Sabtu, 02 November 2013

Soal UTS. MK. Pengantar Hukum Indonesia (Kelas A & B, Semester I FH. Ubhara)


Harryo Sarankan Korban Penipuan Bos CV Iqro Segera Ajukan Gugatan Perdata
TRIBUN JATENG/AHMAD KHAIRUDIN
Direktur Iqro Management, Agung Ahmad Budiman (35), ketangkap di Bandung, Sabtu (15/6/2013) lalu.

Harryo Sarankan Korban Penipuan Bos CV Iqro Segera Ajukan Gugatan Perdata

Selasa, 18 Juni 2013 07:32 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono menyarankan, nasabah atau korban Direktur CV Iqro, Agung Ahmad, untuk segera membuat gugatan perdata kepada tersangka yang menjabat sebagai direktur. 
Sebab, menurut Harryo, sebuah penanganan kasus pidana yang ditangani oleh kepolisian tidak ada unsur pengembalian uang atau barang kepada para korban. 
“Hukuman untuk kasus pidana adalah kurungan atau denda, namun tidak ada disebutkan pengembalian. Tetapi di dalam hukum pidana, khususnya penipuan dan penggelapan, itu sendiri mengandung unsur perdata sehingga kami menyarankan para korban untuk segera membuat gugatan perdata,” kata Harryo.
Dia mengungkapkan, pengajuan gugatan perdata sebaiknya berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Negeri Semarang. Tujuannya, menurut Harryo, supaya proses akhir penjatuhan hukuman perdata waktunya sama dengan vonis pidana terhadap tersangka.
“Jadi tuntutan pengembalian ganti rugi segera diputuskan oleh hakim setelah putusan pidana selesai,” ujar Harryo.
Dia menambahkan, jumlah korban CV Iqro Management yang melapor ke Mapolrestabes Semarang sekitar 26 orang. Harryo mengungkapkan, penanganan terhadap tersangka Agung Ahmad akan dilakukan bersamaan dengan penyidik Polda Jateng. Meski penanganan dilakukan dalam waktu bersamaan dengan Polda Jateng, namun penyidik Polrestabes Semarang akan memisah berkas laporan.
Menurut Harryo, tindak kejahatan CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 
“Kami akan memisah-misah berkas penanganan kasusnya, tidak hanya satu saja. Itu juga nanti melihat di mana tempat kejadian perkaranya (TKP). Kami ingin memberi efek jera kepada tersangka, yaitu lewat cara dijerat hukuman sebanyak-banyak,” jelasnya.
Harryo mengungkapkan, para korban saat ini bisa membantu penyidik polisi lewat cara melengkapi berkas-berkas laporan dan bersedia memberikan keterangan.(*)

Pertanyaan:
Telusurilah Kasus ini secara mendalam (dengan riset data melalui media internet) dan analisislah tindakan apa (mana) yang mengandung Unsur Perdata & Unsur Pidana.

60 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. nama : rizky ardyanto
    no : 13010012
    kelas : 1 A

    1. Menurut Pengertian Bahasa

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa tipu berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur ( bohong, palsu, dsb), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Penipuan berarti proses, perbuatan, cara menipu, perkara menipu (mengecoh). Dengan demikian maka berarti bahwa yang terlibat dalam penipuan adalah dua pihak yaitu orang yang menipu disebut dengan penipu dan orang yang tertipu. Jadi penipuan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.

    2. Menurut Pengertian Yuridis

    Pengertian Tindak Pidana Penipuan jika ditinjau dari segi hukum sampai sekarang belum ada, kecuali apa yang dirumuskan dalam KUHP. Rumusan penipuan dalam KUHP bukanlah suatu definisi melainkan hanyalah untuk menetapkan unsur- unsur suatu perbuatan sehingga dapat dikatakan sebagai penipuan dan pelakunya dapat dipidana.

    Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”.

    Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
    1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan
    2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.

    tindak pidana :
    * jumlah korban CV Iqro Management yang melapor ke Mapolrestabes Semarang sekitar 26 orang.(bisa d bilang pidana d karenakan CV iqro mengandung unsur subyektif dellik)

    tindak perdata :
    * penipuan jasa haji dan umroh,
    *penipuan investasi pembelian mobil,
    *penipuan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


    BalasHapus
  3. Nama : Hanjani Putri Harianti
    NIM : 13010004
    Semester : 1
    Kelas : A

    Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam KUHP, bedrog diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus.Bentuk-Bentuk Penipuan, Unsur, dan Akibat Hukumnya
    Adapun secara lebih detail, bentuk-bentuk penipuan tersebut adalah seperti yang tersaji dalam pembahasan berikut.

    - Penipuan Pokok
    Menurut pasal 378 KUHP penipuan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.
    Dari pernyataan di atas dapat disimpulakan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh.
    Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:
    a. Unsur-unsur objektif:
    1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
    2. yang digerakkan: orang
    3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
    a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
    b) Orang lain memberi hutang; dan
    c) Orang lain menghapuskan piutang.
    4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
    a) Nama palsu;
    b) Tipu muslihat,
    c) Martabat palsu; dan
    d) Rangkaian kebohongan.
    b. Unsur-unsur subjektif:
    1. Dengan maksud (met het oogmerk);
    2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    3. Dengan melawan hukum.

    PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUAN
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Tindak pidana :
    - Menurut jaksa, penyetoran itu tanpa perjanjian kerjasama tertulis. Seluruh dana yang dihimpun masuk ke rekening terdakwa Agung. Diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Agung. Termasuk untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan Camry.

    Tindak perdata :
    - Penipuan jasa umroh.
    - Penipuan jasa haji.
    - Penipuan investasi transportasi.
    - Penipuan Pengelolahan SPBU

    BalasHapus
  4. Nama : Dominikus Wasonono
    NIM : 13010037
    Kelas : I A

    Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.
    Tindakan yang dianggap penipuan kriminal termasuk:
    • bait and switch
    • trik cofidensi seperti penipuan biaya muka, tahanan Spanyol, dan permainan shell
    • pengiklanan palsu
    • pencurian identitas
    • tagihan palsu
    • pemalsuan dokumen atau tanda tangan
    • pembuatan perushaan palsu

    1. Pasal 378 (Penipuan)
    Penipuan diatur dalam BAB XXV Buku II KUHP yamg memuat berbagai bentuk penipuan yang dirumuskan dalam 20 pasal diatur bentuk penipuan itu memiliki nama sendiri-sendiri yang bersifat khusus Penipuan dimulai dari pasal 378 KUHP s/d pasal 395 KUHPidana

    Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 378 KUHPidana :
    1. Dilakukan dengan sengaja
    2. Perbuatan yang dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
    3. Dilakukan dengan melawan hukum
    4. Menggerakan orang lain dengan alat penggerak atau pembujukan berupa memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan rangkaian kata-kata bohong
    5. Dengan cara itu orang menyerahkan sesuatu barang membuat hutang menghapuskan piutang

    untuk menggugat seseorang dalam perdata dikenal 2 cara atau alasan yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.

    jika perbuatan melawan hukum maka dasarnya adalah UU dalam hal ini BW atau KUHPerdata dimana ada ketentuan atau isi pasal yg dilanggar atau bertentangan sehingga pasal tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

    jika wanprestasi berarti maka dasarnya adalah isi perjanjian antara
    A dan B,karena perjanjian atau perikatan serta kata sepakat yg terjadi antara pihak A dengan pihak B mengikat dan berlaku sebagai UU bagi kedua belah pihak serta menimbulkan hak dan kewajiban yaitu berupa prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak. prestasi tersebut berupa menyerahkan suatu benda,melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
    perlu dilihat isi dari perjanjian mana yang dilanggar oleh pihak A dan setelah diketemukan dapat digunakan untuk menjadi dasar gugatan di pengadilan karena wanprestasi.

    gugatan atau sanksi bagi pelaku wanprestasi dalam hal ini untuk menjawab pertanyaan "apa ancaman hukumannya??"
    dapat berupa menuntut ganti rugi(psl 1243 KUHPerdata) yg terdiri dari 3 unsur yaitu :
    1.biaya,semua pengeluaran/ongkos yang secara nyata telah dikeluarkan oleh
    satu pihak;
    2.rugi,kerugian karena kerusakan barang milik kreditur yang diakibatkan
    kelalaian debitur;
    3.bunga,kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang telah
    direncanakan oleh kreditur

    tindakan yang mengandung unsur pidana : Total kerugian para korban yang melapor Rp 9,5 miliar. "Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memakai uang nasabah untuk menyewa gedung dan melengkapi isinya untuk kantor-kantor cabang. Di antaranya di Ungaran, Magelang, Kudus, Solo, Cilacap, Kendal, Yogyakarta, dan Tasikmalaya," ujar Djihartono. ( perbuatan menguntungkan diri sendiri ) ( kutipan berita “Polisi Kesulitan Lacak Aset Bos CV Iqro” Jumat, 21 Juni 2013 TRIBUNJATENG.com )

    tindakan yang mengandung unsur perdata : Menurut Harryo, tindak kejahatan CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). ( melakukan tindakan wanprestasi dengan melakukan suatu perbuatan yang merugikan secara materil )

    BalasHapus
  5. NAMA : NUR FAIZAH
    NIM : 13010056
    SEMESTER / KELAS : 1 / B


    Kejahatan penipuan yang termuat dalam bab XXV buku II KUHP dari pasal 378 s/d pasal 395, title asli bab ini adalah bedroog, yang oleh banyak ahli diterjemahkan sebagai penipuan atau perbuatan curang. Penipuan memiliki dua pengertian yaitu :
    a. Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang dirumuskan dalam bab XXV KUHP.
    b. Penipuan dalam arti sempit ialah bentuk penipuan yang dirumuskan dalam pasal 378 (bentuk pokoknya) dan 379 (bentuk khususnya) atau yang biasa disebut dengan oplichting. Dalam KUHP sendiri merumuskan mengenai pengertian penipuan (Oplichting) pasal 378 yang berbunyi :
    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaniqheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk mengerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun, menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
    Tindak pidana penipuan dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
    a. Unsur Subjektif : Dengan maksud (met het oogmerk) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
    b. Unsur-unsur objektif :
    Barang siapa : Menggerakkan orang lain Atau orang lain tersebut : (a)menyerahkan sesuatu benda (b) mengadakan suatu perikatan utang (c) meniadakan suatu piutang. Dengan memakai : (a) sebuah nama palsu (b)suatu sifat palsu (c) tipu muslihat (d) rangkaian kata-kata bohong.

    Tindak Perdata :

    - Melakukan wanprestasi/ingkar janji karena perusahaan telah mengingkari apa yang sudah dijanjikan

    - Menurut Harryo, tindak kejahatan CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    tindak pidana :

    - menggunakan uang simpanan nasabah untuk kepentingan pribadinya. “Dua hari kemudian, Senin (17/6/2013) Agung lalu digelandang ke Mapolda Jateng berikut barang buktinya berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, silver, bernomor polisi B 1372 TJD dan sebuah handphone.”

    - mengambil uang simpanan nasabah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik uang yang masuk dalam kategori pencurian “Agung diburu karena diduga melarikan dana investasi umroh dan haji sebesar Rp 80 miliar.”

    BalasHapus
  6. NAMA : AGUSTINUS MARSHAAL MAASAWET
    NIM : 13010001
    SEMESTER : 1
    KELAS : A

    Tindakan dalam Kasus Managemen CV Iqro meliputi penipuan investasi jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).:
    A. Tindak penipuan jasa haji dan umroh
    Analisis:
    Kasus mengenai penipuan Jasa Haji Umroh merupakan Masuk dalam Hukum Pidana, karena :
    1. Ada laporan yang dilaporkan oleh Aris dan Jackie
    Syarat peristiwa Pidana :
    a. Adanya Perbuatan
    b. Perbuatan harus sesuai sebagaimana harus dirumuskan dalam Undang undang.
    c. Ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    d. Ada ancaman hukumannya

    2. Di dalam kasus ini memenuhi unsur Pidana Penipuan yang berupa :
    a. Adanya perbuatan membujuk atau bujuk rayu
    b. Sales Managemen CV Iqro membujuk Korban Aris untuk menyetorkan biaya umroh
    c. Korban Aries menyetorkan sebesar 25 juta dan Korban lainnya Jackie menyerahkan uang 20 juta
    d. Sales Iqro telah melakukan rangkaian kebohongan

    3. Dalam Kasus ini, memuat unsur subyektif yaitu adanya dengan maksud , unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri demi keuntungan
    Dasar Hukum :
    Pasal 378 KUHP

    B. Penipuan dengan modus investasi pembelian mobil
    Analisis:
    1. Bahwa Kasus ini Hukum Pidana, dikarenakan adanya Penipuan yang berkedok bisnis Kemitraan Transportasi.
    2. Kasus ini dapat didakwakan dengan Pasal 372 KUHP, adanya unsur :
    a.Sengaja, kesengajaaan yang dilakukan oleh Managemen CV Iqro
    b.Unsur Melawan Hukum
    c.Memiliki Barang sesuatu
    d.Adanya sanksi Pidana
    Dasar Hukum :
    Pasal 372 KUHP

    C. Penipuan dengan modus investasi (SPBU).
    Analisis:
    1. Bahwa Kasus Investasi SPBU ini masuk dalam Ranah Hukum Perdata. Dikarenakan di dalam Kasus ini, Penanaman Investasi SPBU didahului dengan adanya Perjanjian terlebih dahulu antara Korban (Diaz Satria) dengan CV Iqro,diwakili oleh Agung sebagai Direktur CV Iqro.

    2. Berdasarkan Pasal 1328 BW
    Penipuan merupakan alasan untuk Pembatalan Perjanjian apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa Pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut
    3. Bahwa Penipuan tidak dipersangkakan tetapi harus dibuktikan, sehingga Apabila Korban dalam Kasus SPBU ingin meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami maka Gugatan tersebut dapat di ajukan di Pengadilan Negeri Semarang dengan :
    a. Berisi Pembatalan Perjanjian Investasi CV Iqro dengan Diaz
    Adanya cacat kehendak yang dilakukan oleh CV Iqro dengan melakukan tipu muslihat terlebih dahulu kepada Diaz untuk menanamkan Uang Diaz dalam hal investasi SPBU
    b. Permintaan Ganti Rugi

    2. Pasal 1328 BW tentang Sebab yang bisa dimintakan Pembatalan berupa Penipuan

    3. Bahwa adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh CV Iqro dengan tidak membayarkan uang yang telah diperjanjikan

    Dasar Hukum :
    a. Pasal 1320 BW
    b. Pasal 1328 BW
    c. Pasal 1239 BW

    Kesimpulan:
    1. Bahwa Kasus Managemen CV Iqro bisa masuk Hukum Pidana dan juga Hukum Perdata
    2. Bahwa Apabila Masuk dalam Hukum Perdata, harus :
    a. Adanya Perjanjian terlebih dahulu yang dilakukan oleh Para Pihak
    b. Apabila ada Pihak yang dirugikan dapat dimintakan gugatan Pembatalan dan Ganti Rugi
    3. Bahwa Kasus ini juga dimasukan Pidana hanya untuk menimbulkan efek Jera kepada Pelaku, dikarenakan Hukum Pidana memberikan Ancaman Sanksi kepada Pelaku sedangkan Perlindungan Hukum terhadap korban dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan
    4. Bahwa Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata dapat diajukan secara bersamaan.

    Sumber :
    1.sinarharapan.co.id
    2.suaramerdeka.com
    3.daerah.sindonews.com
    4.kompasnews.com
    5.antaranews.com

    BalasHapus
  7. Nama : Bagus Imana Utama
    Kelas : A
    Semester :1
    NIM : 13010032
    Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut :
    (1) Unsur perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki / mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya; (2) Unsur benda / barang; (3) Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain; (4) Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang; (5) Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas : (l) Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya / patut diduga olehnya” dan sebagainya; dan (2) Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit / tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.[4]
    Mengenai Delik Penipuan,KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP.Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun".Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas,maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa:1.Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata:“dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum" dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas:(a)Unsur barang siapa;(b)Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda/memberi hutang/menghapuskan piutang;dan(c)Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu/martabat atau sifat palsu/tipu muslihat/rangkaian kebohongan.Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan,Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya.Hal ini berarti,dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya,karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki dan atau mengetahui),maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :[5]
    a. bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
    b. “menghendaki” atau setidaknya “'mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
    c. “mengetahui/menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda/memberi hutang/menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu,martabat palsu atau sifat palsu,tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

    BalasHapus
  8. Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil - materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus wan prestasi pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.
    Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“
    Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menguasai secara melawan hukum; (c) Unsur suatu benda; ( d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan (e) unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

    Jadi untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku penggelapan, Majelis Hakim Pengadilan pun harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan,apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penggelapan baik berupa unsur subyektif maupun unsur obyektifnya.Dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, kesengajaan pelaku penggelapan (opzet), melahirkan implikasi-implikasi pembuktian apakah benar (berdasar fakta hukum) terdakwa memang :[6]
    a. “menghendaki” atau “bermaksud” untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum
    b. “mengetahui / menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda
    c. “mengetahui / menyadari” bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain
    d. “mengetahui” bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.
    Sedangkan terkait unsur-unsur obyektif delik penggelapan, menurut perspektif doktin hukum pidana ada beberapa hal yang harus dipahami juga sebagai berikut:
    1. Pelaku penggelapan harus melakukan penguasaan suatu benda yang milik orang lain tersebut secara melawan hukum. Unsur melawan hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.[7]
    2. Cakupan makna “suatu benda” milik orang lain yang dikuasai pelaku penggelapan secara melawan hukum tadi, dalam praktek cenderung terbatas pada pengertian benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan atau biasa disebut dengan istilah “benda bergerak”.
    3. Pengertian bahwa benda yang dikuasai pelaku penggelapan, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, adalah mengandung arti (menurut berbagai Arrest Hoge Raad) bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata antara pelaku dengan benda yang dikuasainya.

    BalasHapus
  9. Kesimpulan:
    1. Bahwa Kasus Managemen CV Iqro bisa masuk Hukum Pidana dan juga Hukum Perdata
    2. Bahwa Apabila Masuk dalam Hukum Perdata, harus :
    a. Adanya Perjanjian terlebih dahulu yang dilakukan oleh Para Pihak
    b. Apabila ada Pihak yang dirugikan dapat dimintakan gugatan Pembatalan dan Ganti Rugi
    3. Bahwa Kasus ini juga dimasukan Pidana hanya untuk menimbulkan efek Jera kepada Pelaku, dikarenakan Hukum Pidana memberikan Ancaman Sanksi kepada Pelaku sedangkan Perlindungan Hukum terhadap korban dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan
    4. Bahwa Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata dapat diajukan secara bersamaan.

    BalasHapus
  10. Nama : Surya Ismail Aditya
    NIM : 13010050
    Kelas : I B

    Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain.
    Tindakan yang dianggap penipuan kriminal termasuk:
    • pengiklanan palsu
    • pencurian identitas
    • pemalsuan dokumen atau tanda tangan
    • pembuatan perushaan palsu
    Penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah
    “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
    Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan
    1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
    2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
    3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
    Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan. Hal ini sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyebutkan:
    “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”
    Dalam kasus yang terkait dengan adanya perjanjian, maka harus diketahui apakah niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan suatu nama palsu, tipu daya atau rangkaian kebohongan, sudah ada sejak awal, sebelum dibuatnya perjanjian (atau diserahkannya uang tersebut).

    Yang mengandung unsur perdata :
    - Ingkar janji (wanprestasi) karena dalam menghimpun dana tersebut CV Iqro menjanjikan keuntungan 1,3 persen per bulan dan 17 persen per tahun kepada mitranya
    - Penipuan dalam 4 unit usahanya yaitu unit umroh,haji,penggelolaan SPBU dan investasi transportasi.
    Yang mengandung unsur pidana :
    - Menggelapkan/menggunakan uang nasabah sebesar puluhan miliar untuk membeli mobil dan kepentingan pribadinya.
    - Menyewa gedung untuk kantor cabang dengan uang para nasabah
    - Tidak ada/tak mengantongi izin himpun dana (perusahaannya bersifat illegal)

    BalasHapus
  11. Nama : Raul zaikus sandy wibawa
    Nim : 13010041
    kelas : 1a
    jawab :
    Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.

    Kejahatan penipuan yang termuat dalam bab XXV buku II KUHP dari pasal 378 s/d pasal 395, title asli bab ini adalah bedroog, yang oleh banyak ahli diterjemahkan sebagai penipuan atau perbuatan curang. Penipuan memiliki dua pengertian yaituPenipuan dalam arti luas dan penipuan dalam arti sempit.
    Dalam KUHP sendiri merumuskan mengenai pengertian penipuan (Oplichting) pasal 378 yang berbunyi :
    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaniqheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk mengerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun, menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
    UNSUR PENIPUAN
    Tindak pidana penipuan dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
    a. Unsur Subjektif : Dengan maksud (met het oogmerk) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
    b. Unsur-unsur objektif : 1. Barang siapa :
    2. Menggerakkan orang lain Atau orang lain tersebut :
    a. menyerahkan sesuatu benda
    b. mengadakan suatu perikatan utang
    c. meniadakan suatu piutang.
    3. Dengan memakai :
    a. sebuah nama palsu
    b. suatu sifat palsu
    c. tipu muslihat
    d. rangkaian kata-kata bohong.
    Unsur perdata : melakukan serangkaian tindakan wanprestasi/pengingkaran janji terhadap nasabah. Di antaranya penipuan investasi umroh dan haji, investasi pembelian mobil,dan investasi stasiun pengisian bahan bakar umum (spbu)
    Unsur pidana : menggunakan uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah (bisa disebut pencurian) untuk kepentingan pribadi yaitu membeli mobil toyota fortuner dan membiayai penyewaan gedung dan melengkapi fasilitas untuk disetiap cabang dengan menggunakan uang nasabah. Serta tidak ada izin (perusahaan bersifat ilegal)

    BalasHapus
  12. Nama : ANDINTA WULANDINI
    NIM : 13010014
    Kelas : 1 A

    Dalam kasus ini, kejahatan yang dilakukan CV Iqro yang selanjutnya dilaporkan ke polrestabes Semarang meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Ada tiga hal yang seharusnya dilakukan untuk menangani penipuan berkedok investasi, yaitu:
    1.hal yang perlu dilakukan para korban adalah melakukan gugatan wanprestasi secara perdata terhadap perusahaan tersebut karna telah mengingkari apa yang sudah dijanjikan sedari awal
    2.pihak kepolisian harus melakukan penyidikan secara tuntas
    3,dab hal yang terakhir yang perlu dilakukan diluar upaya hukum adalah kementrian agama lebih ketat dalam melakukan kontrol terhadap penyedia jasa haji dan umroh.

    A.Analisis kasus hukum pertama, yaitu penipuan jasa haji dan umroh
    kasus ini merupakan tindak kasus hukum pidana karena adanya unsur penipuan terhadap para pengguna jasa tersebut. Agung Ahma Budiman, selaku Direktur Utama CV Iqro' Management (sekarang IQ Management) dinilai bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP, yaitu berbunyi:
    "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun".

    Dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
    "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

    Agung Ahmad Budiman memenuhi unsur-unsur pokok berupa:
    Unsur obyektif: bahwa pelaku membujuk seseorang atau banyak orang agar mau bergabung kedalam perusahannya untuk menyetor biaya haji dan umroh kepada CV tersebut dengan tipu muslihat.
    Unsur subyektif: dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.

    B.Analisis kasus hukum kedua, yaitu investasi pembelian mobil.
    Kasus hukum ini termasuk kasus hukum perdata karena merupakan hubungan bisnis yang sifatnya pribadi yaitu orang dengan orang.

    C.Analisis kasus hukum ketiga, yaitu investasi SPBU.
    Kasus hukum ini merupakan kasus hukum perdata, karena ini merupakan hubungan bisnis orang dengan orang. Selain itu, pada awal telah terjadi perjanjian dengan Diaz Satria Mahardika yang dicatatkan dalam notaris.

    BalasHapus
  13. Nama : Rios Imas Sendyyan Putra
    Nim : 13010044
    Kelas : 1/A
    Jawab :

    Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain.


    Secara yuridis, suatu hubungan hukum yang dilakukan seseorang dengan orang lain yang semula sangat bersifat keperdataan (individual contract), seringkali dapat berkembang menjadi problem yang kompleks karena mengandung aspek yuridis lain, misalnya dimensi kepidanaan. Peristiwa hukum berupa perjanjian atau hubungan hutang piutang yang dilakukan antara dua orang misalnya, ketika realisasi dari perjanjian atau hubungan hukum hutang piutang tersebut tidak sesuai rencana semula atau terjadi "pengkhianatan" di antara mereka, seringkali berubah menjadi kasus-kasus pidana sebagai penipuan, penggelapan, dan sebagainya. Jika sudah demikian, maka pengetahuan dan kehati-hatian tentang aspek-aspek hukum dalam suatu tindakan hukum menjadi sangat urgen untuk dipahami oleh setiap manusia sebagai subyek hukum.
    Sesuai dengan tema tulisan yang diminta yakni mengenai Perspektif Yuridis tentang Perbedaan Wan Prestasi, Penipuan, dan Penggelapan, maka untuk menguraikannya dalam ini kiranya perlu dikemukakan ilustrasi kasus yang menggambarkan kemungkinan terjadinya kompleksitas persoalan hukum terkait suatu tindakan hukum yang dilakukan seseorang.Seperti contoh di bawah ini :

    Sekitar 6 (enam) bulan yang lalu yakni pada Mei 2013, Ali pernah memberikan modal usaha kepada temannya bernama Budi. Awalnya, Budi datang kepada Ali dengan rangkaian informasi usaha bisnis yang meyakinkan, sehingga akhirnya Ali tergerak untuk memberikan modal sebesar Rp: 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membuka usaha Budi tersebut. Dalam perbincangan, antara lain Budi menyatakan bahwa setelah satu bulan kemudian, dia akan memberikan keuntungan dari usahanya itu kepada Ali sebesar 40% dari modal yang diberikan, dan jika tidak ada untung modal Ali akan tetap di kembalikan oleh Budi setelah satu bulan kemudian. Untuk lebih membangun komitmen usaha dan mengikat perjanjian, butir-butir kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-. Tapi kenyataannya, hingga saat sekarang ini (yakni bulan September 2010), usaha Budi tidak ada keuntungan dan modal Ali belum juga dikembalikan. Bahkan Budi selalu "menghilang" saat hendak dikonfirmasi oleh Ali terkait modal dan usaha bisnisnya tersebut. Melihat realitas dan gelagat yang demikian, Ali melaporkan Budi ke aparat kepolisian dengan tuduhan telah melakukan Penipuan. Bahkan dalam laporan tersebut Ali melapisi tuduhannya kepada Budi dengan dakwaan sebagai pelaku tindak pidana Penggelapan.



    didalam KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan, dikatakan bahwa : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” . Sedangkan Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900.000.000.


    Unsur Perdata:
    suatu perjanjian hutang piutang adalah hubungan keperdataan antara debitur dengan kreditur. Dalam hal pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).

    Unsur Pidana:
    awalnya murni hubungan bisnis yang dilandasai itikad baik. Namun, ketika bisnis sedang surut dan mulai terjadi default (gagal bayar), tak sedikit yang lantas memilih melapor ke polisi ketimbang mengajukan gugatan di pengadilan. Padahal tujuan dari pemidanaan bukan untuk mendapatkan ganti rugi

    BalasHapus
  14. NAMA : Nanda Satria Pratama
    NIM : 13010153
    KELAS : 1/B


    Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

    Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.

    Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.

    Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.

    Unsur perdata
    suatu perjanjian hutang piutang adalah hubungan keperdataan antara debitur dengan kreditur. Dalam hal pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).
    Unsure pidana
    awalnya murni hubungan perjanjian yang dilandasai itikad baik. Namun, ketika perjanjian sedang surut dan mulai terjadi default (gagal bayar), tak sedikit yang lantas memilih melapor ke polisi ketimbang mengajukan gugatan di pengadilan. Padahal tujuan dari pemidanaan bukan untuk mendapatkan ganti rugi

    BalasHapus
  15. nama :andi andriyana pratiwi
    no nim : 13010015
    kelas : 1 A

    dalam kasus ini saya analisa korban direktur cv iqro untuk segera membuat gugatan perdata pada tersangka karna sebuahkasus pidana yang ditangani oleh kepolisian tidak ada unsur pengembalian uang atau barang
    kasus ini adalah kasus penipuan yang berkedok penipuan jasa haji dan umroh,
    ,penipuan investasi pembelian mobil,penipuan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
    dapat kami berikan penjelasan mengenai keterkaitan suatu hubungan hukum perdata yang kemudian menjadi perkara pidana. Tapi ingat, tujuan dari pemidanaan bukan untuk mendapatkan ganti rugi. Maka dari itu, kenali upaya hukumnya.

    pada umumnya analisa ini ada hubungannya tentang kasus penipuan
    didalam KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan, dikatakan bahwa : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” . Sedangkan Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900.000.000.

    unsur perdata : Pada prinsipnya suatu perjanjian hutang piutang adalah hubungan keperdataan antara debitur dengan kreditur. Dalam hal pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).

    Wanprestasi ini pada dasarnya dapat terjadi karena 4 hal:

    1 Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian;
    2. Terlambat memenuhi kewajiban;
    3. Melakukan kewajiban (misalnya pembayaran) namun masih kurang atau baru sebagian; atau
    4. Tidak memenuhi kewajiban sama sekali.


    unsur pidana : awalnya murni hubungan bisnis yang dilandasai itikad baik. Namun, ketika bisnis sedang surut dan mulai terjadi default (gagal bayar), tak sedikit yang lantas memilih melapor ke polisi ketimbang mengajukan gugatan di pengadilan. Padahal tujuan dari pemidanaan bukan untuk mendapatkan ganti rugi


    BalasHapus
  16. Nama : Mediana Putri Larasati
    NIM : 13010132
    Semester/Kelas : 1/B

    Penipuan adalah sebuah kebohongan yang di buat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain.

    Penipuan dan penggelapan sejatinya mimiliki pengertian yang hampir sama. motivasi kedua istilah itu sama-sama ingin memiliki "benda" atau "barang" milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya,namu secara melawan hukum.
    Perbedaannya adalah pada masalah cara bagaimana barang tersebut dimiliki. dalam penipuan, benda itu di,miliki secara melawan hukim sedangkan dalam poenggelapan upaya memiliki itu dilakukan melalui suatu dasaqr perbuatan yang sah.
    Sebelum lebih jauh memahami penipuan dan penggelapan, baiknya simak dulu pasal-pasal KUHP (kitap undang-undang Hukum Pidana) berikut :

    Pasal 378 KUHP (penipuan)
    "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,dengan memkai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

    Pasal 372 KUHP (penggelapan)
    "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda seluruhnya atau memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900.-"

    Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu dengan perbuatan yang tidak sah, memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongannya itu, menyebabkan orang lain menyerahkan suatu benda kepadanya. Tanpa adanya kebohongan tersebut, belum tentu orang yang bersangkutan akan menyerahkan benda itu secara sukarela.

    Tindakan Perdata
    - Penipuan jasa Haji & Umroh
    - Investasi pembelian mobil
    - Investasi SPBU

    Tindakan Pidana
    Penjatuhan hukuman perdata yang waktunya sama dengan vonis pidana terhadap tersangka yaitu pengembalian ganti rugi yang segera diputuskan oleh hakim setelah putusan pidana selesai.

    BalasHapus
  17. Nama : Muhammad Miftachul Huda
    Kelas : A / I
    Nim : 13010026

    Deskripsi Ringkas tentang Penipuan dan Penggelapan
    Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.
    Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun" .
    Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“
    Berdasarkan paparan singkat mengenai apakah hakekat perbuatan wan prestiasi, penipuan, dan pengelapan tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa meskipun batas antara ketiganya dalam realitas kasus seringkali memang tipis, namun tetap dapat dibedakan berdasar doktrin-doktrin hukum terkait. Sehingga suatu kasus wan prestasi sebagaimana telah diilustasikan pada pendahuluan, yang hakekatnya merupakan masalah murni keperdataan (kontraktual indivual), semestinya tetap harus dipandang dan diletakkan secara proporsional dan tidak ditarik secara sederhana apalagi dengan “pemaksaan rekayasa” sebagai kasus kejahatan penipuan ataupun penggelapan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan dengan maksud atau tujuan-tujuan tertentu. Disini etika berperkara atau mendampingi perkara seorang klien yang berbasis filosofi pengungkapan dan pembelaan yang benar (bukan sekedar yang bayar), menjadi hal yang signifikan untuk direnungkan dan lebih penting lagi ialah dipraktekkan.
    Unsur Perdata :
    - Melakukan wanprestasi/ingkar janji karena perusahaan telah mengingkari apa yang sudah dijanjikan
    - Menurut Harryo, tindak kejahatan CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
    Unsur pidana :
    menggunakan uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah (bisa disebut pencurian) untuk kepentingan pribadi yaitu membeli mobil toyota fortuner dan membiayai penyewaan gedung dan melengkapi fasilitas untuk disetiap cabang dengan menggunakan uang nasabah. Serta tidak ada izin (perusahaan bersifat ilegal)

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Nama: Martha Evelyne Sianturi
    NIM : 13010143
    Kelas : B

    -penelusuran kasus menurut SindoNews:
    Direktur CV iQro’ Management, Agung Ahmad Budiman (35) yang menjadi tersangka penipuan penggelapan dan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp14,27 miliar segara menjalni sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
    Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang, M Chayat, mengatakan pihaknya telah menerima berkas penuntutan dari pihak Kejaksaan.
    “Berkas sudah diterima, sidangnya nanti tanggal 4,” ungkapnya.
    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqfirin membenarkan pihaknya telah mengirimkan berkas penuntutan tersebut.
    “Betul sudah dikirim, sudah ke penuntutan dan siap disidangkan, karena sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang,” timpalnya.
    Atas kasus itu, penyidik kepolisian harus melakukan pengembangan penyidikan mendalam.Mengingat kejahatan yang dilakukan tersangka Agung ini adalah kejahatan bersama – sama.
    “Harusnya menyelesaikan sampai ke akarnya, dan mencari seluruh aset milik tersangka atas perbuatan melawan hukum itu. Nantinya bisa dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tambahnya.
    Tersangka sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Sabtu (15/6) dini hari. Tersangka ditangkap di kamar nomor 1008 Apartemen Setiabudi, Jalan Setiabudi, Bandung, Jawa Barat saat bersama istri mudanya.
    Modus kejahatan yang dilakukan tersangka membuka 5 jenis kemitraan. Masing–masing; tabungan umrah, haji, investasi transportasi, SPBU dan gelegar Kakbah. Di Polda Jawa Tengah, sejauh ini tercatat ada sekira 219 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Selain melapor di Polda, beberapa nasabah juga melapor di beberapa Polres. Di antaranya; Polrestabes Semarang, Magelang, Surakarta hingga Kendal.
    Uang – uang nasabah itu tidak digunakan semestinya sebagaimana perjanjian awal, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun kantor cabang baru.Berdasarkan data dari Polda Jawa Tengah, iQro’ Management awalnya berkantor di rumah tersangka di Graha Candi Golf Blok IX nomor 45, Kecamatan Candisari, kota Semarang. Kemudian membuka kantor di areal Masjid Agung Jawa Tengah, Jalan Gajah Kota Semarang dan membuka kantor SPBU Srondol – Semarang dan berkantor pusat di komplek SPBU 44.502.22 Jalan Dr. Wahidin 58 Semarang.Penyidik Polda menyita dokumen atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Terinci; fotokopi akta pendirian CV iQro Lana Management nomor; 05 tertanggal 7 Nopember 2008 dan fotokopi akta pendirian CV iQro Management nomor: 14 tertanggal 11 April 2011.Selain itu, penyidik juga menyita dua mobil atas nama tersangka. Masing – masing; Toyota Fortuner nomor polisi H 7083 HC warna putih atas nama tersangka dengan alamat di Jalan Nias 26 RT04/RW01, Gd Anak Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Toyota New Camry nomor polisi B1140 KB warna hitam metalik atas nama tersangka beralamat di Jalan Raya Bintara 14 RT04/RW13, Bintara, Bekasi Barat.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Santoso mengatakan penyidik membuat 4 berkas atas tersangka Agung Ahmad.
    “Untuk SPBU dan transportasi itu sudah P 21, yang berkas lainnya masih diselesaikan,” timpalnya.
    -Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP,Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

    *TINDAKAN PIDANA : penipuan dan penggelapan (pasal 378 dan 372 KUHP)
    *TINDAKAN PERDATA : penipuan jasa haji dan umroh,penipuan investasi pembelian mobil dan investasi SPBU

    BalasHapus
  20. Nama : Devi Hardianti
    NIM : 13010192
    Semester : 1
    Kelas : B

    PENGERTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
    Kejahatan penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP, dari pasal 378 s/d pasal 394. Title asli bab ini adalah bedrog yang oleh banyak ahli diterjemahkan sebagai penipuan, atau ada juga yang menerjemahkannya sebagai perbuatan curang. Tresna menyebutkannya berkicau. Perkataan penipuan itu sendiri mempunyai dua pengertian, yakni :
    1. Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXV KUHP .
    2. Penipuan dalam arti sempit, ialah bentuk penipuan yang dirumuskan dalam pasal 378 (bentuk pokoknya) dan 379 (bentuk khususnya), atau yang biasa disebut dengan oplichting.
    Adapun seluruh ketentuan tindak pidana dalam Bab XXV ini disebut dengan penipuan, oleh karena dalam semua tindak pidana di sini terdapatnya perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau membohongi orang lain.
    Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut:
    "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
    Sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
    Unsur-unsur Tindak Pidana
    Sebagai akal penipuan dalam Pasal 378 KUHP mengatur bahwa :
    1. Menggunakan akal palsu
    Nama palsu adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaaan itu tampak kecil, misalnya orang yang sebenarnya bernama Ancis, padahal yang sebenarnya adalah orang lain, yang hendak menipu itu mengetahui, bahwa hanya kepada orang yang bernama Ancis orang akan percaya untuk memberikan suatu barang.
    2. Menggunkan kedudukan palsu
    Seseorang yang dapat dipersalahkan menipu dengan menggunakan kedudukan palsu, misalnya : X menggunakan kedudukan sebagai pengusaha dari perusahaan P, padahal ia sudah diberhentikan, kemudian mendatangi sebuah toko untuk dipesan kepada toko tersebut, dengan mengatakan bahwa ia X disuruh oleh majikannya untuk mengambil barang-barang itu
    3. Menggunakan tipu muslihat
    Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gambaran peristiwa yang sebenarnya dibuat-buat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabui orang yang biasanya hati-hati.
    4. Menggunakan susunan belit dusta
    Tipu muslihat yang digunakan oleh seorang penipu itu harus sedemikian rupa, sehingga orang yang mempunyai taraf pengetahuan yang umum (wajar) dapat dikelabui. Jadi selain kelicikan penipu, harus pula diperhatikan keadaan orang yang kena tipu itu.
    Tindak penipuan “perdata” :
    penipuan investasi yang ditawarkan CV iQro’ Manajemen di 5 jenis kemitraan yang ditawarkan Agung, di antaranya tabungan umrah, haji, investasi transportasi, SPBU dan gelegar Kakbah. Mereka melaporkan karena menduga uang yang disetorkan tidak digunakan sebagaimana perjanjian awal, yakni akan mendapatkan ganti untung atas uang yang telah disetorkan ke CV iQro’ Manajemen.
    Tindak pidana “pidana” :
    Agung Ahmad Budiman,didakwa melakukan penipuan dan penggelapan di bidang SPBU. Korbannya hanya satu orang, yakni Diaz Satria Mahardika dengan kerugian Rp100 juta. Padahal, di tingkat penyidikan di Kepolisian sebelumnya, terungkap Agung berhasil menggasak uang nasabah sebesar Rp14,27 miliar.

    BalasHapus
  21. nama: Nurul Fitriani
    NIM: 13010024
    kelas/semester: A/I

    Pada kasus CV Iqro management, tindakan yang dilakukan oleh Agung Ahmad pada dasarnya merupakan tindak pidana. karena pada artikel Sindonews.com yang saya baca, diberitakan bahwa Agung Ahmad menggunakan uang nasabah-nasabahnya untuk kepentingan pribadi dan untuk mendirikan kantor cabang baru. Ia dapat terjerat KUHP pasal 378 tentang penipuan, KUHP BAB XXIV pasal 372 tentang penggelapan, dan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Namun dapat juga dikatakan sebagai kasus perdata. Karena kasus itu menyangkut permasalahan pribadi antara Agung Ahmad dengan para nasabahnya. Tindakan yang Ia lakukan merupakan wanprestasi atau ingkar janji. Selain itu, Ia juga menyebabkan para nasabahnya mengalami kerugian dalam bidang materiil. Sehingga dalam keperdataan Ia dapat terjerat UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    BalasHapus
  22. Nama : Hiskia Kusuma Dewi
    Kelas : A
    Semester : 1
    Nim : 13010181
    Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
    Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut :
    (1) Unsur perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki / mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya;
    (2)Unsur benda / barang;
    (3)Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain;
    (4)Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang;
    (5)Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.
    Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas :
    (l)Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya / patut diduga olehnya” dan sebagainya; dan
    (2)Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit / tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.
    Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4(empat)tahun”.
    Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
    1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan
    2.Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.
    Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
    1. Unsur Subyektif Delik
    berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan
    2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
    (a) Unsur barang siapa;
    (b) Unsur menguasai secara melawan hukum;
    (c) Unsur suatu benda;
    (d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan
    (e) Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan

    Tindak pidana :
    - Menurut jaksa, penyetoran itu tanpa perjanjian kerjasama tertulis. Seluruh dana yang dihimpun masuk ke rekening terdakwa Agung. Diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Agung. Termasuk untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan Camry.
    Tindak perdata :
    - Penipuan jasa umroh.
    - Penipuan jasa haji.
    - Penipuan investasi transportasi.
    - Penipuan Pengelolahan SPBU
    Kesimpulan:
    1. Bahwa Kasus Managemen CV Iqro bisa masuk Hukum Pidana dan juga Hukum Perdata
    2. Bahwa Apabila Masuk dalam Hukum Perdata, harus :
    a. Adanya Perjanjian terlebih dahulu yang dilakukan oleh Para Pihak
    b. Apabila ada Pihak yang dirugikan dapat dimintakan gugatan Pembatalan dan Ganti Rugi
    3. Bahwa Kasus ini juga dimasukan Pidana hanya untuk menimbulkan efek Jera kepada Pelaku, dikarenakan Hukum Pidana memberikan Ancaman Sanksi kepada Pelaku sedangkan Perlindungan Hukum terhadap korban dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan
    4. Bahwa Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata dapat diajukan secara bersamaan.

    BalasHapus
  23. Nama : Nurul Asfarida
    Nim : 13010137
    Semester : 1
    Kelas : A


    Pengertian tindak pidana penipuan
    Pengertian tindak pidana penipuan. Berdasarkan teori dalam hukum pidana mengenai penipuan, terdapat dua sudut pandang yang tentunya harus diperhatikan, yakni menurut pengertian bahasa dan menurut pengertian yuridis, yang mana penjelasannya adalah sebagai berikut :

    1. Menurut Pengertian Bahasa

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa tipu berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur ( bohong, palsu, dsb), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Penipuan berarti proses, perbuatan, cara menipu, perkara menipu (mengecoh). Dengan demikian maka berarti bahwa yang terlibat dalam penipuan adalah dua pihak yaitu orang yang menipu disebut dengan penipu dan orang yang tertipu. Jadi penipuan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.

    2. Menurut Pengertian Yuridis

    Pengertian Tindak Pidana Penipuan jika ditinjau dari segi hukum sampai sekarang belum ada, kecuali apa yang dirumuskan dalam KUHP. Rumusan penipuan dalam KUHP bukanlah suatu definisi melainkan hanyalah untuk menetapkan unsur- unsur suatu perbuatan sehingga dapat dikatakan sebagai penipuan dan pelakunya dapat dipidana.

    Penipuan menurut Pasal 378 KUHP, sebagaimana dijelaskan oleh Moeljatno sebagai berikut :

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaningheld) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (1999:133).

    Tindak pidana :

    Diaz Satria Mahardika mengalami kerugian Rp100 juta. Padahal di tingkat penyidikan di kepolisian sebelumnya terungkap bahwa Agung berhasil menggasak uang nasabah senilai Rp14,27 miliar.

    Tindak Perdata :

    - Penipuan jasa umroh.
    - Penipuan jasa haji.
    - Penipuan investasi transportasi.
    - Penipuan Pengelolahan SPBU

    BalasHapus
  24. Nama : Meita nila p
    Nim : 13010057
    Kelas : B



    Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam KUHP, bedrog diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus. Bentuk kasus penipuan berkedok investasi di atas merupakan bentuk Tindak Penipuan Pokok secara lebih detail, tersaji dalam pembahasan berikut.:
    Menurut pasal 378 KUHP penipuan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.
    Dari pernyataan di atas dapat disimpulakan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh.Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:

    A. Unsur-unsur objektif:

    1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
    2. yang digerakkan: orang
    3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
    * Orang lain menyerahkan suatu benda;
    * Orang lain memberi hutang; dan
    * Orang lain menghapuskan piutang.
    4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
    * Nama palsu;
    * Tipu muslihat,
    * Martabat palsu; dan
    * Rangkaian kebohongan.

    B. Unsur-unsur subjektif:

    1. Dengan maksud (met het oogmerk);
    2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    3. Dengan melawan hokum



    Anlaisa saya

    Dalam kasus ini bermula dari adanya 26 nasabah yang mengiventasikan di CV IQRO, di iming- imingi bunga tinggi diatas bunga bank dalam bentuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) , usaha pembelian mobil untuk rent car , pendirian jasa ONH & Umroh .
    Fakta berikutnya investasi itu ternyata fiktif sehingga pihak nasabah investor merasa dirugikan & CV IQRO melakukan wanprestasi.
    Semua nasabah yang di rugikan & CV & penanggung jawab dalam perusahaan dalam hal ini di wakilkan direktur, mengadakan tuntutan secara hokum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
    Dalam laporan itu semua nasabah mengajukan tuntutan atas kasus tersebut secara perdata dan pidana.



    • Unsur kasus perdata, yang diajukan tujuan nasabah agar pihak CV IQRO & penanggung jawab / direktur bersedia mengembalikan uang yang sudah investasi sesuai jumlah yang disetorkan bila mana pihak CV IQRO tidak bias mengembalikan aset- aset yang dimiliki bias di jual dan hasil penjualan asset bias di bayarkan sebagian pengembalian dari pihak nasabah.

    • Unsur kasus pidana, bila ternyata uang yang disetorkan pada CV IQRO itu dengan perjanjian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), usaha pembelian mobil untuk rent car , pendirian jasa ONH & Umroh. Secara fisik & Lokasi tidak terbukti maka tuntutan nasabah yang dilaporkan kepada pihak kepolisisan adanya tindaka penipuan yang dilakukan oleh penganggung jawab / direktur CV itu . maka bisa di kenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”.



    BalasHapus
  25. Nama : Mega Tiana Arini
    Nim : 13010055
    Kelas : B

    Semarang, Antara Jateng - Sejumlah korban penipuan dan penggelapan investasi CV Iqro Management kecewa terhadap sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu, karena hanya memasukkan laporan dari satu korban dengan kerugian sekitar Rp100 juta.
    Salah seorang korban, Sriyanto (58), warga Tlogosari, Semarang, mengatakan, dirinya sudah melapor ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu bersama puluhan korban lainnya.
    Ia mengaku kecewa setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang ternyata hanya mencantumkan satu korban saja dengan kerugian Rp100 juta.
    "Bahkan yang kerugiannya lebih besar dari itu ada, kenapa yang lain tidak masuk," katanya.
    Sriyanto juga telah menanyakan langsung hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Y. Suyatno usai persidangan.
    Sriyanto mengaku telah berinvestasi di CV Iqro Manajemen sebesar Rp330 juta untuk bidang transportasi.
    "Uang itu untuk pembelian mobil seharga Rp160 juta per unit," katanya.
    Dengan jangka waktu perjanjian pengembalian uang selama empat tahun, dirinya seharusnya mendapat sekitar Rp3,24 juta per bulan.
    Namun, menurut dia, baru dua tahun berjalan, ia sudah tidak pernah lagi mendapat pengembalian modal dari Iqro.
    "Masih ada kekurangan sekitar Rp100 juta. Pihak Iqro kalau ditanya selalu menjanjikan 'nanti-nanti'," katanya.
    Sriyanto berencana untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut pihak kepolisian.
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mulai menyidangkan perkara dugaan penggelapan dan penipuan CV Iqro Manajemen dengan terdakwa Agung Ahmad Budiman (35) yang menjabat sebagai direktur perusahaan itu.
    Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
    Jaksa Penuntut Umum Y.Suyatno mengatakan, terdakwa Agung Ahmad Budiman dinilai bersalah melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
    Dalam dakwaan tersebut, diterangkan bahwa perkara yang disidangkan tersebut atas dasar satu korban penipuan berkedok investasi bernama Dias Mahardika, dengan total kerugian sekitar Rp100 juta.

    *tindak pidana : penggelapan dan penipuan, penggelapan di atur dalam Pasal 372 KUHP, dan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP

    Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
    Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.
    Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
    Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.

    tindak perdata :
    * penipuan jasa haji dan umroh,
    *penipuan investasi pembelian mobil,
    *penipuan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    BalasHapus
  26. Nama :Nicholaus Aloysius Poa
    NIM :13010123
    Kelas :1B


    Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam KUHP, bedrog diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395.
    Penipuan :
    Menurut pasal 378 KUHP penipuan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.

    Dari pernyataan di atas dapat disimpulakan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh.
    Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:
    a. Unsur-unsur objektif:
    1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
    2. yang digerakkan: orang
    3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
    a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
    b) Orang lain memberi hutang; dan
    c) Orang lain menghapuskan piutang.
    4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
    a) Nama palsu;
    b) Tipu muslihat,
    c) Martabat palsu; dan
    d) Rangkaian kebohongan.
    b. Unsur-unsur subjektif:
    1. Dengan maksud (met het oogmerk);
    2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    3. Dengan melawan hukum.

    Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil - materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus wan prestasi pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.


    Penggelapan:
    Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“

    Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menguasai secara melawan hukum; (c) Unsur suatu benda; ( d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan (e) unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

    Tindakan yang mengandung unsur perdata ialah tindakan penipuan yang berkedok investasi yaitu penipuan jasa haji dan umroh,investasi pembelian mobil,dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang dijanjikan ternyata tidak ditepati oleh Agung Ahmad sehingga para nasabah sangat dirugikan.

    Tindakan yang mengandung unsur pidana ialah Agung telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah. Agung diburu karena diduga melarikan dana investasi umroh dan haji sebesar Rp 80 miliar untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan menyewa gedung dan melengkapi peralatan kantornya Dan membeli mobil-mobil untuk kepentingannya sendiri dengan memakai uang nasabah tersebut.

    BalasHapus
  27. Nama : Dimas Anom S
    NIM : 13010103
    Kelas : A
    Semester : 1

    Tindak perdata :
    Sebab, menurut Harryo, sebuah penanganan kasus pidana yang ditangani oleh kepolisian tidak ada unsur pengembalian uang atau barang kepada para korban.

    Tindak pidana :
    Menurut Harryo, tindak kejahatan CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.

    Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.

    BalasHapus
  28. Nama : Yurike Sepvani Nur Pratika
    NIM : 13010141
    Kelas/Semester : B/1

    TUGAS PENGANTAR HUKUM INDONESIA


    KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan, dikatakan bahwa : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” .Sedangkan Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,- “
    dengan demikian dapat kita katakan bahwa didalam penipuan, adanya unsur melawan Hukum yang dilakukan oleh si pelaku untuk memiliki suatu Benda yang bukan merupakan Hak nya. misalnya dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, adanya bujukan / rayuan atau rangkaian kebohongan. sehingga menyebabkan orang lain menyerahkan suatu benda kepadanya.
    Dalam penggelapan, dimilikinya suatu benda terjadi bukan karena perbuatan yang melawan hukum / bukan karena perbuatan yang tidak sah, melainkan karena suatu perbuatan yang sah. Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki Oleh aturan Hukum.
    Tindakan dalam Kasus Managemen CV Iqro meliputi penipuan investasi jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU):
    A. Tindak penipuan jasa haji dan umroh
    Kasus mengenai penipuan Jasa Haji Umroh merupakan Masuk dalam Hukum Pidana, karena adanya unsure penipuan terhadap para pengguna jasa tersebut. Agung Ahmad Budiman, selaku Direktur utama CV Iqro’Management dinilai bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP. Dengan rincian sebagai berikut:
    1. Ada laporan yang dilaporkan oleh Aris dan Jackie
    2. Di dalam kasus ini memenuhi unsur Pidana Penipuan yang berupa :
    a. Adanya perbuatan membujuk atau bujuk rayu
    b. Sales Managemen CV Iqro membujuk Korban Aris untuk menyetorkan biaya umroh
    c. Korban Aries menyetorkan sebesar 25 juta dan Korban lainnya Jackie menyerahkan uang 20 juta
    d. Sales Iqro telah melakukan rangkaian kebohongan
    3. Dalam Kasus ini, memuat unsur subyektif yaitu adanya dengan maksud , unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri demi keuntungan

    B. Penipuan dengan modus investasi pembelian mobil
    kasus hukum ini termasuk hukum perdata karena merupakan hubungan bisnis yang bersifat pribadi. Dengan rincian sebagai berikut.
    1. Bahwa Kasus ini Hukum Pidana, dikarenakan adanya Penipuan yang berkedok bisnis Kemitraan Transportasi.

    C. Penipuan dengan modus investasi (SPBU).
    Kasus hukum ini merupakan kasus hukum perdata karena merupakan hubungan bisnis orang dengan orang. Selain itu, pada awal telah terjadi perjanjian yang dicatat dalam notaris. Dengan rincian sebagai berikut.
    1. Kasus Investasi SPBU ini masuk dalam Ranah Hukum Perdata. Dikarenakan di dalam Kasus ini, Penanaman Investasi SPBU didahului dengan adanya Perjanjian terlebih dahulu antara Korban (Diaz Satria) dengan CV Iqro,diwakili oleh Agung sebagai Direktur CV Iqro.
    2. Bahwa Penipuan tidak dipersangkakan tetapi harus dibuktikan, sehingga Apabila Korban dalam Kasus SPBU ingin meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami maka Gugatan tersebut dapat di ajukan di Pengadilan Negeri Semarang

    BalasHapus
  29. Nama:Haris kurniawan
    NIM:13010154
    Kelas:1/B

    Penipuan itu adalah suatu perbuatan buruk yang dilakukan oleh yg tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab,, dan tidak ingin atau tidak berpemikiran lagi untuk mencari pekerjaan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT.
    Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam KUHP, bedrog diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus.Bentuk-Bentuk Penipuan, Unsur, dan Akibat Hukumnya
    Adapun secara lebih detail, bentuk-bentuk penipuan tersebut adalah seperti yang tersaji dalam pembahasan berikut.

    Unsur Pidana:
    Menurut jaksa, penyetoran itu tanpa perjanjian kerjasama tertulis. Seluruh dana yang dihimpun masuk ke rekening terdakwa Agung. Diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Agung. Termasuk untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan Camry.
    Unsur Perdata:
    - Ingkar janji (wanprestasi) karena dalam menghimpun dana tersebut CV Iqro menjanjikan keuntungan 1,3 persen per bulan dan 17 persen per tahun kepada mitranya
    - Penipuan dalam 4 unit usahanya yaitu unit umroh,haji,penggelolaan SPBU dan investasi transportasi

    BalasHapus
  30. Nama: Mega Dewi Ambarwati
    Kelas: A
    NIM:13010027

    Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378KUHP sedangkan tindak pidana penggelapan diatur pasal 372KUHP
    pasal 378:Pasal 378 KUHP
    "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
    orang lain secara melawan hak, mempergunakan nama palsu atau sifat
    palsu ataupun mempergunakan tipu muslihat atau susunan kata-kata
    bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau
    mengadakan suatu perjanjian hutang atau meniadakan suatu piutang,
    karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukuman
    penjara selama-lamanya empat tahun."
    1. Unsur subyektif : dengan maksud
    a. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
    b. Dengan melawan hukum.
    2. Unsur obyektif : membujuk atau menggerakan orang lain dengan alat
    pembujuk atau penggerak
    a. Memakai nama palsu.
    b. Memakai keadaan palsu.
    c. Rangkaian kata-kata bohong.:menyerahkan sesuatu barang,membuat hutang, dan menghapus piutang.

    Pasal 372 : ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sembilan ratus rupiah’’..
    Adapun unsur – unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah :
    Unsur obyektif yaitu :
    ~ Sengaja melawan hukum. Dalam kasus ini Sulasmi telah melakukan tindakan melawan hukum, yaitu berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian.
    ~ Penggelapan. Sulasmi harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta.
    ~ Sesuatu barang. Barang yang digunakan oleh terdakwa berupa sembako yang dihutang dari para korbannya, setelah dijual uangnya tidak dikembalikan kepada rekan bisnisnya yang ia hutangi.
    Unsur subyektifnya adalah : Dengan sengaja, yaitu menguasai barang yang sudah ada ditangannya ( dalam kekuasaannya ) secara melawan hukum.
    Pemerhati Hukum dari Fakultas Hukum Unisbank, Semarang, Sukarman, menilai ada tiga hal yang mestinya dilakukan untuk menangani penipuan berkedok investasi yang dilakukan Direktur CV Iqro Management, Agung Ahmad.
    1. Melakukan gugatan wanprestasi secara perdata terhadap perusahaan. Gugatan wanprestasi dilakukan karena perusahaan telah mengingkari apa yang sudah dijanjika sesari awal.
    Gugatan tersebut memungkinkan majlis hakim untuk menyita seluruh aset perusahaan sehingga bisa digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita korban.
    2.Pihak kepolisian harus melakukan langkah penyidikan secara tuntas, kasus ini harus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan serupa.
    3. Yakni kementrian agama mestinya lebih ketat dalam melakukan kontrol terhadap penyedia layanan jasa haji dan umroh. Kemenag lebih paham kuota haji dan umroh, jika kontrol ini dilakukan secara sungguh-sungguh kasus seperti ini tak akan terjadi,
    Sukarman menilai, lembaga atau perusahaan jasa yang membuka usaha semacam ini (CV Iqro Management) haruslah yang terakui kredibilitasnya.

    UNSUR PERDATA : Dana investasi HAJI & UMROH
    UNSUR PIDANA : Penipuan dan Penggelapan Uang dana investasi Haji dan Umroh, penipuan investasi pembelian mobil, dan investasi rumah.

    BalasHapus
  31. Nama : stefanus bai gholo
    Kelas : A / I
    Nim : 13010046

    Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.
    Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun" .
    Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“
    Unsur Pidana:
    Menurut jaksa, penyetoran itu tanpa perjanjian kerjasama tertulis. Seluruh dana yang dihimpun masuk ke rekening terdakwa Agung. Diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Agung. Termasuk untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan Camry.
    Unsur Perdata:
    - Ingkar janji (wanprestasi) karena dalam menghimpun dana tersebut CV Iqro menjanjikan keuntungan 1,3 persen per bulan dan 17 persen per tahun kepada mitranya
    - Penipuan dalam 4 unit usahanya yaitu unit umroh,haji,penggelolaan SPBU dan investasi transportasi

    BalasHapus
  32. NAMA : AHMAD ARSIH SEPTIAWAN
    NIM : 13010035
    KELAS : 1/B


    Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.
    Tindakan yang dianggap penipuan kriminal termasuk:
    • bait and switch
    • trik cofidensi seperti penipuan biaya muka, tahanan Spanyol, dan permainan shell
    • pengiklanan palsu

    Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”.

    Unsur Pidana :
    - Menggelapkan/menggunakan uang nasabah sebesar puluhan miliar untuk membeli mobil dan kepentingan pribadinya.
    - Menyewa gedung untuk kantor cabang dengan uang para nasabah
    - Tidak ada/tak mengantongi izin himpun dana (perusahaannya bersifat illegal)

    Unsur Perdata :
    penipuan jasa haji dan umroh,penipuan investasi pembelian mobil dan investasi SPBU

    BalasHapus
  33. NAMA : YOZA ALFISYHAR
    NIM : 13010002
    SEMESTER/KEAS : (1 / A)

    • Rumusan Masalah
    Menurut saya, pokok bahasan yang harus kita analisis secara sistematis ialah sebagai berikut :
    1. Bagaimanakah kronologis kejadian perkara?
    2. Apa modus terdakwa dalam melakukan tindak pidana?
    3. Dalam pasal apa saja terdakwa dikenakan hukum? Dan apa saja unsur – unsur yang melanggar hukum?
    4. Apa hukuman yang diberikan kepada terdakwa?

    • Kronologis :
    Kasus ini bermula saat ratusan nasabah CV iQro’ Manajemen melaporkan Agung kepada pihak kepolisian terkait dugaan penipuan investasi yang ditawarkan CV iQro’ Manajemen di 5 jenis kemitraan yang ditawarkan Agung, di antaranya tabungan umrah, haji, investasi transportasi, SPBU dan gelegar Kakbah.
    Mereka melaporkan karena menduga uang yang disetorkan tidak digunakan sebagaimana perjanjian awal, yakni akan mendapatkan ganti untung atas uang yang telah disetorkan ke CV iQro’ Manajemen.

    • Modus :
    Tersangka Agung Ahmad Budiman, (35) berusaha menawarkan jasa kemitraan yang di antaranya tabungan umrah, haji, investasi transportasi, SPBU dan gelegar Kakbah kepada para calon nasabahnya.

    • Unsur-unsur Pelanggaran Hukum :
    Menurut Harryo, tindak kejahatan Direktur CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
    Tindak Pidana :
    Tersangka dapat dijerat pasal pidana karena telah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan seperti pasal penipuan dan penggelapan. Sebab, tidak ada unsur pengembalian uang atau barang kepada para korban oleh tersangka. Sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum pidana:
    Pasal 372 : ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sembilan ratus rupiah’’.
    Pasal 378 : ‘’Barangsiapa dengan maksud hendak menguntumgkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun’’.

    Tindak Perdata :
    1. Terdakwa terbukti telah melakukan wanprestasi / ingkar janji karena perusahaan tersebut telah mengingkari apa yang sudah dijanjikan kepada para nasabahnya.
    2. Transaksi Haji yang dilakukan dalam prosesnya termasuk tindak perdata karena urusan tersebut masih dalam lingkup perjanjian yang mengatur hubungan kerjasama antara person to person.
    Ditinjau dari sumber hukumnya,
    wanprestasi menurut Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) timbul dari perjanjian (agreement). Oleh karena itu, wanprestasi tidak mungkin timbul tanpa adanya perjanjian yang dibuat terlebih dahulu diantara para pihak. Hak menuntut ganti kerugian karena wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUH Perdata, yang pada prinsipnya membutuhkan penyataan lalai dengan surat peringatan (somasi). KUH Perdata juga telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti kerugian yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti kerugian yang dapat dituntut dalam wanprestasi.

    • Kesimpulan :
    Terdakwa dapat dijerat pasal berlapis karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta dapat dikenakan sanksi perdata berupa meteriil karena terbukti melakukan wanprestasi.

    Sumber :
    http://koran-sindo.com
    www.hukumonline.com
    www.hukumacaraperdata.com

    BalasHapus
  34. Nama : Achmad Vicky Rosyadi
    NIM : 13010039
    Semester : I A

    Pengertian tindak pidana penipuan. Berdasarkan teori dalam hukum pidana mengenai penipuan, terdapat dua sudut pandang yang tentunya harus diperhatikan, yakni menurut pengertian bahasa dan menurut pengertian yuridis, yang mana penjelasannya adalah sebagai berikut :
    1. Menurut Pengertian Bahasa
    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa tipu berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur ( bohong, palsu, dsb), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Penipuan berarti proses, perbuatan, cara menipu, perkara menipu (mengecoh). Dengan demikian maka berarti bahwa yang terlibat dalam penipuan adalah dua pihak yaitu orang yang menipu disebut dengan penipu dan orang yang tertipu. Jadi penipuan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.
    2. Menurut Pengertian Yuridis
    Pengertian Tindak Pidana Penipuan jika ditinjau dari segi hukum sampai sekarang belum ada, kecuali apa yang dirumuskan dalam KUHP. Rumusan penipuan dalam KUHP bukanlah suatu definisi melainkan hanyalah untuk menetapkan unsur- unsur suatu perbuatan sehingga dapat dikatakan sebagai penipuan dan pelakunya dapat dipidana.
    Penipuan menurut Pasal 378 KUHP, sebagaimana dijelaskan oleh Moeljatno sebagai berikut :
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaningheld) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (1999:133).

    • Unsur Perdata
    Menurut Harryo, tindak kejahatan CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    • Unsur Pidana
    Agung diburu karena diduga melarikan dana investasi umroh dan haji sebesar Rp 80 miliar. Informasi yang dihimpun Tribun Jateng menyebutkan sudah sejak seminggu lalu keberadaan Agung diendus polisi. Hingga akhirnya Agung digelandang ke Mapolda Jateng berikut barang buktinya berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, silver, bernomor polisi B 1372 TJD dan sebuah handphone.

    BalasHapus
  35. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  36. Nama : Lindawati
    Kelas : FH Pagi B / semester 1
    Nim : 13010152

    Hal utama yang perlu dilakukan para korbanadalah
    , pertama, melakukan gugatan bahwa CV Iqro melakukan ingkar janji secara perdata . Gugatan wanprestasi dilakukan karena perusahaan telah mengingkari apa yang sudah dijanjikan atau di sepakati sejak awal.

    Gugatan tersebut memungkinkan majlis hakim untuk menyita seluruh aset perusahaan sehingga bisa digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita korban. Selanjutnya pihak kepolisian harus melakukan langkah penyidikan secara tuntas,

    kasus ini harus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan serupa. Dan, hal terakhir yang perlu dilakukan di luar upaya hukum yakni kementrian agama mestinya lebih ketat dalam melakukan kontrol terhadap penyedia layanan jasa haji dan umroh. "Kemenag lebih paham kuota haji dan umroh, saya rasa jika kontrol ini dilakukan secara sungguh-sungguh kasus seperti ini tak akan terjadi.
    Seharusnya lembaga atau perusahaan jasa yang membuka usaha semacam ini (CV Iqro Management) haruslah yang terakui kredibilitasnya.
    "Pengawasan terhadap lembaga atau perusahaan seperti ini haruslah sungguh-sungguh dilakukan,"
    Banyak orang yang merasa di rugikan oleh apa yang telah di lakukan oleh CV. Iqro
    **penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong.
    Dasar hukum Penipuan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
    Dasar hukum Penggelapan adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
    Dasar hukum Pemerasan adalah pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan .
    >> Tindakan Yang mengandung unsure Perdata
    Penipuan dan Penggelapan , dan wanprestasi
    >> Tindakan Yang mengandung unsure Pidana
    Penipuan jasa haji dan umroh

    BalasHapus
  37. NAMA : PUNGKY DIANA
    NIM : 13010022
    KELAS : I / A

    Kasus CV Iqro dilakukan oleh direkturnya sendiri, yaitu Agung Ahmad. Kasus tersdebut termasuk Tidak Pidana, karena terdakwa melakukan :
    1. Penggelapan
    KUHP BAB XXIV Pasal 372
    Beliau menggelapkan uang para nasabah atau korbannya.
    2. Penipuan
    KUHP Pasal 378
    Beliau menggunakan uang nasabah atau korban untung kepentingan pribadinya sendiri.
    3. Pencucian Uang
    UU No. 8 tahun 2010
    Harta Kekayaan yang diperoleh hasil dari pencucian uang. Beliau mendirikan kantor cabang baru dengan menggunakan uang dari nasabah atau korban.

    Kasus tersebut juga bisa termasuk kasus Tindak Perdata, karena terdakwa melakukan :
    1. Terjadinya Ingakar Janji
    KUHPerdata pasal 1338-1339 tentang akibat suatu perjanjian
    Beliau imelupakan janji dan hak-hak para nasabah atau korbannya.
    2. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Para nasabah atu korban menuntut hak mereka terhadap direktur tersebut.
    3. Ganti rugi
    KUHPerdata Pasal 1365
    Tiap perbuatan melanggar hokum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

    BalasHapus
  38. Nama : Putri Arini Nurwidya Kumala
    NIM : 13010144
    Semester/Kelas : I/B

    Hukuman untuk khasus pidana adalah kurungan atau denda, namun tidak ada disebutkan pengembalian uang . Tetapi di dalam hukum pidana , khususnya penipuan dan penggelapan, mengandung unsur perdata dalam khasus Agung Ahmad, Bos CV yang dilaporkan ke polrestabes meliputi :
    (1) penipuan jasa haji dan umroh,
    (2) investasi pembelian mobil,
    (3) investigasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Penggelapan pasal 372 : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
    Penipuan pasal 378 : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

    ALASAN MASUK HUKUM PIDANA
    Karena dalam khasus ini meliputi Pemalsuan, Pencurian, Penggelapan, penipuan, Perbuatan merugikan pemihutang atau orang yang berhak, dan merugikan orang lain

    HUKUM PERDATA
    Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
    Yang termasuk mengandung unsur perdata :
    (1) penipuan jasa haji dan umroh
    (2) investasi pembelian mobil
    (3) investigasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
    Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
    Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
    Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
    Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
    ALASAN MASUK HUKUM PERDATA
    merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam KUHP, bedrog diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus.Bentuk-Bentuk Penipuan, Unsur, dan Akibat Hukumnya
    Adapun secara lebih detail, bentuk-bentuk penipuan tersebut adalah seperti yang tersaji dalam pembahasan berikut.

    1. Penipuan Pokok
    Menurut pasal 378 KUHP penipuan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.
    Dari pernyataan di atas dapat disimpulakan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut

    Kesimpulan kasus ini
    Penipuan Berkedok Investasi
    Bahwa Kasus Managemen CV Iqro bisa masuk Hukum Pidana dan juga Hukum Perdata
    hukumannya
    dapat berupa menuntut ganti rugi(psl 1243 KUHPerdata) yg terdiri dari 3 unsur yaitu :
    1.biaya,semua pengeluaran/ongkos yang secara nyata telah dikeluarkan oleh
    satu pihak;
    2.rugi,kerugian karena kerusakan barang milik kreditur yang diakibatkan
    kelalaian debitur;
    3.bunga,kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang telah
    direncanakan oleh kreditur
    4.yang dapat membuat sang pelaku jera

    BalasHapus
  39. Nama : Cahaya Bintang
    Kelas: A
    NIM: 13010033
    Semester: 1

    didalam KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan, dikatakan bahwa : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” . Sedangkan Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,- “
    dengan demikian dapat kita katakan bahwa didalam penipuan, adanya unsur melawan Hukum yang dilakukan oleh si pelaku untuk memiliki suatu Benda yang bukan merupakan Hak nya. misalnya dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, adanya bujukan / rayuan atau rangkaian kebohongan. sehingga menyebabkan orang lain menyerahkan suatu benda kepadanya.
    Dalam penggelapan, dimilikinya suatu benda terjadi bukan karena perbuatan yang melawan hukum / bukan karena perbuatan yang tidak sah, melainkan karena suatu perbuatan yang sah. Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki Oleh aturan Hukum.
    1. Unsur Perdata : Terdakwa terbukti telah melakukan wanprestasi / ingkar janji karena perusahaan tersebut telah mengingkari apa yang sudah dijanjikan kepada para nasabahnya.
    2. Transaksi Haji yang dilakukan dalam prosesnya termasuk tindak perdata karena urusan tersebut masih dalam lingkup perjanjian yang mengatur hubungan kerjasama antara person to person.

    Ditinjau dari sumber hukumnya,
    wanprestasi menurut Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) timbul dari perjanjian (agreement). Oleh karena itu, wanprestasi tidak mungkin timbul tanpa adanya perjanjian yang dibuat terlebih dahulu diantara para pihak. Hak menuntut ganti kerugian karena wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUH Perdata, yang pada prinsipnya membutuhkan penyataan lalai dengan surat peringatan (somasi). KUH Perdata juga telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti kerugian yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti kerugian yang dapat dituntut dalam wanprestasi.


    Unsur Pidana : Tersangka dapat dijerat pasal pidana karena telah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan seperti pasal penipuan dan penggelapan. Sebab, tidak ada unsur pengembalian uang atau barang kepada para korban oleh tersangka. Sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum pidana:

    Pasal 372 : ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sembilan ratus rupiah’’.
    Pasal 378 : ‘’Barangsiapa dengan maksud hendak menguntumgkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun’’.

    BalasHapus
  40. Nama : Dhewangga Bayu Permana
    Kelas / NIM : B / 13010160
    Semeter : 1
    Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.
    Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya.
    Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
    Tindakan Penipuan Haji dan Umroh masuk dalam hukum pidana, karena :
    1. Ada laporan dari para korban
    2. Ada perbuatan membujuk / bujuk rayu
    3. Ada kesalahan yang dipertanggungjawabkan
    4. Ada ancaman hukumannya
    Dalam kasus ini, terdapat unsure subyektif yaitu adanya maksud, unsure melawan hukum, menguntungkan diri sendiri. Dasar Hukum : Pasal 378 KUHP
    Penipuan dengan modus investasi pembelian mobil termasuk dalam tindak pidana dan dapat didakwakan dengan Pasal 372 KUHP, karena :
    1. Terdapat unsur kesengajaan
    2. Terdapat unsur melawan hukum
    3. Memliki barang sesuatu
    4. Adanya sanksi pidana
    Penipuan dengan modus investasi SPBU termasuk hukum perdata karena penanaman investasi ini didahului dengan adanya suatu Perjanjian antara korban dengan pelaku.
    Analisis : Bahwa Kasus Menajemen CV Iqro bisa dikatan sebagai Hukum Pidana dan juga Hukum Perdata.

    BalasHapus
  41. Nama : Yoga Prakoso
    NIM : 13010048
    Semester / Kelas : 1 / B

    Pada dasarnya penipuan adalah kebohongan yang di buat untuk merugikan orang lain.

    Sudah di perjelas dengan ada nya UU Penggelapan dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

    Dan UU penipuan dalam pasal 378 KUHP Tentang Penipuan yang berbunyi
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Hal ini sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyebutkan:
    “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”

    Dalam kasus yang terkait dengan adanya perjanjian, maka harus diketahui apakah niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan suatu nama palsu, tipu daya atau rangkaian kebohongan, sudah ada sejak awal, sebelum dibuatnya perjanjian (atau diserahkannya uang tersebut). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian setelah dibuatnya perjanjian itu, maka hal tersebut merupakan wanprestasi.

    Analisanya adalah Cv iqroh melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap nasabah, yang mempercayakan Cv iqroh untuk mengelolah jasa Haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan setasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

    Tindak Pidana
    Cv iqroh menipu dan menggelapkan dana para nasabah dengan berdalih/menipu dengan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan setasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang menguntungkan pihak Cv iqroh dan merugikan para nasabahnya.

    Tindak Perdata
    Menurut Agung, pada awal ada perjanjian dengan Diaz Satria Mahardika yang dicatatkan dalam notaris. Perjanjian tersebut terkait investasi bidang SPBU dengan CV Iqro’ senilai Rp 100 juta. Selama 12 bulan, Diaz telah menerima bagi hasil senilai Rp 15 juta, namun pada bulan berikutnya bagi hasil tidak diberikan Agus.

    BalasHapus
  42. Nama : Dwita Putri Ramadhani
    NIM :13010129
    Kelas :I/ B


    Dalam kasus tersebut, Direktur CV.Iqro, Agung Ahmad telah melakukan beberapa tindak kejahatan, baik secara perdata maupun pidana, yaitu:

    1) Tindak Perdata

    a. Ingkar janji atau wanprestasi, terdakwa telah melupakan janji dan hak-hak para nasabah atau korbannya. Sesuai dengan KUHPerdata pasal 1338-1339 tentang akibat suatu perjanjian.
    b. Terdakwa telah menyebabkan kerugian materil pada para korbannya, sehingga melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    c. Sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1365, yang berbunyi:
    “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”,
    maka terdakwa harus membayar ganti rugi kepada para korban.


    2) Tindak Pidana
    Setelah menganalisis kasus tersebut, terdakwa telah melakukan beberapa tindak pidana, seperti:

    a. penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi SPBU, terdakwa dapat terjerat KUHP Pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, karena telah menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi,
    b. terdakwa melakukan penggelapan uang nasabah, dan dapat dijerat dengan KUHP pasal 372 dengan hukuman penjara dan denda,
    c. terdakwa juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dapat dijerat dengan UU No. 8 tahun 2010.

    BalasHapus
  43. Nama : Moch Muqish
    NIM : 13010128
    Semester / Kelas : 1 / B

    Setelah buron hampir tiga bulan, tim Jatanras Polda Jateng menangkap Direktur Utama biro Perjalanan CV Iqro Management, Agung Ahmad Budiman, 35. Agung Diduga telah melarikan uang sejulah ratusan miliar milik ratusan calon haji dan umrah termasuk di antaranya adalah karyawannya sendiri, penangkapan dilakukan setelah ratusan nasabah Iqro’ Management merasa tidak mendapat kejelasan soal keberangkatan mereka untuk umroh dan haji. Kemudian sejak bulan Maret lalu, secara bergelombang ratusan nasabah tersebut melaporkan kasus tersebut. Bahkan sejak saat itu kantor Iqro Management di Jl Wahidin Semarang serta cabang-cabangnya di berbagai kota ditutup. Terkait kasus tersebut polisi berusaha menangkap Agung selaku direktur utama yang langsung kabur saat kasus tersebut dilaporkan. Setelah mengetahui keberadaannya, tim Jatanras Polda Jateng yang dipimpin AKP Yahya R Lihu melakukan penindakan hari Sabtu (15/6/2013) lalu. Ia ditangkap di kamar nomor 1008 Apartemen Setiabudi, Jl Setiabudi, Bandung, Jawa Barat. CV Iqro, yang dikomandani Agung Ahmad Budi (35) beralamat Wonokerto RT 02/01, Karangtengah, Kabupaten Demak, sebenarnya sudah beberapa kali tersangkut masalah dengan Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, lanjut Harryo.
    Modus kejahatan yang dilakukan tersangka membuka 5 jenis kemitraan. Masing – masing; Tabungan umrah, Tabungan Haji, Investasi Transportasi, SPBU dan Gelegar Ka’bah. Di Polda Jawa Tengah, sejauh ini tercatat ada sekira 219 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Selain melapor di Polda, beberapa nasabah juga melapor di beberapa Polres. Di antaranya; Polrestabes Semarang, Magelang, Surakarta hingga Kendal.

    Pengertian tindak pidana penipuan. Berdasarkan teori dalam hukum pidana mengenai penipuan, terdapat dua sudut pandang yang tentunya harus diperhatikan, yakni menurut pengertian bahasa dan menurut pengertian yuridis, yang mana penjelasannya adalah sebagai berikut :
    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa tipu berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur ( bohong, palsu, dsb), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Penipuan berarti proses, perbuatan, cara menipu, perkara menipu (mengecoh). Dengan demikian maka berarti bahwa yang terlibat dalam penipuan adalah dua pihak yaitu orang yang menipu disebut dengan penipu dan orang yang tertipu. Jadi penipuan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.
    Pengertian Tindak Pidana Penipuan jika ditinjau dari segi hukum sampai sekarang belum ada, kecuali apa yang dirumuskan dalam KUHP. Rumusan penipuan dalam KUHP bukanlah suatu definisi melainkan hanyalah untuk menetapkan unsur- unsur suatu perbuatan sehingga dapat dikatakan sebagai penipuan dan pelakunya dapat dipidana.
    1. Analisis Tindak Pidana :
    Tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan seperti pasal penipuan dan penggelapan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum pidana:
    Pasal 372 : ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sembilan ratus rupiah”.
    Pasal 378 : ‘’Barangsiapa dengan maksud hendak menguntumgkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun’’.

    2. Analisis Tindak Perdata :
    Modus kejahatan yang dilakukan tersangka membuka 5 jenis kemitraan. Masing – masing; Tabungan umrah, Tabungan Haji, Investasi Transportasi, Investasi SPBU dan Gelegar Ka’bah.

    BalasHapus
  44. Nama : Reza Ardiyanto
    NIM : 13010030
    Kelas : A

    KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan, dikatakan bahwa : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” .Sedangkan Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,- “
    dengan demikian dapat kita katakan bahwa didalam penipuan, adanya unsur melawan Hukum yang dilakukan oleh si pelaku untuk memiliki suatu Benda yang bukan merupakan Hak nya. misalnya dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, adanya bujukan / rayuan atau rangkaian kebohongan. sehingga menyebabkan orang lain menyerahkan suatu benda kepadanya.
    Dalam penggelapan, dimilikinya suatu benda terjadi bukan karena perbuatan yang melawan hukum / bukan karena perbuatan yang tidak sah, melainkan karena suatu perbuatan yang sah. Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki Oleh aturan Hukum.
    Tindakan dalam Kasus Managemen CV Iqro meliputi penipuan investasi jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

    Dalam kasus tersebut, Direktur CV.Iqro, Agung Ahmad telah melakukan beberapa tindak kejahatan, baik secara perdata maupun pidana, yaitu:

    1) Tindak Perdata

    A. Ingkar janji atau wanprestasi, terdakwa telah melupakan janji dan hak-hak para nasabah atau korbannya. Sesuai dengan KUHPerdata pasal 1338-1339 tentang akibat suatu perjanjian.
    B. Terdakwa telah menyebabkan kerugian materil pada para korbannya, sehingga melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    2) Tindak Pidana

    A. terdakwa melakukan penggelapan uang nasabah, dan dapat dijerat dengan KUHP pasal 372 dengan hukuman penjara dan denda,
    B. terdakwa juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dapat dijerat dengan UU No. 8 tahun 2010.

    Kesimpulannya adalah tersangka tersebut bisa dikenakan/dijerat pasal berlapis lapis karena dia telah melakukan penipuan,penggelapan dana yang jumlahnya besar maka tersangka bisa mendekam dipenjara untuk waktu yang lama.

    BalasHapus
  45. NAMA : RIYANDANI ALFIATUL SYAHRILLYA
    NIM : 13010021
    KELAS/ SEMESER : A/1

    Analisis masalah :
    Berdasarkan pekara diatas yang dilakukan oleh pihak CV. IQRO MANAGEMENT yang melakukan penipuan terhadap kurang lebih 26 korban yang telah melapor ke Mapolrestabes Semarang, maka berikut adalah analisa saya.
    didalam KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan, dikatakan bahwa
    : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” .
    Sedangkan Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu :
    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,- “
    Kejahatan penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP, dari pasal 378 s/d pasal 394. Title asli bab ini adalah bedrog yang oleh banyak ahli diterjemahkan sebagai penipuan, atau ada juga yang menerjemahkannya sebagai perbuatan curang. Tresna menyebutkannya berkicau. Perkataan penipuan itu sendiri mempunyai dua pengertian, yakni :

    BalasHapus
  46. 1. Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXV KUHP .
    2. Penipuan dalam arti sempit, ialah bentuk penipuan yang dirumuskan dalam pasal 378 (bentuk pokoknya) dan 379 (bentuk khususnya), atau yang biasa disebut dengan oplichting.
    Adapun seluruh ketentuan tindak pidana dalam Bab XXV ini disebut dengan penipuan, oleh karena dalam semua tindak pidana di sini terdapatnya perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau membohongi orang lain.
    Di antara sekian banyak kejahatan dalam Bab XXV ini, ada yang diberikan kualifikasi tertentu, baik menurut UU maupun yang timbul dalam praktik. Seperti rumusan pasal 378 disebut dalam pasal itu sebagai penipuan, dan pasal 379a yang disebut dalam praktik dikenal dengan sebutan/kualifikasi sebagai flessentrekerij (penarikan botol-botol) yang oleh Prodjodikoro (1980:44) disebutnya dengan ngemplan
    Unsur - Unsur Objektif Penipuan
    1. Perbuatan menggerakkan (Bewegen). Kata bewegen selain diterjemahkan dengan menggerakkan, ada juga sebagian ahli dengan menggunakan istilah membujuk atau menggerakkan hati. KUHP sendiri tidak memberikan keterangan apapun tentang istilah bewegen itu. Menggerakkan dapat didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain. Objek yang dipengaruhi adalah kehendak seseorang. Perbuatan menggerakkan adalah berupa perbuatan yang abstrak, dan akan terlihat bentuknya secara konkret bila dihubungkan dengan cara melakukannya. Cara melakukannya inilah sesungguhnya yang lebih berbentuk, yang bisa dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang benar dan dengan perbuatan yang tidak benar. Dengan perbuatan yang benar, misalnya dalam pasal 55 (1)

    BalasHapus
  47. KUHP membujuk atau menganjurkan untuk melakukan tindak pidana dengan cara: memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan dan lain sebagainya. Sedangkan di dalam penipuan, menggerakkan adalah dengan cara-cara yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu dan bersifat membohongi atau menipu. Mengapa menggerakkan pada penipuan ini harus dengan cara-cara yang palsu dan bersifat membohongi atau tidak benar? Karena kalau menggerakkan dilakukan dengan cara yang sesungguhnya, cara yang benar dan tidak palsu, maka tidak mungkin kehendak orang lain (korban) akan menjadi terpengaruh, yang pada akhirnya ia menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Tujuan yang ingin dicapai petindak dalam penipuan hanya mungkin bisa dicapai dengan melalui perbuatan menggerakkan yang menggunakan cara-cara yang tidak benar demikian.
    2. Yang digerakkan adalah orang. Pada umumnya orang yang menyerahkan benda, orang yang memberi hutang dan orang yang menghapuskan piutang sebagai korban penipuan adalah orang yang digerakkan itu sendiri. Tetapi hal itu bukan merupakan keharusan, karena dalam rumusan pasal 378 tidak sedikitpun menunjukkan bahwa orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang adalah harus orang yang digerakkan. Orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang bisa juga oleh selain yang digerakkan, asalkan orang lain (pihak ketiga) menyerahkan benda itu atas perintah/kehendak orang yang digerakkan. Artinya penyerahan benda itu dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain selain orang yang digerakkan. Kepada siapa barang diserahkan, atau untuk kepentingan siapa diberinya hutang atau dihapusnya piutang, tidak perlu harus kepada atau bagi kepentingan orang yang menggerakkan/petindak. Penyerahan benda dapat dilakukan kepada orang lain selain yang menggerakkan, asalkan perantaraan ini adalah orang yang dikehendaki petindak. Untuk ini ada arrest HR (24-7-1928) yang menyatakan bahwa "penyerahan merupakan unsur yang konstitutif dari kejahatan ini dan tidak perlu bahwa penyerahan dilakukan pada pelaku sendiri". Dari unsur maksud menguntungkan yang ditujukan dalam 2 hal, yaitu diri sendiri atau orang lain, maka dapat dipastikan bahwa dalam penipuan bukan saja untuk kepentingan petindak semata-mata melainkan dapat juga untuk kepentingan orang lain.

    BalasHapus
  48. 3. Tujuan perbuatan. a. Menyerahkan benda : Pengertian benda dalam penipuan mempunyai arti yang sama dengan benda dalam pencurian dan penggelapan, yakni sebagai benda yang berwujud dan bergerak. Pada pencurian, pemerasan, pengancaman, dan kejahatan terhadap harta benda lainnya, di mana secara tegas disebutnya unsur milik orang lain bagi benda objek kejahatan, berbeda dengan penipuan di mana tidak menyebutkan secara tegas adanya unsur yang demikian. Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa pada penipuan benda yang diserahkan dapat terjadi terhadap benda miliknya sendiri asalkan di dalam hal ini terkandung maksud pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pendapat ini didasarkan pada, bahwa dalam penipuan menguntungkan diri tidak perlu menjadi kenyataan, karena dalam hal ini hanya unsur maksudnya saja yang ditujukan untuk menambah kekayaan. b. Memberi hutang dan menghapuskan piutang : Perkataan hutang di sini tidak sama artinya dengan hutang piutang, melainkan diartikan sebagai suatu perjanjian atau perikatan. Hoge Raad dalam suatu arrestnya (30-1-1928) menyatakan bahwa "yang dimaksud dengan hutang adalah suatu perikatan, misalnya menyetor sejumlah uang jaminan". Oleh karena itulah memberi hutang tidak dapat diartikan sebagai memberi pinjaman uang belaka, melainkan diberi pengertian yang lebih luas sebagai membuat suatu perikatan hukum yang membawa akibat timbulnya kewajiban bagi orang lain untuk menyerahkan/membayar sejumlah uang tertentu. Misalnya dalam suatu jual beli, timbul suatu kewajiban pembeli untuk membayar/menyerahkan sejumlah uang tertentu yakni harga benda itu kepada penjual. Demikian juga dengan istilah utang dalam kalimat menghapuskan piutang mempunyai arti suatu perikatan. Menghapuskan piutang mempunyai pengertian yang lebih luas dari sekedar membebaskan kewajiban dalam hal membayar hutang atau pinjaman uang belaka. Menghapuskan piutang adalah menghapuskan segala macam perikatan hukum yang sudah ada, di mana karenanya menghilangkan kewajiban hukum penipu untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu pada korban atau orang lain.

    BalasHapus
  49. 4. Upaya - upaya penipuan. a. Dengan menggunakan nama palsu (valsche naam) : Ada dua pengertian nama palsu. Pertama, diartikan sebagai suatu nama bukan namanya sendiri melainkan nama orang lain. Misalnya Abdurachim menggunakan nama temannya yang bernama Abdullah. Kedua, suatu nama yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya atau tidak ada pemiliknya. Misalnya orang yang bernama Gino menggunakan nama Kempul. Nama Kempul tidak ada pemiliknya atau tidak diketahui secara pasti ada tidaknya orang yang menggunakannya. Banyak orang menggunakan suatu nama dari gabungan beberapa nama, misalnya Abdul Mukti Ahmad. Apakah menggunakan nama palsu, jika ia mengenalkan diri pada seseorang dengan nama Mukti Ahmad? Dalam hal ini kita harus berpegang pada nama yang dikenal oleh masyarakat luas. Andaikata ia dikenal di masyarakat dengan nama Abdul Mukti, maka la mengenalkan diri dengan nama Mukti Ahmad itu adalah menggunakan nama palsu. Bagaimana pula jika seseorang menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri, tetapi orang yang dimaksudkan itu berbeda. Misalnya seorang penjaga malam bernama Markaban mengenalkan diri sebagai seorang dosen bernama Markaban, Markaban yang terakhir benar-benar ada dan diketahuinya sebagai seorang dosen. Di sini tidak menggunakan nama palsu, akan tetapi menggunakan martabat / kedudukan palsu. b. Menggunakan martabat/kedudukan palsu (valsche hoedanigheid) : Ada beberapa istilah yang sering digunakan sebagai terjemahan dari perkataan valsche hoedanigheid itu, ialah: keadaan palsu, martabat palsu, sifat palsu, dan kedudukan palsu. Adapun yang dimaksud dengan kedudukan palsu itu adalah suatu kedudukan yang disebut/digunakan seseorang, kedudukan mana menciptakan/mempunyai hak-hak tertentu, padahal sesungguhnya ia tidak mempunyai hak tertentu itu. Jadi kedudukan palsu ini jauh lebih luas pengertiannya daripada sekedar mengaku mempunyai suatu jabatan tertentu, seperti dosen, jaksa, kepala, notaris, dan lain sebagainya. Sudah cukup ada kedudukan palsu misalnya seseorang mengaku seorang pewaris, yang dengan demikian menerima bagian tertentu dari boedel waris, atau sebagai seorang wali, ayah atau ibu, kuasa, dan lain sebagainya. Hoge Raad dalam suatu arrestnya (27-3-1893) menyatakan bahwa "perbuatan menggunakan kedudukan palsu adalah bersikap secara menipu terhadap orang ketiga, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang agen, seorang wali, seorang kurator ataupun yang dimaksud untuk memperoleh keperca¬ yaan sebagai seorang pedagang atau seorang pejabat". c. Menggunakan tipu muslihat (listige kunstgreoen) dan rangkaian kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels) : Kedua cara menggerakkan orang lain ini sama-sama bersifat menipu atau isinya tidak benar atau palsu, namun dapat menimbulkan kepercayaan/kesan bagi orang lain bahwa semua itu seolah-olah benar adanya. Namun ada perbedaan, yaitu: pada tipu muslihat berupa perbuatan, sedangkan pada rangkaian kebohongan berupa ucapan/perkataan. Tipu muslihat diartikan sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar. Karenanya orang bisa menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya. Tergerak hati orang lain itulah yang sebenarnya dituju oleh si penipu, karena dengan tergerak hatinya/terpengaruh kehendaknya itu adalah berupa sarana agar orang lain (korban) berbuat menyerahkan benda yang dimaksud.

    BalasHapus
  50. Dalam perkara diatas dapat dikatakan bahwa perkara tersebut adalh perkara pidna dan perdata.
    Perkara pidana :
    Agung diburu karena diduga melarikan dana investasi umroh dan haji sebesar Rp 80 miliar. Informasi yang dihimpun Tribun Jateng menyebutkan sudah sejak seminggu lalu keberadaan Agung diendus polisi. Hingga akhirnya Sabtu (15/6/2013) pagi ia berhasil diringkus di apartemen Grand Setiabudi dengan nomor kamar 1008, Jalan Setiabudi Nomor 130-134, Bandung
    Perkara perdata :
    1. penipuan investasi jasa haji dan umroh
    2. penipuan investasi pembelian mobil
    3. penipuan investasi SPBU

    Berdasarkan perkara diatas kita dapat menilai ada tiga hal yang mestinya dilakukan untuk menangani penipuan berkedok investasi yang dilakukan Direktur CV Iqro Management, Agung Ahmad.
    Hal utama yang perlu dilakukan para korban adalah :
    pertama, melakukan gugatan wanprestasi secara perdata terhadap perusahaan. Gugatan wanprestasi dilakukan karena perusahaan telah mengingkari apa yang sudah dijanjika sesari awal.
    Gugatan tersebut memungkinkan majlis hakim untuk menyita seluruh aset perusahaan sehingga bisa digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita korban.
    Wanprestasi dapat berupa:
    (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
    (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
    (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
    (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
    Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.
    Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.

    Yang kedua, pihak kepolisian harus melakukan langkah penyidikan secara tuntas terhadap kasus yang menimpa banyak korban penipuan tersebut.
    kasus ini harus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan serupa.

    Dan, hal terakhir yang perlu dilakukan di luar upaya hukum yakni kementrian agama mestinya lebih ketat dalam melakukan kontrol terhadap penyedia layanan jasa haji dan umroh. Kementrian Agama tentunya lebih paham kuota haji dan umroh, saya rasa jika kontrol ini dilakukan secara sungguh-sungguh kasus seperti ini tak akan terjadi.

    BalasHapus
  51. Selain itu, wawasan serta logika dari masyarakat seharusnya lebih peka lagi terhadap perkara seperti ini, karena kejadian seperti ini tidak terjadi sekali atau dua kali melainkan berkali-kali dan kasusnya mungkin lebih ekstrem dari ini.
    Sekedar himbauan kepada semua, jangan mudah mempercayakn diri kepada sesuatu hal yang belum benar-benar kita ketahui sepeti apa seluk-beluknya, karena jika terjadi hal semacam ini, maka siapa lagi pihak yang paling merasa dirugikan kalau bukan kita.
    Meskipun banyak iklan-iklan yang mengajak dan menawarkan tawaran-tawaran yang menggiurkan atau yang bisa mendatangkan keuntungan alangkah baiknya jika kita pikirkan lagi, apakah itu membawa keuntungan dan kemanfaatan ataukah bisa mendatangkan keburukan pada kita dilain hari.???
    Selain untuk masyarakat, kontrol pemerintah disini juga sangat berfungsi, karena menghadapi situasi dewasa ini, banyak yang melakukan tindak kriminalitas dengan motif yang beragam, maka pengawasan serta pendataan terhadap lembaga atau perusahaan yang berhubungan dengan investasi seperti perkara diatas wajib lebih ditingkatkan lagi, supaya sedikit berkurang oknum-oknum yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab yang mengatas namakan investasi. Yaa... kalau lansung tertangkap penipunya ?? tetapi kalau pakai melarikan diri atau kabur-kabur dan ditambah lagi menggunakan identitas palsu serta penanganan yang lamban??? kan kasihan juga masyarakat.
    Sebenarnya pidana penipuan dalam keseharian seringkali terjadi,biasanya pihak korban kesulitan dalam mengambil solusinya.hal ini memerlukan tindakan pro aktif perangkat setempat beserta penegak hukum dengan memberikan pelayanan jemput bola(tidak menunggu laporan),memberi fasilitas perlindungan,mengamankan pelaku,melakukan pembinaan/upaya dialog dan penindakan bila terpaksa.
    Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4, A harus menyerahkan sekuintal beras kepada B. Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan beras tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhada

    BalasHapus
  52. NAMA : RIYANDANI ALFIATUL SYAHRILLYA
    NIM : 13010021
    KELAS/ SEMESER : A/1

    Analisis masalah :
    Berdasarkan pekara diatas yang dilakukan oleh pihak CV. IQRO MANAGEMENT yang melakukan penipuan terhadap kurang lebih 26 korban yang telah melapor ke Mapolrestabes Semarang, maka berikut adalah analisa saya.
    Didalam KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan, dikatakan bahwa : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” .
    Dalam perkara diatas dapat dikatakan bahwa perkara tersebut adalh perkara pidna dan perdata.
    Perkara pidana :
    Agung diburu karena diduga melarikan dana investasi umroh dan haji sebesar Rp 80 miliar. Informasi yang dihimpun Tribun Jateng menyebutkan sudah sejak seminggu lalu keberadaan Agung diendus polisi.
    1. penipuan investasi jasa haji dan umroh
    2. penipuan investasi pembelian mobil
    3. penipuan investasi SPBU
    Berdasarkan perkara diatas kita dapat menilai ada tiga hal yang mestinya dilakukan untuk menangani penipuan berkedok investasi yang dilakukan Direktur CV Iqro Management, Agung Ahmad.

    Hal utama yang perlu dilakukan para korban adalah :
    pertama, melakukan gugatan wanprestasi secara perdata terhadap perusahaan. Gugatan wanprestasi dilakukan karena perusahaan telah mengingkari apa yang sudah dijanjika sesari awal.
    Gugatan tersebut memungkinkan majlis hakim untuk menyita seluruh aset perusahaan sehingga bisa digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita korban.

    Selain itu, wawasan serta logika dari masyarakat seharusnya lebih peka lagi terhadap perkara seperti ini.karena kejadian seperti ini tidak terjadi sekali atau dua kali melainkan berkali-kali dan kasusnya mungkin lebih ekstrem dari ini.
    Sekedar himbauan kepada semua, jangan mudah mempercayakn diri kepada sesuatu hal yang belum benar-benar kita ketahui sepeti apa seluk-beluknya, karena jika terjadi hal semacam ini, maka siapa lagi pihak yang paling merasa dirugikan kalau bukan kita.
    Meskipun banyak iklan-iklan yang mengajak dan menawarkan tawaran-tawaran yang menggiurkan atau yang bisa mendatangkan keuntungan alangkah baiknya jika kita pikirkan lagi, apakah itu membawa keuntungan dan kemanfaatan ataukah bisa mendatangkan keburukan pada kita dilain hari.???
    Selain untuk masyarakat, kontrol pemerintah disini juga sangat berfungsi, karena menghadapi situasi dewasa ini, banyak yang melakukan tindak kriminalitas dengan motif yang beragam, maka pengawasan serta pendataan terhadap lembaga atau perusahaan yang berhubungan dengan investasi seperti perkara diatas wajib lebih ditingkatkan lagi, supaya sedikit berkurang oknum-oknum yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab yang mengatas namakan investasi. Yaa... kalau lansung tertangkap penipunya ?? tetapi kalau pakai melarikan diri atau kabur-kabur dan ditambah lagi menggunakan identitas palsu serta penanganan yang lamban??? kan kasihan juga masyarakat.
    Sebenarnya pidana penipuan dalam keseharian seringkali terjadi,biasanya pihak korban kesulitan dalam mengambil solusinya.hal ini memerlukan tindakan pro aktif perangkat setempat beserta penegak hukum dengan memberikan pelayanan jemput bola(tidak menunggu laporan),memberi fasilitas perlindungan,mengamankan pelaku,melakukan pembinaan/upaya dialog dan penindakan bila terpaksa.
    .

    BalasHapus
  53. Nama: Dimas Rizky Septia Pratama
    Kelas: 1A
    NIM: 13010005

    Kasus Atau Masalah Hukumnya
    Tindak kejahatan CV. Iqro Management yang dilaporkan kepada Kepolisian meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
    Analisis:
    1. Tindakan Yang Mengandung Unsur Perdata
    Dalam setiap kegiatan investasi, tentunya terdapat perjanjian -perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara beberapa pihak. Dalam hal ini yaitu pihak direktur cv iqro (selanjutnya disebut sebagai agung ahmad budiman) dan para nasabah/investor cv iqro sendiri. Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian - perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, maka pihak yang melanggar perjanjian bisa disebut melakukan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pasal-pasal mengenai masalah wanprestasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
    A. Kasus Investasi Pembelian Mobil:
    Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, agung ahmad budiman, telah melakukan wanprestasi dalam bentuk: “Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan” (Sriyanto mengaku telah berinvestasi di CV Iqro Manajemen sebesar Rp330 juta untuk bidang transportasi. Uang itu untuk pembelian mobil seharga Rp160 juta per unit, katanya. Dengan jangka waktu perjanjian pengembalian uang selama empat tahun, dirinya seharusnya mendapat sekitar Rp3,24 juta per bulan. Namun, menurut dia, baru dua tahun berjalan, ia sudah tidak pernah lagi mendapat pengembalian modal dari Iqro. Masih ada kekurangan sekitar Rp100 juta. Pihak Iqro kalau ditanya selalu menjanjikan 'nanti-nanti', katanya. Sumber: Antara Jateng.com).

    B. Kasus Investasi SPBU:

    Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, agung ahmad budiman telah melakukan wanprestasi dalam bentuk: “Tidak Melaksanakan Prestasi Sama Sekali”. (Karena sesungguhnya cv iqro tidak memiliki spbu sama sekali, tidak sesuai dengan apa yang dikatakan terhadap para nasabahnya, yaitu bahwa cv iqro memiliki 34 spbu. Sumber: SINDONEWS.com. Kutipan yang lain juga mengatakan ,“Diaz menyetorkan dana Rp 100 juta pada kemitraan CV Iqro' di bidang SPBU, namun tidak mendapat hasil sebagaimana dijanjikan dalam kontrak kemitraan”. Sumber: SUARAMERDEKA.com).
    Terkait dengan tindakan wanprestasi tersebut, agung ahmad budiman dapat dimintai pertanggung jawaban berupa ganti rugi melalui gugatan perdata yang dilayangkan oleh para korban termasuk Sriyanto dan Diaz.
    Dasar Hukumnya adalah:
    - Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan :”Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
    - Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan :”Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itupun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”.
    - Pasal 1328 Kitab Undang-undang hukum perdata, menyebutkan :“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan”.
    2. Tindakan Yang Mengandung Unsur Pidana

    BalasHapus
  54. Dalam kasus CV. Iqro, ada 2 besaran yang dapat ditarik dalam hubungannya dengan tindakan yang mengandung unsur pidana, yaitu “Penipuan” dan “Penggelapan” . kedua istilah ini memiliki pengertian yang beda tipis. Motivasi kedua istilah ini sama-sama ingin memiliki Benda yang dimiliki oleh orang lain, namun ada unsur yang bertentangan dengan aturan-aturan Hukum yang berlaku.
    Namun jika Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Penggelapan terbatas pada barang atau uang, sementara Penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang. Untuk lebih jelasnya, didalam KUHP Pasal 378 mengenai Penipuan. Sedangkan Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dengan demikian dapat kita katakan bahwa didalam penipuan, adanya unsur melawan Hukum yang dilakukan oleh si pelaku untuk memiliki suatu Benda yang bukan merupakan Hak nya. misalnya dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, adanya bujukan / rayuan atau rangkaian kebohongan, sehingga menyebabkan orang lain menyerahkan suatu benda kepadanya. Dalam penggelapan, dimilikinya suatu benda terjadi bukan karena perbuatan yang melawan hukum / bukan karena perbuatan yang tidak sah, melainkan karena suatu perbuatan yang sah. Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki Oleh aturan Hukum.
    A. Kasus Investasi Tabungan Haji Dan Umroh
    Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, agung ahmad budiman telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam tindak pidana penipuan yang telah dilakukannya. (Nasabah CV Iqro Management, Aris Kiswanto (36), mengenal biro perjalanan haji tersebut dari sebuah iklan di koran. Aris kemudian menginvestasikan uangnya sebesar Rp 125 juta pada pertengahan 2012. Sales yang menerima uang dia, bernama Irfan. Menurut Irfan kepadanya, Direktur CV Iqro, Ahmad Agung, merupakan anggota polisi dari Polda Jateng. “Makanya saya tidak khawatir,” kata Aris saat ditemui wartawan di Mapolda Jateng, tadi siang (18/4). Sumber: KABAR SEMARANG.com).
    Unsur - unsur tindak pidananya:
    - Adanya upaya menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum (menggelapkan dana sebesar 125 juta milik Aris dengan cara tipu muslihat)
    - Memakai Nama palsu atau martabat palsu (mengatasnamakan anggota polda jateng untuk membujuk korbannya)
    Dasar Hukumnya adalah:
    Sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 378 mengenai penipuan, dikatakan bahwa: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
    B. Kasus Investasi SPBU
    Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, agung ahmad budiman telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. (Dalam dakwaan tersebut, diterangkan bahwa perkara yang disidangkan tersebut atas korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bernama Dias Mahardika, dengan total kerugian sekitar Rp100juta. Investasinya di bidang SPBU. Sumber: Antara Jateng.com)
    Dasar Hukumnya adalah:
    - Pasal 378 KUHP Tentang penipuan
    - Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan

    BalasHapus
  55. Nama : anisa mardiana

    NIM : 13010145

    Kelas : sem 1b




    menurut analisis saya pada kasus direktur CV.iqro, agung ahmad adalah unsur penipuan dan penggelapan dana nasabah dimana cv iqro atau direktur utama agung telah menipu nasabah dengan menggelapkan sejumlah uang di perkirakan sekitar 14 miliar. pada korban yang gagal naik haji dan umroh serta yang lain menggugat agung dengan unsur penipuan yang tercantum pada pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah. disini agung sudah terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak memberangkatkan atau batalnya haji dan umroh serta penipuan dengan unsur investasi SPBU dll. dan para korban juga akan menggugat dengan cara perdata. disini terbukti agung telah melakukan transaksi jual jasa yang dimana konsumen berhak mendapatkan haknya dengan cara menggugat perdata ke pidana para korban bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak CV.iqro dan agung ahmad mendapat hukuman pidana dan mendekam dalam tahanan untuk mempertanggung jawabkan tindakan ya yang melakukan unsur pidana dengan begitu korban bisa mendapatkan uangnya kembali

    BalasHapus
  56. Nama : Hayu priswara
    NIM : 13010150
    Kelas : 1B

    Penipuan memberikan gambaran bahwa tindakan penipuan memiliki beberapa bentuk, baik berupa perkataan bohong atau berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri dari orang lain. Keuntungan yang dimaksud baik berupa keuntungan materil maupun keuntungan yang sifatnya abstrak, misalnya menjatuhkan sesorang dari jabatannya.
    Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan (oplichthing) dalam bentuk umum, sedangkan yang tercantum dalam Bab XXV Buku II KUHP, memuat berbagai bentuk penipuan terhadap harta benda yang dirumuskan dalam 20 pasal, yang masing-masing pasal mempunyai nama-nama khusus (penipuan dalam bentuk khusus). Keseluruhan pasal pada Bab XXV ini dikenal dengan nama bedrog atau perbuatan curang.
    Dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur sebagai berikut :
    Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
    Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam rumusan Pasal 378 KUHP di atas, maka R. Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan pengertian penipuan bahwa :
    Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
    Pengertian penipuan sesuai pendapat tersebut di atas tampak secara jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terperdaya karena omongan yang seakan-akan benar.
    Biasanya seseorang yang melakukan penipuan, adalah menerangkan sesuatu yang seolah olah betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataannya itu adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena tujuannya hanya untuk meyakinkan orang yang menjadi sasaran agar diikuti keinginannya, sedangkan menggunakan nama palsu supaya yang bersangkutan idak diketahui identitasnya, begitu pula dengan menggunakan kedudukan palsu agar orang yakin akan perkataannya.
    Penipuan sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepidak kepolisan. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.
    Unsur-unsur tindak pidana penipiuan yang terkandung dalam Pasal 378 tesebut yaitu :
    1. Membujuk (menggerakkan hati) orang lain untuk
    2. Menyerahkan (afgifte) suatu barang atau supaya membuat suatu hutang atau menghapuskan suatu hutang
    3. Dengan menggunakan upaya-upaya atau cara-cara :
    a. Memakai nama palsu
    b. Memakai kedudukan palsu
    c. Memakai tipu muslihat
    d. Memakai rangkaian kata-kata bohong
    4. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
    WANPRESTASI
    Dasar Hukum :
    Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
    Pasal 1243 BW “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”
    Pada dasarnya Debitur wanprestasi kalau debitur:
    - a) terlambat berprestasi
    - b) tidak berprestasi
    c) salah berprestasi.

    BalasHapus
  57. Analisis kasus :
    Tindak kasus penipuan terhadap nasabah atau korban CV.iqro :
    Kasus penipuan yang dilakukan oleh Direktur utama CV.iqro management bernama Agung ahmad budiman yang berhasil dibekuk setelah 2 bulan lalu tepatnya senin,8 april 2013 menjadi buruan polisi.
    Dalam kasus ini dua nasabah CV Iqro Management melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, di Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (18/03/2013) sekitar pukul 11.30. yaitu orang bernama Aris kiswanato dan Jackie serta ada tambahan menyusul 26 orang korban yang melapor karena merasa sangat dirugikan atas perbuatan yang dilakukan CV iqro. Kasusnya tidak satu saja melainkan CV iqro melakukan banyak penipuan yang berdasarkan oleh uang investasi. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono menyarankan, nasabah atau korban Direktur CV Iqro, Agung Ahmad, untuk segera membuat gugatan perdata kepada tersangka yang menjabat sebagai direktur. Sebab, menurut Harryo, sebuah penanganan kasus pidana yang ditangani oleh kepolisian tidak ada unsur pengembalian uang atau barang kepada para korban.
    “Hukuman untuk kasus pidana adalah kurungan atau denda, namun tidak ada disebutkan pengembalian. Tetapi di dalam hukum pidana, khususnya penipuan dan penggelapan, itu sendiri mengandung unsur perdata sehingga kami menyarankan para korban untuk segera membuat gugatan perdata,” kata Harryo.

    Yang bisa masuk kasus perdata :
    1). Investasi pembelian mobil, bukti ” penyidik juga menyita dua mobil. Masing – masing; Toyota Fortuner nomor polisi H 7083 HC warna putih, Kabupaten Semarang dan Toyota New Camry nomor polisi B1140 KB warna hitam metalik”. Kasus ini termasuk modus alat transportasi termasuk dengan pasal 1234 bw.
    2). Investasi stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). sudah ada perjanjian terlebih dahulu antara pihak yakni Diaz Satria Mahardika / adanya kesepakatan.
    Yang bisa masuk Kasus pidana :
    1). Penipuan jasa haji dan umroh, “Tersangka Agung diburu karena diduga melarikan dana investasi umroh dan haji sebesar Rp 80 miliar”. Aris dalam jasa haji dan umroh mengalami kerugian 25 juta.".
    2). Aris dalam bisnis kemitraan plus trasportasi mengaku mengalami kerugian atas penipuan totsl Rp 125 juta. "Rp 100 juta untuk bisnis kemitraan plus transportasi.
    3). Penipuan dan penggelapan di bidang SPBU. Korbannya hanya satu orang, yakni Diaz Satria Mahardika dengan kerugian Rp100 juta. Padahal, di tingkat penyidikan di Kepolisian sebelumnya, terungkap Agung berhasil menggasak uang nasabah sebesar Rp14,27 miliar.
    4). Melakukan wanprestasi terhadap semua koban CV.iqro yang terkait “Uang – uang nasabah itu tidak digunakan semestinya sebagaimana perjanjian awal, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun kantor cabang baru”.

    BalasHapus
  58. Nama : Atriyana Yulianti NIM : 13010051 Kelas : B
    Dalam kasus ini direktur CV Iqro agung ahmad budiman melakukan suatu penipuan penggelapan dan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 14, 27 milyar.
    Analisis
    TINDAK PIDANA :
    Direktur CV Iqro telah melakukan dua kasus pidana yaitu penggelapan dan penipuan.
    1. Penipuan Modus kejahatan yang dilakukan tersangka membuka 5 jenis kemitraan. Masing – masing; tabungan umrah, haji, investasi transportasi, SPBU dan gelegar Kakbah. Di Polda Jawa Tengah, sejauh ini tercatat ada sekira 219 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Selain melapor di Polda, beberapa nasabah juga melapor di beberapa Polres. Di antaranya; Polrestabes Semarang, Magelang, Surakarta hingga Kendal. Uang – uang nasabah itu tidak digunakan semestinya sebagaimana perjanjian awal, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun kantor cabang baru. pada kasus ini tersangka melakukan wan prestasi/ingkar janji dan terjerat KUHP pasal 378. Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya.Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun" .
    Berdasarkan data dari Polda Jawa Tengah, iQro’ Management awalnya berkantor di rumah tersangka di Graha Candi Golf Blok IX nomor 45, Kecamatan Candisari, kota Semarang. Kemudian membuka kantor di areal Masjid Agung Jawa Tengah, Jalan Gajah Kota Semarang dan membuka kantor SPBU Srondol – Semarang dan berkantor pusat di komplek SPBU 44.502.22 Jalan Dr. Wahidin 58 Semarang.

    2. Tersangka telah menyebabkan kerugian materiil pada para korbannya. maka tersangka melanggar UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Penyidik Polda menyita dokumen atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Terinci; fotokopi akta pendirian CV iQro Lana Management nomor; 05 tertanggal 7 Nopember 2008 dan fotokopi akta pendirian CV iQro Management nomor: 14 tertanggal 11 April 2011.
    tara 14 RT04/RW13, Bintara, Bekasi Barat
    SUMBER : www.koransindo.com www.suaramerdeka.com www.kabarsemarang.com www.antarajateng.com www.sindonews.com


    KoranSindo.com
    www.koransindo.com

    BalasHapus
  59. Nama; Dwi jeny asti fauziana
    Kelas; B
    No.NIM: 13010126

    Pemerhati Hukum dari Fakultas Hukum Unisbank, Semarang, Sukarman, menilai ada tiga hal yang mestinya dilakukan untuk menangani penipuan berkedok investasi yang dilakukan Direktur CV Iqro Management, Agung Ahmad.
    Hal utama yang perlu dilakukan para korban, pertama, melakukan gugatan wanprestasi secara perdata terhadap perusahaan. Gugatan wanprestasi dilakukan karena perusahaan telah mengingkari apa yang sudah dijanjika sesari awal.
    Gugatan tersebut memungkinkan majlis hakim untuk menyita seluruh aset perusahaan sehingga bisa digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita korban.
    Menurutnya, kasus ini harus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan serupa.
    Sukarman menilai, lembaga atau perusahaan jasa yang membuka usaha semacam ini (CV Iqro Management) haruslah yang terakui kredibilitasnya. Sebab, menurut Harryo, sebuah penanganan kasus pidana yang ditangani oleh kepolisian tidak ada unsur pengembalian uang atau barang kepada para korban. Hukuman untuk kasus pidana adalah kurungan atau denda, namun tidak ada disebutkan pengembalian. Tetapi di dalam hukum pidana, khususnya penipuan dan penggelapan, itu sendiri mengandung unsur perdata sehingga kami menyarankan para korban untuk segera membuat gugatan perdata. Jumlah korban CV Iqro Management yang melapor ke Mapolrestabes Semarang sekitar 26 orang. tindak kejahatan CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
    Dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur sebagai berikut :
    Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

    Menurut ahli hukum pidana Andi Zainal Abidin Farid (1961 : 135), bahwa unsur-unsur tindak pidana penipiuan yang terkandung dalam Pasal 378 tesebut yaitu :
    1. Membujuk (menggerakkan hati) orang lain untuk
    2. Menyerahkan (afgifte) suatu barang atau supaya membuat suatu hutang atau menghapuskan suatu hutang
    3. Dengan menggunakan upaya-upaya atau cara-cara :
    a. Memakai nama palsu
    b. Memakai kedudukan palsu
    c. Memakai tipu muslihat
    d. Memakai rangkaian kata-kata bohong
    4. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.

    BalasHapus
  60. Nama : Frederikus Ranggu
    Kelas : 1A
    NIM : 13010098

    Pertama-tama sebagai maklup yang bermartabat dan bermoral, saya turut berprihatin atas kejadian yang menimpa nasabah Cv.iqlo yakni ditipu atau menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh manajer Cv.iqlo (Agung Ahmad ).Kasus serupa juga merupakan kasus yang sering merajalela atau sedang melanda bangsa kita ini yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.Dalam KUHP No 378 dijelaskan bahwa seorang melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan kasus diatas, maka manajer Cv.iqlo (Agung Ahmad) melanggar KUHP No 378 yakni tentang Penipuan.
    Unsur-unsur yang tergolong pelanggaran terhadap pelanggaran hukum pidana dari kasus diatas adalah: 1).penipuan jasa umroh. (2).penipuan jasa haji. (3).penipuan infestasi transportasi. (4).penipuan pengelolaan SPBU.
    Unsur-unsur yang tergolong pelanggaran terhadap pelanggaran hukum perdata dari kasus diatas adalah: (1).inkar janji atau wanprestasi, tersangka telah melupakan janji dan hak-hak para nasabah atau korbannya. Sesuai dengan KUHP perdata pasal 1338-1339 tentang suatu perjanjian. (2).terdakwa telah melakukan kerugian material terhadap para korbannya, sehingga melanggar Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall