhir, kami harus menyelesaikan Putaran Doha," lanjutnya.
Semula, pertemuan KTM-WTO akan ditutup pada Jumat (6/12/2013) sore. Namun karena adanya pembahasan yang alot terhadap beberapa isu, diantaranya terkait sektor pertanian dan fasilitas perdagangan (trade facilitation), proses konsultasi diperpanjang hingga Sabtu (7/12/2013) dini hari.
Sementara itu, Direktur Jendral WTO, Roberto Azevedo meyakini bahwa masyarakat dunia akan mendapatkan manfaat dari paket ini. "Dari komunitas bisnis, mereka yang mencari pekerjaan, masyarakat miskin, mereka yang bergantung pada skema ketahanan pangan, petani negara berkembang, petani kapas negara berkembang, dan perekonomian negara kurang berkembang secara keseluruhan," jelasnya.
Kesepakatan di Bali ini merupakan langkah besar yang positif bagi sistem perdagangan multilateral, yang belakangan ini mulai terkikis oleh inisiatif kerjasama bilateral dan regional yang dilakukan negara-negara. Meskipun menganut prinsip single undertaking dimana suatu keputusan harus disepakati oleh seluruh anggota, tanpa terkecuali, WTO dengan 159 negara anggotanya terbukti dapat mencapai konsensus.
Paket Bali yang telah disepakati dalam pertemuan WTO kali ini mencakup sepuluh poin pembahasan yang meliputi isu fasilitasi perdagangan, general services untuk pertanian, public stockholding untuk ketahanan pangan, Tariff Rate Quota untuk produk pertanian, dan persaingan ekspor.
Lima kesepakatan lainnya adalah terkait isu perdagangan kapas, ketentuan asal barang, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty-Free and Quota-Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special and Differential Treatment terhadap negara kurang berkembang.(Dny/Shd)
Pertanyaan:
Sebutkan dan jelaskan hasil-hasil WTO bali tersebut diatas dan relevansinya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli?