Selasa, 03 Januari 2012

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER
MK. HKM. Bisnis Internasional Semester  VII Kelas Perdata FH. UBHARA (A, B, C)
MK. Etika Profesi Hukum Semester  VII AS (D, E, F) , SJ (A & B), Fak. Syariah. IAIN SURABAYA 
MK. Hukum Humaniter Internasional Semester V Kelas A, B, C , D, E, F FH. UBHARA
MK. PIH Semester III FISIP UBHARA (Administrasi Negara/Pagi-Sore)
.

Catatan:
Jawaban ditulis tangan pada lembar jawaban yang telah disediakan oleh Akademik



Soal Ujian MK. Hukum Bisnis Internasional

1.  Dalam perdagangan Internasional ada cara atau mekanisme pembayaran transaksi internasional. Sebutkan dan jelaskan yang anda pahami? dan Manakah yang paling banyak digunakan oleh Negara-Negara? dan bandingkanlah cara transaksi Indonesia dengan Negara-negara di Asia?
2.   Pemerintah sebagai pemangku dan pembuat kebijakan menjadi sentra pokok dalam perkembangan investasi. Menurut anda kebijakan apa saja yang telah dilakukan pemerintah dalam menkondusifkan iklim investasi? dan analisislah salah satu regulasi (peraturan) yang berhubungan dengan investasi?
3.  Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut menandatangai perjanjian WTO harus turut pula melaksanakan dan mengimplementasikan substansi dari WTO tersebut. Menurut yang anda pahami apa sajakah substansi dari WTO itu? dan berikan contoh bentuk undang-undang yang meratifikasi perjanjian WTO serta analisislah?   



Soal UAS MK. Etika Profesi Hukum

  1.      Etika profesi memiliki urgensi yang strategis dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap profesi dibidang Hukum. Sehingga keberadaan kode etik profesi bagi setiap profesi hukum merupakan sebuah keniscayaan. Apa komentar saudara terhadap proposisi tersebut? Analisislah dengan menggunakan pendekatan filsafati, yuridis dan sosiologis.
  2.      Sebagai kelanjutan dari pertanyaan point (1), Hampir seluruh profesi hukum memiliki kode etik profesi, setidaknya profesi hukum dalam criminal justice system. Berikan komentar dan analisislah Kode Etik Profesi Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat. Komentar dibatasi pada dua tema besar yakni Problematika penegakan hukumnya dan Alternatif solusinya. Untuk mempermudah analisislah dengan teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Freidman. 
  3.       Sejak disahkannya UU No. 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. KY memiliki kewenangan lebih dalam melakukan pengawasan terhadap kode etik hakim. Apa yang menjadi kewenangan KY tersebut? Bagaimana saudara mengidentifikasi seorang hakim melanggar etika? Kemukakan pula perbedaan yang sangat mendasar antara UU No. 22 Tahun 2004 dan UU No. 18 Tahun 2011 tersebut?




SOAL HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

1.   Menurut Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia. Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak  Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di  Indonesia?

2.    Berikanlah contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya dan  materi putusan mahkamah.

3.    ICC sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC.



Soal Ujian MK. PIH FISIP

1.      Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?

2.      Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.

3.      Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.



© Blog Mr. Joe
Maira Gall